Back to announcement
20240105_BBKP_Pemanggilan RUPS_31565134_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BBKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK KB BUKOPIN Tbk
Direksi PT BANK KB BUKOPIN Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) yang akan diselenggarakan
secara hybrid, berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK
No. 16/2020”), pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 24 Januari 2024
Waktu : Pukul 09.30 WIB s.d. selesai
Tempat : Auditorium Gedung Bank KB Bukopin lantai 3
Jalan MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta Selatan 12770
Link untuk kehadiran elektronik : Mengakses Fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mata acara rapat sebagai berikut:
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3, Pasal 8, Pasal 23 dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik juncto Pasal 11 ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (8) dan ayat (10) huruf a, Pasal 17 ayat (7)
dan ayat (9) huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
CATATAN :
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan untuk
memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 ayat (1) POJK
No. 15/2020, dengan demikian Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para
Pemegang Saham Perseroan.
2. Berdasarkan Pasal 10 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 23 ayat (2) POJK No.
15/2020, Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan dan/atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Jumat, 29 Desember 2023 sampai dengan penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
3. Rapat Perseroan juga akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK 16/2020 juncto Pasal
13 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
b. hadir dalam Rapat secara fisik.
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.
5. Pelaksanaan Rapat dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau dengan memberikan kuasa kepada
pihak lain melalui Fasilitas eASY.KSEI mengikuti prosedur sesuai ketentuan di bawah ini:
1) Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar,
Pemegang Saham dimohon melakukan Registrasi melalui situs web
https://akses.ksei.co.id.
2) Pemegang Saham dapat mendeklarasikan Kuasa dan Suaranya, mengubah
penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan Suara untuk Mata Acara Rapat,
maupun mencabut Kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat namun selambat-
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada Pukul
12.00 WIB.
b. Proses Registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat
untuk memberikan e-voting Easy KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Pemegang Saham tersebut dibawah ini harus melakukan Registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi elektronik ditutup oleh Perseroan sebagai berikut:
i. Pemegang Saham Tipe Individu Lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau Kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
ii. Pemegang Saham Tipe Individu Lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga
batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
iii. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa
kepada Independent Representative atau Individual Representative, tetapi
belum menetapkan pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.
iv. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa
kepada partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan
telah menetapkan pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.
2) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau Kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan
pilihan Suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan
Registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
3) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses Registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya
tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai Kuorum kehadiran.
4) Panduan pendaftaran, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id
dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id.
Page 3
6. Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara fisik dengan berpedoman sesuai
ketentuan di bawah ini:
a. Pemegang Saham direkomendasikan hadir dengan diwakili oleh kuasanya dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pemegang Saham memberikan Kuasa kepada Independent Representative;
2) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada laman Perseroan. Surat Kuasa yang telah
diisi lengkap disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT
Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Telp. (021) 3508077,
selambat-lambatnya pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 16.15 WIB.
b. Pemegang Saham (atau Kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat.
c. Pemegang Saham berbentuk badan hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap
Anggaran Dasarnya, serta Akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
terakhir.
d. Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Covid-19, Perseroan
menghimbau kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir
secara fisik untuk tetap memakai masker saat kondisi kurang sehat atau saat berada di
tempat umum yang berisiko penularan Covid-19.
7. Bahan mata acara Rapat dapat diakses atau diunduh melalui situs web Perseroan
(www.kbbukopin.com) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal diselenggarakan
Rapat.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPSLB, para pemegang saham atau
kuasanya diminta dengan hormat hadir di tempat RUPSLB paling lambat 30 (tiga puluh) menit
sebelum RUPSLB dimulai.
Jakarta, 2 Januari 2024
PT BANK KB BUKOPIN Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.