Back to announcement
20240117_IDPR_Perubahan Profesi Penunjang_31569564_lamp7.pdf
Other Text extracted IDPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.951
(
Ref.: AR/S/896/23 Jakarta, 28 Agustus 2023
PT Indonesia Pondasi Raya Tbk
Pegangsaan Dua KM 4,5
Jakarta 14250
Indonesia
U.P.: Bapak Wiro Atmojo Wijaya, Komite Audit
HASIL PENILAIAN SENDIRI (SELF-ASSESSMENT)
PEMENUHAN PEMBATASAN PENGGUNAAN JASA AUDIT DAN MASA JEDA
BAGI PIHAK BERUPA BANK UMUM, EMITEN, DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Dengan hormat,
Sehubungan dengan rencana pemberian jasa Akuntan Publik ("AP") dan Kantor Akuntan
Publik ("KAP") untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan PT Indonesia Pondasi
Raya Tbk ("Perusahaan") posisi 31 Desember 2023, kami menyatakan bahwa kami memenuhi
pembatasan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dan masa jeda.
Adapun pertimbangan atas kesimpulan dimaksud sebagai berikut:
1. Informasi periode penugasan yang telah dijalani oleh:
a. AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan
Laporan keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut.
b. AP yang bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan
Laporan keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2022, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut.
C. AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan audit lainnya
Tidak ada.
ANWAR & REKAN “DrkK
INTERNATIONAL
Page 2 OCR 0.945
L
3
2. Analisis terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang
"Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan”
("POJK 9”):
Masa audit AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan dan AP yang bertindak sebagai
penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan tidak melebihi 7 (tujuh) tahun buku
secara kumulatif sejak tahun 2017, dan tidak ada Rekan perikatan audit lainnya dalam audit
tersebut. Dengan demikian, AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan, AP yang bertindak
sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, dan AP yang bertindak
sebagai Rekan perikatan audit lainnya (apabila ada) telah memenuhi ketentuan pembatasan
penggunaan jasa audit dan masa jeda dalam Pasal 7 POJK 9.
Demikian surat ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu untuk dijadikan sebagai bagian dari Laporan
Penunjukkan AP dan/atau KAP yang akan disampaikan oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur pada Pasal 9 POJK 9.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KAP ANWAR & REKAN
Christiadi Tjahnadi
Partner
Dr
INTERNATIONAL
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Wiro Atmojo Wijaya
p.1
unresolved
org
ANWAR & REKAN
p.1 ×2
unresolved
org
ANWAR
p.2
unresolved
person
Christiadi Tjahnadi
· Partner
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.