Back to announcement
20231228_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31562690_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 147
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk
(“MBAP”)
Lokasi :
Grha Baramulti
Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10130
NO. FILE : 00027/2.0170-00/BS/NB-02/0044/1/XII/2023
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Buslnesa & Property Valuers
LICENSE NUMBER; 2 20 0170
AREA SER\IEO : INOONESIA & WORLDWIDE
13. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis
sebagai berikut:
• Analisis Rencana Transaksi
Dalam melakukan Rencana Transaksi, Manajemen MBAP telah mempertimbangan beberapa
hal yaitu:
1. Jasa Pengangkutan Batubara
- Ketersediaan yang terbatas dari pihak ketiga sebelumnya.
- Harga yang lebih kompetitif dibandingkan dari pihak ketiga lainnya.
- Kemudahan dalam berkomunikasi atas ketersediaan unit tongkang, dikarenakan bekerja
sama dengan pihak afiliasi.
2. Jasa Pengolahan Air Tambang
- Adanya efisiensi biaya, dikarenakan dalam kerja sama sebelumnya menggunakan sistem
bundling, dimana penyediaan bahan kimia serta jasa pengolahannya dilakukan oleh satu
pihak serta tidak memungkinkan untuk dilakukan penghematan terhadap biaya
pembelian bahan kimia.
- Pembelian bahan kimia yang dilakukan sendiri lebih efisien.
3. Amandemen atas Perjanjian Management Fee dan Services atas Jasa Pekerjaan
- Untuk menunjang operasionalnya, MBAP masih memerlukan adanya kerja sama terkait
dengan management fee dan services, sehingga perlu dilakukan adanya amandemen.
- Kemudahan dalam berkomunikasi atas layanan-layanan yang disepakati, dikarenakan
bekerja sama dengan pihak afiliasi.
Atas pertimbangan dampak positif secara konsolidasi tersebut, maka Rencana Transaksi wajar
untuk dilakukan.
• Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
- Analisis Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi adalah akan mendapatkan
dukungan dari beberapa pihak afiliasi untuk menunjang operasional MBAP dalam hal
pengangkutan batubara, pengolahan air tambang serta management fee dan service. Hal ini
akan meningkatkan kinerja operasional dan kinerja keuangan MBAP menjadi lebih baik.
Rencana Transaksi telah dipertimbangkan dengan baik, sehingga tidak terdapat kerugian
berkenaan dengan Rencana Transaksi.
- Analisis Kuantitatif
1. Biaya pengolahan air tambang dapat berkurang sebanyak 21,62% dengan skema MBAP
menyediakan sendiri bahan kimia yang akan digunakan oleh KBP, perjanjian sebelumnya
dilakukan dengan perjanjian bundle oleh WNC.
2. Biaya dasar untuk jasa pengangkutan melalui GTE I dan WYIS dengan tarif Rp44.500,
dibandingkan dengan penawaran baru dari pihak ketiga dengan tarif sebesar
Rp46.000.-.
3. Rencanca Transaksi management fee dan services dengan BMSS pada mekanismenya
hanya berupa perpanjangan perjanjian sehingga secara konsolidasi tidak terdapat
adanya efek komersial.
CJ'rostei <Business <Partner
Page 8
YANUAR, ROSYE DAN REKAN
BuslnaH & Property Valuers
!ICIHIUIUfflft[U l ,t ,tilt
#\ht.A liRVEll .�•WOtiLCWltll
4. Rencana Transaksi menyebabkan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih kecil
dibandingkan sebelum adanya Rencana Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:
a. Beban pokok untuk pengolahan air tambang dapat berkurang sebesar 21,62%; dan
b. Beban penjualan untuk jasa pengangkutan secara akumulasi dapat berkurang,
ratarata sekitar 0,50% per tahunnya.
5. Activity ratio menunjukkan modal kerja yang membaik setiap tahunnya, perputaran
piutang dan persediaan menjadi lebih cepat, masing-masing selama 48 dan 14 hari.
Persediaan setelah Rencana Transaksi akan lebih kecil jumlahnya karena pembelian
bahan kimia untuk pengolahan air tam bang dilakukan oleh MBAP, sehingga dapat lebih
efisien dibandingkan diserahkan kepada pihak ketiga. Perputaran utang rata-rata
selama 25 hari selama masa proyeksi.
6. Setelah adanya Rencana Transaksi, profitability ratio MBAP menunjukkan perbaikan,
ditinjau dari gross profit margin hingga net profit margin yang pada akhir masa
proyeksi, masing-masing tercatat sebesar 33,28% dan 17,12%.
Berdasarkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif di atas yang menunjukkan
dampak positif, maka Rencana Transaksi wajar untuk dilakukan.
• Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Kewajaran nilai Rencana Transaksi yang ditetapkan untuk jasa pengangkutan batubara,
pengolahan air tambang dan amandemen keempat perjanjian management fee dan service
adalah sebagai berikut:
PT Pelayaran Karya Bintang Timur (Eksisting) Rp41.500,- 7,23%
Analisis Kewa·aran Rencana Transaksi Mana ement Fee dan Service
Rencana transaksi atas pengolahan air tam bang tidak dapat dibandingkan dengan penawaran
lain, hal ini dikarenakan penawaran yang diterima oleh MBAP akan merupakan penawaran
dengan sistem bundle, dimana penyediaan bahan kima dan pengerjaan akan dilakukan oleh
satu vendor. Sedangkan yang dibutuhkan oleh MBAP, sesuai dengan kondisi air tambangnya
yang tidak membutuhkan penanganan yang kompleks, maka pilihan untuk menyediakan sendiri
bahan kimia yang dibutuhkan merupakan alternatif yang terbaik dan lebih efisien. Oleh karena
itu, atas Rencana Transaksi jasa pengolahan air tambang, tidak dilakukan analisis perbandingan
terhadap nilai acuan.
Berdasarkan analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi di atas, tidak ada hasil analisis yang
melewati batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, oleh karena itu maka Rencana
Transaksi kerja sama jasa pengangkutan batubara, pengolahan air tambang serta Amandemen
Keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan adalah Wajar.
rtrusted"{Business <Partner
Page 9
YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Business & Property Valuer&
r 1a.1-, M1111a". 1 ii� �un
IJtf'AitHYf". O W�it.11,UwtffllDWU
• Analisis Relevan Lainnya
Biaya yang direncanakan untuk jasa pengolahan air tam bang tertera pada Draf Perjanjian Kerja
Sama Pengolahan Air Tambang antara MBAP dan KBP. Nilai acuan untuk biaya jasa pengolahan
air tambang yang diperoleh adalah penawaran jasa sejenis yang dimiliki MBAP dengan pihak
lain, namun dengan lingkup pekerjaan yang berbeda. Terkait dengan Rencana Transaksi yang
akan dilakukan, jasa pengolahan air tambang hanya mencakup biaya pekerjaannya saja, dan
tidak termasuk penyediaan bahan kimia yang dibutuhkan. Oleh karena itu, skema harga
yang diterapkan akan berbeda. Dengan adanya Rencana Transaksi diharapkan biaya
yang dikeluarkan untuk jasa pengolahan air tambang dapat lebih efisien.
14. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai
Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa
Rencana Transaksi adalah WAJAR.
Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada kode etik dan standar penilaian
yang berlaku.
No. lzin Penilai Publik : 8-1.08.00044
No. STTD : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
Klasifikasi lzin : Penilaian Bisnis (B)
No. MAPPI : 99-5-01230
'I'mstea (Business Partner
Page 10
Page 11
Page 12
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
DAFTAR ISI
Halaman
SERTIFIKAT
PERNYATAAN PENILAI
DAFTAR ISI
DAFTAR FIGUR
DEFINISI DAN ISTILAH
1 PENDAHULUAN ..................................................................................................................................7
1.1 Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran .............................................................................. 7
1.2 Status Penilai Publik .................................................................................................................................. 7
1.3 Tanggal Pendapat Kewajaran ................................................................................................................... 8
1.4 Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan.................................................................................. 8
1.5 Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat ............................................................................................. 8
1.6 Pernyataan Independensi Penilai ............................................................................................................ 8
1.7 Tanggung Jawab Penilai ............................................................................................................................ 9
1.8 Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h
Bapepam dan LK........................................................................................................................................ 9
1.8.1 Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi ............................................................................ 9
1.8.2 Unsur Transaksi Afiliasi dan Unsur Benturan Kepentingan dalam Rencana Transaksi .................. 10
1.9 Penugasan Pemberian Pendapat Kewajaran Profesional .................................................................. 11
1.10 Data, Informasi dan Prosedur ................................................................................................................ 11
1.10.1 Data dan Prosedur .................................................................................................................................. 11
1.10.2 Prosedur ................................................................................................................................................... 13
1.11 Informasi Terkait Inspeksi terhadap Objek Pendapat Kewajaran ..................................................... 13
1.12 Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran ................................................................................... 14
1.13 Asumsi dan Kondisi Pembatas ............................................................................................................... 14
1.14 Konfirmasi Bahwa Objek Pendapat Kewajaran Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam
Jangka Waktu Tidak Lebih dari 2 (Dua) Bulan ...................................................................................... 16
1.15 Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran .............................. 16
2 TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI .........................................................................17
2.1 Latar Belakang Rencana Transaksi ........................................................................................................ 17
2.2 Objek Rencana Transaksi........................................................................................................................ 17
2.3 Dasar Rencana Transaksi........................................................................................................................ 18
2.4 Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen MBAP ........................................................ 18
2.5 Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi ............................ 18
2.6 Analisis Manfaat dan Risiko .................................................................................................................... 23
2.7 Sumber Dana Rencana Transaksi .......................................................................................................... 24
2.8 Pihak-Pihak Dalam Rencana Transaksi ................................................................................................. 24
2.8.1 Produsen Batubara ................................................................................................................................. 24
2.8.2 Penyedia Jasa Pengangkutan Batubara ................................................................................................ 25
2.8.2.1 PT Global Trans Energy Internasional (“GTEI”) ..................................................................................... 25
2.8.2.2 PT Wahana Yasa International Shipping (“WYIS”) ................................................................................ 26
2.8.3 Penyedia Jasa Pengolahan Air Limbah .................................................................................................. 27
2.8.4 Penyedia Management Fee dan Service .................................................................................................. 28
2.9 Informasi Material Lainnya yang Diungkapkan ................................................................................... 29
Halaman - 1
Page 13
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
3 ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF .....................................................................................30
3.1 Analisis Kualitatif...................................................................................................................................... 30
3.1.1 Struktur Perusahaan ............................................................................................................................... 30
3.1.2 Kinerja Operasional dan Prospek MBAP............................................................................................... 30
3.1.3 Analisis Industri dan Bisnis ..................................................................................................................... 35
3.1.4 Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi .................................... 51
3.2 Analisis Kuantitatif ................................................................................................................................... 51
3.2.1 Kinerja Historis ......................................................................................................................................... 51
3.2.2 Tinjauan Laporan Arus Kas Konsolidasian MBAP ................................................................................ 55
3.2.3 Penilaian Atas Proyeksi Keuangan......................................................................................................... 56
3.2.4 Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi ............................... 60
3.2.5 Analisis Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi ................................................... 60
3.2.6 Analisis Inkremental ................................................................................................................................ 64
3.2.7 Analisis Sensitivitas .................................................................................................................................. 66
4. ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI ...................................................................68
4.1 Perbandingan Antara Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Acuan ................................................. 68
4.1.1 Jasa Pengangkutan Batubara ................................................................................................................. 68
4.1.2 Jasa Pengolahan Air Tambang ............................................................................................................... 68
4.1.3 Management Fee dan Service ................................................................................................................... 68
4.2 Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah .............. 69
4.3 Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Nilai Acuan ..................... 69
5 ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN .......................................................................................71
6 KESIMPULAN ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN .........................................................................72
7 PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI .................................................................75
8 KUALIFIKASI PENILAI BISNIS ..........................................................................................................76
● LAMPIRAN-LAMPIRAN
Halaman - 2
Page 14
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
DAFTAR FIGUR
Halaman
Figur 1. Nilai Rencana Transaksi ......................................................................................................................... 9
Figur 2. Unsur Transaksi Material ....................................................................................................................... 9
Figur 3. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan ....................................................................10
Figur 4. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan .................................................................10
Figur 5. Laporan Keuangan Historis MBAP......................................................................................................11
Figur 6. Struktur Kepemilikan Saham MBAP ...................................................................................................24
Figur 7. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham GTEI ........................................................................26
Figur 8. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham WYIS .......................................................................27
Figur 9. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham KBP.........................................................................28
Figur 10. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BMSS ......................................................................29
Figur 11. Struktur Grup MBAP ............................................................................................................................30
Figur 12. Sejarah Perjalanan MBAP tahun 2015 – 2022 ...................................................................................31
Figur 13. Produksi dan Penjualan MBAP............................................................................................................32
Figur 14. Wilayah Operasional MBAP .................................................................................................................32
Figur 15. Spesifikasi Batubara MBAP..................................................................................................................33
Figur 16. Pasar Ekspor MBAP ..............................................................................................................................34
Figur 17. Pertumbuhan PDB Domestik dan Komponen Berdasarkan Pengeluaran dan Lapangan Usaha
35
Figur 18. Neraca Pembayaran Indonesia ...........................................................................................................36
Figur 19. Aliran Modal Asing dan Cadangan Devisa .........................................................................................36
Figur 20. Rupiah vs Negara Kawasan dan Suku Bunga Kebijakan Negara Kawasan ....................................37
Figur 21. Inflasi IHK dan Komponen serta Ekspektasi Inflasi ..........................................................................38
Figur 22. Suku Bunga Kebijakan Bank Indonesia dan IndONIA serta Suku Bunga Perbankan ...................38
Figur 23. Perkembangan Kredit dan DPK ..........................................................................................................39
Figur 24. Permodalan Industri Perbankan dan Rasio Kredit Bermasalah (NPL) ...........................................39
Figur 25. Nilai Transaksi Uang Elektronik dan Nilai Transaksi Digital Banking ...............................................40
Figur 26. Nilai Transaksi ATM/Debit dan Kartu Kredit serta Uang yang Diedarkan .....................................40
Figur 27. Perkembangan Harga Batubara .........................................................................................................41
Figur 28. Perkembangan Produksi Batubara Dunia .........................................................................................41
Figur 29. Perkembangan Konsumsi Batubara Dunia .......................................................................................41
Figur 30. Ukuran Pasar Batubara Indonesia .....................................................................................................42
Figur 31. Pembangkit Listrik Dengan Batubara, Dalam Terra Watt Hours, Indonesia 2016-2021 ..............43
Figur 32. Kapasitas Energi Terbarukan Terpasang, dalam MW Indonesia, 2015-2021 ................................44
Figur 33. Produksi Batubara di Indonesia (2015-2023*) ..................................................................................45
Figur 34. Volume Ekspor Batubara Indonesia ...................................................................................................46
Figur 35. Negara dengan Pangsa Pasar Ekspor Batubara Termal Terbesar di Dunia (Januari-Oktober
2023).......................................................................................................................................................46
Figur 36. Harga Batubara Global (USD/Ton) ......................................................................................................47
Figur 37. Harga Proyeksi Rata-rata Harga Batubara menurut Bank Dunia (2020-2024) (USD/Ton) ...........48
Figur 38. Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia (2003-2022) ...................................................49
Figur 39. Tinjauan Laba-Rugi Konsolidasian MBAP ..........................................................................................51
Figur 40. Historis Penjualan dan Beban Pokok Penjualan MBAP Tahun 2018 – 30 Juni 2023.....................52
Figur 41. Laporan Laba (Rugi) MBAP Tahun 2018 – 30 Juni 2023 ...................................................................52
Figur 42. Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP ...............................................................................................52
Figur 43. Historis Aset, Liabilitas dan Ekuitas MBAP .........................................................................................53
Figur 44. Tinjauan Rasio Keuangan Konsolidasian MBAP................................................................................54
Figur 45. Tinjauan Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP ...............................................................................55
Figur 46. Komposisi Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan ..............................56
Figur 47. Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi............................................................................57
Halaman - 3
Page 15
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 48. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi ..................................................................57
Figur 49. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi ................................................................................58
Figur 50. Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi ..............................................................................59
Figur 51. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi .....................................................................59
Figur 52. Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi ..................................................................................59
Figur 53. Proyeksi Rasio Keuangan .....................................................................................................................60
Figur 54. Posisi Keuangan MBAP ........................................................................................................................61
Figur 55. Laba (Rugi) MBAP ..................................................................................................................................63
Figur 56. Arus Kas MBAP ......................................................................................................................................63
Figur 57. Nilai Tambah Posisi Keuangan ............................................................................................................64
Figur 58. Nilai Tambah Laba (Rugi) .....................................................................................................................64
Figur 59. Nilai Tambah Arus Kas .........................................................................................................................65
Figur 60. Analisis Sensitivitas ...............................................................................................................................67
Figur 61. Perbandingan terhadap Rencana Transaksi Jasa Pengangkutan Batubara ..................................68
Figur 62. Perbandingan terhadap Rencana Transaksi Management Fee dan Service ....................................68
Figur 63. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Jasa Pengangkutan Batubara ...........................................69
Figur 64. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Management Fee dan Service .............................................70
Figur 65. Analisis Perbandingan Harga Pengolahan Air Tambang .................................................................71
Halaman - 4
Page 16
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
DEFINISI DAN ISTILAH
Arm’s Length Principle : Kondisi yang menunjukkan suatu transaksi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum antara lain
apabila Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memenuhi prinsip
transaksi yang wajar (POJK 42 Pasal 3 Ayat 1).
Asumsi : Sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat, atau
keadaan yang mungkin dapat mempengaruhi objek Penilaian atau
pendekatan penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh Penilai
Bisnis sebagai bagian dari proses Penilaian.
BMSS : PT Baramulti Sugih Sentosa.
GTEI : PT Global Trans Energi International.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan.
KBP : PT Karya Bumi Prima.
Kelangsungan Usaha (Going : Suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi
Concern) atau dalam konstruksi, atau suatu premis dalam Penilaian, dimana
Penilai Bisnis menganggap suatu perusahaan akan terus
melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
Konsolidasian Audit MBAP berakhir per 31 Desember 2018 dan telah diaudit oleh Kantor
per 31 Desember 2018 Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
Konsolidasian Audit MBAP berakhir per 31 Desember 2019 dan telah diaudit oleh Kantor
per 31 Desember 2019 Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
Konsolidasian Audit MBAP berakhir per 31 Desember 2020 dan telah diaudit oleh Kantor
per 31 Desember 2020 Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Akuntan Publik
Indrajuwana Komala Widjaja dengan No. AP.0696, serta telah
terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-67/PM.22/2018.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
Konsolidasian Audit MBAP berakhir per 31 Desember 2021 dan telah diaudit oleh Kantor
per 31 Desember 2021 Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Akuntan Publik Dede
Rusli dengan No. AP.1716, serta telah terdaftar di OJK dengan
No. STTD.AP-12/PM.223/2021.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
Konsolidasian Audit MBAP berakhir per 31 Desember 2022 dan telah diaudit oleh Kantor
per 31 Desember 2022 Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
terdaftar di OJK dengan
No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
Laporan atas Reviu Laporan : Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP
Keuangan Konsolidasian untuk periode yang berakhir per 30 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh
Interim MBAP per 30 Juni Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan,
2023 Akuntan Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
Laporan Pendapat : Laporan tertulis berisi suatu pernyataan yang diberikan oleh Penilai
Kewajaran Bisnis untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan
dilakukan adalah wajar atau tidak wajar.
Halaman - 5
Page 17
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Metode Pendapat : Suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam memberikan
Kewajaran pendapat kewajaran.
Penilai : Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan
kegiatan Penilaian di pasar modal.
Penilai Bisnis : Penilai yang melakukan kegiatan penilaian bisnis sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai
yang melakukan kegiatan di pasar modal.
Penilai Publik : Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk
memberikan jasa penilaian
Pihak : Orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok yang terorganisasi.
POJK 17 Tahun 2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
POJK 35 Tahun 2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK 42 Tahun 2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Atau Benturan
Kepentingan
Premis : Asumsi yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi yang
dapat digunakan pada objek pendapat kewajaran.
SEOJK 17 tahun 2020 : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Subsquent Event : Kejadian penting setelah Tanggal Pendapat Kewajaran, baik yang
diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal
Laporan, wajib diungkapkan dalam laporan.
Tanggal Laporan : Tanggal ditandatanganinya laporan oleh Penilai Bisnis.
Tanggal Pendapat : Tanggal pada saat pendapat kewajaran dinyatakan.
Kewajaran
WYIS : PT Wahana Yasa Internasional Shipping.
Y&R : Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye & Rekan.
Halaman - 6
Page 18
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
1 PENDAHULUAN
1.1 Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) ditunjuk oleh
PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”), berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa
Pendapat Kewajaran No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/V/2023/RY/0091 tanggal 08 Mei 2023 dan
Adendum Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/Xl/2023/RY/0241
tanggal 20 November 2023 dengan maksud untuk memberikan pendapat kewajaran (Fairness
Opinion) atas rencana kerja sama terkait:
- Draf Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dengan PT Global Trans Energi
Internasional (“GTEI”) dan antara MBAP dengan PT Wahana Yasa International Shipping
(“WYIS”);
- Draf Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Air Tambang antara MBAP dengan PT Karya Bumi
Prima (“KBP”); dan
- Draf Amandemen Keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa
Pekerjaan antara MBAP dengan PT Baramulti Sugih Sentosa (“BMSS”).
yang semuanya merupakan pihak afiliasi MBAP, dan selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”.
Rencana Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan" (“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama Kantor Jasa Penilai
Publik Yanuar, Rosye dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.20.0170 dan telah terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023. Selanjutnya Y&R telah menyusun
Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi dengan Laporan
No. 00027/2.0170-00/BS/NB-02/0044/1/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023.
1.2 Status Penilai Publik
Penilai Publik adalah Pemimpin Rekan dari Y&R dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai Publik : Yanuar Bey, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)
No. Izin Penilai Publik : B-1.08.00044
No. STTD : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
No. MAPPI : 99-S-01230
Y&R adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Y&R bertindak secara independen dalam penyusunan laporan ini tanpa adanya benturan
kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, objek pendapat kewajaran ataupun pihak-
pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan objek pendapat kewajaran. Y&R juga tidak
memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak disusun untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh pendapat yang
dihasilkan.
Halaman - 7
Page 19
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
1.3 Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah 30 Juni 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku laporan ini adalah
sampai dengan 31 Desember 2023.
1.4 Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas kepada Y&R dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:
• Nama Perusahaan : PT Mitrabara Adiperdana Tbk
• Alamat : Grha Baramulti
Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10130
• Telepon/ Fax : (021) 6385 6211
• Website : www.mitrabaraadiperdana.co.id
• Persetujuan Pekerjaan : Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/V/2023/RY/0091 tanggal 08 Mei
2023 dan Adendum Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/Xl/2023/RY/0241 tanggal
20 November 2023
1.5 Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat
Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana kerja sama
terkait jasa pengangkutan batubara dengan GTEI dan WYIS, jasa pengolahan air tambang dengan
KBP serta amandemen keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa
Pekerjaan dengan BMSS, yang semuanya merupakan pihak afiliasi MBAP.
Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang
"Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020
oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
1.6 Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan MBAP ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan MBAP. Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait
dengan penugasan ini. Berdasarkan Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/V/2023/RY/0091 tanggal 08 Mei 2023 dan Adendum Penawaran Jasa
Pendapat Kewajaran No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/Xl/2023/RY/0241 tanggal 20 November 2023
yang telah disetujui oleh Manajemen MBAP, penugasan Y&R adalah untuk memberikan pendapat
kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi.
Halaman - 8
Page 20
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
1.7 Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan Y&R sebagai penilai, Y&R menyatakan bahwa semua
perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan pendapat kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran yang diterbitkan.
1.8 Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h
Bapepam dan LK
1.8.1 Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Dalam Rencana Transaksi ini, MBAP bertransaksi dengan beberapa pihak yang memiliki
ketentuan penetapan harga yang berbeda-beda untuk masing-masing kegiatan dan kuantitas
yang ditetapkan. Nilai Rencana Transaksi ditetapkan berdasarkan draf perjanjian dengan masing-
masing pihak.
Total Nilai Rencana Transaksi diproyeksikan melalui proyeksi penjualan hingga habisnya
cadangan batubara atau selama 3 (tiga) tahun. Oleh karena itu, Nilai Rencana Transaksi adalah
sebesar USD17.751.609. Berikut rincian total Nilai Rencana Transaksi:
Figur 1. Nilai Rencana Transaksi
Nilai Rencana Transaksi
Keterangan
(dalam USD)
Penyedia jasa angkut (GTEI dan WYIS) 3.324.238
Penyedia pengolahan air tambang (KBP) 12.735.903
Management fee dan services (BMSS) 1.691.468
Jumlah 17.751.609
Sumber : Manajemen MBAP
Nilai Rencana Transaksi dibandingkan terhadap Ekuitas per per 30 Juni 2023 berdasarkan
Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP untuk periode yang berakhir
per 30 Juni 2023 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis
& Rekan, Akuntan Publik Yusron, S.E., Ak., CPA. No. AP.0243. yang telah terdaftar di OJK dengan
No. STTD.AP-98/PM.22/2018 (“Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP
per 30 Juni 2023”) adalah sebagai berikut:
Figur 2. Unsur Transaksi Material
Persentase Nilai Rencana Transaksi
Jumlah Ekuitas MBAP Nilai Rencana Transaksi
Terhadap Ekuitas
USD192.528.695 USD17.751.609 9,22%
Sumber : Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2023,
Draf Perjanjian Penyedia Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dengan GTEI, Draf
Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Air Tambang antara MBAP dengan dengan KBP dan
Draf Amandemen Keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa
Pekerjaan No. 0033/BMSS-MA/LEG/V/2018
Dari data di atas, diketahui bahwa Ekuitas MBAP per tanggal per 30 Juni 2023 adalah sebesar
USD192.528.695. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
“Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) Pasal 3 ayat (1) Suatu
transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20,00%
(dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Rencana Transaksi ini tidak
memenuhi unsur transaksi material karena total Nilai Rencana Transaksi dibanding dengan nilai
Ekuitas MBAP hanya sebesar 9,22% atau kurang dari 20,00%.
Halaman - 9
Page 21
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
1.8.2 Unsur Transaksi Afiliasi dan Unsur Benturan Kepentingan dalam Rencana Transaksi
1.8.2.1 Unsur Transaksi Afiliasi dalam Rencana Transaksi
Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan
Berikut struktur kepemilikan dalam MBAP yang menggambarkan hubungan afiliasi antara
MBAP, GTEI, WYIS, KBP dan BMSS:
Figur 3. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan
Sumber : Manajemen MBAP
Berdasarkan figur di atas, terlihat bahwa salah satu pemegang saham MBAP, GTEI, WYIS, KBP
dan BMSS merupakan pihak yang sama yaitu PT Wahana Sentosa Cemerlang (“WSC”).
Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
Figur 4. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
NAMA MBAP GTEI WYIS KBP BMSS
Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo KU WDU
Abdullah Fawzy Siddik KI
Khoirudin DU
Ir. Syadaruddin D
Yulius Leonardo D
Daniel Suharya K KU KU
Ghan Djoe Hiang K
Lina Suwarly DU
Bernard Satria Nugraha D
Riswandi DU
Erik Steven LO D
Jonathan Tampubolon D
Monica Handayani K
Bobby Rangga Rezki DU
Ray Abraham Syahbana Agusta DU D
Lewerissa Judith Joyce D
Budi Haryono Suharya K
Wayan Yoga Segara D
Sumber : Manajemen MBAP
Keterangan : Komisaris Utama “KU”, Komisaris Independen “KI”, Komisaris “K”, Direktur Utama “DU”, Wakil
Direktur Utama “WDU”, Direktur “D”.
Halaman - 10
Page 22
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Berdasarkan figur di atas, terdapat beberapa pihak yang memiliki rangkap jabatan yaitu
Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo sebagai Komisaris Utama pada MBAP dan Wakil
Direktur Utama pada BMSS, Daniel Suharya sebagai Komisaris pada GTEI, Komisaris Utama
pada WYIS dan BMSS, serta Ray Abraham Syahbana Agusta sebagai Direktur Utama pada WYIS
dan Direktur pada KBP. Sehingga secara struktur kepengurusan, hanya BMSS yang memiliki
hubungan afiliasi dengan MBAP.
Rencana Transaksi ini perlu mengacu kepada POJK 42 Tahun 2020 dikarenakan secara struktur
kepemilikan GTEI, WYIS, KBP dan BMSS memiliki hubungan afiliasi dengan MBAP melalui WSC.
1.8.2.2 Unsur Benturan Kepentingan Dalam Rencana Transaksi
Rencana Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi. Namun,
secara kepentingan ekonomis, tidak terdapat benturan kepentingan antara MBAP, GTEI, WYIS,
KBP dan BMSS. Berdasarkan pernyataan Manajemen MBAP, diketahui tidak ada benturan
kepentingan dalam Rencana Transaksi ini seperti yang diatur dalam POJK 42 Tahun 2020.
1.9 Penugasan Pemberian Pendapat Kewajaran Profesional
• Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh MBAP serta data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan untuk perhitungan
dan analisis telah dilakukan dengan benar. Y&R tidak terlibat dan tidak melakukan audit
ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.
• Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan MBAP sehubungan dengan
Rencana Transaksi tersebut dan kami tidak terlibat dalam komunikasi ataupun interaksi
apapun dalam mencapai konsensus mengenai persyaratan dan kondisi Rencana Transaksi
tersebut.
1.10 Data, Informasi dan Prosedur
1.10.1 Data dan Prosedur
Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data dan informasi yang disediakan
MBAP untuk tujuan penugasan ini yaitu sebagai berikut:
a. Laporan Keuangan MBAP
Figur 5. Laporan Keuangan Historis MBAP
Tahun Auditor Akuntan Publik Nomor dan Tanggal Opini
Laporan Keuangan Audit Konsolidasian
Kantor Akuntan Yusron, S.E., Ak., CPA dengan
No. 00269/2.1025/AU.1/ Wajar dalam
Publik Tanudiredja, No. AP.0243, serta telah
31 Des 2018 02/0243-2/1/III/2019 semua hal
Wibisana, Rintis & terdaftar di OJK dengan No.
tanggal 15 Maret 2019 yang material
Rekan STTD.AP-98/PM.22/2018
Kantor Akuntan Yusron, S.E., Ak., CPA dengan
No. 00650/2.1025/AU.2/ Wajar dalam
Publik Tanudiredja, No.AP.0243, serta telah
31 Des 2019 02/0243-3/1/IV/2020 tanggal semua hal
Wibisana, Rintis & terdaftar di OJK dengan No.
21 April 2020 yang material
Rekan STTD.AP-98/PM.22/2018
Halaman - 11
Page 23
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Tahun Auditor Akuntan Publik Nomor dan Tanggal Opini
Kantor Akuntan Indrajuwana Komala Widjaja
No. 00264/2.1032/AU.1/02/ Wajar dalam
Publik Purwantono, dengan No. AP.0696, serta
31 Des 2020 0696-1/1/III/2021 tanggal 23 semua hal
Sungkoro & Surja telah terdaftar di OJK dengan
Maret 2021 yang material
No. STTD.AP-67/PM.22/2018
Kantor Akuntan Dede Rusli dengan No.
No. 00345/2.1032/AU.1/02/ Wajar dalam
Publik Purwantono, AP.1716, serta telah terdaftar
31 Des 2021 1716-1/1/III/2022 tanggal 29 semua hal
Sungkoro & Surja di OJK dengan No. STTD.AP-
Maret 2022 yang material
12/PM.223/2021
Kantor Akuntan Yusron, S.E., Ak., CPA dengan
No. 00430/2.1025/AU.1/02/ Wajar dalam
Publik Tanudiredja, No. AP.0243, serta telah
31 Des 2022 0243-1/1/III/2023 tanggal 29 semua hal
Wibisana, Rintis & terdaftar di OJK dengan No.
Maret 2023 yang material
Rekan STTD.AP-98/PM.22/2018
Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
Tidak ada hal-
hal yang
menjadi
perhatian
kami yang
menyebabkan
kami percaya
bahwa
Kantor Akuntan Yusron, S.E., Ak., CPA dengan
laporan
Publik Tanudiredja, No. AP.0243, serta telah No. N20230825003/DC2/YSR/
30 Juni 2023 keuangan
Wibisana, Rintis terdaftar di OJK dengan No. 2023 tanggal 25 Agustus 2023
konsolidasian
& Rekan STTD.AP-98/PM.22/2018
interim
terlampir
tidak
menyajikan
secara wajar,
dalam semua
hal yang
material
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
Konsolidasian InterimMBAP
b. Laporan Tahunan MBAP untuk tahun 2022;
c. Laporan Keuangan Proforma per 30 Juni 2023 yang disiapkan oleh Manajemen MBAP;
d. Proyeksi keuangan MBAP sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi selama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) bulan yang disiapkan oleh Manajemen MBAP;
e. Legalitas perusahaan dan perijinan terkait;
f. Draf Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dengan GTEI;
g. Draf Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dengan WYIS;
h. Draf Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Air Tambang antara MBAP dengan KBP;
i. Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan No. 001B/MA-
BMSS/LEG/I/2013, pada tanggal 02 Januari 2013;
j. Amandemen Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan No. 065D/MA-
BMSS/LEG/XI/2013, pada tanggal 04 November 2013;
k. Amandemen Kedua atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan
No. 002b/MA-BMSS/LEG/I/2014, pada tanggal 23 Januari 2014;
l. Amandemen Ketiga atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan
No. 0033/BMSS-MA/LEG/V/2018;
m. Draf Amandemen Keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa
Pekerjaan antara MBAP dengan BMSS;
n. Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
o. Diskusi dengan Manajemen MBAP; dan
p. Informasi lainnya yang didapat dari berbagai pencarian di S&P Capital IQ, Bursa Efek
Indonesia, Bank Indonesia dan Website terkait dengan industri yang menunjang analisis.
Halaman - 12
Page 24
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
1.10.2 Prosedur
Prosedur yang dilakukan Y&R dalam menganalisis Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan.
Berdasarkan draf perjanjian dengan masing-masing pihak, nilai dari Rencana Transaksi adalah
USD17.751.609.
b. Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang
saham.
Rencana Transaksi yang akan dilakukan akan memberikan dampak terhadap kepentingan
pemegang saham terkait deviden yang akan disalurkan MBAP, mengingat pendapatan secara
konsolidasi akan membaik.
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Manajemen MBAP terkait dengan rencana transaksi
yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
Y&R telah menelaah pertimbangan bisnis yang digunakan Manajemen MBAP dalam
pengambilan keputusan terkait Rencana Transaksi.
1.11 Informasi Terkait Inspeksi terhadap Objek Pendapat Kewajaran
Berdasarkan surat tugas No. ST.Y&R-00/BS/MBAP/XII/2023/RY/0074 tanggal 05 Desember 2023,
kami melaksanakan inspeksi lapangan pada:
Hari / Tanggal : Selasa / 05 Desember 2023
Lokasi : Grha Baramulti
Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
Tim Survey : - Nisa Iksi Rosa
- Septi Widiani
Pendamping : - Lita Nadira Oktaviani
- Jacky
- Chandra Lautan
Adapun dokumentasi terkait hasil pelaksanaan inspeksi lapangan adalah sebagai berikut:
Receptionist Kantor MBAP Ruang Kerja MBAP
Halaman - 13
Page 25
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Berdasarkan hasil diskusi dengan Manajemen MBAP diketahui bahwa:
1. MBAP berencana untuk melakukan kerja sama dengan pihak afiliasi diantaranya yaitu WYIS,
GTEI dan KBP.
2. Keputusan untuk kerja sama terkait pemenuhan jasa pengangkutan batubara MBAP dengan
GTEI dan WYIS yang merupakan Pihak Afiliasi berkaitan dengan kepastian ketersediaan unit
tongkang dibanding dengan menggunakan pihak ketiga yang sebelumnya bekerja sama dan
jika menggunakan perusahaan ketiga lainnya harga yang ditetapkan akan lebih tinggi.
3. MBAP juga berencana untuk melakukan amandemen keempat atas Perjanjian Management
Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan.
4. Rencana Transaksi dilakukan untuk menunjang operasional MBAP, sehingga dapat
meningkatkan kinerja operasional dan keuangan MBAP secara konsolidasi.
1.12 Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini
mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(“POJK 35 Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit
meliputi:
• Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan
pertimbangan bisnis yang digunakan oleh MBAP;
• Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
• Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
1.13 Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
• Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
• Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh MBAP dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
lainnya serta penelitian yang Y&R anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan
atas fakta-fakta yang penting.
• Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi serta
proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh MBAP dengan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional MBAP.
• Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
tugas.
Halaman - 14
Page 26
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
dan pemenuhan aturan OJK.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Y&R mengasumsikan bahwa MBAP merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya
dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka
premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis
going concern.
• Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MBAP dan semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen MBAP.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
• Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada Y&R oleh MBAP atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen MBAP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
• Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material.
Oleh karenanya, Y&R tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
• Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
jasa yang diberikan kepada MBAP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan mungkin
Halaman - 15
Page 27
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
tersedia untuk MBAP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
Transaksi ini.
1.14 Konfirmasi Bahwa Objek Pendapat Kewajaran Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam Jangka
Waktu Tidak Lebih dari 2 (Dua) Bulan
MBAP menjamin untuk memberikan konfirmasi bahwa objek pendapat kewajaran tidak sedang
atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal
pendapat kewajaran yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan).
Bahwa Penilai dibebaskan dari segala bentuk tuntutan/klaim, gugatan ganti rugi yang mungkin
timbul dari pihak ketiga atau pihak lainnya atas konfirmasi objek pendapat kewajaran yang tidak
benar dari MBAP dan MBAP akan bertanggung jawab atas segala kerugian dan/atau kewajiban yang
dialami oleh Penilai dan Y&R.
1.15 Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran
Berdasarkan informasi dari manajemen, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
Kewajaran.
Halaman - 16
Page 28
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
2 TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI
2.1 Latar Belakang Rencana Transaksi
MBAP merupakan perusahaan pertambangan batubara dengan wilayah izin usaha pertambangan
di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Pada tahun 2022, MBAP memiliki wilayah izin
usaha pertambangan batubara seluas total 1.736,25 hektare dengan realisasi produksi batubara
sebesar 3,19 Juta Ton serta kapasitas maksimum produksi batubara rata-rata sebesar
5.000.000 Ton/tahun.
Dalam menjalankan usahanya, MBAP memiliki perjanjian-perjanjian dengan beberapa pihak
berelasi untuk menunjang operasionalnya, seperti perjanjian jasa pemasaran batubara, perjanjian
kerja sama atas jasa pengolahan air tambang (“waste-water treatment”) serta perjanjian jasa
manajemen.
Saat ini, MBAP berencana untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan afiliasi yaitu untuk
kegiatan pengangkutan batubara dan pengolahan air tambang yang terdiri dari:
- Untuk kegiatan pengangkutan batubara melalui jalur sungai, MBAP telah bekerja sama dengan
pihak ketiga, namun dikarenakan ketersediaan unit yang sangat terbatas, maka MBAP perlu
memastikan ketersediaan unit tongkang dari pihak lainnya. Untuk menjaga keberlangsungan
usahanya, MBAP berencana untuk melakukan kerja sama atas jasa pengangkutan batubara
dengan GTEI dan WYIS yang merupakan pihak afiliasi, dimana GTEI dan WYIS dapat memberikan
kepastian terhadap ketersediaan tongkangnya. Kerja sama tersebut akan lebih menguntungkan
dibandingkan dengan menggunakan pihak ketiga lainnya yang menerapkan tarif angkut yang
lebih mahal.
- Untuk pengolahan air tambang, MBAP telah melakukan kerja sama dengan PT Wahana Niaga
Cemerlang (“WNC”) yang juga merupakan pihak afiliasi MBAP. Dalam kerja sama tersebut, jasa
pengolahan air tambang yang dilakukan WNC telah mencakup pengadaan bahan kimia (sistem
bundling). Dalam rangka efisiensi biaya, MBAP berencana untuk melakukan pengadaan sendiri
atas pengadaan bahan kimianya, oleh karena itu MBAP perlu menunjuk kontraktor pengganti
untuk melakukan pengolahan air tambangnya, yaitu melalui kerja sama dengan KBP, yang juga
merupakan pihak afiliasi MBAP.
Selanjutnya, MBAP juga berencana untuk melakukan amandemen keempat atas Perjanjian
Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan dengan BMSS untuk melanjutkan kerja sama
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakai sebelumnya. Perjanjian Management Fee
dan Service terhadap Jasa Pekerjaan dengan BMSS telah dilakukan mulai tahun 2013 sebelum MBAP
tercatat sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia.
Ketiga kegiatan tersebut merupakan kegiatan penting untuk menunjang operasional bagi MBAP
sehingga dengan adanya Rencana Transaksi dapat meningkatkan kinerja operasional MBAP secara
konsolidasi.
2.2 Objek Rencana Transaksi
Objek Rencana Transaksi adalah rencana kerja sama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Draf Perjanjian Penyedia Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dengan GTEI dan WYIS, Draf
Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Air Tambang antara MBAP dengan KBP serta Draf Amandemen
Keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan antara MBAP dengan
BMSS.
Halaman - 17
Page 29
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
2.3 Dasar Rencana Transaksi
Dasar Rencana Transaksi ini adalah dokumen-dokumen draf perjanjian dengan pihak afiliasi yaitu:
- Draf Perjanjian Penyedia Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dengan GTEI;
- Draf Perjanjian Penyedia Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dengan WYIS;
- Draf Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Air Tambang antara MBAP dengan KBP; dan
- Draf Amandemen Keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa
Pekerjaan antara MBAP dengan BMSS.
2.4 Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen MBAP
Dalam melakukan Rencana Transaksi, Manajemen MBAP telah mempertimbangan beberapa hal
yaitu:
1. Jasa Pengangkutan Batubara
- Ketersediaan yang terbatas dari pihak ketiga sebelumnya.
- Harga yang lebih kompetitif dibandingkan dari pihak ketiga lainnya.
- Kemudahan dalam berkomunikasi atas ketersediaan unit tongkang, dikarenakan bekerja
sama dengan pihak afiliasi.
2. Jasa Pengolahan Air Tambang
- Adanya efisiensi biaya, dikarenakan dalam kerja sama sebelumnya menggunakan sistem
bundling, dimana penyediaan bahan kimia serta jasa pengolahannya dilakukan oleh satu
pihak serta tidak memungkinkan untuk dilakukan penghematan terhadap biaya pembelian
bahan kimia.
- Pembelian bahan kimia yang dilakukan sendiri lebih efisien.
3. Amandemen atas Perjanjian Management Fee dan Services atas Jasa Pekerjaan
- Untuk menunjang operasionalnya, MBAP masih memerlukan adanya kerja sama terkait
dengan management fee dan services, sehingga perlu dilakukan adanya amandemen.
- Kemudahan dalam berkomunikasi atas layanan-layanan yang disepakati, dikarenakan
bekerja sama dengan pihak afiliasi.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Rencana Transaksi yang akan dilakukan diharapkan dapat
memberikan nilai tambah dan menunjang kinerja operasional MBAP.
2.5 Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
Rencana Transaksi yang dilakukan MBAP mengacu pada beberapa perjanjian, berikut adalah
ringkasan draf perjanjian antara MBAP dengan GTEI, WYIS, KBP dan BMSS:
1. Ringkasan Draf Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dan GTEI
Para Pihak - MBAP, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”); dan
- GTEI, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para
Pihak”, dan masing-masing disebut “Pihak”.
Ruang Lingkup 1. Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua dan Pihak Kedua
menyetujui penunjukkan Pihak Pertama untuk melakukan
pengangkutan batubara (“Batubara”) yang berada di lokasi mitra
Halaman - 18
Page 30
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
usaha Pihak Pertama di Muara Bengalun (“Lokasi Awal”) ke lokasi
usaha Pihak Pertama di Jetty BDMS Malinau (“Lokasi Tujuan”) dengan
menggunakan kendaraan angkut berupa Kapal Pengangkutan
(“Kapal”) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pekerjaan”).
2. Kapal yang digunakan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pekerjaan
memiliki spesifikasi sebagai berikut:
a. 3 (tiga ) set tongkang dengan kapasitas 7,500 MT/tongkang (tujuh
ribu lima ratus metrik ton per tongkang) dengan tug boatnya untuk
dipergunakan sebanyak 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) kali
pengangkutan dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
b. 4 (empat) set tongkang dengan kapasitas 7,500 MT/tongkang (tujuh
ribu lima ratus metrik ton per tongkang) dengan tug boatnya untuk
dipergunakan long towing sebanyak 4 (empat) kali pengangkutan
dalam 1 (satu) bulan.
Jangka Waktu 1. Jangka waktu Pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Kedua atas
Pekerjaan kebutuhan operasional Pihak Pertama adalah 12 (dua belas) bulan
dimulai sejak 01 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember
2024 yang akan dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara
Pekerjaan Pengangkutan oleh Para Pihak (“Jangka Waktu
Pekerjaan”).
2. Jangka Waktu Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini dapat
diperpanjang berdasarkan Perjanjian oleh Para Pihak yang dituangkan
dalam bentuk amandemen Kesepakatan ini selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kalender sebelum tanggal berakhirnya Jangka Waktu
Pekerjaan ini.
3. Jika Jangka Waktu Pekerjaan tidak diperpanjang oleh Para Pihak maka
Jangka Waktu Pekerjaan akan berakhir dan Para Pihak juga dapat
mengakhiri Jangka Waktu Pekerjaan lebih awal dengan ketentuan
lebih lanjut mengenai berakhirnya Perjanjian lebih awal yang diatur
pada Pasal 7 Perjanjian ini.
Harga dan Cara Harga Pekerjaan diterapkan melalui fuel adjustment formula dengan
Pembayaran rincian cara perhitungan Harga Pekerjaan menggunakan formula
sebagai berikut:
FRTm = (68% x FRTb) + (32% x (DFm/DFb) x FRTb)
FRTm = Freight Price for The Month “m” (in Rp/Tonne)
FRTb = Base Freight Price Rp 44,500 per tonne (exclude PPN)
DFb = Base Fuel Oil Price Rp 10,842 per litre (exclude PPN & PBBKB)
DFm = Fuel Oil Price for Month “m” (in Rp/Litre) (exclude PPN & PBBKB).”
Penyelesaian 1. Perjanjian ini wajib ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-
Perselisihan undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perselisihan paham baik mengenai isi maupun tentang
pelaksanaan dan/atau penafsiran Perjanjian ini, maka akan
diselesaikan dengan cara musyawarah antara Para Pihak. Apabila
perselisihan paham tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah
dan mufakat, maka kedua belah Pihak akan menyelesaikan melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Halaman - 19
Page 31
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
2. Ringkasan Draf Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dan WYIS
Para Pihak - MBAP, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”); dan
- WYIS, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para
Pihak”, dan masing-masing disebut “Pihak”.
Ruang Lingkup 1. Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua dan Pihak Kedua
menyetujui penunjukkan Pihak Pertama untuk melakukan
pengangkutan batubara (“Batubara”) yang berada di lokasi mitra
usaha Pihak Pertama di Muara Bengalun (“Lokasi Awal”) ke lokasi
usaha Pihak Pertama di Jetty BDMS Malinau (“Lokasi Tujuan”) dengan
menggunakan kendaraan angkut berupa Kapal Pengangkutan
(“Kapal”) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pekerjaan”).
2. Kapal yang digunakan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pekerjaan
memiliki spesifikasi sebagai berikut:
a. 3 (tiga ) set tongkang dengan kapasitas 7,500 MT/tongkang (tujuh
ribu lima ratus metrik ton per tongkang) dengan tug boatnya untuk
dipergunakan sebanyak 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) kali
pengangkutan dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
b. 4 (empat) set tongkang dengan kapasitas 7,500 MT/tongkang (tujuh
ribu lima ratus metrik ton per tongkang) dengan tug boatnya untuk
dipergunakan long towing sebanyak 4 (empat) kali pengangkutan
dalam 1 (satu) bulan.
Jangka Waktu 1. Jangka waktu Pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Kedua atas
Pekerjaan kebutuhan operasional Pihak Pertama adalah 12 (dua belas) bulan
dimulai sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31
Desember 2024 yang akan dibuktikan dengan ditandatanganinya
Berita Acara Pekerjaan Pengangkutan oleh Para Pihak (“Jangka Waktu
Pekerjaan”).
2. Jangka Waktu Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini dapat
diperpanjang berdasarkan Perjanjian oleh Para Pihak yang dituangkan
dalam bentuk amandemen Kesepakatan ini selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kalender sebelum tanggal berakhirnya Jangka Waktu
Pekerjaan ini.
3. Jika Jangka Waktu Pekerjaan tidak diperpanjang oleh Para Pihak maka
Jangka Waktu Pekerjaan akan berakhir dan Para Pihak juga dapat
mengakhiri Jangka Waktu Pekerjaan lebih awal dengan ketentuan
lebih lanjut mengenai berakhirnya Perjanjian lebih awal yang diatur
pada Pasal 7 Perjanjian ini.
Harga dan Cara Harga Pekerjaan diterapkan melalui fuel adjustment formula dengan
Pembayaran rincian cara perhitungan Harga Pekerjaan menggunakan formula
sebagai berikut:
FRTm = (68% x FRTb) + (32% x (DFm/DFb) x FRTb)
FRTm = Freight Price for The Month “m” (in Rp/Tonne)
FRTb = Base Freight Price Rp 44,500 per tonne (exclude PPN)
DFb = Base Fuel Oil Price Rp 10,842 per litre (exclude PPN & PBBKB)
DFm = Fuel Oil Price for Month “m” (in Rp/Litre) (exclude PPN & PBBKB).”
Halaman - 20
Page 32
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Penyelesaian 1. Perjanjian ini wajib ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-
Perselisihan undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perselisihan paham baik mengenai isi maupun tentang
pelaksanaan dan/atau penafsiran Perjanjian ini, maka akan
diselesaikan dengan cara musyawarah antara Para Pihak. Apabila
perselisihan paham tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah
dan mufakat, maka kedua belah Pihak akan menyelesaikan melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Ringkasan Draf Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Air Tambang antara MBAP dan KBP
Para Pihak - MBAP, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”); dan
- KBP, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para
Pihak”, dan masing-masing disebut “Pihak”.
Ruang Lingkup 1. Pengguna Jasa dengan ini menunjuk Kontraktor dan Kontraktor juga
dengan ini menerima penunjukkan dari Pengguna Jasa tersebut,
yaitu untuk melaksanakan pengolahan air tambang dari sump pit
area tambang Pengguna Jasa, dengan mengelola Waste Water
Treatment Plant 3 dan 5 (“WWTP 3 & 5”) dan menggunakan bahan
kimia tertentu untuk tujuan menurunkan Total Suspended Solids
(“TSS”) serta conductivity sesuai dengan standar baku mutu
lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (“Pengolahan” atau “Titrasi”).
2. WWTP 3 &5 terletak pada area pertambangan Pengguna Jasa yang
berlokasi di Desa Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten
Malinau, Kalimantan Utara (“Lokasi Pengolahan”).
Jangka Waktu 1. Para Pihak sepakat Perjanjian ini berlaku 12 (dua belas) bulan
Pengolahan terhitung sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31
Desember 2024 (“Jangka Waktu”).
2. Jangka Waktu Pengolahan dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan tertulis Para Pihak dalam bentuk Amandemen
Perjanjian. Jangka Waktu Pengolahan juga dapat diakhiri lebih awal
sesuai ketentuan pada pasal tentang Pengakhiran Perjanjian di
dalam Perjanjian ini.
Biaya Pengolahan Biaya atas Pengolahan yang disepakati atas setiap air tambang yang
dan Cara diolah (“Biaya Pengolahan”) sebagai berikut:
Pembayaran
Ketentuan mengenai Biaya Pengolahan adalah sebagai berikut:
a. Harga sudah termasuk PPh dan belum termasuk PPN.
b. Sudah termasuk semua keperluan dan support untuk Pengolahan
yang disebutkan di dalam Perjanjian ini, termasuk biaya dan
Halaman - 21
Page 33
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
pelaksanaan perawatan atas fasilitas Pengolahan milik Pengguna
Jasa yang digunakan oleh Kontraktor di WWTP 3 & 5.
Penyelesaian 1. Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik
Perselisihan Indonesia.
2. Apabila timbul perbedaan pendapat atau perselisihan sebagai akibat
dibuatnya Perjanjian ini serta pelaksanaannya, Para Pihak setuju
untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.
3. Apabila perbedaan pendapat atau perselisihan tersebut tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah mufakat, Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4. Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan No. 001B/MA-
BMSS/LEG/I/2013 antara MBAP dan BMSS
Para Pihak - BMSS, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”); dan
- MBAP, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para
Pihak”, dan masing-masing disebut “Pihak”.
Lingkup 1. Lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian
Pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
a. Layanan Finance, Treasury & Internal Audit;
b. Biaya Manajemen;
c. Layanan Teknik (Pertambangan); dan
d. Layanan Legal;
2. Perincian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini di
atas, diatur dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Perjanjian.
Jangka Waktu Para pihak telah sepakat bahwa Perjanjian ini akan berlaku untuk
Pekerjaan jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 02 Januari 2013
dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, dan dapat diperpanjang
maupun dihentikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
Biaya Pekerjaan 1. Harga jasa yang disepakati untuk setiap bulannya adalah
sebagaimana tercantum di dalam Lampiran I Perjanjian ini
(selanjutnya disebut “Biaya Pekerjaan”).
2. Biaya pekerjaan belum termasuk PPN yang ditanggung oleh Pihak
Kedua.
Perselisihan 1. Semua hal atau perbedaan pendapat yang timbul berdasarkan
Perjanjian Kerja ini akan diatur dan diselesaikan oleh kedua belah
pihak dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila diperlukan penyelesaian secara hukum untuk perjanjian ini
dengan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih tempat
kediaman hukum yang tetap dan seutuhnya di kantor Panitera
Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat.
Halaman - 22
Page 34
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
5. Ringkasan Draf Amandemen Keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service
terhadap Jasa Pekerjaan antara MBAP dan BMSS
Para Pihak - BMSS, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”); dan
- MBAP, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para
Pihak”, dan masing-masing disebut “Pihak”.
Ruang Lingkup 1. Lingkup Pekerjaan sebagaimana disebut pada Pasal 1 Perjanjian
ini adalah sebagai berikut:
a. Layanan Finance, Treasury & Internal Audit
b. Biaya Manajemen
c. Layanan Teknik (Pertambangan)
d. Layanan legal
e. Layanan Informasi dan Teknologi (IT)
2. Perincian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal
diatas, diatur dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Perjanjian.
Jangka Waktu Para pihak telah sepakat bahwa Perjanjian ini akan berlaku untuk
Pengolahan jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 01 Januari
2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2028, dan dapat
diperpanjang maupun dihentikan berdasarkan kesepakatan Para
Pihak.
Biaya Pengolahan 1. Harga Jasa yang disepakati untuk setiap bulannya adalah
Dan Cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perjanjian ini
Pembayaran (selanjutnya disebut “Biaya Pekerjaan”).
2. Setiap pajak yang timbul atas perjanjian ini, menjadi tanggung
jawab masing – masing pihak sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian 1. Semua hal atau perbedaan pendapat yang timbul
Perselisihan berdasarkan Perjanjian Kerja ini akan diatur dan diselesaikan
oleh kedua belah pihak dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
2. Apabila diperlukan penyelesaian secara hukum untuk
perjanjian ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak
memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan seutuhnya
di kantor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat.
2.6 Analisis Manfaat dan Risiko
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, maka diharapkan MBAP dapat memperoleh beberapa
manfaat antara lain:
1. Kerja sama dengan GTEI dan WYIS akan memberikan kepastian keberadaan unit tongkang
untuk tambahan alokasi unit tongkang pengangkutan batubara, sehingga akan meningkatkan
kinerja operasional MBAP.
Halaman - 23
Page 35
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
2. Kerja sama dengan KBP akan mengurangi biaya pembelian bahan kimia yang sebelumnya
dilakukan oleh WNC, sehingga akan meningkatkan kinerja keuangan MBAP kedepannya.
3. Dengan adanya Rencana Transaksi diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan MBAP.
Risiko yang berkenaan dengan transaksi ini adalah tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh syarat
yang telah disepakati dalam perjanjian dengan para pihak, sehingga mengakibatkan Rencana
Transaksi menjadi tertunda atau bahkan gagal.
2.7 Sumber Dana Rencana Transaksi
Berdasarkan informasi dari manajemen, dana atas Rencana Transaksi akan bersumber dari kas
perusahaan .
2.8 Pihak-Pihak Dalam Rencana Transaksi
2.8.1 Produsen Batubara
PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Sejarah Singkat
MBAP didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1992 berdasarkan Akta Notaris H.A.
Kadir Usman, S.H. No. 34. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam
Surat Keputusan No. C2-8887.HT.01.01.TH’92 tanggal 28 Oktober 1992. Anggaran Dasar MBAP
telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 27 dari
Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 28 Juni 2022, sehubungan dengan perubahan susunan
dan kewenangan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MBAP. Perubahan tersebut telah diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0028425 pada
tanggal 1 Juli 2022.
Kantor pusat MBAP beralamat di Grha Baramulti, Jalan Suryopranoto No. 2, Komplek Harmoni
Blok A-8, Jakarta Pusat. MBAP memiliki tambang batubara yang terletak di Kabupaten Malinau,
Provinsi Kalimantan Utara. MBAP memulai tahap produksi pada tahun 2008.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Laporan Tahunan MBAP Tahun 2022, kegiatan usaha utama MBAP adalah:
Pertambangan batubara, perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk yang
berhubungan dengan itu dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2023,
struktur permodalan MBAP adalah sebagai berikut:
Figur 6. Struktur Kepemilikan Saham MBAP
Saham
Presentase Jumlah setara
Keterangan ditempatkan dan Jumlah
Kepemilikan (%) dalam Rupiah
disetor penuh
PT Wahana Sentosa
736.363.152 60,00 6.461.654 73.636.315.200
Cemerlang
PT Wahana Batubara
368.181.600 30,00 3.232.619 36.818.160.000
Indonesia
Halaman - 24
Page 36
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Saham
Presentase Jumlah setara
Keterangan ditempatkan dan Jumlah
Kepemilikan (%) dalam Rupiah
disetor penuh
Khoirudin (Direktur Utama) 3.408.100 0,28 29.142 340.810.000
Ir. Syadaruddin (Direktur) 2.000 0,00 17 200.000
Yulius Leonardo (Direktur) 184.000 0,01 1.611 18.400.000
Masyarakat lainnya (dengan
masing-masing kepemilikan 119.133.100 9,71 1.018.629 11.913.310.000
di bawah 5%)
Jumlah 1.227.271.952 100,00 10.743.672 122.727.195.200
Sumber : Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2023
Berdasarkan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2023,
pemegang saham mayoritas MBAP adalah WSC dengan kepemilikan sebesar 60,00%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2023,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi MBAP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo
Komisaris Independen : Abdullah Fawzy Siddik
Dewan Direksi
Direktur Utama : Khoirudin
Direktur : Ir. Syadaruddin
Direktur : Yulius Leonardo
2.8.2 Penyedia Jasa Pengangkutan Batubara
2.8.2.1 PT Global Trans Energy Internasional (“GTEI”)
Sejarah Singkat
GTEI didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 27 September 2004 berdasarkan Akta Notaris
Elizabeth Arlita Suryoko, S.H. No. 7. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C-27111 HT.01.01.TH.2004, tanggal 29 Oktober 2004.
Anggaran Dasar GTEI telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dilakukan
berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 33, tanggal 19 Juli 2021, sehubungan dengan
pengalihan saham dan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi GTEI.
Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0430215, pada tanggal 22 Juli 2021.
Kantor GTEI beralamat di Graha Baramulti Jalan Suryopranoto 2, Komplek Harmoni Blok A-8,
Petojo Utara, Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi
DKI Jakarta.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian GTEI, maksud dan tujuan perusahaan adalah pelayaran dan
perkapalan.
Halaman - 25
Page 37
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 44 tanggal 30 Juni 2023, rincian pemegang saham
GTEI dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:
Figur 7. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham GTEI
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal Saham Persentase (%)
PT Wahana Sentosa Cemerlang 161,199 161.199.000.000 99,99%
PT Wahana Investama Sentosa 1 1.000.000 0,01%
TOTAL 161,200 161.200.000.000 100,00%
Sumber : Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 44 tanggal 30 Juni 2023
Pemegang saham mayoritas GTEI berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
PT Wahana Sentosa Cemerlang sebesar 99,99%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 33, tanggal 19 Juli 2021, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi GTEI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Daniel Suharya
Direksi
Direktur Utama : Riswandi
Direktur : Erik Steven LO
Direktur : Jonathan Tampubolon
2.8.2.2 PT Wahana Yasa International Shipping (“WYIS”)
Sejarah Singkat
WYIS didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 7 Februari 2005 berdasarkan Akta Notaris
Helmi, S.H. No. 1. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat
Keputusan No. C-21632 HT.01.01.TH.2005, tanggal 4 Agustus 2005.
Kantor WYIS beralamat di Graha Baramulti Lt. 4 Komplek Harmoni Plaza Blok A-8, Gambir Jalan
Suryopranoto No. 2, Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi
DKI Jakarta.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian WYIS, maksud dan tujuan perusahaan adalah pelayaran
dalam negeri, dengan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Jasa pelayaran dan pengangkutan;
b. Jasa pengangkutan minyak dan gas;
c. Jasa penyewaan kapal laut;
d. Perwakilan pelayaran;
e. Agen perkapalan perusahaan pelayaran;
f. Usaha pelayaran penundaan laut;
g. Jasa penyewaan peralatan pelayaran.
Halaman - 26
Page 38
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 28 tanggal 11 November 2014, rincian pemegang
saham WYIS dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:
Figur 8. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham WYIS
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal Saham Persentase (%)
PT Singa Sakti Nirmala 18.400 18.400.000.000 40,00%
PT Wahana Sentosa Cemerlang 27.600 27.600.000.000 60,00%
TOTAL 46.000 46.000.000.00 100,00%
Sumber : Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 28 tanggal 11 November 2014
Pemegang saham mayoritas WYIS berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
WSC dengan kepemilikan sebesar 60,00%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 47 tanggal 21 April, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi WYIS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Daniel Suharya
Komisaris : Budi Haryono Suharya
Direksi
Direktur Utama : Ray Abraham Syahbana Agusta
Direktur : Wayan Yoga Segara
2.8.3 Penyedia Jasa Pengolahan Air Limbah
PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Sejarah Singkat
KBP didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 1 November 2011 berdasarkan Akta Notaris
Lieyono, S.H. No. 1. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat
Keputusan No. AHU-57827.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 25 November 2011.
Kantor KBP beralamat di Graha Baramulti, Komplek Harmoni Plaza Blok A No. 29, Jalan
Suryopranoto No. 2, Petojo Utara, Gambir, Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota Adm.
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian KBP, maksud dan tujuan KBP adalah berusaha dalam bidang
sebagai berikut:
a. Perdagangan;
b. Pembangunan;
c. Perindustrian;
d. Pengangkutan darat
e. Jasa.
Halaman - 27
Page 39
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 6, tanggal 8 Mei 2023, rincian pemegang saham
KBP dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:
Figur 9. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham KBP
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal Saham Persentase (%)
PT Wahana Batubara Indonesia 6.124 612.400.000 99,98%
PT Wahana Sentosa Cemerlang 1 100.000 0,02%
TOTAL 6.125 612.500.000 100,00%
Sumber : Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 6, tanggal 8 Mei 2023
Pemegang saham mayoritas KBP berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
PT Wahana Batubara Indonesia dengan kepemilikan sebesar 99,98%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H., No. 49 tanggal 24 November 2021, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi KBP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Monica Handayani
Direksi
Direktur Utama : Bobby Rangga Rezki
Direktur : Ray Abraham Syahbana Agusta
Direktur : Lewerissa Judith Joyce
2.8.4 Penyedia Management Fee dan Service
PT Baramulti Sugih Sentosa (“BMSS”)
Sejarah Singkat
BMSS didirikan berdasarkan Akta No. 35, tanggal 31 Maret 2000 dari Masneri, S.H., notaris
di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C.10215.HT.01.01.TH.2000, tanggal 12 Mei 2000 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 34, tanggal 27 April 2004, Tambahan
No. 3993. Anggaran Dasar BMSS telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
No. 05 tanggal 2 Desember 2022 dari Notaris Irma Bonita, S.H., mengenai perubahan susunan
pemegang saham. Perubahan anggaran dasar tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0088890,
pada tanggal 19 Desember 2022.
BMSS memulai usaha secara komersial pada tahun 2000. Kantor Pusat BMSS terletak di Jalan
Suryapranoto 2, Komplek Harmoni Plaza, Blok A-8, Petojo Utara, Gambir Jakarta Pusat.
Aktivitas Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan BMSS didirikan adalah untuk bergerak
dalam bidang perdagangan, sebagai agen, perindustrian, pemborongan/kontraktor, percetakan,
Halaman - 28
Page 40
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
penjili dan jasa. Saat ini, BMSS bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa penunjang
perdagangan batubara.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 5 tanggal 5 Desember 2022, rincian pemegang
saham BMSS dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:
Figur 10. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BMSS
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal Saham Persentase (%)
PT Wahana Sentosa Cemerlang 266.400 266.400.000.000 92,50%
Ghan Djoe Hiang 21.600 21.600.000.000 7,50%
TOTAL 288.000 288.000.000.000 100,00%
Sumber : Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 5 tanggal 5 Desember 2022
Pemegang saham mayoritas BMSS berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
PT Wahana Sentosa Cemerlang dengan kepemilikan sebesar 92,50%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H., No. 28 tanggal 16 Oktober 2023, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi BMSS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Daniel Suharya
Komisaris : Ghan Djoe Hiang
Direksi
Direktur Utama : Lina Suwarly
Wakil Direktur Utama : Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo
Direktur : Bernard Satria Nugraha
2.9 Informasi Material Lainnya yang Diungkapkan
Berdasarkan informasi dari manajemen, tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan
terkait dengan Rencana Transaksi. Dengan ini Penilai meyakini bahwa informasi-informasi yang
didapatkan dapat digunakan untuk analisis terkait pendapat kewajaran Rencana Transaksi.
Halaman - 29
Page 41
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
3 ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF
3.1 Analisis Kualitatif
3.1.1 Struktur Perusahaan
Sesuai Anggaran Dasar terakhir yang disahkan berdasarkan Berita Acara Rapat Tanggal 7 Juni 2022
No. 8, kegiatan utama MBAP dan entitas anaknya mencakup pertambangan batubara,
perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas produk yang berhubungan dengan itu, dan
aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
MBAP memiliki beberapa entitas anak dan perusahaan ventura (Joint Ventures). Berikut adalah
struktur grup MBAP:
Figur 11. Struktur Grup MBAP
Sumber : Manajemen MBAP
Pemegang saham mayoritas MBAP adalah WSC dengan kepemilikan sebesar 60,00% dan memiliki
kepemilikan langsung pada beberapa entitas anak yaitu PT Baradinamika Muda Sukses, PT Mitra
Malinau Energi, PT Malinau Hijau Lestari dan PT Mitra Alam Bahari Sentosa masing-masing sebesar
99,99%, PT Mitra Muda Makmur sebesar 0,02%, serta memiliki investasi pada ventura bersama di
PT Masdar Mitra Solar Radiance sebesar 52,50% dan PT Duta Bara Utama sebesar 26,00%.
3.1.2 Kinerja Operasional dan Prospek MBAP
Kinerja Operasional MBAP
Pada tahun 1992, MBAP didirikan di Jakarta sebagai perusahaan pertambangan batubara dan
memperoleh kuasa pertambangan (KP) eksplorasi tahun 1995 serta KP eksploitasi tahun 2003.
MBAP memulai penambangan batubara pada tahun 2008.
Sesuai Anggaran Dasar terakhir yang disahkan berdasarkan Berita Acara Rapat tanggal 28 Juni 2022
No. 27, kegiatan utama MBAP mencakup pertambangan batubara, perdagangan besar bahan bakar
padat, cair, dan gas produk yang berhubungan dengan itu dan aktivitas konsultasi manajemen
lainnya.
Halaman - 30
Page 42
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 12. Sejarah Perjalanan MBAP tahun 2015 - 2022
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2022
Efektivitas kebijakan penanganan pandemi Covid-19 berperan besar dalam menjaga keberlanjutan
pemulihan ekonomi sepanjang tahun 2022. Berbagai program pemulihan ekonomi melalui
Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang didukung oleh
kebijakan moneter dan sektor keuangan yang akomodatif turut pula memberikan dorongan besar
bagi akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, pandemi yang semakin mereda serta relaksasi pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) berdampak sangat positif terhadap pemulihan yang berlangsung merata di
seluruh wilayah dan semua sektor. Sebagai hasilnya, perekonomian nasional tumbuh 5,31%
di tahun lalu dibandingkan 3,69% pada tahun 2021. Disamping itu, harga batubara melambung
seperti diindikasikan pada harga batubara acuan (HBA) di Indonesia yang telah membukukan rekor
tertingginya sepanjang masa yaitu USD330,97 per Ton pada bulan Oktober 2022. Berdasarkan data
Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor batubara Indonesia meningkat signifikan sebesar 76,18%
dari USD26,53 Miliar di tahun 2021 menjadi USD46,74 Miliar pada tahun 2022.
Di tengah pertumbuhan perekonomian dan perkembangan industri batubara yang sangat positif
tersebut, MBAP berhasil meningkatkan kinerja usahanya. Sepanjang tahun 2022, MBAP berhasil
membukukan transaksi penjualan sebesar 3.230.174 Ton lebih rendah dari rencana awal sebesar
3.773.000 Ton. Tidak tecapainya rencana awal tersebut disebabkan karena tingginya curah hujan
di lokasi operasi penambangan dan wilayah Kalimantan Utara secara umum. Curah hujan
sepanjang tahun 2022 tercatat sebesar 4.148 mm/tahun atau lebih tinggi dibandingkan curah hujan
tahun 2021 sebesar 3.916 mm/tahun.
Halaman - 31
Page 43
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Walaupun dengan capaian volume penjualan tahun 2022 lebih rendah dibandingkan tahun 2021,
namun MBAP berhasil mencatatkan peningkatan kinerja keuangan. MBAP berhasil membukukan
pendapatan dari kontrak dengan pelanggan sebesar USD449,5 juta pada 2022, atau meningkat
45,1% dibandingkan tahun 2021 sebesar USD309,8 juta. Dari laba tahun berjalan, MBAP juga
berhasil membukukan peningkatan sebesar 78,4% dari USD100,5 juta di tahun 2021 menjadi
USD179,3 juta pada tahun 2022.
Figur 13. Produksi dan Penjualan MBAP
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2022
Produk dan Jasa
Wilayah izin usaha pertambangan MBAP dan PT Baradinamika Muda Sukses terletak di Desa Loreh,
Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (dahulu Kalimantan
Timur) dengan luas masing-masing sebesar 1.736,25 hektare dan 1.030 hektare.
Figur 14. Wilayah Operasional MBAP
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2022
Halaman - 32
Page 44
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Spesifikasi batubara ramah lingkungan yang diproduksi dan dipasarkan MBAP adalah sebagai
berikut:
Figur 15. Spesifikasi Batubara MBAP
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2022
Target dan Prospek Usaha MBAP
Mengacu pada RKAB tahun 2023, MBAP telah menetapkan target produksi batubara sebesar
kurang lebih 2,3 Juta Ton. Meski demikian, mengingat perkembangan geopolitik global saat ini
sangat berpengaruh terhadap fluktuasi harga batubara, MBAP belum menyampaikan target
pendapatan 2023.
Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional, perkembangan industri batubara,
serta kinerja usaha MBAP di tahun 2022, MBAP memiliki prospek usaha yang baik pada tahun 2023
dan tahun-tahun mendatang. Kemudian, MBAP optimis kinerjanya akan terus membaik terlepas
dari pergerakan harga batubara dan tantangan yang akan dihadapi oleh industri.
Prospek usaha tersebut antara lain didukung oleh 3 (tiga) peluang pertumbuhan MBAP yang telah
diidentifikasi, sebagai berikut:
a. Percepatan seluruh bisnis entitas anak yang akan meningkatkan penjualan dan pendapatan
MBAP.
b. Potensi menjadi penyedia jasa pertambangan.
c. Potensi pengembangan areal bekas tambang.
Selain itu, untuk mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, MBAP akan
mengoptimalkan sumber daya, antara lain teknologi digital, enterprise resource planning (ERP), serta
meningkatkan sinergi baik di internal MBAP maupun dengan entitas anak. MBAP meyakini strategi
dan sinergi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi pencapaian target-target yang telah
ditetapkan serta pengembangan usaha-usaha baru MBAP.
Aspek Pemasaran MBAP
Di tahun 2022, MBAP membukukan volume penjualan sebesar 3,2 Juta Ton. Sesuai kebijakan dan
Peraturan Pemerintah Indonesia mengenai kewajiban penjualan batubara untuk kepentingan
dalam negeri (domestic market obligation/DMO), pasar domestik merupakan pasar utama yang
berkontribusi 25,37% terhadap total penjualan MBAP pada tahun tersebut. Untuk pasar ekspor,
Korea Selatan merupakan kontributor terbesar dengan menyumbangkan 31% terhadap total
penjualan MBAP; disusul Tiongkok 20%; Filipina 12%; Polandia 6%; Selandia Baru 6%; Swiss,
Bangladesh masing-masing 2%, dan Pakistan 3%; serta Jepang dan Malaysia masing-masing 1%.
Halaman - 33
Page 45
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 16. Pasar Ekspor MBAP
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2022
Halaman - 34
Page 46
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
3.1.3 Analisis Industri dan Bisnis
3.1.3.1 Makro Ekonomi Indonesia
A. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pertumbuhan ekonomi global 2023 diprakirakan tetap sebesar 2,7%, namun disertai dengan
pergeseran sumber pertumbuhan. Pertumbuhan Amerika Serikat (“AS”) dan beberapa negara
maju di Eropa diprakirakan lebih baik, dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga seiring
dengan perbaikan upah dan keyakinan konsumen. Pertumbuhan ekonomi Jepang
diprakirakan masih kuat dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga dan ekspor yang membaik.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Tiongkok lebih rendah sejalan dengan tertahannya
konsumsi dan investasi terutama sektor properti. Tekanan inflasi di negara maju masih relatif
tinggi dipengaruhi oleh perekonomian yang lebih kuat dan pasar tenaga kerja yang ketat. Hal
ini diprakirakan akan mendorong kenaikan lebih lanjut suku bunga kebijakan moneter di
negara maju, termasuk Federal Funds Rate (“FFR”). Perkembangan tersebut mendorong aliran
modal ke negara berkembang lebih selektif dan meningkatkan tekanan nilai tukar di negara
berkembang, termasuk Indonesia, sehingga memerlukan penguatan respon kebijakan untuk
memitigasi risiko rambatan global.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik didukung oleh permintaan domestik.
Perekonomian domestik pada triwulan II 2023 diprakirakan tumbuh lebih baik dari proyeksi,
ditopang oleh peningkatan konsumsi rumah tangga dan investasi. Konsumsi rumah tangga
meningkat didorong oleh terus naiknya mobilitas, membaiknya ekspektasi pendapatan, dan
terkendalinya inflasi, serta dampak positif dari Hari Besar Keagamaan Nasional (“HBKN”) dan
pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara. Investasi juga meningkat terutama
investasi nonbangunan sejalan dengan kinerja ekspor yang positif dan berlanjutnya hilirisasi.
Sementara itu, ekspor barang diprakirakan melambat sejalan ekonomi global yang melemah,
sedangkan ekspor jasa tumbuh tinggi dipengaruhi oleh kenaikan kunjungan wisatawan
mancanegara. Berdasarkan lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi terutama ditopang
Industri Pengolahan, Perdagangan Besar dan Eceran, serta Informasi dan Komunikasi.
Sementara secara spasial, pertumbuhan ekonomi terutama ditopang oleh pertumbuhan
wilayah Kalimantan dan Jawa yang masih kuat sejalan dengan terjaganya permintaan
domestik. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2023 diprakirakan dapat
mencapai kisaran 4,5-5,3%. Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi stimulus fiskal
Pemerintah dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi permintaan.
Figur 17. Pertumbuhan PDB Domestik dan Komponen Berdasarkan Pengeluaran dan
Lapangan Usaha
Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023
Halaman - 35
Page 47
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (“NPI”) mendukung ketahanan eksternal. Neraca
perdagangan triwulan II 2023 mencatat surplus yang lebih rendah dipengaruhi oleh
penurunan harga komoditas dan perlambatan ekonomi global. Sementara itu, ketidakpastian
pasar keuangan global berdampak pada net outflows aliran modal asing dalam bentuk
investasi portofolio pada triwulan II 2023 sebesar 1,3 miliar dolar AS. Namun demikian, pada
triwulan III 2023 aliran modal asing hingga 21 Juli 2023 kembali masuk sehingga mencatat net
inflows sebesar 0,3 miliar dolar AS. Posisi cadangan devisa Indonesia akhir Juni 2023 tercatat
tinggi sebesar 137,5 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan
impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan
internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, kinerja NPI pada 2023 diprakirakan akan tetap
baik dengan transaksi berjalan terjaga dalam kisaran surplus 0,4% sampai dengan defisit 0,4%
dari PDB. Neraca transaksi modal dan finansial diprakirakan juga tetap terjaga, ditopang oleh
aliran masuk modal asing dalam bentuk Penanaman Modal Asing (“PMA”) maupun investasi
portofolio, sejalan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional.
Figur 18. Neraca Pembayaran Indonesia
Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023
*)
Angka Sementara
**)
Angka Sangat Sementara
Figur 19. Aliran Modal Asing dan Cadangan Devisa
Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023
*)
Angka Sementara
**)
Angka Sangat Sementara
Halaman - 36
Page 48
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
B. Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar Rupiah terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh Bank
Indonesia. Nilai tukar Rupiah secara year to date tercatat menguat 3,63% ptp dari level akhir
Desember 2022, lebih kuat dibandingkan dengan apresiasi Peso Filipina, Rupee India, dan
Baht Thailand masing-masing sebesar 1,78%, 1,11%, dan 0,42%. Ke depan, dengan akan
meredanya ketidakpastian pasar keuangan global, Bank Indonesia memprakirakan nilai tukar
Rupiah akan menguat ditopang oleh prospek pertumbuhan ekonomi yang kuat, inflasi yang
rendah, imbal hasil aset keuangan domestik yang menarik, dan dampak positif dari
implementasi PP 36/2023 tentang DHE SDA.
Persepsi investor terhadap prospek perekonomian Indonesia juga menguat, tecermin pada
peningkatan outlook sovereign credit rating Indonesia oleh lembaga pemeringkat R&I, dari stabil
menjadi positif, dengan level rating tetap terjaga pada BBB+ (dua notch di atas level terendah
investment grade). Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah
melalui triple intervention dan twist operation untuk memitigasi risiko rambatan ketidakpastian
pasar keuangan global.
Figur 20. Rupiah vs Negara Kawasan dan Suku Bunga Kebijakan Negara Kawasan
Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023
C. Inflasi
Inflasi kembali ke dalam sasaran lebih cepat dari prakiraan. Inflasi IHK pada bulan Juni 2023
tercatat 3,52% (yoy) sehingga berada di dalam sasaran 3,0±1%. Penurunan inflasi terjadi
disemua kelompok. Inflasi inti Juni 2023 tercatat 2,58% (yoy), lebih rendah dibandingkan
dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 2,66% (yoy) dipengaruhi oleh stabilnya nilai
tukar, turunnya harga komoditas global, rendahnya dampak lanjutan dari inflasi volatile food,
dan terkendalinya ekspektasi inflasi. Inflasi kelompok volatile food tercatat 1,20% (yoy), turun
dari inflasi bulan sebelumnya yang sebesar 3,28% (yoy). Inflasi kelompok administered prices
juga menurun dari 9,52% (yoy) menjadi 9,21% (yoy). Kembalinya inflasi ke dalam sasaran
sebagai hasil positif dari konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian
inflasi pangan antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam TPIP dan TPID
melalui penguatan GNPIP di berbagai daerah. Dengan perkembangan tersebut, Bank
Indonesia meyakini inflasi tetap terkendali dalam kisaran 3,0±1% pada sisa tahun 2023 dan
2,5±1% pada 2024.
Halaman - 37
Page 49
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 21. Inflasi IHK dan Komponen serta Ekspektasi Inflasi
Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023
D. Tingkat Suku Bunga
Likuiditas perbankan tetap longgar sehingga berpotensi mendorong berlanjutnya
peningkatan kredit/pembiayaan. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (“AL/DPK”)
tercatat tinggi, yakni 26,73% pada Juni 2023, sejalan dengan stance kebijakan likuiditas longgar
Bank Indonesia. Perkembangan likuiditas tersebut berperan positif terhadap perkembangan
suku bunga perbankan. Di pasar uang, suku bunga IndONIA cukup rendah yakni 5,61% pada
24 Juli 2023. Di pasar obligasi, imbal hasil SBN tenor jangka pendek tercatat 5,99%, sementara
imbal hasil SBN tenor jangka panjang tercatat 6,22% pada tanggal yang sama. Di perbankan,
suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga kredit pada Juni 2023 terjaga rendah, yaitu
sebesar 4,14% dan 9,34%. Bank Indonesia terus memastikan kecukupan likuiditas untuk
terjaganya stabilitas sistem keuangan dan meningkatnya kredit/pembiayaan guna
berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional.
Figur 22. Suku Bunga Kebijakan Bank Indonesia dan IndONIA serta Suku Bunga Perbankan
Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023
Kredit/pembiayaan perbankan tumbuh melambat karena menurunnya permintaan kredit dari
dunia usaha. Di tengah longgarnya sisi penawaran oleh tersedianya likuiditas, tingginya
rencana penyaluran kredit, serta longgarnya standar penyaluran kredit/pembiayaan
perbankan, korporasi cenderung mempercepat pelunasan kredit, dan berperilaku wait and see
dalam meningkatkan rencana investasinya ke depan. Kredit perbankan pada Juni 2023
tumbuh sebesar 7,76% (yoy), terutama ditopang oleh sektor Jasa Dunia Usaha, Jasa Sosial, dan
Pertambangan. Pembiayaan syariah juga tumbuh tinggi mencapai 17,09% (yoy) pada Juni
2023. Di segmen UMKM, pertumbuhan kredit terus berlanjut, yaitu mencapai 7,34% (yoy) pada
Juni 2023. Bank Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong penyaluran
kredit/pembiayaan dari sisi penawaran perbankan dalam rangka mengakselerasi
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk itu, kebijakan insentif likuiditas
Halaman - 38
Page 50
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
makroprudensial difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki daya ungkit lebih tinggi bagi
pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, khususnya pada sektor hilirisasi
(minerba, pertanian, peternakan, dan perikanan), perumahan (termasuk perumahan rakyat),
pariwisata, inklusif (termasuk UMKM, KUR, dan ultra mikro/UMi), serta ekonomi keuangan
hijau. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan kredit pada 2023 dalam kisaran 9-11%
(yoy).
Figur 23. Perkembangan Kredit dan DPK
Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023
E. Pasar Keuangan
Ketahanan sistem keuangan, khususnya perbankan, terjaga. Permodalan perbankan kuat
dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 26,07% pada Mei 2023.
Risiko kredit tetap terkendali, tecermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL)
yang rendah, yaitu 2,52% (bruto) dan 0,77% (neto) pada Mei 2023. Likuiditas perbankan pada
Juni 2023 terjaga, dipengaruhi oleh pertumbuhan DPK sebesar 5,79% (yoy). Hasil stress test
Bank Indonesia juga menunjukkan ketahanan perbankan tetap kuat. Bank Indonesia terus
memperkuat sinergi dengan KSSK dalam memitigasi berbagai risiko ekonomi domestik dan
global yang dapat mengganggu ketahanan sistem keuangan serta momentum pemulihan
ekonomi.
Figur 24. Permodalan Industri Perbankan dan Rasio Kredit Bermasalah (NPL)
Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023
Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran
yang aman, lancar, dan andal. Nilai transaksi Uang Elektronik (“UE”) pada triwulan II 2023
meningkat 14,82% (yoy) sehingga mencapai Rp111,35 triliun, sementara nilai transaksi digital
banking tercatat Rp13.827 triliun atau tumbuh sebesar 11,6% (yoy). Nominal transaksi QRIS
terus menunjukkan pertumbuhan sebesar 104,64% (yoy) sehingga mencapai Rp49,65 triliun,
dengan jumlah pengguna 37,0 juta dan jumlah merchant 26,7 juta yang sebagian besar UMKM.
Bank Indonesia terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk inklusi
Halaman - 39
Page 51
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
ekonomi keuangan dan kerja sama antarnegara. Dalam pada itu, nilai transaksi pembayaran
menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit mencapai Rp2.115,57 triliun atau
tumbuh sebesar 3,0% (yoy). Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang
Diedarkan (“UYD”) pada triwulan II 2023 meningkat 8,74% (yoy) sehingga menjadi Rp992,2
triliun. Bank Indonesia terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang
terjaga di seluruh wilayah NKRI, antara lain dengan melanjutkan kerja sama kelembagaan
dalam pengedaran uang Rupiah ke daerah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil) melalui kegiatan
kas keliling, kas titipan, dan Ekspedisi Rupiah Berdaulat.
Figur 25. Nilai Transaksi Uang Elektronik dan Nilai Transaksi Digital Banking
Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023
Figur 26. Nilai Transaksi ATM/Debit dan Kartu Kredit serta Uang yang Diedarkan
Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023
3.1.3.2 Gambaran Umum Industri Batubara Dunia
Menurut data BP statistical review, harga batubara dunia dalam kurun dua puluh tahun antara
tahun 2000 sampai dengan tahun 2022 mengalami fluktuasi cukup sigifikan. Pada tahun 2020
harga batubara mengalami penurunan berdasarkan Northwest Europe Market Price, US Central
Appalachian Coal, Japan Steam dan China Qinhuangdao masing – masing mencatat penurunan
menjadi sebesar USD50,16 per Ton, USD42,77 per Ton, USD69,01 per Ton dan USD83,10 per Ton.
Northwest Europe Market Price mencatat harga terendah terjadi pada tahun 2002 dengan harga
40atubara per Ton sebesar USD31,65 per Ton dan harga tertinggi batubara terjadi pada tahun
2008 sebesar USD147,67 per Ton. US Central Appalachian Coal dan Japan Steam, mencatat harga
tertinggi terjadi pada tahun yang sama, tahun 2008, yaitu sebesar USD117,42 per Ton dan
USD157,88 per Ton. Sementara itu, harga tertinggi yang pernah tercapai China Qinhuangdao
sebesar USD153,55 per Ton batubara pada tahun 2021.
Halaman - 40
Page 52
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 27. Perkembangan Harga Batubara
Sumber : BP Statistical Review of World Energy 2022
Distribusi batubara dunia pada 2000 mencapai 1.059.053 Juta Ton, dengan Distribusi tertinggi
terjadi di wilayah Asia Pasifik yang mencapai 34,7%, di susul Amerika Utara 24,3%, kemudian
wilayah Commonwealth 18,5%, lalu wilayah Eropa sebesar 15,1%, Timur Tengah dan Afrika 5,4%,
serta Amerika Selatan dan Amerika tengah yang mencapai 2,1%. Sepuluh tahun kemudian, pada
tahun 2010 distribusi batubara mencapai 897.226 Juta Ton dengan distribusi tertinggi terjadi di
wilayah Asia Pasifik yang mencapai 32,8%, Wilayah Amerika Utara mencapai 27,3%, wilayah
Commonwealth mencapai 21,6%, Eropa mencapai 13,0%, Timur tengah mencapai 3,7%, dan
Amerika Selatan dan Amerika Tengah mencapai 1,6% dari total keseluruhan ditribusi pada tahun
2020. Kemudian pada tahun 2020 distribusi batubara mencapai 1.074.108 Juta Ton dengan
distribusi tertinggi terjadi di wilayah Asia Pasifik yang mencapai 42,8%, Wilayah Amerika Utara
mencapai 23,9%, wilayah Commonwealth mencapai 17,8%, Eropa mencapai 12,8%, Timur tengah
mencapai 1,5%, dan Amerika Selatan dan Amerika Tengah mencapai 1,3% dari total keseluruhan
ditribusi pada tahun 2020. Pada tahun 2021, perkembangan produksi batubara dunia mengalami
peningkatan sebesar 5,9% dan konsumsi batubara dunia naik sebesar 6,3%.
Figur 28. Perkembangan Produksi Batubara Dunia
Growth Rate per
Annum Share
Exajoules 2016 2017 2018 2019 2020 2021
2021
2021 2011-21
North
16,33 17,30 16,90 15,72 11,96 12,97 8,7% -6,0% 7,7%
America
S. & Cent.
2,84 2,79 2,65 2,58 1,63 1,85 13,9% -3,6% 1,1%
America
Europe 7,73 7,45 7,47 6,35 5,47 5,78 6,1% -5,3% 3,5%
CIS 10,10 10,78 11,52 11,47 10,62 11,41 7,7% 2,7% 6,8%
(less than
Middle East 0,04 0,04 0,05 0,04 0,04 0,04 - 2,5%
0,05%)
Africa 6,32 6,47 6,62 6,47 6,21 6,04 -2,4% -0,1% 3,6%
Asia Pasific 110,09 112,41 119,99 124,51 122,72 129,49 5,8% 1,6% 77,3%
Total World 153,44 157,24 165,19 167,14 158,65 167,58 5,9% 0,3% 100,0%
Sumber : BP Statistical Review of World Energy 2022
Figur 29. Perkembangan Konsumsi Batubara Dunia
Growth Rate per
Annum Share
Exajoules 2016 2017 2018 2019 2020 2021
2021
2021 2011-21
North America 15,55 15,30 14,50 12,50 9,97 11,28 13,5% -6,1% 7,0%
Halaman - 41
Page 53
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Growth Rate per
Annum Share
Exajoules 2016 2017 2018 2019 2020 2021
2021
2021 2011-21
S. & Cent.
1,44 1,41 1,39 1,42 1,31 1,46 11,4% 1,6% 0,9%
America
Europe 13,69 13,04 12,91 11,02 9,48 10,01 5,9% -4,6% 6,3%
CIS 5,33 5,22 5,56 5,45 5,08 5,17 2,2% 0,7% 3,2%
Middle East 0,41 0,40 0,39 0,40 0,36 0,34 -6,6% -2,3% 0,2%
Africa 4,27 4,27 4,19 4,43 4,17 4,21 1,2% 0,2% 2,6%
Asia Pasific 115,94 117,87 120,59 122,11 120,70 127,63 6,0% 1,5% 79,7%
Total World 156,61 157,51 159,54 157,32 151,07 160,10 6,3% 0,1% 100,0%
Sumber : BP Statistical Review of World Energy 2022
3.1.3.3 Gambaran Industri Batubara di Indonesia
Pasar batubara Indonesia diperkirakan akan mengalami CAGR lebih dari 6% selama periode
perkiraan. Dalam jangka panjang, faktor-faktor seperti peningkatan permintaan listrik dan
kebijakan Pemerintah yang mendukung diharapkan dapat mendorong pasar. Di sisi lain,
meningkatnya kepedulian lingkungan atas penggunaan batubara merupakan hambatan
signifikan yang menghambat pertumbuhan pasar.
Figur 30. Ukuran Pasar Batubara Indonesia
Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market
Namun demikian, meningkatnya cara-cara untuk menambang batubara dan mengekstraksi nilai
dari batubara dengan menggunakan teknologi seperti teknologi penangkapan dan penyimpanan
karbon diharapkan dapat menciptakan peluang yang sangat besar bagi Pasar Batubara
Indonesia.
Segmentasi Industri Batubara Indonesia
Batubara adalah endapan sedimen yang sebagian besar terdiri dari karbon dan mudah terbakar.
Batubara berwarna hitam atau hitam kecoklatan dan mengandung lebih dari 50% bahan karbon
menurut beratnya dan lebih dari 70% menurut volumenya (termasuk kelembapan yang melekat).
Halaman - 42
Page 54
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Batubara terdiri dari sisa-sisa tumbuhan yang dipadatkan, dikeraskan, diubah secara kimiawi, dan
bermetamorfosis oleh panas dan tekanan sepanjang waktu geologis. Batubara dapat ditemukan
di seluruh dunia. Namun, batubara paling banyak ditemukan di daerah-daerah di mana hutan
prasejarah dan rawa-rawa sebelumnya berkembang sebelum terkubur dan terkompresi selama
jutaan tahun.
Pasar disegmentasikan berdasarkan Listrik, Industri Besi dan Baja, dan Aplikasi Lainnya. Laporan
ini menawarkan ukuran pasar dan perkiraan untuk Pasar Batubara Indonesia dalam pendapatan
(Miliar USD) untuk semua segmen di atas.
Tren Pasar Batubara Indonesia
Menurut data tahun 2021, Indonesia memiliki 3,2% dari cadangan batubara global, dengan sekitar
34.869 Juta Ton cadangan batubara. Pada tahun 2021, 66% dari total cadangan batubara
Indonesia merupakan batubara Antrasit dan Bituminus, dengan 34% sisanya merupakan
batubara sub-bituminus dan lignit. Pembangkit listrik yang menggunakan batubara untuk
menghasilkan listrik lebih memilih untuk membeli bahan bakar yang hemat energi, murah, dan
mengandung lebih sedikit sulfur sebagai bagian dari strategi untuk meminimalkan emisi gas
rumah kaca. Produksi batubara Indonesia condong ke batubara sub-bituminus yang berenergi
lebih rendah dan lebih murah.
Perekonomian Indonesia telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai akibat dari
meningkatnya urbanisasi dan meningkatnya jumlah bangunan komersial dan industri yang
membutuhkan akses energi yang lebih besar, permintaan dan konsumsi listrik juga meningkat.
Pada tahun 2021, Indonesia menghasilkan listrik sebesar 309,4 TWh. Dari jumlah tersebut, 190
TWh dihasilkan dari batubara, yang merupakan 60% dari total produksi listrik. Karena
meningkatnya aktivitas, permintaan listrik yang meningkat diharapkan dapat dipenuhi oleh
batubara dalam jangka pendek. Meskipun Pemerintah Indonesia berencana untuk menghentikan
pembangunan pembangkit listrik tenaga batubara baru mulai tahun 2023, pembangkit listrik
yang telah disetujui akan dibangun untuk membantu pertumbuhan pasar batubara. Dengan
demikian, karena hal-hal di atas, industri kelistrikan diperkirakan akan mendominasi pasar
batubara di Indonesia.
Figur 31. Pembangkit Listrik Dengan Batubara, Dalam Terra Watt Hours, Indonesia 2016-2021
Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market
Meningkatkan Adopsi Energi Terbarukan untuk Menahan Pasar
Permintaan listrik di negara ini meningkat, yang mengarah pada peningkatan instalasi
pembangkit listrik yang berbeda. Mayoritas pembangkit listrik di negara ini berasal dari bahan
bakar fosil. Karena meningkatnya peraturan tentang pengendalian emisi, pemerintah India telah
memulai transisi energi dari sumber konvensional ke sumber energi terbarukan. Dengan
Halaman - 43
Page 55
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
demikian, diperkirakan sebagian besar instalasi pembangkit listrik akan berasal dari sumber
energi terbarukan di tahun-tahun mendatang. Antara tahun 2017 dan 2021, kapasitas terpasang
energi terbarukan meningkat hampir 18%. Total kapasitas terpasang energi terbarukan adalah
11.157 MW pada tahun 2021 dibandingkan dengan 9.459 MW pada tahun 2017. Tingkat
pertumbuhan ini diperkirakan akan terus meningkat selama periode yang diperkirakan.
Pemerintah Indonesia menetapkan target energi terbarukan sebesar 23% dan 31% dari total
pembangkit listrik pada tahun 2025 dan 2050. Saat ini, sekitar 13% dari pembangkit listrik nasional
berasal dari sumber daya energi terbarukan, terutama dari pembangkit listrik tenaga air dan
panas bumi. Indonesia kaya akan tenaga surya, dengan potensi sekitar 207 GW, menurut
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah Indonesia memprioritaskan
pengembangan sumber energi terbarukan. Oleh karena itu, Indonesia menyaksikan peningkatan
adopsi sumber energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan listrik dan menurunkan emisinya.
Selain itu, pada bulan September 2022, Indonesia mengumumkan rencana untuk menutup 15
GW pembangkit listrik bertenaga batubara dalam tiga dekade ke depan untuk mengurangi emisi
karbon. Diharapkan hal ini tidak hanya akan mengurangi emisi karbon, tetapi juga meningkatkan
instalasi energi terbarukan di Indonesia.
Sebagai contoh, pada bulan November 2022, perusahaan energi Arab Saudi, ACWA Power,
mengumumkan bahwa mereka telah mendapatkan kontrak dari PT Perusahaan Listrik Negara
(PLN) untuk membangun dua proyek pembangkit listrik tenaga surya terapung. Kontrak tersebut
mencakup proyek Saguling berkapasitas 60 MWac dan Singkarak, sebuah proyek pembangkit
listrik tenaga surya terapung berkapasitas 50 MWac. Kedua proyek ini akan memiliki kapasitas
gabungan sebesar 110MWac dan dibangun dengan total investasi sebesar USD 105 juta.
Demikian pula, lebih banyak lagi pembangkit listrik berbasis energi terbarukan yang sedang
dalam berbagai tahap pengembangan, yang akan mengurangi pangsa pembangkit listrik berbasis
batubara dan, oleh karena itu, akan menahan pertumbuhan pasar batubara di negara ini.
Figur 32. Kapasitas Energi Terbarukan Terpasang, dalam MW Indonesia, 2015-2021
Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market
Pasar batubara Indonesia terfragmentasi. Beberapa pemain utama di pasar (tanpa menyebut
nama) termasuk PT Adaro Energy Tbk, PT Bumi Resources Tbk, PT Indo Tambangraya Megah Tbk,
PT Bukit Asam Tbk, dan PT Bayan Resources Tbk.
Pada bulan November 2022, Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa akan mengizinkan
pembangunan pembangkit listrik tenaga batubara baru, dengan kapasitas gabungan 13 gigawatt,
yang telah ditenderkan. Rencana tersebut tertuang dalam rencana energi 10 tahun Indonesia
untuk tahun 2021-2030. Pada bulan November 2022, Bank Pembangunan Asia dan sebuah
perusahaan listrik swasta mengumumkan bahwa mereka bekerja sama untuk membiayai
kembali dan menghentikan secara dini sebuah pembangkit listrik tenaga batubara. Pembangkit
listrik Cirebon 1 berkapasitas 660 megawatt di Jawa Barat akan dibiayai kembali dengan nilai 250
juta dolar AS hingga 300 juta dolar AS dengan syarat pembangkit listrik tersebut harus dihentikan
Halaman - 44
Page 56
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
beroperasi 10 hingga 15 tahun sebelum masa manfaatnya yang tinggal 40 hingga 50 tahun lagi
sesuai dengan nota kesepahaman.
3.1.3.3.1 Batubara Dalam Ekonomi Nasional Indonesia
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, produksi batubara dalam
negeri mencapai 687 Juta Ton pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 11,9% dibandingkan
tahun sebelumnya yang sebesar 614 Juta Ton. Jumlah itu juga telah mencapai 104% dari target
produksi batubara Indonesia pada 2022. Pemerintah sebelumnya menargetkan produksi batu
hitam tersebut sebanyak 663 Juta Ton sepanjang tahun lalu. Produksi batubara yang
dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik sebanyak 193 Juta Ton pada 2022. Angkanya naik
45,1% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 133 Juta Ton. Sementara, jumlah
batubara yang diekspor mencapai 494 Juta Ton. Jumlah tersebut juga mengalami kenaikan
13,6% dibandingkan pada 2021 yang sebesar 435 Juta Ton. Pemerintah pun menargetkan
produksi batubara naik menjadi 695 Juta Ton pada 2023. Dari jumlah itu, batubara yang akan
dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik sebesar 177 Juta Ton, sedangkan 518 Juta Ton bakal
diekspor. Lebih lanjut, Kementerian ESDM menyebutkan, batubara masih mendominasi
bauran energi primer pembangkit listrik di Indonesia. Persentasenya tercatat sebesar 67,21%
pada 2022. Bauran energi primer pembangkit listrik dari batubara terpantau mengalami
kenaikan pada tahun lalu. Hal itu seiring dengan kapasitas terpasang pembangkit listrik yang
naik menjadi 21,6 gigawatt (GW).
Figur 33. Produksi Batubara di Indonesia (2015-2023*)
Sumber : https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/produksi-batu-bara-indonesia-
mencapai-687-Juta-Ton-pada-2022
3.1.3.3.2 Ekspor Batubara Indonesia
Permintaan batubara di Indonesia sangat bergantung pada dinamika pasar batubara global.
Ketika harga batubara internasional turun secara signifikan, laju produksi domestik juga
mengikuti tren.
Indonesia menempati urutan kedua dalam daftar negara pengekspor batubara terbesar di
dunia. Berdasarkan data BP’s Statistical Review of World Energy 2021, volume ekspor batubara
Indonesia pada tahun 2021 mencapai 8,58 Juta Ton. Angka tersebut setara dengan 25,6% dari
total volume ekspor batubara di dunia. Adapun volume ekspor batubara dunia pada tahun
2021 secara keseluruhan mencapai 33,47 Juta Ton.
Halaman - 45
Page 57
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 34. Volume Ekspor Batubara Indonesia
Sumber : BP Statistical Review of World Energy 2022
Figur 35. Negara dengan Pangsa Pasar Ekspor Batubara Termal Terbesar di Dunia (Januari-
Oktober 2023)
Sumber : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/11/14/indonesia-kuasai-50-
ekspor-batu-bara-termal-hingga-oktober-2023-terbesar-global
Berdasarkan data Kpler yang dihimpun oleh Reuters, Indonesia telah mengekspor 413 juta
metrik ton batubara termal sepanjang Januari-Oktober 2023. Volumenya tercatat naik 11,5%
dari periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang sebesar 371,08 juta metrik ton.
Dengan begitu, Indonesia menguasai pangsa pasar (market share) global, yaitu sebesar 50,2%
hingga Oktober 2023. Ini menjadi rekor baru selama tujuh tahun terakhir.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), peningkatan volume
ekspor ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, karena permintaan batubara di pasar
global yang mengalami peningkatan. Kedua, disebabkan oleh adanya pasar seaborne global
thermal coal terbesar yang dihuni oleh Tiongkok dan India, pangsa pasar kedua negara
tersebut mencapai 60%. Banyak PLTU di sana didesain untuk menyerap kualitas batubara
yang diproduksi oleh Indonesia.
Halaman - 46
Page 58
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Kemudian, pangsa eksportir batubara termal terbesar kedua ditempati oleh Australia yang
mencapai 19,4% hingga Oktober 2023. Pangsa pasar ekspor dari Negeri Kangguru ini justru
tercatat turun 20% (yoy). Selanjutnya ada Rusia dengan pangsa ekspor batubara termal
sebesar 10,8%. Angkanya melesu 12,3% secara tahunan (yoy).
Sementara negara eksportir batubara termal lainnya seperti Afrika Selatan, Kolombia,
Amerika Serikat dan Kanada hanya meraih pangsa pasar kurang dari 6%.
3.1.3.3.3 Prospek Industri Batubara di Indonesia
Pada 2022 harga batubara dunia acuan Newcastle untuk kontrak dua bulan ditutup
di USD389,60/Ton dan sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang di USD464/Ton pada
5 September 2022. Sepanjang tahun 2022, harga batubara acuan global tersebut mampu
melonjak hingga 157%, lompatan harga tertinggi sejak 2008. Meski demikian dari level
tertinggi, harga batubara acuan global telah surut 45%.
Perang Rusia-Ukraina menyebabkan permintaan batubara dari Eropa meningkat drastis yang
pada akhirnya menciptakan keterbatasan pasokan. Meskipun harga telah surut dalam
beberapa bulan terakhir, harga batubara saat ini masih tetap berada pada level yang jauh
lebih tinggi dari rata-rata dua tahun terakhir.
Figur 36. Harga Batubara Global (USD/Ton)
Sumber : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/07/harga-batu-bara-anjlok-
semester-i-2023-lebih-murah-dari-sebelum-perang
Harga batubara anjlok pada semester I 2023, setelah sempat meroket tinggi pada tahun 2022.
Menurut data Bank Dunia, pada Juni 2023 rata-rata harga batubara Newcastle berada di level
USD 139,42 per ton. Harga itu turun sekitar 13% dibanding Mei 2023 (month-on-month/mom),
merosot 56% dibanding Januari 2023 (year-to-date/ytd), serta anjlok 62% dibanding Juni 2022
(year-on-year/yoy).
Setahun lalu harga batubara memang melonjak drastis hingga mencapai rekor tertinggi dalam
sejarah. Kenaikan harga itu dipengaruhi naiknya permintaan seiring pemulihan ekonomi
global dari pandemi, dan makin terkerek lagi sejak perang Rusia-Ukraina meletus pada akhir
Februari 2022.
Halaman - 47
Page 59
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Namun, saat ini harga batubara mengalami normalisasi, bahkan sudah lebih murah dibanding
sebelum perang Rusia-Ukraina seperti terlihat pada grafik. Rata-rata harga batubara
Newcastle tahun ini diperkirakan mencapai USD200 per ton, kemudian tahun depan jadi
USD155 per ton.
Menurut Bank Dunia, tahun ini permintaan batubara global melemah karena dipengaruhi
kebijakan harga karbon (carbon pricing), serta melandainya harga gas bumi di sejumlah negara
konsumen besar, terutama Amerika Serikat dan Eropa. Invasi Rusia ke Ukraina telah
memperkuat insentif untuk beralih dari bahan bakar fosil, baik melalui peningkatan produksi
energi terbarukan maupun pengurangan konsumsi energi, khususnya di Amerika Serikat dan
Eropa. Hal tersebut mendorong perkiraan bahwa konsumsi batubara Amerika Serikat dan
Eropa akan terus turun. Di sisi lain, ada juga sejumlah kondisi yang berpotensi mendongkrak
harga batubara tahun ini. Untuk jangka pendek, jika pemulihan ekonomi Tiongkok lebih kuat
dari perkiraan, mereka akan menaikkan permintaan batubara impor untuk industri dan
pembangkit listrik. Apabila terdapat penurunan produksi, atau pemangkasan ekspor batubara
dari Rusia, hal tersebut juga bisa menaikkan harga.
Prediksi Harga Batubara
Dalam laporan Commodity Markets Outlook edisi April 2023, Bank Dunia memproyeksikan
harga batubara akan turun sampai 2024.
Rata-rata harga batubara Australia yang menjadi acuan di pasar global (Newcastle
6.000kcal/kg) tahun ini diperkirakan mencapai USD200 per ton, kemudian tahun depan
menjadi USD155 per ton. Harga batubara diperkirakan turun 42% pada tahun 2023 dan turun
lagi 23% pada tahun 2024. Namun, harganya masih jauh di atas rata-rata tahun 2015-2019.
Figur 37. Harga Proyeksi Rata-rata Harga Batubara menurut Bank Dunia (2020-2024)
(USD/Ton)
Sumber : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/05/02/proyeksi-bank-dunia-
harga-batu-bara-turun-sampai-2024
Bank Dunia juga menyebut harga batubara dapat terus merosot jika perlambatan ekonomi
global lebih buruk dari perkiraan, atau jika Tiongkok selaku konsumen terbesar mengurangi
permintaannya.
Halaman - 48
Page 60
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
3.1.3.4 Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia
Tarif royalti batubara di Indonesia sudah berubah dalam dua dekade terakhir. Royalti batubara
adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni penerimaan pemerintah pusat
yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam. Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun
2003 mematok tarif royalti batubara di kisaran 2% sampai 7% dari harga jual batubara per Ton,
tergantung pada kualitas kalori batubara. Kemudian dalam PP No. 81 Tahun 2019 besaran royalti
masih tetap, tapi ada perubahan pada kelas tarifnya berdasarkan kualitas kalori batubara.
Jika pada 2003 tarif 7% dikenakan pada batubara open pit >6.100 Kkal/kg, pada 2019 tarif itu
dikenakan untuk batubara open pit yang kualitasnya lebih rendah, yakni >5.700 Kkal/kg. Tak lama
kemudian, pada 2022 pemerintah menaikkan tarif royalti batubara ke kisaran 4% sampai 13,5%,
serta mengubah lagi kelas tarifnya berdasarkan kualitas kalori. Mulai 2022 pemerintah
juga menerapkan sistem royalti progresif berdasarkan harga batubara acuan (HBA). Artinya, jika
harga batubara di pasaran sedang tinggi maka tarif royaltinya naik, begitu pula sebaliknya.
Pada tahun itu pula pemerintah memberi tarif royalti nol persen untuk pengusaha batubara yang
melakukan hilirisasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 26 Tahun 2022 yang
berbunyi:
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi
Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang
melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa
pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan
kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri."
Royalti nol persen untuk hilirisasi batubara kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pada
30 Desember 2022. Pasal 39 angka 1 Perppu Cipta Kerja, yang menyisipkan Pasal 128A ke dalam
UU Nomor 3 Tahun 2020, menyatakan:
"Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan
iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen)."
Figur 38. Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia (2003-2022)
Sumber : Databoks Pertambangan, 2022
Halaman - 49
Page 61
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Berikut rincian perkembangan tarif royalti batubara di Indonesia periode 2003-2022:
• PP Nomor 45 Tahun 2003
Batubara open pit:
≤ 5.100 Kkal/kg: tarif royalti 3%
> 5.100-6.100 Kkal/kg: 5%
> 6.100 Kkal/kg: 7%
Batubara underground:
≤ 5.100 Kkal/kg: 2%
> 5.100-6.100 Kkal/kg: 4%
> 6.100 Kkal/kg: 6%
• PP Nomor 81 Tahun 2019
Batubara open pit:
≤ 4.700 Kkal/kg: tarif royalti 3%
> 4.700-5.700 Kkal/kg: 5%
≥ 5.700 Kkal/kg: 7%
Batubara underground:
≤ 4.700 Kkal/kg: 2%
> 4.700-5.700 Kkal/kg: 4%
≥ 5.700 Kkal/kg: 6%
• PP Nomor 26 Tahun 2022
Batubara open pit:
≤ 4.200 Kkal/kg:
HBA < US$70: tarif royalti 5%
US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 6%
HBA ≥ US$90: 8%
> 4.200-5.200 Kkal/kg:
HBA < US$70: 7%
US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 8,5%
HBA ≥ US$90: 10,5%
≥ 5.200 Kkal/kg:
HBA < US$70: 9,5%
US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 11,5%
HBA ≥ US$90: 13,5%
Batubara underground:
≤ 4.200 Kkal/kg:
HBA < US$70: 4%
US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 5%
HBA ≥ US$90: 7%
> 4.200-5.200 Kkal/kg:
HBA < US$70: 6%
US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 7,5%
HBA ≥ US$90: 9,5%
≥ 5.200 Kkal/kg:
HBA < US$70: 8,5%
US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 10,5%
HBA ≥ US$90: 12,5%
Hilirisasi batubara: tarif royalti 0%
Halaman - 50
Page 62
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
3.1.4 Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi
Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi adalah akan mendapatkan
dukungan dari beberapa pihak afiliasi untuk menunjang operasional MBAP dalam hal
pengangkutan batubara, pengolahan air tambang serta management fee dan service. Hal ini akan
meningkatkan kinerja operasional dan kinerja keuangan MBAP menjadi lebih baik.
Rencana Transaksi telah dipertimbangkan dengan baik, sehingga tidak terdapat kerugian
berkenaan dengan Rencana Transaksi.
3.2 Analisis Kuantitatif
3.2.1 Kinerja Historis
Tinjauan Laba (Rugi) MBAP
Ikhtisar Laba (Rugi) Komprehensif Konsolidasian MBAP adalah sebagai berikut:
Figur 39. Tinjauan Laba-Rugi Konsolidasian MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2018 2019 2020 2021 2022 30 Juni 2023
Uraian
Audit Audit Audit Audit Audit Interim
Penjualan 258.138.029 260.849.803 201.207.287 309.840.126 449.535.604 130.864.137
Beban Pokok Penjualan (157.198.318) (169.429.055) (134.218.223) (142.046.561) (183.758.231) (92.004.578)
Laba Bruto 100.939.711 91.420.748 66.989.064 167.793.565 265.777.373 38.859.559
Laba Usaha 67.366.485 48.399.231 36.503.964 128.651.917 229.987.011 24.586.341
Laba Sebelum Pajak
67.621.314 48.438.664 37.373.592 128.896.809 230.655.126 31.352.759
Penghasilan
Laba Tahun Berjalan 50.310.702 35.287.557 27.467.486 100.566.379 179.391.667 22.026.203
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim MBAP
Penjualan MBAP dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 mengalami kenaikan, kecuali pada
tahun 2020. Penurunan pada tahun 2020 tersebut terutama disebabkan karena penurunan harga
jual dan volume penjualan. Penjualan pada tahun 2021 kembali mengalami peningkatan sebesar
USD108.632.839 atau meningkat sebesar 53,99% dari tahun 2020. Hal tersebut dikarenakan
peningkatan harga jual seiring dengan membaiknya harga batubara dunia. Pada periode 30 Juni
2023 tercatat penjualan MBAP sebesar USD130.864.137.
Beban pokok penjualan MBAP dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 mengalami
peningkatan dan penurunan, penurunan signifikan terjadi pada tahun 2020 sebesar
USD35.210.832 atau menurun sebesar 20,78% dibandingkan tahun 2019, penurunan ini terutama
disebabkan penurunan volume penjualan dan juga biaya produksi. Pada periode 30 Juni 2023,
Beban Pokok Penjualan MBAP tercatat sebesar USD92.004.578.
MBAP mencatat laba bersih sepanjang tahun historis dengan tren yang menurun sampai dengan
tahun 2020. Sedangkan pada tahun 2021 dan 2022, laba tahun berjalan MBAP mengalami
peningkatan. Pada tahun 2022, MBAP membukukan laba tahun berjalan sebesar
USD179.391.667, atau meningkat sebesar 78,39% dibandingkan tahun 2021. Hal ini sejalan
dengan adanya peningkatan penjualan MBAP pada periode tersebut. Pada periode 30 Juni 2023,
tercatat laba tahun berjalan sebesar USD22.026.203.
Halaman - 51
Page 63
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 40. Historis Penjualan dan Beban Pokok Penjualan MBAP Tahun 2018 – 30 Juni 2023
500.000.000
450.000.000
400.000.000
350.000.000
300.000.000
250.000.000
200.000.000
150.000.000
100.000.000
50.000.000
-
2018 2019 2020 2021 2022 30 Juni 2023
Penjualan Beban pokok penjualan
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim MBAP (Diolah oleh Y&R)
Figur 41. Laporan Laba (Rugi) MBAP Tahun 2018 – 30 Juni 2023
300.000.000
250.000.000
200.000.000
150.000.000
100.000.000
50.000.000
-
2018 2019 2020 2021 2022 30 Juni 2023
Laba bruto Laba sebelum pajak penghasilan Laba tahun berjalan
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim MBAP (Diolah oleh Y&R)
Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP
Figur 42. Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2019 2019 2020 2021 2022 30 Juni 2023
Uraian
Audit Audit Audit Audit Audit Interim
Total Aset Lancar 107.855.898 132.090.716 125.650.152 209.548.134 262.356.421 196.942.027
Total Aset Tidak Lancar 65.653.364 60.436.573 56.322.950 48.172.305 44.191.350 32.628.796
Total Aset 173.509.262 192.527.289 181.973.102 257.720.439 306.547.771 229.570.823
Total Liabilitas Jangka
40.887.182 36.654.975 33.560.298 52.680.581 48.966.726 29.570.681
Pendek
Total Liabilitas Jangka
8.440.826 10.231.924 10.192.628 5.056.197 7.315.285 7.471.447
Panjang
Total Liabilitas 49.328.008 46.886.899 43.752.926 57.736.778 56.282.011 37.042.128
Total Ekuitas 124.181.254 145.640.390 138.220.176 199.983.661 250.265.760 192.528.695
Halaman - 52
Page 64
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
2019 2019 2020 2021 2022 30 Juni 2023
Uraian
Audit Audit Audit Audit Audit Interim
Total Liabilitas dan Ekuitas 173.509.262 192.527.289 181.973.102 257.720.439 306.547.771 229.570.823
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim MBAP
Selama tahun historis, total aset MBAP terus mengalami peningkatan kecuali pada tahun 2020.
Pada tahun 2020, total aset MBAP mengalami penurunan sebesar 5,48% dari tahun sebelumnya,
hal ini dikarenakan oleh penurunan investasi jangka pendek dan pajak penghasilan yang dapat
dikembalikan. Pada 30 Juni 2023, total aset MBAP tercatat sebesar USD229.570.823, atau
menurun sebesar 25,11% dari tahun 2022. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa hal,
terutama dikarenakan menurunnya investasi pada ventura bersama yaitu atas penjualan saham
pada PT Duta Bara Utama.
Jumlah Liabilitas MBAP dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 cenderung berfluktuatif,
peningkatan tertinggi terjadi pada tahun 2021 sebesar USD13.983.852 atau meningkat sebesar
31,96% dibandingkan tahun 2020. Peningkatan tersebut mayoritas dikarenakan oleh
meningkatnya total Liabilitas Jangka Pendek berupa biaya yang masih harus dibayar yaitu biaya
kontraktor, biaya pemasaran dan lain-lain serta utang pajak. Pada 30 Juni 2023, total liabilitas
MBAP tercatat sebesar USD37.042.128, atau menurun sebesar 34,18% dibandingkan tahun 2021.
Hal ini mayoritas disebabkan oleh menurunnya beban akrual dan utang pajak.
Selama tahun historis, total ekuitas MBAP terus mengalami peningkatan kecuali pada tahun 2020.
Total ekuitas MBAP pada tahun 2020 tercatat sebesar USD138.220.176, atau mengalami
penurunan sebesar 5,09% dari tahun sebelumnya. Penurunan ekuitas ini terutama disebabkan
oleh pembagian dividen tahun berjalan. Pada 30 Juni 2023, ekuitas MBAP tercatat sebesar
USD192.528.695, atau mengalami penurunan sebesar 23,07% dari tahun 2022, hal ini disebabkan
oleh menurunnya saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.
Figur 43. Historis Aset, Liabilitas dan Ekuitas MBAP
350.000.000
300.000.000
250.000.000
200.000.000
150.000.000
100.000.000
50.000.000
-
2018 2019 2020 2021 2022 30 Juni 2023
Aset Liabilitas Ekuitas
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim MBAP (Diolah oleh Y&R)
Halaman - 53
Page 65
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rasio Keuangan MBAP
Figur 44. Tinjauan Rasio Keuangan Konsolidasian MBAP
30 Juni
2018 2019 2020 2021 2022
Uraian 2023
Audit Audit Audit Audit Audit
Interim
LIQUIDITY RATIO
Current Ratio 263,79% 360,36% 374,40% 397,77% 535,79% 666,00%
Quick Ratio 202,00% 156,01% 197,06% 205,80% 244,25% 442,42%
ACTIVITY RATIO
Days Account Receivable
40 39 36 52 14 31
Turnover
Days Inventory Turnover 53 25 36 30 59 38
Days Account Payable
19 17 16 21 15 23
Turnover
SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity
39,72% 32,19% 31,65% 28,87% 22,49% 19,24%
Ratio
Total Liabilities to Assets
28,43% 24,35% 24,04% 22,40% 18,36% 16,14%
Ratio
PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin 39,10% 35,05% 33,29% 54,15% 59,12% 29,69%
Net Profit Margin 19,49% 13,53% 13,65% 32,46% 39,91% 16,83%
Return on Assets (ROA) 40,51% 24,23% 19,87% 50,29% 71,68% 11,44%
Return on Equity (ROE) 29,00% 18,33% 15,09% 39,02% 58,52% 9,59%
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim MBAP (Diolah oleh Y&R)
Rasio Likuiditas
Figur diatas menunjukkan MBAP memiliki rasio likuiditas yang positif dimana MBAP memiliki
kemampuan membayar seluruh liabilitas jangka pendeknya melalui aset lancar. Pada
30 Juni 2023, tercatat peningkatan dari tahun sebelumnya untuk Current Ratio dan Quick Ratio
masing-masing menjadi sebesar 666,00% dan 442,42%. Hal ini dikarenakan adanya penurunan
yang lebih besar atas liabilitas MBAP dibandingkan penurunan asetnya pada 30 Juni 2023.
Rasio Aktivitas
Semakin tinggi Days Account Receivable Turnover maka akan semakin lama Piutang Usaha yang
tertagih, begitu pula sebaliknya. Pada 30 Juni 2023, Days Account Receivable Turnover tercatat
selama 31 hari, lebih lama 17 hari dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan Piutang Usaha
MBAP lebih lama tertagih dibandingkan tahun 2022.
Semakin tinggi Days Inventory Turnover maka akan semakin lama Persediaan yang tersimpan,
begitu pula sebaliknya. Pada 30 Juni 2023, Days Inventory Turnover tercatat lebih cepat 21 hari dari
tahun sebelumnya.
Semakin tinggi Days Account Payable Turnover maka akan semakin lama Utang Usaha dibayar,
begitu pula sebaliknya. Pada 30 Juni 2023, Days Account Payable Turnover tercatat selama 23 hari.
Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas merupakan perbandingan dana yang disediakan oleh MBAP dengan dana yang
dipinjam dari kreditur. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh aset MBAP
Halaman - 54
Page 66
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
dibiayai oleh utang. Pada 30 Juni 2023, rasio solvabilitas MBAP tercatatsebesar 19,24% untuk Total
Liabilities to Equity Ratio dan 16,14% untuk Total Liabilities to Assets Ratio. Rasio ini mengalami
penurunan dari tahun sebelumnya dikarenakan menurunnya total liabilitas MBAP sebesar
34,18% dari tahun 2022.
Rasio Profitabilitas
Selama tahun historis MBAP terus menunjukkan rasio profitabilitas yang positif, hal ini
menunjukkan bahwa MBAP mampu mencatatkan labanya. Pada 30 Juni 2023, Net Profit Ratio
tercatat sebesar 16,83%.
3.2.2 Tinjauan Laporan Arus Kas Konsolidasian MBAP
Figur 45. Tinjauan Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2019 2019 2020 2021 2022 30 Juni 2023
Uraian
Audit Audit Audit Audit Audit Interim
Kas Bersih yang Diperoleh
dari (Digunakan untuk) 39.222.612 51.860.700 44.616.153 107.270.943 201.315.222 8.353.347
Aktivitas Operasi
Kas Bersih Digunakan untuk
(12.622.762) (65.910.234) 15.387.763 (42.547.339) (28.884.492) 78.391.016
Aktivitas Investasi
Kas Bersih yang Diperoleh
dari (Digunakan untuk) (42.328.896) (11.121.699) (43.456.622) (47.705.867) (133.036.982) (80.000.000)
Aktivitas Pendanaan
Kenaikan Neto Kas dan
(15.729.046) (25.171.233) 16.547.294 17.017.737 39.393.748 6.744.363
Setara Kas
Kas dan Setara Kas Awal
70.051.255 54.261.741 29.103.941 46.063.170 63.882.458 101.754.199
Tahun
Dampak neto perubahan
nilai tukar atas kas dan (60.468) 13.433 411.935 801.551 (1.522.007) 115.981
setara kas
Kas dan Setara Kas Akhir
54.261.741 29.103.941 46.063.170 63.882.458 101.754.199 108.614.543
Tahun
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim MBAP
Dari figur kinerja Arus Kas MBAP tersebut, diketahui bahwa arus kas MBAP mengalami
pergerakan yang bervariasi. Aktivitas cash flow MBAP untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023, diantaranya adalah:
• Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Operasi MBAP tercatat sebesar
USD8.353.347 yang berasal dari penerimaan kas dari pelanggan dan penghasilan bunga serta
digunakan untuk pembayaran kepada pemasok, karyawan, royalti, beban bunga dan
pembayaran pajak penghasilan.
• Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Investasi MBAP tercatat
sebesar USD78.391.016 yang digunakan untuk penempatan investasi jangka pendek,
penambahan aset tetap dan penambahan aset lainnya, serta diperoleh dari penarikan
investasi jangka pendek, pencairan kas yang dibatasi penggunaannya, hasil pelepasan aset
tetap, penerimaan atas penjualan ventura bersama dan penerimaan dividen dari ventura
bersama.
• Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan MBAP tercatat
sebesar negatif USD80.000.000 yang digunakan untuk pembayaran dividen kas kepada
pemegang saham perusahaan.
Halaman - 55
Page 67
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 46. Komposisi Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan
300.000.000
250.000.000
200.000.000
150.000.000
100.000.000
50.000.000
-
(50.000.000) 2018 2019 2020 2021 2022 30 Juni 2023
(100.000.000)
(150.000.000)
(200.000.000)
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim MBAP (Diolah oleh Y&R)
3.2.3 Penilaian Atas Proyeksi Keuangan
Berdasarkan informasi terkait keberadaan MBAP yang didukung oleh pernyataan dan keyakinan
Manajemen MBAP tentang kelangsungan usahanya, analisis pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi didasarkan atas premis “going concern”.
Masa periode proyeksi yang digunakan dalam melakukan analisis keuangan Sebelum dan Setelah
Rencana Transaksi didasarkan pada sisa cadangan batubara milik MBAP. IUP Operasional MBAP
telah diperpanjang untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 31 Juli
2033, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal No. 1122/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 12 Desember 2022. Namun dengan pertimbangan
ekonomis, diperkirakan cadangan batubara MBAP akan habis diproduksi pada tahun 2026. Oleh
karena itu, masa proyeksi adalah selama 3 tahun 6 bulan (Juli 2023 – Desember 2026).
3.2.3.2 Proyeksi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi
Berikut ini adalah asumsi proyeksi keuangan Sebelum Rencana Transaksi:
1. Volume penjualan batubara MBAP untuk 3 tahun 6 bulan (hingga tahun 2026) adalah sebesar
8.642.742 Ton.
2. Kurs yang diterapkan pada proyeksi keuangan diasumsikan dengan dasar kurs tengah BI per
30 Juni 2023 senilai Rp15.026,- dan diasumsikan tetap selama periode proyeksi.
3. Biaya-biaya dasar diasumsikan mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar 3,50% dengan
pertimbangan inflasi.
4. Harga penjualan batubara diasumsikan dengan mempertimbangkan HBA, harga pasar,
proyeksi harga dari Argus dan pemenuhan DMO.
5. Harga Pokok Penjualan ditetapkan dengan pertimbangan biaya crushing, handling, coal
hauling, mining overhead, environmental cost, dewatering dan loading to barge. Biaya yang
dikeluarkan untuk pengolahan air tambang rata-rata USD3,63/Ton dengan asumsi biaya
dewatering untuk chemical dan jasa pekerjaan dikerjakan dengan sistem bundle melalui pihak
afiliasi, yaitu WNC.
6. Jasa pengangkutan batubara dilakukan dengan pihak afiliasi dan pihak ketiga, dengan
perhitungan sebagai berikut:
Halaman - 56
Page 68
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
• 50,00% jasa pengangkutan dilakukan dengan biaya dasar sebesar Rp46.000,- per Ton
(pihak ketiga yang belum terikat perjanjian) dengan perhitungan 68,00% atas biaya dasar
dan 32,00% atas penyesuaian harga bahan bakar per liter per bulan.
• 50,00% jasa pengangkutan dilakukan dengan biaya Rp41.500,- per Ton (sudah memiliki
kontrak dengan PT Pelayaran Karya Bintang Timur) dengan perhitungan 70,00% atas
biaya dasar dan 30,00% atas penyesuaian harga bahan bakar per liter per bulan.
7. Kenaikan harga bahan bakar didasarkan pada proyeksi yang bersumber dari ICP dan
Pertamina.
8. Management fee dibayarkan dari MBAP dan BDMS ke BMSS masing-masing senilai
Rp550.000.000,- per bulan dan Rp156.000.000,- per bulan.
9. Tarif royalti yang diterapkan adalah sebesar 13,50% dari nilai tertinggi dari harga jual atau
HBA.
10. Pajak yang diterapkan sebesar 22,00% sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
No. 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 ayat (1) butir b.
Berikut adalah proyeksi keuangan MBAP Sebelum Rencana Transaksi:
Proyeksi Laba (Rugi) MBAP Sebelum Rencana Transaksi
Figur 47. Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Penjualan 133.609.559 267.201.224 251.992.046 260.579.459
Beban Pokok Penjualan (74.344.373) (143.762.907) (137.940.483) (128.781.377)
Laba (Rugi) Kotor 37.015.996 77.289.969 70.018.624 85.463.775
Laba (Rugi) Usaha 17.983.599 43.582.516 37.784.991 53.145.193
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 16.759.207 44.019.630 39.232.526 55.851.196
Laba (Rugi) Bersih Tahun
12.290.086 34.261.228 30.608.971 43.530.240
Berjalan
Laba (Rugi) Komprehensif 12.290.086 34.261.228 30.608.971 43.530.240
Proyeksi Posisi Keuangan MBAP Sebelum Rencana Transaksi
Figur 48. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Total Aset Lancar 187.888.926 244.195.172 262.838.998 299.934.044
Total Aset Tidak Lancar 84.767.340 44.229.652 41.438.426 36.471.634
Total Aset 272.656.266 288.424.824 304.277.424 336.405.678
Total Liabilitas Jangka Pendek 57.524.183 60.377.762 58.377.750 61.861.550
Total Liabilitas Jangka Panjang 9.530.566 9.812.170 10.045.905 9.987.954
Total Liabilitas 67.054.749 70.189.932 68.423.655 71.849.505
Total Ekuitas 205.601.517 218.234.892 235.853.769 264.556.174
Total Liabilitas dan Ekuitas 272.656.266 288.424.825 304.277.424 336.405.679
Halaman - 57
Page 69
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Proyeksi Arus Kas MBAP Sebelum Rencana Transaksi
Figur 49. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas 29.015.140 42.813.374 35.277.309 69.992.439
operasi
Kas Bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas (23.968.012) (3.558.689) (3.492.316) (3.450.911)
investasi
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas (6.751.714) (13.020.222) (13.049.186) (14.913.778)
Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO
(1.704.586) 26.234.464 18.735.807 51.627.750
KAS DAN BANK
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 108.614.543 106.909.957 133.144.421 151.880.228
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 106.909.957 133.144.421 151.880.228 203.507.978
3.2.3.3 Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi
Berikut ini adalah asumsi proyeksi keuangan Setelah Rencana Transaksi:
1. Volume penjualan batubara MBAP untuk 3 tahun 6 bulan (hingga tahun 2026) adalah
sebesar 8.642.742 Ton.
2. Kurs yang diterapkan pada proyeksi keuangan diasumsikan dengan dasar kurs tengah BI per
30 Juni 2023 senilai Rp15.026,- dan diasumsikan tetap selama periode proyeksi.
3. Biaya-biaya dasar diasumsikan mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar 3,50% dengan
pertimbangan inflasi.
4. Harga penjualan batubara diasumsikan dengan mempertimbangkan HBA, harga pasar,
proyeksi harga dari Argus dan pemenuhan DMO.
5. Rencana Transaksi diasumsikan akan dilakukan pada awal tahun 2024.
6. Harga Pokok Penjualan ditetapkan dengan pertimbangan biaya crushing, handling, coal
hauling, mining overhead, environmental cost, dewatering dan loading to barge. Biaya yang
dikeluarkan untuk dewatering rata-rata USD3,26/Ton, yang merupakan biaya pengolahan air
tambang dan chemical. Penyediaan chemical akan dilakukan sendiri oleh MBAP, sedangkan
pelaksanaan pekerjaannya akan dilakukan oleh pihak afiliasi, yaitu KBP, dengan biaya Rp375
per M3 serta asumsi 3,7 Juta M3 air per bulan.
7. Jasa pengangkutan batubara dilakukan dengan pihak afiliasi dan pihak ketiga, dengan
perhitungan sebagai berikut:
• 50,00% jasa pengangkutan dilakukan dengan biaya dasar sebesar Rp44.500,- per Ton
(sesuai perjanjian dengan GTEI dan WYIS) dengan perhitungan 68,00% atas biaya dasar
dan 32,00% atas penyesuaian harga bahan bakar per liter per bulan.
• 50,00% jasa pengangkutan dilakukan dengan biaya Rp41.500,- per Ton (sudah memiliki
kontrak dengan PT Pelayaran Karya Bintang Timur) dengan perhitungan 70,00% atas
biaya dasar dan 30,00% atas penyesuaian harga bahan bakar per liter per bulan.
8. Kenaikan harga bahan bakar didasarkan pada proyeksi yang bersumber dari ICP dan
Pertamina.
9. Manajemen fee dibayarkan kepada BMSS masing-masing senilai Rp706.000.000,- per bulan.
10. Tarif royalti yang diterapkan adalah sebesar 13,50% dari nilai tertinggi dari harga jual atau
HBA.
11. Pajak yang diterapkan sebesar 22,00% sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
No. 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 ayat (1) butir b.
Halaman - 58
Page 70
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Berikut adalah proyeksi keuangan MBAP Setelah Rencana Transaksi:
Proyeksi Laba (Rugi) MBAP Setelah Rencana Transaksi
Figur 50. Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Penjualan 133.609.559 267.201.224 251.992.046 260.579.459
Beban Pokok Penjualan (74.344.373) (142.561.811) (136.887.428) (127.492.450)
Laba (Rugi) Kotor 37.015.996 78.462.783 71.045.293 86.725.401
Laba (Rugi) Usaha 17.983.599 44.875.636 38.922.919 54.519.793
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 16.759.207 45.312.751 40.386.323 57.244.015
Laba (Rugi) Bersih Tahun
12.290.086 35.269.862 31.508.933 44.616.639
Berjalan
Laba (Rugi) Komprehensif 12.290.086 35.269.862 31.508.933 44.616.639
Proyeksi Posisi Keuangan MBAP Setelah Rencana Transaksi
Figur 51. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Total Aset Lancar 187.888.926 245.152.739 264.590.826 302.738.892
Total Aset Tidak Lancar 84.767.340 44.229.652 41.438.426 36.471.634
Total Aset 272.656.266 289.382.391 306.029.251 339.210.526
Total Liabilitas Jangka Pendek 57.524.183 60.660.805 58.630.250 62.166.615
Total Liabilitas Jangka Panjang 9.530.566 9.812.170 10.045.905 9.987.954
Total Liabilitas 67.054.749 70.472.975 68.676.155 72.154.569
Total Ekuitas 205.601.517 218.909.416 237.353.096 267.055.957
Total Liabilitas dan Ekuitas 272.656.266 289.382.391 306.029.252 339.210.526
Proyeksi Arus Kas MBAP Setelah Rencana Transaksi
Figur 52. Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas 29.015.140 43.888.285 36.062.956 70.937.073
operasi
Kas Bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas (23.968.012) (3.558.689) (3.492.316) (3.450.911)
investasi
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas (6.751.714) (13.020.222) (13.049.186) (14.913.778)
Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO
(1.704.586) 27.309.374 19.521.453 52.572.384
KAS DAN BANK
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 108.614.543 106.909.957 134.219.331 153.740.785
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 106.909.957 134.219.331 153.740.785 206.313.169
Halaman - 59
Page 71
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
3.2.4 Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi
Berdasarkan atas proyeksi keuangan yang disampaikan oleh pihak Manajemen MBAP, maka
dapat diperoleh analis rasio atas proyeksi tersebut sebagai berikut:
Figur 53. Proyeksi Rasio Keuangan
2023 2024 2025 2026
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
LIQUIDITY RATIO
Current Ratio 326,63% 404,14% 451,29% 486,98%
Quick Ratio 246,03% 278,33% 321,27% 387,56%
ACTIVITY RATIO (DAYS)
Account Receivable Turnover 48 47 50 48
Inventory Turnover 28 31 40 14
Account Payable Turnover 28 22 23 25
SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio 32,61% 32,19% 28,93% 27,02%
Total Liabilities to Assets Ratio 24,59% 24,35% 22,44% 21,27%
PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin 27,70% 29,36% 28,19% 33,28%
Net Profit Margin 9,20% 13,20% 12,50% 17,12%
Rate of Return on Assets 4,51% 12,19% 10,30% 13,15%
Rate of Return on Equity 5,98% 16,11% 13,28% 16,71%
Rasio keuangan Setelah adanya Rencana Transaksi menunjukkan adanya peningkatan, hal ini
dikarenakan menurunnya beban-beban dengan adanya kerja sama dengan pihak afiliasi sebagai
vendor. Laba MBAP diproyeksikan dapat lebih besar secara konsolidasi,
Likuiditas keuangan MBAP dilihat dari Current Ratio dan Quick Ratio pada proyeksi keuangan
Setelah adanya Rencana Transaksi menunjukkan perbaikan. Current Ratio dan Quick Ratio pada
akhir masa proyeksi tercatat masing-masing sebesar 486,98% dan 387,56%.
Activity ratio menunjukkan modal kerja yang membaik setiap tahunnya, perputaran piutang dan
persediaan menjadi lebih cepat, masing-masing selama 48 dan 14 hari. Persediaan setelah
Rencana Transaksi akan lebih kecil jumlahnya karena pembelian bahan kimia untuk pengolahan
air tambang dilakukan oleh MBAP, sehingga dapat lebih efisien dibandingkan diserahkan kepada
pihak ketiga. Perputaran utang rata-rata selama 25 hari selama masa proyeksi.
Solvability ratio bukan merupakan rasio yang terdampak karena Rencana Transaksi tidak
menggunakan utang. Solvability ratio MBAP pada akhir masa proyeksi untuk Liabilities to Equity
Ratio dan Liabilities to Assets Ratio masing-masing sebesar 27,02% dan 21,27%
Setelah adanya Rencana Transaksi, profitability ratio MBAP menunjukkan perbaikan, ditinjau dari
gross profit margin hingga net profit margin yang pada akhir masa proyeksi, masing-masing tercatat
sebesar 33,28% dan 17,12%.
3.2.5 Analisis Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi
Proforma Laporan Keuangan MBAP atas Rencana Transaksi disusun berdasarkan asumsi sebagai
berikut:
Halaman - 60
Page 72
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
1. Laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar penyusunan analisa merupakan Laporan
atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2023.
2. Proforma laporan keuangan setelah Rencana Transaksi disusun dengan asumsi bahwa
seluruh rencana transaksi terkait dengan jasa pengangkutan batubara, pengerjaan
pengolahan air tambang dan management fee dilakukan berdasarkan draf perjanjian.
3. Biaya pengolahan air tambang dapat berkurang sebanyak 21,62% dengan skema MBAP
menyediakan sendiri bahan kimia yang akan digunakan oleh KBP, perjanjian sebelumnya
dilakukan dengan perjanjian bundle oleh WNC.
4. Biaya dasar untuk jasa pengangkutan melalui GTEI dan WYIS dengan tarif Rp44.500,-.
5. Rencana Transaksi management fee dan services dengan BMSS pada mekanismenya hanya
berupa perpanjangan perjanjian sehingga secara konsolidasi tidak terdapat adanya efek
komersial.
Berikut adalah Proforma untuk Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba (Rugi) dan Laporan Arus
Kas dengan menggunakan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP
per 30 Juni 2023:
Proforma Posisi Keuangan MBAP
Figur 54. Posisi Keuangan MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
Laporan Keuangan Proforma Laporan
Sebelum Rencana Keuangan Setelah
Uraian Transaksi Penyesuaian Rencana Transaksi
30 Juni 2023 30 Juni 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 108.614.543 111.658 108.726.201
Investasi Jangka Pendek 40.666.667 0 40.666.667
Piutang usaha 22.213.097 0 22.213.097
Piutang lain-lain, neto 1.882.935 0 1.882.935
Persediaan, neto 19.176.781 0 19.176.781
Uang muka dan Biaya dibayar di muka 1.982.442 0 1.982.442
Tagihan pajak pertambahan nilai 1.251.850 0 1.251.850
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka 1.122.444 0 1.122.444
Aset lancar lainnya 31.268 0 31.268
Jumlah Aset Lancar 196.942.027 111.658 197.053.685
ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi 0 0 0
Investasi pada entitas asosiasi 0 0 0
Investasi pada ventura bersama 610.511 0 610.511
Aset pertambangan, neto 1.734.026 0 1.734.026
Aset hak-guna 0 0 -
Aset tetap, neto 13.772.370 0 13.772.370
Intangible asset, net and others 0 0 0
Uang muka investasi 0 0 0
Deferred pra-op 0 0 0
Aset pajak tangguhan, neto 2.258.037 0 2.258.037
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan 7.231.350 0 7.231.350
Halaman - 61
Page 73
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Laporan Keuangan Proforma Laporan
Sebelum Rencana Keuangan Setelah
Uraian Transaksi Penyesuaian Rencana Transaksi
30 Juni 2023 30 Juni 2023
Tagihan pajak penghasilan 0 0 0
Aset tidak 62anjan lainnya 1.739.314 0 1.739.314
Kas yang dibatasi penggunaannya 5.283.188 0 5.283.188
Jumlah Aset Tidak Lancar 32.628.796 0 32.628.796
JUMLAH ASET 229.570.823 111.658 229.682.481
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 11.730.795 0 11.730.795
Utang lain-lain 48.357 0 48.357
Uang muka pelanggan 0 0 0
Beban akrual 16.803.027 0 16.803.027
Utang pajak 988.502 24.565 1.013.067
Utang sewa pembiayaan 0 0 0
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu
0 0 0
tahun
Liabilitas sewa 0 0 0
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 29.570.681 24.565 29.595.246
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka 62anjang, setelah dikurangi
0 0 0
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang sewa pembiayaan 0 0 0
Utang bank 0 0 0
Liabilitas imbalan kerja 2.408.449 0 2.408.449
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan
5.062.998 0 5.062.998
tambang
Liabilitas sewa 0 0 0
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 7.471.447 0 7.471.447
JUMLAH LIABILITAS 37.042.128 24.565 37.066.693
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
0 0 0
pemilik entitas induk
Modal saham 10.743.672 0 10.743.672
Tambahan modal disetor 15.415.593 0 15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali 237.206 0 237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan (70.978) 0 (70.978)
Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya 163.570.117 87.093 163.657.210
Cadangan umum 2.148.734 0 2.148.734
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
192.044.344 87.093 192.131.437
pemilik entitas induk
Halaman - 62
Page 74
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Laporan Keuangan Proforma Laporan
Sebelum Rencana Keuangan Setelah
Uraian Transaksi Penyesuaian Rencana Transaksi
30 Juni 2023 30 Juni 2023
Kepentingan nonpengendali 484.351 0 484.351
JUMLAH EKUITAS 192.528.695 87.093 192.615.788
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 229.570.823 111.658 229.682.481
Proforma Laba (Rugi) MBAP
Figur 55. Laba (Rugi) MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
Laporan Keuangan Proforma Laporan
Sebelum Rencana Keuangan Setelah
Uraian Transaksi Penyesuaian Rencana Transaksi
30 Juni 2023 30 Juni 2023
Penjualan 130.864.137 0 130.864.137
Beban Pokok Penjualan (92.004.578) 77.652 (91.926.926)
Laba (Rugi) Kotor 38.859.559 77.652 38.937.211
Laba (Rugi) Usaha 24.586.341 111.658 24.697.999
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 31.352.759 111.658 31.464.417
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan 22.026.203 87.093 22.113.296
Laba (Rugi) Komprehensif 22.262.935 87.093 22.350.028
Proforma Arus Kas MBAP
Figur 56. Arus Kas MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
Laporan Keuangan Proforma Laporan
Sebelum Rencana Keuangan Setelah
Uraian Transaksi Penyesuaian Rencana Transaksi
30 Juni 2023 30 Juni 2023
Kas Bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
8.353.347 111.658 8.465.005
aktivitas operasi
Kas Bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
78.391.016 0 78.391.016
aktivitas investasi
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
(80.000.000) 0 (80.000.000)
aktivitas Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN
6.744.363 111.658 6.856.021
BANK
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 101.754.199 0 101.754.199
Dampak neto perubahan nilai tukar atas
115.981 0 115.981
kas dan setara kas
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 108.614.543 111.658 108.726.201
Berdasarkan analisis terhadap Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
MBAP per 30 Juni 2023 dan proforma laporan keuangan Setelah Rencana Transaksi di atas,
diketahui dampak keuangan atas Rencana Transaksi per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
1. Terjadi peningkatan pada sisi Aset Lancar, yakni pada akun Kas sebesar USD111.658
dikarenakan Rencana Transaksi dapat mengurangi beban sebesar peningkatan kas tersebut.
Halaman - 63
Page 75
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
2. Terjadi peningkatan pada akun Utang Pajak dikarenakan adanya peningkatan laba, sehingga
kewajiban pajak dihitung dari laba yang meningkat tersebut. Peningkatan laba tersebut
disebabkan adanya penurunan beban pokok penjualan serta beban usaha.
3. Terjadi peningkatan ekuitas yang disebabkan adanya akumulasi laba dari Rencana
Transaksi.
4. Terjadi pengurangan pada beban pokok dan beban penjualan masing-masing sebesar
USD77.652 dan USD USD34.006.
5. Laba Setelah Rencana Transaksi meningkat sebesar USD87.093. Nilai tersebut telah
memperhitungkan adanya peningkatan beban pajak sebesar USD24.565.
3.2.6 Analisis Inkremental
3.2.6.2 Kontribusi Nilai Tambah terhadap MBAP
Analisis nilai tambah atau inkremental merupakan selisih antara proyeksi Sebelum dan Setelah
adanya Rencana Transaksi. Berikut adalah nilai tambah untuk Posisi Keuangan, Laba (Rugi) dan
Arus Kas:
Nilai Tambah Posisi Keuangan MBAP
Figur 57. Nilai Tambah Posisi Keuangan
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Total Aset Lancar 0 957.567 1.751.828 2.804.848
Total Aset Tidak Lancar 0 0 0 0
Total Aset 0 957.567 1.751.828 2.804.848
Total Liabilitas Jangka Pendek 0 283.043 252.500 305.065
Total Liabilitas Jangka Panjang 0 0 0 0
Total Liabilitas 0 283.043 252.500 305.065
Total Ekuitas 0 674.524 1.499.328 2.499.783
Total Liabilitas dan Ekuitas 0 957.567 1.751.828 2.804.848
Nilai Tambah Laba (Rugi) MBAP
Figur 58. Nilai Tambah Laba (Rugi)
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Penjualan 0 0 0 0
Beban Pokok Penjualan 0 1.201.096 1.053.056 1.288.927
Laba (Rugi) Kotor 0 1.172.814 1.026.669 1.261.626
Laba (Rugi) Usaha 0 1.293.121 1.137.928 1.374.600
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 0 1.293.121 1.153.797 1.392.820
Laba (Rugi) Bersih Tahun
0 1.008.634 899.961 1.086.399
Berjalan
Laba (Rugi) Komprehensif 0 1.008.634 899.961 1.086.399
Halaman - 64
Page 76
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Nilai Tambah Arus Kas MBAP
Figur 59. Nilai Tambah Arus Kas
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas 0 1.074.910 785.647 944.634
operasi
Kas Bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas 0 0 0 0
investasi
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas 0 0 0 0
Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN)
0 1.074.910 785.647 944.634
NETO KAS DAN BANK
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 0 0 1.074.910 1.860.557
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 0 1.074.910 1.860.557 2.805.191
Berikut adalah analisis inkremental untuk mengukur nilai tambah dari Rencana Transaksi dengan
mempertimbangkan:
1) Analisis nilai tambah proyeksi Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah sebagai
berikut:
a. Terjadi peningkatan pada sisi Aset Lancar terutama pada akun kas dan setara kas, hal
tersebut dikarenakan adanya penghematan biaya sebagai dampak dari adanya
Rencana Transaksi.
b. Terjadi pengurangan pada akun persediaan yang disebabkan oleh adanya efisiensi atas
pembelian bahan kimia yang dilakukan sendiri oleh MBAP.
c. Utang pajak pada liabilitas jangka pendek akan lebih besar karena pendapatan
sebelum pajak sebagai dampak dari Rencana Transaksi mengalami peningkatan.
d. Rencana Transaksi juga akan meningkatkan ekuitas melalui saldo laba secara
konsolidasi.
2) Setelah Rencana Transaksi, pendapatan tidak mengalami perubahan dari Sebelum Rencana
Transaksi. Rencana Transaksi akan berdampak pada laba dikarenakan berkurangnya beban
pokok pendapatan dan beban operasional.
3) Analisis nilai tambah proyeksi arus kas Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah
sebagai berikut:
a) Arus kas yang digunakan untuk operasi akan lebih kecil, dikarenakan adanya kerja
sama dengan pihak afiliasi yang akan lebih menguntungkan secara konsolidasi.
b) Arus kas investasi dan arus kas pendanaan tidak terpengaruh dari adanya Rencana
Transaksi.
3.2.6.3 Biaya atau Pendapatan yang Relevan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Manajemen MBAP, tidak terdapat biaya atau
pendapatan yang relevan dan signifikan yang terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
Pendapatan MBAP setelah adanya Rencana Transaksi tidak mengalami perubahan, sedangkan
biaya yang dikeluarkan menjadi lebih kecil dibandingkan sebelum adanya Rencana Transaksi.
Berikut adalah pengurangan biaya setelah adanya Rencana Transaksi:
Halaman - 65
Page 77
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
• Beban pokok untuk pengolahan air tambang dapat berkurang sebesar 21,62%;
• Beban penjualan untuk jasa pengangkutan secara akumulasi dapat berkurang, rata-rata
sekitar 0,50% per tahunnya.
3.2.6.4 Informasi Non-Keuangan yang Relevan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Manajemen MBAP, untuk wilayah Loreh dan Muara
Bengalun, jumlah vendor penyedia jasa pengangkutan jumlahnya sangat sedikit serta memiliki
ketersediaan armada yang sangat terbatas. Oleh karena itu MBAP mengalami kesulitan untuk
mencari vendor baru dengan harga yang setara dengan phak ketiga, yang saat ini telah bekerja
sama dengan MBAP yaitu dengan base freight price sebesar Rp41.500,-. Vendor pihak ketiga yang
baru menawarkan harga yang lebih mahal yaitu sebesar Rp46.000,-. Oleh karena itu, untuk
memperoleh kepastian ketersediaan jumlah armada, maka MBAP berencana untuk
menggunakan jasa pengangkutan dari pihak berelasi dengan base freight price sebesar Rp44.500,-
yang diharapkan akan mengurangi risiko keterlambatan pengiriman batubara.
3.2.6.5 Prosedur Pengambilan Keputusan atas Rencana Transaksi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen MBAP, proses pengambilan keputusan
atas Rencana Transaksi telah dilakukan melalui proses yang sesuai dengan prosedur internal
MBAP. Setelah menentukan Rencana Transaksi, Direktur harus memperoleh persetujuan dari
Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Sebelum Direktur mengajukan usulan atas Rencana
Transaksi, Direktur telah melalui tahapan proses analisis internal, sebagaimana konfirmasi
dengan Manajemen MBAP. Dengan demikian, manajemen telah mengikuti prosedur
pengambilan keputusan dalam menentukan rencana dan nilai transaksi, dengan memperhatikan
alternatif lain yang memungkinkan.
Rencana Transaksi ini merupakan strategi internal MBAP yang diambil untuk memperkuat
struktur organisasi guna menciptakan unit bisnis yang semakin efisien dan sesuai dengan lini
usaha, sehingga akan memberikan keleluasaan dan fleksibilitas bagi grup MBAP untuk
memformulasikan strategi bisnis jangka panjang. Dokumen-dokumen sehubungan dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi telah dibuat menggunakan syarat dan ketentuan yang sama
dengan apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas
transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.
3.2.6.6 Hal Material Lainnya yang Dapat Memberikan Keyakinan Bagi Penilai Bisnis dalam
Memberikan Opini Kewajaran Rencana Transaksi;
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Manajemen MBAP, tidak terdapat hal material
lainnya terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah diungkapkan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran.
3.2.7 Analisis Sensitivitas
Analisis sensitivitas dilakukan terhadap faktor yang mempengaruhi hasil rasio keuangan yang
berkaitan dengan Rencana Transaksi. Dikarenakan Rencana Transaksi berhubungan dengan tarif
yang ditetapkan pada jasa pengangkutan batubara, jasa pengolahan air tambang serta jasa
management fee dan services, maka asumsi kenaikan dan penurunan harga terkait 3 (tiga)
Halaman - 66
Page 78
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
pekerjaan tersebut dilakukan untuk untuk meninjau pergerakannya terhadap kinerja keuangan
MBAP.
Rasio profitabilitas merupakan rasio yang akan terdampak signifikan terhadap Rencana
Transaksi. Analisis sensitivitas diasumsikan naik dan turun sebesar 2,50%, 5,00% dan 7,50%
dengan hasil sebagai berikut:
Figur 60. Analisis Sensitivitas
RASIO KEUANGAN Sensitivitas Biaya Jasa 2023 2024 2025 2026
Gross Profit Margin Normal 27,70% 29,36% 28,19% 33,28%
2,50% 27,70% 29,41% 28,24% 33,33%
Turun 5,00% 27,70% 29,45% 28,28% 33,37%
7,50% 27,70% 29,50% 28,33% 33,41%
2,50% 27,70% 29,32% 28,15% 33,24%
Naik 5,00% 27,70% 29,28% 28,10% 33,19%
7,50% 27,70% 29,23% 28,06% 33,15%
Normal 9,20% 13,20% 12,50% 17,12%
2,50% 9,20% 13,24% 12,55% 17,17%
Turun 5,00% 9,20% 13,29% 12,59% 17,21%
Net Profit Margin 7,50% 9,20% 13,33% 12,64% 17,25%
2,50% 9,20% 13,16% 12,46% 17,08%
Naik 5,00% 9,20% 13,11% 12,41% 17,03%
7,50% 9,20% 13,07% 12,37% 16,99%
Normal 5,98% 15,70% 12,98% 16,45%
2,50% 5,98% 15,74% 13,02% 16,49%
Turun 5,00% 5,98% 15,79% 13,06% 16,53%
Rate of Return On Equity 7,50% 5,98% 15,84% 13,10% 16,56%
2,50% 5,98% 15,65% 12,94% 16,42%
Naik 5,00% 5,98% 15,61% 12,89% 16,38%
7,50% 5,98% 15,56% 12,85% 16,34%
Normal 4,51% 11,88% 10,06% 12,94%
2,50% 4,51% 11,92% 10,10% 12,97%
Turun 5,00% 4,51% 11,96% 10,13% 13,01%
Rate of Return on Assets 7,50% 4,51% 12,00% 10,17% 13,04%
2,50% 4,51% 11,84% 10,02% 12,91%
Naik 5,00% 4,51% 11,80% 9,99% 12,87%
7,50% 4,51% 11,76% 9,95% 12,84%
Berdasarkan hasil analisis sensitivitas di atas, apabila jasa pengangkutan batubara, jasa
pengolahan air tambang serta jasa management fee dan services diasumsikan naik atau turun,
pergerakan tarif tersebut akan berdampak terhadap kinerja keuangan MBAP.
Halaman - 67
Page 79
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
4. ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI
4.1 Perbandingan Antara Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Acuan
4.1.1 Jasa Pengangkutan Batubara
Biaya yang direncanakan untuk jasa pengangkutan batubara sesuai yang tertera pada Draf
Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dengan GTEI dan WYIS, yaitu dengan harga
dasar pengangkutan sebesar Rp44.500,-/Ton. Nilai acuan untuk perbandingan dengan Nilai
Rencana Transaksi adalah penawaran jasa sejenis yang dimiliki MBAP dan berlaku
di pasar. Berikut merupakan data harga dasar yang ditawarkan penyedia jasa pengangkutan
batubara lainnya:
Figur 61. Perbandingan terhadap Rencana Transaksi Jasa Pengangkutan Batubara
Nama Perusahaan Harga Dasar
PT Pelayaran Kartika Samudera Jaya Rp46.000,-
PT Pelayaran Karya Bintang Timur (Eksisting) Rp41.500,-
GTEI Rp44.500,-
WYIS Rp44.500,-
Sumber : Manajemen MBAP
Kisaran harga dasar yang ditawarkan oleh 68 erusahaan-perusahaan pembanding tersebut
tertuang dalam surat penawaran (Terlampir).
4.1.2 Jasa Pengolahan Air Tambang
Rencana transaksi atas pengolahan air tambang tidak dapat dibandingkan dengan penawaran
lain, hal ini dikarenakan penawaran yang diterima oleh MBAP akan merupakan penawaran
dengan sistem bundle, dimana penyediaan bahan kima dan pengerjaan akan dilakukan oleh satu
vendor. Sedangkan yang dibutuhkan oleh MBAP, sesuai dengan kondisi air tambangnya yang
tidak membutuhkan penanganan yang kompleks, maka pilihan untuk menyediakan sendiri bahan
kimia yang dibutuhkan merupakan alternatif yang terbaik dan lebih efisien. Oleh karena itu, atas
Rencana Transaksi jasa pengolahan air tambang, tidak dilakukan analisis perbandingan terhadap
nilai acuan.
4.1.3 Management Fee dan Service
Biaya yang direncanakan untuk jasa manajemen sesuai yang tertera pada Draf Amandemen
Keempat Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan adalah sebesar
Rp706.000.000,- per bulan. Nilai acuan untuk perbandingan dengan biaya Management Fee dan
service adalah penawaran jasa sejenis yang dimiliki MBAP dan berlaku di pasar, yang sebelumnya
telah dilakukan oleh MBAP. Berikut merupakan data harga dasar yang ditawarkan penyedia untuk
Management Fee dan Service:
Figur 62. Perbandingan terhadap Rencana Transaksi Management Fee dan Service
Nama Perusahaan Fee per Bulan
BDMS Rp706.000.000,-
MBAP Rp706.000.000,-
Sumber : Manajemen MBAP
Halaman - 68
Page 80
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
4.2 Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah
Adanya Rencana Transaksi akan memberikan dampak yang positif bagi keuangan dan prospek
bisnis MBAP. Nilai tambah akan diperoleh dengan berkurangnya beban pokok dan beban
penjualan sampai dengan akhir periode proyeksi. Melalui kerja sama dengan pihak afiliasi, secara
konsolidasi akan menambah laba bagi MBAP. Disamping itu, dengan penyedia jasa yang masih
merupakan pihak terafiliasi, maka akan menciptakan kondisi komunikasi dengan vendor menjadi
lebih efektif.
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh MBAP sudah mempertimbangkan kewajaran dari:
1. Ketidakpastian Rencana Pembiayaan Dalam Rencana Transaksi
Rencana Transaksi tidak memerlukan pembiayaan karena termasuk kegiatan operasional
yang dapat dibiayai oleh kas MBAP.
2. Ketidakpastian Nilai Tukar Mata Uang
Piutang dan utang yang terjadi atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mata uang Rupiah,
yang dapat dipengaruhi oleh perubahan nilai tukar Dolar Amerika Serikat/Rupiah.
Mayoritas pendapatan MBAP dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, sehingga risiko mata
uang asing telah terlindungi secara otomatis. MBAP akan terus memonitor fluktuasi dari nilai
tukar mata uang asing, sehingga apabila diperlukan, MBAP dapat mengambil langkah-
langkah yang diperlukan untuk menghindari eksposur nilai tukar yang signifikan.
3. Ketidakpastian Risiko Pasar
Rencana Transaksi ini telah mempertimbangkan risiko pasar yang mungkin timbul, sehingga
asumsi yang digunakan terkait pendapatan, harga dan biaya lainnya yang terkait akibat
ketidakpastian pasar dapat diantisipasi.
Aset keuangan dan liabilitas MBAP atas Rencana Transaksi tidak terekspos secara signifikan
terhadap risiko pasar terkait dengan fluktuasi harga dari harga komoditas yang
diperdagangkan di pasar batubara dunia, dikarenakan penyelesaian aset dan liabilitas
keuangan didasarkan pada harga yang tercantum dalam kontrak jual beli batubara yang
ditentukan pada saat pengiriman.
4.3 Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Nilai Acuan
Sesuai dengan POJK 35 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,50% (Tujuh
Koma Lima Persen) dari Nilai yang dijadikan acuan. Kewajaran nilai Rencana Transaksi yang
ditetapkan untuk jasa pengangkutan batubara, pengolahan air tambang dan management fee dan
service adalah sebagai berikut:
Figur 63. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Jasa Pengangkutan Batubara
Simpangan Nilai Rencana
Nama Perusahaan Harga Dasar
Transaksi
PT Pelayaran Kartika Samudera Jaya Rp46.000,- -3,26%
PT Pelayaran Karya Bintang Timur (Eksisting) Rp41.500,- 7,23%
Halaman - 69
Page 81
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 64. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Management Fee dan Service
Simpangan Nilai Rencana
Nama Perusahaan Fee per Bulan
Transaksi
BDMS Rp706.000.000 0,00%
Berdasarkan analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi di atas, tidak ada hasil analisis yang
melewati batas bawah dan batas bawah pada kisaran Nilai, oleh karena itu maka Rencana Transaksi
kerja sama jasa pengangkutan batubara, pengolahan air tambang serta Amandemen Keempat atas
Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan adalah Wajar.
Halaman - 70
Page 82
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
5 ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN
Biaya yang direncanakan untuk jasa pengolahan air tambang tertera pada Draf Perjanjian Kerja Sama
Pengolahan Air Tambang antara MBAP dan KBP. Nilai acuan untuk biaya jasa pengolahan air
tambang yang diperoleh adalah penawaran jasa sejenis yang dimiliki MBAP dengan pihak lain,
namun dengan lingkup pekerjaan yang berbeda. Terkait dengan Rencana Transaksi yang akan
dilakukan, jasa pengolahan air tambang hanya mencakup biaya pekerjaannya saja, dan tidak
termasuk penyediaan bahan kimia yang dibutuhkan. Oleh karena itu, skema harga yang diterapkan
akan berbeda.
Dengan adanya Rencana Transaksi diharapkan biaya yang dikeluarkan untuk jasa pengolahan air
tambang dapat lebih efisien, sehingga MBAP dapat menghemat biaya pengolahan air tambang
dengan asumsi perhitungan sebagai berikut:
Figur 65. Analisis Perbandingan Harga Pengolahan Air Tambang
Keterangan 2024 2025 2026
Forecast Total Water Volume (m )
3
30.782.255 26.170.178 29.989.314
Manpower cost (USD) 768.225 653.122 748.436
Setelah
Rencana Chemical cost (USD) 3.871.978 3.291.843 3.772.237
Transaksi
Total cost (USD) 4.640.203 3.944.965 4.520.673
Manpower cost (USD) 355.208 301.988 346.058
Sebelum
Rencana Chemical cost (USD) 5.564.928 4.731.140 5.421.577
Transaksi
Total cost (USD) 5.920.136 5.033.128 5.767.635
Sumber : Manajemen MBAP
Berdasarkan tabel di atas, dengan adanya Rencana Transaksi, maka biaya pengolahan air tambang
akan menjadi lebih efisiensi.
Halaman - 71
Page 83
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
6 KESIMPULAN ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN
Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis
sebagai berikut:
• Analisis Rencana Transaksi
Dalam melakukan Rencana Transaksi, Manajemen MBAP telah mempertimbangan beberapa
hal yaitu:
1. Jasa Pengangkutan Batubara
- Ketersediaan yang terbatas dari pihak ketiga sebelumnya.
- Harga yang lebih kompetitif dibandingkan dari pihak ketiga lainnya.
- Kemudahan dalam berkomunikasi atas ketersediaan unit tongkang, dikarenakan bekerja
sama dengan pihak afiliasi.
2. Jasa Pengolahan Air Tambang
- Adanya efisiensi biaya, dikarenakan dalam kerja sama sebelumnya menggunakan sistem
bundling, dimana penyediaan bahan kimia serta jasa pengolahannya dilakukan oleh satu
pihak serta tidak memungkinkan untuk dilakukan penghematan terhadap biaya
pembelian bahan kimia.
- Pembelian bahan kimia yang dilakukan sendiri lebih efisien.
3. Amandemen atas Perjanjian Management Fee dan Services atas Jasa Pekerjaan
- Untuk menunjang operasionalnya, MBAP masih memerlukan adanya kerja sama terkait
dengan management fee dan services, sehingga perlu dilakukan adanya amandemen.
- Kemudahan dalam berkomunikasi atas layanan-layanan yang disepakati, dikarenakan
bekerja sama dengan pihak afiliasi.
Atas pertimbangan dampak positif secara konsolidasi tersebut, maka Rencana Transaksi wajar
untuk dilakukan.
• Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
- Analisis Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi adalah akan mendapatkan
dukungan dari beberapa pihak afiliasi untuk menunjang operasional MBAP dalam hal
pengangkutan batubara, pengolahan air tambang serta management fee dan service. Hal ini
akan meningkatkan kinerja operasional dan kinerja keuangan MBAP menjadi lebih baik.
Rencana Transaksi telah dipertimbangkan dengan baik, sehingga tidak terdapat kerugian
berkenaan dengan Rencana Transaksi.
- Analisis Kuantitatif
1. Biaya pengolahan air tambang dapat berkurang sebanyak 21,62% dengan skema MBAP
menyediakan sendiri bahan kimia yang akan digunakan oleh KBP, perjanjian sebelumnya
dilakukan dengan perjanjian bundle oleh WNC.
2. Biaya dasar untuk jasa pengangkutan melalui GTEI dan WYIS dengan tarif Rp44.500,-
dibandingkan dengan penawaran baru dari pihak ketiga dengan tarif sebesar
Rp46.000,-.
Halaman - 72
Page 84
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
3. Rencanca Transaksi management fee dan services dengan BMSS pada mekanismenya
hanya berupa perpanjangan perjanjian sehingga secara konsolidasi tidak terdapat
adanya efek komersial.
4. Rencana Transaksi menyebabkan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih kecil
dibandingkan sebelum adanya Rencana Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:
a. Beban pokok untuk pengolahan air tambang dapat berkurang sebesar 21,62%; dan
b. Beban penjualan untuk jasa pengangkutan secara akumulasi dapat berkurang, rata-
rata sekitar 0,50% per tahunnya.
5. Activity ratio menunjukkan modal kerja yang membaik setiap tahunnya, perputaran
piutang dan persediaan menjadi lebih cepat, masing-masing selama 48 dan 14 hari.
Persediaan setelah Rencana Transaksi akan lebih kecil jumlahnya karena pembelian
bahan kimia untuk pengolahan air tambang dilakukan oleh MBAP, sehingga dapat lebih
efisien dibandingkan diserahkan kepada pihak ketiga. Perputaran utang rata-rata selama
25 hari selama masa proyeksi.
6. Setelah adanya Rencana Transaksi, profitability ratio MBAP menunjukkan perbaikan,
ditinjau dari gross profit margin hingga net profit margin yang pada akhir masa proyeksi,
masing-masing tercatat sebesar 33,28% dan 17,12%.
Berdasarkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif di atas yang menunjukkan dampak positif,
maka Rencana Transaksi wajar untuk dilakukan.
• Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Kewajaran nilai Rencana Transaksi yang ditetapkan untuk jasa pengangkutan batubara,
pengolahan air tambang dan amandemen keempat perjanjian management fee dan service
adalah sebagai berikut:
Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Jasa Pengangkutan Batubara
Simpangan Nilai Rencana
Nama Perusahaan Harga Dasar
Transaksi
PT Pelayaran Kartika Samudera Jaya Rp46.000,- -3,26%
PT Pelayaran Karya Bintang Timur (Eksisting) Rp41.500,- 7,23%
Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Management Fee dan Service
Simpangan Nilai Rencana
Nama Perusahaan Fee per Bulan
Transaksi
BDMS Rp706.000.000 0,00%
Rencana transaksi atas pengolahan air tambang tidak dapat dibandingkan dengan penawaran
lain, hal ini dikarenakan penawaran yang diterima oleh MBAP akan merupakan penawaran
dengan sistem bundle, dimana penyediaan bahan kimia dan pengerjaan akan dilakukan oleh
satu vendor. Sedangkan yang dibutuhkan oleh MBAP, sesuai dengan kondisi air tambangnya
yang tidak membutuhkan penanganan yang kompleks, maka pilihan untuk menyediakan
sendiri bahan kimia yang dibutuhkan merupakan alternatif yang terbaik dan lebih efisien. Oleh
karena itu, atas Rencana Transaksi jasa pengolahan air tambang, tidak dilakukan analisis
perbandingan terhadap nilai acuan.
Berdasarkan analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi di atas, tidak ada hasil analisis yang
melewati batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, oleh karena itu maka Rencana
Transaksi kerja sama jasa pengangkutan batubara, pengolahan air tambang serta Amandemen
Keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan adalah Wajar.
Halaman - 73
Page 85
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
• Analisis Relevan Lainnya
Biaya yang direncanakan untuk jasa pengolahan air tambang tertera pada Draf Perjanjian Kerja
Sama Pengolahan Air Tambang antara MBAP dan KBP. Nilai acuan untuk biaya jasa pengolahan
air tambang yang diperoleh adalah penawaran jasa sejenis yang dimiliki MBAP dengan pihak
lain, namun dengan lingkup pekerjaan yang berbeda. Terkait dengan Rencana Transaksi yang
akan dilakukan, jasa pengolahan air tambang hanya mencakup biaya pekerjaannya saja, dan
tidak termasuk penyediaan bahan kimia yang dibutuhkan. Oleh karena itu, skema harga yang
diterapkan akan berbeda. Dengan adanya Rencana Transaksi diharapkan biaya yang
dikeluarkan untuk jasa pengolahan air tambang dapat lebih efisien.
Halaman - 74
Page 86
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
7 PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran
nilai Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa
Rencana Transaksi adalah WAJAR.
Halaman - 75
Page 87
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
8 KUALIFIKASI PENILAI BISNIS
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama KANTOR JASA PENILAI
PUBLIK YANUAR, ROSYE DAN REKAN (“Y&R”) dengan Izin KJPP No. 2.20.0170.
Penilai Bisnis yang menandatangani laporan pendapat kewajaran ini merupakan Penilai Bisnis
bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
No. Izin Penilai Publik : B-1.08.00044
No. STTD : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
No. MAPPI : 99-S-01230
Halaman - 76
Page 88
LAMPIRAN KEUANGAN
Page 89
Proyeksi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi
Page 90
SEBELUM RENCANA TRANSAKSI
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 106.909.957 133.144.421 151.880.227 203.507.978
Investasi Jangka Pendek 0 0 0 0
Piutang usaha 34.619.412 34.619.406 34.619.406 34.619.406
Piutang lain-lain, neto 6.474.641 34.328.641 34.328.641 34.328.641
Persediaan, neto 11.504.688 12.328.728 15.236.228 4.840.050
Uang muka dan Biaya dibayar di muka 8.341.676 8.124.667 8.124.667 8.124.667
Tagihan pajak pertambahan nilai
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka 19.981.902 21.592.659 18.593.178 14.456.651
Aset lancar lainnya 56.650 56.650 56.650 56.650
Jumlah Aset Lancar 187.888.926 244.195.172 262.838.998 299.934.044
ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi 0 0 0 0
Investasi pada entitas asosiasi 0 0 0 0
Investasi pada ventura bersama 17.032.585 16.824.816 16.608.837 16.408.925
Aset pertambangan, neto 1.498.466 1.058.847 642.016 244.056
Aset hak-guna 0 0 0 0
Aset tetap, neto 30.691.237 15.534.691 13.892.082 9.626.051
Intangible asset, net and others 11.373 (0) (0) (0)
Uang muka investasi 0 0 0 0
Deferred pra-op 25.105.492 89.138 89.138 89.138
Aset pajak tangguhan, neto 4.244.762 4.538.734 4.022.926 3.920.038
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan 0 0 0 0
Tagihan pajak penghasilan 0 0 0 0
Aset tidak lancar lainnya 0 0 0 0
Kas yang dibatasi penggunaannya 6.183.426 6.183.426 6.183.426 6.183.426
Jumlah Aset Tidak Lancar 84.767.340 44.229.652 41.438.426 36.471.634
JUMLAH ASET 272.656.266 288.424.824 304.277.424 336.405.678
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 11.403.121 8.727.775 8.727.775 8.727.775
Utang lain-lain 25.916.401 25.736.146 25.695.127 25.656.843
Uang muka pelanggan 0 0 0 0
Beban akrual 0 0 0 0
Utang pajak 20.026.372 25.913.841 23.954.848 27.476.932
Utang sewa pembiayaan 178.289 0 0 0
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun 0 0 0 0
Liabilitas sewa 0 0 0 0
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 57.524.183 60.377.762 58.377.750 61.861.550
Page 91
SEBELUM RENCANA TRANSAKSI
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang sewa pembiayaan 0 0 0 0
Utang bank 0 0 0 0
Liabilitas imbalan kerja 3.828.744 4.452.966 5.077.188 5.701.410
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang 5.701.822 5.359.204 4.968.718 4.286.545
Liabilitas sewa 0 0 0 0
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 9.530.566 9.812.170 10.045.905 9.987.954
JUMLAH LIABILITAS 67.054.749 70.189.932 68.423.655 71.849.505
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal saham 19.740.445 7.709.537 7.709.537 7.709.537
Tambahan modal disetor 14.854.519 15.415.593 15.415.593 15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali 237.206 237.206 237.206 237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan 0 0 0 0
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya 170.820.855 193.267.143 212.090.112 238.729.268
Cadangan umum 0 0 0 0
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
205.653.025 216.629.479 235.452.448 262.091.604
entitas induk
Kepentingan nonpengendali (51.508) 1.605.413 401.321 2.464.570
JUMLAH EKUITAS 205.601.517 218.234.892 235.853.769 264.556.174
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 272.656.266 288.424.825 304.277.424 336.405.679
SEBELUM RENCANA TRANSAKSI
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2023 2024 2025 2026
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
PENJUALAN 133.609.559 267.201.224 251.992.046 260.579.459
BEBAN POKOK PENJUALAN (74.344.373) (143.762.907) (137.940.483) (128.781.377)
Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS & AMNK) (3.870.691) (7.069.204) (7.094.795) (7.955.890)
Coal royalty (18.184.085) (38.655.573) (36.536.528) (37.989.188)
Coal fee (194.413) (423.572) (401.615) (389.229)
LABA (RUGI) KOTOR 37.015.996 77.289.969 70.018.624 85.463.775
Beban penjualan (12.459.047) (23.938.781) (22.570.174) (22.918.199)
Beban umum dan administrasi (7.280.487) (9.768.672) (9.663.460) (9.400.383)
Pendapatan operasi lain 707.136 0 0 0
LABA (RUGI) USAHA 17.983.599 43.582.516 37.784.991 53.145.193
Pendapatan keuangan 462.359 646.055 1.703.366 3.008.567
Pajak atas pendapatan keuangan 0 0 0 0
Beban keuangan 6.846 (9.028) (55.919) (102.652)
Bagian atas rugi ventura bersama (1.693.598) (199.912) (199.912) (199.912)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 16.759.207 44.019.630 39.232.526 55.851.196
PAJAK (4.469.121) (9.758.402) (8.623.555) (12.320.956)
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 12.290.086 34.261.228 30.608.971 43.530.240
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 0 0 0 0
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 12.290.086 34.261.228 30.608.971 43.530.240
Page 92
SEBELUM RENCANA TRANSAKSI
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
29.015.140 42.813.374 35.277.309 69.992.439
Operasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
(23.968.012) (3.558.689) (3.492.316) (3.450.911)
Investasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
(6.751.714) (13.020.222) (13.049.186) (14.913.778)
Pendanaan
Kenaikan neto kas dan setara kas (1.704.586) 26.234.464 18.735.807 51.627.750
Kas dan setara kas awal tahun 108.614.543 106.909.957 133.144.421 151.880.228
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas 0 0 0 0
Kas dan setara kas akhir tahun 106.909.957 133.144.421 151.880.228 203.507.978
SEBELUM RENCANA TRANSAKSI
Rasio Keuangan
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Dalam Satuan
2023 2024 2025 2026
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
LIQUIDITY RATIO
Current Ratio 326,63% 404,45% 450,24% 484,85%
Cash Ratio 185,85% 220,52% 260,17% 328,97%
Quick Ratio 246,03% 277,86% 319,47% 384,94%
ACTIVITY RATIO
Account Receivable Turnover 48 47 50 48
Inventory Turnover 28 31 40 14
Account Payable Turnover 28 22 23 25
SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio 32,61% 32,16% 29,01% 27,16%
Total Liabilities to Assets Ratio 24,59% 24,34% 22,49% 21,36%
PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin 27,70% 28,93% 27,79% 32,80%
Net Profit Margin 9,20% 12,82% 12,15% 16,71%
Rate of Return on Assets 4,51% 11,88% 10,06% 12,94%
Rate of Return on Equity 5,98% 15,70% 12,98% 16,45%
Page 93
Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi
Page 94
SETELAH RENCANA TRANSAKSI
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 106.909.957 134.219.332 153.740.785 206.313.169
Investasi Jangka Pendek 0 0 0 0
Piutang usaha 34.619.412 34.619.406 34.619.406 34.619.406
Piutang lain-lain, neto 6.474.641 34.328.641 34.328.641 34.328.641
Persediaan, neto 11.504.688 12.249.890 15.160.482 4.839.707
Uang muka dan Biaya dibayar di muka 8.341.676 8.124.667 8.124.667 8.124.667
Tagihan pajak pertambahan nilai
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka 19.981.902 21.554.152 18.560.194 14.456.651
Aset lancar lainnya 56.650 56.650 56.650 56.650
Jumlah Aset Lancar 187.888.926 245.152.739 264.590.826 302.738.892
ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi 0 0 0 0
Investasi pada entitas asosiasi 0 0 0 0
Investasi pada ventura bersama 17.032.585 16.824.816 16.608.837 16.408.925
Aset pertambangan, neto 1.498.466 1.058.847 642.016 244.056
Aset hak-guna 0 0 0 0
Aset tetap, neto 30.691.237 15.534.691 13.892.082 9.626.051
Intangible asset, net and others 11.373 0 0 0
Uang muka investasi 0 0 0 0
Deferred pra-op 25.105.492 89.138 89.138 89.138
Aset pajak tangguhan, neto 4.244.762 4.538.734 4.022.926 3.920.038
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan 0 0 0 0
Tagihan pajak penghasilan 0 0 0 0
Aset tidak lancar lainnya 0 0 0 0
Kas yang dibatasi penggunaannya 6.183.426 6.183.426 6.183.426 6.183.426
Jumlah Aset Tidak Lancar 84.767.340 44.229.653 41.438.426 36.471.635
JUMLAH ASET 272.656.266 289.382.391 306.029.252 339.210.526
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 11.403.121 8.727.775 8.727.775 8.727.775
Utang lain-lain 25.916.401 25.736.146 25.695.127 25.656.843
Uang muka pelanggan 0 0 0 0
Beban akrual 0 0 0 0
Utang pajak 20.026.372 26.196.884 24.207.348 27.781.997
Utang sewa pembiayaan 178.289 0 0 0
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun 0 0 0 0
Liabilitas sewa 0 0 0 0
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 57.524.183 60.660.805 58.630.250 62.166.615
Page 95
SETELAH RENCANA TRANSAKSI
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang sewa pembiayaan 0 0 0 0
Utang bank 0 0 0 0
Liabilitas imbalan kerja 3.828.744 4.452.966 5.077.188 5.701.410
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang 5.701.822 5.359.204 4.968.718 4.286.545
Liabilitas sewa 0 0 0 0
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 9.530.566 9.812.170 10.045.905 9.987.954
JUMLAH LIABILITAS 67.054.749 70.472.975 68.676.155 72.154.569
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal saham 19.740.445 7.709.537 7.709.537 7.709.537
Tambahan modal disetor 14.854.519 15.415.593 15.415.593 15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali 237.206 237.206 237.206 237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan 0 0 0 0
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya 170.820.855 193.941.667 213.589.439 241.229.051
Cadangan umum 0 0 0 0
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
205.653.025 217.304.003 236.951.775 264.591.387
entitas induk
Kepentingan nonpengendali (51.508) 1.605.413 401.321 2.464.570
JUMLAH EKUITAS 205.601.517 218.909.416 237.353.096 267.055.957
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 272.656.266 289.382.391 306.029.252 339.210.526
SETELAH RENCANA TRANSAKSI
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2023 2024 2025 2026
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
PENJUALAN 133.609.559 267.201.224 251.992.046 260.579.459
BEBAN POKOK PENJUALAN (74.344.373) (142.561.811) (136.887.428) (127.492.450)
Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS & AMNK) (3.870.691) (7.069.204) (7.094.795) (7.955.890)
Coal royalty (18.184.085) (38.683.854) (36.562.915) (38.016.489)
Coal fee (194.413) (423.572) (401.615) (389.229)
LABA (RUGI) KOTOR 37.015.996 78.462.783 71.045.293 86.725.401
Beban penjualan (12.459.047) (23.818.475) (22.458.914) (22.805.225)
Beban umum dan administrasi (7.280.487) (9.768.672) (9.663.460) (9.400.383)
Pendapatan operasi lain 707.136 0 0 0
LABA (RUGI) USAHA 17.983.599 44.875.636 38.922.919 54.519.793
Pendapatan keuangan 462.359 646.055 1.720.411 3.027.549
Pajak atas pendapatan keuangan 0 0 0 0
Beban keuangan 6.846 (9.028) (57.095) (103.414)
Bagian atas rugi ventura bersama (1.693.598) (199.912) (199.912) (199.912)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 16.759.207 45.312.751 40.386.323 57.244.015
PAJAK (4.469.121) (10.042.889) (8.877.390) (12.627.376)
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 12.290.086 35.269.862 31.508.933 44.616.639
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 0 0 0 0
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 12.290.086 35.269.862 31.508.933 44.616.639
Page 96
SETELAH RENCANA TRANSAKSI
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
29.015.140 43.888.285 36.062.956 70.937.073
Operasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
(23.968.012) (3.558.689) (3.492.316) (3.450.911)
Investasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
(6.751.714) (13.020.222) (13.049.186) (14.913.778)
Pendanaan
Kenaikan neto kas dan setara kas (1.704.586) 27.309.374 19.521.453 52.572.384
Kas dan setara kas awal tahun 108.614.543 106.909.957 134.219.331 153.740.785
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas 0 0 0 0
Kas dan setara kas akhir tahun 106.909.957 134.219.331 153.740.785 206.313.169
SETELAH RENCANA TRANSAKSI
Rasio Keuangan
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Dalam Satuan
2023 2024 2025 2026
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
LIQUIDITY RATIO
Current Ratio 326,63% 404,14% 451,29% 486,98%
Cash Ratio 185,85% 221,26% 262,22% 331,87%
Quick Ratio 246,03% 278,33% 321,27% 387,56%
ACTIVITY RATIO
Account Receivable Turnover 48 47 50 48
Inventory Turnover 28 31 40 14
Account Payable Turnover 28 22 23 25
SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio 32,61% 32,19% 28,93% 27,02%
Total Liabilities to Assets Ratio 24,59% 24,35% 22,44% 21,27%
PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin 27,70% 29,36% 28,19% 33,28%
Net Profit Margin 9,20% 13,20% 12,50% 17,12%
Rate of Return on Assets 4,51% 12,19% 10,30% 13,15%
Rate of Return on Equity 5,98% 16,11% 13,28% 16,71%
Page 97
Analisis Inkremental
Page 98
INKREMENTAL
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas - 1.074.911 1.860.558 2.805.192
Investasi Jangka Pendek - - - -
Piutang usaha - - - -
Piutang lain-lain, neto - - - -
Persediaan, neto - (78.838) (75.746) (344)
Uang muka dan Biaya dibayar di muka - - - -
Tagihan pajak pertambahan nilai - - - -
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka - (38.507) (32.984) -
Aset lancar lainnya - - - -
Jumlah Aset Lancar - 957.567 1.751.828 2.804.848
ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi - - - -
Investasi pada entitas asosiasi - - - -
Investasi pada ventura bersama - - - -
Aset pertambangan, neto - - - -
Aset hak-guna - - - -
Aset tetap, neto - - - -
Intangible asset, net and others
Uang muka investasi - - - -
Deferred pra-op - - - -
Aset pajak tangguhan, neto - - - -
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan - - - -
Tagihan pajak penghasilan - - - -
Aset tidak lancar lainnya - - - -
Kas yang dibatasi penggunaannya - - - -
Jumlah Aset Tidak Lancar - - - -
JUMLAH ASET - 957.567 1.751.828 2.804.848
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - - - -
Utang lain-lain - - - -
Uang muka pelanggan - - - -
Beban akrual - - - -
Utang pajak - 283.043 252.500 305.065
Utang sewa pembiayaan - - - -
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun - - - -
Liabilitas sewa - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek - 283.043 252.500 305.065
Page 99
INKREMENTAL
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang sewa pembiayaan - - - -
Utang bank - - - -
Liabilitas imbalan kerja - - - -
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang - - - -
Liabilitas sewa - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang - - - -
JUMLAH LIABILITAS - 283.043 252.500 305.065
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
- - - -
induk
Modal saham - - - -
Tambahan modal disetor - - - -
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali - - - -
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan - - - -
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya - 674.524 1.499.328 2.499.783
Cadangan umum - - - -
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
- 674.524 1.499.328 2.499.783
entitas induk
Kepentingan nonpengendali - - - -
JUMLAH EKUITAS - 674.524 1.499.328 2.499.783
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS - 957.567 1.751.828 2.804.848
INKREMENTAL
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2023 2024 2025 2026
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
PENJUALAN - - - -
BEBAN POKOK PENJUALAN - 1.201.096 1.053.056 1.288.927
Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS & AMNK) - - - -
Coal royalty - (28.282) (26.387) (27.301)
Coal fee - - - -
LABA (RUGI) KOTOR - 1.172.814 1.026.669 1.261.626
Beban penjualan - 120.306 111.260 112.974
Beban umum dan administrasi - - - -
Pendapatan operasi lain - - - -
LABA (RUGI) USAHA - 1.293.121 1.137.928 1.374.600
Pendapatan keuangan - - 17.045 18.982
Pajak atas pendapatan keuangan - - - -
Beban keuangan - - 1.176 762
Bagian atas rugi ventura bersama - - - -
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK - 1.293.121 1.153.797 1.392.820
PAJAK - 284.487 253.835 306.420
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN - 1.008.634 899.961 1.086.399
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN - - - -
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF - 1.008.634 899.961 1.086.399
Page 100
INKREMENTAL
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2023 2024 2025 2026
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
- 1.074.910 785.647 944.634
Aktivitas Operasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
- - - -
Aktivitas Investasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
- - - -
Aktivitas Pendanaan
Kenaikan neto kas dan setara kas - 1.074.910 785.647 944.634
Kas dan setara kas awal tahun - - 1.074.910 1.860.557
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara
- - - -
kas
Kas dan setara kas akhir tahun - 1.074.910 1.860.557 2.805.191
Page 101
Analisis Laporan Keuangan
Sebelum Rencana Transaksi
dan Proforma Laporan
Keuangan Setelah Rencana
Transaksi
Page 102
PROFORMA
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
30-Jun-23 30-Jun-23
Keterangan Laporan Keuangan Sebelum Penyesuaian Proforma Laporan Keuangan
Rencana Transaksi Setelah Rencana Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 108.614.543 111.658 108.726.201
Investasi Jangka Pendek 40.666.667 0 40.666.667
Piutang usaha 22.213.097 0 22.213.097
Piutang lain-lain, neto 1.882.935 0 1.882.935
Persediaan, neto 19.176.781 0 19.176.781
Uang muka dan Biaya dibayar di muka 1.982.442 0 1.982.442
Tagihan pajak pertambahan nilai 1.251.850 0 1.251.850
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka 1.122.444 0 1.122.444
Aset lancar lainnya 31.268 0 31.268
Jumlah Aset Lancar 196.942.027 111.658 197.053.685
ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi 0 0 0
Investasi pada entitas asosiasi 0 0 0
Investasi pada ventura bersama 610.511 0 610.511
Aset pertambangan, neto 1.734.026 0 1.734.026
Aset hak-guna 0 0 0
Aset tetap, neto 13.772.370 0 13.772.370
Intangible asset, net and others 0 0 0
Uang muka investasi 0 0 0
Deferred pra-op 0 0 0
Aset pajak tangguhan, neto 2.258.037 0 2.258.037
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan 7.231.350 0 7231350
Tagihan pajak penghasilan 0 0 0
Aset tidak lancar lainnya 1.739.314 0 1.739.314
Kas yang dibatasi penggunaannya 5.283.188 0 5.283.188
Jumlah Aset Tidak Lancar 32.628.796 0 32.628.796
JUMLAH ASET 229.570.823 111.658 229.682.481
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 11.730.795 0 11.730.795
Utang lain-lain 48.357 0 48.357
Uang muka pelanggan 0 0 0
Beban akrual 16.803.027 0 16.803.027
Utang pajak 988.502 24.565 1.013.067
Utang sewa pembiayaan 0 0 0
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun 0 0 0
Liabilitas sewa 0 0 0
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 29.570.681 24.565 29.595.246
Page 103
PROFORMA
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
30-Jun-23 30-Jun-23
Keterangan Laporan Keuangan Sebelum Penyesuaian Proforma Laporan Keuangan
Rencana Transaksi Setelah Rencana Transaksi
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang sewa pembiayaan 0 0 0
Utang bank 0 0 0
Liabilitas imbalan kerja 2.408.449 0 2.408.449
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang 5.062.998 0 5.062.998
Liabilitas sewa 0 0 0
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 7.471.447 0 7.471.447
JUMLAH LIABILITAS 37.042.128 24.565 37.066.693
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
0 0 0
induk
Modal saham 10.743.672 0 10.743.672
Tambahan modal disetor 15.415.593 0 15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali 237.206 0 237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan (70.978) 0 (70.978)
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya 163.570.117 87.093 163.657.210
Cadangan umum 2.148.734 0 2.148.734
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
192.044.344 87.093 192.131.437
entitas induk
Kepentingan nonpengendali 484.351 0 484.351
JUMLAH EKUITAS 192.528.695 87.093 192.615.788
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 229.570.823 111.658 229.682.481
PROFORMA
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
30-Jun-23 30-Jun-23
Keterangan Laporan Keuangan Sebelum Penyesuaian Proforma Laporan Keuangan
Rencana Transaksi Setelah Rencana Transaksi
PENJUALAN 130.864.137 0 130.864.137
BEBAN POKOK PENJUALAN (92.004.578) 77.652 (91.926.926)
LABA (RUGI) KOTOR 38.859.559 77.652 38.937.211
Beban penjualan (10.586.682) 34.006 (10.552.676)
Beban umum dan administrasi (5.715.131) 0 (5.715.131)
Pendapatan operasi lain 2.028.595 0 2.028.595
LABA (RUGI) USAHA 24.586.341 111.658 24.697.999
Pendapatan keuangan 3.449.123 0 3.449.123
Pajak atas pendapatan keuangan (689.825) 0 (689.825)
Beban keuangan (69.895) 0 (69.895)
Bagian atas rugi ventura bersama 4.077.015 0 4.077.015
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 31.352.759 111.658 31.464.417
PAJAK (9.326.556) (24.565) (9.351.121)
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 22.026.203 87.093 22.113.296
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 236.732 0 236.732
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 22.262.935 87.093 22.350.028
Page 104
PROFORMA
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
30-Jun-23 30-Jun-23
Keterangan Laporan Keuangan Sebelum Penyesuaian Proforma Laporan Keuangan
Rencana Transaksi Setelah Rencana Transaksi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
8.353.347 111.658 8.465.005
Aktivitas Operasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
78.391.016 0 78.391.016
Aktivitas Investasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
(80.000.000) 0 (80.000.000)
Aktivitas Pendanaan
Kenaikan neto kas dan setara kas 6.744.363 111.658 6.856.021
Kas dan setara kas awal tahun 101.754.199 0 101.754.199
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara
115.981 0 115.981
kas
Kas dan setara kas akhir tahun 108.614.543 111.658 108.726.201
Page 105
Analisis Sensitivitas
Page 106
SENSITIVITAS
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Dalam Persentase
Sensitivitas tarif biaya 2023 2024 2025 2026
RASIO KEUANGAN
jasa Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Normal 27,70% 29,36% 28,19% 33,28%
2,50% 27,70% 29,41% 28,24% 33,33%
Turun 5,00% 27,70% 29,45% 28,28% 33,37%
Gross Profit Margin 7,50% 27,70% 29,50% 28,33% 33,41%
2,50% 27,70% 29,32% 28,15% 33,24%
Naik 5,00% 27,70% 29,28% 28,10% 33,19%
7,50% 27,70% 29,23% 28,06% 33,15%
Normal 9,20% 13,20% 12,50% 17,12%
2,50% 9,20% 13,24% 12,55% 17,17%
Turun 5,00% 9,20% 13,29% 12,59% 17,21%
Net Profit Margin 7,50% 9,20% 13,33% 12,64% 17,25%
2,50% 9,20% 13,16% 12,46% 17,08%
Naik 5,00% 9,20% 13,11% 12,41% 17,03%
7,50% 9,20% 13,07% 12,37% 16,99%
Normal 5,98% 15,70% 12,98% 16,45%
2,50% 5,98% 15,74% 13,02% 16,49%
Turun 5,00% 5,98% 15,79% 13,06% 16,53%
Rate of Return On Equity 7,50% 5,98% 15,84% 13,10% 16,56%
2,50% 5,98% 15,65% 12,94% 16,42%
Naik 5,00% 5,98% 15,61% 12,89% 16,38%
7,50% 5,98% 15,56% 12,85% 16,34%
Normal 4,51% 11,88% 10,06% 12,94%
2,50% 4,51% 11,92% 10,10% 12,97%
Turun 5,00% 4,51% 11,96% 10,13% 13,01%
Rate of Return on Assets 7,50% 4,51% 12,00% 10,17% 13,04%
2,50% 4,51% 11,84% 10,02% 12,91%
Naik 5,00% 4,51% 11,80% 9,99% 12,87%
7,50% 4,51% 11,76% 9,95% 12,84%
Page 107
Data-Data Lainnya
Page 108
Draf Perjanjian Penyedia Jasa
Pengangkutan Batubara antara MBAP
dengan GTEI
Page 109
PERJANJIAN JASA PENGANGKUTAN BATUBARA
No. XXX/MA-GTEI/LEG/XXX/2023
Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara (”Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal XX
XX XX oleh dan antara:
I. PT Mitrabara Adiperdana, Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia, berkedudukan di Grha Baramulti Lt. 2, Komplek Harmoni Plaza
Blok A-8, Jl. Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh yang bertandatangan
dan dalam jabatannya sebagaimana tersebut di bawah ini (untuk selanjutnya disebut sebagai
“Pihak Pertama”); dan
II. PT Global Trans Energy Internasional, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Grha Baramulti Lt. 4, Komplek Harmoni
Plaza Blok A-8, Jl. Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh yang
bertandatangan dan dalam jabatannya sebagaimana tersebut di bawah ini (untuk selanjutnya
disebut sebagai “Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, dan masing-masing
disebut “Pihak”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu :
a. Bahwa Pihak Pertama adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara
dan yang dalam kegiatan usahanya membutuhkan jasa untuk mengangkut batubara dari
Muara Bengalun, Malinau ke Tarakan, Kalimantan Utara yang mana kedua lokasi tersebut
berada di dalam lokasi kegiatan usaha Pihak Pertama (selanjutnya disebut “Lokasi Usaha”).
b. Bahwa Pihak Kedua adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa transportasi laut
dan bermaksud untuk dapat memberikan jasa pengangkutan batubara untuk kebutuhan
kegiatan usaha Pihak Pertama menggunakan tongkang dan tug boat yang disebutkan dalam
Perjanjian ini.
c. Bahwa Para Pihak sepakat untuk melaksanakan kerja sama pengangkutan (“Pengangkutan”)
untuk keperluan pelaksanaan kegiatan operasional Pihak Pertama.
Selanjutnya Para Pihak setuju untuk membuat dan mengikatkan diri pada Perjanjian ini dengan syarat
dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup
1. Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua dan Pihak Kedua menyetujui penunjukkan
Pihak Pertama untuk melakukan pengangkutan batubara (“Batubara”) yang berada di lokasi
mitra usaha Pihak Pertama di Muara Bengalun (“Lokasi Awal”) ke lokasi usaha Pihak Pertama
di Jetty BDMS Malinau (“Lokasi Tujuan”) dengan menggunaan kendaraan angkut berupa
Kapal Pengangkutan (“Kapal”) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pekerjaan”).
2. Kapal yang digunakan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pekerjaan memiliki spesifikasi
sebagai berikut :
1 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 110
a. 3( tiga ) set tongkang dengan kapasitas 7,500 MT/tongkang (tujuh ribu lima ratus metric
ton per tongkang) dengan tug boatnya untuk dipergunakan sebanyak 3,75 (tiga koma
tujuh puuh lima) kali pengangkutan dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
b. 4 (empat) set tongkang dengan kapasitas 7,500 MT/tongkang (tujuh ribu lima ratus metric
ton per tongkang) dengan tug boatnya untuk dipergunakan long towing sebanyak 4
(empat) kali pengangkutan dalam 1 (satu) bulan.
Pasal 2
Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini menyanggupi untuk melakukan Pengangkutan atas
Batubara milik Pihak Pertama dengan kapasitas +/- 7.500 (tujuh ribu lima ratus ) metric ton
untuk setiap 1 (satu) kali pengangkutan dari Lokasi Awal menuju ke Lokasi Tujuan selama
berlangsungnya Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.
2. Pihak kedua berdasarkan Perjanjian ini menyanggupi untuk melakukan Pengangkutan atas
Batubara milik Pihak Pertama dengan kapasitas muatan total yang dihitung per – 4 (empat
bulan), dengan menggunakan tongkang dengan kapasitas 7.500/ MT (tujuh ribu lima ratus
metric ton) per tongkang dengan muatan total sebanyak 630.000 MT (enam ratus tiga puluh
ribu metric ton) per – 4 (empat) bulan (selanjutnya disebut sebagai “Muatan Minimal”)
3. Jangka waktu pelaksanaan tiap Pengangkutan atas Batubara milik Pihak Pertama oleh Pihak
Kedua dilakukan selama 26 (dua puluh enam) jam perjalanan dari Tarakan menuju Malinau
dan 36 ( tiga puluh enam) jam perjalanan dari Malinau menuju Tarakan, sudah termasuk
pengurusan dokumen – dokumen Pengangkutan yang dibutuhkan.
4. Dalam hal Para Pihak telah selesai melakukan proses unloading Batubara di Lokasi Tujuan
maka Pihak Kedua berkewajiban untuk mencuci bak muat (vessel) Kapal yang digunakan
sebagai tempat menyimpan/meletakkan Batubara di tempat yang telah ditentukan oleh Pihak
Pertama sebelum Pihak Kedua melanjutkan pekerjaan pengangkutan lainnya yang mungkin
ditugaskan oleh Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian lainnya.
Pasal 3
Jangka Waktu Pekerjaan
1. Jangka waktu Pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Kedua atas kebutuhan operasional Pihak
Pertama adalah 12 (dua belas) bulan dimulai sejak 01 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31
Desember 2024 yang akan dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara Pekerjaan
Pengangkutan oleh Para Pihak (“Jangka Waktu Pekerjaan”).
2. Jangka Waktu Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan
Perjanjian oleh Para Pihak yang dituangkan dalam bentuk amandemen Kesepakatan ini
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal berakhirnya Jangka Waktu
Pekerjaan ini.
3. Jika Jangka Waktu Pekerjaan tidak diperpanjang oleh Para Pihak maka Jangka Waktu
Pekerjaan akan berakhir dan Para Pihak juga dapat mengakhiri Jangka Waktu Pekerjaan lebih
2 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 111
awal dengan ketentuan lebih lanjut mengenai berakhirnya Perjanjian lebih awal yang diatur
pada Pasal 7 Perjanjian ini.
Pasal 4
Tanggung Jawab
1. Pihak Pertama memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian
ini sebagai berikut :
a. Menyediakan asuransi muatan;
b. Melaksanakan pembayaran Harga Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
ini;
c. Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini, apabila muatan
yang diangkut untuk setiap pengangkutan kurang dari Muatan Minimal, maka Pihak
Pertama berkewajiban untuk membayar Dead Freight setiap pengangkutan atas selisih
Muatan Minimal pengangkutan kepada Pihak Kedua, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dead Freight Pengangkutan = (Muatan Minimal pengangkutan – muatan
terangkut) X Harga Pekerjaan
2. Pihak Kedua memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian
ini sebagai berikut :
a. Mendatangkan tongkang dan tug Boat ke Muara Bengalun dalam keadaan laik laut, dan
dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya, dan aman (sesuai permintaan Pihak
Pertama) paling lambat 2 (dua) minggu setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
b. Melakukan survey pada dermaga, rute, dan kedalaman alur pelayaran sebelum dan
selama jangka waktu Perjanjian untuk keselamatan dan kelancaran pelaksanaan
Pekerjaan;
c. Menyediakan bahan bakar tongkang dan tug boat;
d. Menyediakan asuransi tongkang dan tug boat;
e. Menyediakan gaji awak kapal beserta uang makan dan tunjangan lainnya;
f. Menyediakan dan melengkapi seluruh dokumen dan sertifikat atas tongkang dan tug boat
untuk tetap berlaku dan dapat dipergunakan selama jangka waktu Pekerjaan;
g. Perawatan, perbaikan, salvage, serta docking tongkang dan tug boat;
h. Menyediakan spareparts, pelumas, dan grease untuk tongkang dan tug boat;
i. Mengurus dan menanggung biaya atas Izin gerak, tambat labuh, dan biaya – biaya
pelabuhan;
j. Menyediakan awak kapal, tenaga pengawas dan manajerial yang bersertifikasi, terlatih
dan memiliki pengalaman sesuai dengan fungsinya, untuk melakukan pengawasan dan
pengelolaan dan pengoperasian tongkang dan tug boat;
k. Memastikan bahwa tongkang dan tug boat dapat digunakan sesuai dengan ketentuan
yang tercantum di dalam Perjanjian;
l. Memberikan laporan harian mengenai status dan aktivitas tongkang dan tug boat;
m. Mengganti kerugian Pihak Pertama atas hilang atau berkurangnya muatan selama
pelaksanaan Pekerjaan apabila kejadian tersebut diakibatkan oleh kesalahan dan/atau
kelalaian Pihak Kedua.
3 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 112
Pasal 5
Harga dan Cara Pembayaran
1. Harga Pekerjaan diterapkan melalui fuel adjustment formula dengan rincian cara perhitungan
Harga Pekerjaan menggunakan formula sebagai berikut :
FRTm = (68% x FRTb) + (32% x (DFm/DFb) x FRTb)
FRTm = Freight Price for The Month “m” (in Rp/Tonne)
FRTb = Base Freight Price Rp 44,500 per tonne (exclude PPN)
DFb = Base Fuel Oil Price Rp 10,842 per litre (exclude PPN & PBBKB)
DFm = Fuel Oil Price for Month “m” (in Rp/Litre) (exclude PPN & PBBKB).”
2. Para Pihak sepakat untuk melakukan peninjauan kembali Harga Pekerjaan berdasarkan
perhitungan formula dan ketentuan – ketentuan lainnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
3. Jika terdapat muatan (kargo) yang dikembalikan dari Kapal Induk (Mother Vessel) kembali ke
dermaga (Jetty) dengan tonase lebih dari 1000 MT (seribu metric ton), maka kelebihan tonase
yang dikembalikan tersebut harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebesar Rp
44,500 (empat puluh empat ribu lima ratus Rupiah) .
4. Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama akan melakukan pembayaran Harga Pekerjaan
berdasarkan tagihan tertulis (invoice) yang disampaikan oleh Pihak Kedua dengan cara
transfer ke rekening Pihak Kedua yang dicantumkan pada invoice dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah Pihak Pertama menerima tagihan tertulis dari Pihak Kedua secara
lengkap dan benar di kantor pusat Pihak Pertama di Jakarta.
5. Dalam hal terdapat perbedaan data antara identitas atau data lain Pihak Kedua yang tertulis
dalam Perjanjian ini dengan invoice yang dikirimkan kepada Pihak Pertama maka Pihak Kedua
menjamin atas kebenaran data yang terdapat pada invoice tersebut dan membebaskan Pihak
Pertama dari risiko, gugatan dan tuntutan atas segala kemungkinan yang mungkin timbul
akibat perbedaan data tersebut.
6. Pembayaran atas Harga Pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 Perjanjian ini
dilaksanakan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara transfer melalui :
Nama Bank : BANK CIMB Niaga
Cabang Bank : Tomang Tol
Atas Nama Rekening : PT. Global Trans Energy Internasional
No. Rekening : 8000.5182.1100
7. Tagihan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dianggap lengkap dan benar apabila
dilampirkan dengan dokumen sebagai berikut:
a. Invoice;
b. Berita Acara Pekerjaan Pengangkutan yang ditandatangani oleh Para Pihak;
c. Dokumen dan atau laporan pendukung yang disyaratkan oleh Pihak Pertama.
8. Setiap pajak yang timbul dari Perjanjian ini akan menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak
sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
4 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 113
Pasal 6
Pernyataan dan Jaminan
1. Para Pihak menjamin kebenaran data dan/atau keterangan yang diberikan dalam Perjanjian
ini berikut segala dokumen pendukungnya, dalam hal data dan/atau keterangan yang
disampaikan oleh masing-masing Pihak terbukti tidak benar dan/atau melanggar hukum di
kemudian hari maka masing-masing Pihak membebaskan Pihak lainnya dari segala tanggung
jawab dan risiko baik hukum maupun non hukum yang mungkin akan muncul akibat hal
tersebut.
2. Pihak kedua menyatakan dan menjamin bahwa semua fasilitas berikut perijinannya termasuk
dan tidak terbatas pada : tongkang dan tug boat, alat komunikasi dan navigasi, awak kapal,
bahan bakar yang diperoleh dan/atau digunakannya untuk pelaksanaan Pekerjaan dalam
Perjanjian ini diperoleh dan/atau digunakan atau dipekerjakan oleh Pihak Kedua secara legal
sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku dan dengan ini membebaskan Pihak
Pertama dari akibat hukum baik secara pidana maupun perdata atas pelanggaran hal – hal
yang dinyatakan tersebut.
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan memberikan dan/atau menunjuk pihak ketiga lainnya untuk
melaksanakan baik sebagian atau seluruh Pekerjaan, tanpa mendapatkan persetujuan secara
tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
4. Pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini tidak menyebabkan timbulnya hubungan
tenaga kerja/ kekaryawanan antara Para Pihak sehingga Pihak Kedua tidak memiliki hak
kekaryawanan pada perusahaan Pihak Pertama dan Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini
tidak memiliki kewajiban terkait tenaga kerja dan/atau kekaryawanan kepada Pihak Kedua
baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/ atau peraturan terkait lainnya.
Pasal 7
Sanksi terhadap Pelanggaran
1. Dalam hal Pihak Kedua melanggar salah satu atau lebih ketentuan dan/atau kewajibannya
sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak Pertama dengan ini diberikan hak (atas
opsinya sendiri), untuk:
a. Mengirimkan Surat Peringatan tertulis kepada Pihak Kedua, dan wajib untuk segera
diperbaiki oleh Pihak Kedua dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam setelah Pihak
Kedua menerima Surat Peringatan dari Pihak Pertama, dan/atau;
b. Meminta Pihak Kedua untuk menghentikan Pekerjaannya sampai dengan batas waktu
yang akan ditentukan oleh Pihak Pertama dan/atau sampai dengan dilakukannya
perbaikan oleh Pihak Kedua dan perbaikan tersebut telah disetujui oleh perwakilan Pihak
Pertama yang berwenang, dan/atau;
c. Melakukan pengakhiran lebih awal atas Perjanjian ini.
2. Apabila tug boat dan/atau tongkang mengalami kerusakan dan/atau tidak dapat
dipergunakan oleh karena sebab apapun juga, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk
memperbaikinya atau mengganti dengan tongkang dan tug boat sejenis dalam waktu 1 X 24
jam.
5 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 114
3. Dalam hal Pihak Kedua melakukan salah satu atau lebih tindakan – tindakan tersebut di atas,
maka Pihak Kedua dengan ini membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan dan/atau
ganti rugi apapun yang dapat muncul sehubungan dengan hal tersebut di atas.
Pasal 8
Berakhirnya Perjanjian
1. Perjanjian ini berakhir apabila Jangka Waktu Pekerjaan sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat
1 telah terlampaui dan tidak diperpanjang oleh Para Pihak.
2. Berakhirnya Perjanjian lebih awal dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal
efektif pengakhiran Perjanjian, jika:
a. Pihak Pertama sewaktu-waktu atas pertimbangannya sendiri ingin mengakhiri Perjanjian
ini.
b. Pihak Kedua tidak melaksanakan, tidak memenuhi dan/atau lalai dalam melaksanakan
baik sebagian atau keseluruhan kewajiban dan jaminan berdasarkan Perjanjian ini.
c. Pihak Kedua tidak dapat mendatangkan tongkang dan tug boat dalam waktu 2 (dua)
minggu sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian
ini telah batal dengan sendirinya pada hari setelah terlewatinya waktu 2 (dua) minggu
tersebut.
3. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata mengenai ketentuan berakhirnya Perjanjian.
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
1. Perjanjian ini wajib ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perselisihan paham baik mengenai isi maupun tentang pelaksanaan dan/atau
penafsiran Perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah antara Para Pihak.
Apabila perselisihan paham tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,
maka kedua belah Pihak akan menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 10
Force Majeure
1. Masing-masing pihak akan dibebaskan dari tanggung jawab atau atas segala kewajiban/
tuntutan atas sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) dan harus
memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis tidak lebih dari 3 x 24 jam setelah force
majeure tersebut terjadi. Jika tidak ada pemberitahuan dalam jangka waktu tersebut, maka
dianggap tidak ada force majeure.
2. Penyelesaian terhadap hal tersebut akan dilaksanakan berdasarkan Perjanjian tertulis. Jika
tetap tidak ada Perjanjian tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak
6 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 115
force majeure itu terjadi, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur pada
Pasal 8 Perjanjian ini.
3. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan atau peristiwa
yang terjadi di luar dugaan, kemampuan dan kekuasaan Para Pihak beserta dampaknya
sehingga mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban salah satu atau kedua belah
pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini, yaitu:
a. Bencana alam: gempa bumi, tanah longsor, badai, gunung berapi, dan banjir;
b. Perang, revolusi, makar, huru hara, pemberontakan, kerusuhan dan kekacauan;
c. Kebakaran;
d. Keadaan memaksa yang dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah; dan
e. Kebijakan Pemerintah yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
Pasal 11
Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup
1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan kerja setiap saat dari semua
karyawan yang terlibat dengan Pekerjaan (termasuk, karyawan Pihak kedua, sub Pihak Kedua
dan karyawannya masing-masing yang bekerja atau berada di setiap tempat kerja di bawah
kendali Pihak Kedua) sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian.
2. Pihak Kedua wajib untuk menaati dan/atau mematuhi rencana pengelolaan keselamatan dan
kebijakan keselamatan yang diterapkan oleh Pihak Pertama dan seluruh peraturan
keselamatan yang berlaku di area kerja dan usaha Pihak Pertama.
3. Pihak Kedua harus memastikan bahwa Pekerjaan dilakukan dengan cara yang aman sesuai
dalam semua hal dengan Standar Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup
(K3LH) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak
terbatas pada Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 12
Pemberitahuan
1. Semua pemberitahuan, permohonan, petunjuk dan komunikasi lainnya yang dimaksudkan,
dipersyaratkan atau diizinkan oleh Perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis dan dianggap
telah diserahkan, diberikan, dibuat atau dikirimkan apabila diserahkan secara langsung atau
dikirim melalui faksimili dan ditujukan ke alamat sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA:
PT Mitrabara Adiperdana, Tbk.
Alamat : Grha Baramulti Lt.2, Komplek Plaza Harmoni Blok A-8
Jl. Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat 10130
Untuk Perhatian : Khoirudin – Direktur Utama
Telepon : (021) 6385 6211
Faksimili : (021) 6385 2326
Email : khoirudin@baramultigroup.co.id
7 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 116
PIHAK KEDUA:
PT Global Trans Energy Internasional
Alamat : Grha Baramulti Lt.4, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8,
Jl. Suryopranoto 2, Jakarta Pusat 10130
Untuk Perhatian : Riswandi – Direktur Utama
Telepon : (021) 6385 1440
Faksimili : (021) 6334 035
E-mail : riswandi_z@globaltransenergy.com
atau ke alamat dan/atau nomor faksimili lain yang dapat ditetapkan dari waktu ke waktu oleh
suatu Pihak secara tertulis sebagai alamat resminya ke tempat mana komunikasi akan
dikirimkan kepada Pihak tersebut.
2. Komunikasi akan berlaku pada tanggal penyerahan apabila diserahkan secara langsung atau
pada hari kerja pertama diterimanya Komunikasi tersebut.
3. Para Pihak dapat mengirimkan Komunikasi melalui surat elektronik (e-mail).
Pasal 13
Keterpisahan
Apabila sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi batal karena adanya putusan
pengadilan atau perubahan peraturan perundang-undangan, maka hal ini tidak mempengaruhi
keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini.
Pasal 14
Kelangsungan Pelaksanaan
Meskipun terdapat perselisihan, Pihak Kedua akan (kecuali jika diminta secara tertulis oleh Pihak
Pertama untuk tidak) melanjutkan untuk melaksanakan kewajiban pelaksanaan Pekerjaan sesuai
Perjanjian ini.
Pasal 15
Larangan Gratifikasi
1. Pihak pertama melarang segala bentuk korupsi dan secara tegas melarang karyawannya
menerima, meminta atau dipaksa menerima gratifikasi dalam bentuk apapun juga termasuk
barang, uang, hadiah, imbalan finansial dan bantuan pribadi atau bentuk gratifikasi lainnya
dari Pihak Kedua dan/atau afiliasinya (“Gratifikasi”). Jika Pihak Pertama atau afiliasinya
diminta untuk melakukan hal tersebut oleh karyawan Pihak Pertama dan/atau afiliasinya,
maka Pihak Kedua atau afiliasinya wajib segera menolak, menghubungi dan
menyampaikannya kepada Direksi Pihak Pertama.
2. Dalam hal Pihak Kedua dan/atau afiliasinya didapati membujuk, menawarkan, memberikan
Gratifikasi kepada karyawan Pihak Pertama dan/atau afiliasinya, maka Pihak Kedua setuju
tindakan tersebut merupakan tindakan pelanggaran atau wanprestasi atas Perjanjian ini, oleh
karenanya Pihak Pertama mempunyai hak secara penuh untuk memutus atau membatalkan
Perjanjian ini secara seketika dengan pemberitahuan tertulis tanpa adanya kompensasi dalam
8 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 117
bentuk apapun kepada Pihak Kedua dan setiap kerugian yang timbul akibat pengakhiran
tersebut akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua.
3. Tanpa mengurangi hak Pihak Pertama yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua
setuju bahwa seluruh tagihan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama baik yang telah terhutang
maupun belum terhutang menjadi tidak sah dan Pihak Pertama tidak mempunyai kewajiban
serta tanggung jawab untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan yang timbul dari
Perjanjian ini.
Pasal 16
Lain-Lain
1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum diatur jelas di dalam Perjanjian ini dapat diatur tersendiri
dikemudian hari oleh Para Pihak di dalam suatu Amendemen Perjanjian yang merupakan satu
kesatuan dengan Perjanjian ini.
2. Setiap perubahan, modifikasi, pengesampingan dan/atau penambahan atas Perjanjian ini
adalah sah apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani bersama oleh Para Pihak berikut
segala lampiran, tambahan dan perubahannya yang dibuat, disampaikan dan disepakati oleh
Para Pihak dari waktu ke waktu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh Para Pihak, masing-masing
bermeterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
PT Mitrabara Adiperdana, Tbk PT Global Trans Energy Internasional
Khoirudin Riswandi
Direktur Utama Direktur Utama
9 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 118
Draf Perjanjian Penyedia Jasa
Pengangkutan Batubara antara MBAP
dengan WYIS
Page 119
PERJANJIAN JASA PENGANGKUTAN BATUBARA
No. XXX/MA-WYIS/LEG/XXX/2023
Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara (”Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal XX
XX XX oleh dan antara:
I. PT Mitrabara Adiperdana, Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia, berkedudukan di Grha Baramulti Lt. 2, Komplek Harmoni Plaza
Blok A-8, Jl. Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh yang bertandatangan
dan dalam jabatannya sebagaimana tersebut di bawah ini (untuk selanjutnya disebut sebagai
“Pihak Pertama”); dan
II. PT Wahana Yasa International Shipping, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Grha Baramulti Lt. 4, Komplek Harmoni
Plaza Blok A-8, Jl. Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh yang
bertandatangan dan dalam jabatannya sebagaimana tersebut di bawah ini (untuk selanjutnya
disebut sebagai “Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, dan masing-masing
disebut “Pihak”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu :
a. Bahwa Pihak Pertama adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara
dan yang dalam kegiatan usahanya membutuhkan jasa untuk mengangkut batubara dari
Muara Bengalun, Malinau ke Tarakan, Kalimantan Utara yang mana kedua lokasi tersebut
berada di dalam lokasi kegiatan usaha Pihak Pertama (selanjutnya disebut “Lokasi Usaha”).
b. Bahwa Pihak Kedua adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa transportasi laut
dan bermaksud untuk dapat memberikan jasa pengangkutan batubara untuk kebutuhan
kegiatan usaha Pihak Pertama menggunakan tongkang dan tug boat yang disebutkan dalam
Perjanjian ini.
c. Bahwa Para Pihak sepakat untuk melaksanakan kerja sama pengangkutan (“Pengangkutan”)
untuk keperluan pelaksanaan kegiatan operasional Pihak Pertama.
Selanjutnya Para Pihak setuju untuk membuat dan mengikatkan diri pada Perjanjian ini dengan syarat
dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup
1. Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua dan Pihak Kedua menyetujui penunjukkan
Pihak Pertama untuk melakukan pengangkutan batubara (“Batubara”) yang berada di lokasi
mitra usaha Pihak Pertama di Muara Bengalun (“Lokasi Awal”) ke lokasi usaha Pihak Pertama
di Jetty BDMS Malinau (“Lokasi Tujuan”) dengan menggunaan kendaraan angkut berupa
Kapal Pengangkutan (“Kapal”) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pekerjaan”).
2. Kapal yang digunakan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pekerjaan memiliki spesifikasi
sebagai berikut :
1 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 120
a. 3( tiga ) set tongkang dengan kapasitas 7,500 MT/tongkang (tujuh ribu lima ratus metric
ton per tongkang) dengan tug boatnya untuk dipergunakan sebanyak 3,75 (tiga koma
tujuh puluh lima) kali pengangkutan dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
b. 4 (empat) set tongkang dengan kapasitas 7,500 MT/tongkang (tujuh ribu lima ratus metric
ton per tongkang) dengan tug boatnya untuk dipergunakan long towing sebanyak 4
(empat) kali pengangkutan dalam 1 (satu) bulan.
Pasal 2
Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini menyanggupi untuk melakukan Pengangkutan atas
Batubara milik Pihak Pertama dengan kapasitas +/- 7.500 (tujuh ribu lima ratus ) metric ton
untuk setiap 1 (satu) kali pengangkutan dari Lokasi Awal menuju ke Lokasi Tujuan selama
berlangsungnya Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.
2. Pihak kedua berdasarkan Perjanjian ini menyanggupi untuk melakukan Pengangkutan atas
Batubara milik Pihak Pertama dengan kapasitas muatan total yang dihitung per – 4 (empat
bulan), dengan menggunakan tongkang dengan kapasitas 7.500/ MT (tujuh ribu lima ratus
metric ton) per tongkang dengan muatan total sebanyak 630.000 MT (enam ratus tiga puluh
ribu metric ton) per – 4 (empat) bulan (selanjutnya disebut sebagai “Muatan Minimal”)
3. Jangka waktu pelaksanaan tiap Pengangkutan atas Batubara milik Pihak Pertama oleh Pihak
Kedua dilakukan selama 26 (dua puluh enam) jam perjalanan dari Tarakan menuju Malinau
dan 36 ( tiga puluh enam) jam perjalanan dari Malinau menuju Tarakan, sudah termasuk
pengurusan dokumen – dokumen Pengangkutan yang dibutuhkan.
4. Dalam hal Para Pihak telah selesai melakukan proses unloading Batubara di Lokasi Tujuan
maka Pihak Kedua berkewajiban untuk mencuci bak muat (vessel) Kapal yang digunakan
sebagai tempat menyimpan/meletakkan Batubara di tempat yang telah ditentukan oleh Pihak
Pertama sebelum Pihak Kedua melanjutkan pekerjaan pengangkutan lainnya yang mungkin
ditugaskan oleh Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian lainnya.
Pasal 3
Jangka Waktu Pekerjaan
1. Jangka waktu Pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Kedua atas kebutuhan operasional Pihak
Pertama adalah 12 (dua belas) bulan dimulai sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2024 yang akan dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara
Pekerjaan Pengangkutan oleh Para Pihak (“Jangka Waktu Pekerjaan”).
2. Jangka Waktu Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan
Perjanjian oleh Para Pihak yang dituangkan dalam bentuk amandemen Kesepakatan ini
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal berakhirnya Jangka Waktu
Pekerjaan ini.
2 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 121
3. Jika Jangka Waktu Pekerjaan tidak diperpanjang oleh Para Pihak maka Jangka Waktu
Pekerjaan akan berakhir dan Para Pihak juga dapat mengakhiri Jangka Waktu Pekerjaan lebih
awal dengan ketentuan lebih lanjut mengenai berakhirnya Perjanjian lebih awal yang diatur
pada Pasal 7 Perjanjian ini.
Pasal 4
Tanggung Jawab
1. Pihak Pertama memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian
ini sebagai berikut :
a. Menyediakan asuransi muatan;
b. Melaksanakan pembayaran Harga Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
ini;
c. Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini, apabila muatan
yang diangkut untuk setiap pengangkutan kurang dari Muatan Minimal, maka Pihak
Pertama berkewajiban untuk membayar Dead Freight setiap pengangkutan atas selisih
Muatan Minimal pengangkutan kepada Pihak Kedua, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dead Freight Pengangkutan = (Muatan Minimal pengangkutan – muatan
terangkut) X Harga Pekerjaan
2. Pihak Kedua memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian
ini sebagai berikut :
a. Mendatangkan tongkang dan tug Boat ke Muara Bengalun dalam keadaan laik laut, dan
dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya, dan aman (sesuai permintaan Pihak
Pertama) paling lambat 2 (dua) minggu setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
b. Melakukan survey pada dermaga, rute, dan kedalaman alur pelayaran sebelum dan
selama jangka waktu Perjanjian untuk keselamatan dan kelancaran pelaksanaan
Pekerjaan;
c. Menyediakan bahan bakar tongkang dan tug boat;
d. Menyediakan asuransi tongkang dan tug boat;
e. Menyediakan gaji awak kapal beserta uang makan dan tunjangan lainnya;
f. Menyediakan dan melengkapi seluruh dokumen dan sertifikat atas tongkang dan tug boat
untuk tetap berlaku dan dapat dipergunakan selama jangka waktu Pekerjaan;
g. Perawatan, perbaikan, salvage, serta docking tongkang dan tug boat;
h. Menyediakan spareparts, pelumas, dan grease untuk tongkang dan tug boat;
i. Mengurus dan menanggung biaya atas Izin gerak, tambat labuh, dan biaya – biaya
pelabuhan;
j. Menyediakan awak kapal, tenaga pengawas dan manajerial yang bersertifikasi, terlatih
dan memiliki pengalaman sesuai dengan fungsinya, untuk melakukan pengawasan dan
pengelolaan dan pengoperasian tongkang dan tug boat;
k. Memastikan bahwa tongkang dan tug boat dapat digunakan sesuai dengan ketentuan
yang tercantum di dalam Perjanjian;
l. Memberikan laporan harian mengenai status dan aktivitas tongkang dan tug boat;
m. Mengganti kerugian Pihak Pertama atas hilang atau berkurangnya muatan selama
pelaksanaan Pekerjaan apabila kejadian tersebut diakibatkan oleh kesalahan dan/atau
kelalaian Pihak Kedua.
3 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 122
Pasal 5
Harga dan Cara Pembayaran
1. Harga Pekerjaan diterapkan melalui fuel adjustment formula dengan rincian cara perhitungan
Harga Pekerjaan menggunakan formula sebagai berikut :
FRTm = (68% x FRTb) + (32% x (DFm/DFb) x FRTb)
FRTm = Freight Price for The Month “m” (in Rp/Tonne)
FRTb = Base Freight Price Rp 44,500 per tonne (exclude PPN)
DFb = Base Fuel Oil Price Rp 10,842 per litre (exclude PPN & PBBKB)
DFm = Fuel Oil Price for Month “m” (in Rp/Litre) (exclude PPN & PBBKB).”
2. Para Pihak sepakat untuk melakukan peninjauan kembali Harga Pekerjaan berdasarkan
perhitungan formula dan ketentuan – ketentuan lainnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
3. Jika terdapat muatan (kargo) yang dikembalikan dari Kapal Induk (Mother Vessel) kembali ke
dermaga (Jetty) dengan tonase lebih dari 1000 MT (seribu metric ton), maka kelebihan tonase
yang dikembalikan tersebut harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebesar Rp
44,500 (empat puluh empat ribu lima ratus Rupiah) .
4. Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama akan melakukan pembayaran Harga Pekerjaan
berdasarkan tagihan tertulis (invoice) yang disampaikan oleh Pihak Kedua dengan cara
transfer ke rekening Pihak Kedua yang dicantumkan pada invoice dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah Pihak Pertama menerima tagihan tertulis dari Pihak Kedua secara
lengkap dan benar di kantor pusat Pihak Pertama di Jakarta.
5. Dalam hal terdapat perbedaan data antara identitas atau data lain Pihak Kedua yang tertulis
dalam Perjanjian ini dengan invoice yang dikirimkan kepada Pihak Pertama maka Pihak Kedua
menjamin atas kebenaran data yang terdapat pada invoice tersebut dan membebaskan Pihak
Pertama dari risiko, gugatan dan tuntutan atas segala kemungkinan yang mungkin timbul
akibat perbedaan data tersebut.
6. Pembayaran atas Harga Pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 Perjanjian ini
dilaksanakan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara transfer melalui :
Nama Bank : PT Wahana Yasa International Shipping
No. Rekening : 5458.0004.2420
Atas Nama : Bank NISP cabang OCBC NISP Tower
7. Tagihan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dianggap lengkap dan benar apabila
dilampirkan dengan dokumen sebagai berikut:
a. Invoice;
b. Berita Acara Pekerjaan Pengangkutan yang ditandatangani oleh Para Pihak;
c. Dokumen dan atau laporan pendukung yang disyaratkan oleh Pihak Pertama.
4 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 123
8. Setiap pajak yang timbul dari Perjanjian ini akan menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak
sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 6
Pernyataan dan Jaminan
1. Para Pihak menjamin kebenaran data dan/atau keterangan yang diberikan dalam Perjanjian
ini berikut segala dokumen pendukungnya, dalam hal data dan/atau keterangan yang
disampaikan oleh masing-masing Pihak terbukti tidak benar dan/atau melanggar hukum di
kemudian hari maka masing-masing Pihak membebaskan Pihak lainnya dari segala tanggung
jawab dan risiko baik hukum maupun non hukum yang mungkin akan muncul akibat hal
tersebut.
2. Pihak kedua menyatakan dan menjamin bahwa semua fasilitas berikut perijinannya termasuk
dan tidak terbatas pada : tongkang dan tug boat, alat komunikasi dan navigasi, awak kapal,
bahan bakar yang diperoleh dan/atau digunakannya untuk pelaksanaan Pekerjaan dalam
Perjanjian ini diperoleh dan/atau digunakan atau dipekerjakan oleh Pihak Kedua secara legal
sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku dan dengan ini membebaskan Pihak
Pertama dari akibat hukum baik secara pidana maupun perdata atas pelanggaran hal – hal
yang dinyatakan tersebut.
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan memberikan dan/atau menunjuk pihak ketiga lainnya untuk
melaksanakan baik sebagian atau seluruh Pekerjaan, tanpa mendapatkan persetujuan secara
tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
4. Pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini tidak menyebabkan timbulnya hubungan
tenaga kerja/ kekaryawanan antara Para Pihak sehingga Pihak Kedua tidak memiliki hak
kekaryawanan pada perusahaan Pihak Pertama dan Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini
tidak memiliki kewajiban terkait tenaga kerja dan/atau kekaryawanan kepada Pihak Kedua
baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/ atau peraturan terkait lainnya.
Pasal 7
Sanksi terhadap Pelanggaran
1. Dalam hal Pihak Kedua melanggar salah satu atau lebih ketentuan dan/atau kewajibannya
sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak Pertama dengan ini diberikan hak (atas
opsinya sendiri), untuk:
a. Mengirimkan Surat Peringatan tertulis kepada Pihak Kedua, dan wajib untuk segera
diperbaiki oleh Pihak Kedua dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam setelah Pihak
Kedua menerima Surat Peringatan dari Pihak Pertama, dan/atau;
b. Meminta Pihak Kedua untuk menghentikan Pekerjaannya sampai dengan batas waktu
yang akan ditentukan oleh Pihak Pertama dan/atau sampai dengan dilakukannya
perbaikan oleh Pihak Kedua dan perbaikan tersebut telah disetujui oleh perwakilan Pihak
Pertama yang berwenang, dan/atau;
c. Melakukan pengakhiran lebih awal atas Perjanjian ini.
2. Apabila tug boat dan/atau tongkang mengalami kerusakan dan/atau tidak dapat
dipergunakan oleh karena sebab apapun juga, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk
5 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 124
memperbaikinya atau mengganti dengan tongkang dan tug boat sejenis dalam waktu 1 X 24
jam.
3. Dalam hal Pihak Kedua melakukan salah satu atau lebih tindakan – tindakan tersebut di atas,
maka Pihak Kedua dengan ini membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan dan/atau
ganti rugi apapun yang dapat muncul sehubungan dengan hal tersebut di atas.
Pasal 8
Berakhirnya Perjanjian
1. Perjanjian ini berakhir apabila Jangka Waktu Pekerjaan sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat
1 telah terlampaui dan tidak diperpanjang oleh Para Pihak.
2. Berakhirnya Perjanjian lebih awal dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal
efektif pengakhiran Perjanjian, jika:
a. Pihak Pertama sewaktu-waktu atas pertimbangannya sendiri ingin mengakhiri Perjanjian
ini.
b. Pihak Kedua tidak melaksanakan, tidak memenuhi dan/atau lalai dalam melaksanakan
baik sebagian atau keseluruhan kewajiban dan jaminan berdasarkan Perjanjian ini.
c. Pihak Kedua tidak dapat mendatangkan tongkang dan tug boat dalam waktu 2 (dua)
minggu sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian
ini telah batal dengan sendirinya pada hari setelah terlewatinya waktu 2 (dua) minggu
tersebut.
3. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata mengenai ketentuan berakhirnya Perjanjian.
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
1. Perjanjian ini wajib ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perselisihan paham baik mengenai isi maupun tentang pelaksanaan dan/atau
penafsiran Perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah antara Para Pihak.
Apabila perselisihan paham tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,
maka kedua belah Pihak akan menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 10
Force Majeure
1. Masing-masing pihak akan dibebaskan dari tanggung jawab atau atas segala kewajiban/
tuntutan atas sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) dan harus
memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis tidak lebih dari 3 x 24 jam setelah force
majeure tersebut terjadi. Jika tidak ada pemberitahuan dalam jangka waktu tersebut, maka
dianggap tidak ada force majeure.
6 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 125
2. Penyelesaian terhadap hal tersebut akan dilaksanakan berdasarkan Perjanjian tertulis. Jika
tetap tidak ada Perjanjian tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak
force majeure itu terjadi, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur pada
Pasal 8 Perjanjian ini.
3. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan atau peristiwa
yang terjadi di luar dugaan, kemampuan dan kekuasaan Para Pihak beserta dampaknya
sehingga mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban salah satu atau kedua belah
pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini, yaitu:
a. Bencana alam: gempa bumi, tanah longsor, badai, gunung berapi, dan banjir;
b. Perang, revolusi, makar, huru hara, pemberontakan, kerusuhan dan kekacauan;
c. Kebakaran;
d. Keadaan memaksa yang dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah; dan
e. Kebijakan Pemerintah yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
Pasal 11
Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup
1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan kerja setiap saat dari semua
karyawan yang terlibat dengan Pekerjaan (termasuk, karyawan Pihak kedua, sub Pihak Kedua
dan karyawannya masing-masing yang bekerja atau berada di setiap tempat kerja di bawah
kendali Pihak Kedua) sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian.
2. Pihak Kedua wajib untuk menaati dan/atau mematuhi rencana pengelolaan keselamatan dan
kebijakan keselamatan yang diterapkan oleh Pihak Pertama dan seluruh peraturan
keselamatan yang berlaku di area kerja dan usaha Pihak Pertama.
3. Pihak Kedua harus memastikan bahwa Pekerjaan dilakukan dengan cara yang aman sesuai
dalam semua hal dengan Standar Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup
(K3LH) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak
terbatas pada Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 12
Pemberitahuan
1. Semua pemberitahuan, permohonan, petunjuk dan komunikasi lainnya yang dimaksudkan,
dipersyaratkan atau diizinkan oleh Perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis dan dianggap
telah diserahkan, diberikan, dibuat atau dikirimkan apabila diserahkan secara langsung atau
dikirim melalui faksimili dan ditujukan ke alamat sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA:
PT Mitrabara Adiperdana, Tbk.
Alamat : Grha Baramulti Lt.2, Komplek Plaza Harmoni Blok A-8
Jl. Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat 10130
Untuk Perhatian : Khoirudin – Direktur Utama
Telepon : (021) 6385 6211
Faksimili : (021) 6385 2326
Email : khoirudin@baramultigroup.co.id
7 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 126
PIHAK KEDUA:
PT Wahana Yasa International Shipping
Alamat : Grha Baramulti Lt.4, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8,
Jl. Suryopranoto 2, Jakarta Pusat 10130
Untuk Perhatian : Ray Abraham – Direktur
Telepon : (021) 6385 1440
Faksimili : (021) 6334 035
E-mail : ray_ns@globaltransenergy.com
atau ke alamat dan/atau nomor faksimili lain yang dapat ditetapkan dari waktu ke waktu oleh
suatu Pihak secara tertulis sebagai alamat resminya ke tempat mana komunikasi akan
dikirimkan kepada Pihak tersebut.
2. Komunikasi akan berlaku pada tanggal penyerahan apabila diserahkan secara langsung atau
pada hari kerja pertama diterimanya Komunikasi tersebut.
3. Para Pihak dapat mengirimkan Komunikasi melalui surat elektronik (e-mail).
Pasal 13
Keterpisahan
Apabila sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi batal karena adanya putusan
pengadilan atau perubahan peraturan perundang-undangan, maka hal ini tidak mempengaruhi
keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini.
Pasal 14
Kelangsungan Pelaksanaan
Meskipun terdapat perselisihan, Pihak Kedua akan (kecuali jika diminta secara tertulis oleh Pihak
Pertama untuk tidak) melanjutkan untuk melaksanakan kewajiban pelaksanaan Pekerjaan sesuai
Perjanjian ini.
Pasal 15
Larangan Gratifikasi
1. Pihak pertama melarang segala bentuk korupsi dan secara tegas melarang karyawannya
menerima, meminta atau dipaksa menerima gratifikasi dalam bentuk apapun juga termasuk
barang, uang, hadiah, imbalan finansial dan bantuan pribadi atau bentuk gratifikasi lainnya
dari Pihak Kedua dan/atau afiliasinya (“Gratifikasi”). Jika Pihak Pertama atau afiliasinya
diminta untuk melakukan hal tersebut oleh karyawan Pihak Pertama dan/atau afiliasinya,
maka Pihak Kedua atau afiliasinya wajib segera menolak, menghubungi dan
menyampaikannya kepada Direksi Pihak Pertama.
2. Dalam hal Pihak Kedua dan/atau afiliasinya didapati membujuk, menawarkan, memberikan
Gratifikasi kepada karyawan Pihak Pertama dan/atau afiliasinya, maka Pihak Kedua setuju
tindakan tersebut merupakan tindakan pelanggaran atau wanprestasi atas Perjanjian ini, oleh
8 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 127
karenanya Pihak Pertama mempunyai hak secara penuh untuk memutus atau membatalkan
Perjanjian ini secara seketika dengan pemberitahuan tertulis tanpa adanya kompensasi dalam
bentuk apapun kepada Pihak Kedua dan setiap kerugian yang timbul akibat pengakhiran
tersebut akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua.
3. Tanpa mengurangi hak Pihak Pertama yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua
setuju bahwa seluruh tagihan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama baik yang telah terhutang
maupun belum terhutang menjadi tidak sah dan Pihak Pertama tidak mempunyai kewajiban
serta tanggung jawab untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan yang timbul dari
Perjanjian ini.
Pasal 16
Lain-Lain
1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum diatur jelas di dalam Perjanjian ini dapat diatur tersendiri
dikemudian hari oleh Para Pihak di dalam suatu Amendemen Perjanjian yang merupakan satu
kesatuan dengan Perjanjian ini.
2. Setiap perubahan, modifikasi, pengesampingan dan/atau penambahan atas Perjanjian ini
adalah sah apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani bersama oleh Para Pihak berikut
segala lampiran, tambahan dan perubahannya yang dibuat, disampaikan dan disepakati oleh
Para Pihak dari waktu ke waktu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh Para Pihak, masing-masing
bermeterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
PT Mitrabara Adiperdana, Tbk PT Wahana Yasa International Shipping
Khoirudin Ray Abraham Syahbana Agusta
Direktur Utama Direktur
9 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 128
Draf Perjanjian Kerja Sama
Pengolahan Air Tambang antara MBAP
dengan KBP
Page 129
PERJANJIAN KERJA SAMA PENGOLAHAN AIR TAMBANG
No. XXX/MA-KBP/LEG/XXX/2023
Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Air Tambang (“Perjanjian”) ini dibuat pada tanggal XX XXX XXX, oleh
dan antara:
I. PT Mitrabara Adiperdana, Tbk., suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia, beralamat di Grha Baramulti Lt.2, Komplek Harmoni Plaza BlokA-8, Jl.
Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat 10130, dalam hal ini diwakili oleh yang bertanda tangan dan
dalam jabatannya sebagaimana yang tersebut di bawah ini(“Pengguna Jasa”); dan
II. PT Karya Bumi Prima, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia, beralamat di Grha Baramulti Lt.4, Komplek Harmoni Plaza BlokA-8, Jl.
Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat 10130, dalam hal ini diwakili oleh yang bertanda tangan dan
dalam jabatannya sebagaimana yang tersebut di bawah ini(“Kontraktor”).
Pengguna Jasa dan Kontraktor secara bersama-sama dapat disebut sebagai“Para Pihak”dan masing-
masing sebagai “Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:
A. Bahwa Pengguna Jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara
dengan Izin Usaha Produksi - Operasi Produksi di wilayah Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten
Malinau, Kalimantan Utara.
B. Bahwa Kontraktor adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan air tambang yang
memiliki keahlian dan perizinan untuk mengolah air tambang sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
C. Bahwa Para Pihak bermaksud untuk bekerja sama dalam pengolahan air tambang oleh Kontraktor
yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan Pengguna Jasa.
Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian ini, dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup
1.1. Pengguna Jasa dengan ini menunjuk Kontraktor dan Kontraktor juga dengan ini menerima
penunjukkan dari Pengguna Jasa tersebut, yaitu untuk melaksanakan pengolahan air tambang dari
sump pit area tambang Pengguna Jasa, dengan mengelola Waste Water Treatment Plant 3 dan
5(“WWTP 3 & 5”) dan menggunakan bahan kimia tertentu untuk tujuan menurunkan Total
Suspended Solids (“TSS”) serta conductivity sesuai dengan standar baku mutu lingkungan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Pengolahan” atau “Titrasi”).
1 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 130
1.2. WWTP 3 &5 terletak pada area pertambangan Pengguna Jasa yang berlokasi di Desa Loreh,
Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (“Lokasi Pengolahan”).
Pasal 2
Jangka Waktu Pengolahan
2.1. Para Pihak sepakat Perjanjian ini berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 01 Januari
2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 (“Jangka Waktu”).
2.2. Jangka Waktu Pengolahan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan tertulis Para Pihak
dalam bentuk Amandemen Perjanjian. Jangka Waktu Pengolahan juga dapat diakhiri lebih awal
sesuai ketentuan pada pasal tentang Pengakhiran Perjanjian di dalam Perjanjian ini.
Pasal 3
Syarat dan Ketentuan Teknis
3.1. Fasilitas Pengolahan disediakan oleh Pengguna Jasa yang diinspeksi oleh Para Pihak dan
dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fasilitas Pengolahan. Fasilitas pengolahan
tersebut wajib dikelola dan dirawat oleh Kontraktor atas biayanya sendiri.
3.2. Kontraktor wajib untuk mampu mengolah air tambang dengan ketentuan sebagai berikut:
3.3.1. Kontraktor wajib untuk mengolah air tambang sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama.
3.3.2. Debit air pada inlet WWTP 3 & 5 sampai dengan 3.300 m3/jam; dan
3.3.3. Input TSS di inlet WWTP3 & 5 antara 200 s/d 50.000 ppm yang diperhitungkan secara
weighted average setiap akhir periode Evaluasi KPI.
3.4. Selama Jangka Waktu Pengolahan, Kontraktor berkewajiban untuk melakukan transfer knowledge
termasuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Pengguna Jasa, sehubungan dengan
Pengolahan.
Pasal 4
Pengambilan Sampel
4.1. Pengambilan sampel hasil Pengolahan dilakukan dan didokumentasikan bersama oleh Para Pihak
setiap 1 jam sekali di titik setelah Titrasi terakhir di Open Channel WWTP3 & 5 yang selanjutnya
disebut sebagai “Titik Kontrol”.
4.2. Lokasi pengambilan sampel untuk penentuan TSS serta conductivity aktual air akan dilakukan di 4
(emapat) titik sesuai dengan instruksi Pengguna Jasa (“Lokasi Pengambilan Sampel”).
4.3. Pengambilan sampel dilakukan bersama oleh Para Pihak sebanyak 2 kali dalam satu shift dan
nilainya dirata-ratakan dari semua Lokasi Pengambilan Sampel.
4.4. Alat ukur TSS yang dipergunakan pada setiap pengambilan sampel akan menggunakan Handheld
Colorymeter dan alat ukur conductivity menggunakan conductor meter yang terkalibrasi.
2 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 131
Pasal 5
Key Performance Indicator
5.1. Kontraktor harus melaksanakan Titrasi tanpa henti dengan hasil tidak diperbolehkan > 200 ppm di
Void Betung 1, dengan ketentuan sebagai berikut:
5.1.1. Apabila dalam 1 shift kerja (12 jam) terdapat 1 jam hasil Titrasi > 200 ppm (“Hasil Titrasi
Tidak Maksimal”), maka Pengguna Jasa akan memberikan Pemberitahuan Pertama pada
jam tersebut. Selanjutnya jika setelah 1 jam sejak Pemberitahuan Pertama masih terjadi
Hasil Titrasi Tidak Maksimal, maka Hasil Titrasi Tidak Maksimal jam tersebut akan dianggap
sebagai air pengotor dan dikenakan penalti sesuai rumusan di bawah ini. Rumusan volume
pengotor dan contoh perhitungannya diatur lebih lanjut diatur pada Contoh 2 Lampiran 1
Perjanjian ini.
5.1.2. Apabila Hasil Titrasi Tidak Maksimal terjadi 2 kali kejadian tidak berturut-turut dalam 1 shift
kerja (12 jam), maka Hasil Titrasi Tidak Maksimal yang ke-3 dan seterusnya akan dianggap
sebagai air pengotor dan dikenakan penalti sesuai rumusan di bawah ini. Rumusan volume
pengotor dan contoh perhitungannya diatur lebih lanjut diatur pada Contoh 3 Lampiran 1
Perjanjian ini.
5.1.3. Nilai penalti dihitung dengan rumus sebagai berikut:
(Volume Air Pengotor) x (Harga Netto per m3)
5.1.4. Hasil Titrasi yang dengan TSS > 200 ppm tidak diperhitungkan volumenya pada biaya
Pengolahan per m3 aktual.
5.1.5. Jika terdapat stop Titrasi yang akan dilakukan Kontraktor, maka Kontraktor wajib untuk
memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pengguna Jasa dan harus dengan persetujuan
Pengguna Jasa, agar tidak dianggap sebagai Volume Air Pengotor.
5.1.6. Selama 3 (tiga) hari sejak dimulainya Jangka Waktu Pengolahan, Kontraktor tidak akan
dikenakan biaya penalti apapun oleh Pengguna Jasa.
5.1.7. Apabila Hasil Titrasi Tidak maksimal mencapai > 250 ppm maka kontraktor akan langsung
dikenakan penalti sesuai dengan pengaturan sebagaimana diatur di atas. Rumusan volume
pengotor dan contoh perhitungannya diatur lebih lanjut diatur pada Contoh 1 Lampiran
1Perjanjian ini.
5.2. KPI Titik Kontrol akan dijadikan oleh Para Pihak sebagai kontrol pelaksanaan Titrasi, dengan
ketentuan sebagai berikut:
5.2.1. Sampel hasil Titrasi diambil per 1 jam dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
a. TSS setelah 30 menit.
b. Visualisasi floc dapat terpisah dengan baik, firm, dan rigid.
3 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 132
5.2.2. Kontraktor dengan disaksikan Pengguna Jasa telah mengeluarkan hasil laporan jartest
berikut gambar fotonya, yang juga menjadi dasar pembanding sampel hasil Titrasi.
5.3. KPI TSS Progress WWTP3& 5 adalah KPI pemeliharaan TSS Aktual air void betung 2 sebesar < 200
ppm, sesuai dengan Skema Volume Penjernihan Betung yang di tentukan oleh Pengguna Jasa.
5.4. Kontraktor wajib menjaga kinerja Pengolahan di WWTP3& 5 terhadap ketercapaian KPI TSS
Progress WWTP3& 5 dan terhadap hal tersebut akan dilakukan evaluasi oleh Pengguna Jasa tiap 1
(satu) minggu (“Evaluasi KPI”).
5.5. Jika berdasarkan hasil Evaluasi KPI Kontraktor tidak dapat memenuhi KPI, maka:
5.5.1. Penyedia Jasa berhak memberhentikan sementara proses Pengolahan air tambang di
WWTP3& 5 agar Kontraktor dapat memperbaiki ketidaktercapaian KPI tersebut dengan
beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
5.5.2. Jika pada periode Evaluasi KPI selanjutnya setelah pemberhentian sementara tersebut
Penyedia Jasa masih belum dapat memperbaiki ketidaktercapaian KPI, maka Penyedia Jasa
berhak untuk mengakhiri Perjanjian dengan ketentuan yang diatur pada pasal tentang
Pengakhiran Perjanjian ini.
Pasal 6
Biaya Pengolahan Dan Cara Pembayaran
6.1. Biaya atas Pengolahan yang disepakati atas setiap air tambang yang diolah (“Biaya Pengolahan”)
sebagai berikut:
No Volume air (M3)/ per bulan Harga Satuan
1 < 1.0000.000/ M3 Rp. 750,-
2 1.000.001 - 2.000.000/ M3 Rp. 575,-
3 2..000.001 - 3.000.000/ M3 Rp. 475,-
4 > 3.000.001/ M3 Rp. 375,-
Ketentuan mengenai Biaya Pengolahan adalah sebagai berikut:
a. Harga sudah termasuk PPh dan belum termasuk PPN.
b. Sudah termasuk semua keperluan dan support untuk Pengolahan yang disebutkan di dalam
Perjanjian ini, termasuk biaya dan pelaksanaan perawatan atas fasilitas Pengolahan milik
Penggguna Jasa yang digunakan oleh Kontraktor di WWTP 3 & 5.
6.2. Berita Acara Pengolahan Air setiap fase dan Berita Acara Pengolahan Air per bulan disusun
berdasarkan jumlah volume aktual yang diolah Kontraktor dalam satuan meter kubik (m³), sesuai
hasil pengukuranflowmeterPengguna Jasa pada lokasi flowmeter. Untuk menjaga keakuratan
hasil pengukuran, flowmeter harus dikalibrasi oleh lembaga independen sesuai dengan periode
yang akan disepakati bersama oleh Para Pihak.
4 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 133
6.3. Volume aktual air yang mengalir melalui Open Channel ke WWTP 3 namun tidak diolah oleh
Kontraktor di WWTP 3, tidak diperhitungkan dalam Berita Acara Pengolahan Air setiap fase dan
Berita Acara Pengolahan Air per bulan, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal tentang
Key Performance Indikator di dalam Perjanjian ini.
6.4. Dalam hal terjadi kerusakan terhadap flowmeter yang dipergunakan untuk menghitung volume
aktual air dan/atau flowmeter tidak dapat dipergunakan, maka Para Pihak dapat melakukan
pengukuran volume dengan metode lain yang akan disepakati bersama, tanpa menghalangi
keberlangsungan Pengolahan.
6.5. Pembayaran Biaya Pengolahan akan dilakukan oleh Pengguna Jasa kepada Kontraktor dalam
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tagihan asli, faktur pajak asli, Berita
Acara Pengolahan Air setiap bulan untuk Periode Pemeliharaan yang telah ditandatangani Para
Pihak dan seluruh dokumen-dokumen pendukung asli telah diterima secara lengkap dan benar
oleh Bagian Keuangan Pengguna Jasa di Kantor Pusat Jakarta.
6.6. Pembayaran Biaya Pengolahan akan dilakukan dengan cara transfer ke rekening Kontraktor sebagai
berikut:
- Nama Pemilik : PT Karya Bumi Prima
- Nama Bank : Bank Central Asia (BCA)
- Cabang Bank : Suryapranoto
- No. Rekening :2615005001
6.7. Bukti transfer dari Pengguna Jasa wajib diakui oleh Kontraktor sebagai bukti telah dilakukannya
pembayaran Biaya Pengolahan yang ditagihkan.
Pasal 7
Laporan Berkala
7.1. Para Pihak sepakat bahwa Kontraktor akan menyampaikan laporan perkembangan Pengolahan
secara berkala, dan mengacu kepada laporan tersebut, Pengguna Jasa akan melakukan evaluasi
terhadap hasil Pengolahan Kontraktor setiap 1 (satu) bulan sekali, yang akan menjadi acuan
Pengguna Jasa untuk kelanjutan Perjanjian ini. Semua bentuk laporan operasional disiapkan oleh
Kontraktor dan akan ditandatangani perwakilan Para Pihak.
7.2. Laporan-laporan operasional adalah sebagai berikut:
No. Jenis Laporan Deadline Penyampaian laporan
1 Laporan harian pengukuran TSS dan conductivity Daily maks 2 x 24 jam sejak
pada lokasi inlet WWTP 3 dan WWTP 5 serta lokasi pengambilan sample.
Titik Kontrol.
2 Laporan debit air yang diolah per jam berdasarkan Mingguan
data dari flowmeter.
3 Berita Acara Pengolahan Air per bulan Bulanan, maksimum setiap tanggal 2
pada bulan berikutnya
5 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 134
4 Laporan rencana, penggunaan dan ketersediaan Mingguan
(stock) bahan kimia harian, secara akurat dan
transparan
5 Laporan absensi operator dan supervisor Bulanan
Pasal 8
Penggunaan Bahan Kimia
8.1. Para Pihak sepakat bahwa Pengguna Jasa setiap saat wajib menjaga ketersediaan bahan kimia
yang diperlukan untuk melaksanakan Pengolahan sekurang-kurangnya untuk 30 (tiga puluh) hari
kalender.
8.2. Para Pihak sepakat bahwa Pengguna Jasa dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu dari
Kontraktor atas setiap penggunaan bahan kimia untuk memastikan bahwa bahan kimia yang
dipergunakan tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
8.3. Para Pihak sepakat Kontraktor wajib untuk mengelola limbah B3 (bila ada) dari hasil Titrasi sesuai
arahan Pengguna Jasa, sebagai contoh diantaranya adalah kemasan bahan kimia yang harus
dibawa kembali oleh Kontraktor dan tumpahan bahan kimia yang harus dibersihkan).
8.4. Apabila Pengguna Jasa menerima keluhan dan/atau tuntutan dari masyarakat terkait dengan
kegiatan yang dilakukan oleh Kontraktor, maka semua kegiatan dan biaya terkait dengan
penyelesaian masalah tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan beban biaya
Kontraktor, dan Kontraktor akan membebaskan Pengguna Jasa dari seluruh keluhan dan/atau
tuntutan tersebut.
Pasal 9
Penyediaan Pendukung
9.1. Tenaga Kerja Operasional
9.1.1. Kontraktor akan menyediakan, membiayaidan bertanggung jawab atas tenaga kerja
operasionalyang kompeten sebagaimana yang dinyatakan di dalam Proposal kepada
Pengguna Jasa, antara lain sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Project Manager;
b. 1 (satu) orang Project Coordinator (merangkap PIC HSE CMS);
c. 1 (satu) orang Assistant Coordinator dan Mechanic;
d. 16 (enam belas) orang untuk Operation Crew; dan
e. 1 (satu) orang Driver.
9.2. Para Pihak sepakat bahwa Pengguna Jasa, atas kebijakan dan penilaiannya sendiri, berhak
meminta Kontraktor untuk melakukan penggantian atas anggota tim operasional yang dianggap
tidak kompeten dalam melaksanakan tugas.
6 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 135
9.3. Kontraktor sepakat untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal untuk menunjang
kegiatan operasional Kontraktor.
9.4. Kontraktor akan menyediakan dukungan Operasional dan Logistik sebagaimana yang dinyatakan
di dalam Proposal kepada Pengguna Jasa, antara lain sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tenaga kerja yang dimiliki : APD, meal, mess,
accommodation and transportation.
b. Kendaraan untuk tenaga kerja dan dukungan logistiksebanyak 2(dua) unit mobil dan wajib
melalui tes commissioning oleh Pengguna Jasa.
c. Melakukan support pengawaasan bongkar dan muat Electrosoil di Jetty Malinau untuk
dilanjutkan ke Stockpile Loreh.
d. Pemeliharaan flexible conveyor (feeding equipment) yang sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
9.5. Pengguna Jasa akan menambahkan metode pencatatan berat (massa) masing-masing bahan kimia
per shiftnya.
Pasal 10
Penggunaan Bahan Bakar
10.1. Penyediaan dan biaya pemakaian bahan bakar solar untuk kebutuhan pemakaian Genset,
sehubungan dengan pelaksanaan Pengolahan, menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa.
10.2. Bahan bakar solar untuk transportasi Kontraktor akan disediakan oleh Pengguna Jasa dan
biayanya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
10.3. Pengguna Jasa berhak untuk melakukan evaluasi penggunaan bahan bakar solar oleh Kontraktor
sehubungan dengan Pengolahan, dan Pengguna Jasa atas opsinya sendiri berhak untuk menolak
menyediakan bahan bakar solar bagi Kontraktor, apabila Pengguna Jasa menduga terjadinya
penyalahgunaan bahan bakar solar oleh Kontraktor, dan/atau terjadinya pemakaian bahan bakar
solar yang berlebihan oleh Kontraktor diluar batasan pemakaian yang oleh Pengguna Jasa.
10.4. Pengguna Jasa berhak untuk melakukan penagihan dan pemotongan terhadap tagihan Kontraktor
atas penggunaan bahan bakar solar, dengan mempergunakan acuan harga solar industri pada
periode penggunaan.
Pasal 11
Wanprestasi Kontraktor
Para Pihak sepakat bahwa selama Jangka Waktu Pengolahan, jika Kontraktor gagal dan/atau tidak
memenuhi satu atau lebih kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, maka dengan tetap
memperhatikan ketentuan Pasal Pengakhiran Perjanjian ini, Pengguna Jasa berhak untuk mewajibkan
Kontraktor untuk terus melaksanakan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini
sampai dengan Perjanjian berakhir sesuai ketentuan-ketentuan yang dimaksud di dalam Perjanjian ini.
7 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 136
Pasal 12
Peralatan
12.1. Pada awal pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak akan bersama-sama memeriksa untuk
memastikan bahwa peralatan dan infrastruktur pengolahan (“Fasilitas”) milik Pengguna Jasa yang
digunakan oleh Kontraktor untuk melaksanakan Pengolahan dapat berfungsi dengan baik setiap
saat dan juga mengadakan serah terima atas Fasilitas tersebut. Seluruh tanggung jawab dan biaya
sehubungan dengan kegiatan perbaikan, pemeliharaan, dan/atau mengganti Fasilitas akan
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Pemeriksaan, serah terima dan daftar fasilitas
yang dimaksud tersebut di atas, akan dituangkan oleh Para Pihak ke dalam suatu Berita Acara
12.2. Seluruh biaya yang muncul sehubungan dengan kegiatan mobilisasi dan demobilisasi peralatan
lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengolahan, akan menjadi tanggung jawab dan
beban biaya Kontraktor sepenuhnya.
12.3. Selama Jangka Waktu Pengolahan, Kontraktor berkewajiban untuk menjaga dan memelihara
seluruh Fasilitas yang berada di Lokasi Pengolahan agar tetap berfungsi optimal, termasuk
Fasilitas milik Pengguna Jasa dan milik Kontraktor.
Pasal 13
Pemompaan Air Ke WWTP3
13.1. Hal-hal yang berkaitan dengan jalannya pompa/pengaliran air di Lokasi Pengolahan merupakan
tanggung jawab dan beban biaya Pengguna Jasa yang akan selalu berkoordinasi dengan
Kontraktor untuk sinkronisasi pada pengoperasian WWTP3.
13.2 Dalam hal Pengguna Jasa tidak dapat menyediakan pompa/pengaliran kapasitas air sesuai debit
yang ditentukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab untuk mencapai KPI sebagaimana diatur di
dalam Perjanjian ini.
Pasal 14
Pajak Dan Biaya Lainnya
14.1. Terkecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, Para Pihak berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk menanggung dan membayar pajaknya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku.
14.2. Para Pihak akan menanggung biaya-biaya yang timbul yang berkaitan dengan persiapan,
pelaksanaan dan pemenuhan Perjanjian ini sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing.
8 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 137
Pasal 15
Kesehatan, Keselamatan, Kerja Dan Lingkungan Hidup
15.1. Kontraktor bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan kerja setiap saat dari semua
karyawan yang terlibat dengan Pengolahan (termasuk, karyawan Kontraktor, subKontraktor dan
karyawannya masing-masing yang bekerja atau berada di setiap tempat kerja di bawah kendali
Kontraktor) sehubungan dengan pelaksanaan Pengolahan di Lokasi Pengolahan.
15.2. Kontraktor dengan ini menyatakan telah memahami seluruh peraturan standar keselamatan yang
ditetapkan oleh Pengguna Jasa, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehubungan dengan keselamatan. Kontraktor berkewajiban memastikan standar dan
menyediakan peralatan penunjang keselamatan seluruh tim operasional Kontraktor selama
Jangka Waktu Pengolahan.
15.3. Kontraktor harus menyediakan rencana manajemen keselamatan kepada perwakilan Pengguna
Jasa yang ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Perjanjian ini untuk
mendapatkan persetujuan dari perwakilan Pengguna Jasa yang ditunjuk, dan harus menjaga,
mengelola dan sesuai dengan rencana manajemen keselamatan tersebut dan setiap rencana
pengelolaan keselamatan lainnya yang disyaratkan oleh Perjanjian atau dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
15.4. Kontraktor harus memastikan bahwa Pengolahan dilakukan dengan cara yang aman sesuai dalam
semua hal dengan Standar Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH).
15.5. Kontraktor harus memastikan dan atas beban biayanya sendiri, bahwa semua personel Kontraktor
mematuhi semua petunjuk dan instruksi yang diberikan oleh kepala teknik tambang (KTT) yang
berkaitan dengan keselamatan individu atau keselamatan properti, atau kepatuhan terhadap
Hukum apapun yang merupakan tugas dari kepala teknik tambang (KTT) untuk
melaksanakannya. Keputusan kepala teknik tambang adalah final dan setiap arahan atau petunjuk
yang mungkin diberikan olehnya harus ditaati dengan cara yang diarahkan olehnya.
Pasal 16
Keadaan Memaksa
16.1. Keadaan Memaksa adalah peristiwa yang terjadi di luar kemampuan Para Pihak dan berakibat
terhambatnya pelaksanaan Perjanjian ini sesuai kesepakatan Para Pihak. Peristiwa yang termasuk
dalam Keadaan Memaksa adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru
hara, pemogokan umum, sabotase, perang, krisis di bidang ekonomi dan moneter serta
perubahan peraturan Pemerintah dan/atau perubahan ketentuan perundang-undangan yang
menyebabkan Para Pihak tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
16.2. Apabila dalam melaksanakan Perjanjian ini terjadi Keadaan Memaksa, maka Pihak yang terkena
Keadaan Memaksa berkewajiban untuk memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis selambat-
lambatnya dalam waktu 3x24 jam sejak terjadinya Keadaan Memaksa tersebut. Kelalaian dalam
melakukan pemberitahuan tertulis akan mengakibatkan Keadaan Memaksa tersebut dianggap
tidak pernah terjadi dan Pihak yang terkena Keadaan Memaksa tetap berkewajiban untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
9 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 138
16.3. Apabila Keadaan Memaksa berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, maka Para
Pihak sepakat untuk meninjau kembali syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini secara
musyawarah khusus pada hal-hal terkait kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan karena Keadaan
Memaksa.
Pasal 17
Pengakhiran Perjanjian
17.1. Para Pihak sepakat bahwa sebelum Jangka Waktu Pengolahan berakhir, Kontraktor tidak berhak
untuk melakukan pengakhiran lebih awal terhadap Perjanjian, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Pengguna Jasa.
17.2. Dalam halKontraktor dianggap gagal atau lalai dalam melaksanakan salah satu atau lebih
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini oleh Pengguna Jasa, Para Pihak sepakat bahwa Pengguna
Jasa sepenuhnya berhak untuk setiap saat mengakhiri Perjanjian ini dengan sebelumnya
menyampaikan Surat Peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali.
17.3. Dalam hal terjadi pengakhiran lebih awal sesuai ayat 17.1 dan 17.2 di atas, maka Pengguna Jasa tidak
berkewajiban untuk memberikan ganti rugi apapun juga kepada Kontraktor.
17.4. Para Pihak sepakat bahwa Pengguna Jasa dapat mengakhiri Perjanjian ini atas pertimbangan
operasional Pengguna Jasa sendiri dengan pemberitahuan tertulis kepada Kontraktor 30 (tiga
puluh) hari kalender sebelum pengakhiran berlaku efektif. Dalam hal tersebut, Pengguna Jasa
tidak berkewajiban membayar kepada Kontraktor dalam bentuk apapun kecuali hasil Pengolahan
Kontraktor yang telah diakui Pengguna Jasa dan sesuai ketentuan Perjanjian ini, sebelum
disampaikannya pemberitahuan tertulis yang dimaksud.
17.5. Setelah berakhirnya Jangka Waktu Pengolahan atau terjadinya pengakhiran lebih awal, Kontraktor
berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanpa biaya apapun kepada Pengguna Jasa seluruh
Fasilitas yang berada di Lokasi Pengolahan. Kontraktor berkewajiban untuk menjamin bahwa Fasilitas
yang akan diserahkan kembali dalam keadaan lengkap, layak, baik dan tetap dapat dipergunakan
oleh Pengguna Jasa dan mengganti kerugian Pengguna Jasa dengan seketika dan sekaligus lunas
apabila terjadi kerusakan.
17.6. Jika Jangka Waktu Pengolahan tidak diperpanjang dan terdapat sisa bahan kimia maka Pengguna
Jasa dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan Pekerjaan hingga sisa bahan kimia tersebut
habis. Jika Pengguna Jasa memutuskan tidak melanjutkan Pekerjaan hingga sisa bahan kimia
tersebut habis, maka Pengguna Jasa wajib untuk membeli sisa bahan kimia tersebut
17.7. Para Pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata sepanjang mengenai berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian ini.
10 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 139
Pasal 18
Penyelesaian Perselisihan
18.1. Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
18.2. Apabila timbul perbedaan pendapat atau perselisihan sebagai akibat dibuatnya Perjanjian ini serta
pelaksanaannya, Para Pihak setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.
18.3. Apabila perbedaan pendapat atau perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah mufakat,Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya di KepaniteraanPengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 19
Pemberitahuan
19.1. Semua pemberitahuan, permohonan, petunjuk dan komunikasi lainnya (“Komunikasi”) yang
dimaksudkan, dipersyaratkan atau diizinkan oleh Perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis dan
dianggap telah diserahkan, diberikan, dibuat atau dikirimkan apabila diserahkan secara langsung
atau dikirim melalui faksimili dan ditujukan ke alamat sebagai berikut:
Dalam hal Pengguna Jasa, kepada:
PTMitrabara Adiperdana, Tbk
− UP. Direksi
− Alamat : Grha Baramulti Lt.2, Jl. Suryopranoto No.2 Blok A8, Jakarta Pusat 10130
− Telepon :(+6221) 63856211
− Faksimili :(+6221) 63852326
Dalam hal Kontraktor, kepada:
PT Karya Bumi Prima
− UP. Direksi
− Alamat : Grha Baramulti Lt.4, Jl. Suryopranoto No.2 Blok A8, Jakarta Pusat 10130
− Telepon :(+6221) 63851140
− Faksimili :-
atau ke alamat atau nomor faksimili lain yang dapat ditetapkan oleh suatu Pihak secara tertulis
sebagai alamat resminya ke tempat mana Komunikasi akan dikirimkan kepada Pihak tersebut.
19.2. Komunikasi akan berlaku pada tanggal penyerahan apabila diserahkan secara langsung atau pada
hari kerja pertama diterimanya Komunikasi tersebut setelah tanggal transmisi melalui faksimili.
19.3. Para Pihak dapat mengirimkan Komunikasi melalui surat elektronik (e-mail) atas kesepakatan
bersama.
11 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 140
Pasal 20
Lain-Lain
20.1. Perjanjian ini berlaku efektif menurut hukum sejak tanggal yang tercantum pada bagian awal
Perjanjian ini.
20.2. Dalam hal terdapat perbedaan antara kesepakatan-kesepakatan yang telah ada sebelumnya
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini, maka syarat dan ketentuan di dalam
Perjanjian ini yang akan berlaku dan mengikat Para Pihak.
20.3. Seluruh tanggung jawab Kontraktor terhadap pihak lain diluar Perjanjian ini adalah tanggung
jawab sepenuhnya dari Kontraktor, dan Pengguna Jasa dibebaskan dari seluruh tuntutan dan
tanggung jawab tersebut.
20.4. Kontraktor tidak diperbolehkan untuk mengalihkan salah satu atau lebih dari kewajibannya
sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, sebelum mendapatkan persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Kontraktor.
20.5. Hal-hal yang belum diatur atau hendak diubah dari Perjanjian ini akan dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh Para Pihak.Setiap perubahan yang disepakati Para Pihak merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
20.6. Apabila karena alasan apapun suatu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau
tidak dapat diberlakukan, maka hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan, keberlakuan hukum
atau pelaksanaan setiap syarat dan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini. Selanjutnya Para Pihak
sepakat untuk membuat addendum untuk mengubah atau mengganti syarat dan ketentuan yang
tidak dapat diberlakukan/tidak sah tersebut, sehingga Perjanjian ini dapat berlaku sepenuhnya
sesuai maksud dan tujuan Para Pihak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dalam rangkap 2 (dua), yang masing-
masing bermaterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sebagai aslinya sejak
tanggal yang tersebut pada bagian awal Perjanjian.
Pengguna Jasa Kontraktor
PT Mitrabara Adiperdana, Tbk PT Karya Bumi Prima
Khoirudin Bobby Rengga Rezky
Direktur Utama Direktur Utama
12 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 141
Lampiran 1
Metode dan Contoh Penghitungan Volume Pengotor
Contoh 1 :
TSS Betung 1 hari itu = 200 ppm
Pukul Running Totalizer/Volume Kumulatif TSS titik kontrol 30 mnt (ppm)
Inlet (m3)
7:00 100 100
8:00 200 100
9:00 300 100
10:00 400 100
11:00 500 260
12:00 600 100
Maka Volume pengotor terhitung yaitu volume dari pukul 10:00 sampai dengan 11:00
Yaitu,
Volume pengotor = Running Totalizer pukul 11:00 – Running Totalizer pukul 10:00
Volume pengotor = 500 – 400
Volume pengotor = 100 m3
Contoh 2 :
TSS Betung 1 hari itu = 200 ppm
Pukul Running Totalizer/Volume TSS titik kontrol 30 mnt (ppm)
Kumulatif inlet (m3)
7:00 100 100
8:00 200 211
9:00 300 210
10:00 400 100
11:00 500 100
12:00 600 100
Maka Volume pengotor terhitung yaitu volume dari pukul 8:00 sampai dengan 9:00
Yaitu,
Volume pengotor = Running Totalizer pukul 9:00 – Running Totalizer pukul 8:00
Volume pengotor = 300 – 200
Volume pengotor = 100 m3
13 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 142
Contoh 3 :
TSS Betung 1 hari itu = 200 ppm
Pukul Running Totalizer/Volume TSS titik kontrol 30 mnt (ppm)
Kumulatif inlet (m3)
7:00 100 100
8:00 200 211
9:00 300 100
10:00 400 211
11:00 500 100
12:00 600 211
13:00 700 100
14:00 800 211
15:00 900 100
16:00 1000 211
17:00 1100 100
18:00 1200 100
Maka Volume pengotor terhitung yaitu volume dari pukul 11:00 sampai dengan 12:00, dari pukul
13:00 sampai dengan 14:00 dan dari pukul 15:00 sampai dengan 16:00
Yaitu,
Volume pengotor = Running Totalizer pukul 12:00 – Running Totalizer pukul 11:00 +
Running Totalizer pukul 14:00 – Running Totalizer pukul 13:00 +
Running Totalizer pukul 16:00 – Running Totalizer pukul 15:00
Volume pengotor = 600 – 500 + 800 – 700 + 1000 - 900
Volume pengotor = 300 m3
14 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 143
Draf Amandemen Keempat atas Perjanjian
Management Fee dan Service terhadap
Jasa Pekerjaan antara MBAP dengan
BMSS
Page 144
AMANDEMEN KEEMPAT ATAS PERJANJIAN MANAGEMENT FEE DAN SERVICE TERHADAP JASA
PEKERJAAN
No: XXX/MA-BMSS/LEG/XXX/2023
Amandemen Keempat Atas Perjanjian Management Fee Dan Service Terhadap Jasa Pekerjaan
(“Amandemen Keempat”) ini dibuat pada hari XXX, tanggal XX XXX XXX, oleh dan antara:
1. PT BARAMULTI SUGIH SENTOSA, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Grha
Baramulti Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, JI. Suryopranoto No. 2, Kelurahan Petojo Utara,
Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10130 dalam hal ini diwakili oleh yang bertandatangan dan
dalam jabatannya sebagaimana tersebut dibawah ini (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak
Pertama”);
2. PT MITRABARA ADIPERDANA T b k , suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Grha Baramulti
JI. Suryopranoto No. 2 Blok. 8A, Harmoni, Jakarta dalam hal ini diwakili oleh yang
bertandatangan dan dalam jabatannya sebagaimana tersebut dibawah ini (untuk selanjutnya
disebut sebagai “Pihak Kedua”);
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-
masing disebut sebagai “Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa
Pekerjaan No. 001B/MA-BMSS/LEG/I/2013, pada tanggal 02 Januari 2013 sebagaimana telah
diubah terakhir kali dalam Amandemen Ketiga Perjanjian Management Fee dan Service
terhadap Jasa Pekerjaan No. 033/BMSS-MA/LEG/V/2018 pada tanggal 22 Mei 2018 (selanjutnya
disebut sebagai “Perjanjian”);
B.Bahwa Para Pihak bermaksud untuk mengubah beberapa ketentuan pada Perjanjian.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk membuat dan mengikatkan
diri pada Amandemen Keempat ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut ini:
Pasal 1
Perubahan Ketentuan
1. Para pihak sepakat untuk melakukan perubahan pada Pasal 2 Perjanjian sehingga selanjutnya
berubah menjadi sebagai berikut:
“Pasal 2
lingkup Pekerjaan
1. Lingkup Pekerjaan sebagaimana disebut pada Pasal 1 Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
a. Layanan Finance, Treasury & Internal Audit
b. Biaya Manajemen
1 Amandemen Keempat Perjanjian Management Fee dan Service BMSS - MA
Page 145
c. Layanan Teknik (Pertambangan)
d. Layanan legal
e. Layanan Informasi dan Teknologi (IT)
2. Perincian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal diatas, diatur dalam
Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian.”
2. Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan pada Pasal 4 Perjanjian, sehingga selanjutnya
berubah menjadi sebagai berikut:
“Pasal 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Para pihak telah sepakat bahwa Perjanjian ini akan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,
terhitung sejak tanggal 01 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2028, dan dapat
diperpanjang maupun dihentikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak.”
3. Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan pada Pasal 5 Perjanjian, sehingga selanjutnya
berubah menjadi sebagai berikut:
“Pasal 5
Biaya Pekerjaan
(1) Harga Jasa yang disepakati untuk setiap bulannya adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Biaya Pekerjaan”).
(2) Setiap pajak yang timbul atas perjanjian ini, menjadi tanggung jawab masing – masing
pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.”
4. Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan atas lampiran I Perjanjian, sehingga selanjutnya
berubah menjadi sebagaimana tertuang dalam lampiran I Amandemen Keempat ini.
Pasal 2
Ketentuan Penutup
1. Amandemen Keempat ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.
2. Syarat dan ketentuan dalam Perjanjian dan Lampiran yang tidak diubah dalam Amandemen
Keempat ini, tetap berlaku dan dapat dilaksanakan, dan Amandemen Keempat ini menjadi suatu
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
Demikian Amandemen Keempat ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), masing-masing
bermaterai cukup, yang keduanya mempunyai kekuatan hukum sama.
2 Amandemen Keempat Perjanjian Management Fee dan Service BMSS - MA
Page 146
Pihak Pertama Pihak Kedua
PT Baramulti Sugih Sentosa PT Mitrabara Adiperdana, Tbk
Lina Suwarly Doddy Sumantyawan Khoirudin
Direktur Utama Wakil Direktur Utama Direktur Utama
3 Amandemen Keempat Perjanjian Management Fee dan Service BMSS - MA
Page 147
Lampiran I
Biaya Pekerjaan/ Bulan
Pekerjaan Tahun 2023 (Rp) Tahun 2024 (Rp) Tahun 2025 (Rp) Tahun 2026 (Rp) Tahun 2027 (Rp
a. Layanan Finance,
Treasury & Internal
Audit
b. Biaya Manajemen
706,000,000 706,000,000 706,000,000 706,000,000 706,000,000
c. Layanan Teknik
(Pertambangan)
d. Layanan legal
e. Layanan Informasi
dan Teknologi (IT
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
7750 ms
12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Publik : Yanuar Bey, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '69'}