Back to announcement
20260408_BRMS_Pemanggilan RUPS_32069036_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BRMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT Bumi Resources Minerals Tbk
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Bumi Resources Minerals Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 30 April 2026
Waktu : 14.00 WIB - Selesai
Tempat : East Java Ballroom, The Westin Jakarta
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22
Jakarta - Indonesia
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Direksi melaporkan jalannya Perseroan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dalam
Laporan Tahunan 2025.
Mata acara ini merupakan mata acara yang rutin diadakan setiap tahunnya dalam Rapat Perseroan sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas beserta perubahan-perubahannya.
2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan (acquit et de
charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Direksi dan Dewan Komisaris melaporkan perhitungan tahunan Perseroan dalam Laporan Keuangan Tahunan
sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggungjawab sepenuhnya secara hormat kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan (acquit et de charge), atas
kinerja yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Mata acara ini merupakan mata acara yang rutin diadakan setiap tahunnya dalam Rapat Perseroan sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas beserta perubahan-perubahannya.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan:
Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham dalam RUPST Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Mata acara ini merupakan mata acara yang rutin diadakan setiap tahunnya dalam Rapat Perseroan sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas beserta perubahan-perubahannya.
4. Penyampaian Kembali Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil:
a). Penawaran Umum Terbatas I;
b). Waran Seri II; dan
c). Penawaran Umum Terbatas II.
Penjelasan:
Perseroan akan menyampaikan kembali laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Terbatas I, Warran Seri II dan Penawaran Umum Terbatas II kepada pemegang saham.
Mata acara ini merupakan mata acara berdasarkan Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun
2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Mata acara ini hanya untuk keperluan pelaporan ,
sehingga untuk mata acara ini tidak diperlukan persetujuan.
Catatan
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada seluruh Pemegang Saham sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Page 2
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
(a) Pemegang Saham yang saham-sahamnya belum didaftarkan secara elektronik ke dalam Penitipan Kolektif
pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”PT KSEI”), dengan ketentuan bahwa Pemegang Saham atau
Kuasanya yang terdaftar/tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 April 2026
sampai dengan pukul 16.00 WIB di Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar, Wisma
Bumiputera, Lt.6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 75, Jakarta Pusat 12910, Telepon (021) 5260982; (021)
5260983.
(b) Pemegang Saham yang saham-sahamnya dititipkan pada Penitipan Kolektif PT KSEI, yang merupakan
pemegang rekening atau kuasa pemegang rekening yang namanya terdaftar/tercatat sebagai Pemegang
Saham dalam rekening efek anggota Bursa/Bank Kustodian dan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 7 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login
eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
4. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat menunjuk seorang wakilnya yang sah dengan
memberikan Surat Kuasa, dengan ketentuan bahwa bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan
Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara mereka tidak dihitung
dalam pemungutan suara.
5. Pemegang saham juga dapat menguasakan kehadirannya melalui Penerima Kuasa Independen dalam hal ini
Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar, Wisma
Bumiputera, Lt.6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 75, Jakarta Pusat 12910, Telepon (021) 5260982; (021) 5260983,
melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia, kuasa secara elektronik dapat dilakukan paling lambat hari Rabu, tanggal 29 April 2026 sampai
dengan pukul 12.00 WIB.
6. Perseroan memiliki hak untuk menentukan Pemegang Saham yang akan mengikuti jalannya Rapat secara fisik.
Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah dimohon
dengan hormat sudah hadir selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
7. Para Pemegang Saham atau kuasa mereka yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk membawa dan
menunjukkan kepada petugas pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah dan
menyerahkan fotokopinya kepada petugas tersebut sebelum memasuki Rapat. Bagi Pemegang Saham dalam
bentuk badan hukum harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan (-perubahan)nya serta
susunan pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT KSEI dimohon agar menunjukkan
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) kepada petugas sebelum memasuki ruang Rapat.
8. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, maka pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan
seefisien mungkin dengan kegiatan sebagai berikut:
(a) Pembukaan oleh Ketua Rapat;
(b) Penetapan Kuorum Kehadiran;
(c) Pembahasan atas Pertanyaan;
(d) Pengambilan Keputusan atas Setiap Mata Acara;
(e) Penutupan.
9. Surat Kuasa serta Tata Tertib Rapat dapat diakses melalui situs web Perseroan www.bumiresourcesminerals.com.
10. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan
Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham untuk hadir secara langsung dalam Rapat sebelum atau pada
hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya di luar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.
Jakarta, 8 April 2026
PT Bumi Resources Minerals Tbk.
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.