Skip to content
Back to announcement

20240102_ADRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31563859_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                     TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
            PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini
(selanjutnya disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan
kepada seluruh pemegang saham Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal yang
dilakukan oleh PT Alam Tri Cakra Indonesia (“ATCI”), suatu perseroan terbatas yang 99,999%
sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan, untuk diambil seluruhnya
oleh PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (“AMI”), suatu perseroan terbuka yang 83,839% sahamnya
dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan.

Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI‐SENDIRI MAUPUN
BERSAMA‐SAMA,       BERTANGGUNG    JAWAB    SEPENUHNYA  ATAS   KEBENARAN
KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN
INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                     PT Adaro Energy Indonesia Tbk
                                          Kegiatan Usaha:
 Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak
   Perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan,
    perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo
 (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi
           dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri)

                                            Kantor Pusat:
                                       Menara Karya, Lantai 23
                                   Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5,
                                       Kav. 1‐2, Jakarta 12950,
                                               Indonesia
                                       Email: corsec@adaro.com
                                       Website: www.adaro.com

           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024

                                                  1
Page 2
                                DEFINISI


Afiliasi                :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
                            Undang‐ Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.

AS$                     :   Dolar Amerika Serikat.

Direktur                :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
                            tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Komisaris               :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
                            menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
                            diterbitkan.

Penilai                 :   Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan
                            Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
                            Keuangan Republik Indonesia yang telah ditunjuk
                            Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar
                            dan/atau kewajaran terhadap transaksi sebagaimana
                            diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

Perseroan               :   PT Adaro Energy Indonesia Tbk, suatu perseroan terbuka
                            yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                            Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta,
                            Indonesia.

Perusahaan Terkendali   :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
                            42/2020.

Transaksi Afiliasi      :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
                            42/2020.

POJK 42/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                            Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                            Transaksi Benturan Kepentingan.




                                    2
Page 3
I.         PENDAHULUAN

           Pada tanggal 28 Desember 2023, ATCI telah menerbitkan saham baru sebanyak 376.687 (tiga
           ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tujuh) saham dengan total nilai nominal
           sebesar Rp376.687.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus delapan puluh
           tujuh juta Rupiah) yang seluruhnya diambil bagian dan disetor penuh oleh AMI (“Penerbitan
           Saham Baru ATCI”).

           Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, transaksi Penerbitan Saham Baru
           ATCI merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai
           wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan
           kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan
           mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang
           saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi tersebut.

           Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“ KJPP”) Desmar,
           Susanto, Salman dan Rekan Nomor 00130/2.0142-00/BS/02/0177/1/XII/2023 tertanggal 27
           Desember 2023 perihal Pendapat Kewajaran (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai
           memberikan pendapat wajar terhadap Transaksi Penerbitan Saham Baru ATCI.

           Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020
           dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

           Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak
           memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
           sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material
           sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
           17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
           17/2020”) karena total nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
           Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2023
           yang dilakukan Penelaahan Terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis
           & Rekan, yaitu sebesar AS$7.018.752 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat).

II.        URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
           KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

      A.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

           i.    Alasan, Latar Belakang, dan Manfaat Dilakukannya Transaksi

                 Transaksi Penerbitan Saham Baru ATCI merupakan langkah strategis Perseroan untuk
                 menyelaraskan dan mengembangkan unit-unit bisnis dengan lini usaha demi struktur
                 organisasi yang lebih kuat dan efisien, serta memberikan fleksibilitas bagi grup Perseroan
                 dalam memformulasikan strategi bisnis jangka panjang.

           ii.   Uraian Singkat Mengenai Transaksi

                 Penerbitan Saham Baru ATCI dilakukan dengan uraian sebagai berikut:

                 •   Dilakukan peningkatan modal dasar ATCI sebesar Rp1.620.448.000.000 (satu triliun
                     enam ratus dua puluh miliar empat ratus empat puluh delapan juta Rupiah) yang
                     terbagi atas 1.620.448 (satu juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus empat puluh
                     delapan) saham, sehingga menjadi sebesar Rp1.658.748.000.000,- (satu triliun enam
                     ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta Rupiah) yang
                     terbagi atas 1.658.748 (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat
                     puluh delapan) saham;
                                                     3
Page 4
       •    Dilakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor ATCI melalui penerbitan
            saham-saham baru oleh ATCI sebanyak 376.687 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu
            enam ratus delapan puluh tujuh) saham dengan nilai nominal per saham sebesar
            Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp376.687.000.000,- (tiga
            ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta Rupiah) (“Saham
            Baru”) yang seluruhnya diambil bagian dan disetor penuh oleh AMI, sehingga modal
            ditempatkan dan disetor ATCI menjadi sebesar Rp414.687.000.000,- (empat ratus
            empat belas miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta Rupiah) yang terbagi atas
            414.687 (empat ratus empat belas ribu enam ratus delapan puluh tujuh) saham.

       Sehubungan dengan dilakukannya Penerbitan Saham Baru ATCI, maka:

       •    AMI menjadi pemegang kurang lebih sebesar 90,836% saham pada ATCI dengan
            jumlah sebanyak 376.687 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh
            tujuh) saham;
       •    Perseroan menjadi pemegang kurang lebih sebesar 9,163% saham pada ATCI
            dengan jumlah sebanyak 37.999 (tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh
            sembilan) saham; dan
       •    PT Alam Tri Abadi menjadi pemegang kurang lebih sebesar 0,001% saham pada
            ATCI dengan jumlah sebanyak 1 (satu) saham.


iii.   Pihak‐pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi

       1. Perseroan sebagai pengendali ATCI dan AMI

           Riwayat Singkat

           Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris
           Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta
           pendirian Perseroan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59
           tertanggal 25 Juli 2006, Tambahan Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh
           Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐21493
           HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah
           diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Mahendra
           Adinegara, S.H., M.Kn. No. 16 tertanggal 15 Februari 2022. Perubahan Anggaran
           Dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
           Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU‐
           0011776.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 16 Februari 2022.

           Pengurusan dan Pengawasan

           Berdasarkan Akta No. 44 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Humberg
           Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐
           0121980 tertanggal 29 Mei 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
           Perseroan adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris

           Presiden Komisaris:           Bapak Edwin Soeryadjaya
           Wakil Presiden Komisaris:     Bapak Theodore Permadi
           Rachmat Komisaris:            Ibu Arini Saraswaty Subianto
           Komisaris Independen:         Bapak Mohamad Efendi
           Komisaris Independen:         Bapak Budi Bowoleksono
                                           4
Page 5
  Direksi

  Presiden Direktur:            Bapak Garibaldi Thohir
  Wakil Presiden Direktur:      Bapak Christian Ariano Rachmat
  Direktur:                     Bapak Michael William P. Soeryadjaya
  Direktur:                     Bapak Chia Ah Hoo
  Direktur:                     Bapak M. Syah Indra Aman
  Direktur:                     Bapak Julius Aslan


2. ATCI

  Riwayat Singkat

  ATCI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 51 tertanggal 20 April 2021 yang dibuat
  di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Akta Pendirian
  ATCI telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  dengan Surat Keputusan No. AHU-0028421.AH.01.01.Tahun 2021 tertanggal 26 April
  2021.

  Anggaran dasar ATCI telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
  berdasarkan Akta No. 30 tertanggal 18 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Humberg
  Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan penerimaan
  pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
  AH.01.03-0220267 tertanggal 4 April 2022.

  Pengurusan dan Pengawasan

  Berdasarkan Akta No. 166 tertanggal 9 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
  S.H., S.E., M.Kn. Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada Menteri
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
  Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0020450 tertanggal 10
  Juni 2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi ATCI adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris

  Komisaris Utama:       Bapak M. Syah Indra Aman
  Komisaris:             Bapak Michael William P. Soeryadjaya

  Direksi

  Direktur Utama:        Bapak Christian Ariano Rachmat
  Direktur:              Bapak Julius Aslan


3. AMI

  Riwayat Singkat

  AMI (dahulu PT Jasapower Indonesia) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 9
  tertanggal 25 September 2007 yang dibuat di hadapan Dwi Yulianti, S.H., Notaris di
  Jakarta. Akta pendirian AMI tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
  Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-01217 HT.01.01-TH.2007
  tertanggal 25 Oktober 2007 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                                   5
Page 6
            No. 36 tertanggal 2 Mei 2008.

            AMI melakukan perubahan nama dari PT Jasapower Indonesia menjadi PT Adaro
            Minerals Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 4 tertanggal 1 September 2021 yang
            dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Akta terkait
            perubahan nama tersebut telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU-0047835.AH.01.02.Tahun
            2021 tertanggal 6 September 2021.

            Anggaran Dasar AMI telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
            berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Rapat No. 81 tertanggal 26 April 2022 yang
            dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. Notaris di Jakarta Utara. Perubahan
            Anggaran Dasar ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
            Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0232308 tertanggal 26 April
            2022.

            Pengurusan dan Pengawasan

            Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi AMI pada tanggal Keterbukaan
            Informasi ini diterbitkan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Penyataan Keputusan
            Rapat No. 81 tanggal 26 April 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
            M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagai berikut:

            Dewan Komisaris

            Presiden Komisaris:       Bapak Garibaldi Thohir
            Komisaris:                Bapak M. Syah Indra Aman
            Komisaris:                Bapak Chia Ah Hoo
            Komisaris:                Bapak Lie Luckman
            Komisaris Independen :    Bapak Mohammad Effendi
            Komisaris Independen :    Bapak Budi Bowoleksono


            Direksi

            Presiden Direktur:       Bapak Christian Ariano Rachmat
            Wakil Presiden Direktur: Bapak Iwan Dewono Budiyuwono
            Direktur:                Bapak Totok Azhariyanto
            Direktur:                Bapak Hendri Tamrin
            Direktur:                Bapak Heri Gunawan
            Direktur:                Bapak Wito Krisnahadi


B.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK‐PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
     DENGAN PERSEROAN

     Transaksi Penerbitan Saham Baru ATCI merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
     didefinisikan dalam POJK 42/2020. Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur
     hubungan afiliasi dari ATCI dan AMI, sebagai pihak-pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi,
     dengan Perseroan:




                                             6
Page 7
Sebelum Transaksi




Sesudah Transaksi




   Keterangan:
    (1) Perseroan   :   PT Adaro Energy Indonesia Tbk
    (2) ATA         :   PT Alam Tri Abadi
    (3) AMT         :   PT Adaro Mining Technologies
    (4) ATCI        :   PT Alam Tri Cakra Indonesia
    (5) AMI         :   PT Adaro Minerals Indonesia Tbk




                                   7
Page 8
       C.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)




       D.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
            DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
            TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

            Perseroan melalui ATCI tidak melakukan transaksi ini dengan pihak ketiga dikarenakan
            Penerbitan Saham Baru ATCI memiliki tujuan untuk menyelaraskan dan mengembangkan unit-
            unit bisnis dengan lini usaha demi struktur organisasi yang lebih kuat dan efisien, serta
            memberikan fleksibilitas bagi grup Perseroan dalam memformulasikan strategi bisnis jangka
            panjang.

            Penerbitan Saham Baru ATCI telah dibuat dengan mencakup syarat dan ketentuan yang sama
            sebagaimana bila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas
            transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.

III.        RINGKASAN LAPORAN PENILAI

            Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
            Transaksi Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
            Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

            Untuk memastikan kewajaran atas Penerbitan Saham Baru ATCI, maka Perseroan telah
            menunjuk Penilai, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan untuk memberikan
            pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, sesuai dengan Surat Penawaran 0003/2.142‐
            00/PP‐B/DSS‐01/0177/XI/2023 tanggal 24 November 2023 yang telah disetujui Perseroan.

            Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran Penilai sebagaimana disajikan dalam Laporan
            Pendapat Kewajaran Nomor 00130/2.0142-00/BS/02/0177/1/XII/2023 tertanggal 27 Desember
            2023 sebagai berikut:




                                                     8
Page 9
 i.    Identitas Pihak

       Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah
       ATCI dan AMI, dimana keduanya adalah Perusahaan Terkendali Perseroan.


ii.    Obyek Analisis Kewajaran

       Obyek analisis kewajaran dalam hal ini adalah rencana peningkatan modal entitas anak
       Perseroan, yaitu ATCI, yang akan dilakukan dengan cara menerbitkan saham baru
       sebanyak 376.687 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tujuh)
       saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
       seluruhnya sebesar Rp376.687.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus
       delapan puluh tujuh juta Rupiah) yang seluruhnya akan diambil bagian dan disetor penuh
       oleh AMI.

iii.   Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

       Laporan pendapat kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

iv.    Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas

       Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:

       •   Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non disclaimer opinion.
       •   Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai terima dari manajemen dan
           data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan
           industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya
           keakuratannya.
       •   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen‐dokumen yang digunakan dalam
           proses pendapat kewajaran.
       •   Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal
           dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
           kepentingan lain di luar kepentingan pasar modal.
       •   Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada
           keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
           informasi‐informasi lain yang diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang
           tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak
           menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
           independen terhadap informasi‐informasi tersebut. Penilai juga bergantung kepada
           jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta ‐ fakta yang
           menyebabkan informasi‐informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak
           lengkap atau menyesatkan.
       •   Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
           sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan
           apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi‐asumsi yang digunakan
           dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai tidak bertanggungjawab untuk
           menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai
           karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi
           setelah tanggal surat ini.
       •   Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
           maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
           tanggung jawab Penilai.

                                         9
Page 10
            •    Perubahan‐perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
                 berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
                 bukan menjadi tanggung jawab Penilai.

      v.    Pendekatan dan metode penilaian

            Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Afiliasi ini,
            Penilai telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian yang
            mencakup hal–hal sebagai berikut:

            a.   Analisis atas rencana Transaksi Afiliasi.
            b.   Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana Transaksi Afiliasi.
            c.   Analisis atas kewajaran rencana Transaksi Afiliasi.

      vi.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi

            Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
            terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari
            rencana Transaksi Afiliasi, Penilai berpendapat bahwa rencana Transaksi Afiliasi adalah
            Wajar.

IV.   PERNYATAAN DIREKSI

      Direksi Perseroan menyatakan bahwa Penerbitan Saham Baru ATCI telah dilakukan melalui
      prosedur yang memadai dan memastikan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan
      praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkannya dengan ketentuan
      dan persyaratan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan
      Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s‐length principle).

V.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Penerbitan Saham Baru ATCI
      merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan
      sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
      informasi‐informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Afiliasi sebagaimana
      diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan
      Transaksi Afiliasi tersebut telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
      material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan
      Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
      informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
      Afiliasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini harap menghubungi:


                                    PT Adaro Energy Indonesia Tbk
                                     Menara Karya, Lantai 23
                      Jl. H.R. Rasuna Said Block X‐5, Kav. 1‐2 Jakarta 12950
                                               Indonesia
                                       Email: corsec@adaro.com


                                                  10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published2 Jan 2024
Pages10
Characters25,875
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 2102 ms 12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, '
                            'serta perlu diumumkan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, serta perlu '
                'diumumkan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result