Skip to content
Back to announcement

20240105_CUAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31565106_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review CUAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                          PT PETRINDO JAYA KREASI TBK (“PERSEROAN”)
      SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN SAHAM PT PETROSEA TBK (“PTRO”)
   OLEH PT KREASI JASA PERSADA (“KJP”) YANG MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA
     DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
                    TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA


Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah
melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar
dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan
informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham
Perseroan. Jika Anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya
Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan
atau penasihat profesional lainnya.




                                           PT PETRINDO JAYA KREASI TBK

                                             Kegiatan Usaha
     Aktivitas Perusahaan Holding, Jasa Konsultasi Manajemen, dan Pertambangan Batu Bara melalui
                                            Perusahaan Anak

                                        Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                     Kantor Pusat
                                       Gedung Wisma Barito Pacific Lantai 3 B
                                         Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
                                                     Jakarta 11410
                                                  Telp. (021) 5308520
                                             Website www.petrindo.co.id
                                             Email corsec@petrindo.co.id

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka pengambilalihan sebanyak
342.925.700 saham atau kurang lebih 34% saham PTRO oleh KJP dari PT Caraka Reksa Optima, dengan nilai yang material
berdasarkan POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan RUPS Perseroan.


                          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan tanggal 5 Januari 2024




                                                                                                                          1
Page 2
                                            I. DEFINISI

“BAE”                     :   Biro Administrasi Efek.

“BEI”                     :   PT Bursa Efek Indonesia.

“BNRI”                    :   Berita Negara Republik Indonesia.

“CRO” atau “Penjual”      :   PT Caraka Reksa Optima, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                              berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta.

“Dewan Komisaris”         :   Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
                              dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
                              kepada Direksi.

“Direksi”                 :   Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
                              pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan
                              maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam
                              maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

“DPS”                     :   Daftar Pemegang Saham.

“Keterbukaan Informasi”   :   Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait
                              dengan Rencana Transaksi yang disiapkan dalam rangka memenuhi
                              ketentuan POJK 17/2020.

“KJP” atau “Pembeli”      :   PT Kreasi Jasa Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                              berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta.

“KJPP”                    :   Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.

“Laporan        Pendapat :    Laporan      Pendapat       Kewajaran      No.      00002/2.0162-
Kewajaran”                    00/BS/05/0153/1/I/2024 tertanggal 3 Januari 2024 perihal Pendapat
                              Kewajaran atas Rencana Transaksi.

“Laporan Penilaian”       :   Laporan     Penilaian   No.    00001/2.0162-00/BS/05/0153/1/I/2024
                              tertanggal 3 Januari 2024 perihal Penilaian 34,00% Saham PT Petrosea
                              Tbk, sebagaimana didefinisikan dalam Bab VI.

“Masyarakat”              :   Pemegang Saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya kurang
                              dari 5%.

“Menkumham”               :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Objek Transaksi”         :   Saham sebanyak 342.925.700 yang diambilalih oleh Perseroan yang
                              mewakili kurang lebih 34% dari seluruh saham yang ditempatkan dan
                              disetor penuh dalam PTRO sebagaimana diungkapkan lebih lanjut pada
                              Bab. III Keterbukaan Informasi ini.


                                                                                                2
Page 3
“Objek Penilaian”      :   342.925.700 saham yang mewakili kurang lebih 34% dari seluruh modal
                           ditempatkan dan disetor PTRO sebagaimana diungkapkan lebih lanjut
                           pada Bab. VI Keterbukaan Informasi ini.

“OJK”                  :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                           dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
                           Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (“UU
                           OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                           pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                           perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
                           keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
                           merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
                           kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
                           Bapepam & LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

“Pemegang Saham”       :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                           bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                           diadministrasikan dalam rekening efek pada PT Kustodian Sentral Efek
                           Indonesia, yang tercatat dalam DPS Perseroan yang diadministrasikan
                           oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan.

“Pendapat Kewajaran”   :   Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang disampaikan oleh KJPP
                           sebagaimana tercantum dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

“Perseroan”            :   PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                           berkedudukan di Jakarta.

“Perusahaan Terbuka”   :   Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas
                           atau perusahaan publik.

“POJK 9/2018”          :   Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
                           Terbuka.

“POJK 15/2020”         :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                           Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK 17/2020”         :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                           Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”         :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                           Transaksi Benturan Kepentingan.

“PPSB”                 :   Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat Sehubungan dengan Pembelian
                           34% Saham PT Petrosea Tbk tanggal 7 November 2023, antara KJP dan
                           CRO.




                                                                                             3
Page 4
“PTRO”                      :   PT Petrosea Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
                                berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang
                                Selatan.

“Rencana Transaksi”         :   Rencana pembelian saham-saham PTRO oleh KJP, sebagaimana
                                diungkapkan dalam Bab. II Keterbukaan Informasi ini.

“Rupiah” atau “Rp” atau :       Rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Republik Indonesia.
“IDR”

“RUPS”                      :   Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”                    :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“TBNRI”                     :   Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

“USD”                       :   United States Dollar atau rujukan ke mata uang yang sah dari Amerika
                                Serikat.

“UUPT”                      :   Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
                                Perseroan Terbatas tanggal 16 Agustus 2007, sebagaimana diubah
                                berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
                                tanggal 2 November 2020, berikut seluruh peraturan pelaksanaannya.

“UU P2SK”                   :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                Penguatan Sektor Keuangan.

                                         II. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan
rencana KJP untuk melakukan Rencana Transaksi, yaitu pengambilalihan atas sejumlah 342.925.700
saham yang mewakili kurang lebih 34% kepemilikan saham di PTRO yang tercatat atas nama CRO
sebagaimana diatur dalam PPSB.

KJP merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, dimana Perseroan memiliki sebesar 99,98% dari
total modal ditempatkan dan disetor KJP.

Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh KJP memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) POJK 17/2020, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2023yang telah dilakukan penelaahan terbatas (limited
review) dan laporan keuangan PTRO yang diaudit untuk periode sampai dengan tanggal 30 September
2023, dimana:

(a)      nilai Rencana Transaksi mencapai 52% dari ekuitas Perseroan;
(b)      nilai total aset PTRO dibagi total aset Perseroan mencapai 496%;
(c)      laba bersih PTRO dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya mencapai 102%; dan
(d)      pendapatan usaha PTRO dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan nilainya mencapai 395%.



                                                                                                  4
Page 5
Namun demikian, Rencana Transaksi bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi, yakni KJP dan CRO, tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020. Selain itu, Rencana Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan
usaha Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a POJK 17/2020, dalam hal transaksi material dilakukan oleh
perusahaan terkendali (dalam hal ini KJP) yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan), maka Perseroan
sebagai perusahaan terbuka wajib melakukan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan wajib: (i) menggunakan penilai
untuk menentukan nilai wajar dari Objek Transaksi; (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
Masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya
kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui
Rencana Transaksi; dan (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari Rencana
Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d.1. POJK
17/2020.

Oleh karena itu, persetujuan dari RUPS sehubungan dengan Rencana Transaksi yang merupakan transaksi
material akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal
12 Februari 2023 di Wisma Barito Pacific I, Lantai M, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410.
Keterangan lebih lanjut mengenai RUPSLB Perseroan dapat dilihat pada Bab. VIII Keterbukaan Informasi
ini.

Perseroan telah mendapatkan (i) nilai wajar dari objek transaksi berdasarkan Laporan Penilaian No.
00001/2.0162-00/BS/05/0153/1/I/2024 tertanggal 3 Januari 2024; dan (ii) kewajaran atas Rencana
Transaksi dari KJPP berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00002/2.0162-
00/BS/05/0153/1/I/2024 tertanggal 3 Januari 2024.

Sehubungan dengan hal di atas dan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para
Pemegang Saham Perseroan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dimana Rencana
Transaksi akan berlaku efektif setelah terpenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan sebagaimana yang
ditetapkan dalam PPSB.

Selain daripada yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan
peraturan lain yang harus dipenuhi selain dari POJK 17/2020 serta tidak terdapat persetujuan dari
pemerintah, badan, atau institusi lain yang perlu diperoleh KJP sehubungan dengan pelaksanaan Rencana
Transaksi.

                                   III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


A.      OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI

        Pengambilalihan sebanyak 342.925.700 saham yang mewakili kurang lebih 34% dari seluruh
        saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PTRO (“Objek Transaksi”). Keterangan singkat




                                                                                                         5
Page 6
     mengenai PTRO yang menjadi perusahaan target dapat dilihat pada Bab IV Keterbukaan Informasi
     ini.

     Nilai total Rencana Transaksi adalah sebesar Rp940.000.000.000 sebagaimana dijelaskan lebih
     lanjut pada Bagian B di bawah ini.

B.   URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

     Sehubungan dengan Rencana Transaksi, KJP dan CRO telah menandatangani PPSB pada tanggal 7
     November 2023. Berikut di bawah ini uraian singkat mengenai ketentuan-ketentuan pokok
     sebagaimana diatur dalam PPSB:

      Nama Perjanjian         :   PPSB
      Para Pihak              :   1. KJP sebagai pembeli; dan

                                  2.    CRO sebagai penjual.

      Objek Jual Beli         :   342.925.700 saham milik CRO yang mewakili kurang lebih 34% dari
                                  seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PTRO.

      Harga Pembelian         :   Rp940.000.000.000

      Cara Pembayaran         :   Pembayaran akan dilakukan oleh KJP kepada CRO dengan cara
                                  pemindahan dana melalui transfer ke rekening bank CRO.

      Syarat Pendahuluan      :   Persyaratan Pembeli:

                                      Pembeli telah menyelesaikan uji tuntas (due diligence) terhadap
                                       PTRO sesuai dengan ketentuan PPSB.

                                      Pembeli telah memenuhi prosedur transaksi material sebagaimana
                                       dipersyaratkan Pasal 6 POJK 17/2020, termasuk memperoleh
                                       persetujuan RUPS dari sisi Perseroan.

                                  Persyaratan Penjual:

                                      Penjual telah memperoleh persetujuan yang diperlukan berdasarkan
                                       peraturan perundang-undangan, termasuk persetujuan dari
                                       pemegang saham Penjual.

      Janji                   :   Penjual wajib membantu Pembeli untuk memastikan Pembeli menjadi
                                  pengendali PTRO.

      Batas Akhir Pemenuhan       31 Maret 2024
      Syarat

      Hukum Yang Mengatur     :   Hukum Republik Indonesia.

      Penyelesaian Sengketa   :   Arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.




                                                                                                          6
Page 7
C.      KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

C.1.    KJP sebagai Pembeli

C.1.1   Riwayat Singkat KJP

        KJP, berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur
        berdasarkan hukum Republik Indonesia. KJP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 3
        Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Suharyo Adi Nugroho, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
        Kabupaten Karawang, yang mana telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan
        Surat Keputusan No. AHU-0056910.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 dan telah
        didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham No. AHU-0149318.AH.01.11.Tahun 2023
        tanggal 4 Agustus 2023 (“Akta Pendirian KJP”).

        Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar KJP yang terakhir adalah
        sebagaimana termuat di dalam Akta Pendirian KJP (“Anggaran Dasar KJP”).

        KJP berkantor di Gedung Wisma Barito Pacific, Lantai 3B, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63,
        Palmerah, Jakarta 11410, Indonesia.

C.1.2   Kegiatan Usaha KJP

        Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KJP, ruang lingkup kegiatan KJP ialah berusaha dalam bidang
        Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya.

C.1.3   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham KJP

        Berdasarkan Akta Pendirian KJP, struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham KJP adalah
        sebagai berikut:
                                                               Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                         KETERANGAN                                                   JUMLAH NILAI        %
                                                              JUMLAH SAHAM              NOMINAL
                                                                                      (dalam Rupiah)
         MODAL DASAR                                                      15.000        15.000.000.000     -
         MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH
         1. Perseroan                                                      4.999        4.999.000.000      99,98
         2. PT Tamtama Perkasa                                                 1            1.000.000        0,02
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        5.000        5.000.000.000    100,000
         SAHAM DALAM PORTEPEL                                             10.000       10.000.000.000      -


C.1.4   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris KJP

        Berdasarkan Akta Pendirian KJP, susunan Direksi dan Dewan Komisaris KJP pada tanggal
        diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

        Direksi
        Direktur Utama                    :           Michael
        Direktur                          :           Diana Arsiyanti


                                                                                                                    7
Page 8
        Dewan Komisaris
        Komisaris                       :       Erwin Ciputra

C.2.    CRO sebagai Penjual

C.2.1   Riwayat Singkat CRO

        CRO, berkedudukan di Jakarta Utara, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur
        berdasarkan hukum Republik Indonesia. CRO didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal
        29 September 2021, yang dibuat di hadapan Riflein Narwis, S.H., M.Kn., Notaris di Karawang, yang
        mana telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
        0061334.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 30 September 2021 dan telah didaftarkan dalam daftar
        perseroan pada Menkumham No. AHU-0168990.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 30 September
        2021 (“Akta Pendirian CRO”).

        Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Akta Pendirian CRO yang memuat anggaran
        dasar CRO telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan
        Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 84 tanggal 25 Oktober 2023, yang dibuat
        di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan
        kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0182112 tanggal 7 November 2023, serta telah
        didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham No. AHU-0222917.AH.01.11.TAHUN 2023
        tanggal 7 November 2023 (“Anggaran Dasar CRO”).

        CRO berkantor di Office Park Thamrin Residence, Blok A01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan
        Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

C.2.2   Kegiatan Usaha CRO

        Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CRO, ruang lingkup kegiatan CRO ialah berusaha dalam
        bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.

C.2.3   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CRO

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 84 tanggal 25 Oktober 2023,
        yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah
        diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0182112 tanggal 7 November
        2023, serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
        0222917.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 November 2023, struktur permodalan dan susunan
        pemegang saham CRO adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                      KETERANGAN
                                                                       JUMLAH NILAI NOMINAL        %
                                                   JUMLAH SAHAM
                                                                            (dalam Rupiah)
         MODAL DASAR                                         10.100               10.100.000.000       -
         MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH
         1.  PT Sentosa Bersama Mitra                           8.456              8.456.000.000   83,72


                                                                                                           8
Page 9
         2.   PT Dua Usaha Karya negeri                       1.369           1.369.000.000     13,56
         3.   PT Khasanah Kinarya Bersama                       275             275.000.000      2,72

         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
         Penuh                                               10.100          10.100.000.000    100,00
         SAHAM DALAM PORTEPEL                                     -                       -         -

C.2.4   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CRO

        Berdasarkan Akta No. 52 tanggal 12 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H.,
        M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
        Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
        AHU-AH.01.09-0173020 tanggal 12 Oktober 2023, serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan
        pada Menkumham di bawah No. AHU-0203065.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Oktober 2023,
        susunan Dewan Komisaris dan Direksi CRO pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini
        adalah sebagai berikut:

        Direksi
        Direktur                            :   Ogi Rulino

        Dewan Komisaris
        Komisaris                           :   M. Oka Lesmana Firdauzi

D.      KETERANGAN TAMBAHAN LAINNYA

        Rencana Transaksi juga akan memenuhi ketentuan mengenai penawaran tender wajib
        (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018 (“MTO”). Sehubungan dengan
        pengumuman lebih lanjut terkait dengan rencana, periode pelaksanaan, harga pelaksanaan, dan
        informasi terkait lainnya, termasuk tata cara pelaksanaan, akan Perseroan umumkan dan lakukan
        sesuai dengan prosedur yang diatur dalam POJK 9/2018.

                   IV. KETERANGAN MENGENAI PTRO SELAKU PERUSAHAAN TARGET

1.      Riwayat Singkat PTRO

        PTRO, berkedudukan di Tangerang Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
        diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia. PTRO didirikan dengan nama PT Petrosea
        International Indonesia, berdasarkan Akta No. 75 tanggal 21 Februari 1972, dibuat di hadapan
        Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
        Indonesia (kini Menkumham) dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/51/17 tanggal 30 November 1972,
        yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 3236
        tanggal 7 Desember 1972 dan diumumkan dalam BNRI No. 12 tanggal 9 Februari 1973, TBNRI No.
        96 (“Akta Pendirian PTRO”).

        Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Akta Pendirian PTRO yang memuat anggaran
        dasar PTRO telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan
        Akta No. 29 tanggal 26 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di
        Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.


                                                                                                        9
Page 10
     No. AHU-0078346.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan telah diberitahukan kepada
     dan diterima oleh Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0307673 tanggal 28 Oktober 2022 dan (ii) Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0070733 tanggal 28 Oktober 2022,
     serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham No. AHU-
     0216938.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 (“Akta No. 29/2022”).

     Akta Pendirian PTRO dan Akta No. 29/2022 beserta dengan perubahan-perubahannya untuk
     selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar PTRO”.

     PTRO berkantor pusat di Indy Bintaro Office Park, Gedung B, Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6
     Sektor VII, CBD Bintaro Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

2.   Kegiatan Usaha PTRO

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PTRO sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
     Dasar PTRO adalah berusaha dalam bidang konstruksi, pertambangan dan penggalian, industri
     pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan pergudangan, informasi dan komunikasi, aktivitas
     profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
     ketenagakerjaan, serta pendidikan.

3.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTRO

     Berdasarkan Akta No. 29/2022 dan DPS PTRO tanggal 30 November 2023 yang dikeluarkan oleh
     PT Datindo Entrycom selaku BAE dari PTRO, struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham
     PTRO adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp50,- per saham
                      Keterangan                                                                            %
                                                          Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)
      Modal Dasar                                              4.034.420.000            201.721.000.000     -
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      CRO                                                        694.964.098           34.748.204.900     68,903
      PT Sentosa Bersama Mitra                                   190.149.759            9.507.487.950     18,853
      Masyarakat (lain-lain di bawah 5%)                         123.491.143            6.174.557.150     12,244
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               1.008.605.000           50.430.250.000     100,00
      Jumlah Saham Dalam Portepel                              3.025.815.000          151.290.750.000        -

4.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTRO

     Berdasarkan Akta No. 3 tanggal 4 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari,
     S.H., M.KN., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
     Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.09-0197858 tanggal 19 Desember 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTRO yang
     menjabat pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Presiden Direktur                 :           Michael
     Direktur                          :           Kartika Hendrawan
     Direktur                          :           Ruddy Santoso


                                                                                                                10
Page 11
       Direktur                       :       Meinar Kusumastuti
       Direktur                       :       Iman Darus Hikhman

       Dewan Komisaris
       Presiden Komisaris merangkap :         Osman Sitorus
       Komisaris Independen
       Komisaris                    :         Prof. Ginandjar Kartasasmita
       Komisaris                    :         Djauhar Maulidi, S.E., M.B.A.
       Komisaris                    :         Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto
       Komisaris                    :         Erwin Ciputra
       Komisaris Independen         :         Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum.

     V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
            PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


1.     Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi

       Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh KJP merupakan strategi jangka panjang KJP sebagai
       bagian dari grup Perseroan yang bertujuan untuk menambah aset KJP dan Perseroan, memperluas
       jaringan usaha, serta sebagai bagian dari rencana pengembangan usaha jangka panjang grup
       Perseroan untuk menjadi perusahaan pertambangan dan jasa pertambangan yang terintegrasi.
       Selain itu, Rencana Transaksi diharapkan akan meningkatkan kinerja operasional menjadi lebih
       efisien dan efektif dengan mengintegrasikan operasi serta memperkuat portofolio bisnis KJP dan
       Perseroan di sektor pertambangan batu bara, emas, nikel, gas, dan infrastruktur yang telah
       beroperasi penuh.

       Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan dukungan positif terhadap
       kinerja Perseroan secara keseluruhan serta untuk mencapai target Perseroan agar terciptanya
       sinergi terbaik yang dapat memperkuat posisi Perseroan sebagai salah satu perusahaan di bidang
       pertambangan yang terintegrasi di Indonesia dimana hal tersebut sejalan dengan rencana
       pertumbuhan Perseroan di bidang pertambangan, jasa pertambangan, dan kegiatan lain yang
       berkaitan dengan usaha pertambangan.

2.     Pengaruh Rencana Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

       Informasi keuangan proforma ini didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian historis
       Perusahaan dan entitas anak pada tanggal 30 September 2023 dan untuk sembilan bulan yang
       berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu dan laporan keuangan PTRO pada tanggal 30
       September 2023 dan untuk sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah
       diaudit, dan penyesuaian untuk menggambarkan efek dari transaksi.

       Berikut adalah dampak Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan, yang telah
       disajikan dalam Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi Keuangan
       Konsolidasian Proforma untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023
       yang telah dilaporkan oleh Akuntan Publik Martinus Arifin, No. AP. 1241 dari Kantor Akuntan
       Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan Laporan No. 001/2.P2304/MA.2/09.23
       tanggal 3 Januari 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:


                                                                                                  11
Page 12
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Ringkasan Proforma pada tanggal 30 September 2023




                                                                                          12
Page 13
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan / laporan laba rugi di halaman berikut]




                                                                                13
Page 14
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Ringkasan Proforma untuk sembilan
bulan yang berakhir pada 30 September 2023




        [sisa halaman ini sengaja dikosongkan / ringkasan laporan penilai di halaman berikut]




                                                                                                14
Page 15
  VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN PENDAPAT
                                     KEWAJARAN


Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai
Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh
manajemen Perseroan untuk untuk menentukan nilai pasar 34,00% saham PTRO dan pendapat kewajaran
atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan KR/231025-001 tanggal 25 Oktober 2023 yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

A.     Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi

       Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas Objek Transaksi sebagaimana
       dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00001/2.0162-00/BS/05/0153/1/I/2024 tertanggal
       3 Januari 2024 (“Laporan Penilaian”) dengan ringkasan sebagai berikut:

       A. 1    Pihak Yang Bertransaksi

               Pihak-pihak yang bertransaksi adalah KJP dan CRO.

       A. 2    Objek Penilaian

               Objek penilaian adalah nilai pasar 34,00% saham PTRO.

       A. 3    Tujuan Penilaian

               Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
               nilai pasar wajar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
               ekuivalensinya pada tanggal 30 September 2023.

       A. 4    Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

               Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
               dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku sampai dengan
               tanggal penerbitan Laporan Penilaian.

               Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
               pada proyeksi laporan keuangan PTRO, PT POSB Infrastructure Indonesia (“PII”), PT
               Mahaka Industri Perdana (“MIP”), PT Kinarya Bangun Sesama (“KBS”), PT Karya Bhumi
               Lestari (“KBL”), PT Kuala Pelabuhan Indonesia (“KPI”), dan PT Cristian Eka Pratama (“CEP”)
               yang disusun oleh manajemen PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP. Dalam penyusunan
               proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja PTRO,
               PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana
               manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap
               proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan


                                                                                                      15
Page 16
kinerja PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan
terhadap target kinerja PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP yang dinilai dan telah
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP bertanggung jawab atas
pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja
historis PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP dan informasi manajemen PTRO terhadap
proyeksi laporan keuangan PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP tersebut. KJPP juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian PTRO dan kesimpulan nilai akhir

Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan dan PTRO atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan
PTRO bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.

Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan PTRO.




                                                                                       16
Page 17
       Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
       tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
       pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
       juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
       internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
       hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum PTRO
       berdasarkan anggaran dasar PTRO.

A. 5   Metode Penilaian

       Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
       diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF) method), metode penyesuaian aset bersih
       (adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
       (guideline publicly traded company method).

       Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
       PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai
       dengan perkiraan atas perkembangan usaha PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP. Dalam
       melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP
       diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha PTRO, PII, MIP, KBS,
       KBL, KPI, dan CEP. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai
       kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total
       nilai kini dari arus kas tersebut.

       Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
       komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali
       untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank
       atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
       menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
       nilai pasar liabilitas.

       Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
       karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
       perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
       saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
       nilai saham yang dimiliki oleh PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, dan KPI.

       Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk
       diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan
       dan PTRO. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
       penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

       Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
       melakukan pembobotan.




                                                                                               17
Page 18
     A. 6   Kesimpulan Penilaian

            Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan
            dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
            maka menurut pendapat KJPP, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 September
            2023 adalah sebesar USD 63,12 juta.

B.   Pendapat Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

     Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP atas Rencana Transaksi
     sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran dengan ringkasan sebagai berikut:

     B. 1   Pihak Yang Bertransaksi

            Pihak-pihak yang bertransaksi adalah KJP dan CRO.

     B. 2   Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

            Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah transaksi
            dimana KJP merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 342.925.700 saham PTRO dari
            CRO yang mewakili 34,00% dari seluruh modal dan disetor PTRO, dengan nilai transaksi
            sebesar Rp 940,00 miliar.

     B. 3   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

            Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
            adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
            Rencana Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
            yaitu POJK 17/2020.

     B. 4   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

            Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
            informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah.
            Dalam melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
            kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
            informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia
            secara umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
            tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
            akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari
            manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
            informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
            Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
            Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

            Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
            Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas
            proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah


                                                                                               18
Page 19
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
yang KJPP berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan PTRO berdasarkan anggaran
dasar Perseroan dan PTRO.

Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan


                                                                                          19
Page 20
            kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
            analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan
            KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

            Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
            memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
            namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
            maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
            perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
            peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
            Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
            perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin
            berbeda.

     B. 5   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

            Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP telah melakukan
            analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
            dari hal-hal sebagai berikut:

            1.      Analisis atas Rencana Transaksi;

            2.      Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan

            3.      Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.

     B. 6   Kesimpulan

            Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
            dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
            Kewajaran, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
            diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP berpendapat bahwa Rencana
            Transaksi adalah wajar.

                      VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


1.   Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
     dimaksud dalam POJK 42/2020

2.   Direksi dan Dewan Komisaris, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini
     menyatakan bahwa:

     a.     Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
            17/2020, namun bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
            sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan

     b.     semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.


                                                                                                     20
Page 21
                         VIII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB sesuai dengan POJK 15/2020 melalui situs web
BEI www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.petrindo.co.id tanggal 5 Januari
2024. Pemanggilan RUSPLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 20 Januari 2024.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi akan
dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal   : Senin, 12 Februari 2024
Waktu          : 14.00 WIB – selesai
Tempat         : Wisma Barito Pacific I, Lantai M, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta Barat
                 11410

Berikut merupakan tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

 No.                             Keterangan                                              Jadwal
 1.     Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB ke OJK                                         28 Desember 2023
 2.     Pengumuman RUPSLB                                                                  5 Januari 2024
 3.     Pengumuman Keterbukaan Informasi                                                   5 Januari 2024
 4.     Tanggal Penutupan dalam DPS (Recording Date)                                      19 Januari 2024
 5.     Pemanggilan RUPSLB                                                                20 Januari 2024
 6.     RUPSLB                                                                           12 Februari 2024
 7.     Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB                                              15 Februari 2024
 8.     Penyampaian Risalah RUPSLB ke OJK                                                15 Februari 2024

Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

1.     Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan transaksi material sebagaimana dimaksud
       dalam POJK 17/2020 berupa pengambilalihan sebanyak 342.925.700 saham atau kurang lebih 34%
       dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam PTRO, yang dimiliki oleh CRO.

2.     Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
       termasuk menetapkan syarat dan ketentuan terkait, atau untuk tujuan dari, Rencana Transaksi
       dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham yang tercatat dalam DPS
Perseroan dan atau pemegang sub-rekening efek pada penutupan perdagangan saham di BEI pada tanggal
19 Januari 2024 atau wakilnya dengan surat kuasa yang sah.

Korum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB

Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB Perseroan akan mengikuti ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan Pasal 41 POJK 15/2020.




                                                                                                          21
Page 22
RUPSLB Pertama:

RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah.

Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB

RUPSLB Kedua:

Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
dihadiri lebih dari 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB kedua tersebut.

RUPSLB Ketiga:

Dalam hal korum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.

Keterbukaan Informasi ini terkait dengan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, serta
telah diumumkan melalui situs web BEI (http://www.idx.co.id), platform eASY.KSEI dan situs web
Perseroan www.petrindo.co.id.

  Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut
                baru dapat diajukan kembali 12 bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.




                                                                                                   22
Page 23
                                    TAMBAHAN INFORMASI

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam
jam kerja dengan alamat:

                                         Corporate Secretary
                                   PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
                              Gedung Wisma Barito Pacific Lantai 3 B
                        Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63 Jakarta 11410
                                         Telp. (021) 5308520
                                    Website www.petrindo.co.id
                                    Email corsec@petrindo.co.id




                                                                                           23

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.95 MB
Published5 Jan 2024
Pages23
Characters57,729
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 890 ms 12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': '(ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '(ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result