Skip to content
Back to announcement

20231228_PICO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31562782_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PICO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA MASYARAKAT TERKAIT DENGAN TRANSAKSI
                   AFILIASI PT. PELANGI INDAH CANINDO TBK


  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
  DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
 KEUANGAN ("OJK") NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                            BENTURAN KEPENTINGAN.

                               PT. PELANGI INDAH CANINDO Tbk.

                                         (“PERSEROAN")

                                 Berkedudukan di Jakarta Barat

                                           Bidang Usaha
                     bidang usaha industri wadah dari logam, kemasan kaleng,
                             drum, tabung gas dan jasa metal printing
                                  Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700
                              Kali Deres, Cengkareng, Jakarta Barat
                                      Jakarta 11840 ,Indonesia
                                      Telepon: (021) 619 2222
                                   Situs Resmi: www.pic.co.id




Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan
informasi kepada masyarakat atas transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan Afiliasi (sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UUPM") dari Perseroan.

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi jual beli Perseroan dengan Afiliasi dari
Perseroan yaitu PT Intipelangi Drumasindo ("IPD"), dimana pada tanggal 28 Nopember 2023 Perseroan
dan IPD telah menandatangani Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Silvy Solivan, SH. Mkn. terkait
dengan jual beli aset berupa tanah dan bangunan di Cikupa, Tangerang ("AJB") ("Transaksi"), dengan
rincian dan nilai Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Bagian II dari Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi:

1. merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020; dan
2. bukan merupakan:
    a) Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
    b) Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
        17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

sehingga, untuk melaksanakan Transaksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib, antara
lain: (i) menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari obyek dan/atau kewajaran transaksi dan
(ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan menyampaikan
dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya
AJB.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu mengambil
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.



Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2023
Page 2
                                            PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI


A. Uraian Singkat Tentang Perseroan
1. Riwayat Singkat Perseroan

  Perseroan merupakan suatu perusahaan publik tercatat dan didirikan berdasarkan Akta No. 14 tertanggal 26
  September 1983, dibuat di hadapan Notaris Soelaiman Lubis, SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut
  disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-156.HT.01.01 Tj.84
  tanggal 9 Januari 1984 serta diumumkan dalam Berita Negara RI No. 8437 tanggal 28 Oktober 1994,
  Tambahan No. 86.
  Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu. Anggaran Dasar yang telah diubah
  seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
  Terbatas dimuat dalam Akta No. 58 tanggal 30 April 2008, yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi,
  SH. Akta Notaris tersebut telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia ("Kemenkumham") dengan Surat Keputusannya No. AHU30364.AH.01-02 tahun 2008 tanggal
  4 Juni 2008 serta diumumkan dalam Berita Negara RI No. 18220 tanggal 17 April 2012, Tambahan No.
  31 dan perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa
  Keuangan No. 32/POJK-04/2014 dan No. 33/POJK-04/2014 dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 155 tanggal 30 Juni 2015 yang dibuat dihadapan Notaris
  Fathiah Helmi, SH. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0950614 tanggal 10 Juli 2015 dan telah didaftar
  dalam Daftar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0950615 tanggal 10 Juli 2015.
  Dan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 26 Juni 2023
  yang dibuat dihadapan Notaris Sakti Lo SH, Akta tersebut telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  No.AHU-AH.01.03-0088329 tanggal 4 Juli 2023.

  Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum Perdana yang
  dilakukan pada tahun 1996 dengan kode saham "PICO".

2. Kepemilikan Saham Perseroan
   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai
   berikut:
                  Informasi                   Jumlah Saham     Nilai Nominal    Jumlah Nilai
                                                                Per Saham      Nominal (Rp)
                                                                    (Rp)
    Modal Dasar                              2.273.500.000     230           522.905.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor              568.375.000     230           130.726.250.000


  Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, susunan pemegang saham Perseroan adalah
  sebagai berikut:
              Pemegang Saham                     Jumlah Saham               %
   PT. Citrajaya Pekasamulia                               206.777.140        36,38%
   PT. Saranamulia Mahardhika                              107.786.052        18,96%
   PT. Koexim Mandiri Finance                               74.307.693        13,07%
   Ko Dandy                                                    142.500         0,03%
   So Helen Susilowati                                          80.000         0,01%
   Masyarakat                                              166.339.071        31,54%
   Total                                                   179.281.615       100,00%

3. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   adalah sebagai berikut:
Page 3
   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                         : Darminto
   Komisaris Independen                    : Rodrigues Kurniawan

   Direksi
   Direktur Utama                          : Radius Wirawan Ko
   Direktur                                : Rubianto

4. Kegiatan Usaha
   Sesuai dengan pasal 2 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah
   dalam bidang usaha industri wadah dari logam, kemasan kaleng, drum, tabung gas dan jasa metal
   printing.
   Tempat Usaha Perseroan terletak di Tangerang : Jl. Gatot Subroto KM.4, Jati Uwung, Cikupa dan
   Cilacap. Perusahaan mulai beroperasi komersial sejak tahun 1984.

B. Uraian Singkat Tentang IPD

   Riwayat Singkat IPD

   IPD didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris Ny. Sitti
   Marjani Soepangat, SH, Notaris di Jakarta No. 43 tanggal 23 Juni 1989. Akta pendirian IPD telah
   disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-
   154.HT01.01 Th 90 tanggal 13 Januari 1990.
   Anggaran Dasar IPD telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 10
   tanggal 23 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Besus Tri Prasetyo SH, Notaris di Tangerang. Akta
   tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU-0043658. AH.01.02 Tahun 2019.

   Saat ini kantor IPD berlokasi di Komplek Taman Surya Blok AA No. 2, Jakarta Barat.

2. Kepemilikan Saham IPD
   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, struktur permodalan IPD adalah sebagai
   berikut:
                  Informasi                 Jumlah Saham    Nilai Nominal    Jumlah Nilai
                                                             Per Saham      Nominal (Rp)
                                                                 (Rp)
    Modal Dasar                                50.000       1.000.000     50.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor              32.500       1.000.000     32.500.000.000


   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, susunan pemegang saham IPD adalah
   sebagai berikut:
               Pemegang Saham                    Jumlah Saham                %
    PT. Citra Ayu Selaras                            32.490               99,99%
    So Helen Susilawati                                10                 0,01%
    Total                                            32.500                100%

Pengurusan dan Pengawasan IPD
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi IPD
adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris                        : Aman Santoso

 Direksi
 Direktur Utama                   : Thimotius Kabel
 Direktur                         : Martin
Page 4
4. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pendiriannya, maksud dan tujuan IPD adalah Industri pembuatan drum,
tabung gas elpiji dan kemasan kaleng.


                          II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI


A. Latar Belakang dan Alasan Transaksi

   Perseroan adalah salah satu perusahaan yang memproduksi kemasan wadah dari Logam, yang
   saat ini mengoperasikan pabrik yang berlokasi di Tangerang – Cimone, Tangerang – Cikupa dan
   Jawa Tengah – Cilacap.
   Perseroan saat ini menghadapi kondisi usaha yang menantang sebagai dampak dari pandemi
   Covid-19 dan lemahnya kinerja perekonomian. Hal ini mengakibatkan kinerja keuangan yang
   menantang pada tahun 2020 – 2023. Kondisi ini lebih menantang lagi dengan dimohonkannya
   PKPU oleh Kreditur Utama Perseroan dan Puji Tuhan dapat tercapainya Perdamaian (Homologasi)
   pada Mei 2022. Dalam periode homologasi ini keuangan Perseroan hanya dapat mengandalkan
   kemampuan internalnya untuk memenuhi jadwal kewajiban Homologasi dan menunjang jalannya
   usaha operasionalnya.
   Diprediksi kondisi ini akan menjadi lebaih baik 2024 setelah Perseroan memenangkan tender
   pengadaan Drum Baja PT. Pertamina Lubricant periode Oktober 2023-2026.
   Posisi neraca keuangan Perseroan telah menurun secara signifikan selama periode 2020-2022 dan
   6 bulan terakhir 2023 dengan membukukan posisi kas bersih defisit sebesar Rp 2,757 Milliar pada
   tanggal 30 Juni 2023 dan selanjutnya melaporkan posisi utang bersih sebesar Rp 573,7 Milliar pada
   30 Juni 2023.
   Setelah tinjauan bisnis strategis yang terperinci, Perseroan akan menjajaki divestasi sejumlah
   properti yang dimiliki untuk memberikan Perseroan fleksibilitas neraca yang lebih baik untuk
   menunjang jalannya kegiatan usaha serta inisiatif pertumbuhan di masa depan.
   Perseroan memiliki portofolio aset properti Gudang di Tangerang - Cikupa. Saat ini, Sebagian Unit
   Gudang di Tangerang - Cikupa tersebut disewakan Perseroan kepada anak perusahaannya, yaitu
   PT. Inti Pelangi Drumasindo melalui perjanjian sewa-menyewa. Setelah melalui negosiasi,
   Perseroan berencana untuk menjual Tangerang - Cikupa yang kemudian akan disewakan kembali
   kepada Perseroan. Transaksi ini akan memberikan Perseroan kemampuan untuk memonetisasi
   aset yang tidak likuid dengan nilai pasar wajar dan memberikan fleksibilitas neraca tambahan
   kepada Perseroan.

B. Obyek Transaksi

   Objek Transaksi adalah Tanah dan Bangunan Gudang Cikupa, Jalan Raya Serang KM. 19,5, Desa
   Bojong, Cikupa, Tangerang, masing-masing berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan ("SHGB")
   No. 28/Bojong seluas 4.750m2, SHGB No. 29/Bojong seluas 2.250m2, dan SHGB No. 13/Bojong
   seluas 880m2, SHGB No. 14/Bojong seluas 3.160m2, SHGB No. 14/Bojong seluas 3.160m2, SHGB
   No. 15/Bojong seluas 825m2, SHGB No. 16/Bojong seluas 650m2, SHGB No. 17/Bojong seluas
   870m2, SHGB No. 18/Bojong seluas 1.825m2, SHGB No. 19/Bojong seluas 5.775m2

C. Nilai Transaksi

   Total nilai Transaksi seluruhnya adalah Rp 33.353.200.000,- (tigapuluh tiga miliar tigaratus
   limapuluh tiga juta duaratus ribu Rupiah).

D. Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan dan Sifat Hubungan Afiliasi
   Perseroan melakukan Transaksi dengan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam UUPM) dari
   Perseroan, yakni IPD. IPD merupakan Afiliasi Perseroan, dimana terdapat hubungan antara
   perusahaan dan pemegang saham utama IPD dan Perseroan.

E. Analisis dan Pembahasan Mengenai Dampak Transaksi Bagi Perseroan
   Pendapatan dari Transaksi ini akan digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan
   kecukupan cash flow untuk memenuhi kewajiban pembayaran Hutang yang jatuh tempoh
   sebagaimana ditetapkan dalam putusan PKPU. Sehingga transaksi ini memberikan dampak positif
Page 5
   terhadap kondisi keuangan Perseroan dan memberikan Perseroan fleksibilitas keuangan untuk
   mendukung kontinuitas Perseroan.

   Perseroan diharapkan untuk membukukan pendapatan dari penjualan asset Gudang Cikupa yang
   akan meningkatkan nilai buku ekuitas di neraca Perseroan.


                        III. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN


A. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
   Untuk memberikan pendapat atas nilai pasar Obyek Transaksi, Perseroan telah meminta penilai
   independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Immanuel dan Rekan ("KJPP IM & R") sebagai
   KJPP resmi dengan Registrasi No. 2.09.0064 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
   No.P-1.09.00184 dan Anggota MAPPI No. 99.9.01196.
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Obyek Transaksi sebagaimana dituangkan dalam
   laporan penilaian Tanah dan Bangunan tanggal 19 Desember 2023 No. 00111A/PA/IMM-XII/2023.

   1. Obyek Penilaian
      Objek Penilaian adalah aset operasional milik Perseroan berupa gudang yang dikenal dengan
      nama Gudang Cikupa yang terletak di dalam Jl. Raya Serang Km. 19,5, Desa Bojong,
      Kecamatan Cikupa, Kapupaten Tangerang, Provinsi Banten.

   2. Maksud dan Tujuan Penilaian
      Maksud dan Tujuan penilaian ini adalah memberikan pendapat yang obyektif mengenai Nilai
      Pasar atas obyek penilaian yang akan dipergunakan untuk keperluan Jual - Beli.

   3. Tanggal, Dasar dan Standar Penilaian
      Tanggal Penilaian
      Tanggal Penilaian yang digunakan adalah 18 Agustus 2023.

      Dasar Penilaian
      Nilai Pasar yang didefinisikan sebagai “perkiraan jumlah uang pada Tanggal Penilaian (Cut- Off
      Date), yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu objek penilaian,
      antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat menjual, dalam suatu transaksi
      bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua belah pihak masing-
      masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”
      (Pasal 1.A.3 Peraturan VIII.C.4).

      Standar Penilaian
      Penilaian dibuat dengan berpedoman kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
      dan Lembaga Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) Nomor: KEP-478/BL/2009

4. Metodologi Pengkajian Penilaian

   Dalam mencapai kesimpulan tentang Nilai Pasar dari Objek Penilaian, KJPP IMM&R mengadopsi
   Pendekatan Pasar karena pada Tanggal Penilaian terdapat informasi pasar yang dapat digunakan
   untuk membandingkan Objek Penilaian dan Pendekatan Biaya yaitu suatu pendekatan penentuan
   nilai dengan cara menghitung keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh suatu
   bangunan pada kondisi baru sesuai tanggal penilaian, dikurangi dengan penyusutan yang terjadi
   pada bangunan tersebut sesuai hasil pengamatan langsung dan aspek penyusutan fisik, fungsional
   dan ekonomi.
5. Kesimpulan dan Pendapat Penilaian

   Kesimpulan Nilai Pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 18 Agustus 2023 dengan tidak terlepas
   dari syarat pembatas, asumsi, pernyataan dan catatan yang dimuat dalam laporan KJPP IMM&R
   adalah Rp 33.353.200.000,- .
Page 6
B. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

   Untuk memastikan kewajaran nilai Transaksi, Perseroan telah meminta penilai independen yang
   terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ) Immanuel dan Rekan ("KJPP IMM&R")
   sebagai KJPP resmi dengan Registrasi No. 2.09.0064 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
   No.P-1.09.00184 dan Anggota MAPPI No. 99.9.01196. yang terdaftar sebagai profesi penunjang
   pasar modal di OJK sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang kewajaran
   Transaksi.

   KJPP IMM&R menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
   langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Berikut ini adalah ringkasan
   dan pendapat dari KJPP IMM&R ("Laporan Pendapat Kewajaran"):


1. Pihak-pihak dalam Transaksi
   Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan IPD.
2. Obyek Analisis Pendapat Kewajaran
   Objek dalam analisis pendapat kewajaran ini adalah Rencana Transaksi yang tertuang dalam Draft
   Akta Jual Beli berupa Tanah dan Bangunan antara Perseroan dan IPD.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
   Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
   Pendapat Kewajaran digunakan untuk kepentingan Pasar Modal terkait dengan Peraturan Otoritas
   jasa Keuangan ("OJK") Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan
   Transaksi Benturan Kepentingan". Penilaian tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat
   kewajaran tersebut.

4. Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas yang Digunakan dalam Analisis Kewajaran
  Asumsi Pokok
  • KJPP IMM&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
    pendapat kewajaran.
  • Dalam menyusun laporan ini, KJPP IMM&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
    yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
    publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP IMM&R anggap relevan.
  • Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
    pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP IMM&R dan tidak ada
    pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
  • KJPP IMM&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
    proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran
    proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
  • Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
    yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
  • KJPP IMM&R bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
    dihasilkan.
  • KJPP IMM&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari
    pemberi tugas.
  • Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
    pemenuhan aturan OJK.
  • Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
    bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
    yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
  • Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP IMM&R menggunakan beberapa asumsi,
    seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat
    dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
    diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
  • Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
    analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
    sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
    proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan
    suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
Page 7
   • KJPP IMM&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
     dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
     secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran
     ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
     (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
     yang terjadi setelah tanggal surat ini.


Kondisi Pembatas
  • KJPP IMM&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
    melakukan Rencana Transaksi.
  • Dalam melaksanakan analisis, KJPP IMM&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
    kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
    diberikan kepada KJPP IMM&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
    hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP …. tidak bertanggung jawab
    untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP IMM&R
    juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
    fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP IMM&R menjadi
    tidak lengkap atau menyesatkan.
  • Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
    sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
    mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP IMM&R secara material. Oleh karenanya, KJPP IMM&R
    tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP IMM&R
    dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
  • KJPP IMM&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
    Jasa-jasa yang KJPP….. berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini
    hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan
    dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP IMM&R tidak melakukan penelitian
    atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
    Rencana Transaksi tersebut.
  • Pekerjaan KJPP IMM&R yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
    dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
    pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
    dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
    atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP IMM&R.
    tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
    menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada dan mungkin
    tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi
    ini.


5. Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
   • Dalam melakukan penelaahan atas Rencana Transaksi, KJPP IMM&R menggunakan pendekatan
     dan metode kerja tertentu dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang tepat tentang
     potensi dampak komersial dan keuangan dari Rencana Transaksi, yang dapat berdampak
     langsung dan/atau tidak langsung terhadap kinerja keuangan Perseroan.
   • Draft Akta Jual Beli antara Perusahaan dan PPE.
   • KJPP IMM&R telah membaca dokumen pendukung lainnya terkait Rencana Transaksi yang
     diberikan oleh Perseroan kepada KJPP IMM&R.
   • KJPP IMM&R telah melakukan beberapa analisis atas proyeksi keuangannya untuk menentukan
     potensi dampak komersial dan keuangan dari Rencana Transaksi.
   • Berdasarkan hal tersebut, ruang lingkup penugasan KJPP IMM&R dalam penyusunan laporan ini
     adalah:
     - Melakukan analisis pertimbangan bisnis yang digunakan Perseroan sehubungan dengan
       Rencana Transaksi untuk kepentingan pemegang saham;
     - Melakukan analisis kewajaran jumlah dana dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
     - Melakukan analisis dampak keuangan Rencana Transaksi yang dilakukan melalui analisis
       kualitatif dan analisis kuantitatif Rencana Transaksi untuk kepentingan Perseroan.
Page 8
   6. Kesimpulan dan Pendapat Atas Kewajaran Transaksi

      • Hasil dari penjualan aset akan mengurangi tingkat utang dan memperkuat posisi keuangan
        Perseroan.
      • Pengurangan tingkat utang juga akan mengurangi pembayaran bunga di masa depan.
      • Keuntungan dari penjualan aset akan mendukung profitabilitas Perseroan pada tahun 2023.
      • Rencana Transaksi menunjukkan kemampuan Perseroan untuk memonetisasi aset yang tidak
        likuid meskipun ada ketidakpastian pasar akibat COVID-19.
      • Perseroan memperoleh pendapatan dari penjualan aset dengan cepat tanpa negosiasi yang
        berkepanjangan dengan pihak ketiga dan mampu membayar utang dan mengurangi beban
        bunga serta mengurangi neracanya.
      • Penyimpangan dari Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah 0,00% mengacu pada
        POJK 35 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar
        Modal, batas atas dan batas bawah kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima
        persen), maka nilai Rencana Transaksi adalah wajar.
      • Rencana Transaksi akan memberikan kepercayaan tambahan kepada pemberi pinjaman atas
        fasilitas pinjaman di tengah kondisi perdagangan yang tidak pasti pada tahun 2022.
      • Perjanjian jual dan sewa kembali berarti bahwa Perseroan akan tetap menjadi penyewa properti
        Gudang Cikupa setelah Rencana Transaksi dilakukan sebagai penyewa dan IPD sebagai
        pemilik properti adalah pihak terafiliasi, sehingga Pereseroan memiliki kepastian bahwa
        kepentingannya selaras dengan pemiliknya.

      Berdasarkan ruang lingkup penugasan, asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
      digunakan, penelaahan atas dampak keuangan dari Transaksi, KJPP IMM&R berpendapat
      bahwa Transaksi ini, dari segi ekonomi dan keuangan adalah, WAJAR.

                     IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi
   Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
   POJK 42/2020.

2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi
   yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama
   atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi, dengan ini menyatakan
   bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada
   informasi penting dan material lainnya yang berhubungan dengan Transaksi yang tidak
   diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini
   menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa perseroan telah memenuhi prosedur untuk memastikan
   bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum

                                   V. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:

                               PT PELANGI INDAH CANINDO TBK
                                          (Kantor Pusat)
                           Jalan Daan Mogot KM. 14 No. 700, Kalideres,
                                  Jakarta Barat – Jakarta 11840
                                   Telephone: (021) 619 2222
                                   U.p.: Sekretaris Perusahaan
                                    Email: corpcec@pic.co.id
                                    Situs Resmi: www.pic.co.id

                                          Hormat kami,
                                         Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.05 MB
Published28 Dec 2023
Pages8
Characters28,492
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1655 ms 12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Perseroan telah meminta penilai'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Perseroan telah meminta penilai',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result