Back to announcement
20240102_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31563827_lamp1.pdf
Other Text extracted SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
[KOREKSI] JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
TAHUN BUKU 2023
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk
Merujuk Surat Keputusan Dewan Direksi No. 016/KEP-DIR/A-06/XII/23 tanggal 27 Desember 2023
serta persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan tanggal
27 Desember 2023, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan
akan melaksanakan pembagian Dividen Interim sebesar Rp20,- (dua puluh Rupiah) per saham untuk
tahun buku 2023 (periode 1 Januari 2023 sampai dengan 30 September 2023) sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Interim sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Interim
No Kegiatan Tanggal
1 Pengumuman melalui website Bursa dan Emiten 29 Desember 2023
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
2 • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 09 Januari 2024
• Pasar Tunai 11 Januari 2024
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
3 • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 10 Januari 2024
• Pasar Tunai 12 Januari 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording
4
Date) 11 Januari 2024
5 Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tahun Buku 2023 26 Januari 2024
Tata cara pembagian Dividen Interim:
1. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 11 Januari 2024 dan/atau
pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
pada penutupan perdagangan tanggal 11 Januari 2024.
2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
tanggal 26 Januari 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran Dividen Interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang
saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Interim yang menjadi hak
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
a. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dividen yang
diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri, dikecualikan dari objek pajak.
b. Merujuk pada pengumuman KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal
Penerapan Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca
Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, KSEI akan menerapkan tingkat
pajak 0% (nol persen) pada Daftar Pemegang Saham untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
c. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Page 2
(P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/Pj/2018
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
20% (dua puluh persen).
d. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim yang
telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jakarta 02 Januari 2024
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.