Skip to content
Back to announcement

20260408_BRMS_Pemanggilan RUPS_32069036_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted BRMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                          PT Bumi Resources Minerals Tbk.

                                               TATA TERTIB
                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN


1.   Umum
     Rapat Umum Pemegang Saham ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bumi Resources Minerals
     Tbk (selanjutnya disebut ”Rapat”).

2.   Waktu dan Tempat
     Rapat diselenggarakan pada:
     Hari, Tanggal       : Kamis, 30 April 2026
     Waktu               : 14.00 WIB - Selesai
     Tempat              : East Java Ballroom, The Westin Jakarta
                           Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22
                           Jakarta - Indonesia
3.   Mata Acara
     Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1.   Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk tahun buku yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
     2.   Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
          serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi
          Perseroan (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam
          tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
     3.   Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk
          tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
     4.   Penyampaian Kembali Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil:
          a).   Penawaran Umum Terbatas I;
          b).   Waran Seri II; dan
          c).   Penawaran Umum Terbatas II.

4.    Peserta Rapat
     (a)     Peserta Rapat yang berhak hadir adalah para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang namanya
             tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 April 2026.
     (b)     Para Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa dalam hal ini Biro
             Administrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar, Wisma
             Bumiputera, Lt.6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 75, Jakarta Pusat 12910, Telepon (021) 5260982; (021) 5260983,
             melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian
             Sentral Efek Indonesia. Pemberian kuasa secara elektronik dapat dilakukan paling lambat pada hari Rabu,
             tanggal 29 April 2026 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
     (c)     Para Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui eASY.KSEI juga dapat memberikan suara dalam
             setiap Mata Acara Rapat melalui sistem eASY.KSEI sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat.
     (d)     Para Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui sistem eASY.KSEI dapat mengirimkan pernyataan
             dan/atau pendapatnya melalui fungsi Opinion Statement pada layar e-Meeting Hall dalam sistem eASY.KSEI
             saat Rapat berlangsung. Sedangkan para Pemegang Saham yang memberikan kuasa di luar sistem
             eASY.KSEI       dapat     mengirimkan    pertanyaan     dan/atau    pendapatnya     melalui   email   ke
             corporate.secretary@brm.co.id. Pertanyaan akan dibacakan pada saat Rapat pada saat pembahasan mata
             acara termaksud.
     (f)     Perseroan memiliki hak untuk menentukan Pemegang Saham yang akan mengikuti jalannya Rapat secara
             fisik.

5.   Undangan
     Pihak yang bukan pemegang saham Perseroan yang hadir atas undangan Direksi tidak mempunyai hak untuk
     mengeluarkan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat.
Page 2
6.    Bahasa
      Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

7.    Pimpinan Rapat
      (a)   Berdasarkan Pasal 10 ayat 28 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh seorang anggota
            Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak
            ada atau berhalangan hadir, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direksi.
      (b)   Ketua Rapat akan memimpin Rapat dan berhak menentukan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum
            cukup diatur dalam Tata Tertib ini.

8.    Kuorum Kehadiran
      (a)  Rapat untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri
           Pemegang Saham dan/atau kuasanya melalui surat kuasa yang sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per
           dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah sesuai dengan (i) Pasal 41 ayat 1 huruf a
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
           Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan (ii) Pasal 11 ayat 1 huruf a Anggaran
           Dasar Perseroan juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
           (”UUPT”).
      (b)  Mata Acara Keempat merupakan mata acara berdasarkan Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Mata acara ini hanya untuk
           keperluan pelaporan dan tidak diperlukan persetujuan.

9.    Tanya Jawab
      (a)    Pada Mata Acara Rapat, Panitia Rapat akan membacakan pertanyaan yang diajukan secara tertulis oleh
             Pemegang Saham untuk Pemegang Saham yang tidak hadir secara fisik dalam ruangan Rapat, dan
             Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam
             ruangan Rapat maupun Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa melalui sistem eASY.KSEI untuk
             mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya jawab.
      (b)    Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah.
      (c)    Setiap selesai membicarakan Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan
             Rapat akan membacakan pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham
             mengenai hal yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibahas.
      (d)    Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat berhak menolak untuk menjawab atau tidak
             menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan
             Rapat dan/atau Notaris tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibahas.
      (e)    Usul-usul dari para pemegang saham dapat dimasukkan dalam Mata Acara Rapat apabila memenuhi
             ketentuan sebagai berikut:
              (i)    bilamana usul yang bersangkutan telah diajukan secara tertulis (dengan disertai alasannya) kepada
                     Direksi oleh seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau
                     lebih bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara
                     yang sah;
              (ii)   telah diterima oleh Direksi atau Dewan Komisaris sedikitnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum
                     panggilan untuk Rapat yang bersangkutan dikeluarkan;
              (iii)  menurut pendapat Direksi usul tersebut merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan
                     RUPS dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
              (iv)   memenuhi ketentuan Pasal 16 POJK 15/2020.

10.   Keputusan
      (a)   Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
            musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua)
            bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan
            bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
      (b)
            (i)   Untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Ketiga Rapat, keputusan adalah sah jika
                  disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak
                  suara yang sah dalam Rapat sesuai dengan (i) Pasal 41 ayat 1 huruf c POJK 15/2020 dan (ii)
                  Pasal 11 ayat 1 huruf d Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 87 UUPT;
             (ii)   Mata acara Keempat merupakan mata acara berdasarkan Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa
                    Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Untuk
Page 3
                  mata acara ini tidak diperlukan persetujuan.
      (c)   Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
            seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, ia diminta untuk memberikan suara 1
            (satu) kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.

11.   Pemungutan Suara
      Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI
      dan suara yang diberikan melalui kuasa Pemegang Saham kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi
      Efek Perseroan yakni PT Ficomindo Buana Registrar, dan dengan perhitungan suara dari Pemegang Saham yang
      hadir secara fisik dalam Rapat.

12.   Kehadiran
      Rapat akan dimulai tepat waktu. Pemegang Saham yang akan hadir secara langsung pada Rapat diharapkan
      untuk berada di ruangan Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai atau pada pukul
      13.30 WIB.




                                               Jakarta, 8 April 2026
                                          PT Bumi Resources Minerals Tbk.
                                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published8 Apr 2026
Pages3
Characters9,719
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bumi Resources Minerals Tbk. p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pemberian p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result