Back to announcement
20240104_WSKT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31564844_lamp5.pdf
RUPS minutes Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.931
:4 ASHOYA RATAM, SH, MKn. NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp.: 021-29236060, Fax: 021-29236070 Email: notaris @ashoyaratam.com Nomor Perihal Jakarta, 8 Desember 2023 : 294/X11/2023 (Revisi) : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk” atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk” Kepada Yth. “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk” atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk” Di Jakarta Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk” atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada: A. Hari/tanggal : Jumat, 8 Desember 2023 Waktu : Pukul 15.45 WIB s/d 16.35 WIB Tempat 3 Gedung Waskita Heritage, Lantai 11 Jl. MT Haryono No. 10, Cipinang Cempedak, Jatinegara Jakarta Timur B. Mata Acara Rapat yaitu: 1. Persetujuan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. 2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat: DEWAN KOMISARIS: Komisaris Utama merangkap : HERU WINARKO Komisaris Independen Komisaris Independen : MURADI Komisaris Independen : MUHAMAD SALIM Komisaris Independen : ADDIN JAUHARUDIN Komisaris : T. ISKANDAR Komisaris : DEDI SYARIF USMAN" DIREKSI: Direktur Utama : MURSYID Direktur Keuangan dan : WIWI SUPRIHATNO Manajemen Risiko Direktur Pengembangan Bisnis : RUDI PURNOMO Direktur Human Capital : RATNA NINGRUM Management, Pengembangan Sistem dan Legal Direktur Operasi I dan Ouality, : TI KETUT PASEK SENJAYA PUTRA
Page 2 OCR 0.947
Safety, Health dan Environment
Direktur Operasi II : DHETIK ARIYANTO
Direktur Operasi III : WARJO
Ll hadir melalui media video telekonferensi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37
ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK
15/2020”), Rapat dipimpin oleh HERU WINARKO selaku Komisaris Utama/Independen
Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan tertanggal 4 Desember 2023 dibuat dalam 3
rangkap yang sama bunyinya dibawah Nomor 326/WK/DK/2023, 327/WK/DK/2023 dan
328/WK/DK/2023.
Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, serta
Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 POJK 15/2020, yaitu sebagai berikut:
- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakan Rapat telah disampaikan
oleh Direksi kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan
Surat tertanggal 25 Oktober 2023 nomor 1553/WK/DIR/2023 serta Pemberitahuan
Perubahan Mata Acara melalui Surat tertanggal 16 November 2023 nomor
1648/WK/DIR/2023.
- Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui situs web
€ASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan pada
tanggal 1 November 2023.
- Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui situs web
@ASY.KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 16 November 2023.
Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
- Mata Acara Rapat Pertama:
Sesuai Pasal 25 ayat (1) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir a dan
butir c POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran para pemegang saham dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan adalah sah jika disetujui oleh para pemegang saham dan/atau wakil mereka
yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Mata Acara Rapat Kedua:
Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir
a dan butir c POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran pemegang saham Seri A
Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah.
Keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para
pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili pemegang saham Perseroan baik hadir dalam ruang
Rapat maupun melalui edASY.KSEI sebanyak 23.008.318.724 saham atau merupakan
79,87111779 dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu berjumlah 28.806.807.016 saham yang terdiri
dari 1 saham seri A Dwiwarna dan 28.806.807.015 saham seri Bj dengan memperhatikan
Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 November 2023. Dengan demikian kuorum yang
disyaratkan dalam Pasal 25 ayat (1) butir a dan Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) butir a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini
adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal
yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat, yaitu:
Page 3 OCR 0.944
- Pemerintah Republik Indonesia cg. Menteri Badan Usaha Milik Negara, selaku pemegang/pemilik 21.705.633.362 saham yang diwakili oleh HENDRIKA NORA OSLOI SINAGA, selaku Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastuktur, berdasarkan surat kuasa tanggal 7 Desember 2023 nomor SKU-139/MBU/12/2023. - Masyarakat, selaku pemegang/pemilik 1.302.685.362 saham. H. Penjelasan materi Rapat disampaikan sebagai berikut: 1. Mata Acara Pertama - 8 Stream Penyehatan Keuangan Perseroan sebagai Upaya perbaikan kinerja Perseroan oleh MURSYID selaku Direktur Utama, - Kajian restrukturisasi: a. Aspek Keuangan, Aspek Hukum dan Aspek Sosial oleh WIWI SUPRIHATNO selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, b. Aspek Bisnis, Aspek Organisasi, serta Aspek Operasional, Sistem dan Prosedur oleh RUDI PURNOMO selaku Direktur Pengembangan Bisnis. 2. Mata Acara Kedua pembacaan Surat Pemegang Saham Seri A Dwiwarna perihal Usulan Perubahan Pengurus oleh HERU WINARKO selaku Pimpinan Rapat. I. Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan/menyampaikan tanggapan. Jumlah penanya/pemegang saham yang menyampaikan adalah sebagai berikut: - Mata Acara Rapat Pertama terdapat Ipertanyaan tidak relevan, namun tetap ditanggapi oleh WIWI SUPRIHATNO selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan. J. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: - Berdasarkan Pasal 25 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting). - Berdasarkan Pasal 25 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain (tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. K. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk atau disingkat PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk tertanggal 8 Desember 2023 nomor 13, yang dibuat oleh saya, Notaris (selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Rapat Pertama: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui &ASY.KSEI adalah sebagai berikut: Suara Tidak Setuju : 1.237.267.739 -5,3774800 Yo Suara Abstain 1 30.400 -0,0001321 Yo Suara Setuju : 21.771.020.585 — 94,6223879 Yo Total Suara Setuju : 21.771.050.985 - 94,6225200 Yo Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 21.771.050.985 saham atau merupakan 94,6225200”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1. Menyetujui Usulan Restrukturisasi yang diajukan oleh Perseroan dalam rangka rencana penyehatan Perseroan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki
Page 4 OCR 0.940
kondisi internal dan kinerja Perseroan dengan metode restrukturisasi sebagaimana yang telah dipaparkan dan penandatanganan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Usulan Restrukturisasi, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk memberikan persetujuan dalam hal terdapat perubahan metode restrukturisasi.” Dalam Mata Acara Rapat Kedua: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI adalah sebagai berikut: Suara Tidak Setuju — : 1.278.145.493 -5,5551451 Yo Suara Abstain 1 41.400 5 0,0001799 Yo Suara Setuju : 21.730.131.831 — 94,4446750 Ya Total Suara Setuju 1 21.730.173.231 - 94,4448549 Ya Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak termasuk Pemegang Saham Seri A sejumlah 21.730.173.231 saham atau merupakan 94,4448549/o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:- 1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan: 1) Sdr. MURSYID - Direktur Utama 2) Sdr. WARJO - Direktur Operasi III: 3) Sdr. I GDE MADE KARTIKAJAYA - Komisaris, yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 16 Juni 2022 jo RUPS Luar Biasa 2023 tanggal 14 Februari 2023 jo RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 25 Mei 2023 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 16 Juni 2022, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan. 2. Merubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan sebagai berikut: 1) Semula Direktur Operasi III menjadi tidak ada: 2) Semula Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan. 3. Mengalihkan penugasan Sdr. WIWI SUPRIHATNO yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 16 Juni 2022, semula sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan berdasarkan RUPS tersebut. 4. Mengangkat Sdr. MUHAMMAD HANUGROHO sebagai Direktur Utama Perseroan. 5. Pengangkatan Sdr. MUHAMMAD HANUGROHO sebagai Direktur Utama Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 4, menjalankan tugas pula di bidang Manajemen Risiko. 6. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 7. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Anggota-Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, serta pemberhentian Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka susunan keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: a. DIREKSI
Page 5 OCR 0.949
5) 9 MUHAMMAD HANUGROHO RATNA NINGRUM WIWI SUPRIHATNO RUDI PURNOMO I KETUT PASEK SENJAYA PUTRA DHETIK ARIYANTO b. DEWAN KOMISARIS 1) 2 3 9 5) 9 HERU WINARKO T. ISKANDAR DEDI SYARIF USMAN MURADI MUHAMAD SALIM ADDIN JAUHARUDIN : Direktur Utama : Direktur Human Capital Management, Pengembangan Sistem, dan Legal : Direktur Keuangan : Direktur Pengembangan Bisnis : Direktur Operasi I dan Ouality, Safety, Health dan Environment : Direktur Operasi II : Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Komisaris : Komisaris : Komisaris Independen : Komisaris Independen : Komisaris Independen 8. Anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. 9. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk akta notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.” Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. A RATAM
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
233 ms
13 Sep 2026 17:13
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'HERU WINARKO',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-12-08',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '16:35:00',
'time_start': '15:45:00'}