Back to announcement
20240110_APIA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31567199_lamp2.pdf
Board change Needs review APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT ANGKASA PURA II
NOMOR: KEP.03.01/00/01/2024/0006
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO,
DAN KETUA KOMITE AUDIT
PT ANGKASA PURA II
DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura II
Nomor SK-391/MBU/12/2023 19 Desember 2023 dan
KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0097 tanggal 28 Desember 2023 telah
ditetapkan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura II;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan Anggota
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan penataan kembali kedudukan anggota
Dewan Komisaris dalam keanggotaan Komite Dewan Komisaris
PT Angkasa Pura II;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, dipandang perlu ditetapkan kembali pengangkatan Ketua
Komite Pemantau Manajemen Risiko dan Ketua Komite Audit dengan
suatu Keputusan Dewan Komisaris;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 23
Tahun 20211 (Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 6800);
4. Peraturan .../2
Page 2
-2-
4. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2022 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 228);
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara;
7. Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Nomor
SK-127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020 telah ditetapkan
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II;
8. Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham
PT Angkasa Pura II Nomor SK-391/MBU/12/2023 19 Desember 2023
dan KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0097 tanggal 28 Desember 2023
telah ditetapkan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II;
9. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II sebagaimana dituangkan dalam
Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat, S.H., Sp.N., Nomor 38 tanggal 18
November 2008 yang telah disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-98879.AH.01.02
Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 (Berita Negara RI Tahun 2009
Nomor 10, Tambahan Berita Negara RI Nomor 3214) dan
perubahannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II TENTANG
PENGANGKATAN KETUA KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO DAN
KETUA KOMITE AUDIT PT ANGKASA PURA II.
KESATU : Mengangkat nama-nama Komisaris PT Angkasa Pura II tersebut di bawah
ini dalam keanggotaan Komite Dewan Komisaris:
1. Sdr. Lukman F. Laisa, Komisaris Utama sebagai Ketua Komite Pemantau
Manajemen Risiko;
2. Sdr. Abdul Muis, Komisaris Independen sebagai Ketua Komite Audit;
KEDUA : Komisaris sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas
dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Komite masing-masing.
KETIGA .../3
Page 3
-3-
KETIGA : Masa jabatan Komisaris dalam keanggotaan komite sebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU ditetapkan sejak tanggal Keputusan ini sampai dengan
masa jabatan sebagai Komisaris berakhir.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini,
maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 08 Januari 2024
DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II
LUKMAN F. LAISA ABDUL MUIS
KOMISARIS UTAMA KOMISARIS INDEPENDEN
Salinan Keputusan ini
Disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2. Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN;
3. Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero);
4. Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia;
5. Direksi PT Angkasa Pura II.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
485 ms
12 Sep 2026 21:41
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}