Skip to content
Back to announcement

20260410_ZATA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32069911_lamp1.pdf

Asset transaction Parsed ZATA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
                                                                                10 April 2026

Nomor/Number      :         027/E-BZJ/IV/2026
Lampiran/Appendix :         1 (satu) Lampiran Keterbukaan Informasi atas Transaksi Penjualan
                            Aset Tetap
                            1 (one) Attachment of Information Disclosure on the Fixed Asset
                            Sale Transaction
Perihal/Subject         :   Keterbukaan Informasi atas Transaksi Penjualan Aset Tetap PT
                            Bersama Zatta Jaya Tbk
                            Information Disclosure on the Fixed Asset Sale Transaction of PT
                            Bersama Zatta Jaya Tbk
Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat


Up. Yth/Attn. to: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
                  Executive Head of Capital Market

Dengan hormat / Dear Sirs,


Melalui surat ini, kami atas nama PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan
Laporan Informasi atau Fakta Material berupa transaksi penjualan aset tetap berupa tanah
dan bangunan milik perseroan yang telah dilaksanakan pada 08 April 2026 kepada PT. Karya
Utamaputra Mandiri dengan nilai transaksi sebesar Rp. 75.000.000.000 (tujuh puluh lima
miliar Rupiah).


Dana hasil transaksi akan digunakan untuk pelunasan sebagian kewajiban kredit Perseroan,
guna memperkuat struktur permodalan, menurunkan beban bunga, serta meningkatkan
likuiditas Perseroan.


Penyampaian ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material. Kami sampaikan informasi sebagai
berikut:
Page 2
Through this letter, we, on behalf of PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (the “Company”), hereby
submit a Report on Material Information or Facts regarding a transaction involving the sale of
fixed assets in the form of land and buildings owned by the Company, which was executed on
April 8, 2026, to PT Karya Utamaputra Mandiri, with a transaction value of Rp75,000,000,000
(seventy-five billion Rupiah).


The proceeds from the transaction will be used to partially settle the Company’s credit
obligations, in order to strengthen its capital structure, reduce interest expenses, and improve
the Company’s liquidity.


This submission is made in compliance with POJK No. 31/POJK.04/2015 concerning
Disclosure of Material Information or Facts. We hereby convey the following information:



Nama Emiten/ Issuer Name               : PT Bersama Zatta Jaya Tbk

Bidang Usaha/ Business Fields          : Perdagangan Besar Tekstil / Wholesale Trade of
                                         Textiles

Alamat Surat/ Email                    : corporate@elcorps.com
Telepon/ Telephone                     : (002) 86017900


 1.      Tanggal Kejadian               08 April 2026
         Date of event                  April 08,2026
 2.      Jenis Informasi atau Fakta     Penjualan aset berupa tanah & bangunan atas nama
         Material                       PT Bersama Zatta Jaya Tbk.

                                        Sale of assets in the form of land and buildings under
         Type of Information …          the name of PT Bersama Zatta Jaya Tbk.
 3    A. Uraian Mengenai
         Transaksi atau Fakta           Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1
         Material                       (Keterbukaan Informasi sehubungan dengan
                                        Transaksi Penjualan Aset Tetap)

         Description of the Proposed    As stated in Attachment 1 (Information Disclosure in
         Transaction                    relation to the Fixed Asset Sale Transaction).
Page 3

          
Page 4
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                 PT BERSAMA ZATTA JAYA TBK (“Perseroan”)


PENDAHULUAN


PT Bersama Zatta Jaya Tbk (“Perseroan”) telah melaksanakan transaksi penjualan
aset tetap berupa tanah dan bangunan kepada PT Karya Utamaputra Mandiri
(“KUPM”) pada tanggal 08 April 2026 (“Transaksi”).

Sebelum pelaksanaan Transaksi, Perseroan telah memperoleh persetujuan
pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luarbiasa (RUPSLB)
yang diselenggarakan pada tanggal 18 Februari 2026. Meskipun nilai Transaksi tidak
melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Atas Reviu Informasi Keuangan Kosolidasian Interim oleh KAP Jojo Sunarjo & Rekan,
Perseroan tetap memandang perlu untuk memperoleh persetujuan RUPSLB. Hal
tersebut terutama didasarkan pada hasil penilaian dan pendapat kewajaran dari KJPP
Toto Suharto & Rekan yang menyimpulkan bahwa Transaksi adalah tidak wajar.
Selain itu, permohonan persetujuan RUPSLB juga dilakukan sebagai penerapan
prinsip kehati-hatian (prudential principle), perlindungan terhadap kepentingan
pemegang saham, serta komitmen Perseroan terhadap penerapan tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam pelaksanaan Transaksi.
Transaksi merupakan bagian dari strategi restrukturisasi keuangan Perseroan
(deleverage) yang bertujuan untuk: menurunkan beban bunga, meningkatkan
likuiditas, serta memperkuat struktur permodalan. Aset yang dilepas merupakan aset
non-inti dan saat ini berstatus sebagai jaminan kredit, sehingga pelepasan aset juga
merupakan bagian dari optimalisasi struktur keuangan perseroan.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi bagi Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Transaksi ini tidak
mengakibatkan terganggunya keberlangsungan usaha Perseroan.
Page 5
I.   Uraian Mengenai Para Pihak dalam Transaksi
     A. Perseroan
     i.    Informasi Umum Perseroan
           PT Bersama Zatta Jaya Tbk., berkedudukan di Kota Bandung,
           didirikan dengan nama PT Bersama Zatta Jaya berdasarkan Akta
           Pendirian Nomor: 39 tanggal 16 April 2012, yang dibuat di hadapan
           Ermila Ananta Cahyani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandung. Akta
           telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
           Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor:
           AHU-28720. AH.01.01. Tahun 2012 tentang Pengesahan Badan
           Hukum Perseroan tanggal 29 Mei 2012 serta telah diumumkan pada
           Berita Negara tanggal 10 Juni 2022 Nomor 046, Tambahan Berita
           Negara Nomor 018718 (“Akta Pendirian”).
           Anggaran dasar telah beberapa kali mengalami perubahan dan
           terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
           Saham Luar Biasa No. 35 tanggal 20 Desember 2024, yang dibuat di
           hadapan Dr. Erny Kencanawati S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
           yang telah diterimanya Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
           Perseroan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat
           Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui surat Nomor: AHU-
           AH.01.09-0002556 tanggal 09 Januari 2025 dan telah didaftarkan
           dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0001194.AH.01.11.TAHUN 2025
           tanggal 09 Januari 2025.
           PT Bersama Zatta Jaya Tbk, berkantor pusat di Komplek Industri
           Prapanca, KP Harikukun Nomor 24, Desa/Kelurahan Cigondewah
           Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa
           Barat.


     ii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
           Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan
           Keputusan Rapat Direksi No. 60 tanggal 15 Desember 2022, yang
           dibuat dihadapan Dr. Sugih Haryati, SH.,M.Kn., Notaris di Jakarta
           Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui
           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
           AHU-AH.01.03-0328205 tanggal 19 Desember 2022 dan telah
Page 6
  didaftarkan   dalam   Daftar         Perseroan  No.           AHU-
  0254865.AH.01.11.TAHUN 2022       tanggal 19 Desember         2022.


                              Nilai Nominal Rp50,00 per saham
            Informasi                             Jumlah Nilai
                           Jumlah Saham
                                                  Nominal (RP)

   Modal Dasar             27.184.000.000       1.359.200.000.000

   Modal Ditempatkan
                            8.496.000.000        424.800.000.000
   dan Disetor


 Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31
 Maret 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Adimitra Jasa Korpora sebagai
 Biro Administrasi Efek Perseroan, Pemegang Saham Perseroan adalah
 sebagai berikut:

                                Nilai Nominal Rp50,00 per saham
       Keterangan                            Jumlah Nilai
                          Jumlah Saham                             (%)
                                             Nominal (Rp)

PT Lembur Sadaya
                           5.837.675.422    291.883.771.100      68,71%
Investama

Elidawati                   390.000.000     19.500.000.000        4,59%

Henda Roshenda Noor         60.000.000       3.000.000.000        0,71%

Eva Hanura Luziani          60.000.000       3.000.000.000        0,71%

Sukaesih                    90.000.000       4.500.000.000        1,06%

Indrasyah                     94.300           4.715.00           0,00%
Masyarakat                 2.058.230.278    102.911.513.900      24,23%

Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor    8.496.000.000    424.800.000.000       100%
Penuh
Page 7
iii.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta Berita Acara
       Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 35 tanggal 20
       Desember 2024, yang dibuat di hadapan Dr. Erny Kencanawati S.H.,
       M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah diterimanya Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum
       Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
       melalui surat Nomor: AHU-AH.01.09-0002556 tanggal 09 Januari 2025
       dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
       0001194.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 09 Januari 2025 ( Akta No.
       35/2024).


       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama           : Manudin Hasan
       Komisaris Independen      : Imron Rosyadi
       Komisaris                 : Henda Roshenda Noor


       Direksi
       Direktur Utama            : Elidawati
       Wakil Direktur Utama      : Ronny Soleh Pahlevi
       Direktur                  : Indrasyah


B. PT Karya Utamaputra Mandiri (KUPM)


i.     Informasi Umum KUPM
       PT Karya Utamaputra Mandiri., berkedudukan di Kota Bandung,
       didirikan dengan nama PT Karya Utamaputra Mandiri berdasarkan
       Akta Pendirian Nomor: 04 tanggal 11 Januari 2012, yang dibuat di
       hadapan Dr. Kikit Wirianti Sugata, S.H., Notaris di Kota Bandung. Akta
       telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor:
       AHU-06093.AH.01.01.Tahun 2012 tentang Pengesahan Badan
Page 8
         Hukum Perseroan tanggal 06 Februari 2012.
         Anggaran dasar telah beberapa kali mengalami perubahan dan
         terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10
         tanggal 24 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Johanes Surjanto,
         S.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah diterimanya Keputusan
         Menteri     Hukum      Republik   Indonesia      Nomor    AHU-
         0034237.AH.01.02.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan
         Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanggal 26 Mei 2025 dan telah
         didaftarkan    dalam     Daftar   Perseroan      Nomor    AHU-
         0115409.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26 Mei 2025.
         PT Karya Utamaputra Mandiri, berkantor pusat Jl. Cicukang RT 01/RW
         07 Kav. F2 060, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung
         Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.


ii.      Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham KUPM
         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tanggal 24
         Maret 2025, dibuat di hadapan Johanes Surjanto, S.H., Notaris di Kota
         Bandung, sebagaimana telah diberitahukan dan diterima oleh Mentri
         Hukum bersasrkan surat Nomor AHU-0034237.AH.01.02.TAHUN
         2025 tanggal 26 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan Nomor AHU-0115409.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26
         Mei 2025.


         Modal Dasar               : Rp. 200.000.000.000
         Modal Ditempatkan         : Rp. 168.000.000.000
                                   Jumlah Lembar
          Nama          Jabatan                         Total        Komposisi
                                      Saham

       Arief Budiman   Direktur       33.600        33.600.000.000      20%

       Yanto Widjaya   Komisaris      134.400      134.400.000.000      80%


iii.     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris KUPM
         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tanggal 24
         Maret 2025, dibuat di hadapan Johanes Surjanto, S.H., Notaris di Kota
Page 9
           Bandung, sebagaimana telah diberitahukan dan diterima oleh Mentri
           Hukum bersasrkan surat Nomor AHU-0034237.AH.01.02.TAHUN
           2025 tanggal 26 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan Nomor AHU-0115409.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26
           Mei 2025.


           Dewan Komisaris
           Komisaris                : Yanto Widjaya


           Direksi
           Direktur                 : Arief Budiman

II. Pernyataan Non-Afiliasi
    Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
    dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, dengan pertimbangan :
    - Tidak terdapat kesamaan Direksi/Dewan Komisaris;
    - Tidak terdapat hubungan keluarga sampai derajat kedua;
    - Tidak terdapat hubungan pengendalian langsung maupun tidak langsung;
    - Tidak terdapat hubungan dengan pemegang saham utama atau
       pengendali;
    - Tidak terdapat benturan kepentingan.

III. Objek Transaksi
     Objek atas transaksi jual beli tanah dan bangunan, Tanah seluas 14.579 m²
     dan Bangunan seluas 14.862 m² yang berlokasi di Komplek Industri Prapanca
     Kp. Harikukun No 24 RT 03/07 Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon,
     Kota Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan SHGB Nomor
     a. 538
     b. 539
     c. 540
     d. 541
     e. 542
     f. 543
     g. 544
     h. 545
     i. 546
Page 10
    j. 547
    k. 548


IV. Nilai Transaksi Penjualan

   Nilai perolehan atas penjualan aset adalah sebesar Rp. 75.000.000.000 (tujuh
   puluh lima miliar) sudah temasuk PPN.

V. Dampak Kejadian Transaksi


   1. Berdasarkan Laporan Laba Rugi Konsolidasian Proforma, transaksi ini
      akan membukukan rugi atas pelepasan aset tetap sebesar Rp.
      78.490.839.335,- (tujuh puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh
      juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah)
      yang secara material mengubah posisi laba neto menjadi rugi neto
      proforma.

   2. Transaksi ini berdampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi
      keuangan Perseroan, di antaranya memperkuat posisi kas untuk
      mendukung operasional dan pengembangan usaha, serta mengurangi
      beban utang.


   3. Dengan berkurangnya pokok utang melalui hasil penjualan aset, beban
      bunga dan biaya keuangan lainnya yang harus ditanggung Perseroan akan
      menurun secara signifikan. Penghematan biaya bunga ini akan
      memperbaiki kinerja bottom line (laba bersih) Perseroan di masa
      mendatang serta memperbaiki arus kas operasional yang sebelumnya
      terbebani oleh pembayaran bunga.


   4. Keuntungan transaksi yaitu Perseroan berkeyakinan akan mendatangkan
      banyak manfaat bagi Perseroan di kemudian hari, antara lain dapat
      memperkuat struktur keuangan dan penyelesaian kewajiban serta efisiensi
      beban keuangan.
Page 11
VI. RINGKASAN LAPORAN DARI PENILAI INDEPENDEN (“KJPP”)

   1. Identitas Pihak Penilaian Transaksi
      Perseroan telah menunjuk penilai Independen, yaitu Kantor Jasa Penilai
      Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan Cabang Jakarta Timur dengan Nomor
      Laporan Penilaian 00383/2.0055-29/PI/10/0369/1/XI/2025 dengan Surat
      Perjanjian Kontrak Kerja Nomor M.PP.25.29.0206 tanggal 27 Oktober
      2025.
      Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan adalah KJPP
      Resmi berdasarkan Surat Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik
      (SIUPKJPP) Nomor 2.09.0055, sesuai Keputusan Mentri Keuangan
      Republik Indonesia Nomor 1009/KM.1/2009 tanggal 28 Juli 2009.

      Pelaksana dan penanggung jawab penugasan ini adalah KJPP Toto
      Suharto & Rekan Cabang Jakarta Timur yang juga telah mendapatkan izin
      resmi sebagai Cabang KJPP dari Mentri Keuangan Republik Indonesia
      dalam Surat Keputusan No.415/KM.1/2023 tertanggal 13 September 2023.
      Penilai yang terlibat
      a. Penanggung Jawab          : Dewa Garung K.A.,S.T.,M.Ec.Dev.,MAPPI
          (Cert.)
         - No. MAPPI               : 09-S-02253
         - No. Izin Penilai Publik : P-1.13.00369
         - No. Register Penilai    : RMK-2017.00330
         - No. STTD OJK            : STTD.PP-34/PJ-1/PM.02/2023
         - No. STTD PKNB           : 50/SK-PT.01.01/I/2023
         - Kualifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
      b. Penjamin Kualitas         : Muhammad Ghilman Oemar, S.T., M.B.A.
         - No. MAPPI               : 22-P-11449
      c. Penyelia                  : Rommy Irawan, S.I.P.
         - No. MAPPI               : 13-T-04646
         - No. Register Penilai    : RMK-2017.00848
         -                         : Hendi Susanto, S.Pd.
         - No. MAPPI               : 18-P-08158
         - No. Register Penilai    : RMK-2021.03703
      d. Penilai                   : Rani Kusumawardani, S.Psi.
         - No. MAPPI               : 19-P-09260
         - No. Register Penilai    : RMK-2021.03678
Page 12
2. Objek Penilaian Transaksi
   Objek penilaian dikategorikan sebagai real properti milik perseroan berupa
   Tanah seluas 14.579 m² dan Bangunan seluas 14.862 m² yang berlokasi
   di Komplek Industri Prapanca Kp. Harikukun No 24 RT 03/07 Kel.
   Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat.
   Bentuk kepemilikan atas objek penilaian ini adalah berupa kepemilikan
   Tunggal berupa 11 (sebelas) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 541,
   542, 543, 539, 538, 546, 548, 540, 547, 544 & 545 terdaftar atas nama PT.
   Bersama Zatta Jaya Tbk.

3. Tujuan Penilaian Transaksi
   Laporan penilaian dimaksudkan untuk mengungkapkan pendapat Nilai
   Pasar dari objek penilaian pada tanggal penilaian, yang dinyatakan dalam
   Rupiah, yang akan digunakan untuk tujuan penjualan. KJPP telah
   melakukan penilaian sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021
   Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
   di Pasar Modal (“POJK 28/2021), Surat Edaran OJK No.
   33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
   Penilaian Properti di Pasar Modal (“SEOJK 33/2021”), Kode Etik Penilai
   Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI
   Edisi VII-2018) serta hukum dan regulasi lainnya yang berlaku.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
   Asumsi Umum
   a. Aset dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang berlaku dan sah
      secara hukum dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau
      halangan apapun juga;
   b. Objek penilaian diasumsikan bebas dari adanya pencemaran
      lingkungan;
   c. Penilai menggunakan seluruh catatan publik yang dapat ditemukan,
      foto dan informasi yang berasal dari sumber eksternal, baik dari
      website, profesional, pemilik properti maupun sumber terverifikasi
      lainnya yang diasumsikan benar dan mencerminkan kondisi yang
      sebenarnya;
   d. Dalam hal terdapat kondisi pasar tidak menentu seperti adanya
      perubahan harga properti secara signifikan, diperlukan kehati-hatian
      dari penilai untuk menganalisis asumsi penilaian yang digunakan.
Page 13
  Asumsi Khusus
  a. Inspeksi lapangan yang dikemukakan dalam Laporan ini, kami lakukan
     hanya terhadap kondisi aset yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan
     untuk memeriksa kondisi aset di bawah permukaan tanah. Kami
     melakukan inspeksi secara visual, tetapi tidak secara terperinci/
     mendetail pada bagian yang tidak terlihat.
  b. Kami tidak mengetahui adanya laporan audit lingkungan, penyelidikan
     lingkungan ataupun penyelidikan kandungan tanah yang mungkin telah
     dilaksanakan terhadap properti yang dinilai berkaitan dengan
     kontaminasi lingkungan atau kemungkinan terjadinya kontaminasi
     lingkungan. Dalam penilaian ini kami beranggapan bahwa properti
     dimaksud tidak pernah digunakan untuk kegiatan yang bersifat
     kontaminatif atau memiliki potensi terjadinya kontaminasi lingkungan.
     Kami tidak melakukan penyelidikan atas penggunaan di masa lalu
     maupun saat ini atas properti dimaksud maupun properti yang
     bersebelahan, untuk kemudian menetapkan ada atau tidaknya
     kontaminasi lingkungan ataupun potensi terjadinya kontaminasi
     lingkungan. Untuk itu, dalam penilaian ini kami beranggapan tidak
     adanya masalah yang berkaitan dengan kontaminasi lingkungan atau
     adanya potensi terjadinya kontaminasi lingkungan.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Dalam melakukan penilaian ini, pendekatan yang digunakan secara
   umum, terdapat 3 (tiga) pendekatan utama yang digunakan di dalam
   proses penilaian, yakni:
   - Pendekatan Pasar
   - Pendekatan Pendapatan
   - Pendekatan Biaya
   Pendekatan atau metode penilaian yang paling sesuai untuk digunakan
   tergantung kepada pertimbangan sebagai berikut:
  -   Dasar dan premis nilai yang sesuai, ditentukan oleh persyaratan dan
      tujuan penugasan penilaian
  -   Kekuatan dan kelemahan dari pendekatan dan metode penilaian yang
      mungkin diterapkan
  -   Kesesuaian dari setiap metode dilihat dari karakteristik aset, dan
      pendekatan atau metode yang umum digunakan oleh pelaku pasar
      dalam pasar yang relevan
  -   Ketersediaan dari informasi yang andal yang dibutuhkan dalam
Page 14
      penerapan metode atau beberapa metode

Pemilihan pendekatan dan metode dalam penilaian sangat tergantung dari
obyek yang dinilai serta ketersediaan data di lapangan. Berdasarkan aturan
Peraturan No. 28/POJK.04/2021 Pasal 32 butir b “Menggunakan paling sedikit
2 (dua) Pendekatan Penilaian untuk memperoleh hasil penilaian yang akurat
dan obyektif” dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, tentang Pedoman Penilai
dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.

Dan mengingat bahwa obyek penilaian berupa Tanah dan Bangunan (kantor
dan gudang) yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest
and best use) dan menghasilkan pendapatan, sehingga dalam penilaian ini
kami menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dan
Pendekatan Biaya (Cost Approach).

    Pendekatan
                            Metode          Pertimbangan Penggunaan
     Penilaian
                                        Tidak tersedia data penawaran
                                        atau transaksi terkini yang dapat
Pendekatan Pasar
                                        diobservasi untuk aset yang
                                        secara substansial sejenis.
                                        Digunakan karena pelaku pasar
                                        melihat    kemampuan        asset
Pendekatan            Discounted Cash
                                        menghasilkan         pendapatan
Pendapatan            Flow (DCF)
                                        adalah unsur penting yang
                                        mempengaruhi nilai.
                                        Digunakan karena adanya biaya
                      Biaya   Pengganti
Pendekatan Biaya                        yang      dikeluarkan       untuk
                      Terdepresiasi.DRC
                                        pembangunan objek penilaian.

6. Kesimpulan Nilai
   Dengan mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan, serta
   analisa atas berbagai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi nilai dari
   objek penilaian serta asumsi-asumsi dan kondisi-kondisi yang membatasi
   yang dinyatakan dalam laporan penilaian, Kantor Jasa Penilai Publik
   (KJPP) Toto Suharto & Rekan Menyimpulkan bahwa Nilai Pasar pada
   tanggal 12 November 2025 Adalah Rp 100.416.000.000,00 (seratus miliar
   empat ratus enam belas juta rupiah).
Page 15
VII. Ringkasan Laporan Penilai Kewajaran Transaksi

   1. Identitas Pihak Penilai
      Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan awalnya adalah PT
      Actual Kencana Appraisal (AKA) yang telah aktif dalam usaha penilaian
      sejak Tahun 1984. Sejak Tahun 2007–2008 AKA bertransisi menjadi
      Usaha Jasa Penilai Toto Suharto & Rekan mengikuti Peraturan Menteri
      Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik. Toto
      Suharto dan Rekan (TnR) ditetapkan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik
      resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KM.1/2009
      tanggal 28 Juli 2009, dengan Surat Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik
      (SIUKJPP) Nomor 2.09.0055 dan terdaftar sebagai profesi penunjang
      pasar modal atas nama:

      •    Ir. Henrianto, S.Pi, S.Ak, MM, M.Ec.Dev, Ak, CA, MAPPI (Cert.)
          - No. MAPPI                             : 19-S-09317
          - No. Register Penilai                  : RMK-2019.02918
          - No. Izin Penilai Publik Properti      : P-1.24.00660
          - No. Izin Penilai Publik Bisnis        : B-1.25.00683
          - Klasifikasi Bidang Jasa               : Penilaian Properti & Bisnis
          - No. STTD OJK PM                       : STTD.PPB-51/PM.02/2025
          - No. STTD IKNB                         : 347/PD.021/STTD-P/2025

   2. Objek Penilaian Kewajaran
      Objek Transaksi adalah Transaksi jual beli aset antara Perseroan dan
      KUPM sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
      Harga jual beli tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
      Bentuk kepemilikan atas objek penilaian ini adalah kepemilikan tunggal
      berupa 11 (sebelas) Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan
      Nomor: 538, 539, 540, 541, 542, 543, 544, 545, 546, 547, dan 548.

   3. Tujuan Penilaian
      Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah
      untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
      kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan
      yang berlaku, yaitu POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
      Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan OJK Nomor
Page 16
   42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
   Kepentingan, serta Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
   Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Perusahaan Publik.
   Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan
   dalam    Peraturan    Otoritas   Jasa   Keuangan       (POJK)   Nomor
   35/POJK.04/2020, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor
   17/SEOJK.04/2020, dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VIII
   Tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
   (MAPPI).

4. Tanggal Penilaian Kewajaran
   Tanggal efektif penilaian adalah per 30 September 2025, dimana batas
   tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
   penilaian. Analisis kewajaran dilaksanakan menggunakan parameter dan
   laporan keuangan limited review konsolidasian Perseroan per tanggal 30
   September 2025.

5. Asumsi – Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi-Asumsi Penting dan Independensi Penilai
   Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan
   beberapa asumsi, antara lain:
   a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   b. KJPP TnR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
      digunakan dalam proses penilaian.
   c. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP TnR berasal dari sumber
      yang dapat dipercaya keakuratannya.
   d. KJPP TnR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
      yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
      manajemen dengan memperhatikan fiduciary duty.
   e. KJPP TnR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
      kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
   f. KJPP TnR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk
      publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
      memengaruhi operasional perusahaan.
   g. KJPP TnR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan
      Kesimpulan Pendapat Kewajaran.
   h. KJPP TnR telah memperoleh informasi atas status hukum objek
      penilaian dari pemberi tugas.
Page 17
  i. KJPP TnR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga
     penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak terjadi perubahan
     apa pun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana
     Transaksi.
  j. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan menaati semua peraturan yang
     ditetapkan pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional
     Perseroan, baik di masa lalu maupun di masa mendatang.
  k. KJPP TnR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan
     telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  l. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi
     kewajiban yang berkendaan dengan perpajakan, retribusi, dan
     pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  m. KJPP TnR telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat
     dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait
     dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
  n. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan
     sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran
     ini. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain kepada
     Perseroan, sehingga pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat
     Kewajaran ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
  o. KJPP TnR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir
     di depan pengadilan atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak
     terkait dengan maksud dan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini
     serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
  p. Jika di kemudian hari KJPP TnR diminta untuk memberikan penjelasan
     dan pemaparan yang dilakukan di luar wilayah kerja kantor kami
     maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa, maka
     segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban Perseroan.
  q. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan
     stempel kantor (office seal) dari KJPP TnR.


6. Pendekatan dan Metode Penilaian
  Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Transaksi, kami melakukan
  analisis dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
  a. Analisis Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara
     pihak-pihak yang terlibat Transaksi, analisis perjanjian pengikatan dan
     persyaratan dalam Transaksi, analisis manfaat dan risiko Transaksi.
Page 18
     b. Analisis kualitatif atas Transaksi yang meliputi riwayat pihak-pihak yang
        terlibat dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan
        prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan
        dan kerugian Transaksi.
     c. Analisis kuantitatif atas Transaksi yang meliputi analisis laporan
        keuangan historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis
        proyeksi keuangan, analisis laporan keuangan sebelum dan setelah
        Transaksi, analisis nilai tambah.
     d. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi.

   7. Pendapat Kewajaran atas transaksi
      Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b)
      "Batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,5%
      (tujuh koma lima perseratus) dari Nilai yang dijadikan acuan". Berdasarkan
      perbandingan di atas, selisih antara Nilai Transaksi aset -32,71% dibawah
      dari Nilai Pasar dan melebihi dari deviasi 7,5%. Sehingga kami
      berpendapat bahwa secara keseluruhan transaksi ditetapkan adalah
      TIDAK WAJAR.

      Kami tegaskan bahwa kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang
      maupun di masa yang akan datang, atas pendapat kewajaran. Data faktual
      yang diproses disimpan dalam file kami untuk keperluan referensi di
      kemudian hari apabila ada otorisasi tambahan yang memerlukan laporan
      terinci, termasuk dokumentasi. Data ini atas permintaan tersedia untuk
      diperiksa.

VIII.Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

   Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
   (RUPSLB) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
   pada:
    • Hari/Tanggal : Rabu, 18 Februari 2026
    • Waktu          : 10:00 – 11.30 WIB
    • Tempat         : Elcorps Building
                       Komplek Industri Prapanca No. 24 Kota Bandung, Jawa
                       Barat 40214
Page 19
   •  Mata Acara     : Persetujuan Rencana Transaksi
    • Pengumuman : Senin, 12 Januari 2026
    • Pemanggilan : Selasa, 27 Januari 2026
   Para Pemegang saham yang berhak hadir pada RUPS adalah pemegang
   saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
   penutupan perdagangan saham tanggal 26 Januari 2026.

   •   Keputusan Rapat
       Pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
       a. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang menyatakan tidak yaitu
          600.000.000 saham.
       b. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang menyatakan
          abstain/blanko yaitu 901.300 saham.
       c. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang menyatakan setuju
          sebanyak 5.843.010.122 saham.
       Sehingga Rapat memutuskan sebagai berikut:
       MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI rencana Transaksi Perseroan berupa
       penjualan aset Perseroan.

       Keputusan rapat tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat
       Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bersama Zatta Jaya Tbk tanggal
       18 Februari 2026, Nomor 02.-, yang dibuat oleh Notaris Dr. Erni
       Kencanawati,S.H., MH di Kota Bandung.

IX. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

  1. Dewan Komisaris dan Direksi maupun Pemegang Saham secara pribadi
     maupun korporasi tidak memiliki benturan kepentingan terhadap transaksi
     sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
     Kepentingan.

  2. Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
     dalam peraturan Otoritas jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena
     nilai transaksi dibawah 20% (dua puluh persen).

  3. Transaksi semata-mata dilaksanakan atas dasar kajian dan pertimbangan
     bisnis serta tidak merugikan bagi Perseroan.
Page 20
  4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua
     informasi tentang Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
     menyesatkan.

X. Informasi Tambahan
   Informasi mengenai Transaksi lebih lanjut dapat menghubungi Corporate
   Secretary Perseroan, di alamat sebagai berikut:
   PT. Bersama Zatta Jaya Tbk
   Elcorps Building, Komplek Industri
   Prapanca No. 24 Kota Bandung, Jawa
   Barat 40214
   Telepon      : (002) 86017900
   Email        : corporate@elcorps.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published10 Apr 2026
Pages20
Characters35,644
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bersama Zatta Jaya Tbk p.1 ×43
linked org PT Lembur Sadaya p.6
linked person Henda Roshenda Noor p.6 ×2
linked person Ronny Soleh Pahlevi p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible person Arief Budiman · Direktur p.8 ×2
possible person Ir. Henrianto p.15
unresolved org PT. Karya Utamaputra Mandiri p.1 ×7
unresolved org Jojo Sunarjo & Rekan p.4
unresolved org Jojo Sunarjo p.4
unresolved org KJPP Toto Suharto & Rekan p.4 ×5
unresolved org KJPP Toto Suharto p.4 ×2
unresolved person Ermila Ananta Cahyani · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Dr. Erny Kencanawati S.H. · Notaris p.5 ×5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.5 ×2
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.5 ×2
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora p.6
unresolved person Dr. Kikit Wirianti Sugata · Notaris p.7 ×2
unresolved person Johanes Surjanto · Notaris p.8 ×5
unresolved person Yanto Widjaya · Komisaris p.8
unresolved person Dewa Garung K.A. p.11
unresolved person Muhammad Ghilman Oemar p.11
unresolved — Pembat · Penilai p.12
unresolved org Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan p.15
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto p.15
unresolved org PT Actual Kencana Appraisal p.15
unresolved org Jasa Penilai Toto Suharto & Rekan p.15
unresolved org Menteri Keuangan p.15 ×2
unresolved org Jasa Penilai Publik. Toto Suharto dan Rekan p.15
unresolved org KJPP TnR p.16 ×15
unresolved person Dr. Erni Kencanawati p.19 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 0.636 1731 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'adalah Transaksi jual beli aset antara Perseroan '
                            'dan'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah Transaksi jual beli aset antara Perseroan dan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2026-04-08',
 'valuation_date': None,
 'value': '75000000000'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result