Back to announcement
20231229_UCID_Informasi Transaksi Afiliasi_31563153_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UCIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PEMBELIAN 1 (SATU) UNIT
MESIN TIPE MC12
PT UNI-CHARM INDONESIA Tbk
Pengumuman ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“POJK 42/2020”) dan POJK Nomor
17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”).
PT Uni-Charm Indonesia Tbk (“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kegiatan Usaha:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ini adalah melakukan
usaha dalam Industri Kertas Tissue, terutama menjalankan usaha pembuatan kertas kebersihan pribadi, barang
kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, napkin dan napkin untuk bayi, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta optimasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan barang dan/jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Kantor Pusat
Gedung Sinarmas MSIG Lantai 42
Jl. Jend. Sudirman Kav 21, Karet, Setiabudi, DKI Jakarta, Indonesia
Telp : + 62- 21 2918 9191
Fax : +62-21 2918 9199
Website: www.unicharm.co.id
E-mail: corporate-secretary@unicharm.co.id
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA SAMA
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU MENYESATKAN.
Pengumuman ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 29 Desember 2023
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai transaksi pembelian mesin antara Perseroan
dengan Unicharm Corporation (UNCR). UNCR merupakan induk perusahaan Perseroan, yang
didirikan dan berdomisili di Jepang.
Transaksi pembelian mesin produksi antara Perseroan dengan UNCR merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK No. 42/2020. Sehubungan dengan hal sebagaimana
tersebut diatas, sesuai dengan Peraturan POJK No. 42/2020 Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud memberikan informasi dan gambaran yang lebih lengkap kepada
Pemegang Saham Perseroan mengenai transaksi yang dilakukan.
Dalam menjalankan rencana ini, Perseroan senantiasa memperhatikan dan memenuhi peraturan
yang berlaku di Indonesia terutama peraturan pasar modal Indonesia. Sampai saat ini tidak
terdapatketentuan hukum atau persetujuan dari pihak lain selain OJK yang harus dipenuhi.
PENJELASAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang
PT Uni-Charm Indonesia Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) merupakan perusahaan terbuka
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan berencana melakukan pembelian 1 (satu)
unit mesin tipe MC12 milik Unicharm Corporation (selanjutnya disebut UNCR). Rencana
pembelian 1 (satu) unit mesin tipe MC12 milik UNCR oleh Perseroan. Sebagai perusahaan
terbuka, Perseroan wajib menaati Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan
transaksi tersebut, terutama Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dan No. 42/POJK.04/2020.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut, Perseroan telah menunjuk serta menggunakan
pendapat dari Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan (selanjutnya disebut IDR atau
Penilai), selaku Penilai Independen yang memberikan pendapat kewajaran atas transaksi
tersebut.
B. Manfaat Transaksi
Manfaat transaksi adalah sebagai berikut:
Dengan dilakukannya transaksi Perseroan dapat melakukan efisiensi pada harga pokok
penjualan dikarenakan Perseroan dapat memproduksi produk Charm Safe Night secara
langsung dengan mesin tipe MC12.
Dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan laba dan profitabilitas Perseroan,
yang pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham sekaligus
memberikan dividen bagi pemegang saham.
C. Uraian informasi atau Fakta Material
a) Obyek
Objek penilaian adalah rencana transaksi pembelian 1 (satu) unit mesin tipe MC12 milik
UNCR oleh Perseroan.
2
Page 3
b) Nilai Transaksi
Harga pembelian mesin tipe MC12 milik UNCR oleh Perseroan sebesar Rp
112.445.340.000,-.
c) Para Pihak
1) Pihak Pembeli
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 37 tanggal 5 Juni 1997,
dibuat di hadapan Yulia, SH, Notaris di Jakarta, Notaris Pengganti dari Linda
Herawati, SH, Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham melalui
Keputusan No. C2-9632 HT.01.01.Th.97 tanggal 18 September 1997 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota
Jakarta Barat dengan No. 1.095/BH.09.03/IV/98 13 April 1998, dan telah
diumumkan di BNRI No. 56 tertanggal 14 Juli 1998 dan TBNRI No. 3.838/1998.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir tercatat dalam Akta Pernyataan Keputusan
rapat Perseroan Nomor 97 tertanggal 9 Juni 2023 yang dibuat dihadapan
Christina Dwi Utami S.H.,M.Hum.,M.Kn. Notaris di Jakarta dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0133721 tertanggal 3
Juli 2023.
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan per 30 Juni 2023
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah (Rp. Juta) %
(Lembar)
Unicharm Corporation 2.460.690.846 246.070 59,20
PT Purinusa Eka Persada 864.567.054 86.456 20,80
Masyarakat 818.054.400 81.805 19,68
Saham tresuri 13.260.000 1.326 0,32
Jumlah 4.156.572.300 415.657 100
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Takashi Kan
Komisaris : Kohei Yoshida
Komisaris : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris Independen : Ubaidillah Nugraha
Komisaris Independen : Suryamin Halim
Direksi:
Presiden Direktur : Yuji Ishii
Direktur : Junichiro Onishi
Direktur : Sri Haryani
Direktur : Kurniawan Yuwono
3
Page 4
2) Pihak Penjual
Unicharm Corporation (UNCR) adalah suatu badan hokum yang didirikan
berdasarkan hukum negara Jepang pada tanggal 10 Februari 1961, berkedudukan
di 182 Shimobun, Kinsei-cho,Shikokuchuo-City,Ehime, Jepang.
Susunan Pemegang Saham
Pemegang Saham Presentase
(%)
1 Individuals 5,80%
2 Financial institutions 252,40%
3 Domestic corporations 32,30%
4 Foreign investor 30,80%
5 Securities companies 1,30%
6 Treasury stock 4,40%
Jumlah 100,00%
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi:
Presiden Direktur : Takahisa Takahara
Direktur : Toshifumi Hikosaka
Direktur : Kenji Takaku
Direktur : Hiroaki Sugita
Direktur : Noriko Rzonca
Direktur : Shigeru Asada
d) Hubungan Afiliasi
Adapun hubungan Afiliasi antara pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut:
1) Unicharm Corporation
Adalah pemegang saham utama Perseroan yang memiliki saham sebesar
2.460.690.846 (dua miliar empat ratus enam puluh juta enam ratus sembilan
puluh ribu delapan ratus empat puluh enam) lembar saham atau 59,20% (lima
puluh sembilan koma dua nol) persen atas Perseroan.
4
Page 5
e) Sumber Pendanaan
Pendanaan atas pembelian mesin produksi ini bersumber dari kas Perseroan.
D. Dampak Kejadian, Informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik
Berdasarkan proyeksi keuangan dampak dilakukannya transaksi akan meningkatkan kapasitas
produksi untuk produk pembalut yang dapat meningkatkan laba dan profitabilitas Perseroan.
E. Keterangan lain-lain
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri
Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan
telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal
27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-
43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.
1. Identitas Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT Uni-Charm Indonesia Tbk
Bidang Usaha : Bergerak dalam bidang industri pembalut kesehatan,
termasuk memproduksi dan memasarkan pembalut
kesehatan, pembalut wanita, pelapis celana, popok bayi dan
perawatan hewan peliharaan.
Alamat Kantor : Sinarmas MSIG Tower 42F Jalan Jend. Sudirman Kav.21 Karet,
Setiabudi Jakarta Selatan 12920
No. Telepon/Fax : +62 21 2918 9191
Email : corporate-secretary@unicharm.co.id
Website : www.unicharm.co.id
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah rencana transaksi pembelian 1 (satu) unit mesin tipe MC12 milik UNCR
oleh Perseroan.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.
4. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian 30 Juni 2023 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Harry Widjaja SE., CPA
dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja & Rekan yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan.
5. Ruang Lingkup Penilaian
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) merupakan suatu pernyataan yang diberikan oleh Penilai
Usaha untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan dilakukan adalah wajar atau tidak
wajar. Ruang lingkup penilaian, antara lain:
a. Identifikasi masalah (identifikasi asumsi dan kondisi pembatas, tujuan dan objek
penilaian, definisi penilaian dan tanggal penilaian),
5
Page 6
b. Pengumpulan data,
c. Analisis data,
d. Estimasi nilai sesuai dengan dasar nilai dan premis nilai yang digunakan dengan
menggunakan pendekatan penilaian,
e. Penulisan laporan.
Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, pemberian pendapat kewajaran setelah
dilakukan analisis atas:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan.
b. Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang
saham.
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan
Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
Sifat Rencana Transaksi terkait dengan ada atau tidak adanya hubungan antara pihak-pihak yang
bertransaksi diatur sesuai dengan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan dan nilai materialitas Rencana Transaksi diatur sesuai dengan
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Sehubungan dengan peraturan-peraturan tersebut berkaitan dengan penunjukkan IDR untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, maka ruang lingkup pendapat
kewajaran berdasarkan pada analisis atas kewajaran dari Rencana Transaksi tersebut.
6. Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Melakukan analisis transaksi.
b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
7. Pernyataan Independensi dan Tidak Adanya Benturan Kepentingan
a. Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini Penilai tidak ada benturan
kepentingan dengan Perseroan maupun pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan
transaksi yang akan dilakukan Perseroan.
b. Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini Penilai telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, maupun
pemegang saham Perseroan ataupun pihak-pihak yang terkait dengan Perseroan
tersebut. Penilai juga tidak mempunyai kepentingan ataupun keuntungan pribadi
berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun.
c. Tidak ada satupun dari pemilik ataupun pegawai Penilai yang memiliki kepentingan
dalam bentuk apapun yang dapat menghalangi Penilai untuk melakukan penilaian secara
independen terhadap pendapat kewajaran ini. Kompensasi dan honorarium Penilai tidak
bergantung kepada kejadian maupun kesimpulan yang diambil oleh Perseroan sebagai
akibat dari laporan Penilai ini.
6
Page 7
8. Uraian Mengenai Penilai Usaha dan/atau Penilai Properti serta hasil Penilaian oleh Penilai
Usaha dan/atau Penilai Properti yang menjadi Dasar Dalam Pemberian Pendapat Kewajaran
Atas Rencana Transaksi.
Dalam pendapat kewajaran ini Penilai menggunakan hasil penilaian dari Penilai Properti yang
telah melakukan penilaian terhadap objek transaksi.
Berdasarkan Laporan Penilaian Properti No. 00460/2.0118-00/PP/04/0463/1/XII/2023 tanggal 20
Desember 2023 yang diterbitkan oleh KJPP Iskandar dan Rekan, menyatakan bahwa Nilai Pasar 1
(satu) unit mesin tipe MC12 per 30 Juni 2023 adalah sejumlah Rp. 112.090.000.000,- (Seratus Dua
Belas Miliar Sembilan Puluh Juta Rupiah).
9. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No 97 tanggal 9 Juni 2023 terdapat
pergantian susunan pemngurus Perseroan terhitung sejak 1 Juli 2023 yang dibuat dihadapan
Christina Dwi Utami, SH.,Mhum, M.Kn, sehingga susunan pengurus Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Takashi Kan
Komisaris : Kohei Yoshida
Komisaris : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris Independen : Ubaidillah Nugraha
Komisaris Independen : Suryamin Halim
Direksi
Presiden Direktur : Takumi Terakawa
Direktur : Kazuhide Ikeya
Direktur : Sri Haryani
Direktur : Kurniawan Yuwono
Sejak tanggal penilaian hingga tanggal penerbitan laporan ini tidak terjadi perubahan yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian yang
dapat secara signifikan mempengaruhi hasil penilaian.
10. Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Hasil analisis atas nilai transaksi pembelian 1 (satu) unit mesin tipe MC12 milik UNCR oleh
Perseroan adalah nilai transaksi lebih tinggi dari Nilai Pasarnya namun masih dalam kisaran wajar
memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan
meningkatkan pendapatan, meningkatkan laba dan profitabilitas yang dapat memberikan nilai
tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah Perseroan dapat meningkatkan kapasitas produksi untuk
produk pembalut yang dapat meningkatkan laba dan profitabilitas Perseroan sesuai dengan
kepentingan pemegang saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka Penilai berpendapat bahwa
rencana transaksi adalah wajar.
7
Page 8
Untuk informasi tambahan yang terkait dengan Pembelian Kembali Saham dapat menghubungi:
Sekretaris Perusahaan
TAMBAHAN INFORMASI
PT Uni-Charm Indonesia Tbk
Gedung Sinarmas MSIG Lantai 42
Jl. Jend. Sudirman Kav 21, Karet, Setiabudi, DKI Jakarta, Indonesia
Telp : + 62- 21 2918 9191
Fax : +62-21 2918 9199
Website: www.unicharm.co.id
E-mail: corporate-secretary@unicharm.co.id
8
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
928 ms
12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '1'}