Skip to content
Back to announcement

20240104_AISA_Pemanggilan RUPS_31564581_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted AISA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                            PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk.

Direksi PT FKS Food Sejahtera Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 26 Januari 2024
Waktu        : Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat       : Secara hybrid melalui sistem easy.KSEI disiarkan dari Anggrek 5 North Tower
               Lantai 3A Sampoerna Strategic Square
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta

Dengan ini Mata Acara Rapat Perseroan sebagai berikut:

    Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

     Penjelasan:
     Dalam mata acara Rapat ini, Perseroan meminta agar para Pemegang Saham menyetujui
     rencana perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
     sehingga Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, merupakan
     undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
2.   Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah dalam
     Rapat adalah:
     a.    Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
           Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
           namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari
           Rabu, tanggal 3 Januari 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Sinartama
           Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) yang berkedudukan di Menara
           Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, RT 1/RW 7, Kelurahan Kampung Bali,
           Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250.
     b.    Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
           Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang
           rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
           tanggal 3 Januari 2024 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16:00 WIB. Bagi

                                             1
Page 2
           pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan
           Daftar Penegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
           Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
3.   a.    Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik
           diminta dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif
           Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal diri lainnya
           yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang Rapat.
           Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib membawa dan
           menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir
           serta akta pengangkatan pengurusnya (direksi dan dewan komisaris) yang terakhir
           kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk Pemegang
           Saham dalam penitipan kolektif KSEI wajib membawa KTUR atas namanya kepada
           petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang Rapat.
     b.    Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya
           dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah ditetapkan oleh Direksi
           Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda
           pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku
           pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan
           Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari Pemegang
           Saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam
           pemungutan suara.
     c.    Formulir Surat Kuasa dapat diunduh melalui situs web Perseroan (www.fksfs.co.id).
     d.    Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Perseroan melalui BAE selambat-lambatnya
           3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat sampai dengan pukul 16:00 WIB.
4.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
     elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi easy.KSEI adalah
     selambat-lambatnya 1 (satu) hari kera sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 12.00
     WIB.
5.   Untuk meminimalisir kehadiran fisik dalam rangka pencegahan Virus Covid-19, Perseroan
     akan menyelenggarakan Rapat yang akan dilaksanakan sedemikian rupa dalam rangka
     mengedepankan kesehatan/keselamatan seluruh pihak termasuk para Pemegang Saham
     atau para Kuasa Pemegang Saham dan karenanya Perseroan MENGHIMBAU KEPADA
     SELURUH PEMEGANG SAHAM ATAU PARA KUASA PEMEGANG SAHAM UNTUK DAPAT
     MEMPERGUNAKAN FASILITAS PEMBERIAN KUASA YANG TELAH DISEDIAKAN OLEH
     PERSEROAN BAIK SECARA ELEKTRONIK melalui fasilitas easy.KSEI ataupun
     memberikan kuasa secara fisik kepada BAE Perseroan.
6.   Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat
     melalui aplikasi easy.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a.    Proses Registrasi
            i.    Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                  kehadiran atau kuasa dalam aplikasi easy.KSEI hingga batas waktu pada butir
                  4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                  registrasi kehadiran dalam aplikasi easy.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                  sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           ii.    Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                  kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                  mata acara Rapat dalam aplikasi easy.KSEI hingga batas waktu pada butir 4

                                              2
Page 3
           dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
           registrasi kehadiran dalam aplikasi easy.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
           sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iii.  Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
           disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
           Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara
           minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi easy.KSEI hingga
           batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang
           Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi easy.KSEI pada
           tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iv.   Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
           memberikan pilihan suara dalam aplikasi easy.KSEI hingga batas waktu pada
           butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
           easy.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
           Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      v.   Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
           memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
           (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
           memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
           Rapat dalam aplikasi easy.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
           4, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
           registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi easy.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
           kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
           diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
           mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
           menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
           diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b.    Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
       i.  Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
           untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
           per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
           dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa
           dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
           tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi easy.KSEI.
      ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
           tertulis melalui layat E-meeting Hall di aplikasi easy.KSEI merupakan
           kewenangan bagi Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
           dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi easy.KSEI.
     iii.  Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
           pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
           mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama


                                        3
Page 4
                Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
                pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
     c.    Proses Pemungutan Suara/Voting
            i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi easy.KSEI
                pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
           ii.  Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
                namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
                Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
                menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar
                E-meeting Hall di aplikasi easy.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
                pemungutan suara secara elektronik mata acara Rapat dimulai, sistem secara
                otomatis akan menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
                menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
         iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
                waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi easy.KSEI. Setiap Perseroan
                dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
                elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
                (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
                Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi easy.KSEI.
     d.    Tayangan Rapat
            i.  Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di easy.KSEI
                paling lambat hingga batas waktu pada butir 4 dapat menyaksikan
                pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
                mengakses menu easy.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada
                fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
           ii.  Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
                kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
                pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
                dalam aplikasi easy.KSEI.
         iii.   Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir
                secara elektronik pada aplikasi easy.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham
                atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
                dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
          iv.   Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
                Rapat melalui Tayangan Rapat memiliki fitur raise hand yang dapat
                digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
                diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima
                kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
                berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
                acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
                Rapat merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi easy.KSEI.
7.   Pemegang Saham dapat mewakilkan suaranya kepada BAE sebagai Representatif
     Independen Perseroan, dengan menggunakan aplikasi easy.KSEI (e-proxy) yang dapat

                                            4
Page 5
      diakses di situs resmi KSEI (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan panduan resmi yang
      disediakan                  di               situs                resmi              KSEI
      (https://www.ksei.co.id/Download/Panduan_Penggunaan_Aplikasi_eASY_KSEI_ver_2.01.
      pdf). Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam
      Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat, yaitu 4 Januari 2024, hingga batas waktu pada
      butir 4.
8.    Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat, termasuk formulir pernyataan
      Pemegang Saham Independen, dalam bentuk cetak, hal mana, Perseroan akan
      menyediakan bahan-bahan Rapat untuk mata acara Rapat melalui situs Perseroan
      (www.fksfs.co.id) dan/atau dalam situs resmi easy.KSEI sejak tanggal dilakukannya
      Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan Rapat.
9.    Sesuai Pasal 18 ayat (5) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham
      Independen Perseroan diminta menandatangani formulir penyataan yang menyatakan
      bahwa: (i) yang bersangkutan adalah benar Pemegang Saham Independen; dan (ii) apabila
      di kemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, maka yang
      bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
10.   Untuk menjaga ketertiban Rapat, Pemegang Saham dan/atau kuasanya diminta hadir di
      tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

 PERSEROAN TIDAK MENYEDIAKAN KONSUMSI, SOUVENIR DAN BAHAN MATA ACARA
 RAPAT DALAM BENTUK FISIK KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN KUASA PEMEGANG
 SAHAM YANG HADIR DALAM RAPAT DAN BERHAK MENOLAK PESERTA RAPAT YANG
 TIDAK MEMENUHI KETENTUAN MENGENAI PROTOKOL KESEHATAN.

                                  Jakarta, 4 Januari 2024
                                PT FKS Food Sejahtera Tbk.
                                          Direksi




                                              5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published4 Jan 2024
Pages5
Characters15,527
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result