Back to announcement
20260410_NISP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32070041_lamp1.pdf
Other Text extracted NISPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
TAHUN BUKU 2025
PT BANK OCBC NISP Tbk
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Bank OCBC NISP
Tbk (“Perseroan”) tanggal 9 April 2026, dengan ini diberitahukan bahwa Perseroan akan melaksanakan
pembagian dividen tunai (“Dividen”) tahun buku 2025 kepada para pemegang saham Perseroan
sebesar Rp45 (gross) per saham atau total sebesar Rp1.032.538.363.740 (gross) atau 20,42% dari
Laba Bersih, dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN
No. Kegiatan Tanggal
1 RUPST 9 April 2026
2 Pengumuman di situs web Bursa Efek, KSEI, dan Perseroan 10 April 2026
3 Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen):
- Pasar Reguler dan Negosiasi 17 April 2026
- Pasar Tunai 21 April 2026
4 Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen):
- Pasar Reguler dan Negosiasi 20 April 2026
- Pasar Tunai 22 April 2026
5 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording 21 April 2026
Date)
6 Tanggal Pembayaran Dividen 4 Mei 2026
B. KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dan Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Dividen akan dibayarkan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 21 April 2026 pukul 16.00 WIB (Recording
Date).
3. Tata Cara Pembagian Dividen
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat tanpa warkat (scripless) yang dalam
Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran Dividen akan
dilakukan oleh KSEI pada tanggal 4 Mei 2026 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana pemegang saham yang berhak membuka rekening efek.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam bentuk warkat (script) pada Biro
Administrasi Efek PT Raya Saham Registra (“BAE”), pembayaran Dividen akan dilakukan
dengan pemindahbukuan (transfer) ke Rekening Bank pemegang saham yang berhak
pada tanggal 4 Mei 2026. Formulir Mandat Dividen dapat diambil di BAE dan diserahkan
ke BAE paling lambat pada saat Recording Date tanggal 21 April 2026, dengan alamat:
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, Lt. 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48
Jakarta 12930
Telp.: (021) 252 5666
E-mail: rsbae@registra.co.id
4. Dividen yang akan dibagikan tersebut dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan
Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif
sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan
yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21
November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat
Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap,
jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara
mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa
OCBC Information Classification: Public
Page 2
Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama
tahun berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang
dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan
dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila
sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, WPLN belum menyerahkan dokumen
dimaksud, maka atas pembayaran Dividen kepada pemegang saham WPLN tersebut akan
dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, Dividen yang diterima Wajib
Pajak Dalam Negeri (WPDN) dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9) s.t.d.t.d. Peraturan
Pemerintah No. 55 Tahun 2022 (PP55), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021
(PMK18) s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 17 Tahun 2025 (PMK17) dan aturan
perpajakan pelaksanaannya; atau Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) juga
dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*
tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan Dividen yang diterima sebagai penghasilan
yang dikecualikan dari objek PPh, namun pelaksanaan investasi tidak sesuai dengan
ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas Dividen
terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.
*Penyetoran PPh bersifat final atas Dividen tersebut harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Recording Date).
7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada
Recording Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan
pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Recording Date dan dapat saja menyebabkan
kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui
mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri
Keuangan No. 81 Tahun 2024 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 1 Tahun 2026) yang
dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
8. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, bukti
pemotongan pajak Dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat (script), bukti
pemotongan pajak Dividen dapat diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya
Saham Registra.
9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
Perseroan dalam Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham
dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal
pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen yang telah
dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
Penitipan Kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Informasi pemberitahuan ini juga tersedia pada situs web Perseroan: www.ocbc.id
Jakarta, 10 April 2026
PT Bank OCBC NISP Tbk
Direksi
OCBC Information Classification: Public
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.