Skip to content
Back to announcement

20260408_BNLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32068696_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BNLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
        PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
     TAHUNAN PT BANK PERMATA Tbk SERTA JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN
       DIVIDEN TUNAI UNTUK TAHUN BUKU YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2025

Direksi PT Bank Permata Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada
pemegang saham Perseroan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (Rapat) pada:

             Hari/Tanggal    : Selasa, 7 April 2026
             Pukul           : 10.33 WIB - 11.59 WIB
             Tempat          : World Trade Center II (WTC II) Lantai 21
                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920

Rapat diselenggarakan secara hybrid yaitu secara fisik dan secara elektronik
menggunakan sistem eASY.KSEI dan AKSes KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI).

I.   Mata Acara Rapat:

     1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2025 dan pengesahan atas Laporan
          Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     2.   Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     3.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan
          mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026 dan penetapan
          honorarium bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta
          persyaratan lain untuk penunjukannya.
     4.   Pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
          masa jabatan 2026-2029.
     5.   Pengangkatan Direktur baru Perseroan.




                                                                                    1
Page 2
      6. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan
         Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan
         Pengawas Syariah.

II.   Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah yang Hadir
      dalam Rapat:

      Rapat dihadiri dan diikuti secara fisik oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan
      Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagai berikut:


         A. Dewan Komisaris
                -   Komisaris Utama          : Chartsiri Sophonpanich
                -   Komisaris                : Chong Toh
                -   Komisaris                : Niramarn Laisathit
                -   Komisaris                : Chalit Tayjasanant
                -   Komisaris Independen     : Haryanto Sahari*)
                -   Komisaris Independen     : Goei Siauw Hong*)
                -   Komisaris Independen     : Yap Tjay Soen
                -   Komisaris Independen     : Riswinandi*)

         B. Direksi
            -       Direktur Utama           : Meliza Musa Rusli
            -       Direktur Kepatuhan       : Dhien Tjahajani
            -       Direktur                 : Djumariah Tenteram
            -       Direktur                 : Dayan Sadikin
            -       Direktur                 : Setiatno Budiman
            -       Direktur yang juga membidangi Unit Usaha Syariah: Rudy Basyir Ahmad
            -       Direktur                 : Eddie Sajoga
            -       Direktur                 : Evi
            -       Direktur                 : Ahmad Mikail Madjid

         C. Dewan Pengawas Syariah
            -       Ketua                    : Prof. Dr. H. Jaih, S.E., M.H., M.Ag.
            -       Anggota                  : Asep Supyadillah
            -       Anggota                  : Habibullah

      *) Juga sebagai Ketua Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan



                                                                                          2
Page 3
      Nominasi.


 III. Daftar Pemegang Saham:


      Dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham sampai dengan tanggal 9 Maret
      2026, Rapat telah dihadiri atau diwakili oleh para pemegang saham yang memiliki
      32.608.404.547 saham atau sama dengan 90,1250% dari total 36.181.312.782
      saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang
      merupakan hasil pengurangan dari saham treasury sejumlah 46.738 saham.

IV. Pimpinan Rapat:


      Rapat dipimpin oleh Bapak Haryanto Sahari selaku Komisaris Independen
      Perseroan, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 10 Februari 2026.

V.    Pengajuan Pertanyaan dan/atau Penyampaian Pendapat:

      Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, para pemegang saham telah
      diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya dan/atau pertanyaan
      terkait dengan usulan mata acara yang dibahas dalam Rapat.

VI.   Mekanisme Pengambilan Keputusan:

      Keputusan atas setiap mata acara Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk
      mufakat. Namun jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
      pengambilan keputusan akan diambil dengan pemungutan suara. Dalam hal
      keputusan Rapat diambil dengan pemungutan suara, maka keputusan Rapat
      adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang
      dikeluarkan dengan sah dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (8)
      Anggaran Dasar Perseroan.

 VII. Pihak Independen Penghitung Suara:


      Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Aulia Taufani, S.H. dan
      dibantu oleh PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan
      dalam melakukan perhitungan dan/atau validasi suara.




                                                                                         3
Page 4
VIII. Keputusan Rapat:


    A. Mata Acara Pertama - Persetujuan atas Laporan Tahunan 2025 dan
       pengesahan atas Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2025.

      a) Dalam pembahasan mata acara pertama Rapat terdapat 2 (dua) pemegang
         saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
         mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
      b) Terdapat pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain, dengan
         demikian hasil pemungutan suara untuk mata acara pertama Rapat sebagai
         berikut:



              Jumlah Suara               Setuju          Tidak Setuju        Abstain*)
                  Setuju
               32.608.404.547        32.608.404.353         Tidak ada     194 saham atau
              saham atau 100%         saham atau                           0,00000059%
                                     99,99999941%
          * Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang
            saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan
            suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
            pemegang saham yang mengeluarkan suara.

      c) Keputusan mata acara pertama sebagai berikut:

          1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
            pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk mengesahkan Laporan
            Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Tugas
            Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Perseroan;

          2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
            berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
            Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dengan opini “wajar, dalam
            semua hal yang material” sebagaimana dinyatakan dalam laporannya
            tanggal 11 Februari 2026; dan




                                                                                         4
Page 5
     3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
       (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi, anggota
       Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas
       tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan
       selama tahun buku 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
       Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
       yang berakhir 31 Desember 2025, kecuali untuk perbuatan penggelapan,
       penipuan, dan tindak pidana lainnya.


B. Mata Acara Kedua - Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

   a) Dalam pembahasan mata acara kedua Rapat terdapat 1 (satu) pemegang
      saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
      mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
   b) Terdapat pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain, dengan
      demikian hasil pemungutan suara untuk mata acara kedua Rapat sebagai
      berikut:



          Jumlah Suara               Setuju          Tidak Setuju         Abstain*)
             Setuju
          32.608.404.547         32.608.404.353         Tidak ada     194 saham atau
         saham atau 100%          saham atau                           0,00000059%
                                 99,99999941%
      * Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang
        saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan
        suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
        pemegang saham yang mengeluarkan suara.


   c) Keputusan mata acara kedua sebagai berikut:

      Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp3.587.535.295.464,00 (tiga triliun
      lima ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus
      sembilan puluh lima ribu empat ratus enam puluh empat Rupiah) dengan
      peruntukannya sebagai berikut:


                                                                                      5
Page 6
        1. Dibagikan sebagai dividen, yaitu:
           a.   Sebesar kurang lebih Rp1.266.345.947.370,00 (satu triliun dua
                ratus enam puluh enam miliar tiga ratus empat puluh lima juta
                sembilan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh
                Rupiah) (gross) atau sebesar Rp35,00 (tiga puluh lima Rupiah) per
                saham dibagikan sebagai dividen tunai final untuk tahun buku
                yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kepada para
                pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen
                final tunai.

           b.   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan
                dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara
                pembagian dividen tunai final untuk tahun buku yang berakhir
                pada tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan yang
                berlaku.

        2. Sisa Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember 2025 setelah dikurangi dengan dividen tunai final
           kepada pemegang saham dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.

C. Mata Acara Ketiga - Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
   Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026 dan
   penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
   tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.

   a) Dalam pembahasan mata acara ketiga Rapat terdapat 1 (satu) pemegang
      saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
      mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
   b) Terdapat pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain, dengan
      demikian hasil pemungutan suara untuk mata acara ketiga Rapat sebagai
      berikut:

         Jumlah Suara              Setuju         Tidak Setuju        Abstain*)
            Setuju
          32.608.404.547       32.608.404.353       Tidak ada    194 saham atau
         saham atau 100%        saham atau                        0,00000059%
                               99,99999941%




                                                                                  6
Page 7
       * Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang
         saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan
         suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
         pemegang saham yang mengeluarkan suara.


     c) Keputusan mata acara ketiga sebagai berikut:

        1. Menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik (KAP) Rintis,
           Jumadi,    Rianto    &    Rekan,   anggota     jaringan     firma   global
           PricewaterhouseCoopers, dan penunjukan Hendra Setiadi, CPA yang
           merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di
           Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
           Perseroan untuk tahun buku 2026.

        2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
           menetapkan besarnya honorarium profesional yang wajar sehubungan
           dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut.

        3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris atas dasar rekomendasi
           dari Komite Audit untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau
           Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan
           mempertimbangkan         pengalaman    dalam    audit     perbankan   dan
           berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Internasional yang diakui,
           dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut
           karena alasan apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai
           dengan ketentuan yang berlaku.

D.   Mata Acara Keempat - Pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan
     Direksi Perseroan untuk masa jabatan 2026-2029.

     a) Dalam pembahasan mata acara keempat Rapat terdapat 1 (satu) pemegang
        saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
        mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     b) Terdapat pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain, dengan
        demikian hasil pemungutan suara untuk mata acara keempat Rapat sebagai
        berikut:




                                                                                   7
Page 8
      Jumlah Suara               Setuju          Tidak Setuju        Abstain*)
         Setuju
      32.608.404.547         32.608.404.353         Tidak ada     194 saham atau
     saham atau 100%          saham atau                           0,00000059%
                             99,99999941%
  * Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang
    saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan
    suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
    pemegang saham yang mengeluarkan suara.


c) Keputusan mata acara keempat sebagai berikut:

   1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Ibu Djumariah Tenteram sebagai
      Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak
      ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan
      dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras,
      serta jasa-jasa Ibu Djumariah Tenteram untuk kemajuan Perseroan,
      dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge)
      untuk masa jabatannya dari tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan
      ditutupnya Rapat, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan
      Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang disetujui dan disahkan
      pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun
      buku 2026.

   2. Dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi
      Perseroan, menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan
      Direksi Perseroan berikut untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya
      Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
      Tahunan Perseroan yang ketiga setelah pengangkatannya atau yang
      akan dilaksanakan dalam tahun 2029 atau sewaktu-waktu dalam Rapat
      Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
      Perseroan:

        Dewan Komisaris:
        -   Komisaris Utama            : Chartsiri Sophonpanich
        -   Komisaris                  : Chong Toh
        -   Komisaris                  : Niramarn Laisatith



                                                                                 8
Page 9
   -   Komisaris               : Chalit Tayjasanant
   -   Komisaris Independen    : Haryanto Sahari
   -   Komisaris Independen    : Goei Siauw Hong
   -   Komisaris Independen    : Yap Tjay Soen
   -   Komisaris Independen    : Riswinandi


   Direksi:
   - Direktur Utama          : Meliza Musa Rusli
   - Direktur Kepatuhan      : Dhien Tjahajani
   - Direktur                : Dayan Sadikin
   - Direktur                : Setiatno Budiman
   - Direktur yang juga membidangi Unit Usaha Syariah: Rudy Basyir
     Ahmad


Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat 2 Peraturan OJK Nomor 17 Tahun
2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Angka Romawi IV
Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum, serta Pasal 25 ayat 1 Peraturan OJK Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, Komisaris Independen yang telah menjabat selama
dua periode berturut-turut dapat diangkat kembali pada periode
selanjutnya sepanjang Komisaris Independen tersebut telah melalui
proses penilaian independensi serta yang bersangkutan menyatakan
dirinya tetap independen kepada Dewan Komisaris dan kepada Rapat
Umum Pemegang Saham.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bapak Haryanto Sahari, Bapak Goei
Siauw Hong, dan Bapak Yap Tjay Soen yang akan menjabat sebagai
Komisaris Independen untuk lebih dari dua periode masa jabatan secara
berturut-turut menyatakan independensinya untuk diangkat kembali
sebagai Komisaris Independen pada masa jabatan tersebut, melalui surat
pernyataan yang telah disampaikan masing-masing tertanggal 7 Maret
2026, 7 Maret 2026, dan 9 Maret 2026.




                                                                    9
Page 10
3. Dengan demikian susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan
   Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   - Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
   - Komisaris        : Chong Toh
   - Komisaris        : Niramarn Laisathit
   - Komisaris        : Chalit Tayjasanant
   - Komisaris Independen : Haryanto Sahari
   - Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
   - Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
   - Komisaris Independen : Riswinandi

   Direksi
   - Direktur Utama         : Meliza Musa Rusli
   - Direktur Kepatuhan     : Dhien Tjahajani
   - Direktur               : Dayan Sadikin
   - Direktur               : Setiatno Budiman
   - Direktur yang juga membidangi Unit Usaha Syariah: Rudy Basyir Ahmad
   - Direktur               : Eddie Sajoga
   - Direktur               : Evi
   - Direktur               : Ahmad Mikail Madjid

   Dewan Pengawas Syariah
   - Ketua               : Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag
   - Anggota             : Asep Supyadillah
   - Anggota             : Habibullah

4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
   menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan
   susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah dalam
   akta notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan susunan
   Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
   tersebut   kepada     Menteri    Hukum    Republik   Indonesia    dan
   mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta melakukan segala
   tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku.




                                                                      10
Page 11
E.   Mata Acara Kelima – Pengangkatan Direktur baru Perseroan.

     a) Dalam pembahasan mata acara kelima Rapat terdapat 2 (dua) pemegang
        saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
        mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     b) Terdapat pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain, dengan
        demikian hasil pemungutan suara untuk mata acara kelima Rapat sebagai
        berikut:



            Jumlah Suara               Setuju          Tidak Setuju        Abstain*)
               Setuju
            32.608.404.547         32.608.404.353         Tidak ada     194 saham atau
           saham atau 100%          saham atau                           0,00000059%
                                   99,99999941%
        * Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang
          saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan
          suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
          pemegang saham yang mengeluarkan suara.


     c) Keputusan mata acara kelima sebagai berikut:

        1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Sorakrit Phruthanontachai sebagai
           Direktur Perseroan untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan
           pengangkatannya       terpenuhi      termasuk   diperolehnya   persetujuan
           kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif, sampai
           dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
           yang ketiga atau yang akan dilaksanakan dalam tahun 2029 atau
           sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan
           ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.


       2. Dengan demikian susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan
          Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          - Komisaris Utama              : Chartsiri Sophonpanich
          - Komisaris                    : Chong Toh



                                                                                   11
Page 12
     -     Komisaris                 : Niramarn Laisathit
     -     Komisaris                 : Chalit Tayjasanant
     -     Komisaris Independen      : Haryanto Sahari
     -     Komisaris Independen      : Goei Siauw Hong
     -     Komisaris Independen      : Yap Tjay Soen
     -     Komisaris Independen      : Riswinandi

         Direksi
         - Direktur Utama           : Meliza Musa Rusli
         - Direktur Kepatuhan       : Dhien Tjahajani
         - Direktur                 : Dayan Sadikin
         - Direktur                 : Setiatno Budiman
         - Direktur yang juga membidangi Unit Usaha Syariah : Rudy Basyir
            Ahmad
         - Direktur                 : Eddie Sajoga
         - Direktur                 : Evi
         - Direktur                 : Ahmad Mikail Madjid
         - Direktur                 : Sorakrit Phruthanontachai*)

         Dewan Pengawas Syariah
         - Ketua                     : Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag
         - Anggota                   : Asep Supyadillah
         - Anggota                   : Habibullah


         Dengan penjelasan sebagai berikut:

         *) Dengan masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya
           terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan
           kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif.

3.        Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi,
          untuk menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan
          perubahan susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas
          Syariah dalam akta notaris dan selanjutnya menyampaikan
          pemberitahuan susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan
          Pengawas Syariah Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik
          Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta
          melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan


                                                                            12
Page 13
               perundangan yang berlaku.

F.   Mata Acara Keenam - Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain
     yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi,
     dan Dewan Pengawas Syariah.

     a) Dalam pembahasan mata acara keenam Rapat terdapat 1 (satu) pemegang
        saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
        mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     b) Terdapat pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain, dengan
        demikian hasil pemungutan suara untuk mata acara keenam Rapat sebagai
        berikut:



              Jumlah Suara               Setuju          Tidak Setuju        Abstain*)
                 Setuju
              32.608.404.547         32.608.404.353         Tidak ada     194 saham atau
             saham atau 100%          saham atau                           0,00000059%
                                     99,99999941%
          * Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang
            saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan
            suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
            pemegang saham yang mengeluarkan suara.


     c)     Keputusan mata acara keenam sebagai berikut:

             1. Dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite
                Remunerasi dan Nominasi Perseroan, menetapkan besarnya
                remunerasi serta fasilitas lain bagi seluruh anggota Dewan Komisaris
                Perseroan untuk tahun buku buku 2026 sebesar-besarnya
                Rp43.340.000.000,00 (empat puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh
                juta Rupiah) per tahun.

              2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
                menetapkan rincian pembagian jumlah remunerasi serta fasilitas lain
                yang akan diberikan diantara masing-masing anggota Dewan
                Komisaris Perseroan yang bersangkutan dengan memperhatikan
                saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan



                                                                                     13
Page 14
                Nominasi Perseroan. Besarnya remunerasi serta fasilitas lain tersebut
                wajib dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2026.

              3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
                menetapkan besarnya remunerasi serta fasilitas lain bagi setiap
                anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan saran/pendapat
                yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
                Besarnya remunerasi serta fasilitas lain tersebut wajib dicantumkan
                dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2026.

              4. Dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite
                Remunerasi dan Nominasi Perseroan, menetapkan besarnya
                honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas
                Syariah Perseroan untuk tahun buku 2026 sebesar-besarnya
                Rp1.918.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan belas juta
                Rupiah) per tahun. Besarnya honorarium dan/atau tunjangan tersebut
                wajib dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2026.



      PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                        TAHUN BUKU 2025

Sesuai dengan keputusan mata acara kedua Rapat, maka diputuskan pembagian
dividen tunai sebesar kurang lebih Rp1.266.345.947.370,00 (satu triliun dua ratus
enam puluh enam miliar tiga ratus empat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh
tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh Rupiah) (gross) atau sebesar Rp35,00 (tiga puluh lima
Rupiah) per saham dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:

  Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan            15 April 2026
  Hak atas Dividen (Cum Dividen) di Pasar
  Reguler dan Pasar Negosiasi
  Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak           16 April 2026
  atas Dividen (Ex Dividen) di Pasar Reguler dan
  Pasar Negosiasi
  Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan             17 April 2026
  Hal atas Dividen (Cum Dividen) di Pasar Tunai
  Tanggal Daftar Pemegang Saham yang                17 April 2026



                                                                                    14
Page 15
     berhak atas Dividen Tunai (Recording Date)

     Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak        20 April 2026
     atas Dividen (Ex Dividen) di Pasar Tunai
     Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                7 Mei 2026

Ketentuan dan tata cara pembagian Dividen Tunai:

1. Dividen tunai akan dibagikan pada tanggal 7 Mei 2026 kepada para pemegang
   saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
   Perseroan pada tanggal 17 April 2026 pada pukul 16:00 WIB (Recording Date).
2. Bagi pemegang saham scripless yang sahamnya disimpan dalam penitipan
   kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen tunai akan
   didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 7 Mei 2026 ke dalam rekening dana
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
   rekening efek. KSEI akan menyampaikan konfirmasi hasil pendistribusian dividen
   tunai kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian tempat pemegang
   saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima
   konfirmasi pendistribusian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank
   Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif
   KSEI (saham dalam bentuk warkat/scrip) harap memperhatikan ketentuan
   sebagai berikut:
     i.    Harap terlebih dahulu menghubungi Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan
           yaitu PT Raya Saham Registra pada jam kerja 09.00 – 15.00 WIB, yang
           beralamat di Gedung Plaza Sentral, Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48,
           Jakarta 12930, email: rsrbae@registra.co.id, nomor telepon: 021-2525666,
           dengan menyerahkan dokumen berikut paling lambat tanggal 20 April
           2026:
                 a. bukti kepemilikan saham.
                 b. asli dan salinan bukti identitas diri yang berlaku (KTP/Passpor) bagi
                    pemegang saham perorangan.
                 c. salinan anggaran dasar dan akta pengurus yang berwenang
                    mewakili badan hukum bagi pemegang saham dalam bentuk
                    badan hukum dan bukti identitas pengurus/kuasanya yang berhak
                    mewakili badan hukum tersebut.
                 d. nomor rekening Bank atas nama pemegang saham.
                 e. Surat mandat dividen (formulir mandat dividen dapat diperoleh di



                                                                                      15
Page 16
                  kantor BAE).
     ii.  Selanjutnya BAE akan memberikan Surat Perintah Pembayaran Dividen
          (SPPD) kepada pemegang saham yang berhak. SPPD dapat diambil oleh
          pemegang saham di kantor BAE.
    iii.  Dividen tunai akan ditransfer ke dalam rekening Bank pemegang saham
          warkat yang berhak pada tanggal 7 Mei 2026 apabila telah memenuhi
          persyaratan dan kelengkapan dokumen tersebut.
4. Dividen tunai yang akan dibagikan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan
   ketentuan perpajakan yang berlaku.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
   pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
   Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib menyerahkan Surat Keterangan
   Domisili (SKD) dalam bentuk formulir Directorate General of Taxation (DGT) asli
   yang masih berlaku atau tanda terima Surat Keterangan Domisili (SKD) dari sistem
   Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI (bagi pemegang saham scriptless) atau
   BAE (bagi pemegang saham warkat) sesuai ketentuan dan pengumuman KSEI.
   Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
   dikenakan pajak sebesar 20%.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
   berbentuk badan hukum maupun orang pribadi berlaku ketentuan perpajakan
   yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
   Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta peraturan pelaksanaannya.

                                Jakarta, 8 April 2026
                                PT Bank Permata Tbk
                                      Direksi




                                                                                16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published8 Apr 2026
Pages16
Characters32,268
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held7 Apr 2026 · 10:33–11:59
Present32,608,404,547 (90.12%)
ChairHaryanto Sahari
Agenda 1 approved
For
32,608,404,547
100.00%
Against
0
—
Abstain
194
0.00%
Agenda 2 approved
For
32,608,404,547
100.00%
Against
0
—
Abstain
194
0.00%
Agenda 3 approved
For
32,608,404,547
100.00%
Against
0
—
Abstain
194
0.00%
Agenda 4 approved
For
32,608,404,547
100.00%
Against
0
—
Abstain
194
0.00%
Agenda 5 approved
For
32,608,404,547
100.00%
Against
0
—
Abstain
194
0.00%
Agenda 6 approved
For
32,608,404,547
100.00%
Against
0
—
Abstain
194
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PERMATA Tbk p.1 ×8
linked person Chartsiri Sophonpanich · Komisaris Utama p.2 ×4
linked person Chong Toh p.2 ×4
linked person Niramarn Laisathit p.2 ×3
linked person Chalit Tayjasanant p.2 ×4
linked person Haryanto Sahari · Komisaris Independen p.2 ×8
linked person Goei Siauw Hong · Komisaris Independen p.2 ×5
linked person Yap Tjay Soen · Komisaris Independen p.2 ×5
linked person Meliza Musa Rusli p.2 ×4
linked person Dhien Tjahajani p.2 ×4
linked person Djumariah Tenteram · Direktur p.2 ×4
linked person Dayan Sadikin p.2 ×4
linked person Setiatno Budiman p.2 ×4
linked person Rudy Basyir Ahmad p.2 ×4
linked person Eddie Sajoga p.2 ×3
linked person Ahmad Mikail Madjid p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.7 ×2
possible person Riswinandi · Komisaris Independen p.10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Prof. Dr. H. Jaih p.2 ×6
unresolved person Aulia Taufani p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.4
unresolved person Hendra Setiadi p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Internasional p.7
unresolved person Sorakrit Phruthanontachai · Direktur p.11
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.12
unresolved org Directorate General of Taxation p.16
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 792 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '5.9E-7',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember '
                                '2025 sebesar Rp3.587.535.295.464,00 (tiga '
                                'triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar '
                                'lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus '
                                'sembilan puluh lima ribu empat ratus enam '
                                'puluh empat Rupiah) dengan peruntukannya '
                                'sebagai berikut: 5 1. Dibagikan sebagai '
                                'dividen, yaitu: a. Sebesar kurang lebih '
                                'Rp1.266.345.947.370,00 (satu triliun dua '
                                'ratus enam puluh enam miliar tiga ratus empat '
                                'puluh lima juta sembilan ratus empat puluh '
                                'tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh Rupiah) '
                                '(gross) atau sebesar Rp35,00 (tiga puluh lima '
                                'Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen '
                                'tunai final untuk tahun buku yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2025 kepada para '
                                'pemegang saham yang memiliki hak untuk '
                                'menerima dividen final tunai. b. Memberikan '
                                'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal '
                                'dan tata cara pembagian dividen tunai final '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan yang '
                                'berlaku. 2. Sisa Laba Bersih Perseroan untuk '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2025 setelah dikurangi dengan '
                                'dividen tunai final kepada pemegang saham '
                                'dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan. C. '
                                'Mata Acara Ketiga - Penunjukan Kantor Akuntan '
                                'Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan '
                                'mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun '
                                'buku 2026 dan penetapan honorarium bagi '
                                'Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik '
                                'tersebut serta persyaratan lain untuk '
                                'penunjukannya. a) Dalam pembahasan mata acara '
                                'ketiga Rapat terdapat 1 (satu) pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam '
                                'Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'pendapat. b) Terdapat pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara abstain, dengan demikian '
                                'hasil pemungutan suara untuk mata acara '
                                'ketiga Rapat sebagai berikut: Jumlah Suara '
                                'Setuju Tidak Setuju Abstain*) Setuju '
                                '32.608.404.547 32.608.404.353 Tidak ada 194 '
                                'saham atau saham atau 100% saham atau '
                                '0,00000059% 99,99999941% 6 * Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, pemegang saham dengan hak suara '
                                'yang hadir dalam Rapat namun tidak '
                                'mengeluarkan suara atau abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara. c) '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan 2025 dan pengesahan '
                      'atas Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir '
                      'pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Penetapan penggunaan '
                      'keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang '
                      'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Penunjukan '
                      'Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan '
                      'mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026 dan '
                      'penetapan honorarium ba',
             'votes_abstain': '194',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '32608404547'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '5.9E-7',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '194',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '32608404547'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '5.9E-7',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '194',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '32608404547'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '5.9E-7',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan '
                                'Pengawas Syariah dalam akta notaris dan '
                                'selanjutnya menyampaikan pemberitahuan '
                                'susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan '
                                'Pengawas Syariah Perseroan tersebut kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia dan '
                                'mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku. 10 E. Mata Acara Kelima – '
                                'Pengangkatan Direktur baru Perseroan. a) '
                                'Dalam pembahasan mata acara kelima Rapat '
                                'terdapat 2 (dua) pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. b) '
                                'Terdapat pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara abstain, dengan demikian hasil '
                                'pemungutan suara untuk mata acara kelima '
                                'Rapat sebagai berikut: Jumlah Suara Setuju '
                                'Tidak Setuju Abstain*) Setuju 32.608.404.547 '
                                '32.608.404.353 Tidak ada 194 saham atau saham '
                                'atau 100% saham atau 0,00000059% 99,99999941% '
                                '* Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (7) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham '
                                'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun '
                                'tidak mengeluarkan suara atau abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara. c) Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '194',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '32608404547'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '5.9E-7',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'perubahan susunan Dewan Komisaris, Direksi, '
                                'dan Dewan Pengawas Syariah dalam akta notaris '
                                'dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan '
                                'susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan '
                                'Pengawas Syariah Perseroan tersebut kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia dan '
                                'mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sesuai dengan peraturan 12 perundangan yang '
                                'berlaku. F. Mata Acara Keenam - Penetapan '
                                'besar dan jenis remunerasi serta fasilitas '
                                'lain yang diberikan Perseroan kepada anggota '
                                'Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan '
                                'Pengawas Syariah. a) Dalam pembahasan mata '
                                'acara keenam Rapat terdapat 1 (satu) pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. b) Terdapat pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara abstain, dengan '
                                'demikian hasil pemungutan suara untuk mata '
                                'acara keenam Rapat sebagai berikut: Jumlah '
                                'Suara Setuju Tidak Setuju Abstain*) Setuju '
                                '32.608.404.547 32.608.404.353 Tidak ada 194 '
                                'saham atau saham atau 100% saham atau '
                                '0,00000059% 99,99999941% * Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, pemegang saham dengan hak suara '
                                'yang hadir dalam Rapat namun tidak '
                                'mengeluarkan suara atau abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara. c) '
                                'Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '194',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '32608404547'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '5.9E-7',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '194',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '32608404547'}],
 'chair_name': 'Haryanto Sahari',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-07',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '90.1250',
 'record_date': '2026-04-17',
 'shares_present': '32608404547',
 'shares_total_voting': '46738',
 'time_end': '11:59:00',
 'time_start': '10:33:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result