Back to announcement
20240112_PALM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31568371_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed PALMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH ANNOUNCEMENT OF THE SUMMARY OF THE
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA MINUTES OF
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF
SHAREHOLDERS
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan In compliance with Articles 49 paragraph (1) and Articles
Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”) 51 of the Financial Services Authority (Otoritas Jasa
("POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Keuangan or “OJK”) Regulation No. 15/POJK.04/2020 on
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham the Plan and Implementation of the General Meeting of
Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai “POJK Shareholders of Public Companies (hereinafter referred to
No. 15/2020”), Direksi PT PROVIDENT INVESTASI as “OJK Regulation No. 15/2020”), the Board of
BERSAMA Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) Directors PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
dengan ini memberitahukan kepada para pemegang (hereinafter referred to as the “Company”) hereby
saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat announce to all shareholders that the Company has held
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut the Extraordinary General Meeting of Shareholders
sebagai “Rapat”), yaitu: (hereinafter referred to as the “Meeting”) on:
A. Hari/Tanggal : Rabu/10 Januari 2024 A. Day/Date : Wednesday/10 January 2024
Waktu : Pukul 10.17 s. d. 10.36 WIB Time : 10.17 until 10.36 Western Indonesia
Time
Tempat : Mengakses fasilitas Electronic Venue : Access the Electronic General
General Meeting System PT Meeting System of PT Kustodian
Kustodian Sentral Efek Sentral Efek Indonesia ("KSEI")
Indonesia ("KSEI") (“eASY.KSEI”) facility at
(“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/.
https://akses.ksei.co.id/.
Terkait dengan pelaksanaan In relation to the implementation of
Rapat secara elektronik the Meeting through electronic
sebagaimana dimaksud dalam method under OJK Regulation No.
POJK No. 15/2020 dan 15/2020 and Financial Services
Peraturan Otoritas Jasa Authority (Otoritas Jasa Keuangan or
Keuangan Nomor OJK) Regulation No.
16/POJK.04/2020 tentang 16/POJK.04/2020 on the
Pelaksanaan Rapat Umum Implementation of Electronic General
Pemegang Saham Perusahaan Meeting of Shareholders of Public
Terbuka Secara Elektronik, Companies, the chairman of the
Pimpinan Rapat, Anggota Meeting, Members of the Board of
Direksi dan Anggota Dewan Directors and Members of the Board
Komisaris, Notaris, dan Profesi of Commissioners, Notary,
serta Lembaga Penunjang Professions, and Supporting
menghadiri Rapat di Ruang Nissi Professionals attended the Meeting
1-2, JS Luwansa Hotel and in Nissi Room 1-2, JS Luwansa Hotel
Convention Center, Jl. H. R. and Convention Center, Jl. H. R.
Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta
Page 2
12940. 12940.
Mata Acara Rapat : 1. Persetujuan atas perubahan Meeting 1. Approval of amendments to
Pasal 4 ayat (1) Anggaran Agenda Article 4 paragraph (1) of the
Dasar Perseroan mengenai Company's Articles of Association
Modal Dasar Perseroan. in regards to the Company's
Authorized Capital.
2. Rencana Perseroan untuk 2. The Company's plan to increase
melakukan penambahan the Company's capital by granting
modal Perseroan dengan Preemptive Rights to the
memberikan HMETD kepada Company's Shareholders through
Pemegang Saham the PUT Mechanism.
Perseroan melalui
Mekanisme PUT.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir B. The members of the Board of Commissioners and
dalam Rapat: Board of Directors attended to the Meeting:
DEWAN KOMISARIS: BOARD OF COMMISIONERS:
Komisaris Independen : Johnson Chan Independent : Johnson Chan
Commissioner
Komisaris Independen : Drs. Kumari, Ak. Independent : Drs. Kumari, Ak.
Commissioner
DIREKSI BOARD OF DIRECTORS
Presiden Direktur Tri Boewono President Director : Tri Boewono
Direktur Budianto Purwahjo Director : Budianto Purwahjo
Direktur Ellen Kartika Director : Ellen Kartika
C. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham C. Shareholder’s Attendance’s Quorum
Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 6.437.775.411 The Meeting was attended by 6,437,775,411 (six
(enam miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta tujuh billion four hundred thirty seven million seven
ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sebelas) hundred and seventy five thousand four hundred
saham yang memiliki hak suara yang sah atau eleven) shares with valid voting rights or 90.
90,9467883% (sembilan puluh koma sembilan empat 9467883% (ninety point nine four six seven eight
enam tujuh delapan delapan tiga persen) dari seluruh eight three percent) of all shares with valid voting
saham dengan hak suara yang sah yang telah rights issued by the Company.
dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Kesempatan Tanya Jawab D. Question/Answer Opportunities
Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para In discussing each agenda of the Meeting, the
pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan shareholders and/or their proxies are given the
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau opportunity to submit their questions and/or provide
memberikan pendapat yang sesuai dengan mata opinions in accordance with the Meeting agenda.
acara Rapat yang dibicarakan.
E. Mata acara Rapat : Tidak ada pertanyaan E. First Meeting : No Question
pertama agenda
Mata acara Rapat kedua : Tidak ada pertanyaan Second : No Question
Meeting
agenda
Page 3
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan F. Decision Making Mechanism
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat The decision making mechanism in the Meeting is
adalah sebagai berikut: as follows:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah The resolutions on all of the agenda in the Meeting
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat were adopted by consensus. If no consensus can
tidak tercapai, maka dilakukan melalui pemungutan be reached, the resolution of the Meeting agenda
suara. shall be adopted by voting.
G. Keputusan Rapat G. Meeting Resolutions
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan Results of decision making carried out by voting:
pemungutan suara:
Mata acara Rapat pertama: First Meeting agenda:
Setuju Abstain Tidak Setuju Agree Abstain Disagree
6.437.739.711 35.700 suara - 6,437,739,711 35,700 shares -
suara atau atau shares or or 0.0005545%
99,9994455% 0,0005545% 99.9994455% of of all shares
dari seluruh dari seluruh all shares with with voting
saham dengan saham dengan voting rights rights present in
hak suara yang hak suara yang present in the the Meeting
hadir dalam hadir dalam Meeting
Rapat Rapat
Keputusan mata acara Rapat pertama: Resolutions of the first Meeting agenda:
1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) 1. Approve the amendment of Article 4 paragraph
Anggaran Dasar Perseroan, sehingga menjadi (1) of the Company's Articles of Association, so
berbunyi sebagai berikut: that it reads as follows:
MODAL CAPITAL
Pasal 4 Article 4
Modal dasar Perseroan sebesar The authorized capital of the Company is
Rp426.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh IDR426,000,000,000.00 (four hundred twenty
enam miliar Rupiah) terbagi atas six billion Rupiah) divided into 28,400,000,000
28.400.000.000 (dua puluh delapan miliar (twenty eight billion four hundred million)
empat ratus juta) saham, masing-masing shares, each share having a nominal value of
saham bernilai nominal Rp15,00 (lima belas IDR15.00 (fifteen Rupiah).
Rupiah).
2. Sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat 2. In connection with the amendment of Article 4
(1) Anggaran Dasar Perseroan tersebut, paragraph (1) of the Company's Articles of
menyetujui untuk memberikan kuasa dan Association, it agrees to grant power and
wewenang kepada Direksi Perseroan dengan authority to the Board of Directors of the
hak substitusi untuk menyatakannya dalam akta Company with substitution right to state in a
tersendiri di hadapan notaris dan melakukan separate deed before a notary and perform
segala tindakan yang diperlukan berkaitan other actions needed in relation to the
dengan keputusan mata acara Rapat ini sesuai resolution of the Meeting agenda based on the
peraturan perundang-undangan yang berlaku, prevailing laws and regulation, including to
Page 4
termasuk untuk menyampaikan permohonan submit a request for approval of the
persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar amendment of the Company's Articles of
Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Association to the Minister of Law and Human
Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk Rights of the Republic of Indonesia, to make
membuat perubahan dan/atau tambahan dalam amendments and/or additions in any form
bentuk yang bagaimanapun juga yang necessary for the purposes mentioned above,
diperlukan untuk maksud tersebut di atas, to submit and sign all applications and other
mengajukan dan menandatangani semua documents, and to carry out such other actions
permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk as may be necessary.
melaksanakan tindakan lain yang mungkin
diperlukan.
Mata acara Rapat kedua: Second Meeting agenda:
Setuju Abstain Tidak Setuju Agree Abstain Disagree
6.437.739.711 35.700 suara - 6,437,739,711 35,700 shares -
suara atau atau shares or or 0.0005545%
99,9994455% 0,0005545% 99.9994455% of of all shares
dari seluruh dari seluruh all shares with with voting
saham dengan saham dengan voting rights rights present in
hak suara yang hak suara yang present in the the Meeting
hadir dalam hadir dalam Meeting
Rapat Rapat
Keputusan mata acara Rapat kedua: Resolutions of the second Meeting agenda:
1. Menyetujui pengeluaran saham baru dengan 1. Approve the issuance of new shares by
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih granting Preemptive Rights ("Preemptive
Dahulu ("HMETD”) berdasarkan Peraturan OJK Rights") based on OJK Regulation No.
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan 32/POJK.04/2015 Additional Capital of Public
Modal Perusahaan Terbuka dengan Company With Preemptive Rights as amended
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih in OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019
Dahulu sebagaimana diubah dalam Peraturan concerning Amendments to OJK Regulation
OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan No. 32/POJK.04/2015 concerning Increase in
atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Capital of Public Companies by Granting
tentang Penambahan Modal Perusahaan Preemptive Rights, in a maximum amount of
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan 21,280,459,644 (twenty one billion two hundred
Efek Terlebih Dahulu, dalam jumlah sebanyak- eighty million four hundred fifty nine thousand
banyaknya 21.280.459.644 (dua puluh satu six hundred forty four) shares with a nominal
miliar dua ratus delapan puluh juta empat ratus value of IDR15.00 (fifteen Rupiah) per share,
lima puluh sembilan ribu enam ratus empat through Capital Increase by granting
puluh empat) saham dengan nilai nominal Preemptive Rights ("PMHMETD"), which is
sebesar Rp15,00 (lima belas Rupiah) per implemented after the effective Registration
saham, melalui Penambahan Modal dengan Statement and thereby amending Article 4
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih paragraph (2) of the Company's Articles of
Dahulu (“PMHMETD”), yang dilaksanakan Association.
setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan
dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menyetujui dan memberikan kuasa kepada 2. Approve and authorize the Board of Directors
Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk of the Company with the right of substitution to
Page 5
melakukan segala tindakan yang diperlukan take all necessary actions in connection with
sehubungan dengan PMHMETD dengan PMHMETD by fulfilling the requirements
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam specified in the applicable laws and regulations
peraturan perundang-undangan yang berlaku including capital market regulations, including
termasuk peraturan pasar modal, termasuk but not limited to:
tetapi tidak terbatas pada:
a. Menentukan segala syarat dan ketentuan a. To determine all conditions and conditions
dalam rangka pelaksanaan PMHMETD within the framework of the implementation of
termasuk tetapi tidak terbatas pada PMHMETD including but not limited to the
kepastian jumlah saham yang dikeluarkan certainty of the number of shares issued within
dalam rangka PMHMETD dan harga the framework of PMHMETD and the exercise
pelaksanaan dalam rangka PMHMETD; price within the framework of PMHMETD;
b. Menandatangani, mencetak, dan/atau b. Sign, print, and/or issue the required
menerbitkan dokumen-dokumen yang documents including but not limited to Notarial
diperlukan termasuk tetapi tidak terbatas deeds, Abridged Prospectus, Revisions and/or
pada akta-akta Notaris, Prospektus Ringkas, Additions to the Abridged Prospectus,
Perbaikan dan/atau Tambahan atas Preliminary Prospectus, Prospectus, Info
Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Memo and/or all agreements and/or other
Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh documents in relation with the registration
perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen- statement to OJK;
dokumen lainnya sehubungan dengan
pernyataan pendaftaran kepada OJK;
c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang c. Determine the date of the List of Shareholders
Saham (DPS) yang berhak atas HMETD; (DPS) entitled to Preemptive Rights;
d. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD; d. Determine the fixed schedule of the
PMHMETD;
e. Menentukan rasio antara jumlah saham e. Determine the ratio between the number of
yang telah dikeluarkan dengan HMETD shares issued and the Preemptive Rights by
yang akan diperoleh para pemegang saham; the shareholders;
f. Memastikan mengenai penggunaan dana f. Determine the fixed use of the PMHMETD
hasil PMHMETD; proceeds;
g. Menegosiasikan dan menandatangani g. Negotiate and sign other agreements,
perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk including related to a standby buyer
terkait dengan perjanjian pembeli siaga agreements (if any) with the terms and
(apabila ada) dengan syarat-syarat dan conditions as deemed good for the Company
ketentuan-ketentuan yang dianggap baik by the Board of Directors of the Company;
untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
h. Menitipkan saham Perseroan dalam h. Place the Company's shares in the collective
penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek custody of PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan Indonesia (KSEI) in accordance with
KSEI; regulations of KSEI;
i. Mencatatkan seluruh saham Perseroan i. List all of the Company’s shares which have
yang telah dikeluarkan dan disetor penuh been issued and fully paid-up on the IDX;
pada BEI;
j. Menegaskan satu atau lebih keputusan yang j. affirm one or more decisions listed in the
tercantum di dalam keputusan Rapat dalam Meeting’s resolutions in one or more notarial
satu atau lebih akta Notaris; deeds;
k. Melakukan segala tindakan yang diperlukan k. conduct any necessary and/or required actions
dan/atau dipersyaratkan sehubungan in connection with the increase of capital by
dengan penambahan modal dengan issuing Preemptive Rights through PUT
memberikan HMETD melalui mekanisme mechanism, including those required based on
PUT, termasuk yang dipersyaratkan the prevailing laws and regulations; and
berdasarkan peraturan perundang-
Page 6
undangan yang berlaku; dan
l. Melakukan tindakan-tindakan lain yang l. conduct any others necessary and/or required
diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna action to perform the Increase of Capital by
melaksanakan penambahan modal dengan issuing Preemptive Rights through PUT
memberikan HMETD melalui mekanisme mechanism.
PUT.
3. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan 3. Delegate and grant power of attorney with
hak substitusi dan kewenangan kepada Dewan substitution rights and authority to the Board of
Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi Commissioners of the Company to state the
jumlah saham yang dikeluarkan dalam realization of number of shares issued in
PMHMETD, melaksanakan keputusan Rapat PMHMETD, to perform the Meeting Resolution
dan menetapkan kepastian jumlah peningkatan and to determine the amount of increased of
modal ditempatkan dan disetor serta issued capital and paid-up capital of the
menyatakan perubahan pasal 4 ayat (2) Company as well as to state the amendment to
Anggaran Dasar Perseroan setelah PMHMETD Article 4 paragraph (2) of the Company's
selesai dilaksanakan dan selanjutnya Articles of Association after the PMHMETD is
menyampaikan pemberitahuan atas perubahan completed and then submit notification of
Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri changes to the Company's Articles of
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Association to the Minister of Law and Human
Indonesia, untuk membuat perubahan dan/atau Rights of the Republic of Indonesia, to make
tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun amendments and/or additions in any form
juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di necessary for the purposes mentioned above,
atas, mengajukan dan menandatangani semua to submit and sign all applications and other
permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk documents, and to carry out such other actions
melaksanakan tindakan lain yang mungkin as may be required with no exempt measures.
diperlukan dengan tidak ada tindakan yang
dikecualikan.
Jakarta, 12 Januari 2024
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 10 Jan 2024 · 10:17–10:36 |
| Present | 6,437,775,411 (90.95%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
6,437,739,711
100.00%
Against
—
—
Abstain
35,700
0.00%
Agenda 2
For
6,437,739,711
100.00%
Against
—
—
Abstain
35,700
0.00%
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
org
PT PROVIDENT INVESTASI
p.1
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.1
unresolved
person
Drs. Kumari
p.2 ×5
unresolved
person
Tri Boewono
· Presiden Direktur
p.2 ×4
unresolved
person
Ellen Kartika
· Direktur
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak
p.4
unresolved
org
Minister of Law and Human Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Minister of Law and Human Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
994 ms
12 Sep 2026 21:40
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.0005545',
'pct_for': '99.9994455',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
'termasuk untuk menyampaikan permohonan '
'persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia, untuk membuat '
'perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang '
'bagaimanapun juga yang diperlukan untuk '
'maksud tersebut di atas, mengajukan dan '
'menandatangani semua permohonan dan dokumen '
'lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain '
'yang mungkin diperlukan. Mata acara Rapat '
'kedua: Setuju Abstain Tidak Setuju '
'6.437.739.711 35.700 suara - suara atau atau '
'99,9994455% 0,0005545% dari seluruh dari '
'seluruh saham dengan saham dengan hak suara '
'yang hak suara yang hadir dalam hadir dalam '
'Rapat Rapat Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas perubahan Meeting 1. Approval of '
'amendments to Pasal 4 ayat (1) Anggaran Agenda Article '
'4 paragraph (1) of the Dasar Perseroan mengenai Modal '
'Dasar Perseroan. Authorized Capital. 2. Rencana '
'Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan '
'dengan memberikan HMETD kepada Pemegang Saham Perseroan '
'melalui Mekanisme PUT. B. Anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris yang hadir B. The memb',
'votes_abstain': '35700',
'votes_for': '6437739711'},
{'pct_abstain': '0.0005545',
'pct_for': '99.9994455',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'tercantum di dalam keputusan Rapat dalam satu '
'atau lebih akta Notaris; k. Melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan dan/atau '
'dipersyaratkan sehubungan dengan penambahan '
'modal dengan memberikan HMETD melalui '
'mekanisme PUT, termasuk yang dipersyaratkan '
'berdasarkan peraturan perundang- undangan '
'yang berlaku; dan l. Melakukan '
'tindakan-tindakan lain yang diperlukan '
'dan/atau dipersyaratkan guna melaksanakan '
'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
'melalui mekanisme PUT. 3. Mendelegasikan dan '
'memberikan kuasa dengan hak substitusi dan '
'kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang '
'dikeluarkan dalam PMHMETD, melaksanakan '
'keputusan Rapat dan menetapkan kepastian '
'jumlah peningkatan modal ditempatkan dan '
'disetor serta menyatakan perubahan pasal 4 '
'ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan setelah '
'PMHMETD selesai dilaksanakan dan selanjutnya '
'menyampaikan pemberitahuan atas perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum '
'dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, '
'untuk membuat perubahan dan/atau tambahan '
'dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang '
'diperlukan untuk maksud tersebut di atas, '
'mengajukan dan menandatangani semua '
'permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk '
'melaksanakan tindakan lain yang mungkin '
'diperlukan dengan tidak ada tindakan yang '
'dikecualikan. Jakarta, 12 Januari 2024 PT '
'PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk Direksi',
'seq': 2,
'votes_abstain': '35700',
'votes_for': '6437739711'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-01-10',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '90.9467883',
'shares_present': '6437775411',
'time_end': '10:36:00',
'time_start': '10:17:00'}