Back to announcement
20240110_LAPD_Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka_31567353_lamp4.pdf
Ownership change Needs review LAPDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 33
Page 1 OCR 0.911
CONDITIONAL SALE AND PURCHASE OF SHARES AGREEMENT Relating to the Sale and Purchase of Si hares in Keraton Investment LTD Between Leo Andyanto as the "Seller", Jucy Juliana as the "Purchaser" Keraton Investment LTD as "the Company" and PT. Leyand International Tbk as "LAPD" EXECUTION COPY PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN SAHAM BERSYARAT Berkenaan dengan Penjualan dan Pembelian Saham di Keraton Investment LTD Antara Leo Andyanto sebagai "Penjual" Jucy Juliana sebagai "Pembeli" Keraton Investment LTD sebagai "Perseroan" dan PT. Leyand International Tbk sebagai "LAPD" Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.904
EXECUTION COPY TABLE OF CONTENT DAFTAR ISI Clause Page | Pasal Hal. 1. DEFINITIONS AND 4 1. DEFINISI DAN 4 INTERPRETATIONS INTERPRETASI 2. AGREEMENT TO SELL THE 4 2. PERJANJIAN UNTUK 4 SALE SHARES MENJUAL SAHAM YANG DIJUAL 3. PURCHASE PRICE DAN 4 3 HARGA PEMBELIAN DAN 4 PAYMENT OF PURCHASE PEMBAYARAN HARGA PEMBELIAN 4. COMPLETION AND CLOSING 5 4. PENYELESAIAN DAN 5 : PENUTUPAN 5. REPRESENTATIONS AND 9 5. PERNYATAAN DAN 9 WARRANTIES JAMINAN 6. INDEMNITY 16 6. GANTI RUGI 16 7. CONFIDENTIALITY AND 18 17. KERAHASIAAN DAN 18 ANNOUNCEMENTS PENGUMUMAN 8. GOVERNING LAW AND 20 18. HUKUM YANG 20 DISPUTE RESOLUTION MENGATUR DAN PENYELESAIAN SENGKETA 9. ENFORCEABILITY AND 22 9. KEBERLAKUAN DAN 22 TERMINATION PENGAKHIRAN 10. MISCELLANEOUS 24 10. LAIN-LAIN 24 EXBIT Lampiran Exibit | Definition and Interpretation Lampiran | Definisi dan Interpretasi Exibit II Form of Sellers Certificate vi Lampiran II Konsep Pernyataan Penjual vi Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.914
EXECUTION COPY
PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN
SAHAM BERSYARAT ini (selanjutnya disebut
sebagai "Perjanjian") dibuat pada tanggal 31
This — CONDITIONAL SALE AND
PURCHASE OF SHARES AGREEMENT
(hereinafter referred to as “Agrocment') is
made on this August 31 2022 (“Effective
Date”).
BY AND BETWEEN:
Agustus 2022 ("Tanggal Efektif").
OLEH DAN ANTARA
1. Leo Andyanto, private, an Indonesian 1. Leo Andyanto, swasta, warga negara
Citizen, with an Identity Number Indonesia, dengan Nomor Induk
3173050910630006, having his address Kependudukan 3173050910630006, yang
at Permata Hijau Blok J1 No. 13, RT
008/RW 001, Kelurahan Grogol Utara,
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan, in this case acting for and on
behalf of himself (hereinafter referred to
as the “Seller”).
beralamat di Permata Hijau Blok J1 No. 13,
RT 008/RW 001, Kelurahan Grogol Utara,
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama dirinya sendiri (selanjutnya disebut
sebagai “Penjual”):
2. Jucy Juliana, private, an Indonesian 3. Jucy Juliana, swasta, warga negara
citizen, wilh an Identity Number Indonesia, dengan Nomor Induk
3172010301630005 3171057107740003, Kependudukan 3171057107740003, dan
and Passport number X1275479, having
her address at Jalan Pramuka GG H.
Marsian No. G-40, RT 001/RW004,
Kelurahan Rawasari, Kecamatan
Cempaka Putih, Jakarta Pusat, in this
case acling for and on behalf of himself
Nomor Passport X1275479, yang beralamat di
Jalan Pramuka GG H. Marsian No. G-40. RT
001/RWOO4, Kelurahan Rawasari, Kecamatan
Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri
(selanjutnya disebut sebagai “Pembeli"):
(hereinafter refered to as the
"Purchaser”).
4. Keraton Investment LTD, a limited 2. Keraton Investment LTD, suatu perseroan
liability company organized and existing
under laws of British Virgin Islands and
having its office at Portcullis Chambers,
4" Floor, Ellen Skelton Building 3076 Sir
Francis Drake Highway, Road Town,
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
British Virgin Islands dan berkantor di
Portcullis Chambers, 4" Floor, Ellen Skelton
Building 3076 Sir Francis Drake Highway,
Road Town, Tortola, VG1110 British Virgin
Tortola, VG1110 British Virgin Islands Islands — (selanjutnya disebut sebagai
(hereinafter referred to as the “Perseroan”),
“Company'):
5. PT. Leyand International Tbk, a limited 3. PT. Leyand International Tbk, suatu
liability company organized and existing perseroan terbatas yang didirikan
under laws of the Republic of Indonesia
and having its office at Panin Tower
Lantai 11, Senayan City, Jl. Asia Afrika
Lot 19, Jakarta 10270, Indonesia
(hereinafter referred to as the “LAPD”).
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkantor di Panin Tower Lantai 11, Senayan
City, Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta 10270,
Indonesia (selanjutnya disebut sebagai
“LAPD”).
Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.921
The Seller and the Purchaser are hereinafter, where the context so permits, referred to individually as “Party” and collectively as “Parties”. WHEREAS: A. The Seller holds 1 (one) eguity shares representing 1007 of the issued and paid-up capital (“Sale Shares”) in the Company. B. The Company owns shares in LAPD, totaling 508.260.231 (five hundred eight million two hundred sixty thousand two hundred and thirty one) shares or as much as 12.81” (twelve point eight one percent). C. LAPD's shares are in temporary suspension by the Indonesia Stock Exchange from the date 2 July 2020 until the signing of this Agreement: controlling directly — or D. The Seller is the shareholder, either indirectly, in LAPD. E. The Seller intends to sell the Sale Shares with all rights attached to it to the Purchaser for the Purchase Price (as defined below) and the Purchaser intends to purchase the Sale Shares from the Seller in accordance with the terms and conditions set forth in this Agreement. F. The Purchaser and the Seller are entering into this Agreement to record the terms on which the Seller has agreed to sell and the Purchaser has agreed to purchase the Sale Shares. NOW, THEREFORE, in consideration of the mutual agreements, covenanis, EXECUTION COPY Penjual dan Pembeli selanjutnya, sesuai dengan konteks, secara masing-masing disebut sebagai "Pihak" dan secara bersama-sama sebagai "Para Pihak". BAHWA: A. MAKA, mempertimbangkan Penjual memiliki 1 (satu) saham yang mewakili 100Y6 dari modal yang ditempatkan dan disetor (“Saham Yang Dijual") di Perseroan. Perseroan memiliki saham pada LAPD, sebanyak 508.260.231 (lima ratus delapan juta dua ratus enam puluh ribu dua ratus tiga puluh satu) saham atau sebanyak 12.814 (tiga puluh koma dua enam persen). Bahwa saham-saham LAPD sedang dalam penghentian sementara perdagangan saham (suspend) oleh Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 2 Juli 2020 sampai dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, Penjual merupakan pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung pada LAPD. Penjual bermaksud untuk menjual Saham Yang Dijual dengan segala hak yang melekat atasnya kepada Pembeli untuk Harga Pembelian (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan Pembeli bermaksud untuk membeli Saham Yang Dijual dari Penjual sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. menandatangani Perjanjian ini — untuk — menuangkan ketentuan-ketentuan yang disepakati dimana Penjual telah setuju untuk menjual dan Pembeli telah setuju untuk membeli Saham Yang Dijual. Pembeli dan Penjual OLEH KARENA ITU, perjanjian dengan bersama, La 19 » | Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.932
representations and warranties set forth in this Agreement, and for other good and valuable consideration, the receipt and sufficiency of which is acknowledged by the Parties, intending to be legally bound, the Parties hereby agree as follows: 1. DEFINITIONS INTERPRETATIONS AND The definitions (unless defined in the body of this Agreement) used and interpretations and/or construction of this Agreement shall be as set forth in Exibit | of this Agreement. 2. AGREEMENT TO SELL THE SALE SHARES 21. Subject to the terms and conditions of this Agreement, the Seller, as the legal and beneficial owner, hereby agrees to sell and transfer to the Purchaser, and the Purchaser hereby agrees to purchase from the Seller, the Sale Shares free from any Encumbrance and with the benefit of all rights, benefits and entitlements attaching thereto as at the Completion Date and thereafter, including the right to any dividends or other distributions declared and payable thereon on Completion Date. 22. The Seller shall, at its own cost, take such action as is reasonably necessary and legally reguired to cause the sale, transfer and delivery of the Sale Shares to be duly registered under the name of the Purchaser and to fulfil all the necessary reguirements under the article of association of the Company and the applicable laws and regulations. 3. PURCHASE PRICE AND PAYMENT OF PURCHASE EXECUTION COPY kesepakatan, pernyataan dan jaminan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, dan dengan pertimbangan lainnya, dengan penerimaan dan pemenuhan yang diakui oleh Para Pihak, yang bermaksud untuk terikat secara hukum, Para Pihak dengan ini menyepakati hal-hal sebagai berikut: 1. DEFINISI DAN INTERPRETASI Definisi (kecuali didefinisikan dalam badan Perjanjian ini) dan penafsiran yang digunakan dan/atau penyusunan Perjanjian ini adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I Perjanjian ini. 2. PERJANJIAN UNTUK SAHAM YANG DIJUAL MENJUAL 24. Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan Perjanjian ini, Penjual, sebagai pemilik yang sah dan pemilik manfaat Saham Yang Dijual, dengan ini setuju untuk menjual dan mengalihkan ke Pembeli, dan Pembeli dengan ini setuju untuk membeli dari Penjual, Saham Yang Dijual bebas dari segala Pembebanan dan dengan setiap hak, manfaat dan kepemilikan yang melekat pada Saham Yang Dijual pada Tanggal Penyelesaian, termasuk hak atas dividen atau distribusi lainnya yang dinyatakan dan dapat dibayarkan pada Tanggal Penyelesaian. 22. Penjual wajib, dengan biayanya sendiri, mengambil tindakan sebagaimana secara wajar diperlukan dan secara hukum diharuskan untuk memastikan bahwa penjualan, pengalihan, dan pelaksanaan Saham Yang Dijual didaftarkan atas nama Pembeli dan memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. HARGA PEMBELIAN PEMBAYARAN HARGA PEMBELIAN DAN ( Y k Dipindai dengan CamScanner
Page 6 OCR 0.934
34.
3.2.
3.3.
4A.
4.2.
Asa consideration for purchase ofthe 3.1.
Sale Shares, the Purchaser shall pay
IDR1,000,000.00 (one million Rupiah)
to the Seller ("Purchase Price”).
Within 30 (thirty) Business Days after 3.2.
the Completion Date, the Purchaser is
reguired to pay the Seller the
Purchase Price ("Payment ").
All payments made under this 3.3.
Agreement are made by bank transfer
to an account designated by the
Seller, which will be informed by the
Seller to the Purchaser in writing no
later than 2 (two) Business Days prior
to the Payment date and Completion
Date or in such other manner as may
be agreed in writing by the Parties.
COMPLETION AND CLOSING 4.
The Completion shall take place 4.1.
within 2 (two) Business Days of the
Parties completing or waiving of the
conditions mentioned below at the
registered office of the Company at
10.00 local time or at such other date
and/or place as may be mutually
agreed in writing between the Parties
(“Completion Date”).
The Parties agree that the Completion 4.2.
will be subject to (“Conditions
Precedent'):
a) both the Parties obtaining
necessary spousal consent or
corporate approvais as may be
reguired to effectuate the
transaction hereunder including
Shareholders Approval and any
other corporate approvals as may
be reguired by the Company for
recording and effecting the
EXECUTION COPY
Sebagai imbalan atas pembelian Saham
Yang Dijual, Pembeli wajib membayar
sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah)
h) ("Harga Pembelian") kepada Penjual.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja
setelah Tanggal Penyelesaian, Pembeli
wajib membayar kepada Penjual sebesar
Harga Pembelian ("Pembayaran").
Semua pembayaran yang dilakukan
berdasarkan Perjanjian ini dilakukan
melalui transfer bank ke rekening yang
ditunjuk oleh Penjual, yang akan
diinformasikan oleh Penjual kepada
Pembeli secara tertulis paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum tanggal
Pembayaran dan Tanggal Penyelesaian
atau dengan cara lain sebagaimana
disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.
PENYELESAIAN DAN PENUTUPAN
Penyelesaian dilakukan dalam waktu 2
(dua) Hari Kerja dari tanggal Para Pihak
menyelesaikan atau mengesampingkan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di
bawah ini di kantor terdaftar Perseroan
pada jam 10.00 waktu setempat atau pada
tanggal dan/atau tempat lain sebagaimana
dapat disepakati bersama secara tertulis
antara Para Pihak (Tanggal
Penyelesaian”).
Para Pihak setuju bahwa Penyelesaian
akan tunduk kepada (“Persyaratan
Pendahuluan"):
a) kedua Pihak telah memperoleh setiap
persetujuan pasangan atau
persetujuan perusahaan yang
diperlukan sebagaimana disyaratkan
untuk melakukan transaksi di bawah
ini, termasuk Persetujuan Para
Pemegang Saham dan persetujuan
lainnya, sebagaimana dipersyaratkan
oleh Perseroan untuk mencatat dan
Tue
Dipindai dengan CamScanner
Page 7 OCR 0.906
b) c) 9) e) » Ke) (ransaction: cach Panty delivering to Ihe other Party certified copy of power of altomey or board resolution evidencing that Ihe person signing this Agreement on behaif of such Party has the reguislte authority to do so: Implementatlon of Capital Increase with Pre-emptive Rights ((PMHMETD”) is completed by LAPD: The Company is obliged to transter all shares owned by the Company to the Sub Securities Account in the name of the Company at PT. Brent Securities to PT. Yuanta Sekuritas Indonesia located at Eguity Tower, 10th Floor, EFGH Unit, SCBD Lot 9, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia, or other securities company appointed by the Purchaser, such other matter(s) as may be mutually decided by the Parties andor the Company to be completed prior to the Completion Date, All the representations and warranties of the Seller being true, accurate and not misleading as at the Completion Date as f repeated at Completion with reference to the facts and circumstances exisling on the Complelion Date: and There are no orders, regulations or court decisions that apply, and there are no prohibilions, or restrictions based on the laws and regulations in force at the time of Completion Date, which prohibits b) c) 9) e) 9 EXECUTION COPY melakukan transaksi, setiap Pihak menyerahkan kepada Pihak lainnya, salinan yang sah atas surat kuasa atau keputusan dewan direksi yang membuktikan bahwa pihak yang menandatangani Perjanjian ini atas nama Pihak tersebut memiliki wewenang yang sah: Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD”) telah selesai dilaksanakan oleh LAPD: Perseroan wajib mengalihkan seluruh saham milik Perseroan pada Sub Rekening Efek atas nama Perseroan di PT. Brent Securities ke PT. Yuanta Sekuritas Indonesia yang berkedudukan di Eguity Tower, Lantai. 10, Unit EFGH, SCBD Lot 9, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia, atau sekuritas lain yang ditunjuk oleh Pembeli, Hakhal lain sebagaimana dapat disepakati bersama oleh Para Pihak dan/atau Perseroan untuk dilakukan sebelum Tanggal Penyelesaian: Semua pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan yang diberikan Penjual adalah benar, akurat dan tidak menyesatkan pada Tanggal Penyelesaian dengan merujuk pada fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang ada pada Tanggal Penyelesaian: dan Tidak adanya perintah. peraturan atau putusan pengadilan yang berlaku, dan tidak ada larangan, atau pembatasan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku pada saat Tanggal Penyelesaian, yang melarang iya 6 Y Dipindai dengan CamScanner « t
Page 8 OCR 0.910
43. 44. Purchaser from buying shares from Seller, or prohibits Seller from selling their shares In the Company. Each of thc Party shall have the right to walive In writing upan the reguest of 1he other Party any af the Conditions Precedent as mentloned In Clause 4.2 above to be completed by the other Party. In the event, any of the Pany ngrces to walve a Condition Precedent of the other Party as per this Clause then such Condition Precedent shall dcem to have been completed. On the Completion Date, each of the following shall occur simultaneously: a) the Purchaser shall remit the Payment to the bank account of the Seller, in accordance with Clause 3.3 above and the Purchaser shall deliver the telegraphidwire transfer remittance or payment reccipt of the Payment to the Seller on the same date as the Completion Date: b) The Company wil send, and will ensure that it will be sent, to the AgenvRegistrar or authorized agency, the documents reguired for the transfer of shares in accordance with the Company's articles of associalion and the applicable laws and regulations, including all share ceriificates showing the Sale Shares: and c) Forthe purpose of Completion, the Sellers and the Purchaser and/or Ihcir respective attomeys shall appear before the appointed public notary to execute the 43. 44. EXECUTION COPY Pembeli untuk membefi saham dari Penjual, atau yang melarang Penjual untuk menjual sahamnya di Perseroan. Masing-masing Pihak memiliki hak, berdasarkan permintaan Pihak lainnya, untuk mengesampingkan secara tertulis setiap Persyaratan Pendahuluan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4.2 di atas untuk dilaksanakan oleh Pihak lainnya. Dalam hal salah satu Pihak setuju untuk mengesampingkan salah satu Persyaratan Pendahuluan dari Pihak lainnya, maka sesuai dengan Pasal ini, Persyaratan Pendahuluan tersebut akan dianggap telah dilakukan. Pada Tanggal Penyelesaian, masing- masing dari berikut ini akan terjadi secara bersamaan: a) Pembeli wajib mengirimkan Pembayaran ke rekening bank Penjual, sesuai Pasal 3.3 di atas dan Pembeli harus menyerahkan bukti transfer atau bukti pembayaran atas Pembayaran kepada Penjual pada tanggal yang sama dengan Tanggal Penyelesaian: b) Perseroan akan mengirim, dan akan memastikan bahwa akan terkirim, kepada Agen/Registrar atau instansi yang berwenang, dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk pengalihan saham sesuai anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk segala sertifikat ' saham yang menunjukkan Saham Yang Dijual, dan c) Untuk kepentingan Penyelesaian, Penjual dan Pembeli dan/atau masing- masing kuasa mereka akan hadir di hadapan notaris publik yang ditunjuk untuk menandatangani Perjanjian “3 / TN Dipindai dengan CamScanner
Page 9 OCR 0.907
Sharos Snlo
regulrod).
Agroomont (If
45. Tho Closing shall be completed no
46.
later than 30 (thirty) Businass Days
after tho Payment as seth forth In
Article 3.2 Agreement ("Closing
Dato”). On the Closing Date, cach of
the following will occur simultancously:
1) The Purchaser has been
registered In the Companys
Register of Members or other
documents that prove the
Purchaser has been recorded or
registered as a sharcholder of the
Company at the authorized
agency:
General Meeting of Shareholders
of the Company or decision
regarding changes in the Board of
Directors or oOfficers of the
Company — by the new
shareholders of the Company:
2)
3) The Seller is obliged to provide the
Purchaser with a
certificate/statement dated on the
Closing Date in the form as
attached to this Agreement as
Exibit Il: and
4) The Seller is obliged to submit to
the Purchaser all documents
related to the Company, Company
Seal, and related documents that
the Purchaser may reasonably
reguesi.
The Seller shall provide all necessary
assistance as may be reguired by the
Purchaser and/or the AgentRegistrar
Or authorized agency to effectuate the
transfer of the Sale Shares to the
Purchaser, including but not limited to
sign and deliver any declaration or
document as may be reguired by the
Purchaser to complete the sale and
EXECUTION COPY
Beli Saham (jika diperlukan).
4.5. Penutupan dilakukan paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kerja setelah Pembayaran
4.6.
sebagaimana
Pasal 3.2 Perjanjian
(Tanggal Penutupan"). Pada Tanggal
Penutupan, masing-masing dari berikut ini
akan terjadi secara bersamaan:
1)
2)
3)
4)
Pembeli telah tercatat pada daftar
pemegang saham (Company's
Register of Members) Perseroan atau
dokumen lainnya yang membuktikan
Pembeli telah tercatat atau terdaftar
sebagai pemegang saham Perseroan
pada instansi yang berwenang:
Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan atau keputusan terkait
perubahan direksi atau pengurus
Perseroan oleh pemegang saham baru
Perseroan,
Penjual wajib memberikan kepada
Pembeli sertifikaVsurat pernyataan
yang diberi tanggal pada Tanggal
Penutupan dalam bentuk sebagaimana
terlampir pada Perjanjian ini sebagai
Lampiran Il: dan
Penjual wajib menyerahkan kepada
Pembeli seluruh dokumen terkait
Perseroan, Company Seal, dan
dokumen-dokumen terkait yang dapat
diminta secara wajar oleh Pembeli.
Penjual akan menyediakan segala bantuan
yang diperlukan yang mungkin dibutuhkan
oleh
Pembeli danJatau
Agen/Registrarlinstansi yang berwenang
untuk melaksanakan pengalihan Saham
Yang Dijual kepada Pembeli, termasuk
namun
tidak terbatas pada
menandatangani dan mengirim segala
penetapan atau dokumen yang mungkin
TAG
Dipindai dengan CamScanner
1
Page 10 OCR 0.890
47. 5A purchaso of tha Sharos. The Purchaser will provide Seller tho 4.7. withholding tax recolpt In relation with wilhholding taxes pald by tho Purchasor with the relevant authoritles With respect of the Purchase Price within 2 (two) Business Days from the Completion Date (H any). REPRESENTATIONS AND WARRANTIES Warranties of the Partics, the Company, and LAPD Each Party represents and warrants to the other: a) He/she is a Person who is capable of acting legally inaccordance with the applicable laws and regulations or it was legally established and has all the power and authority of the company reguired, so that he/she/it is authorized to sign, convey, and carry out all obligations of each Party under this Agreement. b) He/she/it has obtained every necessary spousal consent or company approval as reguired to carry out the transactions below, Including — the Shareholders' Agreement and other approvals, as reguired by the Company to record and conduct transactions. c) This Agreement constitutes (or shall constitute when executed) valid, legal and binding obligations in accordance with ils respective terms. 54 EXECUTION COPY dibutuhkan oloh Pembeli untuk menyolesaikan jual beli Saham. Pembeli akan menyediakan kepada Penjual — bukti — pemotongan — pajak sehubungan dengan pemotongan pajak yang disetor Pembeli dengan pihak yang berwenang sehubungan dengan Harga Pembelian dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penyelesaian (jika ada). PERNYATAAN DAN JAMINAN Jaminan Para Pihak, Perseroan, dan LAPD Setiap Pihak menyatakan dan menjamin kepada yang lainnya: " a) la merupakan Orang yang cakap untuk bertindak secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau didirikan secara sah dan memiliki segala kuasa dan kewenangan perusahaan yang disyaratkan, sehingga berwenang untuk menandatangani, menyampaikan, dan melaksanakan segala kewajiban setiap Pihak berdasarkan Perjanjian ini. b)la telah memperoleh setiap persetujuan pasangan atau persetujuan perusahaan yang diperlukan sebagaimana disyaratkan untuk melakukan transaksi di bawah ini, termasuk Persetujuan Para Pemegang Saham dan persetujuan lainnya, sebagaimana dipersyaratkan oleh Perseroan untuk mencatat dan melakukan transaksi. c) Perjanjian ini merupakan (atau akan menjadi ketika ditandatangani) kewajiban yang sah, dan mengikat sesuai dengan ketentuannya masing-, “ masing. TAN Us Dipindai dengan CamScanner
Page 11 OCR 0.907
d) The execution and delivery of this Agreement and compliance with its terms shall not breach or constitute a default under any of the following: (i) any agreement or insirument or approvals to which it is a party or by which it or its assets are bound: or (ii) any law or regulation applicable to it or any of its assets, or (iii) any order, judgment, writ, injunction, decree or other restricion of any kind applicable to it. e)No action has been taken (whether by itor any third party) for or with a view to its liguidation, receivership, winding up, dissolution or analogous process and no administrator or receiver has been appointed for it, and there are no proceedings under any applicable insolvency or reorganisation laws concerning it. Itis solvent and can pay its debts as they fall due. f) There are no legal actions, proceedings or investigations that have been instigated and are pending against , relating to or affecting its ability to consummate all transaclions contemplated by this Agreement. g) the person signing and executing this Agreement on its behalf has the full right and authority to do so. h) The Parties, the Company, and EXECUTION COPY d) Penandatanganan dan penyampaian Perjanjian ini dan kepatuhan terhadap ketentuannya tidak melanggar atau merupakan cidera janji terhadap salah satu dari berikut ini: (i) segala perjanjian atau instrumen atau persetujuan yang terhadapnya ia merupakan pihak atau karenanya asetnya terikat, atau (ii) segala hukum atau peraturan yang berlaku terhadapnya atau aset- asetnya, atau (iii) segala penetapan, surat perintah, perintah pelarangan, keputusan, atau segala jenis larangan lainnya yang berlaku terhadapnya. e) Tidak ada tindakan yang diambil (baik Olehnya atau pihak ketiga manapun) untuk atau dengan maksud untuk likuidasi, keadaan dalam pengawasan kurator, pengakhiran, pembubaran, atau proses serupa dan tidak ada kurator atau pengawas yang telah ditunjuk untuk hal tersebut, dan tidak ada proses hukum berdasarkan segala hukum kepailitan atau reorganisasi tentang hal itu. Ia sanggup dan dapat membayar hutangnya saat jatuh tempo. f) Tidak ada tindakan, proses, atau investigasi hukum yang telah dimulai atau tertunda terhadapnya, sehubungan dengan atau mempengaruhi kemampuannya untuk menyelesaikan segala transaksi yang diatur oleh Perjanjian ini. 9) orang yang menandatangani Perjanjian ini atas namanya memiliki hak dan kewenangan penuh untuk melakukan hal tersebut. h) Para Pihak, Perseroan, dan “PN 1 —" Dipindai dengan CamScanner
Page 12 OCR 0.917
LAPD agree that the Purchaser has no responsibility and/or liability relating to the rights, asscts, and obligations of the Seller, the Company, LAPD, and LAPD's subsidiaries, including tax obligations, which arise before the Closing Date. Seller Wartanties a) The Seller is the sole legal and beneficial owner of the Sale Shares, and shall on Completion be entitled to or is otherwise able to transfer the legal and beneficial ownership of such Sale Shares together with all rights, benefits and entitlements attaching thereto as at the date hereof and thercafter, to the Purchaser and/or its nominees free from Encumbrances and without the consent of any third party. b) The Sale Shares shall have been. authorised, — validly — issued, allotted and fully paid-up. c) There is no Encumbrance at the time this Agreement is made, on Completion Date, and Closing Date, over or affecting the Sale Shares and no agreement or arrangement to give or create any such Encumbrance and no claim has been or will be made by any person to be entitled to any interest in or over the Sale Shares. d) Until the date of this Agreement, there has been (a) no material adverse change in the assets, business, operations, liabilities, profits, prospecis ar condillon (financial or otherwise) of the Company, (b) no material EXECUTION COPY sepakat bahwa Pembeli tidak memiliki tanggung jawab dan/atau kewajiban yang berkaitan dengan hak, aset, dan kewajiban-kewajiban Penjual, Perseroan, LAPD, dan perusahaan anak LAPD, termasuk kewajiban pajak, yang timbul sebelum Tanggal Penutupan. Jaminan Penjual a) Penjual adalah pemilik tunggal secara sah dan manfaat dari Saham Yang Dijual, dan saat Penyelesaian berhak untuk atau sebaliknya dapat mengalihkan kepemilikan sah dan manfaat atas Saham Yang Dijual bersamaan dengan segala hak, manfaat, dan kepentingan yang melekat terhadapnya saat tanggal Perjanjian ini dan setelahnya, kepada Pembeli dan/atau pihak yang ditunjuknya (nominee) bebas dari segala Penjaminan dan tanpa persetujuan dari segala pihak ketiga. b) Saham Yang Dijual telah disahkan, diterbitkan secara sah, dialokasikan, dan disetor penuh. c) Tidak ada Penjaminan pada saat dibuatnya Perjanjian ini, pada Tanggal Penyelesaian, dan Tanggal Penutupan, atas Saham Yang Dijual, tidak ada perjanjian atau ketentuan lain untuk memberikan atau membuat Penjaminan atas Saham Yang Dijual, dan tidak ada klaim yang telah atau akan dilakukan oleh pihak manapun untuk mendapatkan hak Penjaminan atas Saham Yang Dijual. d) Sampai dengan tanggal Perjanjian ini, (a) tidak terjadi hal-hal material yang merugikan terhadap harta, kegiatan usaha, kegiatan operasional, kewajiban, keuntungan, prospek atau kondisi (keuangan atau lainnya) dari Perseroan: (b) tidak terjadi hal-hal —" Dipindai dengan CamScanner 4 Pa
Page 13 OCR 0.925
e) advorse legislative or regulatory change aflecting the Company respective business, products or services, and (c) no material damage to the assets or properties of the Company by fire, lood, casualty, act of God or the public enemy or other cause, regardless of insuranse coverage for such damage. The sole legal spouse of Mr. Leo Andyanto is Mrs. Indrawati Gunawan and Mrs. Indrawati Gunawan has consented to her husband's execution, delivery and performance of his obligation herunder including his Oobligation to sell his Sale Share to the Purchaser. Prior the Closing the Seller has delivered to the Purchaser the audited or unaudited balance sheet of the Company and LAPD (the Balance Sheet) as of 30 June 2022 (the Balance Sheet Date) and the related unaudiled slatements of income of the Company and LAPD for the periad the ending 30 June 2022. The Balance Sheet and such other financial steatements are hereinafther referred to as the Financial — Statements. The Financial Statements have been prepared in accordance with applicable financial reporting standards in British Virgin Island or Generally Accepted Accounting Principles (Indonesian GAAP) (except as expressly stated to the contrary therein). c) n EXECUTION COPY material yang merugikan terhadap undang-undang — atau peraturan perundang-undangan lainnya yang mempengaruhi Perseroan — atau kegiatan usahanya, produk atau jasa- jasanya, dan (c) tidak terjadi kerusakan yang material terhadap harga atau kekayaan Perseroan yang disebabkan oleh kebakaran, banjir, kecelakaan, tindakan diluar kewenangan manusia, musuh, atau sebab lainnya, tanpa memperhatikan adanya perlindungan asuransi atas kerusakan tersebut. Istri tunggal yang sah dari Tn. Leo Andyanto adalah Ny. Indrawati Gunawan dan Ny. Indrawati Gunawan telah menyetujui penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan kewajiban Tn. Leo Andyanto pada Perjanjian ini, termasuk kewajiban mereka untuk menjual Saham Yang Dijual kepada Pembeli. Sebelum Penutupan, Penjual telah sebelumnya menyerahkan kepada Pembeli neraca keuangan Perseroan dan LAPD yang telah atau belum diaudit (Neraca) terhitung mulai 30 Juni 2022 (Tanggal Neraca) dan neraca lainnya yang berkaitan yang belum diaudit - atas penerimaan Perseroan dan LAPD untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Neraca Keuangan dan dokumen keuangan lainnya selanjutnya disebut sebagai Laporan Keuangan. Laporan Keuangan telah disiapkan sesuai dengan standar laporan keuangan yang berlaku di British Virgin Island atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP Indonesia) (kecuali sebagaimana dinyatakan secara tegas, sebaliknya dalam Perjanjian ini). Tlk Dipindai dengan CamScanner
Page 14 OCR 0.896
EXECUTION COPY 9) The Seller acknowicdgcs and 9) Penjual mengetahui dan menyetujui ngrees that ihe — formar bahwa pemegang saham lama sharcholders of the Company Perseroan adalah pihak yang harus arc the party who must bo bertanggung jawab untuk melakukan responsible for paying the pembayaran kewajiban-kewajiban outstanding obligations to the yang belum diselesaikan kepada directors and commissloners of direksi dan komisaris Perseroan the Company up to he Closing sampai dengan Tanggal Penutupan, Date, including the rights to be termasuk hak-hak yang harus paid to the directors and dibayarkan kepada direksi dan commissioncrs of the Company komisaris Perseroan yang who resign or who are dismissed mengundurkan diri atau yang aller the Closing, and the diberhentikan setelah Penutupan, dan Company agrees to be fully Perseroan setuju bertanggung jawab responsible for indemnifying or sepenuhnya untuk mengganti compensating the directors and Kerugian atau memberikan commissioners of the Company kompensasi kepada direksi dan for such payments. komisaris Perseroan atas pembayaran-pembayaran tersebut. h) The Seller acknowiedges and h) Penjual mengetahui dan menyetujui agrees that the former bahwa pemegang saham lama shareholders of the Company Perseroan adalah pihak yang harus are the parties who must be bertanggung jawab untuk melakukan responsible for paying the pembayaran kewajiban-kewajiban Oobligations that have not been yang belum diselesaikan sampai settled until the Closing Date, dengan Tanggal Penutupan, termasuk including the rights to be paid to hak-hak yang harus dibayarkan Ihe employees of the Company kepada karyawan Perseroan yang who resign or who are dismissed mengundurkan diri atau yang after Closing. and the Company diberhentikan setelah Penutupan, dan agrees to be fully responsible for Perseroan setuju bertanggung jawab indemnifying or compensaling sepenuhnya — untuk — mengganti employees for such payments. Kerugian atau memberikan kompensasi kepada karyawan atas pembayaran-pembayaran tersebut. i) Seller does not have any claim i) Penjual tidak mempunyai tuntutan againts the Company and fully apapun terhadap Perseroan dan release and discharge the Penjual membebaskan dan Company and all of its directors, melepaskan secara penuh Perseroan commisioners, officers, beserta semua direktur, komisaris, employees, agenis and pejabat, karyawan, agen, dan representatives from and againts perwakilannya dari dan terhadap any and all responsibilitics, setiap dan semua tanggung jawab, liabilities, — costs, expenses, kewajiban, biaya, pengeluaran, klaim claims (both civil and criminal) (baik secara pidana maupun perdata) and/or demands of any kind or dan/atau permintaan dalam bentuk” « nature whatsoever that may be atau silat apapun yan murka (97 13 Dipindai dengan CamScanner
Page 15 OCR 0.903
impose upon any of them relating to the cxecution of the Agreement. Warranties of the Company and/or LAPD a) The Company and LAPD are each duly organized and validIy existing under the Laws of British Virgin Island and the Laws of the Republic of Indonesia and has all reguisite power and authority to Own its properties and to carry on its business as now being conducted. b) The Sale Shares shall have been authorised, — validly — issued, allotted and fully paid-up c) The Company does not have outstanding any commitment or obligation to sell orto cause to be issed, whether pursuant to stock option agreement, stock bonus agreement, warrants, calls, convertion rights or otherwise, any Shares of the Company or any securities converlible into or exchangeable for, or right to acguire, any shares No shareholder of the Company or other person has any preemptive or preferensial right arising from the Seller or sale or transfer of the Sale Shares contemplated by this Agreement and any or all such rights have been properly waived or relinguished. d) The Company does not have any ownership or eguity interest, whether direct or indirect, legally or benefit, in any Person, except in LAPD. 53 a) b) c) d) EXECUTION COPY dibebankan pada mereka sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini. Jaminan Perseroan dan/atau LAPD Perseroan dan LAPD masing-masing didirikan .secara sah berdasarkan Undang-Undang British Virgin Island dan Undang-Undang Republik Indonesia dan memiliki seluruh kekuasaan dan kewenangan yang diperlukan untuk memiliki kekayaan/barang dan untuk menjalankan usahanya sebagaimana dilaksanakan saat ini. Saham Yang Dijual telah disahkan, diterbitkan secara sah, dialokasikan, dan disetor penuh. Perseroan tidak memiliki: komitmen atau kewajiban yang belum dilaksanakan untuk menjual atau menyebabkan penerbitan, — baik berdasarkan perjanjian opsi efek, perjanjian, jaminan, permintaan, hak konversi efek bonus, atau dengan cara lain, setiap saham dari Perseroan atau efek yang dapat dikonversi atau ditukar, atau hak untuk mendapatkan saham manapun. Tidak satupun pemegang saham Perseroan atau orang lain memiliki hak membeli terlebih dahulu atau hak preferen yang timbul dari Penjual atau pemindahan Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dan setiap atau seluruh hak tersebut telah dilepaskan sebagaimana mestinya. Perseroan tidak mempunyai kepemilikan atau kepentingan modal apapun, baik langsung maupun tidak langsung, secara hukum atau manfaat, terhadap setiap Orang ' « kecuali pada LAPD. (IP — 14 Dipindai dengan CamScanner
Page 16 OCR 0.913
e) The Financial Statement fairy present, as of their repective dates, the financial conditlon, retained earnings, asset and liabiliics, taxes paid and payable, and employee related liabilities of the Company and LAPD, and the result of Oporations of the Company's and LAPD's business for the periods indicated. 1) Except as and to the extent provided for in the Financial Statement, the Company and LAPD have no liability or Obligation. whether accrued, contingent, absolute, determine, determinable or otherwise. 9) All taxes, interest, penalties, assessments and deficiencies for which the Company and LAPD are or will become liable in respect of any period ending on or before the Closing Date have either been paid in full or adeguate provision therefor has been made in the Financial Statement and with respect to all such taxes no futher penalties or payments are or will besome due with regard thereto. For the purpose of this Agreement "taxes" shall mean all taxes in the widest sense, including without limitation corporate income tax, real estate tax (PBB), capital tax, value added tax, social security (BPJS/Jamsostek) taxes and wage, dividend and other withholding taxes. h) All taxes returns filed by the Company and LAPD have bcen filed and constitute complete and accurate representations of the e) U) 9) h) EXECUTION COPY Laporan Keuangan disajikan secara wajar, pada tanggal masing-masing, kondisi keuangan, laba ditahan, aset dan kewajiban, pajak yang dibayar dan terutang, dan kewajiban terkait karyawan lainnya dari Perseroan dan LAPD, dan hasil kegiatan usaha Perseroan dan LAPD untuk jangka waktu yang ditunjuk. Kecuali dan sepanjang ditetapkan dalam Laporan Keuangan, Perseroan dan LAPD tidak memiliki utang piutang atau kewajiban, baik yang masih harus dibayar, bersyarat, mutlak, ditentukan atau dapat ditentukan. atau dengan cara lain. Seluruh pajak, bunga, denda, ketetapan, dan kekurangan dimana Perseroan dan LAPD bertanggung jawab atau menjadi bertanggung jawab berkenaan dengan jangka waktu berakhirnya atau sebelum Tanggal Penutupan telah dibayar penuh atau ketentuan yang memadai untuk itu telah dibuat dalam Laporan Keuangan dan sehubungan dengan seluruh pajak tersebut, tidak ada denda atau pembayaran lebih lanjut yang atau akan jatuh tempo sehubungan dengan itu. Untuk keperluan dalam Perjanjian ini “pajak” berarti semua pajak dalam arti yang seluas-luasnya, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada pajak penghasilan Perseroan, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak modal, pajak pertambahan nilai, pajak dan upah jaminan sosial tenaga kerja (BPJS/Jamsostek), dividen. — dan potongan pajak lainnya. Semua surat pemberitahuan pajak yang diajukan oleh Perseroan dan LAPD telah diajukan dan merupakan pernyataan yang lengkap dan in (Ap: - A Dipindai dengan CamScanner
Page 17 OCR 0.904
6. 61 tax Nabilitics of the Company and LAPD, as applicable, for the period covered by such returns and nccurately set forth all items (to the extent reguired to be included or reflected in such returns) — relevant to the Company's and LAPD's future tax liabilities, including the tax bases of their properties and assets. ) The Company and LAPD have duly filed all tax returns, given all notices and provided information to relevant British Virgin Islands or Indonesia tax authonitics and paid taxes as reguired by applicable Law. The Company and LAPD have not been served with any notice of material non- compliance or assessment or otherwise — unresolved The Company and LAPD are not involved in nor does it anticipate being involved in any material dispute with or investigation or audit by any tax authority. The Company and LAPD are liable to pay any material additional tax, penaltiy or interest theat has arisen in connection with any assessment INDEMNITY The Parties undertake and agree to compensate, indemnify, defend and hold harmless each other and their respeciive representatives Irom all liability, losses, damages and claims arising out of any misrepresentation, breach of warranty, covenant or obligation of the Paries under this Agreement. 61 EXECUTION COPY menganai kewajiban pajak dari Perseroan dan LAPD, sebagaimana yang berlaku, untuk jangka waktu yang dijamin oleh surat pemberitahuan tersebut” dan — secara — akurat menetapkan seluruh butir-butir (sepanjang yang wajib dimasukkan atau dijelaskan — dalam surat pemberitahuan tersebut) yang berhubungan dengan kewajiban pajak dimasa mendatang, termasuk dasar pengenaan pajak atas properti dan aset Perseroan dan LAPD. ) Perseroan dan LAPD telah mengajukan seluruh surat pemberitahuan pajak, memberikan seluruh pemberitahuan dan informasi yang diperlukan kepada badan perpajakan British Virgin Islands atau Indonesia yang sesuai dan membayar pajak-pajak sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang Perseroan dan LAPD tidak pemah menerima pemberitahuan apapun atas hal-hal ketidakpatuhan atau ketetapan yang belum dibayar atau dengan cara lain belum diselesaikan. Perseroan dan LAPD tidak terlibat dalam ataupun mungkin akan dilibatkan dalam sengketa yang material dengan atau penyidikan khusus atau audit oleh lembaga pajak. Perseroan dan LAPD tidak wajib membayar pajak, denda, atau bunga material tambahan yang timbul berkenaan dengan suatu ketetapan. GANTI RUGI Para Pihak berjanji dan setuju untuk membayar, mengganti rugi, membela, dan membebaskan satu sama lain dan masing- masing perwakilan dari setiap kewajiban, kerugian, kerusakan, dan klaim yang timbul dari segala misinterpretasi, pelanggaran jaminan, persetujuan, atau kewajiban dari 2 "a Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini. (9 - Dipindai dengan CamScanner
Page 18 OCR 0.908
62 Notwilhstanding tho Clause 6.1, the 6.2 Seller shall, to tho fullest oxtent permitted by law, indemnity and save harmless the Purchaser from and against all losses suffered or incurred by the Purchaser arising directly or indirectly from or in connection with any of the following matters: a) any breach of any of the representations and warranties given by the Seller, the Company, and/or LAPD under this Agreement or the enforcement of its nghts in relation thereto: and b) any breach of any covenant, agreement or obligation of the Seller, the Company, and/or LAPD contained in this Agreement or any other document delivered by the Seller, the Company, and/or LAPD pursuant to this Agreement Or the enforcement of its rights in relation thereto. Cc) any ciaims or obligations that must be fulfilled by the Seller, LAPD, and/or LAPD's subsidiaries (which include, but are not limited to, matters relating to taxes, laws, obligations to third parties, employees, etc.) may arise after the signing of this Agreement for the actions, engagements, and activities of LAPD and/or LAPD's subsidiaries in the period since LAPD and/or LAPD's subsidiaries were established until the Closing Date, 9) demands or obligations that must be fulfilled by LAPD and/or LAPD's subsidiaries regarding the provision of severance pay from the employees of LAPD and/or EXECUTION COPY Dengan tidak mengesampingkan Pasal 6.1, Penjual akan, sepenuhnya yang diijinkan secara hukum, mengganti rugi dan membebaskan Pembeli dari dan terhadap segala Kerugian yang diderita atau dialami oleh Pembeli yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari atau sehubungan dengan hal-hal berikut ini: a) setiap pelanggaran atas segala pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Penjual, Perseroan, dan/atau LAPD berdasarkan Perjanjian ini atau pelaksanaan hak- haknya sehubungan dengan itu: dan b) setiap pelanggaran atas segala persetujuan, perjanjian atau kewajiban dari Penjual, Perseroan, dan/atau LAPD yang dimuat dalam Perjanjian ini atau segala dokumen yang disampaikan oleh Penjual, Perseroan, dan/atau LAPD berdasarkan Perjanjian ini atau pelaksanaan dari hak-haknya sehubungan dengan itu. C) segala tuntutan atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penjual, LAPD, dan/atau perusahaan anak LAPD (yang mencakup, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal terkait pajak, hukum, kewajiban kepada pihak ketiga, karyawan, dan lain-lain) yang mungkin timbul setelah ditandatanganinya Perjanjian ini atas tindakan-tindakan, perikatan- perikatan, dan kegiatan-kegiatan LAPD dan/atau perusahaan anak LAPD dalam periode sejak LAPD dan/atau perusahaan anak LAPD didirikan sampai dengan Tanggal Penutupan: d) tuntutan atau kewajiban yang harus dipenuhi LAPD dan/atau perusahaan anak LAPD terkait pemberian pesangon dari karyawan LAPD dan/atau perusahaan anak LAPD yang c ng Dipindai dengan CamScanner
Page 19 OCR 0.905
7 7.2 7.3 LAPD's subsidiaries who resign: 6) demands from employees of LAPD and/or LAPD's subsidiaries for all labor rights that have not been resolved by LAPD and/or LAPD's subsidiaries, and 1?) ciaims of third parties or sanctions imposed by Government Agencies on LAPD and/or LAPD's subsidiaries (# any). CONFIDENTIALITY AND ANNOUNCEMENTS Each Party, the Company, and/or LAPD agree to keep this all infonmation relating to this Agreement and the transactions contemplated hereunder and any discussion and negotiations thereto strictly confidential and each Party, the Company, and/or LAPD shall continue to maintain any and all information which is in its knowledge and pertains to the Company and its Operations strictly confidential (collectively referred to as the "Confidential Information”). None of the Panties, the Company, and/or LAPD shall issue any public release or public announcement or otherwise make any disclosure concerning this Agreement and/or the transactions contemplated herein, without the prior written approval of the other Party unless such disclosure is necessary to comply with the Law. The confidentiality obligations as stated in Clause 7.1 shall not be applicable in the event such information is: a) is or becomes public knowledge otherwise than by rcason of breach of this Clause 7: or 7A 7.2 7.3 EXECUTION COPY mengundurkan diri, 6) tuntutan dari karyawan LAPD dan/atau perusahaan anak LAPD atas seluruh hak ketenagakerjaan yang belum diselesaikan oleh LAPD danatau perusahaan anak LAPD, dan 1) tuntutan pihak ketiga atau sanksi yang dijatuhkan Badan Pemerintah kepada LAPD dan/atau perusahaan anak LAPD (jika ada). KERAHASIAAN DAN PENGUMUMAN Setiap Pihak, Perseroan, dan/atau LAPD setuju untuk menyimpan segala informasi berkaitan dengan Perjanjian ini dan transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian ini dan segala diskusi dan negosiasi di dalamnya sangat rahasia dan setiap Pihak, Perseroan, — dan/atau LAPD akan mempertahankan setiap dan semua informasi yang ada dalam pengetahuannya dan yang berkaitan dengan Perseroan dan penyelenggaraannya dengan sangat rahasia (“secara bersama-sama disebut sebagai "Informasi Rahasia”). Tidak ada Pihak, Perseroan, dan/atau LAPD yang akan memberikan rilis publik atau pengumuman publik atau sebaliknya membuat pengungkapan tentang Perjanjian ini dan/atau transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak yang lain kecuali pengungkapan tersebut diperlukan untuk mematuhi Hukum. Kewajiban kerahasiaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7.1 tidak berlaku dalam hal informasi tersebut adalah: a) adalah atau menjadi pengetahuan umum kecuali dengan ketentuan pelanggaran Pasal 7, atau NY I 18 Dipindai dengan CamScanner
Page 20 OCR 0.917
74 7.5 7.6 77 b) may be reguired to be disclosed to any govemmental authority or under any applicable Law. The Parties, the Company, and/or LAPD may disclose the Confidential Information to the Company, and to Partics', the Company's, and LAPD's Tepresentatives and advisors provided that such persons are made awaro of, and compiy with, the confidentiality undertakings contained hercin. Each Party, the Company, and/or LAPD shall remain liable for any breach of confidentiality obligations directly or indirectly by them. If cither Party, the Company, and/or LAPD breaches any of its obligations and covenants as stated in this Clause (“The Breaching Party”). then the Breaching Party shall be liable to pay damages to the Non-Breaching Party of an amount eguwvalent to the Purchase Price. Such payment as deemed in the Clause 7.5 above does not waive the Non-Breaching Panty's right to submit any claim and/or to submit any report (including police report) against the Breaching Party for further losses suffered by the Non-Breaching Party due to the violation of this Clause by the Breaching Party's The Parties, the Company, and/or LAPD acknowledge and agree that the above confidentiality restrictions are considered reasonable for the legitimate protection of the interest of the Parties, the Company, and/or LAPD. The Parties, the Company, and/or LAPD acknowledge and agree that the covenants and obligations with respect to confidentiality as set forth 7.4 7.5 7.6 77 EXECUTION COPY b) dibutuhkan untuk diungkapkan untuk otoritas pemerintah atau berdasarkan hukum yang berlaku. Para Pihak, Perseroan, dan/atau LAPD dapat mengungkapkan Informasi Rahasia kepada Perseroan, dan juga kepada perwakilan Para Pihak, Perseroan, dan/atau LAPD, dan penasihatnya dengan ketentuan bahwa orang tersebut telah mengetahui, dan mematuhi, kesanggupan kerahasiaan yang dimuat dalam Perjanjian ini. Setiap Pihak, Perseroan, dam/atau LAPD bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan secara langsung maupun tidak langsung oleh mereka. Jika salah satu Pihak, Perseroan, dan/atau LAPD melanggar kewajiban dan perjanjiannya seperti yang dinyatakan dalam Pasalini (“Pihak Yang Melanggar”), maka Pihak Yang Melanggar akan bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepada Pihak Yang Tidak Melanggar dengan jumlah yang setara dengan Harga Pembelian. Pembayaran seperti yang disebutkan dalam Pasal 7.5 di atas tidak melepaskan hak Pihak Yang Tidak Melanggar untuk mengajukan klaim apapun dan/atau untuk menyampaikan laporan (termasuk laporan polisi) terhadap Pihak Yang Melanggar atas Kerugian lebih lanjut yang diderita oleh Pihak Yang Tidak Melanggar karena pelanggaran Pasal ini oleh Pihak Yang Melanggar. Para Pihak, Perseroan, dan/atau LAPD mengakui dan menyetujui bahwa segala larangan kerahasiaan telah dianggap wajar dan untuk perlindungan sah terhadap kepentingan Para Pihak, Perseroan, dan/atau LAPD. Para Pihak, Perseroan, dan/atau LAPD mengakui dan menyetujui bahwa persetujuan dan kewajiban sehubungan dengan kerahasiaan yang diatur di atas berkaitan dengan iss (aye 1 2» — Dipindai dengan CamScanner
Page 21 OCR 0.928
81 82 above relate to special, unigue and extraordinary matters, and that a Violation of any of the terms of such Covonants and obligations will cause the other Party/tes imeparablo loss or injury. Therefore, the Parties, the Company, and/or LAPD agree that the Non-Defaulting Party shall, in addition to any other remedy, be entitled to an interim injunction, restraining order or such other eguitable relief as a court of competent jurisdiction may deem necessary or appropriate to restrain the Breaching Party from committing any violation of the covenants and obligations contained in this Clause, and the Breaching Party agrees not to file any objection to any interim injunction filed by Non-Defaulting Party. GOVERNING LAW AND DISPUTE RESOLUTION Governing Law This Agreement shall be construed, interpreted and governed by the laws of the Republic of Indonesia. Dispute Resolution a) The Parties agree thai if any dispute or difference of any kind or nature whatsoever arises out of or in connection with this Agreement (“Dispute”), including without limitation any guestion regarding its existence, validity, termination of rights or obligations of any party, the Parties shall attempi, for a period of 30 (thirty) days after the receipt by one Party of a notice from the other Party of the existence of the Dispute, to settle such Dispute by mutual discussions between the Panties. 8.1 8.2 EXECUTION COPY khusus, unik, dan luar biasa, dan segala pelanggaran persetujuan terhadap ketentuan dan kewajiban akan menyebabkan Kerugian atau kerusakan yang tidak dapat diperbaiki kepada Pihak(- Pihak) yang lainnya. Oleh sebab itu, Para Pihak, Perseroan, dan/atau LAPD setuju bahwa Pihak yang tidak melanggar akan, selain dari ganti rugi, juga berhak atas perintah pelarangan sementara, perintah penahanan, atau penetapan lain yang dianggap patut oleh pengadilan dari yurisdiksi yang berwenang untuk menahan Pihak Yang Melanggar dari melakukan pelanggaran terhadap persetujuan atau kewajiban yang dimuat dalam Pasal ini, dan Pihak Yang Melanggar setuju untuk tidak mengajukan keberatan kepada perintah pelarangan sementara yang diajukan oleh Pihak Yang Tidak Melanggar. HUKUM YANG MENGATUR DAN PENYELESAIAN SENGKETA Hukum yang Mengatur Perjanjian ini akan ditafsirkan, diinterpretasikan, dan diatur dengan hukum Republik Indonesia. Penyelesaian Sengketa a) Para Pihak setuju jika sengketa atau perbedaan dari segala terdapat atau sifat yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini (“Sengketa”) termasuk tapi tidak terbatas terhadap pertanyaan tentang keberadaan, keabsahan, dan penghentian dari hak dan kewajiban dari setiap pihak, Para Pihak akan mengusahakan, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah bukti dari satu Pihak terhadap pemberitahuan dari Pihak lain tentang keberadaan menyelesaikan Sengketa dengan musyawarah bersama antara Para Pihak. untuk tersebut Sengketa, 01 Dipindai dengan CamScanner
Page 22 OCR 0.926
b) c) d) Any such Dispute that cannot be settled amicably within the 30 (thirty) days period referred to in Clause 8.2 (a), shall be settled through arbitration administrated in Indonesian National Board of Arbitration — (Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) in accordance with the Decree of Minister of Law and Human Rights Number AHU-0016026.AH.01.07. ol 2018 dated 28 December 2018, having its office address at Gedung Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jl. Mampang Prapatan No 2, South Jakarta and in accordance with the rules of BANI for the time being in forces (“Rules”). The arbitration shall be conducted in Jakarta by 3 (three) arbitrators appointed in accordance with the Rules. Any notice of arbitration, response or other communication given to or by a Party to the arbitration shall be given and deemed received as provided in the Rules. The costs of the arbitration shall be determined and paid by the Parties to the arbitration as provided in the Rules. The decision of the arbitrator shall be final, binding and incontestable and may be used. as a basis for judgment thereon in Indonesia or elsewhere. The Parties agree that no Party shall be entitled to commence or maintain any action in a count of law upon any matter which has been submitted to arbitration hereunder until such matter shall have been determined as provided in this Clause 8.2, unless for the enforcement of the arbitration award. b) c) d) EXECUTION COPY Setiap Sengketa tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dalam periode 30 (tiga puluh) hari berdasarkan Pasal 8.2 (a), harus diselesaikan dengan arbitrase yang dilaksanakan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 0016026.AH.01.07. tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018, beralamat kantor di Gedung Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jl. Mampang Prapatan No 2, Jakarta Selatan dan sesuai dengan peraturan BANI yang berlaku pada saat itu (“Peraturan”). Arbitrase akan dilakukan di Jakarta yang dipimpin oleh 3 (tiga) arbiter yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan. Setiap pemberitahuan arbitrase, respons atau komunikasi lain yang diberikan kepada atau oleh Pihak pada arbitrase akan diberikan dan dianggap diterima sebagaimana diatur dalam Peraturan. Biaya arbitrase akan ditentukan dan dibayarkan oleh Para Pihak ke arbitrase sebagaimana diatur dalam Peraturan. Keputusan arbiter bersifat final, mengikat dan tidak dapat diajukan bandng dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan di Indonesia atau manapun. Para Pihak sepakat bahwa tidak ada Pihak yang berhak untuk memulai atau mempertahankan tindakan apapun di suatu pengadilan atas masalah apa pun yang telah diajukan ke arbitrase di bawah ini sampai masalah tersebut telah ditentukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8.2 ini, kecuali hanya untuk pelaksanaan dari putusan « arbitrase. (ts 2 Dipindai dengan CamScanner
Page 23 OCR 0.892
91 92 e) The decislon Of the arbitrators in any matter within this Clause shall be final, binding and Incontestablo and may be used as a basis for judgment thereon in Indonesia or eisewhere. It shall include a determination as to which of the Parties shall pay the cost and expenses of the arbitrators, the administrative costs of the arbitration, the legal fces Incurted by the Parties, the cost and expenses of witnesses and all other costs and expenses necessarily incurred in the opinion of the arbitrators in order to properly settle the dispute. ENFORCEABILITY AND TERMINATION Enforceability This Agreement shall become effective on and from the Effective Date and remain valid and binding unless terminated in accordance with the Clause 9.2 hereunder Termination Events Terms of Termination of Agreement are as follows: 1) This Agreement may be terminated at any time as mutually agreed by the Parties in writing: 2) The agreement terminates immediately in the event that the LAPD is delisted by the Indonesian Stock Exchange before the plan for PMHMETD in LAPD obtains an effective statement from the. Financial Services Authority, 91 9.2 EXECUTION COPY @) Keputusan arbiter dalam hal apapun berdasarkan Pasal ini adalah bersifat final,. mengikat dan tidak dapat ditentang dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan di Indonesia — atau manapun. Hal tersebut harus mencakup penentuan mengenai Pihak mana yang akan membayar biaya dan pengeluaran para arbiter, biaya administrasi arbitrase, biaya hukum yang dikeluarkan oleh Para Pihak, biaya dan pengeluaran para saksi dan semua biaya dan pengeluaran lainnya yang harus dikeluarkan. menurut pendapat para arbiter — untuk menyelesaikan sengketa dengan semestinya. KEBERLAKUAN DAN PENGAKHIRAN Keberlakuan Perjanjian ini berlaku pada dan sejak Tanggal Efektif dan tetap sah dan mengikat kecuali diakhiri sesuai dengan Pasal 9.2 di bawah ini. Peristiwa Pengakhiran Ketentuan Pengakhiran Perjanjian adalah sebagai berikut: 1) Perjanjian ini dapat diakhiri kapan saja sebagaimana dapat disepakati bersama oleh Para Pihak secara tenulis: 2) Perjanjian berakhir seketika dalam hal LAPD di delisting oleh Bursa Efek Indonesia sebelum rencana PMHMETD di LAPD mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan, 22 Dipindai dengan CamScanner NX
Page 24 OCR 0.913
93 3) The agreement may be terminated in the event that ono of tha Partles Volates the provisions ol tho Representations and Warrantles as regulated in Clause 5 of this Agreement: 4) The Non-Breaching Party may unilaterally — terminate — this Agreement with 15 (fiteen) days prior written notice to the other Party (Breaching Party) if the Breaching Party fails to fulfill its obligations under Clause 7 of this Agreement, other than due to default on part of the Non- Breaching Party or for reasons beyond the reasonable control of the Breaching Party: and/or 5) Either party may terminate the Agreement in the event that the other Party violates the provisions of this Agreement. Effect of Termination 1) If the Agreement is terminated pursuant to Clause 9.2 point 1). the Parties shall be subject to a written agreement to be made by the Panties. 2) In the eveni that LAPD is delisted by the Indonesian Stock Exchange, the Seller is reguired to return the Payment to the Purchaser, as well as other costs that may arise in the process of implementing this Agreement, including the costs of legal consultants, auditors, notaries, and other costs deemed reasonable, to the Purchaser, no later than 2 (two) Business Days since the Seller receives 9.3 EXECUTION COPY 3) Perjanjlan dapat diakhiri dalam hal salah satu Pihak melanggar ketentuan Pernyataan dan Jaminan sebagaimana diatur pada Pasal $ Perjanjian ini, 4) Pihak Yang Tidak Melanggar dapat secara sepihak mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya 15 (lima belas) hari kepada Pihak lainnya (Pihak Yang Melanggar) jika Pihak Yang Melanggar gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 7 Perjanjian ini, kecuali apabila pelanggaran tersebut disebabkan oleh pelanggaran dari Pihak Yang Tidak Melanggar atau karena alasan yang di luar kendali yang wajar dari Pihak Yang Melanggar, dan/atau 5) Salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian dalam hal Pihak lainnya melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini. Akibat Pengakhiran 1) Apabila Perjanjian diakhiri berdasarkan Pasal 9.2 angka 1), Para Pihak wajib tunduk pada kesepakatan tertulis yang akan dibuat oleh Para Pihak. 2) Dalam hal LAPD di delisting oleh Bursa Efek Indonesia, maka Penjual wajib mengembalikan Pembayaran kepada Pembeli, serta biaya-biaya lainnya yang mungkin timbul dalam proses pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk biaya konsultan hukum, auditor, notaris, dan biaya-biaya lain yang dianggap wajar, kepada Pembeli, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Penjual mendapatkan pemberitahuan atau informasi dari LAPD bahwa LAPD telah di na 2 I- Dipindai dengan CamScanner
Page 25 OCR 0.914
notification or information from the LAPD that tho LAPD has been delisted by the Indonesian Stock Exchange. 3) If the Seller commits a violation and the Agreement is terminated based on Clause 9.2 points 3), 4), and 5), the Seller is obliged to provide compensation to the Purchaser for all losses suffered by the Purchaser, whether arising directly or indirectly in connection with the violation by the Seller, including legal costs, no later than 7 (seven) Business Days after the Purchaser becomes aware of the violation. 3) EXECUTION COPY oleh Bursa Efek Indonesia, Apabila Penjual melakukan pelanggaran dan Perjanjian diakhiri berdasarkan Pasal 9.2 angka 3), 4), dan 5), maka Penjual wajib memberikan ganti rugi kepada Pembeli terhadap segala Kerugian yang dialami oleh Pembeli yang timbul secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan pelanggaran oleh Penjual, termasuk biaya hukum, paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Pembeli mengetahui adanya pelanggaran tersebut. 94 Term of Termination 9.4 Ketentuan Pengakhiran The following provisions Shall survive Ketentuan Pasal 5, 6, 7, 8, 9.4 dan 10 the expiry and/or termination of this Perjanjian akan tetap berlaku setelah Agreement Clause 5, 6, 7, 8, 9.4 and masa berakhir dan/atau pengakhiran dari 10. Perjanjian ini. 10. MISCELLANEOUS 10. LAIN-LAIN 10.1 Notices 10.1 Pemberitahuan a) Any notice, demand or other a) Setiap Pemberitahuan, permintaan, communication under or in atau komunikasi lain apa pun di bawah connection with this Agreement atau sehubungan dengan Perjanjian shall be in writing and delivered ini harus dibuat secara tertulis dan to the addresses, facsimile dikirimkan ke alamat, nomor faksimili, numbers, email addresses, and alamat email, dan ditandai untuk marked for the attention of such diperhatikan oleh orang-orang yang persons set out below. disebutkan di bawah ini b) The addresses and facsimile b) Alamat dan nomor faksimili dari Para numbers of the Parties for the Pihak untuk tujuan Perjanjian ini purpose of this Agreement are ditentukan di bawah ini: specified below: The Seller/Penjual The Purchaser/Pembeli 'NameiNama — | : | Leo Andyanto “Namc/Nama | : | Jucy Juuana Faxnumber/No. | : |- Fax number |: |- Faksimili No. Faksimih 24 Dipindai dengan CamScanner
Page 26 OCR 0.862
EXECUTION COPY 10.2 c) All notices shall be deemed to have been validIy given on: (i) the Business Day immediately after the date of transmission with confirmed answer back, M transmitted by facsimile, or (ii) the Business Day immediately after the date of confirmation of transmission recorded on the sender's computer in case of email transmission, or (iii) in case (i) and (ii) do not apply, the expiry of 7 (seven) Business Days after posting, if sen! by post. d) Either Party may, from time to lime, change its address or representative for receipt of notices provided for in this Agreement by giving to all the other Party not less than 10 (ten) Business Days prior written notice. Waiver The terms of this Agreement may be waived or released only by an instrument in writing duly executed by each of the Parties, the Company, and/or LAPD. To the maximum extent permitted by applicable law, (a) no waiver that may be given by a Party will be applicable except in the specific instance for which and to the extent to which it is given: and (b) no Telophon/ GR1GIKAKING ”—— Oe13iS77O7AT Telepon kord Emi Teoandyantoholmal.com Email SAmabats amalan” The Company/Perseroan ( Name/Nama — T : J Keraton Investment LTD Name/Nama — — PT. Leyang Intenasorai, Tek "Fax numborf No - Fax number/ No “021-7278 1898 Faksinvii Faksirruli Telephone7 1656323 3956 Telephono/ 021-7278 1895 Telepon Telepon Emat Info@apactrust.com Email lapd corsec@dyahoo.com Attenton Untuk Andy PE Yong Woon -| | Attention/Untuk Risming Andyanto - Presidert Perhatian lowector | | Pertatan |. | oirector 10.2 c) Semua pemberitahuan dianggap telah diberikan secara sah pada: (i) Hari Kerja segera setelah tanggal pengiriman dengan jawaban yang dikonfirmasi, jika dikirim melalui faksimili, atau (ii) Hari Kerja segera setelah tanggal konfirmasi transmisi yang direkam di komputer pengirim jika transmisi email, atau (iii) dalam hal (i) dan (ii) tidak berlaku, berakhirnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah pengiriman, jika dikirim melalui kantor pos. d) Setiap Pihak dapat, dari waktu ke waktu, mengubah alamat atau perwakilannya — untuk — menerima pemberitahuan yang diatur dalam Perjanjian ini dengan membenkan kepada semua Pihak lainnya tidak kurang dari 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum pemberitahuan tertulis. Pengesampingan Ketentuan dalam Perjanjian ini hanya dapat dikesampingkan atau dilepaskan oleh suatu instrumen secara tertulis yang sepenuhnya dilaksanakan oleh masing- masing Pihak, Perseroan, dan/atau LAPD. Sejauh diijinkan oleh hukum yang berlaku, (a) pelepasan hak yang dibenkan oleh suatu Pihak tidak akan berlaku kecuali dalam peristiwa khusus untuk mana dan sejauh mana hal ini diberikan: dan Ng 4 25 Dipindai dengan CamScanner
Page 27 OCR 0.922
10.3 10.4 10.5 10.6 notice to or demand an one Party will be deemed to be a waiver ol any Obligation of such notice or demand to take further action without notice or demand as provided in this Agreement ar the documents referred to in this Agreement Amendments This Agreement may not be amended, modified or supplemented except by a written instrument executed by the Parties. Assignment This Agreement, or any right or interest herein, shall not be assignable or transferable by any Party excep: with the prior written conseni of the other Parties. No Partnership No Panty shall act as an agent of the other Panty or have any aurhority to act for or to bind the other Party. Independent Rights 10.3 10.4 10.6 EXECUTION COPY pemberitahuan kepada atau tuntutan terhadap salah satu Pihak tidak akan dianggap sebagai pelepasan hak atas setiap kewajiban dari Pihak tersebut atau hak dari Pihak yang mengajukan pemberitahuan atau tuntutan untuk melakukan tindakan selanjutnya tanpa pemberitahuan atau tuntutan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini atau dokumen yang mengacu pada Perjanjian ini. Perubahan Perjanjian ini tidak dapat diubah, dimodifikasi atau ditambah kecuali dengan instrumen tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak Pengalihan Perjanjian ini, atau hak atau kepentingan apa pun di dalamnya, tidak dapat dialihkan atau dipindahkan oleh Pihak mana pun kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya. Tidak Ada Kemitraan Tidak ada satu Pihak pun yang bertindak sebagai agen dari Pihak lain atau memiliki wewenang tintuk bertindak atau mengikat Pihak lainnya Hak Independen 26 Dipindai dengan CamScanner —
Page 28 OCR 0.930
10.7 10.8 Unless otherwisa agreed in this Agreement, each of the rights of the Parties hereto under this Agreement are independent, cumulative and without prejudice to all other rights available to them under this Agreement, and the exercise or nan- exercise of any such rights shall not prejudice or constitute a waiver of any other right of the Party, whether under this Agreement or otherwise. Provided that where different rights are created as a result of or on account of a single cause of action, where a Party has achieved complete remedy by pursuing one course of action, such Party shall not be entitled to pursue other causes of action to seek further remedies for the same cause of action. Entire Agreement This Agreement, together with other documents (if any) executed in writing between the Paries, constitutes the entire agreement of the Panties relating to the subject matter hereof and supersedes any and all prior agreements, including letters of intent and term sheets, either oral or in writing. between the Parties hereto with respect to the subject matter herein Severability If any provision of this Agreement or the application thereof to any Person or circumstance shall be invalid or unenforceable to any extent for any reason including by reason of the provision of any Laws, the remainder of this Agreement and the application of such provision to a Party or Ccircumstances olher than those as to which it is held invalid or 10.7 10.8 EXECUTION COPY Kecuali disepakati lain dalam Perjanjian Ini, masing-masing hak Para Pihak dalam Perjanjian ini bersifat independen, kumulatif dan tanpa mengurangi semua hak lain yang tersedia bagi mereka berdasarkan Perjanjian ini, dan pelaksanaan atau tidak dilaksanakannya hak-hak tersebut tidak-akan mengurangi prasangka atau merupakan pengabaian atas hak lain dari Pihak, baik berdasarkan Perjanjian ini atau lainnya. Asalkan di mana hak-hak berbeda lainnya diciptakan sebagai hasil dari atau karena penyebab satu tindakan, dimana suatu Pihak telah mencapai upaya pemulihan total dengan menempuh suatu tindakan, Pihak tersebut tidak berhak untuk mengambil penyebab tindakan lainnya untuk mencapai upaya pemulihan lebih jauh untuk penyebab tindakan yang sama. Seluruh Perjanjian Perjanjian ini, bersama dengan dokumen- dokumen lain (jika ada) yang dieksekusi secara tertulis di antara Para Pihak, merupakan seluruh perjanjian Para Pihak yang berkaitan dengan pokok permasalahan dalam Perjanjian ini dan menggantikan setiap dan semua perjanjian sebelumnya, termasuk surat- surat pernyataan niat dan lembaran- lembaran, baik secara lisan maupun tertulis, antara Para Pihak dalam Perjanjian ini sehubungan dengan pokok bahasan di sini. Keterpisahan Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini atau penerapan daripadanya untuk setiap Orang atau keadaan menjadi tidak sah atau tidak dapat diterapkan karena alasan apa pun termasuk dengan alasan ketentuan Hukum, ketentuan lain dari Perjanjian ini dan penerapan ketentuan tersebut kepada Pihak atau keadaan selain dari yang dianggap tidak sah atau” / tidak dapat diterapkan tidak sega 2 Dipindai dengan CamScanner
Page 29 OCR 0.928
10.9
unenforceable shall not be affected
thereby, and each provision of this
Agreement shall be valid and
enforceable to the fullest extent
permitted by applicable Laws. Any
invalid or unenforceable provisiaon of
this Agreement shall be replaced with
a provision, which is valid and
enforceable and most nearly reflects
the original intent of the invalid and
unenforceable provision.
Language
a) In compliance with Law No. 24 of
2009 on Flag, Language,
National Emblem, and National
Anthem (“Language Law”) and
Presidential Regulation No. 63 of
2019 on the Use of Indonesian
Language (Language
Regulation”), this Agreement
shall be executed in both Bahasa
Indonesia and the English
language which shall both be
effective.
b) The Parties further agree that:
Ci) in the event of any conflict
between the English version
and the Bahasa Indonesia
version of this Agreement, the
Bahasa Indonesia version will
prevail and the English
version of this Agreement will
be amended to conform with
the provisions in the Bahasa
Indonesia version of this
Agreement, and
(ii) no Party will (and no Panty will
allow or assist any Party to) in
any manner or forum in any
jurisdiction, (i) challenge the
validity of, or raise or file any
objection to, this Agreement
or the transactions
10.9
EXECUTION COPY
terpengaruh karenanya, dan masing-
masing ketentuan dalam Perjanjian ini
akan sah dan berlaku penuh sejauh yang
diizinkan oleh Hukum yang berlaku. Setiap
ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat
dilaksanakan dari Perjanjian ini akan
diganti dengan ketentuan, yang sah dan
dapat dilaksanakan dan sedekat mungkin
mencerminkan maksud asli dari ketentuan
yang tidak sah dan tidak dapat diterapkan.
Bahasa
a) Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan (“UU
Bahasa”) dan Peraturan Presiden No.
63 tahun 2019 tentang Penggunaan
Bahasa Indonesia ("Peraturan
Bahasa"), Perjanjian ini
ditandatangani dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris yang
keduanya akan berlaku efektif.
b) Para Pihak selanjutnya menyetujui
bahwa:
(i) dalam hal terjadi pertentangan
antara vcrsi bahasa Inggris dan
versi Bahasa Indonesia dari
Perjanjian ini, versi Bahasa
Indonesia akan berlaku dan versi
Bahasa Inggris dari Perjanjian ini
akan diubah agar sesuai dengan
ketentuan dalam versi Bahasa
Indonesia pada Perjanjian ini: dan
(ii) tidak ada Pihak yang akan (dan
tidak ada Pihak yang membolehkan
atau mendampingi Pihak lain untuk)
dengan cara apapun atau forum di
yurisdiksi manapun, (i) menguji
keabsahan atau mengajukan
keberatan terhadap Perjanjian ini (P
2g"
Dipindai dengan CamScanner
4
Page 30 OCR 0.919
contemplated therein, (li) defend its non-performance or breach of its obligations under this Agreement or iii) allege that this Agreement is against public policy or otherwise do not constitute its legal, valid and binding obligation, enforceable against it in accordance with its terms, on the basis of any failure to comply with the Language Law and the Language Regulation. C) Each Party confirms that it has obtained legal advice from its legal advisors for the purposes of this Clause 10.9 and this Agreement and agrees (at its Own Cost and expense) to take all steps to comply with he Language Law and Language Regulation 10.10 Time of Essence Any time, date or period mentioned in any provision of this Agreement may be extended by mutual agreement between the Parties in accordance with this Agreement or by agreement in writing but as regards any time, date or period originally fixed or any time, date or period so extended as aforesaid time shall be of ihe essence. 10.11 Remedies EXECUTION COPY atau transaksi yang terdapat di dalamnya, (li) mempertahankan ketiadaan pelaksanaan atau pelanggaran terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini atau (iii) menduga bahwa Perjanjian ini bertentangan dengan ketertiban umum atau tidak merupakan kewajiban hukum, sah dan mengikatnya, yang dapat dilaksanakan terhadapnya sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, atas dasar adanya kegagalan untuk patuh terhadap UU Bahasa dan Peraturan Bahasa. c) Masing-masing Pihak menyatakan bahwa dirinya telah menerima nasihat hukum dari para penasihat hukumnya untuk tujuan Pasal 10.9 dan Perjanjian ini dan setuju (dengan biaya dan pengeluarannya sendiri) untuk mengambil semua langkah untuk mematuhi UU Bahasa dan Peraturan Bahasa. 10.10 Ketepatan Waktu Setiap waktu, tanggal atau periode yang disebutkan dalam ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama antara Para Pihak sesuai dengan Perjanjian ini atau dengan perjanjian tertulis tetapi mengenai waktu, tanggal atau periode yang semula ditetapkan atau waktu, tanggal atau periode yang diperpanjang sebagai waktu yang disebutkan di atas akan menjadi esensial. t 10.11 Upaya Pemulihan yu 29 Dipindai dengan CamScanner
Page 31 OCR 0.917
No remedy conferred by any of the provisions Of this Agreement is intended to be exclusive of any other remedy which is otherwise available at law, in eguity, by statute or otherwise, and each and every other remedy shall be cumulative and shall be in addition to every other remedy given hereunder or now or hereafter existing at law, in eguity, by statute or otherwise. The election of any one or more of such remedies by any Party shall not constitute a waiver by such Party of the nght to pursue any other available remedies. 10.12 Further Assurance Each Party shall give to the other Panty all information and shall sign, execute and deliver all deeds, documenis, ins:rumenis and assurances and shall do all such acts, marers and things as shall in each case be necessary for the complete performance — of all duties, responsibilities and obligations under this Agreement and to give full effect to the provisions of this Agreement. 10.13 Counterparts 10.12 10.13 EXECUTION COPY Tidak ada upaya pemulihan yang diberikan oleh ketentuan Perjanjian ini dimaksudkan untuk menjadi eksklusi dari upaya pemulihan lain yang jika tidak tersedia menurut hukum, dalam ekuntas, dengan undang-undang atau sebaliknya, dan masing-masing dan setiap upaya pemulihan lainnya akan bersifat kumulatf dan akan menjadi tambahan setiap upaya pemulihan lain yang diberikan di bawah ini atau yang ada saat ini atau setelahnya dalam hukum, ekuitas, dengan undang- undang atau sebaliknya. Pemilihan satu atau lebih dari upaya pemulihan tersebut oleh suatu Pihak tidak akan dianggap sebagai pengesampingan oleh Pihak tersebut dari hak untuk mendapatkan upaya hukum lainnya yang tersedia. Jaminan Lebih Lanjut Masing-masing Pihak akan memberikan kepada Pihak lainnya semua informasi dan menandatangani, melaksanakan, dan menyerahkan seluruh akta, dokumen, instrumen, dan jaminan dan akan melakukan semua tindakan, hal, dan hal- hal seperti yang pada setiap keadaan diperlukan untuk pelaksanaan semua tugas, tanggung jawab dan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk memberikan keberlakuan penuh terhadap ketentuan-ketentuan Perjanjian jni. iya 1 Salinan 30 Dipindai dengan CamScanner
Page 32 OCR 0.907
EXECUTION COPY
This Agreement may be executed in Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam
1 (one) or more counterparts, each of 1 (satu) salinan atau lebih, yang masing-
which when so executed and masing ketika ditandatangani dan
delivered shall be deemed an original diserahkan akan dianggap asli namun
but all of which together shall semuanya secara bersama-sama, akan
constitute one and the same dianggap merupakan satu instrumen yang
instrument and any Party may sama dan setiap Pihak dapat
execute this Agreement by signing menandatangani Perjanjian ini dengan
any one or more of such originals or menandatangani salah satu atau lebih dari
counterparts. The delivery of signed dokumen asli atau salinan tersebut.
counterparts by facsimile Pengiriman salinan yang ditandatangani
transmission or electronic mail in melalui transmisi faksimili atau surat
“portable document format" (".pdf') elektronik dalam "format dokumen
shall be as effective as signing and portabe— — (“pdf) akan — memiliki
delivering the counterpart in person. keberlakuan yang sama dengan
menandatangani — dan — mengirimkan
salinan secara langsung.
10.14 Costs and Expenses 10.14 Biaya, Pajak dan Pengeluaran
a) Each Party will bear its own cosis, a) Setiap Pihak akan menanggung biaya,
taxes, and expenses incurred in pajak, dan pengeluarannya masing-
connection with the execution of masing yang timbul sehubungan
this Agreement. Any stamp duty & dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
similar charges payable to the Setiap materai & biaya serupa yang
government for the transfer of the dibayarkan kepada pemerintah untuk
Shares shall be borne by the pengalihan Saham akan ditanggung
Parties egually oleh Para Pihak secara setara.
b) Save as otherwise provided b) Kecuali apabila ditentukan secara lain
herein, each Party shall bear and di dalam Perjanjian ini, masing-masing
be responsible for its professional Pihak harus menanggung dan
and other costs and expenses bertanggung jawab atas biaya
incurred in the preparation, profesional dan pengeluaran lainnya
negotiation and execution of this yang timbul dalam persiapan,
Agreement and all other negosiasi dan pelaksanaan Perjanjian
documents in connection with this ini dan semua dokumen lain
Agreement, including all other sehubungan dengan Perjanjian ini,
professional and other costs and termasuk semua biaya profesional dan
expenses incurred in relation to biaya lainnya dan pengeluaran yang
the performance of its obligations timbul sehubungan dengan
under this Agreement. pelaksanaan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini. 1
IFollowing this page is the execution page| (Lembar penandatanganan pada halaman | £
selanjutnya)
3
Dipindai dengan CamScanner
Page 33 OCR 0.858
EXECUTION COPY IN WITNESS WHEREOF, the Parties hereto DEMIKIANLAH, Para Pihak telah have caused this Agreement to be executed menandatangani Perjanjian ini pada tanggal as of the date first above written yang pertama kali disebutkan di atas. 1 SIGNED/DITANDATANGANI | For and on Behalf of WITHINNAMED TA “Seller Untuk dan Atas Nama “Penjual” Name/Nama: Leo Andyanto NG For and on Behalf of WITHINNAMED 4 “Purchaser”/ Kg Untuk dan Atas Nama “Pembeli” Name/Nama: Jucy Juliana For and on Behaif of WITHINNAMED: “Company” / Untuk dan Atas Nama "Perseroan" Name/Nama: Title/Jabatan: For and on Behalf of WITHINNAMED “LAPD"/ Untuk dan Atas Nama “LAPD” Name/Nama: Title/Jabatan: Direktur Utama 32 Dipindai dengan CamScanner
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
2443 ms
13 Sep 2026 17:15
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': 'Induk',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}