Skip to content
Back to announcement

20240115_INAF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31569018_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.948
indofarma

Member of Biofarma Group

PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT INDOFARMA Tbk

Dengan ini Direksi PT Indofarma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pengumuman Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB” atau “Rapat”) yang diselenggarakan pada
hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, di Kimia Farma Corporate University - Jl. Cipinang Cempedak 1
Nomor 36, Jakarta Timur, 13340, pukul 15.33 WIB sampai dengan pukul 16.14 WIB, sebagaimana

disampaikan oleh Notaris M. Nova Faisal, S.I

M.Kn, dalam surat Nomor 10/!/2024 tanggal 12 Januari 2024

Perihal: Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa PT Indonesia Farma Tbk disingkat PT Indofarma Tbk.

A.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik (offline) dalam Rapat sebagai
berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Laksono Trisnantoro
Komisaris : Didi Agus Mintadi
Komisaris Independen : Teddy Wibisana
Direksi:

Direktur Utama : Agus Heru Darjono

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Sumber Daya Manusia riesta Krisnawan
Direktur Produksi & Supply Chain lejen Nugraha
Direktur Sales & Marketing : Kamelia Faisal

Kuorum:

- Untuk Mata Acara Pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar, Pasal 102
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan
Pasal 43 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK Nomor: 15/2020”), Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasanya
yang hadir, paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah.

- Keputusan, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 2 huruf a, Pasal 43 huruf b POJK Nomor: 15/2020,
adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini baik yang
hadir yang mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.

- Untuk Mata Acara Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 88 UUPT, Rapat dapat dilangsungkan jika
dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang hadir yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

1

JA
Page 2 OCR 0.952
- Keputusan, sesuai dengan ketentuan Pasal 88 UUPT, adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini hadir yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat.

- Untuk Mata Acara Ketiga, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 4 Anggaran Dasar, Pasal 86 ayat (1)
UUPT dan Pasal 41 ayat (1) POJK Nomor: 15/2020, Rapat adalah sah jika dihadiri oleh Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna dan/atau Pemegang Saham Seri B terbanyak yang telah mendapatkan kuasa
dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang
sah, yang bersama-sama mewakili lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah.

- Keputusan, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 4 Anggaran Dasar, Pasal 86 ayat (1) UUPT dan
Pasal 41 ayat (1) POJK Nomor:15/2020, adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham yang hadir
dan/atau diwakili dalam Rapat ini yang terdiri dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan/atau
Pemegang Saham Seri B Terbanyak yang telah mendapatkan kuasa dari Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah, yang bersama-sama
mewakili lebih dari 44 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.

- Berdasarkan Daftar Hadir yang kami terima dari PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, dapat kami laporkan bahwa Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir, baik yang
hadir secara fisik (offline), secara elektronik (online) maupun yang memberikan kuasa secara fisik (offline)
atau kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI),
dalam Rapat ini adalah sebanyak 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna dan 2.925.972.599 (dua miliar
sembilan ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B atau seluruhnya 2.925.972.600 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta
sembilan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus) saham, yang mewakili 94,404 (sembilan puluh empat
koma empat puluh persen) dari 3.099.267.500 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta dua ratus
enam puluh tujuh ribu lima ratus) saham, satu diantaranya Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah), yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan sampai dengan hari ini.

- Dengan demikian kuorum kehadiran untuk Rapat ini telah terpenuhi untuk dilaksanakan dan dapat
mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk semua Mata Acara.

Mata Acara RUPSLB dan Penjelasan:

1. Penjaminan kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih Dari 5056 (Lima Puluh Persen) Jumlah
Kekayaan Bersih Perseroan.

Penjelasan singkat:

Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, Direksi wajib
meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menjadikan jaminan utang kekayaan
Perseroan yang merupakan lebih dari 5096 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, kecuali
sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

T ba
Page 3 OCR 0.955
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Pe

a.

(5

P'

a.

enjelasan singkat:

Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa perubahan Anggaran
Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan acara mengenai perubahan Anggaran
Dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.

. Penyesuaian terhadap penyampaian Laporan Keuangan secara berkala kepada Otoritas Pasar
Modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

Peningkatan fungsi parenting Pemegang Saham di Perseroan.

. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

enjelasan singkat:

Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota Direksi
diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Saham tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna.
Para Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dari calon yang diajukan oleh
pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi Rapat Umum Pemegang
Saham. Ketentuan ini berlaku juga untuk Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan dalam
rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi.

b. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota Dewan

Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dimana dalam Rapat
Umum Pemegang Saham tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus disetujui oleh pemegang saham Seri A
Dwiwarna. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dari
calon yang diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi
Rapat Umum Pemegang Saham. Ketentuan ini berlaku juga untuk Rapat Umum Pemegang
Saham yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian
sementara anggota Dewan Komisaris.

Sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Sdri. Kamelia Faisal sebagai Direktur Sales &
Marketing Perseroan.

Kesempatan Tanya Jawab dan/atau Pendapat dalam Rapat:

Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.

Pemegang Saham mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan
memberikan suara dalam setiap Mata Acara Rapat.

Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap Mata Acara Rapat.

Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing-masing Mata
Acara Rapat.

Pertanyaan, pendapat, dan/atau usul disampaikan secara tertulis, singkat, dan jelas, bagi
pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI serta untuk yang hadir secara
fisik dengan mengisi formulir pertanyaan yang telah disediakan dan hanya terkait dengan Mata
Acara Rapat.

Penyampaian pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang diajukan secara lisan tidak dapat
ditanggapi.

142
Page 4 OCR 0.955
Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara elektronik

dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:

1) Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Option”
yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI:

2) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom General Meeting Flow Text”
berstatus “discussion started for agenda item no I...J”.

Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir secara

fisik (off line) dalam Rapat sebagai berikut:

1) Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan
dan/atau pendapatnya,

2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan nama
Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau
pendapat terkait.

Pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang telah disampaikan akan diteliti

keabsahannya/kewenangannya oleh Notaris.

Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang tidak

berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah ditanyakan

sebelumnya.

Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat

akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat dan/atau usul yang telah dibacakan

tersebut.

Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat peserta Rapat

yang dianggap menganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan:

a.
b.

Untuk setiap Mata Acara Rapat akan dilakukan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.
Keputusan Rapat diambil dengan cara musyawarah mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan ketentuan:
- Untuk Mata Acara Pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar, Pasal
43 huruf b POJK Nomor: 15/2020, adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham yang hadir
dan/atau diwakili dalam Rapat ini yang mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Untuk Mata Acara Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 88 UUPT, adalah sah jika disetujui oleh
Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini yang mewakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
- Untuk Mata Acara Ketiga, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 4 Anggaran Dasar, Pasal 86
ayat (1) UUPT dan Pasal 41 ayat (1) POJK Nomor: 15/2020, adalah sah jika disetujui oleh
Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini yang terdiri dari Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna dan/atau Pemegang Saham Seri B Terbanyak yang telah mendapatkan kuasa dari
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang
sah, yang bersama-sama mewakili lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
Pemungutan suara untuk keputusan Rapat dilakukan dengan cara “Mengangkat Tangan” dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Mereka yang tidak setuju dan abstain/blanko akan diminta untuk mengangkat tangan dan
menyerahkan kartu suaranya.

A
Page 5 OCR 0.943
F.

2) Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju.

3) Sesuai dengan Pasal 25 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47

POJK Nomor: 15/2020, pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir

dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang

sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat.

Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat melalui

@ASY.KSEI (e-voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a) Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu
Live Broadcasting,

b) Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat
melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar
E-Meeting Hall di eASY.KSEI,

c) Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom “General Meeting Flow Text” akan
memperlihatkan status "voting for agenda item no I...J has started”,

d) Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat hingga
status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom "General Meeting Flow Text” berubah
menjadi “voting for agenda item no I...J has ended”, maka Pemegang Saham dianggap
abstain,

e) Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui eASY.KSEI
dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.

5) Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta

untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya

atau diwakilinya.

Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau waktu

tanya jawab habis.

4

6

Keputusan Mata Acara Rapat:

Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam Akta Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 13 tanggal 11 Januari 2024 dibuat oleh
Notaris Mochamad Nova Faisal, S.H.,M.Kn.

Keputusan Mata Acara Rapat:

Mata Acara Pertama Penjaminan Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih Dari 5096 (Lima

Rapat: Puluh Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan.

Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 2 Pemegang Saham.

Hasil Pemungutan -Suara yang hadir: 2.925.972.600 saham atau mewakili: 10046
Suara Mata Acara -Suara tidak setuju: 100 saham atau mewakili: 0,000003496
Pertama Rapat: -Suara blanko/abstain: Nihil.

-Suara setuju: 2.925.972.500 saham atau mewakili: 99,999996675
-Total suara setuju: 2.925.972.500 saham atau mewakili: 99,99999664
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui keputusan yang disampaikan.

Tan
Page 6 OCR 0.941
Keputusan Mata Acara Menyetujui Penjaminan Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih Dari

Pertama Rapat: 504 (Lima Puluh Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan untuk menjamin
kewajiban Perseroan kepada krediturnya dan memberikan kewenangan
kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan aset tersebut, dengan tetap
memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang
pasar modal.

Mata Acara Kedua Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Rapat:

Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil.

Hasil Pemungutan -Suara yang hadir: 2.925.972.600 saham atau mewakili: 10046
Suara Mata Acara -Suara tidak setuju: 100 saham atau mewakili: 0,0000034Y6
Kedua Rapat: -Suara blanko/abstain: Nihil.

-Suara setuju: 2.925.972.500 saham atau mewakili: 99,99999664

-Total suara setuju: 2.925.972.500 saham atau mewakili: 99,9999966X

Rapat dengan suara terbanyak menyetujui keputusan yang disampaikan.

Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada: Pasal 5, 11, 12,
Kedua Rapat: 15, 17, 18, 20, 21, 24, 25, dan 26.

2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir
1 keputusan tersebut di atas.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini,
termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan
segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan
tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk
mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan

Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi
yang berwenang.

Mata Acara Ketiga Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Rapat:
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil.
Hasil Pemungutan -Suara yang hadir: 2.925.972.600 saham atau mewakili: 10096
Suara mata Acara -Suara tidak setuju: 100 saham atau mewakili: 0,000003446
Ketiga Rapat: -Suara blanko/abstain: Nihil.
-Suara setuju: 2.925.972.500 saham atau mewakili: 99,99999664
-Total suara setuju: 2.925.972.500 saham atau mewakili: 99,999996675
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui keputusan yang disampaikan.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui pengukuhan pemberhentian Sdri. Kamelia Faisal sebagai

Ketiga Rapat: Direktur Sales dan Marketing PT Indofarma Tbk terhitung sejak tanggal 5
Juni 2023,

42
Page 7 OCR 0.930
Menyetujui pemberhentian dengan hormat Anggota Direksi dan Anggota
Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk sebagai berikut:
a. Sdr. Agus Heru Darjono sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk:
b. Sdr. Ariesta Krisnawan sebagai Direktur Keuangan, Manajemen
Risiko dan Sumber Daya Manusia PT Indofarma Tbk:
c. Sdr. Jejen Nugraha sebagai Direktur Produksi dan Supply Chain
PT Indofarma Tbk,
d. Sdr. Achmad Ghufron Sirodj sebagai Komisaris Independen
PT Indofarma Tbk
dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya
selama memangku jabatan tersebut.
Menyetujui perubahan Nomenklatur Jabatan Anggota Direksi
PT Indofarma Tbk sebagai berikut:
Semula Menjadi
a.| Direktur Keuangan, Manajemen
Risiko dan Sumber Daya Manusia
b. | Direktur Sales & Marketing Direktur Operasional
c. | Direktur Produksi dan Supply Chain
Menyetujui pengangkatan Anggota-anggota Direksi sebagai berikut:
a. Sdri. Yeliandriani sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk,
b. Sdr. Andi Prazos sebagai Direktur Operasional PT Indofarma Tbk.
dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Pengangkatan Sdri.  Yeliandriani sebagai Direktur — Utama
PT Indofarma Tbk. sebagaimana dimaksud pada butir 4 (empat),
menjalankan tugas pula di bidang Keuangan.
Pengangkatan Sdr. Andi Prazos sebagai Direktur Operasional
PT Indofarma Tbk. sebagaimana dimaksud pada butir 4 (empat),
menjalankan tugas pula di bidang Manajemen Risiko.
Dengan adanya perubahan nomenklatur, pemberhentian, dan
pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) sampai dengan butir 6 (enam)
di atas maka susunan keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi
PT Indofarma Tbk menjadi sebagai berikut:
a. Dewan Komisaris

1) Komisaris Utama : Laksono Trisnantoro
2) KomisarisIndependen : Teddy Wibisana
3) Komisaris : Didi Agus Mintadi
b. Direksi
1) Direktur Utama : Yeliandriani
2) Direktur Operasional 1 Andi Prazos
Pd
Page 8 OCR 0.961
8. Anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada butir 4
(empat) di atas yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang
oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
Direksi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
jabatannya tersebut.

9. Agar segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan ini
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk
untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan
susunan pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Jakarta, 15 Januari 2024
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.88 MB
Published15 Jan 2024
Pages8
Characters20,241
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held11 Jan 2024 · 15:33–16:14
Present— (—)
Chair—
Agenda 2 approved
For
2,925,972,500
—
Against
100
—
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
2,925,972,500
—
Against
100
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Kimia Farma p.1
linked person Laksono Trisnantoro · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person Didi Agus Mintadi · Komisaris p.1 ×3
linked person Teddy Wibisana · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Agus Heru Darjono · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Kamelia Faisal · Direktur p.1 ×4
linked person Ariesta Krisnawan · Direktur Keuangan p.7
linked person Jejen Nugraha · Direktur p.7
linked person Achmad Ghufron Sirodj · Komisaris Independen p.7
possible org INDOFARMA Tbk p.1 ×30
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible person Yeliandriani · Direktur Utama p.7 ×3
unresolved org Indonesia Farma Tbk p.1 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2
unresolved person Mochamad Nova Faisal p.5
unresolved — Pengangkatan Sdri. Yeliandriani · Direktur p.7
unresolved — Pengangkatan Sdr. Andi Prazos · Direktur p.7 ×5
unresolved org Milik Negara p.8
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM RI. p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 251 ms 13 Sep 2026 17:13

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan pada: Pasal 5, 11, '
                                '12, Kedua Rapat: 15, 17, 18, 20, 21, 24, 25, '
                                'dan 26. 2. Menyetujui untuk menyusun kembali '
                                'seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar '
                                'sehubungan dengan perubahan sebagaimana '
                                'dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di '
                                'atas. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
                                'Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan berkaitan '
                                'dengan keputusan mata acara Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Luar Biasa ini, termasuk '
                                'menyusun dan menyatakan kembali seluruh '
                                'Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan '
                                'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
                                'untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda '
                                'penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran '
                                'Dasar, melakukan segala sesuatu yang '
                                'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
                                'tersebut dengan tidak ada satu pun yang '
                                'dikecualikan, termasuk untuk mengadakan '
                                'penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan '
                                'Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut '
                                'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.',
             'seq': 2,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '2925972500',
             'votes_in_favor_total': '2925972500'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '2925972500',
             'votes_in_favor_total': '2925972500'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-01-11',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '16:14:00',
 'time_start': '15:33:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result