Back to announcement
20240102_ADRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31563691_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi terkait transaksi afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut sebagai
“Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman antara PT Alam Tri Abadi
(“ATA”), suatu perseroan terbatas yang 99,99% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan,
dengan Vindoor Investments (Mauritius) Limited (“Vindoor”), suatu perseroan terbatas yang 89,99%
sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.
Transaksi tersebut memenuhi definisi transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI‐SENDIRI MAUPUN
BERSAMA‐SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA
ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI
INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak Perusahaan yang
bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan,
pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan
kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air,
kehutanan dan industri)
Kantor Pusat:
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5, Kav. 1‐2, Jakarta 12950, Indonesia
Email: corsec@adaro.com Website: www.adaro.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi: Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
Undang‐ Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.
Arindo Holdings: Arindo Holdings (Mauritius) Limited.
AS$: Dolar Amerika Serikat.
Direktur: Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Komisaris: Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Term SOFR: Secured Overnight Financing Rate
Penilai Independen: Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan
Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan
untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran
terhadap transaksi.
Perseroan: PT Adaro Energy Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.
Perusahaan Terkendali: Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi Afiliasi: Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
POJK 42/2020: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 29 Desember 2023, ATA dan Vindoor menandatangani perjanjian pinjaman
dimana ATA memberikan pinjaman kepada Vindoor sampai dengan sejumlah AS$600 juta
(enam ratus juta dolar Amerika Serikat) (“Perjanjian Pinjaman”).
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi,
sehingga nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut perlu
ditentukan dengan menggunakan jasa penilai independen dan diumumkan kepada
masyarakat. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Direksi Perseroan mengeluarkan
Keterbukaan Informasi ini kepada para pemegang saham Perseroan.
Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik
(“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan Nomor 00127/2.0142-
00/BS/02/0177/1/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 perihal Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi (“Laporan Penilai”). Berdasarkan laporan tersebut, transaksi ini dinilai
“wajar” oleh Penilai Independen.
Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur Pasal 3 POJK 42/2020 dan
telah dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak
memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 serta tidak termasuk transaksi material sebagaimana
diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), karena total transaksi
ini bernilai kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan yang bernilai
AS$7.018.752 (dalam ribuan dolar Amerika Serikat) berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
per 30 Juni 2023 yang telah dilakukan penelaahan terbatas oleh Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
i. Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi
Pinjaman yang diberikan oleh ATA merupakan salah satu strategi Perseroan untuk
menangkap peluang mengembangkan bisnis di dalam maupun luar negeri. Perseroan
senantiasa berusaha memaksimalkan potensi keuangan dan jaringannya yang luas
untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang sehat bagi pemegang saham.
Vindoor sebagai bagian dari Perseroan memiliki posisi yang cukup kuat dalam
mendukung pengembangan Perseroan dengan memanfaatkan berbagai kesempatan
pengembangan bisnis. Dengan posisi keuangan dan tingkat likuiditasnya yang cukup
baik, Perseroan memiliki fleksibilitas untuk melakukan investasi di sektor riil maupun
sektor keuangan.
Perseroan juga telah melakukan kajian terhadap profil risikonya sendiri atau tingkat
toleransinya terhadap fluktuasi investasi yang akan dilakukan. Dalam berinvestasi,
Perseroan senantiasa melakukan kajian profil risiko dan diversifikasi investasi yang
baik, memastikan portofolio investasi yang seimbang, serta memantau portofolio
tersebut.
Transaksi Perjanjian Pinjaman ini dilakukan setelah pelunasan atas pinjaman
berdasarkan perjanjian pinjaman antara ATA dan Vindoor tertanggal 8 Juni 2018,
sebagaimana diubah dengan amandemen I atas perjanjian pinjaman tertanggal 13
Desember 2021 (sesuai keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan pada
3
Page 4
tanggal 15 Desember 2021) sejumlah AS$550.000.000, - (lima ratus lima puluh juta
dolar Amerika Serikat) telah dilakukan oleh Vindoor kepada ATA pada tanggal 20
Desember 2023.
Penandatanganan Perjanjian Pinjaman memungkinkan pinjaman digunakan atau
dilaksanakan dengan sangat efisien oleh Vindoor untuk pengembangan bisnis,
investasi dan tujuan korporasi lainnya dan juga untuk membiayai kembali pinjaman lain
Vindoor. Perjanjian Pinjaman ini akan memberikan nilai positif bagi kedua pihak dan
semakin mendukung tujuan Perseroan untuk mengembangkan bisnis dan
memaksimalkan tingkat pengembalian atas likuiditasnya dengan mendapatkan suku
bunga yang lebih kompetitif.
ii. Uraian singkat mengenai transaksi
Pada tanggal 29 Desember 2023, ATA dan Vindoor menandatangani Perjanjian
Pinjaman dimana ATA memberikan pinjaman kepada Vindoor dengan rincian sebagai
berikut:
Nilai pokok pinjaman: sampai sejumlah AS$600 juta (enam ratus juta dolar
Amerika Serikat)
Bunga: Term SOFR ditambah 1,40% (satu koma empat puluh
persen) per tahun
Tanggal jatuh tempo: 31 Desember 2034
Penggunaan pinjaman: diantaranya untuk membiayai kembali pinjaman lain
Vindoor, pengembangan bisnis, investasi dan tujuan
korporasi lainnya
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib
melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020 jika dikemudian hari terdapat transaksi berkelanjutan dari Perjanjian Pinjaman
ini, dimana Perjanjian Pinjaman ini merupakan transaksi awal yang mendasari
transaksi selanjutnya tersebut, dan syarat dan kondisi Perjanjian Pinjaman ini tidak
mengalami perubahan yang dapat merugikan Perseroan.
iii. Pihak‐pihak yang terlibat dalam transaksi
1. Perseroan sebagai pengendali ATA dan Vindoor
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris
Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta
pendirian Perseroan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59
tertanggal 25 Juli 2006, Tambahan Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐21493
HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah
diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris
Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn. No. 16 tertanggal 15 Februari 2022. Perubahan
Anggaran Dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU‐
0011776.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 16 Februari 2022.
4
Page 5
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 44 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐
0121980 tertanggal 29 Mei 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Bapak Edwin Soeryadjaya
Wakil Presiden Komisaris: Bapak Theodore Permadi Rachmat
Komisaris: Ibu Arini Saraswaty Subianto
Komisaris Independen: Bapak Mohammad Effendi
Komisaris Independen: Bapak Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur: Bapak Garibaldi Thohir
Wakil Presiden Direktur: Bapak Christian Ariano Rachmat
Direktur: Bapak Michael William P. Soeryadjaya
Direktur: Bapak Chia Ah Hoo
Direktur: Bapak M. Syah Indra Aman
Direktur: Bapak Julius Aslan
2. ATA
Riwayat Singkat
ATA merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. ATA didirikan
berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Rusli, S.H., Notaris
di Bekasi No. 2 tertanggal 1 Desember 2004. Akta pendirian ATA disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C‐ 31123 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 23 Desember 2004 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tertanggal 1 Juli
2005, Tambahan Berita Negara No. 6922 dan Anggaran Dasar ATA telah diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn. No. 53 tertanggal 20 September 2021. Perubahan Anggaran Dasar
ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐0051320.AH.01.02
TAHUN 2021 tertanggal 21 September 2021.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 17 tertanggal 11
Februari 2020 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.03‐ 0134374 tertanggal 11 Maret
2020, susunan Dewan Komisaris dan Direksi ATA adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Bapak Garibaldi Thohir
Komisaris: Bapak Christian Ariano Rachmat
Komisaris: Bapak Julius Aslan
5
Page 6
Direksi
Direktur Utama: Bapak Chia Ah Hoo
Direktur: Bapak M. Syah Indra Aman
Direktur: Bapak Lie Luckman
3. Vindoor
Riwayat Singkat
Vindoor merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. Vindoor didirikan di
Mauritius pada tanggal 9 October 2000. Berdasarkan Companies Act 2001
Mauritius, Vindoor terdaftar sebagai perusahaan terbatas dengan status “Category
1 Global Business License” sampai dengan tanggal 18 July 2014, yang mana
statusnya berubah menjadi “Category 2”. Berdasarkan Section 72(6) Financial
Services Act, pada tanggal 30 Juni 2021, status Vindoor berubah menjadi Global
Business License (Licence number: GB21100516; Code: FS‐4.1).
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi
Direktur: Bapak Pepen Handianto Danuatmadja
Direktur: Bapak Low Wai Ing
Direktur: Bapak Fakr‐Ud‐Deen Ali Peerbux
Direktur: Bapak Muhammad Daawood Irfaan Amiran
Direktur: Ibu Susanti
B. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK‐PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
DENGAN PERSEROAN
Transaksi Perjanjian Pinjaman merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan
dalam POJK 42/2020. Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan hubungan afiliasi
ATA dan Vindoor sebagai pihak-pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi, dengan
Perseroan:
Perseroan
99,99%
ATA
90,00%
Arindo
Holdings
100%
v
Vindoor
6
Page 7
C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Pinjaman ini diberikan untuk mendiversifikasi sumber pendapatan Perseroan. Perseroan
senantiasa mengkaji peluang untuk memperluas bisnis baik di pasar domestik maupun
internasional serta cara untuk mengoptimalkan keuangannya melalui investasi lintas
negara.
Oleh karena itu, Perseroan melalui ATA tidak melakukan investasi ini pada pihak ketiga
karena dengan melakukan investasi pada Vindoor, Perseroan tidak hanya
mengoptimalkan tingkat pengembalian atas likuiditas yang dimiliki, tapi juga memberikan
dukungan terhadap unit bisnisnya agar terus berkembang menjadi profit centre atau pusat
laba bagi Perseroan. Hal ini akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi Perseroan
dibandingkan dengan melakukan investasi pada pihak ketiga atau instrumen keuangan
lainnya.
Perjanjian Pinjaman ini telah dibuat dengan mencakup syarat dan ketentuan yang sama
sebagaimana bila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
ketentuan atas transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
Transaksi Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan kewajaran atas transaksi Perjanjian Pinjaman, maka Perseroan telah
menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan untuk
memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan Surat Penawaran No.
0002/2.0142‐00/PP‐B/DSS‐01/0177/XI/2023 tanggal 24 November 2023 yang telah disetujui
Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan
7
Page 8
Pendapat Kewajaran Nomor 00127/2.0142-00/BS/02/0177/1/XII/2023 tertanggal 18
Desember 2023, dengan ringkasan sebagai berikut:
i. Identitas Pihak
Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah
ATA dan Vindoor, dimana keduanya adalah Perusahaan Terkendali Perseroan.
ii. Obyek Analisis Kewajaran
Obyek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran
terkait dengan pemberian fasilitas pinjaman dengan nilai sampai dengan sejumlah AS$
600.000.000 (enam ratus juta Dolar Amerika Serikat) oleh ATA selaku Pemberi Pinjaman
kepada VINDOOR selaku Penerima Pinjaman dengan tingkat suku bunga sebesar Term
SOFR + 1,40% per tahun.
iii. Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.
iv. Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas
Pernyataan Penilai mengenai beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non disclaimer opinion.
• Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai terima dari manajemen dan
data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan
industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen‐dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal
dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
kepentingan lain di luar kepentingan Pasar Modal.
• Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi‐informasi lain yang diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi‐informasi tersebut. Penilai juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta‐ fakta yang
menyebabkan informasi‐informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
• Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi‐asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi
setelah tanggal surat ini.
• Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun
di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung
jawab Penilai.
• Perubahan‐perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
8
Page 9
bukan menjadi tanggung jawab Penilai.
v. Pendekatan dan metode penilaian
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi ini, Penilai telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian rencana Transaksi Afiliasi
yang mencakup hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis atas rencana Transaksi Afiliasi.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana Transaksi Afiliasi.
c. Analisis atas kewajaran rencana Transaksi Afiliasi.
vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari
rencana Transaksi Afiliasi, maka Penilai berpendapat bahwa rencana Transaksi Afiliasi
yang akan dilakukan adalah Wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman telah disusun melalui prosedur yang
memadai dan memastikan bahwa Perjanjian Pinjaman dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkannya dengan ketentuan dan persyaratan
transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan
dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar ( arm’s‐length principle).
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman merupakan
suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Afiliasi sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, serta menjamin bahwa semua informasi material
sehubungan dengan transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi
yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini harap menghubungi:
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said Block X‐5, Kav. 1‐2 Jakarta 12950
Indonesia
Email: corsec@adaro.com
9
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2556 ms
12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut '
'perlu'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut perlu',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}