Back to announcement
20260413_RAAM_Pemanggilan RUPS_32070184_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted RAAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT Tripar Multivision Plus Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 5 Mei 2026
Waktu : 14.30 – Selesai
Tempat : RUPST dan RUPSLB akan diselenggarakan secara hybrid yaitu secara elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dan rapat fisik
diselenggarakan di:
Multivision Tower, lantai 23 dan lantai Mezzanine
Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Setiabudi, Jakarta Selatan
Karena keterbatasan kapasitas ruangan dan untuk kenyamanan bersama, pemegang
saham Perseroan sangat disarankan untuk hadir secara online melalui fasilitas
eASY.KSEI
Mata Acara RUPST sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025, termasuk di dalamnya persetujuan dan
pengesahan atas Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan Tahun 2025 dan Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; serta memberikan
pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025,
sejauh tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan
dan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
2. Persetujuan penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
3. Persetujuan penetapan gaji dan/atau honorarium dan/atau remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-
masing anggota Dewan Komisaris Perseroan serta pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi
masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
4. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
5. Persetujuan atas Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan.
Penjelasan Mata Acara RUPST:
1. Mata acara dalam poin 1 (satu) dan 2 (dua) merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPST yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 69 –
Pasal 73 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Mata acara dalam poin 3 (tiga) merupakan mata acara yang diusulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat
(6) dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan.
3. Mata acara dalam poin 4 (empat) merupakan mata acara yang diusulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 19
Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
4. Mata acara dalam poin 5 (lima) merupakan agenda yang diadakan dengan memperhatikan POJK
No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan Pasal 19
Page 2
Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan Perubahan Pengurus Perseroan wajib diputuskan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham.
Agenda RUPSLB sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada pemegang saham Perseroan dengan menawarkan
sebanyak-banyaknya 1.362.724.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu)
saham baru atau sekitar 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, serta
persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal ditempatkan dan
disetor sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD tersebut.
2. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
dalam pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
namun tidak terbatas pada menandatangani akta perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD, menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD, menetapkan harga pelaksanaan
PMHMETD dan melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang
Pasar Modal.
Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
1. Mata acara dalam poin 1 (satu) Pelaksanaan PMHMETD tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan:
POJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/POJK.04/2019, khususnya Pasal
8A ayat (1) dan ayat (3), yang mengatur bahwa PMHMETD wajib memperoleh persetujuan RUPS serta
mencakup jumlah maksimum saham yang akan diterbitkan.
2. Mata acara dalam poin 2 (dua) Pemberian kuasa tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan: POJK No.
32/POJK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/POJK.04/2019, yang mengatur bahwa
pelaksanaan PMHMETD setelah memperoleh persetujuan RUPS menjadi kewenangan Direksi Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada para pemegang saham, sehingga Pemanggilan ini
dianggap sebagai undangan resmi. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan ini melalui situs web penyedia
e-RUPS yaitu eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan
(www.mvpworld.com).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST dan RUPSLB tersebut adalah:
a. Bagi yang sahamnya belum dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI, hanyalah pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 April 2026
pada pukul 16.00 WIB atau kuasa mereka yang sah.
b. Bagi yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI, hanyalah pemegang rekening yang
namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dalam rekening efek Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek pada tanggal 10 April 2026 pada pukul 16.00 WIB.
("Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang bermaksud untuk menghadiri RUPST dan RUPSLB
harus mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk
mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
4. Sehubungan dengan penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud di atas, maka keikutsertaan pemegang saham dalam RUPST dan RUPSLB dilakukan dengan hadir
dalam RUPST dan RUPSLB secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf a
di atas adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI.
8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam RUPST dan RUPSLB, Pemegang Saham Yang Berhak wajib
membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan
RUPST dan RUPSLB berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat
Page 3
dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
RUPST dan RUPSLB yang terdapat pada laman situs Perseroan (www.mvpworld.com).
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (eProxy)
dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB.
10. Para pemegang saham Perseroan yang tidak dapat hadir dalam RUPST dan RUPSLB dapat diwakili oleh
kuasanya yang sah dengan cara menggunakan eProxy yang disediakan KSEI. Tata cara pemberian eProxy
mengikuti prosedur yang telah disediakan KSEI yang dapat diakses secara elektronik pada platform
eASY.KSEI melalui akses.ksei.co.id.
11. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan tidak diperkenankan bertindak sebagai
kuasa pemegang saham dalam RUPST dan RUPSLB dan dalam pemungutan suara dalam RUPST dan
RUPSLB, suara yang dikeluarkan oleh mereka sebagai kuasa dianggap batal dan tidak sah.
12. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
RUPST dan RUPSLB secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST dan RUPSLB sampai dengan masa registrasi
RUPST dan RUPSLB secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPST dan RUPSLB dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri RUPST dan RUPSLB secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi RUPST dan RUPSLB secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
pemegang saham Perseroan belum memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPST dan
RUPSLB dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan RUPST dan RUPSLB sampai dengan masa registrasi RUPST dan RUPSLB
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima
kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST dan RUPSLB sampai dengan masa
registrasi RUPST dan RUPSLB secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPST dan
RUPSLB dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST dan RUPSLB.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RUPST dan RUPSLB.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham Perseroan atau
penerima kuasanya tidak dapat menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RUPST dan
RUPSLB.
b. Proses Penyampaian Pertanyaaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada sesi diskusi mata acara RUPST dan RUPSLB.
Pertanyaan dan/atau pendapat pada mata acara RUPST dan RUPSLB dapat disampaikan secara
tertulis oleh Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RUPST dan
Page 4
RUPSLB pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ Adalah “Discussion started for agenda item no.
[ ]”
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara RUPST dan RUPSLB secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat (RUPST dan RUPSLB)
melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pemegang saham yang diwakilinya selama sesi diskusi mata acara RUPST dan RUPSLB
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham Yang Berhak dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-
Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara RUPST dan RUPSLB sebagaimana dimaksud
pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara secara elektronik atas mata acara RUPST dan RUPSLB dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPST dan RUPSLB hingga status pelaksanaan
RUPST dan RUPSLB yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi
“Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
mata acara RUPST dan RUPSLB.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
suara langsung secara elektronik untuk mata acara dalam RUPST dan RUPSLB (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
(RUPST dan RUPSLB) melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan RUPST dan RUPSLB
i. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan
RUPST dan RUPSLB yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPST dan RUPSLB yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPST dan RUPSLB memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB melalui Tayangan RUPST dan RUPSLB tetap
dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam RUPST, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan
pada butir 13 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
RUPST dan RUPSLB melalui Tayangan RUPST dan RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v,
maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPST dan RUPSLB.
iv. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPST
dan RUPSLB melalui Tayangan RUPST dan RUPSLB memiliki fitur raise hand yang dapat
digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi mata acara
RUPST dan RUPSLB berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
allow to talk, maka pemegang saham Perseroan atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
diskusi mata acara RUPST dan RUPSLB menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPST dan RUPSLB merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat (RUPST dan RUPSLB) melalui
aplikasi eASY.KSEI.
Page 5
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPST dan RUPSLB, Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya
disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
13. Bahan terkait mata acara RUPST tersedia dalam dan dapat diunduh melalui website Perseroan yaitu
www.mvpworld.com sejak tanggal Pemanggilan RUPST dan RUPSLB (yaitu 13 April 2026) sampai dengan
tanggal penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB (yaitu 5 Mei 2026).
14. Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya RUPST dan RUPSLB, pemegang saham atau kuasanya yang
hadir secara fisik (offline) dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 14.00 WIB, sedangkan yang
hadir secara online paling lambat pukul 14.20 WIB.
Jakarta, 13 April 2026
PT Tripar Multivision Plus Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.