Back to announcement
20231228_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31562690_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.938
SURAT PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan atas segala tindakan Direksi sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar kepada PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”), Dewan Komisaris Perseroan, telah melakukan penelitian secara seksama mengenai rencana kerja sama terkait jasa pengangkutan batubara dengan PT GLOBAL TRANS ENERGY INTERNASIONAL (“GTEI”) dan dengan PT WAHANA YASA INTERNATIONAL SHIPPING (“WYIS”), kerja sama pengolahan air tambang dengan PT KARYA BUMI PRIMA (“KBP”), dan perubahan amandemen terhadap management fee dan service terhadap jasa pekerjaan dengan PT BARAMULTI SUGIH SENTOSA (“BMSS”) (beserta perubahannya) selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”. Rencana Transaksi tersebut melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi sedangkan secara kepentingan ekonomis dari masing — masing pihak maupun pihak afiliasi lain secara ekonomis tidak terdapat benturan kepentingan dan dilaksanakan berdasarkan arm's length principle. Selanjutnya setelah berdasarkan penelitian secara seksama tersebut dan sepanjang tidak ada fakta penting yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi yang diberikan menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan berkaitan dengan Rencana Transaksi, Dewan Komisaris Perseroan menyatakan dan memberikan rekomendasi bahwa Rencana Transaksi : 1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, 2. Tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020: 3. Bukan merupakan transaksi material yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Jakarta, 20 Desember 2023 DEWAN KOMISARIS PERSEROAN On (Abdullah Fawzy Siddik) Komisaris Utama Komisaris Independen PT. MITRABARA ADIPERDANA, Tbk. GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A8, Jl. Suryopranoto No. 2 Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia “T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 - E.ma@baramultigroup.co.id www.mitrabaraadiperdana.co.id
Page 2 OCR 0.934
SURAT PERNYATAAN DIREKSI Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 huruf i Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 (“POJK 42 Tahun 2020”), kami yang bertandatangan dibawah ini, Direksi PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (“MBAP”), baik secra sendiri — sendiri maupun bersama — sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan Informasi tentang rencana kerja sama terkait jasa pengangkutan batubara dengan PT GLOBAL TRANS ENERGY INTERNASIONAL (“GTEI ) dan dengan PT WAHANA YASA INTERNATIONAL SHIPPING (“WYIS”), kerja sama pengolahan air tambang dengan PT KARYA BUMI PRIMA (“KBP”), dan perubahan amandemen terhadap management fee dan service terhadap jasa pekerjaan dengan PT BARAMULTI SUGIH SENTOSA (“BMSS”) (beserta perubahannya) selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”. Rencana Transaksi tersebut melibatkan beberapa pihak yang menunjukan hubungn afiliasi sedangkan secara kepentingan ekonomis dari masing — masing pihak maupun pihak afiliasi lain secara ekonomis tidak terdapat benturan kepentingan dan dilaksanakan berdasarkan arm's length principle. Selanjutnya setelah melakukan penelitian secara seksama, Direksi MBAP menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan kami, tidak ada fakta penting yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi yang diberikan menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan berkaitan dengan Rencana Transaksi. Dengan ini Direksi MBAP juga menyatakan bahwa Rencana Transaksi : 1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (“POIK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, 2. Tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020 dan hal ini juga didukung berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris berdasarkan Surat Pernyataan Dewan Komisaris tanggal 20 Desember 2023: 3. Bukan merupakan transaksi material yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Jakarta, 22 Desember 2023 DIREKSI PERSEROAN PA D4 Ir. Syadaruddin| Yuli Direktur Utama Direktur Direktur PT. MITRABARA ADIPERDANA,Tbk. GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A8, Jl. Suryopranoto No. 2 Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia "T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 - E.ma@baramultigroup.co.id www.mitrabaraadiperdana.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
223 ms
13 Sep 2026 17:15
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}