Back to announcement
20240105_CUAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31565106_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN SAHAM PT PETROSEA TBK (“PTRO”)
OLEH PT KREASI JASA PERSADA (“KJP”) YANG MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah
melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar
dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan
informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham
Perseroan. Jika Anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya
Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan
atau penasihat profesional lainnya.
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
Kegiatan Usaha
Aktivitas Perusahaan Holding, Jasa Konsultasi Manajemen, dan Pertambangan Batu Bara melalui
Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung Wisma Barito Pacific Lantai 3 B
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telp. (021) 5308520
Website www.petrindo.co.id
Email corsec@petrindo.co.id
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka pengambilalihan sebanyak
342.925.700 saham atau kurang lebih 34% saham PTRO oleh KJP dari PT Caraka Reksa Optima, dengan nilai yang material
berdasarkan POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan RUPS Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan tanggal 5 Januari 2024
1
Page 2
I. DEFINISI
“BAE” : Biro Administrasi Efek.
“BEI” : PT Bursa Efek Indonesia.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
“CRO” atau “Penjual” : PT Caraka Reksa Optima, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta.
“Dewan Komisaris” : Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi.
“Direksi” : Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan
maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
“DPS” : Daftar Pemegang Saham.
“Keterbukaan Informasi” : Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait
dengan Rencana Transaksi yang disiapkan dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 17/2020.
“KJP” atau “Pembeli” : PT Kreasi Jasa Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta.
“KJPP” : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.
“Laporan Pendapat : Laporan Pendapat Kewajaran No. 00002/2.0162-
Kewajaran” 00/BS/05/0153/1/I/2024 tertanggal 3 Januari 2024 perihal Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi.
“Laporan Penilaian” : Laporan Penilaian No. 00001/2.0162-00/BS/05/0153/1/I/2024
tertanggal 3 Januari 2024 perihal Penilaian 34,00% Saham PT Petrosea
Tbk, sebagaimana didefinisikan dalam Bab VI.
“Masyarakat” : Pemegang Saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya kurang
dari 5%.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Objek Transaksi” : Saham sebanyak 342.925.700 yang diambilalih oleh Perseroan yang
mewakili kurang lebih 34% dari seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam PTRO sebagaimana diungkapkan lebih lanjut pada
Bab. III Keterbukaan Informasi ini.
2
Page 3
“Objek Penilaian” : 342.925.700 saham yang mewakili kurang lebih 34% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor PTRO sebagaimana diungkapkan lebih lanjut
pada Bab. VI Keterbukaan Informasi ini.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (“UU
OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Bapepam & LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam DPS Perseroan yang diadministrasikan
oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan.
“Pendapat Kewajaran” : Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang disampaikan oleh KJPP
sebagaimana tercantum dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
“Perseroan” : PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
berkedudukan di Jakarta.
“Perusahaan Terbuka” : Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas
atau perusahaan publik.
“POJK 9/2018” : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka.
“POJK 15/2020” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“PPSB” : Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat Sehubungan dengan Pembelian
34% Saham PT Petrosea Tbk tanggal 7 November 2023, antara KJP dan
CRO.
3
Page 4
“PTRO” : PT Petrosea Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang
Selatan.
“Rencana Transaksi” : Rencana pembelian saham-saham PTRO oleh KJP, sebagaimana
diungkapkan dalam Bab. II Keterbukaan Informasi ini.
“Rupiah” atau “Rp” atau : Rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Republik Indonesia.
“IDR”
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“TBNRI” : Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
“USD” : United States Dollar atau rujukan ke mata uang yang sah dari Amerika
Serikat.
“UUPT” : Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas tanggal 16 Agustus 2007, sebagaimana diubah
berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
tanggal 2 November 2020, berikut seluruh peraturan pelaksanaannya.
“UU P2SK” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan
rencana KJP untuk melakukan Rencana Transaksi, yaitu pengambilalihan atas sejumlah 342.925.700
saham yang mewakili kurang lebih 34% kepemilikan saham di PTRO yang tercatat atas nama CRO
sebagaimana diatur dalam PPSB.
KJP merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, dimana Perseroan memiliki sebesar 99,98% dari
total modal ditempatkan dan disetor KJP.
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh KJP memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) POJK 17/2020, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2023yang telah dilakukan penelaahan terbatas (limited
review) dan laporan keuangan PTRO yang diaudit untuk periode sampai dengan tanggal 30 September
2023, dimana:
(a) nilai Rencana Transaksi mencapai 52% dari ekuitas Perseroan;
(b) nilai total aset PTRO dibagi total aset Perseroan mencapai 496%;
(c) laba bersih PTRO dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya mencapai 102%; dan
(d) pendapatan usaha PTRO dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan nilainya mencapai 395%.
4
Page 5
Namun demikian, Rencana Transaksi bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi, yakni KJP dan CRO, tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020. Selain itu, Rencana Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan
usaha Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a POJK 17/2020, dalam hal transaksi material dilakukan oleh
perusahaan terkendali (dalam hal ini KJP) yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan), maka Perseroan
sebagai perusahaan terbuka wajib melakukan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan wajib: (i) menggunakan penilai
untuk menentukan nilai wajar dari Objek Transaksi; (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
Masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya
kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui
Rencana Transaksi; dan (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari Rencana
Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d.1. POJK
17/2020.
Oleh karena itu, persetujuan dari RUPS sehubungan dengan Rencana Transaksi yang merupakan transaksi
material akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal
12 Februari 2023 di Wisma Barito Pacific I, Lantai M, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410.
Keterangan lebih lanjut mengenai RUPSLB Perseroan dapat dilihat pada Bab. VIII Keterbukaan Informasi
ini.
Perseroan telah mendapatkan (i) nilai wajar dari objek transaksi berdasarkan Laporan Penilaian No.
00001/2.0162-00/BS/05/0153/1/I/2024 tertanggal 3 Januari 2024; dan (ii) kewajaran atas Rencana
Transaksi dari KJPP berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00002/2.0162-
00/BS/05/0153/1/I/2024 tertanggal 3 Januari 2024.
Sehubungan dengan hal di atas dan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para
Pemegang Saham Perseroan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dimana Rencana
Transaksi akan berlaku efektif setelah terpenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan sebagaimana yang
ditetapkan dalam PPSB.
Selain daripada yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan
peraturan lain yang harus dipenuhi selain dari POJK 17/2020 serta tidak terdapat persetujuan dari
pemerintah, badan, atau institusi lain yang perlu diperoleh KJP sehubungan dengan pelaksanaan Rencana
Transaksi.
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
Pengambilalihan sebanyak 342.925.700 saham yang mewakili kurang lebih 34% dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PTRO (“Objek Transaksi”). Keterangan singkat
5
Page 6
mengenai PTRO yang menjadi perusahaan target dapat dilihat pada Bab IV Keterbukaan Informasi
ini.
Nilai total Rencana Transaksi adalah sebesar Rp940.000.000.000 sebagaimana dijelaskan lebih
lanjut pada Bagian B di bawah ini.
B. URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, KJP dan CRO telah menandatangani PPSB pada tanggal 7
November 2023. Berikut di bawah ini uraian singkat mengenai ketentuan-ketentuan pokok
sebagaimana diatur dalam PPSB:
Nama Perjanjian : PPSB
Para Pihak : 1. KJP sebagai pembeli; dan
2. CRO sebagai penjual.
Objek Jual Beli : 342.925.700 saham milik CRO yang mewakili kurang lebih 34% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PTRO.
Harga Pembelian : Rp940.000.000.000
Cara Pembayaran : Pembayaran akan dilakukan oleh KJP kepada CRO dengan cara
pemindahan dana melalui transfer ke rekening bank CRO.
Syarat Pendahuluan : Persyaratan Pembeli:
Pembeli telah menyelesaikan uji tuntas (due diligence) terhadap
PTRO sesuai dengan ketentuan PPSB.
Pembeli telah memenuhi prosedur transaksi material sebagaimana
dipersyaratkan Pasal 6 POJK 17/2020, termasuk memperoleh
persetujuan RUPS dari sisi Perseroan.
Persyaratan Penjual:
Penjual telah memperoleh persetujuan yang diperlukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan, termasuk persetujuan dari
pemegang saham Penjual.
Janji : Penjual wajib membantu Pembeli untuk memastikan Pembeli menjadi
pengendali PTRO.
Batas Akhir Pemenuhan 31 Maret 2024
Syarat
Hukum Yang Mengatur : Hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa : Arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
6
Page 7
C. KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
C.1. KJP sebagai Pembeli
C.1.1 Riwayat Singkat KJP
KJP, berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur
berdasarkan hukum Republik Indonesia. KJP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 3
Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Suharyo Adi Nugroho, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
Kabupaten Karawang, yang mana telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0056910.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 dan telah
didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham No. AHU-0149318.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 4 Agustus 2023 (“Akta Pendirian KJP”).
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar KJP yang terakhir adalah
sebagaimana termuat di dalam Akta Pendirian KJP (“Anggaran Dasar KJP”).
KJP berkantor di Gedung Wisma Barito Pacific, Lantai 3B, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63,
Palmerah, Jakarta 11410, Indonesia.
C.1.2 Kegiatan Usaha KJP
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KJP, ruang lingkup kegiatan KJP ialah berusaha dalam bidang
Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya.
C.1.3 Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham KJP
Berdasarkan Akta Pendirian KJP, struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham KJP adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
KETERANGAN JUMLAH NILAI %
JUMLAH SAHAM NOMINAL
(dalam Rupiah)
MODAL DASAR 15.000 15.000.000.000 -
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH
1. Perseroan 4.999 4.999.000.000 99,98
2. PT Tamtama Perkasa 1 1.000.000 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000 5.000.000.000 100,000
SAHAM DALAM PORTEPEL 10.000 10.000.000.000 -
C.1.4 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris KJP
Berdasarkan Akta Pendirian KJP, susunan Direksi dan Dewan Komisaris KJP pada tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Michael
Direktur : Diana Arsiyanti
7
Page 8
Dewan Komisaris
Komisaris : Erwin Ciputra
C.2. CRO sebagai Penjual
C.2.1 Riwayat Singkat CRO
CRO, berkedudukan di Jakarta Utara, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur
berdasarkan hukum Republik Indonesia. CRO didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal
29 September 2021, yang dibuat di hadapan Riflein Narwis, S.H., M.Kn., Notaris di Karawang, yang
mana telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0061334.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 30 September 2021 dan telah didaftarkan dalam daftar
perseroan pada Menkumham No. AHU-0168990.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 30 September
2021 (“Akta Pendirian CRO”).
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Akta Pendirian CRO yang memuat anggaran
dasar CRO telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 84 tanggal 25 Oktober 2023, yang dibuat
di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0182112 tanggal 7 November 2023, serta telah
didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham No. AHU-0222917.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 7 November 2023 (“Anggaran Dasar CRO”).
CRO berkantor di Office Park Thamrin Residence, Blok A01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan
Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
C.2.2 Kegiatan Usaha CRO
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CRO, ruang lingkup kegiatan CRO ialah berusaha dalam
bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
C.2.3 Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CRO
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 84 tanggal 25 Oktober 2023,
yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0182112 tanggal 7 November
2023, serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
0222917.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 November 2023, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham CRO adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
KETERANGAN
JUMLAH NILAI NOMINAL %
JUMLAH SAHAM
(dalam Rupiah)
MODAL DASAR 10.100 10.100.000.000 -
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH
1. PT Sentosa Bersama Mitra 8.456 8.456.000.000 83,72
8
Page 9
2. PT Dua Usaha Karya negeri 1.369 1.369.000.000 13,56
3. PT Khasanah Kinarya Bersama 275 275.000.000 2,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 10.100 10.100.000.000 100,00
SAHAM DALAM PORTEPEL - - -
C.2.4 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CRO
Berdasarkan Akta No. 52 tanggal 12 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0173020 tanggal 12 Oktober 2023, serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan
pada Menkumham di bawah No. AHU-0203065.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Oktober 2023,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi CRO pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Ogi Rulino
Dewan Komisaris
Komisaris : M. Oka Lesmana Firdauzi
D. KETERANGAN TAMBAHAN LAINNYA
Rencana Transaksi juga akan memenuhi ketentuan mengenai penawaran tender wajib
(mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018 (“MTO”). Sehubungan dengan
pengumuman lebih lanjut terkait dengan rencana, periode pelaksanaan, harga pelaksanaan, dan
informasi terkait lainnya, termasuk tata cara pelaksanaan, akan Perseroan umumkan dan lakukan
sesuai dengan prosedur yang diatur dalam POJK 9/2018.
IV. KETERANGAN MENGENAI PTRO SELAKU PERUSAHAAN TARGET
1. Riwayat Singkat PTRO
PTRO, berkedudukan di Tangerang Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia. PTRO didirikan dengan nama PT Petrosea
International Indonesia, berdasarkan Akta No. 75 tanggal 21 Februari 1972, dibuat di hadapan
Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (kini Menkumham) dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/51/17 tanggal 30 November 1972,
yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 3236
tanggal 7 Desember 1972 dan diumumkan dalam BNRI No. 12 tanggal 9 Februari 1973, TBNRI No.
96 (“Akta Pendirian PTRO”).
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Akta Pendirian PTRO yang memuat anggaran
dasar PTRO telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Akta No. 29 tanggal 26 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di
Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
9
Page 10
No. AHU-0078346.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan telah diberitahukan kepada
dan diterima oleh Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0307673 tanggal 28 Oktober 2022 dan (ii) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0070733 tanggal 28 Oktober 2022,
serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham No. AHU-
0216938.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 (“Akta No. 29/2022”).
Akta Pendirian PTRO dan Akta No. 29/2022 beserta dengan perubahan-perubahannya untuk
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar PTRO”.
PTRO berkantor pusat di Indy Bintaro Office Park, Gedung B, Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6
Sektor VII, CBD Bintaro Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
2. Kegiatan Usaha PTRO
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PTRO sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
Dasar PTRO adalah berusaha dalam bidang konstruksi, pertambangan dan penggalian, industri
pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan pergudangan, informasi dan komunikasi, aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan, serta pendidikan.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTRO
Berdasarkan Akta No. 29/2022 dan DPS PTRO tanggal 30 November 2023 yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku BAE dari PTRO, struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham
PTRO adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.034.420.000 201.721.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
CRO 694.964.098 34.748.204.900 68,903
PT Sentosa Bersama Mitra 190.149.759 9.507.487.950 18,853
Masyarakat (lain-lain di bawah 5%) 123.491.143 6.174.557.150 12,244
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.008.605.000 50.430.250.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.025.815.000 151.290.750.000 -
4. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTRO
Berdasarkan Akta No. 3 tanggal 4 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari,
S.H., M.KN., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0197858 tanggal 19 Desember 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTRO yang
menjabat pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Michael
Direktur : Kartika Hendrawan
Direktur : Ruddy Santoso
10
Page 11
Direktur : Meinar Kusumastuti
Direktur : Iman Darus Hikhman
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris merangkap : Osman Sitorus
Komisaris Independen
Komisaris : Prof. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris : Djauhar Maulidi, S.E., M.B.A.
Komisaris : Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris Independen : Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh KJP merupakan strategi jangka panjang KJP sebagai
bagian dari grup Perseroan yang bertujuan untuk menambah aset KJP dan Perseroan, memperluas
jaringan usaha, serta sebagai bagian dari rencana pengembangan usaha jangka panjang grup
Perseroan untuk menjadi perusahaan pertambangan dan jasa pertambangan yang terintegrasi.
Selain itu, Rencana Transaksi diharapkan akan meningkatkan kinerja operasional menjadi lebih
efisien dan efektif dengan mengintegrasikan operasi serta memperkuat portofolio bisnis KJP dan
Perseroan di sektor pertambangan batu bara, emas, nikel, gas, dan infrastruktur yang telah
beroperasi penuh.
Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan dukungan positif terhadap
kinerja Perseroan secara keseluruhan serta untuk mencapai target Perseroan agar terciptanya
sinergi terbaik yang dapat memperkuat posisi Perseroan sebagai salah satu perusahaan di bidang
pertambangan yang terintegrasi di Indonesia dimana hal tersebut sejalan dengan rencana
pertumbuhan Perseroan di bidang pertambangan, jasa pertambangan, dan kegiatan lain yang
berkaitan dengan usaha pertambangan.
2. Pengaruh Rencana Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Informasi keuangan proforma ini didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian historis
Perusahaan dan entitas anak pada tanggal 30 September 2023 dan untuk sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu dan laporan keuangan PTRO pada tanggal 30
September 2023 dan untuk sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah
diaudit, dan penyesuaian untuk menggambarkan efek dari transaksi.
Berikut adalah dampak Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan, yang telah
disajikan dalam Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi Keuangan
Konsolidasian Proforma untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023
yang telah dilaporkan oleh Akuntan Publik Martinus Arifin, No. AP. 1241 dari Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan Laporan No. 001/2.P2304/MA.2/09.23
tanggal 3 Januari 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:
11
Page 12
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Ringkasan Proforma pada tanggal 30 September 2023
12
Page 13
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan / laporan laba rugi di halaman berikut]
13
Page 14
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Ringkasan Proforma untuk sembilan
bulan yang berakhir pada 30 September 2023
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan / ringkasan laporan penilai di halaman berikut]
14
Page 15
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN PENDAPAT
KEWAJARAN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai
Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh
manajemen Perseroan untuk untuk menentukan nilai pasar 34,00% saham PTRO dan pendapat kewajaran
atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan KR/231025-001 tanggal 25 Oktober 2023 yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
A. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas Objek Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00001/2.0162-00/BS/05/0153/1/I/2024 tertanggal
3 Januari 2024 (“Laporan Penilaian”) dengan ringkasan sebagai berikut:
A. 1 Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah KJP dan CRO.
A. 2 Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 34,00% saham PTRO.
A. 3 Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar wajar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 30 September 2023.
A. 4 Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan Laporan Penilaian.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan PTRO, PT POSB Infrastructure Indonesia (“PII”), PT
Mahaka Industri Perdana (“MIP”), PT Kinarya Bangun Sesama (“KBS”), PT Karya Bhumi
Lestari (“KBL”), PT Kuala Pelabuhan Indonesia (“KPI”), dan PT Cristian Eka Pratama (“CEP”)
yang disusun oleh manajemen PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja PTRO,
PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana
manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap
proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan
15
Page 16
kinerja PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan
terhadap target kinerja PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP yang dinilai dan telah
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP bertanggung jawab atas
pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja
historis PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP dan informasi manajemen PTRO terhadap
proyeksi laporan keuangan PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP tersebut. KJPP juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian PTRO dan kesimpulan nilai akhir
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan dan PTRO atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan
PTRO bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan PTRO.
16
Page 17
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum PTRO
berdasarkan anggaran dasar PTRO.
A. 5 Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF) method), metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai
dengan perkiraan atas perkembangan usaha PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP
diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha PTRO, PII, MIP, KBS,
KBL, KPI, dan CEP. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai
kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total
nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali
untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank
atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
nilai saham yang dimiliki oleh PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, dan KPI.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan
dan PTRO. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
17
Page 18
A. 6 Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat KJPP, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 September
2023 adalah sebesar USD 63,12 juta.
B. Pendapat Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP atas Rencana Transaksi
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran dengan ringkasan sebagai berikut:
B. 1 Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah KJP dan CRO.
B. 2 Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah transaksi
dimana KJP merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 342.925.700 saham PTRO dari
CRO yang mewakili 34,00% dari seluruh modal dan disetor PTRO, dengan nilai transaksi
sebesar Rp 940,00 miliar.
B. 3 Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
Rencana Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
yaitu POJK 17/2020.
B. 4 Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
18
Page 19
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
yang KJPP berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan PTRO berdasarkan anggaran
dasar Perseroan dan PTRO.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan
19
Page 20
kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan
KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin
berbeda.
B. 5 Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
dari hal-hal sebagai berikut:
1. Analisis atas Rencana Transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
3. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.
B. 6 Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP berpendapat bahwa Rencana
Transaksi adalah wajar.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020
2. Direksi dan Dewan Komisaris, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini
menyatakan bahwa:
a. Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020, namun bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
b. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
20
Page 21
VIII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB sesuai dengan POJK 15/2020 melalui situs web
BEI www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.petrindo.co.id tanggal 5 Januari
2024. Pemanggilan RUSPLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 20 Januari 2024.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi akan
dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 12 Februari 2024
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Wisma Barito Pacific I, Lantai M, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta Barat
11410
Berikut merupakan tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
No. Keterangan Jadwal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB ke OJK 28 Desember 2023
2. Pengumuman RUPSLB 5 Januari 2024
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi 5 Januari 2024
4. Tanggal Penutupan dalam DPS (Recording Date) 19 Januari 2024
5. Pemanggilan RUPSLB 20 Januari 2024
6. RUPSLB 12 Februari 2024
7. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 15 Februari 2024
8. Penyampaian Risalah RUPSLB ke OJK 15 Februari 2024
Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 berupa pengambilalihan sebanyak 342.925.700 saham atau kurang lebih 34%
dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam PTRO, yang dimiliki oleh CRO.
2. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
termasuk menetapkan syarat dan ketentuan terkait, atau untuk tujuan dari, Rencana Transaksi
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham yang tercatat dalam DPS
Perseroan dan atau pemegang sub-rekening efek pada penutupan perdagangan saham di BEI pada tanggal
19 Januari 2024 atau wakilnya dengan surat kuasa yang sah.
Korum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB Perseroan akan mengikuti ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan Pasal 41 POJK 15/2020.
21
Page 22
RUPSLB Pertama:
RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah.
Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB
RUPSLB Kedua:
Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
dihadiri lebih dari 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB kedua tersebut.
RUPSLB Ketiga:
Dalam hal korum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini terkait dengan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, serta
telah diumumkan melalui situs web BEI (http://www.idx.co.id), platform eASY.KSEI dan situs web
Perseroan www.petrindo.co.id.
Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut
baru dapat diajukan kembali 12 bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.
22
Page 23
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam
jam kerja dengan alamat:
Corporate Secretary
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
Gedung Wisma Barito Pacific Lantai 3 B
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63 Jakarta 11410
Telp. (021) 5308520
Website www.petrindo.co.id
Email corsec@petrindo.co.id
23
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
890 ms
12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '(ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '(ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}