Back to announcement
20240102_ADRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31563859_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini
(selanjutnya disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan
kepada seluruh pemegang saham Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal yang
dilakukan oleh PT Alam Tri Cakra Indonesia (“ATCI”), suatu perseroan terbatas yang 99,999%
sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan, untuk diambil seluruhnya
oleh PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (“AMI”), suatu perseroan terbuka yang 83,839% sahamnya
dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI‐SENDIRI MAUPUN
BERSAMA‐SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN
INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak
Perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan,
perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo
(bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi
dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri)
Kantor Pusat:
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5,
Kav. 1‐2, Jakarta 12950,
Indonesia
Email: corsec@adaro.com
Website: www.adaro.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
Undang‐ Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.
AS$ : Dolar Amerika Serikat.
Direktur : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan.
Penilai : Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan
Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia yang telah ditunjuk
Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar
dan/atau kewajaran terhadap transaksi sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Perseroan : PT Adaro Energy Indonesia Tbk, suatu perseroan terbuka
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta,
Indonesia.
Perusahaan Terkendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
Transaksi Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 28 Desember 2023, ATCI telah menerbitkan saham baru sebanyak 376.687 (tiga
ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tujuh) saham dengan total nilai nominal
sebesar Rp376.687.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus delapan puluh
tujuh juta Rupiah) yang seluruhnya diambil bagian dan disetor penuh oleh AMI (“Penerbitan
Saham Baru ATCI”).
Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, transaksi Penerbitan Saham Baru
ATCI merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai
wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan
kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang
saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi tersebut.
Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“ KJPP”) Desmar,
Susanto, Salman dan Rekan Nomor 00130/2.0142-00/BS/02/0177/1/XII/2023 tertanggal 27
Desember 2023 perihal Pendapat Kewajaran (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai
memberikan pendapat wajar terhadap Transaksi Penerbitan Saham Baru ATCI.
Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020
dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak
memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”) karena total nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2023
yang dilakukan Penelaahan Terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis
& Rekan, yaitu sebesar AS$7.018.752 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat).
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan, Latar Belakang, dan Manfaat Dilakukannya Transaksi
Transaksi Penerbitan Saham Baru ATCI merupakan langkah strategis Perseroan untuk
menyelaraskan dan mengembangkan unit-unit bisnis dengan lini usaha demi struktur
organisasi yang lebih kuat dan efisien, serta memberikan fleksibilitas bagi grup Perseroan
dalam memformulasikan strategi bisnis jangka panjang.
ii. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Penerbitan Saham Baru ATCI dilakukan dengan uraian sebagai berikut:
• Dilakukan peningkatan modal dasar ATCI sebesar Rp1.620.448.000.000 (satu triliun
enam ratus dua puluh miliar empat ratus empat puluh delapan juta Rupiah) yang
terbagi atas 1.620.448 (satu juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus empat puluh
delapan) saham, sehingga menjadi sebesar Rp1.658.748.000.000,- (satu triliun enam
ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta Rupiah) yang
terbagi atas 1.658.748 (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat
puluh delapan) saham;
3
Page 4
• Dilakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor ATCI melalui penerbitan
saham-saham baru oleh ATCI sebanyak 376.687 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu
enam ratus delapan puluh tujuh) saham dengan nilai nominal per saham sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp376.687.000.000,- (tiga
ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta Rupiah) (“Saham
Baru”) yang seluruhnya diambil bagian dan disetor penuh oleh AMI, sehingga modal
ditempatkan dan disetor ATCI menjadi sebesar Rp414.687.000.000,- (empat ratus
empat belas miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta Rupiah) yang terbagi atas
414.687 (empat ratus empat belas ribu enam ratus delapan puluh tujuh) saham.
Sehubungan dengan dilakukannya Penerbitan Saham Baru ATCI, maka:
• AMI menjadi pemegang kurang lebih sebesar 90,836% saham pada ATCI dengan
jumlah sebanyak 376.687 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh
tujuh) saham;
• Perseroan menjadi pemegang kurang lebih sebesar 9,163% saham pada ATCI
dengan jumlah sebanyak 37.999 (tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham; dan
• PT Alam Tri Abadi menjadi pemegang kurang lebih sebesar 0,001% saham pada
ATCI dengan jumlah sebanyak 1 (satu) saham.
iii. Pihak‐pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi
1. Perseroan sebagai pengendali ATCI dan AMI
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris
Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta
pendirian Perseroan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59
tertanggal 25 Juli 2006, Tambahan Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐21493
HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah
diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Mahendra
Adinegara, S.H., M.Kn. No. 16 tertanggal 15 Februari 2022. Perubahan Anggaran
Dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU‐
0011776.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 16 Februari 2022.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 44 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐
0121980 tertanggal 29 Mei 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Bapak Edwin Soeryadjaya
Wakil Presiden Komisaris: Bapak Theodore Permadi
Rachmat Komisaris: Ibu Arini Saraswaty Subianto
Komisaris Independen: Bapak Mohamad Efendi
Komisaris Independen: Bapak Budi Bowoleksono
4
Page 5
Direksi
Presiden Direktur: Bapak Garibaldi Thohir
Wakil Presiden Direktur: Bapak Christian Ariano Rachmat
Direktur: Bapak Michael William P. Soeryadjaya
Direktur: Bapak Chia Ah Hoo
Direktur: Bapak M. Syah Indra Aman
Direktur: Bapak Julius Aslan
2. ATCI
Riwayat Singkat
ATCI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 51 tertanggal 20 April 2021 yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Akta Pendirian
ATCI telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-0028421.AH.01.01.Tahun 2021 tertanggal 26 April
2021.
Anggaran dasar ATCI telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta No. 30 tertanggal 18 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0220267 tertanggal 4 April 2022.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 166 tertanggal 9 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn. Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0020450 tertanggal 10
Juni 2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi ATCI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Bapak M. Syah Indra Aman
Komisaris: Bapak Michael William P. Soeryadjaya
Direksi
Direktur Utama: Bapak Christian Ariano Rachmat
Direktur: Bapak Julius Aslan
3. AMI
Riwayat Singkat
AMI (dahulu PT Jasapower Indonesia) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 9
tertanggal 25 September 2007 yang dibuat di hadapan Dwi Yulianti, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta pendirian AMI tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-01217 HT.01.01-TH.2007
tertanggal 25 Oktober 2007 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
5
Page 6
No. 36 tertanggal 2 Mei 2008.
AMI melakukan perubahan nama dari PT Jasapower Indonesia menjadi PT Adaro
Minerals Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 4 tertanggal 1 September 2021 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Akta terkait
perubahan nama tersebut telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU-0047835.AH.01.02.Tahun
2021 tertanggal 6 September 2021.
Anggaran Dasar AMI telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Rapat No. 81 tertanggal 26 April 2022 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. Notaris di Jakarta Utara. Perubahan
Anggaran Dasar ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0232308 tertanggal 26 April
2022.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi AMI pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Penyataan Keputusan
Rapat No. 81 tanggal 26 April 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Bapak Garibaldi Thohir
Komisaris: Bapak M. Syah Indra Aman
Komisaris: Bapak Chia Ah Hoo
Komisaris: Bapak Lie Luckman
Komisaris Independen : Bapak Mohammad Effendi
Komisaris Independen : Bapak Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur: Bapak Christian Ariano Rachmat
Wakil Presiden Direktur: Bapak Iwan Dewono Budiyuwono
Direktur: Bapak Totok Azhariyanto
Direktur: Bapak Hendri Tamrin
Direktur: Bapak Heri Gunawan
Direktur: Bapak Wito Krisnahadi
B. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK‐PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
DENGAN PERSEROAN
Transaksi Penerbitan Saham Baru ATCI merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020. Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur
hubungan afiliasi dari ATCI dan AMI, sebagai pihak-pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi,
dengan Perseroan:
6
Page 7
Sebelum Transaksi
Sesudah Transaksi
Keterangan:
(1) Perseroan : PT Adaro Energy Indonesia Tbk
(2) ATA : PT Alam Tri Abadi
(3) AMT : PT Adaro Mining Technologies
(4) ATCI : PT Alam Tri Cakra Indonesia
(5) AMI : PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
7
Page 8
C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perseroan melalui ATCI tidak melakukan transaksi ini dengan pihak ketiga dikarenakan
Penerbitan Saham Baru ATCI memiliki tujuan untuk menyelaraskan dan mengembangkan unit-
unit bisnis dengan lini usaha demi struktur organisasi yang lebih kuat dan efisien, serta
memberikan fleksibilitas bagi grup Perseroan dalam memformulasikan strategi bisnis jangka
panjang.
Penerbitan Saham Baru ATCI telah dibuat dengan mencakup syarat dan ketentuan yang sama
sebagaimana bila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas
transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
Transaksi Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan kewajaran atas Penerbitan Saham Baru ATCI, maka Perseroan telah
menunjuk Penilai, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan untuk memberikan
pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, sesuai dengan Surat Penawaran 0003/2.142‐
00/PP‐B/DSS‐01/0177/XI/2023 tanggal 24 November 2023 yang telah disetujui Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran Penilai sebagaimana disajikan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran Nomor 00130/2.0142-00/BS/02/0177/1/XII/2023 tertanggal 27 Desember
2023 sebagai berikut:
8
Page 9
i. Identitas Pihak
Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah
ATCI dan AMI, dimana keduanya adalah Perusahaan Terkendali Perseroan.
ii. Obyek Analisis Kewajaran
Obyek analisis kewajaran dalam hal ini adalah rencana peningkatan modal entitas anak
Perseroan, yaitu ATCI, yang akan dilakukan dengan cara menerbitkan saham baru
sebanyak 376.687 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tujuh)
saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
seluruhnya sebesar Rp376.687.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus
delapan puluh tujuh juta Rupiah) yang seluruhnya akan diambil bagian dan disetor penuh
oleh AMI.
iii. Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
iv. Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
• Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non disclaimer opinion.
• Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai terima dari manajemen dan
data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan
industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen‐dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal
dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
kepentingan lain di luar kepentingan pasar modal.
• Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi‐informasi lain yang diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi‐informasi tersebut. Penilai juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta ‐ fakta yang
menyebabkan informasi‐informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
• Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi‐asumsi yang digunakan
dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi
setelah tanggal surat ini.
• Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
tanggung jawab Penilai.
9
Page 10
• Perubahan‐perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
bukan menjadi tanggung jawab Penilai.
v. Pendekatan dan metode penilaian
Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Afiliasi ini,
Penilai telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian yang
mencakup hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis atas rencana Transaksi Afiliasi.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana Transaksi Afiliasi.
c. Analisis atas kewajaran rencana Transaksi Afiliasi.
vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari
rencana Transaksi Afiliasi, Penilai berpendapat bahwa rencana Transaksi Afiliasi adalah
Wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Penerbitan Saham Baru ATCI telah dilakukan melalui
prosedur yang memadai dan memastikan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkannya dengan ketentuan
dan persyaratan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s‐length principle).
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Penerbitan Saham Baru ATCI
merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
informasi‐informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Afiliasi sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan
Transaksi Afiliasi tersebut telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
Afiliasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini harap menghubungi:
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said Block X‐5, Kav. 1‐2 Jakarta 12950
Indonesia
Email: corsec@adaro.com
10
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2210 ms
12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, '
'serta perlu diumumkan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, serta perlu '
'diumumkan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}