Back to announcement
20260408_BRMS_Pemanggilan RUPS_32069036_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted BRMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT Bumi Resources Minerals Tbk.
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
1. Umum
Rapat Umum Pemegang Saham ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bumi Resources Minerals
Tbk (selanjutnya disebut ”Rapat”).
2. Waktu dan Tempat
Rapat diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 30 April 2026
Waktu : 14.00 WIB - Selesai
Tempat : East Java Ballroom, The Westin Jakarta
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22
Jakarta - Indonesia
3. Mata Acara
Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
4. Penyampaian Kembali Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil:
a). Penawaran Umum Terbatas I;
b). Waran Seri II; dan
c). Penawaran Umum Terbatas II.
4. Peserta Rapat
(a) Peserta Rapat yang berhak hadir adalah para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 April 2026.
(b) Para Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa dalam hal ini Biro
Administrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar, Wisma
Bumiputera, Lt.6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 75, Jakarta Pusat 12910, Telepon (021) 5260982; (021) 5260983,
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Pemberian kuasa secara elektronik dapat dilakukan paling lambat pada hari Rabu,
tanggal 29 April 2026 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
(c) Para Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui eASY.KSEI juga dapat memberikan suara dalam
setiap Mata Acara Rapat melalui sistem eASY.KSEI sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat.
(d) Para Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui sistem eASY.KSEI dapat mengirimkan pernyataan
dan/atau pendapatnya melalui fungsi Opinion Statement pada layar e-Meeting Hall dalam sistem eASY.KSEI
saat Rapat berlangsung. Sedangkan para Pemegang Saham yang memberikan kuasa di luar sistem
eASY.KSEI dapat mengirimkan pertanyaan dan/atau pendapatnya melalui email ke
corporate.secretary@brm.co.id. Pertanyaan akan dibacakan pada saat Rapat pada saat pembahasan mata
acara termaksud.
(f) Perseroan memiliki hak untuk menentukan Pemegang Saham yang akan mengikuti jalannya Rapat secara
fisik.
5. Undangan
Pihak yang bukan pemegang saham Perseroan yang hadir atas undangan Direksi tidak mempunyai hak untuk
mengeluarkan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat.
Page 2
6. Bahasa
Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
7. Pimpinan Rapat
(a) Berdasarkan Pasal 10 ayat 28 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh seorang anggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak
ada atau berhalangan hadir, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direksi.
(b) Ketua Rapat akan memimpin Rapat dan berhak menentukan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum
cukup diatur dalam Tata Tertib ini.
8. Kuorum Kehadiran
(a) Rapat untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri
Pemegang Saham dan/atau kuasanya melalui surat kuasa yang sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah sesuai dengan (i) Pasal 41 ayat 1 huruf a
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan (ii) Pasal 11 ayat 1 huruf a Anggaran
Dasar Perseroan juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(”UUPT”).
(b) Mata Acara Keempat merupakan mata acara berdasarkan Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Mata acara ini hanya untuk
keperluan pelaporan dan tidak diperlukan persetujuan.
9. Tanya Jawab
(a) Pada Mata Acara Rapat, Panitia Rapat akan membacakan pertanyaan yang diajukan secara tertulis oleh
Pemegang Saham untuk Pemegang Saham yang tidak hadir secara fisik dalam ruangan Rapat, dan
Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam
ruangan Rapat maupun Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa melalui sistem eASY.KSEI untuk
mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya jawab.
(b) Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah.
(c) Setiap selesai membicarakan Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan
Rapat akan membacakan pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham
mengenai hal yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibahas.
(d) Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat berhak menolak untuk menjawab atau tidak
menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan
Rapat dan/atau Notaris tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibahas.
(e) Usul-usul dari para pemegang saham dapat dimasukkan dalam Mata Acara Rapat apabila memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
(i) bilamana usul yang bersangkutan telah diajukan secara tertulis (dengan disertai alasannya) kepada
Direksi oleh seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau
lebih bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara
yang sah;
(ii) telah diterima oleh Direksi atau Dewan Komisaris sedikitnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum
panggilan untuk Rapat yang bersangkutan dikeluarkan;
(iii) menurut pendapat Direksi usul tersebut merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan
RUPS dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iv) memenuhi ketentuan Pasal 16 POJK 15/2020.
10. Keputusan
(a) Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan
bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
(b)
(i) Untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Ketiga Rapat, keputusan adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak
suara yang sah dalam Rapat sesuai dengan (i) Pasal 41 ayat 1 huruf c POJK 15/2020 dan (ii)
Pasal 11 ayat 1 huruf d Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 87 UUPT;
(ii) Mata acara Keempat merupakan mata acara berdasarkan Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Untuk
Page 3
mata acara ini tidak diperlukan persetujuan.
(c) Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, ia diminta untuk memberikan suara 1
(satu) kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
11. Pemungutan Suara
Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI
dan suara yang diberikan melalui kuasa Pemegang Saham kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi
Efek Perseroan yakni PT Ficomindo Buana Registrar, dan dengan perhitungan suara dari Pemegang Saham yang
hadir secara fisik dalam Rapat.
12. Kehadiran
Rapat akan dimulai tepat waktu. Pemegang Saham yang akan hadir secara langsung pada Rapat diharapkan
untuk berada di ruangan Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai atau pada pukul
13.30 WIB.
Jakarta, 8 April 2026
PT Bumi Resources Minerals Tbk.
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pemberian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.