Skip to content
Back to announcement

20260413_BRIS_Pemanggilan RUPS_32070315_lamp1.pdf

RUPS notice Needs review BRIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                                                DRAFT 24082022



                      PEMANGGILAN ULANG
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
            PT BANK SYARIAH INDONESIA (PERSERO) Tbk

Merujuk kepada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut
“Rapat”) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) yang
telah diumumkan pada tanggal 26 Maret 2026, dengan ini Perseroan melakukan penambahan
Mata Acara Rapat, sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Peraturan OJK Nomor
15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”), Perseroan wajib melakukan Pemanggilan Ulang Rapat
dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 POJK RUPS.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini Perseroan melakukan Pemanggilan Ulang Rapat
kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, dengan perubahan informasi Rapat sebagai
berikut :
Semula
 Hari, Tanggal               : Jum’at, 17 April 2026
 Waktu                       : 14.00 WIB – selesai
 Tempat dan Mekanisme        : Jakarta Pusat, melalui fasilitas Electronic General Meeting
                               System       KSEI       (“eASY.KSEI”)      dalam     tautan
                               https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian
                               Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Menjadi
 Hari, Tanggal               : Selasa, 5 Mei 2026
 Waktu                       : 14.00 WIB – selesai
 Tempat dan Mekanisme        : Jakarta Pusat, melalui fasilitas Electronic General Meeting
                               System       KSEI       (“eASY.KSEI”)       dalam    tautan
                               https://akses.ksei.co.id/     yang disediakan oleh PT
                               Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Selanjutnya Rapat akan diselenggarakan dengan keseluruhan Mata Acara Rapat menjadi
sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, serta
   Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025,
   sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
   (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan
   dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan
   selama Tahun Buku 2025.

  Dasar Hukum & Penjelasan:

   i.   Dasar Hukum:
        a) Pasal 66 junctis Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 78 ayat (3) dan Pasal 116
           huruf c Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
           sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023
           tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
           Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
           (“UUPT”).
Page 2
                                                                  DRAFT 24082022

        b) Pasal 15 H ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
           Milik Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
           tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
           Badan Usaha Milik Negara dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang
           Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
           Usaha Milik Negara (“UU BUMN”).
        c) Pasal 25 ayat (1) (2) (3) juncto Pasal 22 ayat (5) Anggaran Dasar BSI.

   ii. Penjelasan:
       Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan/pengesahan dari para
       Pemegang Saham atas :
       a) Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
          Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31
          Desember           2025,       yang        dapat diunduh       melalui      link
          https://ir.bankbsi.co.id/annual_reports.html
       b) Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
          Desember           2025,       yang        dapat diunduh       melalui      link
          https://ir.bankbsi.co.id/financial_reports.html
       c) Persetujuan/pengesahan dari para Pemegang Saham pada mata acara ini
          sekaligus memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
          (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan
          pengurusan Perseroan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
          Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
          Desember 2025, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
          tercermin dalam laporan-laporan tersebut diatas.

2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

  Dasar Hukum & Penjelasan:

   i.   Dasar Hukum:
        a) Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT.
        b) Pasal 22 ayat (9) junctis Pasal 25 ayat (2) huruf b, Pasal 30 Anggaran Dasar BSI.

   ii. Penjelasan:
       a) Penggunaan laba bersih Perseroan termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
          cadangan diputuskan oleh RUPS Tahunan.
       b) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba setiap tahun buku untuk
          cadangan sampai mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan
          dan disetor.
       c) Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS Tahunan mengenai penggunaan
          laba bersih yang belum dibagi, yang dapat disisihkan.
       d) Rincian lebih lanjut mengenai Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025 dapat
          dilihat dalam Laporan Keuangan pada Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025
          yang dapat diunduh melalui link https://ir.bankbsi.co.id/financial_reports
       e) Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan dari para Pemegang
          Saham atas usulan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
          berakhir pada 31 Desember 2025.
Page 3
                                                                   DRAFT 24082022

3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 dan
   Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 yang Ditetapkan untuk Direksi, Dewan
   Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.

  Dasar Hukum & Penjelasan:

   i.   Dasar Hukum:
        a) Pasal 96 ayat (1) juncto Pasal 113 UUPT.
        b) Pasal 76 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
           Sumber Daya Manusia BUMN (“PER-3/2023”).
        c) Pasal 9 huruf b junctis Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25
           Peraturan OJK Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam
           Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah (”POJK
           59/2017”).
        d) Pasal 34 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata
           Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah (“POJK 2/2024”)
        e) Pasal 11 ayat (15) junctis Pasal 14 ayat (25), Pasal 17 ayat (24), dan Pasal 30 ayat
           (2) dan ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan.

   ii. Penjelasan:
       a) Ketentuan besaran gaji anggota Direksi BUMN dan honorarium Dewan Komisaris
          BUMN ditetapkan oleh RUPS setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan
          Januari tahun berjalan. BUMN dapat memberikan penghargaan atas kinerja
          dan/atau bentuk remunerasi lainnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
          berdasarkan penetapan RUPS sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh
          ketentuan yang berlaku.
       b) Anggota Dewan Pengawas Syariah, diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas
          termasuk bonus yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPS.
       c) Terhadap hal diatas, Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS Tahunan
          dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memutuskan lain.
       d) Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan dari para Pemegang
          Saham atas usulan keputusan pada mata acara ketiga ini.

4. Penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
   Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.

  Dasar Hukum & Penjelasan:

   i.   Dasar Hukum:
        a) Pasal 71 ayat (1) UU BUMN.
        b) Pasal 59 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
           Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
           15/2020”).
        c) Pasal 3 junctis Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023
           tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam
           Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9/2023”).
        d) Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023
           tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan
           BUMN (“PER-1/2023”).
        e) Pasal 15 ayat (2) huruf b.5 juncto Pasal 25 ayat (2) huruf c, ayat (4) dan ayat (5)
           Anggaran Dasar Perseroan.
Page 4
                                                              DRAFT 24082022

  ii. Penjelasan:
      a) Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan
         memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Perseroan wajib
         diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
      b) Penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
         yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
         diputuskan dalam RUPS, dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal.
      c) Sesuai Permen 1/2023 bahwa Laporan keuangan dan laporan pelaksanaan
         Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”) BUMN menjadi satu
         kesatuan dengan laporan triwulanan dan laporan tahunan kinerja BUMN yang
         dituangkan dalam bab tersendiri.
      d) Dalam pelaksanaan RUPS Tahunan untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau
         Kantor Akuntan Publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangannya kepada
         Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu Akuntan Publik dan/atau
         Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk, termasuk menunjuk Akuntan Publik
         dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti, dengan memperhatikan peraturan di
         bidang Pasar Modal dan Perbankan Syariah.
      e) Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan dari para Pemegang
         Saham atas usulan keputusan pada mata acara keempat ini.



5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
   (RJPP) 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027
   beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS.

  Dasar Hukum & Penjelasan:

  i.   Dasar Hukum:
       a) Pasal 15G ayat (2) dan ayat (6) UU BUMN.
       b) Pasal 20 juncto Pasal 21 Anggaran Dasar BSI.

  ii. Penjelasan:
      a) Direksi wajib menyusun Rancangan Rencana Jangka Panjang (RJP) dengan
         berpedoman pada Peta Jalan BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan
         perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
      b) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Jangka Panjang
         (RJP) yang telah disusun wajib disetujui oleh RUPS.
      c) Kewenangan RUPS tersebut dapat dikuasakan kepada Dewan Komisaris dengan
         terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
      d) Dalam hal kewenangan RUPS dikuasakan kepada Dewan Komisaris, rancangan
         RKAP yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris, dengan ketentuan :
         1) Wajib disampaikan kepada RUPS atau Penerima Kuasa untuk mendapatkan
              persetujuan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tahun buku baru
              dimulai;
         2) RUPS atau Penerima Kuasa wajib menyetujui paling lambat 30 (tiga puluh) hari
              setelah tahun anggaran berjalan.
         3) Dalam hal rancangan RKAP belum disetujui oleh RUPS atau Dewan Komisaris
              dalam kurun waktu tersebut diatas maka RKAP tahun sebelumnya yang
              diberlakukan.
      e) Dalam hal kewenangan RUPS dikuasakan kepada Dewan Komisaris, rancangan
         RJP yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
         dengan ketentuan :
Page 5
                                                                DRAFT 24082022

           1) Wajib disampaikan kepada RUPS atau penerima kuasa untuk mendapatkan
              persetujuan, paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum dimulainya tahun
              buku pertama RJP; dan
           2) RUPS atau Penerima Kuasa wajib menyetujui paling lambat 30 (tiga puluh) hari
              sebelum dimulainya tahun buku pertama RJP.
        f) Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan dari para Pemegang
           Saham atas usulan keputusan pada mata acara kelima ini.


6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
   Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun
   2025.

  Dasar Hukum & Penjelasan:

   i.   Dasar Hukum:
        Pasal 6 ayat (1) (2) dan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang
        Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”).

   ii. Penjelasan:
       a) Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
          Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
          penawaran umum telah direalisasikan.
       b) Pertanggungjawaban tersebut wajib dilakukan pada RUPS Tahunan terdekat
          meskipun realisasi penggunaan dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah
          tanggal penjatahan atau dalam hal seluruh dana hasil penawaran telah habis
          direalisasikan.
       c) Laporan realisasi tersebut wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam
          RUPS Tahunan.
       d) Tidak ada usulan keputusan dalam mata acara ini, karena mata acara ini tidak
          memerlukan persetujuan RUPS dan bersifat mandatory yang mewajibkan Direksi
          melaporkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum sampai dengan
          dana tersebut habis digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana kepada
          RUPS. Oleh karenanya tidak dilakukan pengambilan keputusan dalam RUPS
          Tahunan.

7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
  Dasar Hukum & Penjelasan:
   i.   Dasar Hukum:
        a) UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
           (“UUP2SK”).
        b) Peraturan OJK No.17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
           Bulion (“POJK 17/2024”).
        c) Surat OJK Nomor S-53/PB.22/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Perizinan
           Penyelenggaraan Produk Titipan Emas dan Perdagangan Emas.
        d) Surat OJK Nomor S-259/PB.22/2025 tanggal 10 November 2025 tentang Perizinan
           Penyelenggaraan Produk Simpanan Emas.
        e) Fatwa DSN-MUI No.166/DSN-MUI/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang
           Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan Prinsip Syariah.
        f) Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
           Lapangan Usaha Indonesia.
Page 6
                                                                  DRAFT 24082022

        g) Peraturan OJK No.2 tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank
           Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (“POJK 2/2024”).

   ii. Penjelasan:
       a) Merujuk pada ketentuan diatas, terdapat beberapa ketentuan Anggaran Dasar yang
          perlu disesuaikan kembali dan diharmonisasikan dengan ketentuan yang berlaku.
       b) Beberapa ketentuan dimaksud yang diusulkan untuk diubah adalah sebagai berikut:
          1) Penambahan kegiatan usaha Bullion Bank dalam Pasal 3 ayat (2) Anggaran
              Dasar Perseroan;
          2) Terkait dengan ketentuan rapat Dewan Pengawas Syariah bersama mayoritas
              anggota Direksi dan mayoritas anggota Dewan Komisaris yang disesuaikan
              dengan persyaratan minimum frekuensi rapat sesuai ketentuan POJK 2/2024.
       c) Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan para Pemegang Saham
          mengenai usulan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud
          dan persetujuan RUPS untuk memberikan kewenangan kepada Direksi dalam
          melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan
          Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku dan prinsip syariah.


8. Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
  Dasar Hukum & Penjelasan:
   i.   Dasar Hukum:
        a) Pasal 27 UU BUMN, mengenai pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris
             dilakukan oleh RUPS.
        b)   POJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
             Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33”)
        c)   Pasal 5 ayat (4) huruf c angka 3 Anggaran Dasar Perseroan, terkait hak Istimewa
             pemegang saham Seri A Dwiwarna Perseroan.
        d)   Pasal 14 ayat (8), (9), (10) dan (11) Anggaran Dasar Perseroan, terkait
             pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris.
        e)   Surat BP BUMN Nomor SR-161/BP/04/2026 tanggal 8 April 2026 perihal
             Penambahan Agenda pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
             Tahun Buku 2025 PT Bank Syariah Indonesia (Persero), Tbk. (“Surat BP BUMN
             8 April 2026”)

   ii. Penjelasan:
       a) BP BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna memiliki hak istimewa untuk
          mengusulkan mata acara RUPS. Melalui Surat BP BUMN 8 April 2026, BP BUMN
          mengusulkan penambahan mata acara ini untuk diputuskan dalam Rapat.
       b) Para anggota Dewan Komisaris Perseroan, diangkat dan diberhentikan oleh RUPS
          yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
       c) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
          Komisaris Perseroan juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan
          pemberhentian tersebut. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pengangkatan
          dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris tersebut mulai berlaku sejak
          penutupan RUPS.
       d) Para anggota Dewan Komisaris Perseroan diangkat untuk jangka waktu terhitung
          sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada
          penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya.
       e) Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan para Pemegang Saham
          atas usulan keputusan pada mata acara kedelapan ini.
Page 7
                                                               DRAFT 24082022

 9. Penegasan Penyesuaian Masa Jabatan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
    Dewan Pengawas Syariah dengan Anggaran Dasar Perseroan.

    Dasar Hukum & Penjelasan:

    i.   Dasar Hukum:
         a) Pasal 11 ayat (9) Anggaran Dasar BSI, untuk masa jabatan Anggota Direksi.
         b) Pasal 14 ayat (10) huruf a Anggaran Dasar BSI, untuk jabatan Anggota Dewan
            Komisaris.
         c) Pasal 17 ayat (11) Anggaran Dasar BSI, untuk masa jabatan Anggota Dewan
            Pengawas Syariah.
         d) Surat Badan Pengaturan BUMN Nomor S-12/Wk2.BPU/01/2026 tanggal 13 Januari
            2026 perihal Penegasan Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
            (“Surat BP BUMN 13 Januari 2026”).

    ii. Penjelasan:
        a) Perseroan telah menyesuaikan ketentuan masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris
            dan Dewan Pengawas Syariah dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan UU
            BUMN menjadi sebagai berikut :
              “ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan paling lama sampai dengan
              penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya.”
         b)   Periode masa jabatan seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan
              Pengawas Syariah Perseroan saat ini masih didasarkan pada keputusan RUPS
              untuk masing-masing pengangkatannya, yaitu “berakhir pada penutupan RUPS
              Tahunan yang ke-3 (tiga) setelah pengangkatannya”.
         c) Berdasarkan Surat BP BUMN 13 Januari 2026, perlu dilakukan penegasan
            melalui suatu Keputusan RUPS mengenai masa jabatan sesuai ketentuan UU
            BUMN yang telah diadopsi dalam Anggaran Dasar Perseroan yaitu “berakhir pada
            penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah pengangkatannya”.
         d)   Dalam rangka memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Surat BP
              BUMN 13 Januari 2026 tersebut, maka perlu dilakukan penegasan penyesuaian
              masa jabatan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Dewan
              Pengawas Syariah.
         e)   Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan para Pemegang
              Saham atas usulan keputusan pada mata acara kesembilan ini.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
   Perseroan karena Pemanggilan ini telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar
   Perseroan dan karenanya Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para
   Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
   yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
   Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
   Efek Indonesia pada hari Jum’at, tanggal 10 April 2026, pukul 16.15 WIB (selanjutnya
   disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang
   Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
   Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK e-RUPS”) dan Peraturan KSEI
   Nomor: XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Page 8
                                                                DRAFT 24082022

   secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General
   Meeting System KSEI (eASY.KSEI):
   a. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui eASY.KSEI di tempat
      pelaksanaan Rapat. Berdasarkan Pasal 24 ayat (5) POJK e-RUPS dan memperhatikan
      kapasitas ruangan, Perseroan berwenang membatasi jumlah Pemegang Saham yang
      dapat menghadiri Rapat secara fisik.
   b. Kehadiran Pemegang Saham secara elektronik atau memberikan kuasa melalui
      Fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
       1) Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan
          Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Jika belum terdaftar, Pemegang
          Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
       2) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI
          melalui situs web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).
       3) Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
          penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat,
          maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-
          lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada
          Senin, 4 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.
   c. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada proses registrasi bagi Pemegang Saham melalui
      eASY.KSEI sebagai berikut:
       1) Pemegang Saham yang melakukan registrasi kehadiran secara elektronik wajib
          melakukan registrasi kehadirannya pada hari H pelaksanaan Rapat dengan
          penjelasan sebagai berikut:
            a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan
                dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
            b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga
                batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
            c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa
                kepada Independent Representative atau Individual Representative, tetapi
                belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
                ditentukan.
            d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa
                kepada partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan
                telah menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
                ditentukan.
       2) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
          alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya
          tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
          diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
       3) Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut
          mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan
          tautan https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id atau situs web
          Perseroan.
   d. Pimpinan Rapat, Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah serta profesi
      penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan Rapat menghadiri Rapat di
      tempat pelaksanaan Rapat.

4. Bahan Mata Acara Rapat tersedia pada jam kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
   dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs web
Page 9
                                                          DRAFT 24082022

Perseroan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.


                             Jakarta, 13 April 2026
                               Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published13 Apr 2026
Pages9
Characters26,103
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org BP BUMN · Pemegang Saham p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org Milik Negara p.2 ×3
unresolved org Milik Negara dan Undang Undang p.2
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.3
unresolved org Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.3
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.3
unresolved org Bank BSI Tahap II Tahun p.5
unresolved org Pusat Statistik p.5
unresolved org Bank Umum Syariah p.6
unresolved org Pengaturan BUMN Nomor S- p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 840 ms 12 Sep 2026 19:36
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result