Skip to content
Back to announcement

20240110_APIA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31567199_lamp2.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                           KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                               PT ANGKASA PURA II
                         NOMOR: KEP.03.01/00/01/2024/0006

                                       TENTANG

            PENGANGKATAN KETUA KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO,
                           DAN KETUA KOMITE AUDIT
                             PT ANGKASA PURA II

                       DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II,


Menimbang    :   a.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
                      Selaku    Para   Pemegang     Saham    PT   Angkasa    Pura   II
                      Nomor      SK-391/MBU/12/2023     19    Desember    2023    dan
                      KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0097 tanggal 28 Desember 2023 telah
                      ditetapkan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
                      Komisaris PT Angkasa Pura II;
                 b.   bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan Anggota
                      Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II sebagaimana dimaksud pada
                      huruf a, maka perlu menetapkan penataan kembali kedudukan anggota
                      Dewan Komisaris dalam keanggotaan Komite Dewan Komisaris
                      PT Angkasa Pura II;
                 c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
                      a dan huruf b, dipandang perlu ditetapkan kembali pengangkatan Ketua
                      Komite Pemantau Manajemen Risiko dan Ketua Komite Audit dengan
                      suatu Keputusan Dewan Komisaris;


Mengingat    :   1.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                      Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
                      Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
                 2.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
                      Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
                 3.   Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                      Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
                      (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
                      Negara RI Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 23
                      Tahun 20211 (Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan
                      Lembaran Negara RI Nomor 6800);
                                                                         4. Peraturan .../2
Page 2
                                          -2-


                 4.   Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2022 tentang Penambahan
                      Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
                      (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 228);
                 5.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                      2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
                      Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
                 6.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                      3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                      Usaha Milik Negara;
                 7.   Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Nomor
                      SK-127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020 telah ditetapkan
                      Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II;
                 8.   Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
                      (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham
                      PT Angkasa Pura II Nomor SK-391/MBU/12/2023 19 Desember 2023
                      dan KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0097 tanggal 28 Desember 2023
                      telah ditetapkan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota
                      Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II;
                 9.   Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II sebagaimana dituangkan dalam
                      Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat, S.H., Sp.N., Nomor 38 tanggal 18
                      November 2008 yang telah disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan
                      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-98879.AH.01.02
                      Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 (Berita Negara RI Tahun 2009
                      Nomor 10, Tambahan Berita Negara RI Nomor 3214) dan
                      perubahannya;


                                     MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II TENTANG
                 PENGANGKATAN KETUA KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO DAN
                 KETUA KOMITE AUDIT PT ANGKASA PURA II.
KESATU       :   Mengangkat nama-nama Komisaris PT Angkasa Pura II tersebut di bawah
                 ini dalam keanggotaan Komite Dewan Komisaris:
                 1. Sdr. Lukman F. Laisa, Komisaris Utama sebagai Ketua Komite Pemantau
                    Manajemen Risiko;
                 2. Sdr. Abdul Muis, Komisaris Independen sebagai Ketua Komite Audit;
KEDUA        :   Komisaris sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas
                 dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Komite masing-masing.




                                                                             KETIGA .../3
Page 3
                                           -3-
KETIGA        :   Masa jabatan Komisaris dalam keanggotaan komite sebagaimana dimaksud
                  pada diktum KESATU ditetapkan sejak tanggal Keputusan ini sampai dengan
                  masa jabatan sebagai Komisaris berakhir.
KEEMPAT       :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
                  apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini,
                  maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


                                                  Ditetapkan di : Tangerang
                                                  Pada tanggal : 08 Januari 2024



                          DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II




            LUKMAN F. LAISA                                     ABDUL MUIS
           KOMISARIS UTAMA                                 KOMISARIS INDEPENDEN



Salinan Keputusan ini
Disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2. Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN;
3. Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero);
4. Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia;
5. Direksi PT Angkasa Pura II.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published10 Jan 2024
Pages3
Characters6,984
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 485 ms 12 Sep 2026 21:41

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result