Back to announcement
20231229_MKNT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31563143_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKANKELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan Produk Telekomunikasi
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
AXA Tower Lantai 42 Suite 2,3 & 5
Jl. Prof Dr. Satrio Kav 18
Jakarta Selatan
Telepon: +62-21 30056255
Faksimili: +62-21 30056256
Email: cs@mknt.id
Situs Web: www.mknt.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi material yang
dilakukan Perseroan, melalui anak usaha yaitu PT Digifast Kreasi Indonesia (“DKI”), sehubungan dengan
pelepasan 529.999 (lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar
saham PT Graha Planet Nusantara (“GPN”) oleh DKI kepada PT Digital Kreatif Investama (“DK Investama”)
dengan nilai nominal Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham atau mewakili 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen)dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GPN (“Transaksi
Penjualan Saham”) dalam rangka restrukturisasi internal Perseroan.
Transaksi tersebut dituangkan dalam:
(i) Akta Jual Beli Saham (“JBS”) antara DKI selaku penjual dan DK Investama selaku pembeli No. 66 yang
dibuat di hadapan Janty Lega, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan tertanggal 18 Desember 2023.
Transaksi tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. DKI menjual saham-saham GPN yang dimilikinya kepada DK Investama dengan tujuan utama
restrukturisasi internal;
2. Rincian penjualan tersebut yaitu: Penjualan saham GPN dari DKI ke DK Investama sejumlah 529.999
(lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham senilai Rp.
6.821.285.956 (enam miliar delapan ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu
sembilan ratus lima puluh enam Rupaih);
Adapun ringkasan SPA tersebut adalah sebagai berikut:
1. Akta Jual Beli Saham (“JBS”) antara DKI selaku penjual dan DK Investama selaku pembeli No.
66 yang dibuat di hadapan Janty Lega, SH., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan tertanggal 18
Desember 2023.
Para Pihak:
a. DKI, selaku penjual; dan
b. DK Investama, selaku pembeli
Objek Transaksi:
Saham GPN sebanyak 529.999 (lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham masing-masing bernilai nominal Rp100.000 (seratus ribu Rupiah)
Pasal 1
Apa yang dijual dengan Akta ini pada hari ini beralih menjadi milik Pihak Kedua dan mulai hari ini juga
Pihak Kedua sudah berhak menjalankan segala hak-haknya atas saham-saham tersebut.
Pasal 2
Apa yang dijual dengan Akta ini pada hari ini beralih kepada Pihak Kedua menurut keadaan nyata
sebagaimana Pihak Kedua mendapatkan pada hari ini dan mengenai keadaan itu Pihak Kedua di
kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan apapun juga kepada Pihak Pertama.
Pasal 3
− Terhitung sejak tanggal hari ini segala keuntungan yang didapat atau kerugian yang diderita
menjadi hak atau tanggungan Pihak Kedua.
− Pihak Pertama tidak berhak untuk memperhitungkan dividen-dividen yang belum dibayar atas
saham-saham tersebut
− Segala biaya, utang piutang, dan pajak-pajak yang timbul sebelum tanggal penandatanganan Akta
ini akan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama, Kewajiban yang berkaitan dengan
2
Page 3
saham-saham yang terjadi setelah tanggal penandatanganan akta ini akan menjadi kewajiban dan
tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 4
Pihak Pertama menjamin :
− Bahwa apa yang dijual dengan akta ini benar-benar milik Pihak Pertama dan Pihak Pertama
berhak sepenuhnya menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut
− Bahwa saham-saham yang dijual tersebut semuanya telah diabayar dengan penuh, tidak
digadaikan, atau dipertanggungkan dengan cara apapun juga, bebas dari sitaan, dan tidak
tersangkut suatu perkara serta belum dijual kepada orang lain
− Bahwa Pihak Kedua akan memiliki apa yang dibeli dan diterimanya denga aman dan tidak akan
diganggu gugat oleh siapapun
Pasal 5
Pihak Pertama wajib untuk memberikan kepada Pihak Kedua segala data-data, surat-surat, dan
dokumen-dokumen lainnya mengenai segala aktivitas dari Perseroan serta keterangan-keterangan
lainnya yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama
menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020, dan juga bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
1. OBJEK TRANSAKSI
Objek dari transaksi adalah saham yang dilepas DKI berdasarkan Transaksi, yaitu saham GPN
sebanyak 529.999 (lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham atau mewakili
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen)dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor GPN.
Berikut di bawah ini keterangan singkat mengenai GPN:
a. Riwayat Singkat
GPN berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 19 Juli 2001,
yang dibuat di hadapan Tahir Kamili,SH. di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No C-12689 HT.01.01.TH.2002 tanggal 11 Juli 2002.
GPN memiliki tujuan kegiatan usaha yaitu aktvitas perdagangan besar komputer dan perlengkapan
Komputer.
a. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebelum terjadinya transaksi, struktur permodalan dan susunan pemegang saham GPN
adalah sebagai berikut:
3
Page 4
No. Nama Pemegang Saham Jumlah %
Lembar Saham
1. PT Digifast Kreasi Indonesia 529.999 99,99%
2 Jefri Junaedi 1 0,01%
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 530.000 100,00%
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham GPN adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Lembar %
Saham
1. PT Digital Kreatif Investama 529.999 99,99%
2 Jefri Junaedi 1 0,01%
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 530.000 100,00%
b. Susunan Pengurus
Sebelum terjadinya transaksi, susunan pengurus GPN adalah sebagai berikut:
Direksi dan Komisaris
• Direktur : Jefri Junaedi
• Komisaris : Budi Asriyansyah
c. Informasi Keuangan
Berdasarkan Laporan Posisi Keuangan GPN pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon
Adi & Rekan (anggota jaringan MGI Worldwide) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian,
dalam semua hal yang material:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2021
(diaudit) (diaudit)
Aset Lancar 88.439.692.653 98.669,700.484
Aset Tidak Lancar 2.081.570.393 1.417.357.118
Total Aset 90.521.263.046 100.087.057.602
Liabilitas Lancar 34.828.982.137 29.840.354.374
Liabilitas Tidak Lancar 44.371.551.218 52.765.340.742
Total Liabilitas 79.200.533.355 82.605.695.116
Total Defisiensi Ekuitas 11.320.729.691 17.481.362.486
4
Page 5
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2021
(diaudit) (diaudit)
Pendapatan 409.637.492.896 385.999.141.588
Beban Pokok Pendapatan (401.501.295.295) (373.608.101.124)
Laba Kotor 8.136.197.601 12.391.040.464
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan (6.096.604.411) (2.391.909.122)
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan (6.632.458.059) (3.073.780.037)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan (6.160.632.795) (3.615,981,400)
2. NILAI TRANSAKSI
Nilai Transaksi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan laporan keuangan untuk periode bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan (anggota jaringan MGI Worldwide), total
defisiensi ekuitas Perseroan adalah sebesar -Rp34.208.391.156 (negatif tiga puluh empat miliar dua
ratus delapan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh enam Rupiah) sedangkan
total aset Perseroan sebesar Rp432.532.981.906 (empat ratus tiga puluh dua miliar llima ratus tiga
puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sati ribu sembilan ratus enam Rupiah). Selanjutnya,
nilai atas Transaksi adalah sebesar Rp6.821.285.956 (enam miliar delapan ratus dua puluh satu juta
dua ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh enam Rupaih). Dengan demikian, nilai
Transaksi adalah sebesar 1.58% (satu koma lima delapan persen) dari nilai aset Perseroan per
tanggal 31 Desember 2022 atau dibawah 10% dari total aset Perseroan sehingga Transaksi bukan
transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020 pasal 3 ayat (3) mengingat kondisi Perseroan
berada dalam ekuitas negatif.
3. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Berikut di bawah ini keterangan singkat tentang para pihak berdasarkan Perjanjian JBS dimana DKI
selaku penjual dan DK Investama selaku pembeli:
PT Digifast Kreasi Indonesia (“DKI”)
a. Riwayat Singkat
DKI berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 62 tanggal 29 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Janty Lega, Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor
AHU-0043583.AH.01.01 TAHUN 2019 tanggal 30 Agustus 2019, telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0155379.AH.01.11.TAHUN 2019
tanggal 30 Agustus 2019.
DKI memiliki tujuan kegiatan usaha yaitu aktvitas perdagangan besar komputer dan
perlengkapan komputer.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham DKI adalah sebagai berikut:
5
Page 6
No. Nama Pemegang Saham Jumlah %
Lembar Saham
1. PT Indonesia Teknologi Persada 130.000 25%
2. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk 390.000 75%
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 520.000 100%
c. Susunan Pengurus
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus DKI adalah sebagai
berikut:
Direksi dan Komisaris
• Direktur : Jefri Zal
• Komisaris : Jefri Junaedi
PT Digital Kreatif Investama (“DK Investama”)
a. Riwayat Singkat
DK Investama berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01
tanggal 22 November 2023, yang dibuat di hadapan Indra Iswara SH., M.Kn Notaris di Kota
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-00007.02.02. tanggal 25 Januari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0236153.AH.01.11. TAHUN 2023 tanggal
23 November 2023.
DK Investama memiliki tujuan kegiatan usaha yaitu aktivitas Perusahaan holding.
b. Susunan Pemegang Saham
Sebelum Transaksi, struktur permodalan dan susunan pemegang saham DK Investama
adalah sebagaiberikut:
No.
Nama Pemegang Saham Jumlah Lembar %
Saham
1.
Junaidi Ariansyah 70 70%
2.
Anggara Fitria Sondang 30 30%
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 100 100%
c. Susunan Pengurus
Sebelum terjadinya transaksi, susunan pengurus DK Investama adalah sebagai berikut:
Direksi dan Komisaris
• Direktur : Junaidi Ariansyah
• Komisaris : Anggara Fitria Sondang
6
Page 7
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Perseroan melakukan restrukturisasi internal dengan dilakukannya Transaksi pelepasan entitas
anak. Perseroan melepaskan kepemilikannya secara tidak langsung atas 99,99% saham pada GPN.
Selain itu, anak perusahaan yaitu PT Digifast Kreasi Indonesia mendapatkan tambahan dana bersih
atas Transaksi dalam Rupiah sebesar Rp6.821.285.956 (enam miliar delapan ratus dua puluh satu
juta dua ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh enam Rupaih).
Perseroan mengharapkan restrukturisasi yang dilakukan melalui Transaksi dapat memperbaiki
kinerja keuangan Perseroan.
b. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Dengan dilakukannya Transaksi, kepemilikan efektif anak perushaan yaitu PT Digifast Kreasi
Indonesia pada GPN berkurang dari sebelumnya 99,99% menjadi 0%; kas internal DKI bertambah
sejumlah Rp6.821.285.956 (enam miliar delapan ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh
lima ribu sembilan ratus lima puluh enam Rupaih) karena berkurangnya kepemilikan efektif tersebut.
Lebih lanjut, Perseroan berkeyakinan bahwa Transaksi akan memperkuat struktur permodalan
Perseroan dan tidak akan mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi disusun guna memenuhi aspek ketebukaan kepada pemegang saham.
2. Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020 maupun transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020.
3. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan
alamat:
Corporate Secretary
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
AXA Tower Lantai 42 Suite 2,3 & 5
Jl. Prof Dr. Satrio Kav 18 Jakarta Selatan
Telp. (021) 30056255 Fax. (021) 30056256
Email: cs@mknt.id
www.mknt.id
7
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
855 ms
12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}