Back to announcement
20240111_MYOH_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31567791_lamp1.pdf
Other Text extracted MYOHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
RINGKASAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA
PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi 11 Januari 2024
Periode Penawaran Tender Wajib 12 Januari – 10 Februari 2024
Tanggal Pembayaran 22 Februari 2024
PT SAMINDO RESOURCES TBK TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB
DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT TRANSKON JAYA TBK (“PERUSAHAAN SASARAN”) UNTUK
KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN
DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL. KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI DIBUAT
UNTUK MEMENUHI KETENTUAN POJK 9/2018
PT SAMINDO RESOURCES TBK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA
MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM
RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB
Oleh:
PT Samindo Resources Tbk (“Pengendali Baru”)
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen.
Alamat:
Equity Tower Lantai 30, SCBD
Jl. Jenderal Sudirman Kav. No. 52-53 Lot 9
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: (021) 2903 7723
Website: www.samindoresources.com
Pada tanggal 30 november 2023, Pengendali Baru telah menyelesaikan pengambilalihan atas 663.468.000 (enam ratus
enam puluh tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu) saham dalam Perusahaan Sasaran milik PT Damai Investama
Sukses dan 454.080.000 (empat ratus lima puluh empat juta delapan puluh ribu) saham dalam Perusahaan Sasaran milik
PT MSJ Investama Abadi, masing-masing saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), yang seluruhnya merupakan
74% (tujuh puluh empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran. Transaksi Akuisisi tersebut
dilakukan dengan harga sebesar Rp275 (dua ratus tujuh puluh lima Rupiah) per saham sehingga secara keseluruhan nilai
transaksi Akuisisi adalah sebesar Rp307.325.700.000 (tiga ratus tujuh miliar tiga ratus dua puluh lima juta tujuh ratus ribu
Rupiah).
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham lainnya dengan jumlah
sebanyak- banyaknya 271.836.000 (dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu) Saham Biasa Atas
Nama PT Transkon Jaya Tbk (“Perusahaan Sasaran”) atau sekitar 18% (delapan belas persen) dari seluruh modal yang
telah ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran dengan nilai nominal sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per
saham dan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp281,- (dua ratus delapan puluh satu Rupiah) per saham. Nilai
keseluruhan Penawaran Tender Wajib sebanyak-banyaknya adalah sebesar Rp76.385.916.000,- (tujuh puluh enam miliar
tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam belas ribu Rupiah).
Jumlah saham yang ditawarkan untuk dibeli dalam Penawaran Tender Wajib ini tidak termasuk 120.816.000 (seratus dua
puluh satu juta delapan ratus enam belas ribu) saham Perusahaan Sasaran milik PT Damai Investama yang tidak diambil
alih oleh Pengendali Baru. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK 9/2018, saham yang dimiliki pemegang
saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan dengan pengendali baru, termasuk ke dalam saham yang
dikecualikan dalam penawaran tender wajib.
Page 2
Pengendali Baru selaku Pihak yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian
dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini
Perusahaan Sasaran:
PT Transkon Jaya Tbk
Kegiatan Usaha:
PT Transkon Jaya Tbk bergerak di bidang penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya
dan penyedia jaringan internet.
Alamat:
Jl. Mulawarman Kompleks Hidup Baru No.21 RT 23,
Manggar, Kec. Balikpapan Tim., Kota Balikpapan,
Kalimantan Timur 76116
Telepon: (542) 770 401
Faksimili: (542) 770 403
Website: www.transkon-rent.com
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK
MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERUSAHAAN SASARAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN
ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERUSAHAAN SASARAN DI BURSA EFEK INDONESIA
ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
Perusahaan Efek yang Ditunjuk
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
District 8, Treasury Tower Lantai 50, SCBD Lot 28,
Jl Jend. Sudirman Kav. 52-54,
Jakarta Selatan 12190
Telepon : (021) 5088 7000
Faksimili : (021) 5088 70001
www.miraeasset.co.id
Keterbukaan informasi ini dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2024
2
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI ................................................................................................................................................... 4
I. LATAR BELAKANG, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN RENCANA TERHADAP
PERUSAHAAN SASARAN.......................................................................................................................... 7
1. Latar Belakang............................................................................................................................. 7
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib................................................................................................ 9
3. Rencana Pengembangan untuk Perusahaan Sasaran ................................................................. 9
4. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali ....................................................................................... 9
II. SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB ............................................................. 10
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib ...................................................................... 10
2. Harga Penawaran Tender Wajib ............................................................................................... 10
3. Periode Penawaran Tender Wajib ............................................................................................ 11
4. Mekanisme Pembelian Saham .................................................................................................. 11
5. Tanggal Pembayaran ................................................................................................................. 11
6. Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah ................................................................................. 11
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib ................................................ 11
1. Riwayat Singkat ......................................................................................................................... 12
2. Kegiatan Usaha ......................................................................................................................... 13
3. Struktur Permodalan................................................................................................................. 13
4. Pengurusan ............................................................................................................................... 13
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting ................................................................................................ 14
6. Hubungan Afiliasi ...................................................................................................................... 14
7. Informasi Lainnya ...................................................................................................................... 14
III. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN ........................................................................ 14
1. Riwayat singkat ......................................................................................................................... 14
2. Kantor Pusat Perusahaan Sasaran ............................................................................................ 15
3. Kegiatan Usaha ......................................................................................................................... 15
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ............................................................. 15
5. Pengurusan ............................................................................................................................... 16
6. Ikhtisar Data Keuangan Penting ................................................................................................ 16
IV. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB............ 17
1. Pemohon yang Berhak .............................................................................................................. 17
2. Formulir Penawaran Tender Wajib ........................................................................................... 17
3. Periode Penawaran Tender Wajib ............................................................................................ 18
4. Penawaran Tender Wajib.......................................................................................................... 18
V. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB ............................. 20
VI. INFORMASI TAMBAHAN ............................................................................................................... 20
3
Page 4
DEFINISI
DEFINISI
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.
BEI : Berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bapepam dan LK : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sebelumnya
dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”)) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini), dengan struktur organisasi terakhir berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30
Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan, yang bertalian dengan perubahan terakhir dalam
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11
Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang
pada saat ini fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dan dilaksanakan oleh OJK
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) berdasarkan Undang-Undang No.21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”).
DIS : PT Damai Investama Sukses
FPTW : Berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender
wajib, yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima
Penawaran Tender Wajib.
Harga Penawaran Tender : Berarti harga yang ditawarkan PT Samindo Resources Tbk untuk membeli Saham
Wajib Publik dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp281 (dua ratus delapan puluh satu
Rupiah) per saham yang akan dibayarkan secara tunai.
Hari Bursa : Berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin
sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur
oleh BEI.
Hari : Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
hari kerja biasa.
Keterbukaan Informasi : Berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
MSJ : PT MSJ Investama Abadi
4
Page 5
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen yang mempunyai
atau OJK fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Sejak tanggal
31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegaitan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Badan Pengawas
Pasar Modal (“Bapepam”), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-
undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal), ke OJK,
sesuai dengan pasal 55 UU OJK.
Payment Date : Berarti tanggal 22 Februari 2024, merupakan tanggal dimana pembayaran akan
dilakukan kepada Pemegang Saham Publik yang telah menyerahkan FPTW yang
sah.
Perubahan Pengendalian : Berarti terjadinya perubahan pengendalian atas Perusahaan Sasaran akibat
dilaksanakannya Transaksi Akuisisi oleh PT Samindo Resources Tbk.
Perusahaan Sasaran : Berarti PT Transkon Jaya Tbk, suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat di
BEI dan merupakan sasaran Penawaran Tender Wajib, yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Peraturan No.I-A : Berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Ketentuan Umum
Pencatatan Efek bersifat Ekuitas di Bursa, Lampiran Keputusan Direksi No. Kep-
305/BEJ/07-2004 sebagaimana diubah dengan Lampiran Keputusan Direksi no.
Kep-0001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014.
Peraturan No.III.A.10 : Berarti Peraturan No.III.A.10 tentang Transaksi Efek, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-42/PM/1997 tanggal 26
Desember 1997.
Periode Penawaran Tender : Berarti periode yang dimulai pada tanggal 12 Januari 2024 dan berakhir pada
Wajib tanggal 10 Februari 2024.
Perusahaan Efek yang : Berarti PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Ditunjuk
Penawaran Tender Wajib : Berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru
kepada Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya
271.836.000 (dua ratus tujuh puluh satu delapan ratus tiga puluh enam ribu) saham
Perusahaan Sasaran atau sekitar 18% (delapan belas persen) dari seluruh saham
Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor penuh dengan Harga
Penawaran Tender Wajib sebesar Rp281 (dua ratus delapan puluh satu Rupiah)
per saham.
Pengendali Baru : Berarti PT Samindo Resources Tbk, sebuah perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum negara Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
Penjual : Berarti PT DIS dan MSJ yang secara bersama-sama menjual 1.117.548.000 (satu
miliar seratus tujuh belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu) saham yang
merupakan 74% (tujuh puluh empat persen) saham di Perusahaan Sasaran.
5
Page 6
Pemegang Saham Publik : Berarti pemegang saham publik dari Perusahaan Sasaran selain dari Pihak Penjual
dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang
Saham Perusahaan Sasaran sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender
Wajib.
Pemegang Saham Utama : Berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
POJK No.9/2018 : Berarti Peraturan No.9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang dilaksanakan sesuai
dengan Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yang dilaksanakan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran.
Rupiah atau Rp : Berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.
Saham Publik : Berarti saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perusahaan Sasaran,
selain saham yang dimiliki oleh Pihak Penjual
Saham : Berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor yang
memiliki nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan tercatat serta
diperdagangkan di BEI.
Tanggal Penutupan : Berarti tanggal 10 Februari 2024, merupakan tanggal terakhir dimana Pemegang
Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
6
Page 7
I. LATAR BELAKANG, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN
SASARAN
I. LATAR BELAKANG, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN
SASARAN
1. Latar Belakang
Pada tanggal 30 November 2023, Pengendali Baru dan Pihak Penjual telah menandatangani Perjanjian Jual dan Beli
atas Saham PT Transkon Jaya Tbk untuk membeli 1.117.548.000 (satu miliar seratus tujuh belas juta lima ratus empat
puluh delapan ribu) saham yang merupakan 74% (tujuh puluh empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perusahaan Sasaran (“Transaksi Akuisisi”) yang sebelumnya dimiliki oleh Pihak Penjual. Penyelesaian Transaksi
Akuisisi telah diselesaikan pada tanggal 30 November 2023 lalu. Sehubungan dengan telah diselesaikannya transaksi
Akuisisi tersebut, maka Pengendali Baru telah menjadi Pengendali Baru dari Perusahaan Sasaran, dan oleh karenanya
melakukan Penawaran Tender Wajib sebagaimana disyaratkan oleh POJK 9/2018.
Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, DIS selaku pemegang saham 120.816.000 (seratus dua
puluh juta delapan ratus enam belas ribu) saham yang merupakan 8% (delapan persen) dari modal ditempatkan dan
disetor Perusahaan Sasaran, yang merupakan pemegang saham yang telah melakukan transaksi Akuisisi dengan
Pengendali Baru dan merupakan pihak yang dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK 9/2018.
Oleh karenanya, sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 9/2018, Pengendali Baru diwajibkan untuk melakukan
Penawaran Tender Wajib hanya untuk membeli sebanyak-banyaknya 271.836.000 (dua ratus tujuh puluh satu juta
delapan ratus tiga puluh enam ribu) saham, yang merupakan 18% (delapan belas persen) dari modal ditempatkan dan
disetor Perusahaan Sasaran, dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp281 (dua ratus delapan puluh satu
Rupiah) per saham.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah terjadinya transaksi
Akuisisi adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Sebelum Akuisisi Setelah Akuisisi
Keterangan Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Damai Investama Sukses 784.284.000 78.428.400.000 51,93% 120.816.000 12.081.600.000 8%
2. PT MSJ Investama Abadi 454.080.000 45.408.000.000 30,07% - - -
3. PT Aneka 114.917.400 11.491.740.000 7,61% 114.917.400 11.491.740.000 7,61%
4. PT Samindo Resources Tbk - - 1.117.548.000 111.754.800.000 74%
Masyarakat dengan kepemilikan
156.918.600 15.691.860.000 10,39% 156.918.600 15.691.860.000 10,39%
kurang dari 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.510.200.000 151.020.000.000 100% 1.510.200.000 151.020.000.000 100%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 2.489.800.000 248.980.000.000 2.489.800.000 248.980.000.000
Tujuan dari transaksi Akuisisi
Tujuan dari transaksi Akuisisi adalah untuk pengembangan bisnis, memperluas jaringan bisnis dan memperkuat posisi
bisnis Pengendali Baru di sektor pertambangan di Indonesia. Pengendali Baru adalah penyedia jasa pertambangan
terintegrasi yang memiliki misi utama untuk menciptakan operasi pertambangan terbaik beserta sistem
manajemenTransaksi Akuisisi akan mendorong Pengendali Baru menjadi grup yang lebih substansial dan beragam.
Pengendali Baru percaya bahwa transaksi Akuisisi akan meningkatkan nilai Pengendali Baru Transaksi Akuisisi ini
7
Page 8
mewakili perkembangan strategis dan tonggak penting bagi pengembangan bisnis Pengendali Baru.
Adapun kronologis dari Pengambilalihan adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 20 Oktober 2023, Dewan Komisaris telah memberikan persetujuan atas akusisi saham Perusahaan
Sasaran yang dilakukan melalui Keputusan Edar Dewan Komisaris tanggal 20 Oktober 2023, dengan agenda
Persetujuan Akuisisi Saham PT Transkon Jaya Tbk.
b. Pada tanggal 14 November 2023, sebagai hasil dari negosiasi, Pengendali Baru dan Pihak Penjual telah
menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat tanggal 14 November 2023 antara Pengendali Baru dan Pihak
Penjual yang telah menyepakati syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam proses pengambilalihan
PT Transkon Jaya Tbk. Sehubungan dengan negosiasi tersebut, Pengendali Baru telah mengungkapkan Laporan
Informasi atau Fakta Material Pembelian atau penjualan saham perusahaan yang nilainya material dan telah
disampaikan kepada pihak terkait melalui Surat No. SRT/CORSEC/2023/11/092 tanggal 16 November 2023
sesuai dengan Pasal 4 POJK No. 9/POJK.04/2018 dan Pasal 2 POJK No. 31/POJK.04/2015.
c. Pada tanggal 30 november 2023, Pengendali Baru dan Pihak Penjual telah menandatangani Perjanjian Jual dan
Beli atas Saham PT Transkon Jaya Tbk untuk 1.117.548.000 (satu miliar seratus tujuh belas juta lima ratus empat
puluh delapan ribu) saham yang merupakan 74% (tujuh puluh empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perusahaan Sasaran yang sebelumnya dimiliki oleh Pihak Penjual, dengan keterangan sebagai berikut:
Jumlah Saham yang
No Pihak Penjual Dijual kepada %
Pengendali Baru
1 DIS 663.468.000 43,93%
2 MSJ 454.080.000 30,07%
TOTAL 1.117.548.000 74%
d. Pada tanggal 30 november 2023, Pengendali Baru dan pihak Penjual telah menyelesaikan pembelian saham
sebanyak 1.117.548.000 (satu miliar seratus tujuh belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu) saham yang
merupakan 74% (tujuh puluh empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran. Pada
tanggal tersebut, Pengendali Baru memiliki 1.117.548.000 (satu miliar seratus tujuh belas juta lima ratus empat
puluh delapan ribu) saham yang merupakan 74% (tujuh puluh empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perusahaan Sasaran.
Transaksi Akuisisi dilakukan dengan harga sebesar Rp275 (dua ratus tujuh puluh lima Rupiah) per saham
sehingga secara keseluruhan nilai transaksi Akuisisi adalah sebesar Rp307.325.700.000 (tiga ratus tujuh miliar
tiga ratus dua puluh lima juta tujuh ratus ribu Rupiah);
e. Oleh karenanya, terhitung sejak 30 november 2023, Pengendali Baru telah menjadi (i) pemegang saham
mayoritas Perusahaan Sasaran; dan (ii) Pengendali Baru, atau pihak yang memiliki kemampuan untuk secara
langsung menentukan manajemen dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran dengan kepemilikan sebesar 74%
(tujuh puluh empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran;
f. Pada tanggal 1 Desember 2023, Pengendali Baru telah mengumumkan penyelesaian transaksi Akuisisi tersebut
pada laman website IDX.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham Perusahaan Sasaran yang tercatat di BEI adalah sebesar
1,510,200,000 (satu milliar lima ratus sepuluh juta dua ratus ribu) saham yang merupakan 100% (seratus persen) dari
modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran. Saham-saham tersebut merupakan saham biasa yang
memberikan pemegangnya hak yang setara dalam hal apapun, termasuk antara lain, hak mengeluarkan suara, hak
memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima deviden dan saham bonus sesuai dengan kebijakan
Perusahaan Sasaran.
Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa untuk memperoleh dividen atau manfaat lain serta kuasa untuk
menggunakan hak suara dalam RUPS selain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perusahaan Sasaran.
8
Page 9
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini tidak terdapat sengketa atau gugatan hukum sehubungan dengan transaksi
Akuisisi Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru. Selanjutnya, Anggaran Dasar Pengendali Baru mensyaratkan
persetujuan Dewan Komisaris sebelum melakukan transaksi Akuisisi dan Pengendali Baru telah mendapatkan
persetujuan Dewan Komisaris sebelum ditandantanganinya Conditional Share Purchase Agreement. Dari sisi
Perusahaan Sasaran, persetujuan pemegang saham diperlukan untuk terlaksanakan transaksi Akuisisi. Perusahaan
Sasaran telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal
30 November 2023.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik dan PT
Aneka untuk menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana Pengembangan untuk Perusahaan Sasaran
Pengendali Baru berencana untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Sasaran sehingga bisa lebih kompetitif di tengah
persaingan usaha yang cukup ketat di Indonesia. Selanjutnya, Pengendali Baru memiliki tujuan bisnis jangka panjang
untuk mencapai visi dan misinya, sesuai dengan penjelasan berikut:
Misi Pengendali Baru untuk menciptakan operasi pertambangan yang terbaik diwujudkan dengan memberikan
pelayanan yang komprehensif dalam satu atap. Jasa pertambangan terintegrasi yang ditawarkan Pengendali Baru
memberikan keleluasaan bagi pelanggan untuk mengekstrak lebih jauh potensi yang dimiliki pada masing-masing
tambang. Akuisisi PT Transkon Jaya Tbk tentunya akan semakin mendiversifkasi layanan jasa pertambangan yang
dapat Pengendali Baru tawarkan. Terlebih jasa pendukung pertambangan yang ditawarkan PT Transkon Jaya Tbk
memiliki jangkauan yang sangat luas. Akuisisi tersebut akan memberikan sinergi positif dengan strategi pengembangan
pasar yang dilakukan Pengendali Baru.
Pengendali Baru dengan ini menyatakan bahwa sejauh ini tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut atas Perusahaan Sasaran:
a. Menghapuskan pencatatatn saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
b. mengajukan perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
c. melikuidasi Perusahaan Sasaran; dan
d. mengubah kebijakan dividen.
Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali
Sebagaimana diuraikan di atas, Pengambilalihan mengakibatkan Pengendali Baru memiliki sejumlah Saham yang
merupakan 74% (tujuh puluh empat persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran dan dalam hal seluruh Pemegang
Saham Yang Berhak menjual Saham dalam Penawaran Tender Wajib, maka Penawaran Tender Wajib akan
mengakibatkan Pengendali Baru memiliki sebanyak-banyaknya 1.389.384.000 (satu miliar tiga ratus delapan puluh
sembilan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu) Saham yang merupakan 92% (sembilan puluh dua persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran. Dengan mempertimbangkan bahwa Pengambilalihan dan Penawaran
Tender Wajib akan mengakibatkan kepemilikan saham Pengendali Baru menjadi lebih dari 80% (delapan puluh persen).
Pengendali Baru wajib untuk melakukan pengalihan kembali saham kepada masyarakat sebagaimana diwajibkan dalam
Pasal 21 POJK No. 9/2018.
9
Page 10
II. SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
II. SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, PT Samindo Resources Tbk merupakan pemegang saham
1.117.548.000 (satu miliar seratus tujuh belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu) saham yang merupakan 74%
(tujuh puluh empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran, yang merupakan pemegang
saham yang telah melakukan transaksi Akuisisi dengan DIS dan MSJ dan merupakan pihak yang dikecualikan untuk
dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK
9/2018.
Oleh karenanya, sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 9/2018, PT Samindo Resources Tbk berencana untuk
melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh saham Publik dan PT Aneka dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 271.836.000 (dua ratus tujuh puluh satu delapan ratus tiga puluh enam ribu) saham, yang
merupakan 18% (delapan belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran.
2. Harga Penawaran Tender Wajib
Berdasarkan POJK No.9/2018, dalam hal pengambilalihan dilakukan secara langsung atas saham Perusahaan
Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian saham ditetapkan paling rendah sebesar harga
tertinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa efek dalam jangka waktu 90 (sembilan
puluh) hari terakhir sebelum pengumuman negosiasi dan sebelum pengumuman pengambilalihan, dan dari harga
pengambilalihan.
Dalam hal ini, Perusahaan Sasaran telah melakukan pengumuman negosiasi pada tanggal 16 November 2023 pada
situs web Bursa Efek, sehingga periode perhitungan rata-rata harga saham tertinggi adalah sejak tanggal 18 Agustus
2023 hingga 15 November 2023.
Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh)
hari terakhir sebelum pengumuman negosiasi transaksi akuisisi:
Harga Harga Harga
No. Tanggal Hari No. Tanggal Hari No. Tanggal Hari
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
1 18/08/2023 Jumat 308 31 17/09/2023 Minggu - 61 17/10/2023 Selasa 262
2 19/08/2023 Sabtu - 32 18/09/2023 Senin 270 62 18/10/2023 Rabu 260
3 20/08/2023 Minggu - 33 19/09/2023 Selasa 274 63 19/10/2023 Kamis 262
4 21/08/2023 Senin 304 34 20/09/2023 Rabu 272 64 20/10/2023 Jumat 270
5 22/08/2023 Selasa 304 35 21/09/2023 Kamis 274 65 21/10/2023 Sabtu -
6 23/08/2023 Rabu 312 36 22/09/2023 Jumat 284 66 22/10/2023 Minggu -
7 24/08/2023 Kamis 310 37 23/09/2023 Sabtu - 67 23/10/2023 Senin 272
8 25/08/2023 Jumat 306 38 24/09/2023 Minggu - 68 24/10/2023 Selasa 266
9 26/08/2023 Sabtu - 39 25/09/2023 Senin 282 69 25/10/2023 Rabu 264
10 27/08/2023 Minggu - 40 26/09/2023 Selasa 282 70 26/10/2023 Kamis 262
11 28/08/2023 Senin 304 41 27/09/2023 Rabu 280 71 27/10/2023 Jumat 264
12 29/08/2023 Selasa 306 42 28/09/2023 Kamis - 72 28/10/2023 Sabtu -
13 30/08/2023 Rabu 306 43 29/09/2023 Jumat 276 73 29/10/2023 Minggu -
14 31/08/2023 Kamis 300 44 30/09/2023 Sabtu - 74 30/10/2023 Senin 264
15 01/09/2023 Jumat 300 45 01/10/2023 Minggu - 75 31/10/2023 Selasa 264
16 02/09/2023 Sabtu - 46 02/10/2023 Senin 276 76 01/11/2023 Rabu 264
17 03/09/2023 Minggu - 47 03/10/2023 Selasa 272 77 02/11/2023 Kamis 270
18 04/09/2023 Senin 300 48 04/10/2023 Rabu 268 78 03/11/2023 Jumat 264
19 05/09/2023 Selasa 300 49 05/10/2023 Kamis 258 79 04/11/2023 Sabtu -
20 06/09/2023 Rabu 300 50 06/10/2023 Jumat 258 80 05/11/2023 Minggu -
10
Page 11
Harga Harga Harga
No. Tanggal Hari No. Tanggal Hari No. Tanggal Hari
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
21 07/09/2023 Kamis 300 51 07/10/2023 Sabtu - 81 06/11/2023 Senin 264
22 08/09/2023 Jumat 304 52 08/10/2023 Minggu - 82 07/11/2023 Selasa 264
23 09/09/2023 Sabtu - 53 09/10/2023 Senin 270 83 08/11/2023 Rabu 264
24 10/09/2023 Minggu - 54 10/10/2023 Selasa 274 84 09/11/2023 Kamis 264
25 11/09/2023 Senin 302 55 11/10/2023 Rabu 274 85 10/11/2023 Jumat 264
26 12/09/2023 Selasa 308 56 12/10/2023 Kamis 272 86 11/11/2023 Sabtu -
27 13/09/2023 Rabu 304 57 13/10/2023 Jumat 276 87 12/11/2023 Minggu -
28 14/09/2023 Kamis 298 58 14/10/2023 Sabtu - 88 13/11/2023 Senin 272
29 15/09/2023 Jumat 284 59 15/10/2023 Minggu - 89 14/11/2023 Selasa 264
30 16/09/2023 Sabtu - 60 16/10/2023 Senin 272 90 15/11/2023 Rabu 264
Sumber: Data Bloomberg
Rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 hari sebelum tanggal pengumuman
negosiasi adalah Rp280,19 (dua ratus delapan puluh koma sembilan belas Rupiah) per saham.
Harga Transaksi Akuisisi adalah sebesar Rp275 (dua ratus tujuh puluh lima Rupiah).
Dengan demikian, Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sebesar Rp281 (dua ratus delapan puluh satu Rupiah)
per saham.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 1 Hari Kerja setelah pengumuman Keterbukaan
Informasi yang telah dinyatakan efektif oleh OJK dalam 1 (satu) koran harian dengan peredaran nasional atau situs
web Bursa Efek yang dimulai pada pukul 9.00 WIB pada tanggal 12 Januari 2024 (“Tanggal Pembukaan”) dan
berakhir pada pukul 15.00 WIB pada tanggal 10 Februari 2024 (“Tanggal Penutupan”).
Setiap pemegang saham yang berniat untuk menjual sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan
mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab V (Prosedur dan Persyaratan
Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pada pukul 15.00 WIB Tanggal Penutupan.
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.III.A.10 dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dilakukan
pada tanggal 28 Februari 2024. Pembayaran atas saham Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang
Rupiah.
6. Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah
Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh Pemerintah yang harus dipenuhi oleh Pengendali Baru
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, selain ketentuan yang diuraikan dalam POJK No.9/2018.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Dengan ini PT Samindo Resources Tbk menyatakan memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Publik dan PT Aneka sehubungan
dengan Penawaran Tender Wajib.
11
Page 12
III. KETERANGAN TENTANG PT SAMINDO RESOURCES TBK SEBAGAI PENGENDALI BARU
1. Riwayat Singkat
PT Samindo Resources Tbk (“Pengendali Baru”), dahulu PT Myoh Technology Tbk, didirikan dengan akta Esther
Mercia Sulaiman, SH. tanggal 15 Maret 2000 No. 37; akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan No. C-7565HT.01.01.TH.2000 tanggal 29 Maret 2000, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 48 tanggal 16 Juni 2000.
Pada akhir tahun 2011, ST International Corporation, salah satu perusahaan terkemuka dari Korea Selatan
mengakuisisi mayoritas saham PT MYOH Technology Tbk. Pasca akuisisi tersebut PT MYOH Technology Tbk
melakukan aksi korporasi berupa PUT tahap pertama. Hasil PUT tersebut direalisasikan oleh PT MYOH Technology
Tbk untuk melakukan akuisisi atas mayoritas saham PT SIMS Jaya Kaltim. Di tahun 2012, PT MYOH Technology Tbk
mengganti nama perusahaan menjadi PT Samindo Resources Tbk yang diikuti perubahan arah bisnis menjadi
perusahaan jasa pertambangan batubara. Pada tahun yang sama, Pengendali Baru kembali melakukan aksi korporasi
dengan melakukan PUT tahap kedua. Hasil dari aksi korporasi tersebut direalisasikan untuk mengakuisisi PT Trasindo
Murni Perkasa, PT Samindo Utama Kaltim, dan PT Mintec Abadi.
Sebagai perusahaan investment holding, Pengendali Baru melakukan kegiatan operasional melalui empat anak
usahanya, yaitu PT SIMS Jaya Kaltim, PT Samindo Utama Kaltim, PT Trasindo Murni Perkasa dan PT Mintec Abadi.
Saat ini Pengendali Baru melalui keempat anak usahanya merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa
pertambangan batubara yang dipercaya untuk mengelola tambang batubara milik PT KIDECO Jaya Agung di daerah
Kalimantan Timur.
CEO/Presiden Direktur Jeong, Su Bok
Tanggal Pendirian 15 Maret 2000
ST International Corporation : 59,03%
Pemegang saham Low Tuck Kwong : 14,18%
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) : 26,79%
Jaringan 1 kantor Pusat di Jakarta, Wilayah area operasi di Batu Kajang, Kalimantan
Timur
Jumlah Karyawan 702 Karyawan
Pengendali Baru memilik Visi dan Misi sebagai berikut:
Visi:
Menjadi perusahaan induk dengan solusi pertambangan berkualitas, komprehensif, dan berbasis pengembangan
sumber daya.
Misi:
• Menciptakan operasi pertambangan terbaik besertasistem manajemen.
• Menjamin sarana jasa pertambangan yang lengkap, bersaing dengan cadangan yang berkesinambungan.
Anggaran Dasar Pengendali Baru telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dilakukan dengan
berdasarkan akta notaris Anne Djoenardi, S.H., MBA No. 13 tanggal 10 Mei 2023 mengenai perubahan susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-AH.01.09-0120308 Tahun 2023 tanggal 23 Mei
2023.
12
Page 13
Entitas Anak PT Samindo Resources Tbk
No. Nama Enitas Anak Kegiatan Usaha Domisili Pesentase
Kepemilikan
1. PT SIMS Jaya Kaltim (“SIMS”) Jasa pemindahan tanah dan Kalimantan Timur 99,99%
pengambilan batu bara.
2. PT Trasindo Murni Perkasa (“TMP”) Jasa pengangkutan batu bara. Kalimantan Timur 99,80%
3. PT Samindo Utama Kaltim (“SUK”) Jasa pengangkutan batu bara. Kalimantan Timur 99,67%
4. PT Mintec Abadi (“MA”) Jasa pengeboran, eksplorasi dan Kalimantan Timur 99,60%
jasa lainnya
2. Kegiatan Usaha
Sesuai Anggaran Dasarnya, kegiatan usaha Pengendali Baru adalah di bidang Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi
Manajemen
3. Struktur Permodalan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Pengendali Baru
adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp200 per saham
Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 5.500.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. ST International Corporation 1.302.479.275 260.495.855.000 59,03%
2. Low Tuck Kwong 312.776.250 62.555.250.000 14,18%
3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 591.056.975 118.211.395.000 26,79%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.206.312.500 441.262.500.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 3.293.687.500
4. Pengurusan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan kepengurusan Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Lee Kang Hyeob
Komisaris Independen : Kadarsah Suryadi
Komisaris : Myung Chang Yong
Dewan Direksi:
Presiden Direktur : Jeong Subok
Direktur : Gilbert Markus Nisahpih
Direktur : Kim Hyo Yeol
Direktur : Kim Hun Sung
Direktur : Park Jung Ook
13
Page 14
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menunjukkan Ikhtisar Data Keuangan Penting yang diambil dari Laporan Keuangan 31 Desember 2022
dan 31 Desember 2021, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan
pendapat wajar dalam semua hal yang material, untuk 30 September 2023 tidak diaudit:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
30-Sep-23 31-Des-22 31-Des-21
(USD)
Aset Lancar 134.709.969 140.311.069 134.410.759
Aset Tidak Lancar 36.727.814 29.177.166 29.558.817
Total Asset 171.437.783 169.488.235 163.969.576
Liabilitas Jangka Pendek 14.635.336 17.816.030 20.010.814
Liabilitas Jangka Panjang 3.437.853 3.029.900 3.348.200
Total Liabilitas 18.073.189 20.845.930 23.359.014
Total Ekuitas 153.364.594 148.642.305 140.610.562
Ikhtisar Laporan Laba Rugi & Penghasilan
30-Sep-23 30-Sep-22 31-Des-22 31-Des-21
Komprehensif Lain Konsolidasian (USD)
Pendapatan 94.876.074 103.894.202 141.511.308 160.661.605
Biaya Pokok Pendapatan 79.475.929 84.856.675 114.595.835 120187895
Laba Bruto 15.400.145 19.037.527 26.915.473 40.473.710
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 13.870.689 12.985.569 18.697.587 34.596.651
Laba Tahun Berjalan 11.571.531 9.923.263 14.100.978 26.956.485
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 11.765.663 9.076.084 14.100.978 26.956.485
6. Hubungan Afiliasi
Sebelum transaksi Akuisisi, Pengendali Baru tidak terafiliasi dengan Perusahaan Sasaran.
7. Informasi Lainnya
Pengendali Baru menyatakan bahwa:
i. tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
ii. tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
iii. tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya
yang berkaitan dengan efek;
iv. tidak terdapat tuntutan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib; dan
v. tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan pengambilalihan
Perusahaan Sasaran
IV. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
III. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat singkat
PT Transkon Jaya Tbk merupakan suatu Perusahaan yang terletak di Balikpapan, Kalimantan timur yang didirikan
pada tahun 2002 lalu. PT Transkon Jaya Tbk pada awalnya menjalankan usahanya sebagai pemasok suku cadang
dan aksesoris bagi kendaraankendaraan khusus daerah Pertambangan. Pada tahun 2006 Perusahaan Sasaran mulai
14
Page 15
melakukan kegiatan usaha lainnya yaitu menyewakan kendaraan operasional (“Light vehicle/LV”) 4x4 dengan merk
“Transkon Rent” yang menargetkan pelanggan dari perusahaan pertambangan. Dengan perkembangan kegiatan
usaha baru yang terus meningkat, pada tahun 2011 Perusahaan Sasaran menambah lagi lini bisnisnya dengan
menjadikan Perusahaan Sasaran sebagai perusahaan ISP (Internet Service Provider) yang berkembang pesat hingga
sekarang di Kota Balikpapan. Lini bisnis baru yang menangani bisnis jaringan internet ini menggunakan PACnet
sebagai merek dagangnya.
Perusahaan Sasaran mempunya visi dan misi sebagai berikut:
Visi
Menjadi perusahaan penyedia jasa penyewaan kendaraan dan layanan internet terdepan dan terpercaya serta
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
Misi
• Menyediakan dan mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta kondisi lingkungan yang mendukung
pengembangan usaha Perusahaan Sasaran;
• Melaksanakan aktivitas usaha secara profiesional dan terbuka dengan menerapkan sistem manajemen sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan;
• Memberikan nilai tambah kepada pelanggan dengan cara mengidentifikasi, memonitor dan merespon seluruh
kebutuhan, keinginan atau harapan serta menjaga tingkat kepuasan pelanggan.
• Menetapkan ukuran sasaran kerja dan mengupayakan peningkatan kualitas jasa pekerjaan Perusahaan Sasaran
secara berkesinambungan melalui pengkajian dan peningkatan efektifitas, kualitas dan kinerja.
2. Kantor Pusat Perusahaan Sasaran
Perusahaan sasaran berkantor pusat di Jl. Mulawarman Kompleks Hidup Baru No.21 RT 23, Manggar, Kec.
Balikpapan Tim., Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76116.
3. Kegiatan Usaha
Sesuai anggaran dasarnya, kegiatan usaha dari Perusahaan Sasaran adalah di bidang penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya dan penyedia jaringan internet.
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham setelah transaksi Akuisisi adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Samindo Resources Tbk 1.117.548.000 111.754.800.000 74%
2. PT Damai Investama Sukses 120.816.000 12.081.600.000 8%
3. PT Aneka 111.000.700 11.100.070.000 7,35%
4. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 160.835.300 16.083.530.000 10,65%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.510.200.000 151.020.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 2.489.800.000 248.980.000.000
15
Page 16
5. Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris, Komite Audit, dan Corporate Secretary Perusahaan Target, pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi
Presiden Komisaris Lee Je Wook Direktur Utama Jeong Subok
Komisaris Kim Taejae Wakil Direktur Utama Park Jung Ook
Komisaris Independen R. Hesthi Sambodo Direktur Lexi Roland Rompas
Direktur Kayin Fauzi
Direktur Russel Arthur Gatt
Direktur Charles SP Sitorus
Komite Audit
Ketua Komite Audit : R. Hesthi Sambodo
Anggota : Hermanus Barus
Anggota : Tri Harsono Syahudoyo
Komite Audit Perusahaan Sasaran tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No.188/TJ-HCBP/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022
Komite Nominasi dan Remunerasi
Ketua Komite : R. Hesthi Sambodo
Anggota : Juliana Theresia Jie
Anggota : Hadi Sukanto
Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Sasaran tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris Nomor 189/TJ-HCBP/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022.
Corporate Secretary
Corporate Secretary : R. Alexander J. Syauta
Corporate Secretary Perusahaan Sasaran tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan Direksi
Nomor 089/TJ-FIN/II/2020 tanggal 17 Februari 2020.
6. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut ini menunjukkan Ikhtisar Data Keuangan Penting yang diambil dari Laporan Keuangan Audit
Perusahaan Sasaran yang diaudit oleh Kantor Kauntan Publik Tjahjadi & Tamara untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2022 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, untuk 30
September 2023 tidak diaudit:
Laporan Posisi Keuangan
30-Sep-23 31-Des-22 31-Des-21
Konsolidasian (dalam Rupiah)
Aset Lancar 346.671.572.196 294.978.631.072 171.971.969.945
Aset Tidak Lancar 704.142.760.142 578.464.503.298 474.385.438.154
Total Asset 1.050.814.332.338 873.443.134.370 646.357.408.099
Liabilitas Jangka Pendek 436.240.900.319 301.893.099.648 192.617.916.688
Liabilitas Jangka Panjang 239.670.816.515 221.422.138.792 132.753.289.997
Total Liabilitas 675.911.716.834 523.315.238.440 325.371.206.685
Total Ekuitas 374.902.615.504 350.127.895.930 320.986.201.414
16
Page 17
Ikhtisar Laporan Laba Rugi & Penghasilan
Komprehensif Lain Konsolidasian (dalam 30-Sep-23 30-Sep-22 31-Des-22 31-Des-21
Rupiah)
Pendapatan 453.744.513.022 351.945.303.909 483.001.336.110 402.584.918.991
Biaya Pokok Pendapatan 266.234.007.799 210.357.390.369 289.715.111.310 233.335.977.893
Laba Bruto 187.510.505.223 141.587.913.540 193.286.224.800 169.248.941.098
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 39.012.071.633 40.405.139.632 46.771.850.158 56.948.807.101
Laba Tahun Berjalan 29.305.319.574 31.652.603.291 36.480.233.496 45.991.049.101
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 29.305.319.574 31.652.603.291 35.122.494.516 46.023.426.901
V. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
IV. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pemegang saham yang berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah pemegang saham
Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan dalam
Penawaran Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan. Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham
Perusahaan Sasaran dan telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang namanya
terdaftar pada penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Dalam hal pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (scrip) dan berencana untuk ikut serta
dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
a. memastikan bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar Pemegang Saham
Perusahaan Sasaran;
b. telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
c. memastikan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual dimasukkan ke dalam rekening efek dengan cara
mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling lambat dalam waktu 4 Hari Kerja
sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 8 Februari 2024;
d. memastikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif melalui perusahaan efek/bank kustodian, dimana pemegang
saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
e. bertanggung jawab untuk membayar biaya konversi saham menjadi bentuk scripless.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perusahaan Sasaran pada alamat sebagaimana disebutkan di bawah
ini.
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
Telp: +62-21-297 45 222
Website: www.adimitrajk.co.id
17
Page 18
FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan
Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta
dalam Penawaran Tender Wajib.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari sejak pukul 9.00 WIB pada tanggal 12 Januari 2024,
sampai paling lambat pukul 15.00 WIB pada tanggal 10 Februari 2024.
4. Penawaran Tender Wajib
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender adalah sebagai berikut:
a. Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
i. Pemegang Saham Individual
• Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
• Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham asing.
ii. Pemegang Saham Institusi
• Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan
Komisaris;
• Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang
saham institusi;
• Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam format yang
dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW dan lampiran-
lampirannya.
b. Bukti Penerimaan
(a) Pemohon wajib mengajukan Permohonan Penawaran Tender Wajib untuk berpartisipasi dalam Penawaran
Tender Wajib kepada BAE pada alamat tersebut di atas. Pemohon wajib memastikan bahwa sebelum
menyampaikan Formulir Penawaran Tender Wajib kepada BAE, formulir tersebut telah distempel oleh
perusahaan efek / bank kustodian dimana saham Pemohon disimpan.
Permohonan Penawaran Tender Wajib dapat pula diserahkan kepada broker/bank kustodian Pemohon
yang kemudian akan menyerahkan Permohonan Penawaran Tender Wajib tersebut kepada BAE.
(b) BAE akan menyediakan tanda terima untuk Permohonan Penawaran Tender Wajib, yang telah diberi
tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE (“Tanda Terima”).
(c) Pemegang saham TRJA yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham dalam Periode
Pernyataan Kehendak Untuk Menjual wajib memberikan instruksi kepada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk menginput instruksi TEND melalui
pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada
hari terakhir Periode Pernyataan Kehendak Menjual, pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham yang
telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA” oleh karena itu Saham TRJA yang
telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya Periode
Pernyataan kehendak Untuk Menjual kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank
kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam angka b
18
Page 19
dan c di bawah ini.
c. Pembatalan Permohonan
Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, yaitu pada tanggal 10 Februari 2024, pemohon, yang
telah memasukkan Permohonan Penawaran Tender Wajib, dapat melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam
Penawaran Tender Wajib dengan menarik kembali saham yang dimilikinya setiap saat sebelum Penawaran
Tender Wajib berakhir. Penarikan kembali atas saham tersebut dapat dilakukan melalui perusahaan efek/bank
kustodian untuk seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam
Rekening Penampungan dengan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan efek/bank kustodian dengan
tembusan ke KSEI.
Pemberitahuan tertulis disertai alasan atas pembatalan tersebut disertai salinan kepada KSEI wajib telah diterima
selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib pada tanggal 10 Februari
2024.
Segera setelah pemberitahuan tertulis tersebut diterima, dengan konfirmasi dari perusahaan efek/bank kustodian,
KSEI akan mengalihkan kembali saham yang dibatalkan dari Rekening Penampungan ke sub rekening pemohon
dalam 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender.
d. Verifikasi
Segera setelah Periode Penawaran Tender Wajib berakhir KSEI akan memberikan daftar pemohon/pemegang
rekening yang telah mengalihkan sahamnya pada Perusahaan Terdaftar ke dalam Rekening Penampungan dalam
rangka menerima Penawaran Tender Wajib, untuk secara lebih lanjut diverifikasi oleh Perusahaan Efek yang
Ditunjuk dan BAE sehubungan dengan keabsahan kepemilikan saham dalam Perusahaan Sasaran oleh Pemohon
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.
Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI
sehubungan dengan pemohon yang disetujui. Penentuan pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek yang
Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.
e. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh pemohon
yang disetujui dari Rekening Penampungan ke rekening efek atas nama Pengendali Baru sebagai pihak yang
menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan
Efek yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI. KSEI akan melakukan
pembayaran dana melalui C-BEST dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank
kustodian atas nama setiap Pemohon yang disetujui. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
f. Biaya Transaksi
Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya
transaksi sebesar 0,35% dari Harga Penawaran Tender Wajib.
19
Page 20
VI. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
V. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
a. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
District 8, Treasury Tower Lantai 50, SCBD Lot 28,
Jl Jend. Sudirman Kav. 52-54,
Jakarta Selatan 12190
Telepon : (021) 5088 7000, Faksimili : (021) 5088 70001
www.miraeasset.co.id
Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama
Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan
konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan
oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.
b. Kustodian Sentral
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Indonesia
Telepon: (021) 5299 1099, Faksimili: (021) 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk scripless)
yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah mengalihkan
sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan
Efek yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada pemohon
yang disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
c. Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
Telp: (021) 2974 5222
Email: : opr@adimitra-jk.co.id
Website: www.adimitrajk.co.id
VII. INFORMASI TAMBAHAN
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
Telp: (021) 2974 5222
Email: : opr@adimitra-jk.co.id
Website: www.adimitrajk.co.id
20
Page 21
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
District 8, Treasury Tower Lantai 50, SCBD Lot 28,
Jl Jend. Sudirman Kav. 52-54,
Jakarta Selatan 12190
Telepon : (021) 5088 7000, Faksimili : (021) 5088 70001
www.miraeasset.co.id
21
Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MSJ Investama Abadi
p.1 ×3
unresolved
org
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia District
p.2 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×8
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
PT Damai Investama Sukses FPTW
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT DIS
p.5
unresolved
org
Myoh Technology Tbk
p.12 ×6
unresolved
person
Esther Mercia Sulaiman
p.12
unresolved
org
ST International Corporation
p.12 ×3
unresolved
org
Technology Tbk.
p.12 ×4
unresolved
org
PT SIMS Jaya Kaltim. Di
p.12
unresolved
org
PT Trasindo Murni Perkasa
p.12 ×3
unresolved
org
PT Samindo Utama Kaltim
p.12 ×3
unresolved
org
PT Mintec Abadi. Sebagai
p.12
unresolved
org
PT SIMS Jaya Kaltim
p.12 ×2
unresolved
org
PT Mintec Abadi. Saat
p.12
unresolved
org
PT KIDECO Jaya Agung
p.12
unresolved
person
Jeong
· Presiden Direktur
p.12 ×2
unresolved
person
Anne Djoenardi
p.12
unresolved
org
PT Mintec Abadi
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.14
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.14
unresolved
—
Lexi Roland Romp
· Direktur
p.16
unresolved
person
Charles SP Sitorus
· Direktur
p.16
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.17 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.