Skip to content
Back to announcement

20231228_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31562690_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MBAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.938
SURAT PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS

Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan atas segala tindakan Direksi sebagaimana diatur di dalam
anggaran dasar kepada PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”), Dewan Komisaris Perseroan, telah
melakukan penelitian secara seksama mengenai rencana kerja sama terkait jasa pengangkutan
batubara dengan PT GLOBAL TRANS ENERGY INTERNASIONAL (“GTEI”) dan dengan PT WAHANA YASA
INTERNATIONAL SHIPPING (“WYIS”), kerja sama pengolahan air tambang dengan PT KARYA BUMI
PRIMA (“KBP”), dan perubahan amandemen terhadap management fee dan service terhadap jasa
pekerjaan dengan PT BARAMULTI SUGIH SENTOSA (“BMSS”) (beserta perubahannya) selanjutnya
disebut “Rencana Transaksi”. Rencana Transaksi tersebut melibatkan beberapa pihak yang
menunjukkan hubungan afiliasi sedangkan secara kepentingan ekonomis dari masing — masing pihak
maupun pihak afiliasi lain secara ekonomis tidak terdapat benturan kepentingan dan dilaksanakan
berdasarkan arm's length principle.

Selanjutnya setelah berdasarkan penelitian secara seksama tersebut dan sepanjang tidak ada fakta
penting yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi yang diberikan
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan berkaitan dengan Rencana Transaksi, Dewan Komisaris
Perseroan menyatakan dan memberikan rekomendasi bahwa Rencana Transaksi :

1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (“POJK 42
Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia,

2. Tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020:

3. Bukan merupakan transaksi material yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
(“POJK 17 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.

Jakarta, 20 Desember 2023

DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

On

(Abdullah Fawzy Siddik)

Komisaris Utama Komisaris Independen

PT. MITRABARA ADIPERDANA, Tbk.

GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A8, Jl. Suryopranoto No. 2

Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia

“T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 - E.ma@baramultigroup.co.id
www.mitrabaraadiperdana.co.id
Page 2 OCR 0.934
SURAT PERNYATAAN DIREKSI

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 huruf i Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, yang ditetapkan
pada tanggal 1 Juli 2020 (“POJK 42 Tahun 2020”), kami yang bertandatangan dibawah ini, Direksi PT
MITRABARA ADIPERDANA Tbk (“MBAP”), baik secra sendiri — sendiri maupun bersama — sama
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan Informasi tentang rencana kerja
sama terkait jasa pengangkutan batubara dengan PT GLOBAL TRANS ENERGY INTERNASIONAL (“GTEI )
dan dengan PT WAHANA YASA INTERNATIONAL SHIPPING (“WYIS”), kerja sama pengolahan air tambang
dengan PT KARYA BUMI PRIMA (“KBP”), dan perubahan amandemen terhadap management fee dan
service terhadap jasa pekerjaan dengan PT BARAMULTI SUGIH SENTOSA (“BMSS”) (beserta
perubahannya) selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”. Rencana Transaksi tersebut melibatkan
beberapa pihak yang menunjukan hubungn afiliasi sedangkan secara kepentingan ekonomis dari
masing — masing pihak maupun pihak afiliasi lain secara ekonomis tidak terdapat benturan kepentingan
dan dilaksanakan berdasarkan arm's length principle.

Selanjutnya setelah melakukan penelitian secara seksama, Direksi MBAP menegaskan bahwa sepanjang
pengetahuan dan keyakinan kami, tidak ada fakta penting yang tidak diungkapkan atau dihilangkan,
sehingga menyebabkan informasi yang diberikan menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan berkaitan
dengan Rencana Transaksi.

Dengan ini Direksi MBAP juga menyatakan bahwa Rencana Transaksi :

1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (“POIK 42
Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia,

2. Tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020 dan
hal ini juga didukung berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris berdasarkan Surat
Pernyataan Dewan Komisaris tanggal 20 Desember 2023:

3. Bukan merupakan transaksi material yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
(“POJK 17 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.

Jakarta, 22 Desember 2023

DIREKSI PERSEROAN

PA D4

Ir. Syadaruddin| Yuli

Direktur Utama Direktur Direktur

PT. MITRABARA ADIPERDANA,Tbk.

GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A8, Jl. Suryopranoto No. 2

Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia

"T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 - E.ma@baramultigroup.co.id
www.mitrabaraadiperdana.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.91 MB
Published28 Dec 2023
Pages2
Characters5,339
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 223 ms 13 Sep 2026 17:15
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result