Back to announcement
20240115_PRAY_Informasi Transaksi Afiliasi_31568801_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.940
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.
Jakarta, 15 Januari 2024
No. : 005/CorpSec/FABS/I/2024
Hal Laporan Transaksi Afiliasi
Kepada Yth.,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka bersama ini kami
menyampaikan laporan atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.,
(“Perseroan”).
1. Uraian Mengenai Transaksi
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT. Link Medis Sehat, berkedudukan di
Jakarta Selatan ("LMS”) pada tanggal 12 Januari 2024.
Objek Transaksi adalah ruangan seluas kurang lebih 15,36 m2 (lima belas koma tiga enam meter persegi)
yang terletak di Rukan Graha Cempaka Mas Blok D 5-6, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Sumur Batu,
Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat (“Ruang Kantor”).
Perseroan adalah Pemegang Hak Sewa atas Ruang Kantor sebagaimana Perjanjian Sewa Menyewa
tertanggal 26 Oktober 2023 dan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Sewa Menyewa, Perseroan berhak
menyewakan sebagian ruangan kepada anak perusanhaan dan/atau afiliasinya. Selanjutnya, Perseroan
melakukan pembagian sewa menyewa Ruang Kantor kepada LMS untuk digunakan dalam kegiatan
operasionalnya.
Nilai Transaksi atas sewa Ruang Kantor tersebut adalah sebesar Rp. 10.450.000,- (sepuluh juta empat ratus
lima puluh ribu rupiah) untuk jangka waktu sewa selama 22 (dua puluh dua) bulan terhitung sejak tanggal 01
Januari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025.
2. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Antar Pihak
a. Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut :
— PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK (Perseroan),
— PT LINK MEDIS SEHAT (LMS).
b. Sifat hubungan afiliasi Para Pihak pada saat dilakukannya transaksi adalah sebagai berikut :
— Perseroan dan LMS memiliki hubungan kepemilikan saham, dalam hal ini Perseroan merupakan
pemegang saham dalam LMS dengan kepemilikan saham sebesar 50,025 (lima puluh koma nol
dua lima persen).
— Perseroan dengan LMS memiliki kesamaan pengurus manajemen, yaitu sebagai berikut :
Perusahaan Direksi « | Komisaris
Perseroan Arfan Awaloeddin Yos Effendi Susanto
Leona Agustine Karnali
Yoshen Danun, MBA
LMS Leona Agustine Karnali Yos Effendi Susanto-
Yoshen Danun, MBA Arfan Awaloeddin
Graha Cempaka Mas Blok D/5-8
Jl. Let. Jend. Suprapto
Jakarta Pusat 10640, Indonesia
Telp. (»62-21) 4290 0203/04
Page 2 OCR 0.942
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. 3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi Transaksi Afiliasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan sinergi antara Primaya Hospital Group dan sentralisasi kantor Primaya Hospital Group. Transaksi Afiliasi ini juga memberikan manfaat efisiensi bagi Perseroan setelah transaksi efektif. 4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dalam Surat ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan 5. Informasi Tambahan a. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 huruf b jo Pasal 6 ayat 1 huruf c POJK 42/2020, dimana Transaksi ini merupakan transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,596 (nol koma lima persen) dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dengan demikian transaksi ini memenuhi kriteria transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 akan tetapi diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020. b. Transaksi ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Demikian pelaporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk. LpxkAmoN Awat BROS SEDAYA Tbk. K Leona Agustine Karnali Direktur Graha Cempaka Mas Blok D/5-6 Jl. Let, Jend. Suprapto Jakarta Pusat 10640, Indonesia Telp. (“62-21) 4290 0203/04
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Effendi Susanto Leona Agustine Karnali Yoshen Danun
p.1
unresolved
person
Leona Agustine Karnali Yos Effendi Susanto-Yoshen Danun
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
org
LpxkAmoN Awat BROS SEDAYA Tbk.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
140 ms
13 Sep 2026 17:14
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': '15.36',
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah ruangan seluas kurang lebih 15,36 m2 (lima '
'belas koma tiga enam meter persegi)'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah ruangan seluas kurang lebih 15,36 m2 (lima belas koma '
'tiga enam meter persegi)',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '10450000'}