Back to announcement
20260408_MSJA_Pemanggilan RUPS_32068862_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MSJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MULTI SPUNINDO JAYA Tbk
Pimpinan Rapat dan Penyelenggaraan Rapat:
1. Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 POJK No. 15/POJK.04/2020 dan Pasal 22 ayat 1
Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris
yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
2. Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan
kewenangannya untuk menghadiri Rapat.
3. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
4. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan
dan perhitungan suara dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata
acara tersebut, baik suara yang masuk secara fisik maupun elektronik.
Prosedur Rapat:
1. Perseroan menghimbau pemegang saham untuk melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik melalui Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
2. Pemegang saham yang berhak hadir secara elektronik maupun fisik atau
diwakili dengan kuasa dalam Rapat adalah:
a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Selasa, tanggal 07 April
2026 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat dan/atau;
b. Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026.
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi easy.KSEI.
c. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau
secara tertulis kepada Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud
pada angka 5.
4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara
fisik wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Perseroan membatasi kapasitas ruang Rapat, sehingga pemegang saham
atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan
melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary
Perseroan dengan mengirimkan email ke corp.sec@spunindo.com paling
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 2
lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari
Senin, tanggal 27 April 2026, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
Pemegang saham atau kuasanya akan mendapatkan email balasan
mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik.
b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu,
pemegang saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling
lambat pukul 09:30 Waktu Indonesia Barat.
c. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik
wajib mengisi daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk
(“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan
menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
ruang Rapat.
d. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib
menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris
tentang pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi atau pengurus
yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat.
e. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan
memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas
pendaftaran.
f. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk salinan
kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang menghadiri Rapat.
Pemegang saham dapat mengakses atau mengunduh Laporan Tahunan di
situs web Perseroan https://spunindo.com sejak tanggal Pemanggilan, 08
April 2026.
g. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi pemegang saham
atau kuasanya yang hadir secara fisik:
i. Permohonan untuk mengajukan pertanyaan dilakukan dengan cara
mengangkat tangan dan panitia akan memberikan mikrofon kepada
pemegang saham atau kuasanya.
ii. Pemegang saham atau kuasanya dipersilahkan menyebutkan nama dan
jumlah saham yang dimiliki atau diwakili serta membacakan pertanyaan.
Pertanyaan yang diajukan harus berhubungan langsung dengan mata
acara Rapat yang sedang dijalankan.
h. Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik atau kuasanya dapat
memberikan suara abstain atau tidak setuju dengan menyerahkan kartu
suaranya kepada petugas. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 3
menyerahkan kartu suaranya dianggap menyetujui usulan yang diajukan
sehubungan dengan mata acara Rapat yang sedang berjalan. Kartu suara
akan diberikan kepada pemegang saham atau kuasanya pada saat
registrasi.
i. Pemegang saham atau kuasanya wajib segera meninggalkan gedung
tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
j. Perseroan berhak untuk melarang pemegang saham atau kuasanya untuk
menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal pemegang saham
atau kuasanya tidak memenuhi ketentuan tata tertib sebagaimana
dijelaskan di atas.
5. Mekanisme Pemberian Kuasa
a. Pemberian kuasa secara elektronik
i. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham, yang saham-
sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (”KSEI”) untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-
Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang
ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa
Korpora dalam fasilitas eASY.KSEI.
ii. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 29 April
2026.
b. Pemberian kuasa secara non-elektronik
i. Pemegang saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme
eASY.KSEI, dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web
Perseroan https://spunindo.com.
ii. Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai
Rp 10.000, kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas
(KTP/Paspor) melalui email kepada: opr@adimitra-jk.co.id. paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu
hari Senin, tanggal 27 April 2026, pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat.
iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan
wajib disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada PT.
Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (BAE) dengan
alamat: Kirana Boutique Office, Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor
5, Kelapa gading, Jakarta Utara, 14250, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 27
April 2026, pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat.
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 4
iv. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk
menyerahkan salinan Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya,
surat-surat pengesahan/ persetujuan dari instansi yang berwenang,
berikut akta yang memuat susunan pengurus terakhir/Direksi dan
Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu
identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
v. Bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa
tertulis harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan
Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.
6. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan
hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan
deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 5.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
waktu pada butir 5.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka
penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 5
Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka perwakilan penerima
kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis
oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan
fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 6
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a angka i – iii, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara
secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda
item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
Rapat yang bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan
suara Abstain dalam Rapat, dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat dan
akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 7
aplikasi eASY.KSEI dimana Perseroan menetapkan batas waktu
maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 5.a.ii dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu
Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 6 huruf a
angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan
pada butir 6 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham
atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Perseroan akan menonaktifkan fitur “Raise Hand” dan “Allow To Talk”
dalam Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar
Pemegang Saham atau penerima kuasa dapat menyampaikan
pertanyaan atau pendapat sebagaimana ketentuan pada butir 6 huruf
b.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham
atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
7. Kuorum kehadiran dan keputusan Rapat:
Sesuai kententuan Pasal 41 ayat 1 huruf c POJK No.15/POJK.04/2020 dan
Pasal 23 ayat 1.a. poin (i) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat
dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan Rapat
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 8
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.