Skip to content
Back to announcement

20260408_MSJA_Pemanggilan RUPS_32068862_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MSJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                  TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                              PT MULTI SPUNINDO JAYA Tbk
      Pimpinan Rapat dan Penyelenggaraan Rapat:
         1. Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 POJK No. 15/POJK.04/2020 dan Pasal 22 ayat 1
            Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris
            yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
         2. Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan
            kewenangannya untuk menghadiri Rapat.
         3. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
         4. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan
            dan perhitungan suara dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata
            acara tersebut, baik suara yang masuk secara fisik maupun elektronik.

      Prosedur Rapat:
         1. Perseroan menghimbau pemegang saham untuk melakukan registrasi
            kehadiran secara elektronik melalui Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
            https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
         2. Pemegang saham yang berhak hadir secara elektronik maupun fisik atau
            diwakili dengan kuasa dalam Rapat adalah:
            a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
                Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Selasa, tanggal 07 April
                2026 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat dan/atau;
            b. Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian
                Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
                Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026.
         3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
            mekanisme sebagai berikut:
            a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
            b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi easy.KSEI.
            c. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau
                secara tertulis kepada Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud
                pada angka 5.
         4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara
            fisik wajib memperhatikan hal-hal berikut:
            a. Perseroan membatasi kapasitas ruang Rapat, sehingga pemegang saham
                atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan
                melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary
                Perseroan dengan mengirimkan email ke corp.sec@spunindo.com paling
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 2
                 lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari
                 Senin, tanggal 27 April 2026, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
                 Pemegang saham atau kuasanya akan mendapatkan email balasan
                 mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik.
              b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu,
                 pemegang saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling
                 lambat pukul 09:30 Waktu Indonesia Barat.
              c. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik
                 wajib mengisi daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk
                 (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan
                 menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
                 ruang Rapat.
              d. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib
                 menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris
                 tentang pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi atau pengurus
                 yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran sebelum
                 memasuki ruang Rapat.
              e. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT
                 Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan
                 memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas
                 pendaftaran.
              f. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk salinan
                 kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang menghadiri Rapat.
                 Pemegang saham dapat mengakses atau mengunduh Laporan Tahunan di
                 situs web Perseroan https://spunindo.com sejak tanggal Pemanggilan, 08
                 April 2026.
              g. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi pemegang saham
                 atau kuasanya yang hadir secara fisik:
                  i. Permohonan untuk mengajukan pertanyaan dilakukan dengan cara
                     mengangkat tangan dan panitia akan memberikan mikrofon kepada
                     pemegang saham atau kuasanya.
                 ii. Pemegang saham atau kuasanya dipersilahkan menyebutkan nama dan
                     jumlah saham yang dimiliki atau diwakili serta membacakan pertanyaan.
                     Pertanyaan yang diajukan harus berhubungan langsung dengan mata
                     acara Rapat yang sedang dijalankan.
              h. Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik atau kuasanya dapat
                 memberikan suara abstain atau tidak setuju dengan menyerahkan kartu
                 suaranya kepada petugas. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 3
                 menyerahkan kartu suaranya dianggap menyetujui usulan yang diajukan
                 sehubungan dengan mata acara Rapat yang sedang berjalan. Kartu suara
                 akan diberikan kepada pemegang saham atau kuasanya pada saat
                 registrasi.
             i. Pemegang saham atau kuasanya wajib segera meninggalkan gedung
                 tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
             j. Perseroan berhak untuk melarang pemegang saham atau kuasanya untuk
                 menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal pemegang saham
                 atau kuasanya tidak memenuhi ketentuan tata tertib             sebagaimana
                 dijelaskan di atas.
          5. Mekanisme Pemberian Kuasa
             a. Pemberian kuasa secara elektronik
                  i.  Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham, yang saham-
                      sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
                      Indonesia (”KSEI”) untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-
                      Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang
                      ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa
                      Korpora dalam fasilitas eASY.KSEI.
                 ii.  Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan
                      suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
                      hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 29 April
                      2026.
             b. Pemberian kuasa secara non-elektronik
                  i.  Pemegang saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme
                      eASY.KSEI, dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web
                      Perseroan https://spunindo.com.
                 ii.  Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai
                      Rp 10.000, kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas
                      (KTP/Paspor) melalui email kepada: opr@adimitra-jk.co.id. paling
                      lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu
                      hari Senin, tanggal 27 April 2026, pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat.
                iii.  Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan
                      wajib disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada PT.
                      Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (BAE) dengan
                      alamat: Kirana Boutique Office, Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor
                      5, Kelapa gading, Jakarta Utara, 14250, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
                      sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 27
                      April 2026, pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat.
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 4
                 iv.    Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk
                        menyerahkan salinan Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya,
                        surat-surat pengesahan/ persetujuan dari instansi yang berwenang,
                        berikut akta yang memuat susunan pengurus terakhir/Direksi dan
                        Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu
                        identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
                v.      Bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
                        menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa
                        tertulis harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan
                        Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.
          6. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara
             elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan
             hal-hal berikut:
             a. Proses Registrasi
                     i.    Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan
                           deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                           batas waktu pada butir 5.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara
                           elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                           registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
                    ii.    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                           kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                           (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
                           waktu pada butir 5.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
                           maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                           registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
                   iii.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
                           kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
                           atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
                           memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                           dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka
                           penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
                           registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                           elektronik ditutup oleh Perseroan.
                   iv.     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
                           kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 5
                        Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
                        hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka perwakilan penerima
                        kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
                        melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                        tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                        secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
                   v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                        memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                        Perseroan      (Independent     Representative)     atau    Individual
                        Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                        (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                        paling lambat hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka pemegang
                        saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
                        kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                        pelaksanaan      Rapat. Kepemilikan       saham      akan    otomatis
                        diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
                        telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
                        suara Rapat.
                   vi.  Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
                        elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
                        apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
                        kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
                        kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
                        kehadiran dalam Rapat.
              b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
                     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
                        kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                        pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
                        pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis
                        oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan
                        fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
                        E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
                        dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
                        pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
                        for agenda item no. [ ]”.
                    ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
                        secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
                        merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 6
                       dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                       aplikasi eASY.KSEI.
                  iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
                       menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
                       selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
                       diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
                       kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
                       terkait.
               c. Proses Pemungutan Suara/Voting
                    i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
                       eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
                   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
                       kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
                       Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a angka i – iii, maka
                       pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
                       untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
                       suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
                       Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
                       mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
                       pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
                       maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara
                       secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda
                       item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
                       Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
                       memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
                       status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting
                       Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
                       maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
                       Rapat yang bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan
                       suara Abstain dalam Rapat, dianggap memberikan suara yang sama
                       dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
                       suara.
                  iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
                       merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
                       Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
                       suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat dan
                       akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui


Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 7
                       aplikasi eASY.KSEI dimana Perseroan menetapkan batas waktu
                       maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat.
             d. Tayangan RUPS
                    i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
                       eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 5.a.ii dapat
                       menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
                       webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu
                       Tayangan      RUPS) yang        berada     pada    fasilitas  AKSes
                       (https://akses.ksei.co.id/).
                   ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
                       kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
                       serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                       tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
                       Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
                       elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
                       diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
                       aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 6 huruf a
                       angka i – v.
                  iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                       pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
                       hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan
                       pada butir 6 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham
                       atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
                       masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
                 iv.   Perseroan akan menonaktifkan fitur “Raise Hand” dan “Allow To Talk”
                       dalam Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar
                       Pemegang Saham atau penerima kuasa dapat menyampaikan
                       pertanyaan atau pendapat sebagaimana ketentuan pada butir 6 huruf
                       b.
                   v.  Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
                       aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham
                       atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
                       (browser) Mozilla Firefox.
          7. Kuorum kehadiran dan keputusan Rapat:
             Sesuai kententuan Pasal 41 ayat 1 huruf c POJK No.15/POJK.04/2020 dan
             Pasal 23 ayat 1.a. poin (i) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat
             dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
             seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan Rapat
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 8
              adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
              saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.




Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published8 Apr 2026
Pages8
Characters22,242
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTI SPUNINDO JAYA Tbk p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result