Back to announcement
20260410_ZATA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32069911_lamp1.pdf
Asset transaction Parsed ZATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
10 April 2026
Nomor/Number : 027/E-BZJ/IV/2026
Lampiran/Appendix : 1 (satu) Lampiran Keterbukaan Informasi atas Transaksi Penjualan
Aset Tetap
1 (one) Attachment of Information Disclosure on the Fixed Asset
Sale Transaction
Perihal/Subject : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Penjualan Aset Tetap PT
Bersama Zatta Jaya Tbk
Information Disclosure on the Fixed Asset Sale Transaction of PT
Bersama Zatta Jaya Tbk
Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat
Up. Yth/Attn. to: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Executive Head of Capital Market
Dengan hormat / Dear Sirs,
Melalui surat ini, kami atas nama PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan
Laporan Informasi atau Fakta Material berupa transaksi penjualan aset tetap berupa tanah
dan bangunan milik perseroan yang telah dilaksanakan pada 08 April 2026 kepada PT. Karya
Utamaputra Mandiri dengan nilai transaksi sebesar Rp. 75.000.000.000 (tujuh puluh lima
miliar Rupiah).
Dana hasil transaksi akan digunakan untuk pelunasan sebagian kewajiban kredit Perseroan,
guna memperkuat struktur permodalan, menurunkan beban bunga, serta meningkatkan
likuiditas Perseroan.
Penyampaian ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material. Kami sampaikan informasi sebagai
berikut:
Page 2
Through this letter, we, on behalf of PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (the “Company”), hereby
submit a Report on Material Information or Facts regarding a transaction involving the sale of
fixed assets in the form of land and buildings owned by the Company, which was executed on
April 8, 2026, to PT Karya Utamaputra Mandiri, with a transaction value of Rp75,000,000,000
(seventy-five billion Rupiah).
The proceeds from the transaction will be used to partially settle the Company’s credit
obligations, in order to strengthen its capital structure, reduce interest expenses, and improve
the Company’s liquidity.
This submission is made in compliance with POJK No. 31/POJK.04/2015 concerning
Disclosure of Material Information or Facts. We hereby convey the following information:
Nama Emiten/ Issuer Name : PT Bersama Zatta Jaya Tbk
Bidang Usaha/ Business Fields : Perdagangan Besar Tekstil / Wholesale Trade of
Textiles
Alamat Surat/ Email : corporate@elcorps.com
Telepon/ Telephone : (002) 86017900
1. Tanggal Kejadian 08 April 2026
Date of event April 08,2026
2. Jenis Informasi atau Fakta Penjualan aset berupa tanah & bangunan atas nama
Material PT Bersama Zatta Jaya Tbk.
Sale of assets in the form of land and buildings under
Type of Information … the name of PT Bersama Zatta Jaya Tbk.
3 A. Uraian Mengenai
Transaksi atau Fakta Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1
Material (Keterbukaan Informasi sehubungan dengan
Transaksi Penjualan Aset Tetap)
Description of the Proposed As stated in Attachment 1 (Information Disclosure in
Transaction relation to the Fixed Asset Sale Transaction).
Page 3
Page 4
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT BERSAMA ZATTA JAYA TBK (“Perseroan”)
PENDAHULUAN
PT Bersama Zatta Jaya Tbk (“Perseroan”) telah melaksanakan transaksi penjualan
aset tetap berupa tanah dan bangunan kepada PT Karya Utamaputra Mandiri
(“KUPM”) pada tanggal 08 April 2026 (“Transaksi”).
Sebelum pelaksanaan Transaksi, Perseroan telah memperoleh persetujuan
pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luarbiasa (RUPSLB)
yang diselenggarakan pada tanggal 18 Februari 2026. Meskipun nilai Transaksi tidak
melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Atas Reviu Informasi Keuangan Kosolidasian Interim oleh KAP Jojo Sunarjo & Rekan,
Perseroan tetap memandang perlu untuk memperoleh persetujuan RUPSLB. Hal
tersebut terutama didasarkan pada hasil penilaian dan pendapat kewajaran dari KJPP
Toto Suharto & Rekan yang menyimpulkan bahwa Transaksi adalah tidak wajar.
Selain itu, permohonan persetujuan RUPSLB juga dilakukan sebagai penerapan
prinsip kehati-hatian (prudential principle), perlindungan terhadap kepentingan
pemegang saham, serta komitmen Perseroan terhadap penerapan tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam pelaksanaan Transaksi.
Transaksi merupakan bagian dari strategi restrukturisasi keuangan Perseroan
(deleverage) yang bertujuan untuk: menurunkan beban bunga, meningkatkan
likuiditas, serta memperkuat struktur permodalan. Aset yang dilepas merupakan aset
non-inti dan saat ini berstatus sebagai jaminan kredit, sehingga pelepasan aset juga
merupakan bagian dari optimalisasi struktur keuangan perseroan.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi bagi Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Transaksi ini tidak
mengakibatkan terganggunya keberlangsungan usaha Perseroan.
Page 5
I. Uraian Mengenai Para Pihak dalam Transaksi
A. Perseroan
i. Informasi Umum Perseroan
PT Bersama Zatta Jaya Tbk., berkedudukan di Kota Bandung,
didirikan dengan nama PT Bersama Zatta Jaya berdasarkan Akta
Pendirian Nomor: 39 tanggal 16 April 2012, yang dibuat di hadapan
Ermila Ananta Cahyani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandung. Akta
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor:
AHU-28720. AH.01.01. Tahun 2012 tentang Pengesahan Badan
Hukum Perseroan tanggal 29 Mei 2012 serta telah diumumkan pada
Berita Negara tanggal 10 Juni 2022 Nomor 046, Tambahan Berita
Negara Nomor 018718 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar telah beberapa kali mengalami perubahan dan
terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 35 tanggal 20 Desember 2024, yang dibuat di
hadapan Dr. Erny Kencanawati S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
yang telah diterimanya Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui surat Nomor: AHU-
AH.01.09-0002556 tanggal 09 Januari 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0001194.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 09 Januari 2025.
PT Bersama Zatta Jaya Tbk, berkantor pusat di Komplek Industri
Prapanca, KP Harikukun Nomor 24, Desa/Kelurahan Cigondewah
Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa
Barat.
ii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Direksi No. 60 tanggal 15 Desember 2022, yang
dibuat dihadapan Dr. Sugih Haryati, SH.,M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0328205 tanggal 19 Desember 2022 dan telah
Page 6
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0254865.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 19 Desember 2022.
Nilai Nominal Rp50,00 per saham
Informasi Jumlah Nilai
Jumlah Saham
Nominal (RP)
Modal Dasar 27.184.000.000 1.359.200.000.000
Modal Ditempatkan
8.496.000.000 424.800.000.000
dan Disetor
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31
Maret 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Adimitra Jasa Korpora sebagai
Biro Administrasi Efek Perseroan, Pemegang Saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,00 per saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
PT Lembur Sadaya
5.837.675.422 291.883.771.100 68,71%
Investama
Elidawati 390.000.000 19.500.000.000 4,59%
Henda Roshenda Noor 60.000.000 3.000.000.000 0,71%
Eva Hanura Luziani 60.000.000 3.000.000.000 0,71%
Sukaesih 90.000.000 4.500.000.000 1,06%
Indrasyah 94.300 4.715.00 0,00%
Masyarakat 2.058.230.278 102.911.513.900 24,23%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor 8.496.000.000 424.800.000.000 100%
Penuh
Page 7
iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 35 tanggal 20
Desember 2024, yang dibuat di hadapan Dr. Erny Kencanawati S.H.,
M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah diterimanya Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
melalui surat Nomor: AHU-AH.01.09-0002556 tanggal 09 Januari 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0001194.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 09 Januari 2025 ( Akta No.
35/2024).
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Manudin Hasan
Komisaris Independen : Imron Rosyadi
Komisaris : Henda Roshenda Noor
Direksi
Direktur Utama : Elidawati
Wakil Direktur Utama : Ronny Soleh Pahlevi
Direktur : Indrasyah
B. PT Karya Utamaputra Mandiri (KUPM)
i. Informasi Umum KUPM
PT Karya Utamaputra Mandiri., berkedudukan di Kota Bandung,
didirikan dengan nama PT Karya Utamaputra Mandiri berdasarkan
Akta Pendirian Nomor: 04 tanggal 11 Januari 2012, yang dibuat di
hadapan Dr. Kikit Wirianti Sugata, S.H., Notaris di Kota Bandung. Akta
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor:
AHU-06093.AH.01.01.Tahun 2012 tentang Pengesahan Badan
Page 8
Hukum Perseroan tanggal 06 Februari 2012.
Anggaran dasar telah beberapa kali mengalami perubahan dan
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10
tanggal 24 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Johanes Surjanto,
S.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah diterimanya Keputusan
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
0034237.AH.01.02.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanggal 26 Mei 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0115409.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26 Mei 2025.
PT Karya Utamaputra Mandiri, berkantor pusat Jl. Cicukang RT 01/RW
07 Kav. F2 060, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung
Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
ii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham KUPM
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tanggal 24
Maret 2025, dibuat di hadapan Johanes Surjanto, S.H., Notaris di Kota
Bandung, sebagaimana telah diberitahukan dan diterima oleh Mentri
Hukum bersasrkan surat Nomor AHU-0034237.AH.01.02.TAHUN
2025 tanggal 26 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0115409.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26
Mei 2025.
Modal Dasar : Rp. 200.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp. 168.000.000.000
Jumlah Lembar
Nama Jabatan Total Komposisi
Saham
Arief Budiman Direktur 33.600 33.600.000.000 20%
Yanto Widjaya Komisaris 134.400 134.400.000.000 80%
iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris KUPM
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tanggal 24
Maret 2025, dibuat di hadapan Johanes Surjanto, S.H., Notaris di Kota
Page 9
Bandung, sebagaimana telah diberitahukan dan diterima oleh Mentri
Hukum bersasrkan surat Nomor AHU-0034237.AH.01.02.TAHUN
2025 tanggal 26 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0115409.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26
Mei 2025.
Dewan Komisaris
Komisaris : Yanto Widjaya
Direksi
Direktur : Arief Budiman
II. Pernyataan Non-Afiliasi
Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, dengan pertimbangan :
- Tidak terdapat kesamaan Direksi/Dewan Komisaris;
- Tidak terdapat hubungan keluarga sampai derajat kedua;
- Tidak terdapat hubungan pengendalian langsung maupun tidak langsung;
- Tidak terdapat hubungan dengan pemegang saham utama atau
pengendali;
- Tidak terdapat benturan kepentingan.
III. Objek Transaksi
Objek atas transaksi jual beli tanah dan bangunan, Tanah seluas 14.579 m²
dan Bangunan seluas 14.862 m² yang berlokasi di Komplek Industri Prapanca
Kp. Harikukun No 24 RT 03/07 Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon,
Kota Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan SHGB Nomor
a. 538
b. 539
c. 540
d. 541
e. 542
f. 543
g. 544
h. 545
i. 546
Page 10
j. 547
k. 548
IV. Nilai Transaksi Penjualan
Nilai perolehan atas penjualan aset adalah sebesar Rp. 75.000.000.000 (tujuh
puluh lima miliar) sudah temasuk PPN.
V. Dampak Kejadian Transaksi
1. Berdasarkan Laporan Laba Rugi Konsolidasian Proforma, transaksi ini
akan membukukan rugi atas pelepasan aset tetap sebesar Rp.
78.490.839.335,- (tujuh puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh
juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah)
yang secara material mengubah posisi laba neto menjadi rugi neto
proforma.
2. Transaksi ini berdampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi
keuangan Perseroan, di antaranya memperkuat posisi kas untuk
mendukung operasional dan pengembangan usaha, serta mengurangi
beban utang.
3. Dengan berkurangnya pokok utang melalui hasil penjualan aset, beban
bunga dan biaya keuangan lainnya yang harus ditanggung Perseroan akan
menurun secara signifikan. Penghematan biaya bunga ini akan
memperbaiki kinerja bottom line (laba bersih) Perseroan di masa
mendatang serta memperbaiki arus kas operasional yang sebelumnya
terbebani oleh pembayaran bunga.
4. Keuntungan transaksi yaitu Perseroan berkeyakinan akan mendatangkan
banyak manfaat bagi Perseroan di kemudian hari, antara lain dapat
memperkuat struktur keuangan dan penyelesaian kewajiban serta efisiensi
beban keuangan.
Page 11
VI. RINGKASAN LAPORAN DARI PENILAI INDEPENDEN (“KJPP”)
1. Identitas Pihak Penilaian Transaksi
Perseroan telah menunjuk penilai Independen, yaitu Kantor Jasa Penilai
Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan Cabang Jakarta Timur dengan Nomor
Laporan Penilaian 00383/2.0055-29/PI/10/0369/1/XI/2025 dengan Surat
Perjanjian Kontrak Kerja Nomor M.PP.25.29.0206 tanggal 27 Oktober
2025.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan adalah KJPP
Resmi berdasarkan Surat Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik
(SIUPKJPP) Nomor 2.09.0055, sesuai Keputusan Mentri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 1009/KM.1/2009 tanggal 28 Juli 2009.
Pelaksana dan penanggung jawab penugasan ini adalah KJPP Toto
Suharto & Rekan Cabang Jakarta Timur yang juga telah mendapatkan izin
resmi sebagai Cabang KJPP dari Mentri Keuangan Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No.415/KM.1/2023 tertanggal 13 September 2023.
Penilai yang terlibat
a. Penanggung Jawab : Dewa Garung K.A.,S.T.,M.Ec.Dev.,MAPPI
(Cert.)
- No. MAPPI : 09-S-02253
- No. Izin Penilai Publik : P-1.13.00369
- No. Register Penilai : RMK-2017.00330
- No. STTD OJK : STTD.PP-34/PJ-1/PM.02/2023
- No. STTD PKNB : 50/SK-PT.01.01/I/2023
- Kualifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
b. Penjamin Kualitas : Muhammad Ghilman Oemar, S.T., M.B.A.
- No. MAPPI : 22-P-11449
c. Penyelia : Rommy Irawan, S.I.P.
- No. MAPPI : 13-T-04646
- No. Register Penilai : RMK-2017.00848
- : Hendi Susanto, S.Pd.
- No. MAPPI : 18-P-08158
- No. Register Penilai : RMK-2021.03703
d. Penilai : Rani Kusumawardani, S.Psi.
- No. MAPPI : 19-P-09260
- No. Register Penilai : RMK-2021.03678
Page 12
2. Objek Penilaian Transaksi
Objek penilaian dikategorikan sebagai real properti milik perseroan berupa
Tanah seluas 14.579 m² dan Bangunan seluas 14.862 m² yang berlokasi
di Komplek Industri Prapanca Kp. Harikukun No 24 RT 03/07 Kel.
Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat.
Bentuk kepemilikan atas objek penilaian ini adalah berupa kepemilikan
Tunggal berupa 11 (sebelas) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 541,
542, 543, 539, 538, 546, 548, 540, 547, 544 & 545 terdaftar atas nama PT.
Bersama Zatta Jaya Tbk.
3. Tujuan Penilaian Transaksi
Laporan penilaian dimaksudkan untuk mengungkapkan pendapat Nilai
Pasar dari objek penilaian pada tanggal penilaian, yang dinyatakan dalam
Rupiah, yang akan digunakan untuk tujuan penjualan. KJPP telah
melakukan penilaian sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021
Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
di Pasar Modal (“POJK 28/2021), Surat Edaran OJK No.
33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal (“SEOJK 33/2021”), Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI
Edisi VII-2018) serta hukum dan regulasi lainnya yang berlaku.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
Asumsi Umum
a. Aset dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang berlaku dan sah
secara hukum dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau
halangan apapun juga;
b. Objek penilaian diasumsikan bebas dari adanya pencemaran
lingkungan;
c. Penilai menggunakan seluruh catatan publik yang dapat ditemukan,
foto dan informasi yang berasal dari sumber eksternal, baik dari
website, profesional, pemilik properti maupun sumber terverifikasi
lainnya yang diasumsikan benar dan mencerminkan kondisi yang
sebenarnya;
d. Dalam hal terdapat kondisi pasar tidak menentu seperti adanya
perubahan harga properti secara signifikan, diperlukan kehati-hatian
dari penilai untuk menganalisis asumsi penilaian yang digunakan.
Page 13
Asumsi Khusus
a. Inspeksi lapangan yang dikemukakan dalam Laporan ini, kami lakukan
hanya terhadap kondisi aset yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan
untuk memeriksa kondisi aset di bawah permukaan tanah. Kami
melakukan inspeksi secara visual, tetapi tidak secara terperinci/
mendetail pada bagian yang tidak terlihat.
b. Kami tidak mengetahui adanya laporan audit lingkungan, penyelidikan
lingkungan ataupun penyelidikan kandungan tanah yang mungkin telah
dilaksanakan terhadap properti yang dinilai berkaitan dengan
kontaminasi lingkungan atau kemungkinan terjadinya kontaminasi
lingkungan. Dalam penilaian ini kami beranggapan bahwa properti
dimaksud tidak pernah digunakan untuk kegiatan yang bersifat
kontaminatif atau memiliki potensi terjadinya kontaminasi lingkungan.
Kami tidak melakukan penyelidikan atas penggunaan di masa lalu
maupun saat ini atas properti dimaksud maupun properti yang
bersebelahan, untuk kemudian menetapkan ada atau tidaknya
kontaminasi lingkungan ataupun potensi terjadinya kontaminasi
lingkungan. Untuk itu, dalam penilaian ini kami beranggapan tidak
adanya masalah yang berkaitan dengan kontaminasi lingkungan atau
adanya potensi terjadinya kontaminasi lingkungan.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian ini, pendekatan yang digunakan secara
umum, terdapat 3 (tiga) pendekatan utama yang digunakan di dalam
proses penilaian, yakni:
- Pendekatan Pasar
- Pendekatan Pendapatan
- Pendekatan Biaya
Pendekatan atau metode penilaian yang paling sesuai untuk digunakan
tergantung kepada pertimbangan sebagai berikut:
- Dasar dan premis nilai yang sesuai, ditentukan oleh persyaratan dan
tujuan penugasan penilaian
- Kekuatan dan kelemahan dari pendekatan dan metode penilaian yang
mungkin diterapkan
- Kesesuaian dari setiap metode dilihat dari karakteristik aset, dan
pendekatan atau metode yang umum digunakan oleh pelaku pasar
dalam pasar yang relevan
- Ketersediaan dari informasi yang andal yang dibutuhkan dalam
Page 14
penerapan metode atau beberapa metode
Pemilihan pendekatan dan metode dalam penilaian sangat tergantung dari
obyek yang dinilai serta ketersediaan data di lapangan. Berdasarkan aturan
Peraturan No. 28/POJK.04/2021 Pasal 32 butir b “Menggunakan paling sedikit
2 (dua) Pendekatan Penilaian untuk memperoleh hasil penilaian yang akurat
dan obyektif” dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, tentang Pedoman Penilai
dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
Dan mengingat bahwa obyek penilaian berupa Tanah dan Bangunan (kantor
dan gudang) yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest
and best use) dan menghasilkan pendapatan, sehingga dalam penilaian ini
kami menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dan
Pendekatan Biaya (Cost Approach).
Pendekatan
Metode Pertimbangan Penggunaan
Penilaian
Tidak tersedia data penawaran
atau transaksi terkini yang dapat
Pendekatan Pasar
diobservasi untuk aset yang
secara substansial sejenis.
Digunakan karena pelaku pasar
melihat kemampuan asset
Pendekatan Discounted Cash
menghasilkan pendapatan
Pendapatan Flow (DCF)
adalah unsur penting yang
mempengaruhi nilai.
Digunakan karena adanya biaya
Biaya Pengganti
Pendekatan Biaya yang dikeluarkan untuk
Terdepresiasi.DRC
pembangunan objek penilaian.
6. Kesimpulan Nilai
Dengan mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan, serta
analisa atas berbagai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi nilai dari
objek penilaian serta asumsi-asumsi dan kondisi-kondisi yang membatasi
yang dinyatakan dalam laporan penilaian, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Toto Suharto & Rekan Menyimpulkan bahwa Nilai Pasar pada
tanggal 12 November 2025 Adalah Rp 100.416.000.000,00 (seratus miliar
empat ratus enam belas juta rupiah).
Page 15
VII. Ringkasan Laporan Penilai Kewajaran Transaksi
1. Identitas Pihak Penilai
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan awalnya adalah PT
Actual Kencana Appraisal (AKA) yang telah aktif dalam usaha penilaian
sejak Tahun 1984. Sejak Tahun 2007–2008 AKA bertransisi menjadi
Usaha Jasa Penilai Toto Suharto & Rekan mengikuti Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik. Toto
Suharto dan Rekan (TnR) ditetapkan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik
resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KM.1/2009
tanggal 28 Juli 2009, dengan Surat Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik
(SIUKJPP) Nomor 2.09.0055 dan terdaftar sebagai profesi penunjang
pasar modal atas nama:
• Ir. Henrianto, S.Pi, S.Ak, MM, M.Ec.Dev, Ak, CA, MAPPI (Cert.)
- No. MAPPI : 19-S-09317
- No. Register Penilai : RMK-2019.02918
- No. Izin Penilai Publik Properti : P-1.24.00660
- No. Izin Penilai Publik Bisnis : B-1.25.00683
- Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti & Bisnis
- No. STTD OJK PM : STTD.PPB-51/PM.02/2025
- No. STTD IKNB : 347/PD.021/STTD-P/2025
2. Objek Penilaian Kewajaran
Objek Transaksi adalah Transaksi jual beli aset antara Perseroan dan
KUPM sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
Harga jual beli tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bentuk kepemilikan atas objek penilaian ini adalah kepemilikan tunggal
berupa 11 (sebelas) Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan
Nomor: 538, 539, 540, 541, 542, 543, 544, 545, 546, 547, dan 548.
3. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan
yang berlaku, yaitu POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan OJK Nomor
Page 16
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, serta Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Perusahaan Publik.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
35/POJK.04/2020, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor
17/SEOJK.04/2020, dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VIII
Tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
(MAPPI).
4. Tanggal Penilaian Kewajaran
Tanggal efektif penilaian adalah per 30 September 2025, dimana batas
tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
penilaian. Analisis kewajaran dilaksanakan menggunakan parameter dan
laporan keuangan limited review konsolidasian Perseroan per tanggal 30
September 2025.
5. Asumsi – Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-Asumsi Penting dan Independensi Penilai
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan
beberapa asumsi, antara lain:
a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP TnR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian.
c. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP TnR berasal dari sumber
yang dapat dipercaya keakuratannya.
d. KJPP TnR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
manajemen dengan memperhatikan fiduciary duty.
e. KJPP TnR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
f. KJPP TnR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk
publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
memengaruhi operasional perusahaan.
g. KJPP TnR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan
Kesimpulan Pendapat Kewajaran.
h. KJPP TnR telah memperoleh informasi atas status hukum objek
penilaian dari pemberi tugas.
Page 17
i. KJPP TnR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga
penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak terjadi perubahan
apa pun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana
Transaksi.
j. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan menaati semua peraturan yang
ditetapkan pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional
Perseroan, baik di masa lalu maupun di masa mendatang.
k. KJPP TnR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi
kewajiban yang berkendaan dengan perpajakan, retribusi, dan
pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
m. KJPP TnR telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait
dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
n. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan
sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran
ini. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain kepada
Perseroan, sehingga pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat
Kewajaran ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
o. KJPP TnR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir
di depan pengadilan atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak
terkait dengan maksud dan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini
serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
p. Jika di kemudian hari KJPP TnR diminta untuk memberikan penjelasan
dan pemaparan yang dilakukan di luar wilayah kerja kantor kami
maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa, maka
segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban Perseroan.
q. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan
stempel kantor (office seal) dari KJPP TnR.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Transaksi, kami melakukan
analisis dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
a. Analisis Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara
pihak-pihak yang terlibat Transaksi, analisis perjanjian pengikatan dan
persyaratan dalam Transaksi, analisis manfaat dan risiko Transaksi.
Page 18
b. Analisis kualitatif atas Transaksi yang meliputi riwayat pihak-pihak yang
terlibat dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan
prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan
dan kerugian Transaksi.
c. Analisis kuantitatif atas Transaksi yang meliputi analisis laporan
keuangan historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis
proyeksi keuangan, analisis laporan keuangan sebelum dan setelah
Transaksi, analisis nilai tambah.
d. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi.
7. Pendapat Kewajaran atas transaksi
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b)
"Batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,5%
(tujuh koma lima perseratus) dari Nilai yang dijadikan acuan". Berdasarkan
perbandingan di atas, selisih antara Nilai Transaksi aset -32,71% dibawah
dari Nilai Pasar dan melebihi dari deviasi 7,5%. Sehingga kami
berpendapat bahwa secara keseluruhan transaksi ditetapkan adalah
TIDAK WAJAR.
Kami tegaskan bahwa kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang
maupun di masa yang akan datang, atas pendapat kewajaran. Data faktual
yang diproses disimpan dalam file kami untuk keperluan referensi di
kemudian hari apabila ada otorisasi tambahan yang memerlukan laporan
terinci, termasuk dokumentasi. Data ini atas permintaan tersedia untuk
diperiksa.
VIII.Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
pada:
• Hari/Tanggal : Rabu, 18 Februari 2026
• Waktu : 10:00 – 11.30 WIB
• Tempat : Elcorps Building
Komplek Industri Prapanca No. 24 Kota Bandung, Jawa
Barat 40214
Page 19
• Mata Acara : Persetujuan Rencana Transaksi
• Pengumuman : Senin, 12 Januari 2026
• Pemanggilan : Selasa, 27 Januari 2026
Para Pemegang saham yang berhak hadir pada RUPS adalah pemegang
saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
penutupan perdagangan saham tanggal 26 Januari 2026.
• Keputusan Rapat
Pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang menyatakan tidak yaitu
600.000.000 saham.
b. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang menyatakan
abstain/blanko yaitu 901.300 saham.
c. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang menyatakan setuju
sebanyak 5.843.010.122 saham.
Sehingga Rapat memutuskan sebagai berikut:
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI rencana Transaksi Perseroan berupa
penjualan aset Perseroan.
Keputusan rapat tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bersama Zatta Jaya Tbk tanggal
18 Februari 2026, Nomor 02.-, yang dibuat oleh Notaris Dr. Erni
Kencanawati,S.H., MH di Kota Bandung.
IX. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
1. Dewan Komisaris dan Direksi maupun Pemegang Saham secara pribadi
maupun korporasi tidak memiliki benturan kepentingan terhadap transaksi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
2. Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam peraturan Otoritas jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena
nilai transaksi dibawah 20% (dua puluh persen).
3. Transaksi semata-mata dilaksanakan atas dasar kajian dan pertimbangan
bisnis serta tidak merugikan bagi Perseroan.
Page 20
4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua
informasi tentang Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
X. Informasi Tambahan
Informasi mengenai Transaksi lebih lanjut dapat menghubungi Corporate
Secretary Perseroan, di alamat sebagai berikut:
PT. Bersama Zatta Jaya Tbk
Elcorps Building, Komplek Industri
Prapanca No. 24 Kota Bandung, Jawa
Barat 40214
Telepon : (002) 86017900
Email : corporate@elcorps.com
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Karya Utamaputra Mandiri
p.1 ×7
unresolved
org
Jojo Sunarjo & Rekan
p.4
unresolved
org
Jojo Sunarjo
p.4
unresolved
org
KJPP Toto Suharto & Rekan
p.4 ×5
unresolved
org
KJPP Toto Suharto
p.4 ×2
unresolved
person
Ermila Ananta Cahyani
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Dr. Erny Kencanawati S.H.
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.5 ×2
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.6
unresolved
person
Dr. Kikit Wirianti Sugata
· Notaris
p.7 ×2
unresolved
person
Johanes Surjanto
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
person
Yanto Widjaya
· Komisaris
p.8
unresolved
person
Dewa Garung K.A.
p.11
unresolved
person
Muhammad Ghilman Oemar
p.11
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.12
unresolved
org
Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan
p.15
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto
p.15
unresolved
org
PT Actual Kencana Appraisal
p.15
unresolved
org
Jasa Penilai Toto Suharto & Rekan
p.15
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.15 ×2
unresolved
org
Jasa Penilai Publik. Toto Suharto dan Rekan
p.15
unresolved
org
KJPP TnR
p.16 ×15
unresolved
person
Dr. Erni Kencanawati
p.19 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.636
1731 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah Transaksi jual beli aset antara Perseroan '
'dan'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah Transaksi jual beli aset antara Perseroan dan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2026-04-08',
'valuation_date': None,
'value': '75000000000'}