Skip to content
Back to announcement

20240111_EXCL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31567932_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1

          
Page 2

          
Page 3

          
Page 4

          
Page 5

          
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          
Page 10

          
Page 11

          
Page 12

          
Page 13

          
Page 14

          
Page 15
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


                                                         Jakarta, 11 Januari 2024

Nomor : 11/I/2024                                        Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah Rapat Umum                     PT XL AXIATA Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                        Di XL Axiata Tower
        PT XL AXIATA Tbk                                 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 11-12
                                                         Kuningan Timur, Setiabudi
                                                         Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT XL AXIATA Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Kamis, 11 Januari 2024
Waktu            : 09.30 WIB – 09.58 WIB
Tempat           : XL Axiata Tower
                   Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 11-12
                   Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan

Kehadiran        :          - Dewan Komisaris:      1.    Dr. Muhammad Chatib               Presiden Komisaris
                                                          Basri
                                                    2.    Yasmin Stamboel                   Komisaris
                                                          Wirjawan*                         Independen
                                                    3.    Muliadi Rahardja*                 Komisaris
                                                                                            Independen
                                                    4.    Julianto Sidarto                  Komisaris
                                                                                            Independen
                                                    5.    Dr. Hans Wijayasuriya*            Komisaris



                            - Direksi:              1.    Dian Siswarini                    Presiden Direktur
                                                    2.    Yessie Dianty Yosetya             Direktur
                                                    3.    Abhijit Jayant Navalekar          Direktur
                                                    4.    David Arcelus Oses                Direktur
                                                    5.    I Gede Darmayusa                  Direktur
                                                    6.    Feiruz Ikhwan Bin Abdul           Direktur
                                                          Malek

                                                    *) Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi (video
                                                    conference)


                            - Pemegang Saham:             10.399.489.776 saham (79,5558081%) dari total
                                                          13.128.430.665 saham.
Page 16
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                   Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                    Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                            Email : ataufani@ataa.id


I.    MATA ACARA RAPAT
          1.   Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Perubahan
               Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang
               usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
               Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
               (“POJK No. 17/2020”).
          2.   Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.


II.   PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
           1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada OJK pada tanggal 28 November 2023.
           2. Pengumuman Rapat pada tanggal 5 Desember 2023.
           3. Pemanggilan Rapat pada tanggal 20 Desember 2023, termasuk materi-materi yang akan
              dipaparkan dalam Rapat.
           Keseluruhan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat dipublikasikan melaui situs web Perseroan, situs
           web Bursa Efek Indonesia, dan melalui sistem eASY.KSEI.
           Serta Mengumumkan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha
           berupa penambahan bidang usaha pada tanggal 5 Desember 2023 dan Perubahan dan/atau
           Tambahan Keterbukaan Informasi pada tanggal 8 Januari 2024 di situs web Perseroan dan situs Bursa
           Efek Indonesia terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama.

III. KEPUTUSAN RAPAT
      MATA ACARA RAPAT PERTAMA
      -    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
           untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
           Pertama.
      -    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
           mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
      -    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara melalui sistem eASY.KSEI.
      -    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
           a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 107.891.955 saham atau sebesar
               1,0374735% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
           b. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
           c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.291.597.821 saham atau sebesar
               98,9625265% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
           Sesuai dengan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara
           yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 10.399.489.776
           saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
           menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
      -    Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
           1.   Menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan berupa penambahan bidang usaha baru
                berdasarkan hasil Studi Kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
                Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                Kegiatan Usaha serta menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
Page 17
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


          Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang usaha baru dan menyetakan Kembali
          seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan Kegiatan Usaha tersebut.
    2.    Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk
          melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan rapat ini, termasuk namun
          tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi
          dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan
          atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
          Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta
          menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang
          diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
          menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain
          yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat.

MATA ACARA RAPAT KEDUA
-   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
    untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
    Kedua.
-   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
    mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
-   Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara melalui sistem eASY.KSEI.
-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 107.893.755 saham atau sebesar
        1,0374909% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    d. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
    c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.291.596.021 saham atau sebesar
        98,9625091% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    Sesuai dengan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara
    yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju 10.399.489.776 saham atau
    100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
    keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
-   Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
    1. Menerima pengunduran diri Bapak Doktor David Robert Dean sebagai anggota Dewan
        Komisaris Perseroan, terhitung sejak 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran
        dirinya yaitu tanggal 24 Desember 2023, dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
        jawab sepenuhnnya (acquit et de charge) kepada beliau atas tindakan pengawasan yang
        dilakukannya sejak pengangkatan beliau menjadi anggota Dewan Komisaris Perseroan sampai
        dengan berakhir masa jabatannya, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
        Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak
        pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Dengan diterimanya pengunduran diri sebagaimana persetujuan di atas, susunan anggota
        Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak 24 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
        Presiden Komisaris          : Dr. Muhamad Chatib Basri
        Komisaris                   : Vivek Sood
        Komisaris                   : Dr. Hans Wijayasuriya (Shridhir Sariputta Hansa Wijayasuriya)
        Komisaris Independen        : Muliadi Rahardja
Page 18
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


            Komisaris Independen       : Yasmin Stamboel Wirjawan
            Komisaris Independen       : Julianto Sidarto

       3.   Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
            segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan rapat ini, termasuk namun tidak terbatas
            untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta
            keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas perubahan
            susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
            Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani
            akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap
            perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan
            keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan
            sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat.



Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 11 Januari 2023 di bawah Nomor 23,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.37 MB
Published11 Jan 2024
Pages18
Characters13,531
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held11 Jan 2024 · 09:30–09:58
Present10,399,489,776 (79.56%)
Chair—
Agenda 1
For
10,291,596,021
98.96%
Against
—
—
Abstain
107,893,755
1.04%
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL AXIATA Tbk p.15 ×10
linked person Yasmin Stamboel · Komisaris p.15 ×2
linked person Muliadi Rahardja p.15 ×2
linked person Julianto Sidarto · Komisaris p.15 ×2
linked person Dr. Hans Wijayasuriya p.15 ×3
linked person Dian Siswarini · Presiden Direktur p.15
linked person Yessie Dianty Yosetya · Direktur p.15
linked person David Arcelus Oses · Direktur p.15
linked person I Gede Darmayusa · Direktur p.15
linked person Feiruz Ikhwan Bin Abdul · Direktur p.15
linked person Vivek Sood p.17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.16 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.16 ×2
possible person Dr. Muhamad Chatib Basri · Presiden Komisaris p.17 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.15 ×4
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.15 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15 ×6
unresolved person Abhijit Jayant Navalekar · Direktur p.15
unresolved person Doktor David Robert Dean p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 449 ms 12 Sep 2026 21:40
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '1.0374909',
             'pct_for': '98.9625091',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Perubahan Kegiatan Usaha '
                                'berupa penambahan bidang usaha baru dan '
                                'menyetakan Kembali seluruh Anggaran Dasar '
                                'Perseroan sehubungan dengan perubahan '
                                'Kegiatan Usaha tersebut. 2. Menunjuk dan '
                                'memberi kuasa dengan hak subtitusi kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk melakukan segala '
                                'tindakan yang berhubungan dengan keputusan '
                                'rapat ini, termasuk namun tidak terbatas '
                                'untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan '
                                'pembicaraan, memberi dan/atau meminta '
                                'keterangan, mengajukan permohonan persetujuan '
                                'dan/atau pemberitahuan atas perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum '
                                'dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia '
                                'maupun instansi berwenang terkait lainnya, '
                                'membuat atau serta menandatangani akta-akta '
                                'dan surat-surat maupun dokumen-dokumen '
                                'lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, '
                                'hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan '
                                'menandatangani akta pernyataan keputusan '
                                'Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain '
                                'yang harus dan/atau dapat dijalankan '
                                'sehubungan dengan pelaksanaan keputusan '
                                'Rapat. MATA ACARA RAPAT KEDUA - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
                                'Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'terdapat 1 pemegang saham yang hadir dalam '
                                'Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 107.893.755 saham atau sebesar '
                                '1,0374909% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. d. Tidak ada pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju. c. '
                                'Pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 10.291.596.021 saham atau sebesar '
                                '98,9625091% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal '
                                '11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
                                'suara setuju 10.399.489.776 saham atau 100% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Rapat Kedua. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan berupa '
                      'penambahan bidang usaha baru berdasarkan hasil Studi '
                      'Kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan '
                      'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 '
                      'tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha '
                      'serta menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar '
                      'Perseroan dalam rangka AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                      'JAKARTA Surat Keputusan Mente',
             'votes_abstain': '107893755',
             'votes_for': '10291596021',
             'votes_in_favor_total': '10399489776'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-01-11',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '79.5558081',
 'shares_present': '10399489776',
 'time_end': '09:58:00',
 'time_start': '09:30:00',
 'venue': 'XL Axiata Tower Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 11-12 Kuningan '
          'Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result