Back to announcement
20260409_SIPD_Laporan Informasi dan Fakta Material_32069151_lamp1.pdf
Other Text extracted SIPDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK
MENYETUJUI DAN TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI KETERBUKAAN INFORMASI
INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT
KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN .
PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI.
PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha
Budidaya ayam ras pedaging, budidaya ayam ras petelur, pembibitan ayam ras, kegiatan rumah potong dan
pengepakan daging unggas, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, industry
ransum makanan hewan, perdagangan besar obat farmasi untuk hewan, dan perdagangan besar bahan farmasi
untuk manusia dan hewan.
Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Penghubung:
Jl. Raya Parung KM 19, Desa Jabon Mekar, Sequis Tower Lt. 40
Parung, Bogor, Jawa Barat, 16330 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 Kel. Senayan Kec.
Tel. (0251) 8611-862 | (0251) 8617-307 Kebayoran Baru
Jakarta 12190 Indonesia
Fax. (0251) 8611-079 | (0251) 8617-620
Tel. (021) 5099-1599 | Fax. (021) 2708-3636
Page 2
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
Perseroan didirikan pada tanggal 6 September 1985 dengan nama PT Betara Darma Ekspor Impor yang bergerak di
bidang usaha pakan ternak, pengeringan jagung, obat-obatan, dan vitamin hewan. Seiring dengan perkembangan
usaha, pada tahun 1986 Perseroan mengambil langkah strategis, dengan merubah namanya menjadi PT Sierad
Produce, yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham dan pencatatan saham
di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Desember 1996 dengan kode Saham SIPD.
Pengembangan usaha berikutnya dilakukan melalui akuisisi PT Belfoods Indonesia, perusahaan yang bergerak di
bidang industri pengolahan makanan beku, dengan kepemilikan saham saat ini sebesar 99,999%.
Pada tahun 2015, Perseroan menjadi bagian dari Grup Gunung Sewu Kencana dengan masuknya PT Great Giant
Pineapple sebagai Pemegang Saham Pengendali. Pada tanggal 21 September 2020, sejalan dengan sinergi Grup dan
bagian dari transformasi, Perseroan berubah nama menjadi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.
Saat ini bidang usaha Perseroan antara lain produksi pakan ayam pedaging, pakan ayam petelur, pakan ayam bibit,
pakan bebek, pakan puyuh dan burung, konsentrat pakan, beberapa jenis pakan lainnya, bibit ayam umur sehari
(day old chicks/DOC), ayam hidup siap potong dan ayam potong, serta produk makanan olahan.
KEGIATAN USAHA BERDASARKAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni
2024, Perseroan menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana ternyata pada Akta Nomor 26 tanggal 25 Juni 2024, yang dibuat dihadapan
Dr Putra Hutomo, S.H., M.kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya,
tertanggal 2 Juli 2024 Nomor AHU- 0039487.AH.01.02.TAHUN 2024, sehingga, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang budidaya ayam ras pedaging; budidaya ayam ras petelur; pembibitan ayam ras; kegiatan
rumah potong dan pengepakan daging unggas; industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging
unggas; industri ransum makanan hewan; perdagangan besar obat farmasi untuk hewan; perdagangan besar bahan
farmasi untuk manusia dan hewan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatasPerseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
a. Budidaya Ayam Ras Pedaging
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam ras untuk menghasilkan
ayam pedaging, dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01461;
b. Budidaya Ayam Ras Petelur
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan
telur konsumsi dan lainnya, dengan kode KBLI 01462;
c. Pembibitan Ayam Ras
1
Page 3
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam
ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old chick (DOC) dari ayam
ras pedaging dan ayam ras petelur, dengan kode KBLI 01468;
d. Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas
Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk
kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit,
penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam
golongan 462, 472 dan 478 dengan kode KBLI 10120;
e. Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara
pengalengan, pengapasan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradisian (dengan radiator) dan
sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang
telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang
diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami puding,
“andouillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di
darat atau kapal khusus, dengan kode KBLI 10130;
f. Industri Ransum Makanan Hewan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan
lainnya, dengan kode KBLI 10801.
Kegiatan Usaha Penunjang
a. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk hewan yang meliputi kegiatan
pemasukan, pengeluaran dan distribusi, dengan kode KBLI 46444;
b. Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia dan Hewan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan baku farmasi baik untuk manusia maupun hewan,
dengan kode KBLI 46447.
SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pe tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan Akta No. 103 tanggal
16 Oktober 2025, yang dibuat dhadapan Christina Dwi Utami S.H., M.HUM., M.KN., Notaris di Jakarta Barat, sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS
No. Jabatan Dijabat Oleh
1 Komisaris Utama (merangkap Komisaris Independen) Antonius Joenoes Supit
2 Komisaris Stephanie Verawaty Gondokusumo
3 Komisaris Independen Theo Lekatompessy
2
Page 4
DIREKSI
No. Jabatan Dijabat Oleh
1 Direktur Utama Eddy Tamboto
2 Direktur Irvan Cahyana
3 Direktur Natanael Yuyun Suryadi
4 Direktur Kent Kurnadi Sarosa
RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA
INDONESIA (“KBLI”) BARU YAITU KBLI 10802
KBLI 10802 mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya.
Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan
dimasukkan dalam golongan 014 (peternakan).
Pertimbangan dan alasan Perseroan dalam mengajukan permohonan penambahan KBLI ini adalah untuk melengkapi
perizinan khususnya KBLI Perseroan yaitu KBLI yang berhubungan dengan pembuatan konsentrat pakan ternak,
dimana selama ini kegiatan pembuatan konsentrat pakan ternak ini sudah dilakukan oleh Perseroan sebagai bagian
dari kegiatan produksi. Dengan terpenuhinya aspek perizinan terkait KBLI tersebut, maka Perseroan dapat
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. PENILAI INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) sebagai penilai Independen untuk melakukan
penyusunan Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha berupa Klasifikasi Baku Lapangang Usaha
Indonesia (“KBLI”) baru, yaitu KBLI 10802, per tanggal penilaian 31 Desember 2025, berdasarkan proposal
penawaran No. RSR/JS/P-B/FS/260226.1 tanggal 26 Februari 2026, yang sudah di tandatangani oleh
Manajemen Perseroan tanggal 27 Februari 2026.
B. KUALIFIKASI PENILAI INDEPENDEN
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 934/KM.1/2008 tertanggal 31 Desember 2008
menerbitkan Izin Penilai atas nama Henty Lukman, SE, MM, MAPPI (Cert) sebagai penilai di Bidang Jasa
Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai Bisnis (B), dengan No. Izin Penilai: No. B-1.08.00070. Penilai memiliki
Register Menteri Keuangan (RMK) No. RMK-2017.00067, teraftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-25/PJ-1/PM.02/2023,
terdaftar di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dengan STTD IKNB No. 043/NB.122/sTTD-P/2017, dan aktif
mengikuti pelatihan pengembangan profesi (continuing professional development/CPD) yang disyaratkan.
Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penyusunan studi kelayakan.
C. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
1. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud studi kelayakan yang dilaksanakan adalah memberikan pendapat atas kelayakan penambahan
KBLI baru, sehubungan dengan Rencana Penambahan KBLI 10802, tidak untuk bentuk rencana transaksi
lainnya, serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan lainnya.
Laporan studi ini akan disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3
Page 5
Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI Baru yaitu KBLI
10802 untuk keperluan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi
Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion, PENILAI telah melakukan penelaahan atas
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan, data dan informasi yang diperoleh
berasal dari manajemen Perseroan maupun dari sumber yang dapat dipercaya.
Studi kelayakan ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disediakan oleh manajemen
Perseroan yang telah disesuaikan asumsinya sehinga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
dengan kemamouan pencapaiannya.
PENILAI bertanggung jawab stas pelaksanaan studi kelayakan dan menurut pendapat kami proyeksi
keuangan Perseroan yang telah disesuaikan tersebut wajar, namun PENILAI tidak bertanggung jawab
terhadap pencapaiannya.
Laporan Studi Kelayakan ini teruka untuk publik.
PENILAI bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam rangka penugasan Studi Kelayakan. PENILAI
telah memperoleh informasi atas status hokum Objek Studi kelayakan dari Perseroan.
Asumsi Khusus
Tidak terdapat asumsi kusus dalam Laporan Studi Kelayakan ini.
Kondisi dan Syarat Pembatas
Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam menyusun Studi
Kelayakan ini, PENILAI melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan
manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat
diandalkan, serta tidak meyesatkan.
PENILAI tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data-data
yang diberikan oleh maajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian PENILAI tidak
dapat memberikan jaminan atau ertangung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi
atau penjelasan tersebut.
Penugasan ini tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelenaan pengendalian internal, kesalahan
atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak atau pelanggaran hukum.
Denominasi Studi Kalayan ini dinyatakan dalam bentuk saruan Rupiah yang didasari pemahaman bahwa
Laporan Keuangan Perseroan disajikan dalam mata uang Rupiah. Penelaahan, perhitungan dan analisi
didasarkan atas data-data dan informai yang diberikan manajemen Perseroan seperti tertera di Sumber
Data dan Informasi.
Segala perubahan terhadap data-data tersebut diatas dapat mempengaruhi hasil Studi Kelayakan PENILAI
secara material. Oleh karenaitu, PENILAI tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
4
Page 6
Studi kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta Peraturan Pemerintah pada tanggal Penilaian ini dikeluarkan.
Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penuasan seperti yang telah diuraikan diatas.
PENILAI menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam Laporan Studi
Kelayakan.
Dengan ini PENILAI menyatakan bahwa penugasan PENILAI tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi diluar tujuan Studi Kelayakan yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan oenugasan, danjuga bukan merupakan analisis penggunaan
yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Penugasan.
Penugasan untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini bukan dan tidak dapat dianggap dalam
segala hal sebagai, review atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi keuangan.
PENILAI ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas ada
aspek komersial dan finansial transaksi, kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
Penambahan KBLI Baru dari segi hokum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Penambahan KBLI
Baru tersebut, karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan PENILAI.
Sesuai dengan POJK 35/2020, masa berlaku Laporan Penilaian adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
efektif penilaian (cut-off date) dalam Laporan Penilaian. PENILAI juga berpegang kepada Representation
Letter dari Perseroan atas penugasan PENILAI untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan, bahwa
Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan studi kelayakan
dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktormaterial yang belum diuangkapkan
dan dapat menyesatkan.
3. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pendekatan dan metodologi untuk melakukan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru adalah melakukan
analisi atas:
- Kelayakan Pasar, mencakup:
a. Kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan
potensi nilai pasar
b. Pesaing usaha
c. Strategi pemasaran
- Kelayakan Teknis, mencakup:
a. Kapasitas
b. Ketersediaan dan kualitas sumber daya, termasuk bahan baku mentah, pekerja, dan ahli
professional
c. Proses produksi
- Kelayakan Pola Bisnis, mencakup:
a. Keunggulan kompetitif karena keunikan dari pola bisnis
b. Kemampuan pesaing untuk meniru produk
c. Kemampuan untuk menciptakan nilai
- Kelayakan Model Manajemen, mencakup:
5
Page 7
a. Ketersediaan tenaga kerja
b. Manajemen kekayaan intelektual (intellectual property)
c. Manajemen risiko
d. Kapasitas dan kemampuan manajemen
e. Kesesuaian strutur organisasi dan manajemen
- Kelayakan Keuangan, mencakup:
a. Biaya pendirian
b. Modal kerja
c. Sumber pembiayaan
d. Biaya operasional
e. Biaya bahan baku mentah
f. Proyeksi laporan keuangan
g. Analisis titik impas
h. Anaisa profitabilitas
i. Tingkat imbal balik invenstasi
4. KESIMPULAN STUDI KELAYAKAN
Berikut adalah hasil analisi kelayakan penambahan KBLI baru:
1. Kelayakan Pasar:
Mengacu pada perkembangan pasar industri peternakan secara umum, perkembangan penawaran
dan permintaan pada industri peternakan unggas, khususnya perkembangan pasar pakan ternak di
Indonesia, serta adanya strategi pemasaran yang baik dari manajemen Perseroan, dapat disimpulkan
bahwa penambahan KBLI Baru akan membantu Perseroan untuk memenuhi legalitas perusahaan
dalam melakukan proses produksi, sehingga Perseroan dapat melayani pangsa pasar pada industri
peternakan dari hulu sampai ke hilir, dan memiliki prospek usaha yang lebih cerah dimasa yang akan
datang.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan KBLI Baru untuk menunjang
kegiatan usaha produsi konsentrat pakan ternak, maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah
layak.
2. Kelayakan Teknis:
Kelayakan teknis ditinjau dari sisi produk dan spesifikasi teknis produ, kapasitas produksi, wilayah
operasional, mesin dan peralatan pendukung produksi, teknologi yang digunakan, proses produksi,
bahanbaku dan rasio pemakaian bahanbaku, dan pemsaok bahanbaku untuk produk konsentrat
pakan ternak.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Penambahan KBLI Baru melalui produksi
konsentrat pakan ternak, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini adalah layak.
3. Kelayakan Pola Bisnis:
Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif Perseroan dalam memproduksi
konsentrat pakan ternak, kemampuan pesaing untuk meniru produk Perseroan, dan kemampuan
Perseroan dalam menciptakan nilai. Persroan yakin bahwa produk konsentrat pakan ternak ini akan
dapat terus diproduksi dan mampu bersaing dipasar.
6
Page 8
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan dalam
RencanaPenambahan KBLI Baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang dilakukan oleh
Perseroan adalah layak.
4. Kelayakan Model Manajemen:
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen, dimana Perseroan telah memiliki tenaga
kerja dan tenaga ahli yang memadai, manajeman kekayaan intelektual, rencana mitigasi risikousaha,
mempertimbangkan kapasitas dan kemanpuan manajemen, serta kesesuaian struktur organisasi dan
manajemen, maka dapat disimpulkan bahwa penambahan KBLI Baru dari aspek model manajemen
adalah layak.
5. Kelayakan Keuangan:
Berdasrkan kajian dan analisi aspekkeuangan serta proyeksi keuangan lainnya dengan syarat semua
asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI Baru
yaitu produksi konsentrat pakan terna adalah layak untuk dilaksanakan, dengan hasil analisi
kelayakan keuangan seagai berikut:
- Internal Rate of Return (“IRR”)
IRR KBLI baru ini sebesar 17,21% berarti lebih besar dari tingkat diskonto yang diasumsikan
sebesar 9,74%, artinya kegiatan usaha KBLI baru layak dilaksanakan.
- Net Present Value (“NPV”)
NPV KBLI baru adaah positif sebesar Rp.192.712.000.000,- atau lebih besar dari 0, artinya
kegiatan usaha KBLI baru layak dilaksanakan.
- Profitability Index (“P/I”)
Analisi P/I yang dilakukan KBLI baru ini adalah sebesar 1,62 atau lebih besar dari 1, artinya kegitan
usaha KBLI baru layak dilaksanakan.
- Payback Period (“PP”)
PP KBLI baru ini adalah 8 tahun 9 bulan.
- Break Even Point (“BEP”) atau Analisis Titik Impas
BEP menunjukkan angka sebesar rata-rata Rp. 366.526.000.000,- atau 32,08% dari rata-rata
pendapatan.
Berdasarkan kajian analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan, dengan syarat semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat
terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru (KBLI 10802) yaitu kegiatan produksi
konsentrat pakan ternak yang dilakukan oleh Perseroan adalah layak untuk dilaksanakan.
7
Page 9
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila pemegang saham
menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru ini, para pemegang saham
dipersilahkan untuk meghubungi:
PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
Sequis Tower Lt. 40
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru
Jakarta 12190 Indonesia
Tel. (+62 21) 5099-1599 | Fax. (+62 21) 2708-3636
Email: info.sreeya@sreeyasewu.com
8
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Betara Darma Ekspor Impor
p.2
unresolved
org
PT Sierad Produce
p.2
unresolved
org
PT Belfoods Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Great Giant Pineapple
· Pemegang Saham Pengendali
p.2
unresolved
person
Dr Putra Hutomo
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Christina Dwi Utami S.H.
· Notaris
p.3
unresolved
person
Stephanie Verawaty Gondokusumo
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Ruky
p.4
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Henty Lukman
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.