Back to announcement
20240105_PYFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31565108_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PYRIDAM FARMA Tbk.
Direksi PT Pyridam Farma Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut:
A. Rapat telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 04 Januari 2024
Waktu : 14:35 WIB s/d 15:24 WIB
Tempat : Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12, Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21,
Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia.
Mata Acara Rapat:
(i) Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I Tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) (“PMHMETD I”); dan
(ii) Peningkatan modal dasar, ditempatkan, dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD
I dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat:
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris Independen : MOHAMMAD SYAMSUL ARIFIN
Komisaris Independen : MAURA LINDA SITANGGANG
DIREKSI :
Direktur Utama : LEE YAN GWAN
Direktur : WIDJANARKO BROTOSAPUTRO
Direktur : YENFRINO GUNADI
Direktur : BEDJO STEFANUS
C. Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir secara virtual pada saat Rapat:
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris Utama : ROBBY YULIANTO
Komisaris Independen : CHARLES D. MARPAUNG
D. Rapat dihadiri oleh 378.075.209 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu dua
ratus sembilan) saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 70,66% (tujuh puluh
koma enam puluh enam persen) dari total 535.080.000 (lima ratus tiga puluh lima juta delapan
puluh ribu) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2
E. Dalam Rapat, setiap Pemegang Saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham
atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju atau memberikan suara abstain, maka
dilakukan pemungutan suara baik secara elektronik melalui eASY.KSEI maupun secara fisik
(dengan mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju).
G. Jumlah Pemegang Saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat serta Hasil Pemungutan Suara pada mata acara Rapat adalah sebagai berikut :
Jumlah Pemegang Hasil Pemungutan Suara
Mata Acara Saham/
Tidak Abstain/
Rapat Kuasanya yang Setuju
Setuju Blanko
bertanya
2.100
378.073.109 saham
1 2 saham 0
(99,99% dari yang hadir)
(0,01%)
100
378.075.109 saham
2 2 saham 0
(99,99% dari yang hadir)
(0,01%)
H. Bahwa dalam Rapat Perseroan telah diambil keputusan dengan suara terbanyak sebagai berikut
Mata Acara Rapat ke-1:
1. Menyetujui pengeluaran saham baru Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I Tahun 2024 (atau PMHMETD I) berdasarkan Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah oleh Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019, dalam jumlah sebanyak-banyaknya 16.000.000.000 (enam belas miliar)
lembar saham, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per lembar saham;
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD I dengan memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar
modal, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I
termasuk namun tidak terbatas pada kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD I, dan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I;
b. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris dan
dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK;
c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas PMHMETD I;
d. Menentukan jadwal PMHMETD I;
e. Menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas PMHMETD I;
f. Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD I; dan
g. Menentukan pembeli siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan dan juga
menandatangani segala akta dan/atau perjanjian dan/atau dokumen antara Perseroan
dengan pembeli siaga.
Page 3
Mata Acara Rapat ke-2:
1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dengan meningkatkan modal
dasar Perseroan menjadi sebesar Rp3.800.000.000.000,- (tiga triliun delapan ratus miliar
Rupiah) yang terbagi atas 38.000.000.000 (tiga puluh delapan miliar) lembar saham, masing-
masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah);
2. Sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan tersebut,
menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan (dengan hak substitusi) untuk
menyatakannya dalam akta tersendiri dihadapan notaris, dan selanjutnya menyampaikan
permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk membuat perubahan dan atau tambahan
dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas,
mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk
melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan;
3. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD I; dan
4. Sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan tersebut,
menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan (dengan hak substitusi) untuk
menyatakan peningkatan modal ditempatkan dan disetor yaitu perubahan pasal 4 ayat 2
Anggaran Dasar Perseroan setelah PMHMETD I selesai dilaksanakan dan selanjutnya
menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk membuat perubahan dan/atau
tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di
atas, mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk
melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Jakarta, 08 Januari 2024
Direksi PT Pyridam Farma Tbk.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 4 Jan 2024 · 14:35–15:24 |
| Present | 378,075,209 (70.66%) |
| Chair | — |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
542 ms
12 Sep 2026 21:42
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-01-04',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '70.66',
'shares_present': '378075209',
'time_end': '15:24:00',
'time_start': '14:35:00',
'venue': 'Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12, Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21, '
'Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia.'}