Skip to content
Back to announcement

20260408_BEER_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32069121.pdf

Other Needs review BEER

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          017/JJM/CORPSEC/IV/2026

 Nama Perusahaan                      PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk

 Kode Emiten                          BEER

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03724/BEI.PP2/04-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Pada saat ini tidak terdapat Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
           harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Berdasarkan informasi dari pemegang saham Perseroan, Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu
           PT Maju Minuman Minahasa, telah melakukan perubahan atas jumlah kepemilikian saham Perseroan.
           Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan kepada pemegang saham yang
           bersangkutan untuk dapat segera melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi, yaitu melakukan
           pelaporan atas transaksi dan perubahan kepemilikan saham yang dilakukan, kepada Otoritas Jasa
           Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana diwajibkan dalam POJK dan Peraturan BEI.

           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
           dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
           (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk
Page 2
Gwesley Griemaldy Kussoy

Sekretaris Perusahaan




PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk
Desa Kapitu, Kelurahan Kapitu, Kecamatan Amurang Barat,
Telepon : 0431-852222, Fax : , www.jobubu.com



Nama Pengirim                     Gwesley Griemaldy Kussoy

Jabatan                           Sekretaris Perusahaan
Tanggal dan Waktu                 08-04-2026 23:09

Lampiran                         1. Surat Tanggapan S03724.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            017/JJM/CORPSEC/IV/2026

Issuer Name                          PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk

Issuer Code                          BEER

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03724/BEI.PP2/04-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Pada saat ini tidak terdapat Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
          harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Berdasarkan informasi dari pemegang saham Perseroan, Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu
          PT Maju Minuman Minahasa, telah melakukan perubahan atas jumlah kepemilikian saham Perseroan.
          Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan kepada pemegang saham yang
          bersangkutan untuk dapat segera melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi, yaitu melakukan
          pelaporan atas transaksi dan perubahan kepemilikan saham yang dilakukan, kepada Otoritas Jasa
          Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana diwajibkan dalam POJK dan Peraturan BEI.

          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
          dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
          (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk
Page 4
Gwesley Griemaldy Kussoy

Sekretaris Perusahaan




PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk
Desa Kapitu, Kelurahan Kapitu, Kecamatan Amurang Barat,
Phone : 0431-852222, Fax : , www.jobubu.com



Sender Name                        Gwesley Griemaldy Kussoy

Function                           Sekretaris Perusahaan

Date and Time                      08-04-2026 23:09

Attachment                        1. Surat Tanggapan S03724.pdf


     This is an official document of PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk is fully responsible for
                                    the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published8 Apr 2026
Pages4
Characters9,877
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jobubu Jarum Minahasa Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org Maju Minuman p.1 ×2
linked person Gwesley Griemaldy Kussoy · Sekretaris Perusahaan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
unresolved org PT Maju Minuman Minahasa p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 846 ms 12 Sep 2026 19:37
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '017/JJM/CORPSEC/IV/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Sekretaris Perusahaan',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result