Back to announcement
20231227_JECC_Pemanggilan RUPS_31562351_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted JECCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
fakarta, 10 ovember 2023
Kepada Yth.
PT )embo Cable CompanyTbk
Jl. Pajajaran Kel. Gandasari Kec. fatiuwung
Tangerang L5137
Perihal: Pengunduran diri Dari |abatan Komisaris PT fembo Cable Company, Tbk
(Perseroan)
Dengan hormat,
Melalui surat ini saya menyampaikan pengunduran diri saya dari jabatan sebagai Komisaris PT
fembo Cable Company Tbk ('JECC") yangberlaku efektif sejaktanggal 09 Desember 2023.
Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya selama ini dalam
membantu membesarkan JECC. Meskipun saya telah mengundurkan diri, namun saya memiliki
harapan agar di masa depan JECC semakin maju dan berkembang serta menorehkan prestasi
yang membanggakan untuk kemajuan Bangsa dan Negara.
Demikian surat pengunduran diri ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya saya
ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
r$
Nanyang
Komisaris
Page 2
1. Umum
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jembo Cable
Company Tbk. (”Rapat”).
2. Waktu dan Tempat Rapat
Rapat diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Kamis, 18 Januari 2024
Waktu : 10.00 WIB s.d selesai
Tempat : Mega Glodok Kemayoran
Office Tower B Lantai 6
Jl. Angkasa Kav. B-6, Kemayoran
Jakarta Pusat 10610
3. Agenda Rapat
1. Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan;
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 30 ayat (5) tentang Rencana Kerja, Tahun Buku,
dan Laporan Tahunan.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat ke-1 dilaksanakan terkait dengan pengunduran diri anggota Dewan
Komisaris Perseroan;
2. Mata Acara Rapat ke-2 dilaksanakan terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan
perubahan terhadap tata cara pengumuman Laporan Tahunan Perseroan.
4. Peserta Rapat
1. Peserta Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Desember 2023 sampai dengan pukul 16.00
WIB atau kuasanya yang dibuktikan dengan surat kuasa konvensional yang sah atau yang
sudah memberikan kuasa dengan e-Proxy melalui fasilitas yang disediakan KSEI (platform
“eASY.KSEI”) untuk berbicara dan memberikan suara dalam Rapat.
2. Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya
untuk hadir dalam Rapat, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan yang telah diumumkan
dalam Pemanggilan Rapat.
3. Apabila terdapat Pemegang Saham yang datang setelah registrasi dinyatakan ditutup maka
Pemegang Saham tersebut diperkenankan untuk mengikuti Rapat tetapi tidak diperkenankan
untuk mengajukan pertanyaan dan suaranya tidak dihitung.
4. Pemegang saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat wajib
mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19
yang akan diberlakukan Perseroan sebagai berikut:
1. wajib menggunakan masker selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan
Rapat dan selama Rapat berlangsung.
2. wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (termasuk pemeriksaan suhu tubuh),
baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen gedung tempat
penyelenggaraan Rapat.
1
Page 3
3. wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan dan manajemen
gedung tempat penyelenggaraan Rapat termasuk mencuci tangan atau menggunakan hand
sanitizer sebelum memasuki area Rapat dan tidak berjabat tangan atau bersentuhan kulit
secara langsung.
4. wajib segera meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat
selesai.
5. Undangan
Undangan adalah pengunjung yang bukan Pemegang Saham Perseroan yang hadir atas
undangan Direksi dan tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan memberikan
suara dalam Rapat.
6. Pimpinan Rapat
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
2. Rapat akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan
Komisaris dan hanya dapat dimulai apabila BAE telah mengakhiri proses registrasi.
3. Pimpinan Rapat berhak memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup
diatur dalam Tata Tertib ini.
7. Bahasa
Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia dan tanya jawab menggunakan Bahasa
Indonesia
8. Kuorum Kehadiran
1. Untuk Agenda RUPSLB yang ke-1, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 86 ayat 1 UUPT juncto Pasal 41 ayat 1 POJK No. 15/2020, yang
mensyaratkan bahwa Rapat adalah sah apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan Perseroan;
2. Untuk Agenda RUPSLB yang ke-2, berlaku ketentuan Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 14 ayat 2
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 88 ayat 1 UUPT juncto Pasal 42 POJK No.
15/2020, yang mensyaratkan bahwa Rapat adalah sah apabila dihadiri dan/atau diwakili
oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
9. Tanya Jawab
1. Untuk setiap Agenda Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
2. Bagi Peserta Rapat secara fisik maupun elektronik, untuk setiap Agenda Rapat diberikan
kesempatan untuk tanya jawab dan dibatasi hanya untuk 3 (tiga) penanya, untuk Peserta Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI dapat menyampaikan pernyataan dan pertanyaan melalui fungsi
“Opinion Statement” pada layar “E-meeting Hall” dan juga dapat menyampaikan
2
Page 4
pernyataan/pertanyaan dengan fitur raise hand dan allow to talk melalui aplikasi AKSes.KSEI
yang disediakan KSEI.
3. Pimpinan Rapat akan memberikan jawaban atau tanggapannya satu persatu dan Pimpinan
Rapat dapat meminta bantuan anggota Direksi atau pihak lain untuk menjawab pertanyaan
yang diajukan tersebut.
4. Pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat tidak berhubungan langsung dengan acara Rapat
yang sedang dibicarakan, tidak akan dijawab.
10. Musyawarah
1. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan akan diambil dengan pemungutan suara.
11. Pemungutan Suara
1. Pemungutan suara langsung per mata acara dapat berlangsung secara fisik maupun
elektronik. Untuk pemungutan suara langsung secara elektronik (live voting), sistem akan
memasang waktu pemungutan suara (voting time) yang akan berjalan mundur maksimum
selama 5 (lima) menit. Jika ada Pemegang Saham yang meninggalkan ruangan Rapat, maka
yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan Rapat.
2. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta
untuk memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang
dimilikinya atau diwakilinya.
3. Untuk setiap agenda Rapat akan dilakukan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.
4. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris membacakan hasil pemungutan suara tersebut.
12. Keputusan
1. Untuk Agenda RUPSLB yang ke-1, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 86 ayat 1 UUPT juncto Pasal 41 ayat 1 POJK No. 15/2020, yang
mensyaratkan bahwa Rapat adalah sah apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan Perseroan;
2. Untuk Agenda RUPSLB yang ke-2, berlaku ketentuan Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 14 ayat 2
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 88 ayat 1 UUPT juncto Pasal 42 POJK No. 15/2020,
yang mensyaratkan bahwa Rapat adalah sah apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan Perseroan.
13. Pemberitahuan dan Pemanggilan Rapat
Penyelenggaraan Rapat ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan telah melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14, Pasal 52 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, Pengumuman untuk Rapat diumumkan pada situs web Bursa Efek
3
Page 5
Indonesia, situs web Perseroan dan eASY.KSEI pada tanggal 12 Desember 2023
(“Pengumuman Rapat”).
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17, Pasal 52 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, Pemanggilan untuk Rapat diumumkan pada situs web Bursa Efek
Indonesia, situs web Perseroan dan eASY.KSEI pada tanggal 27 Desember 2023
(“Pemanggilan Rapat”).
14. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditentukan kemudian oleh Pimpinan
Rapat.
Tangerang, 27 Desember 2023
PT Jembo Cable Company Tbk.
Direksi
4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.