Back to announcement
20231228_PICO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31562782_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA MASYARAKAT TERKAIT DENGAN TRANSAKSI
AFILIASI PT. PELANGI INDAH CANINDO TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN ("OJK") NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN.
PT. PELANGI INDAH CANINDO Tbk.
(“PERSEROAN")
Berkedudukan di Jakarta Barat
Bidang Usaha
bidang usaha industri wadah dari logam, kemasan kaleng,
drum, tabung gas dan jasa metal printing
Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700
Kali Deres, Cengkareng, Jakarta Barat
Jakarta 11840 ,Indonesia
Telepon: (021) 619 2222
Situs Resmi: www.pic.co.id
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan
informasi kepada masyarakat atas transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan Afiliasi (sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UUPM") dari Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi jual beli Perseroan dengan Afiliasi dari
Perseroan yaitu PT Intipelangi Drumasindo ("IPD"), dimana pada tanggal 28 Nopember 2023 Perseroan
dan IPD telah menandatangani Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Silvy Solivan, SH. Mkn. terkait
dengan jual beli aset berupa tanah dan bangunan di Cikupa, Tangerang ("AJB") ("Transaksi"), dengan
rincian dan nilai Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Bagian II dari Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi:
1. merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020; dan
2. bukan merupakan:
a) Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
b) Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
sehingga, untuk melaksanakan Transaksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib, antara
lain: (i) menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari obyek dan/atau kewajaran transaksi dan
(ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan menyampaikan
dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya
AJB.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu mengambil
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2023
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
A. Uraian Singkat Tentang Perseroan
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan merupakan suatu perusahaan publik tercatat dan didirikan berdasarkan Akta No. 14 tertanggal 26
September 1983, dibuat di hadapan Notaris Soelaiman Lubis, SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut
disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-156.HT.01.01 Tj.84
tanggal 9 Januari 1984 serta diumumkan dalam Berita Negara RI No. 8437 tanggal 28 Oktober 1994,
Tambahan No. 86.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu. Anggaran Dasar yang telah diubah
seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dimuat dalam Akta No. 58 tanggal 30 April 2008, yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi,
SH. Akta Notaris tersebut telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia ("Kemenkumham") dengan Surat Keputusannya No. AHU30364.AH.01-02 tahun 2008 tanggal
4 Juni 2008 serta diumumkan dalam Berita Negara RI No. 18220 tanggal 17 April 2012, Tambahan No.
31 dan perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 32/POJK-04/2014 dan No. 33/POJK-04/2014 dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 155 tanggal 30 Juni 2015 yang dibuat dihadapan Notaris
Fathiah Helmi, SH. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0950614 tanggal 10 Juli 2015 dan telah didaftar
dalam Daftar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0950615 tanggal 10 Juli 2015.
Dan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 26 Juni 2023
yang dibuat dihadapan Notaris Sakti Lo SH, Akta tersebut telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-AH.01.03-0088329 tanggal 4 Juli 2023.
Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum Perdana yang
dilakukan pada tahun 1996 dengan kode saham "PICO".
2. Kepemilikan Saham Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai
berikut:
Informasi Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Nilai
Per Saham Nominal (Rp)
(Rp)
Modal Dasar 2.273.500.000 230 522.905.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 568.375.000 230 130.726.250.000
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
PT. Citrajaya Pekasamulia 206.777.140 36,38%
PT. Saranamulia Mahardhika 107.786.052 18,96%
PT. Koexim Mandiri Finance 74.307.693 13,07%
Ko Dandy 142.500 0,03%
So Helen Susilowati 80.000 0,01%
Masyarakat 166.339.071 31,54%
Total 179.281.615 100,00%
3. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Page 3
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Darminto
Komisaris Independen : Rodrigues Kurniawan
Direksi
Direktur Utama : Radius Wirawan Ko
Direktur : Rubianto
4. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 2 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah
dalam bidang usaha industri wadah dari logam, kemasan kaleng, drum, tabung gas dan jasa metal
printing.
Tempat Usaha Perseroan terletak di Tangerang : Jl. Gatot Subroto KM.4, Jati Uwung, Cikupa dan
Cilacap. Perusahaan mulai beroperasi komersial sejak tahun 1984.
B. Uraian Singkat Tentang IPD
Riwayat Singkat IPD
IPD didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris Ny. Sitti
Marjani Soepangat, SH, Notaris di Jakarta No. 43 tanggal 23 Juni 1989. Akta pendirian IPD telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-
154.HT01.01 Th 90 tanggal 13 Januari 1990.
Anggaran Dasar IPD telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 10
tanggal 23 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Besus Tri Prasetyo SH, Notaris di Tangerang. Akta
tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU-0043658. AH.01.02 Tahun 2019.
Saat ini kantor IPD berlokasi di Komplek Taman Surya Blok AA No. 2, Jakarta Barat.
2. Kepemilikan Saham IPD
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, struktur permodalan IPD adalah sebagai
berikut:
Informasi Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Nilai
Per Saham Nominal (Rp)
(Rp)
Modal Dasar 50.000 1.000.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 32.500 1.000.000 32.500.000.000
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, susunan pemegang saham IPD adalah
sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
PT. Citra Ayu Selaras 32.490 99,99%
So Helen Susilawati 10 0,01%
Total 32.500 100%
Pengurusan dan Pengawasan IPD
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi IPD
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Aman Santoso
Direksi
Direktur Utama : Thimotius Kabel
Direktur : Martin
Page 4
4. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pendiriannya, maksud dan tujuan IPD adalah Industri pembuatan drum,
tabung gas elpiji dan kemasan kaleng.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Latar Belakang dan Alasan Transaksi
Perseroan adalah salah satu perusahaan yang memproduksi kemasan wadah dari Logam, yang
saat ini mengoperasikan pabrik yang berlokasi di Tangerang – Cimone, Tangerang – Cikupa dan
Jawa Tengah – Cilacap.
Perseroan saat ini menghadapi kondisi usaha yang menantang sebagai dampak dari pandemi
Covid-19 dan lemahnya kinerja perekonomian. Hal ini mengakibatkan kinerja keuangan yang
menantang pada tahun 2020 – 2023. Kondisi ini lebih menantang lagi dengan dimohonkannya
PKPU oleh Kreditur Utama Perseroan dan Puji Tuhan dapat tercapainya Perdamaian (Homologasi)
pada Mei 2022. Dalam periode homologasi ini keuangan Perseroan hanya dapat mengandalkan
kemampuan internalnya untuk memenuhi jadwal kewajiban Homologasi dan menunjang jalannya
usaha operasionalnya.
Diprediksi kondisi ini akan menjadi lebaih baik 2024 setelah Perseroan memenangkan tender
pengadaan Drum Baja PT. Pertamina Lubricant periode Oktober 2023-2026.
Posisi neraca keuangan Perseroan telah menurun secara signifikan selama periode 2020-2022 dan
6 bulan terakhir 2023 dengan membukukan posisi kas bersih defisit sebesar Rp 2,757 Milliar pada
tanggal 30 Juni 2023 dan selanjutnya melaporkan posisi utang bersih sebesar Rp 573,7 Milliar pada
30 Juni 2023.
Setelah tinjauan bisnis strategis yang terperinci, Perseroan akan menjajaki divestasi sejumlah
properti yang dimiliki untuk memberikan Perseroan fleksibilitas neraca yang lebih baik untuk
menunjang jalannya kegiatan usaha serta inisiatif pertumbuhan di masa depan.
Perseroan memiliki portofolio aset properti Gudang di Tangerang - Cikupa. Saat ini, Sebagian Unit
Gudang di Tangerang - Cikupa tersebut disewakan Perseroan kepada anak perusahaannya, yaitu
PT. Inti Pelangi Drumasindo melalui perjanjian sewa-menyewa. Setelah melalui negosiasi,
Perseroan berencana untuk menjual Tangerang - Cikupa yang kemudian akan disewakan kembali
kepada Perseroan. Transaksi ini akan memberikan Perseroan kemampuan untuk memonetisasi
aset yang tidak likuid dengan nilai pasar wajar dan memberikan fleksibilitas neraca tambahan
kepada Perseroan.
B. Obyek Transaksi
Objek Transaksi adalah Tanah dan Bangunan Gudang Cikupa, Jalan Raya Serang KM. 19,5, Desa
Bojong, Cikupa, Tangerang, masing-masing berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan ("SHGB")
No. 28/Bojong seluas 4.750m2, SHGB No. 29/Bojong seluas 2.250m2, dan SHGB No. 13/Bojong
seluas 880m2, SHGB No. 14/Bojong seluas 3.160m2, SHGB No. 14/Bojong seluas 3.160m2, SHGB
No. 15/Bojong seluas 825m2, SHGB No. 16/Bojong seluas 650m2, SHGB No. 17/Bojong seluas
870m2, SHGB No. 18/Bojong seluas 1.825m2, SHGB No. 19/Bojong seluas 5.775m2
C. Nilai Transaksi
Total nilai Transaksi seluruhnya adalah Rp 33.353.200.000,- (tigapuluh tiga miliar tigaratus
limapuluh tiga juta duaratus ribu Rupiah).
D. Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan dan Sifat Hubungan Afiliasi
Perseroan melakukan Transaksi dengan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam UUPM) dari
Perseroan, yakni IPD. IPD merupakan Afiliasi Perseroan, dimana terdapat hubungan antara
perusahaan dan pemegang saham utama IPD dan Perseroan.
E. Analisis dan Pembahasan Mengenai Dampak Transaksi Bagi Perseroan
Pendapatan dari Transaksi ini akan digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan
kecukupan cash flow untuk memenuhi kewajiban pembayaran Hutang yang jatuh tempoh
sebagaimana ditetapkan dalam putusan PKPU. Sehingga transaksi ini memberikan dampak positif
Page 5
terhadap kondisi keuangan Perseroan dan memberikan Perseroan fleksibilitas keuangan untuk
mendukung kontinuitas Perseroan.
Perseroan diharapkan untuk membukukan pendapatan dari penjualan asset Gudang Cikupa yang
akan meningkatkan nilai buku ekuitas di neraca Perseroan.
III. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
A. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
Untuk memberikan pendapat atas nilai pasar Obyek Transaksi, Perseroan telah meminta penilai
independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Immanuel dan Rekan ("KJPP IM & R") sebagai
KJPP resmi dengan Registrasi No. 2.09.0064 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No.P-1.09.00184 dan Anggota MAPPI No. 99.9.01196.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Obyek Transaksi sebagaimana dituangkan dalam
laporan penilaian Tanah dan Bangunan tanggal 19 Desember 2023 No. 00111A/PA/IMM-XII/2023.
1. Obyek Penilaian
Objek Penilaian adalah aset operasional milik Perseroan berupa gudang yang dikenal dengan
nama Gudang Cikupa yang terletak di dalam Jl. Raya Serang Km. 19,5, Desa Bojong,
Kecamatan Cikupa, Kapupaten Tangerang, Provinsi Banten.
2. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan penilaian ini adalah memberikan pendapat yang obyektif mengenai Nilai
Pasar atas obyek penilaian yang akan dipergunakan untuk keperluan Jual - Beli.
3. Tanggal, Dasar dan Standar Penilaian
Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian yang digunakan adalah 18 Agustus 2023.
Dasar Penilaian
Nilai Pasar yang didefinisikan sebagai “perkiraan jumlah uang pada Tanggal Penilaian (Cut- Off
Date), yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu objek penilaian,
antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat menjual, dalam suatu transaksi
bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua belah pihak masing-
masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”
(Pasal 1.A.3 Peraturan VIII.C.4).
Standar Penilaian
Penilaian dibuat dengan berpedoman kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) Nomor: KEP-478/BL/2009
4. Metodologi Pengkajian Penilaian
Dalam mencapai kesimpulan tentang Nilai Pasar dari Objek Penilaian, KJPP IMM&R mengadopsi
Pendekatan Pasar karena pada Tanggal Penilaian terdapat informasi pasar yang dapat digunakan
untuk membandingkan Objek Penilaian dan Pendekatan Biaya yaitu suatu pendekatan penentuan
nilai dengan cara menghitung keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh suatu
bangunan pada kondisi baru sesuai tanggal penilaian, dikurangi dengan penyusutan yang terjadi
pada bangunan tersebut sesuai hasil pengamatan langsung dan aspek penyusutan fisik, fungsional
dan ekonomi.
5. Kesimpulan dan Pendapat Penilaian
Kesimpulan Nilai Pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 18 Agustus 2023 dengan tidak terlepas
dari syarat pembatas, asumsi, pernyataan dan catatan yang dimuat dalam laporan KJPP IMM&R
adalah Rp 33.353.200.000,- .
Page 6
B. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Untuk memastikan kewajaran nilai Transaksi, Perseroan telah meminta penilai independen yang
terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ) Immanuel dan Rekan ("KJPP IMM&R")
sebagai KJPP resmi dengan Registrasi No. 2.09.0064 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No.P-1.09.00184 dan Anggota MAPPI No. 99.9.01196. yang terdaftar sebagai profesi penunjang
pasar modal di OJK sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang kewajaran
Transaksi.
KJPP IMM&R menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Berikut ini adalah ringkasan
dan pendapat dari KJPP IMM&R ("Laporan Pendapat Kewajaran"):
1. Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan IPD.
2. Obyek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek dalam analisis pendapat kewajaran ini adalah Rencana Transaksi yang tertuang dalam Draft
Akta Jual Beli berupa Tanah dan Bangunan antara Perseroan dan IPD.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran digunakan untuk kepentingan Pasar Modal terkait dengan Peraturan Otoritas
jasa Keuangan ("OJK") Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan". Penilaian tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat
kewajaran tersebut.
4. Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas yang Digunakan dalam Analisis Kewajaran
Asumsi Pokok
• KJPP IMM&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, KJPP IMM&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP IMM&R anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP IMM&R dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• KJPP IMM&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• KJPP IMM&R bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• KJPP IMM&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK.
• Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP IMM&R menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
Page 7
• KJPP IMM&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran
ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Kondisi Pembatas
• KJPP IMM&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan Rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, KJPP IMM&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP IMM&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP …. tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP IMM&R
juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP IMM&R menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan.
• Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP IMM&R secara material. Oleh karenanya, KJPP IMM&R
tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP IMM&R
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
• KJPP IMM&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
Jasa-jasa yang KJPP….. berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini
hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan
dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP IMM&R tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan KJPP IMM&R yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP IMM&R.
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada dan mungkin
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi
ini.
5. Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
• Dalam melakukan penelaahan atas Rencana Transaksi, KJPP IMM&R menggunakan pendekatan
dan metode kerja tertentu dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang tepat tentang
potensi dampak komersial dan keuangan dari Rencana Transaksi, yang dapat berdampak
langsung dan/atau tidak langsung terhadap kinerja keuangan Perseroan.
• Draft Akta Jual Beli antara Perusahaan dan PPE.
• KJPP IMM&R telah membaca dokumen pendukung lainnya terkait Rencana Transaksi yang
diberikan oleh Perseroan kepada KJPP IMM&R.
• KJPP IMM&R telah melakukan beberapa analisis atas proyeksi keuangannya untuk menentukan
potensi dampak komersial dan keuangan dari Rencana Transaksi.
• Berdasarkan hal tersebut, ruang lingkup penugasan KJPP IMM&R dalam penyusunan laporan ini
adalah:
- Melakukan analisis pertimbangan bisnis yang digunakan Perseroan sehubungan dengan
Rencana Transaksi untuk kepentingan pemegang saham;
- Melakukan analisis kewajaran jumlah dana dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
- Melakukan analisis dampak keuangan Rencana Transaksi yang dilakukan melalui analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif Rencana Transaksi untuk kepentingan Perseroan.
Page 8
6. Kesimpulan dan Pendapat Atas Kewajaran Transaksi
• Hasil dari penjualan aset akan mengurangi tingkat utang dan memperkuat posisi keuangan
Perseroan.
• Pengurangan tingkat utang juga akan mengurangi pembayaran bunga di masa depan.
• Keuntungan dari penjualan aset akan mendukung profitabilitas Perseroan pada tahun 2023.
• Rencana Transaksi menunjukkan kemampuan Perseroan untuk memonetisasi aset yang tidak
likuid meskipun ada ketidakpastian pasar akibat COVID-19.
• Perseroan memperoleh pendapatan dari penjualan aset dengan cepat tanpa negosiasi yang
berkepanjangan dengan pihak ketiga dan mampu membayar utang dan mengurangi beban
bunga serta mengurangi neracanya.
• Penyimpangan dari Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah 0,00% mengacu pada
POJK 35 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar
Modal, batas atas dan batas bawah kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima
persen), maka nilai Rencana Transaksi adalah wajar.
• Rencana Transaksi akan memberikan kepercayaan tambahan kepada pemberi pinjaman atas
fasilitas pinjaman di tengah kondisi perdagangan yang tidak pasti pada tahun 2022.
• Perjanjian jual dan sewa kembali berarti bahwa Perseroan akan tetap menjadi penyewa properti
Gudang Cikupa setelah Rencana Transaksi dilakukan sebagai penyewa dan IPD sebagai
pemilik properti adalah pihak terafiliasi, sehingga Pereseroan memiliki kepastian bahwa
kepentingannya selaras dengan pemiliknya.
Berdasarkan ruang lingkup penugasan, asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan dari Transaksi, KJPP IMM&R berpendapat
bahwa Transaksi ini, dari segi ekonomi dan keuangan adalah, WAJAR.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi
Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama
atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi, dengan ini menyatakan
bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada
informasi penting dan material lainnya yang berhubungan dengan Transaksi yang tidak
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa perseroan telah memenuhi prosedur untuk memastikan
bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum
V. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT PELANGI INDAH CANINDO TBK
(Kantor Pusat)
Jalan Daan Mogot KM. 14 No. 700, Kalideres,
Jakarta Barat – Jakarta 11840
Telephone: (021) 619 2222
U.p.: Sekretaris Perusahaan
Email: corpcec@pic.co.id
Situs Resmi: www.pic.co.id
Hormat kami,
Direksi Perseroan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1655 ms
12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Perseroan telah meminta penilai'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Perseroan telah meminta penilai',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}