Skip to content
Back to announcement

20240102_ADRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31563691_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                       TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
              PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi terkait transaksi afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut sebagai
“Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman antara PT Alam Tri Abadi
(“ATA”), suatu perseroan terbatas yang 99,99% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan,
dengan Vindoor Investments (Mauritius) Limited (“Vindoor”), suatu perseroan terbatas yang 89,99%
sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.

Transaksi tersebut memenuhi definisi transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI‐SENDIRI MAUPUN
BERSAMA‐SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA
ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI
INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                PT Adaro Energy Indonesia Tbk
                                                 Kegiatan Usaha:
 Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak Perusahaan yang
     bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan,
      pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan
  kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air,
                                                   kehutanan dan industri)

                                            Kantor Pusat:
                                       Menara Karya, Lantai 23
                   Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5, Kav. 1‐2, Jakarta 12950, Indonesia
                          Email: corsec@adaro.com Website: www.adaro.com

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024




                                                        1
Page 2
                                   DEFINISI


Afiliasi:                Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
                         Undang‐ Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.

Arindo Holdings:         Arindo Holdings (Mauritius) Limited.

AS$:                     Dolar Amerika Serikat.

Direktur:                Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
                         tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Komisaris:               Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
                         pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Term SOFR:               Secured Overnight Financing Rate
Penilai Independen:      Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan
                         Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
                         Keuangan Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan
                         untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran
                         terhadap transaksi.
Perseroan:               PT Adaro Energy Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
                         yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara
                         Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

Perusahaan Terkendali:   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.


Transaksi Afiliasi:      Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

POJK 42/2020:            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                         42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                         Benturan Kepentingan.




                                      2
Page 3
I.    PENDAHULUAN
      Pada tanggal 29 Desember 2023, ATA dan Vindoor menandatangani perjanjian pinjaman
      dimana ATA memberikan pinjaman kepada Vindoor sampai dengan sejumlah AS$600 juta
      (enam ratus juta dolar Amerika Serikat) (“Perjanjian Pinjaman”).

      Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi,
      sehingga nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut perlu
      ditentukan dengan menggunakan jasa penilai independen dan diumumkan kepada
      masyarakat. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Direksi Perseroan mengeluarkan
      Keterbukaan Informasi ini kepada para pemegang saham Perseroan.

      Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik
      (“KJPP”)     Desmar,      Susanto,  Salman   dan     Rekan     Nomor      00127/2.0142-
      00/BS/02/0177/1/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 perihal Pendapat Kewajaran atas
      Rencana Transaksi (“Laporan Penilai”). Berdasarkan laporan tersebut, transaksi ini dinilai
      “wajar” oleh Penilai Independen.

      Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur Pasal 3 POJK 42/2020 dan
      telah dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum.

      Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak
      memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
      sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 serta tidak termasuk transaksi material sebagaimana
      diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
      Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), karena total transaksi
      ini bernilai kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan yang bernilai
      AS$7.018.752 (dalam ribuan dolar Amerika Serikat) berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
      per 30 Juni 2023 yang telah dilakukan penelaahan terbatas oleh Kantor Akuntan Publik
      Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.

II.   URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
      KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
         i. Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi

              Pinjaman yang diberikan oleh ATA merupakan salah satu strategi Perseroan untuk
              menangkap peluang mengembangkan bisnis di dalam maupun luar negeri. Perseroan
              senantiasa berusaha memaksimalkan potensi keuangan dan jaringannya yang luas
              untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang sehat bagi pemegang saham.

              Vindoor sebagai bagian dari Perseroan memiliki posisi yang cukup kuat dalam
              mendukung pengembangan Perseroan dengan memanfaatkan berbagai kesempatan
              pengembangan bisnis. Dengan posisi keuangan dan tingkat likuiditasnya yang cukup
              baik, Perseroan memiliki fleksibilitas untuk melakukan investasi di sektor riil maupun
              sektor keuangan.

              Perseroan juga telah melakukan kajian terhadap profil risikonya sendiri atau tingkat
              toleransinya terhadap fluktuasi investasi yang akan dilakukan. Dalam berinvestasi,
              Perseroan senantiasa melakukan kajian profil risiko dan diversifikasi investasi yang
              baik, memastikan portofolio investasi yang seimbang, serta memantau portofolio
              tersebut.

              Transaksi Perjanjian Pinjaman ini dilakukan setelah pelunasan atas pinjaman
              berdasarkan perjanjian pinjaman antara ATA dan Vindoor tertanggal 8 Juni 2018,
              sebagaimana diubah dengan amandemen I atas perjanjian pinjaman tertanggal 13
              Desember 2021 (sesuai keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan pada
                                              3
Page 4
       tanggal 15 Desember 2021) sejumlah AS$550.000.000, - (lima ratus lima puluh juta
       dolar Amerika Serikat) telah dilakukan oleh Vindoor kepada ATA pada tanggal 20
       Desember 2023.

       Penandatanganan Perjanjian Pinjaman memungkinkan pinjaman digunakan atau
       dilaksanakan dengan sangat efisien oleh Vindoor untuk pengembangan bisnis,
       investasi dan tujuan korporasi lainnya dan juga untuk membiayai kembali pinjaman lain
       Vindoor. Perjanjian Pinjaman ini akan memberikan nilai positif bagi kedua pihak dan
       semakin mendukung tujuan Perseroan untuk mengembangkan bisnis dan
       memaksimalkan tingkat pengembalian atas likuiditasnya dengan mendapatkan suku
       bunga yang lebih kompetitif.

ii.    Uraian singkat mengenai transaksi

       Pada tanggal 29 Desember 2023, ATA dan Vindoor menandatangani Perjanjian
       Pinjaman dimana ATA memberikan pinjaman kepada Vindoor dengan rincian sebagai
       berikut:

       Nilai pokok pinjaman:         sampai sejumlah AS$600 juta (enam ratus juta dolar
                                     Amerika Serikat)
       Bunga:                        Term SOFR ditambah 1,40% (satu koma empat puluh
                                     persen) per tahun
       Tanggal jatuh tempo:          31 Desember 2034
       Penggunaan pinjaman:          diantaranya untuk membiayai kembali pinjaman lain
                                      Vindoor, pengembangan bisnis, investasi dan tujuan
                                      korporasi lainnya

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib
       melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak
       wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK
       42/2020 jika dikemudian hari terdapat transaksi berkelanjutan dari Perjanjian Pinjaman
       ini, dimana Perjanjian Pinjaman ini merupakan transaksi awal yang mendasari
       transaksi selanjutnya tersebut, dan syarat dan kondisi Perjanjian Pinjaman ini tidak
       mengalami perubahan yang dapat merugikan Perseroan.

iii.   Pihak‐pihak yang terlibat dalam transaksi

       1. Perseroan sebagai pengendali ATA dan Vindoor

          Riwayat Singkat

          Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris
          Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta
          pendirian Perseroan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59
          tertanggal 25 Juli 2006, Tambahan Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh
          Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐21493
          HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah
          diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris
          Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn. No. 16 tertanggal 15 Februari 2022. Perubahan
          Anggaran Dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
          Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU‐
          0011776.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 16 Februari 2022.




                                      4
Page 5
  Pengurusan dan Pengawasan

  Berdasarkan Akta No. 44 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Humberg
  Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐
  0121980 tertanggal 29 Mei 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  Perseroan adalah sebagai berikut:
  Dewan Komisaris

  Presiden Komisaris:       Bapak Edwin Soeryadjaya
  Wakil Presiden Komisaris: Bapak Theodore Permadi Rachmat
  Komisaris:                Ibu Arini Saraswaty Subianto
  Komisaris Independen:     Bapak Mohammad Effendi
  Komisaris Independen:     Bapak Budi Bowoleksono

  Direksi

  Presiden Direktur:         Bapak Garibaldi Thohir
  Wakil Presiden Direktur:   Bapak Christian Ariano Rachmat
  Direktur:                  Bapak Michael William P. Soeryadjaya
  Direktur:                  Bapak Chia Ah Hoo
  Direktur:                  Bapak M. Syah Indra Aman
  Direktur:                  Bapak Julius Aslan


2. ATA

  Riwayat Singkat

  ATA merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. ATA didirikan
  berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Rusli, S.H., Notaris
  di Bekasi No. 2 tertanggal 1 Desember 2004. Akta pendirian ATA disetujui oleh
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
  Keputusan No. C‐ 31123 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 23 Desember 2004 dan
  telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tertanggal 1 Juli
  2005, Tambahan Berita Negara No. 6922 dan Anggaran Dasar ATA telah diubah
  beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie,
  S.H., S.E., M.Kn. No. 53 tertanggal 20 September 2021. Perubahan Anggaran Dasar
  ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  Republik Indonesia        berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐0051320.AH.01.02
  TAHUN 2021 tertanggal 21 September 2021.

  Pengurusan dan Pengawasan

  Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 17 tertanggal 11
  Februari 2020 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
  Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.03‐ 0134374 tertanggal 11 Maret
  2020, susunan Dewan Komisaris dan Direksi ATA adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris

  Komisaris Utama: Bapak Garibaldi Thohir
  Komisaris:       Bapak Christian Ariano Rachmat
  Komisaris:       Bapak Julius Aslan
                            5
Page 6
            Direksi

            Direktur Utama:   Bapak Chia Ah Hoo
            Direktur:         Bapak M. Syah Indra Aman
            Direktur:         Bapak Lie Luckman

         3. Vindoor

            Riwayat Singkat

            Vindoor merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. Vindoor didirikan di
            Mauritius pada tanggal 9 October 2000. Berdasarkan Companies Act 2001
            Mauritius, Vindoor terdaftar sebagai perusahaan terbatas dengan status “Category
            1 Global Business License” sampai dengan tanggal 18 July 2014, yang mana
            statusnya berubah menjadi “Category 2”. Berdasarkan Section 72(6) Financial
            Services Act, pada tanggal 30 Juni 2021, status Vindoor berubah menjadi Global
            Business License (Licence number: GB21100516; Code: FS‐4.1).

            Pengurusan dan Pengawasan

            Direksi

            Direktur:         Bapak Pepen Handianto Danuatmadja
            Direktur:         Bapak Low Wai Ing
            Direktur:         Bapak Fakr‐Ud‐Deen Ali Peerbux
            Direktur:         Bapak Muhammad Daawood Irfaan Amiran
            Direktur:         Ibu Susanti

B.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK‐PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
     DENGAN PERSEROAN

     Transaksi Perjanjian Pinjaman merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan
     dalam POJK 42/2020. Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan hubungan afiliasi
     ATA dan Vindoor sebagai pihak-pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi, dengan
     Perseroan:


                                   Perseroan

                                           99,99%


                                     ATA


                                           90,00%


                                   Arindo
                                  Holdings
                                           100%



                                      v
                                   Vindoor




                                       6
Page 7
       C.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)




       D.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
            DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
            TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

            Pinjaman ini diberikan untuk mendiversifikasi sumber pendapatan Perseroan. Perseroan
            senantiasa mengkaji peluang untuk memperluas bisnis baik di pasar domestik maupun
            internasional serta cara untuk mengoptimalkan keuangannya melalui investasi lintas
            negara.

            Oleh karena itu, Perseroan melalui ATA tidak melakukan investasi ini pada pihak ketiga
            karena dengan melakukan investasi pada Vindoor, Perseroan tidak hanya
            mengoptimalkan tingkat pengembalian atas likuiditas yang dimiliki, tapi juga memberikan
            dukungan terhadap unit bisnisnya agar terus berkembang menjadi profit centre atau pusat
            laba bagi Perseroan. Hal ini akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi Perseroan
            dibandingkan dengan melakukan investasi pada pihak ketiga atau instrumen keuangan
            lainnya.

            Perjanjian Pinjaman ini telah dibuat dengan mencakup syarat dan ketentuan yang sama
            sebagaimana bila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
            ketentuan atas transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.

III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

       Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
       Transaksi Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
       Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

       Untuk memastikan kewajaran atas transaksi Perjanjian Pinjaman, maka Perseroan telah
       menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan untuk
       memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan Surat Penawaran No.
       0002/2.0142‐00/PP‐B/DSS‐01/0177/XI/2023 tanggal 24 November 2023 yang telah disetujui
       Perseroan.

       Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan
                                          7
Page 8
 Pendapat Kewajaran Nomor 00127/2.0142-00/BS/02/0177/1/XII/2023               tertanggal   18
 Desember 2023, dengan ringkasan sebagai berikut:

 i.    Identitas Pihak

       Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah
       ATA dan Vindoor, dimana keduanya adalah Perusahaan Terkendali Perseroan.

ii.    Obyek Analisis Kewajaran

       Obyek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran
       terkait dengan pemberian fasilitas pinjaman dengan nilai sampai dengan sejumlah AS$
       600.000.000 (enam ratus juta Dolar Amerika Serikat) oleh ATA selaku Pemberi Pinjaman
       kepada VINDOOR selaku Penerima Pinjaman dengan tingkat suku bunga sebesar Term
       SOFR + 1,40% per tahun.

iii.   Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

       Laporan Pendapat Kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.

iv.    Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas

       Pernyataan Penilai mengenai beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
       pendapat kewajaran ini adalah:

       •   Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non disclaimer opinion.
       •   Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai terima dari manajemen dan
           data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan
           industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya
           keakuratannya.
       •   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen‐dokumen yang digunakan dalam
           proses pendapat kewajaran.
       •   Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal
           dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
           kepentingan lain di luar kepentingan Pasar Modal.
       •   Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada
           keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
           informasi‐informasi lain yang diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang
           tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak
           menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
           independen terhadap informasi‐informasi tersebut. Penilai juga bergantung kepada
           jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta‐ fakta yang
           menyebabkan informasi‐informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak
           lengkap atau menyesatkan.
       •   Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
           dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
           berpengaruh secara material terhadap asumsi‐asumsi yang digunakan dalam
           penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai tidak bertanggungjawab untuk
           menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai
           karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi
           setelah tanggal surat ini.
       •   Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun
           di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung
           jawab Penilai.
       •   Perubahan‐perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
           berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
                                            8
Page 9
                 bukan menjadi tanggung jawab Penilai.


      v.    Pendekatan dan metode penilaian

            Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi ini, Penilai telah
            melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian rencana Transaksi Afiliasi
            yang mencakup hal–hal sebagai berikut:

            a.   Analisis atas rencana Transaksi Afiliasi.
            b.   Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana Transaksi Afiliasi.
            c.   Analisis atas kewajaran rencana Transaksi Afiliasi.

      vi.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi

            Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
            terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari
            rencana Transaksi Afiliasi, maka Penilai berpendapat bahwa rencana Transaksi Afiliasi
            yang akan dilakukan adalah Wajar.

IV.   PERNYATAAN DIREKSI

      Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman telah disusun melalui prosedur yang
      memadai dan memastikan bahwa Perjanjian Pinjaman dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
      yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkannya dengan ketentuan dan persyaratan
      transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan
      dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar ( arm’s‐length principle).

V.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman merupakan
      suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
      informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Afiliasi sebagaimana
      diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, serta menjamin bahwa semua informasi material
      sehubungan dengan transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
      informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris
      dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
      informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi
      yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini harap menghubungi:


                                 PT Adaro Energy Indonesia Tbk
                                     Menara Karya, Lantai 23
                      Jl. H.R. Rasuna Said Block X‐5, Kav. 1‐2 Jakarta 12950
                                            Indonesia
                                    Email: corsec@adaro.com




                                                  9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published2 Jan 2024
Pages9
Characters24,815
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2556 ms 12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut '
                            'perlu'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut perlu',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result