Skip to content
Back to announcement

20240117_IDPR_Perubahan Profesi Penunjang_31569564_lamp7.pdf

Other Text extracted IDPR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.951
(

Ref.: AR/S/896/23 Jakarta, 28 Agustus 2023

PT Indonesia Pondasi Raya Tbk
Pegangsaan Dua KM 4,5
Jakarta 14250

Indonesia

U.P.: Bapak Wiro Atmojo Wijaya, Komite Audit

HASIL PENILAIAN SENDIRI (SELF-ASSESSMENT)
PEMENUHAN PEMBATASAN PENGGUNAAN JASA AUDIT DAN MASA JEDA
BAGI PIHAK BERUPA BANK UMUM, EMITEN, DAN PERUSAHAAN PUBLIK

Dengan hormat,

Sehubungan dengan rencana pemberian jasa Akuntan Publik ("AP") dan Kantor Akuntan
Publik ("KAP") untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan PT Indonesia Pondasi
Raya Tbk ("Perusahaan") posisi 31 Desember 2023, kami menyatakan bahwa kami memenuhi
pembatasan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dan masa jeda.

Adapun pertimbangan atas kesimpulan dimaksud sebagai berikut:
1. Informasi periode penugasan yang telah dijalani oleh:
a. AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan

Laporan keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut.

b. AP yang bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan

Laporan keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2022, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut.

C. AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan audit lainnya

Tidak ada.

ANWAR & REKAN “DrkK

INTERNATIONAL

Page 2 OCR 0.945
L

3

2. Analisis terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang
"Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan”
("POJK 9”):

Masa audit AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan dan AP yang bertindak sebagai
penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan tidak melebihi 7 (tujuh) tahun buku
secara kumulatif sejak tahun 2017, dan tidak ada Rekan perikatan audit lainnya dalam audit
tersebut. Dengan demikian, AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan, AP yang bertindak
sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, dan AP yang bertindak
sebagai Rekan perikatan audit lainnya (apabila ada) telah memenuhi ketentuan pembatasan
penggunaan jasa audit dan masa jeda dalam Pasal 7 POJK 9.

Demikian surat ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu untuk dijadikan sebagai bagian dari Laporan
Penunjukkan AP dan/atau KAP yang akan disampaikan oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur pada Pasal 9 POJK 9.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

KAP ANWAR & REKAN

Christiadi Tjahnadi
Partner

Dr

INTERNATIONAL

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published17 Jan 2024
Pages2
Characters2,555
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indonesia Pondasi Raya Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person Wiro Atmojo Wijaya p.1
unresolved org ANWAR & REKAN p.1 ×2
unresolved org ANWAR p.2
unresolved person Christiadi Tjahnadi · Partner p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result