Skip to content
Back to announcement

20260410_NISP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32070041_lamp1.pdf

Other Text extracted NISP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                          PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                               MENGENAI PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                                                        TAHUN BUKU 2025
                                                     PT BANK OCBC NISP Tbk

               Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Bank OCBC NISP
               Tbk (“Perseroan”) tanggal 9 April 2026, dengan ini diberitahukan bahwa Perseroan akan melaksanakan
               pembagian dividen tunai (“Dividen”) tahun buku 2025 kepada para pemegang saham Perseroan
               sebesar Rp45 (gross) per saham atau total sebesar Rp1.032.538.363.740 (gross) atau 20,42% dari
               Laba Bersih, dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:

               A. JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN

                       No.                            Kegiatan                                           Tanggal
                        1 RUPST                                                                        9 April 2026
                        2 Pengumuman di situs web Bursa Efek, KSEI, dan Perseroan                     10 April 2026
                        3 Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen):
                           - Pasar Reguler dan Negosiasi                                              17 April 2026
                           - Pasar Tunai                                                              21 April 2026
                        4 Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen):
                           - Pasar Reguler dan Negosiasi                                              20 April 2026
                           - Pasar Tunai                                                              22 April 2026
                        5 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording           21 April 2026
                           Date)
                        6 Tanggal Pembayaran Dividen                                                   4 Mei 2026

               B. KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN

                     1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dan Perseroan tidak mengeluarkan surat
                        pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.
                     2. Dividen akan dibayarkan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
                        Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 21 April 2026 pukul 16.00 WIB (Recording
                        Date).
                     3. Tata Cara Pembagian Dividen
                        a. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat tanpa warkat (scripless) yang dalam
                             Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran Dividen akan
                             dilakukan oleh KSEI pada tanggal 4 Mei 2026 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank
                             Kustodian dimana pemegang saham yang berhak membuka rekening efek.
                        b. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam bentuk warkat (script) pada Biro
                             Administrasi Efek PT Raya Saham Registra (“BAE”), pembayaran Dividen akan dilakukan
                             dengan pemindahbukuan (transfer) ke Rekening Bank pemegang saham yang berhak
                             pada tanggal 4 Mei 2026. Formulir Mandat Dividen dapat diambil di BAE dan diserahkan
                             ke BAE paling lambat pada saat Recording Date tanggal 21 April 2026, dengan alamat:
                                                              PT Raya Saham Registra
                                                             Gedung Plaza Sentral, Lt. 2
                                                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48
                                                                    Jakarta 12930
                                                                 Telp.: (021) 252 5666
                                                             E-mail: rsbae@registra.co.id
                     4. Dividen yang akan dibagikan tersebut dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang
                        berlaku di Indonesia.
                     5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya
                        mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan
                        Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif
                        sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan
                        yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21
                        November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat
                        Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap,
                        jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara
                        mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa




OCBC Information Classification: Public
Page 2
                        Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama
                        tahun berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang
                        dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan
                        dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila
                        sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, WPLN belum menyerahkan dokumen
                        dimaksud, maka atas pembayaran Dividen kepada pemegang saham WPLN tersebut akan
                        dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
                     6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, Dividen yang diterima Wajib
                        Pajak Dalam Negeri (WPDN) dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang
                        diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu
                        sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9) s.t.d.t.d. Peraturan
                        Pemerintah No. 55 Tahun 2022 (PP55), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021
                        (PMK18) s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 17 Tahun 2025 (PMK17) dan aturan
                        perpajakan pelaksanaannya; atau Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) juga
                        dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*
                        tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                        Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan Dividen yang diterima sebagai penghasilan
                        yang dikecualikan dari objek PPh, namun pelaksanaan investasi tidak sesuai dengan
                        ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas Dividen
                        terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.
                           *Penyetoran PPh bersifat final atas Dividen tersebut harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama
                           tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Recording Date).
                     7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada
                         Recording Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan
                         pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Recording Date dan dapat saja menyebabkan
                         kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui
                         mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan
                         perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri
                         Keuangan No. 81 Tahun 2024 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 1 Tahun 2026) yang
                         dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
                     8. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, bukti
                         pemotongan pajak Dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
                         pemegang saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat (script), bukti
                         pemotongan pajak Dividen dapat diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya
                         Saham Registra.
                     9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
                         Perseroan dalam Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham
                         dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal
                         pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
                     10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen yang telah
                         dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
                         Penitipan Kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
                         dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
                         rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

               Informasi pemberitahuan ini juga tersedia pada situs web Perseroan: www.ocbc.id


                                                           Jakarta, 10 April 2026
                                                         PT Bank OCBC NISP Tbk
                                                                  Direksi




OCBC Information Classification: Public

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published10 Apr 2026
Pages2
Characters10,501
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK OCBC NISP Tbk p.1 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result