Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk.
PT FKS Food Sejahtera Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham
Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari Jumat, 15 Mei 2026 pukul 09.00 WIB
s/d. selesai, yang akan dilakukan secara hybrid melalui sistem online yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan secara fisik yang akan diselenggarakan di Arch Duke Hall, Cyber 2
Tower, Lt. 17, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, RT.7/RW.2, Kuningan, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 15/2020”), panggilan RUPST dan RUPSLB akan dilakukan pada hari Kamis, 23 April
2026 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan (www.fksfs.co.id) dan aplikasi
Elektronik General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam RUPST dan RUPSLB adalah Pemegang Saham yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang saham dalam penitipan
kolektif di KSEI pada hari Rabu, 22 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Pemegang Saham yang berhak mengusulkan mata acara RUPST dan RUPSLB adalah Pemegang Saham yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 16 POJK No. 15/2020 dan wajib menyampaikan
secara tertulis usulan mata acara Rapat kepada Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
tanggal pemanggilan RUPST dan RUPSLB.
Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham
Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan, baik secara mandiri maupun melalui
kuasa, untuk berpartisipasi dan memberikan suaranya dalam RUPST dan RUPSLB. Dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 24 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara
Elektronik dan Peraturan KSEI Nomor: XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI), dalam hal Pemegang Saham Perseroan hadir secara elektronik, maka Pemegang Saham
Perseroan (i) dapat hadir dan memberikan suaranya melalui sistem eASy.KSEI yang disediakan oleh KSEI,
atau (ii) memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas eASY.KSEI, atau (iii) memberikan
kuasa melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada website Perseroan (www.fksfs.co.id) atau pada
kantor Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita yang beralamat di Menara Tekno
Lantai 7, Jl. Fachrudin No 19, RT 1, RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
10250, Telp. 021 392 2332 selama jam kerja pada setiap hari kerja.
Jakarta, 8 April 2026
PT FKS Food Sejahtera Tbk.
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
177 ms
12 Sep 2026 19:37
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-15',
'meeting_type': 'EGM'}