Back to announcement
20240103_BSIM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31564211_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BSIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.937
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI PT BANK SINARMAS TBK INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM MASYARAKAT PT BANK SINARMAS TBK (“BSIM”) SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PEMISAHAN ATAS UNIT USAHA SYARIAH DALAM PERSEROAN (“UUS”) KE DALAM BANK UMUM SYARIAH BARU (“BUS”). KETERBUKAAN INFORMASI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI | KETENTUAN: (A) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NOMOR 17/POJK.04.2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”): DAN (B) POJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”). bank (”/sinarmas PT BANK SINARMAS TBK Kegiatan Usaha: Berusaha Dalam Bidang Perbankan Berkedudukan Di Jakarta Pusat Kantor pusat Sinar Mas Land Plaza - Menara | Lantai 1 dan 2 JL. MH. Thamrin No. 51 JAKARTA 10350 - Indonesia Telepon : (021) 3199 0101 Faksimili : (021) 3199 0401 Website: www.banksinarmas.com Email: corporate.secretary@banksinarmas.com DIREKSI PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Keterbukaan Informasi diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2024
Page 2 OCR 0.945
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mendapatkan informasi
secara lengkap mengenai transaksi material dan transaksi afiliasi sehubungan dengan pemisahan/spin off Unit Usaha Syariah BSIM yang
dilaksanakan oleh BSIM dengan cara mendirikan bank umum syariah baru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 21
Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (“UU No. 21/2008”), khususnya Pasal 68 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”) dan memasukan seluruh hak dan kewajiban Unit
Usaha Syariah ke dalam bank syariah baru tersebut sebagai bagian dari kontribusi modal BSIM ke dalam bank syariah baru tersebut, yang
berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024 dimana PT Bank Nano Syariah mulai menjalankan kegiatan operasionalnya.
Adapun pendirian bank umum syariah baru, didirikan dengan nama PT Bank Nano Syariah, termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Bank Nano Syariah No. 38 tanggal 14 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan telah memperoleh pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia RI. No. AHU-0070445.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 11 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0203068.AH.01.01. TAHUN 2022 tanggal 11 Oktober 2022 (“Akta Pendirian”).
PT Bank Nano Syariah (“Bank Nano Syariah/BNS”) didirikan dengan cara pemisahan Unit Usaha Syariah BSIM dan memasukannya ke dalam
Bank Nano Syariah dengan merujuk pada UU No, 21/2008 dan peraturan pelaksanaannya, sebagaimana termaktub dalam Akta Pemisahan
Unit Usaha Syariah PT Bank Sinarmas Tbk No. 39 tanggal 14 Juli 2022 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
Transaksi yang dilakukan oleh BSIM dengan melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah dalam PT Bank Sinarmas Tbk dan memasukannya ke
dalam Bank Nano Syariah merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi dan karenanya tunduk pada berturut POJK No.
17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK No. 17/2020”) dan POIK No. 42/POJK.04/2020
Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POIK No. 42/2020”), yang Keterbukaan Informasinya telah dilaporkan
kepada OJK tertanggal 3 Januari 2024.
Dengan dipisahkannya Unit Usaha Syariah, maka selanjutnya BSIM tidak lagi melakukan kegiatan usaha syariah, dan selanjutnya telah
dilakukan perubahan kegiatan usaha pada Pasal 3 Anggaran dasar BSIM sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Sinarmas Tbk No. 3 tanggal 2 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI Nomor AHU-0000118.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Januari 2024, hal mana telah diinformasikan kepada OJK dalam Fakta Material
sehubungan dengan telah efektifnya Pemisahan Unit Usaha Syariah tertanggal 3 Januari 2024.
URAIAN MEN
NAI TRANSAI
| MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
A. TRANSAKSI MATERIAL
1. OBJEK TRANSAKSI
Objek dari Transaksi material sehubungan dengan pendirian Bank Nano Syariah oleh BSIM yang telah memperoleh Persetujuan
Prinsip Pendirian PT Bank Nano Syariah (BUS Hasil Pemisahan) sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. SR-1/D.03/2023
tanggal 14 Februari 2023 mengenai Persetujuan Prinsip Pendirian PT Bank Nano Syariah (BUS hasil Pemisahan UUS PT Bank
Sinarmas Tbk) No. SR-1/D.03/2023 tanggal 14 Februari 2023 (“Persetujuan Prinsip”), dan telah memperoleh Persetujuan Izin
Usaha PT Bank Nano Syariah Hasil Pemisahan Unit Usaha Syariah sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No.KEP-61/D.03/2023
tanggal 23 Agustus 2023.
2. NILAI TRANSAKSI
Salah satu pemegang saham pendiri dari Bank Nano Syariah adalah BSIM yang mengambil bagian sebanyak 5196 lima puluh satu
persen) saham seluruhnya berjumlah Rp510.000.000.000,00 (lima ratus sepuluh miliar Rupiah) yang diambil dari Rekening antar
kantor modal usaha yang ada di Unit Usaha Syariah sebesar Rp 510.000.000.000,00. Nilai aktiva dan pasiva yang dialihkan pada
saat efektif pemisahan sebesar Rp7.859.316.57.362,00.
Keseluruhan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor dalam Bank Nano Syariah setelah diterbitkannya Izin Usaha oleh
instansi yang berwenang adalah sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.915
Nilai Nominal Saham @ Rp100,00 Y Ketemagan Jumlah Saham Jumlah Rupiah Modal Dasar 40.000.000.000 4.000.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor 10.000.000.000 1.000.000.000.000 100,00 Pemegang Saham 1. PT Bank Sinarmas Tbk 5.100.000.000 510.000.000.000 51.00 1. PT Sinar Mas Multiartha Tbka 2.500.000.000 250.000.000.000 25.00 2. PT Asuransi Sinarmas 2.400.000.000 240.000.000.000 24.00 Saham Dalam Portepel 30.000.000.000 3.000.000.000.000 2 Bank Sinarmas Tbk adalah pemegang saham pengendali 2 PT Sinar Mas Multiartha adalah pemegang saham pengendali dan pengendali terakhir 3. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI Para Pihak yang melakukan transaksi adalah BSIM, PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan PT Asuransi Sinar Mas. 4. TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI Transaksi ini merupakan transaksi yang wajib dilakukan sesuai dengan amanat dalam pasal 68 UU No. 21/2008 sebagaimana terakhir diubah dengan UUPPSK sehingga karenanya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK No. 42/2020 dan Pasal 11 huruf i POJK No 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan memperoleh persetujuan RUPS. Prosedur yang diwajibkan BSIM berdasarkan POJK No. 17/2020 adalah seperti tercantum dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, dimana berdasarkan POJK No. 17/2020 dilakukan sesuai dengan pasal 6, pasal 11 huruf i,pasal17 hurufa, b, f, dan & Yaitu tidak diperlukan adanya Penilai dan RUPS. Berdasarkan POJK No. 42/2020 pasal 24 ayat 1, BSIM hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. 5. PENJELASAN DILAKUKAN TRANSAKSI MATERIAL Transaksi Material ini yaitu pemisahan Unit Usaha Syariah BSIM dengan mendirikan Bank Umum Syariah baru hasil Pemisahan bernama PT. Bank Nano Syariah sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana terakhir diubah dengan UUPPSK dan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Sinarmas Tbk. tanggal 14 Juni 2022. II. PERNYATAAN DIREKSI BSIM Keterbukaan Informasi ini dinyatakan bahwa Transaksi material merupakan transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 namun berdasarkan pasal 24 ayat 1 karena merupakan transaksi material, hanya wajib memenuhi POJK No. 17/2020. IV. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS Para anggota Dewan Komisaris BSIM menyatakan bahwa : 1. Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan: dan 2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. PT. Bank Sinarmas Tbk. Jakarta, 3 Januari 2024 — Nama : Frenky Tirtowijoyo Jabatan: Direktur Utama
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
294 ms
13 Sep 2026 17:14
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}