Back to announcement
20231228_ANTM_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31563057_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 37
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
PT ANEKA TAMBANG TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL oleh
Perseroan bersama HKCBL dan Transaksi Divestasi FHT oleh Perseroan dan IMC selaku Perusahaan Terkendali
dengan HKCBL, yang merupakan bagian dari Rangkaian Transaksi dalam rangka kerja sama terkait Proyek EV
Battery (sebagaimana didefinisikan di bawah).
Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dan Transaksi Divestasi FHT tersebut merupakan bagian dari rangkaian
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR, SERTA TIDAK MENYESATKAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MATERIAL
SEKALIGUS TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT ANEKA TAMBANG TBK
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang usaha pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di bidang
industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan
galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung Aneka Tambang Tower A
Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530
Telepon: (021) 789 1234
E-mail: corsec@antam.com
Situs Web: https://www.antam.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2023
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) POJK
42/2020, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“ARI” : PT ANTAM Resourcindo, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Letjen T.B.
Simatupang No.1 , ANTAM Office Park Tower B, Lantai 11, Jakarta
Selatan.
“ASX” Australian Securities Exchange.
“Battery Cells JVCO” : Perusahaan patungan yang akan didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dengan kepemilikan saham oleh IBC dan SGCBL.
“Battery : Battery Material JVCO, Battery Cells JVCO, dan Battery Recycling JVCO
Manufacturing yang disebut secara bersama-sama.
JVCOs”
“Battery Material : Perusahaan patungan yang akan didirikan berdasarkan hukum Negara
JVCO” Republik Indonesia dengan kepemilikan saham oleh IBC dan HKCBL.
“Battery Recycling : Perusahaan patungan yang akan didirikan berdasarkan hukum Negara
JVCO” Republik Indonesia dengan kepemilikan saham oleh IBC dan HKCBL.
“Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan Terbuka dengan
Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
Perusahaan Terbuka dimaksud sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
“CBL” : Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co., Ltd., merupakan perusahaan
patungan yang didirikan oleh dan antara (i) Ningbo Brunp Contemporary
Amperex Co., Ltd.; (ii) Xiamen Ruiting Investment Co., Ltd.; dan (iii)
Ningbo Lygend New Energy Co., Ltd., yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Rakyat China, beralamat di Room 618, Office Building 5,
Meishan Avenue Business Center, Beilun District, Ningbo, China.
“CP” Conditions precedent atau syarat pendahuluan.
Hlm. 1 dari 36
Page 3
“CSPA FHT” : Conditional Share Purchase Agreement antara Perseroan, IMC, dan
HKCBL yang ditandatangani pada tanggal 4 Mei 2023.
“CSPA SDA” : Conditional Share Purchase Agreement antara Perseroan dan HKCBL
yang ditandatangani pada tanggal 16 Januari 2023.
“FHT” : PT Feni Haltim, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Letjen TB. Simatupang
No. 1, Jakarta, Indonesia.
“FHT JVCO” : Perusahaan patungan yang didirikan oleh Perseroan dan HKCBL melalui
penggunaan kembali (repurposing) anak perusahaan existing dari
Perseroan, yaitu FHT, untuk melaksanakan Proyek FHT.
“Framework : Framework Agreement yang ditandatangani oleh Perseroan, IBC, dan
Agreement” CBL pada tanggal 14 April 2022.
“HKCBL” : HongKong CBL Limited, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Hong Kong, beralamat di Level 54, Hopewell Centre, 183 Queen’s
Road East, Hong Kong.
“HPAL Facilities” : Proyek Hydrometallurgical.
“HPAL JVCO” : Perusahaan patungan yang akan didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dengan persentase kepemilikan saham oleh
Perseroan dan HKCBL.
“IBC” : PT Industri Baterai Indonesia, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Medan
Merdeka Timur No. 11-13, Jakarta 10110, Indonesia.
“IMC” : PT International Mineral Capital, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung
Aneka Tambang, Jl. Letjen T.B. Simatupang No.1, Jakarta Selatan
“Inpres 11/1973” : Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1973 tentang Pedoman Hubungan
Tata Kerja antara Menteri Bidang Teknis dan Menteri Keuangan yang
Mewakili Negara selaku Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero).
“JVA” : Joint Venture Agreement atau Perjanjian Perusahaan Patungan.
“JVA HPAL” : JVA antara Perseroan dan HKCBL sehubungan dengan HPAL JVCO
untuk Proyek HPAL.
“JVCOs” : Perusahaan-perusahaan patungan yang dibentuk dan didirikan
sehubungan dengan Proyek EV Battery, yaitu Mining JVCO, FHT JVCO,
HPAL JVCO, Battery Material JVCO, Battery Cells JVCO, dan Battery
Recycling JVCO.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hlm. 2 dari 36
Page 4
“MIND ID” : PT Mineral Industri Indonesia (Persero), badan usaha milik negara yang
merupakan perseroan terbatas, didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia yang beralamat di The Energy Building 16th Floor,
SCBD Lot 11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, Indonesia.
“Mining JVCO” : Perusahaan patungan yang didirikan oleh Perseroan dan HKCBL melalui
penggunaan kembali (repurposing) anak perusahaan existing dari
Perseroan, yaitu SDA.
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan atau OJK” Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 21/2011”), yang
tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di mana
sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU 21/2011.
”Pemegang Saham : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
Perseroan” bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
“Penilai” : Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan
penilaian di bidang pasar modal.
“Perseroan” : PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk, Perusahaan
Terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
beralamat di Jalan Letjen TB. Simatupang No. 1, Jakarta, Indonesia.
“Perusahaan : Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau
Terbuka” perusahaan publik.
“Perusahaan : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
Terkendali” langsung oleh Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“PP 12/1969” : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana dicabut oleh Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998.
Hlm. 3 dari 36
Page 5
“PP 26/1974” : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tetang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
“PP 47/2017” : Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
“PP 45/2022” : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
“PP 46/2022” : Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Pertambangan.
“Proyek Battery : Proyek yang akan dilaksanakan oleh Battery Cells JVCO untuk
Cells” melakukan pengembangan, konstruksi dan pengoberasian pabrik baterai
lithium-ion sesuai dengan Masterplan sebagaimana disepakati oleh
Perseroan dan SGCBL.
“Proyek Battery : Proyek yang akan dilaksanakan oleh Battery Material JVCO untuk
Material” menghasilkan material baterai sesuai dengan Masterplan sebagaimana
disepakati oleh Perseroan dan HKCBL.
“Proyek Battery : Proyek yang akan dilaksanakan oleh Battery Recycling JVCO untuk
Recycling” melakukan daur ulang terhadap baterai.
“Proyek EV Battery” : Kerja sama antara Perseroan, IBC, dan CBL dalam proyek
pengembangan ekosistem electric vehicle battery secara end-to-end di
Indonesia, dengan mengintegrasikan industri pertambangan, smelter,
prekursor, cathode, dan sel baterai, serta daur ulang baterai.
“Proyek FHT” : Proyek yang akan dilaksanakan oleh FHT JVCO untuk menggunakan
kembali (repurposing) dan mengembangkan operasi yang telah dilakukan
oleh FHT saat ini, yang meliputi pengembangan, pembangunan,
kepemilikan, pembiayaan, pengoperasian, dan pemeliharaan kawasan
industri serta 8 (delapan) line RKEF serta fasilitas terkait penjualan produk
nikel, termasuk juga pengembangan line RKEF tambahan.
“Proyek HPAL” : Proyek yang akan dilaksanakan oleh HPAL JVCO atas pembangunan
HPAL Facilities guna memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate di lahan
milik FHT.
“Proyek : Proyek yang akan dilaksanakan oleh Mining JVCO untuk menambang
Pertambangan” bijih saprolit dan bijih limonit yang akan digunakan oleh sub-proyek
lainnya dalam Proyek EV Battery.
“PSAK” : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
Hlm. 4 dari 36
Page 6
“Rangkaian : Rangkaian beberapa transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan
Transaksi” sebagaimana diuraikan pada Bagian Pendahuluan Keterbukaan
Informasi ini.
“RKEF” : Rotary Kiln Electric Furnace
“Rupiah atau Rp” : Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah dari
Negara Republik Indonesia.
“SDA” : PT Sumberdaya Arindo, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Letjen TB.
Simatupang No. 1, Jakarta, Indonesia.
“SGCBL” : CBL International Development Pte. Ltd, perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Singapura, beralamat di
987 Serangoon Road, Singapura, 328147.
“SHA FHT” : Perjanjian Pemegang Saham sehubungan dengan FHT antara Perseroan
dan HKCBL tanggal 4 Mei 2023, termasuk seluruh instrumen tambahan
dan/atau pelengkap serta dokumentasinya.
“SHA SDA” : Perjanjian Pemegang Saham sehubungan dengan SDA antara
Perseroan dan HKCBL tanggal 16 Januari 2023, termasuk seluruh
instrumen tambahan dan/atau pelengkap serta dokumentasinya.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan
Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Kepentingan” Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020.
“USD” : Rujukan ke Dolar Amerika Serikat atau United States Dollar adalah
rujukan ke mata uang yang sah dari Amerika Serikat.
“UU 9/1969” : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969.
“WHO” : World Health Organization.
Hlm. 5 dari 36
Page 7
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini untuk memberikan informasi kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa:
1. Perseroan telah melakukan penjualan atas 49% (empat puluh sembilan persen) kepemilikan
saham di SDA kepada HKCBL (“Transaksi Divestasi SDA-HKCBL”); dan
2. Perseroan telah melakukan penjualan atas 10% (sepuluh persen) kepemilikan saham di FHT
kepada HKCBL (“Transaksi Divestasi FHT-ANTAM”) dan IMC telah melakukan penjualan atas
50% (lima puluh persen) kepemilikan saham di FHT kepada HKCBL (“Transaksi Divestasi FHT-
IMC”) (untuk selanjutnya bersama-sama disebut sebagai “Transaksi Divestasi FHT”),
yang merupakan transaksi-transaksi dari Rangkaian Transaksi dalam rangka pelaksanaan Proyek EV
Battery. Selain itu, Perseroan dan HKCBL telah menandatangani Perjanjian Perusahaan
Patungan/Joint Venture Agreement (“JVA HPAL”) yang bersifat kondisional dan merupakan dasar
pelaksanaan Transaksi Investasi HPAL JVCO, dimana Transaksi Investasi HPAL JVCO adalah bagian
dari Rangkaian Transaksi.
Rangkaian Transaksi merupakan rangkaian Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena terdapat ketergantungan dan kesinambungan antara suatu transaksi dengan transaksi
lainnya atas pertimbangan sebagaimana akan diuraikan di bawah. Kemudian, Rangkaian Transaksi
bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Dalam Rangkaian Transaksi, terdapat bagian dari Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan dari
kewajiban untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020 dan terdapat bagian dari Rangkaian
Transaksi Yang Dikecualikan untuk melaksanakan sebagian ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020. Adapun
Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dan Transaksi Divestasi FHT merupakan bagian dari Rangkaian
Transaksi Yang Tidak Dikecualikan dari kewajiban untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 POJK
17/2020.
Setelah dilaksanakannya Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dan Transaksi Divestasi FHT sebagaimana
diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini, Perseroan selanjutnya akan melaksanakan transaksi
lainnya yang termasuk dalam Rangkaian Transaksi dengan penjelasan lebih lanjut pada Bagian Uraian
Transaksi pada Keterbukaan Informasi ini.
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs
web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dan
Transaksi Divestasi FHT serta Rangkaian Transaksi secara keseluruhan. Perseroan juga
menyampaikan dokumen pendukung atas Keterbukaan Informasi ini kepada OJK sesuai dengan
ketentuan POJK 17/2020.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL
Pada 14 April 2022, Perseroan telah menandatangani Framework Agreement bersama CBL dan IBC
untuk mengembangkan Proyek EV Battery yang akan dilaksanakan oleh JVCOs yang didirikan oleh
Perseroan, CBL, dan/atau IBC. Bahwa dalam mendirikan JVCOs tersebut, terdapat transaksi-transaksi
sebagaimana dimaksud dalam Rangkaian Transaksi yang harus dilakukan oleh Perseroan dan
Perusahaan Terkendalinya serta perusahaan yang bukan Perusahaan Terkendali. Berkenaan dengan
hal tersebut, pendirian JVCOs telah ditindaklanjuti oleh Perseroan dan HKCBL, anak perusahaan dari
CBL, dengan menandatangani beberapa kesepakatan awal sehubungan dengan Rangkaian Transaksi
yang merupakan kelanjutan dari Framework Agreement, di antaranya untuk:
Hlm. 6 dari 36
Page 8
1. Transaksi Divestasi SDA-HKCBL melalui CSPA SDA pada 14 Januari 2023 sebagaimana telah
diungkapkan kepada publik pada 16 Januari 2023;
2. Transaksi Divestasi FHT melalui CSPA FHT pada 4 Mei 2023 sebagaimana telah diungkapkan
kepada publik pada 8 Mei 2023; dan
3. Transaksi Investasi HPAL JVCO melalui JVA HPAL pada 22 Desember 2023 sebagaimana
diungkapkan kepada publik melalui Keterbukaan Informasi ini.
Selain itu, telah diselesaikannya Transaksi Divestasi SDA-ANTAM pada 20 Desember 2023 yang
merupakan CP pada CSPA SDA dalam rangka penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL
sebagaimana telah diungkapkan kepada publik pada 22 Desember 2023.
Secara khusus (i) Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dilaksanakan untuk membentuk SDA menjadi
Mining JVCO yang akan melaksanakan Proyek Pertambangan; dan (ii) Transaksi Divestasi FHT
dilaksanakan untuk membentuk FHT menjadi FHT JVCO yang akan melaksanakan Proyek FHT.
Adapun Proyek Pertambangan dan Proyek FHT tersebut merupakan beberapa sub-proyek dari Proyek
EV Battery.
Rangkaian Transaksi dilakukan dalam rangka realisasi Proyek EV Battery, dimana Proyek EV Battery
merupakan proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
8 Tahun 2023. Rangkaian Transaksi ini penting untuk direalisasikan dalam rangka memenuhi amanat
dan aspirasi Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan industri baterai kendaraan listrik di
Indonesia agar membawa multiplier effect yang positif terhadap perekonomian nasional.
Kemudian, keikutsertaan Perseroan dalam Proyek EV Battery sangat esensial untuk pertumbuhan
jangka panjang Perseroan. Melalui Proyek EV Battery, Perseroan dapat memahami dan menguasai
teknologi kunci pengolahan dan pemurnian bijih nikel, serta pembuatan bahan baku baterai dan baterai
kendaraan listrik. Hal ini tidak hanya memperkuat posisi Perseroan dalam industri pertambangan, tetapi
juga menumbuhkan competitive advantages Perseroan di industri baterai kendaraan listrik. Perseroan
melihat potensi nilai tambah signifikan dari Proyek EV Battery, baik dalam hal pertumbuhan finansial
maupun non-finansial, akan mendorong pertumbuhan dan penguatan posisi Perseroan di pasar dan
meningkatkan citra positif di mata pemangku kepentingan dan masyarakat umum, khususnya
Pemegang Saham Perseroan.
Dengan berbagai penjelasan, pertimbangan, dan alasan di atas, Perseroan meyakini bahwa
keikutsertaan dalam Proyek EV Battery dengan pelaksanaan Rangkaian Transaksi akan membawa
multiplier effect bagi Perseroan dan masyarakat luas serta menjadi suatu milestone Perseroan atas
upaya pengembangan Proyek EV Battery yang sedang dilakukan. Oleh karena itu maka pelaksanaan
Transaksi Divestasi SDA-ANTAM, Transaksi Divestasi SDA-HKCBL, dan Transaksi Divestasi FHT
harus diselesaikan agar keseluruhan Rangkaian Transaksi dapat berjalan sesuai rencana.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Ruang Lingkup Rangkaian Transaksi dan Kaitannya dengan Transaksi Divestasi SDA-
ANTAM
Proyek EV Battery merupakan kerja sama antara Perseroan, IBC, dan CBL terkait proyek
pengembangan ekosistem electric vehicle battery secara end-to-end di Indonesia, dengan
mengintegrasikan industri pertambangan, smelter, prekursor, cathode, dan sel baterai, serta
daur ulang baterai, yang terdiri dari beberapa sub-proyek sebagai berikut:
Hlm. 7 dari 36
Page 9
1. Proyek Pertambangan melalui Mining JVCO;
2. Proyek FHT melalui FHT JVCO;
3. Proyek HPAL melalui HPAL JVCO;
4. Proyek Battery Material melalui Battery Material JVCO;
5. Proyek Battery Cells melalui Battery Cells JVCO; dan
6. Proyek Battery Recycling melalui Battery Recycling JVCO.
Pendirian JVCOs di atas dilakukan melalui jual beli saham pada anak perusahaan existing
Perseroan dan penyertaan saham pada perusahaan patungan baru yang akan didirikan.
Nantinya, JVCOs akan dimiliki oleh Perseroan, IBC, dan CBL melalui HKCBL dan SGCBL sesuai
dengan susunan pemegang saham sebagai berikut:
No. JVCO pada Sub-Proyek Terkait Pemegang Saham
1. Mining JVCO ANTAM dan HKCBL
2. FHT JVCO ANTAM dan HKCBL
3. HPAL JVCO ANTAM dan HKCBL
4. Battery Material JVCO IBC dan HKCBL
5. Battery Cells JVCO IBC dan SGCBL
6. Battery Recycling JVCO IBC dan HKCBL
Untuk kepentingan Proyek EV Battery, Perseroan secara langsung terlibat dalam pembentukan
dan pendirian JVCOs, yang dibantu dengan peran serta Perusahaan Terkendali dari Perseroan
khususnya pada:
1. Mining JVCO selaku pihak yang akan melaksanakan Proyek Pertambangan, dimana
Mining JVCO dibentuk melalui Transaksi Divestasi SDA-HKCBL yang didahului oleh
Transaksi SDA-ANTAM;
2. FHT JVCO selaku pihak yang akan melaksanakan Proyek FHT, dimana FHT JVCO
dibentuk melalui Transaksi Divestasi FHT yang terdiri dari Transaksi Divestasi FHT-IMC
dan Transaksi Divestasi FHT-ANTAM; dan
3. HPAL JVCO selaku pihak yang akan melaksanakan Proyek HPAL, dimana HPAL JVCO
didirikan melalui Transaksi Investasi HPAL JVCO.
Kemudian, Perseroan juga terlibat secara tidak langsung dalam pendirian Battery Manufacturing
JVCOs, yaitu melalui IBC, yang merupakan entitas asosiasi dari Perseroan namun bukan
merupakan Perusahaan Terkendali mengingat Perseroan hanya memiliki 25% (dua puluh lima
persen) kepemilikan saham pada IBC. Dalam hal ini, IBC akan melaksanakan pendirian Battery
Manufacturing JVCOs bersama dengan HKCBL dan SGCBL (sebagaimana relevan). Partisipasi
Perseroan dalam Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs ialah dengan melakukan
penambahan penyertaan modal pada IBC secara proporsional sesuai porsi kepemilikan
sahamnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka berikut merupakan Rangkaian Transaksi yang akan
dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Terkendali, serta anak perusahaan yang
bukan Perusahaan Terkendali, sehubungan dengan pendirian JVCOs dalam rangka
pelaksanaan Proyek EV Battery:
Hlm. 8 dari 36
Page 10
1. Transaksi Divestasi SDA-HKCBL yang didahului dengan Transaksi Divestasi SDA-
ANTAM;
2. Transaksi Divestasi FHT yang terdiri atas Transaksi Divestasi FHT-ANTAM dan Transaksi
Divestasi FHT-IMC;
3. Transaksi Investasi HPAL JVCO; dan
4. Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs.
Rangkaian Transaksi merupakan rangkaian Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 karena terdapat ketergantungan dan kesinambungan antara suatu transaksi
dengan transaksi lainnya, sebagai berikut:
1. CSPA SDA mengatur bahwa penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL bergantung
pada pemenuhan CP, yang mana salah satu CP dalam penyelesaian Transaksi Divestasi
SDA-HKCBL tersebut adalah telah diselesaikannya Transaksi Divestasi SDA-ANTAM.
2. CSPA SDA juga mengatur bahwa penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL
bergantung pada ditandatanganinya JVA untuk HPAL JVCO, FHT JVCO, dan Battery
Manufacturing JVCOs.
3. CSPA FHT mengatur bahwa penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL merupakan
condition subsequent dari Transaksi Divestasi FHT.
4. Pendirian HPAL JVCO bergantung pada telah diselesaikannya Transaksi Divestasi SDA-
HKCBL dan Transaksi Divestasi FHT.
5. Pendirian Battery Manufacturing JVCOs oleh IBC bergantung pada penambahan
penyertaan modal Perseroan pada IBC melalui Transaksi Investasi Battery Manufacturing
JVCOs.
B. Materialitas Rangkaian Transaksi
Dalam Rangkaian Transaksi, terdapat Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan dari
kewajiban untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020 dan terdapat Rangkaian
Transaksi Yang Dikecualikan dari kewajiban untuk melaksanakan sebagian ketentuan Pasal 6
POJK 17/2020, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan
Transaksi-transaksi dalam Rangkaian Transaksi yang tidak dikecualikan dari kewajiban
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020 adalah: (i) Transaksi Divestasi
SDA-HKCBL; (ii) Transaksi Divestasi FHT; dan (iii) Transaksi Investasi HPAL JVCO
(“Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan”).
2. Rangkaian Transaksi Yang Dikecualikan
Transaksi-transaksi dalam Rangkaian Transaksi yang dikecualikan dari kewajiban untuk
melaksanakan sebagian ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020 adalah (i) Transaksi Divestasi
SDA-ANTAM; dan (ii) Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs (“Rangkaian
Transaksi Yang Dikecualikan”). Berikut merupakan alasan dari pengecualian tersebut:
a. Transaksi Divestasi SDA-ANTAM
Transaksi Divestasi SDA-ANTAM merupakan Transaksi Afiliasi karena dilakukan
antara Perseroan selaku Perusahaan Terbuka dan ARI selaku Perusahaan
Terkendali dari Perseroan yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (d) POJK 42/2020. Namun, sesuai dengan Pasal 24
Hlm. 9 dari 36
Page 11
ayat (1) POJK 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, maka
Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi POJK 17/2020. Mempertimbangkan
bahwa Transaksi Divestasi SDA-ANTAM merupakan bagian dari Rangkaian
Transaksi yang secara keseluruhan tergolong sebagai Transaksi Material, maka
Perseroan hanya wajib memenuhi POJK 17/2020.
Selanjutnya, Pasal 11 huruf (a) POJK 17/2020 mengatur bahwa Perusahaan
Terbuka tidak wajib menggunakan Penilai, jika melakukan Transaksi Material
dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali atau
transaksi yang dilakukan antara sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan
Terbuka dimaksud.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai
untuk melaksanakan Transaksi Divestasi SDA-ANTAM, karena Transaksi Divestasi
SDA-ANTAM dilaksanakan antara Perseroan selaku Perusahaan Terbuka dengan
ARI selaku Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki sebesar 99,9998%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan delapan persen) oleh
Perseroan. Adapun Transaksi Divestasi SDA-ANTAM telah diselesaikan pada 20
Desember 2023.
b. Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs
Sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya, Perseroan saat ini memiliki 25%
(dua puluh lima persen) kepemilikan saham pada IBC sejak 2021. Transaksi
Investasi Battery Manufacturing JVCOs merupakan transaksi penambahan
penyertaan modal oleh Perseroan kepada IBC secara proporsional untuk
mempertahankan kepemilikan saham Perseroan di IBC. Penambahan penyetoran
modal ini akan dilakukan oleh seluruh pemegang saham IBC dan akan diperuntukan
untuk penyertaan modal IBC dalam pendirian Battery Manufacturing JVCOs
bersama dengan HKCBL dan SGCBL (sebagaimana relevan).
Berdasarkan Pasal 11 (d) POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka tidak wajib
menggunakan Penilai jika melakukan Transaksi Material berupa transaksi
penambahan penyertaan modal untuk mempertahankan persentase
kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan selama paling singkat 1
(satu) tahun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (d) POJK 17/2020 ini,
Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai untuk melaksanakan penyertaan
modal tambahan secara proporsional di IBC pada Transaksi Investasi Battery
Manufacturing JVCOs.
Mempertimbangkan penjelasan di atas bahwa Perseroan dalam melaksanakan Rangkaian
Transaksi Yang Dikecualikan tidak wajib menggunakan Penilai, maka Perseroan tidak
memperhitungkan Rangkaian Transaksi Yang Dikecualikan dalam menilai materialitas
Rangkaian Transaksi dan oleh karenanya materialitas dari Transaksi Material yang akan
dilaksanakan oleh Perseroan hanya memperhitungkan Rangkaian Transaksi Yang Tidak
Dikecualikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Perseroan telah memperoleh:
1. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rangkaian Transaksi berdasarkan Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rangkaian Rencana Transaksi Nomor 00499/2.0059-
Hlm. 10 dari 36
Page 12
02/BS/02/0242/1/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang disusun oleh Kantor Jasa
Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (“Laporan Pendapat Kewajaran”);
2. Laporan Penilaian untuk Transaksi Divestasi SDA-HKCBL berdasarkan Laporan Penilaian
49% Saham PT Sumberdaya Arindo Nomor 00068/2.0095-00/BS/02/0273/1/X/2023
tanggal 26 Oktober 2023 yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin &
Rekan (“Laporan Penilaian SDA”);
3. Laporan Penilaian untuk Transaksi Divestasi FHT berdasarkan Laporan Penilaian Saham
PT Feni Haltim Nomor 00477/2.0059-02/BS/02/0242/1/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023
yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (“Laporan
Penilaian FHT”); dan
4. Laporan Studi Kelayakan untuk Transaksi Investasi HPAL JVCO berdasarkan Laporan
Studi Kelayakan Rencana Transaksi Investasi HPAL JVCO Nomor 231117.001/SRR-
JK/LP-S/ANTM/OR tanggal 17 November 2023 yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai
Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (“Laporan Studi Kelayakan HPAL”).
Berdasarkan hasil Laporan Pendapat Kewajaran, nilai Rangkaian Transaksi mencapai 29,73%
(dua puluh sembilan koma tujuh tiga persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan per 30 Juni 2023.
Sehubungan dengan penjelasan yang disampaikan, berikut ilustrasi terkait dengan keseluruhan
Rangkaian Transaksi:
Transaksi Yang Dikecualikan yang telah dilaksanakan oleh Perseroan
Transaksi Yang Tidak Dikecualikan yang telah dilaksanakan oleh Perseroan
Transaksi Yang Tidak Dikecualikan yang akan dilaksanakan oleh Perseroan
Transaksi Yang Dikecualikan yang akan dilaksanakan oleh Perseroan
C. Ruang Lingkup, Objek, dan Nilai Rangkaian Transaksi
Setelah dilaksanakannya Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dan Transaksi Divestasi FHT
sebagaimana diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini, Perseroan selanjutnya akan
melaksanakan transaksi lainnya yang termasuk dalam Rangkaian Transaksi, yaitu Transaksi
Investasi HPAL JVCO dan Transaksi Investasi Battery Manufacuring JVCOs.
C.1. Transaksi pada Rangkaian Transaksi yang Telah Diselesaikan
Keterbukaan Informasi ini dimaksudkan untuk menjelaskan mengenai telah diselesaikannya
Transaksi Divestasi SDA-HKCBL antara Perseroan dan HKCBL serta Transaksi Divestasi FHT
antara Perseroan, IMC, dan HKCBL. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya pada 22
Hlm. 11 dari 36
Page 13
Desember 2023 oleh Perseroan, Transaksi Divestasi SDA-ANTAM antara Perseroan dan ARI
juga telah diselesaikan pada 20 Desember 2023.
1. Transaksi Divestasi SDA-HKCBL
Transaksi Divestasi SDA-HKCBL adalah penjualan sebagian hak atas saham milik
Perseroan di SDA kepada HKCBL. Dalam Transaksi Divestasi SDA-HKCBL, objek
transaksi adalah 39.755.625 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu
enam ratus dua puluh lima) lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000,00
(seratus ribu Rupiah) atau setara dengan 49% (empat puluh sembilan persen)
kepemilikan Perseroan pada SDA yang akan dialihkan oleh Perseroan kepada
HKCBL (“Saham SDA-HKCBL”).
Berikut merupakan struktur kepemilikan saham pada SDA sebelum dan sesudah
Transaksi Divestasi SDA-HKCBL:
Pemegang Lembar
Total Nilai Nominal Persentase
Saham Saham
Sebelum Transaksi Divestasi SDA-HKCBL
Perseroan 81.133.930 Rp8.113.393.000.000,00 100%
Setelah Transaksi Divestasi SDA-HKCBL
Perseroan 41.378.305 Rp4.137.830.500.000,00 51%
HKCBL 39.755.625 Rp3.975.562.500.000,00 49%
Para Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Divestasi SDA-HKCBL adalah Perseroan
sebagai penjual atas Saham SDA-HKCBL dan HKCBL sebagai pembeli atas Saham
SDA-HKCBL.
Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Divestasi SDA-HKCBL atau nilai dari pembelian atas Saham SDA-HKCBL
yang akan dibayarkan secara tunai oleh HKCBL kepada Perseroan adalah sebesar
USD416.500.000,00 (empat ratus enam belas juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat).
Perseroan juga memiliki hak yang bersifat kontingensi untuk menerima pembayaran
apabila terdapat tambahan cadangan di area tambang SDA dalam periode 36 (tiga buluh
enam) bulan sejak tanggal diselesaikannya Transaksi Divestasi SDA-HKCBL. Namun
demikian, nilai final atas imbalan kontingensi yang mungkin diterima Perseroan tersebut
akan diketahui ketika periode waktu 36 (tiga buluh enam) bulan telah berakhir.
Perjanjian Terkait
Penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dibuktikan dengan penandatanganan
Akta Jual Beli Saham No. 274 antara Perseroan dan HKCBL yang dibuat di hadapan
Notaris Nabila Mazaya Putri, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, sebagai pengganti
dari Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan pada 28 Desember 2023.
Hlm. 12 dari 36
Page 14
2. Transaksi Divestasi FHT
Ruang Lingkup dan Objek Transaksi
Transaksi Divestasi FHT merupakan penjualan sebagian saham milik Perseroan
sebesar 10% (sepuluh persen) di FHT kepada HKCBL dan penjualan seluruh saham
milik IMC sebesar 50% (lima puluh persen) di FHT kepada HKCBL. Transaksi
Divestasi FHT ditujukan untuk membentuk FHT agar menjadi FHT JVCO, yaitu entitas
yang akan melaksanakan Proyek FHT.
Dalam Transaksi Divestasi FHT, objek transaksi adalah:
a. 12.290.021 (dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu dua puluh satu) lembar
saham dengan total nilai nominal Rp122.900.212.000,00 (seratus dua puluh dua
miliar sembilan ratus juta dua ratus dua belas ribu Rupiah) atau setara dengan
10% (sepuluh persen) kepemilikan Perseroan pada FHT, untuk Transaksi Divestasi
FHT-ANTAM; dan
b. 61.450.106 (enam puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu seratus enam)
lembar saham dengan total nilai nominal Rp614.501.060.000,00 ( enam ratus
empat belas miliar lima ratus satu juta enam puluh ribu Rupiah) atau setara
dengan 50% (lima puluh persen) kepemilikan IMC pada FHT, untuk Transaksi
Divestasi FHT-IMC,
selanjutnya disebut sebagai “Kepemilikan Saham di FHT”. Berikut merupakan struktur
kepemilikan saham pada FHT sebelum dan sesudah Transaksi Divestasi FHT:
Pemegang Saham Lembar Saham Total Nilai Nominal Persentase
Sebelum Transaksi Divestasi FHT
Perseroan 61.450.106 Rp614.501.060.000,00 50%
IMC 61.450.106 Rp614.501.060.000,00 50%
Setelah Transaksi Divestasi FHT
Perseroan 49.160.085 Rp491.600.850.000,00 40%
HKCBL 73.740.127 Rp737.401.270.000,00 60%
Merujuk pada struktur kepemilikan saham FHT di atas, setelah dilakukannya Transaksi
Divestasi FHT, maka: (i) FHT tidak lagi terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan
Perseroan sebagai anak perusahaan sesuai dengan ketentuan PSAK 65 tentang Laporan
Keuangan Konsolidasian; dan (ii) FHT tidak lagi menjadi Perusahaan Terkendali dari
Perseroan sesuai dengan peraturan di bidang pasar modal.
Para Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Divestasi FHT adalah Perseroan dan IMC
sebagai penjual atas Kepemilikan Saham di FHT; dan (ii) HKCBL sebagai pembeli atas
Kepemilikan Saham di FHT.
Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Divestasi FHT atau nilai dari pembelian atas Kepemilikan Saham di FHT
yang akan dibayarkan oleh HKCBL adalah sebesar Rp781.200.000.000,00 (tujuh ratus
delapan puluh satu miliar dua ratus juta Rupiah) yang terbagi atas:
Hlm. 13 dari 36
Page 15
a. Rp130.200.000.000,00 (seratus tiga puluh miliar dua ratus juta Rupiah) untuk 10%
(sepuluh persen) kepemilikan saham Perseroan di FHT pada Transaksi Divestasi
FHT-ANTAM; dan
b. Rp651.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh satu miliar Rupiah) untuk 50% (lima
puluh persen) kepemilikan saham IMC di FHT pada Transaksi Divestasi FHT-IMC.
Perjanjian Terkait
Penyelesaian Transaksi Divestasi FHT dibuktikan dengan penandatanganan (i) Akta Jual
Beli Saham No. 272 antara Perseroan dan HKCBL yang dibuat di hadapan Notaris Nabila
Mazaya Putri, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, sebagai pengganti dari Jose Dima
Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan pada 28 Desember 2023; dan (ii) Akta Jual
Beli Saham No. 271 antara IMC dan HKCBL yang dibuat di hadapan Notaris Nabila
Mazaya Putri, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, sebagai pengganti dari Jose Dima
Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan pada 28 Desember 2023.
3. Transaksi Divestasi SDA-ANTAM
Ruang Lingkup dan Objek Transaksi
Transaksi Divestasi SDA-ANTAM adalah penjualan atas seluruh hak atas saham milik ARI
di SDA kepada Perseroan (“Transaksi Divestasi SDA-ANTAM”). Transaksi Divestasi
SDA-ANTAM merupakan salah satu CP pada CSPA SDA dan oleh karenanya wajib
dilakukan penyelesaian terlebih dahulu sebelum dilakukannya penyelesaian terhadap
Transaksi Divestasi SDA-HKCBL.
Dalam Transaksi Divestasi SDA-ANTAM, objek transaksi adalah 1.350 (seribu tiga ratus
lima puluh) lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) atau
setara dengan 0,002% (nol koma nol nol dua persen) kepemilikan ARI pada SDA yang
akan dialihkan oleh ARI kepada Perseroan (“Saham SDA-ARI”). Berikut merupakan
struktur kepemilikan saham pada SDA sebelum dan sesudah Transaksi Divestasi SDA-
ANTAM, tetapi sebelum dilaksanakannya Transaksi Divestasi SDA-HKCBL:
Pemegang
Lembar Saham Total Nilai Nominal Persentase
Saham
Sebelum Transaksi Divestasi SDA-ANTAM
Perseroan 81.132.580 Rp8.113.258.000.000,00 99,998%
ARI 1.350 Rp135.000.000,00 0,002%
Setelah Transaksi Divestasi SDA-ANTAM
Perseroan 81.133.930 Rp8.113.393.000.000,00 100%
Para Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Divestasi SDA-ANTAM adalah (i) ARI sebagai
penjual atas Saham SDA-ARI; dan (ii) Perseroan sebagai pembeli atas Saham SDA-ARI.
Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Divestasi SDA-ANTAM atau nilai dari pembelian saham di SDA yang akan
dibayarkan oleh Perseroan kepada ARI adalah sebesar Rp199.000.000,00 (seratus
sembilan puluh sembilan juta Rupiah).
Hlm. 14 dari 36
Page 16
Perjanjian Terkait
Penyelesaian atas Transaksi Divestasi SDA-ANTAM dibuktikan dengan
penandatanganan Akta Jual Beli Saham No. 03 yang dibuat di hadapan Notaris Lolani
Kurniati Irdham-Idroes, Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister, oleh Perseroan dan ARI
pada 20 Desember 2023.
C.2. Transaksi Lanjutan pada Rangkaian Transaksi
1. Transaksi Investasi HPAL JVCO
Ruang Lingkup Transaksi
HPAL JVCO adalah entitas baru yang akan dibentuk untuk melaksanakan Proyek HPAL.
HPAL JVCO akan didirikan melalui penyetoran modal oleh Perseroan dan HKCBL dengan
komposisi kepemilikan saham oleh Perseroan sebesar 30% (tiga puluh persen) dan
HKCBL sebesar 70% (tujuh puluh persen), dimana pendirian HPAL JVCO didasarkan
pada JVA HPAL telah ditandatangani oleh Perseroan dan HKCBL tanggal 22 Desember
2023 (“Transaksi Investasi HPAL JVCO”).
Para Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Investasi HPAL JVCO adalah (i) Perseroan;
dan (ii) HKCBL, dimana keduanya bertindak sebagai pendiri dan calon pemegang saham
HPAL JVCO.
Objek Transaksi
Objek transaksi dalam Transaksi Investasi HPAL JVCO adalah modal yang disetor oleh
Perseroan dalam rangka pendirian HPAL JVCO. Berikut merupakan penjelasan lebih
lanjut mengenai pendirian HPAL JVCO:
Waktu Pendirian HPAL Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal efektif JVA
JVCO HPAL, dimana tanggal efektif JVA HPAL adalah tanggal
ketika semua CP berdasarkan JVA HPAL telah terpenuhi
atau dikesampingkan oleh Perseroan dan HKCBL.
Adapun salah satu CP tersebut adalah HKCBL telah
menjadi pemegang saham pada SDA dan FHT.
Kegiatan Usaha Bergerak di bidang pengembangan, pembangunan,
kepemilikan, pembiayaan, operasi dan pemeliharaan
HPAL Facilities untuk produksi dan penjualan Mixed
Hydroxide Precipitate.
Struktur Modal
Modal Dasar Rp10.000.000.000,00
Modal Disetor dan Rp10.000.000.000,00
Ditempatkan
Struktur Pemegang Saham
Perseroan Rp3.000.000.000,00 30%
HKCBL Rp7.000.000.000,00 70%
Hlm. 15 dari 36
Page 17
Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Investasi HPAL JVCO untuk penyetoran modal awal dari Perseroan
kepada HPAL JVCO adalah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) yang senilai dengan
kepemilikan saham sebesar 30% (tiga puluh persen) pada HPAL JVCO.
Perjanjian Terkait
Perseroan dan HKCBL telah menandatangani JVA HPAL sehubungan dengan Transaksi
Investasi HPAL JVCO pada 22 Desember 2023 dan penyelesaian atas Transaksi Investasi
HPAL JVCO bergantung pada pemenuhan CP oleh Perseroan dan HKCBL.
2. Transaksi investasi Battery Manufacturing JVCOs
Ruang Lingkup Transaksi
Dalam Proyek EV Battery, terdapat sub-proyek dimana Perseroan tidak secara langsung
melaksanakan kerja sama dengan CBL, melainkan melalui IBC yang merupakan anak
perusahaan Perseroan. Pelaksanaan sub-proyek tersebut dilakukan dengan mendirikan
Battery Material JVCO, Battery Cells JVCO, dan Battery Recycling JVCO (secara
bersama-sama disebut sebagai “Battery Manufacturing JVCOs”).
Pendirian Battery Manufacturing JVCOs dilakukan melalui penyetoran modal oleh IBC
bersama dengan HKCBL dan SGCBL (sebagaimana relevan) pada perusahaan patungan
baru dengan komposisi kepemilikan saham pada masing-masing Battery Manufacturing
JVCOs sebagai berikut:
Battery Material Battery Cells Battery Recycling
Pemegang Saham
JVCO JVCO JVCO
IBC 30% 30% 40%
HKCBL 70% - 60%
SGCBL - 70% -
Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai rencana pendirian Battery
Manufacturing JVCOs:
Battery Material Battery Cells Battery Recycling
Aspek
JVCO JVCO JVCO
Perjanjian JVA Battery Material JVA Battery Cells JVA Battery
Terkait antara IBC dan antara IBC dan Recycling antara
HKCBL tanggal 14 SGCBL tanggal 21 IBC dan HKCBL
November 2023. November 2023. tanggal 14
November 2023.
Waktu Pendirian Setelah pemenuhan Setelah pemenuhan Setelah pemenuhan
seluruh CP seluruh CP seluruh CP
berdasarkan JVA berdasarkan JVA berdasarkan JVA
Battery Material. Battery Cells. Battery Recycling.
Kegiatan Usaha ▪ Pengembangan, ▪ Pengembangan ▪ Pengembangan,
konstruksi, , konstruksi, konstruksi,
operasi dan operasi dan operasi dan
pemeliharaan pemeliharaan pemeliharaan
Hlm. 16 dari 36
Page 18
Battery Material Battery Cells Battery Recycling
Aspek
JVCO JVCO JVCO
battery material battery cell battery recycling
plant. plant. plant.
▪ Penjualan, baik ▪ Penjualan, baik ▪ Penjualan, baik
di Indonesia dan di Indonesia di Indonesia dan
internasional, dan internasional,
battery material internasional, atas recycled
untuk produksi atas produk battery product.
baterai Li-ion. electric
motorized
vehicles dan
energy storage
system.
Struktur Modal Rp10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,-
Besaran Rp3.000.000.000,- Rp3.000.000.000,- Rp4.000.000.000,-
Penyertaan
Modal IBC
Besaran Rp7.000.000.000,- Rp7.000.000.000,- Rp6.000.000.000,-
Penyertaan
Modal CBL
melalui HKCBL/
SGCBL
Lebih lanjut, IBC memerlukan modal tambahan agar dapat melakukan penyetoran modal
dalam rangka pendirian Battery Manufacturing JVCOs sesuai dengan persentase
kepemilikan saham di atas. Sejalan dengan hal tersebut, IBC akan menghimpun dana dari
para pemegang saham melalui peningkatan modal. Oleh karena itu, Perseroan selaku
pemegang saham akan menambahkan penyertaan modal pada IBC untuk
mempertahankan persentase kepemilikannya pada IBC (“Transaksi Investasi Battery
Manufacturing JVCOs”). Saat ini, Perseroan memiliki 4.895.100 (empat juta delapan
ratus sembilan puluh lima ribu seratus) lembar saham atau setara dengan 25% (dua puluh
lima persen) kepemilikan saham pada IBC sejak 2021.
Para Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs adalah
(i) Perseroan; dan (ii) IBC.
Objek dan Nilai Transaksi
Objek transaksi dalam Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs adalah modal
tambahan yang akan disetor oleh Perseroan pada IBC dengan nilai yang akan ditentukan
kemudian.
B. Pihak yang Melakukan Rangkaian Transaksi
Pihak-pihak yang melakukan Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dan Transaksi Divestasi FHT
adalah sebagai berikut:
Hlm. 17 dari 36
Page 19
1. Perseroan
Penjelasan Umum
Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama “Perusahaan Negara
(PN) Aneka Tambang” di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 22 Tahun 1968 sebagai hasil penggabungan dari Badan Pimpinan Umum
Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan Negara Tambang Bauksit
Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok, Perusahaan Negara Logam Mulia, PT
Nikel Indonesia, Proyek Tambang Intan Kalimantan Selatan dan Proyek-Proyek eks Bapetamb.
Pendirian tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tahun
1968 tanggal 5 Juli 1968.
Pada tanggal 14 Juni 1974, berdasarkan PP 26/1974, bentuk Perseroan diubah dari Perusahaan
Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan sejak itu dikenal sebagai “Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang.” Nama Perseroan kemudian diubah menjadi “PT
Aneka Tambang (Persero)” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 320 tanggal 30 Desember
1974 dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., sebagai pengganti dari Abdul Latief,
Notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan No. 55 tanggal 14 Maret 1975, yang dibuat di hadapan
Abdul Latief, Notaris di Jakarta, dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam UU 9/1969, PP 12/1969, PP 26/1974, Inpres 11/1973, dan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1768 Tahun 1974. Akta-akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dalam Surat Keputusan No. Y.A. 5/170/4 tanggal 21 Mei 1975 dan telah didaftarkan
dalam buku register yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah
No. 1736 dan No. 1737 tanggal 27 Mei 1975 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No.
312, Tambahan Berita Negara No. 52 tanggal 1 Juli 1975.
Pada tahun 1997, Perseroan melakukan penawaran saham perdana kepada masyarakat
sebanyak 430.769.000 (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu) saham
dengan nilai nominal Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per saham dengan harga penawaran sebesar
Rp1.400,00 (seribu empat ratus Rupiah) per saham. Dengan demikian, sejak tanggal 27
November 1997 seluruh saham Perseroan telah tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya
(sekarang Bursa Efek Indonesia). Kemudian, nama Perseroan berubah menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, disingkat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aneka Tambang Tbk No. 48 tanggal 15 September 1997. Pada tahun 1999,
Perseroan juga mencatatkan sahamnya dalam bentuk Chess Depository Interest di ASX sebagai
Foreign-Exempt Listing dan kemudian telah meningkatkan status pencatatan menjadi ASX
Listing pada tahun 2002.
Selanjutnya pada tahun 2017, seiring dengan pembentukan Holding Industri Pertambangan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, terjadi pengalihan kepemilikan saham Seri B di Perseroan
sejumlah 65% (enam puluh lima persen) sesuai dengan PP 47/2017. Berdasarkan PP 47/2017,
kepemilikan Negara Republik Indonesia atas 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus
sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B di Perseroan dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Indonesia Asahan Aluminium (“Inalum”) sebagai tambahan penyertaan modal Negara di Inalum
(“Transaksi Holding”).
Transaksi Holding tersebut tidak berakibat pada perubahan pengendalian di dalam Perseroan
sebab Negara Republik Indonesia tetap memiliki pengendalian melalui kepemilikan saham
secara tidak langsung di dalam Perseroan. Selanjutnya, melalui kepemilikan saham Seri A di
dalam Perseroan, Negara Republik Indonesia tetap memiliki hak-hak khusus yang tidak
Hlm. 18 dari 36
Page 20
diberikan kepada pemegang saham Seri B Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
Sebagai akibat dari Transaksi Holding tersebut, Inalum menjadi pemegang langsung atas 65%
(enam puluh lima persen) saham Seri B di Perseroan dan publik memegang sebesar 35% (tiga
puluh lima persen) saham Seri B di Perseroan, sedangkan, saham seri A Dwiwarna di Perseroan
tetap dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, status Perseroan yang semula
merupakan Persero berubah menjadi Perseroan Terbatas (Non-Persero) sebagaimana
dinyatakan dalam Akta No. 89 tanggal 29 November 2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan serta telah mendapatkan persetujuan dari
Menkumham melalui SK No. AHU-0026147.AH.01.02. Tahun 2017 tanggal 13 Desember 2017
dan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0200027
tanggal 13 Desember 2017.
Sesuai dengan (i) PP 47/2017; (ii) Keputusan Menteri Keuangan No. 887/KMK.06/2017; dan (iii)
Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perseroan dan dalam
rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Inalum tanggal 27 November 2017, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh di dalam
Perseroan tercatat sebesar Rp2.403.076.472.500,00 (dua triliun empat ratus tiga miliar tujuh
puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) atau sebesar
24.030.764.725 (dua puluh empat miliar tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh
ratus dua puluh lima) saham yang terdiri atas satu Saham Seri A Dwiwarna dan 24.030.764.724
(dua puluh empat miliar tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh
empat) Saham Biasa Seri B.
Pada Desember 2022, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan PP 45/2022 mengenai
pengurangan penyertaan modal negara pada Inalum dan PP 46/2022 mengenai penyertaan
modal negara untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) di bidang pertambangan.
Sehubungan dengan pelaksanaan PP 45/2022, Inalum telah mengembalikan kepemilikan
15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B Perseroan kepada
Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka pengurangan penyertaan modal negara.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan PP 46/2022, pada saat yang bersamaan dengan
efektifnya pengurangan penyertaan modal negara tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah
mengalihkan kepemilikannya atas 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham Seri B Perusahaan kepada MIND ID sebagai penyertaan modal negara dalam rangka
pendirian MIND ID. MIND ID adalah suatu badan usaha milik negara yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Terhitung sejak tanggal 21 Maret 2023, Perseroan
tetap dikendalikan secara tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dikendalikan
secara langsung oleh MIND ID.
Lebih lanjut, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT
Aneka Tambang Tbk No. 51 tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham
melalui Surat Nomor AHU-AH.01.03-0094322 tanggal 20 Juli 2023 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Aneka Tambang Tbk (“Anggaran Dasar
Perseroan”).
Hlm. 19 dari 36
Page 21
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha
di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan
berbagai jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. menjalankan usaha dalam bidang pertambangan berbagai jenis galian, antara lain (i)
pertambangan bijih bauksit; (ii) pertambangan bijih nikel; dan (iii) pertambangan emas dan
perak;
b. menjalankan usaha dalam bidang industri yang berkaitan dengan pertambangan berbagai
jenis bahan galian tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada industri pengolahan dan
pemurnian bahan galian, antara lain (i) industri pembuatan logam dasar; (ii) industri
pembuatan logam dasar mulia; (iii) industri batu bata dari tanah liat/keramik; (iv) industri
genteng dari tanah liat/keramik;
c. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan yang berkaitan dengan pertambangan
berbagai jenis bahan galian, termasuk bahan galian yang telah diolah/dimurnikan tersebut,
baik perdagangan secara fisik maupun perdagangan secara non fisik (termasuk hedging),
antara lain (i) perdagangan besar perhiasan dan jam; (ii) perdagangan besar logam dan
bijih logam; (iii) perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya dari tanah
liat, kapur, semen atau kaca; (iv) perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu; (v)
aktivitas jasa penunjang usaha lainnya; (vi) pergudangan dan penyimpanan lainnya; (vii)
perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya;
d. menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan untuk keperluan sendiri maupun pihak
lain yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, antara
lain (i) angkutan bermotor untuk barang khusus; (ii) angkutan jalan rel untuk barang; (iii)
angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus; (iv) aktivitas pelayanan kepelabuhanan
laut; (v) angkutan sungai dan danau untuk barang khusus; (vi) aktivitas pelayanan
kepelabuhanan sungai dan danau;
e. menjalankan usaha dalam bidang jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai
jenis bahan galian tersebut (kecuali jasa konsultasi dalam bidang hukum dan pajak),
antara lain (i) aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya; (ii) jasa
pengujian laboratorium; (iii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya; (iv) aktivitas
keinsinyuran dan konsultasi teknis yang berkaitan dengan itu; (v) aktivitas dalam bidang
pendidikan, tidak terbatas untuk pendidikan teknik swasta, pendidikan lainnya swasta,
kegiatan penunjang pendidikan; (vi) analisis dan uji teknis lainnya; (vii) jasa inspeksi teknik
instalasi; (viii) jasa commissioning proses industrial, quality assurance dan quality control.
Selain itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan juga dapat
melakukan kegiatan usaha penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki, tidak terbatas untuk:
a. kegiatan optimalisasi dan pemanfaatan aset baik itu tanah, bangunan atau bentuk
aset lainnya, termasuk tapi tidak terbatas pada real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa;
Hlm. 20 dari 36
Page 22
b. kawasan industri;
c. perkebunan, pertanian dan kehutanan, mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan
usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura,
pemanenan hasil hutan, dan kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-
masing kegiatan ekonomi tersebut;
d. properti, antara lain (i) hotel bintang; (ii) apartemen hotel; (iii) real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa; (iv) aktivitas puskesmas; (v) aktivitas rumah sakit swasta; (vi)
aktivitas klinik swasta;
e. optimalisasi dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, tidak terbatas untuk
pembangkit listrik (power plant) dan energi, yang tidak terbatas pada kegiatan
pembangkitan tenaga listrik;
f. pengelolaan limbah, yang mencakup semua kegiatan pengelolaan air limbah, sampah
dan limbah berbahaya dan beracun termasuk kegiatan pengumpulan, pengangkutan,
penimbunan, dan pemanfaatan; yang tidak terbatas pada (i) pengumpulan air limbah
tidak berbahaya; (ii) pengumpulan air limbah berbahaya; (iii) treatment dan
pembuangan air limbah tidak berbahaya; (iv) treatment dan pembuangan air limbah
berbahaya; (v) pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya; (vi) pengumpulan
limbah berbahaya; (vii) treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak
berbahaya; (viii) treatment dan pembuangan limbah berbahaya; (ix) pemulihan
material barang logam; (x) pemulihan material barang bukan logam;
g. kawasan pariwisata;
h. museum yang dikelola oleh swasta;
i. informasi dan komunikasi yang tidak terbatas pada (i) penyiaran radio oleh swasta;
(ii) aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri; (iii) aktivitas
telekomunikasi tanpa kabel dengan memperhatikan ketentuan perundang- undangan
yang berlaku;
j. kegiatan pengadaan air bersih dan penyaluran air bersih untuk kegiatan industri
antara lain: (i) penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum; (ii)
penampungan dan penyaluran air baku;
k. penyiapan lahan, penggalian pasir, konstruksi gedung lainnya;
l. pengusahaan fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk (i) penyimpanan minyak
dan gas bumi; dan (ii) aktivitas penyimpanan limbah berbahaya dan beracun.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Laporan Biro Administrasi Efek (PT
Datindo Entrycom) per 30 November 2023, struktur permodalan Perseroan pada 30 November
2023 adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal (Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
Rp100,00 per Lembar Saham)
Modal Dasar
Saham Seri 1 Rp100,00 -
A
Saham Seri 24.030.764.724 Rp2.403.076.472.400,00 -
B
Jumlah 24.030.764.725 Rp2.403.076.472.500,00 -
Modal Dasar
Modal Ditempatkan dan Disetor
Hlm. 21 dari 36
Page 23
Jumlah Nilai Nominal (Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
Rp100,00 per Lembar Saham)
Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah 1 Rp100,00 0
Republik
Indonesia
Saham Seri B
MIND ID 15.619.999.999 Rp1.561.999.999.900,00 65
Pemegang 8.410.764.725 Rp841.076.472.500,00 35
saham
lainnya
dengan
kepemilikan
di bawah 5%
Jumlah 24.030.764.725 Rp2.403.076.472.500,00 100
Modal
Ditempatkan
dan Disetor
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Nicolas D. Kanter
Direktur Operasi dan Produksi : Hartono
Direktur Pengembangan Usaha : I Dewa Bagus Sugata Wirantaya
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Elisabeth RT Siahaan
Direktur Sumber Daya Manusia : Achmad Ardianto
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : F.X. Sutijastoto
Independen
Komisaris Independen : Gumilar Rusliwa Somantri
Komisaris Independen : Anang Sri Kusuwardono
Komisaris : Bambang Sunarwibowo
Komisaris : Dilo Seno Widagdo
2. IMC
Penjelasan Umum
IMC didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT International Mineral Capital
No. 16 tanggal 3 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Bambang Dharmawan, S.H., yang saat itu
sebagai pengganti dari Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, serta
telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-
11868.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 8 Maret 2011.
Anggaran Dasar IMC telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir
kali melalui Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai
Hlm. 22 dari 36
Page 24
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT International Mineral Capital No. 01
tanggal 21 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Zulfiah Tenri Abeng, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Bogor, dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham melalui Surat No.
AHU-0031937.AH.01.02.TAHUN 2021 (“Anggaran Dasar IMC”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar IMC, maksud dan tujuan IMC adalah untuk menjalankan
usaha di bidang jasa perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, IMC dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, yang antara lain meliputi, namun tidak terbatas
pada: (i) trust, pembiayaan, dan entitas keuangan sejenis; (ii) modal ventura (venture
capital); (iii) aktivitas perusahaan holding; (iv) aktivitas konsultasi manajemen lainnya; dan
(v) aktivitas jasa penunjang usaha lainnya;
b. menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan, yang antara lain meliputi namun tidak
terbatas pada perdagangan besar logam dan bijih logam.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham IMC
Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar IMC, struktur permodalan IMC pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal (Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
Rp10.000,00 per Lembar Saham)
Modal Dasar 85.000.000 Rp850.000.000.000,00 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan 61.532.082 Rp615.320.820.000,00 99,20
PT Indonesia Coal Rp4.930.380.000,00 0,080
493.038
Resources
Jumlah Modal 62.025.120 Rp620.251.200.000,00 100,00
Ditempatkan dan
Disetor
Sisa saham dalam 22.974.880 Rp229.748.800.000,00 -
Portepel
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris IMC
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT International Mineral Capital No. 04
tanggal 18 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Zulfiah Tenri Abeng, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris IMC pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Handi Sutanto
Komisaris : Sufen Triantio
Hlm. 23 dari 36
Page 25
3. HKCBL
Penjelasan Umum
HKCBL merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Hong Kong pada
tanggal 25 Januari 2021.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan HKCBL adalah untuk menjadi wadah investasi internasional, proyek investasi
yang direncanakan HKCBL meliputi pengembangan tambang, peleburan non-besi, manufaktur
baterai dan produksi baterai energi baru lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
HKCBL dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. penjualan logam non-besi dan bahan paduan berkinerja tinggi;
b. pengembangan teknologi material baru; dan
c. perdagangan barang dan teknologi/pengelolaan penggabungan dan pengambilalihan
proyek-proyek mineral dan sumber daya global serta saluran perdagangan untuk produk-
produk terkait.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham HKCBL
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal Disetor %
Ningbo
Contemporary Brunp 990,013 USD 990,013.00 100%
Lygend Co., Ltd.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris HKCBL
Berdasarkan Company Registry tertanggal 4 Januari 2023, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris HKCBL pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Tang Honghui
Direktur : Chi Peng
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sesuai dengan penjelasan pada bagian sebelumnya, Transaksi Divestasi SDA-ANTAM merupakan
bagian dari Rangkaian Transaksi Yang Dikecualikan, sehingga tidak menggunakan Penilai dan tidak
diperhitungkan dalam menilai materialitas Rangkaian Transaksi, sehingga pada bagian ini yang akan
dijelaskan merupakan bagian dari Rangkaian Transaksi yang merupakan Rangkaian Trasaksi Yang
Tidak Dikecualikan. Sehubungan dengan Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan tersebut,
Perseroan telah menunjuk dan menugaskan KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) dan KJPP
Suwendho Rinaldy & Rekan (“SRR”) untuk memberikan penilaian dan memberikan pendapat
kewajaran atas Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan pada Rangkaian Transaksi, dengan
rincian sebagai berikut:
1. RSR sebagai Penilai untuk Transaksi Divestasi SDA-HKCBL;
2. SRR sebagai Penilai untuk Transaksi Divestasi FHT;
3. SRR sebagai Penilai untuk Transaksi Investasi HPAL JVCO; dan
4. SRR sebagai Penilai untuk memberikan pendapat atas kewajaran dari seluruh Rangkaian
Transaksi.
Hlm. 24 dari 36
Page 26
A. Ringkasan Laporan Penilaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL berdasarkan Laporan
Penilaian SDA
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang akan melakukan Transaksi Divestasi SDA-HKCBL adalah Perseroan
sebagai penjual dan HKCBL sebagai pembeli.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Saham SDA-HKCBL, yaitu 49% (empat puluh sembilan persen)
saham di SDA yang bersifat non-kendali.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dari penilaian adalah untuk mengestimasi nilai pasar 49% (empat puluh sembilan
persen) saham di SDA sehubungan dengan Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dalam
rangka memenuhi ketentuan peraturan OJK terkait pasar modal, dan tidak untuk
perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya. Kemudian,
tujuan penilaian adalah melakukan penilaian saham untuk keperluan transaksi pada
Perusahaan Terbuka.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
a. Laporan Penilaian SDA bersifat non-disclaimer opinion, RSR telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, data,
dan informasi yang diperoleh berasal dari manajemen Perseroan dan/atau SDA
maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
b. Laporan Penilaian SDA disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang
disesuaikan sebagaimana disetujui oleh manajemen Perseroan, sehingga
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
c. RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menurut pendapat RSR
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan tersebut wajar, namun RSR tidak
bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.
d. RSR bertanggung jawab atas opini penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
e. Laporan Penilaian SDA bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
f. RSR juga telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari SDA.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan
inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis. RSR telah melakukan wawancara
dengan manajemen Perseroan dan SDA melalui video conference, namun RSR tidak
melakukan inspeksi ke lokasi operasional SDA.
Kondisi Pembatas
a. Penilaian disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Laporan Penilaian SDA, RSR melandaskan dan berdasarkan pada
Hlm. 25 dari 36
Page 27
informasi dan data sebagaimana disiapkan oleh manajemen Perseroan dan/atau
SDA, yang mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat
diandalkan, serta tidak menyesatkan.
b. Dengan adanya pengalihan izin usaha pertambangan dari Perseroan kepada SDA
dan pengalihan bisnis jasa pertambangan SDA kepada anak perusahaan
Perseroan yang lain, maka penilaian 49% (empat puluh sembilan persen) saham
SDA secara tidak langsung merupakan penilaian atas bisnis penambangan yang
dialihkan dari Perseroan.
c. Pengalihan tersebut di atas mewajibkan SDA untuk melakukan penyajian kembali
laporan keuangan dan RSR memahami bahwa SDA telah memenuhi kewajiban
tersebut sesuai dengan ketentuan PSAK 38 dimana SDA menyajikan kembali
laporan keuangan sedemikian rupa seolah-olah transaksi pengalihan bisnis
pertambangan nikel ini telah efektif sejak 1 Januari 2021, yang merupakan
permulaan dari periode sajian paling awal.
d. Berdasarkan kondisi di atas, SDA tidak memiliki laporan keuangan audit untuk
periode yang berakhir pada 31 Desember 2018 – 31 Desember 2021 yang telah
mencerminkan penyajian kembali bisnis atas izin usaha pertambangan yang
dialihkan. Oleh karena itu, dalam melakukan analisis historis, RSR bergantung pada
kertas kerja yang telah disiapkan oleh Perseroan dan SDA untuk periode yang
berakhir pada 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2021.
e. Penilaian RSR juga didasarkan pada jumlah cadangan mineral yang tertuang dalam
Laporan The Reporting of Exploration Results, Mineral Resources, and Ore
Reserves as at 30 September 2022 yang disiapkan oleh PT Mining One Indonesia
pada bulan Januari 2023.
f. RSR tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan
maupun data-data yang disediakan oleh manajemen Perseroan dan SDA baik lisan
maupun tulisan, dan dengan demikian RSR tidak dapat memberikan jaminan atau
bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau
penjelasan tersebut.
g. Sebagai dasar bagi RSR untuk melakukan analisis dalam penilaian, RSR
menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada bagian sumber data dan
informasi sebagai bahan penelaahan, perhitungan dan analisis.
h. Segala perubahan terhadap data-data tersebut dapat mempengaruhi hasil penilaian
RSR secara material. Oleh karena itu, RSR tidak dapat menerima tanggung jawab
atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan
data tersebut.
i. Penilaian ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang Perseroan
dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek
lainnya.
j. Penugasan RSR tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan
pengendalian internal, kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan,
segala bentuk implikasi pajak atau pelanggaran hukum.
k. Denominasi penilaian saham ini dinyatakan dalam satuan Rupiah. Hal ini didasari
pemahaman bahwa laporan keuangan SDA disajikan dalam mata uang Rupiah.
Penelaahan, perhitungan, dan analisis didasarkan atas data-data dan informasi
yang disediakan manajemen Perseroan dan/atau SDA seperti tertera di sumber
data dan informasi.
l. Penilaian disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal
penilaian ini dikeluarkan.
m. WHO telah resmi mengumumkan bahwa pandemi COVID-19 sebagai pandemi
global dan telah menyebar hampir ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Hal ini
Hlm. 26 dari 36
Page 28
diumumkan pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana diberitakan dalam situs
resmi WHO melalui konferensi pers di kantor pusat WHO di Jenewa.
n. Pada tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah resmi mencabut pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dan tanggal 21 Juni
2023, Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan mulai
memasuki masa endemi.
o. Pandemi COVID-19 secara tidak langsung berpengaruh terhadap perekonomian
global dan Indonesia dan selanjutnya berpotensi mempengaruhi kegiatan
operasional bisnis perusahaan di Indonesia.
p. Penyelesaian pandemi COVID-19 akan bergantung pada efektivitas kebijakan atau
peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta tingkat
kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan kebijakan tersebut. Demikian pula
pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca pandemi COVID-19 tergantung kebijakan
ekonomi makro yang diajukan oleh Pemerintah.
q. Penilaian ini hanya dilakukan terhadap tujuan penilaian seperti yang telah diuraikan
di atas.
r. RSR menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan laporan penilaian, tidak terjadi
perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam laporan penilaian sebagai akibat dari perubahan yang terjadi atas
sebagian atau seluruh informasi dan dokumen yang telah diberikan oleh
manajemen Perseroan dan/atau SDA kepada RSR.
s. RSR menyatakan bahwa penugasan RSR tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar tujuan penilaian yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap tujuan penilaian, dan juga
bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari tujuan
penilaian.
t. RSR ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan RSR secara khusus
hanya terbatas pada aspek komersial dan finansial transaksi. RSR tidak melakukan
penelitian atas keabsahan Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dari segi hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Transaksi Divestasi SDA-HKCBL tersebut, karena
hal tersebut berada di luar lingkup penugasan RSR.
u. RSR juga berpegang kepada surat pernyataan/representation letter dari Perseroan
atas penugasan RSR untuk mempersiapkan laporan penilaian saham, bahwa
Perseroan, baik secara langsung maupun melalui konsultan Perseroan, telah
menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan penilaian
saham dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor
material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
5. Pendekatan dan Metode
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, SDA memiliki prospek usaha yang baik, di
mana faktor pendapatan merupakan salah satu dari penggerak nilai utama perusahaan.
Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan pendapatan
sebagai pendekatan penilaian utama. Dengan pertimbangan bahwa penggerak utama dari
perusahaan pertambangan berasal dari aset yang dimiliki seperti aset eksplorasi, izin
usaha pertambangan, dan peralatan pendukung aktivitas pertambangan, maka RSR
mengaplikasikan pendekatan aset sebagai pendekatan penilaian kedua.
RSR tidak mengaplikasikan pendekatan pasar dalam penilaian dengan pertimbangan
bahwa performa keuangan historis SDA hingga tanggal penilaian tidak mencerminkan
potensi bisnis SDA ke depannya sehingga menjadi kurang tepat untuk digunakan dalam
penilaian.
Hlm. 27 dari 36
Page 29
Pendekatan dan metode penilaian yang tersebut di atas adalah yang RSR anggap paling
sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini.
6. Kesimpulan
Nilai pasar 49% (empat puluh sembilan persen) saham SDA per 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp5.876.366.000.000,00 (dibulatkan) (lima triliun delapan ratus tujuh puluh enam
mIliar tiga ratus enam puluh enam juta Rupiah) atau setara dengan USD391.079.887,00
(tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh
tujuh Dolar Amerika Serikat) (nilai tukar tengah Bank Indonesia per 27 Juni 2023 sebesar
USD 1 = Rp15.026,00).
B. Ringkasan Laporan Penilaian Transaksi Divestasi FHT berdasarkan Laporan Penilaian
FHT
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang akan melakukan Transaksi Divestasi FHT adalah Perseroan dan IMC
sebagai penjual atas Kepemilikan Saham di FHT; dan (ii) dan HKCBL sebagai pembeli
atas Kepemilikan Saham di FHT.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Kepemilikan Saham di FHT, yaitu 60% (enam puluh persen)
saham FHT yang bersifat pengendali dan 40% (empat puluh persen) saham FHT yang
bersifat non-pengendali.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dari penilaian atas Transaksi Divestasi FHT adalah untuk memberikan informasi
yang selanjutnya akan digunakan sebagai referensi oleh Perseroan dalam rangka
pelaksanaan Rangkaian Transaksi. Tujuan penilaian atas Transaksi Divestasi FHT adalah
memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal 30 Juni 2023, dari Kepemilikan
Saham di FHT dan 40% (empat puluh persen) saham FHT yang bersifat non-pengendali,
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
4. Asumsi dan Limitasi
a. Laporan Penilaian FHT bersifat non-disclaimer opinion.
b. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d. SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
f. Laporan Penilaian FHT terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
g. SRR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian FHT dan kesimpulan nilai akhir.
h. SRR telah memperoleh informasi atas status hukum saham FHT dari Perseroan.
Hlm. 28 dari 36
Page 30
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Kepemilikan Saham di FHT dan
40% (empat puluh persen) saham FHT yang bersifat non-pengendali adalah pendekatan
pendapatan (income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan pasar (market based approach)
dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline
publicly traded company method).
6. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah SRR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat SRR nilai pasar 60% (enam puluh persen) saham FHT pada
tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp779.230.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh
sembilan miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dan nilai pasar 40% (empat puluh persen)
saham FHT pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp318.180.000.000,00 (tiga ratus
delapan belas miliar seratus delapan puluh juta Rupiah).
C. Ringkasan Laporan Studi Kelayakan Transaksi Investasi HPAL JVCO berdasarkan
Laporan Studi Kelayakan HPAL
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang akan melakukan Transaksi Investasi HPAL JVCO adalah (i) Perseroan;
dan (ii) HKCBL, dimana keduanya bertindak sebagai pendiri dan calon pemegang saham
HPAL JVCO.
2. Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah kelayakan atas Transaksi Investasi HPAL JVCO sebagai
perusahaan yang akan didirikan oleh Perseroan dan HKCBL.
3. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Tujuan studi kelayakan adalah untuk menyatakan pendapat atas kelayakan Transaksi
Investasi HPAL JVCO, yang ditinjau dari analisis pasar, analisis teknis, analisis pola bisnis,
analisis model manajemen, dan analisis keuangan. Adapun maksud dari studi kelayakan
adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari Transaksi Investasi HPAL
JVCO dan untuk memenuhi ketentuan dari POJK 17/2020.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Studi Kelayakan HPAL bersifat non-disclaimer opinion.
b. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses studi kelayakan.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d. SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Hlm. 29 dari 36
Page 31
e. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan.
f. Laporan Studi Kelayakan HPAL terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
g. SRR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan HPAL dan kesimpulan studi
kelayakan.
h. SRR telah memperoleh informasi atas status hukum Transaksi Investasi HPAL
JVCO dari Perseroan.
5. Pendekatan dan Metode Studi Kelayakan
Analisis kelayakan dalam studi kelayakan ini menggunakan metode arus kas yang
terdiskonto (discounted cash flow) dengan mengacu pada kriteria-kriteria investasi net
present value (“NPV”), internal rate of return (“IRR”), payback period (“PP”), discounted
payback period (“DPP”), dan profitability index (atau benefit/cost ratio). Berdasarkan
kriteria-kriteria investasi tersebut, Transaksi Investasi HPAL JVCO dapat dikatakan layak
atau menguntungkan apabila menghasilkan NPV yang lebih besar dari nol, IRR yang lebih
besar dari tingkat diskonto, PP dan DPP yang lebih singkat daripada masa proyeksi, dan
profitability index lebih besar dari 1x (satu kali).
6. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah SRR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam
analisis kelayakan, maka menurut pendapat SRR Transaksi Investasi HPAL JVCO adalah
layak secara finansial. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi sebagai berikut:
Kriteria Investasi (dalam ribuan USD)
No. Uraian
Proyek Ekuitas
1. NPV 682.816 355.294
2. IRR 15,23% 19,34%
3. PP 11 tahun 9 tahun 6 bulan
4. DPP 13 tahun 8 bulan 13 tahun 5 bulan
5. Profitability index/benefit-cost ratio 1,54 1,31
D. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rangkaian Transaksi berdasarkan Laporan
Pendapat Kewajaran
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang akan melakukan Rangkaian Transaksi adalah Perseroan, ARI, IMC, IBC
dan HKCBL.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah Rangkaian Transaksi, yang terbagi menjadi:
Hlm. 30 dari 36
Page 32
a. Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan
(i) Transaksi Divestasi SDA-HKCBL;
(ii) Transaksi Divestasi FHT; dan
(iii) Transaksi Investasi HPAL JVCO.
b. Rangkaian Transaksi Yang Dikecualikan
(i) Transaksi Divestasi SDA-ANTAM; dan
(ii) Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi POJK
17/2020. Tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan
gambaran mengenai kewajaran Rangkaian Transaksi.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion.
b. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d. Analisis dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan
menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan.
f. Laporan Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan.
g. SRR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
Laporan Pendapat Kewajaran.
h. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rangkaian Transaksi dari
Perseroan.
5. Pendekatan dan Metode
Terdapat beberapa pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Rangkaian
Transaksi, sebagai berikut:
a. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
Analisa yang dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri pertambangan
yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri
pertambangan, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha
Perseroan, alasan dilakukannya Rangkaian Transaksi, keuntungan dan kerugian
dari Rangkaian Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018–2022 yang telah diaudit
Hlm. 31 dari 36
Page 33
dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang
telah direviu oleh auditor.
Berdasarkan proyeksi laporan posisi keuangan Perseroan tanpa Rangkaian
Transaksi dan dengan Rangkaian Transaksi terlihat bahwa dengan dilakukannya
Rangkaian Transaksi terjadi kenaikan pada rasio lancar, rasio cepat, imbal hasil
asset/return on assets (“ROA”), dan imbal hasil ekuitas/return on equity (“ROE”)
Perseroan. Berdasarkan proyeksi laporan laba (rugi) Perseroan tanpa Rangkaian
Transaksi dan dengan Rangkaian Transaksi, terlihat bahwa dengan dilakukannya
Rangkaian Transaksi akan terjadi kenaikan pada margin laba usaha dan margin
laba bersih Perseroan.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rangkaian Transaksi, dimana setelah Rangkaian Transaksi
menjadi efektif, berdasarkan proforma laporan keuangan Perseroan, terdapat
kenaikan pada rasio lancar, ROA, ROE, dan margin laba bersih.
b. Analisis atas Kewajaran Rangkaian Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rangkaian Transaksi yang telah dilakukan, di
antaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rangkaian Transaksi,
diperoleh hasil bahwa Rangkaian Transaksi adalah wajar karena:
i) Harga Transaksi Divestasi SDA-HKCBL lebih tinggi 6,50% dari nilai pasar
49% saham SDA;
ii) Harga Transaksi Divestasi FHT lebih tinggi 0,25% dari nilai pasar 60% saham
FHT; dan
iii) Transaksi Investasi HPAL JVCO layak dilaksanakan dengan net present
value (NPV) yang lebih besar dari nol, internal rate of return (IRR) yang lebih
besar dari tingkat diskonto, payback period (PP) dan discounted payback
period (DPP) yang lebih singkat daripada masa proyeksi, dan profitability
index lebih besar dari 1x (satu kali).
Selanjutnya, dari analisis dampak Rangkaian Transaksi diperoleh kesimpulan
bahwa Rangkaian Transaksi akan dapat memberikan keuntungan bagi Pemegang
Saham Perseroan.
6. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas transaksi yang telah dilakukan terhadap Rangkaian
Transaksi, SRR berpendapat bahwa Rangkaian Transaksi adalah wajar.
(sisa halaman ini sengaja dikosongkan)
Hlm. 32 dari 36
Page 34
DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berikut adalah proforma laporan neraca keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan
Rangkaian Transaksi:
Sebelum Penyesuaian Setelah
Keterangan Rangkaian Divestasi Divestasi Rangkaian
Transaksi FHT 60% SDA 49% Transaksi
Aset
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 6,581,605 781,200 6,258,329 13,621,134
Piutang Usaha, Bersih 2,089,390 - - 2,089,390
Persediaan, Bersih 2,934,689 - - 2,934,689
Piutang Lain-Lain, Bersih 364,990 - - 364,990
Pajak Dibayar Di Muka 536,480 - - 536,480
Biaya Dibayar Di Muka 120,351 - - 120,351
Aset Keuangan Lancar Lainnya 836,113 - - 836,113
Aset Lancar Lain-Lain 342,073 - - 342,073
Aset yang Dimiliki untuk Dijual 506,060 (506,060) - -
Total Aset Lancar 14,311,751 275,140 6,258,329 20,845,220
Aset Tidak Lancar
Kas yang Dibatasi Penggunaannya 246,021 - - 246,021
Investasi Pada Entitas Asosiasi, Bersih 2,308,080 318,185 - 2,626,265
Aset Tetap, Bersih 16,257,643 - - 16,257,643
Properti Pertambangan, Bersih 647,803 - - 647,803
Aset Eksplorasi dan Evaluasi, Bersih 550,739 - - 550,739
Aset Takberwujud, Bersih 28,273 - - 28,273
Pajak Dibayar Dimuka 723,401 - - 723,401
Goodwill 68,336 - - 68,336
Aset Pajak Tangguhan 220,266 - (106,888) 113,378
Aset tidak Lancar Lain-Lain 1,006,353 - 485,856 1,492,209
Total Aset Tidak Lancar 22,056,915 318,185 378,968 22,754,068
Total Aset 36,368,666 593,325 6,637,297 43,599,288
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha 1,018,408 - - 1,018,408
Beban Akrual 1,674,280 - - 1,674,280
Liabilitas Karyawan Jangka Pendek 367,764 - - 367,764
Uang Muka Pelanggan 710,684 - - 710,684
Hlm. 33 dari 36
Page 35
Sebelum Penyesuaian Setelah
Keterangan Rangkaian Divestasi Divestasi Rangkaian
Transaksi FHT 60% SDA 49% Transaksi
Utang Pajak 428,346 9,636 502,225 940,207
Liabilitas Sewa, Bagian Jangka Pendek 85,308 - - 85,308
Pinjaman Bank Jangka Pendek 901,560 - - 901,560
Pinjaman Investasi Bagian Jangka Pendek 643,977 - - 643,977
Provisi Bagian Jangka Pendek 1,089,638 - - 1,089,638
Utang Dividen 1,862,894 - - 1,862,894
Utang Lain-Lain 483,362 - - 483,362
Liabilitas Terkait dengan Aset yang Dimiliki
untuk Dijual 5,957 (5,957) - -
Total Liabilitas Jangka Pendek 9,272,178 3,679 502,225 9,778,082
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas Sewa, Setelah Dikurang Bagian
Jangka Pendek 74,987 - - 74,987
Pinjaman Investasi, Setelah Dikurang
Bagian Jangka Pendek 1,323,447 - - 1,323,447
Provisi, Setelah Dikurang Bagian Jangka
Pendek 896,990 - - 896,990
Provisi Imbalan Pascakerja 1,122,296 - - 1,122,296
Liabilitas Jangka Panjang Lainnya 2,682 - - 2,682
Total Liabilitas Jangka Panjang 3,420,402 - - 3,420,402
Total Liabilitas 12,692,580 3,679 502,225 13,198,484
Ekuitas
Modal saham 2,403,076 - - 2,403,076
Agio Saham 3,934,833 - 5,820,475 9,755,308
Selisih Kurs Karena Penjabaran Laporan
Keuangan 1,185,116 - - 1,185,116
Surplus Revaluasi Aset Tetap 3,014,627 (51,725) - 2,962,902
Saldo Laba
- Ditentukan Penggunaannya 480,615 - - 480,615
- Belum Ditentukan Penggunaannya 12,657,801 641,371 - 13,299,172
Kepentingan Non-Pengendali 18 - 314,597 314,615
Total Ekuitas 23,676,086 589,646 6,135,071 30,400,804
Total Liabilitas dan Ekuitas 36,368,666 593,325 6,637,297 43,599,288
Berikut adalah proforma laporan laba rugi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan
Rangkaian Transaksi:
Hlm. 34 dari 36
Page 36
Sebelum Penyesuaian Setelah
Keterangan Rangkaian Divestasi Divestasi Rangkaian
Transaksi FHT 60% SDA 49% Transaksi
Penjualan 21,661,112 - - 21,661,112
Beban Pokok Penjualan (17,420,301) - - (17,420,301)
Laba Kotor 4,240,811 - - 4,240,811
Beban Usaha (1,914,556) - - (1,914,556)
Laba Usaha 2,326,255 - - 2,326,255
Pendapatan (Beban) Operasional
Lainnya
Bagian Keuntungan Entitas Asosiasi 569,830 - - 569,830
Keuntungan dari Pelepasan Entitas Anak - 599,282 - 599,282
Penghasilan Keuangan 64,270 - - 64,270
Beban Keuangan (39,097) - - (39,097)
Laba Selisih Kurs, Bersih (318,809) - - (318,809)
Penghasilan Lain-Lain, Bersih (140,086) - - (140,086)
Pendapatan (Beban) Operasional
Lainnya - - - -
Jumlah Pendapatan (Beban)
Operasional Lainnya 136,108 599,282 - 735,390
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 2,462,363 599,282 - 3,061,645
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan (572,606) (9,636) - (582,242)
Laba Periode Berjalan 1,889,757 589,646 - 2,479,403
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa:
1. Seluruh informasi atau fakta material terkait dengan Rangkaian Transaksi telah diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
2. Rangkaian Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai Transaksi mencapai 29,73% (dua puluh sembilan koma tujuh tiga persen)
dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2023 yang direviu
oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
3. Secara khusus, Transaksi Divestasi SDA-ANTAM dan Transaksi Investasi Battery Manufacturing
JVCOs juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
4. Rangkaian Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
Hlm. 35 dari 36
Page 37
INFORMASI TAMBAHAN
Jika memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang diungkapkan dalam Keterbukan
Informasi, maka dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Aneka Tambang Tbk
Corporate Secretary
Gedung Aneka Tambang Tower A
Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530
Telepon: (021) 789 1234
E-mail: corsec@antam.com
Situs Web: https://www.antam.com
Hlm. 36 dari 36
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
7797 ms
12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Transaksi Investasi Battery Manufacturing '
'JVCOs adalah modal'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs adalah '
'modal',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '29.73'}