Skip to content
Back to announcement

20231228_ANTM_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31563057_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review ANTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 37

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
            TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
                  PT ANEKA TAMBANG TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL oleh
Perseroan bersama HKCBL dan Transaksi Divestasi FHT oleh Perseroan dan IMC selaku Perusahaan Terkendali
dengan HKCBL, yang merupakan bagian dari Rangkaian Transaksi dalam rangka kerja sama terkait Proyek EV
Battery (sebagaimana didefinisikan di bawah).

Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dan Transaksi Divestasi FHT tersebut merupakan bagian dari rangkaian
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).


  INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
             DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.


 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
       HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.


 DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
  FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
                         BENAR, SERTA TIDAK MENYESATKAN.

    DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MATERIAL
      SEKALIGUS TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                        PT ANEKA TAMBANG TBK

                                                Kegiatan Usaha
  Bergerak dalam bidang usaha pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di bidang
   industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan
    galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan
 barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna
              meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

                                    Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                 Kantor Pusat
                                      Gedung Aneka Tambang Tower A
               Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530
                                           Telepon: (021) 789 1234
                                          E-mail: corsec@antam.com
                                      Situs Web: https://www.antam.com

               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2023
Page 2
                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”             :   Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) POJK
                           42/2020, yaitu:

                           a.   hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                                secara horizontal maupun vertikal;
                           b.   hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
                                dari pihak tersebut;
                           c.   hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                                lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                           d.   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                                tersebut;
                           e.   hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                                langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                           f.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

“ARI”                  :   PT ANTAM Resourcindo, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                           hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Letjen T.B.
                           Simatupang No.1 , ANTAM Office Park Tower B, Lantai 11, Jakarta
                           Selatan.

“ASX”                      Australian Securities Exchange.

“Battery Cells JVCO”   :   Perusahaan patungan yang akan didirikan berdasarkan hukum Negara
                           Republik Indonesia dengan kepemilikan saham oleh IBC dan SGCBL.

“Battery               :   Battery Material JVCO, Battery Cells JVCO, dan Battery Recycling JVCO
Manufacturing              yang disebut secara bersama-sama.
JVCOs”

“Battery Material      :   Perusahaan patungan yang akan didirikan berdasarkan hukum Negara
JVCO”                      Republik Indonesia dengan kepemilikan saham oleh IBC dan HKCBL.

“Battery Recycling     :   Perusahaan patungan yang akan didirikan berdasarkan hukum Negara
JVCO”                      Republik Indonesia dengan kepemilikan saham oleh IBC dan HKCBL.

“Benturan              :   Perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan Terbuka dengan
Kepentingan”               kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                           pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
                           Perusahaan Terbuka dimaksud sebagaimana dimaksud dalam POJK
                           42/2020.

“CBL”                  :   Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co., Ltd., merupakan perusahaan
                           patungan yang didirikan oleh dan antara (i) Ningbo Brunp Contemporary
                           Amperex Co., Ltd.; (ii) Xiamen Ruiting Investment Co., Ltd.; dan (iii)
                           Ningbo Lygend New Energy Co., Ltd., yang didirikan berdasarkan hukum
                           Republik Rakyat China, beralamat di Room 618, Office Building 5,
                           Meishan Avenue Business Center, Beilun District, Ningbo, China.

“CP”                       Conditions precedent atau syarat pendahuluan.



                                                                                      Hlm. 1 dari 36
Page 3
“CSPA FHT”          :   Conditional Share Purchase Agreement antara Perseroan, IMC, dan
                        HKCBL yang ditandatangani pada tanggal 4 Mei 2023.

“CSPA SDA”          :   Conditional Share Purchase Agreement antara Perseroan dan HKCBL
                        yang ditandatangani pada tanggal 16 Januari 2023.

“FHT”               :   PT Feni Haltim, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                        Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Letjen TB. Simatupang
                        No. 1, Jakarta, Indonesia.

“FHT JVCO”          :   Perusahaan patungan yang didirikan oleh Perseroan dan HKCBL melalui
                        penggunaan kembali (repurposing) anak perusahaan existing dari
                        Perseroan, yaitu FHT, untuk melaksanakan Proyek FHT.

“Framework          :   Framework Agreement yang ditandatangani oleh Perseroan, IBC, dan
Agreement”              CBL pada tanggal 14 April 2022.

“HKCBL”             :   HongKong CBL Limited, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                        hukum Hong Kong, beralamat di Level 54, Hopewell Centre, 183 Queen’s
                        Road East, Hong Kong.

“HPAL Facilities”   :   Proyek Hydrometallurgical.

“HPAL JVCO”         :   Perusahaan patungan yang akan didirikan berdasarkan hukum Negara
                        Republik Indonesia dengan persentase kepemilikan saham oleh
                        Perseroan dan HKCBL.

“IBC”               :   PT Industri Baterai Indonesia, perseroan terbatas yang didirikan
                        berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Medan
                        Merdeka Timur No. 11-13, Jakarta 10110, Indonesia.

“IMC”               :   PT International Mineral Capital, perseroan terbatas yang didirikan
                        berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung
                        Aneka Tambang, Jl. Letjen T.B. Simatupang No.1, Jakarta Selatan

“Inpres 11/1973”    :   Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1973 tentang Pedoman Hubungan
                        Tata Kerja antara Menteri Bidang Teknis dan Menteri Keuangan yang
                        Mewakili Negara selaku Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
                        (Persero).

“JVA”               :   Joint Venture Agreement atau Perjanjian Perusahaan Patungan.

“JVA HPAL”          :   JVA antara Perseroan dan HKCBL sehubungan dengan HPAL JVCO
                        untuk Proyek HPAL.

“JVCOs”             :   Perusahaan-perusahaan patungan yang dibentuk dan didirikan
                        sehubungan dengan Proyek EV Battery, yaitu Mining JVCO, FHT JVCO,
                        HPAL JVCO, Battery Material JVCO, Battery Cells JVCO, dan Battery
                        Recycling JVCO.

“Menkumham”         :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.



                                                                                  Hlm. 2 dari 36
Page 4
“MIND ID”            :   PT Mineral Industri Indonesia (Persero), badan usaha milik negara yang
                         merupakan perseroan terbatas, didirikan berdasarkan hukum Negara
                         Republik Indonesia yang beralamat di The Energy Building 16th Floor,
                         SCBD Lot 11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, Indonesia.

“Mining JVCO”        :   Perusahaan patungan yang didirikan oleh Perseroan dan HKCBL melalui
                         penggunaan kembali (repurposing) anak perusahaan existing dari
                         Perseroan, yaitu SDA.

“Otoritas Jasa       :   Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan atau OJK”       Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                         sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 21/2011”), yang
                         tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
                         jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
                         pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di mana
                         sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
                         menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
                         pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
                         Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU 21/2011.

”Pemegang Saham      :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
Perseroan”               bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                         diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                         Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
                         diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

“Penilai”            :   Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan
                         penilaian di bidang pasar modal.

“Perseroan”          :   PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk, Perusahaan
                         Terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
                         beralamat di Jalan Letjen TB. Simatupang No. 1, Jakarta, Indonesia.

“Perusahaan          :   Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau
Terbuka”                 perusahaan publik.

“Perusahaan          :   Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
Terkendali”              langsung oleh Perusahaan Terbuka.

“POJK 17/2020”       :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                         Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”       :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                         Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“PP 12/1969”         :   Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
                         Perseroan (Persero) sebagaimana dicabut oleh Peraturan Pemerintah
                         Nomor 12 Tahun 1998.




                                                                                    Hlm. 3 dari 36
Page 5
“PP 26/1974”          :   Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tetang Pengalihan Bentuk
                          Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan
                          (Persero).

“PP 47/2017”          :   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan
                          Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
                          Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.

“PP 45/2022”          :   Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan
                          Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan
                          Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.

“PP 46/2022”          :   Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal
                          Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
                          (Persero) di Bidang Pertambangan.

“Proyek Battery       :   Proyek yang akan dilaksanakan oleh Battery Cells JVCO untuk
Cells”                    melakukan pengembangan, konstruksi dan pengoberasian pabrik baterai
                          lithium-ion sesuai dengan Masterplan sebagaimana disepakati oleh
                          Perseroan dan SGCBL.

“Proyek Battery       :   Proyek yang akan dilaksanakan oleh Battery Material JVCO untuk
Material”                 menghasilkan material baterai sesuai dengan Masterplan sebagaimana
                          disepakati oleh Perseroan dan HKCBL.

“Proyek Battery       :   Proyek yang akan dilaksanakan oleh Battery Recycling JVCO untuk
Recycling”                melakukan daur ulang terhadap baterai.

“Proyek EV Battery”   :   Kerja sama antara Perseroan, IBC, dan CBL dalam proyek
                          pengembangan ekosistem electric vehicle battery secara end-to-end di
                          Indonesia, dengan mengintegrasikan industri pertambangan, smelter,
                          prekursor, cathode, dan sel baterai, serta daur ulang baterai.

“Proyek FHT”          :   Proyek yang akan dilaksanakan oleh FHT JVCO untuk menggunakan
                          kembali (repurposing) dan mengembangkan operasi yang telah dilakukan
                          oleh FHT saat ini, yang meliputi pengembangan, pembangunan,
                          kepemilikan, pembiayaan, pengoperasian, dan pemeliharaan kawasan
                          industri serta 8 (delapan) line RKEF serta fasilitas terkait penjualan produk
                          nikel, termasuk juga pengembangan line RKEF tambahan.

“Proyek HPAL”         :   Proyek yang akan dilaksanakan oleh HPAL JVCO atas pembangunan
                          HPAL Facilities guna memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate di lahan
                          milik FHT.

“Proyek               :   Proyek yang akan dilaksanakan oleh Mining JVCO untuk menambang
Pertambangan”             bijih saprolit dan bijih limonit yang akan digunakan oleh sub-proyek
                          lainnya dalam Proyek EV Battery.

“PSAK”                :   Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.




                                                                                          Hlm. 4 dari 36
Page 6
“Rangkaian             :   Rangkaian beberapa transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan
Transaksi”                 sebagaimana diuraikan pada Bagian Pendahuluan Keterbukaan
                           Informasi ini.

“RKEF”                 :   Rotary Kiln Electric Furnace

“Rupiah atau Rp”       :   Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah dari
                           Negara Republik Indonesia.

“SDA”                  :   PT Sumberdaya Arindo, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                           hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Letjen TB.
                           Simatupang No. 1, Jakarta, Indonesia.

“SGCBL”                :   CBL International Development Pte. Ltd, perseroan terbatas yang
                           didirikan berdasarkan hukum negara Republik Singapura, beralamat di
                           987 Serangoon Road, Singapura, 328147.

“SHA FHT”              :   Perjanjian Pemegang Saham sehubungan dengan FHT antara Perseroan
                           dan HKCBL tanggal 4 Mei 2023, termasuk seluruh instrumen tambahan
                           dan/atau pelengkap serta dokumentasinya.

“SHA SDA”              :   Perjanjian Pemegang Saham sehubungan dengan SDA antara
                           Perseroan dan HKCBL tanggal 16 Januari 2023, termasuk seluruh
                           instrumen tambahan dan/atau pelengkap serta dokumentasinya.

“Transaksi Afiliasi”   :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan
                           Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan
                           Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                           pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
                           dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
                           Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                           terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                           pemegang saham utama, atau pengendali.

“Transaksi Benturan    :   Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Kepentingan”               Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
                           Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
                           dalam POJK 42/2020.

“Transaksi Material”   :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
                           Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana
                           diatur dalam POJK 17/2020.

“USD”                  :   Rujukan ke Dolar Amerika Serikat atau United States Dollar adalah
                           rujukan ke mata uang yang sah dari Amerika Serikat.

“UU 9/1969”            :   Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
                           Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969.

 “WHO”                 :   World Health Organization.




                                                                                       Hlm. 5 dari 36
Page 7
                                        PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini untuk memberikan informasi kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa:

1.     Perseroan telah melakukan penjualan atas 49% (empat puluh sembilan persen) kepemilikan
       saham di SDA kepada HKCBL (“Transaksi Divestasi SDA-HKCBL”); dan
2.     Perseroan telah melakukan penjualan atas 10% (sepuluh persen) kepemilikan saham di FHT
       kepada HKCBL (“Transaksi Divestasi FHT-ANTAM”) dan IMC telah melakukan penjualan atas
       50% (lima puluh persen) kepemilikan saham di FHT kepada HKCBL (“Transaksi Divestasi FHT-
       IMC”) (untuk selanjutnya bersama-sama disebut sebagai “Transaksi Divestasi FHT”),

yang merupakan transaksi-transaksi dari Rangkaian Transaksi dalam rangka pelaksanaan Proyek EV
Battery. Selain itu, Perseroan dan HKCBL telah menandatangani Perjanjian Perusahaan
Patungan/Joint Venture Agreement (“JVA HPAL”) yang bersifat kondisional dan merupakan dasar
pelaksanaan Transaksi Investasi HPAL JVCO, dimana Transaksi Investasi HPAL JVCO adalah bagian
dari Rangkaian Transaksi.

Rangkaian Transaksi merupakan rangkaian Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena terdapat ketergantungan dan kesinambungan antara suatu transaksi dengan transaksi
lainnya atas pertimbangan sebagaimana akan diuraikan di bawah. Kemudian, Rangkaian Transaksi
bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Dalam Rangkaian Transaksi, terdapat bagian dari Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan dari
kewajiban untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020 dan terdapat bagian dari Rangkaian
Transaksi Yang Dikecualikan untuk melaksanakan sebagian ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020. Adapun
Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dan Transaksi Divestasi FHT merupakan bagian dari Rangkaian
Transaksi Yang Tidak Dikecualikan dari kewajiban untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 POJK
17/2020.

Setelah dilaksanakannya Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dan Transaksi Divestasi FHT sebagaimana
diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini, Perseroan selanjutnya akan melaksanakan transaksi
lainnya yang termasuk dalam Rangkaian Transaksi dengan penjelasan lebih lanjut pada Bagian Uraian
Transaksi pada Keterbukaan Informasi ini.

Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs
web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dan
Transaksi Divestasi FHT serta Rangkaian Transaksi secara keseluruhan. Perseroan juga
menyampaikan dokumen pendukung atas Keterbukaan Informasi ini kepada OJK sesuai dengan
ketentuan POJK 17/2020.

     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL

Pada 14 April 2022, Perseroan telah menandatangani Framework Agreement bersama CBL dan IBC
untuk mengembangkan Proyek EV Battery yang akan dilaksanakan oleh JVCOs yang didirikan oleh
Perseroan, CBL, dan/atau IBC. Bahwa dalam mendirikan JVCOs tersebut, terdapat transaksi-transaksi
sebagaimana dimaksud dalam Rangkaian Transaksi yang harus dilakukan oleh Perseroan dan
Perusahaan Terkendalinya serta perusahaan yang bukan Perusahaan Terkendali. Berkenaan dengan
hal tersebut, pendirian JVCOs telah ditindaklanjuti oleh Perseroan dan HKCBL, anak perusahaan dari
CBL, dengan menandatangani beberapa kesepakatan awal sehubungan dengan Rangkaian Transaksi
yang merupakan kelanjutan dari Framework Agreement, di antaranya untuk:



                                                                                     Hlm. 6 dari 36
Page 8
1.    Transaksi Divestasi SDA-HKCBL melalui CSPA SDA pada 14 Januari 2023 sebagaimana telah
      diungkapkan kepada publik pada 16 Januari 2023;
2.    Transaksi Divestasi FHT melalui CSPA FHT pada 4 Mei 2023 sebagaimana telah diungkapkan
      kepada publik pada 8 Mei 2023; dan
3.    Transaksi Investasi HPAL JVCO melalui JVA HPAL pada 22 Desember 2023 sebagaimana
      diungkapkan kepada publik melalui Keterbukaan Informasi ini.

Selain itu, telah diselesaikannya Transaksi Divestasi SDA-ANTAM pada 20 Desember 2023 yang
merupakan CP pada CSPA SDA dalam rangka penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL
sebagaimana telah diungkapkan kepada publik pada 22 Desember 2023.

Secara khusus (i) Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dilaksanakan untuk membentuk SDA menjadi
Mining JVCO yang akan melaksanakan Proyek Pertambangan; dan (ii) Transaksi Divestasi FHT
dilaksanakan untuk membentuk FHT menjadi FHT JVCO yang akan melaksanakan Proyek FHT.
Adapun Proyek Pertambangan dan Proyek FHT tersebut merupakan beberapa sub-proyek dari Proyek
EV Battery.

Rangkaian Transaksi dilakukan dalam rangka realisasi Proyek EV Battery, dimana Proyek EV Battery
merupakan proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
8 Tahun 2023. Rangkaian Transaksi ini penting untuk direalisasikan dalam rangka memenuhi amanat
dan aspirasi Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan industri baterai kendaraan listrik di
Indonesia agar membawa multiplier effect yang positif terhadap perekonomian nasional.

Kemudian, keikutsertaan Perseroan dalam Proyek EV Battery sangat esensial untuk pertumbuhan
jangka panjang Perseroan. Melalui Proyek EV Battery, Perseroan dapat memahami dan menguasai
teknologi kunci pengolahan dan pemurnian bijih nikel, serta pembuatan bahan baku baterai dan baterai
kendaraan listrik. Hal ini tidak hanya memperkuat posisi Perseroan dalam industri pertambangan, tetapi
juga menumbuhkan competitive advantages Perseroan di industri baterai kendaraan listrik. Perseroan
melihat potensi nilai tambah signifikan dari Proyek EV Battery, baik dalam hal pertumbuhan finansial
maupun non-finansial, akan mendorong pertumbuhan dan penguatan posisi Perseroan di pasar dan
meningkatkan citra positif di mata pemangku kepentingan dan masyarakat umum, khususnya
Pemegang Saham Perseroan.

Dengan berbagai penjelasan, pertimbangan, dan alasan di atas, Perseroan meyakini bahwa
keikutsertaan dalam Proyek EV Battery dengan pelaksanaan Rangkaian Transaksi akan membawa
multiplier effect bagi Perseroan dan masyarakat luas serta menjadi suatu milestone Perseroan atas
upaya pengembangan Proyek EV Battery yang sedang dilakukan. Oleh karena itu maka pelaksanaan
Transaksi Divestasi SDA-ANTAM, Transaksi Divestasi SDA-HKCBL, dan Transaksi Divestasi FHT
harus diselesaikan agar keseluruhan Rangkaian Transaksi dapat berjalan sesuai rencana.

                                 URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.    Ruang Lingkup Rangkaian Transaksi dan Kaitannya dengan Transaksi Divestasi SDA-
      ANTAM

      Proyek EV Battery merupakan kerja sama antara Perseroan, IBC, dan CBL terkait proyek
      pengembangan ekosistem electric vehicle battery secara end-to-end di Indonesia, dengan
      mengintegrasikan industri pertambangan, smelter, prekursor, cathode, dan sel baterai, serta
      daur ulang baterai, yang terdiri dari beberapa sub-proyek sebagai berikut:



                                                                                         Hlm. 7 dari 36
Page 9
1.     Proyek Pertambangan melalui Mining JVCO;
2.     Proyek FHT melalui FHT JVCO;
3.     Proyek HPAL melalui HPAL JVCO;
4.     Proyek Battery Material melalui Battery Material JVCO;
5.     Proyek Battery Cells melalui Battery Cells JVCO; dan
6.     Proyek Battery Recycling melalui Battery Recycling JVCO.

Pendirian JVCOs di atas dilakukan melalui jual beli saham pada anak perusahaan existing
Perseroan dan penyertaan saham pada perusahaan patungan baru yang akan didirikan.
Nantinya, JVCOs akan dimiliki oleh Perseroan, IBC, dan CBL melalui HKCBL dan SGCBL sesuai
dengan susunan pemegang saham sebagai berikut:

 No.          JVCO pada Sub-Proyek Terkait                        Pemegang Saham
 1.                    Mining JVCO                                ANTAM dan HKCBL
 2.                     FHT JVCO                                  ANTAM dan HKCBL
 3.                     HPAL JVCO                                 ANTAM dan HKCBL
 4.                Battery Material JVCO                           IBC dan HKCBL
 5.                 Battery Cells JVCO                             IBC dan SGCBL
 6.               Battery Recycling JVCO                           IBC dan HKCBL

Untuk kepentingan Proyek EV Battery, Perseroan secara langsung terlibat dalam pembentukan
dan pendirian JVCOs, yang dibantu dengan peran serta Perusahaan Terkendali dari Perseroan
khususnya pada:

1.     Mining JVCO selaku pihak yang akan melaksanakan Proyek Pertambangan, dimana
       Mining JVCO dibentuk melalui Transaksi Divestasi SDA-HKCBL yang didahului oleh
       Transaksi SDA-ANTAM;
2.     FHT JVCO selaku pihak yang akan melaksanakan Proyek FHT, dimana FHT JVCO
       dibentuk melalui Transaksi Divestasi FHT yang terdiri dari Transaksi Divestasi FHT-IMC
       dan Transaksi Divestasi FHT-ANTAM; dan
3.     HPAL JVCO selaku pihak yang akan melaksanakan Proyek HPAL, dimana HPAL JVCO
       didirikan melalui Transaksi Investasi HPAL JVCO.

Kemudian, Perseroan juga terlibat secara tidak langsung dalam pendirian Battery Manufacturing
JVCOs, yaitu melalui IBC, yang merupakan entitas asosiasi dari Perseroan namun bukan
merupakan Perusahaan Terkendali mengingat Perseroan hanya memiliki 25% (dua puluh lima
persen) kepemilikan saham pada IBC. Dalam hal ini, IBC akan melaksanakan pendirian Battery
Manufacturing JVCOs bersama dengan HKCBL dan SGCBL (sebagaimana relevan). Partisipasi
Perseroan dalam Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs ialah dengan melakukan
penambahan penyertaan modal pada IBC secara proporsional sesuai porsi kepemilikan
sahamnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka berikut merupakan Rangkaian Transaksi yang akan
dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Terkendali, serta anak perusahaan yang
bukan Perusahaan Terkendali, sehubungan dengan pendirian JVCOs dalam rangka
pelaksanaan Proyek EV Battery:




                                                                                Hlm. 8 dari 36
Page 10
     1.   Transaksi Divestasi SDA-HKCBL yang didahului dengan Transaksi Divestasi SDA-
          ANTAM;
     2.   Transaksi Divestasi FHT yang terdiri atas Transaksi Divestasi FHT-ANTAM dan Transaksi
          Divestasi FHT-IMC;
     3.   Transaksi Investasi HPAL JVCO; dan
     4.   Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs.

     Rangkaian Transaksi merupakan rangkaian Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
     POJK 17/2020 karena terdapat ketergantungan dan kesinambungan antara suatu transaksi
     dengan transaksi lainnya, sebagai berikut:

     1.   CSPA SDA mengatur bahwa penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL bergantung
          pada pemenuhan CP, yang mana salah satu CP dalam penyelesaian Transaksi Divestasi
          SDA-HKCBL tersebut adalah telah diselesaikannya Transaksi Divestasi SDA-ANTAM.
     2.   CSPA SDA juga mengatur bahwa penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL
          bergantung pada ditandatanganinya JVA untuk HPAL JVCO, FHT JVCO, dan Battery
          Manufacturing JVCOs.
     3.   CSPA FHT mengatur bahwa penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL merupakan
          condition subsequent dari Transaksi Divestasi FHT.
     4.   Pendirian HPAL JVCO bergantung pada telah diselesaikannya Transaksi Divestasi SDA-
          HKCBL dan Transaksi Divestasi FHT.
     5.   Pendirian Battery Manufacturing JVCOs oleh IBC bergantung pada penambahan
          penyertaan modal Perseroan pada IBC melalui Transaksi Investasi Battery Manufacturing
          JVCOs.

B.   Materialitas Rangkaian Transaksi

     Dalam Rangkaian Transaksi, terdapat Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan dari
     kewajiban untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020 dan terdapat Rangkaian
     Transaksi Yang Dikecualikan dari kewajiban untuk melaksanakan sebagian ketentuan Pasal 6
     POJK 17/2020, dengan penjelasan sebagai berikut:

     1.   Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan

          Transaksi-transaksi dalam Rangkaian Transaksi yang tidak dikecualikan dari kewajiban
          untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020 adalah: (i) Transaksi Divestasi
          SDA-HKCBL; (ii) Transaksi Divestasi FHT; dan (iii) Transaksi Investasi HPAL JVCO
          (“Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan”).

     2.   Rangkaian Transaksi Yang Dikecualikan

          Transaksi-transaksi dalam Rangkaian Transaksi yang dikecualikan dari kewajiban untuk
          melaksanakan sebagian ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020 adalah (i) Transaksi Divestasi
          SDA-ANTAM; dan (ii) Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs (“Rangkaian
          Transaksi Yang Dikecualikan”). Berikut merupakan alasan dari pengecualian tersebut:

          a.    Transaksi Divestasi SDA-ANTAM

                Transaksi Divestasi SDA-ANTAM merupakan Transaksi Afiliasi karena dilakukan
                antara Perseroan selaku Perusahaan Terbuka dan ARI selaku Perusahaan
                Terkendali dari Perseroan yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud
                dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (d) POJK 42/2020. Namun, sesuai dengan Pasal 24



                                                                                  Hlm. 9 dari 36
Page 11
           ayat (1) POJK 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria
           Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, maka
           Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi POJK 17/2020. Mempertimbangkan
           bahwa Transaksi Divestasi SDA-ANTAM merupakan bagian dari Rangkaian
           Transaksi yang secara keseluruhan tergolong sebagai Transaksi Material, maka
           Perseroan hanya wajib memenuhi POJK 17/2020.

           Selanjutnya, Pasal 11 huruf (a) POJK 17/2020 mengatur bahwa Perusahaan
           Terbuka tidak wajib menggunakan Penilai, jika melakukan Transaksi Material
           dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
           (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali atau
           transaksi yang dilakukan antara sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya
           dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan
           Terbuka dimaksud.

           Berdasarkan ketentuan di atas, maka Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai
           untuk melaksanakan Transaksi Divestasi SDA-ANTAM, karena Transaksi Divestasi
           SDA-ANTAM dilaksanakan antara Perseroan selaku Perusahaan Terbuka dengan
           ARI selaku Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki sebesar 99,9998%
           (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan delapan persen) oleh
           Perseroan. Adapun Transaksi Divestasi SDA-ANTAM telah diselesaikan pada 20
           Desember 2023.

     b.    Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs

           Sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya, Perseroan saat ini memiliki 25%
           (dua puluh lima persen) kepemilikan saham pada IBC sejak 2021. Transaksi
           Investasi Battery Manufacturing JVCOs merupakan transaksi penambahan
           penyertaan modal oleh Perseroan kepada IBC secara proporsional untuk
           mempertahankan kepemilikan saham Perseroan di IBC. Penambahan penyetoran
           modal ini akan dilakukan oleh seluruh pemegang saham IBC dan akan diperuntukan
           untuk penyertaan modal IBC dalam pendirian Battery Manufacturing JVCOs
           bersama dengan HKCBL dan SGCBL (sebagaimana relevan).

           Berdasarkan Pasal 11 (d) POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka tidak wajib
           menggunakan Penilai jika melakukan Transaksi Material berupa transaksi
           penambahan      penyertaan   modal    untuk   mempertahankan     persentase
           kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan selama paling singkat 1
           (satu) tahun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (d) POJK 17/2020 ini,
           Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai untuk melaksanakan penyertaan
           modal tambahan secara proporsional di IBC pada Transaksi Investasi Battery
           Manufacturing JVCOs.

Mempertimbangkan penjelasan di atas bahwa Perseroan dalam melaksanakan Rangkaian
Transaksi Yang Dikecualikan tidak wajib menggunakan Penilai, maka Perseroan tidak
memperhitungkan Rangkaian Transaksi Yang Dikecualikan dalam menilai materialitas
Rangkaian Transaksi dan oleh karenanya materialitas dari Transaksi Material yang akan
dilaksanakan oleh Perseroan hanya memperhitungkan Rangkaian Transaksi Yang Tidak
Dikecualikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Perseroan telah memperoleh:

1.   Laporan Pendapat Kewajaran atas Rangkaian Transaksi berdasarkan Laporan Pendapat
     Kewajaran   atas   Rangkaian     Rencana     Transaksi    Nomor    00499/2.0059-



                                                                            Hlm. 10 dari 36
Page 12
             02/BS/02/0242/1/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang disusun oleh Kantor Jasa
             Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (“Laporan Pendapat Kewajaran”);
       2.    Laporan Penilaian untuk Transaksi Divestasi SDA-HKCBL berdasarkan Laporan Penilaian
             49% Saham PT Sumberdaya Arindo Nomor 00068/2.0095-00/BS/02/0273/1/X/2023
             tanggal 26 Oktober 2023 yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin &
             Rekan (“Laporan Penilaian SDA”);
       3.    Laporan Penilaian untuk Transaksi Divestasi FHT berdasarkan Laporan Penilaian Saham
             PT Feni Haltim Nomor 00477/2.0059-02/BS/02/0242/1/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023
             yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (“Laporan
             Penilaian FHT”); dan
       4.    Laporan Studi Kelayakan untuk Transaksi Investasi HPAL JVCO berdasarkan Laporan
             Studi Kelayakan Rencana Transaksi Investasi HPAL JVCO Nomor 231117.001/SRR-
             JK/LP-S/ANTM/OR tanggal 17 November 2023 yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai
             Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (“Laporan Studi Kelayakan HPAL”).

       Berdasarkan hasil Laporan Pendapat Kewajaran, nilai Rangkaian Transaksi mencapai 29,73%
       (dua puluh sembilan koma tujuh tiga persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
       Keuangan Perseroan per 30 Juni 2023.

       Sehubungan dengan penjelasan yang disampaikan, berikut ilustrasi terkait dengan keseluruhan
       Rangkaian Transaksi:




            Transaksi Yang Dikecualikan yang telah dilaksanakan oleh Perseroan
            Transaksi Yang Tidak Dikecualikan yang telah dilaksanakan oleh Perseroan
            Transaksi Yang Tidak Dikecualikan yang akan dilaksanakan oleh Perseroan
            Transaksi Yang Dikecualikan yang akan dilaksanakan oleh Perseroan

C.     Ruang Lingkup, Objek, dan Nilai Rangkaian Transaksi

       Setelah dilaksanakannya Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dan Transaksi Divestasi FHT
       sebagaimana diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini, Perseroan selanjutnya akan
       melaksanakan transaksi lainnya yang termasuk dalam Rangkaian Transaksi, yaitu Transaksi
       Investasi HPAL JVCO dan Transaksi Investasi Battery Manufacuring JVCOs.

C.1.   Transaksi pada Rangkaian Transaksi yang Telah Diselesaikan

       Keterbukaan Informasi ini dimaksudkan untuk menjelaskan mengenai telah diselesaikannya
       Transaksi Divestasi SDA-HKCBL antara Perseroan dan HKCBL serta Transaksi Divestasi FHT
       antara Perseroan, IMC, dan HKCBL. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya pada 22




                                                                                    Hlm. 11 dari 36
Page 13
Desember 2023 oleh Perseroan, Transaksi Divestasi SDA-ANTAM antara Perseroan dan ARI
juga telah diselesaikan pada 20 Desember 2023.

1.   Transaksi Divestasi SDA-HKCBL

     Transaksi Divestasi SDA-HKCBL adalah penjualan sebagian hak atas saham milik
     Perseroan di SDA kepada HKCBL. Dalam Transaksi Divestasi SDA-HKCBL, objek
     transaksi adalah 39.755.625 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu
     enam ratus dua puluh lima) lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000,00
     (seratus ribu Rupiah) atau setara dengan 49% (empat puluh sembilan persen)
     kepemilikan Perseroan pada SDA yang akan dialihkan oleh Perseroan kepada
     HKCBL (“Saham SDA-HKCBL”).

     Berikut merupakan struktur kepemilikan saham pada SDA sebelum dan sesudah
     Transaksi Divestasi SDA-HKCBL:

        Pemegang            Lembar
                                                Total Nilai Nominal          Persentase
         Saham              Saham
      Sebelum Transaksi Divestasi SDA-HKCBL
      Perseroan         81.133.930        Rp8.113.393.000.000,00            100%
      Setelah Transaksi Divestasi SDA-HKCBL
      Perseroan         41.378.305        Rp4.137.830.500.000,00            51%
      HKCBL             39.755.625        Rp3.975.562.500.000,00            49%

     Para Pihak dalam Transaksi
     Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Divestasi SDA-HKCBL adalah Perseroan
     sebagai penjual atas Saham SDA-HKCBL dan HKCBL sebagai pembeli atas Saham
     SDA-HKCBL.

     Nilai Transaksi
     Nilai Transaksi Divestasi SDA-HKCBL atau nilai dari pembelian atas Saham SDA-HKCBL
     yang akan dibayarkan secara tunai oleh HKCBL kepada Perseroan adalah sebesar
     USD416.500.000,00 (empat ratus enam belas juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat).
     Perseroan juga memiliki hak yang bersifat kontingensi untuk menerima pembayaran
     apabila terdapat tambahan cadangan di area tambang SDA dalam periode 36 (tiga buluh
     enam) bulan sejak tanggal diselesaikannya Transaksi Divestasi SDA-HKCBL. Namun
     demikian, nilai final atas imbalan kontingensi yang mungkin diterima Perseroan tersebut
     akan diketahui ketika periode waktu 36 (tiga buluh enam) bulan telah berakhir.

     Perjanjian Terkait
     Penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dibuktikan dengan penandatanganan
     Akta Jual Beli Saham No. 274 antara Perseroan dan HKCBL yang dibuat di hadapan
     Notaris Nabila Mazaya Putri, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, sebagai pengganti
     dari Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan pada 28 Desember 2023.




                                                                              Hlm. 12 dari 36
Page 14
2.   Transaksi Divestasi FHT

     Ruang Lingkup dan Objek Transaksi
     Transaksi Divestasi FHT merupakan penjualan sebagian saham milik Perseroan
     sebesar 10% (sepuluh persen) di FHT kepada HKCBL dan penjualan seluruh saham
     milik IMC sebesar 50% (lima puluh persen) di FHT kepada HKCBL. Transaksi
     Divestasi FHT ditujukan untuk membentuk FHT agar menjadi FHT JVCO, yaitu entitas
     yang akan melaksanakan Proyek FHT.

     Dalam Transaksi Divestasi FHT, objek transaksi adalah:

     a.     12.290.021 (dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu dua puluh satu) lembar
            saham dengan total nilai nominal Rp122.900.212.000,00 (seratus dua puluh dua
            miliar sembilan ratus juta dua ratus dua belas ribu Rupiah) atau setara dengan
            10% (sepuluh persen) kepemilikan Perseroan pada FHT, untuk Transaksi Divestasi
            FHT-ANTAM; dan
     b.     61.450.106 (enam puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu seratus enam)
            lembar saham dengan total nilai nominal Rp614.501.060.000,00 ( enam ratus
            empat belas miliar lima ratus satu juta enam puluh ribu Rupiah) atau setara
            dengan 50% (lima puluh persen) kepemilikan IMC pada FHT, untuk Transaksi
            Divestasi FHT-IMC,

     selanjutnya disebut sebagai “Kepemilikan Saham di FHT”. Berikut merupakan struktur
     kepemilikan saham pada FHT sebelum dan sesudah Transaksi Divestasi FHT:

          Pemegang Saham      Lembar Saham         Total Nilai Nominal        Persentase
      Sebelum Transaksi Divestasi FHT
      Perseroan              61.450.106         Rp614.501.060.000,00         50%
      IMC                    61.450.106         Rp614.501.060.000,00         50%
      Setelah Transaksi Divestasi FHT
      Perseroan              49.160.085         Rp491.600.850.000,00         40%
      HKCBL                  73.740.127         Rp737.401.270.000,00         60%

     Merujuk pada struktur kepemilikan saham FHT di atas, setelah dilakukannya Transaksi
     Divestasi FHT, maka: (i) FHT tidak lagi terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan
     Perseroan sebagai anak perusahaan sesuai dengan ketentuan PSAK 65 tentang Laporan
     Keuangan Konsolidasian; dan (ii) FHT tidak lagi menjadi Perusahaan Terkendali dari
     Perseroan sesuai dengan peraturan di bidang pasar modal.

     Para Pihak dalam Transaksi
     Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Divestasi FHT adalah Perseroan dan IMC
     sebagai penjual atas Kepemilikan Saham di FHT; dan (ii) HKCBL sebagai pembeli atas
     Kepemilikan Saham di FHT.

     Nilai Transaksi
     Nilai Transaksi Divestasi FHT atau nilai dari pembelian atas Kepemilikan Saham di FHT
     yang akan dibayarkan oleh HKCBL adalah sebesar Rp781.200.000.000,00 (tujuh ratus
     delapan puluh satu miliar dua ratus juta Rupiah) yang terbagi atas:




                                                                             Hlm. 13 dari 36
Page 15
     a.     Rp130.200.000.000,00 (seratus tiga puluh miliar dua ratus juta Rupiah) untuk 10%
            (sepuluh persen) kepemilikan saham Perseroan di FHT pada Transaksi Divestasi
            FHT-ANTAM; dan
     b.     Rp651.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh satu miliar Rupiah) untuk 50% (lima
            puluh persen) kepemilikan saham IMC di FHT pada Transaksi Divestasi FHT-IMC.

     Perjanjian Terkait
     Penyelesaian Transaksi Divestasi FHT dibuktikan dengan penandatanganan (i) Akta Jual
     Beli Saham No. 272 antara Perseroan dan HKCBL yang dibuat di hadapan Notaris Nabila
     Mazaya Putri, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, sebagai pengganti dari Jose Dima
     Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan pada 28 Desember 2023; dan (ii) Akta Jual
     Beli Saham No. 271 antara IMC dan HKCBL yang dibuat di hadapan Notaris Nabila
     Mazaya Putri, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, sebagai pengganti dari Jose Dima
     Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan pada 28 Desember 2023.

3.   Transaksi Divestasi SDA-ANTAM

     Ruang Lingkup dan Objek Transaksi
     Transaksi Divestasi SDA-ANTAM adalah penjualan atas seluruh hak atas saham milik ARI
     di SDA kepada Perseroan (“Transaksi Divestasi SDA-ANTAM”). Transaksi Divestasi
     SDA-ANTAM merupakan salah satu CP pada CSPA SDA dan oleh karenanya wajib
     dilakukan penyelesaian terlebih dahulu sebelum dilakukannya penyelesaian terhadap
     Transaksi Divestasi SDA-HKCBL.

     Dalam Transaksi Divestasi SDA-ANTAM, objek transaksi adalah 1.350 (seribu tiga ratus
     lima puluh) lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) atau
     setara dengan 0,002% (nol koma nol nol dua persen) kepemilikan ARI pada SDA yang
     akan dialihkan oleh ARI kepada Perseroan (“Saham SDA-ARI”). Berikut merupakan
     struktur kepemilikan saham pada SDA sebelum dan sesudah Transaksi Divestasi SDA-
     ANTAM, tetapi sebelum dilaksanakannya Transaksi Divestasi SDA-HKCBL:

          Pemegang
                         Lembar Saham              Total Nilai Nominal         Persentase
           Saham
      Sebelum Transaksi Divestasi SDA-ANTAM
      Perseroan        81.132.580           Rp8.113.258.000.000,00             99,998%
      ARI              1.350                Rp135.000.000,00                   0,002%
      Setelah Transaksi Divestasi SDA-ANTAM
      Perseroan        81.133.930           Rp8.113.393.000.000,00             100%

     Para Pihak dalam Transaksi
     Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Divestasi SDA-ANTAM adalah (i) ARI sebagai
     penjual atas Saham SDA-ARI; dan (ii) Perseroan sebagai pembeli atas Saham SDA-ARI.

     Nilai Transaksi
     Nilai Transaksi Divestasi SDA-ANTAM atau nilai dari pembelian saham di SDA yang akan
     dibayarkan oleh Perseroan kepada ARI adalah sebesar Rp199.000.000,00 (seratus
     sembilan puluh sembilan juta Rupiah).




                                                                              Hlm. 14 dari 36
Page 16
            Perjanjian Terkait
            Penyelesaian     atas    Transaksi  Divestasi   SDA-ANTAM       dibuktikan   dengan
            penandatanganan Akta Jual Beli Saham No. 03 yang dibuat di hadapan Notaris Lolani
            Kurniati Irdham-Idroes, Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister, oleh Perseroan dan ARI
            pada 20 Desember 2023.

C.2.   Transaksi Lanjutan pada Rangkaian Transaksi

       1.   Transaksi Investasi HPAL JVCO

            Ruang Lingkup Transaksi
            HPAL JVCO adalah entitas baru yang akan dibentuk untuk melaksanakan Proyek HPAL.
            HPAL JVCO akan didirikan melalui penyetoran modal oleh Perseroan dan HKCBL dengan
            komposisi kepemilikan saham oleh Perseroan sebesar 30% (tiga puluh persen) dan
            HKCBL sebesar 70% (tujuh puluh persen), dimana pendirian HPAL JVCO didasarkan
            pada JVA HPAL telah ditandatangani oleh Perseroan dan HKCBL tanggal 22 Desember
            2023 (“Transaksi Investasi HPAL JVCO”).

            Para Pihak dalam Transaksi
            Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Investasi HPAL JVCO adalah (i) Perseroan;
            dan (ii) HKCBL, dimana keduanya bertindak sebagai pendiri dan calon pemegang saham
            HPAL JVCO.

            Objek Transaksi
            Objek transaksi dalam Transaksi Investasi HPAL JVCO adalah modal yang disetor oleh
            Perseroan dalam rangka pendirian HPAL JVCO. Berikut merupakan penjelasan lebih
            lanjut mengenai pendirian HPAL JVCO:

             Waktu Pendirian HPAL       Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal efektif JVA
             JVCO                       HPAL, dimana tanggal efektif JVA HPAL adalah tanggal
                                        ketika semua CP berdasarkan JVA HPAL telah terpenuhi
                                        atau dikesampingkan oleh Perseroan dan HKCBL.
                                        Adapun salah satu CP tersebut adalah HKCBL telah
                                        menjadi pemegang saham pada SDA dan FHT.
             Kegiatan Usaha             Bergerak di bidang pengembangan, pembangunan,
                                        kepemilikan, pembiayaan, operasi dan pemeliharaan
                                        HPAL Facilities untuk produksi dan penjualan Mixed
                                        Hydroxide Precipitate.
             Struktur Modal
             Modal Dasar                Rp10.000.000.000,00
             Modal Disetor dan          Rp10.000.000.000,00
             Ditempatkan
             Struktur Pemegang Saham
             Perseroan                  Rp3.000.000.000,00                                    30%
             HKCBL                      Rp7.000.000.000,00                                    70%




                                                                                       Hlm. 15 dari 36
Page 17
     Nilai Transaksi
     Nilai Transaksi Investasi HPAL JVCO untuk penyetoran modal awal dari Perseroan
     kepada HPAL JVCO adalah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) yang senilai dengan
     kepemilikan saham sebesar 30% (tiga puluh persen) pada HPAL JVCO.

     Perjanjian Terkait
     Perseroan dan HKCBL telah menandatangani JVA HPAL sehubungan dengan Transaksi
     Investasi HPAL JVCO pada 22 Desember 2023 dan penyelesaian atas Transaksi Investasi
     HPAL JVCO bergantung pada pemenuhan CP oleh Perseroan dan HKCBL.

2.   Transaksi investasi Battery Manufacturing JVCOs

     Ruang Lingkup Transaksi
     Dalam Proyek EV Battery, terdapat sub-proyek dimana Perseroan tidak secara langsung
     melaksanakan kerja sama dengan CBL, melainkan melalui IBC yang merupakan anak
     perusahaan Perseroan. Pelaksanaan sub-proyek tersebut dilakukan dengan mendirikan
     Battery Material JVCO, Battery Cells JVCO, dan Battery Recycling JVCO (secara
     bersama-sama disebut sebagai “Battery Manufacturing JVCOs”).

     Pendirian Battery Manufacturing JVCOs dilakukan melalui penyetoran modal oleh IBC
     bersama dengan HKCBL dan SGCBL (sebagaimana relevan) pada perusahaan patungan
     baru dengan komposisi kepemilikan saham pada masing-masing Battery Manufacturing
     JVCOs sebagai berikut:


                               Battery Material         Battery Cells       Battery Recycling
       Pemegang Saham
                                    JVCO                   JVCO                   JVCO

              IBC                    30%                    30%                   40%
            HKCBL                    70%                      -                   60%
            SGCBL                      -                    70%                     -

     Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai rencana pendirian Battery
     Manufacturing JVCOs:


                            Battery Material          Battery Cells     Battery Recycling
           Aspek
                                 JVCO                    JVCO                 JVCO

      Perjanjian        JVA Battery Material      JVA Battery Cells     JVA Battery
      Terkait           antara IBC dan            antara IBC dan        Recycling antara
                        HKCBL tanggal 14          SGCBL tanggal 21      IBC dan HKCBL
                        November 2023.            November 2023.        tanggal 14
                                                                        November 2023.
      Waktu Pendirian   Setelah pemenuhan         Setelah pemenuhan     Setelah pemenuhan
                        seluruh CP                seluruh CP            seluruh CP
                        berdasarkan JVA           berdasarkan JVA       berdasarkan JVA
                        Battery Material.         Battery Cells.        Battery Recycling.
      Kegiatan Usaha    ▪     Pengembangan,       ▪   Pengembangan      ▪    Pengembangan,
                              konstruksi,             , konstruksi,          konstruksi,
                              operasi dan             operasi dan            operasi dan
                              pemeliharaan            pemeliharaan           pemeliharaan



                                                                                 Hlm. 16 dari 36
Page 18
                                  Battery Material         Battery Cells     Battery Recycling
                Aspek
                                       JVCO                   JVCO                 JVCO

                                    battery material       battery cell          battery recycling
                                    plant.                 plant.                plant.
                              ▪     Penjualan, baik    ▪   Penjualan, baik   ▪   Penjualan, baik
                                    di Indonesia dan       di Indonesia          di Indonesia dan
                                    internasional,         dan                   internasional,
                                    battery material       internasional,        atas recycled
                                    untuk produksi         atas produk           battery product.
                                    baterai Li-ion.        electric
                                                           motorized
                                                           vehicles dan
                                                           energy storage
                                                           system.
           Struktur Modal     Rp10.000.000.000,-       Rp10.000.000.000,-    Rp10.000.000.000,-
           Besaran            Rp3.000.000.000,-        Rp3.000.000.000,-     Rp4.000.000.000,-
           Penyertaan
           Modal IBC
           Besaran            Rp7.000.000.000,-        Rp7.000.000.000,-     Rp6.000.000.000,-
           Penyertaan
           Modal CBL
           melalui HKCBL/
           SGCBL

          Lebih lanjut, IBC memerlukan modal tambahan agar dapat melakukan penyetoran modal
          dalam rangka pendirian Battery Manufacturing JVCOs sesuai dengan persentase
          kepemilikan saham di atas. Sejalan dengan hal tersebut, IBC akan menghimpun dana dari
          para pemegang saham melalui peningkatan modal. Oleh karena itu, Perseroan selaku
          pemegang saham akan menambahkan penyertaan modal pada IBC untuk
          mempertahankan persentase kepemilikannya pada IBC (“Transaksi Investasi Battery
          Manufacturing JVCOs”). Saat ini, Perseroan memiliki 4.895.100 (empat juta delapan
          ratus sembilan puluh lima ribu seratus) lembar saham atau setara dengan 25% (dua puluh
          lima persen) kepemilikan saham pada IBC sejak 2021.

          Para Pihak dalam Transaksi
          Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs adalah
          (i) Perseroan; dan (ii) IBC.

          Objek dan Nilai Transaksi
          Objek transaksi dalam Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs adalah modal
          tambahan yang akan disetor oleh Perseroan pada IBC dengan nilai yang akan ditentukan
          kemudian.

B.   Pihak yang Melakukan Rangkaian Transaksi

     Pihak-pihak yang melakukan Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dan Transaksi Divestasi FHT
     adalah sebagai berikut:




                                                                                     Hlm. 17 dari 36
Page 19
1.   Perseroan

     Penjelasan Umum
     Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama “Perusahaan Negara
     (PN) Aneka Tambang” di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan Peraturan
     Pemerintah No. 22 Tahun 1968 sebagai hasil penggabungan dari Badan Pimpinan Umum
     Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan Negara Tambang Bauksit
     Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok, Perusahaan Negara Logam Mulia, PT
     Nikel Indonesia, Proyek Tambang Intan Kalimantan Selatan dan Proyek-Proyek eks Bapetamb.
     Pendirian tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tahun
     1968 tanggal 5 Juli 1968.

     Pada tanggal 14 Juni 1974, berdasarkan PP 26/1974, bentuk Perseroan diubah dari Perusahaan
     Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan sejak itu dikenal sebagai “Perusahaan
     Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang.” Nama Perseroan kemudian diubah menjadi “PT
     Aneka Tambang (Persero)” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 320 tanggal 30 Desember
     1974 dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., sebagai pengganti dari Abdul Latief,
     Notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan No. 55 tanggal 14 Maret 1975, yang dibuat di hadapan
     Abdul Latief, Notaris di Jakarta, dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat
     dalam UU 9/1969, PP 12/1969, PP 26/1974, Inpres 11/1973, dan Surat Keputusan Menteri
     Keuangan No. 1768 Tahun 1974. Akta-akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari
     Menkumham dalam Surat Keputusan No. Y.A. 5/170/4 tanggal 21 Mei 1975 dan telah didaftarkan
     dalam buku register yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah
     No. 1736 dan No. 1737 tanggal 27 Mei 1975 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No.
     312, Tambahan Berita Negara No. 52 tanggal 1 Juli 1975.

     Pada tahun 1997, Perseroan melakukan penawaran saham perdana kepada masyarakat
     sebanyak 430.769.000 (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu) saham
     dengan nilai nominal Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per saham dengan harga penawaran sebesar
     Rp1.400,00 (seribu empat ratus Rupiah) per saham. Dengan demikian, sejak tanggal 27
     November 1997 seluruh saham Perseroan telah tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya
     (sekarang Bursa Efek Indonesia). Kemudian, nama Perseroan berubah menjadi Perusahaan
     Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, disingkat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perusahaan Perseroan
     (Persero) PT Aneka Tambang Tbk No. 48 tanggal 15 September 1997. Pada tahun 1999,
     Perseroan juga mencatatkan sahamnya dalam bentuk Chess Depository Interest di ASX sebagai
     Foreign-Exempt Listing dan kemudian telah meningkatkan status pencatatan menjadi ASX
     Listing pada tahun 2002.

     Selanjutnya pada tahun 2017, seiring dengan pembentukan Holding Industri Pertambangan oleh
     Pemerintah Republik Indonesia, terjadi pengalihan kepemilikan saham Seri B di Perseroan
     sejumlah 65% (enam puluh lima persen) sesuai dengan PP 47/2017. Berdasarkan PP 47/2017,
     kepemilikan Negara Republik Indonesia atas 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus
     sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
     sembilan) saham Seri B di Perseroan dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
     Indonesia Asahan Aluminium (“Inalum”) sebagai tambahan penyertaan modal Negara di Inalum
     (“Transaksi Holding”).

     Transaksi Holding tersebut tidak berakibat pada perubahan pengendalian di dalam Perseroan
     sebab Negara Republik Indonesia tetap memiliki pengendalian melalui kepemilikan saham
     secara tidak langsung di dalam Perseroan. Selanjutnya, melalui kepemilikan saham Seri A di
     dalam Perseroan, Negara Republik Indonesia tetap memiliki hak-hak khusus yang tidak



                                                                                    Hlm. 18 dari 36
Page 20
diberikan kepada pemegang saham Seri B Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan.

Sebagai akibat dari Transaksi Holding tersebut, Inalum menjadi pemegang langsung atas 65%
(enam puluh lima persen) saham Seri B di Perseroan dan publik memegang sebesar 35% (tiga
puluh lima persen) saham Seri B di Perseroan, sedangkan, saham seri A Dwiwarna di Perseroan
tetap dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, status Perseroan yang semula
merupakan Persero berubah menjadi Perseroan Terbatas (Non-Persero) sebagaimana
dinyatakan dalam Akta No. 89 tanggal 29 November 2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan serta telah mendapatkan persetujuan dari
Menkumham melalui SK No. AHU-0026147.AH.01.02. Tahun 2017 tanggal 13 Desember 2017
dan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0200027
tanggal 13 Desember 2017.

Sesuai dengan (i) PP 47/2017; (ii) Keputusan Menteri Keuangan No. 887/KMK.06/2017; dan (iii)
Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perseroan dan dalam
rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Inalum tanggal 27 November 2017, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh di dalam
Perseroan tercatat sebesar Rp2.403.076.472.500,00 (dua triliun empat ratus tiga miliar tujuh
puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) atau sebesar
24.030.764.725 (dua puluh empat miliar tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh
ratus dua puluh lima) saham yang terdiri atas satu Saham Seri A Dwiwarna dan 24.030.764.724
(dua puluh empat miliar tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh
empat) Saham Biasa Seri B.

Pada Desember 2022, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan PP 45/2022 mengenai
pengurangan penyertaan modal negara pada Inalum dan PP 46/2022 mengenai penyertaan
modal negara untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) di bidang pertambangan.
Sehubungan dengan pelaksanaan PP 45/2022, Inalum telah mengembalikan kepemilikan
15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B Perseroan kepada
Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka pengurangan penyertaan modal negara.

Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan PP 46/2022, pada saat yang bersamaan dengan
efektifnya pengurangan penyertaan modal negara tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah
mengalihkan kepemilikannya atas 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham Seri B Perusahaan kepada MIND ID sebagai penyertaan modal negara dalam rangka
pendirian MIND ID. MIND ID adalah suatu badan usaha milik negara yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Terhitung sejak tanggal 21 Maret 2023, Perseroan
tetap dikendalikan secara tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dikendalikan
secara langsung oleh MIND ID.

Lebih lanjut, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT
Aneka Tambang Tbk No. 51 tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham
melalui Surat Nomor AHU-AH.01.03-0094322 tanggal 20 Juli 2023 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Aneka Tambang Tbk (“Anggaran Dasar
Perseroan”).




                                                                                 Hlm. 19 dari 36
Page 21
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha
di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan
berbagai jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

a.    menjalankan usaha dalam bidang pertambangan berbagai jenis galian, antara lain (i)
      pertambangan bijih bauksit; (ii) pertambangan bijih nikel; dan (iii) pertambangan emas dan
      perak;

b.    menjalankan usaha dalam bidang industri yang berkaitan dengan pertambangan berbagai
      jenis bahan galian tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada industri pengolahan dan
      pemurnian bahan galian, antara lain (i) industri pembuatan logam dasar; (ii) industri
      pembuatan logam dasar mulia; (iii) industri batu bata dari tanah liat/keramik; (iv) industri
      genteng dari tanah liat/keramik;

c.    menjalankan usaha dalam bidang perdagangan yang berkaitan dengan pertambangan
      berbagai jenis bahan galian, termasuk bahan galian yang telah diolah/dimurnikan tersebut,
      baik perdagangan secara fisik maupun perdagangan secara non fisik (termasuk hedging),
      antara lain (i) perdagangan besar perhiasan dan jam; (ii) perdagangan besar logam dan
      bijih logam; (iii) perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya dari tanah
      liat, kapur, semen atau kaca; (iv) perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu; (v)
      aktivitas jasa penunjang usaha lainnya; (vi) pergudangan dan penyimpanan lainnya; (vii)
      perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya;

d.    menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan untuk keperluan sendiri maupun pihak
      lain yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, antara
      lain (i) angkutan bermotor untuk barang khusus; (ii) angkutan jalan rel untuk barang; (iii)
      angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus; (iv) aktivitas pelayanan kepelabuhanan
      laut; (v) angkutan sungai dan danau untuk barang khusus; (vi) aktivitas pelayanan
      kepelabuhanan sungai dan danau;

e.    menjalankan usaha dalam bidang jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai
      jenis bahan galian tersebut (kecuali jasa konsultasi dalam bidang hukum dan pajak),
      antara lain (i) aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya; (ii) jasa
      pengujian laboratorium; (iii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya; (iv) aktivitas
      keinsinyuran dan konsultasi teknis yang berkaitan dengan itu; (v) aktivitas dalam bidang
      pendidikan, tidak terbatas untuk pendidikan teknik swasta, pendidikan lainnya swasta,
      kegiatan penunjang pendidikan; (vi) analisis dan uji teknis lainnya; (vii) jasa inspeksi teknik
      instalasi; (viii) jasa commissioning proses industrial, quality assurance dan quality control.

Selain itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan juga dapat
melakukan kegiatan usaha penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki, tidak terbatas untuk:

a.    kegiatan optimalisasi dan pemanfaatan aset baik itu tanah, bangunan atau bentuk
      aset lainnya, termasuk tapi tidak terbatas pada real estat yang dimiliki sendiri atau
      disewa;



                                                                                      Hlm. 20 dari 36
Page 22
b.       kawasan industri;
c.       perkebunan, pertanian dan kehutanan, mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan
         usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura,
         pemanenan hasil hutan, dan kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-
         masing kegiatan ekonomi tersebut;
d.       properti, antara lain (i) hotel bintang; (ii) apartemen hotel; (iii) real estat yang dimiliki
         sendiri atau disewa; (iv) aktivitas puskesmas; (v) aktivitas rumah sakit swasta; (vi)
         aktivitas klinik swasta;
e.       optimalisasi dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, tidak terbatas untuk
         pembangkit listrik (power plant) dan energi, yang tidak terbatas pada kegiatan
         pembangkitan tenaga listrik;
f.       pengelolaan limbah, yang mencakup semua kegiatan pengelolaan air limbah, sampah
         dan limbah berbahaya dan beracun termasuk kegiatan pengumpulan, pengangkutan,
         penimbunan, dan pemanfaatan; yang tidak terbatas pada (i) pengumpulan air limbah
         tidak berbahaya; (ii) pengumpulan air limbah berbahaya; (iii) treatment dan
         pembuangan air limbah tidak berbahaya; (iv) treatment dan pembuangan air limbah
         berbahaya; (v) pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya; (vi) pengumpulan
         limbah berbahaya; (vii) treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak
         berbahaya; (viii) treatment dan pembuangan limbah berbahaya; (ix) pemulihan
         material barang logam; (x) pemulihan material barang bukan logam;
g.       kawasan pariwisata;
h.       museum yang dikelola oleh swasta;
i.       informasi dan komunikasi yang tidak terbatas pada (i) penyiaran radio oleh swasta;
         (ii) aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri; (iii) aktivitas
         telekomunikasi tanpa kabel dengan memperhatikan ketentuan perundang- undangan
         yang berlaku;
j.       kegiatan pengadaan air bersih dan penyaluran air bersih untuk kegiatan industri
         antara lain: (i) penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum; (ii)
         penampungan dan penyaluran air baku;
k.       penyiapan lahan, penggalian pasir, konstruksi gedung lainnya;
l.       pengusahaan fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk (i) penyimpanan minyak
         dan gas bumi; dan (ii) aktivitas penyimpanan limbah berbahaya dan beracun.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Laporan Biro Administrasi Efek (PT
Datindo Entrycom) per 30 November 2023, struktur permodalan Perseroan pada 30 November
2023 adalah sebagai berikut:

                                                    Jumlah Nilai Nominal (Nilai Nominal
     Keterangan          Jumlah Saham                                                            %
                                                      Rp100,00 per Lembar Saham)
     Modal Dasar
     Saham Seri     1                             Rp100,00                                        -
     A
     Saham Seri     24.030.764.724                Rp2.403.076.472.400,00                          -
     B
     Jumlah         24.030.764.725                Rp2.403.076.472.500,00                          -
     Modal Dasar
     Modal Ditempatkan dan Disetor



                                                                                       Hlm. 21 dari 36
Page 23
                                                       Jumlah Nilai Nominal (Nilai Nominal
      Keterangan           Jumlah Saham                                                           %
                                                         Rp100,00 per Lembar Saham)
      Saham Seri A Dwiwarna
      Pemerintah      1                            Rp100,00                                       0
      Republik
      Indonesia
      Saham Seri B
      MIND ID         15.619.999.999               Rp1.561.999.999.900,00                         65
      Pemegang        8.410.764.725                Rp841.076.472.500,00                           35
      saham
      lainnya
      dengan
      kepemilikan
      di bawah 5%
      Jumlah          24.030.764.725               Rp2.403.076.472.500,00                        100
      Modal
      Ditempatkan
      dan Disetor

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                                :    Nicolas D. Kanter
     Direktur Operasi dan Produksi                 :    Hartono
     Direktur Pengembangan Usaha                   :    I Dewa Bagus Sugata Wirantaya
     Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko        :    Elisabeth RT Siahaan
     Direktur Sumber Daya Manusia                  :    Achmad Ardianto

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama merangkap Komisaris           :    F.X. Sutijastoto
     Independen
     Komisaris Independen                          :    Gumilar Rusliwa Somantri
     Komisaris Independen                          :    Anang Sri Kusuwardono
     Komisaris                                     :    Bambang Sunarwibowo
     Komisaris                                     :    Dilo Seno Widagdo

2.   IMC

     Penjelasan Umum
     IMC didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT International Mineral Capital
     No. 16 tanggal 3 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Bambang Dharmawan, S.H., yang saat itu
     sebagai pengganti dari Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, serta
     telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-
     11868.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 8 Maret 2011.

     Anggaran Dasar IMC telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir
     kali melalui Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai



                                                                                        Hlm. 22 dari 36
Page 24
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT International Mineral Capital No. 01
tanggal 21 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Zulfiah Tenri Abeng, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Bogor, dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham melalui Surat No.
AHU-0031937.AH.01.02.TAHUN 2021 (“Anggaran Dasar IMC”).

Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar IMC, maksud dan tujuan IMC adalah untuk menjalankan
usaha di bidang jasa perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, IMC dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a.    menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, yang antara lain meliputi, namun tidak terbatas
      pada: (i) trust, pembiayaan, dan entitas keuangan sejenis; (ii) modal ventura (venture
      capital); (iii) aktivitas perusahaan holding; (iv) aktivitas konsultasi manajemen lainnya; dan
      (v) aktivitas jasa penunjang usaha lainnya;
b.    menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan, yang antara lain meliputi namun tidak
      terbatas pada perdagangan besar logam dan bijih logam.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham IMC
Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar IMC, struktur permodalan IMC pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:

                                               Jumlah Nilai Nominal (Nilai Nominal
     Keterangan            Jumlah Saham                                                      %
                                                Rp10.000,00 per Lembar Saham)
 Modal Dasar              85.000.000           Rp850.000.000.000,00                           -
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Perseroan                61.532.082           Rp615.320.820.000,00                         99,20
 PT Indonesia Coal                             Rp4.930.380.000,00                           0,080
                          493.038
 Resources
 Jumlah Modal             62.025.120           Rp620.251.200.000,00                        100,00
 Ditempatkan dan
 Disetor
 Sisa saham dalam         22.974.880           Rp229.748.800.000,00                           -
 Portepel


Susunan Direksi dan Dewan Komisaris IMC

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT International Mineral Capital No. 04
tanggal 18 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Zulfiah Tenri Abeng, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris IMC pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Direktur      :   Handi Sutanto
Komisaris     :   Sufen Triantio




                                                                                     Hlm. 23 dari 36
Page 25
3.    HKCBL

      Penjelasan Umum
      HKCBL merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Hong Kong pada
      tanggal 25 Januari 2021.

      Kegiatan Usaha
      Maksud dan tujuan HKCBL adalah untuk menjadi wadah investasi internasional, proyek investasi
      yang direncanakan HKCBL meliputi pengembangan tambang, peleburan non-besi, manufaktur
      baterai dan produksi baterai energi baru lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
      HKCBL dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

      a.     penjualan logam non-besi dan bahan paduan berkinerja tinggi;
      b.     pengembangan teknologi material baru; dan
      c.     perdagangan barang dan teknologi/pengelolaan penggabungan dan pengambilalihan
             proyek-proyek mineral dan sumber daya global serta saluran perdagangan untuk produk-
             produk terkait.

      Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham HKCBL

           Pemegang Saham      Jumlah Saham               Jumlah Modal Disetor                %
       Ningbo
       Contemporary Brunp          990,013                   USD 990,013.00                 100%
       Lygend Co., Ltd.

      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris HKCBL
      Berdasarkan Company Registry tertanggal 4 Januari 2023, susunan Direksi dan Dewan
      Komisaris HKCBL pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur                                    :   Tang Honghui
      Direktur                                    :   Chi Peng

                                RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Sesuai dengan penjelasan pada bagian sebelumnya, Transaksi Divestasi SDA-ANTAM merupakan
bagian dari Rangkaian Transaksi Yang Dikecualikan, sehingga tidak menggunakan Penilai dan tidak
diperhitungkan dalam menilai materialitas Rangkaian Transaksi, sehingga pada bagian ini yang akan
dijelaskan merupakan bagian dari Rangkaian Transaksi yang merupakan Rangkaian Trasaksi Yang
Tidak Dikecualikan. Sehubungan dengan Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan tersebut,
Perseroan telah menunjuk dan menugaskan KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) dan KJPP
Suwendho Rinaldy & Rekan (“SRR”) untuk memberikan penilaian dan memberikan pendapat
kewajaran atas Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan pada Rangkaian Transaksi, dengan
rincian sebagai berikut:

1.    RSR sebagai Penilai untuk Transaksi Divestasi SDA-HKCBL;
2.    SRR sebagai Penilai untuk Transaksi Divestasi FHT;
3.    SRR sebagai Penilai untuk Transaksi Investasi HPAL JVCO; dan
4.    SRR sebagai Penilai untuk memberikan pendapat atas kewajaran dari seluruh Rangkaian
      Transaksi.




                                                                                     Hlm. 24 dari 36
Page 26
A.   Ringkasan Laporan Penilaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL berdasarkan Laporan
     Penilaian SDA

     1.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang akan melakukan Transaksi Divestasi SDA-HKCBL adalah Perseroan
          sebagai penjual dan HKCBL sebagai pembeli.

     2.   Objek Penilaian

          Objek penilaian adalah Saham SDA-HKCBL, yaitu 49% (empat puluh sembilan persen)
          saham di SDA yang bersifat non-kendali.

     3.   Maksud dan Tujuan Penilaian

          Maksud dari penilaian adalah untuk mengestimasi nilai pasar 49% (empat puluh sembilan
          persen) saham di SDA sehubungan dengan Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dalam
          rangka memenuhi ketentuan peraturan OJK terkait pasar modal, dan tidak untuk
          perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya. Kemudian,
          tujuan penilaian adalah melakukan penilaian saham untuk keperluan transaksi pada
          Perusahaan Terbuka.

     4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

          Asumsi

          a.    Laporan Penilaian SDA bersifat non-disclaimer opinion, RSR telah melakukan
                penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, data,
                dan informasi yang diperoleh berasal dari manajemen Perseroan dan/atau SDA
                maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
          b.    Laporan Penilaian SDA disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang
                disesuaikan sebagaimana disetujui oleh manajemen Perseroan, sehingga
                mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
                (fiduciary duty).
          c.    RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menurut pendapat RSR
                proyeksi keuangan yang telah disesuaikan tersebut wajar, namun RSR tidak
                bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.
          d.    RSR bertanggung jawab atas opini penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
          e.    Laporan Penilaian SDA bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
                yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
          f.    RSR juga telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari SDA.

          Tingkat Kedalaman Investigasi
          Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan
          inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis. RSR telah melakukan wawancara
          dengan manajemen Perseroan dan SDA melalui video conference, namun RSR tidak
          melakukan inspeksi ke lokasi operasional SDA.

          Kondisi Pembatas

          a.    Penilaian disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
                menyusun Laporan Penilaian SDA, RSR melandaskan dan berdasarkan pada



                                                                                 Hlm. 25 dari 36
Page 27
     informasi dan data sebagaimana disiapkan oleh manajemen Perseroan dan/atau
     SDA, yang mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat
     diandalkan, serta tidak menyesatkan.
b.   Dengan adanya pengalihan izin usaha pertambangan dari Perseroan kepada SDA
     dan pengalihan bisnis jasa pertambangan SDA kepada anak perusahaan
     Perseroan yang lain, maka penilaian 49% (empat puluh sembilan persen) saham
     SDA secara tidak langsung merupakan penilaian atas bisnis penambangan yang
     dialihkan dari Perseroan.
c.   Pengalihan tersebut di atas mewajibkan SDA untuk melakukan penyajian kembali
     laporan keuangan dan RSR memahami bahwa SDA telah memenuhi kewajiban
     tersebut sesuai dengan ketentuan PSAK 38 dimana SDA menyajikan kembali
     laporan keuangan sedemikian rupa seolah-olah transaksi pengalihan bisnis
     pertambangan nikel ini telah efektif sejak 1 Januari 2021, yang merupakan
     permulaan dari periode sajian paling awal.
d.   Berdasarkan kondisi di atas, SDA tidak memiliki laporan keuangan audit untuk
     periode yang berakhir pada 31 Desember 2018 – 31 Desember 2021 yang telah
     mencerminkan penyajian kembali bisnis atas izin usaha pertambangan yang
     dialihkan. Oleh karena itu, dalam melakukan analisis historis, RSR bergantung pada
     kertas kerja yang telah disiapkan oleh Perseroan dan SDA untuk periode yang
     berakhir pada 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2021.
e.   Penilaian RSR juga didasarkan pada jumlah cadangan mineral yang tertuang dalam
     Laporan The Reporting of Exploration Results, Mineral Resources, and Ore
     Reserves as at 30 September 2022 yang disiapkan oleh PT Mining One Indonesia
     pada bulan Januari 2023.
f.   RSR tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan
     maupun data-data yang disediakan oleh manajemen Perseroan dan SDA baik lisan
     maupun tulisan, dan dengan demikian RSR tidak dapat memberikan jaminan atau
     bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau
     penjelasan tersebut.
g.   Sebagai dasar bagi RSR untuk melakukan analisis dalam penilaian, RSR
     menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada bagian sumber data dan
     informasi sebagai bahan penelaahan, perhitungan dan analisis.
h.   Segala perubahan terhadap data-data tersebut dapat mempengaruhi hasil penilaian
     RSR secara material. Oleh karena itu, RSR tidak dapat menerima tanggung jawab
     atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan
     data tersebut.
i.   Penilaian ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang Perseroan
     dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek
     lainnya.
j.   Penugasan RSR tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan
     pengendalian internal, kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan,
     segala bentuk implikasi pajak atau pelanggaran hukum.
k.   Denominasi penilaian saham ini dinyatakan dalam satuan Rupiah. Hal ini didasari
     pemahaman bahwa laporan keuangan SDA disajikan dalam mata uang Rupiah.
     Penelaahan, perhitungan, dan analisis didasarkan atas data-data dan informasi
     yang disediakan manajemen Perseroan dan/atau SDA seperti tertera di sumber
     data dan informasi.
l.   Penilaian disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
     kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal
     penilaian ini dikeluarkan.
m.   WHO telah resmi mengumumkan bahwa pandemi COVID-19 sebagai pandemi
     global dan telah menyebar hampir ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Hal ini



                                                                         Hlm. 26 dari 36
Page 28
           diumumkan pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana diberitakan dalam situs
           resmi WHO melalui konferensi pers di kantor pusat WHO di Jenewa.
     n.    Pada tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah resmi mencabut pemberlakuan
           pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dan tanggal 21 Juni
           2023, Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan mulai
           memasuki masa endemi.
     o.    Pandemi COVID-19 secara tidak langsung berpengaruh terhadap perekonomian
           global dan Indonesia dan selanjutnya berpotensi mempengaruhi kegiatan
           operasional bisnis perusahaan di Indonesia.
     p.    Penyelesaian pandemi COVID-19 akan bergantung pada efektivitas kebijakan atau
           peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta tingkat
           kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan kebijakan tersebut. Demikian pula
           pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca pandemi COVID-19 tergantung kebijakan
           ekonomi makro yang diajukan oleh Pemerintah.
     q.    Penilaian ini hanya dilakukan terhadap tujuan penilaian seperti yang telah diuraikan
           di atas.
     r.    RSR menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan laporan penilaian, tidak terjadi
           perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
           digunakan dalam laporan penilaian sebagai akibat dari perubahan yang terjadi atas
           sebagian atau seluruh informasi dan dokumen yang telah diberikan oleh
           manajemen Perseroan dan/atau SDA kepada RSR.
     s.    RSR menyatakan bahwa penugasan RSR tidak termasuk menganalisis transaksi-
           transaksi di luar tujuan penilaian yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta
           pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap tujuan penilaian, dan juga
           bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari tujuan
           penilaian.
     t.    RSR ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan RSR secara khusus
           hanya terbatas pada aspek komersial dan finansial transaksi. RSR tidak melakukan
           penelitian atas keabsahan Transaksi Divestasi SDA-HKCBL dari segi hukum dan
           implikasi aspek perpajakan dari Transaksi Divestasi SDA-HKCBL tersebut, karena
           hal tersebut berada di luar lingkup penugasan RSR.
     u.    RSR juga berpegang kepada surat pernyataan/representation letter dari Perseroan
           atas penugasan RSR untuk mempersiapkan laporan penilaian saham, bahwa
           Perseroan, baik secara langsung maupun melalui konsultan Perseroan, telah
           menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan penilaian
           saham dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor
           material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.

5.   Pendekatan dan Metode

     Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, SDA memiliki prospek usaha yang baik, di
     mana faktor pendapatan merupakan salah satu dari penggerak nilai utama perusahaan.
     Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan pendapatan
     sebagai pendekatan penilaian utama. Dengan pertimbangan bahwa penggerak utama dari
     perusahaan pertambangan berasal dari aset yang dimiliki seperti aset eksplorasi, izin
     usaha pertambangan, dan peralatan pendukung aktivitas pertambangan, maka RSR
     mengaplikasikan pendekatan aset sebagai pendekatan penilaian kedua.

     RSR tidak mengaplikasikan pendekatan pasar dalam penilaian dengan pertimbangan
     bahwa performa keuangan historis SDA hingga tanggal penilaian tidak mencerminkan
     potensi bisnis SDA ke depannya sehingga menjadi kurang tepat untuk digunakan dalam
     penilaian.



                                                                                Hlm. 27 dari 36
Page 29
          Pendekatan dan metode penilaian yang tersebut di atas adalah yang RSR anggap paling
          sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini.

     6.   Kesimpulan

          Nilai pasar 49% (empat puluh sembilan persen) saham SDA per 30 Juni 2023 adalah
          sebesar Rp5.876.366.000.000,00 (dibulatkan) (lima triliun delapan ratus tujuh puluh enam
          mIliar tiga ratus enam puluh enam juta Rupiah) atau setara dengan USD391.079.887,00
          (tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh
          tujuh Dolar Amerika Serikat) (nilai tukar tengah Bank Indonesia per 27 Juni 2023 sebesar
          USD 1 = Rp15.026,00).

B.   Ringkasan Laporan Penilaian Transaksi Divestasi FHT berdasarkan Laporan Penilaian
     FHT

     1.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang akan melakukan Transaksi Divestasi FHT adalah Perseroan dan IMC
          sebagai penjual atas Kepemilikan Saham di FHT; dan (ii) dan HKCBL sebagai pembeli
          atas Kepemilikan Saham di FHT.

     2.   Objek Penilaian

          Objek penilaian adalah Kepemilikan Saham di FHT, yaitu 60% (enam puluh persen)
          saham FHT yang bersifat pengendali dan 40% (empat puluh persen) saham FHT yang
          bersifat non-pengendali.

     3.   Maksud dan Tujuan Penilaian

          Maksud dari penilaian atas Transaksi Divestasi FHT adalah untuk memberikan informasi
          yang selanjutnya akan digunakan sebagai referensi oleh Perseroan dalam rangka
          pelaksanaan Rangkaian Transaksi. Tujuan penilaian atas Transaksi Divestasi FHT adalah
          memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal 30 Juni 2023, dari Kepemilikan
          Saham di FHT dan 40% (empat puluh persen) saham FHT yang bersifat non-pengendali,
          yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

     4.   Asumsi dan Limitasi

          a.    Laporan Penilaian FHT bersifat non-disclaimer opinion.
          b.    SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
                proses penilaian.
          c.    Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
                keakuratannya.
          d.    SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
                kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
                kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
          e.    SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
                keuangan.
          f.    Laporan Penilaian FHT terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
                rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
          g.    SRR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian FHT dan kesimpulan nilai akhir.
          h.    SRR telah memperoleh informasi atas status hukum saham FHT dari Perseroan.



                                                                                      Hlm. 28 dari 36
Page 30
     5.   Pendekatan dan Metode Penilaian

          Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Kepemilikan Saham di FHT dan
          40% (empat puluh persen) saham FHT yang bersifat non-pengendali adalah pendekatan
          pendapatan (income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas
          (discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan pasar (market based approach)
          dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline
          publicly traded company method).

     6.   Kesimpulan Nilai

          Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah SRR terima dan
          dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
          maka menurut pendapat SRR nilai pasar 60% (enam puluh persen) saham FHT pada
          tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp779.230.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh
          sembilan miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dan nilai pasar 40% (empat puluh persen)
          saham FHT pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp318.180.000.000,00 (tiga ratus
          delapan belas miliar seratus delapan puluh juta Rupiah).

C.   Ringkasan Laporan Studi Kelayakan Transaksi Investasi HPAL JVCO berdasarkan
     Laporan Studi Kelayakan HPAL

     1.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang akan melakukan Transaksi Investasi HPAL JVCO adalah (i) Perseroan;
          dan (ii) HKCBL, dimana keduanya bertindak sebagai pendiri dan calon pemegang saham
          HPAL JVCO.

     2.   Objek Studi Kelayakan

          Objek studi kelayakan adalah kelayakan atas Transaksi Investasi HPAL JVCO sebagai
          perusahaan yang akan didirikan oleh Perseroan dan HKCBL.

     3.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

          Tujuan studi kelayakan adalah untuk menyatakan pendapat atas kelayakan Transaksi
          Investasi HPAL JVCO, yang ditinjau dari analisis pasar, analisis teknis, analisis pola bisnis,
          analisis model manajemen, dan analisis keuangan. Adapun maksud dari studi kelayakan
          adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari Transaksi Investasi HPAL
          JVCO dan untuk memenuhi ketentuan dari POJK 17/2020.

     4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

          a.    Laporan Studi Kelayakan HPAL bersifat non-disclaimer opinion.
          b.    SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
                proses studi kelayakan.
          c.    Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
                keakuratannya.
          d.    SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
                kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
                kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).




                                                                                         Hlm. 29 dari 36
Page 31
          e.         SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
                     keuangan.
          f.         Laporan Studi Kelayakan HPAL terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
                     yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
          g.         SRR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan HPAL dan kesimpulan studi
                     kelayakan.
          h.         SRR telah memperoleh informasi atas status hukum Transaksi Investasi HPAL
                     JVCO dari Perseroan.

     5.   Pendekatan dan Metode Studi Kelayakan

          Analisis kelayakan dalam studi kelayakan ini menggunakan metode arus kas yang
          terdiskonto (discounted cash flow) dengan mengacu pada kriteria-kriteria investasi net
          present value (“NPV”), internal rate of return (“IRR”), payback period (“PP”), discounted
          payback period (“DPP”), dan profitability index (atau benefit/cost ratio). Berdasarkan
          kriteria-kriteria investasi tersebut, Transaksi Investasi HPAL JVCO dapat dikatakan layak
          atau menguntungkan apabila menghasilkan NPV yang lebih besar dari nol, IRR yang lebih
          besar dari tingkat diskonto, PP dan DPP yang lebih singkat daripada masa proyeksi, dan
          profitability index lebih besar dari 1x (satu kali).

     6.   Kesimpulan

          Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah SRR terima dan
          dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam
          analisis kelayakan, maka menurut pendapat SRR Transaksi Investasi HPAL JVCO adalah
          layak secara finansial. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi sebagai berikut:

                                                               Kriteria Investasi (dalam ribuan USD)
               No.                    Uraian
                                                                    Proyek              Ekuitas
                1.    NPV                                           682.816             355.294

                2.    IRR                                           15,23%              19,34%

                3.    PP                                           11 tahun         9 tahun 6 bulan

                4.    DPP                                       13 tahun 8 bulan    13 tahun 5 bulan

                5.    Profitability index/benefit-cost ratio         1,54                1,31


D.   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rangkaian Transaksi berdasarkan Laporan
     Pendapat Kewajaran

     1.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang akan melakukan Rangkaian Transaksi adalah Perseroan, ARI, IMC, IBC
          dan HKCBL.

     2.   Objek Pendapat Kewajaran

          Objek pendapat kewajaran adalah Rangkaian Transaksi, yang terbagi menjadi:




                                                                                        Hlm. 30 dari 36
Page 32
     a.   Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan
          (i)   Transaksi Divestasi SDA-HKCBL;
          (ii)  Transaksi Divestasi FHT; dan
          (iii) Transaksi Investasi HPAL JVCO.

     b.   Rangkaian Transaksi Yang Dikecualikan
          (i)  Transaksi Divestasi SDA-ANTAM; dan
          (ii) Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs.

3.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi POJK
     17/2020. Tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan
     gambaran mengenai kewajaran Rangkaian Transaksi.

4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     a.   Laporan Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
          opinion.
     b.   SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
          proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
     c.   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
          keakuratannya.
     d.   Analisis dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan
          menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
          kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
          kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     e.   SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Laporan Pendapat
          Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan.
     f.   Laporan Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
          terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
          Perseroan.
     g.   SRR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
          Laporan Pendapat Kewajaran.
     h.   SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
          dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rangkaian Transaksi dari
          Perseroan.

5.   Pendekatan dan Metode

     Terdapat beberapa pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Rangkaian
     Transaksi, sebagai berikut:

     a.   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif

          Analisa yang dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri pertambangan
          yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri
          pertambangan, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha
          Perseroan, alasan dilakukannya Rangkaian Transaksi, keuntungan dan kerugian
          dari Rangkaian Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
          Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun
          yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018–2022 yang telah diaudit



                                                                            Hlm. 31 dari 36
Page 33
           dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang
           telah direviu oleh auditor.

           Berdasarkan proyeksi laporan posisi keuangan Perseroan tanpa Rangkaian
           Transaksi dan dengan Rangkaian Transaksi terlihat bahwa dengan dilakukannya
           Rangkaian Transaksi terjadi kenaikan pada rasio lancar, rasio cepat, imbal hasil
           asset/return on assets (“ROA”), dan imbal hasil ekuitas/return on equity (“ROE”)
           Perseroan. Berdasarkan proyeksi laporan laba (rugi) Perseroan tanpa Rangkaian
           Transaksi dan dengan Rangkaian Transaksi, terlihat bahwa dengan dilakukannya
           Rangkaian Transaksi akan terjadi kenaikan pada margin laba usaha dan margin
           laba bersih Perseroan.

           Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
           inkremental atas Rangkaian Transaksi, dimana setelah Rangkaian Transaksi
           menjadi efektif, berdasarkan proforma laporan keuangan Perseroan, terdapat
           kenaikan pada rasio lancar, ROA, ROE, dan margin laba bersih.

     b.    Analisis atas Kewajaran Rangkaian Transaksi

           Berdasarkan analisis kewajaran atas Rangkaian Transaksi yang telah dilakukan, di
           antaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rangkaian Transaksi,
           diperoleh hasil bahwa Rangkaian Transaksi adalah wajar karena:

           i)     Harga Transaksi Divestasi SDA-HKCBL lebih tinggi 6,50% dari nilai pasar
                  49% saham SDA;
           ii)    Harga Transaksi Divestasi FHT lebih tinggi 0,25% dari nilai pasar 60% saham
                  FHT; dan
           iii)   Transaksi Investasi HPAL JVCO layak dilaksanakan dengan net present
                  value (NPV) yang lebih besar dari nol, internal rate of return (IRR) yang lebih
                  besar dari tingkat diskonto, payback period (PP) dan discounted payback
                  period (DPP) yang lebih singkat daripada masa proyeksi, dan profitability
                  index lebih besar dari 1x (satu kali).

           Selanjutnya, dari analisis dampak Rangkaian Transaksi diperoleh kesimpulan
           bahwa Rangkaian Transaksi akan dapat memberikan keuntungan bagi Pemegang
           Saham Perseroan.

6.   Kesimpulan

     Berdasarkan analisis kewajaran atas transaksi yang telah dilakukan terhadap Rangkaian
     Transaksi, SRR berpendapat bahwa Rangkaian Transaksi adalah wajar.


                      (sisa halaman ini sengaja dikosongkan)




                                                                                  Hlm. 32 dari 36
Page 34
 DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Berikut adalah proforma laporan neraca keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan
Rangkaian Transaksi:


                                            Sebelum           Penyesuaian                 Setelah
                Keterangan                 Rangkaian     Divestasi       Divestasi       Rangkaian
                                           Transaksi     FHT 60%         SDA 49%         Transaksi


 Aset
 Aset Lancar
 Kas dan Setara Kas                          6,581,605     781,200        6,258,329        13,621,134
 Piutang Usaha, Bersih                       2,089,390               -               -      2,089,390
 Persediaan, Bersih                          2,934,689               -               -      2,934,689
 Piutang Lain-Lain, Bersih                    364,990                -               -        364,990
 Pajak Dibayar Di Muka                        536,480                -               -        536,480
 Biaya Dibayar Di Muka                        120,351                -               -        120,351
 Aset Keuangan Lancar Lainnya                 836,113                -               -        836,113
 Aset Lancar Lain-Lain                        342,073                -               -        342,073
 Aset yang Dimiliki untuk Dijual              506,060     (506,060)                  -               -


 Total Aset Lancar                          14,311,751     275,140        6,258,329        20,845,220


 Aset Tidak Lancar
 Kas yang Dibatasi Penggunaannya              246,021                -               -        246,021
 Investasi Pada Entitas Asosiasi, Bersih     2,308,080     318,185                   -      2,626,265
 Aset Tetap, Bersih                         16,257,643               -               -     16,257,643
 Properti Pertambangan, Bersih                647,803                -               -        647,803
 Aset Eksplorasi dan Evaluasi, Bersih         550,739                -               -        550,739
 Aset Takberwujud, Bersih                      28,273                -               -         28,273
 Pajak Dibayar Dimuka                         723,401                -               -        723,401
 Goodwill                                      68,336                -               -         68,336
 Aset Pajak Tangguhan                         220,266                -    (106,888)           113,378
 Aset tidak Lancar Lain-Lain                 1,006,353               -      485,856         1,492,209


 Total Aset Tidak Lancar                    22,056,915     318,185          378,968        22,754,068


 Total Aset                                 36,368,666     593,325        6,637,297        43,599,288


 Liabilitas dan Ekuitas


 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang Usaha                                 1,018,408               -               -      1,018,408
 Beban Akrual                                1,674,280               -               -      1,674,280
 Liabilitas Karyawan Jangka Pendek            367,764                -               -        367,764
 Uang Muka Pelanggan                          710,684                -               -        710,684



                                                                                         Hlm. 33 dari 36
Page 35
                                                 Sebelum           Penyesuaian                 Setelah
                 Keterangan                     Rangkaian     Divestasi       Divestasi       Rangkaian
                                                Transaksi     FHT 60%         SDA 49%         Transaksi

 Utang Pajak                                       428,346         9,636         502,225           940,207
 Liabilitas Sewa, Bagian Jangka Pendek              85,308                -               -         85,308
 Pinjaman Bank Jangka Pendek                       901,560                -               -        901,560
 Pinjaman Investasi Bagian Jangka Pendek           643,977                -               -        643,977
 Provisi Bagian Jangka Pendek                     1,089,638               -               -      1,089,638
 Utang Dividen                                    1,862,894               -               -      1,862,894
 Utang Lain-Lain                                   483,362                -               -        483,362
 Liabilitas Terkait dengan Aset yang Dimiliki
   untuk Dijual                                       5,957      (5,957)                  -               -


 Total Liabilitas Jangka Pendek                   9,272,178        3,679         502,225         9,778,082


 Liabilitas Jangka Panjang
 Liabilitas Sewa, Setelah Dikurang Bagian
   Jangka Pendek                                    74,987                -               -         74,987
 Pinjaman Investasi, Setelah         Dikurang
   Bagian Jangka Pendek                           1,323,447               -               -      1,323,447
 Provisi, Setelah Dikurang Bagian Jangka
   Pendek                                          896,990                -               -        896,990
 Provisi Imbalan Pascakerja                       1,122,296               -               -      1,122,296
 Liabilitas Jangka Panjang Lainnya                    2,682               -               -           2,682


 Total Liabilitas Jangka Panjang                  3,420,402               -               -      3,420,402


 Total Liabilitas                                12,692,580        3,679         502,225        13,198,484


 Ekuitas


 Modal saham                                      2,403,076               -               -      2,403,076
 Agio Saham                                       3,934,833               -    5,820,475         9,755,308
 Selisih Kurs Karena Penjabaran Laporan
  Keuangan                                        1,185,116               -               -      1,185,116
 Surplus Revaluasi Aset Tetap                     3,014,627     (51,725)                  -      2,962,902
 Saldo Laba
 - Ditentukan Penggunaannya                        480,615                -               -        480,615
 - Belum Ditentukan Penggunaannya                12,657,801     641,371                   -     13,299,172
 Kepentingan Non-Pengendali                             18                -      314,597           314,615


 Total Ekuitas                                   23,676,086     589,646        6,135,071        30,400,804


 Total Liabilitas dan Ekuitas                    36,368,666     593,325        6,637,297        43,599,288


Berikut adalah proforma laporan laba rugi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan
Rangkaian Transaksi:


                                                                                              Hlm. 34 dari 36
Page 36
                                           Sebelum             Penyesuaian                 Setelah
               Keterangan                 Rangkaian       Divestasi       Divestasi       Rangkaian
                                          Transaksi       FHT 60%         SDA 49%         Transaksi


 Penjualan                                  21,661,112                -               -     21,661,112
 Beban Pokok Penjualan                    (17,420,301)                -               -    (17,420,301)


 Laba Kotor                                  4,240,811                -               -      4,240,811


 Beban Usaha                               (1,914,556)                -               -     (1,914,556)


 Laba Usaha                                  2,326,255                -               -      2,326,255


 Pendapatan (Beban) Operasional
  Lainnya
 Bagian Keuntungan Entitas Asosiasi           569,830                 -               -        569,830
 Keuntungan dari Pelepasan Entitas Anak               -     599,282                   -        599,282
 Penghasilan Keuangan                          64,270                 -               -         64,270
 Beban Keuangan                               (39,097)                -               -        (39,097)
 Laba Selisih Kurs, Bersih                   (318,809)                -               -       (318,809)
 Penghasilan Lain-Lain, Bersih               (140,086)                -               -       (140,086)
 Pendapatan (Beban) Operasional
  Lainnya                                             -               -               -               -


 Jumlah Pendapatan (Beban)
   Operasional Lainnya                        136,108       599,282                   -        735,390


 Laba Sebelum Pajak Penghasilan              2,462,363      599,282                   -      3,061,645


 Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan           (572,606)       (9,636)                  -       (582,242)


 Laba Periode Berjalan                       1,889,757      589,646                   -      2,479,403


                 PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa:

1.    Seluruh informasi atau fakta material terkait dengan Rangkaian Transaksi telah diungkapkan
      dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
2.    Rangkaian Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
      17/2020 karena nilai Transaksi mencapai 29,73% (dua puluh sembilan koma tujuh tiga persen)
      dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2023 yang direviu
      oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
3.    Secara khusus, Transaksi Divestasi SDA-ANTAM dan Transaksi Investasi Battery Manufacturing
      JVCOs juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
4.    Rangkaian Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
      dimaksud dalam POJK 42/2020.




                                                                                          Hlm. 35 dari 36
Page 37
                                   INFORMASI TAMBAHAN

Jika memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang diungkapkan dalam Keterbukan
Informasi, maka dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                   PT Aneka Tambang Tbk
                                    Corporate Secretary

                                Gedung Aneka Tambang Tower A
         Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530
                                     Telepon: (021) 789 1234
                                    E-mail: corsec@antam.com
                                Situs Web: https://www.antam.com




                                                                                     Hlm. 36 dari 36

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.28 MB
Published28 Dec 2023
Pages37
Characters116,038
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 7797 ms 12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Transaksi Investasi Battery Manufacturing '
                            'JVCOs adalah modal'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs adalah '
                'modal',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '29.73'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result