Skip to content
Back to announcement

20260408_BEER_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32069121_lamp1.pdf

Other Text extracted BEER

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.936
W

PT JOBUBU JARUM MINAHASA Tbk

Nomor : 017/JJM/CORPSECT/IV/2026 Minahasa Selatan, 08 April 2026

Kepada Yth,

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

PT. Bursa Efek Infonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53,

Jakarta Selatan.

u.p.: Bapak Adi Pratomo Aryanto

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek

Dengan Hormat,

Menindaklanjuti surat dari PT Bursa Efek Indonesia kepada PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk dengan s-
03724/BEI.PP2/04-2026 tanggal 06 April 2026 perihal Permintaan Penjelasaan Atas Volatilitas Transaksi
Efek, melalui surat ini kami sampaikan tanggapan atas pertanyaan berikut :

1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

Jawab:

Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten

atau Perusahaan Publik.

2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempenga ruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point 11.21. dan 1V.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021

Jawab:

Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik

Jawab:
Pada saat ini tidak terdapat Informasilfakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada

publik.

PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk
Desa Kapitu, Amurang Barat, Minahasa Selatan 95955 - INDONESIA, Ph. (0431) 852 222

C3 Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.958
In

PT JOBUBU JARUM MINAHASA Tbk

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Jawab

Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Berdasarkan informasi dari pemegang saham Perseroan, Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu PT
Maju Minuman Minahasa, telah melakukan perubahan atas jumlah kepemilikian saham Perseroan
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan kepada pemegang saham yang
bersangkutan untuk dapat segera melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi, yaitu melakukan
pelaporan atas transaksi dan perubahan kepemilikan saham yang dilakukan, kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana diwajibkan dalam POJK dan Peraturan BEI

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
(paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

Jawab

Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).

Demikian kami sampaikan, atas kebijaksanaan dan perhatian, diucapkan terima kasih.

Dipindai dengan CamScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.89 MB
Published8 Apr 2026
Pages2
Characters4,192
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JOBUBU JARUM MINAHASA Tbk p.1 ×11
linked org Maju Minuman p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
unresolved org PT. Bursa Efek Infonesia p.1
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1
unresolved org PT Maju Minuman Minahasa p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result