Skip to content
Back to announcement

20231228_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31562690_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MBAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 147

Page 1
          LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
          PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk
                    (“MBAP”)




                       Lokasi :
                   Grha Baramulti
 Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
      Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
                Jakarta Pusat - 10130




NO. FILE : 00027/2.0170-00/BS/NB-02/0044/1/XII/2023
Page 2

          
Page 3

          
Page 4

          
Page 5

          
Page 6

          
Page 7
 YANUAR, ROSYE DAN REKAN
  Buslnesa & Property Valuers
  LICENSE NUMBER; 2 20 0170
  AREA SER\IEO   : INOONESIA & WORLDWIDE




13. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi

     Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis
     sebagai berikut:

        •        Analisis Rencana Transaksi

                 Dalam melakukan Rencana Transaksi, Manajemen MBAP telah mempertimbangan beberapa
                 hal yaitu:
                 1. Jasa Pengangkutan Batubara
                     - Ketersediaan yang terbatas dari pihak ketiga sebelumnya.
                     - Harga yang lebih kompetitif dibandingkan dari pihak ketiga lainnya.
                     - Kemudahan dalam berkomunikasi atas ketersediaan unit tongkang, dikarenakan bekerja
                        sama dengan pihak afiliasi.

                 2. Jasa Pengolahan Air Tambang
                    - Adanya efisiensi biaya, dikarenakan dalam kerja sama sebelumnya menggunakan sistem
                       bundling, dimana penyediaan bahan kimia serta jasa pengolahannya dilakukan oleh satu
                       pihak serta tidak memungkinkan untuk dilakukan penghematan terhadap biaya
                       pembelian bahan kimia.
                    - Pembelian bahan kimia yang dilakukan sendiri lebih efisien.

                 3. Amandemen atas Perjanjian Management Fee dan Services atas Jasa Pekerjaan
                    - Untuk menunjang operasionalnya, MBAP masih memerlukan adanya kerja sama terkait
                      dengan management fee dan services, sehingga perlu dilakukan adanya amandemen.
                    - Kemudahan dalam berkomunikasi atas layanan-layanan yang disepakati, dikarenakan
                      bekerja sama dengan pihak afiliasi.

                 Atas pertimbangan dampak positif secara konsolidasi tersebut, maka Rencana Transaksi wajar
                 untuk dilakukan.

        •        Analisis Kualitatif dan Kuantitatif

                 -     Analisis Kualitatif
                       Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi adalah akan mendapatkan
                       dukungan dari beberapa pihak afiliasi untuk menunjang operasional MBAP dalam hal
                       pengangkutan batubara, pengolahan air tambang serta management fee dan service. Hal ini
                       akan meningkatkan kinerja operasional dan kinerja keuangan MBAP menjadi lebih baik.
                       Rencana Transaksi telah dipertimbangkan dengan baik, sehingga tidak terdapat kerugian
                       berkenaan dengan Rencana Transaksi.

                 -     Analisis Kuantitatif

                       1. Biaya pengolahan air tambang dapat berkurang sebanyak 21,62% dengan skema MBAP
                          menyediakan sendiri bahan kimia yang akan digunakan oleh KBP, perjanjian sebelumnya
                          dilakukan dengan perjanjian bundle oleh WNC.
                       2. Biaya dasar untuk jasa pengangkutan melalui GTE I dan WYIS dengan tarif Rp44.500,­
                          dibandingkan dengan penawaran baru dari pihak ketiga dengan tarif sebesar
                          Rp46.000.-.
                       3. Rencanca Transaksi management fee dan services dengan BMSS pada mekanismenya
                          hanya berupa perpanjangan perjanjian sehingga secara konsolidasi tidak terdapat
                          adanya efek komersial.




                                              CJ'rostei <Business <Partner
Page 8
YANUAR, ROSYE DAN REKAN
BuslnaH & Property Valuers
!ICIHIUIUfflft[U l ,t ,tilt
#\ht.A liRVEll  .�•WOtiLCWltll




                  4. Rencana Transaksi menyebabkan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih kecil
                     dibandingkan sebelum adanya Rencana Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:
                      a. Beban pokok untuk pengolahan air tambang dapat berkurang sebesar 21,62%; dan
                     b. Beban penjualan untuk jasa pengangkutan secara akumulasi dapat berkurang,
                          rata­rata sekitar 0,50% per tahunnya.

                  5. Activity ratio menunjukkan modal kerja yang membaik setiap tahunnya, perputaran
                     piutang dan persediaan menjadi lebih cepat, masing-masing selama 48 dan 14 hari.
                     Persediaan setelah Rencana Transaksi akan lebih kecil jumlahnya karena pembelian
                     bahan kimia untuk pengolahan air tam bang dilakukan oleh MBAP, sehingga dapat lebih
                     efisien dibandingkan diserahkan kepada pihak ketiga. Perputaran utang rata-rata
                     selama 25 hari selama masa proyeksi.

                  6. Setelah adanya Rencana Transaksi, profitability ratio MBAP menunjukkan perbaikan,
                     ditinjau dari gross profit margin hingga net profit margin yang pada akhir masa
                     proyeksi, masing-masing tercatat sebesar 33,28% dan 17,12%.



                  Berdasarkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif di atas yang menunjukkan
                  dampak positif, maka Rencana Transaksi wajar untuk dilakukan.


     •      Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi

            Kewajaran nilai Rencana Transaksi yang ditetapkan untuk jasa pengangkutan batubara,
            pengolahan air tambang dan amandemen keempat perjanjian management fee dan service
            adalah sebagai berikut:




              PT Pelayaran Karya Bintang Timur (Eksisting)      Rp41.500,-                         7,23%


            Analisis Kewa·aran Rencana Transaksi Mana ement Fee dan Service




            Rencana transaksi atas pengolahan air tam bang tidak dapat dibandingkan dengan penawaran
            lain, hal ini dikarenakan penawaran yang diterima oleh MBAP akan merupakan penawaran
            dengan sistem bundle, dimana penyediaan bahan kima dan pengerjaan akan dilakukan oleh
            satu vendor. Sedangkan yang dibutuhkan oleh MBAP, sesuai dengan kondisi air tambangnya
            yang tidak membutuhkan penanganan yang kompleks, maka pilihan untuk menyediakan sendiri
            bahan kimia yang dibutuhkan merupakan alternatif yang terbaik dan lebih efisien. Oleh karena
            itu, atas Rencana Transaksi jasa pengolahan air tambang, tidak dilakukan analisis perbandingan
            terhadap nilai acuan.

            Berdasarkan analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi di atas, tidak ada hasil analisis yang
            melewati batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, oleh karena itu maka Rencana
            Transaksi kerja sama jasa pengangkutan batubara, pengolahan air tambang serta Amandemen
            Keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan adalah Wajar.




                                             rtrusted"{Business <Partner
Page 9
  YANUAR, ROSYE DAN REKAN
   Business & Property Valuer&
   r 1a.1-, M1111a". 1 ii� �un
   IJtf'AitHYf". O   W�it.11,UwtffllDWU




        •       Analisis Relevan Lainnya

                Biaya yang direncanakan untuk jasa pengolahan air tam bang tertera pada Draf Perjanjian Kerja
                Sama Pengolahan Air Tambang antara MBAP dan KBP. Nilai acuan untuk biaya jasa pengolahan
                air tambang yang diperoleh adalah penawaran jasa sejenis yang dimiliki MBAP dengan pihak
                lain, namun dengan lingkup pekerjaan yang berbeda. Terkait dengan Rencana Transaksi yang
                akan dilakukan, jasa pengolahan air tambang hanya mencakup biaya pekerjaannya saja, dan
                tidak termasuk penyediaan bahan kimia yang dibutuhkan. Oleh karena itu, skema harga
                yang diterapkan akan berbeda. Dengan adanya Rencana Transaksi diharapkan biaya
                yang dikeluarkan untuk jasa pengolahan air tambang dapat lebih efisien.



14. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi

    Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai
    Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan
    sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa
    Rencana Transaksi adalah WAJAR.

Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada kode etik dan standar penilaian
yang berlaku.




No. lzin Penilai Publik                   : 8-1.08.00044
No. STTD                                  : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
Klasifikasi lzin                          : Penilaian Bisnis (B)
No. MAPPI                                 : 99-5-01230




                                                     'I'mstea (Business Partner
Page 10

          
Page 11

          
Page 12
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                                                             DAFTAR ISI

                                                                                                                                                          Halaman

SERTIFIKAT
PERNYATAAN PENILAI

DAFTAR ISI
DAFTAR FIGUR
DEFINISI DAN ISTILAH

1         PENDAHULUAN ..................................................................................................................................7
1.1       Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran .............................................................................. 7
1.2       Status Penilai Publik .................................................................................................................................. 7
1.3       Tanggal Pendapat Kewajaran ................................................................................................................... 8
1.4       Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan.................................................................................. 8
1.5       Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat ............................................................................................. 8
1.6       Pernyataan Independensi Penilai ............................................................................................................ 8
1.7       Tanggung Jawab Penilai ............................................................................................................................ 9
1.8       Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h
          Bapepam dan LK........................................................................................................................................ 9
1.8.1     Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi ............................................................................ 9
1.8.2     Unsur Transaksi Afiliasi dan Unsur Benturan Kepentingan dalam Rencana Transaksi .................. 10
1.9       Penugasan Pemberian Pendapat Kewajaran Profesional .................................................................. 11
1.10      Data, Informasi dan Prosedur ................................................................................................................ 11
1.10.1    Data dan Prosedur .................................................................................................................................. 11
1.10.2    Prosedur ................................................................................................................................................... 13
1.11      Informasi Terkait Inspeksi terhadap Objek Pendapat Kewajaran ..................................................... 13
1.12      Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran ................................................................................... 14
1.13      Asumsi dan Kondisi Pembatas ............................................................................................................... 14
1.14      Konfirmasi Bahwa Objek Pendapat Kewajaran Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam
          Jangka Waktu Tidak Lebih dari 2 (Dua) Bulan ...................................................................................... 16
1.15      Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran .............................. 16

2         TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI .........................................................................17
2.1       Latar Belakang Rencana Transaksi ........................................................................................................ 17
2.2       Objek Rencana Transaksi........................................................................................................................ 17
2.3       Dasar Rencana Transaksi........................................................................................................................ 18
2.4       Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen MBAP ........................................................ 18
2.5       Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi ............................ 18
2.6       Analisis Manfaat dan Risiko .................................................................................................................... 23
2.7       Sumber Dana Rencana Transaksi .......................................................................................................... 24
2.8       Pihak-Pihak Dalam Rencana Transaksi ................................................................................................. 24
2.8.1     Produsen Batubara ................................................................................................................................. 24
2.8.2     Penyedia Jasa Pengangkutan Batubara ................................................................................................ 25
2.8.2.1   PT Global Trans Energy Internasional (“GTEI”) ..................................................................................... 25
2.8.2.2   PT Wahana Yasa International Shipping (“WYIS”) ................................................................................ 26
2.8.3     Penyedia Jasa Pengolahan Air Limbah .................................................................................................. 27
2.8.4     Penyedia Management Fee dan Service .................................................................................................. 28
2.9       Informasi Material Lainnya yang Diungkapkan ................................................................................... 29




                                                                                                                                                       Halaman - 1
Page 13
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



3         ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF .....................................................................................30
3.1       Analisis Kualitatif...................................................................................................................................... 30
3.1.1     Struktur Perusahaan ............................................................................................................................... 30
3.1.2     Kinerja Operasional dan Prospek MBAP............................................................................................... 30
3.1.3     Analisis Industri dan Bisnis ..................................................................................................................... 35
3.1.4     Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi .................................... 51
3.2       Analisis Kuantitatif ................................................................................................................................... 51
3.2.1     Kinerja Historis ......................................................................................................................................... 51
3.2.2     Tinjauan Laporan Arus Kas Konsolidasian MBAP ................................................................................ 55
3.2.3     Penilaian Atas Proyeksi Keuangan......................................................................................................... 56
3.2.4     Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi ............................... 60
3.2.5     Analisis Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi ................................................... 60
3.2.6     Analisis Inkremental ................................................................................................................................ 64
3.2.7     Analisis Sensitivitas .................................................................................................................................. 66

4.        ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI ...................................................................68
4.1       Perbandingan Antara Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Acuan ................................................. 68
4.1.1     Jasa Pengangkutan Batubara ................................................................................................................. 68
4.1.2     Jasa Pengolahan Air Tambang ............................................................................................................... 68
4.1.3     Management Fee dan Service ................................................................................................................... 68
4.2       Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah .............. 69
4.3       Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
          Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Nilai Acuan ..................... 69

5         ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN .......................................................................................71
6         KESIMPULAN ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN .........................................................................72
7         PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI .................................................................75
8         KUALIFIKASI PENILAI BISNIS ..........................................................................................................76



●       LAMPIRAN-LAMPIRAN




                                                                                                                                                     Halaman - 2
Page 14
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                                                       DAFTAR FIGUR
                                                                                                                                                           Halaman

Figur 1.    Nilai Rencana Transaksi ......................................................................................................................... 9
Figur 2.    Unsur Transaksi Material ....................................................................................................................... 9
Figur 3.    Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan ....................................................................10
Figur 4.    Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan .................................................................10
Figur 5.    Laporan Keuangan Historis MBAP......................................................................................................11
Figur 6.    Struktur Kepemilikan Saham MBAP ...................................................................................................24
Figur 7.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham GTEI ........................................................................26
Figur 8.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham WYIS .......................................................................27
Figur 9.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham KBP.........................................................................28
Figur 10.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BMSS ......................................................................29
Figur 11.   Struktur Grup MBAP ............................................................................................................................30
Figur 12.   Sejarah Perjalanan MBAP tahun 2015 – 2022 ...................................................................................31
Figur 13.   Produksi dan Penjualan MBAP............................................................................................................32
Figur 14.   Wilayah Operasional MBAP .................................................................................................................32
Figur 15.   Spesifikasi Batubara MBAP..................................................................................................................33
Figur 16.   Pasar Ekspor MBAP ..............................................................................................................................34
Figur 17.   Pertumbuhan PDB Domestik dan Komponen Berdasarkan Pengeluaran dan Lapangan Usaha
            35
Figur 18.   Neraca Pembayaran Indonesia ...........................................................................................................36
Figur 19.   Aliran Modal Asing dan Cadangan Devisa .........................................................................................36
Figur 20.   Rupiah vs Negara Kawasan dan Suku Bunga Kebijakan Negara Kawasan ....................................37
Figur 21.   Inflasi IHK dan Komponen serta Ekspektasi Inflasi ..........................................................................38
Figur 22.   Suku Bunga Kebijakan Bank Indonesia dan IndONIA serta Suku Bunga Perbankan ...................38
Figur 23.   Perkembangan Kredit dan DPK ..........................................................................................................39
Figur 24.   Permodalan Industri Perbankan dan Rasio Kredit Bermasalah (NPL) ...........................................39
Figur 25.   Nilai Transaksi Uang Elektronik dan Nilai Transaksi Digital Banking ...............................................40
Figur 26.   Nilai Transaksi ATM/Debit dan Kartu Kredit serta Uang yang Diedarkan .....................................40
Figur 27.   Perkembangan Harga Batubara .........................................................................................................41
Figur 28.   Perkembangan Produksi Batubara Dunia .........................................................................................41
Figur 29.   Perkembangan Konsumsi Batubara Dunia .......................................................................................41
Figur 30.   Ukuran Pasar Batubara Indonesia .....................................................................................................42
Figur 31.   Pembangkit Listrik Dengan Batubara, Dalam Terra Watt Hours, Indonesia 2016-2021 ..............43
Figur 32.   Kapasitas Energi Terbarukan Terpasang, dalam MW Indonesia, 2015-2021 ................................44
Figur 33.   Produksi Batubara di Indonesia (2015-2023*) ..................................................................................45
Figur 34.   Volume Ekspor Batubara Indonesia ...................................................................................................46
Figur 35.   Negara dengan Pangsa Pasar Ekspor Batubara Termal Terbesar di Dunia (Januari-Oktober
            2023).......................................................................................................................................................46
Figur 36.   Harga Batubara Global (USD/Ton) ......................................................................................................47
Figur 37.   Harga Proyeksi Rata-rata Harga Batubara menurut Bank Dunia (2020-2024) (USD/Ton) ...........48
Figur 38.   Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia (2003-2022) ...................................................49
Figur 39.   Tinjauan Laba-Rugi Konsolidasian MBAP ..........................................................................................51
Figur 40.   Historis Penjualan dan Beban Pokok Penjualan MBAP Tahun 2018 – 30 Juni 2023.....................52
Figur 41.   Laporan Laba (Rugi) MBAP Tahun 2018 – 30 Juni 2023 ...................................................................52
Figur 42.   Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP ...............................................................................................52
Figur 43.   Historis Aset, Liabilitas dan Ekuitas MBAP .........................................................................................53
Figur 44.   Tinjauan Rasio Keuangan Konsolidasian MBAP................................................................................54
Figur 45.   Tinjauan Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP ...............................................................................55
Figur 46.   Komposisi Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan ..............................56
Figur 47.   Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi............................................................................57



                                                                                                                                                        Halaman - 3
Page 15
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



Figur 48.   Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi ..................................................................57
Figur 49.   Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi ................................................................................58
Figur 50.   Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi ..............................................................................59
Figur 51.   Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi .....................................................................59
Figur 52.   Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi ..................................................................................59
Figur 53.   Proyeksi Rasio Keuangan .....................................................................................................................60
Figur 54.   Posisi Keuangan MBAP ........................................................................................................................61
Figur 55.   Laba (Rugi) MBAP ..................................................................................................................................63
Figur 56.   Arus Kas MBAP ......................................................................................................................................63
Figur 57.   Nilai Tambah Posisi Keuangan ............................................................................................................64
Figur 58.   Nilai Tambah Laba (Rugi) .....................................................................................................................64
Figur 59.   Nilai Tambah Arus Kas .........................................................................................................................65
Figur 60.   Analisis Sensitivitas ...............................................................................................................................67
Figur 61.   Perbandingan terhadap Rencana Transaksi Jasa Pengangkutan Batubara ..................................68
Figur 62.   Perbandingan terhadap Rencana Transaksi Management Fee dan Service ....................................68
Figur 63.   Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Jasa Pengangkutan Batubara ...........................................69
Figur 64.   Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Management Fee dan Service .............................................70
Figur 65.   Analisis Perbandingan Harga Pengolahan Air Tambang .................................................................71




                                                                                                                                                  Halaman - 4
Page 16
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                            DEFINISI DAN ISTILAH

 Arm’s Length Principle            :   Kondisi yang menunjukkan suatu transaksi dilaksanakan sesuai
                                       dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum antara lain
                                       apabila Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memenuhi prinsip
                                       transaksi yang wajar (POJK 42 Pasal 3 Ayat 1).
 Asumsi                            :   Sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat, atau
                                       keadaan yang mungkin dapat mempengaruhi objek Penilaian atau
                                       pendekatan penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh Penilai
                                       Bisnis sebagai bagian dari proses Penilaian.
 BMSS                              :   PT Baramulti Sugih Sentosa.
 GTEI                              :   PT Global Trans Energi International.
 OJK                               :   Otoritas Jasa Keuangan.
 KBP                               :   PT Karya Bumi Prima.
 Kelangsungan Usaha (Going         :   Suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi
 Concern)                              atau dalam konstruksi, atau suatu premis dalam Penilaian, dimana
                                       Penilai Bisnis menganggap suatu perusahaan akan terus
                                       melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.
 Laporan Keuangan                  :   Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
 Konsolidasian Audit MBAP              berakhir per 31 Desember 2018 dan telah diaudit oleh Kantor
 per 31 Desember 2018                  Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
                                       Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
                                       terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
 Laporan Keuangan                  :   Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
 Konsolidasian Audit MBAP              berakhir per 31 Desember 2019 dan telah diaudit oleh Kantor
 per 31 Desember 2019                  Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
                                       Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
                                       terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
 Laporan Keuangan                  :   Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
 Konsolidasian Audit MBAP              berakhir per 31 Desember 2020 dan telah diaudit oleh Kantor
 per 31 Desember 2020                  Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Akuntan Publik
                                       Indrajuwana Komala Widjaja dengan No. AP.0696, serta telah
                                       terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-67/PM.22/2018.
 Laporan Keuangan                  :   Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
 Konsolidasian Audit MBAP              berakhir per 31 Desember 2021 dan telah diaudit oleh Kantor
 per 31 Desember 2021                  Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Akuntan Publik Dede
                                       Rusli dengan No. AP.1716, serta telah terdaftar di OJK dengan
                                       No. STTD.AP-12/PM.223/2021.
 Laporan Keuangan                  :   Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
 Konsolidasian Audit MBAP              berakhir per 31 Desember 2022 dan telah diaudit oleh Kantor
 per 31 Desember 2022                  Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
                                       Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
                                       terdaftar                di               OJK                dengan
                                       No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
 Laporan atas Reviu Laporan        :   Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP
 Keuangan Konsolidasian                untuk periode yang berakhir per 30 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh
 Interim MBAP per 30 Juni              Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan,
 2023                                  Akuntan Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
                                       terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
 Laporan Pendapat                  :   Laporan tertulis berisi suatu pernyataan yang diberikan oleh Penilai
 Kewajaran                             Bisnis untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan
                                       dilakukan adalah wajar atau tidak wajar.



                                                                                                  Halaman - 5
Page 17
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



 Metode Pendapat                   :   Suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam memberikan
 Kewajaran                             pendapat kewajaran.
 Penilai                           :   Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan
                                       kegiatan Penilaian di pasar modal.
 Penilai Bisnis                    :   Penilai yang melakukan kegiatan penilaian bisnis sebagaimana
                                       dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai
                                       yang melakukan kegiatan di pasar modal.
 Penilai Publik                    :   Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk
                                       memberikan jasa penilaian
 Pihak                             :   Orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau
                                       kelompok yang terorganisasi.
 POJK 17 Tahun 2020                :   Peraturan     Otoritas    Jasa   Keuangan   Republik   Indonesia
                                       No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                       Kegiatan Usaha.
 POJK 35 Tahun 2020                :   Peraturan     Otoritas    Jasa   Keuangan   Republik   Indonesia
                                       No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
                                       Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
 POJK 42 Tahun 2020                :   Peraturan     Otoritas    Jasa   Keuangan   Republik   Indonesia
                                       No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Atau Benturan
                                       Kepentingan
 Premis                            :   Asumsi yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi yang
                                       dapat digunakan pada objek pendapat kewajaran.
 SEOJK 17 tahun 2020               :   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                                       No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
                                       Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
 Subsquent Event                   :   Kejadian penting setelah Tanggal Pendapat Kewajaran, baik yang
                                       diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal
                                       Laporan, wajib diungkapkan dalam laporan.
 Tanggal Laporan                   :   Tanggal ditandatanganinya laporan oleh Penilai Bisnis.
 Tanggal Pendapat                  :   Tanggal pada saat pendapat kewajaran dinyatakan.
 Kewajaran
 WYIS                              :   PT Wahana Yasa Internasional Shipping.
 Y&R                               :   Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye & Rekan.




                                                                                              Halaman - 6
Page 18
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



1     PENDAHULUAN

1.1    Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran

       Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) ditunjuk oleh
       PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”), berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa
       Pendapat Kewajaran No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/V/2023/RY/0091 tanggal 08 Mei 2023 dan
       Adendum Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/Xl/2023/RY/0241
       tanggal 20 November 2023 dengan maksud untuk memberikan pendapat kewajaran (Fairness
       Opinion) atas rencana kerja sama terkait:
         - Draf Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dengan PT Global Trans Energi
            Internasional (“GTEI”) dan antara MBAP dengan PT Wahana Yasa International Shipping
            (“WYIS”);
         - Draf Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Air Tambang antara MBAP dengan PT Karya Bumi
            Prima (“KBP”); dan
         - Draf Amandemen Keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa
           Pekerjaan antara MBAP dengan PT Baramulti Sugih Sentosa (“BMSS”).
       yang semuanya merupakan pihak afiliasi MBAP, dan selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”.

       Rencana Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
       Kepentingan" (“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan
       Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

       Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
       Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama Kantor Jasa Penilai
       Publik Yanuar, Rosye dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.20.0170 dan telah terdaftar sebagai
       Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
       Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023. Selanjutnya Y&R telah menyusun
       Laporan     Pendapat     Kewajaran      terhadap     Rencana      Transaksi   dengan    Laporan
       No. 00027/2.0170-00/BS/NB-02/0044/1/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023.



1.2    Status Penilai Publik

       Penilai Publik adalah Pemimpin Rekan dari Y&R dengan kualifikasi sebagai berikut:

       Nama Penilai Publik           : Yanuar Bey, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)
       No. Izin Penilai Publik       : B-1.08.00044
       No. STTD                      : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
       Klasifikasi Izin              : Penilaian Bisnis (B)
       No. MAPPI                     : 99-S-01230

       Y&R adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
       serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.

       Y&R bertindak secara independen dalam penyusunan laporan ini tanpa adanya benturan
       kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, objek pendapat kewajaran ataupun pihak-
       pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan objek pendapat kewajaran. Y&R juga tidak
       memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

       Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak disusun untuk memberikan keuntungan atau merugikan
       pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh pendapat yang
       dihasilkan.


                                                                                           Halaman - 7
Page 19
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



1.3    Tanggal Pendapat Kewajaran

       Tanggal Pendapat Kewajaran adalah 30 Juni 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar
       pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku laporan ini adalah
       sampai dengan 31 Desember 2023.



1.4    Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

       Pemberi tugas kepada Y&R dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:

       •   Nama Perusahaan                : PT Mitrabara Adiperdana Tbk
       •   Alamat                         : Grha Baramulti
                                            Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
                                            Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
                                            Jakarta Pusat - 10130
       •   Telepon/ Fax                   : (021) 6385 6211
       •   Website                        : www.mitrabaraadiperdana.co.id
       •   Persetujuan Pekerjaan          : Surat      Penawaran     Jasa    Pendapat    Kewajaran
                                            No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/V/2023/RY/0091 tanggal 08 Mei
                                            2023 dan Adendum Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
                                            No.      PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/Xl/2023/RY/0241   tanggal
                                            20 November 2023



1.5    Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat

       Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana kerja sama
       terkait jasa pengangkutan batubara dengan GTEI dan WYIS, jasa pengolahan air tambang dengan
       KBP serta amandemen keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa
       Pekerjaan dengan BMSS, yang semuanya merupakan pihak afiliasi MBAP.

       Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang
       "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020
       oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

       Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.



1.6    Pernyataan Independensi Penilai

       Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R bertindak secara independen tanpa
       adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan MBAP ataupun pihak-pihak yang
       terafiliasi dengan MBAP. Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait
       dengan penugasan ini. Berdasarkan Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
       No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/V/2023/RY/0091 tanggal 08 Mei 2023 dan Adendum Penawaran Jasa
       Pendapat Kewajaran No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/Xl/2023/RY/0241 tanggal 20 November 2023
       yang telah disetujui oleh Manajemen MBAP, penugasan Y&R adalah untuk memberikan pendapat
       kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi.




                                                                                               Halaman - 8
Page 20
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



1.7     Tanggung Jawab Penilai

        Dalam batas kemampuan dan keyakinan Y&R sebagai penilai, Y&R menyatakan bahwa semua
        perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan pendapat kewajaran telah dilakukan
        dengan benar dan Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran yang diterbitkan.



1.8     Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h
        Bapepam dan LK

1.8.1    Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi

         Dalam Rencana Transaksi ini, MBAP bertransaksi dengan beberapa pihak yang memiliki
         ketentuan penetapan harga yang berbeda-beda untuk masing-masing kegiatan dan kuantitas
         yang ditetapkan. Nilai Rencana Transaksi ditetapkan berdasarkan draf perjanjian dengan masing-
         masing pihak.

         Total Nilai Rencana Transaksi diproyeksikan melalui proyeksi penjualan hingga habisnya
         cadangan batubara atau selama 3 (tiga) tahun. Oleh karena itu, Nilai Rencana Transaksi adalah
         sebesar USD17.751.609. Berikut rincian total Nilai Rencana Transaksi:

         Figur 1. Nilai Rencana Transaksi
                                                                                    Nilai Rencana Transaksi
                                          Keterangan
                                                                                           (dalam USD)
          Penyedia jasa angkut (GTEI dan WYIS)                                                         3.324.238
          Penyedia pengolahan air tambang (KBP)                                                       12.735.903
          Management fee dan services (BMSS)                                                           1.691.468

          Jumlah                                                                                      17.751.609

         Sumber : Manajemen MBAP

         Nilai Rencana Transaksi dibandingkan terhadap Ekuitas per per 30 Juni 2023 berdasarkan
         Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP untuk periode yang berakhir
         per 30 Juni 2023 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis
         & Rekan, Akuntan Publik Yusron, S.E., Ak., CPA. No. AP.0243. yang telah terdaftar di OJK dengan
         No. STTD.AP-98/PM.22/2018 (“Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP
         per 30 Juni 2023”) adalah sebagai berikut:

         Figur 2. Unsur Transaksi Material
                                                                             Persentase Nilai Rencana Transaksi
                Jumlah Ekuitas MBAP                Nilai Rencana Transaksi
                                                                                     Terhadap Ekuitas
                   USD192.528.695                      USD17.751.609                       9,22%

         Sumber : Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2023,
                  Draf Perjanjian Penyedia Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dengan GTEI, Draf
                  Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Air Tambang antara MBAP dengan dengan KBP dan
                  Draf Amandemen Keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa
                  Pekerjaan No. 0033/BMSS-MA/LEG/V/2018

         Dari data di atas, diketahui bahwa Ekuitas MBAP per tanggal per 30 Juni 2023 adalah sebesar
         USD192.528.695. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
         “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) Pasal 3 ayat (1) Suatu
         transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20,00%
         (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Rencana Transaksi ini tidak
         memenuhi unsur transaksi material karena total Nilai Rencana Transaksi dibanding dengan nilai
         Ekuitas MBAP hanya sebesar 9,22% atau kurang dari 20,00%.


                                                                                                     Halaman - 9
Page 21
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



1.8.2     Unsur Transaksi Afiliasi dan Unsur Benturan Kepentingan dalam Rencana Transaksi

1.8.2.1    Unsur Transaksi Afiliasi dalam Rencana Transaksi

           Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan

           Berikut struktur kepemilikan dalam MBAP yang menggambarkan hubungan afiliasi antara
           MBAP, GTEI, WYIS, KBP dan BMSS:

           Figur 3. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan




           Sumber : Manajemen MBAP

           Berdasarkan figur di atas, terlihat bahwa salah satu pemegang saham MBAP, GTEI, WYIS, KBP
           dan BMSS merupakan pihak yang sama yaitu PT Wahana Sentosa Cemerlang (“WSC”).

           Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan

           Figur 4. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
                                     NAMA                    MBAP        GTEI      WYIS        KBP       BMSS

            Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo          KU                                         WDU

            Abdullah Fawzy Siddik                              KI

            Khoirudin                                         DU

            Ir. Syadaruddin                                    D

            Yulius Leonardo                                    D

            Daniel Suharya                                                K         KU                    KU

            Ghan Djoe Hiang                                                                                K

            Lina Suwarly                                                                                  DU

            Bernard Satria Nugraha                                                                         D

            Riswandi                                                     DU

            Erik Steven LO                                                D

            Jonathan Tampubolon                                           D

            Monica Handayani                                                                    K

            Bobby Rangga Rezki                                                                 DU

            Ray Abraham Syahbana Agusta                                             DU          D

            Lewerissa Judith Joyce                                                              D

            Budi Haryono Suharya                                                     K

            Wayan Yoga Segara                                                        D

           Sumber          : Manajemen MBAP
           Keterangan : Komisaris Utama “KU”, Komisaris Independen “KI”, Komisaris “K”, Direktur Utama “DU”, Wakil
                        Direktur Utama “WDU”, Direktur “D”.


                                                                                                     Halaman - 10
Page 22
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



               Berdasarkan figur di atas, terdapat beberapa pihak yang memiliki rangkap jabatan yaitu
               Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo sebagai Komisaris Utama pada MBAP dan Wakil
               Direktur Utama pada BMSS, Daniel Suharya sebagai Komisaris pada GTEI, Komisaris Utama
               pada WYIS dan BMSS, serta Ray Abraham Syahbana Agusta sebagai Direktur Utama pada WYIS
               dan Direktur pada KBP. Sehingga secara struktur kepengurusan, hanya BMSS yang memiliki
               hubungan afiliasi dengan MBAP.

               Rencana Transaksi ini perlu mengacu kepada POJK 42 Tahun 2020 dikarenakan secara struktur
               kepemilikan GTEI, WYIS, KBP dan BMSS memiliki hubungan afiliasi dengan MBAP melalui WSC.



1.8.2.2        Unsur Benturan Kepentingan Dalam Rencana Transaksi

               Rencana Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi. Namun,
               secara kepentingan ekonomis, tidak terdapat benturan kepentingan antara MBAP, GTEI, WYIS,
               KBP dan BMSS. Berdasarkan pernyataan Manajemen MBAP, diketahui tidak ada benturan
               kepentingan dalam Rencana Transaksi ini seperti yang diatur dalam POJK 42 Tahun 2020.



1.9       Penugasan Pemberian Pendapat Kewajaran Profesional

          •     Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
                yang disediakan oleh MBAP serta data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
                publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan untuk perhitungan
                dan analisis telah dilakukan dengan benar. Y&R tidak terlibat dan tidak melakukan audit
                ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.

          •     Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan MBAP sehubungan dengan
                Rencana Transaksi tersebut dan kami tidak terlibat dalam komunikasi ataupun interaksi
                apapun dalam mencapai konsensus mengenai persyaratan dan kondisi Rencana Transaksi
                tersebut.



1.10      Data, Informasi dan Prosedur

1.10.1        Data dan Prosedur

           Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data dan informasi yang disediakan
           MBAP untuk tujuan penugasan ini yaitu sebagai berikut:

           a. Laporan Keuangan MBAP

                Figur 5. Laporan Keuangan Historis MBAP
                   Tahun            Auditor               Akuntan Publik                Nomor dan Tanggal              Opini

                 Laporan Keuangan Audit Konsolidasian
                               Kantor Akuntan        Yusron, S.E., Ak., CPA dengan
                                                                                     No. 00269/2.1025/AU.1/        Wajar dalam
                               Publik Tanudiredja,      No. AP.0243, serta telah
                 31 Des 2018                                                         02/0243-2/1/III/2019          semua hal
                               Wibisana, Rintis &     terdaftar di OJK dengan No.
                                                                                     tanggal 15 Maret 2019         yang material
                               Rekan                    STTD.AP-98/PM.22/2018
                               Kantor Akuntan        Yusron, S.E., Ak., CPA dengan
                                                                                     No. 00650/2.1025/AU.2/        Wajar dalam
                               Publik Tanudiredja,      No.AP.0243, serta telah
                 31 Des 2019                                                         02/0243-3/1/IV/2020 tanggal   semua hal
                               Wibisana, Rintis &     terdaftar di OJK dengan No.
                                                                                     21 April 2020                 yang material
                               Rekan                    STTD.AP-98/PM.22/2018




                                                                                                                   Halaman - 11
Page 23
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                Tahun             Auditor               Akuntan Publik                 Nomor dan Tanggal               Opini

                             Kantor Akuntan        Indrajuwana Komala Widjaja
                                                                                    No. 00264/2.1032/AU.1/02/      Wajar dalam
                             Publik Purwantono,      dengan No. AP.0696, serta
              31 Des 2020                                                           0696-1/1/III/2021 tanggal 23   semua hal
                             Sungkoro & Surja      telah terdaftar di OJK dengan
                                                                                    Maret 2021                     yang material
                                                    No. STTD.AP-67/PM.22/2018
                             Kantor Akuntan            Dede Rusli dengan No.
                                                                                    No. 00345/2.1032/AU.1/02/      Wajar dalam
                             Publik Purwantono,    AP.1716, serta telah terdaftar
              31 Des 2021                                                           1716-1/1/III/2022 tanggal 29   semua hal
                             Sungkoro & Surja       di OJK dengan No. STTD.AP-
                                                                                    Maret 2022                     yang material
                                                          12/PM.223/2021
                             Kantor Akuntan        Yusron, S.E., Ak., CPA dengan
                                                                                    No. 00430/2.1025/AU.1/02/      Wajar dalam
                             Publik Tanudiredja,      No. AP.0243, serta telah
              31 Des 2022                                                           0243-1/1/III/2023 tanggal 29   semua hal
                             Wibisana, Rintis &     terdaftar di OJK dengan No.
                                                                                    Maret 2023                     yang material
                             Rekan                    STTD.AP-98/PM.22/2018
              Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
                                                                                                                   Tidak ada hal-
                                                                                                                   hal yang
                                                                                                                   menjadi
                                                                                                                   perhatian
                                                                                                                   kami yang
                                                                                                                   menyebabkan
                                                                                                                   kami percaya
                                                                                                                   bahwa
                              Kantor Akuntan       Yusron, S.E., Ak., CPA dengan
                                                                                                                   laporan
                             Publik Tanudiredja,      No. AP.0243, serta telah      No. N20230825003/DC2/YSR/
              30 Juni 2023                                                                                         keuangan
                              Wibisana, Rintis      terdaftar di OJK dengan No.     2023 tanggal 25 Agustus 2023
                                                                                                                   konsolidasian
                                  & Rekan             STTD.AP-98/PM.22/2018
                                                                                                                   interim
                                                                                                                   terlampir
                                                                                                                   tidak
                                                                                                                   menyajikan
                                                                                                                   secara wajar,
                                                                                                                   dalam semua
                                                                                                                   hal yang
                                                                                                                   material
            Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
                      Konsolidasian InterimMBAP

         b. Laporan Tahunan MBAP untuk tahun 2022;
         c. Laporan Keuangan Proforma per 30 Juni 2023 yang disiapkan oleh Manajemen MBAP;
         d. Proyeksi keuangan MBAP sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi selama 3 (tiga)
            tahun 6 (enam) bulan yang disiapkan oleh Manajemen MBAP;
         e. Legalitas perusahaan dan perijinan terkait;
         f. Draf Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dengan GTEI;
         g. Draf Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dengan WYIS;
         h. Draf Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Air Tambang antara MBAP dengan KBP;
         i. Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan No. 001B/MA-
            BMSS/LEG/I/2013, pada tanggal 02 Januari 2013;
         j. Amandemen Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan No. 065D/MA-
            BMSS/LEG/XI/2013, pada tanggal 04 November 2013;
         k. Amandemen Kedua atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan
            No. 002b/MA-BMSS/LEG/I/2014, pada tanggal 23 Januari 2014;
         l. Amandemen Ketiga atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan
            No. 0033/BMSS-MA/LEG/V/2018;
         m. Draf Amandemen Keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa
            Pekerjaan antara MBAP dengan BMSS;
         n. Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
         o. Diskusi dengan Manajemen MBAP; dan
         p. Informasi lainnya yang didapat dari berbagai pencarian di S&P Capital IQ, Bursa Efek
            Indonesia, Bank Indonesia dan Website terkait dengan industri yang menunjang analisis.




                                                                                                                   Halaman - 12
Page 24
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



1.10.2    Prosedur

          Prosedur yang dilakukan Y&R dalam menganalisis Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

          a. Nilai dari objek yang ditransaksikan.

             Berdasarkan draf perjanjian dengan masing-masing pihak, nilai dari Rencana Transaksi adalah
             USD17.751.609.

          b. Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang
             saham.

             Rencana Transaksi yang akan dilakukan akan memberikan dampak terhadap kepentingan
             pemegang saham terkait deviden yang akan disalurkan MBAP, mengingat pendapatan secara
             konsolidasi akan membaik.

          c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Manajemen MBAP terkait dengan rencana transaksi
             yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

             Y&R telah menelaah pertimbangan bisnis yang digunakan Manajemen MBAP dalam
             pengambilan keputusan terkait Rencana Transaksi.



1.11     Informasi Terkait Inspeksi terhadap Objek Pendapat Kewajaran

         Berdasarkan surat tugas No. ST.Y&R-00/BS/MBAP/XII/2023/RY/0074 tanggal 05 Desember 2023,
         kami melaksanakan inspeksi lapangan pada:

          Hari / Tanggal    :   Selasa / 05 Desember 2023
          Lokasi            :   Grha Baramulti
                                Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
                                Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
          Tim Survey        :   -   Nisa Iksi Rosa
                                -   Septi Widiani
          Pendamping        :   -   Lita Nadira Oktaviani
                                -   Jacky
                                -   Chandra Lautan

         Adapun dokumentasi terkait hasil pelaksanaan inspeksi lapangan adalah sebagai berikut:




                   Receptionist Kantor MBAP                            Ruang Kerja MBAP




                                                                                            Halaman - 13
Page 25
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



       Berdasarkan hasil diskusi dengan Manajemen MBAP diketahui bahwa:

        1.    MBAP berencana untuk melakukan kerja sama dengan pihak afiliasi diantaranya yaitu WYIS,
              GTEI dan KBP.
        2.    Keputusan untuk kerja sama terkait pemenuhan jasa pengangkutan batubara MBAP dengan
              GTEI dan WYIS yang merupakan Pihak Afiliasi berkaitan dengan kepastian ketersediaan unit
              tongkang dibanding dengan menggunakan pihak ketiga yang sebelumnya bekerja sama dan
              jika menggunakan perusahaan ketiga lainnya harga yang ditetapkan akan lebih tinggi.
        3.    MBAP juga berencana untuk melakukan amandemen keempat atas Perjanjian Management
              Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan.
        4.    Rencana Transaksi dilakukan untuk menunjang operasional MBAP, sehingga dapat
              meningkatkan kinerja operasional dan keuangan MBAP secara konsolidasi.



1.12   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

       Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini
       mengacu      pada     Peraturan     Otoritas    Jasa   Keuangan       Republik      Indonesia
       No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
       (“POJK 35 Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
       No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
       Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit
       meliputi:

       •     Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan
             pertimbangan bisnis yang digunakan oleh MBAP;
       •     Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
       •     Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
       •     Analisis atas faktor lain yang relevan.



1.13   Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Asumsi

       Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:

        •     Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
        •     Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
              penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
        •     Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
              yang disediakan oleh MBAP dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
              lainnya serta penelitian yang Y&R anggap relevan.
        •     Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
              pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan
              atas fakta-fakta yang penting.
        •     Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi serta
              proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh MBAP dengan mencerminkan kewajaran
              proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
        •     Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
              yang dapat mempengaruhi operasional MBAP.
        •     Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
        •     Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
              tugas.



                                                                                                Halaman - 14
Page 26
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



        •   Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
            dan pemenuhan aturan OJK.
        •   Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
            kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
            Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
        •   Y&R mengasumsikan bahwa MBAP merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya
            dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka
            premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis
            going concern.
        •   Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi,
            seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MBAP dan semua pihak yang terlibat
            dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
            diungkapkan oleh manajemen MBAP.
        •   Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
            sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
            secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
            menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan
            Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
            dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
        •   Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
            sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
            berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
            Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
            atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi
            dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.

       Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:

        •   Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
            Rencana Transaksi.
        •   Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
            kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
            yang diberikan kepada Y&R oleh MBAP atau yang tersedia secara umum yang pada
            hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab
            untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga
            bergantung kepada jaminan dari manajemen MBAP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
            fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau
            menyesatkan.
        •   Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan
            menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas
            data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material.
            Oleh karenanya, Y&R tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan
            Pendapat Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
        •   Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
            jasa yang diberikan kepada MBAP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
            merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
            akuntansi, audit, atau perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
            Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
        •   Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
            ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
            prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
            dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
            atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak
            mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
            menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan mungkin


                                                                                          Halaman - 15
Page 27
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



            tersedia untuk MBAP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
            Transaksi ini.



1.14   Konfirmasi Bahwa Objek Pendapat Kewajaran Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam Jangka
       Waktu Tidak Lebih dari 2 (Dua) Bulan

       MBAP menjamin untuk memberikan konfirmasi bahwa objek pendapat kewajaran tidak sedang
       atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal
       pendapat kewajaran yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan).

       Bahwa Penilai dibebaskan dari segala bentuk tuntutan/klaim, gugatan ganti rugi yang mungkin
       timbul dari pihak ketiga atau pihak lainnya atas konfirmasi objek pendapat kewajaran yang tidak
       benar dari MBAP dan MBAP akan bertanggung jawab atas segala kerugian dan/atau kewajiban yang
       dialami oleh Penilai dan Y&R.



1.15   Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran

       Berdasarkan informasi dari manajemen, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
       Kewajaran.




                                                                                            Halaman - 16
Page 28
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



2     TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI

2.1    Latar Belakang Rencana Transaksi

       MBAP merupakan perusahaan pertambangan batubara dengan wilayah izin usaha pertambangan
       di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Pada tahun 2022, MBAP memiliki wilayah izin
       usaha pertambangan batubara seluas total 1.736,25 hektare dengan realisasi produksi batubara
       sebesar 3,19 Juta Ton serta kapasitas maksimum produksi batubara rata-rata sebesar
       5.000.000 Ton/tahun.

       Dalam menjalankan usahanya, MBAP memiliki perjanjian-perjanjian dengan beberapa pihak
       berelasi untuk menunjang operasionalnya, seperti perjanjian jasa pemasaran batubara, perjanjian
       kerja sama atas jasa pengolahan air tambang (“waste-water treatment”) serta perjanjian jasa
       manajemen.

       Saat ini, MBAP berencana untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan afiliasi yaitu untuk
       kegiatan pengangkutan batubara dan pengolahan air tambang yang terdiri dari:

       -   Untuk kegiatan pengangkutan batubara melalui jalur sungai, MBAP telah bekerja sama dengan
           pihak ketiga, namun dikarenakan ketersediaan unit yang sangat terbatas, maka MBAP perlu
           memastikan ketersediaan unit tongkang dari pihak lainnya. Untuk menjaga keberlangsungan
           usahanya, MBAP berencana untuk melakukan kerja sama atas jasa pengangkutan batubara
           dengan GTEI dan WYIS yang merupakan pihak afiliasi, dimana GTEI dan WYIS dapat memberikan
           kepastian terhadap ketersediaan tongkangnya. Kerja sama tersebut akan lebih menguntungkan
           dibandingkan dengan menggunakan pihak ketiga lainnya yang menerapkan tarif angkut yang
           lebih mahal.
       -   Untuk pengolahan air tambang, MBAP telah melakukan kerja sama dengan PT Wahana Niaga
           Cemerlang (“WNC”) yang juga merupakan pihak afiliasi MBAP. Dalam kerja sama tersebut, jasa
           pengolahan air tambang yang dilakukan WNC telah mencakup pengadaan bahan kimia (sistem
           bundling). Dalam rangka efisiensi biaya, MBAP berencana untuk melakukan pengadaan sendiri
           atas pengadaan bahan kimianya, oleh karena itu MBAP perlu menunjuk kontraktor pengganti
           untuk melakukan pengolahan air tambangnya, yaitu melalui kerja sama dengan KBP, yang juga
           merupakan pihak afiliasi MBAP.

       Selanjutnya, MBAP juga berencana untuk melakukan amandemen keempat atas Perjanjian
       Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan dengan BMSS untuk melanjutkan kerja sama
       sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakai sebelumnya. Perjanjian Management Fee
       dan Service terhadap Jasa Pekerjaan dengan BMSS telah dilakukan mulai tahun 2013 sebelum MBAP
       tercatat sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia.

       Ketiga kegiatan tersebut merupakan kegiatan penting untuk menunjang operasional bagi MBAP
       sehingga dengan adanya Rencana Transaksi dapat meningkatkan kinerja operasional MBAP secara
       konsolidasi.



2.2    Objek Rencana Transaksi

       Objek Rencana Transaksi adalah rencana kerja sama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
       Draf Perjanjian Penyedia Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dengan GTEI dan WYIS, Draf
       Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Air Tambang antara MBAP dengan KBP serta Draf Amandemen
       Keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan antara MBAP dengan
       BMSS.




                                                                                          Halaman - 17
Page 29
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



2.3    Dasar Rencana Transaksi

       Dasar Rencana Transaksi ini adalah dokumen-dokumen draf perjanjian dengan pihak afiliasi yaitu:
        -  Draf Perjanjian Penyedia Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dengan GTEI;
        -  Draf Perjanjian Penyedia Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dengan WYIS;
        -  Draf Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Air Tambang antara MBAP dengan KBP; dan
        -  Draf Amandemen Keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa
           Pekerjaan antara MBAP dengan BMSS.



2.4    Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen MBAP

       Dalam melakukan Rencana Transaksi, Manajemen MBAP telah mempertimbangan beberapa hal
       yaitu:

       1. Jasa Pengangkutan Batubara
          - Ketersediaan yang terbatas dari pihak ketiga sebelumnya.
          - Harga yang lebih kompetitif dibandingkan dari pihak ketiga lainnya.
          - Kemudahan dalam berkomunikasi atas ketersediaan unit tongkang, dikarenakan bekerja
             sama dengan pihak afiliasi.

       2. Jasa Pengolahan Air Tambang
          - Adanya efisiensi biaya, dikarenakan dalam kerja sama sebelumnya menggunakan sistem
             bundling, dimana penyediaan bahan kimia serta jasa pengolahannya dilakukan oleh satu
             pihak serta tidak memungkinkan untuk dilakukan penghematan terhadap biaya pembelian
             bahan kimia.
          - Pembelian bahan kimia yang dilakukan sendiri lebih efisien.

       3. Amandemen atas Perjanjian Management Fee dan Services atas Jasa Pekerjaan
          - Untuk menunjang operasionalnya, MBAP masih memerlukan adanya kerja sama terkait
            dengan management fee dan services, sehingga perlu dilakukan adanya amandemen.
          - Kemudahan dalam berkomunikasi atas layanan-layanan yang disepakati, dikarenakan
            bekerja sama dengan pihak afiliasi.

       Berdasarkan pertimbangan di atas, Rencana Transaksi yang akan dilakukan diharapkan dapat
       memberikan nilai tambah dan menunjang kinerja operasional MBAP.



2.5    Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi

       Rencana Transaksi yang dilakukan MBAP mengacu pada beberapa perjanjian, berikut adalah
       ringkasan draf perjanjian antara MBAP dengan GTEI, WYIS, KBP dan BMSS:

       1. Ringkasan Draf Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dan GTEI

            Para Pihak            - MBAP, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”); dan
                                  - GTEI, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”).

                                  Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para
                                  Pihak”, dan masing-masing disebut “Pihak”.

            Ruang Lingkup        1. Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua dan Pihak Kedua
                                    menyetujui penunjukkan Pihak Pertama untuk melakukan
                                    pengangkutan batubara (“Batubara”) yang berada di lokasi mitra



                                                                                             Halaman - 18
Page 30
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                                    usaha Pihak Pertama di Muara Bengalun (“Lokasi Awal”) ke lokasi
                                    usaha Pihak Pertama di Jetty BDMS Malinau (“Lokasi Tujuan”) dengan
                                    menggunakan kendaraan angkut berupa Kapal Pengangkutan
                                    (“Kapal”) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pekerjaan”).
                                 2. Kapal yang digunakan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pekerjaan
                                    memiliki spesifikasi sebagai berikut:
                                    a. 3 (tiga ) set tongkang dengan kapasitas 7,500 MT/tongkang (tujuh
                                        ribu lima ratus metrik ton per tongkang) dengan tug boatnya untuk
                                        dipergunakan sebanyak 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) kali
                                        pengangkutan dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
                                    b. 4 (empat) set tongkang dengan kapasitas 7,500 MT/tongkang (tujuh
                                        ribu lima ratus metrik ton per tongkang) dengan tug boatnya untuk
                                        dipergunakan long towing sebanyak 4 (empat) kali pengangkutan
                                        dalam 1 (satu) bulan.

            Jangka   Waktu 1. Jangka waktu Pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Kedua atas
            Pekerjaan         kebutuhan operasional Pihak Pertama adalah 12 (dua belas) bulan
                              dimulai sejak 01 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember
                              2024 yang akan dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara
                              Pekerjaan Pengangkutan oleh Para Pihak (“Jangka Waktu
                              Pekerjaan”).
                           2. Jangka Waktu Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini dapat
                              diperpanjang berdasarkan Perjanjian oleh Para Pihak yang dituangkan
                              dalam bentuk amandemen Kesepakatan ini selambat-lambatnya 7
                              (tujuh) hari kalender sebelum tanggal berakhirnya Jangka Waktu
                              Pekerjaan ini.
                           3. Jika Jangka Waktu Pekerjaan tidak diperpanjang oleh Para Pihak maka
                              Jangka Waktu Pekerjaan akan berakhir dan Para Pihak juga dapat
                              mengakhiri Jangka Waktu Pekerjaan lebih awal dengan ketentuan
                              lebih lanjut mengenai berakhirnya Perjanjian lebih awal yang diatur
                              pada Pasal 7 Perjanjian ini.

            Harga dan Cara        Harga Pekerjaan diterapkan melalui fuel adjustment formula dengan
            Pembayaran            rincian cara perhitungan Harga Pekerjaan menggunakan formula
                                  sebagai berikut:
                                  FRTm = (68% x FRTb) + (32% x (DFm/DFb) x FRTb)

                                   FRTm     = Freight Price for The Month “m” (in Rp/Tonne)
                                   FRTb     = Base Freight Price Rp 44,500 per tonne (exclude PPN)
                                   DFb      = Base Fuel Oil Price Rp 10,842 per litre (exclude PPN & PBBKB)
                                   DFm      = Fuel Oil Price for Month “m” (in Rp/Litre) (exclude PPN & PBBKB).”

            Penyelesaian         1. Perjanjian ini wajib ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-
            Perselisihan            undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
                                 2. Apabila terjadi perselisihan paham baik mengenai isi maupun tentang
                                    pelaksanaan dan/atau penafsiran Perjanjian ini, maka akan
                                    diselesaikan dengan cara musyawarah antara Para Pihak. Apabila
                                    perselisihan paham tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah
                                    dan mufakat, maka kedua belah Pihak akan menyelesaikan melalui
                                    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




                                                                                                    Halaman - 19
Page 31
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



       2. Ringkasan Draf Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dan WYIS

            Para Pihak            - MBAP, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”); dan
                                  - WYIS, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”).

                                  Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para
                                  Pihak”, dan masing-masing disebut “Pihak”.

            Ruang Lingkup        1. Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua dan Pihak Kedua
                                    menyetujui penunjukkan Pihak Pertama untuk melakukan
                                    pengangkutan batubara (“Batubara”) yang berada di lokasi mitra
                                    usaha Pihak Pertama di Muara Bengalun (“Lokasi Awal”) ke lokasi
                                    usaha Pihak Pertama di Jetty BDMS Malinau (“Lokasi Tujuan”) dengan
                                    menggunakan kendaraan angkut berupa Kapal Pengangkutan
                                    (“Kapal”) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pekerjaan”).
                                 2. Kapal yang digunakan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pekerjaan
                                    memiliki spesifikasi sebagai berikut:
                                    a. 3 (tiga ) set tongkang dengan kapasitas 7,500 MT/tongkang (tujuh
                                        ribu lima ratus metrik ton per tongkang) dengan tug boatnya untuk
                                        dipergunakan sebanyak 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) kali
                                        pengangkutan dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
                                    b. 4 (empat) set tongkang dengan kapasitas 7,500 MT/tongkang (tujuh
                                        ribu lima ratus metrik ton per tongkang) dengan tug boatnya untuk
                                        dipergunakan long towing sebanyak 4 (empat) kali pengangkutan
                                        dalam 1 (satu) bulan.

            Jangka   Waktu 1. Jangka waktu Pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Kedua atas
            Pekerjaan         kebutuhan operasional Pihak Pertama adalah 12 (dua belas) bulan
                              dimulai sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31
                              Desember 2024 yang akan dibuktikan dengan ditandatanganinya
                              Berita Acara Pekerjaan Pengangkutan oleh Para Pihak (“Jangka Waktu
                              Pekerjaan”).
                           2. Jangka Waktu Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini dapat
                              diperpanjang berdasarkan Perjanjian oleh Para Pihak yang dituangkan
                              dalam bentuk amandemen Kesepakatan ini selambat-lambatnya 7
                              (tujuh) hari kalender sebelum tanggal berakhirnya Jangka Waktu
                              Pekerjaan ini.
                           3. Jika Jangka Waktu Pekerjaan tidak diperpanjang oleh Para Pihak maka
                              Jangka Waktu Pekerjaan akan berakhir dan Para Pihak juga dapat
                              mengakhiri Jangka Waktu Pekerjaan lebih awal dengan ketentuan
                              lebih lanjut mengenai berakhirnya Perjanjian lebih awal yang diatur
                              pada Pasal 7 Perjanjian ini.

            Harga dan Cara        Harga Pekerjaan diterapkan melalui fuel adjustment formula dengan
            Pembayaran            rincian cara perhitungan Harga Pekerjaan menggunakan formula
                                  sebagai berikut:
                                  FRTm = (68% x FRTb) + (32% x (DFm/DFb) x FRTb)

                                   FRTm     = Freight Price for The Month “m” (in Rp/Tonne)
                                   FRTb     = Base Freight Price Rp 44,500 per tonne (exclude PPN)
                                   DFb      = Base Fuel Oil Price Rp 10,842 per litre (exclude PPN & PBBKB)
                                   DFm      = Fuel Oil Price for Month “m” (in Rp/Litre) (exclude PPN & PBBKB).”




                                                                                                    Halaman - 20
Page 32
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



            Penyelesaian         1. Perjanjian ini wajib ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-
            Perselisihan            undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
                                 2. Apabila terjadi perselisihan paham baik mengenai isi maupun tentang
                                    pelaksanaan dan/atau penafsiran Perjanjian ini, maka akan
                                    diselesaikan dengan cara musyawarah antara Para Pihak. Apabila
                                    perselisihan paham tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah
                                    dan mufakat, maka kedua belah Pihak akan menyelesaikan melalui
                                    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



       3. Ringkasan Draf Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Air Tambang antara MBAP dan KBP

            Para Pihak              - MBAP, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”); dan
                                    - KBP, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”).

                                    Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para
                                    Pihak”, dan masing-masing disebut “Pihak”.

            Ruang Lingkup          1. Pengguna Jasa dengan ini menunjuk Kontraktor dan Kontraktor juga
                                      dengan ini menerima penunjukkan dari Pengguna Jasa tersebut,
                                      yaitu untuk melaksanakan pengolahan air tambang dari sump pit
                                      area tambang Pengguna Jasa, dengan mengelola Waste Water
                                      Treatment Plant 3 dan 5 (“WWTP 3 & 5”) dan menggunakan bahan
                                      kimia tertentu untuk tujuan menurunkan Total Suspended Solids
                                      (“TSS”) serta conductivity sesuai dengan standar baku mutu
                                      lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                                      berlaku (“Pengolahan” atau “Titrasi”).
                                   2. WWTP 3 &5 terletak pada area pertambangan Pengguna Jasa yang
                                      berlokasi di Desa Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten
                                      Malinau, Kalimantan Utara (“Lokasi Pengolahan”).

            Jangka    Waktu 1. Para Pihak sepakat Perjanjian ini berlaku 12 (dua belas) bulan
            Pengolahan         terhitung sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31
                               Desember 2024 (“Jangka Waktu”).
                            2. Jangka Waktu Pengolahan dapat diperpanjang sesuai dengan
                               kesepakatan tertulis Para Pihak dalam bentuk Amandemen
                               Perjanjian. Jangka Waktu Pengolahan juga dapat diakhiri lebih awal
                               sesuai ketentuan pada pasal tentang Pengakhiran Perjanjian di
                               dalam Perjanjian ini.

            Biaya Pengolahan        Biaya atas Pengolahan yang disepakati atas setiap air tambang yang
            dan         Cara        diolah (“Biaya Pengolahan”) sebagai berikut:
            Pembayaran




                                    Ketentuan mengenai Biaya Pengolahan adalah sebagai berikut:
                                      a. Harga sudah termasuk PPh dan belum termasuk PPN.
                                      b. Sudah termasuk semua keperluan dan support untuk Pengolahan
                                         yang disebutkan di dalam Perjanjian ini, termasuk biaya dan


                                                                                              Halaman - 21
Page 33
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                                          pelaksanaan perawatan atas fasilitas Pengolahan milik Pengguna
                                          Jasa yang digunakan oleh Kontraktor di WWTP 3 & 5.

            Penyelesaian           1. Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik
            Perselisihan              Indonesia.
                                   2. Apabila timbul perbedaan pendapat atau perselisihan sebagai akibat
                                      dibuatnya Perjanjian ini serta pelaksanaannya, Para Pihak setuju
                                      untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.
                                   3. Apabila perbedaan pendapat atau perselisihan tersebut tidak dapat
                                      diselesaikan secara musyawarah mufakat, Para Pihak sepakat untuk
                                      menyelesaikannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



       4. Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan No. 001B/MA-
          BMSS/LEG/I/2013 antara MBAP dan BMSS

            Para Pihak              - BMSS, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”); dan
                                    - MBAP, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”).

                                    Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para
                                    Pihak”, dan masing-masing disebut “Pihak”.

            Lingkup                1. Lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian
            Pekerjaan                 ini adalah sebagai berikut:
                                      a. Layanan Finance, Treasury & Internal Audit;
                                      b. Biaya Manajemen;
                                      c. Layanan Teknik (Pertambangan); dan
                                      d. Layanan Legal;
                                   2. Perincian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini di
                                      atas, diatur dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak
                                      terpisahkan dari Perjanjian.

            Jangka    Waktu         Para pihak telah sepakat bahwa Perjanjian ini akan berlaku untuk
            Pekerjaan               jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 02 Januari 2013
                                    dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, dan dapat diperpanjang
                                    maupun dihentikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
            Biaya Pekerjaan        1. Harga jasa yang disepakati untuk setiap bulannya adalah
                                      sebagaimana tercantum di dalam Lampiran I Perjanjian ini
                                      (selanjutnya disebut “Biaya Pekerjaan”).
                                   2. Biaya pekerjaan belum termasuk PPN yang ditanggung oleh Pihak
                                      Kedua.
            Perselisihan           1. Semua hal atau perbedaan pendapat yang timbul berdasarkan
                                      Perjanjian Kerja ini akan diatur dan diselesaikan oleh kedua belah
                                      pihak dengan cara musyawarah untuk mufakat.
                                   2. Apabila diperlukan penyelesaian secara hukum untuk perjanjian ini
                                      dengan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih tempat
                                      kediaman hukum yang tetap dan seutuhnya di kantor Panitera
                                      Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat.




                                                                                              Halaman - 22
Page 34
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



       5. Ringkasan Draf Amandemen Keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service
          terhadap Jasa Pekerjaan antara MBAP dan BMSS

            Para Pihak              - BMSS, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”); dan
                                    - MBAP, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”).

                                    Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para
                                    Pihak”, dan masing-masing disebut “Pihak”.

            Ruang Lingkup             1.        Lingkup Pekerjaan sebagaimana disebut pada Pasal 1 Perjanjian
                                                ini adalah sebagai berikut:
                                                a.     Layanan Finance, Treasury & Internal Audit
                                                b.     Biaya Manajemen
                                                c.     Layanan Teknik (Pertambangan)
                                                d.     Layanan legal
                                                e.     Layanan Informasi dan Teknologi (IT)
                                      2. Perincian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal
                                                diatas, diatur dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak
                                                terpisahkan dari Perjanjian.
            Jangka    Waktu                Para pihak telah sepakat bahwa Perjanjian ini akan berlaku untuk
            Pengolahan                     jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 01 Januari
                                           2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2028, dan dapat
                                           diperpanjang maupun dihentikan berdasarkan kesepakatan Para
                                           Pihak.

            Biaya Pengolahan               1.        Harga Jasa yang disepakati untuk setiap bulannya adalah
            Dan         Cara                         sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perjanjian ini
            Pembayaran                               (selanjutnya disebut “Biaya Pekerjaan”).
                                           2.        Setiap pajak yang timbul atas perjanjian ini, menjadi tanggung
                                                     jawab masing – masing pihak sesuai dengan ketentuan
                                                     perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

            Penyelesaian                   1.        Semua      hal   atau   perbedaan   pendapat    yang     timbul
            Perselisihan                             berdasarkan Perjanjian Kerja ini akan diatur dan diselesaikan
                                                     oleh kedua belah pihak dengan cara musyawarah untuk
                                                     mufakat.
                                           2.        Apabila    diperlukan   penyelesaian secara    hukum     untuk
                                                     perjanjian ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak
                                                     memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan seutuhnya
                                                     di kantor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat.



2.6    Analisis Manfaat dan Risiko

       Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, maka diharapkan MBAP dapat memperoleh beberapa
       manfaat antara lain:

       1. Kerja sama dengan GTEI dan WYIS akan memberikan kepastian keberadaan unit tongkang
          untuk tambahan alokasi unit tongkang pengangkutan batubara, sehingga akan meningkatkan
          kinerja operasional MBAP.



                                                                                                        Halaman - 23
Page 35
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



        2. Kerja sama dengan KBP akan mengurangi biaya pembelian bahan kimia yang sebelumnya
           dilakukan oleh WNC, sehingga akan meningkatkan kinerja keuangan MBAP kedepannya.
        3. Dengan adanya Rencana Transaksi diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan MBAP.

        Risiko yang berkenaan dengan transaksi ini adalah tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh syarat
        yang telah disepakati dalam perjanjian dengan para pihak, sehingga mengakibatkan Rencana
        Transaksi menjadi tertunda atau bahkan gagal.



2.7     Sumber Dana Rencana Transaksi

        Berdasarkan informasi dari manajemen, dana atas Rencana Transaksi akan bersumber dari kas
        perusahaan .



2.8     Pihak-Pihak Dalam Rencana Transaksi

2.8.1    Produsen Batubara

         PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)

         Sejarah Singkat

         MBAP didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1992 berdasarkan Akta Notaris H.A.
         Kadir Usman, S.H. No. 34. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam
         Surat Keputusan No. C2-8887.HT.01.01.TH’92 tanggal 28 Oktober 1992. Anggaran Dasar MBAP
         telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 27 dari
         Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 28 Juni 2022, sehubungan dengan perubahan susunan
         dan kewenangan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MBAP. Perubahan tersebut telah diterima
         oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0028425 pada
         tanggal 1 Juli 2022.

         Kantor pusat MBAP beralamat di Grha Baramulti, Jalan Suryopranoto No. 2, Komplek Harmoni
         Blok A-8, Jakarta Pusat. MBAP memiliki tambang batubara yang terletak di Kabupaten Malinau,
         Provinsi Kalimantan Utara. MBAP memulai tahap produksi pada tahun 2008.

         Aktivitas Usaha

         Berdasarkan Laporan Tahunan MBAP Tahun 2022, kegiatan usaha utama MBAP adalah:
         Pertambangan batubara, perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk yang
         berhubungan dengan itu dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

         Susunan Pemegang Saham

         Berdasarkan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2023,
         struktur permodalan MBAP adalah sebagai berikut:

         Figur 6. Struktur Kepemilikan Saham MBAP
                                             Saham
                                                              Presentase                    Jumlah setara
                 Keterangan            ditempatkan dan                        Jumlah
                                                            Kepemilikan (%)                 dalam Rupiah
                                         disetor penuh
          PT Wahana Sentosa
                                              736.363.152         60,00         6.461.654   73.636.315.200
          Cemerlang
          PT Wahana Batubara
                                              368.181.600         30,00         3.232.619   36.818.160.000
          Indonesia




                                                                                               Halaman - 24
Page 36
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                                              Saham
                                                               Presentase                    Jumlah setara
                  Keterangan            ditempatkan dan                        Jumlah
                                                             Kepemilikan (%)                 dalam Rupiah
                                          disetor penuh
          Khoirudin (Direktur Utama)            3.408.100           0,28            29.142      340.810.000

          Ir. Syadaruddin (Direktur)                2.000           0,00                17          200.000

          Yulius Leonardo (Direktur)              184.000           0,01             1.611        18.400.000
          Masyarakat lainnya (dengan
          masing-masing kepemilikan           119.133.100           9,71         1.018.629    11.913.310.000
          di bawah 5%)
                     Jumlah                  1.227.271.952        100,00        10.743.672   122.727.195.200

         Sumber : Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2023

         Berdasarkan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2023,
         pemegang saham mayoritas MBAP adalah WSC dengan kepemilikan sebesar 60,00%.

         Manajemen dan Sumber Daya Manusia

         Berdasarkan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2023,
         susunan Dewan Komisaris dan Direksi MBAP adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama               : Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo
         Komisaris Independen          : Abdullah Fawzy Siddik

         Dewan Direksi
         Direktur Utama                : Khoirudin
         Direktur                      : Ir. Syadaruddin
         Direktur                      : Yulius Leonardo



2.8.2    Penyedia Jasa Pengangkutan Batubara

2.8.2.1 PT Global Trans Energy Internasional (“GTEI”)

         Sejarah Singkat

         GTEI didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 27 September 2004 berdasarkan Akta Notaris
         Elizabeth Arlita Suryoko, S.H. No. 7. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
         Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C-27111 HT.01.01.TH.2004, tanggal 29 Oktober 2004.

         Anggaran Dasar GTEI telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dilakukan
         berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 33, tanggal 19 Juli 2021, sehubungan dengan
         pengalihan saham dan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi GTEI.
         Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat
         Keputusan No. AHU-AH.01.03-0430215, pada tanggal 22 Juli 2021.

         Kantor GTEI beralamat di Graha Baramulti Jalan Suryopranoto 2, Komplek Harmoni Blok A-8,
         Petojo Utara, Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi
         DKI Jakarta.

         Aktivitas Usaha

         Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian GTEI, maksud dan tujuan perusahaan adalah pelayaran dan
         perkapalan.



                                                                                                 Halaman - 25
Page 37
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Susunan Pemegang Saham

         Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 44 tanggal 30 Juni 2023, rincian pemegang saham
         GTEI dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

         Figur 7. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham GTEI
                Pemegang Saham              Jumlah Saham        Jumlah Modal Saham         Persentase (%)

          PT Wahana Sentosa Cemerlang               161,199              161.199.000.000             99,99%

          PT Wahana Investama Sentosa                       1                  1.000.000              0,01%

          TOTAL                                     161,200              161.200.000.000           100,00%

         Sumber : Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 44 tanggal 30 Juni 2023

         Pemegang saham mayoritas GTEI berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
         PT Wahana Sentosa Cemerlang sebesar 99,99%.

         Manajemen dan Sumber Daya Manusia

         Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 33, tanggal 19 Juli 2021, susunan Dewan Komisaris
         dan Direksi GTEI adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris

         Komisaris          : Daniel Suharya

         Direksi

         Direktur Utama : Riswandi
         Direktur       : Erik Steven LO
         Direktur       : Jonathan Tampubolon



2.8.2.2 PT Wahana Yasa International Shipping (“WYIS”)

         Sejarah Singkat

         WYIS didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 7 Februari 2005 berdasarkan Akta Notaris
         Helmi, S.H. No. 1. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat
         Keputusan No. C-21632 HT.01.01.TH.2005, tanggal 4 Agustus 2005.

         Kantor WYIS beralamat di Graha Baramulti Lt. 4 Komplek Harmoni Plaza Blok A-8, Gambir Jalan
         Suryopranoto No. 2, Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi
         DKI Jakarta.

         Aktivitas Usaha

         Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian WYIS, maksud dan tujuan perusahaan adalah pelayaran
         dalam negeri, dengan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
          a. Jasa pelayaran dan pengangkutan;
          b. Jasa pengangkutan minyak dan gas;
          c. Jasa penyewaan kapal laut;
          d. Perwakilan pelayaran;
          e. Agen perkapalan perusahaan pelayaran;
          f. Usaha pelayaran penundaan laut;
          g. Jasa penyewaan peralatan pelayaran.


                                                                                                 Halaman - 26
Page 38
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Susunan Pemegang Saham

         Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 28 tanggal 11 November 2014, rincian pemegang
         saham WYIS dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

         Figur 8. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham WYIS
                   Pemegang Saham                Jumlah Saham        Jumlah Modal Saham      Persentase (%)

          PT Singa Sakti Nirmala                            18.400          18.400.000.000             40,00%

          PT Wahana Sentosa Cemerlang                       27.600          27.600.000.000             60,00%

          TOTAL                                             46.000           46.000.000.00            100,00%

         Sumber : Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 28 tanggal 11 November 2014

         Pemegang saham mayoritas WYIS berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
         WSC dengan kepemilikan sebesar 60,00%.

         Manajemen dan Sumber Daya Manusia

         Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 47 tanggal 21 April, susunan Dewan Komisaris dan
         Direksi WYIS adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris

         Komisaris Utama                : Daniel Suharya
         Komisaris                      : Budi Haryono Suharya

         Direksi

         Direktur Utama                 : Ray Abraham Syahbana Agusta
         Direktur                       : Wayan Yoga Segara



2.8.3    Penyedia Jasa Pengolahan Air Limbah

         PT Karya Bumi Prima (“KBP”)

         Sejarah Singkat

         KBP didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 1 November 2011 berdasarkan Akta Notaris
         Lieyono, S.H. No. 1. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat
         Keputusan No. AHU-57827.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 25 November 2011.

         Kantor KBP beralamat di Graha Baramulti, Komplek Harmoni Plaza Blok A No. 29, Jalan
         Suryopranoto No. 2, Petojo Utara, Gambir, Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota Adm.
         Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

         Aktivitas Usaha

         Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian KBP, maksud dan tujuan KBP adalah berusaha dalam bidang
         sebagai berikut:
           a. Perdagangan;
           b. Pembangunan;
           c. Perindustrian;
           d. Pengangkutan darat
           e. Jasa.


                                                                                                   Halaman - 27
Page 39
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Susunan Pemegang Saham

         Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 6, tanggal 8 Mei 2023, rincian pemegang saham
         KBP dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

         Figur 9. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham KBP
                   Pemegang Saham                 Jumlah Saham       Jumlah Modal Saham      Persentase (%)

          PT Wahana Batubara Indonesia                      6.124              612.400.000             99,98%

          PT Wahana Sentosa Cemerlang                            1                100.000               0,02%

          TOTAL                                             6.125              612.500.000            100,00%

         Sumber : Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 6, tanggal 8 Mei 2023
         Pemegang saham mayoritas KBP berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
         PT Wahana Batubara Indonesia dengan kepemilikan sebesar 99,98%.

         Manajemen dan Sumber Daya Manusia

         Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H., No. 49 tanggal 24 November 2021, susunan Dewan
         Komisaris dan Direksi KBP adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris

         Komisaris                       : Monica Handayani

         Direksi

         Direktur Utama                  : Bobby Rangga Rezki
         Direktur                        : Ray Abraham Syahbana Agusta
         Direktur                        : Lewerissa Judith Joyce



2.8.4    Penyedia Management Fee dan Service

         PT Baramulti Sugih Sentosa (“BMSS”)

         Sejarah Singkat

         BMSS didirikan berdasarkan Akta No. 35, tanggal 31 Maret 2000 dari Masneri, S.H., notaris
         di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia dalam Surat Keputusan No. C.10215.HT.01.01.TH.2000, tanggal 12 Mei 2000 serta
         diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 34, tanggal 27 April 2004, Tambahan
         No. 3993. Anggaran Dasar BMSS telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
         No. 05 tanggal 2 Desember 2022 dari Notaris Irma Bonita, S.H., mengenai perubahan susunan
         pemegang saham. Perubahan anggaran dasar tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
         dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0088890,
         pada tanggal 19 Desember 2022.

         BMSS memulai usaha secara komersial pada tahun 2000. Kantor Pusat BMSS terletak di Jalan
         Suryapranoto 2, Komplek Harmoni Plaza, Blok A-8, Petojo Utara, Gambir Jakarta Pusat.

         Aktivitas Usaha

         Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan BMSS didirikan adalah untuk bergerak
         dalam bidang perdagangan, sebagai agen, perindustrian, pemborongan/kontraktor, percetakan,



                                                                                                   Halaman - 28
Page 40
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         penjili dan jasa. Saat ini, BMSS bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa penunjang
         perdagangan batubara.

         Susunan Pemegang Saham

         Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 5 tanggal 5 Desember 2022, rincian pemegang
         saham BMSS dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

         Figur 10. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BMSS
                   Pemegang Saham                Jumlah Saham         Jumlah Modal Saham      Persentase (%)

          PT Wahana Sentosa Cemerlang                       266.400         266.400.000.000             92,50%

          Ghan Djoe Hiang                                    21.600          21.600.000.000              7,50%

          TOTAL                                             288.000         288.000.000.000            100,00%

         Sumber : Akta Notaris Irma Bonita, S.H. No. 5 tanggal 5 Desember 2022

         Pemegang saham mayoritas BMSS berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
         PT Wahana Sentosa Cemerlang dengan kepemilikan sebesar 92,50%.

         Manajemen dan Sumber Daya Manusia

         Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H., No. 28 tanggal 16 Oktober 2023, susunan Dewan
         Komisaris dan Direksi BMSS adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris

         Komisaris Utama                : Daniel Suharya
         Komisaris                      : Ghan Djoe Hiang

         Direksi

         Direktur Utama                 : Lina Suwarly
         Wakil Direktur Utama           : Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo
         Direktur                       : Bernard Satria Nugraha



2.9    Informasi Material Lainnya yang Diungkapkan

       Berdasarkan informasi dari manajemen, tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan
       terkait dengan Rencana Transaksi. Dengan ini Penilai meyakini bahwa informasi-informasi yang
       didapatkan dapat digunakan untuk analisis terkait pendapat kewajaran Rencana Transaksi.




                                                                                                    Halaman - 29
Page 41
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



3     ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF

3.1    Analisis Kualitatif

3.1.1 Struktur Perusahaan

       Sesuai Anggaran Dasar terakhir yang disahkan berdasarkan Berita Acara Rapat Tanggal 7 Juni 2022
       No. 8, kegiatan utama MBAP dan entitas anaknya mencakup pertambangan batubara,
       perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas produk yang berhubungan dengan itu, dan
       aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

       MBAP memiliki beberapa entitas anak dan perusahaan ventura (Joint Ventures). Berikut adalah
       struktur grup MBAP:

       Figur 11. Struktur Grup MBAP




       Sumber : Manajemen MBAP

       Pemegang saham mayoritas MBAP adalah WSC dengan kepemilikan sebesar 60,00% dan memiliki
       kepemilikan langsung pada beberapa entitas anak yaitu PT Baradinamika Muda Sukses, PT Mitra
       Malinau Energi, PT Malinau Hijau Lestari dan PT Mitra Alam Bahari Sentosa masing-masing sebesar
       99,99%, PT Mitra Muda Makmur sebesar 0,02%, serta memiliki investasi pada ventura bersama di
       PT Masdar Mitra Solar Radiance sebesar 52,50% dan PT Duta Bara Utama sebesar 26,00%.



3.1.2 Kinerja Operasional dan Prospek MBAP

       Kinerja Operasional MBAP

       Pada tahun 1992, MBAP didirikan di Jakarta sebagai perusahaan pertambangan batubara dan
       memperoleh kuasa pertambangan (KP) eksplorasi tahun 1995 serta KP eksploitasi tahun 2003.
       MBAP memulai penambangan batubara pada tahun 2008.

       Sesuai Anggaran Dasar terakhir yang disahkan berdasarkan Berita Acara Rapat tanggal 28 Juni 2022
       No. 27, kegiatan utama MBAP mencakup pertambangan batubara, perdagangan besar bahan bakar
       padat, cair, dan gas produk yang berhubungan dengan itu dan aktivitas konsultasi manajemen
       lainnya.




                                                                                           Halaman - 30
Page 42
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



       Figur 12. Sejarah Perjalanan MBAP tahun 2015 - 2022




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2022

       Efektivitas kebijakan penanganan pandemi Covid-19 berperan besar dalam menjaga keberlanjutan
       pemulihan ekonomi sepanjang tahun 2022. Berbagai program pemulihan ekonomi melalui
       Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang didukung oleh
       kebijakan moneter dan sektor keuangan yang akomodatif turut pula memberikan dorongan besar
       bagi akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

       Selain itu, pandemi yang semakin mereda serta relaksasi pemberlakuan pembatasan kegiatan
       masyarakat (PPKM) berdampak sangat positif terhadap pemulihan yang berlangsung merata di
       seluruh wilayah dan semua sektor. Sebagai hasilnya, perekonomian nasional tumbuh 5,31%
       di tahun lalu dibandingkan 3,69% pada tahun 2021. Disamping itu, harga batubara melambung
       seperti diindikasikan pada harga batubara acuan (HBA) di Indonesia yang telah membukukan rekor
       tertingginya sepanjang masa yaitu USD330,97 per Ton pada bulan Oktober 2022. Berdasarkan data
       Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor batubara Indonesia meningkat signifikan sebesar 76,18%
       dari USD26,53 Miliar di tahun 2021 menjadi USD46,74 Miliar pada tahun 2022.

       Di tengah pertumbuhan perekonomian dan perkembangan industri batubara yang sangat positif
       tersebut, MBAP berhasil meningkatkan kinerja usahanya. Sepanjang tahun 2022, MBAP berhasil
       membukukan transaksi penjualan sebesar 3.230.174 Ton lebih rendah dari rencana awal sebesar
       3.773.000 Ton. Tidak tecapainya rencana awal tersebut disebabkan karena tingginya curah hujan
       di lokasi operasi penambangan dan wilayah Kalimantan Utara secara umum. Curah hujan
       sepanjang tahun 2022 tercatat sebesar 4.148 mm/tahun atau lebih tinggi dibandingkan curah hujan
       tahun 2021 sebesar 3.916 mm/tahun.



                                                                                           Halaman - 31
Page 43
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



       Walaupun dengan capaian volume penjualan tahun 2022 lebih rendah dibandingkan tahun 2021,
       namun MBAP berhasil mencatatkan peningkatan kinerja keuangan. MBAP berhasil membukukan
       pendapatan dari kontrak dengan pelanggan sebesar USD449,5 juta pada 2022, atau meningkat
       45,1% dibandingkan tahun 2021 sebesar USD309,8 juta. Dari laba tahun berjalan, MBAP juga
       berhasil membukukan peningkatan sebesar 78,4% dari USD100,5 juta di tahun 2021 menjadi
       USD179,3 juta pada tahun 2022.

       Figur 13. Produksi dan Penjualan MBAP




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2022



       Produk dan Jasa

       Wilayah izin usaha pertambangan MBAP dan PT Baradinamika Muda Sukses terletak di Desa Loreh,
       Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (dahulu Kalimantan
       Timur) dengan luas masing-masing sebesar 1.736,25 hektare dan 1.030 hektare.

       Figur 14. Wilayah Operasional MBAP




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2022




                                                                                       Halaman - 32
Page 44
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



       Spesifikasi batubara ramah lingkungan yang diproduksi dan dipasarkan MBAP adalah sebagai
       berikut:

       Figur 15. Spesifikasi Batubara MBAP




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2022



       Target dan Prospek Usaha MBAP

       Mengacu pada RKAB tahun 2023, MBAP telah menetapkan target produksi batubara sebesar
       kurang lebih 2,3 Juta Ton. Meski demikian, mengingat perkembangan geopolitik global saat ini
       sangat berpengaruh terhadap fluktuasi harga batubara, MBAP belum menyampaikan target
       pendapatan 2023.

       Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional, perkembangan industri batubara,
       serta kinerja usaha MBAP di tahun 2022, MBAP memiliki prospek usaha yang baik pada tahun 2023
       dan tahun-tahun mendatang. Kemudian, MBAP optimis kinerjanya akan terus membaik terlepas
       dari pergerakan harga batubara dan tantangan yang akan dihadapi oleh industri.

       Prospek usaha tersebut antara lain didukung oleh 3 (tiga) peluang pertumbuhan MBAP yang telah
       diidentifikasi, sebagai berikut:

        a.   Percepatan seluruh bisnis entitas anak yang akan meningkatkan penjualan dan pendapatan
             MBAP.
        b.   Potensi menjadi penyedia jasa pertambangan.
        c.   Potensi pengembangan areal bekas tambang.

       Selain itu, untuk mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, MBAP akan
       mengoptimalkan sumber daya, antara lain teknologi digital, enterprise resource planning (ERP), serta
       meningkatkan sinergi baik di internal MBAP maupun dengan entitas anak. MBAP meyakini strategi
       dan sinergi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi pencapaian target-target yang telah
       ditetapkan serta pengembangan usaha-usaha baru MBAP.



       Aspek Pemasaran MBAP

       Di tahun 2022, MBAP membukukan volume penjualan sebesar 3,2 Juta Ton. Sesuai kebijakan dan
       Peraturan Pemerintah Indonesia mengenai kewajiban penjualan batubara untuk kepentingan
       dalam negeri (domestic market obligation/DMO), pasar domestik merupakan pasar utama yang
       berkontribusi 25,37% terhadap total penjualan MBAP pada tahun tersebut. Untuk pasar ekspor,
       Korea Selatan merupakan kontributor terbesar dengan menyumbangkan 31% terhadap total
       penjualan MBAP; disusul Tiongkok 20%; Filipina 12%; Polandia 6%; Selandia Baru 6%; Swiss,
       Bangladesh masing-masing 2%, dan Pakistan 3%; serta Jepang dan Malaysia masing-masing 1%.




                                                                                              Halaman - 33
Page 45
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



       Figur 16. Pasar Ekspor MBAP




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2022




                                                            Halaman - 34
Page 46
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



3.1.3        Analisis Industri dan Bisnis

3.1.3.1 Makro Ekonomi Indonesia

        A.      Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

                Pertumbuhan ekonomi global 2023 diprakirakan tetap sebesar 2,7%, namun disertai dengan
                pergeseran sumber pertumbuhan. Pertumbuhan Amerika Serikat (“AS”) dan beberapa negara
                maju di Eropa diprakirakan lebih baik, dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga seiring
                dengan perbaikan upah dan keyakinan konsumen. Pertumbuhan ekonomi Jepang
                diprakirakan masih kuat dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga dan ekspor yang membaik.
                Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Tiongkok lebih rendah sejalan dengan tertahannya
                konsumsi dan investasi terutama sektor properti. Tekanan inflasi di negara maju masih relatif
                tinggi dipengaruhi oleh perekonomian yang lebih kuat dan pasar tenaga kerja yang ketat. Hal
                ini diprakirakan akan mendorong kenaikan lebih lanjut suku bunga kebijakan moneter di
                negara maju, termasuk Federal Funds Rate (“FFR”). Perkembangan tersebut mendorong aliran
                modal ke negara berkembang lebih selektif dan meningkatkan tekanan nilai tukar di negara
                berkembang, termasuk Indonesia, sehingga memerlukan penguatan respon kebijakan untuk
                memitigasi risiko rambatan global.

                Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik didukung oleh permintaan domestik.
                Perekonomian domestik pada triwulan II 2023 diprakirakan tumbuh lebih baik dari proyeksi,
                ditopang oleh peningkatan konsumsi rumah tangga dan investasi. Konsumsi rumah tangga
                meningkat didorong oleh terus naiknya mobilitas, membaiknya ekspektasi pendapatan, dan
                terkendalinya inflasi, serta dampak positif dari Hari Besar Keagamaan Nasional (“HBKN”) dan
                pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara. Investasi juga meningkat terutama
                investasi nonbangunan sejalan dengan kinerja ekspor yang positif dan berlanjutnya hilirisasi.

                Sementara itu, ekspor barang diprakirakan melambat sejalan ekonomi global yang melemah,
                sedangkan ekspor jasa tumbuh tinggi dipengaruhi oleh kenaikan kunjungan wisatawan
                mancanegara. Berdasarkan lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi terutama ditopang
                Industri Pengolahan, Perdagangan Besar dan Eceran, serta Informasi dan Komunikasi.
                Sementara secara spasial, pertumbuhan ekonomi terutama ditopang oleh pertumbuhan
                wilayah Kalimantan dan Jawa yang masih kuat sejalan dengan terjaganya permintaan
                domestik. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2023 diprakirakan dapat
                mencapai kisaran 4,5-5,3%. Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi stimulus fiskal
                Pemerintah dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk mendorong
                pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi permintaan.

                Figur 17. Pertumbuhan PDB Domestik dan Komponen Berdasarkan Pengeluaran dan
                          Lapangan Usaha




                Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023




                                                                                                 Halaman - 35
Page 47
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



            Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (“NPI”) mendukung ketahanan eksternal. Neraca
            perdagangan triwulan II 2023 mencatat surplus yang lebih rendah dipengaruhi oleh
            penurunan harga komoditas dan perlambatan ekonomi global. Sementara itu, ketidakpastian
            pasar keuangan global berdampak pada net outflows aliran modal asing dalam bentuk
            investasi portofolio pada triwulan II 2023 sebesar 1,3 miliar dolar AS. Namun demikian, pada
            triwulan III 2023 aliran modal asing hingga 21 Juli 2023 kembali masuk sehingga mencatat net
            inflows sebesar 0,3 miliar dolar AS. Posisi cadangan devisa Indonesia akhir Juni 2023 tercatat
            tinggi sebesar 137,5 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan
            impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan
            internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, kinerja NPI pada 2023 diprakirakan akan tetap
            baik dengan transaksi berjalan terjaga dalam kisaran surplus 0,4% sampai dengan defisit 0,4%
            dari PDB. Neraca transaksi modal dan finansial diprakirakan juga tetap terjaga, ditopang oleh
            aliran masuk modal asing dalam bentuk Penanaman Modal Asing (“PMA”) maupun investasi
            portofolio, sejalan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional.

            Figur 18. Neraca Pembayaran Indonesia




            Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023
            *)
                 Angka Sementara
            **)
                 Angka Sangat Sementara


            Figur 19. Aliran Modal Asing dan Cadangan Devisa




            Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023
            *)
                 Angka Sementara
            **)
                 Angka Sangat Sementara




                                                                                              Halaman - 36
Page 48
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



     B.     Nilai Tukar Rupiah

            Nilai tukar Rupiah terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh Bank
            Indonesia. Nilai tukar Rupiah secara year to date tercatat menguat 3,63% ptp dari level akhir
            Desember 2022, lebih kuat dibandingkan dengan apresiasi Peso Filipina, Rupee India, dan
            Baht Thailand masing-masing sebesar 1,78%, 1,11%, dan 0,42%. Ke depan, dengan akan
            meredanya ketidakpastian pasar keuangan global, Bank Indonesia memprakirakan nilai tukar
            Rupiah akan menguat ditopang oleh prospek pertumbuhan ekonomi yang kuat, inflasi yang
            rendah, imbal hasil aset keuangan domestik yang menarik, dan dampak positif dari
            implementasi PP 36/2023 tentang DHE SDA.

            Persepsi investor terhadap prospek perekonomian Indonesia juga menguat, tecermin pada
            peningkatan outlook sovereign credit rating Indonesia oleh lembaga pemeringkat R&I, dari stabil
            menjadi positif, dengan level rating tetap terjaga pada BBB+ (dua notch di atas level terendah
            investment grade). Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah
            melalui triple intervention dan twist operation untuk memitigasi risiko rambatan ketidakpastian
            pasar keuangan global.

            Figur 20. Rupiah vs Negara Kawasan dan Suku Bunga Kebijakan Negara Kawasan




            Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023



     C.     Inflasi

            Inflasi kembali ke dalam sasaran lebih cepat dari prakiraan. Inflasi IHK pada bulan Juni 2023
            tercatat 3,52% (yoy) sehingga berada di dalam sasaran 3,0±1%. Penurunan inflasi terjadi
            disemua kelompok. Inflasi inti Juni 2023 tercatat 2,58% (yoy), lebih rendah dibandingkan
            dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 2,66% (yoy) dipengaruhi oleh stabilnya nilai
            tukar, turunnya harga komoditas global, rendahnya dampak lanjutan dari inflasi volatile food,
            dan terkendalinya ekspektasi inflasi. Inflasi kelompok volatile food tercatat 1,20% (yoy), turun
            dari inflasi bulan sebelumnya yang sebesar 3,28% (yoy). Inflasi kelompok administered prices
            juga menurun dari 9,52% (yoy) menjadi 9,21% (yoy). Kembalinya inflasi ke dalam sasaran
            sebagai hasil positif dari konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian
            inflasi pangan antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam TPIP dan TPID
            melalui penguatan GNPIP di berbagai daerah. Dengan perkembangan tersebut, Bank
            Indonesia meyakini inflasi tetap terkendali dalam kisaran 3,0±1% pada sisa tahun 2023 dan
            2,5±1% pada 2024.




                                                                                               Halaman - 37
Page 49
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



            Figur 21. Inflasi IHK dan Komponen serta Ekspektasi Inflasi




            Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023



     D.     Tingkat Suku Bunga

            Likuiditas perbankan tetap longgar sehingga berpotensi mendorong berlanjutnya
            peningkatan kredit/pembiayaan. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (“AL/DPK”)
            tercatat tinggi, yakni 26,73% pada Juni 2023, sejalan dengan stance kebijakan likuiditas longgar
            Bank Indonesia. Perkembangan likuiditas tersebut berperan positif terhadap perkembangan
            suku bunga perbankan. Di pasar uang, suku bunga IndONIA cukup rendah yakni 5,61% pada
            24 Juli 2023. Di pasar obligasi, imbal hasil SBN tenor jangka pendek tercatat 5,99%, sementara
            imbal hasil SBN tenor jangka panjang tercatat 6,22% pada tanggal yang sama. Di perbankan,
            suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga kredit pada Juni 2023 terjaga rendah, yaitu
            sebesar 4,14% dan 9,34%. Bank Indonesia terus memastikan kecukupan likuiditas untuk
            terjaganya stabilitas sistem keuangan dan meningkatnya kredit/pembiayaan guna
            berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional.

            Figur 22. Suku Bunga Kebijakan Bank Indonesia dan IndONIA serta Suku Bunga Perbankan




            Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023

            Kredit/pembiayaan perbankan tumbuh melambat karena menurunnya permintaan kredit dari
            dunia usaha. Di tengah longgarnya sisi penawaran oleh tersedianya likuiditas, tingginya
            rencana penyaluran kredit, serta longgarnya standar penyaluran kredit/pembiayaan
            perbankan, korporasi cenderung mempercepat pelunasan kredit, dan berperilaku wait and see
            dalam meningkatkan rencana investasinya ke depan. Kredit perbankan pada Juni 2023
            tumbuh sebesar 7,76% (yoy), terutama ditopang oleh sektor Jasa Dunia Usaha, Jasa Sosial, dan
            Pertambangan. Pembiayaan syariah juga tumbuh tinggi mencapai 17,09% (yoy) pada Juni
            2023. Di segmen UMKM, pertumbuhan kredit terus berlanjut, yaitu mencapai 7,34% (yoy) pada
            Juni 2023. Bank Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong penyaluran
            kredit/pembiayaan dari sisi penawaran perbankan dalam rangka mengakselerasi
            pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk itu, kebijakan insentif likuiditas


                                                                                               Halaman - 38
Page 50
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



            makroprudensial difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki daya ungkit lebih tinggi bagi
            pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, khususnya pada sektor hilirisasi
            (minerba, pertanian, peternakan, dan perikanan), perumahan (termasuk perumahan rakyat),
            pariwisata, inklusif (termasuk UMKM, KUR, dan ultra mikro/UMi), serta ekonomi keuangan
            hijau. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan kredit pada 2023 dalam kisaran 9-11%
            (yoy).

            Figur 23. Perkembangan Kredit dan DPK




            Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023



     E.     Pasar Keuangan

            Ketahanan sistem keuangan, khususnya perbankan, terjaga. Permodalan perbankan kuat
            dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 26,07% pada Mei 2023.
            Risiko kredit tetap terkendali, tecermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL)
            yang rendah, yaitu 2,52% (bruto) dan 0,77% (neto) pada Mei 2023. Likuiditas perbankan pada
            Juni 2023 terjaga, dipengaruhi oleh pertumbuhan DPK sebesar 5,79% (yoy). Hasil stress test
            Bank Indonesia juga menunjukkan ketahanan perbankan tetap kuat. Bank Indonesia terus
            memperkuat sinergi dengan KSSK dalam memitigasi berbagai risiko ekonomi domestik dan
            global yang dapat mengganggu ketahanan sistem keuangan serta momentum pemulihan
            ekonomi.

            Figur 24. Permodalan Industri Perbankan dan Rasio Kredit Bermasalah (NPL)




            Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023

            Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran
            yang aman, lancar, dan andal. Nilai transaksi Uang Elektronik (“UE”) pada triwulan II 2023
            meningkat 14,82% (yoy) sehingga mencapai Rp111,35 triliun, sementara nilai transaksi digital
            banking tercatat Rp13.827 triliun atau tumbuh sebesar 11,6% (yoy). Nominal transaksi QRIS
            terus menunjukkan pertumbuhan sebesar 104,64% (yoy) sehingga mencapai Rp49,65 triliun,
            dengan jumlah pengguna 37,0 juta dan jumlah merchant 26,7 juta yang sebagian besar UMKM.
            Bank Indonesia terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk inklusi


                                                                                              Halaman - 39
Page 51
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



            ekonomi keuangan dan kerja sama antarnegara. Dalam pada itu, nilai transaksi pembayaran
            menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit mencapai Rp2.115,57 triliun atau
            tumbuh sebesar 3,0% (yoy). Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang
            Diedarkan (“UYD”) pada triwulan II 2023 meningkat 8,74% (yoy) sehingga menjadi Rp992,2
            triliun. Bank Indonesia terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang
            terjaga di seluruh wilayah NKRI, antara lain dengan melanjutkan kerja sama kelembagaan
            dalam pengedaran uang Rupiah ke daerah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil) melalui kegiatan
            kas keliling, kas titipan, dan Ekspedisi Rupiah Berdaulat.

            Figur 25. Nilai Transaksi Uang Elektronik dan Nilai Transaksi Digital Banking




            Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023

            Figur 26. Nilai Transaksi ATM/Debit dan Kartu Kredit serta Uang yang Diedarkan




            Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023



3.1.3.2 Gambaran Umum Industri Batubara Dunia

         Menurut data BP statistical review, harga batubara dunia dalam kurun dua puluh tahun antara
         tahun 2000 sampai dengan tahun 2022 mengalami fluktuasi cukup sigifikan. Pada tahun 2020
         harga batubara mengalami penurunan berdasarkan Northwest Europe Market Price, US Central
         Appalachian Coal, Japan Steam dan China Qinhuangdao masing – masing mencatat penurunan
         menjadi sebesar USD50,16 per Ton, USD42,77 per Ton, USD69,01 per Ton dan USD83,10 per Ton.
         Northwest Europe Market Price mencatat harga terendah terjadi pada tahun 2002 dengan harga
         40atubara per Ton sebesar USD31,65 per Ton dan harga tertinggi batubara terjadi pada tahun
         2008 sebesar USD147,67 per Ton. US Central Appalachian Coal dan Japan Steam, mencatat harga
         tertinggi terjadi pada tahun yang sama, tahun 2008, yaitu sebesar USD117,42 per Ton dan
         USD157,88 per Ton. Sementara itu, harga tertinggi yang pernah tercapai China Qinhuangdao
         sebesar USD153,55 per Ton batubara pada tahun 2021.




                                                                                             Halaman - 40
Page 52
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Figur 27. Perkembangan Harga Batubara




         Sumber : BP Statistical Review of World Energy 2022

         Distribusi batubara dunia pada 2000 mencapai 1.059.053 Juta Ton, dengan Distribusi tertinggi
         terjadi di wilayah Asia Pasifik yang mencapai 34,7%, di susul Amerika Utara 24,3%, kemudian
         wilayah Commonwealth 18,5%, lalu wilayah Eropa sebesar 15,1%, Timur Tengah dan Afrika 5,4%,
         serta Amerika Selatan dan Amerika tengah yang mencapai 2,1%. Sepuluh tahun kemudian, pada
         tahun 2010 distribusi batubara mencapai 897.226 Juta Ton dengan distribusi tertinggi terjadi di
         wilayah Asia Pasifik yang mencapai 32,8%, Wilayah Amerika Utara mencapai 27,3%, wilayah
         Commonwealth mencapai 21,6%, Eropa mencapai 13,0%, Timur tengah mencapai 3,7%, dan
         Amerika Selatan dan Amerika Tengah mencapai 1,6% dari total keseluruhan ditribusi pada tahun
         2020. Kemudian pada tahun 2020 distribusi batubara mencapai 1.074.108 Juta Ton dengan
         distribusi tertinggi terjadi di wilayah Asia Pasifik yang mencapai 42,8%, Wilayah Amerika Utara
         mencapai 23,9%, wilayah Commonwealth mencapai 17,8%, Eropa mencapai 12,8%, Timur tengah
         mencapai 1,5%, dan Amerika Selatan dan Amerika Tengah mencapai 1,3% dari total keseluruhan
         ditribusi pada tahun 2020. Pada tahun 2021, perkembangan produksi batubara dunia mengalami
         peningkatan sebesar 5,9% dan konsumsi batubara dunia naik sebesar 6,3%.

         Figur 28. Perkembangan Produksi Batubara Dunia
                                                                                   Growth Rate per
                                                                                       Annum                Share
            Exajoules       2016      2017     2018     2019     2020     2021
                                                                                                            2021
                                                                                   2021       2011-21
          North
                             16,33     17,30    16,90    15,72    11,96    12,97     8,7%        -6,0%         7,7%
          America
          S. & Cent.
                              2,84      2,79     2,65     2,58     1,63     1,85    13,9%        -3,6%         1,1%
          America
          Europe              7,73      7,45     7,47     6,35     5,47     5,78     6,1%        -5,3%         3,5%

          CIS                10,10     10,78    11,52    11,47    10,62    11,41     7,7%        2,7%          6,8%
                                                                                                          (less than
          Middle East         0,04      0,04     0,05     0,04     0,04     0,04          -      2,5%
                                                                                                              0,05%)
          Africa              6,32      6,47     6,62     6,47     6,21     6,04    -2,4%        -0,1%         3,6%

          Asia Pasific      110,09    112,41   119,99   124,51   122,72   129,49     5,8%        1,6%        77,3%

          Total World       153,44    157,24   165,19   167,14   158,65   167,58    5,9%         0,3%       100,0%

         Sumber : BP Statistical Review of World Energy 2022

         Figur 29. Perkembangan Konsumsi Batubara Dunia
                                                                                   Growth Rate per
                                                                                       Annum                Share
                Exajoules     2016     2017     2018     2019     2020     2021
                                                                                                            2021
                                                                                   2021       2011-21

          North America       15,55    15,30    14,50    12,50     9,97    11,28    13,5%        -6,1%        7,0%



                                                                                                         Halaman - 41
Page 53
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                                                                                  Growth Rate per
                                                                                      Annum              Share
                Exajoules   2016     2017     2018     2019     2020     2021
                                                                                                         2021
                                                                                  2021     2011-21
          S. & Cent.
                              1,44     1,41     1,39     1,42     1,31     1,46    11,4%       1,6%        0,9%
          America
          Europe             13,69    13,04    12,91    11,02     9,48    10,01     5,9%      -4,6%        6,3%

          CIS                 5,33     5,22     5,56     5,45     5,08     5,17     2,2%       0,7%        3,2%

          Middle East         0,41     0,40     0,39     0,40     0,36     0,34    -6,6%      -2,3%        0,2%

          Africa              4,27     4,27     4,19     4,43     4,17     4,21     1,2%       0,2%        2,6%

          Asia Pasific      115,94   117,87   120,59   122,11   120,70   127,63     6,0%       1,5%       79,7%

          Total World       156,61   157,51   159,54   157,32   151,07   160,10    6,3%        0,1%      100,0%

         Sumber : BP Statistical Review of World Energy 2022



3.1.3.3 Gambaran Industri Batubara di Indonesia

         Pasar batubara Indonesia diperkirakan akan mengalami CAGR lebih dari 6% selama periode
         perkiraan. Dalam jangka panjang, faktor-faktor seperti peningkatan permintaan listrik dan
         kebijakan Pemerintah yang mendukung diharapkan dapat mendorong pasar. Di sisi lain,
         meningkatnya kepedulian lingkungan atas penggunaan batubara merupakan hambatan
         signifikan yang menghambat pertumbuhan pasar.

         Figur 30. Ukuran Pasar Batubara Indonesia




         Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market

         Namun demikian, meningkatnya cara-cara untuk menambang batubara dan mengekstraksi nilai
         dari batubara dengan menggunakan teknologi seperti teknologi penangkapan dan penyimpanan
         karbon diharapkan dapat menciptakan peluang yang sangat besar bagi Pasar Batubara
         Indonesia.

         Segmentasi Industri Batubara Indonesia

         Batubara adalah endapan sedimen yang sebagian besar terdiri dari karbon dan mudah terbakar.
         Batubara berwarna hitam atau hitam kecoklatan dan mengandung lebih dari 50% bahan karbon
         menurut beratnya dan lebih dari 70% menurut volumenya (termasuk kelembapan yang melekat).



                                                                                                      Halaman - 42
Page 54
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Batubara terdiri dari sisa-sisa tumbuhan yang dipadatkan, dikeraskan, diubah secara kimiawi, dan
         bermetamorfosis oleh panas dan tekanan sepanjang waktu geologis. Batubara dapat ditemukan
         di seluruh dunia. Namun, batubara paling banyak ditemukan di daerah-daerah di mana hutan
         prasejarah dan rawa-rawa sebelumnya berkembang sebelum terkubur dan terkompresi selama
         jutaan tahun.

         Pasar disegmentasikan berdasarkan Listrik, Industri Besi dan Baja, dan Aplikasi Lainnya. Laporan
         ini menawarkan ukuran pasar dan perkiraan untuk Pasar Batubara Indonesia dalam pendapatan
         (Miliar USD) untuk semua segmen di atas.

         Tren Pasar Batubara Indonesia

         Menurut data tahun 2021, Indonesia memiliki 3,2% dari cadangan batubara global, dengan sekitar
         34.869 Juta Ton cadangan batubara. Pada tahun 2021, 66% dari total cadangan batubara
         Indonesia merupakan batubara Antrasit dan Bituminus, dengan 34% sisanya merupakan
         batubara sub-bituminus dan lignit. Pembangkit listrik yang menggunakan batubara untuk
         menghasilkan listrik lebih memilih untuk membeli bahan bakar yang hemat energi, murah, dan
         mengandung lebih sedikit sulfur sebagai bagian dari strategi untuk meminimalkan emisi gas
         rumah kaca. Produksi batubara Indonesia condong ke batubara sub-bituminus yang berenergi
         lebih rendah dan lebih murah.

         Perekonomian Indonesia telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai akibat dari
         meningkatnya urbanisasi dan meningkatnya jumlah bangunan komersial dan industri yang
         membutuhkan akses energi yang lebih besar, permintaan dan konsumsi listrik juga meningkat.
         Pada tahun 2021, Indonesia menghasilkan listrik sebesar 309,4 TWh. Dari jumlah tersebut, 190
         TWh dihasilkan dari batubara, yang merupakan 60% dari total produksi listrik. Karena
         meningkatnya aktivitas, permintaan listrik yang meningkat diharapkan dapat dipenuhi oleh
         batubara dalam jangka pendek. Meskipun Pemerintah Indonesia berencana untuk menghentikan
         pembangunan pembangkit listrik tenaga batubara baru mulai tahun 2023, pembangkit listrik
         yang telah disetujui akan dibangun untuk membantu pertumbuhan pasar batubara. Dengan
         demikian, karena hal-hal di atas, industri kelistrikan diperkirakan akan mendominasi pasar
         batubara di Indonesia.

         Figur 31. Pembangkit Listrik Dengan Batubara, Dalam Terra Watt Hours, Indonesia 2016-2021




         Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market

         Meningkatkan Adopsi Energi Terbarukan untuk Menahan Pasar

         Permintaan listrik di negara ini meningkat, yang mengarah pada peningkatan instalasi
         pembangkit listrik yang berbeda. Mayoritas pembangkit listrik di negara ini berasal dari bahan
         bakar fosil. Karena meningkatnya peraturan tentang pengendalian emisi, pemerintah India telah
         memulai transisi energi dari sumber konvensional ke sumber energi terbarukan. Dengan


                                                                                             Halaman - 43
Page 55
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         demikian, diperkirakan sebagian besar instalasi pembangkit listrik akan berasal dari sumber
         energi terbarukan di tahun-tahun mendatang. Antara tahun 2017 dan 2021, kapasitas terpasang
         energi terbarukan meningkat hampir 18%. Total kapasitas terpasang energi terbarukan adalah
         11.157 MW pada tahun 2021 dibandingkan dengan 9.459 MW pada tahun 2017. Tingkat
         pertumbuhan ini diperkirakan akan terus meningkat selama periode yang diperkirakan.

         Pemerintah Indonesia menetapkan target energi terbarukan sebesar 23% dan 31% dari total
         pembangkit listrik pada tahun 2025 dan 2050. Saat ini, sekitar 13% dari pembangkit listrik nasional
         berasal dari sumber daya energi terbarukan, terutama dari pembangkit listrik tenaga air dan
         panas bumi. Indonesia kaya akan tenaga surya, dengan potensi sekitar 207 GW, menurut
         Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah Indonesia memprioritaskan
         pengembangan sumber energi terbarukan. Oleh karena itu, Indonesia menyaksikan peningkatan
         adopsi sumber energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan listrik dan menurunkan emisinya.
         Selain itu, pada bulan September 2022, Indonesia mengumumkan rencana untuk menutup 15
         GW pembangkit listrik bertenaga batubara dalam tiga dekade ke depan untuk mengurangi emisi
         karbon. Diharapkan hal ini tidak hanya akan mengurangi emisi karbon, tetapi juga meningkatkan
         instalasi energi terbarukan di Indonesia.

         Sebagai contoh, pada bulan November 2022, perusahaan energi Arab Saudi, ACWA Power,
         mengumumkan bahwa mereka telah mendapatkan kontrak dari PT Perusahaan Listrik Negara
         (PLN) untuk membangun dua proyek pembangkit listrik tenaga surya terapung. Kontrak tersebut
         mencakup proyek Saguling berkapasitas 60 MWac dan Singkarak, sebuah proyek pembangkit
         listrik tenaga surya terapung berkapasitas 50 MWac. Kedua proyek ini akan memiliki kapasitas
         gabungan sebesar 110MWac dan dibangun dengan total investasi sebesar USD 105 juta.
         Demikian pula, lebih banyak lagi pembangkit listrik berbasis energi terbarukan yang sedang
         dalam berbagai tahap pengembangan, yang akan mengurangi pangsa pembangkit listrik berbasis
         batubara dan, oleh karena itu, akan menahan pertumbuhan pasar batubara di negara ini.

         Figur 32. Kapasitas Energi Terbarukan Terpasang, dalam MW Indonesia, 2015-2021




         Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market

         Pasar batubara Indonesia terfragmentasi. Beberapa pemain utama di pasar (tanpa menyebut
         nama) termasuk PT Adaro Energy Tbk, PT Bumi Resources Tbk, PT Indo Tambangraya Megah Tbk,
         PT Bukit Asam Tbk, dan PT Bayan Resources Tbk.

         Pada bulan November 2022, Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa akan mengizinkan
         pembangunan pembangkit listrik tenaga batubara baru, dengan kapasitas gabungan 13 gigawatt,
         yang telah ditenderkan. Rencana tersebut tertuang dalam rencana energi 10 tahun Indonesia
         untuk tahun 2021-2030. Pada bulan November 2022, Bank Pembangunan Asia dan sebuah
         perusahaan listrik swasta mengumumkan bahwa mereka bekerja sama untuk membiayai
         kembali dan menghentikan secara dini sebuah pembangkit listrik tenaga batubara. Pembangkit
         listrik Cirebon 1 berkapasitas 660 megawatt di Jawa Barat akan dibiayai kembali dengan nilai 250
         juta dolar AS hingga 300 juta dolar AS dengan syarat pembangkit listrik tersebut harus dihentikan


                                                                                               Halaman - 44
Page 56
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         beroperasi 10 hingga 15 tahun sebelum masa manfaatnya yang tinggal 40 hingga 50 tahun lagi
         sesuai dengan nota kesepahaman.



3.1.3.3.1   Batubara Dalam Ekonomi Nasional Indonesia

            Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, produksi batubara dalam
            negeri mencapai 687 Juta Ton pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 11,9% dibandingkan
            tahun sebelumnya yang sebesar 614 Juta Ton. Jumlah itu juga telah mencapai 104% dari target
            produksi batubara Indonesia pada 2022. Pemerintah sebelumnya menargetkan produksi batu
            hitam tersebut sebanyak 663 Juta Ton sepanjang tahun lalu. Produksi batubara yang
            dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik sebanyak 193 Juta Ton pada 2022. Angkanya naik
            45,1% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 133 Juta Ton. Sementara, jumlah
            batubara yang diekspor mencapai 494 Juta Ton. Jumlah tersebut juga mengalami kenaikan
            13,6% dibandingkan pada 2021 yang sebesar 435 Juta Ton. Pemerintah pun menargetkan
            produksi batubara naik menjadi 695 Juta Ton pada 2023. Dari jumlah itu, batubara yang akan
            dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik sebesar 177 Juta Ton, sedangkan 518 Juta Ton bakal
            diekspor. Lebih lanjut, Kementerian ESDM menyebutkan, batubara masih mendominasi
            bauran energi primer pembangkit listrik di Indonesia. Persentasenya tercatat sebesar 67,21%
            pada 2022. Bauran energi primer pembangkit listrik dari batubara terpantau mengalami
            kenaikan pada tahun lalu. Hal itu seiring dengan kapasitas terpasang pembangkit listrik yang
            naik menjadi 21,6 gigawatt (GW).

            Figur 33. Produksi Batubara di Indonesia (2015-2023*)




            Sumber :     https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/produksi-batu-bara-indonesia-
                         mencapai-687-Juta-Ton-pada-2022



3.1.3.3.2   Ekspor Batubara Indonesia

            Permintaan batubara di Indonesia sangat bergantung pada dinamika pasar batubara global.
            Ketika harga batubara internasional turun secara signifikan, laju produksi domestik juga
            mengikuti tren.

            Indonesia menempati urutan kedua dalam daftar negara pengekspor batubara terbesar di
            dunia. Berdasarkan data BP’s Statistical Review of World Energy 2021, volume ekspor batubara
            Indonesia pada tahun 2021 mencapai 8,58 Juta Ton. Angka tersebut setara dengan 25,6% dari
            total volume ekspor batubara di dunia. Adapun volume ekspor batubara dunia pada tahun
            2021 secara keseluruhan mencapai 33,47 Juta Ton.


                                                                                               Halaman - 45
Page 57
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



            Figur 34. Volume Ekspor Batubara Indonesia




            Sumber : BP Statistical Review of World Energy 2022

            Figur 35. Negara dengan Pangsa Pasar Ekspor Batubara Termal Terbesar di Dunia (Januari-
                      Oktober 2023)




            Sumber : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/11/14/indonesia-kuasai-50-
                     ekspor-batu-bara-termal-hingga-oktober-2023-terbesar-global

            Berdasarkan data Kpler yang dihimpun oleh Reuters, Indonesia telah mengekspor 413 juta
            metrik ton batubara termal sepanjang Januari-Oktober 2023. Volumenya tercatat naik 11,5%
            dari periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang sebesar 371,08 juta metrik ton.

            Dengan begitu, Indonesia menguasai pangsa pasar (market share) global, yaitu sebesar 50,2%
            hingga Oktober 2023. Ini menjadi rekor baru selama tujuh tahun terakhir.

            Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), peningkatan volume
            ekspor ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, karena permintaan batubara di pasar
            global yang mengalami peningkatan. Kedua, disebabkan oleh adanya pasar seaborne global
            thermal coal terbesar yang dihuni oleh Tiongkok dan India, pangsa pasar kedua negara
            tersebut mencapai 60%. Banyak PLTU di sana didesain untuk menyerap kualitas batubara
            yang diproduksi oleh Indonesia.



                                                                                          Halaman - 46
Page 58
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



            Kemudian, pangsa eksportir batubara termal terbesar kedua ditempati oleh Australia yang
            mencapai 19,4% hingga Oktober 2023. Pangsa pasar ekspor dari Negeri Kangguru ini justru
            tercatat turun 20% (yoy). Selanjutnya ada Rusia dengan pangsa ekspor batubara termal
            sebesar 10,8%. Angkanya melesu 12,3% secara tahunan (yoy).

            Sementara negara eksportir batubara termal lainnya seperti Afrika Selatan, Kolombia,
            Amerika Serikat dan Kanada hanya meraih pangsa pasar kurang dari 6%.



3.1.3.3.3   Prospek Industri Batubara di Indonesia

            Pada 2022 harga batubara dunia acuan Newcastle untuk kontrak dua bulan ditutup
            di USD389,60/Ton dan sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang di USD464/Ton pada
            5 September 2022. Sepanjang tahun 2022, harga batubara acuan global tersebut mampu
            melonjak hingga 157%, lompatan harga tertinggi sejak 2008. Meski demikian dari level
            tertinggi, harga batubara acuan global telah surut 45%.

            Perang Rusia-Ukraina menyebabkan permintaan batubara dari Eropa meningkat drastis yang
            pada akhirnya menciptakan keterbatasan pasokan. Meskipun harga telah surut dalam
            beberapa bulan terakhir, harga batubara saat ini masih tetap berada pada level yang jauh
            lebih tinggi dari rata-rata dua tahun terakhir.

            Figur 36. Harga Batubara Global (USD/Ton)




            Sumber : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/07/harga-batu-bara-anjlok-
                     semester-i-2023-lebih-murah-dari-sebelum-perang

            Harga batubara anjlok pada semester I 2023, setelah sempat meroket tinggi pada tahun 2022.
            Menurut data Bank Dunia, pada Juni 2023 rata-rata harga batubara Newcastle berada di level
            USD 139,42 per ton. Harga itu turun sekitar 13% dibanding Mei 2023 (month-on-month/mom),
            merosot 56% dibanding Januari 2023 (year-to-date/ytd), serta anjlok 62% dibanding Juni 2022
            (year-on-year/yoy).

            Setahun lalu harga batubara memang melonjak drastis hingga mencapai rekor tertinggi dalam
            sejarah. Kenaikan harga itu dipengaruhi naiknya permintaan seiring pemulihan ekonomi
            global dari pandemi, dan makin terkerek lagi sejak perang Rusia-Ukraina meletus pada akhir
            Februari 2022.



                                                                                           Halaman - 47
Page 59
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



            Namun, saat ini harga batubara mengalami normalisasi, bahkan sudah lebih murah dibanding
            sebelum perang Rusia-Ukraina seperti terlihat pada grafik. Rata-rata harga batubara
            Newcastle tahun ini diperkirakan mencapai USD200 per ton, kemudian tahun depan jadi
            USD155 per ton.

            Menurut Bank Dunia, tahun ini permintaan batubara global melemah karena dipengaruhi
            kebijakan harga karbon (carbon pricing), serta melandainya harga gas bumi di sejumlah negara
            konsumen besar, terutama Amerika Serikat dan Eropa. Invasi Rusia ke Ukraina telah
            memperkuat insentif untuk beralih dari bahan bakar fosil, baik melalui peningkatan produksi
            energi terbarukan maupun pengurangan konsumsi energi, khususnya di Amerika Serikat dan
            Eropa. Hal tersebut mendorong perkiraan bahwa konsumsi batubara Amerika Serikat dan
            Eropa akan terus turun. Di sisi lain, ada juga sejumlah kondisi yang berpotensi mendongkrak
            harga batubara tahun ini. Untuk jangka pendek, jika pemulihan ekonomi Tiongkok lebih kuat
            dari perkiraan, mereka akan menaikkan permintaan batubara impor untuk industri dan
            pembangkit listrik. Apabila terdapat penurunan produksi, atau pemangkasan ekspor batubara
            dari Rusia, hal tersebut juga bisa menaikkan harga.

            Prediksi Harga Batubara

            Dalam laporan Commodity Markets Outlook edisi April 2023, Bank Dunia memproyeksikan
            harga batubara akan turun sampai 2024.

            Rata-rata harga batubara Australia yang menjadi acuan di pasar global (Newcastle
            6.000kcal/kg) tahun ini diperkirakan mencapai USD200 per ton, kemudian tahun depan
            menjadi USD155 per ton. Harga batubara diperkirakan turun 42% pada tahun 2023 dan turun
            lagi 23% pada tahun 2024. Namun, harganya masih jauh di atas rata-rata tahun 2015-2019.

            Figur 37. Harga Proyeksi Rata-rata Harga Batubara menurut Bank Dunia (2020-2024)
                     (USD/Ton)




            Sumber : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/05/02/proyeksi-bank-dunia-
                     harga-batu-bara-turun-sampai-2024

            Bank Dunia juga menyebut harga batubara dapat terus merosot jika perlambatan ekonomi
            global lebih buruk dari perkiraan, atau jika Tiongkok selaku konsumen terbesar mengurangi
            permintaannya.




                                                                                            Halaman - 48
Page 60
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



3.1.3.4 Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia

         Tarif royalti batubara di Indonesia sudah berubah dalam dua dekade terakhir. Royalti batubara
         adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni penerimaan pemerintah pusat
         yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam. Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun
         2003 mematok tarif royalti batubara di kisaran 2% sampai 7% dari harga jual batubara per Ton,
         tergantung pada kualitas kalori batubara. Kemudian dalam PP No. 81 Tahun 2019 besaran royalti
         masih tetap, tapi ada perubahan pada kelas tarifnya berdasarkan kualitas kalori batubara.

         Jika pada 2003 tarif 7% dikenakan pada batubara open pit >6.100 Kkal/kg, pada 2019 tarif itu
         dikenakan untuk batubara open pit yang kualitasnya lebih rendah, yakni >5.700 Kkal/kg. Tak lama
         kemudian, pada 2022 pemerintah menaikkan tarif royalti batubara ke kisaran 4% sampai 13,5%,
         serta mengubah lagi kelas tarifnya berdasarkan kualitas kalori. Mulai 2022 pemerintah
         juga menerapkan sistem royalti progresif berdasarkan harga batubara acuan (HBA). Artinya, jika
         harga batubara di pasaran sedang tinggi maka tarif royaltinya naik, begitu pula sebaliknya.

         Pada tahun itu pula pemerintah memberi tarif royalti nol persen untuk pengusaha batubara yang
         melakukan hilirisasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 26 Tahun 2022 yang
         berbunyi:
         "Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi
         Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang
         melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa
         pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan
         kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri."

         Royalti nol persen untuk hilirisasi batubara kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan
         Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pada
         30 Desember 2022. Pasal 39 angka 1 Perppu Cipta Kerja, yang menyisipkan Pasal 128A ke dalam
         UU Nomor 3 Tahun 2020, menyatakan:
         "Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan
         iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen)."

         Figur 38. Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia (2003-2022)




         Sumber : Databoks Pertambangan, 2022



                                                                                            Halaman - 49
Page 61
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Berikut rincian perkembangan tarif royalti batubara di Indonesia periode 2003-2022:
          •   PP Nomor 45 Tahun 2003
              Batubara open pit:
              ≤ 5.100 Kkal/kg: tarif royalti 3%
              > 5.100-6.100 Kkal/kg: 5%
              > 6.100 Kkal/kg: 7%
              Batubara underground:
              ≤ 5.100 Kkal/kg: 2%
              > 5.100-6.100 Kkal/kg: 4%
              > 6.100 Kkal/kg: 6%

          •   PP Nomor 81 Tahun 2019
              Batubara open pit:
              ≤ 4.700 Kkal/kg: tarif royalti 3%
              > 4.700-5.700 Kkal/kg: 5%
              ≥ 5.700 Kkal/kg: 7%
              Batubara underground:
              ≤ 4.700 Kkal/kg: 2%
              > 4.700-5.700 Kkal/kg: 4%
              ≥ 5.700 Kkal/kg: 6%

          •   PP Nomor 26 Tahun 2022
              Batubara open pit:
              ≤ 4.200 Kkal/kg:
              HBA < US$70: tarif royalti 5%
              US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 6%
              HBA ≥ US$90: 8%
              > 4.200-5.200 Kkal/kg:
              HBA < US$70: 7%
              US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 8,5%
              HBA ≥ US$90: 10,5%
              ≥ 5.200 Kkal/kg:
              HBA < US$70: 9,5%
              US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 11,5%
              HBA ≥ US$90: 13,5%
              Batubara underground:
              ≤ 4.200 Kkal/kg:
              HBA < US$70: 4%
              US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 5%
              HBA ≥ US$90: 7%
              > 4.200-5.200 Kkal/kg:
              HBA < US$70: 6%
              US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 7,5%
              HBA ≥ US$90: 9,5%
              ≥ 5.200 Kkal/kg:
              HBA < US$70: 8,5%
              US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 10,5%
              HBA ≥ US$90: 12,5%
              Hilirisasi batubara: tarif royalti 0%




                                                                                               Halaman - 50
Page 62
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



3.1.4    Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi

         Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi adalah akan mendapatkan
         dukungan dari beberapa pihak afiliasi untuk menunjang operasional MBAP dalam hal
         pengangkutan batubara, pengolahan air tambang serta management fee dan service. Hal ini akan
         meningkatkan kinerja operasional dan kinerja keuangan MBAP menjadi lebih baik.

         Rencana Transaksi telah dipertimbangkan dengan baik, sehingga tidak terdapat kerugian
         berkenaan dengan Rencana Transaksi.



3.2     Analisis Kuantitatif

3.2.1    Kinerja Historis

         Tinjauan Laba (Rugi) MBAP

          Ikhtisar Laba (Rugi) Komprehensif Konsolidasian MBAP adalah sebagai berikut:

         Figur 39. Tinjauan Laba-Rugi Konsolidasian MBAP
                                                                                              (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                         2018           2019            2020            2021            2022         30 Juni 2023
                        Uraian
                                         Audit          Audit           Audit           Audit           Audit          Interim
           Penjualan                   258.138.029    260.849.803     201.207.287     309.840.126     449.535.604    130.864.137

           Beban Pokok Penjualan     (157.198.318)   (169.429.055)   (134.218.223)   (142.046.561)   (183.758.231)   (92.004.578)

           Laba Bruto                  100.939.711     91.420.748      66.989.064     167.793.565     265.777.373     38.859.559

           Laba Usaha                   67.366.485     48.399.231      36.503.964     128.651.917     229.987.011     24.586.341
           Laba Sebelum Pajak
                                        67.621.314     48.438.664      37.373.592     128.896.809     230.655.126     31.352.759
           Penghasilan
           Laba Tahun Berjalan          50.310.702     35.287.557      27.467.486     100.566.379     179.391.667     22.026.203

         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
                  Konsolidasian Interim MBAP

         Penjualan MBAP dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 mengalami kenaikan, kecuali pada
         tahun 2020. Penurunan pada tahun 2020 tersebut terutama disebabkan karena penurunan harga
         jual dan volume penjualan. Penjualan pada tahun 2021 kembali mengalami peningkatan sebesar
         USD108.632.839 atau meningkat sebesar 53,99% dari tahun 2020. Hal tersebut dikarenakan
         peningkatan harga jual seiring dengan membaiknya harga batubara dunia. Pada periode 30 Juni
         2023 tercatat penjualan MBAP sebesar USD130.864.137.

         Beban pokok penjualan MBAP dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 mengalami
         peningkatan dan penurunan, penurunan signifikan terjadi pada tahun 2020 sebesar
         USD35.210.832 atau menurun sebesar 20,78% dibandingkan tahun 2019, penurunan ini terutama
         disebabkan penurunan volume penjualan dan juga biaya produksi. Pada periode 30 Juni 2023,
         Beban Pokok Penjualan MBAP tercatat sebesar USD92.004.578.

         MBAP mencatat laba bersih sepanjang tahun historis dengan tren yang menurun sampai dengan
         tahun 2020. Sedangkan pada tahun 2021 dan 2022, laba tahun berjalan MBAP mengalami
         peningkatan. Pada tahun 2022, MBAP membukukan laba tahun berjalan sebesar
         USD179.391.667, atau meningkat sebesar 78,39% dibandingkan tahun 2021. Hal ini sejalan
         dengan adanya peningkatan penjualan MBAP pada periode tersebut. Pada periode 30 Juni 2023,
         tercatat laba tahun berjalan sebesar USD22.026.203.




                                                                                                                Halaman - 51
Page 63
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Figur 40. Historis Penjualan dan Beban Pokok Penjualan MBAP Tahun 2018 – 30 Juni 2023
           500.000.000
           450.000.000
           400.000.000
           350.000.000
           300.000.000
           250.000.000
           200.000.000
           150.000.000
           100.000.000
            50.000.000
                        -
                                    2018          2019             2020             2021             2022         30 Juni 2023

                                                   Penjualan               Beban pokok penjualan


         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
                  Konsolidasian Interim MBAP (Diolah oleh Y&R)

         Figur 41. Laporan Laba (Rugi) MBAP Tahun 2018 – 30 Juni 2023
           300.000.000

           250.000.000

           200.000.000

           150.000.000

           100.000.000

            50.000.000

                        -
                                    2018          2019             2020             2021             2022         30 Juni 2023

                                Laba bruto             Laba sebelum pajak penghasilan              Laba tahun berjalan


         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
                  Konsolidasian Interim MBAP (Diolah oleh Y&R)

         Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP

         Figur 42. Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP
                                                                                                     (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                               2019             2019            2020          2021              2022          30 Juni 2023
                       Uraian
                                               Audit            Audit           Audit         Audit             Audit           Interim
          Total Aset Lancar                  107.855.898     132.090.716     125.650.152    209.548.134      262.356.421      196.942.027

          Total Aset Tidak Lancar             65.653.364      60.436.573      56.322.950     48.172.305       44.191.350         32.628.796

          Total Aset                         173.509.262     192.527.289     181.973.102    257.720.439      306.547.771      229.570.823
          Total Liabilitas Jangka
                                              40.887.182      36.654.975      33.560.298     52.680.581       48.966.726         29.570.681
          Pendek
          Total Liabilitas Jangka
                                               8.440.826      10.231.924      10.192.628      5.056.197        7.315.285          7.471.447
          Panjang
          Total Liabilitas                    49.328.008      46.886.899      43.752.926     57.736.778       56.282.011       37.042.128

          Total Ekuitas                      124.181.254     145.640.390     138.220.176    199.983.661      250.265.760      192.528.695




                                                                                                                         Halaman - 52
Page 64
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                                           2019               2019             2020          2021          2022         30 Juni 2023
                    Uraian
                                           Audit              Audit            Audit         Audit         Audit          Interim
          Total Liabilitas dan Ekuitas   173.509.262    192.527.289          181.973.102   257.720.439   306.547.771    229.570.823

         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
                  Konsolidasian Interim MBAP

         Selama tahun historis, total aset MBAP terus mengalami peningkatan kecuali pada tahun 2020.
         Pada tahun 2020, total aset MBAP mengalami penurunan sebesar 5,48% dari tahun sebelumnya,
         hal ini dikarenakan oleh penurunan investasi jangka pendek dan pajak penghasilan yang dapat
         dikembalikan. Pada 30 Juni 2023, total aset MBAP tercatat sebesar USD229.570.823, atau
         menurun sebesar 25,11% dari tahun 2022. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa hal,
         terutama dikarenakan menurunnya investasi pada ventura bersama yaitu atas penjualan saham
         pada PT Duta Bara Utama.

         Jumlah Liabilitas MBAP dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 cenderung berfluktuatif,
         peningkatan tertinggi terjadi pada tahun 2021 sebesar USD13.983.852 atau meningkat sebesar
         31,96% dibandingkan tahun 2020. Peningkatan tersebut mayoritas dikarenakan oleh
         meningkatnya total Liabilitas Jangka Pendek berupa biaya yang masih harus dibayar yaitu biaya
         kontraktor, biaya pemasaran dan lain-lain serta utang pajak. Pada 30 Juni 2023, total liabilitas
         MBAP tercatat sebesar USD37.042.128, atau menurun sebesar 34,18% dibandingkan tahun 2021.
         Hal ini mayoritas disebabkan oleh menurunnya beban akrual dan utang pajak.

         Selama tahun historis, total ekuitas MBAP terus mengalami peningkatan kecuali pada tahun 2020.
         Total ekuitas MBAP pada tahun 2020 tercatat sebesar USD138.220.176, atau mengalami
         penurunan sebesar 5,09% dari tahun sebelumnya. Penurunan ekuitas ini terutama disebabkan
         oleh pembagian dividen tahun berjalan. Pada 30 Juni 2023, ekuitas MBAP tercatat sebesar
         USD192.528.695, atau mengalami penurunan sebesar 23,07% dari tahun 2022, hal ini disebabkan
         oleh menurunnya saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.

         Figur 43. Historis Aset, Liabilitas dan Ekuitas MBAP
           350.000.000

           300.000.000

           250.000.000

           200.000.000

           150.000.000

           100.000.000

            50.000.000

                      -
                               2018           2019               2020              2021           2022        30 Juni 2023

                                                       Aset     Liabilitas     Ekuitas


         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
                  Konsolidasian Interim MBAP (Diolah oleh Y&R)




                                                                                                                   Halaman - 53
Page 65
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Rasio Keuangan MBAP

         Figur 44. Tinjauan Rasio Keuangan Konsolidasian MBAP
                                                                                                             30 Juni
                                        2018         2019         2020         2021         2022
                      Uraian                                                                                  2023
                                        Audit        Audit        Audit        Audit        Audit
                                                                                                            Interim
          LIQUIDITY RATIO

          Current Ratio                 263,79%      360,36%      374,40%      397,77%      535,79%          666,00%

          Quick Ratio                   202,00%      156,01%      197,06%      205,80%      244,25%          442,42%

          ACTIVITY RATIO
          Days Account Receivable
                                                40           39           36           52           14             31
          Turnover
          Days Inventory Turnover               53           25           36           30           59             38
          Days Account Payable
                                                19           17           16           21           15             23
          Turnover
          SOLVABILITY RATIO
          Total Liabilities to Equity
                                         39,72%       32,19%       31,65%       28,87%       22,49%           19,24%
          Ratio
          Total Liabilities to Assets
                                         28,43%       24,35%       24,04%       22,40%       18,36%           16,14%
          Ratio
          PROFITABILITY RATIO

          Gross Profit Margin            39,10%       35,05%       33,29%       54,15%       59,12%           29,69%

          Net Profit Margin              19,49%       13,53%       13,65%       32,46%       39,91%           16,83%

          Return on Assets (ROA)         40,51%       24,23%       19,87%       50,29%       71,68%           11,44%

          Return on Equity (ROE)         29,00%       18,33%       15,09%       39,02%       58,52%             9,59%

         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
                  Konsolidasian Interim MBAP (Diolah oleh Y&R)

         Rasio Likuiditas

         Figur diatas menunjukkan MBAP memiliki rasio likuiditas yang positif dimana MBAP memiliki
         kemampuan membayar seluruh liabilitas jangka pendeknya melalui aset lancar. Pada
         30 Juni 2023, tercatat peningkatan dari tahun sebelumnya untuk Current Ratio dan Quick Ratio
         masing-masing menjadi sebesar 666,00% dan 442,42%. Hal ini dikarenakan adanya penurunan
         yang lebih besar atas liabilitas MBAP dibandingkan penurunan asetnya pada 30 Juni 2023.

         Rasio Aktivitas

         Semakin tinggi Days Account Receivable Turnover maka akan semakin lama Piutang Usaha yang
         tertagih, begitu pula sebaliknya. Pada 30 Juni 2023, Days Account Receivable Turnover tercatat
         selama 31 hari, lebih lama 17 hari dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan Piutang Usaha
         MBAP lebih lama tertagih dibandingkan tahun 2022.

         Semakin tinggi Days Inventory Turnover maka akan semakin lama Persediaan yang tersimpan,
         begitu pula sebaliknya. Pada 30 Juni 2023, Days Inventory Turnover tercatat lebih cepat 21 hari dari
         tahun sebelumnya.

         Semakin tinggi Days Account Payable Turnover maka akan semakin lama Utang Usaha dibayar,
         begitu pula sebaliknya. Pada 30 Juni 2023, Days Account Payable Turnover tercatat selama 23 hari.

         Rasio Solvabilitas

         Rasio solvabilitas merupakan perbandingan dana yang disediakan oleh MBAP dengan dana yang
         dipinjam dari kreditur. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh aset MBAP


                                                                                                         Halaman - 54
Page 66
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         dibiayai oleh utang. Pada 30 Juni 2023, rasio solvabilitas MBAP tercatatsebesar 19,24% untuk Total
         Liabilities to Equity Ratio dan 16,14% untuk Total Liabilities to Assets Ratio. Rasio ini mengalami
         penurunan dari tahun sebelumnya dikarenakan menurunnya total liabilitas MBAP sebesar
         34,18% dari tahun 2022.

         Rasio Profitabilitas

         Selama tahun historis MBAP terus menunjukkan rasio profitabilitas yang positif, hal ini
         menunjukkan bahwa MBAP mampu mencatatkan labanya. Pada 30 Juni 2023, Net Profit Ratio
         tercatat sebesar 16,83%.



3.2.2    Tinjauan Laporan Arus Kas Konsolidasian MBAP

         Figur 45. Tinjauan Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP
                                                                                               (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                            2019            2019          2020           2021            2022         30 Juni 2023
                       Uraian
                                            Audit           Audit         Audit          Audit           Audit          Interim
             Kas Bersih yang Diperoleh
             dari (Digunakan untuk)        39.222.612     51.860.700     44.616.153    107.270.943     201.315.222      8.353.347
             Aktivitas Operasi
             Kas Bersih Digunakan untuk
                                          (12.622.762)   (65.910.234)    15.387.763    (42.547.339)    (28.884.492)    78.391.016
             Aktivitas Investasi
             Kas Bersih yang Diperoleh
             dari (Digunakan untuk)       (42.328.896)   (11.121.699)   (43.456.622)   (47.705.867)   (133.036.982)   (80.000.000)
             Aktivitas Pendanaan
             Kenaikan Neto Kas dan
                                          (15.729.046)   (25.171.233)    16.547.294     17.017.737      39.393.748      6.744.363
             Setara Kas
             Kas dan Setara Kas Awal
                                           70.051.255     54.261.741     29.103.941     46.063.170      63.882.458    101.754.199
             Tahun
             Dampak neto perubahan
             nilai tukar atas kas dan         (60.468)        13.433        411.935        801.551      (1.522.007)       115.981
             setara kas
             Kas dan Setara Kas Akhir
                                           54.261.741     29.103.941     46.063.170     63.882.458     101.754.199    108.614.543
             Tahun
         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
                  Konsolidasian Interim MBAP

         Dari figur kinerja Arus Kas MBAP tersebut, diketahui bahwa arus kas MBAP mengalami
         pergerakan yang bervariasi. Aktivitas cash flow MBAP untuk periode yang berakhir pada tanggal
         30 Juni 2023, diantaranya adalah:
         •     Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Operasi MBAP tercatat sebesar
               USD8.353.347 yang berasal dari penerimaan kas dari pelanggan dan penghasilan bunga serta
               digunakan untuk pembayaran kepada pemasok, karyawan, royalti, beban bunga dan
               pembayaran pajak penghasilan.
        •      Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Investasi MBAP tercatat
               sebesar USD78.391.016 yang digunakan untuk penempatan investasi jangka pendek,
               penambahan aset tetap dan penambahan aset lainnya, serta diperoleh dari penarikan
               investasi jangka pendek, pencairan kas yang dibatasi penggunaannya, hasil pelepasan aset
               tetap, penerimaan atas penjualan ventura bersama dan penerimaan dividen dari ventura
               bersama.
        •      Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan MBAP tercatat
               sebesar negatif USD80.000.000 yang digunakan untuk pembayaran dividen kas kepada
               pemegang saham perusahaan.




                                                                                                                 Halaman - 55
Page 67
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Figur 46. Komposisi Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan
            300.000.000
            250.000.000
            200.000.000
            150.000.000
            100.000.000
             50.000.000
                      -
            (50.000.000)     2018           2019            2020            2021             2022     30 Juni 2023
           (100.000.000)
           (150.000.000)
           (200.000.000)




                                                     Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi

         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan
                  Konsolidasian Interim MBAP (Diolah oleh Y&R)



3.2.3    Penilaian Atas Proyeksi Keuangan

         Berdasarkan informasi terkait keberadaan MBAP yang didukung oleh pernyataan dan keyakinan
         Manajemen MBAP tentang kelangsungan usahanya, analisis pendapat kewajaran atas Rencana
         Transaksi didasarkan atas premis “going concern”.

         Masa periode proyeksi yang digunakan dalam melakukan analisis keuangan Sebelum dan Setelah
         Rencana Transaksi didasarkan pada sisa cadangan batubara milik MBAP. IUP Operasional MBAP
         telah diperpanjang untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 31 Juli
         2033, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman
         Modal No. 1122/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 12 Desember 2022. Namun dengan pertimbangan
         ekonomis, diperkirakan cadangan batubara MBAP akan habis diproduksi pada tahun 2026. Oleh
         karena itu, masa proyeksi adalah selama 3 tahun 6 bulan (Juli 2023 – Desember 2026).



3.2.3.2 Proyeksi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi

         Berikut ini adalah asumsi proyeksi keuangan Sebelum Rencana Transaksi:
         1. Volume penjualan batubara MBAP untuk 3 tahun 6 bulan (hingga tahun 2026) adalah sebesar
            8.642.742 Ton.
         2. Kurs yang diterapkan pada proyeksi keuangan diasumsikan dengan dasar kurs tengah BI per
            30 Juni 2023 senilai Rp15.026,- dan diasumsikan tetap selama periode proyeksi.
         3. Biaya-biaya dasar diasumsikan mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar 3,50% dengan
            pertimbangan inflasi.
         4. Harga penjualan batubara diasumsikan dengan mempertimbangkan HBA, harga pasar,
            proyeksi harga dari Argus dan pemenuhan DMO.
         5. Harga Pokok Penjualan ditetapkan dengan pertimbangan biaya crushing, handling, coal
            hauling, mining overhead, environmental cost, dewatering dan loading to barge. Biaya yang
            dikeluarkan untuk pengolahan air tambang rata-rata USD3,63/Ton dengan asumsi biaya
            dewatering untuk chemical dan jasa pekerjaan dikerjakan dengan sistem bundle melalui pihak
            afiliasi, yaitu WNC.
         6. Jasa pengangkutan batubara dilakukan dengan pihak afiliasi dan pihak ketiga, dengan
            perhitungan sebagai berikut:




                                                                                                        Halaman - 56
Page 68
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



             •    50,00% jasa pengangkutan dilakukan dengan biaya dasar sebesar Rp46.000,- per Ton
                  (pihak ketiga yang belum terikat perjanjian) dengan perhitungan 68,00% atas biaya dasar
                  dan 32,00% atas penyesuaian harga bahan bakar per liter per bulan.
              •   50,00% jasa pengangkutan dilakukan dengan biaya Rp41.500,- per Ton (sudah memiliki
                  kontrak dengan PT Pelayaran Karya Bintang Timur) dengan perhitungan 70,00% atas
                  biaya dasar dan 30,00% atas penyesuaian harga bahan bakar per liter per bulan.
         7. Kenaikan harga bahan bakar didasarkan pada proyeksi yang bersumber dari ICP dan
             Pertamina.
         8. Management fee dibayarkan dari MBAP dan BDMS ke BMSS masing-masing senilai
             Rp550.000.000,- per bulan dan Rp156.000.000,- per bulan.
         9. Tarif royalti yang diterapkan adalah sebesar 13,50% dari nilai tertinggi dari harga jual atau
             HBA.
         10. Pajak yang diterapkan sebesar 22,00% sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
             No. 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 ayat (1) butir b.

         Berikut adalah proyeksi keuangan MBAP Sebelum Rencana Transaksi:

         Proyeksi Laba (Rugi) MBAP Sebelum Rencana Transaksi

         Figur 47. Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi
                                                                              (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                               2023             2024             2025             2026
                       Uraian
                                              Jul-Des         Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des
          Penjualan                            133.609.559     267.201.224       251.992.046     260.579.459

          Beban Pokok Penjualan                (74.344.373)   (143.762.907)     (137.940.483)   (128.781.377)

          Laba (Rugi) Kotor                     37.015.996      77.289.969        70.018.624      85.463.775

          Laba (Rugi) Usaha                     17.983.599      43.582.516        37.784.991      53.145.193

          Laba (Rugi) Sebelum Pajak             16.759.207      44.019.630        39.232.526      55.851.196
          Laba (Rugi) Bersih Tahun
                                                12.290.086      34.261.228        30.608.971      43.530.240
          Berjalan
          Laba (Rugi) Komprehensif              12.290.086      34.261.228        30.608.971      43.530.240


         Proyeksi Posisi Keuangan MBAP Sebelum Rencana Transaksi

         Figur 48. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi
                                                                              (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                               2023            2024              2025            2026
                       Uraian
                                              Jul-Des         Jan-Des           Jan-Des         Jan-Des
          Total Aset Lancar                    187.888.926     244.195.172       262.838.998     299.934.044

          Total Aset Tidak Lancar               84.767.340      44.229.652        41.438.426      36.471.634

          Total Aset                           272.656.266     288.424.824       304.277.424     336.405.678

          Total Liabilitas Jangka Pendek        57.524.183      60.377.762        58.377.750      61.861.550

          Total Liabilitas Jangka Panjang        9.530.566       9.812.170        10.045.905        9.987.954

          Total Liabilitas                      67.054.749      70.189.932        68.423.655      71.849.505

          Total Ekuitas                        205.601.517     218.234.892       235.853.769     264.556.174

          Total Liabilitas dan Ekuitas         272.656.266     288.424.825       304.277.424     336.405.679




                                                                                                 Halaman - 57
Page 69
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Proyeksi Arus Kas MBAP Sebelum Rencana Transaksi

         Figur 49. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi
                                                                             (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                               2023            2024             2025            2026
                     Uraian
                                              Jul-Des         Jan-Des          Jan-Des         Jan-Des
          Kas Bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas           29.015.140     42.813.374       35.277.309      69.992.439
          operasi
          Kas Bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas          (23.968.012)    (3.558.689)      (3.492.316)     (3.450.911)
          investasi
          Kas bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas           (6.751.714)   (13.020.222)     (13.049.186)    (14.913.778)
          Pendanaan
          KENAIKAN (PENURUNAN) NETO
                                               (1.704.586)     26.234.464       18.735.807      51.627.750
          KAS DAN BANK
          KAS DAN BANK AWAL TAHUN              108.614.543    106.909.957      133.144.421     151.880.228

          KAS DAN BANK AKHIR TAHUN             106.909.957    133.144.421      151.880.228     203.507.978




3.2.3.3 Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi

         Berikut ini adalah asumsi proyeksi keuangan Setelah Rencana Transaksi:
         1.   Volume penjualan batubara MBAP untuk 3 tahun 6 bulan (hingga tahun 2026) adalah
              sebesar 8.642.742 Ton.
         2.   Kurs yang diterapkan pada proyeksi keuangan diasumsikan dengan dasar kurs tengah BI per
              30 Juni 2023 senilai Rp15.026,- dan diasumsikan tetap selama periode proyeksi.
         3.   Biaya-biaya dasar diasumsikan mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar 3,50% dengan
              pertimbangan inflasi.
         4.   Harga penjualan batubara diasumsikan dengan mempertimbangkan HBA, harga pasar,
              proyeksi harga dari Argus dan pemenuhan DMO.
         5.   Rencana Transaksi diasumsikan akan dilakukan pada awal tahun 2024.
         6.   Harga Pokok Penjualan ditetapkan dengan pertimbangan biaya crushing, handling, coal
              hauling, mining overhead, environmental cost, dewatering dan loading to barge. Biaya yang
              dikeluarkan untuk dewatering rata-rata USD3,26/Ton, yang merupakan biaya pengolahan air
              tambang dan chemical. Penyediaan chemical akan dilakukan sendiri oleh MBAP, sedangkan
              pelaksanaan pekerjaannya akan dilakukan oleh pihak afiliasi, yaitu KBP, dengan biaya Rp375
              per M3 serta asumsi 3,7 Juta M3 air per bulan.
         7.   Jasa pengangkutan batubara dilakukan dengan pihak afiliasi dan pihak ketiga, dengan
              perhitungan sebagai berikut:
             •    50,00% jasa pengangkutan dilakukan dengan biaya dasar sebesar Rp44.500,- per Ton
                  (sesuai perjanjian dengan GTEI dan WYIS) dengan perhitungan 68,00% atas biaya dasar
                  dan 32,00% atas penyesuaian harga bahan bakar per liter per bulan.
             •    50,00% jasa pengangkutan dilakukan dengan biaya Rp41.500,- per Ton (sudah memiliki
                  kontrak dengan PT Pelayaran Karya Bintang Timur) dengan perhitungan 70,00% atas
                  biaya dasar dan 30,00% atas penyesuaian harga bahan bakar per liter per bulan.
         8.   Kenaikan harga bahan bakar didasarkan pada proyeksi yang bersumber dari ICP dan
              Pertamina.
         9.   Manajemen fee dibayarkan kepada BMSS masing-masing senilai Rp706.000.000,- per bulan.
         10. Tarif royalti yang diterapkan adalah sebesar 13,50% dari nilai tertinggi dari harga jual atau
              HBA.
         11. Pajak yang diterapkan sebesar 22,00% sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
              No. 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 ayat (1) butir b.




                                                                                                Halaman - 58
Page 70
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Berikut adalah proyeksi keuangan MBAP Setelah Rencana Transaksi:

         Proyeksi Laba (Rugi) MBAP Setelah Rencana Transaksi

         Figur 50. Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi
                                                                              (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                               2023             2024             2025             2026
                       Uraian
                                              Jul-Des         Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des
          Penjualan                            133.609.559     267.201.224      251.992.046      260.579.459

          Beban Pokok Penjualan                (74.344.373)   (142.561.811)    (136.887.428)    (127.492.450)

          Laba (Rugi) Kotor                     37.015.996      78.462.783       71.045.293       86.725.401

          Laba (Rugi) Usaha                     17.983.599      44.875.636       38.922.919       54.519.793

          Laba (Rugi) Sebelum Pajak             16.759.207      45.312.751       40.386.323       57.244.015
          Laba (Rugi) Bersih Tahun
                                                12.290.086      35.269.862       31.508.933       44.616.639
          Berjalan
          Laba (Rugi) Komprehensif              12.290.086      35.269.862       31.508.933       44.616.639


         Proyeksi Posisi Keuangan MBAP Setelah Rencana Transaksi

         Figur 51. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi
                                                                              (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                               2023            2024              2025            2026
                       Uraian
                                              Jul-Des         Jan-Des           Jan-Des         Jan-Des
          Total Aset Lancar                    187.888.926     245.152.739       264.590.826     302.738.892

          Total Aset Tidak Lancar               84.767.340      44.229.652        41.438.426      36.471.634

          Total Aset                           272.656.266     289.382.391       306.029.251     339.210.526

          Total Liabilitas Jangka Pendek        57.524.183      60.660.805        58.630.250      62.166.615

          Total Liabilitas Jangka Panjang        9.530.566       9.812.170        10.045.905        9.987.954

          Total Liabilitas                      67.054.749      70.472.975        68.676.155      72.154.569

          Total Ekuitas                        205.601.517     218.909.416       237.353.096     267.055.957

          Total Liabilitas dan Ekuitas         272.656.266     289.382.391       306.029.252     339.210.526


         Proyeksi Arus Kas MBAP Setelah Rencana Transaksi

         Figur 52. Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi
                                                                              (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                               2023            2024              2025            2026
                       Uraian
                                              Jul-Des         Jan-Des           Jan-Des         Jan-Des
          Kas Bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas           29.015.140      43.888.285        36.062.956      70.937.073
          operasi
          Kas Bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas          (23.968.012)     (3.558.689)       (3.492.316)     (3.450.911)
          investasi
          Kas bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas           (6.751.714)    (13.020.222)      (13.049.186)    (14.913.778)
          Pendanaan
          KENAIKAN (PENURUNAN) NETO
                                                (1.704.586)     27.309.374        19.521.453      52.572.384
          KAS DAN BANK
          KAS DAN BANK AWAL TAHUN              108.614.543     106.909.957       134.219.331     153.740.785

          KAS DAN BANK AKHIR TAHUN             106.909.957     134.219.331       153.740.785     206.313.169




                                                                                                 Halaman - 59
Page 71
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



3.2.4    Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi

         Berdasarkan atas proyeksi keuangan yang disampaikan oleh pihak Manajemen MBAP, maka
         dapat diperoleh analis rasio atas proyeksi tersebut sebagai berikut:

         Figur 53. Proyeksi Rasio Keuangan
                                               2023           2024            2025             2026
                          Uraian
                                              Jul-Des        Jan-Des         Jan-Des          Jan-Des
          LIQUIDITY RATIO

          Current Ratio                           326,63%        404,14%         451,29%          486,98%

          Quick Ratio                             246,03%        278,33%         321,27%          387,56%

          ACTIVITY RATIO (DAYS)

          Account Receivable Turnover                   48             47              50               48

          Inventory Turnover                            28             31              40               14

          Account Payable Turnover                      28             22              23               25

          SOLVABILITY RATIO

          Total Liabilities to Equity Ratio        32,61%         32,19%          28,93%           27,02%

          Total Liabilities to Assets Ratio        24,59%         24,35%          22,44%           21,27%

          PROFITABILITY RATIO

          Gross Profit Margin                      27,70%         29,36%          28,19%           33,28%

          Net Profit Margin                         9,20%         13,20%          12,50%           17,12%

          Rate of Return on Assets                  4,51%         12,19%          10,30%           13,15%

          Rate of Return on Equity                  5,98%         16,11%          13,28%           16,71%


         Rasio keuangan Setelah adanya Rencana Transaksi menunjukkan adanya peningkatan, hal ini
         dikarenakan menurunnya beban-beban dengan adanya kerja sama dengan pihak afiliasi sebagai
         vendor. Laba MBAP diproyeksikan dapat lebih besar secara konsolidasi,

         Likuiditas keuangan MBAP dilihat dari Current Ratio dan Quick Ratio pada proyeksi keuangan
         Setelah adanya Rencana Transaksi menunjukkan perbaikan. Current Ratio dan Quick Ratio pada
         akhir masa proyeksi tercatat masing-masing sebesar 486,98% dan 387,56%.

         Activity ratio menunjukkan modal kerja yang membaik setiap tahunnya, perputaran piutang dan
         persediaan menjadi lebih cepat, masing-masing selama 48 dan 14 hari. Persediaan setelah
         Rencana Transaksi akan lebih kecil jumlahnya karena pembelian bahan kimia untuk pengolahan
         air tambang dilakukan oleh MBAP, sehingga dapat lebih efisien dibandingkan diserahkan kepada
         pihak ketiga. Perputaran utang rata-rata selama 25 hari selama masa proyeksi.

         Solvability ratio bukan merupakan rasio yang terdampak karena Rencana Transaksi tidak
         menggunakan utang. Solvability ratio MBAP pada akhir masa proyeksi untuk Liabilities to Equity
         Ratio dan Liabilities to Assets Ratio masing-masing sebesar 27,02% dan 21,27%

         Setelah adanya Rencana Transaksi, profitability ratio MBAP menunjukkan perbaikan, ditinjau dari
         gross profit margin hingga net profit margin yang pada akhir masa proyeksi, masing-masing tercatat
         sebesar 33,28% dan 17,12%.



3.2.5    Analisis Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi

         Proforma Laporan Keuangan MBAP atas Rencana Transaksi disusun berdasarkan asumsi sebagai
         berikut:



                                                                                              Halaman - 60
Page 72
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         1.   Laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar penyusunan analisa merupakan Laporan
              atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2023.
         2.   Proforma laporan keuangan setelah Rencana Transaksi disusun dengan asumsi bahwa
              seluruh rencana transaksi terkait dengan jasa pengangkutan batubara, pengerjaan
              pengolahan air tambang dan management fee dilakukan berdasarkan draf perjanjian.
         3.   Biaya pengolahan air tambang dapat berkurang sebanyak 21,62% dengan skema MBAP
              menyediakan sendiri bahan kimia yang akan digunakan oleh KBP, perjanjian sebelumnya
              dilakukan dengan perjanjian bundle oleh WNC.
         4.   Biaya dasar untuk jasa pengangkutan melalui GTEI dan WYIS dengan tarif Rp44.500,-.
         5.   Rencana Transaksi management fee dan services dengan BMSS pada mekanismenya hanya
              berupa perpanjangan perjanjian sehingga secara konsolidasi tidak terdapat adanya efek
              komersial.

         Berikut adalah Proforma untuk Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba (Rugi) dan Laporan Arus
         Kas dengan menggunakan Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP
         per 30 Juni 2023:

         Proforma Posisi Keuangan MBAP

         Figur 54. Posisi Keuangan MBAP
                                                                                (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                      Laporan Keuangan                           Proforma Laporan
                                                      Sebelum Rencana                            Keuangan Setelah
                                Uraian                    Transaksi            Penyesuaian       Rencana Transaksi
                                                            30 Juni 2023                            30 Juni 2023

          ASET

          ASET LANCAR

          Kas dan setara kas                                    108.614.543           111.658           108.726.201

          Investasi Jangka Pendek                                40.666.667                  0           40.666.667

          Piutang usaha                                          22.213.097                  0           22.213.097

          Piutang lain-lain, neto                                 1.882.935                  0            1.882.935

          Persediaan, neto                                       19.176.781                  0           19.176.781

          Uang muka dan Biaya dibayar di muka                     1.982.442                  0            1.982.442

          Tagihan pajak pertambahan nilai                         1.251.850                  0            1.251.850

          Pajak pertambahan nilai dibayar di muka                 1.122.444                  0            1.122.444

          Aset lancar lainnya                                        31.268                  0               31.268

          Jumlah Aset Lancar                                    196.942.027           111.658           197.053.685



          ASET TIDAK LANCAR

          Aset eksplorasi dan evaluasi                                     0                 0                     0

          Investasi pada entitas asosiasi                                  0                 0                     0

          Investasi pada ventura bersama                            610.511                  0              610.511

          Aset pertambangan, neto                                 1.734.026                  0            1.734.026

          Aset hak-guna                                                    0                 0                     -

          Aset tetap, neto                                       13.772.370                  0           13.772.370

          Intangible asset, net and others                                 0                 0                     0

          Uang muka investasi                                              0                 0                     0

          Deferred pra-op                                                  0                 0                     0

          Aset pajak tangguhan, neto                              2.258.037                  0            2.258.037

          Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan               7.231.350                  0            7.231.350



                                                                                                       Halaman - 61
Page 73
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                                                          Laporan Keuangan                       Proforma Laporan
                                                          Sebelum Rencana                        Keuangan Setelah
                               Uraian                         Transaksi        Penyesuaian       Rencana Transaksi
                                                            30 Juni 2023                            30 Juni 2023

          Tagihan pajak penghasilan                                        0                 0                     0

          Aset tidak 62anjan lainnya                              1.739.314                  0            1.739.314

          Kas yang dibatasi penggunaannya                         5.283.188                  0            5.283.188

          Jumlah Aset Tidak Lancar                               32.628.796                  0           32.628.796



          JUMLAH ASET                                           229.570.823           111.658           229.682.481



          LIABILITAS DAN EKUITAS



          LIABILITAS JANGKA PENDEK

          Utang usaha                                            11.730.795                  0           11.730.795

          Utang lain-lain                                            48.357                  0               48.357

          Uang muka pelanggan                                              0                 0                     0

          Beban akrual                                           16.803.027                  0           16.803.027

          Utang pajak                                               988.502            24.565             1.013.067

          Utang sewa pembiayaan                                            0                 0                     0
          Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu
                                                                           0                 0                     0
          tahun
          Liabilitas sewa                                                  0                 0                     0

          Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                        29.570.681            24.565            29.595.246



          LIABILITAS JANGKA PANJANG
          Utang jangka 62anjang, setelah dikurangi
                                                                           0                 0                     0
          bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
          Utang sewa pembiayaan                                            0                 0                     0

          Utang bank                                                       0                 0                     0

          Liabilitas imbalan kerja                                2.408.449                  0            2.408.449
          Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan
                                                                  5.062.998                  0            5.062.998
          tambang
          Liabilitas sewa                                                  0                 0                     0

          Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                        7.471.447                  0            7.471.447



          JUMLAH LIABILITAS                                      37.042.128            24.565            37.066.693



          EKUITAS
          Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
                                                                           0                 0                     0
          pemilik entitas induk
          Modal saham                                            10.743.672                  0           10.743.672

          Tambahan modal disetor                                 15.415.593                  0           15.415.593

          Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali                237.206                  0              237.206

          Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan             (70.978)                 0              (70.978)

          Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya           163.570.117            87.093           163.657.210

          Cadangan umum                                           2.148.734                  0            2.148.734
          Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
                                                                192.044.344            87.093           192.131.437
          pemilik entitas induk




                                                                                                       Halaman - 62
Page 74
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                                                        Laporan Keuangan                         Proforma Laporan
                                                        Sebelum Rencana                          Keuangan Setelah
                              Uraian                        Transaksi          Penyesuaian       Rencana Transaksi
                                                            30 Juni 2023                            30 Juni 2023

          Kepentingan nonpengendali                                 484.351                  0              484.351

          JUMLAH EKUITAS                                        192.528.695            87.093           192.615.788



          JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                         229.570.823           111.658           229.682.481


         Proforma Laba (Rugi) MBAP

         Figur 55. Laba (Rugi) MBAP
                                                                                 (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                        Laporan Keuangan                         Proforma Laporan
                                                        Sebelum Rencana                          Keuangan Setelah
                              Uraian                        Transaksi          Penyesuaian       Rencana Transaksi
                                                            30 Juni 2023                            30 Juni 2023

          Penjualan                                             130.864.137                  0          130.864.137

          Beban Pokok Penjualan                                 (92.004.578)           77.652           (91.926.926)

          Laba (Rugi) Kotor                                      38.859.559            77.652            38.937.211

          Laba (Rugi) Usaha                                      24.586.341           111.658            24.697.999

          Laba (Rugi) Sebelum Pajak                              31.352.759           111.658            31.464.417

          Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan                      22.026.203            87.093            22.113.296

          Laba (Rugi) Komprehensif                               22.262.935            87.093            22.350.028




         Proforma Arus Kas MBAP

         Figur 56. Arus Kas MBAP
                                                                                 (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                        Laporan Keuangan                         Proforma Laporan
                                                        Sebelum Rencana                          Keuangan Setelah
                              Uraian                        Transaksi          Penyesuaian       Rencana Transaksi
                                                            30 Juni 2023                            30 Juni 2023
          Kas Bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                                                  8.353.347           111.658             8.465.005
          aktivitas operasi
          Kas Bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                                                 78.391.016                  0           78.391.016
          aktivitas investasi
          Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                                                (80.000.000)                 0          (80.000.000)
          aktivitas Pendanaan
          KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN
                                                                  6.744.363           111.658             6.856.021
          BANK
          KAS DAN BANK AWAL TAHUN                               101.754.199                  0          101.754.199

          Dampak neto perubahan nilai tukar atas
                                                                    115.981                  0              115.981
          kas dan setara kas
          KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                              108.614.543           111.658           108.726.201



         Berdasarkan analisis terhadap Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
         MBAP per 30 Juni 2023 dan proforma laporan keuangan Setelah Rencana Transaksi di atas,
         diketahui dampak keuangan atas Rencana Transaksi per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
           1. Terjadi peningkatan pada sisi Aset Lancar, yakni pada akun Kas sebesar USD111.658
              dikarenakan Rencana Transaksi dapat mengurangi beban sebesar peningkatan kas tersebut.




                                                                                                       Halaman - 63
Page 75
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



           2. Terjadi peningkatan pada akun Utang Pajak dikarenakan adanya peningkatan laba, sehingga
              kewajiban pajak dihitung dari laba yang meningkat tersebut. Peningkatan laba tersebut
              disebabkan adanya penurunan beban pokok penjualan serta beban usaha.
           3. Terjadi peningkatan ekuitas yang disebabkan adanya akumulasi laba dari Rencana
              Transaksi.
           4. Terjadi pengurangan pada beban pokok dan beban penjualan masing-masing sebesar
              USD77.652 dan USD USD34.006.
           5. Laba Setelah Rencana Transaksi meningkat sebesar USD87.093. Nilai tersebut telah
              memperhitungkan adanya peningkatan beban pajak sebesar USD24.565.



3.2.6    Analisis Inkremental

3.2.6.2 Kontribusi Nilai Tambah terhadap MBAP

         Analisis nilai tambah atau inkremental merupakan selisih antara proyeksi Sebelum dan Setelah
         adanya Rencana Transaksi. Berikut adalah nilai tambah untuk Posisi Keuangan, Laba (Rugi) dan
         Arus Kas:

         Nilai Tambah Posisi Keuangan MBAP

         Figur 57. Nilai Tambah Posisi Keuangan
                                                                               (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                               2023           2024                2025               2026
                       Uraian
                                              Jul-Des        Jan-Des             Jan-Des            Jan-Des
          Total Aset Lancar                             0        957.567            1.751.828          2.804.848

          Total Aset Tidak Lancar                       0                  0                   0              0

          Total Aset                                    0        957.567            1.751.828          2.804.848

          Total Liabilitas Jangka Pendek                0        283.043              252.500            305.065

          Total Liabilitas Jangka Panjang               0                  0                   0              0

          Total Liabilitas                              0        283.043              252.500            305.065

          Total Ekuitas                                 0        674.524            1.499.328          2.499.783

          Total Liabilitas dan Ekuitas                  0        957.567            1.751.828          2.804.848


         Nilai Tambah Laba (Rugi) MBAP

         Figur 58. Nilai Tambah Laba (Rugi)
                                                                               (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                              2023            2024                2025               2026
                       Uraian
                                             Jul-Des        Jan-Des             Jan-Des            Jan-Des
          Penjualan                                     0              0                   0                  0

          Beban Pokok Penjualan                         0      1.201.096           1.053.056          1.288.927

          Laba (Rugi) Kotor                             0      1.172.814           1.026.669          1.261.626

          Laba (Rugi) Usaha                             0      1.293.121           1.137.928          1.374.600

          Laba (Rugi) Sebelum Pajak                     0      1.293.121           1.153.797          1.392.820
          Laba (Rugi) Bersih Tahun
                                                        0      1.008.634            899.961           1.086.399
          Berjalan
          Laba (Rugi) Komprehensif                      0      1.008.634            899.961           1.086.399




                                                                                                     Halaman - 64
Page 76
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Nilai Tambah Arus Kas MBAP

         Figur 59. Nilai Tambah Arus Kas
                                                                          (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                               2023          2024           2025            2026
                       Uraian
                                              Jul-Des       Jan-Des        Jan-Des         Jan-Des
          Kas Bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas                   0     1.074.910          785.647       944.634
          operasi
          Kas Bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas                   0             0               0              0
          investasi
          Kas bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas                   0             0               0              0
          Pendanaan
          KENAIKAN (PENURUNAN)
                                                        0     1.074.910          785.647       944.634
          NETO KAS DAN BANK
          KAS DAN BANK AWAL TAHUN                       0             0        1.074.910      1.860.557

          KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                      0     1.074.910        1.860.557      2.805.191



         Berikut adalah analisis inkremental untuk mengukur nilai tambah dari Rencana Transaksi dengan
         mempertimbangkan:

          1)   Analisis nilai tambah proyeksi Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah sebagai
               berikut:
               a.   Terjadi peningkatan pada sisi Aset Lancar terutama pada akun kas dan setara kas, hal
                    tersebut dikarenakan adanya penghematan biaya sebagai dampak dari adanya
                    Rencana Transaksi.
                b. Terjadi pengurangan pada akun persediaan yang disebabkan oleh adanya efisiensi atas
                    pembelian bahan kimia yang dilakukan sendiri oleh MBAP.
                c. Utang pajak pada liabilitas jangka pendek akan lebih besar karena pendapatan
                    sebelum pajak sebagai dampak dari Rencana Transaksi mengalami peningkatan.
                d. Rencana Transaksi juga akan meningkatkan ekuitas melalui saldo laba secara
                    konsolidasi.
          2)   Setelah Rencana Transaksi, pendapatan tidak mengalami perubahan dari Sebelum Rencana
               Transaksi. Rencana Transaksi akan berdampak pada laba dikarenakan berkurangnya beban
               pokok pendapatan dan beban operasional.
          3)   Analisis nilai tambah proyeksi arus kas Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah
               sebagai berikut:
                 a) Arus kas yang digunakan untuk operasi akan lebih kecil, dikarenakan adanya kerja
                    sama dengan pihak afiliasi yang akan lebih menguntungkan secara konsolidasi.
                 b) Arus kas investasi dan arus kas pendanaan tidak terpengaruh dari adanya Rencana
                    Transaksi.



3.2.6.3 Biaya atau Pendapatan yang Relevan

         Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Manajemen MBAP, tidak terdapat biaya atau
         pendapatan yang relevan dan signifikan yang terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah
         diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

         Pendapatan MBAP setelah adanya Rencana Transaksi tidak mengalami perubahan, sedangkan
         biaya yang dikeluarkan menjadi lebih kecil dibandingkan sebelum adanya Rencana Transaksi.
         Berikut adalah pengurangan biaya setelah adanya Rencana Transaksi:




                                                                                             Halaman - 65
Page 77
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



             •    Beban pokok untuk pengolahan air tambang dapat berkurang sebesar 21,62%;
             •    Beban penjualan untuk jasa pengangkutan secara akumulasi dapat berkurang, rata-rata
                  sekitar 0,50% per tahunnya.



3.2.6.4 Informasi Non-Keuangan yang Relevan

         Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Manajemen MBAP, untuk wilayah Loreh dan Muara
         Bengalun, jumlah vendor penyedia jasa pengangkutan jumlahnya sangat sedikit serta memiliki
         ketersediaan armada yang sangat terbatas. Oleh karena itu MBAP mengalami kesulitan untuk
         mencari vendor baru dengan harga yang setara dengan phak ketiga, yang saat ini telah bekerja
         sama dengan MBAP yaitu dengan base freight price sebesar Rp41.500,-. Vendor pihak ketiga yang
         baru menawarkan harga yang lebih mahal yaitu sebesar Rp46.000,-. Oleh karena itu, untuk
         memperoleh kepastian ketersediaan jumlah armada, maka MBAP berencana untuk
         menggunakan jasa pengangkutan dari pihak berelasi dengan base freight price sebesar Rp44.500,-
         yang diharapkan akan mengurangi risiko keterlambatan pengiriman batubara.



3.2.6.5 Prosedur Pengambilan Keputusan atas Rencana Transaksi

         Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen MBAP, proses pengambilan keputusan
         atas Rencana Transaksi telah dilakukan melalui proses yang sesuai dengan prosedur internal
         MBAP. Setelah menentukan Rencana Transaksi, Direktur harus memperoleh persetujuan dari
         Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Sebelum Direktur mengajukan usulan atas Rencana
         Transaksi, Direktur telah melalui tahapan proses analisis internal, sebagaimana konfirmasi
         dengan Manajemen MBAP. Dengan demikian, manajemen telah mengikuti prosedur
         pengambilan keputusan dalam menentukan rencana dan nilai transaksi, dengan memperhatikan
         alternatif lain yang memungkinkan.

         Rencana Transaksi ini merupakan strategi internal MBAP yang diambil untuk memperkuat
         struktur organisasi guna menciptakan unit bisnis yang semakin efisien dan sesuai dengan lini
         usaha, sehingga akan memberikan keleluasaan dan fleksibilitas bagi grup MBAP untuk
         memformulasikan strategi bisnis jangka panjang. Dokumen-dokumen sehubungan dengan
         pelaksanaan Rencana Transaksi telah dibuat menggunakan syarat dan ketentuan yang sama
         dengan apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas
         transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.



3.2.6.6 Hal Material Lainnya yang Dapat Memberikan Keyakinan Bagi Penilai Bisnis dalam
        Memberikan Opini Kewajaran Rencana Transaksi;

         Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Manajemen MBAP, tidak terdapat hal material
         lainnya terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah diungkapkan dalam Laporan
         Pendapat Kewajaran.



3.2.7    Analisis Sensitivitas

         Analisis sensitivitas dilakukan terhadap faktor yang mempengaruhi hasil rasio keuangan yang
         berkaitan dengan Rencana Transaksi. Dikarenakan Rencana Transaksi berhubungan dengan tarif
         yang ditetapkan pada jasa pengangkutan batubara, jasa pengolahan air tambang serta jasa
         management fee dan services, maka asumsi kenaikan dan penurunan harga terkait 3 (tiga)



                                                                                             Halaman - 66
Page 78
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         pekerjaan tersebut dilakukan untuk untuk meninjau pergerakannya terhadap kinerja keuangan
         MBAP.

         Rasio profitabilitas merupakan rasio yang akan terdampak signifikan terhadap Rencana
         Transaksi. Analisis sensitivitas diasumsikan naik dan turun sebesar 2,50%, 5,00% dan 7,50%
         dengan hasil sebagai berikut:

         Figur 60. Analisis Sensitivitas

                RASIO KEUANGAN                Sensitivitas Biaya Jasa     2023     2024     2025        2026


          Gross Profit Margin              Normal                         27,70%   29,36%   28,19%       33,28%

                                                                  2,50%   27,70%   29,41%   28,24%       33,33%

                                           Turun                  5,00%   27,70%   29,45%   28,28%       33,37%

                                                                  7,50%   27,70%   29,50%   28,33%       33,41%

                                                                  2,50%   27,70%   29,32%   28,15%       33,24%

                                           Naik                   5,00%   27,70%   29,28%   28,10%       33,19%

                                                                  7,50%   27,70%   29,23%   28,06%       33,15%

                                           Normal                          9,20%   13,20%   12,50%       17,12%

                                                                  2,50%    9,20%   13,24%   12,55%       17,17%
                                           Turun                  5,00%    9,20%   13,29%   12,59%       17,21%
          Net Profit Margin                                       7,50%    9,20%   13,33%   12,64%       17,25%

                                                                  2,50%    9,20%   13,16%   12,46%       17,08%

                                           Naik                   5,00%    9,20%   13,11%   12,41%       17,03%

                                                                  7,50%    9,20%   13,07%   12,37%       16,99%

                                           Normal                          5,98%   15,70%   12,98%       16,45%

                                                                  2,50%    5,98%   15,74%   13,02%       16,49%
                                           Turun                  5,00%    5,98%   15,79%   13,06%       16,53%

          Rate of Return On Equity                                7,50%    5,98%   15,84%   13,10%       16,56%
                                                                  2,50%    5,98%   15,65%   12,94%       16,42%

                                           Naik                   5,00%    5,98%   15,61%   12,89%       16,38%

                                                                  7,50%    5,98%   15,56%   12,85%       16,34%
                                           Normal                          4,51%   11,88%   10,06%       12,94%
                                                                  2,50%    4,51%   11,92%   10,10%       12,97%

                                           Turun                  5,00%    4,51%   11,96%   10,13%       13,01%

          Rate of Return on Assets                                7,50%    4,51%   12,00%   10,17%       13,04%

                                                                  2,50%    4,51%   11,84%   10,02%       12,91%
                                           Naik                   5,00%    4,51%   11,80%    9,99%       12,87%

                                                                  7,50%    4,51%   11,76%    9,95%       12,84%



         Berdasarkan hasil analisis sensitivitas di atas, apabila jasa pengangkutan batubara, jasa
         pengolahan air tambang serta jasa management fee dan services diasumsikan naik atau turun,
         pergerakan tarif tersebut akan berdampak terhadap kinerja keuangan MBAP.




                                                                                                     Halaman - 67
Page 79
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



4.      ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI

4.1      Perbandingan Antara Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Acuan

4.1.1     Jasa Pengangkutan Batubara

          Biaya yang direncanakan untuk jasa pengangkutan batubara sesuai yang tertera pada Draf
          Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara antara MBAP dengan GTEI dan WYIS, yaitu dengan harga
          dasar pengangkutan sebesar Rp44.500,-/Ton. Nilai acuan untuk perbandingan dengan Nilai
          Rencana Transaksi adalah penawaran jasa sejenis yang dimiliki MBAP dan berlaku
          di pasar. Berikut merupakan data harga dasar yang ditawarkan penyedia jasa pengangkutan
          batubara lainnya:

          Figur 61. Perbandingan terhadap Rencana Transaksi Jasa Pengangkutan Batubara
                               Nama Perusahaan                               Harga Dasar

           PT Pelayaran Kartika Samudera Jaya                                                     Rp46.000,-
           PT Pelayaran Karya Bintang Timur (Eksisting)                                           Rp41.500,-
           GTEI                                                                                  Rp44.500,-
           WYIS                                                                                  Rp44.500,-

          Sumber : Manajemen MBAP

          Kisaran harga dasar yang ditawarkan oleh 68 erusahaan-perusahaan pembanding tersebut
          tertuang dalam surat penawaran (Terlampir).



4.1.2     Jasa Pengolahan Air Tambang

          Rencana transaksi atas pengolahan air tambang tidak dapat dibandingkan dengan penawaran
          lain, hal ini dikarenakan penawaran yang diterima oleh MBAP akan merupakan penawaran
          dengan sistem bundle, dimana penyediaan bahan kima dan pengerjaan akan dilakukan oleh satu
          vendor. Sedangkan yang dibutuhkan oleh MBAP, sesuai dengan kondisi air tambangnya yang
          tidak membutuhkan penanganan yang kompleks, maka pilihan untuk menyediakan sendiri bahan
          kimia yang dibutuhkan merupakan alternatif yang terbaik dan lebih efisien. Oleh karena itu, atas
          Rencana Transaksi jasa pengolahan air tambang, tidak dilakukan analisis perbandingan terhadap
          nilai acuan.



4.1.3     Management Fee dan Service

          Biaya yang direncanakan untuk jasa manajemen sesuai yang tertera pada Draf Amandemen
          Keempat Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan adalah sebesar
          Rp706.000.000,- per bulan. Nilai acuan untuk perbandingan dengan biaya Management Fee dan
          service adalah penawaran jasa sejenis yang dimiliki MBAP dan berlaku di pasar, yang sebelumnya
          telah dilakukan oleh MBAP. Berikut merupakan data harga dasar yang ditawarkan penyedia untuk
          Management Fee dan Service:

          Figur 62. Perbandingan terhadap Rencana Transaksi Management Fee dan Service
                               Nama Perusahaan                               Fee per Bulan

           BDMS                                                                              Rp706.000.000,-
           MBAP                                                                              Rp706.000.000,-

          Sumber : Manajemen MBAP




                                                                                               Halaman - 68
Page 80
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



4.2    Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah

       Adanya Rencana Transaksi akan memberikan dampak yang positif bagi keuangan dan prospek
       bisnis MBAP. Nilai tambah akan diperoleh dengan berkurangnya beban pokok dan beban
       penjualan sampai dengan akhir periode proyeksi. Melalui kerja sama dengan pihak afiliasi, secara
       konsolidasi akan menambah laba bagi MBAP. Disamping itu, dengan penyedia jasa yang masih
       merupakan pihak terafiliasi, maka akan menciptakan kondisi komunikasi dengan vendor menjadi
       lebih efektif.

       Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh MBAP sudah mempertimbangkan kewajaran dari:
         1. Ketidakpastian Rencana Pembiayaan Dalam Rencana Transaksi
             Rencana Transaksi tidak memerlukan pembiayaan karena termasuk kegiatan operasional
             yang dapat dibiayai oleh kas MBAP.

          2.   Ketidakpastian Nilai Tukar Mata Uang
               Piutang dan utang yang terjadi atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mata uang Rupiah,
               yang dapat dipengaruhi oleh perubahan nilai tukar Dolar Amerika Serikat/Rupiah.

               Mayoritas pendapatan MBAP dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, sehingga risiko mata
               uang asing telah terlindungi secara otomatis. MBAP akan terus memonitor fluktuasi dari nilai
               tukar mata uang asing, sehingga apabila diperlukan, MBAP dapat mengambil langkah-
               langkah yang diperlukan untuk menghindari eksposur nilai tukar yang signifikan.

          3.   Ketidakpastian Risiko Pasar
               Rencana Transaksi ini telah mempertimbangkan risiko pasar yang mungkin timbul, sehingga
               asumsi yang digunakan terkait pendapatan, harga dan biaya lainnya yang terkait akibat
               ketidakpastian pasar dapat diantisipasi.

               Aset keuangan dan liabilitas MBAP atas Rencana Transaksi tidak terekspos secara signifikan
               terhadap risiko pasar terkait dengan fluktuasi harga dari harga komoditas yang
               diperdagangkan di pasar batubara dunia, dikarenakan penyelesaian aset dan liabilitas
               keuangan didasarkan pada harga yang tercantum dalam kontrak jual beli batubara yang
               ditentukan pada saat pengiriman.



4.3    Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
       Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Nilai Acuan

       Sesuai dengan POJK 35 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
       Pasar Modal, batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,50% (Tujuh
       Koma Lima Persen) dari Nilai yang dijadikan acuan. Kewajaran nilai Rencana Transaksi yang
       ditetapkan untuk jasa pengangkutan batubara, pengolahan air tambang dan management fee dan
       service adalah sebagai berikut:

       Figur 63. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Jasa Pengangkutan Batubara
                                                                               Simpangan Nilai Rencana
                      Nama Perusahaan                       Harga Dasar
                                                                                     Transaksi
        PT Pelayaran Kartika Samudera Jaya                        Rp46.000,-                             -3,26%
        PT Pelayaran Karya Bintang Timur (Eksisting)              Rp41.500,-                             7,23%




                                                                                                 Halaman - 69
Page 81
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



       Figur 64. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Management Fee dan Service
                                                                            Simpangan Nilai Rencana
                     Nama Perusahaan                    Fee per Bulan
                                                                                  Transaksi
        BDMS                                                Rp706.000.000                             0,00%


       Berdasarkan analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi di atas, tidak ada hasil analisis yang
       melewati batas bawah dan batas bawah pada kisaran Nilai, oleh karena itu maka Rencana Transaksi
       kerja sama jasa pengangkutan batubara, pengolahan air tambang serta Amandemen Keempat atas
       Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan adalah Wajar.




                                                                                              Halaman - 70
Page 82
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



5    ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN

     Biaya yang direncanakan untuk jasa pengolahan air tambang tertera pada Draf Perjanjian Kerja Sama
     Pengolahan Air Tambang antara MBAP dan KBP. Nilai acuan untuk biaya jasa pengolahan air
     tambang yang diperoleh adalah penawaran jasa sejenis yang dimiliki MBAP dengan pihak lain,
     namun dengan lingkup pekerjaan yang berbeda. Terkait dengan Rencana Transaksi yang akan
     dilakukan, jasa pengolahan air tambang hanya mencakup biaya pekerjaannya saja, dan tidak
     termasuk penyediaan bahan kimia yang dibutuhkan. Oleh karena itu, skema harga yang diterapkan
     akan berbeda.

     Dengan adanya Rencana Transaksi diharapkan biaya yang dikeluarkan untuk jasa pengolahan air
     tambang dapat lebih efisien, sehingga MBAP dapat menghemat biaya pengolahan air tambang
     dengan asumsi perhitungan sebagai berikut:

     Figur 65. Analisis Perbandingan Harga Pengolahan Air Tambang
                             Keterangan                     2024          2025             2026

                   Forecast Total Water Volume (m )
                                                 3
                                                            30.782.255    26.170.178       29.989.314

                      Manpower cost (USD)                      768.225       653.122          748.436
       Setelah
       Rencana        Chemical cost (USD)                    3.871.978     3.291.843        3.772.237
       Transaksi
                      Total cost (USD)                       4.640.203     3.944.965        4.520.673

                      Manpower cost (USD)                      355.208       301.988          346.058
       Sebelum
       Rencana        Chemical cost (USD)                    5.564.928     4.731.140        5.421.577
       Transaksi
                      Total cost (USD)                       5.920.136     5.033.128        5.767.635

     Sumber : Manajemen MBAP

     Berdasarkan tabel di atas, dengan adanya Rencana Transaksi, maka biaya pengolahan air tambang
     akan menjadi lebih efisiensi.




                                                                                          Halaman - 71
Page 83
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



6    KESIMPULAN ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN

     Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis
     sebagai berikut:

      •    Analisis Rencana Transaksi

           Dalam melakukan Rencana Transaksi, Manajemen MBAP telah mempertimbangan beberapa
           hal yaitu:

           1. Jasa Pengangkutan Batubara
              - Ketersediaan yang terbatas dari pihak ketiga sebelumnya.
              - Harga yang lebih kompetitif dibandingkan dari pihak ketiga lainnya.
              - Kemudahan dalam berkomunikasi atas ketersediaan unit tongkang, dikarenakan bekerja
                  sama dengan pihak afiliasi.

           2. Jasa Pengolahan Air Tambang
              - Adanya efisiensi biaya, dikarenakan dalam kerja sama sebelumnya menggunakan sistem
                  bundling, dimana penyediaan bahan kimia serta jasa pengolahannya dilakukan oleh satu
                  pihak serta tidak memungkinkan untuk dilakukan penghematan terhadap biaya
                  pembelian bahan kimia.
              - Pembelian bahan kimia yang dilakukan sendiri lebih efisien.

           3. Amandemen atas Perjanjian Management Fee dan Services atas Jasa Pekerjaan
              - Untuk menunjang operasionalnya, MBAP masih memerlukan adanya kerja sama terkait
                dengan management fee dan services, sehingga perlu dilakukan adanya amandemen.
              - Kemudahan dalam berkomunikasi atas layanan-layanan yang disepakati, dikarenakan
                bekerja sama dengan pihak afiliasi.

           Atas pertimbangan dampak positif secara konsolidasi tersebut, maka Rencana Transaksi wajar
           untuk dilakukan.


      •    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif

           -   Analisis Kualitatif

               Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi adalah akan mendapatkan
               dukungan dari beberapa pihak afiliasi untuk menunjang operasional MBAP dalam hal
               pengangkutan batubara, pengolahan air tambang serta management fee dan service. Hal ini
               akan meningkatkan kinerja operasional dan kinerja keuangan MBAP menjadi lebih baik.

               Rencana Transaksi telah dipertimbangkan dengan baik, sehingga tidak terdapat kerugian
               berkenaan dengan Rencana Transaksi.

           -   Analisis Kuantitatif

               1. Biaya pengolahan air tambang dapat berkurang sebanyak 21,62% dengan skema MBAP
                  menyediakan sendiri bahan kimia yang akan digunakan oleh KBP, perjanjian sebelumnya
                  dilakukan dengan perjanjian bundle oleh WNC.
               2. Biaya dasar untuk jasa pengangkutan melalui GTEI dan WYIS dengan tarif Rp44.500,-
                  dibandingkan dengan penawaran baru dari pihak ketiga dengan tarif sebesar
                  Rp46.000,-.




                                                                                          Halaman - 72
Page 84
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



              3. Rencanca Transaksi management fee dan services dengan BMSS pada mekanismenya
                 hanya berupa perpanjangan perjanjian sehingga secara konsolidasi tidak terdapat
                 adanya efek komersial.
              4. Rencana Transaksi menyebabkan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih kecil
                 dibandingkan sebelum adanya Rencana Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:
                  a. Beban pokok untuk pengolahan air tambang dapat berkurang sebesar 21,62%; dan
                  b. Beban penjualan untuk jasa pengangkutan secara akumulasi dapat berkurang, rata-
                      rata sekitar 0,50% per tahunnya.

              5. Activity ratio menunjukkan modal kerja yang membaik setiap tahunnya, perputaran
                 piutang dan persediaan menjadi lebih cepat, masing-masing selama 48 dan 14 hari.
                 Persediaan setelah Rencana Transaksi akan lebih kecil jumlahnya karena pembelian
                 bahan kimia untuk pengolahan air tambang dilakukan oleh MBAP, sehingga dapat lebih
                 efisien dibandingkan diserahkan kepada pihak ketiga. Perputaran utang rata-rata selama
                 25 hari selama masa proyeksi.

              6. Setelah adanya Rencana Transaksi, profitability ratio MBAP menunjukkan perbaikan,
                 ditinjau dari gross profit margin hingga net profit margin yang pada akhir masa proyeksi,
                 masing-masing tercatat sebesar 33,28% dan 17,12%.

           Berdasarkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif di atas yang menunjukkan dampak positif,
           maka Rencana Transaksi wajar untuk dilakukan.

      •    Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi

           Kewajaran nilai Rencana Transaksi yang ditetapkan untuk jasa pengangkutan batubara,
           pengolahan air tambang dan amandemen keempat perjanjian management fee dan service
           adalah sebagai berikut:

           Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Jasa Pengangkutan Batubara
                                                                               Simpangan Nilai Rencana
                        Nama Perusahaan                     Harga Dasar
                                                                                     Transaksi
            PT Pelayaran Kartika Samudera Jaya                    Rp46.000,-                             -3,26%
            PT Pelayaran Karya Bintang Timur (Eksisting)          Rp41.500,-                             7,23%


           Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Management Fee dan Service
                                                                               Simpangan Nilai Rencana
                        Nama Perusahaan                    Fee per Bulan
                                                                                     Transaksi
            BDMS                                              Rp706.000.000                              0,00%


           Rencana transaksi atas pengolahan air tambang tidak dapat dibandingkan dengan penawaran
           lain, hal ini dikarenakan penawaran yang diterima oleh MBAP akan merupakan penawaran
           dengan sistem bundle, dimana penyediaan bahan kimia dan pengerjaan akan dilakukan oleh
           satu vendor. Sedangkan yang dibutuhkan oleh MBAP, sesuai dengan kondisi air tambangnya
           yang tidak membutuhkan penanganan yang kompleks, maka pilihan untuk menyediakan
           sendiri bahan kimia yang dibutuhkan merupakan alternatif yang terbaik dan lebih efisien. Oleh
           karena itu, atas Rencana Transaksi jasa pengolahan air tambang, tidak dilakukan analisis
           perbandingan terhadap nilai acuan.

           Berdasarkan analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi di atas, tidak ada hasil analisis yang
           melewati batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, oleh karena itu maka Rencana
           Transaksi kerja sama jasa pengangkutan batubara, pengolahan air tambang serta Amandemen
           Keempat atas Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa Pekerjaan adalah Wajar.




                                                                                                 Halaman - 73
Page 85
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



      •    Analisis Relevan Lainnya

           Biaya yang direncanakan untuk jasa pengolahan air tambang tertera pada Draf Perjanjian Kerja
           Sama Pengolahan Air Tambang antara MBAP dan KBP. Nilai acuan untuk biaya jasa pengolahan
           air tambang yang diperoleh adalah penawaran jasa sejenis yang dimiliki MBAP dengan pihak
           lain, namun dengan lingkup pekerjaan yang berbeda. Terkait dengan Rencana Transaksi yang
           akan dilakukan, jasa pengolahan air tambang hanya mencakup biaya pekerjaannya saja, dan
           tidak termasuk penyediaan bahan kimia yang dibutuhkan. Oleh karena itu, skema harga yang
           diterapkan akan berbeda. Dengan adanya Rencana Transaksi diharapkan biaya yang
           dikeluarkan untuk jasa pengolahan air tambang dapat lebih efisien.




                                                                                           Halaman - 74
Page 86
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



7    PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI

     Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran
     nilai Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan
     sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa
     Rencana Transaksi adalah WAJAR.




                                                                                             Halaman - 75
Page 87
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



8    KUALIFIKASI PENILAI BISNIS

     Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
     Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama KANTOR JASA PENILAI
     PUBLIK YANUAR, ROSYE DAN REKAN (“Y&R”) dengan Izin KJPP No. 2.20.0170.

     Penilai Bisnis yang menandatangani laporan pendapat kewajaran ini merupakan Penilai Bisnis
     bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:

     No. Izin Penilai Publik         : B-1.08.00044
     No. STTD                        : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
     Klasifikasi Izin                : Penilaian Bisnis (B)
     No. MAPPI                       : 99-S-01230




                                                                                        Halaman - 76
Page 88
LAMPIRAN KEUANGAN
Page 89
   Proyeksi Keuangan
Sebelum Rencana Transaksi
Page 90
SEBELUM RENCANA TRANSAKSI
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)


                                                2023             2024              2025              2026
                          Keterangan
                                               Jul-Des          Jan-Des           Jan-Des           Jan-Des


ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                             106.909.957       133.144.421       151.880.227       203.507.978
Investasi Jangka Pendek                                     0                0                 0                 0
Piutang usaha                                    34.619.412       34.619.406        34.619.406        34.619.406
Piutang lain-lain, neto                           6.474.641       34.328.641        34.328.641        34.328.641
Persediaan, neto                                 11.504.688       12.328.728        15.236.228         4.840.050
Uang muka dan Biaya dibayar di muka               8.341.676        8.124.667         8.124.667         8.124.667
Tagihan pajak pertambahan nilai
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka          19.981.902       21.592.659        18.593.178        14.456.651
Aset lancar lainnya                                    56.650           56.650            56.650            56.650
Jumlah Aset Lancar                             187.888.926       244.195.172       262.838.998      299.934.044


ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi                                0                0                 0                 0
Investasi pada entitas asosiasi                             0                0                 0                 0
Investasi pada ventura bersama                   17.032.585       16.824.816        16.608.837        16.408.925
Aset pertambangan, neto                           1.498.466        1.058.847          642.016           244.056
Aset hak-guna                                               0                0                 0                 0
Aset tetap, neto                                 30.691.237       15.534.691        13.892.082         9.626.051
Intangible asset, net and others                       11.373               (0)               (0)               (0)
Uang muka investasi                                         0                0                 0                 0
Deferred pra-op                                  25.105.492             89.138            89.138            89.138
Aset pajak tangguhan, neto                        4.244.762        4.538.734         4.022.926         3.920.038
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan                   0                0                 0                 0
Tagihan pajak penghasilan                                   0                0                 0                 0
Aset tidak lancar lainnya                                   0                0                 0                 0
Kas yang dibatasi penggunaannya                   6.183.426        6.183.426         6.183.426         6.183.426
Jumlah Aset Tidak Lancar                        84.767.340        44.229.652        41.438.426       36.471.634


JUMLAH ASET                                    272.656.266       288.424.824       304.277.424      336.405.678


LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                      11.403.121        8.727.775         8.727.775         8.727.775
Utang lain-lain                                  25.916.401       25.736.146        25.695.127        25.656.843
Uang muka pelanggan                                         0                0                 0                 0
Beban akrual                                                0                0                 0                 0
Utang pajak                                      20.026.372       25.913.841        23.954.848        27.476.932
Utang sewa pembiayaan                              178.289                  0                 0                 0
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun                0                0                 0                 0
Liabilitas sewa                                             0                0                 0                 0
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                 57.524.183        60.377.762        58.377.750       61.861.550
Page 91
SEBELUM RENCANA TRANSAKSI
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)


                                                            2023              2024              2025            2026
                           Keterangan
                                                           Jul-Des           Jan-Des           Jan-Des         Jan-Des


LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang sewa pembiayaan                                                    0                0               0               0
Utang bank                                                               0                0               0               0
Liabilitas imbalan kerja                                      3.828.744         4.452.966         5.077.188       5.701.410
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang              5.701.822         5.359.204         4.968.718       4.286.545
Liabilitas sewa                                                          0                0               0               0
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                              9.530.566         9.812.170        10.045.905       9.987.954


JUMLAH LIABILITAS                                           67.054.749         70.189.932        68.423.655     71.849.505


EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal saham                                                  19.740.445         7.709.537         7.709.537       7.709.537
Tambahan modal disetor                                       14.854.519        15.415.593        15.415.593      15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali                     237.206           237.206           237.206         237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan                            0                0               0               0
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya                 170.820.855       193.267.143       212.090.112     238.729.268
Cadangan umum                                                            0                0               0               0
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
                                                           205.653.025        216.629.479       235.452.448    262.091.604
entitas induk
Kepentingan nonpengendali                                       (51.508)        1.605.413          401.321        2.464.570
JUMLAH EKUITAS                                             205.601.517        218.234.892       235.853.769    264.556.174
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                              272.656.266        288.424.825       304.277.424    336.405.679


SEBELUM RENCANA TRANSAKSI
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                            2023              2024              2025            2026
                           Keterangan
                                                           Jul-Des           Jan-Des           Jan-Des         Jan-Des


PENJUALAN                                                  133.609.559        267.201.224       251.992.046    260.579.459
BEBAN POKOK PENJUALAN                                       (74.344.373)     (143.762.907)     (137.940.483)   (128.781.377)
Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS & AMNK)                (3.870.691)       (7.069.204)       (7.094.795)     (7.955.890)
Coal royalty                                                (18.184.085)      (38.655.573)      (36.536.528)    (37.989.188)
Coal fee                                                       (194.413)         (423.572)         (401.615)       (389.229)
LABA (RUGI) KOTOR                                           37.015.996         77.289.969        70.018.624     85.463.775
Beban penjualan                                             (12.459.047)      (23.938.781)      (22.570.174)    (22.918.199)
Beban umum dan administrasi                                  (7.280.487)       (9.768.672)       (9.663.460)     (9.400.383)
Pendapatan operasi lain                                        707.136                    0               0               0
LABA (RUGI) USAHA                                           17.983.599         43.582.516        37.784.991     53.145.193
Pendapatan keuangan                                            462.359           646.055          1.703.366       3.008.567
Pajak atas pendapatan keuangan                                           0                0               0               0
Beban keuangan                                                       6.846           (9.028)        (55.919)       (102.652)
Bagian atas rugi ventura bersama                             (1.693.598)         (199.912)         (199.912)       (199.912)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                   16.759.207         44.019.630        39.232.526     55.851.196
PAJAK                                                        (4.469.121)       (9.758.402)       (8.623.555)    (12.320.956)
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN                           12.290.086         34.261.228        30.608.971     43.530.240
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                            0                0               0               0
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF                             12.290.086         34.261.228        30.608.971     43.530.240
Page 92
SEBELUM RENCANA TRANSAKSI
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)


                                                              2023              2024             2025             2026
                            Keterangan
                                                             Jul-Des           Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des


Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
                                                               29.015.140        42.813.374       35.277.309       69.992.439
Operasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
                                                              (23.968.012)       (3.558.689)      (3.492.316)      (3.450.911)
Investasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
                                                               (6.751.714)      (13.020.222)     (13.049.186)     (14.913.778)
Pendanaan
Kenaikan neto kas dan setara kas                               (1.704.586)       26.234.464       18.735.807      51.627.750
Kas dan setara kas awal tahun                                108.614.543        106.909.957      133.144.421     151.880.228

Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas                 0                0                0                0

Kas dan setara kas akhir tahun                               106.909.957        133.144.421      151.880.228     203.507.978



SEBELUM RENCANA TRANSAKSI
Rasio Keuangan
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Dalam Satuan


                                                              2023              2024             2025             2026
                            Keterangan
                                                             Jul-Des           Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des


LIQUIDITY RATIO
Current Ratio                                                     326,63%           404,45%          450,24%         484,85%
Cash Ratio                                                        185,85%           220,52%          260,17%         328,97%
Quick Ratio                                                       246,03%           277,86%          319,47%         384,94%


ACTIVITY RATIO
Account Receivable Turnover                                              48               47               50               48
Inventory Turnover                                                       28               31               40               14
Account Payable Turnover                                                 28               22               23               25


SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio                                    32,61%            32,16%           29,01%           27,16%

Total Liabilities to Assets Ratio                                    24,59%            24,34%           22,49%           21,36%


PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin                                                  27,70%            28,93%           27,79%           32,80%
Net Profit Margin                                                      9,20%           12,82%           12,15%           16,71%
Rate of Return on Assets                                               4,51%           11,88%           10,06%           12,94%
Rate of Return on Equity                                               5,98%           15,70%           12,98%           16,45%
Page 93
   Proyeksi Keuangan
Setelah Rencana Transaksi
Page 94
SETELAH RENCANA TRANSAKSI
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)


                                                2023             2024          2025             2026
                          Keterangan
                                               Jul-Des          Jan-Des       Jan-Des          Jan-Des


ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                             106.909.957      134.219.332    153.740.785      206.313.169
Investasi Jangka Pendek                                     0             0                0                0
Piutang usaha                                    34.619.412      34.619.406     34.619.406       34.619.406
Piutang lain-lain, neto                           6.474.641      34.328.641     34.328.641       34.328.641
Persediaan, neto                                 11.504.688      12.249.890     15.160.482        4.839.707
Uang muka dan Biaya dibayar di muka               8.341.676       8.124.667      8.124.667        8.124.667
Tagihan pajak pertambahan nilai
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka          19.981.902      21.554.152     18.560.194       14.456.651
Aset lancar lainnya                                    56.650        56.650           56.650           56.650
Jumlah Aset Lancar                             187.888.926      245.152.739    264.590.826      302.738.892


ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi                                0             0                0                0
Investasi pada entitas asosiasi                             0             0                0                0
Investasi pada ventura bersama                   17.032.585      16.824.816     16.608.837       16.408.925
Aset pertambangan, neto                           1.498.466       1.058.847       642.016          244.056
Aset hak-guna                                               0             0                0                0
Aset tetap, neto                                 30.691.237      15.534.691     13.892.082        9.626.051
Intangible asset, net and others                       11.373             0               0                0
Uang muka investasi                                         0             0                0                0
Deferred pra-op                                  25.105.492          89.138           89.138           89.138
Aset pajak tangguhan, neto                        4.244.762       4.538.734      4.022.926        3.920.038
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan                   0             0                0                0
Tagihan pajak penghasilan                                   0             0                0                0
Aset tidak lancar lainnya                                   0             0                0                0
Kas yang dibatasi penggunaannya                   6.183.426       6.183.426      6.183.426        6.183.426
Jumlah Aset Tidak Lancar                        84.767.340       44.229.653     41.438.426       36.471.635


JUMLAH ASET                                    272.656.266      289.382.391    306.029.252      339.210.526


LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                      11.403.121       8.727.775      8.727.775        8.727.775
Utang lain-lain                                  25.916.401      25.736.146     25.695.127       25.656.843
Uang muka pelanggan                                         0             0                0                0
Beban akrual                                                0             0                0                0
Utang pajak                                      20.026.372      26.196.884     24.207.348       27.781.997
Utang sewa pembiayaan                              178.289                0               0                0
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun                0             0                0                0
Liabilitas sewa                                             0             0                0                0
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                 57.524.183       60.660.805     58.630.250       62.166.615
Page 95
SETELAH RENCANA TRANSAKSI
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)


                                                            2023              2024              2025            2026
                           Keterangan
                                                           Jul-Des           Jan-Des           Jan-Des         Jan-Des


LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang sewa pembiayaan                                                    0                0               0               0
Utang bank                                                               0                0               0               0
Liabilitas imbalan kerja                                      3.828.744         4.452.966         5.077.188       5.701.410
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang              5.701.822         5.359.204         4.968.718       4.286.545
Liabilitas sewa                                                          0                0               0               0
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                              9.530.566         9.812.170        10.045.905       9.987.954


JUMLAH LIABILITAS                                           67.054.749        70.472.975         68.676.155      72.154.569


EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal saham                                                  19.740.445         7.709.537         7.709.537       7.709.537
Tambahan modal disetor                                       14.854.519        15.415.593        15.415.593      15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali                     237.206           237.206           237.206         237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan                            0                0               0               0
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya                170.820.855       193.941.667        213.589.439     241.229.051
Cadangan umum                                                            0                0               0               0
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
                                                           205.653.025       217.304.003        236.951.775     264.591.387
entitas induk
Kepentingan nonpengendali                                       (51.508)        1.605.413          401.321        2.464.570
JUMLAH EKUITAS                                             205.601.517       218.909.416        237.353.096     267.055.957
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                              272.656.266       289.382.391        306.029.252     339.210.526


SETELAH RENCANA TRANSAKSI
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                            2023              2024              2025            2026
                           Keterangan
                                                           Jul-Des           Jan-Des           Jan-Des         Jan-Des


PENJUALAN                                                  133.609.559       267.201.224        251.992.046     260.579.459
BEBAN POKOK PENJUALAN                                       (74.344.373)     (142.561.811)     (136.887.428)   (127.492.450)
Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS & AMNK)                (3.870.691)       (7.069.204)       (7.094.795)     (7.955.890)
Coal royalty                                                (18.184.085)      (38.683.854)      (36.562.915)    (38.016.489)
Coal fee                                                       (194.413)         (423.572)         (401.615)       (389.229)
LABA (RUGI) KOTOR                                           37.015.996        78.462.783         71.045.293      86.725.401
Beban penjualan                                             (12.459.047)      (23.818.475)      (22.458.914)    (22.805.225)
Beban umum dan administrasi                                  (7.280.487)       (9.768.672)       (9.663.460)     (9.400.383)
Pendapatan operasi lain                                        707.136                    0               0               0
LABA (RUGI) USAHA                                           17.983.599        44.875.636         38.922.919      54.519.793
Pendapatan keuangan                                            462.359           646.055          1.720.411       3.027.549
Pajak atas pendapatan keuangan                                           0                0               0               0
Beban keuangan                                                       6.846           (9.028)        (57.095)       (103.414)
Bagian atas rugi ventura bersama                             (1.693.598)         (199.912)         (199.912)       (199.912)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                   16.759.207        45.312.751         40.386.323      57.244.015
PAJAK                                                        (4.469.121)      (10.042.889)       (8.877.390)    (12.627.376)
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN                           12.290.086        35.269.862         31.508.933      44.616.639
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                            0                0               0               0
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF                             12.290.086        35.269.862         31.508.933      44.616.639
Page 96
SETELAH RENCANA TRANSAKSI
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)


                                                              2023              2024             2025             2026
                           Keterangan
                                                             Jul-Des           Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des


Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
                                                               29.015.140       43.888.285        36.062.956       70.937.073
Operasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
                                                              (23.968.012)       (3.558.689)      (3.492.316)      (3.450.911)
Investasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
                                                               (6.751.714)      (13.020.222)     (13.049.186)     (14.913.778)
Pendanaan
Kenaikan neto kas dan setara kas                               (1.704.586)      27.309.374        19.521.453       52.572.384
Kas dan setara kas awal tahun                                108.614.543       106.909.957       134.219.331      153.740.785

Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas                 0                0                0                0

Kas dan setara kas akhir tahun                               106.909.957       134.219.331       153.740.785      206.313.169



SETELAH RENCANA TRANSAKSI
Rasio Keuangan
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Dalam Satuan


                                                              2023              2024             2025             2026
                           Keterangan
                                                             Jul-Des           Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des


LIQUIDITY RATIO
Current Ratio                                                     326,63%          404,14%           451,29%          486,98%
Cash Ratio                                                        185,85%          221,26%           262,22%          331,87%
Quick Ratio                                                       246,03%          278,33%           321,27%          387,56%


ACTIVITY RATIO
Account Receivable Turnover                                              48               47               50               48
Inventory Turnover                                                       28               31               40               14
Account Payable Turnover                                                 28               22               23               25


SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio                                    32,61%            32,19%           28,93%           27,02%

Total Liabilities to Assets Ratio                                    24,59%            24,35%           22,44%           21,27%


PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin                                                  27,70%            29,36%           28,19%           33,28%
Net Profit Margin                                                      9,20%           13,20%           12,50%           17,12%
Rate of Return on Assets                                               4,51%           12,19%           10,30%           13,15%
Rate of Return on Equity                                               5,98%           16,11%           13,28%           16,71%
Page 97
Analisis Inkremental
Page 98
INKREMENTAL
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)


                                                2023      2024          2025          2026
                          Keterangan
                                               Jul-Des   Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des


ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                  -     1.074.911     1.860.558     2.805.192
Investasi Jangka Pendek                             -              -             -             -
Piutang usaha                                       -              -             -             -
Piutang lain-lain, neto                             -              -             -             -
Persediaan, neto                                    -       (78.838)      (75.746)           (344)
Uang muka dan Biaya dibayar di muka                 -              -             -             -
Tagihan pajak pertambahan nilai                     -              -             -             -
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka             -       (38.507)      (32.984)             -
Aset lancar lainnya                                 -              -             -             -
Jumlah Aset Lancar                                  -      957.567      1.751.828     2.804.848


ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi                        -              -             -             -
Investasi pada entitas asosiasi                     -              -             -             -
Investasi pada ventura bersama                      -              -             -             -
Aset pertambangan, neto                             -              -             -             -
Aset hak-guna                                       -              -             -             -
Aset tetap, neto                                    -              -             -             -
Intangible asset, net and others
Uang muka investasi                                 -              -             -             -
Deferred pra-op                                     -              -             -             -
Aset pajak tangguhan, neto                          -              -             -             -
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan           -              -             -             -
Tagihan pajak penghasilan                           -              -             -             -
Aset tidak lancar lainnya                           -              -             -             -
Kas yang dibatasi penggunaannya                     -              -             -             -
Jumlah Aset Tidak Lancar                            -              -             -             -


JUMLAH ASET                                         -      957.567      1.751.828     2.804.848


LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                         -              -             -             -
Utang lain-lain                                     -              -             -             -
Uang muka pelanggan                                 -              -             -             -
Beban akrual                                        -              -             -             -
Utang pajak                                         -       283.043       252.500       305.065
Utang sewa pembiayaan                               -              -             -             -
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun        -              -             -             -
Liabilitas sewa                                     -              -             -             -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                     -      283.043       252.500        305.065
Page 99
INKREMENTAL
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)


                                                           2023      2024          2025          2026
                       Keterangan
                                                          Jul-Des   Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des


LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang sewa pembiayaan                                          -              -             -             -
Utang bank                                                     -              -             -             -
Liabilitas imbalan kerja                                       -              -             -             -
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang               -              -             -             -
Liabilitas sewa                                                -              -             -             -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                               -              -             -             -


JUMLAH LIABILITAS                                              -      283.043       252.500        305.065


EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
                                                               -              -             -             -
induk
Modal saham                                                    -              -             -             -
Tambahan modal disetor                                         -              -             -             -
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali                     -              -             -             -
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan                  -              -             -             -
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya                    -       674.524     1.499.328     2.499.783
Cadangan umum                                                  -              -             -             -
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
                                                               -      674.524      1.499.328     2.499.783
entitas induk
Kepentingan nonpengendali                                      -              -             -             -
JUMLAH EKUITAS                                                 -      674.524      1.499.328     2.499.783
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                  -      957.567      1.751.828     2.804.848


INKREMENTAL
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                           2023      2024          2025          2026
                       Keterangan
                                                          Jul-Des   Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des


PENJUALAN                                                      -              -             -             -
BEBAN POKOK PENJUALAN                                          -     1.201.096     1.053.056     1.288.927
Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS & AMNK)                  -              -             -             -
Coal royalty                                                   -       (28.282)      (26.387)      (27.301)
Coal fee                                                       -              -             -             -
LABA (RUGI) KOTOR                                              -     1.172.814     1.026.669     1.261.626
Beban penjualan                                                -       120.306       111.260       112.974
Beban umum dan administrasi                                    -              -             -             -
Pendapatan operasi lain                                        -              -             -             -
LABA (RUGI) USAHA                                              -     1.293.121     1.137.928     1.374.600
Pendapatan keuangan                                            -              -       17.045        18.982
Pajak atas pendapatan keuangan                                 -              -             -             -
Beban keuangan                                                 -              -        1.176            762
Bagian atas rugi ventura bersama                               -              -             -             -
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                      -     1.293.121     1.153.797     1.392.820
PAJAK                                                          -       284.487       253.835       306.420
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN                              -     1.008.634      899.961      1.086.399
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                  -              -             -             -
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF                                -     1.008.634      899.961      1.086.399
Page 100
INKREMENTAL
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)


                                                         2023      2024          2025          2026
                      Keterangan
                                                        Jul-Des   Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des


Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
                                                             -     1.074.910       785.647       944.634
Aktivitas Operasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
                                                             -              -             -             -
Aktivitas Investasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
                                                             -              -             -             -
Aktivitas Pendanaan
Kenaikan neto kas dan setara kas                             -     1.074.910      785.647        944.634
Kas dan setara kas awal tahun                                -              -    1.074.910     1.860.557
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara
                                                             -              -             -             -
kas
Kas dan setara kas akhir tahun                               -     1.074.910     1.860.557     2.805.191
Page 101
Analisis Laporan Keuangan
Sebelum Rencana Transaksi
  dan Proforma Laporan
Keuangan Setelah Rencana
          Transaksi
Page 102
PROFORMA
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)


                                                      30-Jun-23                                           30-Jun-23
                          Keterangan           Laporan Keuangan Sebelum         Penyesuaian       Proforma Laporan Keuangan
                                                  Rencana Transaksi                               Setelah Rencana Transaksi


ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                108.614.543         111.658                         108.726.201
Investasi Jangka Pendek                                            40.666.667                 0                        40.666.667
Piutang usaha                                                      22.213.097                 0                        22.213.097
Piutang lain-lain, neto                                             1.882.935                 0                         1.882.935
Persediaan, neto                                                   19.176.781                 0                        19.176.781
Uang muka dan Biaya dibayar di muka                                 1.982.442                 0                         1.982.442
Tagihan pajak pertambahan nilai                                     1.251.850                 0                         1.251.850
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka                             1.122.444                 0                         1.122.444
Aset lancar lainnya                                                    31.268                 0                            31.268
Jumlah Aset Lancar                                                196.942.027        111.658                          197.053.685


ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi                                                0                 0                                 0
Investasi pada entitas asosiasi                                             0                 0                                 0
Investasi pada ventura bersama                                        610.511                 0                          610.511
Aset pertambangan, neto                                             1.734.026                 0                         1.734.026
Aset hak-guna                                                               0                 0                                 0
Aset tetap, neto                                                   13.772.370                 0                        13.772.370
Intangible asset, net and others                                            0                 0                                 0
Uang muka investasi                                                         0                 0                                 0
Deferred pra-op                                                             0                 0                                 0
Aset pajak tangguhan, neto                                          2.258.037                 0                         2.258.037
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan                           7.231.350                 0                          7231350
Tagihan pajak penghasilan                                                   0                 0                                 0
Aset tidak lancar lainnya                                           1.739.314                 0                         1.739.314
Kas yang dibatasi penggunaannya                                     5.283.188                 0                         5.283.188
Jumlah Aset Tidak Lancar                                           32.628.796                 0                        32.628.796


JUMLAH ASET                                                       229.570.823        111.658                          229.682.481


LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                                        11.730.795                 0                        11.730.795
Utang lain-lain                                                        48.357                 0                            48.357
Uang muka pelanggan                                                         0                 0                                 0
Beban akrual                                                       16.803.027                 0                        16.803.027
Utang pajak                                                           988.502          24.565                           1.013.067
Utang sewa pembiayaan                                                       0                 0                                 0
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun                                0                 0                                 0
Liabilitas sewa                                                             0                 0                                 0
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                    29.570.681         24.565                           29.595.246
Page 103
PROFORMA
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)


                                                                 30-Jun-23                                            30-Jun-23
                      Keterangan                          Laporan Keuangan Sebelum          Penyesuaian       Proforma Laporan Keuangan
                                                             Rencana Transaksi                                Setelah Rencana Transaksi


LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang sewa pembiayaan                                                                  0                  0                                 0
Utang bank                                                                             0                  0                                 0
Liabilitas imbalan kerja                                                       2.408.449                  0                         2.408.449
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang                               5.062.998                  0                         5.062.998
Liabilitas sewa                                                                        0                  0                                 0
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                               7.471.447                  0                         7.471.447


JUMLAH LIABILITAS                                                             37.042.128          24.565                           37.066.693


EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
                                                                                       0                  0                                 0
induk
Modal saham                                                                   10.743.672                  0                        10.743.672
Tambahan modal disetor                                                        15.415.593                  0                        15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali                                       237.206                  0                          237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan                                    (70.978)                 0                           (70.978)
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya                                  163.570.117          87.093                          163.657.210
Cadangan umum                                                                  2.148.734                  0                         2.148.734
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
                                                                             192.044.344          87.093                          192.131.437
entitas induk
Kepentingan nonpengendali                                                        484.351                  0                          484.351
JUMLAH EKUITAS                                                               192.528.695          87.093                          192.615.788
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                229.570.823         111.658                          229.682.481


PROFORMA
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                                 30-Jun-23                                            30-Jun-23
                      Keterangan                          Laporan Keuangan Sebelum          Penyesuaian       Proforma Laporan Keuangan
                                                             Rencana Transaksi                                Setelah Rencana Transaksi

PENJUALAN                                                                    130.864.137                  0                       130.864.137
BEBAN POKOK PENJUALAN                                                        (92.004.578)          77.652                         (91.926.926)




LABA (RUGI) KOTOR                                                             38.859.559          77.652                           38.937.211
Beban penjualan                                                              (10.586.682)         34.006                          (10.552.676)
Beban umum dan administrasi                                                   (5.715.131)                 0                        (5.715.131)
Pendapatan operasi lain                                                        2.028.595                  0                         2.028.595
LABA (RUGI) USAHA                                                             24.586.341         111.658                           24.697.999
Pendapatan keuangan                                                            3.449.123                  0                         3.449.123
Pajak atas pendapatan keuangan                                                  (689.825)                 0                          (689.825)
Beban keuangan                                                                   (69.895)                 0                           (69.895)
Bagian atas rugi ventura bersama                                               4.077.015                  0                         4.077.015
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                                     31.352.759         111.658                           31.464.417
PAJAK                                                                         (9.326.556)         (24.565)                         (9.351.121)
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN                                             22.026.203          87.093                           22.113.296
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                    236.732                  0                          236.732
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF                                               22.262.935          87.093                           22.350.028
Page 104
PROFORMA
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar Amerika Serikat)


                                                               30-Jun-23                                            30-Jun-23
                      Keterangan                        Laporan Keuangan Sebelum          Penyesuaian       Proforma Laporan Keuangan
                                                           Rencana Transaksi                                Setelah Rencana Transaksi

Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
                                                                             8.353.347         111.658                            8.465.005
Aktivitas Operasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
                                                                            78.391.016                  0                        78.391.016
Aktivitas Investasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
                                                                           (80.000.000)                 0                       (80.000.000)
Aktivitas Pendanaan
Kenaikan neto kas dan setara kas                                             6.744.363         111.658                            6.856.021
Kas dan setara kas awal tahun                                              101.754.199                  0                       101.754.199
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara
                                                                               115.981                  0                          115.981
kas
Kas dan setara kas akhir tahun                                             108.614.543         111.658                          108.726.201
Page 105
Analisis Sensitivitas
Page 106
SENSITIVITAS
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Dalam Persentase




                                Sensitivitas tarif biaya    2023        2024        2025        2026
               RASIO KEUANGAN
                                         jasa              Jul-Des     Jan-Des     Jan-Des     Jan-Des

                                Normal                        27,70%      29,36%      28,19%      33,28%
                                                   2,50%      27,70%      29,41%      28,24%      33,33%
                                Turun              5,00%      27,70%      29,45%      28,28%      33,37%
Gross Profit Margin                                7,50%      27,70%      29,50%      28,33%      33,41%
                                                   2,50%      27,70%      29,32%      28,15%      33,24%
                                Naik               5,00%      27,70%      29,28%      28,10%      33,19%
                                                   7,50%      27,70%      29,23%      28,06%      33,15%
                                Normal                         9,20%      13,20%      12,50%      17,12%
                                                   2,50%       9,20%      13,24%      12,55%      17,17%
                                Turun              5,00%       9,20%      13,29%      12,59%      17,21%
Net Profit Margin                                  7,50%       9,20%      13,33%      12,64%      17,25%
                                                   2,50%       9,20%      13,16%      12,46%      17,08%
                                Naik               5,00%       9,20%      13,11%      12,41%      17,03%
                                                   7,50%       9,20%      13,07%      12,37%      16,99%
                                Normal                         5,98%      15,70%      12,98%      16,45%
                                                   2,50%       5,98%      15,74%      13,02%      16,49%
                                Turun              5,00%       5,98%      15,79%      13,06%      16,53%
Rate of Return On Equity                           7,50%       5,98%      15,84%      13,10%      16,56%
                                                   2,50%       5,98%      15,65%      12,94%      16,42%
                                Naik               5,00%       5,98%      15,61%      12,89%      16,38%
                                                   7,50%       5,98%      15,56%      12,85%      16,34%
                                Normal                         4,51%      11,88%      10,06%      12,94%
                                                   2,50%       4,51%      11,92%      10,10%      12,97%
                                Turun              5,00%       4,51%      11,96%      10,13%      13,01%
Rate of Return on Assets                           7,50%       4,51%      12,00%      10,17%      13,04%
                                                   2,50%       4,51%      11,84%      10,02%      12,91%
                                Naik               5,00%       4,51%      11,80%       9,99%      12,87%
                                                   7,50%       4,51%      11,76%       9,95%      12,84%
Page 107
Data-Data Lainnya
Page 108
   Draf Perjanjian Penyedia Jasa
Pengangkutan Batubara antara MBAP
           dengan GTEI
Page 109
                           PERJANJIAN JASA PENGANGKUTAN BATUBARA
                                No. XXX/MA-GTEI/LEG/XXX/2023

Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara (”Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal XX
XX XX oleh dan antara:

  I.     PT Mitrabara Adiperdana, Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
         negara Republik Indonesia, berkedudukan di Grha Baramulti Lt. 2, Komplek Harmoni Plaza
         Blok A-8, Jl. Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh yang bertandatangan
         dan dalam jabatannya sebagaimana tersebut di bawah ini (untuk selanjutnya disebut sebagai
         “Pihak Pertama”); dan

  II.    PT Global Trans Energy Internasional, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
         hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Grha Baramulti Lt. 4, Komplek Harmoni
         Plaza Blok A-8, Jl. Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh yang
         bertandatangan dan dalam jabatannya sebagaimana tersebut di bawah ini (untuk selanjutnya
         disebut sebagai “Pihak Kedua”).

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, dan masing-masing
disebut “Pihak”.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu :

 a.      Bahwa Pihak Pertama adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara
         dan yang dalam kegiatan usahanya membutuhkan jasa untuk mengangkut batubara dari
         Muara Bengalun, Malinau ke Tarakan, Kalimantan Utara yang mana kedua lokasi tersebut
         berada di dalam lokasi kegiatan usaha Pihak Pertama (selanjutnya disebut “Lokasi Usaha”).
 b.      Bahwa Pihak Kedua adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa transportasi laut
         dan bermaksud untuk dapat memberikan jasa pengangkutan batubara untuk kebutuhan
         kegiatan usaha Pihak Pertama menggunakan tongkang dan tug boat yang disebutkan dalam
         Perjanjian ini.
 c.      Bahwa Para Pihak sepakat untuk melaksanakan kerja sama pengangkutan (“Pengangkutan”)
         untuk keperluan pelaksanaan kegiatan operasional Pihak Pertama.

Selanjutnya Para Pihak setuju untuk membuat dan mengikatkan diri pada Perjanjian ini dengan syarat
dan ketentuan sebagai berikut:

                                               Pasal 1
                                            Ruang Lingkup

      1. Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua dan Pihak Kedua menyetujui penunjukkan
         Pihak Pertama untuk melakukan pengangkutan batubara (“Batubara”) yang berada di lokasi
         mitra usaha Pihak Pertama di Muara Bengalun (“Lokasi Awal”) ke lokasi usaha Pihak Pertama
         di Jetty BDMS Malinau (“Lokasi Tujuan”) dengan menggunaan kendaraan angkut berupa
         Kapal Pengangkutan (“Kapal”) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pekerjaan”).

      2. Kapal yang digunakan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pekerjaan memiliki spesifikasi
         sebagai berikut :



         1 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 110
   a. 3( tiga ) set tongkang dengan kapasitas 7,500 MT/tongkang (tujuh ribu lima ratus metric
      ton per tongkang) dengan tug boatnya untuk dipergunakan sebanyak 3,75 (tiga koma
      tujuh puuh lima) kali pengangkutan dalam 1 (satu) bulan; dan/atau

   b. 4 (empat) set tongkang dengan kapasitas 7,500 MT/tongkang (tujuh ribu lima ratus metric
      ton per tongkang) dengan tug boatnya untuk dipergunakan long towing sebanyak 4
      (empat) kali pengangkutan dalam 1 (satu) bulan.


                                         Pasal 2
                              Teknis Pelaksanaan Pekerjaan

1. Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini menyanggupi untuk melakukan Pengangkutan atas
   Batubara milik Pihak Pertama dengan kapasitas +/- 7.500 (tujuh ribu lima ratus ) metric ton
   untuk setiap 1 (satu) kali pengangkutan dari Lokasi Awal menuju ke Lokasi Tujuan selama
   berlangsungnya Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.

2. Pihak kedua berdasarkan Perjanjian ini menyanggupi untuk melakukan Pengangkutan atas
   Batubara milik Pihak Pertama dengan kapasitas muatan total yang dihitung per – 4 (empat
   bulan), dengan menggunakan tongkang dengan kapasitas 7.500/ MT (tujuh ribu lima ratus
   metric ton) per tongkang dengan muatan total sebanyak 630.000 MT (enam ratus tiga puluh
   ribu metric ton) per – 4 (empat) bulan (selanjutnya disebut sebagai “Muatan Minimal”)

3. Jangka waktu pelaksanaan tiap Pengangkutan atas Batubara milik Pihak Pertama oleh Pihak
   Kedua dilakukan selama 26 (dua puluh enam) jam perjalanan dari Tarakan menuju Malinau
   dan 36 ( tiga puluh enam) jam perjalanan dari Malinau menuju Tarakan, sudah termasuk
   pengurusan dokumen – dokumen Pengangkutan yang dibutuhkan.

4. Dalam hal Para Pihak telah selesai melakukan proses unloading Batubara di Lokasi Tujuan
   maka Pihak Kedua berkewajiban untuk mencuci bak muat (vessel) Kapal yang digunakan
   sebagai tempat menyimpan/meletakkan Batubara di tempat yang telah ditentukan oleh Pihak
   Pertama sebelum Pihak Kedua melanjutkan pekerjaan pengangkutan lainnya yang mungkin
   ditugaskan oleh Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian lainnya.


                                        Pasal 3
                                Jangka Waktu Pekerjaan

1. Jangka waktu Pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Kedua atas kebutuhan operasional Pihak
   Pertama adalah 12 (dua belas) bulan dimulai sejak 01 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31
   Desember 2024 yang akan dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara Pekerjaan
   Pengangkutan oleh Para Pihak (“Jangka Waktu Pekerjaan”).

2. Jangka Waktu Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan
   Perjanjian oleh Para Pihak yang dituangkan dalam bentuk amandemen Kesepakatan ini
   selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal berakhirnya Jangka Waktu
   Pekerjaan ini.

3. Jika Jangka Waktu Pekerjaan tidak diperpanjang oleh Para Pihak maka Jangka Waktu
   Pekerjaan akan berakhir dan Para Pihak juga dapat mengakhiri Jangka Waktu Pekerjaan lebih

   2 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 111
   awal dengan ketentuan lebih lanjut mengenai berakhirnya Perjanjian lebih awal yang diatur
   pada Pasal 7 Perjanjian ini.


                                       Pasal 4
                                   Tanggung Jawab

1. Pihak Pertama memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian
   ini sebagai berikut :
   a. Menyediakan asuransi muatan;
   b. Melaksanakan pembayaran Harga Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
        ini;
   c. Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini, apabila muatan
        yang diangkut untuk setiap pengangkutan kurang dari Muatan Minimal, maka Pihak
        Pertama berkewajiban untuk membayar Dead Freight setiap pengangkutan atas selisih
        Muatan Minimal pengangkutan kepada Pihak Kedua, dengan perhitungan sebagai berikut:

       Dead Freight Pengangkutan       = (Muatan Minimal pengangkutan – muatan
                                       terangkut) X Harga Pekerjaan


2. Pihak Kedua memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian
   ini sebagai berikut :
   a. Mendatangkan tongkang dan tug Boat ke Muara Bengalun dalam keadaan laik laut, dan
        dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya, dan aman (sesuai permintaan Pihak
        Pertama) paling lambat 2 (dua) minggu setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
   b. Melakukan survey pada dermaga, rute, dan kedalaman alur pelayaran sebelum dan
        selama jangka waktu Perjanjian untuk keselamatan dan kelancaran pelaksanaan
        Pekerjaan;
   c. Menyediakan bahan bakar tongkang dan tug boat;
   d. Menyediakan asuransi tongkang dan tug boat;
   e. Menyediakan gaji awak kapal beserta uang makan dan tunjangan lainnya;
   f. Menyediakan dan melengkapi seluruh dokumen dan sertifikat atas tongkang dan tug boat
        untuk tetap berlaku dan dapat dipergunakan selama jangka waktu Pekerjaan;
   g. Perawatan, perbaikan, salvage, serta docking tongkang dan tug boat;
   h. Menyediakan spareparts, pelumas, dan grease untuk tongkang dan tug boat;
   i. Mengurus dan menanggung biaya atas Izin gerak, tambat labuh, dan biaya – biaya
        pelabuhan;
   j. Menyediakan awak kapal, tenaga pengawas dan manajerial yang bersertifikasi, terlatih
        dan memiliki pengalaman sesuai dengan fungsinya, untuk melakukan pengawasan dan
        pengelolaan dan pengoperasian tongkang dan tug boat;
   k. Memastikan bahwa tongkang dan tug boat dapat digunakan sesuai dengan ketentuan
        yang tercantum di dalam Perjanjian;
   l. Memberikan laporan harian mengenai status dan aktivitas tongkang dan tug boat;
   m. Mengganti kerugian Pihak Pertama atas hilang atau berkurangnya muatan selama
        pelaksanaan Pekerjaan apabila kejadian tersebut diakibatkan oleh kesalahan dan/atau
        kelalaian Pihak Kedua.




   3 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 112
                                          Pasal 5
                                Harga dan Cara Pembayaran

1.   Harga Pekerjaan diterapkan melalui fuel adjustment formula dengan rincian cara perhitungan
     Harga Pekerjaan menggunakan formula sebagai berikut :

            FRTm    = (68% x FRTb) + (32% x (DFm/DFb) x FRTb)

            FRTm    = Freight Price for The Month “m” (in Rp/Tonne)
            FRTb    = Base Freight Price Rp 44,500 per tonne (exclude PPN)
            DFb     = Base Fuel Oil Price Rp 10,842 per litre (exclude PPN & PBBKB)
            DFm     = Fuel Oil Price for Month “m” (in Rp/Litre) (exclude PPN & PBBKB).”


2.   Para Pihak sepakat untuk melakukan peninjauan kembali Harga Pekerjaan berdasarkan
     perhitungan formula dan ketentuan – ketentuan lainnya setiap 6 (enam) bulan sekali.

3.   Jika terdapat muatan (kargo) yang dikembalikan dari Kapal Induk (Mother Vessel) kembali ke
     dermaga (Jetty) dengan tonase lebih dari 1000 MT (seribu metric ton), maka kelebihan tonase
     yang dikembalikan tersebut harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebesar Rp
     44,500 (empat puluh empat ribu lima ratus Rupiah) .

4.   Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama akan melakukan pembayaran Harga Pekerjaan
     berdasarkan tagihan tertulis (invoice) yang disampaikan oleh Pihak Kedua dengan cara
     transfer ke rekening Pihak Kedua yang dicantumkan pada invoice dalam jangka waktu 30 (tiga
     puluh) hari kalender setelah Pihak Pertama menerima tagihan tertulis dari Pihak Kedua secara
     lengkap dan benar di kantor pusat Pihak Pertama di Jakarta.

5.   Dalam hal terdapat perbedaan data antara identitas atau data lain Pihak Kedua yang tertulis
     dalam Perjanjian ini dengan invoice yang dikirimkan kepada Pihak Pertama maka Pihak Kedua
     menjamin atas kebenaran data yang terdapat pada invoice tersebut dan membebaskan Pihak
     Pertama dari risiko, gugatan dan tuntutan atas segala kemungkinan yang mungkin timbul
     akibat perbedaan data tersebut.

6.   Pembayaran atas Harga Pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 Perjanjian ini
     dilaksanakan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara transfer melalui :

      Nama Bank             : BANK CIMB Niaga
      Cabang Bank           : Tomang Tol
      Atas Nama Rekening    : PT. Global Trans Energy Internasional
      No. Rekening          : 8000.5182.1100

7.   Tagihan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dianggap lengkap dan benar apabila
     dilampirkan dengan dokumen sebagai berikut:
         a. Invoice;
         b. Berita Acara Pekerjaan Pengangkutan yang ditandatangani oleh Para Pihak;
         c. Dokumen dan atau laporan pendukung yang disyaratkan oleh Pihak Pertama.

8.   Setiap pajak yang timbul dari Perjanjian ini akan menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak
     sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

     4 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 113
                                        Pasal 6
                                Pernyataan dan Jaminan

1. Para Pihak menjamin kebenaran data dan/atau keterangan yang diberikan dalam Perjanjian
   ini berikut segala dokumen pendukungnya, dalam hal data dan/atau keterangan yang
   disampaikan oleh masing-masing Pihak terbukti tidak benar dan/atau melanggar hukum di
   kemudian hari maka masing-masing Pihak membebaskan Pihak lainnya dari segala tanggung
   jawab dan risiko baik hukum maupun non hukum yang mungkin akan muncul akibat hal
   tersebut.

2. Pihak kedua menyatakan dan menjamin bahwa semua fasilitas berikut perijinannya termasuk
   dan tidak terbatas pada : tongkang dan tug boat, alat komunikasi dan navigasi, awak kapal,
   bahan bakar yang diperoleh dan/atau digunakannya untuk pelaksanaan Pekerjaan dalam
   Perjanjian ini diperoleh dan/atau digunakan atau dipekerjakan oleh Pihak Kedua secara legal
   sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku dan dengan ini membebaskan Pihak
   Pertama dari akibat hukum baik secara pidana maupun perdata atas pelanggaran hal – hal
   yang dinyatakan tersebut.

3. Pihak Kedua tidak diperkenankan memberikan dan/atau menunjuk pihak ketiga lainnya untuk
   melaksanakan baik sebagian atau seluruh Pekerjaan, tanpa mendapatkan persetujuan secara
   tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

4. Pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini tidak menyebabkan timbulnya hubungan
   tenaga kerja/ kekaryawanan antara Para Pihak sehingga Pihak Kedua tidak memiliki hak
   kekaryawanan pada perusahaan Pihak Pertama dan Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini
   tidak memiliki kewajiban terkait tenaga kerja dan/atau kekaryawanan kepada Pihak Kedua
   baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, Undang-Undang
   Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/ atau peraturan terkait lainnya.


                                         Pasal 7
                              Sanksi terhadap Pelanggaran

1. Dalam hal Pihak Kedua melanggar salah satu atau lebih ketentuan dan/atau kewajibannya
   sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak Pertama dengan ini diberikan hak (atas
   opsinya sendiri), untuk:
   a. Mengirimkan Surat Peringatan tertulis kepada Pihak Kedua, dan wajib untuk segera
       diperbaiki oleh Pihak Kedua dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam setelah Pihak
       Kedua menerima Surat Peringatan dari Pihak Pertama, dan/atau;
   b. Meminta Pihak Kedua untuk menghentikan Pekerjaannya sampai dengan batas waktu
       yang akan ditentukan oleh Pihak Pertama dan/atau sampai dengan dilakukannya
       perbaikan oleh Pihak Kedua dan perbaikan tersebut telah disetujui oleh perwakilan Pihak
       Pertama yang berwenang, dan/atau;
   c. Melakukan pengakhiran lebih awal atas Perjanjian ini.

2. Apabila tug boat dan/atau tongkang mengalami kerusakan dan/atau tidak dapat
   dipergunakan oleh karena sebab apapun juga, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk
   memperbaikinya atau mengganti dengan tongkang dan tug boat sejenis dalam waktu 1 X 24
   jam.


   5 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 114
3. Dalam hal Pihak Kedua melakukan salah satu atau lebih tindakan – tindakan tersebut di atas,
   maka Pihak Kedua dengan ini membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan dan/atau
   ganti rugi apapun yang dapat muncul sehubungan dengan hal tersebut di atas.

                                         Pasal 8
                                  Berakhirnya Perjanjian

1. Perjanjian ini berakhir apabila Jangka Waktu Pekerjaan sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat
   1 telah terlampaui dan tidak diperpanjang oleh Para Pihak.

2. Berakhirnya Perjanjian lebih awal dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari Pihak
   Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal
   efektif pengakhiran Perjanjian, jika:
   a. Pihak Pertama sewaktu-waktu atas pertimbangannya sendiri ingin mengakhiri Perjanjian
       ini.
   b. Pihak Kedua tidak melaksanakan, tidak memenuhi dan/atau lalai dalam melaksanakan
       baik sebagian atau keseluruhan kewajiban dan jaminan berdasarkan Perjanjian ini.
   c. Pihak Kedua tidak dapat mendatangkan tongkang dan tug boat dalam waktu 2 (dua)
       minggu sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian
       ini telah batal dengan sendirinya pada hari setelah terlewatinya waktu 2 (dua) minggu
       tersebut.

3. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang
   Hukum Perdata mengenai ketentuan berakhirnya Perjanjian.


                                        Pasal 9
                                Penyelesaian Perselisihan

1. Perjanjian ini wajib ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
   di Negara Republik Indonesia.

2. Apabila terjadi perselisihan paham baik mengenai isi maupun tentang pelaksanaan dan/atau
   penafsiran Perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah antara Para Pihak.
   Apabila perselisihan paham tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,
   maka kedua belah Pihak akan menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


                                         Pasal 10
                                      Force Majeure

1. Masing-masing pihak akan dibebaskan dari tanggung jawab atau atas segala kewajiban/
   tuntutan atas sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) dan harus
   memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis tidak lebih dari 3 x 24 jam setelah force
   majeure tersebut terjadi. Jika tidak ada pemberitahuan dalam jangka waktu tersebut, maka
   dianggap tidak ada force majeure.

2. Penyelesaian terhadap hal tersebut akan dilaksanakan berdasarkan Perjanjian tertulis. Jika
   tetap tidak ada Perjanjian tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak


   6 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 115
   force majeure itu terjadi, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur pada
   Pasal 8 Perjanjian ini.

3. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan atau peristiwa
   yang terjadi di luar dugaan, kemampuan dan kekuasaan Para Pihak beserta dampaknya
   sehingga mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban salah satu atau kedua belah
   pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini, yaitu:
   a. Bencana alam: gempa bumi, tanah longsor, badai, gunung berapi, dan banjir;
   b. Perang, revolusi, makar, huru hara, pemberontakan, kerusuhan dan kekacauan;
   c. Kebakaran;
   d. Keadaan memaksa yang dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah; dan
   e. Kebijakan Pemerintah yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan Perjanjian ini.


                                      Pasal 11
                  Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup

1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan kerja setiap saat dari semua
   karyawan yang terlibat dengan Pekerjaan (termasuk, karyawan Pihak kedua, sub Pihak Kedua
   dan karyawannya masing-masing yang bekerja atau berada di setiap tempat kerja di bawah
   kendali Pihak Kedua) sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian.

2. Pihak Kedua wajib untuk menaati dan/atau mematuhi rencana pengelolaan keselamatan dan
   kebijakan keselamatan yang diterapkan oleh Pihak Pertama dan seluruh peraturan
   keselamatan yang berlaku di area kerja dan usaha Pihak Pertama.

3. Pihak Kedua harus memastikan bahwa Pekerjaan dilakukan dengan cara yang aman sesuai
   dalam semua hal dengan Standar Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup
   (K3LH) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak
   terbatas pada Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


                                        Pasal 12
                                     Pemberitahuan

1. Semua pemberitahuan, permohonan, petunjuk dan komunikasi lainnya yang dimaksudkan,
   dipersyaratkan atau diizinkan oleh Perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis dan dianggap
   telah diserahkan, diberikan, dibuat atau dikirimkan apabila diserahkan secara langsung atau
   dikirim melalui faksimili dan ditujukan ke alamat sebagai berikut:

     PIHAK PERTAMA:
     PT Mitrabara Adiperdana, Tbk.
     Alamat              :      Grha Baramulti Lt.2, Komplek Plaza Harmoni Blok A-8
                                Jl. Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat 10130
     Untuk Perhatian      :     Khoirudin – Direktur Utama
     Telepon             :      (021) 6385 6211
     Faksimili           :      (021) 6385 2326
     Email               :      khoirudin@baramultigroup.co.id



   7 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 116
         PIHAK KEDUA:
         PT Global Trans Energy Internasional
         Alamat               :       Grha Baramulti Lt.4, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8,
                                      Jl. Suryopranoto 2, Jakarta Pusat 10130
         Untuk Perhatian      :       Riswandi – Direktur Utama
         Telepon              :       (021) 6385 1440
         Faksimili            :       (021) 6334 035
         E-mail               :       riswandi_z@globaltransenergy.com

       atau ke alamat dan/atau nomor faksimili lain yang dapat ditetapkan dari waktu ke waktu oleh
       suatu Pihak secara tertulis sebagai alamat resminya ke tempat mana komunikasi akan
       dikirimkan kepada Pihak tersebut.

   2. Komunikasi akan berlaku pada tanggal penyerahan apabila diserahkan secara langsung atau
      pada hari kerja pertama diterimanya Komunikasi tersebut.

   3. Para Pihak dapat mengirimkan Komunikasi melalui surat elektronik (e-mail).


                                            Pasal 13
                                          Keterpisahan

Apabila sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi batal karena adanya putusan
pengadilan atau perubahan peraturan perundang-undangan, maka hal ini tidak mempengaruhi
keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini.


                                           Pasal 14
                                   Kelangsungan Pelaksanaan

Meskipun terdapat perselisihan, Pihak Kedua akan (kecuali jika diminta secara tertulis oleh Pihak
Pertama untuk tidak) melanjutkan untuk melaksanakan kewajiban pelaksanaan Pekerjaan sesuai
Perjanjian ini.

                                            Pasal 15
                                       Larangan Gratifikasi

   1. Pihak pertama melarang segala bentuk korupsi dan secara tegas melarang karyawannya
      menerima, meminta atau dipaksa menerima gratifikasi dalam bentuk apapun juga termasuk
      barang, uang, hadiah, imbalan finansial dan bantuan pribadi atau bentuk gratifikasi lainnya
      dari Pihak Kedua dan/atau afiliasinya (“Gratifikasi”). Jika Pihak Pertama atau afiliasinya
      diminta untuk melakukan hal tersebut oleh karyawan Pihak Pertama dan/atau afiliasinya,
      maka Pihak Kedua atau afiliasinya wajib segera menolak, menghubungi dan
      menyampaikannya kepada Direksi Pihak Pertama.

   2. Dalam hal Pihak Kedua dan/atau afiliasinya didapati membujuk, menawarkan, memberikan
      Gratifikasi kepada karyawan Pihak Pertama dan/atau afiliasinya, maka Pihak Kedua setuju
      tindakan tersebut merupakan tindakan pelanggaran atau wanprestasi atas Perjanjian ini, oleh
      karenanya Pihak Pertama mempunyai hak secara penuh untuk memutus atau membatalkan
      Perjanjian ini secara seketika dengan pemberitahuan tertulis tanpa adanya kompensasi dalam

       8 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 117
       bentuk apapun kepada Pihak Kedua dan setiap kerugian yang timbul akibat pengakhiran
       tersebut akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua.

   3. Tanpa mengurangi hak Pihak Pertama yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua
      setuju bahwa seluruh tagihan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama baik yang telah terhutang
      maupun belum terhutang menjadi tidak sah dan Pihak Pertama tidak mempunyai kewajiban
      serta tanggung jawab untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan yang timbul dari
      Perjanjian ini.

                                              Pasal 16
                                              Lain-Lain

   1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum diatur jelas di dalam Perjanjian ini dapat diatur tersendiri
      dikemudian hari oleh Para Pihak di dalam suatu Amendemen Perjanjian yang merupakan satu
      kesatuan dengan Perjanjian ini.

   2. Setiap perubahan, modifikasi, pengesampingan dan/atau penambahan atas Perjanjian ini
      adalah sah apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani bersama oleh Para Pihak berikut
      segala lampiran, tambahan dan perubahannya yang dibuat, disampaikan dan disepakati oleh
      Para Pihak dari waktu ke waktu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
      dari Perjanjian ini.


Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh Para Pihak, masing-masing
bermeterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Pihak Pertama                                             Pihak Kedua
PT Mitrabara Adiperdana, Tbk                              PT Global Trans Energy Internasional




Khoirudin                                                 Riswandi
Direktur Utama                                            Direktur Utama




       9 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - GTEI
Page 118
   Draf Perjanjian Penyedia Jasa
Pengangkutan Batubara antara MBAP
           dengan WYIS
Page 119
                           PERJANJIAN JASA PENGANGKUTAN BATUBARA
                                No. XXX/MA-WYIS/LEG/XXX/2023

Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara (”Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal XX
XX XX oleh dan antara:

  I.     PT Mitrabara Adiperdana, Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
         negara Republik Indonesia, berkedudukan di Grha Baramulti Lt. 2, Komplek Harmoni Plaza
         Blok A-8, Jl. Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh yang bertandatangan
         dan dalam jabatannya sebagaimana tersebut di bawah ini (untuk selanjutnya disebut sebagai
         “Pihak Pertama”); dan

  II.    PT Wahana Yasa International Shipping, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
         hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Grha Baramulti Lt. 4, Komplek Harmoni
         Plaza Blok A-8, Jl. Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh yang
         bertandatangan dan dalam jabatannya sebagaimana tersebut di bawah ini (untuk selanjutnya
         disebut sebagai “Pihak Kedua”).

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, dan masing-masing
disebut “Pihak”.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu :

 a.      Bahwa Pihak Pertama adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara
         dan yang dalam kegiatan usahanya membutuhkan jasa untuk mengangkut batubara dari
         Muara Bengalun, Malinau ke Tarakan, Kalimantan Utara yang mana kedua lokasi tersebut
         berada di dalam lokasi kegiatan usaha Pihak Pertama (selanjutnya disebut “Lokasi Usaha”).
 b.      Bahwa Pihak Kedua adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa transportasi laut
         dan bermaksud untuk dapat memberikan jasa pengangkutan batubara untuk kebutuhan
         kegiatan usaha Pihak Pertama menggunakan tongkang dan tug boat yang disebutkan dalam
         Perjanjian ini.
 c.      Bahwa Para Pihak sepakat untuk melaksanakan kerja sama pengangkutan (“Pengangkutan”)
         untuk keperluan pelaksanaan kegiatan operasional Pihak Pertama.

Selanjutnya Para Pihak setuju untuk membuat dan mengikatkan diri pada Perjanjian ini dengan syarat
dan ketentuan sebagai berikut:

                                               Pasal 1
                                            Ruang Lingkup

      1. Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua dan Pihak Kedua menyetujui penunjukkan
         Pihak Pertama untuk melakukan pengangkutan batubara (“Batubara”) yang berada di lokasi
         mitra usaha Pihak Pertama di Muara Bengalun (“Lokasi Awal”) ke lokasi usaha Pihak Pertama
         di Jetty BDMS Malinau (“Lokasi Tujuan”) dengan menggunaan kendaraan angkut berupa
         Kapal Pengangkutan (“Kapal”) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pekerjaan”).

      2. Kapal yang digunakan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pekerjaan memiliki spesifikasi
         sebagai berikut :



         1 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 120
   a. 3( tiga ) set tongkang dengan kapasitas 7,500 MT/tongkang (tujuh ribu lima ratus metric
      ton per tongkang) dengan tug boatnya untuk dipergunakan sebanyak 3,75 (tiga koma
      tujuh puluh lima) kali pengangkutan dalam 1 (satu) bulan; dan/atau

   b. 4 (empat) set tongkang dengan kapasitas 7,500 MT/tongkang (tujuh ribu lima ratus metric
      ton per tongkang) dengan tug boatnya untuk dipergunakan long towing sebanyak 4
      (empat) kali pengangkutan dalam 1 (satu) bulan.


                                         Pasal 2
                              Teknis Pelaksanaan Pekerjaan

1. Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini menyanggupi untuk melakukan Pengangkutan atas
   Batubara milik Pihak Pertama dengan kapasitas +/- 7.500 (tujuh ribu lima ratus ) metric ton
   untuk setiap 1 (satu) kali pengangkutan dari Lokasi Awal menuju ke Lokasi Tujuan selama
   berlangsungnya Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.

2. Pihak kedua berdasarkan Perjanjian ini menyanggupi untuk melakukan Pengangkutan atas
   Batubara milik Pihak Pertama dengan kapasitas muatan total yang dihitung per – 4 (empat
   bulan), dengan menggunakan tongkang dengan kapasitas 7.500/ MT (tujuh ribu lima ratus
   metric ton) per tongkang dengan muatan total sebanyak 630.000 MT (enam ratus tiga puluh
   ribu metric ton) per – 4 (empat) bulan (selanjutnya disebut sebagai “Muatan Minimal”)

3. Jangka waktu pelaksanaan tiap Pengangkutan atas Batubara milik Pihak Pertama oleh Pihak
   Kedua dilakukan selama 26 (dua puluh enam) jam perjalanan dari Tarakan menuju Malinau
   dan 36 ( tiga puluh enam) jam perjalanan dari Malinau menuju Tarakan, sudah termasuk
   pengurusan dokumen – dokumen Pengangkutan yang dibutuhkan.

4. Dalam hal Para Pihak telah selesai melakukan proses unloading Batubara di Lokasi Tujuan
   maka Pihak Kedua berkewajiban untuk mencuci bak muat (vessel) Kapal yang digunakan
   sebagai tempat menyimpan/meletakkan Batubara di tempat yang telah ditentukan oleh Pihak
   Pertama sebelum Pihak Kedua melanjutkan pekerjaan pengangkutan lainnya yang mungkin
   ditugaskan oleh Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian lainnya.


                                        Pasal 3
                                Jangka Waktu Pekerjaan

1. Jangka waktu Pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Kedua atas kebutuhan operasional Pihak
   Pertama adalah 12 (dua belas) bulan dimulai sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan
   tanggal 31 Desember 2024 yang akan dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara
   Pekerjaan Pengangkutan oleh Para Pihak (“Jangka Waktu Pekerjaan”).


2. Jangka Waktu Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan
   Perjanjian oleh Para Pihak yang dituangkan dalam bentuk amandemen Kesepakatan ini
   selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal berakhirnya Jangka Waktu
   Pekerjaan ini.



   2 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 121
3. Jika Jangka Waktu Pekerjaan tidak diperpanjang oleh Para Pihak maka Jangka Waktu
   Pekerjaan akan berakhir dan Para Pihak juga dapat mengakhiri Jangka Waktu Pekerjaan lebih
   awal dengan ketentuan lebih lanjut mengenai berakhirnya Perjanjian lebih awal yang diatur
   pada Pasal 7 Perjanjian ini.

                                        Pasal 4
                                    Tanggung Jawab

1. Pihak Pertama memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian
   ini sebagai berikut :
   a. Menyediakan asuransi muatan;
   b. Melaksanakan pembayaran Harga Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
        ini;
   c. Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini, apabila muatan
        yang diangkut untuk setiap pengangkutan kurang dari Muatan Minimal, maka Pihak
        Pertama berkewajiban untuk membayar Dead Freight setiap pengangkutan atas selisih
        Muatan Minimal pengangkutan kepada Pihak Kedua, dengan perhitungan sebagai berikut:

       Dead Freight Pengangkutan        = (Muatan Minimal pengangkutan – muatan
                                        terangkut) X Harga Pekerjaan


2. Pihak Kedua memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian
   ini sebagai berikut :
   a. Mendatangkan tongkang dan tug Boat ke Muara Bengalun dalam keadaan laik laut, dan
        dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya, dan aman (sesuai permintaan Pihak
        Pertama) paling lambat 2 (dua) minggu setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
   b. Melakukan survey pada dermaga, rute, dan kedalaman alur pelayaran sebelum dan
        selama jangka waktu Perjanjian untuk keselamatan dan kelancaran pelaksanaan
        Pekerjaan;
   c. Menyediakan bahan bakar tongkang dan tug boat;
   d. Menyediakan asuransi tongkang dan tug boat;
   e. Menyediakan gaji awak kapal beserta uang makan dan tunjangan lainnya;
   f. Menyediakan dan melengkapi seluruh dokumen dan sertifikat atas tongkang dan tug boat
        untuk tetap berlaku dan dapat dipergunakan selama jangka waktu Pekerjaan;
   g. Perawatan, perbaikan, salvage, serta docking tongkang dan tug boat;
   h. Menyediakan spareparts, pelumas, dan grease untuk tongkang dan tug boat;
   i. Mengurus dan menanggung biaya atas Izin gerak, tambat labuh, dan biaya – biaya
        pelabuhan;
   j. Menyediakan awak kapal, tenaga pengawas dan manajerial yang bersertifikasi, terlatih
        dan memiliki pengalaman sesuai dengan fungsinya, untuk melakukan pengawasan dan
        pengelolaan dan pengoperasian tongkang dan tug boat;
   k. Memastikan bahwa tongkang dan tug boat dapat digunakan sesuai dengan ketentuan
        yang tercantum di dalam Perjanjian;
   l. Memberikan laporan harian mengenai status dan aktivitas tongkang dan tug boat;
   m. Mengganti kerugian Pihak Pertama atas hilang atau berkurangnya muatan selama
        pelaksanaan Pekerjaan apabila kejadian tersebut diakibatkan oleh kesalahan dan/atau
        kelalaian Pihak Kedua.



   3 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 122
                                          Pasal 5
                                Harga dan Cara Pembayaran

1.   Harga Pekerjaan diterapkan melalui fuel adjustment formula dengan rincian cara perhitungan
     Harga Pekerjaan menggunakan formula sebagai berikut :

            FRTm    = (68% x FRTb) + (32% x (DFm/DFb) x FRTb)

            FRTm    = Freight Price for The Month “m” (in Rp/Tonne)
            FRTb    = Base Freight Price Rp 44,500 per tonne (exclude PPN)
            DFb     = Base Fuel Oil Price Rp 10,842 per litre (exclude PPN & PBBKB)
            DFm     = Fuel Oil Price for Month “m” (in Rp/Litre) (exclude PPN & PBBKB).”


2.   Para Pihak sepakat untuk melakukan peninjauan kembali Harga Pekerjaan berdasarkan
     perhitungan formula dan ketentuan – ketentuan lainnya setiap 6 (enam) bulan sekali.

3.   Jika terdapat muatan (kargo) yang dikembalikan dari Kapal Induk (Mother Vessel) kembali ke
     dermaga (Jetty) dengan tonase lebih dari 1000 MT (seribu metric ton), maka kelebihan tonase
     yang dikembalikan tersebut harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebesar Rp
     44,500 (empat puluh empat ribu lima ratus Rupiah) .

4.   Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama akan melakukan pembayaran Harga Pekerjaan
     berdasarkan tagihan tertulis (invoice) yang disampaikan oleh Pihak Kedua dengan cara
     transfer ke rekening Pihak Kedua yang dicantumkan pada invoice dalam jangka waktu 30 (tiga
     puluh) hari kalender setelah Pihak Pertama menerima tagihan tertulis dari Pihak Kedua secara
     lengkap dan benar di kantor pusat Pihak Pertama di Jakarta.

5.   Dalam hal terdapat perbedaan data antara identitas atau data lain Pihak Kedua yang tertulis
     dalam Perjanjian ini dengan invoice yang dikirimkan kepada Pihak Pertama maka Pihak Kedua
     menjamin atas kebenaran data yang terdapat pada invoice tersebut dan membebaskan Pihak
     Pertama dari risiko, gugatan dan tuntutan atas segala kemungkinan yang mungkin timbul
     akibat perbedaan data tersebut.

6.   Pembayaran atas Harga Pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 Perjanjian ini
     dilaksanakan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara transfer melalui :

         Nama Bank          : PT Wahana Yasa International Shipping
         No. Rekening       : 5458.0004.2420
         Atas Nama          : Bank NISP cabang OCBC NISP Tower

7.   Tagihan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dianggap lengkap dan benar apabila
     dilampirkan dengan dokumen sebagai berikut:
         a. Invoice;
         b. Berita Acara Pekerjaan Pengangkutan yang ditandatangani oleh Para Pihak;
         c. Dokumen dan atau laporan pendukung yang disyaratkan oleh Pihak Pertama.



     4 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 123
8.   Setiap pajak yang timbul dari Perjanjian ini akan menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak
     sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

                                          Pasal 6
                                  Pernyataan dan Jaminan

 1. Para Pihak menjamin kebenaran data dan/atau keterangan yang diberikan dalam Perjanjian
    ini berikut segala dokumen pendukungnya, dalam hal data dan/atau keterangan yang
    disampaikan oleh masing-masing Pihak terbukti tidak benar dan/atau melanggar hukum di
    kemudian hari maka masing-masing Pihak membebaskan Pihak lainnya dari segala tanggung
    jawab dan risiko baik hukum maupun non hukum yang mungkin akan muncul akibat hal
    tersebut.

 2. Pihak kedua menyatakan dan menjamin bahwa semua fasilitas berikut perijinannya termasuk
    dan tidak terbatas pada : tongkang dan tug boat, alat komunikasi dan navigasi, awak kapal,
    bahan bakar yang diperoleh dan/atau digunakannya untuk pelaksanaan Pekerjaan dalam
    Perjanjian ini diperoleh dan/atau digunakan atau dipekerjakan oleh Pihak Kedua secara legal
    sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku dan dengan ini membebaskan Pihak
    Pertama dari akibat hukum baik secara pidana maupun perdata atas pelanggaran hal – hal
    yang dinyatakan tersebut.

 3. Pihak Kedua tidak diperkenankan memberikan dan/atau menunjuk pihak ketiga lainnya untuk
    melaksanakan baik sebagian atau seluruh Pekerjaan, tanpa mendapatkan persetujuan secara
    tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

 4. Pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini tidak menyebabkan timbulnya hubungan
    tenaga kerja/ kekaryawanan antara Para Pihak sehingga Pihak Kedua tidak memiliki hak
    kekaryawanan pada perusahaan Pihak Pertama dan Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini
    tidak memiliki kewajiban terkait tenaga kerja dan/atau kekaryawanan kepada Pihak Kedua
    baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/ atau peraturan terkait lainnya.


                                           Pasal 7
                                Sanksi terhadap Pelanggaran

 1. Dalam hal Pihak Kedua melanggar salah satu atau lebih ketentuan dan/atau kewajibannya
    sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak Pertama dengan ini diberikan hak (atas
    opsinya sendiri), untuk:
    a. Mengirimkan Surat Peringatan tertulis kepada Pihak Kedua, dan wajib untuk segera
        diperbaiki oleh Pihak Kedua dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam setelah Pihak
        Kedua menerima Surat Peringatan dari Pihak Pertama, dan/atau;
    b. Meminta Pihak Kedua untuk menghentikan Pekerjaannya sampai dengan batas waktu
        yang akan ditentukan oleh Pihak Pertama dan/atau sampai dengan dilakukannya
        perbaikan oleh Pihak Kedua dan perbaikan tersebut telah disetujui oleh perwakilan Pihak
        Pertama yang berwenang, dan/atau;
    c. Melakukan pengakhiran lebih awal atas Perjanjian ini.

 2. Apabila tug boat dan/atau tongkang mengalami kerusakan dan/atau tidak dapat
    dipergunakan oleh karena sebab apapun juga, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk

     5 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 124
   memperbaikinya atau mengganti dengan tongkang dan tug boat sejenis dalam waktu 1 X 24
   jam.

3. Dalam hal Pihak Kedua melakukan salah satu atau lebih tindakan – tindakan tersebut di atas,
   maka Pihak Kedua dengan ini membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan dan/atau
   ganti rugi apapun yang dapat muncul sehubungan dengan hal tersebut di atas.

                                         Pasal 8
                                  Berakhirnya Perjanjian

1. Perjanjian ini berakhir apabila Jangka Waktu Pekerjaan sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat
   1 telah terlampaui dan tidak diperpanjang oleh Para Pihak.

2. Berakhirnya Perjanjian lebih awal dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari Pihak
   Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal
   efektif pengakhiran Perjanjian, jika:
   a. Pihak Pertama sewaktu-waktu atas pertimbangannya sendiri ingin mengakhiri Perjanjian
       ini.
   b. Pihak Kedua tidak melaksanakan, tidak memenuhi dan/atau lalai dalam melaksanakan
       baik sebagian atau keseluruhan kewajiban dan jaminan berdasarkan Perjanjian ini.
   c. Pihak Kedua tidak dapat mendatangkan tongkang dan tug boat dalam waktu 2 (dua)
       minggu sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian
       ini telah batal dengan sendirinya pada hari setelah terlewatinya waktu 2 (dua) minggu
       tersebut.

3. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang
   Hukum Perdata mengenai ketentuan berakhirnya Perjanjian.


                                        Pasal 9
                                Penyelesaian Perselisihan

1. Perjanjian ini wajib ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
   di Negara Republik Indonesia.

2. Apabila terjadi perselisihan paham baik mengenai isi maupun tentang pelaksanaan dan/atau
   penafsiran Perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah antara Para Pihak.
   Apabila perselisihan paham tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,
   maka kedua belah Pihak akan menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


                                         Pasal 10
                                      Force Majeure

1. Masing-masing pihak akan dibebaskan dari tanggung jawab atau atas segala kewajiban/
   tuntutan atas sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) dan harus
   memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis tidak lebih dari 3 x 24 jam setelah force
   majeure tersebut terjadi. Jika tidak ada pemberitahuan dalam jangka waktu tersebut, maka
   dianggap tidak ada force majeure.


   6 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 125
2. Penyelesaian terhadap hal tersebut akan dilaksanakan berdasarkan Perjanjian tertulis. Jika
   tetap tidak ada Perjanjian tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak
   force majeure itu terjadi, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur pada
   Pasal 8 Perjanjian ini.

3. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan atau peristiwa
   yang terjadi di luar dugaan, kemampuan dan kekuasaan Para Pihak beserta dampaknya
   sehingga mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban salah satu atau kedua belah
   pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini, yaitu:
   a. Bencana alam: gempa bumi, tanah longsor, badai, gunung berapi, dan banjir;
   b. Perang, revolusi, makar, huru hara, pemberontakan, kerusuhan dan kekacauan;
   c. Kebakaran;
   d. Keadaan memaksa yang dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah; dan
   e. Kebijakan Pemerintah yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan Perjanjian ini.


                                      Pasal 11
                  Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup

1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan kerja setiap saat dari semua
   karyawan yang terlibat dengan Pekerjaan (termasuk, karyawan Pihak kedua, sub Pihak Kedua
   dan karyawannya masing-masing yang bekerja atau berada di setiap tempat kerja di bawah
   kendali Pihak Kedua) sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian.

2. Pihak Kedua wajib untuk menaati dan/atau mematuhi rencana pengelolaan keselamatan dan
   kebijakan keselamatan yang diterapkan oleh Pihak Pertama dan seluruh peraturan
   keselamatan yang berlaku di area kerja dan usaha Pihak Pertama.

3. Pihak Kedua harus memastikan bahwa Pekerjaan dilakukan dengan cara yang aman sesuai
   dalam semua hal dengan Standar Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup
   (K3LH) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak
   terbatas pada Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


                                        Pasal 12
                                     Pemberitahuan

1. Semua pemberitahuan, permohonan, petunjuk dan komunikasi lainnya yang dimaksudkan,
   dipersyaratkan atau diizinkan oleh Perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis dan dianggap
   telah diserahkan, diberikan, dibuat atau dikirimkan apabila diserahkan secara langsung atau
   dikirim melalui faksimili dan ditujukan ke alamat sebagai berikut:

     PIHAK PERTAMA:
     PT Mitrabara Adiperdana, Tbk.
     Alamat              :      Grha Baramulti Lt.2, Komplek Plaza Harmoni Blok A-8
                                Jl. Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat 10130
     Untuk Perhatian      :     Khoirudin – Direktur Utama
     Telepon             :      (021) 6385 6211
     Faksimili           :      (021) 6385 2326
     Email               :      khoirudin@baramultigroup.co.id

   7 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 126
         PIHAK KEDUA:
         PT Wahana Yasa International Shipping
         Alamat              :       Grha Baramulti Lt.4, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8,
                                     Jl. Suryopranoto 2, Jakarta Pusat 10130
         Untuk Perhatian     :       Ray Abraham – Direktur
         Telepon             :       (021) 6385 1440
         Faksimili           :       (021) 6334 035
         E-mail              :       ray_ns@globaltransenergy.com

       atau ke alamat dan/atau nomor faksimili lain yang dapat ditetapkan dari waktu ke waktu oleh
       suatu Pihak secara tertulis sebagai alamat resminya ke tempat mana komunikasi akan
       dikirimkan kepada Pihak tersebut.

   2. Komunikasi akan berlaku pada tanggal penyerahan apabila diserahkan secara langsung atau
      pada hari kerja pertama diterimanya Komunikasi tersebut.

   3. Para Pihak dapat mengirimkan Komunikasi melalui surat elektronik (e-mail).


                                            Pasal 13
                                          Keterpisahan

Apabila sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi batal karena adanya putusan
pengadilan atau perubahan peraturan perundang-undangan, maka hal ini tidak mempengaruhi
keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini.


                                           Pasal 14
                                   Kelangsungan Pelaksanaan

Meskipun terdapat perselisihan, Pihak Kedua akan (kecuali jika diminta secara tertulis oleh Pihak
Pertama untuk tidak) melanjutkan untuk melaksanakan kewajiban pelaksanaan Pekerjaan sesuai
Perjanjian ini.

                                            Pasal 15
                                       Larangan Gratifikasi

   1. Pihak pertama melarang segala bentuk korupsi dan secara tegas melarang karyawannya
      menerima, meminta atau dipaksa menerima gratifikasi dalam bentuk apapun juga termasuk
      barang, uang, hadiah, imbalan finansial dan bantuan pribadi atau bentuk gratifikasi lainnya
      dari Pihak Kedua dan/atau afiliasinya (“Gratifikasi”). Jika Pihak Pertama atau afiliasinya
      diminta untuk melakukan hal tersebut oleh karyawan Pihak Pertama dan/atau afiliasinya,
      maka Pihak Kedua atau afiliasinya wajib segera menolak, menghubungi dan
      menyampaikannya kepada Direksi Pihak Pertama.

   2. Dalam hal Pihak Kedua dan/atau afiliasinya didapati membujuk, menawarkan, memberikan
      Gratifikasi kepada karyawan Pihak Pertama dan/atau afiliasinya, maka Pihak Kedua setuju
      tindakan tersebut merupakan tindakan pelanggaran atau wanprestasi atas Perjanjian ini, oleh

       8 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 127
       karenanya Pihak Pertama mempunyai hak secara penuh untuk memutus atau membatalkan
       Perjanjian ini secara seketika dengan pemberitahuan tertulis tanpa adanya kompensasi dalam
       bentuk apapun kepada Pihak Kedua dan setiap kerugian yang timbul akibat pengakhiran
       tersebut akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua.

   3. Tanpa mengurangi hak Pihak Pertama yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua
      setuju bahwa seluruh tagihan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama baik yang telah terhutang
      maupun belum terhutang menjadi tidak sah dan Pihak Pertama tidak mempunyai kewajiban
      serta tanggung jawab untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan yang timbul dari
      Perjanjian ini.

                                              Pasal 16
                                              Lain-Lain

   1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum diatur jelas di dalam Perjanjian ini dapat diatur tersendiri
      dikemudian hari oleh Para Pihak di dalam suatu Amendemen Perjanjian yang merupakan satu
      kesatuan dengan Perjanjian ini.

   2. Setiap perubahan, modifikasi, pengesampingan dan/atau penambahan atas Perjanjian ini
      adalah sah apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani bersama oleh Para Pihak berikut
      segala lampiran, tambahan dan perubahannya yang dibuat, disampaikan dan disepakati oleh
      Para Pihak dari waktu ke waktu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
      dari Perjanjian ini.


Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh Para Pihak, masing-masing
bermeterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Pihak Pertama                                             Pihak Kedua
PT Mitrabara Adiperdana, Tbk                              PT Wahana Yasa International Shipping




Khoirudin                                                 Ray Abraham Syahbana Agusta
Direktur Utama                                            Direktur




       9 Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara MA - WYIS
Page 128
     Draf Perjanjian Kerja Sama
Pengolahan Air Tambang antara MBAP
            dengan KBP
Page 129
                        PERJANJIAN KERJA SAMA PENGOLAHAN AIR TAMBANG
                                  No. XXX/MA-KBP/LEG/XXX/2023

Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Air Tambang (“Perjanjian”) ini dibuat pada tanggal XX XXX XXX, oleh
dan antara:

I.     PT Mitrabara Adiperdana, Tbk., suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
       negara Republik Indonesia, beralamat di Grha Baramulti Lt.2, Komplek Harmoni Plaza BlokA-8, Jl.
       Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat 10130, dalam hal ini diwakili oleh yang bertanda tangan dan
       dalam jabatannya sebagaimana yang tersebut di bawah ini(“Pengguna Jasa”); dan

II.    PT Karya Bumi Prima, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan berdasarkan hukum
       negara Republik Indonesia, beralamat di Grha Baramulti Lt.4, Komplek Harmoni Plaza BlokA-8, Jl.
       Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat 10130, dalam hal ini diwakili oleh yang bertanda tangan dan
       dalam jabatannya sebagaimana yang tersebut di bawah ini(“Kontraktor”).

Pengguna Jasa dan Kontraktor secara bersama-sama dapat disebut sebagai“Para Pihak”dan masing-
masing sebagai “Pihak”.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:

A.     Bahwa Pengguna Jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara
       dengan Izin Usaha Produksi - Operasi Produksi di wilayah Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten
       Malinau, Kalimantan Utara.

B.     Bahwa Kontraktor adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan air tambang yang
       memiliki keahlian dan perizinan untuk mengolah air tambang sesuai dengan peraturan
       perundangan yang berlaku.

C.     Bahwa Para Pihak bermaksud untuk bekerja sama dalam pengolahan air tambang oleh Kontraktor
       yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan Pengguna Jasa.

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian ini, dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut:

                                               Pasal 1
                                            Ruang Lingkup

1.1.   Pengguna Jasa dengan ini menunjuk Kontraktor dan Kontraktor juga dengan ini menerima
       penunjukkan dari Pengguna Jasa tersebut, yaitu untuk melaksanakan pengolahan air tambang dari
       sump pit area tambang Pengguna Jasa, dengan mengelola Waste Water Treatment Plant 3 dan
       5(“WWTP 3 & 5”) dan menggunakan bahan kimia tertentu untuk tujuan menurunkan Total
       Suspended Solids (“TSS”) serta conductivity sesuai dengan standar baku mutu lingkungan
       berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Pengolahan” atau “Titrasi”).


        1 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 130
1.2.   WWTP 3 &5 terletak pada area pertambangan Pengguna Jasa yang berlokasi di Desa Loreh,
       Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (“Lokasi Pengolahan”).


                                               Pasal 2
                                       Jangka Waktu Pengolahan

2.1.   Para Pihak sepakat Perjanjian ini berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 01 Januari
       2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 (“Jangka Waktu”).

2.2.   Jangka Waktu Pengolahan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan tertulis Para Pihak
       dalam bentuk Amandemen Perjanjian. Jangka Waktu Pengolahan juga dapat diakhiri lebih awal
       sesuai ketentuan pada pasal tentang Pengakhiran Perjanjian di dalam Perjanjian ini.

                                               Pasal 3
                                     Syarat dan Ketentuan Teknis

3.1.   Fasilitas Pengolahan disediakan oleh Pengguna Jasa yang diinspeksi oleh Para Pihak dan
       dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fasilitas Pengolahan. Fasilitas pengolahan
       tersebut wajib dikelola dan dirawat oleh Kontraktor atas biayanya sendiri.


3.2.   Kontraktor wajib untuk mampu mengolah air tambang dengan ketentuan sebagai berikut:
       3.3.1. Kontraktor wajib untuk mengolah air tambang sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama.
       3.3.2. Debit air pada inlet WWTP 3 & 5 sampai dengan 3.300 m3/jam; dan
       3.3.3. Input TSS di inlet WWTP3 & 5 antara 200 s/d 50.000 ppm yang diperhitungkan secara
              weighted average setiap akhir periode Evaluasi KPI.

3.4.   Selama Jangka Waktu Pengolahan, Kontraktor berkewajiban untuk melakukan transfer knowledge
       termasuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Pengguna Jasa, sehubungan dengan
       Pengolahan.

                                              Pasal 4
                                         Pengambilan Sampel

4.1.   Pengambilan sampel hasil Pengolahan dilakukan dan didokumentasikan bersama oleh Para Pihak
       setiap 1 jam sekali di titik setelah Titrasi terakhir di Open Channel WWTP3 & 5 yang selanjutnya
       disebut sebagai “Titik Kontrol”.

4.2.   Lokasi pengambilan sampel untuk penentuan TSS serta conductivity aktual air akan dilakukan di 4
       (emapat) titik sesuai dengan instruksi Pengguna Jasa (“Lokasi Pengambilan Sampel”).
4.3.   Pengambilan sampel dilakukan bersama oleh Para Pihak sebanyak 2 kali dalam satu shift dan
       nilainya dirata-ratakan dari semua Lokasi Pengambilan Sampel.

4.4.   Alat ukur TSS yang dipergunakan pada setiap pengambilan sampel akan menggunakan Handheld
       Colorymeter dan alat ukur conductivity menggunakan conductor meter yang terkalibrasi.
        2 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 131
                                                 Pasal 5
                                        Key Performance Indicator

5.1.   Kontraktor harus melaksanakan Titrasi tanpa henti dengan hasil tidak diperbolehkan > 200 ppm di
       Void Betung 1, dengan ketentuan sebagai berikut:

       5.1.1. Apabila dalam 1 shift kerja (12 jam) terdapat 1 jam hasil Titrasi > 200 ppm (“Hasil Titrasi
              Tidak Maksimal”), maka Pengguna Jasa akan memberikan Pemberitahuan Pertama pada
              jam tersebut. Selanjutnya jika setelah 1 jam sejak Pemberitahuan Pertama masih terjadi
              Hasil Titrasi Tidak Maksimal, maka Hasil Titrasi Tidak Maksimal jam tersebut akan dianggap
              sebagai air pengotor dan dikenakan penalti sesuai rumusan di bawah ini. Rumusan volume
              pengotor dan contoh perhitungannya diatur lebih lanjut diatur pada Contoh 2 Lampiran 1
              Perjanjian ini.

       5.1.2. Apabila Hasil Titrasi Tidak Maksimal terjadi 2 kali kejadian tidak berturut-turut dalam 1 shift
              kerja (12 jam), maka Hasil Titrasi Tidak Maksimal yang ke-3 dan seterusnya akan dianggap
              sebagai air pengotor dan dikenakan penalti sesuai rumusan di bawah ini. Rumusan volume
              pengotor dan contoh perhitungannya diatur lebih lanjut diatur pada Contoh 3 Lampiran 1
              Perjanjian ini.

       5.1.3. Nilai penalti dihitung dengan rumus sebagai berikut:

                              (Volume Air Pengotor) x (Harga Netto per m3)

       5.1.4. Hasil Titrasi yang dengan TSS > 200 ppm tidak diperhitungkan volumenya pada biaya
              Pengolahan per m3 aktual.

       5.1.5. Jika terdapat stop Titrasi yang akan dilakukan Kontraktor, maka Kontraktor wajib untuk
              memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pengguna Jasa dan harus dengan persetujuan
              Pengguna Jasa, agar tidak dianggap sebagai Volume Air Pengotor.

       5.1.6. Selama 3 (tiga) hari sejak dimulainya Jangka Waktu Pengolahan, Kontraktor tidak akan
              dikenakan biaya penalti apapun oleh Pengguna Jasa.

       5.1.7. Apabila Hasil Titrasi Tidak maksimal mencapai > 250 ppm maka kontraktor akan langsung
              dikenakan penalti sesuai dengan pengaturan sebagaimana diatur di atas. Rumusan volume
              pengotor dan contoh perhitungannya diatur lebih lanjut diatur pada Contoh 1 Lampiran
              1Perjanjian ini.

5.2.   KPI Titik Kontrol akan dijadikan oleh Para Pihak sebagai kontrol pelaksanaan Titrasi, dengan
       ketentuan sebagai berikut:

       5.2.1. Sampel hasil Titrasi diambil per 1 jam dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
              a. TSS setelah 30 menit.
              b. Visualisasi floc dapat terpisah dengan baik, firm, dan rigid.
        3 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 132
       5.2.2. Kontraktor dengan disaksikan Pengguna Jasa telah mengeluarkan hasil laporan jartest
              berikut gambar fotonya, yang juga menjadi dasar pembanding sampel hasil Titrasi.

5.3.   KPI TSS Progress WWTP3& 5 adalah KPI pemeliharaan TSS Aktual air void betung 2 sebesar < 200
       ppm, sesuai dengan Skema Volume Penjernihan Betung yang di tentukan oleh Pengguna Jasa.

5.4.   Kontraktor wajib menjaga kinerja Pengolahan di WWTP3& 5 terhadap ketercapaian KPI TSS
       Progress WWTP3& 5 dan terhadap hal tersebut akan dilakukan evaluasi oleh Pengguna Jasa tiap 1
       (satu) minggu (“Evaluasi KPI”).

5.5.   Jika berdasarkan hasil Evaluasi KPI Kontraktor tidak dapat memenuhi KPI, maka:
       5.5.1. Penyedia Jasa berhak memberhentikan sementara proses Pengolahan air tambang di
              WWTP3& 5 agar Kontraktor dapat memperbaiki ketidaktercapaian KPI tersebut dengan
              beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
       5.5.2. Jika pada periode Evaluasi KPI selanjutnya setelah pemberhentian sementara tersebut
              Penyedia Jasa masih belum dapat memperbaiki ketidaktercapaian KPI, maka Penyedia Jasa
              berhak untuk mengakhiri Perjanjian dengan ketentuan yang diatur pada pasal tentang
              Pengakhiran Perjanjian ini.

                                              Pasal 6
                               Biaya Pengolahan Dan Cara Pembayaran

6.1.   Biaya atas Pengolahan yang disepakati atas setiap air tambang yang diolah (“Biaya Pengolahan”)
       sebagai berikut:



        No    Volume air (M3)/ per bulan   Harga Satuan
         1   < 1.0000.000/ M3              Rp. 750,-
         2   1.000.001 - 2.000.000/ M3     Rp. 575,-
         3   2..000.001 - 3.000.000/ M3    Rp. 475,-
         4   > 3.000.001/ M3               Rp. 375,-

       Ketentuan mengenai Biaya Pengolahan adalah sebagai berikut:
        a. Harga sudah termasuk PPh dan belum termasuk PPN.
        b. Sudah termasuk semua keperluan dan support untuk Pengolahan yang disebutkan di dalam
             Perjanjian ini, termasuk biaya dan pelaksanaan perawatan atas fasilitas Pengolahan milik
             Penggguna Jasa yang digunakan oleh Kontraktor di WWTP 3 & 5.

6.2.   Berita Acara Pengolahan Air setiap fase dan Berita Acara Pengolahan Air per bulan disusun
       berdasarkan jumlah volume aktual yang diolah Kontraktor dalam satuan meter kubik (m³), sesuai
       hasil pengukuranflowmeterPengguna Jasa pada lokasi flowmeter. Untuk menjaga keakuratan
       hasil pengukuran, flowmeter harus dikalibrasi oleh lembaga independen sesuai dengan periode
       yang akan disepakati bersama oleh Para Pihak.

        4 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 133
6.3.   Volume aktual air yang mengalir melalui Open Channel ke WWTP 3 namun tidak diolah oleh
       Kontraktor di WWTP 3, tidak diperhitungkan dalam Berita Acara Pengolahan Air setiap fase dan
       Berita Acara Pengolahan Air per bulan, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal tentang
       Key Performance Indikator di dalam Perjanjian ini.

6.4.   Dalam hal terjadi kerusakan terhadap flowmeter yang dipergunakan untuk menghitung volume
       aktual air dan/atau flowmeter tidak dapat dipergunakan, maka Para Pihak dapat melakukan
       pengukuran volume dengan metode lain yang akan disepakati bersama, tanpa menghalangi
       keberlangsungan Pengolahan.

6.5.   Pembayaran Biaya Pengolahan akan dilakukan oleh Pengguna Jasa kepada Kontraktor dalam
       waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tagihan asli, faktur pajak asli, Berita
       Acara Pengolahan Air setiap bulan untuk Periode Pemeliharaan yang telah ditandatangani Para
       Pihak dan seluruh dokumen-dokumen pendukung asli telah diterima secara lengkap dan benar
       oleh Bagian Keuangan Pengguna Jasa di Kantor Pusat Jakarta.

6.6.   Pembayaran Biaya Pengolahan akan dilakukan dengan cara transfer ke rekening Kontraktor sebagai
       berikut:
        -    Nama Pemilik    : PT Karya Bumi Prima
        -    Nama Bank       : Bank Central Asia (BCA)
        -    Cabang Bank     : Suryapranoto
        -    No. Rekening    :2615005001

6.7.   Bukti transfer dari Pengguna Jasa wajib diakui oleh Kontraktor sebagai bukti telah dilakukannya
       pembayaran Biaya Pengolahan yang ditagihkan.


                                                Pasal 7
                                            Laporan Berkala

7.1.   Para Pihak sepakat bahwa Kontraktor akan menyampaikan laporan perkembangan Pengolahan
       secara berkala, dan mengacu kepada laporan tersebut, Pengguna Jasa akan melakukan evaluasi
       terhadap hasil Pengolahan Kontraktor setiap 1 (satu) bulan sekali, yang akan menjadi acuan
       Pengguna Jasa untuk kelanjutan Perjanjian ini. Semua bentuk laporan operasional disiapkan oleh
       Kontraktor dan akan ditandatangani perwakilan Para Pihak.

7.2.   Laporan-laporan operasional adalah sebagai berikut:

       No.                       Jenis Laporan                       Deadline Penyampaian laporan
       1      Laporan harian pengukuran TSS dan conductivity      Daily maks 2 x 24 jam sejak
              pada lokasi inlet WWTP 3 dan WWTP 5 serta lokasi    pengambilan sample.
              Titik Kontrol.
       2      Laporan debit air yang diolah per jam berdasarkan   Mingguan
              data dari flowmeter.
       3      Berita Acara Pengolahan Air per bulan               Bulanan, maksimum setiap tanggal 2
                                                                  pada bulan berikutnya

        5 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 134
       4      Laporan rencana, penggunaan dan ketersediaan       Mingguan
              (stock) bahan kimia harian, secara akurat dan
              transparan
       5      Laporan absensi operator dan supervisor            Bulanan



                                              Pasal 8
                                       Penggunaan Bahan Kimia

8.1.   Para Pihak sepakat bahwa Pengguna Jasa setiap saat wajib menjaga ketersediaan bahan kimia
       yang diperlukan untuk melaksanakan Pengolahan sekurang-kurangnya untuk 30 (tiga puluh) hari
       kalender.

8.2.   Para Pihak sepakat bahwa Pengguna Jasa dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu dari
       Kontraktor atas setiap penggunaan bahan kimia untuk memastikan bahwa bahan kimia yang
       dipergunakan tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

8.3.   Para Pihak sepakat Kontraktor wajib untuk mengelola limbah B3 (bila ada) dari hasil Titrasi sesuai
       arahan Pengguna Jasa, sebagai contoh diantaranya adalah kemasan bahan kimia yang harus
       dibawa kembali oleh Kontraktor dan tumpahan bahan kimia yang harus dibersihkan).

8.4.   Apabila Pengguna Jasa menerima keluhan dan/atau tuntutan dari masyarakat terkait dengan
       kegiatan yang dilakukan oleh Kontraktor, maka semua kegiatan dan biaya terkait dengan
       penyelesaian masalah tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan beban biaya
       Kontraktor, dan Kontraktor akan membebaskan Pengguna Jasa dari seluruh keluhan dan/atau
       tuntutan tersebut.

                                               Pasal 9
                                        Penyediaan Pendukung

9.1.   Tenaga Kerja Operasional

       9.1.1. Kontraktor akan menyediakan, membiayaidan bertanggung jawab atas tenaga kerja
              operasionalyang kompeten sebagaimana yang dinyatakan di dalam Proposal kepada
              Pengguna Jasa, antara lain sebagai berikut:
              a. 1 (satu) orang Project Manager;
              b. 1 (satu) orang Project Coordinator (merangkap PIC HSE CMS);
              c. 1 (satu) orang Assistant Coordinator dan Mechanic;
              d. 16 (enam belas) orang untuk Operation Crew; dan
              e. 1 (satu) orang Driver.

9.2.   Para Pihak sepakat bahwa Pengguna Jasa, atas kebijakan dan penilaiannya sendiri, berhak
       meminta Kontraktor untuk melakukan penggantian atas anggota tim operasional yang dianggap
       tidak kompeten dalam melaksanakan tugas.



        6 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 135
9.3.   Kontraktor sepakat untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal untuk menunjang
       kegiatan operasional Kontraktor.

9.4.   Kontraktor akan menyediakan dukungan Operasional dan Logistik sebagaimana yang dinyatakan
       di dalam Proposal kepada Pengguna Jasa, antara lain sebagai berikut:
           a. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tenaga kerja yang dimiliki : APD, meal, mess,
              accommodation and transportation.
           b. Kendaraan untuk tenaga kerja dan dukungan logistiksebanyak 2(dua) unit mobil dan wajib
              melalui tes commissioning oleh Pengguna Jasa.
           c. Melakukan support pengawaasan bongkar dan muat Electrosoil di Jetty Malinau untuk
              dilanjutkan ke Stockpile Loreh.
           d. Pemeliharaan flexible conveyor (feeding equipment) yang sepenuhnya menjadi tanggung
              jawab Kontraktor.

9.5.   Pengguna Jasa akan menambahkan metode pencatatan berat (massa) masing-masing bahan kimia
       per shiftnya.


                                             Pasal 10
                                      Penggunaan Bahan Bakar

10.1. Penyediaan dan biaya pemakaian bahan bakar solar untuk kebutuhan pemakaian Genset,
      sehubungan dengan pelaksanaan Pengolahan, menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa.

10.2. Bahan bakar solar untuk transportasi Kontraktor akan disediakan oleh Pengguna Jasa dan
      biayanya menjadi tanggung jawab Kontraktor.

10.3. Pengguna Jasa berhak untuk melakukan evaluasi penggunaan bahan bakar solar oleh Kontraktor
      sehubungan dengan Pengolahan, dan Pengguna Jasa atas opsinya sendiri berhak untuk menolak
      menyediakan bahan bakar solar bagi Kontraktor, apabila Pengguna Jasa menduga terjadinya
      penyalahgunaan bahan bakar solar oleh Kontraktor, dan/atau terjadinya pemakaian bahan bakar
      solar yang berlebihan oleh Kontraktor diluar batasan pemakaian yang oleh Pengguna Jasa.

10.4. Pengguna Jasa berhak untuk melakukan penagihan dan pemotongan terhadap tagihan Kontraktor
      atas penggunaan bahan bakar solar, dengan mempergunakan acuan harga solar industri pada
      periode penggunaan.

                                            Pasal 11
                                      Wanprestasi Kontraktor

Para Pihak sepakat bahwa selama Jangka Waktu Pengolahan, jika Kontraktor gagal dan/atau tidak
memenuhi satu atau lebih kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, maka dengan tetap
memperhatikan ketentuan Pasal Pengakhiran Perjanjian ini, Pengguna Jasa berhak untuk mewajibkan
Kontraktor untuk terus melaksanakan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini
sampai dengan Perjanjian berakhir sesuai ketentuan-ketentuan yang dimaksud di dalam Perjanjian ini.

        7 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 136
                                              Pasal 12
                                             Peralatan

12.1. Pada awal pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak akan bersama-sama memeriksa untuk
      memastikan bahwa peralatan dan infrastruktur pengolahan (“Fasilitas”) milik Pengguna Jasa yang
      digunakan oleh Kontraktor untuk melaksanakan Pengolahan dapat berfungsi dengan baik setiap
      saat dan juga mengadakan serah terima atas Fasilitas tersebut. Seluruh tanggung jawab dan biaya
      sehubungan dengan kegiatan perbaikan, pemeliharaan, dan/atau mengganti Fasilitas akan
      menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Pemeriksaan, serah terima dan daftar fasilitas
      yang dimaksud tersebut di atas, akan dituangkan oleh Para Pihak ke dalam suatu Berita Acara

12.2. Seluruh biaya yang muncul sehubungan dengan kegiatan mobilisasi dan demobilisasi peralatan
      lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengolahan, akan menjadi tanggung jawab dan
      beban biaya Kontraktor sepenuhnya.

12.3. Selama Jangka Waktu Pengolahan, Kontraktor berkewajiban untuk menjaga dan memelihara
      seluruh Fasilitas yang berada di Lokasi Pengolahan agar tetap berfungsi optimal, termasuk
      Fasilitas milik Pengguna Jasa dan milik Kontraktor.


                                           Pasal 13
                                    Pemompaan Air Ke WWTP3

13.1. Hal-hal yang berkaitan dengan jalannya pompa/pengaliran air di Lokasi Pengolahan merupakan
      tanggung jawab dan beban biaya Pengguna Jasa yang akan selalu berkoordinasi dengan
      Kontraktor untuk sinkronisasi pada pengoperasian WWTP3.

13.2 Dalam hal Pengguna Jasa tidak dapat menyediakan pompa/pengaliran kapasitas air sesuai debit
     yang ditentukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab untuk mencapai KPI sebagaimana diatur di
     dalam Perjanjian ini.


                                             Pasal 14
                                      Pajak Dan Biaya Lainnya

14.1. Terkecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, Para Pihak berkewajiban dan bertanggung jawab
      untuk menanggung dan membayar pajaknya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
      perpajakan yang berlaku.

14.2. Para Pihak akan menanggung biaya-biaya yang timbul yang berkaitan dengan persiapan,
      pelaksanaan dan pemenuhan Perjanjian ini sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing.




       8 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 137
                                            Pasal 15
                       Kesehatan, Keselamatan, Kerja Dan Lingkungan Hidup

15.1. Kontraktor bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan kerja setiap saat dari semua
      karyawan yang terlibat dengan Pengolahan (termasuk, karyawan Kontraktor, subKontraktor dan
      karyawannya masing-masing yang bekerja atau berada di setiap tempat kerja di bawah kendali
      Kontraktor) sehubungan dengan pelaksanaan Pengolahan di Lokasi Pengolahan.

15.2. Kontraktor dengan ini menyatakan telah memahami seluruh peraturan standar keselamatan yang
      ditetapkan oleh Pengguna Jasa, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      sehubungan dengan keselamatan. Kontraktor berkewajiban memastikan standar dan
      menyediakan peralatan penunjang keselamatan seluruh tim operasional Kontraktor selama
      Jangka Waktu Pengolahan.

15.3. Kontraktor harus menyediakan rencana manajemen keselamatan kepada perwakilan Pengguna
      Jasa yang ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Perjanjian ini untuk
      mendapatkan persetujuan dari perwakilan Pengguna Jasa yang ditunjuk, dan harus menjaga,
      mengelola dan sesuai dengan rencana manajemen keselamatan tersebut dan setiap rencana
      pengelolaan keselamatan lainnya yang disyaratkan oleh Perjanjian atau dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
15.4. Kontraktor harus memastikan bahwa Pengolahan dilakukan dengan cara yang aman sesuai dalam
      semua hal dengan Standar Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH).

15.5. Kontraktor harus memastikan dan atas beban biayanya sendiri, bahwa semua personel Kontraktor
      mematuhi semua petunjuk dan instruksi yang diberikan oleh kepala teknik tambang (KTT) yang
      berkaitan dengan keselamatan individu atau keselamatan properti, atau kepatuhan terhadap
      Hukum apapun yang merupakan tugas dari kepala teknik tambang (KTT) untuk
      melaksanakannya. Keputusan kepala teknik tambang adalah final dan setiap arahan atau petunjuk
      yang mungkin diberikan olehnya harus ditaati dengan cara yang diarahkan olehnya.

                                            Pasal 16
                                        Keadaan Memaksa

16.1. Keadaan Memaksa adalah peristiwa yang terjadi di luar kemampuan Para Pihak dan berakibat
      terhambatnya pelaksanaan Perjanjian ini sesuai kesepakatan Para Pihak. Peristiwa yang termasuk
      dalam Keadaan Memaksa adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru
      hara, pemogokan umum, sabotase, perang, krisis di bidang ekonomi dan moneter serta
      perubahan peraturan Pemerintah dan/atau perubahan ketentuan perundang-undangan yang
      menyebabkan Para Pihak tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

16.2. Apabila dalam melaksanakan Perjanjian ini terjadi Keadaan Memaksa, maka Pihak yang terkena
      Keadaan Memaksa berkewajiban untuk memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis selambat-
      lambatnya dalam waktu 3x24 jam sejak terjadinya Keadaan Memaksa tersebut. Kelalaian dalam
      melakukan pemberitahuan tertulis akan mengakibatkan Keadaan Memaksa tersebut dianggap
      tidak pernah terjadi dan Pihak yang terkena Keadaan Memaksa tetap berkewajiban untuk
      memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
       9 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 138
16.3. Apabila Keadaan Memaksa berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, maka Para
      Pihak sepakat untuk meninjau kembali syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini secara
      musyawarah khusus pada hal-hal terkait kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan karena Keadaan
      Memaksa.

                                              Pasal 17
                                        Pengakhiran Perjanjian

17.1. Para Pihak sepakat bahwa sebelum Jangka Waktu Pengolahan berakhir, Kontraktor tidak berhak
      untuk melakukan pengakhiran lebih awal terhadap Perjanjian, tanpa persetujuan tertulis terlebih
      dahulu dari Pengguna Jasa.

17.2. Dalam halKontraktor dianggap gagal atau lalai dalam melaksanakan salah satu atau lebih
      kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini oleh Pengguna Jasa, Para Pihak sepakat bahwa Pengguna
      Jasa sepenuhnya berhak untuk setiap saat mengakhiri Perjanjian ini dengan sebelumnya
      menyampaikan Surat Peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali.

17.3. Dalam hal terjadi pengakhiran lebih awal sesuai ayat 17.1 dan 17.2 di atas, maka Pengguna Jasa tidak
      berkewajiban untuk memberikan ganti rugi apapun juga kepada Kontraktor.

17.4. Para Pihak sepakat bahwa Pengguna Jasa dapat mengakhiri Perjanjian ini atas pertimbangan
      operasional Pengguna Jasa sendiri dengan pemberitahuan tertulis kepada Kontraktor 30 (tiga
      puluh) hari kalender sebelum pengakhiran berlaku efektif. Dalam hal tersebut, Pengguna Jasa
      tidak berkewajiban membayar kepada Kontraktor dalam bentuk apapun kecuali hasil Pengolahan
      Kontraktor yang telah diakui Pengguna Jasa dan sesuai ketentuan Perjanjian ini, sebelum
      disampaikannya pemberitahuan tertulis yang dimaksud.

17.5. Setelah berakhirnya Jangka Waktu Pengolahan atau terjadinya pengakhiran lebih awal, Kontraktor
      berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanpa biaya apapun kepada Pengguna Jasa seluruh
      Fasilitas yang berada di Lokasi Pengolahan. Kontraktor berkewajiban untuk menjamin bahwa Fasilitas
      yang akan diserahkan kembali dalam keadaan lengkap, layak, baik dan tetap dapat dipergunakan
      oleh Pengguna Jasa dan mengganti kerugian Pengguna Jasa dengan seketika dan sekaligus lunas
      apabila terjadi kerusakan.

17.6. Jika Jangka Waktu Pengolahan tidak diperpanjang dan terdapat sisa bahan kimia maka Pengguna
      Jasa dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan Pekerjaan hingga sisa bahan kimia tersebut
      habis. Jika Pengguna Jasa memutuskan tidak melanjutkan Pekerjaan hingga sisa bahan kimia
      tersebut habis, maka Pengguna Jasa wajib untuk membeli sisa bahan kimia tersebut

17.7. Para Pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang
      Hukum Perdata sepanjang mengenai berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian ini.




      10 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 139
                                              Pasal 18
                                      Penyelesaian Perselisihan

18.1. Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

18.2. Apabila timbul perbedaan pendapat atau perselisihan sebagai akibat dibuatnya Perjanjian ini serta
      pelaksanaannya, Para Pihak setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.

18.3. Apabila perbedaan pendapat atau perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara
      musyawarah mufakat,Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya di KepaniteraanPengadilan
      Negeri Jakarta Pusat.

                                              Pasal 19
                                           Pemberitahuan

19.1. Semua pemberitahuan, permohonan, petunjuk dan komunikasi lainnya (“Komunikasi”) yang
      dimaksudkan, dipersyaratkan atau diizinkan oleh Perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis dan
      dianggap telah diserahkan, diberikan, dibuat atau dikirimkan apabila diserahkan secara langsung
      atau dikirim melalui faksimili dan ditujukan ke alamat sebagai berikut:

      Dalam hal Pengguna Jasa, kepada:
      PTMitrabara Adiperdana, Tbk
          − UP. Direksi
          − Alamat : Grha Baramulti Lt.2, Jl. Suryopranoto No.2 Blok A8, Jakarta Pusat 10130
          − Telepon :(+6221) 63856211
          − Faksimili :(+6221) 63852326

      Dalam hal Kontraktor, kepada:
      PT Karya Bumi Prima
          − UP. Direksi
          −    Alamat : Grha Baramulti Lt.4, Jl. Suryopranoto No.2 Blok A8, Jakarta Pusat 10130
          − Telepon :(+6221) 63851140
          − Faksimili :-

      atau ke alamat atau nomor faksimili lain yang dapat ditetapkan oleh suatu Pihak secara tertulis
      sebagai alamat resminya ke tempat mana Komunikasi akan dikirimkan kepada Pihak tersebut.

19.2. Komunikasi akan berlaku pada tanggal penyerahan apabila diserahkan secara langsung atau pada
      hari kerja pertama diterimanya Komunikasi tersebut setelah tanggal transmisi melalui faksimili.

19.3. Para Pihak dapat mengirimkan Komunikasi melalui surat elektronik (e-mail) atas kesepakatan
      bersama.




      11 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 140
                                               Pasal 20
                                               Lain-Lain

20.1. Perjanjian ini berlaku efektif menurut hukum sejak tanggal yang tercantum pada bagian awal
      Perjanjian ini.

20.2. Dalam hal terdapat perbedaan antara kesepakatan-kesepakatan yang telah ada sebelumnya
      dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini, maka syarat dan ketentuan di dalam
      Perjanjian ini yang akan berlaku dan mengikat Para Pihak.

20.3. Seluruh tanggung jawab Kontraktor terhadap pihak lain diluar Perjanjian ini adalah tanggung
      jawab sepenuhnya dari Kontraktor, dan Pengguna Jasa dibebaskan dari seluruh tuntutan dan
      tanggung jawab tersebut.

20.4. Kontraktor tidak diperbolehkan untuk mengalihkan salah satu atau lebih dari kewajibannya
      sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, sebelum mendapatkan persetujuan tertulis terlebih
      dahulu dari Kontraktor.

20.5. Hal-hal yang belum diatur atau hendak diubah dari Perjanjian ini akan dibuat secara tertulis dan
      ditandatangani oleh Para Pihak.Setiap perubahan yang disepakati Para Pihak merupakan satu
      kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

20.6. Apabila karena alasan apapun suatu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau
      tidak dapat diberlakukan, maka hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan, keberlakuan hukum
      atau pelaksanaan setiap syarat dan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini. Selanjutnya Para Pihak
      sepakat untuk membuat addendum untuk mengubah atau mengganti syarat dan ketentuan yang
      tidak dapat diberlakukan/tidak sah tersebut, sehingga Perjanjian ini dapat berlaku sepenuhnya
      sesuai maksud dan tujuan Para Pihak.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dalam rangkap 2 (dua), yang masing-
masing bermaterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sebagai aslinya sejak
tanggal yang tersebut pada bagian awal Perjanjian.

Pengguna Jasa                                          Kontraktor
PT Mitrabara Adiperdana, Tbk                           PT Karya Bumi Prima




Khoirudin                                              Bobby Rengga Rezky
Direktur Utama                                         Direktur Utama




      12 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 141
                                           Lampiran 1
                         Metode dan Contoh Penghitungan Volume Pengotor
Contoh 1 :

TSS Betung 1 hari itu   = 200 ppm

Pukul        Running Totalizer/Volume Kumulatif   TSS titik kontrol 30 mnt (ppm)
             Inlet (m3)
7:00         100                                  100
8:00         200                                  100
9:00         300                                  100
10:00        400                                  100
11:00        500                                  260
12:00        600                                  100

Maka Volume pengotor terhitung yaitu volume dari pukul 10:00 sampai dengan 11:00
Yaitu,
          Volume pengotor = Running Totalizer pukul 11:00 – Running Totalizer pukul 10:00
          Volume pengotor = 500 – 400
          Volume pengotor = 100 m3

Contoh 2 :

TSS Betung 1 hari itu   = 200 ppm

Pukul        Running Totalizer/Volume             TSS titik kontrol 30 mnt (ppm)
             Kumulatif inlet (m3)
      7:00                                 100                                 100
      8:00                                 200                                 211
      9:00                                 300                                 210
     10:00                                 400                                 100
     11:00                                 500                                 100
     12:00                                 600                                 100

Maka Volume pengotor terhitung yaitu volume dari pukul 8:00 sampai dengan 9:00
Yaitu,
          Volume pengotor = Running Totalizer pukul 9:00 – Running Totalizer pukul 8:00
          Volume pengotor = 300 – 200
          Volume pengotor = 100 m3




        13 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 142
Contoh 3 :

TSS Betung 1 hari itu   = 200 ppm

Pukul        Running Totalizer/Volume          TSS titik kontrol 30 mnt (ppm)
             Kumulatif inlet (m3)
      7:00                               100                                100
      8:00                               200                                211
      9:00                               300                                100
     10:00                               400                                211
     11:00                               500                                100
     12:00                               600                                211
     13:00                               700                                100
     14:00                               800                                211
     15:00                               900                                100
     16:00                              1000                                211
     17:00                              1100                                100
     18:00                              1200                                100

Maka Volume pengotor terhitung yaitu volume dari pukul 11:00 sampai dengan 12:00, dari pukul
13:00 sampai dengan 14:00 dan dari pukul 15:00 sampai dengan 16:00
Yaitu,
          Volume pengotor = Running Totalizer pukul 12:00 – Running Totalizer pukul 11:00 +
                               Running Totalizer pukul 14:00 – Running Totalizer pukul 13:00 +
                               Running Totalizer pukul 16:00 – Running Totalizer pukul 15:00
          Volume pengotor = 600 – 500 + 800 – 700 + 1000 - 900
          Volume pengotor = 300 m3




        14 Perjanjian Pengolahan Air Tambang MA - KBP
Page 143
Draf Amandemen Keempat atas Perjanjian
 Management Fee dan Service terhadap
   Jasa Pekerjaan antara MBAP dengan
                  BMSS
Page 144
  AMANDEMEN KEEMPAT ATAS PERJANJIAN MANAGEMENT FEE DAN SERVICE TERHADAP JASA
                                  PEKERJAAN
                       No: XXX/MA-BMSS/LEG/XXX/2023

Amandemen Keempat Atas Perjanjian Management Fee Dan Service Terhadap Jasa Pekerjaan
(“Amandemen Keempat”) ini dibuat pada hari XXX, tanggal XX XXX XXX, oleh dan antara:

      1. PT BARAMULTI SUGIH SENTOSA, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Grha
         Baramulti Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, JI. Suryopranoto No. 2, Kelurahan Petojo Utara,
         Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10130 dalam hal ini diwakili oleh yang bertandatangan dan
         dalam jabatannya sebagaimana tersebut dibawah ini (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak
         Pertama”);

      2. PT MITRABARA ADIPERDANA T b k , suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Grha Baramulti
         JI. Suryopranoto No. 2 Blok. 8A, Harmoni, Jakarta dalam hal ini diwakili oleh yang
         bertandatangan dan dalam jabatannya sebagaimana tersebut dibawah ini (untuk selanjutnya
         disebut sebagai “Pihak Kedua”);

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-
masing disebut sebagai “Pihak”.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

 A.      Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Management Fee dan Service terhadap Jasa
         Pekerjaan No. 001B/MA-BMSS/LEG/I/2013, pada tanggal 02 Januari 2013 sebagaimana telah
         diubah terakhir kali dalam Amandemen Ketiga Perjanjian Management Fee dan Service
         terhadap Jasa Pekerjaan No. 033/BMSS-MA/LEG/V/2018 pada tanggal 22 Mei 2018 (selanjutnya
         disebut sebagai “Perjanjian”);

       B.Bahwa Para Pihak bermaksud untuk mengubah beberapa ketentuan pada Perjanjian.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk membuat dan mengikatkan
diri pada Amandemen Keempat ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut ini:

                                              Pasal 1
                                        Perubahan Ketentuan

1. Para pihak sepakat untuk melakukan perubahan pada Pasal 2 Perjanjian sehingga selanjutnya
   berubah menjadi sebagai berikut:
                                            “Pasal 2
                                       lingkup Pekerjaan
     1. Lingkup Pekerjaan sebagaimana disebut pada Pasal 1 Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
        a. Layanan Finance, Treasury & Internal Audit
        b. Biaya Manajemen


         1 Amandemen Keempat Perjanjian Management Fee dan Service BMSS - MA
Page 145
         c. Layanan Teknik (Pertambangan)
         d. Layanan legal
         e. Layanan Informasi dan Teknologi (IT)

     2. Perincian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal diatas, diatur dalam
        Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian.”



2. Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan pada Pasal 4 Perjanjian, sehingga selanjutnya
   berubah menjadi sebagai berikut:
                                               “Pasal 4
                                     JANGKA WAKTU PERJANJIAN
   Para pihak telah sepakat bahwa Perjanjian ini akan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,
   terhitung sejak tanggal 01 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2028, dan dapat
   diperpanjang maupun dihentikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak.”



3. Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan pada Pasal 5 Perjanjian, sehingga selanjutnya
   berubah menjadi sebagai berikut:
                                                 “Pasal 5
                                             Biaya Pekerjaan
       (1) Harga Jasa yang disepakati untuk setiap bulannya adalah sebagaimana tercantum dalam
           Lampiran I Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Biaya Pekerjaan”).

       (2) Setiap pajak yang timbul atas perjanjian ini, menjadi tanggung jawab masing – masing
           pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.”

4. Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan atas lampiran I Perjanjian, sehingga selanjutnya
   berubah menjadi sebagaimana tertuang dalam lampiran I Amandemen Keempat ini.

                                             Pasal 2
                                       Ketentuan Penutup

1. Amandemen Keempat ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.

2. Syarat dan ketentuan dalam Perjanjian dan Lampiran yang tidak diubah dalam Amandemen
   Keempat ini, tetap berlaku dan dapat dilaksanakan, dan Amandemen Keempat ini menjadi suatu
   bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.

Demikian Amandemen Keempat ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), masing-masing
bermaterai cukup, yang keduanya mempunyai kekuatan hukum sama.




       2 Amandemen Keempat Perjanjian Management Fee dan Service BMSS - MA
Page 146
Pihak Pertama                                          Pihak Kedua
PT Baramulti Sugih Sentosa                             PT Mitrabara Adiperdana, Tbk




Lina Suwarly          Doddy Sumantyawan                Khoirudin
Direktur Utama        Wakil Direktur Utama             Direktur Utama




       3 Amandemen Keempat Perjanjian Management Fee dan Service BMSS - MA
Page 147
                                                          Lampiran I
                                                  Biaya Pekerjaan/ Bulan


       Pekerjaan         Tahun 2023 (Rp)   Tahun 2024 (Rp)        Tahun 2025 (Rp)    Tahun 2026 (Rp)   Tahun 2027 (Rp
a. Layanan Finance,
   Treasury & Internal
   Audit
b. Biaya Manajemen
                          706,000,000       706,000,000                706,000,000    706,000,000       706,000,000
c. Layanan      Teknik
   (Pertambangan)
d. Layanan legal
e. Layanan Informasi
   dan Teknologi (IT

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.31 MB
Published28 Dec 2023
Pages147
Characters405,696
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 7750 ms 12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Publik : Yanuar Bey, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '69'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result