Skip to content
Back to announcement

20240110_LAPD_Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka_31567353_lamp4.pdf

Ownership change Needs review LAPD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 33

Page 1 OCR 0.911
CONDITIONAL SALE AND PURCHASE OF

SHARES AGREEMENT

Relating to the Sale and Purchase of
Si

hares in

Keraton Investment LTD

Between

Leo Andyanto
as the "Seller",

Jucy Juliana
as the "Purchaser"

Keraton Investment LTD
as "the Company"

and

PT. Leyand International Tbk
as "LAPD"

EXECUTION COPY

PERJANJIAN PENJUALAN DAN
PEMBELIAN SAHAM BERSYARAT

Berkenaan dengan Penjualan dan
Pembelian Saham di

Keraton Investment LTD

Antara

Leo Andyanto
sebagai "Penjual"

Jucy Juliana
sebagai "Pembeli"

Keraton Investment LTD
sebagai "Perseroan"

dan

PT. Leyand International Tbk
sebagai "LAPD"

Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.904
EXECUTION COPY

TABLE OF CONTENT DAFTAR ISI
Clause Page | Pasal Hal.
1. DEFINITIONS AND 4 1. DEFINISI DAN 4
INTERPRETATIONS INTERPRETASI
2. AGREEMENT TO SELL THE 4 2. PERJANJIAN UNTUK 4
SALE SHARES MENJUAL SAHAM YANG
DIJUAL
3. PURCHASE PRICE DAN 4 3 HARGA PEMBELIAN DAN 4
PAYMENT OF PURCHASE PEMBAYARAN HARGA
PEMBELIAN
4. COMPLETION AND CLOSING 5 4. PENYELESAIAN DAN 5
: PENUTUPAN
5. REPRESENTATIONS AND 9 5. PERNYATAAN DAN 9
WARRANTIES JAMINAN
6. INDEMNITY 16 6. GANTI RUGI 16
7. CONFIDENTIALITY AND 18 17. KERAHASIAAN DAN 18
ANNOUNCEMENTS PENGUMUMAN
8. GOVERNING LAW AND 20 18. HUKUM YANG 20
DISPUTE RESOLUTION MENGATUR DAN
PENYELESAIAN
SENGKETA
9. ENFORCEABILITY AND 22 9. KEBERLAKUAN DAN 22
TERMINATION PENGAKHIRAN
10. MISCELLANEOUS 24 10. LAIN-LAIN 24
EXBIT Lampiran

Exibit | Definition and Interpretation

Lampiran | Definisi dan Interpretasi

Exibit II Form of Sellers Certificate

vi

Lampiran II Konsep Pernyataan
Penjual

vi

Dipindai dengan CamScanner

Page 3 OCR 0.914
EXECUTION COPY

PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN
SAHAM BERSYARAT ini (selanjutnya disebut
sebagai "Perjanjian") dibuat pada tanggal 31

This — CONDITIONAL SALE AND
PURCHASE OF SHARES AGREEMENT
(hereinafter referred to as “Agrocment') is

made on this August 31 2022 (“Effective
Date”).

BY AND BETWEEN:

Agustus 2022 ("Tanggal Efektif").

OLEH DAN ANTARA

1. Leo Andyanto, private, an Indonesian 1. Leo Andyanto, swasta, warga negara
Citizen, with an Identity Number Indonesia, dengan Nomor Induk
3173050910630006, having his address Kependudukan 3173050910630006, yang

at Permata Hijau Blok J1 No. 13, RT
008/RW 001, Kelurahan Grogol Utara,
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan, in this case acting for and on
behalf of himself (hereinafter referred to
as the “Seller”).

beralamat di Permata Hijau Blok J1 No. 13,
RT 008/RW 001, Kelurahan Grogol Utara,
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama dirinya sendiri (selanjutnya disebut
sebagai “Penjual”):

2. Jucy Juliana, private, an Indonesian 3. Jucy Juliana, swasta, warga negara
citizen, wilh an Identity Number Indonesia, dengan Nomor Induk
3172010301630005 3171057107740003, Kependudukan  3171057107740003, dan

and Passport number X1275479, having
her address at Jalan Pramuka GG H.
Marsian No. G-40, RT 001/RW004,
Kelurahan Rawasari, Kecamatan
Cempaka Putih, Jakarta Pusat, in this
case acling for and on behalf of himself

Nomor Passport X1275479, yang beralamat di
Jalan Pramuka GG H. Marsian No. G-40. RT
001/RWOO4, Kelurahan Rawasari, Kecamatan
Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri
(selanjutnya disebut sebagai “Pembeli"):

(hereinafter refered to as the
"Purchaser”).
4. Keraton Investment LTD, a limited 2. Keraton Investment LTD, suatu perseroan

liability company organized and existing
under laws of British Virgin Islands and
having its office at Portcullis Chambers,
4" Floor, Ellen Skelton Building 3076 Sir
Francis Drake Highway, Road Town,

terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
British Virgin Islands dan berkantor di
Portcullis Chambers, 4" Floor, Ellen Skelton
Building 3076 Sir Francis Drake Highway,
Road Town, Tortola, VG1110 British Virgin

Tortola, VG1110 British Virgin Islands Islands — (selanjutnya disebut sebagai
(hereinafter referred to as the “Perseroan”),
“Company'):

5. PT. Leyand International Tbk, a limited 3. PT. Leyand International Tbk, suatu
liability company organized and existing perseroan terbatas yang didirikan

under laws of the Republic of Indonesia
and having its office at Panin Tower
Lantai 11, Senayan City, Jl. Asia Afrika
Lot 19, Jakarta 10270, Indonesia
(hereinafter referred to as the “LAPD”).

berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkantor di Panin Tower Lantai 11, Senayan
City, Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta 10270,
Indonesia (selanjutnya disebut sebagai
“LAPD”).

Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.921
The Seller and the Purchaser are
hereinafter, where the context so permits,
referred to individually as “Party” and
collectively as “Parties”.

WHEREAS:

A. The Seller holds 1 (one) eguity shares
representing 1007 of the issued and
paid-up capital (“Sale Shares”) in the
Company.

B. The Company owns shares in LAPD,
totaling 508.260.231 (five hundred
eight million two hundred sixty
thousand two hundred and thirty one)
shares or as much as 12.81” (twelve
point eight one percent).

C. LAPD's shares are in temporary
suspension by the Indonesia Stock
Exchange from the date 2 July 2020
until the signing of this Agreement:

controlling
directly — or

D. The Seller is the
shareholder,  either
indirectly, in LAPD.

E. The Seller intends to sell the Sale
Shares with all rights attached to it to
the Purchaser for the Purchase Price
(as defined below) and the Purchaser
intends to purchase the Sale Shares
from the Seller in accordance with the
terms and conditions set forth in this
Agreement.

F. The Purchaser and the Seller are
entering into this Agreement to record
the terms on which the Seller has
agreed to sell and the Purchaser has
agreed to purchase the Sale Shares.

NOW, THEREFORE, in consideration of the
mutual agreements, covenanis,

EXECUTION COPY

Penjual dan Pembeli selanjutnya, sesuai dengan
konteks, secara masing-masing disebut sebagai
"Pihak" dan secara bersama-sama sebagai
"Para Pihak".

BAHWA:

A.

MAKA,
mempertimbangkan

Penjual memiliki 1 (satu) saham yang
mewakili 100Y6 dari modal yang
ditempatkan dan disetor (“Saham Yang
Dijual") di Perseroan.

Perseroan memiliki saham pada LAPD,
sebanyak 508.260.231 (lima ratus delapan
juta dua ratus enam puluh ribu dua ratus
tiga puluh satu) saham atau sebanyak
12.814 (tiga puluh koma dua enam
persen).

Bahwa saham-saham LAPD sedang dalam
penghentian sementara perdagangan
saham (suspend) oleh Bursa Efek
Indonesia sejak tanggal 2 Juli 2020 sampai
dengan ditandatanganinya Perjanjian ini,

Penjual merupakan pemegang saham
pengendali baik secara langsung maupun
tidak langsung pada LAPD.

Penjual bermaksud untuk menjual Saham
Yang Dijual dengan segala hak yang
melekat atasnya kepada Pembeli untuk
Harga Pembelian (sebagaimana
didefinisikan di bawah) dan Pembeli
bermaksud untuk membeli Saham Yang
Dijual dari Penjual sesuai dengan syarat
dan ketentuan yang ditetapkan dalam
Perjanjian ini.

menandatangani
Perjanjian ini — untuk — menuangkan
ketentuan-ketentuan yang disepakati
dimana Penjual telah setuju untuk menjual
dan Pembeli telah setuju untuk membeli
Saham Yang Dijual.

Pembeli dan Penjual

OLEH KARENA ITU,
perjanjian

dengan

bersama, La
19
» |

Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.932
representations and warranties set forth in
this Agreement, and for other good and
valuable consideration, the receipt and
sufficiency of which is acknowledged by the
Parties, intending to be legally bound, the
Parties hereby agree as follows:

1. DEFINITIONS
INTERPRETATIONS

AND

The definitions (unless defined in the body
of this Agreement) used and interpretations
and/or construction of this Agreement shall
be as set forth in Exibit | of this Agreement.

2.  AGREEMENT TO SELL THE SALE
SHARES

21. Subject to the terms and conditions of
this Agreement, the Seller, as the
legal and beneficial owner, hereby
agrees to sell and transfer to the
Purchaser, and the Purchaser hereby
agrees to purchase from the Seller,
the Sale Shares free from any
Encumbrance and with the benefit of
all rights, benefits and entitlements
attaching thereto as at the Completion
Date and thereafter, including the right
to any dividends or other distributions
declared and payable thereon on
Completion Date.

22. The Seller shall, at its own cost, take
such action as is reasonably
necessary and legally reguired to
cause the sale, transfer and delivery
of the Sale Shares to be duly
registered under the name of the
Purchaser and to fulfil all the
necessary reguirements under the
article of association of the Company
and the applicable laws and
regulations.

3. PURCHASE PRICE AND PAYMENT
OF PURCHASE

EXECUTION COPY

kesepakatan, pernyataan dan jaminan yang
ditetapkan dalam Perjanjian ini, dan dengan
pertimbangan lainnya, dengan penerimaan dan
pemenuhan yang diakui oleh Para Pihak, yang
bermaksud untuk terikat secara hukum, Para
Pihak dengan ini menyepakati hal-hal sebagai
berikut:

1. DEFINISI DAN INTERPRETASI

Definisi (kecuali didefinisikan dalam badan
Perjanjian ini) dan penafsiran yang digunakan
dan/atau penyusunan Perjanjian ini adalah
sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I
Perjanjian ini.

2.  PERJANJIAN UNTUK
SAHAM YANG DIJUAL

MENJUAL

24. Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan
Perjanjian ini, Penjual, sebagai pemilik
yang sah dan pemilik manfaat Saham
Yang Dijual, dengan ini setuju untuk
menjual dan mengalihkan ke Pembeli, dan
Pembeli dengan ini setuju untuk membeli
dari Penjual, Saham Yang Dijual bebas
dari segala Pembebanan dan dengan
setiap hak, manfaat dan kepemilikan yang
melekat pada Saham Yang Dijual pada
Tanggal Penyelesaian, termasuk hak atas
dividen atau distribusi lainnya yang
dinyatakan dan dapat dibayarkan pada
Tanggal Penyelesaian.

22. Penjual wajib, dengan biayanya sendiri,
mengambil tindakan sebagaimana secara
wajar diperlukan dan secara hukum
diharuskan untuk memastikan bahwa
penjualan, pengalihan, dan pelaksanaan
Saham Yang Dijual didaftarkan atas nama
Pembeli dan memenuhi semua
persyaratan yang disyaratkan berdasarkan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan  perundang-undangan yang
berlaku.

3. HARGA PEMBELIAN
PEMBAYARAN HARGA PEMBELIAN

DAN (
Y
k

Dipindai dengan CamScanner
Page 6 OCR 0.934
34.

3.2.

3.3.

4A.

4.2.

Asa consideration for purchase ofthe 3.1.
Sale Shares, the Purchaser shall pay
IDR1,000,000.00 (one million Rupiah)
to the Seller ("Purchase Price”).
Within 30 (thirty) Business Days after 3.2.
the Completion Date, the Purchaser is
reguired to pay the Seller the
Purchase Price ("Payment ").

All payments made under this 3.3.
Agreement are made by bank transfer

to an account designated by the
Seller, which will be informed by the
Seller to the Purchaser in writing no

later than 2 (two) Business Days prior

to the Payment date and Completion

Date or in such other manner as may

be agreed in writing by the Parties.

COMPLETION AND CLOSING 4.
The Completion shall take place 4.1.
within 2 (two) Business Days of the
Parties completing or waiving of the
conditions mentioned below at the
registered office of the Company at
10.00 local time or at such other date
and/or place as may be mutually
agreed in writing between the Parties
(“Completion Date”).

The Parties agree that the Completion 4.2.

will be subject to (“Conditions
Precedent'):
a) both the Parties obtaining

necessary spousal consent or
corporate approvais as may be
reguired to effectuate the
transaction hereunder including
Shareholders Approval and any
other corporate approvals as may
be reguired by the Company for
recording and effecting the

EXECUTION COPY

Sebagai imbalan atas pembelian Saham
Yang Dijual, Pembeli wajib membayar
sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah)
h) ("Harga Pembelian") kepada Penjual.

Dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja
setelah Tanggal Penyelesaian, Pembeli
wajib membayar kepada Penjual sebesar
Harga Pembelian ("Pembayaran").

Semua pembayaran yang dilakukan
berdasarkan Perjanjian ini dilakukan
melalui transfer bank ke rekening yang
ditunjuk oleh Penjual, yang akan
diinformasikan oleh Penjual kepada
Pembeli secara tertulis paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum tanggal
Pembayaran dan Tanggal Penyelesaian
atau dengan cara lain sebagaimana
disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.

PENYELESAIAN DAN PENUTUPAN

Penyelesaian dilakukan dalam waktu 2
(dua) Hari Kerja dari tanggal Para Pihak
menyelesaikan atau mengesampingkan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di
bawah ini di kantor terdaftar Perseroan
pada jam 10.00 waktu setempat atau pada
tanggal dan/atau tempat lain sebagaimana
dapat disepakati bersama secara tertulis
antara Para Pihak (Tanggal
Penyelesaian”).

Para Pihak setuju bahwa Penyelesaian
akan tunduk kepada (“Persyaratan
Pendahuluan"):

a) kedua Pihak telah memperoleh setiap
persetujuan pasangan atau
persetujuan perusahaan yang
diperlukan sebagaimana disyaratkan
untuk melakukan transaksi di bawah
ini, termasuk Persetujuan Para
Pemegang Saham dan persetujuan
lainnya, sebagaimana dipersyaratkan
oleh Perseroan untuk mencatat dan

Tue

Dipindai dengan CamScanner
Page 7 OCR 0.906
b)

c)

9)

e)

»

Ke)

(ransaction:

cach Panty delivering to Ihe other
Party certified copy of power of
altomey or board resolution
evidencing that Ihe person signing
this Agreement on behaif of such
Party has the reguislte authority to
do so:

Implementatlon of Capital
Increase with Pre-emptive Rights
((PMHMETD”) is completed by
LAPD:

The Company is obliged to
transter all shares owned by the
Company to the Sub Securities
Account in the name of the
Company at PT. Brent Securities
to PT. Yuanta Sekuritas Indonesia
located at Eguity Tower, 10th
Floor, EFGH Unit, SCBD Lot 9, Jl.
Jendral Sudirman Kav 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia, or other
securities company appointed by
the Purchaser,

such other matter(s) as may be
mutually decided by the Parties
andor the Company to be
completed prior to the Completion
Date,

All the representations and
warranties of the Seller being true,
accurate and not misleading as at
the Completion Date as f repeated
at Completion with reference to
the facts and circumstances
exisling on the Complelion Date:
and

There are no orders, regulations or
court decisions that apply, and
there are no prohibilions, or
restrictions based on the laws and
regulations in force at the time of
Completion Date, which prohibits

b)

c)

9)

e)

9

EXECUTION COPY

melakukan transaksi,

setiap Pihak menyerahkan kepada
Pihak lainnya, salinan yang sah atas
surat kuasa atau keputusan dewan
direksi yang membuktikan bahwa pihak
yang menandatangani Perjanjian ini
atas nama Pihak tersebut memiliki
wewenang yang sah:

Pelaksanaan Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD”) telah selesai
dilaksanakan oleh LAPD:

Perseroan wajib mengalihkan seluruh
saham milik Perseroan pada Sub
Rekening Efek atas nama Perseroan di
PT. Brent Securities ke PT. Yuanta
Sekuritas Indonesia yang
berkedudukan di Eguity Tower, Lantai.
10, Unit EFGH, SCBD Lot 9, Jl. Jendral
Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190,
Indonesia, atau sekuritas lain yang
ditunjuk oleh Pembeli,

Hakhal lain sebagaimana dapat
disepakati bersama oleh Para Pihak
dan/atau Perseroan untuk dilakukan
sebelum Tanggal Penyelesaian:

Semua pernyataan-pernyataan dan
jaminan-jaminan yang diberikan
Penjual adalah benar, akurat dan tidak
menyesatkan pada Tanggal
Penyelesaian dengan merujuk pada
fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang
ada pada Tanggal Penyelesaian: dan

Tidak adanya perintah. peraturan atau
putusan pengadilan yang berlaku, dan
tidak ada larangan, atau pembatasan
berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku pada saat

Tanggal Penyelesaian, yang melarang iya
6

Y

Dipindai dengan CamScanner

«
t
Page 8 OCR 0.910
43.

44.

Purchaser from buying shares
from Seller, or prohibits Seller from
selling their shares In the
Company.

Each of thc Party shall have the right
to walive In writing upan the reguest of
1he other Party any af the Conditions
Precedent as mentloned In Clause 4.2
above to be completed by the other
Party. In the event, any of the Pany
ngrces to walve a Condition Precedent
of the other Party as per this Clause
then such Condition Precedent shall
dcem to have been completed.

On the Completion Date, each of the
following shall occur simultaneously:

a) the Purchaser shall remit the
Payment to the bank account of
the Seller, in accordance with
Clause 3.3 above and the
Purchaser shall deliver the
telegraphidwire transfer
remittance or payment reccipt of
the Payment to the Seller on the
same date as the Completion
Date:

b) The Company wil send, and will
ensure that it will be sent, to the
AgenvRegistrar or authorized
agency, the documents reguired
for the transfer of shares in
accordance with the Company's
articles of associalion and the
applicable laws and regulations,
including all share ceriificates
showing the Sale Shares: and

c) Forthe purpose of Completion, the
Sellers and the Purchaser and/or
Ihcir respective attomeys shall
appear before the appointed
public notary to execute the

43.

44.

EXECUTION COPY

Pembeli untuk membefi saham dari
Penjual, atau yang melarang Penjual
untuk menjual sahamnya di Perseroan.

Masing-masing Pihak memiliki hak,
berdasarkan permintaan Pihak lainnya,
untuk mengesampingkan secara tertulis
setiap Persyaratan Pendahuluan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 4.2 di
atas untuk dilaksanakan oleh Pihak lainnya.
Dalam hal salah satu Pihak setuju untuk
mengesampingkan salah satu Persyaratan
Pendahuluan dari Pihak lainnya, maka
sesuai dengan Pasal ini, Persyaratan
Pendahuluan tersebut akan dianggap telah
dilakukan.

Pada Tanggal Penyelesaian, masing-
masing dari berikut ini akan terjadi secara
bersamaan:

a) Pembeli wajib mengirimkan
Pembayaran ke rekening bank Penjual,
sesuai Pasal 3.3 di atas dan Pembeli
harus menyerahkan bukti transfer atau
bukti pembayaran atas Pembayaran
kepada Penjual pada tanggal yang
sama dengan Tanggal Penyelesaian:

b) Perseroan akan mengirim, dan akan
memastikan bahwa akan terkirim,
kepada Agen/Registrar atau instansi
yang berwenang, dokumen-dokumen
yang dipersyaratkan untuk pengalihan
saham sesuai anggaran dasar
Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk
segala sertifikat ' saham yang
menunjukkan Saham Yang Dijual, dan

c) Untuk kepentingan Penyelesaian,
Penjual dan Pembeli dan/atau masing-
masing kuasa mereka akan hadir di
hadapan notaris publik yang ditunjuk

untuk menandatangani Perjanjian “3
/

TN

Dipindai dengan CamScanner
Page 9 OCR 0.907
Sharos Snlo

regulrod).

Agroomont (If

45. Tho Closing shall be completed no

46.

later than 30 (thirty) Businass Days
after tho Payment as seth forth In
Article 3.2 Agreement ("Closing
Dato”). On the Closing Date, cach of
the following will occur simultancously:

1) The  Purchaser has been
registered In the Companys
Register of Members or other
documents that prove the
Purchaser has been recorded or
registered as a sharcholder of the
Company at the authorized
agency:

General Meeting of Shareholders
of the Company or decision
regarding changes in the Board of
Directors or oOfficers of the
Company — by the new
shareholders of the Company:

2)

3) The Seller is obliged to provide the
Purchaser with a
certificate/statement dated on the
Closing Date in the form as
attached to this Agreement as
Exibit Il: and

4) The Seller is obliged to submit to
the Purchaser all documents
related to the Company, Company
Seal, and related documents that
the Purchaser may reasonably
reguesi.

The Seller shall provide all necessary
assistance as may be reguired by the
Purchaser and/or the AgentRegistrar
Or authorized agency to effectuate the
transfer of the Sale Shares to the
Purchaser, including but not limited to
sign and deliver any declaration or
document as may be reguired by the
Purchaser to complete the sale and

EXECUTION COPY

Beli Saham (jika diperlukan).

4.5. Penutupan dilakukan paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kerja setelah Pembayaran

4.6.

sebagaimana

Pasal 3.2 Perjanjian

(Tanggal Penutupan"). Pada Tanggal
Penutupan, masing-masing dari berikut ini
akan terjadi secara bersamaan:

1)

2)

3)

4)

Pembeli telah tercatat pada daftar
pemegang saham (Company's
Register of Members) Perseroan atau
dokumen lainnya yang membuktikan
Pembeli telah tercatat atau terdaftar
sebagai pemegang saham Perseroan
pada instansi yang berwenang:

Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan atau keputusan terkait
perubahan direksi atau pengurus
Perseroan oleh pemegang saham baru
Perseroan,

Penjual wajib memberikan kepada
Pembeli sertifikaVsurat pernyataan
yang diberi tanggal pada Tanggal
Penutupan dalam bentuk sebagaimana
terlampir pada Perjanjian ini sebagai
Lampiran Il: dan

Penjual wajib menyerahkan kepada
Pembeli seluruh dokumen terkait
Perseroan, Company Seal, dan
dokumen-dokumen terkait yang dapat
diminta secara wajar oleh Pembeli.

Penjual akan menyediakan segala bantuan
yang diperlukan yang mungkin dibutuhkan

oleh

Pembeli danJatau

Agen/Registrarlinstansi yang berwenang
untuk melaksanakan pengalihan Saham
Yang Dijual kepada Pembeli, termasuk

namun

tidak terbatas pada

menandatangani dan mengirim segala
penetapan atau dokumen yang mungkin

TAG

Dipindai dengan CamScanner

1
Page 10 OCR 0.890
47.

5A

purchaso of tha Sharos.

The Purchaser will provide Seller tho 4.7.

withholding tax recolpt In relation with
wilhholding taxes pald by tho
Purchasor with the relevant authoritles
With respect of the Purchase Price
within 2 (two) Business Days from the

Completion Date (H any).
REPRESENTATIONS AND
WARRANTIES
Warranties of the Partics, the

Company, and LAPD

Each Party represents and warrants
to the other:

a) He/she is a Person who is capable
of acting legally inaccordance with
the  applicable  laws and
regulations or it was legally
established and has all the power
and authority of the company
reguired, so that he/she/it is
authorized to sign, convey, and
carry out all obligations of each
Party under this Agreement.

b) He/she/it has obtained every
necessary spousal consent or
company approval as reguired to
carry out the transactions below,
Including — the Shareholders'
Agreement and other approvals,
as reguired by the Company to
record and conduct transactions.

c) This Agreement constitutes (or
shall constitute when executed)
valid, legal and binding obligations
in accordance with ils respective
terms.

54

EXECUTION COPY

dibutuhkan oloh Pembeli untuk
menyolesaikan jual beli Saham.

Pembeli akan menyediakan kepada
Penjual — bukti — pemotongan — pajak

sehubungan dengan pemotongan pajak
yang disetor Pembeli dengan pihak yang
berwenang sehubungan dengan Harga
Pembelian dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
sejak Tanggal Penyelesaian (jika ada).

PERNYATAAN DAN JAMINAN

Jaminan Para Pihak, Perseroan, dan
LAPD

Setiap Pihak menyatakan dan menjamin
kepada yang lainnya: "

a) la merupakan Orang yang cakap untuk
bertindak secara hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
atau didirikan secara sah dan memiliki

segala kuasa dan kewenangan
perusahaan yang disyaratkan,
sehingga berwenang untuk

menandatangani, menyampaikan, dan
melaksanakan segala kewajiban
setiap Pihak berdasarkan Perjanjian

ini.

b)la telah memperoleh setiap
persetujuan pasangan atau
persetujuan perusahaan yang

diperlukan sebagaimana disyaratkan
untuk melakukan transaksi di bawah
ini, termasuk Persetujuan Para
Pemegang Saham dan persetujuan
lainnya, sebagaimana dipersyaratkan
oleh Perseroan untuk mencatat dan
melakukan transaksi.

c) Perjanjian ini merupakan (atau akan
menjadi ketika ditandatangani)
kewajiban yang sah, dan mengikat

sesuai dengan ketentuannya masing-, “

masing.

TAN Us

Dipindai dengan CamScanner
Page 11 OCR 0.907
d) The execution and delivery of this
Agreement and compliance with
its terms shall not breach or
constitute a default under any of
the following:

(i) any agreement or insirument
or approvals to which it is a
party or by which it or its
assets are bound: or

(ii) any law or regulation
applicable to it or any of its
assets, or

(iii) any order, judgment, writ,
injunction, decree or other
restricion of any kind
applicable to it.

e)No action has been taken
(whether by itor any third party) for
or with a view to its liguidation,
receivership, winding up,
dissolution or analogous process
and no administrator or receiver
has been appointed for it, and
there are no proceedings under
any applicable insolvency or
reorganisation laws concerning it.
Itis solvent and can pay its debts
as they fall due.

f) There are no legal actions,
proceedings or investigations that
have been instigated and are
pending against , relating to or
affecting its ability to consummate
all transaclions contemplated by
this Agreement.

g) the person signing and executing

this Agreement on its behalf has
the full right and authority to do so.

h) The Parties, the Company, and

EXECUTION COPY

d) Penandatanganan dan penyampaian
Perjanjian ini dan kepatuhan terhadap
ketentuannya tidak melanggar atau
merupakan cidera janji terhadap salah
satu dari berikut ini:

(i) segala perjanjian atau instrumen
atau persetujuan yang terhadapnya
ia merupakan pihak atau karenanya
asetnya terikat, atau

(ii) segala hukum atau peraturan yang
berlaku terhadapnya atau aset-
asetnya, atau

(iii) segala penetapan, surat perintah,
perintah pelarangan, keputusan,
atau segala jenis larangan lainnya
yang berlaku terhadapnya.

e) Tidak ada tindakan yang diambil (baik
Olehnya atau pihak ketiga manapun)
untuk atau dengan maksud untuk
likuidasi, keadaan dalam pengawasan
kurator, pengakhiran, pembubaran,
atau proses serupa dan tidak ada
kurator atau pengawas yang telah
ditunjuk untuk hal tersebut, dan tidak
ada proses hukum berdasarkan
segala hukum kepailitan atau
reorganisasi tentang hal itu. Ia
sanggup dan dapat membayar
hutangnya saat jatuh tempo.

f) Tidak ada tindakan, proses, atau
investigasi hukum yang telah dimulai
atau tertunda terhadapnya,
sehubungan dengan atau
mempengaruhi kemampuannya untuk
menyelesaikan segala transaksi yang
diatur oleh Perjanjian ini.

9) orang yang menandatangani
Perjanjian ini atas namanya memiliki
hak dan kewenangan penuh untuk
melakukan hal tersebut.

h) Para Pihak, Perseroan, dan “PN
1

—"

Dipindai dengan CamScanner
Page 12 OCR 0.917
LAPD agree that the Purchaser
has no responsibility and/or
liability relating to the rights,
asscts, and obligations of the
Seller, the Company, LAPD, and
LAPD's subsidiaries, including tax
obligations, which arise before the
Closing Date.

Seller Wartanties

a) The Seller is the sole legal and
beneficial owner of the Sale
Shares, and shall on Completion
be entitled to or is otherwise able
to transfer the legal and
beneficial ownership of such
Sale Shares together with all
rights, benefits and entitlements
attaching thereto as at the date
hereof and thercafter, to the
Purchaser and/or its nominees
free from Encumbrances and
without the consent of any third
party.

b) The Sale Shares shall have been.
authorised, — validly — issued,
allotted and fully paid-up.

c) There is no Encumbrance at the
time this Agreement is made, on
Completion Date, and Closing
Date, over or affecting the Sale
Shares and no agreement or
arrangement to give or create
any such Encumbrance and no
claim has been or will be made
by any person to be entitled to
any interest in or over the Sale
Shares.

d) Until the date of this Agreement,
there has been (a) no material
adverse change in the assets,
business, operations, liabilities,
profits, prospecis ar condillon
(financial or otherwise) of the
Company, (b) no material

EXECUTION COPY

sepakat bahwa Pembeli tidak memiliki
tanggung jawab dan/atau kewajiban
yang berkaitan dengan hak, aset, dan
kewajiban-kewajiban Penjual,
Perseroan, LAPD, dan perusahaan
anak LAPD, termasuk kewajiban
pajak, yang timbul sebelum Tanggal
Penutupan.

Jaminan Penjual

a) Penjual adalah pemilik tunggal secara
sah dan manfaat dari Saham Yang
Dijual, dan saat Penyelesaian berhak
untuk atau sebaliknya dapat
mengalihkan kepemilikan sah dan
manfaat atas Saham Yang Dijual
bersamaan dengan segala hak,
manfaat, dan kepentingan yang
melekat terhadapnya saat tanggal
Perjanjian ini dan setelahnya, kepada
Pembeli dan/atau pihak yang
ditunjuknya (nominee) bebas dari
segala Penjaminan dan tanpa
persetujuan dari segala pihak ketiga.

b) Saham Yang Dijual telah disahkan,
diterbitkan secara sah, dialokasikan,
dan disetor penuh.

c) Tidak ada Penjaminan pada saat
dibuatnya Perjanjian ini, pada Tanggal
Penyelesaian, dan Tanggal
Penutupan, atas Saham Yang Dijual,
tidak ada perjanjian atau ketentuan
lain untuk memberikan atau membuat
Penjaminan atas Saham Yang Dijual,
dan tidak ada klaim yang telah atau
akan dilakukan oleh pihak manapun
untuk mendapatkan hak Penjaminan
atas Saham Yang Dijual.

d) Sampai dengan tanggal Perjanjian ini,
(a) tidak terjadi hal-hal material yang
merugikan terhadap harta, kegiatan
usaha, kegiatan operasional,
kewajiban, keuntungan, prospek atau
kondisi (keuangan atau lainnya) dari
Perseroan: (b) tidak terjadi hal-hal

—"

Dipindai dengan CamScanner

4

Pa
Page 13 OCR 0.925
e)

advorse legislative or regulatory
change aflecting the Company
respective business, products or
services, and (c) no material
damage to the assets or
properties of the Company by
fire, lood, casualty, act of God or
the public enemy or other cause,
regardless of insuranse
coverage for such damage.

The sole legal spouse of Mr. Leo
Andyanto is Mrs. Indrawati
Gunawan and Mrs. Indrawati
Gunawan has consented to her
husband's execution, delivery
and performance of his
obligation herunder including his
Oobligation to sell his Sale Share
to the Purchaser.

Prior the Closing the Seller has
delivered to the Purchaser the
audited or unaudited balance
sheet of the Company and LAPD
(the Balance Sheet) as of 30
June 2022 (the Balance Sheet
Date) and the related unaudiled
slatements of income of the
Company and LAPD for the
periad the ending 30 June 2022.
The Balance Sheet and such
other financial steatements are
hereinafther referred to as the
Financial — Statements. The
Financial Statements have been
prepared in accordance with
applicable financial reporting
standards in British Virgin Island
or Generally Accepted
Accounting Principles
(Indonesian GAAP) (except as
expressly stated to the contrary
therein).

c)

n

EXECUTION COPY

material yang merugikan terhadap

undang-undang — atau peraturan
perundang-undangan lainnya yang
mempengaruhi Perseroan — atau

kegiatan usahanya, produk atau jasa-
jasanya, dan (c) tidak terjadi
kerusakan yang material terhadap
harga atau kekayaan Perseroan yang
disebabkan oleh kebakaran, banjir,
kecelakaan, tindakan diluar
kewenangan manusia, musuh, atau
sebab lainnya, tanpa memperhatikan
adanya perlindungan asuransi atas
kerusakan tersebut.

Istri tunggal yang sah dari Tn. Leo
Andyanto adalah Ny. Indrawati
Gunawan dan Ny. Indrawati Gunawan
telah menyetujui penandatanganan,
penyerahan dan pelaksanaan
kewajiban Tn. Leo Andyanto pada
Perjanjian ini, termasuk kewajiban
mereka untuk menjual Saham Yang
Dijual kepada Pembeli.

Sebelum Penutupan, Penjual telah
sebelumnya menyerahkan kepada
Pembeli neraca keuangan Perseroan
dan LAPD yang telah atau belum
diaudit (Neraca) terhitung mulai 30
Juni 2022 (Tanggal Neraca) dan
neraca lainnya yang berkaitan yang
belum diaudit - atas penerimaan
Perseroan dan LAPD untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022. Neraca Keuangan dan dokumen
keuangan lainnya selanjutnya disebut
sebagai Laporan Keuangan. Laporan
Keuangan telah disiapkan sesuai
dengan standar laporan keuangan
yang berlaku di British Virgin Island
atau Generally Accepted Accounting
Principles (GAAP Indonesia) (kecuali
sebagaimana dinyatakan secara tegas,
sebaliknya dalam Perjanjian ini).

Tlk

Dipindai dengan CamScanner
Page 14 OCR 0.896
EXECUTION COPY

9) The Seller acknowicdgcs and 9) Penjual mengetahui dan menyetujui
ngrees that ihe — formar bahwa pemegang saham lama
sharcholders of the Company Perseroan adalah pihak yang harus
arc the party who must bo bertanggung jawab untuk melakukan
responsible for paying the pembayaran kewajiban-kewajiban
outstanding obligations to the yang belum diselesaikan kepada
directors and commissloners of direksi dan komisaris Perseroan
the Company up to he Closing sampai dengan Tanggal Penutupan,
Date, including the rights to be termasuk hak-hak yang harus
paid to the directors and dibayarkan kepada direksi dan
commissioncrs of the Company komisaris Perseroan yang
who resign or who are dismissed mengundurkan diri atau yang
aller the Closing, and the diberhentikan setelah Penutupan, dan
Company agrees to be fully Perseroan setuju bertanggung jawab
responsible for indemnifying or sepenuhnya untuk mengganti
compensating the directors and Kerugian atau memberikan
commissioners of the Company kompensasi kepada direksi dan
for such payments. komisaris Perseroan atas

pembayaran-pembayaran tersebut.

h) The Seller acknowiedges and h) Penjual mengetahui dan menyetujui
agrees that the former bahwa pemegang saham lama
shareholders of the Company Perseroan adalah pihak yang harus
are the parties who must be bertanggung jawab untuk melakukan
responsible for paying the pembayaran kewajiban-kewajiban
Oobligations that have not been yang belum diselesaikan sampai
settled until the Closing Date, dengan Tanggal Penutupan, termasuk
including the rights to be paid to hak-hak yang harus dibayarkan
Ihe employees of the Company kepada karyawan Perseroan yang
who resign or who are dismissed mengundurkan diri atau yang
after Closing. and the Company diberhentikan setelah Penutupan, dan
agrees to be fully responsible for Perseroan setuju bertanggung jawab
indemnifying or compensaling sepenuhnya — untuk — mengganti
employees for such payments. Kerugian atau memberikan

kompensasi kepada karyawan atas
pembayaran-pembayaran tersebut.

i) Seller does not have any claim i) Penjual tidak mempunyai tuntutan
againts the Company and fully apapun terhadap Perseroan dan
release and discharge the Penjual membebaskan dan
Company and all of its directors, melepaskan secara penuh Perseroan
commisioners, officers, beserta semua direktur, komisaris,
employees, agenis and pejabat, karyawan, agen, dan
representatives from and againts perwakilannya dari dan terhadap
any and all responsibilitics, setiap dan semua tanggung jawab,
liabilities, — costs,  expenses, kewajiban, biaya, pengeluaran, klaim
claims (both civil and criminal) (baik secara pidana maupun perdata)
and/or demands of any kind or dan/atau permintaan dalam bentuk” «
nature whatsoever that may be atau silat apapun yan murka (97

13

Dipindai dengan CamScanner
Page 15 OCR 0.903
impose upon any of them relating
to the cxecution of the
Agreement.

Warranties of the Company and/or
LAPD

a) The Company and LAPD are
each duly organized and validIy
existing under the Laws of British
Virgin Island and the Laws of the
Republic of Indonesia and has all
reguisite power and authority to
Own its properties and to carry on
its business as now being
conducted.

b) The Sale Shares shall have been
authorised, — validly — issued,
allotted and fully paid-up

c) The Company does not have
outstanding any commitment or
obligation to sell orto cause to be
issed, whether pursuant to stock
option agreement, stock bonus
agreement,  warrants,  calls,
convertion rights or otherwise,
any Shares of the Company or
any securities converlible into or
exchangeable for, or right to
acguire, any  shares No
shareholder of the Company or
other person has any preemptive
or preferensial right arising from
the Seller or sale or transfer of
the Sale Shares contemplated by
this Agreement and any or all
such rights have been properly
waived or relinguished.

d) The Company does not have any
ownership or eguity interest,
whether direct or indirect, legally
or benefit, in any Person, except
in LAPD.

53

a)

b)

c)

d)

EXECUTION COPY

dibebankan pada mereka sehubungan
dengan pelaksanaan Perjanjian ini.

Jaminan Perseroan dan/atau LAPD

Perseroan dan LAPD masing-masing
didirikan .secara sah berdasarkan
Undang-Undang British Virgin Island
dan Undang-Undang Republik
Indonesia dan memiliki seluruh
kekuasaan dan kewenangan yang
diperlukan untuk memiliki
kekayaan/barang dan untuk
menjalankan usahanya sebagaimana
dilaksanakan saat ini.

Saham Yang Dijual telah disahkan,
diterbitkan secara sah, dialokasikan,
dan disetor penuh.

Perseroan tidak memiliki: komitmen

atau kewajiban yang belum
dilaksanakan untuk menjual atau
menyebabkan penerbitan, — baik
berdasarkan perjanjian opsi efek,

perjanjian, jaminan, permintaan, hak
konversi efek bonus, atau dengan cara
lain, setiap saham dari Perseroan atau
efek yang dapat dikonversi atau
ditukar, atau hak untuk mendapatkan
saham manapun. Tidak satupun
pemegang saham Perseroan atau
orang lain memiliki hak membeli
terlebih dahulu atau hak preferen yang
timbul dari Penjual atau pemindahan
Saham Yang Dijual sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian ini dan
setiap atau seluruh hak tersebut telah
dilepaskan sebagaimana mestinya.

Perseroan tidak mempunyai
kepemilikan atau kepentingan modal
apapun, baik langsung maupun tidak
langsung, secara hukum atau
manfaat, terhadap setiap Orang

' «
kecuali pada LAPD. (IP
—

14

Dipindai dengan CamScanner
Page 16 OCR 0.913
e) The Financial Statement fairy
present, as of their repective
dates, the financial conditlon,
retained earnings, asset and
liabiliics, taxes paid and
payable, and employee related
liabilities of the Company and
LAPD, and the result of
Oporations of the Company's and
LAPD's business for the periods
indicated.

1) Except as and to the extent
provided for in the Financial
Statement, the Company and
LAPD have no liability or
Obligation. whether accrued,
contingent, absolute, determine,
determinable or otherwise.

9) All taxes, interest, penalties,
assessments and deficiencies
for which the Company and
LAPD are or will become liable in
respect of any period ending on
or before the Closing Date have
either been paid in full or
adeguate provision therefor has
been made in the Financial
Statement and with respect to all
such taxes no futher penalties or
payments are or will besome due
with regard thereto. For the
purpose of this Agreement
"taxes" shall mean all taxes in the
widest sense, including without
limitation corporate income tax,
real estate tax (PBB), capital tax,
value added tax, social security
(BPJS/Jamsostek) taxes and
wage, dividend and other
withholding taxes.

h) All taxes returns filed by the
Company and LAPD have bcen
filed and constitute complete and
accurate representations of the

e)

U)

9)

h)

EXECUTION COPY

Laporan Keuangan disajikan secara
wajar, pada tanggal masing-masing,
kondisi keuangan, laba ditahan, aset
dan kewajiban, pajak yang dibayar dan
terutang, dan kewajiban terkait
karyawan lainnya dari Perseroan dan
LAPD, dan hasil kegiatan usaha
Perseroan dan LAPD untuk jangka
waktu yang ditunjuk.

Kecuali dan sepanjang ditetapkan
dalam Laporan Keuangan, Perseroan
dan LAPD tidak memiliki utang piutang
atau kewajiban, baik yang masih harus
dibayar, bersyarat, mutlak, ditentukan
atau dapat ditentukan. atau dengan
cara lain.

Seluruh pajak, bunga, denda,
ketetapan, dan kekurangan dimana
Perseroan dan LAPD bertanggung
jawab atau menjadi bertanggung
jawab berkenaan dengan jangka
waktu berakhirnya atau sebelum
Tanggal Penutupan telah dibayar
penuh atau ketentuan yang memadai
untuk itu telah dibuat dalam Laporan
Keuangan dan sehubungan dengan
seluruh pajak tersebut, tidak ada
denda atau pembayaran lebih lanjut
yang atau akan jatuh tempo
sehubungan dengan itu. Untuk
keperluan dalam Perjanjian ini “pajak”
berarti semua pajak dalam arti yang
seluas-luasnya, termasuk akan tetapi
tidak terbatas pada pajak penghasilan
Perseroan, pajak bumi dan bangunan
(PBB), pajak modal, pajak
pertambahan nilai, pajak dan upah
jaminan sosial tenaga kerja
(BPJS/Jamsostek), dividen. — dan
potongan pajak lainnya.

Semua surat pemberitahuan pajak
yang diajukan oleh Perseroan dan
LAPD telah diajukan dan merupakan

pernyataan yang lengkap dan in (Ap:
-

A

Dipindai dengan CamScanner
Page 17 OCR 0.904
6.

61

tax Nabilitics of the Company and
LAPD, as applicable, for the
period covered by such returns
and nccurately set forth all items
(to the extent reguired to be
included or reflected in such
returns) — relevant to the
Company's and LAPD's future
tax liabilities, including the tax
bases of their properties and
assets.

) The Company and LAPD have
duly filed all tax returns, given all
notices and provided information
to relevant British Virgin Islands
or Indonesia tax authonitics and
paid taxes as reguired by
applicable Law. The Company
and LAPD have not been served
with any notice of material non-
compliance or assessment or
otherwise — unresolved The
Company and LAPD are not
involved in nor does it anticipate
being involved in any material
dispute with or investigation or
audit by any tax authority. The
Company and LAPD are liable to
pay any material additional tax,
penaltiy or interest theat has
arisen in connection with any
assessment

INDEMNITY

The Parties undertake and agree to
compensate, indemnify, defend and
hold harmless each other and their
respeciive representatives Irom all
liability, losses, damages and claims
arising out of any misrepresentation,
breach of warranty, covenant or
obligation of the Paries under this
Agreement.

61

EXECUTION COPY

menganai kewajiban pajak dari
Perseroan dan LAPD, sebagaimana
yang berlaku, untuk jangka waktu yang
dijamin oleh surat pemberitahuan
tersebut” dan — secara — akurat
menetapkan seluruh butir-butir
(sepanjang yang wajib dimasukkan
atau dijelaskan — dalam surat
pemberitahuan tersebut) yang
berhubungan dengan kewajiban pajak
dimasa mendatang, termasuk dasar
pengenaan pajak atas properti dan
aset Perseroan dan LAPD.

) Perseroan dan LAPD telah
mengajukan seluruh surat
pemberitahuan pajak, memberikan
seluruh pemberitahuan dan informasi
yang diperlukan kepada badan
perpajakan British Virgin Islands atau
Indonesia yang sesuai dan membayar
pajak-pajak sebagaimana
dipersyaratkan oleh Undang-Undang
Perseroan dan LAPD tidak pemah
menerima pemberitahuan apapun
atas hal-hal ketidakpatuhan atau
ketetapan yang belum dibayar atau
dengan cara lain belum diselesaikan.
Perseroan dan LAPD tidak terlibat
dalam ataupun mungkin akan
dilibatkan dalam sengketa yang
material dengan atau penyidikan
khusus atau audit oleh lembaga pajak.
Perseroan dan LAPD tidak wajib
membayar pajak, denda, atau bunga
material tambahan yang timbul
berkenaan dengan suatu ketetapan.

GANTI RUGI

Para Pihak berjanji dan setuju untuk
membayar, mengganti rugi, membela, dan
membebaskan satu sama lain dan masing-
masing perwakilan dari setiap kewajiban,
kerugian, kerusakan, dan klaim yang timbul
dari segala misinterpretasi, pelanggaran
jaminan, persetujuan, atau kewajiban dari

2 "a
Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini. (9
-

Dipindai dengan CamScanner
Page 18 OCR 0.908
62 Notwilhstanding tho Clause 6.1, the 6.2

Seller shall, to tho fullest oxtent
permitted by law, indemnity and save
harmless the Purchaser from and
against all losses suffered or incurred
by the Purchaser arising directly or
indirectly from or in connection with
any of the following matters:

a) any breach of any of the
representations and warranties
given by the Seller, the Company,
and/or  LAPD under this
Agreement or the enforcement of
its nghts in relation thereto: and

b) any breach of any covenant,
agreement or obligation of the
Seller, the Company, and/or LAPD
contained in this Agreement or
any other document delivered by
the Seller, the Company, and/or
LAPD pursuant to this Agreement
Or the enforcement of its rights in
relation thereto.

Cc) any ciaims or obligations that
must be fulfilled by the Seller,
LAPD, and/or LAPD's subsidiaries
(which include, but are not limited
to, matters relating to taxes, laws,
obligations to third  parties,
employees, etc.) may arise after
the signing of this Agreement for
the actions, engagements, and
activities of LAPD and/or LAPD's
subsidiaries in the period since
LAPD and/or LAPD's subsidiaries
were established until the Closing
Date,

9) demands or obligations that must
be fulfilled by LAPD and/or
LAPD's subsidiaries regarding the
provision of severance pay from
the employees of LAPD and/or

EXECUTION COPY

Dengan tidak mengesampingkan Pasal
6.1, Penjual akan, sepenuhnya yang
diijinkan secara hukum, mengganti rugi dan
membebaskan Pembeli dari dan terhadap
segala Kerugian yang diderita atau dialami
oleh Pembeli yang timbul secara langsung
maupun tidak langsung dari atau
sehubungan dengan hal-hal berikut ini:

a) setiap pelanggaran atas segala
pernyataan dan jaminan yang
diberikan oleh Penjual, Perseroan,
dan/atau LAPD berdasarkan
Perjanjian ini atau pelaksanaan hak-
haknya sehubungan dengan itu: dan

b) setiap pelanggaran atas segala
persetujuan, perjanjian atau kewajiban
dari Penjual, Perseroan, dan/atau
LAPD yang dimuat dalam Perjanjian ini
atau segala dokumen yang
disampaikan oleh Penjual, Perseroan,
dan/atau LAPD berdasarkan
Perjanjian ini atau pelaksanaan dari
hak-haknya sehubungan dengan itu.

C) segala tuntutan atau kewajiban yang
harus dipenuhi oleh Penjual, LAPD,
dan/atau perusahaan anak LAPD
(yang mencakup, termasuk tetapi tidak
terbatas pada hal-hal terkait pajak,
hukum, kewajiban kepada pihak
ketiga, karyawan, dan lain-lain) yang

mungkin timbul setelah
ditandatanganinya Perjanjian ini atas
tindakan-tindakan, perikatan-

perikatan, dan  kegiatan-kegiatan
LAPD dan/atau perusahaan anak
LAPD dalam periode sejak LAPD
dan/atau perusahaan anak LAPD

didirikan sampai dengan Tanggal
Penutupan:

d) tuntutan atau kewajiban yang harus
dipenuhi LAPD dan/atau perusahaan
anak  LAPD terkait pemberian
pesangon dari karyawan LAPD
dan/atau perusahaan anak LAPD yang c

ng

Dipindai dengan CamScanner
Page 19 OCR 0.905
7

7.2

7.3

LAPD's subsidiaries who resign:

6) demands from employees of
LAPD and/or LAPD's subsidiaries
for all labor rights that have not
been resolved by LAPD and/or
LAPD's subsidiaries, and

1?) ciaims of third parties or sanctions
imposed by Government
Agencies on LAPD and/or LAPD's
subsidiaries (# any).

CONFIDENTIALITY AND
ANNOUNCEMENTS
Each Party, the Company, and/or

LAPD agree to keep this all infonmation
relating to this Agreement and the
transactions contemplated hereunder
and any discussion and negotiations
thereto strictly confidential and each
Party, the Company, and/or LAPD shall
continue to maintain any and all
information which is in its knowledge
and pertains to the Company and its
Operations strictly confidential
(collectively referred to as the
"Confidential Information”).

None of the Panties, the Company,
and/or LAPD shall issue any public
release or public announcement or
otherwise make any disclosure
concerning this Agreement and/or the
transactions contemplated herein,
without the prior written approval of the
other Party unless such disclosure is
necessary to comply with the Law.

The confidentiality obligations as
stated in Clause 7.1 shall not be
applicable in the event such
information is:

a) is or becomes public knowledge
otherwise than by rcason of
breach of this Clause 7: or

7A

7.2

7.3

EXECUTION COPY

mengundurkan diri,

6) tuntutan dari karyawan LAPD dan/atau
perusahaan anak LAPD atas seluruh
hak ketenagakerjaan yang belum
diselesaikan oleh LAPD danatau
perusahaan anak LAPD, dan

1) tuntutan pihak ketiga atau sanksi yang
dijatuhkan Badan Pemerintah kepada
LAPD dan/atau perusahaan anak
LAPD (jika ada).

KERAHASIAAN DAN PENGUMUMAN

Setiap Pihak, Perseroan, dan/atau LAPD
setuju untuk menyimpan segala informasi
berkaitan dengan Perjanjian ini dan
transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian
ini dan segala diskusi dan negosiasi di
dalamnya sangat rahasia dan setiap Pihak,
Perseroan, — dan/atau  LAPD akan
mempertahankan setiap dan semua
informasi yang ada dalam pengetahuannya
dan yang berkaitan dengan Perseroan dan
penyelenggaraannya dengan sangat
rahasia (“secara bersama-sama disebut
sebagai "Informasi Rahasia”).

Tidak ada Pihak, Perseroan, dan/atau
LAPD yang akan memberikan rilis publik
atau pengumuman publik atau sebaliknya
membuat pengungkapan tentang
Perjanjian ini dan/atau transaksi yang
dimaksud dalam Perjanjian ini, tanpa
persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak
yang lain kecuali pengungkapan tersebut
diperlukan untuk mematuhi Hukum.

Kewajiban kerahasiaan sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 7.1 tidak berlaku
dalam hal informasi tersebut adalah:

a) adalah atau menjadi pengetahuan
umum kecuali dengan ketentuan

pelanggaran Pasal 7, atau NY
I 18

Dipindai dengan CamScanner
Page 20 OCR 0.917
74

7.5

7.6

77

b) may be reguired to be disclosed to
any govemmental authority or
under any applicable Law.

The Parties, the Company, and/or
LAPD may disclose the Confidential
Information to the Company, and to
Partics', the Company's, and LAPD's
Tepresentatives and advisors provided
that such persons are made awaro of,
and compiy with, the confidentiality
undertakings contained hercin. Each
Party, the Company, and/or LAPD
shall remain liable for any breach of
confidentiality obligations directly or
indirectly by them.

If cither Party, the Company, and/or
LAPD breaches any of its obligations
and covenants as stated in this Clause
(“The Breaching Party”). then the
Breaching Party shall be liable to pay
damages to the Non-Breaching Party
of an amount eguwvalent to the
Purchase Price.

Such payment as deemed in the
Clause 7.5 above does not waive the
Non-Breaching Panty's right to submit
any claim and/or to submit any report
(including police report) against the
Breaching Party for further losses
suffered by the Non-Breaching Party
due to the violation of this Clause by
the Breaching Party's

The Parties, the Company, and/or
LAPD acknowledge and agree that the
above confidentiality restrictions are
considered  reasonable for the
legitimate protection of the interest of
the Parties, the Company, and/or
LAPD. The Parties, the Company,
and/or LAPD acknowledge and agree
that the covenants and obligations with
respect to confidentiality as set forth

7.4

7.5

7.6

77

EXECUTION COPY

b) dibutuhkan untuk diungkapkan untuk
otoritas pemerintah atau berdasarkan
hukum yang berlaku.

Para Pihak, Perseroan, dan/atau LAPD
dapat mengungkapkan Informasi Rahasia
kepada Perseroan, dan juga kepada
perwakilan Para Pihak, Perseroan,
dan/atau LAPD, dan penasihatnya dengan
ketentuan bahwa orang tersebut telah
mengetahui, dan mematuhi, kesanggupan
kerahasiaan yang dimuat dalam Perjanjian
ini. Setiap Pihak, Perseroan, dam/atau
LAPD bertanggung jawab atas
pelanggaran terhadap kewajiban
kerahasiaan secara langsung maupun
tidak langsung oleh mereka.

Jika salah satu Pihak, Perseroan, dan/atau
LAPD melanggar kewajiban dan
perjanjiannya seperti yang dinyatakan
dalam Pasalini (“Pihak Yang Melanggar”),
maka Pihak Yang Melanggar akan
bertanggung jawab untuk membayar ganti
rugi kepada Pihak Yang Tidak Melanggar
dengan jumlah yang setara dengan Harga
Pembelian.

Pembayaran seperti yang disebutkan
dalam Pasal 7.5 di atas tidak melepaskan
hak Pihak Yang Tidak Melanggar untuk
mengajukan klaim apapun dan/atau untuk
menyampaikan laporan (termasuk laporan
polisi) terhadap Pihak Yang Melanggar
atas Kerugian lebih lanjut yang diderita oleh
Pihak Yang Tidak Melanggar karena
pelanggaran Pasal ini oleh Pihak Yang
Melanggar.

Para Pihak, Perseroan, dan/atau LAPD
mengakui dan menyetujui bahwa segala
larangan kerahasiaan telah dianggap wajar
dan untuk perlindungan sah terhadap
kepentingan Para Pihak, Perseroan,
dan/atau LAPD. Para Pihak, Perseroan,
dan/atau LAPD mengakui dan menyetujui
bahwa persetujuan dan kewajiban
sehubungan dengan kerahasiaan yang

diatur di atas berkaitan dengan iss (aye
1

2» —

Dipindai dengan CamScanner
Page 21 OCR 0.928
81

82

above relate to special, unigue and
extraordinary matters, and that a
Violation of any of the terms of such
Covonants and obligations will cause
the other Party/tes imeparablo loss or
injury. Therefore, the Parties, the
Company, and/or LAPD agree that the
Non-Defaulting Party shall, in addition
to any other remedy, be entitled to an
interim injunction, restraining order or
such other eguitable relief as a court of
competent jurisdiction may deem
necessary or appropriate to restrain
the Breaching Party from committing
any violation of the covenants and
obligations contained in this Clause,
and the Breaching Party agrees not to
file any objection to any interim
injunction filed by Non-Defaulting
Party.

GOVERNING LAW AND DISPUTE
RESOLUTION

Governing Law

This Agreement shall be construed,
interpreted and governed by the laws
of the Republic of Indonesia.

Dispute Resolution

a) The Parties agree thai if any
dispute or difference of any kind or
nature whatsoever arises out of or
in connection with this Agreement
(“Dispute”), including without
limitation any guestion regarding
its existence, validity, termination
of rights or obligations of any party,
the Parties shall attempi, for a
period of 30 (thirty) days after the
receipt by one Party of a notice
from the other Party of the
existence of the Dispute, to settle
such Dispute by mutual
discussions between the Panties.

8.1

8.2

EXECUTION COPY

khusus, unik, dan luar biasa, dan segala

pelanggaran
persetujuan

terhadap ketentuan
dan kewajiban akan

menyebabkan Kerugian atau kerusakan
yang tidak dapat diperbaiki kepada Pihak(-
Pihak) yang lainnya. Oleh sebab itu, Para
Pihak, Perseroan, dan/atau LAPD setuju
bahwa Pihak yang tidak melanggar akan,
selain dari ganti rugi, juga berhak atas
perintah pelarangan sementara, perintah
penahanan, atau penetapan lain yang

dianggap patut

oleh pengadilan dari

yurisdiksi yang berwenang untuk menahan
Pihak Yang Melanggar dari melakukan
pelanggaran terhadap persetujuan atau
kewajiban yang dimuat dalam Pasal ini,
dan Pihak Yang Melanggar setuju untuk

tidak

mengajukan

keberatan kepada

perintah pelarangan sementara yang
diajukan oleh Pihak Yang Tidak Melanggar.

HUKUM YANG MENGATUR DAN
PENYELESAIAN SENGKETA

Hukum yang Mengatur

Perjanjian

ini akan ditafsirkan,

diinterpretasikan, dan diatur dengan hukum
Republik Indonesia.

Penyelesaian Sengketa

a)

Para Pihak setuju jika
sengketa atau perbedaan dari segala

terdapat

atau sifat yang timbul

sehubungan dengan Perjanjian ini

(“Sengketa”) termasuk tapi tidak
terbatas terhadap pertanyaan tentang
keberadaan, keabsahan, dan

penghentian dari hak dan kewajiban
dari setiap pihak, Para Pihak akan
mengusahakan, dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari setelah bukti dari

satu Pihak terhadap

pemberitahuan dari Pihak lain tentang
keberadaan
menyelesaikan Sengketa
dengan musyawarah bersama antara
Para Pihak.

untuk
tersebut

Sengketa,

01

Dipindai dengan CamScanner
Page 22 OCR 0.926
b)

c)

d)

Any such Dispute that cannot be
settled amicably within the 30
(thirty) days period referred to in
Clause 8.2 (a), shall be settled
through arbitration administrated
in Indonesian National Board of
Arbitration — (Badan Arbitrase
Nasional Indonesia/BANI) in
accordance with the Decree of
Minister of Law and Human Rights
Number AHU-0016026.AH.01.07.
ol 2018 dated 28 December 2018,
having its office address at
Gedung Wahana Graha Lt. 1 & 2,
Jl. Mampang Prapatan No 2,
South Jakarta and in accordance
with the rules of BANI for the time
being in forces (“Rules”).

The arbitration shall be conducted
in Jakarta by 3 (three) arbitrators
appointed in accordance with the
Rules. Any notice of arbitration,
response or other communication
given to or by a Party to the
arbitration shall be given and
deemed received as provided in
the Rules. The costs of the
arbitration shall be determined and
paid by the Parties to the
arbitration as provided in the
Rules. The decision of the
arbitrator shall be final, binding
and incontestable and may be
used. as a basis for judgment
thereon in Indonesia or elsewhere.

The Parties agree that no Party
shall be entitled to commence or
maintain any action in a count of
law upon any matter which has
been submitted to arbitration
hereunder until such matter shall
have been determined as provided
in this Clause 8.2, unless for the
enforcement of the arbitration
award.

b)

c)

d)

EXECUTION COPY

Setiap Sengketa tidak dapat
diselesaikan dengan musyawarah
dalam periode 30 (tiga puluh) hari
berdasarkan Pasal 8.2 (a), harus
diselesaikan dengan arbitrase yang
dilaksanakan di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) sesuai
dengan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0016026.AH.01.07. tahun 2018
tanggal 28 Desember 2018, beralamat
kantor di Gedung Wahana Graha Lt. 1
& 2, Jl. Mampang Prapatan No 2,
Jakarta Selatan dan sesuai dengan
peraturan BANI yang berlaku pada
saat itu (“Peraturan”).

Arbitrase akan dilakukan di Jakarta
yang dipimpin oleh 3 (tiga) arbiter yang
ditunjuk sesuai dengan Peraturan.
Setiap pemberitahuan arbitrase,
respons atau komunikasi lain yang
diberikan kepada atau oleh Pihak pada
arbitrase akan diberikan dan dianggap
diterima sebagaimana diatur dalam
Peraturan. Biaya arbitrase akan
ditentukan dan dibayarkan oleh Para
Pihak ke arbitrase sebagaimana diatur
dalam Peraturan. Keputusan arbiter
bersifat final, mengikat dan tidak dapat
diajukan bandng dan dapat digunakan

sebagai dasar pengambilan
keputusan di Indonesia atau
manapun.

Para Pihak sepakat bahwa tidak ada
Pihak yang berhak untuk memulai atau
mempertahankan tindakan apapun di
suatu pengadilan atas masalah apa
pun yang telah diajukan ke arbitrase di
bawah ini sampai masalah tersebut
telah ditentukan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 8.2 ini, kecuali

hanya untuk pelaksanaan dari putusan «
arbitrase. (ts

2

Dipindai dengan CamScanner
Page 23 OCR 0.892
91

92

e) The decislon Of the arbitrators in
any matter within this Clause shall
be final, binding and Incontestablo
and may be used as a basis for
judgment thereon in Indonesia or
eisewhere. It shall include a
determination as to which of the
Parties shall pay the cost and
expenses of the arbitrators, the
administrative  costs of the
arbitration, the legal fces Incurted
by the Parties, the cost and
expenses of witnesses and all
other costs and  expenses
necessarily incurred in the opinion
of the arbitrators in order to
properly settle the dispute.

ENFORCEABILITY AND
TERMINATION
Enforceability
This Agreement shall become

effective on and from the Effective
Date and remain valid and binding
unless terminated in accordance with
the Clause 9.2 hereunder

Termination Events

Terms of Termination of Agreement
are as follows:

1) This Agreement may be
terminated at any time as
mutually agreed by the Parties in
writing:

2) The agreement terminates
immediately in the event that the
LAPD is delisted by the
Indonesian Stock Exchange
before the plan for PMHMETD in
LAPD obtains an effective
statement from the. Financial
Services Authority,

91

9.2

EXECUTION COPY

@) Keputusan arbiter dalam hal apapun

berdasarkan Pasal ini adalah bersifat
final,. mengikat dan tidak dapat
ditentang dan dapat digunakan
sebagai dasar pengambilan
keputusan di Indonesia — atau
manapun. Hal tersebut harus
mencakup penentuan mengenai Pihak
mana yang akan membayar biaya dan
pengeluaran para arbiter, biaya
administrasi arbitrase, biaya hukum
yang dikeluarkan oleh Para Pihak,
biaya dan pengeluaran para saksi dan
semua biaya dan pengeluaran lainnya

yang harus dikeluarkan. menurut
pendapat para  arbiter — untuk
menyelesaikan sengketa dengan
semestinya.

KEBERLAKUAN DAN PENGAKHIRAN

Keberlakuan

Perjanjian ini berlaku pada dan sejak
Tanggal Efektif dan tetap sah dan
mengikat kecuali diakhiri sesuai dengan
Pasal 9.2 di bawah ini.

Peristiwa Pengakhiran

Ketentuan Pengakhiran Perjanjian adalah
sebagai berikut:

1) Perjanjian ini dapat diakhiri kapan
saja sebagaimana dapat disepakati
bersama oleh Para Pihak secara
tenulis:

2) Perjanjian berakhir seketika dalam
hal LAPD di delisting oleh Bursa Efek
Indonesia sebelum rencana
PMHMETD di LAPD mendapatkan
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa

Keuangan,

22

Dipindai dengan CamScanner

NX
Page 24 OCR 0.913
93

3) The agreement may be
terminated in the event that ono
of tha Partles Volates the
provisions ol tho
Representations and Warrantles
as regulated in Clause 5 of this
Agreement:

4) The Non-Breaching Party may
unilaterally — terminate — this
Agreement with 15 (fiteen) days
prior written notice to the other
Party (Breaching Party) if the
Breaching Party fails to fulfill its
obligations under Clause 7 of this
Agreement, other than due to
default on part of the Non-
Breaching Party or for reasons
beyond the reasonable control of
the Breaching Party: and/or

5) Either party may terminate the
Agreement in the event that the
other Party violates the
provisions of this Agreement.

Effect of Termination

1) If the Agreement is terminated
pursuant to Clause 9.2 point 1).
the Parties shall be subject to a
written agreement to be made by
the Panties.

2) In the eveni that LAPD is delisted
by the Indonesian Stock
Exchange, the Seller is reguired
to return the Payment to the
Purchaser, as well as other costs
that may arise in the process of
implementing this Agreement,
including the costs of legal
consultants, auditors, notaries,
and other costs  deemed
reasonable, to the Purchaser, no
later than 2 (two) Business Days
since the Seller receives

9.3

EXECUTION COPY

3) Perjanjlan dapat diakhiri dalam hal
salah satu Pihak melanggar
ketentuan Pernyataan dan Jaminan
sebagaimana diatur pada Pasal $
Perjanjian ini,

4) Pihak Yang Tidak Melanggar dapat
secara sepihak mengakhiri Perjanjian
ini dengan pemberitahuan tertulis
sebelumnya 15 (lima belas) hari
kepada Pihak lainnya (Pihak Yang
Melanggar) jika Pihak Yang
Melanggar gagal memenuhi
kewajibannya berdasarkan Pasal 7
Perjanjian ini, kecuali apabila
pelanggaran tersebut disebabkan
oleh pelanggaran dari Pihak Yang
Tidak Melanggar atau karena alasan
yang di luar kendali yang wajar dari
Pihak Yang Melanggar, dan/atau

5) Salah satu pihak dapat mengakhiri
Perjanjian dalam hal Pihak lainnya
melanggar ketentuan dalam
Perjanjian ini.

Akibat Pengakhiran

1) Apabila Perjanjian diakhiri
berdasarkan Pasal 9.2 angka 1), Para
Pihak wajib tunduk pada kesepakatan
tertulis yang akan dibuat oleh Para
Pihak.

2) Dalam hal LAPD di delisting oleh
Bursa Efek Indonesia, maka Penjual
wajib mengembalikan Pembayaran
kepada Pembeli, serta biaya-biaya
lainnya yang mungkin timbul dalam
proses pelaksanaan Perjanjian ini,
termasuk biaya konsultan hukum,
auditor, notaris, dan biaya-biaya lain
yang dianggap wajar, kepada
Pembeli, paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak Penjual mendapatkan
pemberitahuan atau informasi dari
LAPD bahwa LAPD telah di na

2

I-

Dipindai dengan CamScanner
Page 25 OCR 0.914
notification or information from
the LAPD that tho LAPD has
been delisted by the Indonesian
Stock Exchange.
3) If the Seller commits a violation
and the Agreement is terminated
based on Clause 9.2 points 3),
4), and 5), the Seller is obliged to
provide compensation to the
Purchaser for all losses suffered
by the Purchaser, whether
arising directly or indirectly in
connection with the violation by
the Seller, including legal costs,
no later than 7 (seven) Business
Days after the Purchaser
becomes aware of the violation.

3)

EXECUTION COPY

oleh Bursa Efek Indonesia,

Apabila Penjual melakukan
pelanggaran dan Perjanjian diakhiri
berdasarkan Pasal 9.2 angka 3), 4),
dan 5), maka Penjual wajib
memberikan ganti rugi kepada
Pembeli terhadap segala Kerugian
yang dialami oleh Pembeli yang
timbul secara langsung maupun tidak
langsung sehubungan dengan
pelanggaran oleh Penjual, termasuk
biaya hukum, paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja sejak Pembeli mengetahui
adanya pelanggaran tersebut.

94 Term of Termination 9.4 Ketentuan Pengakhiran
The following provisions Shall survive Ketentuan Pasal 5, 6, 7, 8, 9.4 dan 10
the expiry and/or termination of this Perjanjian akan tetap berlaku setelah
Agreement Clause 5, 6, 7, 8, 9.4 and masa berakhir dan/atau pengakhiran dari
10. Perjanjian ini.
10. MISCELLANEOUS 10. LAIN-LAIN
10.1  Notices 10.1 Pemberitahuan
a) Any notice, demand or other a) Setiap Pemberitahuan, permintaan,
communication under or in atau komunikasi lain apa pun di bawah
connection with this Agreement atau sehubungan dengan Perjanjian
shall be in writing and delivered ini harus dibuat secara tertulis dan
to the addresses, facsimile dikirimkan ke alamat, nomor faksimili,
numbers, email addresses, and alamat email, dan ditandai untuk
marked for the attention of such diperhatikan oleh orang-orang yang
persons set out below. disebutkan di bawah ini
b) The addresses and facsimile b) Alamat dan nomor faksimili dari Para
numbers of the Parties for the Pihak untuk tujuan Perjanjian ini
purpose of this Agreement are ditentukan di bawah ini:
specified below:
The Seller/Penjual The Purchaser/Pembeli
'NameiNama — | : | Leo Andyanto “Namc/Nama | : | Jucy Juuana
Faxnumber/No. | : |- Fax number |: |-
Faksimili No. Faksimih

24

Dipindai dengan CamScanner
Page 26 OCR 0.862
EXECUTION COPY

10.2

c) All notices shall be deemed to
have been validIy given on: (i) the
Business Day immediately after
the date of transmission with
confirmed answer back, M
transmitted by facsimile, or (ii)
the Business Day immediately
after the date of confirmation of
transmission recorded on the
sender's computer in case of
email transmission, or (iii) in case
(i) and (ii) do not apply, the expiry
of 7 (seven) Business Days after
posting, if sen! by post.

d) Either Party may, from time to
lime, change its address or
representative for receipt of
notices provided for in this
Agreement by giving to all the
other Party not less than 10 (ten)
Business Days prior written
notice.

Waiver

The terms of this Agreement may be
waived or released only by an
instrument in writing duly executed by
each of the Parties, the Company,
and/or LAPD. To the maximum extent
permitted by applicable law, (a) no
waiver that may be given by a Party
will be applicable except in the
specific instance for which and to the
extent to which it is given: and (b) no

Telophon/ GR1GIKAKING ”—— Oe13iS77O7AT

Telepon kord

Emi Teoandyantoholmal.com Email SAmabats amalan”

The Company/Perseroan

( Name/Nama — T : J Keraton Investment LTD Name/Nama — — PT. Leyang Intenasorai, Tek
"Fax numborf No - Fax number/ No “021-7278 1898

Faksinvii Faksirruli

Telephone7 1656323 3956 Telephono/ 021-7278 1895

Telepon Telepon

Emat Info@apactrust.com Email lapd corsec@dyahoo.com
Attenton Untuk Andy PE Yong Woon -| | Attention/Untuk Risming Andyanto - Presidert
Perhatian lowector | | Pertatan |. | oirector

10.2

c) Semua pemberitahuan dianggap telah
diberikan secara sah pada: (i) Hari
Kerja segera setelah tanggal
pengiriman dengan jawaban yang
dikonfirmasi, jika dikirim melalui
faksimili, atau (ii) Hari Kerja segera
setelah tanggal konfirmasi transmisi
yang direkam di komputer pengirim
jika transmisi email, atau (iii) dalam hal
(i) dan (ii) tidak berlaku, berakhirnya 7
(tujuh) Hari Kerja setelah pengiriman,
jika dikirim melalui kantor pos.

d) Setiap Pihak dapat, dari waktu ke
waktu, mengubah alamat atau
perwakilannya — untuk — menerima
pemberitahuan yang diatur dalam
Perjanjian ini dengan membenkan
kepada semua Pihak lainnya tidak
kurang dari 10 (sepuluh) Hari Kerja
sebelum pemberitahuan tertulis.

Pengesampingan

Ketentuan dalam Perjanjian ini hanya
dapat dikesampingkan atau dilepaskan
oleh suatu instrumen secara tertulis yang
sepenuhnya dilaksanakan oleh masing-
masing Pihak, Perseroan, dan/atau LAPD.
Sejauh diijinkan oleh hukum yang berlaku,
(a) pelepasan hak yang dibenkan oleh
suatu Pihak tidak akan berlaku kecuali
dalam peristiwa khusus untuk mana dan
sejauh mana hal ini diberikan: dan Ng

4

25

Dipindai dengan CamScanner
Page 27 OCR 0.922
10.3

10.4

10.5

10.6

notice to or demand an one Party will
be deemed to be a waiver ol any
Obligation of such notice or demand
to take further action without notice or

demand as provided in this
Agreement ar the documents
referred to in this Agreement
Amendments

This Agreement may not be
amended, modified or supplemented
except by a written instrument
executed by the Parties.
Assignment

This Agreement, or any right or
interest herein, shall not be
assignable or transferable by any
Party excep: with the prior written
conseni of the other Parties.

No Partnership
No Panty shall act as an agent of the

other Panty or have any aurhority to
act for or to bind the other Party.

Independent Rights

10.3

10.4

10.6

EXECUTION COPY

pemberitahuan kepada atau tuntutan
terhadap salah satu Pihak tidak akan
dianggap sebagai pelepasan hak atas
setiap kewajiban dari Pihak tersebut atau
hak dari Pihak yang mengajukan
pemberitahuan atau tuntutan untuk
melakukan tindakan selanjutnya tanpa
pemberitahuan atau tuntutan
sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian
ini atau dokumen yang mengacu pada
Perjanjian ini.

Perubahan

Perjanjian ini tidak dapat diubah,
dimodifikasi atau ditambah kecuali dengan

instrumen tertulis yang ditandatangani
oleh Para Pihak

Pengalihan

Perjanjian ini, atau hak atau kepentingan
apa pun di dalamnya, tidak dapat dialihkan
atau dipindahkan oleh Pihak mana pun
kecuali dengan persetujuan tertulis
sebelumnya dari Pihak lainnya.

Tidak Ada Kemitraan
Tidak ada satu Pihak pun yang bertindak
sebagai agen dari Pihak lain atau memiliki

wewenang tintuk bertindak atau mengikat
Pihak lainnya

Hak Independen

26

Dipindai dengan CamScanner

—
Page 28 OCR 0.930
10.7

10.8

Unless otherwisa agreed in this
Agreement, each of the rights of the
Parties hereto under this Agreement
are independent, cumulative and
without prejudice to all other rights
available to them under this
Agreement, and the exercise or nan-
exercise of any such rights shall not
prejudice or constitute a waiver of any
other right of the Party, whether
under this Agreement or otherwise.
Provided that where different rights
are created as a result of or on
account of a single cause of action,
where a Party has achieved complete
remedy by pursuing one course of
action, such Party shall not be
entitled to pursue other causes of
action to seek further remedies for
the same cause of action.

Entire Agreement

This Agreement, together with other
documents (if any) executed in
writing between the Paries,
constitutes the entire agreement of
the Panties relating to the subject
matter hereof and supersedes any
and all prior agreements, including
letters of intent and term sheets,
either oral or in writing. between the
Parties hereto with respect to the
subject matter herein

Severability

If any provision of this Agreement or
the application thereof to any Person
or circumstance shall be invalid or
unenforceable to any extent for any
reason including by reason of the
provision of any Laws, the remainder
of this Agreement and the application
of such provision to a Party or
Ccircumstances olher than those as to
which it is held invalid or

10.7

10.8

EXECUTION COPY

Kecuali disepakati lain dalam Perjanjian
Ini, masing-masing hak Para Pihak dalam
Perjanjian ini bersifat independen,
kumulatif dan tanpa mengurangi semua
hak lain yang tersedia bagi mereka
berdasarkan Perjanjian ini, dan
pelaksanaan atau tidak dilaksanakannya
hak-hak tersebut tidak-akan mengurangi
prasangka atau merupakan pengabaian
atas hak lain dari Pihak, baik berdasarkan
Perjanjian ini atau lainnya. Asalkan di
mana hak-hak berbeda lainnya diciptakan
sebagai hasil dari atau karena penyebab
satu tindakan, dimana suatu Pihak telah
mencapai upaya pemulihan total dengan
menempuh suatu tindakan, Pihak tersebut
tidak berhak untuk mengambil penyebab
tindakan lainnya untuk mencapai upaya
pemulihan lebih jauh untuk penyebab
tindakan yang sama.

Seluruh Perjanjian

Perjanjian ini, bersama dengan dokumen-
dokumen lain (jika ada) yang dieksekusi
secara tertulis di antara Para Pihak,
merupakan seluruh perjanjian Para Pihak
yang berkaitan dengan pokok
permasalahan dalam Perjanjian ini dan
menggantikan setiap dan semua
perjanjian sebelumnya, termasuk surat-
surat pernyataan niat dan lembaran-
lembaran, baik secara lisan maupun
tertulis, antara Para Pihak dalam
Perjanjian ini sehubungan dengan pokok
bahasan di sini.

Keterpisahan

Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini
atau penerapan daripadanya untuk setiap
Orang atau keadaan menjadi tidak sah
atau tidak dapat diterapkan karena alasan
apa pun termasuk dengan alasan
ketentuan Hukum, ketentuan lain dari
Perjanjian ini dan penerapan ketentuan
tersebut kepada Pihak atau keadaan
selain dari yang dianggap tidak sah atau” /

tidak dapat diterapkan tidak sega

2

Dipindai dengan CamScanner
Page 29 OCR 0.928
10.9

unenforceable shall not be affected
thereby, and each provision of this
Agreement shall be valid and
enforceable to the fullest extent
permitted by applicable Laws. Any
invalid or unenforceable provisiaon of
this Agreement shall be replaced with
a provision, which is valid and
enforceable and most nearly reflects
the original intent of the invalid and
unenforceable provision.

Language

a) In compliance with Law No. 24 of
2009 on Flag, Language,
National Emblem, and National
Anthem (“Language Law”) and
Presidential Regulation No. 63 of
2019 on the Use of Indonesian
Language (Language
Regulation”), this Agreement
shall be executed in both Bahasa
Indonesia and the English
language which shall both be
effective.

b) The Parties further agree that:

Ci) in the event of any conflict
between the English version
and the Bahasa Indonesia
version of this Agreement, the
Bahasa Indonesia version will
prevail and the English
version of this Agreement will
be amended to conform with
the provisions in the Bahasa
Indonesia version of this
Agreement, and

(ii) no Party will (and no Panty will
allow or assist any Party to) in
any manner or forum in any
jurisdiction, (i) challenge the
validity of, or raise or file any
objection to, this Agreement
or the transactions

10.9

EXECUTION COPY

terpengaruh karenanya, dan masing-
masing ketentuan dalam Perjanjian ini
akan sah dan berlaku penuh sejauh yang
diizinkan oleh Hukum yang berlaku. Setiap
ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat
dilaksanakan dari Perjanjian ini akan
diganti dengan ketentuan, yang sah dan
dapat dilaksanakan dan sedekat mungkin
mencerminkan maksud asli dari ketentuan
yang tidak sah dan tidak dapat diterapkan.

Bahasa
a) Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang

Bendera, Bahasa, Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan (“UU
Bahasa”) dan Peraturan Presiden No.
63 tahun 2019 tentang Penggunaan

Bahasa Indonesia ("Peraturan
Bahasa"), Perjanjian ini
ditandatangani dalam Bahasa

Indonesia dan Bahasa Inggris yang
keduanya akan berlaku efektif.

b) Para Pihak selanjutnya menyetujui

bahwa:

(i) dalam hal terjadi pertentangan
antara vcrsi bahasa Inggris dan
versi Bahasa Indonesia dari
Perjanjian ini, versi Bahasa
Indonesia akan berlaku dan versi
Bahasa Inggris dari Perjanjian ini
akan diubah agar sesuai dengan
ketentuan dalam versi Bahasa
Indonesia pada Perjanjian ini: dan

(ii) tidak ada Pihak yang akan (dan
tidak ada Pihak yang membolehkan
atau mendampingi Pihak lain untuk)
dengan cara apapun atau forum di
yurisdiksi manapun, (i) menguji
keabsahan atau mengajukan

keberatan terhadap Perjanjian ini (P
2g"

Dipindai dengan CamScanner

4
Page 30 OCR 0.919
contemplated therein, (li)
defend its non-performance or
breach of its obligations under
this Agreement or iii) allege
that this Agreement is against
public policy or otherwise do
not constitute its legal, valid
and  binding  obligation,
enforceable against it in
accordance with its terms, on
the basis of any failure to
comply with the Language
Law and the Language
Regulation.

C) Each Party confirms that it has
obtained legal advice from its
legal advisors for the purposes of
this Clause 10.9 and this
Agreement and agrees (at its
Own Cost and expense) to take all
steps to comply with he
Language Law and Language
Regulation

10.10 Time of Essence

Any time, date or period mentioned in
any provision of this Agreement may
be extended by mutual agreement
between the Parties in accordance
with this Agreement or by agreement
in writing but as regards any time,
date or period originally fixed or any
time, date or period so extended as
aforesaid time shall be of ihe
essence.

10.11 Remedies

EXECUTION COPY

atau transaksi yang terdapat di
dalamnya, (li) mempertahankan
ketiadaan pelaksanaan atau
pelanggaran terhadap
kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini atau (iii) menduga
bahwa Perjanjian ini bertentangan
dengan ketertiban umum atau tidak
merupakan kewajiban hukum, sah
dan mengikatnya, yang dapat
dilaksanakan terhadapnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuannya,
atas dasar adanya kegagalan untuk
patuh terhadap UU Bahasa dan
Peraturan Bahasa.

c) Masing-masing Pihak menyatakan
bahwa dirinya telah menerima nasihat
hukum dari para penasihat hukumnya
untuk tujuan Pasal 10.9 dan Perjanjian
ini dan setuju (dengan biaya dan
pengeluarannya sendiri) untuk
mengambil semua langkah untuk
mematuhi UU Bahasa dan Peraturan
Bahasa.

10.10 Ketepatan Waktu

Setiap waktu, tanggal atau periode yang
disebutkan dalam ketentuan apa pun
dalam Perjanjian ini dapat diperpanjang
dengan kesepakatan bersama antara
Para Pihak sesuai dengan Perjanjian ini
atau dengan perjanjian tertulis tetapi
mengenai waktu, tanggal atau periode
yang semula ditetapkan atau waktu,
tanggal atau periode yang diperpanjang
sebagai waktu yang disebutkan di atas
akan menjadi esensial. t

10.11 Upaya Pemulihan yu

29

Dipindai dengan CamScanner
Page 31 OCR 0.917
No remedy conferred by any of the
provisions Of this Agreement is
intended to be exclusive of any other
remedy which is otherwise available
at law, in eguity, by statute or
otherwise, and each and every other
remedy shall be cumulative and shall
be in addition to every other remedy
given hereunder or now or hereafter
existing at law, in eguity, by statute or
otherwise. The election of any one or
more of such remedies by any Party
shall not constitute a waiver by such
Party of the nght to pursue any other
available remedies.

10.12 Further Assurance

Each Party shall give to the other
Panty all information and shall sign,
execute and deliver all deeds,
documenis, ins:rumenis and
assurances and shall do all such acts,
marers and things as shall in each
case be necessary for the complete
performance — of all duties,
responsibilities and obligations under
this Agreement and to give full effect
to the provisions of this Agreement.

10.13 Counterparts

10.12

10.13

EXECUTION COPY

Tidak ada upaya pemulihan yang
diberikan oleh ketentuan Perjanjian ini
dimaksudkan untuk menjadi eksklusi dari
upaya pemulihan lain yang jika tidak
tersedia menurut hukum, dalam ekuntas,
dengan undang-undang atau sebaliknya,
dan masing-masing dan setiap upaya
pemulihan lainnya akan bersifat kumulatf
dan akan menjadi tambahan setiap upaya
pemulihan lain yang diberikan di bawah ini
atau yang ada saat ini atau setelahnya
dalam hukum, ekuitas, dengan undang-
undang atau sebaliknya. Pemilihan satu
atau lebih dari upaya pemulihan tersebut
oleh suatu Pihak tidak akan dianggap
sebagai pengesampingan oleh Pihak
tersebut dari hak untuk mendapatkan
upaya hukum lainnya yang tersedia.

Jaminan Lebih Lanjut

Masing-masing Pihak akan memberikan
kepada Pihak lainnya semua informasi
dan menandatangani, melaksanakan, dan
menyerahkan seluruh akta, dokumen,
instrumen, dan jaminan dan akan
melakukan semua tindakan, hal, dan hal-
hal seperti yang pada setiap keadaan
diperlukan untuk pelaksanaan semua
tugas, tanggung jawab dan kewajiban
berdasarkan Perjanjian ini dan untuk
memberikan keberlakuan penuh terhadap

ketentuan-ketentuan Perjanjian jni. iya
1

Salinan

30

Dipindai dengan CamScanner
Page 32 OCR 0.907
EXECUTION COPY

This Agreement may be executed in Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam
1 (one) or more counterparts, each of 1 (satu) salinan atau lebih, yang masing-
which when so executed and masing ketika ditandatangani dan
delivered shall be deemed an original diserahkan akan dianggap asli namun
but all of which together shall semuanya secara bersama-sama, akan
constitute one and the same dianggap merupakan satu instrumen yang
instrument and any Party may sama dan setiap Pihak dapat
execute this Agreement by signing menandatangani Perjanjian ini dengan
any one or more of such originals or menandatangani salah satu atau lebih dari
counterparts. The delivery of signed dokumen asli atau salinan tersebut.
counterparts by facsimile Pengiriman salinan yang ditandatangani
transmission or electronic mail in melalui transmisi faksimili atau surat
“portable document format" (".pdf') elektronik dalam "format dokumen
shall be as effective as signing and portabe— — (“pdf) akan — memiliki
delivering the counterpart in person. keberlakuan yang sama dengan

menandatangani — dan — mengirimkan
salinan secara langsung.

10.14 Costs and Expenses 10.14 Biaya, Pajak dan Pengeluaran

a) Each Party will bear its own cosis, a) Setiap Pihak akan menanggung biaya,
taxes, and expenses incurred in pajak, dan pengeluarannya masing-
connection with the execution of masing yang timbul sehubungan
this Agreement. Any stamp duty & dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
similar charges payable to the Setiap materai & biaya serupa yang
government for the transfer of the dibayarkan kepada pemerintah untuk
Shares shall be borne by the pengalihan Saham akan ditanggung
Parties egually oleh Para Pihak secara setara.

b) Save as otherwise provided b) Kecuali apabila ditentukan secara lain
herein, each Party shall bear and di dalam Perjanjian ini, masing-masing
be responsible for its professional Pihak harus menanggung dan
and other costs and expenses bertanggung jawab atas biaya
incurred in the preparation, profesional dan pengeluaran lainnya
negotiation and execution of this yang timbul dalam persiapan,
Agreement and all other negosiasi dan pelaksanaan Perjanjian
documents in connection with this ini dan semua dokumen lain
Agreement, including all other sehubungan dengan Perjanjian ini,
professional and other costs and termasuk semua biaya profesional dan
expenses incurred in relation to biaya lainnya dan pengeluaran yang
the performance of its obligations timbul sehubungan dengan
under this Agreement. pelaksanaan kewajibannya

berdasarkan Perjanjian ini. 1

IFollowing this page is the execution page| (Lembar penandatanganan pada halaman | £
selanjutnya)

3

Dipindai dengan CamScanner
Page 33 OCR 0.858
EXECUTION COPY

IN WITNESS WHEREOF, the Parties hereto DEMIKIANLAH, Para Pihak telah
have caused this Agreement to be executed menandatangani Perjanjian ini pada tanggal
as of the date first above written yang pertama kali disebutkan di atas.

1
SIGNED/DITANDATANGANI |
For and on Behalf of WITHINNAMED TA

“Seller
Untuk dan Atas Nama “Penjual”

Name/Nama: Leo Andyanto
NG

For and on Behalf of WITHINNAMED 4

“Purchaser”/ Kg

Untuk dan Atas Nama “Pembeli”

Name/Nama: Jucy Juliana

For and on Behaif of WITHINNAMED:
“Company” /

Untuk dan Atas Nama "Perseroan"
Name/Nama:

Title/Jabatan:

For and on Behalf of WITHINNAMED
“LAPD"/

Untuk dan Atas Nama “LAPD”
Name/Nama:

Title/Jabatan: Direktur Utama

32

Dipindai dengan CamScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size11.93 MB
Published10 Jan 2024
Pages33
Characters82,528
Text sourceOCR
OCR confidence0.910

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.059 2443 ms 13 Sep 2026 17:15
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': 'Induk',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result