Skip to content
Back to announcement

20231227_JECC_Pemanggilan RUPS_31562351_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted JECC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
fakarta, 10 ovember 2023

Kepada Yth.
PT )embo Cable CompanyTbk

Jl. Pajajaran Kel. Gandasari Kec. fatiuwung
Tangerang L5137



Perihal: Pengunduran diri Dari |abatan Komisaris PT fembo Cable Company, Tbk
         (Perseroan)



Dengan hormat,

Melalui surat ini saya menyampaikan pengunduran diri saya dari jabatan sebagai Komisaris PT
fembo Cable Company Tbk ('JECC") yangberlaku efektif sejaktanggal 09 Desember 2023.

Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya selama ini dalam
membantu membesarkan JECC. Meskipun saya telah mengundurkan diri, namun saya memiliki
harapan agar di masa depan JECC semakin maju dan berkembang serta menorehkan prestasi
yang membanggakan untuk kemajuan Bangsa dan Negara.

Demikian surat pengunduran diri ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya saya
ucapkan terima kasih.




Hormat saya,




r$
Nanyang
Komisaris
Page 2
1. Umum
   Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jembo Cable
   Company Tbk. (”Rapat”).

2. Waktu dan Tempat Rapat

   Rapat diselenggarakan pada :

   Hari / Tanggal   : Kamis, 18 Januari 2024
   Waktu            : 10.00 WIB s.d selesai
   Tempat           : Mega Glodok Kemayoran
                      Office Tower B Lantai 6
                      Jl. Angkasa Kav. B-6, Kemayoran
                      Jakarta Pusat 10610

3. Agenda Rapat
   1. Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan;
   2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 30 ayat (5) tentang Rencana Kerja, Tahun Buku,
      dan Laporan Tahunan.
   Dengan penjelasan sebagai berikut:
   1. Mata Acara Rapat ke-1 dilaksanakan terkait dengan pengunduran diri anggota Dewan
      Komisaris Perseroan;
   2. Mata Acara Rapat ke-2 dilaksanakan terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan
      perubahan terhadap tata cara pengumuman Laporan Tahunan Perseroan.


4. Peserta Rapat
   1. Peserta Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Desember 2023 sampai dengan pukul 16.00
      WIB atau kuasanya yang dibuktikan dengan surat kuasa konvensional yang sah atau yang
      sudah memberikan kuasa dengan e-Proxy melalui fasilitas yang disediakan KSEI (platform
      “eASY.KSEI”) untuk berbicara dan memberikan suara dalam Rapat.
   2. Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya
      untuk hadir dalam Rapat, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan yang telah diumumkan
      dalam Pemanggilan Rapat.
   3. Apabila terdapat Pemegang Saham yang datang setelah registrasi dinyatakan ditutup maka
      Pemegang Saham tersebut diperkenankan untuk mengikuti Rapat tetapi tidak diperkenankan
      untuk mengajukan pertanyaan dan suaranya tidak dihitung.
   4. Pemegang saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat wajib
      mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19
      yang akan diberlakukan Perseroan sebagai berikut:
      1. wajib menggunakan masker selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan
         Rapat dan selama Rapat berlangsung.
      2. wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (termasuk pemeriksaan suhu tubuh),
         baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen gedung tempat
         penyelenggaraan Rapat.
                                              1
Page 3
       3. wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan dan manajemen
          gedung tempat penyelenggaraan Rapat termasuk mencuci tangan atau menggunakan hand
          sanitizer sebelum memasuki area Rapat dan tidak berjabat tangan atau bersentuhan kulit
          secara langsung.
       4. wajib segera meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat
          selesai.

5. Undangan
    Undangan adalah pengunjung yang bukan Pemegang Saham Perseroan yang hadir atas
    undangan Direksi dan tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan memberikan
    suara dalam Rapat.

6. Pimpinan Rapat
   1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
       Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
       Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
    2. Rapat akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan
       Komisaris dan hanya dapat dimulai apabila BAE telah mengakhiri proses registrasi.
    3. Pimpinan Rapat berhak memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup
       diatur dalam Tata Tertib ini.

7. Bahasa
   Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia dan tanya jawab menggunakan Bahasa
   Indonesia

8. Kuorum Kehadiran
   1. Untuk Agenda RUPSLB yang ke-1, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar
      Perseroan juncto Pasal 86 ayat 1 UUPT juncto Pasal 41 ayat 1 POJK No. 15/2020, yang
      mensyaratkan bahwa Rapat adalah sah apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh lebih dari
      1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
      telah dikeluarkan Perseroan;

   2. Untuk Agenda RUPSLB yang ke-2, berlaku ketentuan Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 14 ayat 2
      Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 88 ayat 1 UUPT juncto Pasal 42 POJK No.
      15/2020, yang mensyaratkan bahwa Rapat adalah sah apabila dihadiri dan/atau diwakili
      oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
      yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

9. Tanya Jawab
    1. Untuk setiap Agenda Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
    2. Bagi Peserta Rapat secara fisik maupun elektronik, untuk setiap Agenda Rapat diberikan
       kesempatan untuk tanya jawab dan dibatasi hanya untuk 3 (tiga) penanya, untuk Peserta Rapat
       melalui aplikasi eASY.KSEI dapat menyampaikan pernyataan dan pertanyaan melalui fungsi
       “Opinion Statement” pada layar “E-meeting Hall” dan juga dapat menyampaikan
                                               2
Page 4
      pernyataan/pertanyaan dengan fitur raise hand dan allow to talk melalui aplikasi AKSes.KSEI
      yang disediakan KSEI.
   3. Pimpinan Rapat akan memberikan jawaban atau tanggapannya satu persatu dan Pimpinan
      Rapat dapat meminta bantuan anggota Direksi atau pihak lain untuk menjawab pertanyaan
      yang diajukan tersebut.
   4. Pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat tidak berhubungan langsung dengan acara Rapat
      yang sedang dibicarakan, tidak akan dijawab.

10. Musyawarah
   1. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
   2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
      keputusan akan diambil dengan pemungutan suara.

11. Pemungutan Suara
   1. Pemungutan suara langsung per mata acara dapat berlangsung secara fisik maupun
      elektronik. Untuk pemungutan suara langsung secara elektronik (live voting), sistem akan
      memasang waktu pemungutan suara (voting time) yang akan berjalan mundur maksimum
      selama 5 (lima) menit. Jika ada Pemegang Saham yang meninggalkan ruangan Rapat, maka
      yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan Rapat.
   2. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
      Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta
      untuk memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang
      dimilikinya atau diwakilinya.
   3. Untuk setiap agenda Rapat akan dilakukan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.
   4. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris membacakan hasil pemungutan suara tersebut.

12. Keputusan
   1. Untuk Agenda RUPSLB yang ke-1, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar
      Perseroan juncto Pasal 86 ayat 1 UUPT juncto Pasal 41 ayat 1 POJK No. 15/2020, yang
      mensyaratkan bahwa Rapat adalah sah apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh lebih dari
      1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
      telah dikeluarkan Perseroan;

   2. Untuk Agenda RUPSLB yang ke-2, berlaku ketentuan Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 14 ayat 2
      Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 88 ayat 1 UUPT juncto Pasal 42 POJK No. 15/2020,
      yang mensyaratkan bahwa Rapat adalah sah apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh paling
      sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
      yang telah dikeluarkan Perseroan.


13. Pemberitahuan dan Pemanggilan Rapat
   Penyelenggaraan Rapat ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan telah melakukan hal-hal
   sebagai berikut:
   1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14, Pasal 52 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
      Perusahaan Terbuka, Pengumuman untuk Rapat diumumkan pada situs web Bursa Efek
                                           3
Page 5
         Indonesia, situs web Perseroan dan eASY.KSEI pada tanggal 12 Desember 2023
         (“Pengumuman Rapat”).
      2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17, Pasal 52 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
         No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
         Perusahaan Terbuka, Pemanggilan untuk Rapat diumumkan pada situs web Bursa Efek
         Indonesia, situs web Perseroan dan eASY.KSEI pada tanggal 27 Desember 2023
         (“Pemanggilan Rapat”).

 14. Penutup
     Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditentukan kemudian oleh Pimpinan
     Rapat.


Tangerang, 27 Desember 2023
PT Jembo Cable Company Tbk.

Direksi




                                               4

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.23 MB
Published27 Dec 2023
Pages5
Characters9,891
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result