Skip to content
Back to announcement

20260410_RMKO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32069777_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review RMKO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 457/SI.Not/IV/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum,
Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
dengan ini menerangkan bahwa :

PT ROYALTAMA MULIA KONTRAKTORINDO Tbk, berkedudukan di Jakarta
Barat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan:
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :
Hari/tanggal : Rabu, 08 April 2026.
Tempat : Wisma RMK, Lantai 4,
Jalan Puri Kencana Biok M4 Nomor 1
Kembangan Selatan,
Jakarta Barat 11610.

Pukul 1 10.23 — 10.53 WIB.

Mata Acara :

1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada
para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar
Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 32/2015”) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK. Nomor 14/2019”),
termasuk:

a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka
PMHMETD,

b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan
saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia,
menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan
ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam
akta tersendiri yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD

2. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan, tertanggal 08 April 2026, dengan nomor 73.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : &
Page 2 OCR 0.928
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina @notarischristina.com

-Direktur Utama : Tuan VINCENT SAPUTRA,
-Direktur : Tuan WILLIAM SAPUTRA,
-Direktur : Nyonya NATHANIA PRICILLA SAPUTRA,

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
-Komisaris Independen : Tuan ROKHMAD SUNANTO,

Pimpinan Rapat:
-Rapat dipimpin oleh Tuan ROKHMAD SUNANTO, selaku Komisaris Independen

Perseroan,

Kehadiran Pemegang Saham :

Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
845.733.800 saham atau mewakili 67,66”4 dari 1.250.000.000 saham yang merupakan
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Pengambilan keputusan tiap mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

Mata Acara Pertama:
-Jumlah suara blanko/abstain : - suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 100 suara.
-Jumlah suara setuju : 845.733.700 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 845.733.700 suara, atau sebesar 99,99”4, atau lebih
dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara

yang hadir dalam Rapat.
Mata Acara Kedua:
-Jumlah suara blanko/abstain : 150.500 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 100 suara.
-Jumlah suara setuju : 845.583.200 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 845.733.700 suara, atau sebesar 99,994, atau lebih
dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama

- Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya
512.000.000 (lima ratus dua belas juta) saham baru dengan nilai nominal Rp100,00
(seratus Rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahutu (“PMHMETD”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

&

Page 3 OCR 0.940
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015 (“POJK 14/2019”),
termasuk :

a.

b.

Menyetujui dan mengubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan

peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD:

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan

tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, yang

mencakup :

-menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetujuan

Dewan Komisaris Perseroan,

-menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD):

-menetapkan harga pelaksanaan HMETD,

-menetapkan jadwal PMHMETD:

-menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD:

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi

Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang

dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD

sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di

bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang

diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk :

i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
PMMHETD, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal:

ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4
ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan
pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang
disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat
yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Keputusan Mata Acara Kedua
a. Memberhentikan dengan hormat:

Tuan TONY SAPUTRA selaku Komisaris Utama Perseroan,

Tuan VINCENT SAPUTRA selaku Direktur Utama Perseroan:

Tuan WILLIAM SAPUTRA selaku Direktur Perseroan,

Nyonya NATHANIA PRICILLA SAPUTRA selaku Direktur Perseroan,

b. Mengangkat :

Tuan VINCENT SAPUTRA selaku Komisaris Utama Perseroan,
Tuan WILLIAM SAPUTRA selaku Direktur Utama Perseroan,
Tuan DANIEL YOSA selaku Direktur Perseroan, &
Page 4 OCR 0.930
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok 8 - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. :021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

- Tuan ELBERT selaku Direktur Perseroan,
-terhtiung sejak ditutupnya Rapat ini:

c. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), menjadi sebagai
berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Tuan VINCENT SAPUTRA,
Komisaris Independen — : Tuan ROKHMAD SUNANTO,
Direksi :

Direktur Utama : Tuan WILLIAM SAPUTRA:
Direktur : Tuan DANIEL YOSA,
Direktur : Tuan ELBERT,

d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris,
dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 08 April 2026.
Metaris di Kota Administrasi Jakarta Barat

EHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published10 Apr 2026
Pages4
Characters9,577
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person VINCENT SAPUTRA · Direktur Utama p.2 ×10
linked person ROKHMAD SUNANTO · Komisaris Independen p.2 ×6
possible — Ketapang Indah p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person WILLIAM SAPUTRA · Direktur p.2 ×10
possible person TONY SAPUTRA · Komisaris Utama p.3
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×4
unresolved person MHum p.1 ×4
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×4
unresolved person NATHANIA PRICILLA SAPUTRA · Direktur p.2 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved person DANIEL YOSA · Direktur p.3 ×3
unresolved person ELBERT · Direktur p.4 ×3
unresolved org Kota Administrasi Jakarta Barat EHRISTINA DWI UTAMI p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 45 ms 13 Sep 2026 14:27

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result