Back to announcement
20260410_RMKO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32069777_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review RMKOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 457/SI.Not/IV/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT ROYALTAMA MULIA KONTRAKTORINDO Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan: - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Rabu, 08 April 2026. Tempat : Wisma RMK, Lantai 4, Jalan Puri Kencana Biok M4 Nomor 1 Kembangan Selatan, Jakarta Barat 11610. Pukul 1 10.23 — 10.53 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 32/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK. Nomor 14/2019”), termasuk: a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD, b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD 2. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 08 April 2026, dengan nomor 73. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : &
Page 2 OCR 0.928
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina @notarischristina.com -Direktur Utama : Tuan VINCENT SAPUTRA, -Direktur : Tuan WILLIAM SAPUTRA, -Direktur : Nyonya NATHANIA PRICILLA SAPUTRA, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Independen : Tuan ROKHMAD SUNANTO, Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan ROKHMAD SUNANTO, selaku Komisaris Independen Perseroan, Kehadiran Pemegang Saham : Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 845.733.800 saham atau mewakili 67,66”4 dari 1.250.000.000 saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : Pengambilan keputusan tiap mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama: -Jumlah suara blanko/abstain : - suara. -Jumlah suara tidak setuju : 100 suara. -Jumlah suara setuju : 845.733.700 suara. -Sehingga total suara setuju — : 845.733.700 suara, atau sebesar 99,99”4, atau lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Mata Acara Kedua: -Jumlah suara blanko/abstain : 150.500 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 100 suara. -Jumlah suara setuju : 845.583.200 suara. -Sehingga total suara setuju — : 845.733.700 suara, atau sebesar 99,994, atau lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama - Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 512.000.000 (lima ratus dua belas juta) saham baru dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahutu (“PMHMETD”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku &
Page 3 OCR 0.940
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015 (“POJK 14/2019”), termasuk : a. b. Menyetujui dan mengubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD: Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, yang mencakup : -menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, -menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD): -menetapkan harga pelaksanaan HMETD, -menetapkan jadwal PMHMETD: -menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD: Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk : i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMMHETD, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal: ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua a. Memberhentikan dengan hormat: Tuan TONY SAPUTRA selaku Komisaris Utama Perseroan, Tuan VINCENT SAPUTRA selaku Direktur Utama Perseroan: Tuan WILLIAM SAPUTRA selaku Direktur Perseroan, Nyonya NATHANIA PRICILLA SAPUTRA selaku Direktur Perseroan, b. Mengangkat : Tuan VINCENT SAPUTRA selaku Komisaris Utama Perseroan, Tuan WILLIAM SAPUTRA selaku Direktur Utama Perseroan, Tuan DANIEL YOSA selaku Direktur Perseroan, &
Page 4 OCR 0.930
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok 8 - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. :021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com - Tuan ELBERT selaku Direktur Perseroan, -terhtiung sejak ditutupnya Rapat ini: c. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Tuan VINCENT SAPUTRA, Komisaris Independen — : Tuan ROKHMAD SUNANTO, Direksi : Direktur Utama : Tuan WILLIAM SAPUTRA: Direktur : Tuan DANIEL YOSA, Direktur : Tuan ELBERT, d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 08 April 2026. Metaris di Kota Administrasi Jakarta Barat EHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×4
unresolved
person
MHum
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×4
unresolved
person
NATHANIA PRICILLA SAPUTRA
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
DANIEL YOSA
· Direktur
p.3 ×3
unresolved
person
ELBERT
· Direktur
p.4 ×3
unresolved
org
Kota Administrasi Jakarta Barat EHRISTINA DWI UTAMI
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
45 ms
13 Sep 2026 14:27
no text layer - needs OCR