Skip to content
Back to announcement

20240112_PALM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31568371_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review PALM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


                                    SURAT KETERANGAN


Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan:

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) perseroan terbatas:

                       PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
                                   (“Perseroan”)

berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh
saya, Notaris, pada tanggal 10 Januari 2024, Nomor 40 (“Akta”).

Bahwa Rapat telah memutuskan sebagai berikut:

MATA ACARA PERTAMA

1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga menjadi
   berbunyi sebagai berikut:
                                       MODAL
                                         Pasal 4

        1.      Modal dasar Perseroan sebesar Rp426.000.000.000,00 (empat ratus dua
                puluh enam miliar Rupiah) terbagi atas 28.400.000.000 (dua puluh delapan
                miliar empat ratus juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal
                Rp15,00 (lima belas Rupiah).

2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
   dengan hak substitusi untuk menyatakannya dalam akta tersendiri di hadapan
   notaris dan melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
   mata acara Rapat ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
   untuk menyampaikan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
   Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
   untuk membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun
   juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan
   menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk
   melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Page 2
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


MATA ACARA KEDUA
1. Menyetujui pengeluaran saham baru dengan memberikan Hak Memesan Efek
   Terlebih Dahulu ("HMETD”) berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
   tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan
   Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dalam Peraturan OJK No.
   14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
   Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
   Terlebih Dahulu, dalam jumlah sebanyak-banyaknya 21.280.459.644 (dua puluh satu
   miliar dua ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus
   empat puluh empat) saham dengan nilai nominal sebesar Rp15,00 (lima belas Rupiah)
   per saham, melalui Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
   Terlebih Dahulu (“PMHMETD”), yang dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan
   Pendaftaran dan dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
   Perseroan.

2. Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
   untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD
   dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang
   undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal, termasuk tetapi tidak
   terbatas pada:
    a. Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan
        PMHMETD termasuk tetapi tidak terbatas pada kepastian jumlah saham yang
        dikeluarkan dalam rangka PMHMETD dan harga pelaksanaan dalam rangka
        PMHMETD;
    b. Menandatangani, mencetak, dan/atau menerbitkan dokumen-dokumen yang
        diperlukan termasuk tetapi tidak terbatas pada akta-akta Notaris, Prospektus
        Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus
        Awal, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau
        dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pernyataan pendaftaran
        kepada OJK;
    c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas HMETD;
    d. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
    e. Menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD
        yang akan diperoleh para pemegang saham;
    f. Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD;
    g. Menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk
        terkait dengan perjanjian pembeli siaga (apabila ada) dengan syarat-syarat dan
        ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi
        Perseroan;
Page 3
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


    h.   Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral
         Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
    i.   Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor
         penuh pada BEI;
    j.   Menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan
         Rapat dalam satu atau lebih akta Notaris;
    k.   Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan
         sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui
         mekanisme PUT, termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku; dan
    l.   Melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan
         guna melaksanakan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui
         mekanisme PUT.

3. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi dan kewenangan
   kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang
   yang dikeluarkan dalam PMHMETD, melaksanakan keputusan Rapat dan
   menetapkan kepastian jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor serta
   menyatakan perubahan pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan setelah
   PMHMETD selesai dilaksanakan dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas
   perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia, untuk membuat perubahan dan/atau tambahan dalam
   bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas,
   mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, dan
   untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan dengan tidak ada
   tindakan yang dikecualikan.

Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di
kantor kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                       Jakarta, 10 Januari 2024
                                                       Notaris di Jakarta Selatan




                                                       JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published12 Jan 2024
Pages3
Characters7,772
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved person Selatan JOSE DIMA SATRIA p.3 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 451 ms 12 Sep 2026 21:40

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-01-10',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result