Back to announcement
20260408_BNLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32068696_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BNLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN PT BANK PERMATA Tbk SERTA JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN
DIVIDEN TUNAI UNTUK TAHUN BUKU YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2025
Direksi PT Bank Permata Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada
pemegang saham Perseroan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (Rapat) pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 7 April 2026
Pukul : 10.33 WIB - 11.59 WIB
Tempat : World Trade Center II (WTC II) Lantai 21
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920
Rapat diselenggarakan secara hybrid yaitu secara fisik dan secara elektronik
menggunakan sistem eASY.KSEI dan AKSes KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI).
I. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2025 dan pengesahan atas Laporan
Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan
mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026 dan penetapan
honorarium bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta
persyaratan lain untuk penunjukannya.
4. Pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
masa jabatan 2026-2029.
5. Pengangkatan Direktur baru Perseroan.
1
Page 2
6. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan
Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan
Pengawas Syariah.
II. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah yang Hadir
dalam Rapat:
Rapat dihadiri dan diikuti secara fisik oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan
Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagai berikut:
A. Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
- Komisaris : Chong Toh
- Komisaris : Niramarn Laisathit
- Komisaris : Chalit Tayjasanant
- Komisaris Independen : Haryanto Sahari*)
- Komisaris Independen : Goei Siauw Hong*)
- Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
- Komisaris Independen : Riswinandi*)
B. Direksi
- Direktur Utama : Meliza Musa Rusli
- Direktur Kepatuhan : Dhien Tjahajani
- Direktur : Djumariah Tenteram
- Direktur : Dayan Sadikin
- Direktur : Setiatno Budiman
- Direktur yang juga membidangi Unit Usaha Syariah: Rudy Basyir Ahmad
- Direktur : Eddie Sajoga
- Direktur : Evi
- Direktur : Ahmad Mikail Madjid
C. Dewan Pengawas Syariah
- Ketua : Prof. Dr. H. Jaih, S.E., M.H., M.Ag.
- Anggota : Asep Supyadillah
- Anggota : Habibullah
*) Juga sebagai Ketua Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan
2
Page 3
Nominasi.
III. Daftar Pemegang Saham:
Dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham sampai dengan tanggal 9 Maret
2026, Rapat telah dihadiri atau diwakili oleh para pemegang saham yang memiliki
32.608.404.547 saham atau sama dengan 90,1250% dari total 36.181.312.782
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang
merupakan hasil pengurangan dari saham treasury sejumlah 46.738 saham.
IV. Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Bapak Haryanto Sahari selaku Komisaris Independen
Perseroan, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 10 Februari 2026.
V. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Penyampaian Pendapat:
Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, para pemegang saham telah
diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya dan/atau pertanyaan
terkait dengan usulan mata acara yang dibahas dalam Rapat.
VI. Mekanisme Pengambilan Keputusan:
Keputusan atas setiap mata acara Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Namun jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
pengambilan keputusan akan diambil dengan pemungutan suara. Dalam hal
keputusan Rapat diambil dengan pemungutan suara, maka keputusan Rapat
adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan dengan sah dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (8)
Anggaran Dasar Perseroan.
VII. Pihak Independen Penghitung Suara:
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Aulia Taufani, S.H. dan
dibantu oleh PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan
dalam melakukan perhitungan dan/atau validasi suara.
3
Page 4
VIII. Keputusan Rapat:
A. Mata Acara Pertama - Persetujuan atas Laporan Tahunan 2025 dan
pengesahan atas Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
a) Dalam pembahasan mata acara pertama Rapat terdapat 2 (dua) pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
b) Terdapat pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain, dengan
demikian hasil pemungutan suara untuk mata acara pertama Rapat sebagai
berikut:
Jumlah Suara Setuju Tidak Setuju Abstain*)
Setuju
32.608.404.547 32.608.404.353 Tidak ada 194 saham atau
saham atau 100% saham atau 0,00000059%
99,99999941%
* Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan
suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
c) Keputusan mata acara pertama sebagai berikut:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk mengesahkan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Perseroan;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dengan opini “wajar, dalam
semua hal yang material” sebagaimana dinyatakan dalam laporannya
tanggal 11 Februari 2026; dan
4
Page 5
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas
tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan
selama tahun buku 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir 31 Desember 2025, kecuali untuk perbuatan penggelapan,
penipuan, dan tindak pidana lainnya.
B. Mata Acara Kedua - Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
a) Dalam pembahasan mata acara kedua Rapat terdapat 1 (satu) pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
b) Terdapat pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain, dengan
demikian hasil pemungutan suara untuk mata acara kedua Rapat sebagai
berikut:
Jumlah Suara Setuju Tidak Setuju Abstain*)
Setuju
32.608.404.547 32.608.404.353 Tidak ada 194 saham atau
saham atau 100% saham atau 0,00000059%
99,99999941%
* Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan
suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
c) Keputusan mata acara kedua sebagai berikut:
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp3.587.535.295.464,00 (tiga triliun
lima ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus
sembilan puluh lima ribu empat ratus enam puluh empat Rupiah) dengan
peruntukannya sebagai berikut:
5
Page 6
1. Dibagikan sebagai dividen, yaitu:
a. Sebesar kurang lebih Rp1.266.345.947.370,00 (satu triliun dua
ratus enam puluh enam miliar tiga ratus empat puluh lima juta
sembilan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh
Rupiah) (gross) atau sebesar Rp35,00 (tiga puluh lima Rupiah) per
saham dibagikan sebagai dividen tunai final untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kepada para
pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen
final tunai.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai final untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Sisa Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 setelah dikurangi dengan dividen tunai final
kepada pemegang saham dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
C. Mata Acara Ketiga - Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026 dan
penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.
a) Dalam pembahasan mata acara ketiga Rapat terdapat 1 (satu) pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
b) Terdapat pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain, dengan
demikian hasil pemungutan suara untuk mata acara ketiga Rapat sebagai
berikut:
Jumlah Suara Setuju Tidak Setuju Abstain*)
Setuju
32.608.404.547 32.608.404.353 Tidak ada 194 saham atau
saham atau 100% saham atau 0,00000059%
99,99999941%
6
Page 7
* Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan
suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
c) Keputusan mata acara ketiga sebagai berikut:
1. Menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik (KAP) Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan, anggota jaringan firma global
PricewaterhouseCoopers, dan penunjukan Hendra Setiadi, CPA yang
merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya honorarium profesional yang wajar sehubungan
dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris atas dasar rekomendasi
dari Komite Audit untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau
Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan
mempertimbangkan pengalaman dalam audit perbankan dan
berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Internasional yang diakui,
dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut
karena alasan apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
D. Mata Acara Keempat - Pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk masa jabatan 2026-2029.
a) Dalam pembahasan mata acara keempat Rapat terdapat 1 (satu) pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
b) Terdapat pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain, dengan
demikian hasil pemungutan suara untuk mata acara keempat Rapat sebagai
berikut:
7
Page 8
Jumlah Suara Setuju Tidak Setuju Abstain*)
Setuju
32.608.404.547 32.608.404.353 Tidak ada 194 saham atau
saham atau 100% saham atau 0,00000059%
99,99999941%
* Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan
suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
c) Keputusan mata acara keempat sebagai berikut:
1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Ibu Djumariah Tenteram sebagai
Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak
ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan
dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras,
serta jasa-jasa Ibu Djumariah Tenteram untuk kemajuan Perseroan,
dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge)
untuk masa jabatannya dari tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan
ditutupnya Rapat, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang disetujui dan disahkan
pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun
buku 2026.
2. Dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi
Perseroan, menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan berikut untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya
Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang ketiga setelah pengangkatannya atau yang
akan dilaksanakan dalam tahun 2029 atau sewaktu-waktu dalam Rapat
Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
- Komisaris : Chong Toh
- Komisaris : Niramarn Laisatith
8
Page 9
- Komisaris : Chalit Tayjasanant
- Komisaris Independen : Haryanto Sahari
- Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
- Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
- Komisaris Independen : Riswinandi
Direksi:
- Direktur Utama : Meliza Musa Rusli
- Direktur Kepatuhan : Dhien Tjahajani
- Direktur : Dayan Sadikin
- Direktur : Setiatno Budiman
- Direktur yang juga membidangi Unit Usaha Syariah: Rudy Basyir
Ahmad
Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat 2 Peraturan OJK Nomor 17 Tahun
2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Angka Romawi IV
Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum, serta Pasal 25 ayat 1 Peraturan OJK Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, Komisaris Independen yang telah menjabat selama
dua periode berturut-turut dapat diangkat kembali pada periode
selanjutnya sepanjang Komisaris Independen tersebut telah melalui
proses penilaian independensi serta yang bersangkutan menyatakan
dirinya tetap independen kepada Dewan Komisaris dan kepada Rapat
Umum Pemegang Saham.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bapak Haryanto Sahari, Bapak Goei
Siauw Hong, dan Bapak Yap Tjay Soen yang akan menjabat sebagai
Komisaris Independen untuk lebih dari dua periode masa jabatan secara
berturut-turut menyatakan independensinya untuk diangkat kembali
sebagai Komisaris Independen pada masa jabatan tersebut, melalui surat
pernyataan yang telah disampaikan masing-masing tertanggal 7 Maret
2026, 7 Maret 2026, dan 9 Maret 2026.
9
Page 10
3. Dengan demikian susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
- Komisaris : Chong Toh
- Komisaris : Niramarn Laisathit
- Komisaris : Chalit Tayjasanant
- Komisaris Independen : Haryanto Sahari
- Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
- Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
- Komisaris Independen : Riswinandi
Direksi
- Direktur Utama : Meliza Musa Rusli
- Direktur Kepatuhan : Dhien Tjahajani
- Direktur : Dayan Sadikin
- Direktur : Setiatno Budiman
- Direktur yang juga membidangi Unit Usaha Syariah: Rudy Basyir Ahmad
- Direktur : Eddie Sajoga
- Direktur : Evi
- Direktur : Ahmad Mikail Madjid
Dewan Pengawas Syariah
- Ketua : Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag
- Anggota : Asep Supyadillah
- Anggota : Habibullah
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan
susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah dalam
akta notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan susunan
Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan
mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
10
Page 11
E. Mata Acara Kelima – Pengangkatan Direktur baru Perseroan.
a) Dalam pembahasan mata acara kelima Rapat terdapat 2 (dua) pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
b) Terdapat pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain, dengan
demikian hasil pemungutan suara untuk mata acara kelima Rapat sebagai
berikut:
Jumlah Suara Setuju Tidak Setuju Abstain*)
Setuju
32.608.404.547 32.608.404.353 Tidak ada 194 saham atau
saham atau 100% saham atau 0,00000059%
99,99999941%
* Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan
suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
c) Keputusan mata acara kelima sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Sorakrit Phruthanontachai sebagai
Direktur Perseroan untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan
pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan
kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif, sampai
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang ketiga atau yang akan dilaksanakan dalam tahun 2029 atau
sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Dengan demikian susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
- Komisaris : Chong Toh
11
Page 12
- Komisaris : Niramarn Laisathit
- Komisaris : Chalit Tayjasanant
- Komisaris Independen : Haryanto Sahari
- Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
- Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
- Komisaris Independen : Riswinandi
Direksi
- Direktur Utama : Meliza Musa Rusli
- Direktur Kepatuhan : Dhien Tjahajani
- Direktur : Dayan Sadikin
- Direktur : Setiatno Budiman
- Direktur yang juga membidangi Unit Usaha Syariah : Rudy Basyir
Ahmad
- Direktur : Eddie Sajoga
- Direktur : Evi
- Direktur : Ahmad Mikail Madjid
- Direktur : Sorakrit Phruthanontachai*)
Dewan Pengawas Syariah
- Ketua : Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag
- Anggota : Asep Supyadillah
- Anggota : Habibullah
Dengan penjelasan sebagai berikut:
*) Dengan masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya
terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan
kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi,
untuk menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan
perubahan susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas
Syariah dalam akta notaris dan selanjutnya menyampaikan
pemberitahuan susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
12
Page 13
perundangan yang berlaku.
F. Mata Acara Keenam - Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain
yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi,
dan Dewan Pengawas Syariah.
a) Dalam pembahasan mata acara keenam Rapat terdapat 1 (satu) pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
b) Terdapat pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain, dengan
demikian hasil pemungutan suara untuk mata acara keenam Rapat sebagai
berikut:
Jumlah Suara Setuju Tidak Setuju Abstain*)
Setuju
32.608.404.547 32.608.404.353 Tidak ada 194 saham atau
saham atau 100% saham atau 0,00000059%
99,99999941%
* Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan
suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
c) Keputusan mata acara keenam sebagai berikut:
1. Dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite
Remunerasi dan Nominasi Perseroan, menetapkan besarnya
remunerasi serta fasilitas lain bagi seluruh anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku buku 2026 sebesar-besarnya
Rp43.340.000.000,00 (empat puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh
juta Rupiah) per tahun.
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan rincian pembagian jumlah remunerasi serta fasilitas lain
yang akan diberikan diantara masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perseroan yang bersangkutan dengan memperhatikan
saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan
13
Page 14
Nominasi Perseroan. Besarnya remunerasi serta fasilitas lain tersebut
wajib dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2026.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya remunerasi serta fasilitas lain bagi setiap
anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan saran/pendapat
yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Besarnya remunerasi serta fasilitas lain tersebut wajib dicantumkan
dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2026.
4. Dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite
Remunerasi dan Nominasi Perseroan, menetapkan besarnya
honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas
Syariah Perseroan untuk tahun buku 2026 sebesar-besarnya
Rp1.918.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan belas juta
Rupiah) per tahun. Besarnya honorarium dan/atau tunjangan tersebut
wajib dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2026.
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
TAHUN BUKU 2025
Sesuai dengan keputusan mata acara kedua Rapat, maka diputuskan pembagian
dividen tunai sebesar kurang lebih Rp1.266.345.947.370,00 (satu triliun dua ratus
enam puluh enam miliar tiga ratus empat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh
tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh Rupiah) (gross) atau sebesar Rp35,00 (tiga puluh lima
Rupiah) per saham dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan 15 April 2026
Hak atas Dividen (Cum Dividen) di Pasar
Reguler dan Pasar Negosiasi
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak 16 April 2026
atas Dividen (Ex Dividen) di Pasar Reguler dan
Pasar Negosiasi
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan 17 April 2026
Hal atas Dividen (Cum Dividen) di Pasar Tunai
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang 17 April 2026
14
Page 15
berhak atas Dividen Tunai (Recording Date)
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak 20 April 2026
atas Dividen (Ex Dividen) di Pasar Tunai
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 7 Mei 2026
Ketentuan dan tata cara pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen tunai akan dibagikan pada tanggal 7 Mei 2026 kepada para pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 17 April 2026 pada pukul 16:00 WIB (Recording Date).
2. Bagi pemegang saham scripless yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen tunai akan
didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 7 Mei 2026 ke dalam rekening dana
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek. KSEI akan menyampaikan konfirmasi hasil pendistribusian dividen
tunai kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian tempat pemegang
saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima
konfirmasi pendistribusian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI (saham dalam bentuk warkat/scrip) harap memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
i. Harap terlebih dahulu menghubungi Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan
yaitu PT Raya Saham Registra pada jam kerja 09.00 – 15.00 WIB, yang
beralamat di Gedung Plaza Sentral, Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48,
Jakarta 12930, email: rsrbae@registra.co.id, nomor telepon: 021-2525666,
dengan menyerahkan dokumen berikut paling lambat tanggal 20 April
2026:
a. bukti kepemilikan saham.
b. asli dan salinan bukti identitas diri yang berlaku (KTP/Passpor) bagi
pemegang saham perorangan.
c. salinan anggaran dasar dan akta pengurus yang berwenang
mewakili badan hukum bagi pemegang saham dalam bentuk
badan hukum dan bukti identitas pengurus/kuasanya yang berhak
mewakili badan hukum tersebut.
d. nomor rekening Bank atas nama pemegang saham.
e. Surat mandat dividen (formulir mandat dividen dapat diperoleh di
15
Page 16
kantor BAE).
ii. Selanjutnya BAE akan memberikan Surat Perintah Pembayaran Dividen
(SPPD) kepada pemegang saham yang berhak. SPPD dapat diambil oleh
pemegang saham di kantor BAE.
iii. Dividen tunai akan ditransfer ke dalam rekening Bank pemegang saham
warkat yang berhak pada tanggal 7 Mei 2026 apabila telah memenuhi
persyaratan dan kelengkapan dokumen tersebut.
4. Dividen tunai yang akan dibagikan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib menyerahkan Surat Keterangan
Domisili (SKD) dalam bentuk formulir Directorate General of Taxation (DGT) asli
yang masih berlaku atau tanda terima Surat Keterangan Domisili (SKD) dari sistem
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI (bagi pemegang saham scriptless) atau
BAE (bagi pemegang saham warkat) sesuai ketentuan dan pengumuman KSEI.
Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan pajak sebesar 20%.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
berbentuk badan hukum maupun orang pribadi berlaku ketentuan perpajakan
yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta peraturan pelaksanaannya.
Jakarta, 8 April 2026
PT Bank Permata Tbk
Direksi
16
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 7 Apr 2026 · 10:33–11:59 |
| Present | 32,608,404,547 (90.12%) |
| Chair | Haryanto Sahari |
Agenda 1
approved
For
32,608,404,547
100.00%
Against
0
—
Abstain
194
0.00%
Agenda 2
approved
For
32,608,404,547
100.00%
Against
0
—
Abstain
194
0.00%
Agenda 3
approved
For
32,608,404,547
100.00%
Against
0
—
Abstain
194
0.00%
Agenda 4
approved
For
32,608,404,547
100.00%
Against
0
—
Abstain
194
0.00%
Agenda 5
approved
For
32,608,404,547
100.00%
Against
0
—
Abstain
194
0.00%
Agenda 6
approved
For
32,608,404,547
100.00%
Against
0
—
Abstain
194
0.00%
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
Prof. Dr. H. Jaih
p.2 ×6
unresolved
person
Aulia Taufani
p.3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.4
unresolved
person
Hendra Setiadi
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Internasional
p.7
unresolved
person
Sorakrit Phruthanontachai
· Direktur
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
Directorate General of Taxation
p.16
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
792 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '5.9E-7',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember '
'2025 sebesar Rp3.587.535.295.464,00 (tiga '
'triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar '
'lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus '
'sembilan puluh lima ribu empat ratus enam '
'puluh empat Rupiah) dengan peruntukannya '
'sebagai berikut: 5 1. Dibagikan sebagai '
'dividen, yaitu: a. Sebesar kurang lebih '
'Rp1.266.345.947.370,00 (satu triliun dua '
'ratus enam puluh enam miliar tiga ratus empat '
'puluh lima juta sembilan ratus empat puluh '
'tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh Rupiah) '
'(gross) atau sebesar Rp35,00 (tiga puluh lima '
'Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen '
'tunai final untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2025 kepada para '
'pemegang saham yang memiliki hak untuk '
'menerima dividen final tunai. b. Memberikan '
'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal '
'dan tata cara pembagian dividen tunai final '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan yang '
'berlaku. 2. Sisa Laba Bersih Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2025 setelah dikurangi dengan '
'dividen tunai final kepada pemegang saham '
'dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan. C. '
'Mata Acara Ketiga - Penunjukan Kantor Akuntan '
'Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan '
'mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun '
'buku 2026 dan penetapan honorarium bagi '
'Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik '
'tersebut serta persyaratan lain untuk '
'penunjukannya. a) Dalam pembahasan mata acara '
'ketiga Rapat terdapat 1 (satu) pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam '
'Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
'pendapat. b) Terdapat pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara abstain, dengan demikian '
'hasil pemungutan suara untuk mata acara '
'ketiga Rapat sebagai berikut: Jumlah Suara '
'Setuju Tidak Setuju Abstain*) Setuju '
'32.608.404.547 32.608.404.353 Tidak ada 194 '
'saham atau saham atau 100% saham atau '
'0,00000059% 99,99999941% 6 * Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar '
'Perseroan, pemegang saham dengan hak suara '
'yang hadir dalam Rapat namun tidak '
'mengeluarkan suara atau abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara. c) '
'Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan 2025 dan pengesahan '
'atas Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Penetapan penggunaan '
'keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Penunjukan '
'Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan '
'mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026 dan '
'penetapan honorarium ba',
'votes_abstain': '194',
'votes_against': '0',
'votes_for': '32608404547'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '5.9E-7',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '194',
'votes_against': '0',
'votes_for': '32608404547'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '5.9E-7',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '194',
'votes_against': '0',
'votes_for': '32608404547'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '5.9E-7',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan '
'Pengawas Syariah dalam akta notaris dan '
'selanjutnya menyampaikan pemberitahuan '
'susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan '
'Pengawas Syariah Perseroan tersebut kepada '
'Menteri Hukum Republik Indonesia dan '
'mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku. 10 E. Mata Acara Kelima – '
'Pengangkatan Direktur baru Perseroan. a) '
'Dalam pembahasan mata acara kelima Rapat '
'terdapat 2 (dua) pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. b) '
'Terdapat pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara abstain, dengan demikian hasil '
'pemungutan suara untuk mata acara kelima '
'Rapat sebagai berikut: Jumlah Suara Setuju '
'Tidak Setuju Abstain*) Setuju 32.608.404.547 '
'32.608.404.353 Tidak ada 194 saham atau saham '
'atau 100% saham atau 0,00000059% 99,99999941% '
'* Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (7) '
'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham '
'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun '
'tidak mengeluarkan suara atau abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara. c) Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '194',
'votes_against': '0',
'votes_for': '32608404547'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '5.9E-7',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'perubahan susunan Dewan Komisaris, Direksi, '
'dan Dewan Pengawas Syariah dalam akta notaris '
'dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan '
'susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan '
'Pengawas Syariah Perseroan tersebut kepada '
'Menteri Hukum Republik Indonesia dan '
'mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'sesuai dengan peraturan 12 perundangan yang '
'berlaku. F. Mata Acara Keenam - Penetapan '
'besar dan jenis remunerasi serta fasilitas '
'lain yang diberikan Perseroan kepada anggota '
'Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan '
'Pengawas Syariah. a) Dalam pembahasan mata '
'acara keenam Rapat terdapat 1 (satu) pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. b) Terdapat pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara abstain, dengan '
'demikian hasil pemungutan suara untuk mata '
'acara keenam Rapat sebagai berikut: Jumlah '
'Suara Setuju Tidak Setuju Abstain*) Setuju '
'32.608.404.547 32.608.404.353 Tidak ada 194 '
'saham atau saham atau 100% saham atau '
'0,00000059% 99,99999941% * Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar '
'Perseroan, pemegang saham dengan hak suara '
'yang hadir dalam Rapat namun tidak '
'mengeluarkan suara atau abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara. c) '
'Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '194',
'votes_against': '0',
'votes_for': '32608404547'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '5.9E-7',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_abstain': '194',
'votes_against': '0',
'votes_for': '32608404547'}],
'chair_name': 'Haryanto Sahari',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-07',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '90.1250',
'record_date': '2026-04-17',
'shares_present': '32608404547',
'shares_total_voting': '46738',
'time_end': '11:59:00',
'time_start': '10:33:00'}