Back to announcement
20240115_INAF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31569018_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.948
indofarma Member of Biofarma Group PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT INDOFARMA Tbk Dengan ini Direksi PT Indofarma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB” atau “Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, di Kimia Farma Corporate University - Jl. Cipinang Cempedak 1 Nomor 36, Jakarta Timur, 13340, pukul 15.33 WIB sampai dengan pukul 16.14 WIB, sebagaimana disampaikan oleh Notaris M. Nova Faisal, S.I M.Kn, dalam surat Nomor 10/!/2024 tanggal 12 Januari 2024 Perihal: Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa PT Indonesia Farma Tbk disingkat PT Indofarma Tbk. A. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik (offline) dalam Rapat sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Laksono Trisnantoro Komisaris : Didi Agus Mintadi Komisaris Independen : Teddy Wibisana Direksi: Direktur Utama : Agus Heru Darjono Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Sumber Daya Manusia riesta Krisnawan Direktur Produksi & Supply Chain lejen Nugraha Direktur Sales & Marketing : Kamelia Faisal Kuorum: - Untuk Mata Acara Pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar, Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 43 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor: 15/2020”), Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir, paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. - Keputusan, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 2 huruf a, Pasal 43 huruf b POJK Nomor: 15/2020, adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini baik yang hadir yang mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. - Untuk Mata Acara Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 88 UUPT, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang hadir yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. 1 JA
Page 2 OCR 0.952
- Keputusan, sesuai dengan ketentuan Pasal 88 UUPT, adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini hadir yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat. - Untuk Mata Acara Ketiga, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 4 Anggaran Dasar, Pasal 86 ayat (1) UUPT dan Pasal 41 ayat (1) POJK Nomor: 15/2020, Rapat adalah sah jika dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan/atau Pemegang Saham Seri B terbanyak yang telah mendapatkan kuasa dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah, yang bersama-sama mewakili lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. - Keputusan, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 4 Anggaran Dasar, Pasal 86 ayat (1) UUPT dan Pasal 41 ayat (1) POJK Nomor:15/2020, adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini yang terdiri dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan/atau Pemegang Saham Seri B Terbanyak yang telah mendapatkan kuasa dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah, yang bersama-sama mewakili lebih dari 44 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. - Berdasarkan Daftar Hadir yang kami terima dari PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, dapat kami laporkan bahwa Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir, baik yang hadir secara fisik (offline), secara elektronik (online) maupun yang memberikan kuasa secara fisik (offline) atau kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), dalam Rapat ini adalah sebanyak 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna dan 2.925.972.599 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B atau seluruhnya 2.925.972.600 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus) saham, yang mewakili 94,404 (sembilan puluh empat koma empat puluh persen) dari 3.099.267.500 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus) saham, satu diantaranya Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ini. - Dengan demikian kuorum kehadiran untuk Rapat ini telah terpenuhi untuk dilaksanakan dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk semua Mata Acara. Mata Acara RUPSLB dan Penjelasan: 1. Penjaminan kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih Dari 5056 (Lima Puluh Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan. Penjelasan singkat: Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 5096 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, kecuali sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. T ba
Page 3 OCR 0.955
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Pe a. (5 P' a. enjelasan singkat: Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan acara mengenai perubahan Anggaran Dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. . Penyesuaian terhadap penyampaian Laporan Keuangan secara berkala kepada Otoritas Pasar Modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Peningkatan fungsi parenting Pemegang Saham di Perseroan. . Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. enjelasan singkat: Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna. Para Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dari calon yang diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi Rapat Umum Pemegang Saham. Ketentuan ini berlaku juga untuk Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi. b. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dari calon yang diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi Rapat Umum Pemegang Saham. Ketentuan ini berlaku juga untuk Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Dewan Komisaris. Sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Sdri. Kamelia Faisal sebagai Direktur Sales & Marketing Perseroan. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau Pendapat dalam Rapat: Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab. Pemegang Saham mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan memberikan suara dalam setiap Mata Acara Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap Mata Acara Rapat. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing-masing Mata Acara Rapat. Pertanyaan, pendapat, dan/atau usul disampaikan secara tertulis, singkat, dan jelas, bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI serta untuk yang hadir secara fisik dengan mengisi formulir pertanyaan yang telah disediakan dan hanya terkait dengan Mata Acara Rapat. Penyampaian pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi. 142
Page 4 OCR 0.955
Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut: 1) Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Option” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI: 2) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom General Meeting Flow Text” berstatus “discussion started for agenda item no I...J”. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik (off line) dalam Rapat sebagai berikut: 1) Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau pendapatnya, 2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait. Pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang telah disampaikan akan diteliti keabsahannya/kewenangannya oleh Notaris. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah ditanyakan sebelumnya. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat dan/atau usul yang telah dibacakan tersebut. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat peserta Rapat yang dianggap menganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan: a. b. Untuk setiap Mata Acara Rapat akan dilakukan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan. Keputusan Rapat diambil dengan cara musyawarah mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan ketentuan: - Untuk Mata Acara Pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar, Pasal 43 huruf b POJK Nomor: 15/2020, adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini yang mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. - Untuk Mata Acara Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 88 UUPT, adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. - Untuk Mata Acara Ketiga, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 4 Anggaran Dasar, Pasal 86 ayat (1) UUPT dan Pasal 41 ayat (1) POJK Nomor: 15/2020, adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini yang terdiri dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan/atau Pemegang Saham Seri B Terbanyak yang telah mendapatkan kuasa dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah, yang bersama-sama mewakili lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat dilakukan dengan cara “Mengangkat Tangan” dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Mereka yang tidak setuju dan abstain/blanko akan diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya. A
Page 5 OCR 0.943
F. 2) Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju. 3) Sesuai dengan Pasal 25 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat melalui @ASY.KSEI (e-voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a) Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting, b) Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI, c) Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom “General Meeting Flow Text” akan memperlihatkan status "voting for agenda item no I...J has started”, d) Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom "General Meeting Flow Text” berubah menjadi “voting for agenda item no I...J has ended”, maka Pemegang Saham dianggap abstain, e) Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit. 5) Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab habis. 4 6 Keputusan Mata Acara Rapat: Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 13 tanggal 11 Januari 2024 dibuat oleh Notaris Mochamad Nova Faisal, S.H.,M.Kn. Keputusan Mata Acara Rapat: Mata Acara Pertama Penjaminan Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih Dari 5096 (Lima Rapat: Puluh Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 2 Pemegang Saham. Hasil Pemungutan -Suara yang hadir: 2.925.972.600 saham atau mewakili: 10046 Suara Mata Acara -Suara tidak setuju: 100 saham atau mewakili: 0,000003496 Pertama Rapat: -Suara blanko/abstain: Nihil. -Suara setuju: 2.925.972.500 saham atau mewakili: 99,999996675 -Total suara setuju: 2.925.972.500 saham atau mewakili: 99,99999664 Rapat dengan suara terbanyak menyetujui keputusan yang disampaikan. Tan
Page 6 OCR 0.941
Keputusan Mata Acara Menyetujui Penjaminan Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih Dari Pertama Rapat: 504 (Lima Puluh Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan untuk menjamin kewajiban Perseroan kepada krediturnya dan memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan aset tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal. Mata Acara Kedua Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Rapat: Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil. Hasil Pemungutan -Suara yang hadir: 2.925.972.600 saham atau mewakili: 10046 Suara Mata Acara -Suara tidak setuju: 100 saham atau mewakili: 0,0000034Y6 Kedua Rapat: -Suara blanko/abstain: Nihil. -Suara setuju: 2.925.972.500 saham atau mewakili: 99,99999664 -Total suara setuju: 2.925.972.500 saham atau mewakili: 99,9999966X Rapat dengan suara terbanyak menyetujui keputusan yang disampaikan. Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada: Pasal 5, 11, 12, Kedua Rapat: 15, 17, 18, 20, 21, 24, 25, dan 26. 2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di atas. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. Mata Acara Ketiga Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Rapat: Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil. Hasil Pemungutan -Suara yang hadir: 2.925.972.600 saham atau mewakili: 10096 Suara mata Acara -Suara tidak setuju: 100 saham atau mewakili: 0,000003446 Ketiga Rapat: -Suara blanko/abstain: Nihil. -Suara setuju: 2.925.972.500 saham atau mewakili: 99,99999664 -Total suara setuju: 2.925.972.500 saham atau mewakili: 99,999996675 Rapat dengan suara terbanyak menyetujui keputusan yang disampaikan. Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui pengukuhan pemberhentian Sdri. Kamelia Faisal sebagai Ketiga Rapat: Direktur Sales dan Marketing PT Indofarma Tbk terhitung sejak tanggal 5 Juni 2023, 42
Page 7 OCR 0.930
Menyetujui pemberhentian dengan hormat Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk sebagai berikut: a. Sdr. Agus Heru Darjono sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk: b. Sdr. Ariesta Krisnawan sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia PT Indofarma Tbk: c. Sdr. Jejen Nugraha sebagai Direktur Produksi dan Supply Chain PT Indofarma Tbk, d. Sdr. Achmad Ghufron Sirodj sebagai Komisaris Independen PT Indofarma Tbk dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Menyetujui perubahan Nomenklatur Jabatan Anggota Direksi PT Indofarma Tbk sebagai berikut: Semula Menjadi a.| Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia b. | Direktur Sales & Marketing Direktur Operasional c. | Direktur Produksi dan Supply Chain Menyetujui pengangkatan Anggota-anggota Direksi sebagai berikut: a. Sdri. Yeliandriani sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk, b. Sdr. Andi Prazos sebagai Direktur Operasional PT Indofarma Tbk. dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Pengangkatan Sdri. Yeliandriani sebagai Direktur — Utama PT Indofarma Tbk. sebagaimana dimaksud pada butir 4 (empat), menjalankan tugas pula di bidang Keuangan. Pengangkatan Sdr. Andi Prazos sebagai Direktur Operasional PT Indofarma Tbk. sebagaimana dimaksud pada butir 4 (empat), menjalankan tugas pula di bidang Manajemen Risiko. Dengan adanya perubahan nomenklatur, pemberhentian, dan pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) sampai dengan butir 6 (enam) di atas maka susunan keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi PT Indofarma Tbk menjadi sebagai berikut: a. Dewan Komisaris 1) Komisaris Utama : Laksono Trisnantoro 2) KomisarisIndependen : Teddy Wibisana 3) Komisaris : Didi Agus Mintadi b. Direksi 1) Direktur Utama : Yeliandriani 2) Direktur Operasional 1 Andi Prazos Pd
Page 8 OCR 0.961
8. Anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada butir 4 (empat) di atas yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. 9. Agar segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Jakarta, 15 Januari 2024 Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 11 Jan 2024 · 15:33–16:14 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 2
approved
For
2,925,972,500
—
Against
100
—
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
2,925,972,500
—
Against
100
—
Abstain
—
—
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Farma Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
p.5
unresolved
—
Pengangkatan Sdri. Yeliandriani
· Direktur
p.7
unresolved
—
Pengangkatan Sdr. Andi Prazos
· Direktur
p.7 ×5
unresolved
org
Milik Negara
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM RI.
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
251 ms
13 Sep 2026 17:13
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan pada: Pasal 5, 11, '
'12, Kedua Rapat: 15, 17, 18, 20, 21, 24, 25, '
'dan 26. 2. Menyetujui untuk menyusun kembali '
'seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar '
'sehubungan dengan perubahan sebagaimana '
'dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di '
'atas. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
'Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan berkaitan '
'dengan keputusan mata acara Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa ini, termasuk '
'menyusun dan menyatakan kembali seluruh '
'Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan '
'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
'untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda '
'penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran '
'Dasar, melakukan segala sesuatu yang '
'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
'tersebut dengan tidak ada satu pun yang '
'dikecualikan, termasuk untuk mengadakan '
'penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan '
'Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut '
'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.',
'seq': 2,
'votes_against': '100',
'votes_for': '2925972500',
'votes_in_favor_total': '2925972500'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '100',
'votes_for': '2925972500',
'votes_in_favor_total': '2925972500'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-01-11',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '16:14:00',
'time_start': '15:33:00'}