Skip to content
Back to announcement

20240102_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31563827_lamp1.pdf

Other Text extracted SDRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                             PENGUMUMAN
       [KOREKSI] JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
                            TAHUN BUKU 2023
                PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk

Merujuk Surat Keputusan Dewan Direksi No. 016/KEP-DIR/A-06/XII/23 tanggal 27 Desember 2023
serta persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan tanggal
27 Desember 2023, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan
akan melaksanakan pembagian Dividen Interim sebesar Rp20,- (dua puluh Rupiah) per saham untuk
tahun buku 2023 (periode 1 Januari 2023 sampai dengan 30 September 2023) sesuai dengan ketentuan
yang berlaku

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Interim sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Interim
 No                                Kegiatan                                          Tanggal
  1 Pengumuman melalui website Bursa dan Emiten                                  29 Desember 2023
     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
  2 • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                             09 Januari 2024
     • Pasar Tunai                                                                  11 Januari 2024
     Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
  3 • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                             10 Januari 2024
     • Pasar Tunai                                                                  12 Januari 2024
     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording
  4
     Date)                                                                          11 Januari 2024
  5 Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tahun Buku 2023                              26 Januari 2024

Tata cara pembagian Dividen Interim:
1. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 11 Januari 2024 dan/atau
   pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
   pada penutupan perdagangan tanggal 11 Januari 2024.
2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
   pembayaran Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
   tanggal 26 Januari 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau
   Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
   saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
   pembayaran Dividen Interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang
   saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Interim yang menjadi hak
   pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
   a. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dividen yang
       diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
       di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau Wajib
       Pajak Badan Dalam Negeri, dikecualikan dari objek pajak.
   b. Merujuk pada pengumuman KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal
       Penerapan Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca
       Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, KSEI akan menerapkan tingkat
       pajak 0% (nol persen) pada Daftar Pemegang Saham untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
   c. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
       pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Page 2
   (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/Pj/2018
   tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
   dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
   Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya
   dokumen dimaksud, dividen interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
   20% (dua puluh persen).
d. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim yang
   telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
   penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
   dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
   rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.



                              Jakarta 02 Januari 2024
                      PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published2 Jan 2024
Pages2
Characters5,063
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result