Back to announcement
20231222_ISAT_Informasi Transaksi Afiliasi_31562209_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review ISATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI PT INDOSAT Tbk (“PERSEROAN”)
MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
No. 020/AY0-AYB/LGL/23 tanggal 22 Desember 2023
Untuk mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 42/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”),
Perseroan hendak mengungkapkan sebuah transaksi afiliasi sehubungan dengan
penyelesaian sebuah perjanjian pengalihan aset tertanggal 18 Desember 2023 yang
ditandatangani oleh Perseroan dengan PT Starone Mitra Telekomunikasi (“SMT”) (“ATA”),
implementasi dari Perjanjian Kerangka tertanggal 18 Desember 2023 yang
ditandatangani oleh Perseroan, SMT dan BDX Asia Data Center Holdings Pte. Ltd. (“BDx”)
(“FRA”) dan implementasi Dokumen-Dokumen Operasional tertentu (sebagaimana
didefinisikan di bawah) berdasarkan ATA yang merupakan salah satu dari serangkaian
perjanjian-perjanjian transaksi dan operasional yang ditandatangani pada tanggal ATA
namun berlaku efektif pada saat penyelesaian dari ATA. Transaksi tersebut memiliki
aspek-aspek transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, yang mana akan
diuraikan lebih lanjut dalam keterbukaan informasi ini.
Kecuali didefinisikan lain dalam keterbukaan informasi ini, semua istilah yang
menggunakan huruf kapital akan memiliki arti yang diberikan terhadapnya dalam
lampiran-lampiran pada keterbukaan informasi ini.
A. DESKRIPSI DARI TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan, BDx dan SMT, sebagaimana berlaku, telah menandatangani FRA dan ATA,
di mana Perseroan dan SMT telah sepakat untuk pada prinsipnya mengatur
pengalihan Aset Pusat Data (sebagaimana didefinisikan di bawah) milik Perseroan
kepada SMT dan pengaturan-pengaturan tertentu sehubungan dengan
pengoperasian Aset Pusat Data tersebut serta penyediaan layanan pusat data setelah
pengalihan aset tersebut, yang secara bersama-sama merupakan satu rangkaian
transaksi (“Transaksi”).
Pada tanggal 21 Desember 2023, Perseroan telah mengalihkan Aset Pusat Datanya
secara sah kepada SMT melalui transaksi jual beli langsung menurut ketentuan-
ketentuan di dalam ATA. Sehubungan dengan Transaksi, penandatanganan FRA
dan ATA oleh Perseroan, BDx dan SMT, sebagaimana berlaku, juga dilengkapi
dengan penandatanganan dari serangkaian perjanjian komersial dan operasional,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian Aset Pusat Data
yang dijual kepada SMT. Perjanjian-perjanjian ini adalah (“Dokumen-Dokumen
Operasional”):
1. Perjanjian Layanan Induk antara Perseroan dan SMT tertanggal 18 Desember 2023
(“MSA”);
2. Perjanjian Sewa Properti Induk antara Perseroan dan SMT tertanggal 18
Desember 2023 (“MPLA”);
3. Perjanjian Penyewaan Aset Induk antara Perseroan dan SMT tertanggal 18
Desember 2023 (“MARA”); dan
4. Kontrak Manajemen Pusat Data antara Perseroan dan SMT tertanggal 18
Desember 2023 (“DCMC”).
Page 2
Mengingat SMT merupakan anak perusahaan dari Perseroan, dimana Perseroan dan
salah satu anak perusahaan terkendalinya, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta
("Lintasarta"), merupakan pemegang saham SMT yang secara bersama-sama
memiliki dua puluh lima persen (25%) dari seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor penuh dari SMT, dan SMT juga merupakan salah satu pihak dalam pengaturan
di atas, maka Transaksi termasuk ke dalam Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
1. Tanggal Transaksi
ATA, FRA, MSA, MPLA, MARA, dan DCMC ditandatangani secara bersamaan pada
tanggal 18 Desember 2023. Selanjutnya, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian-
perjanjian yang relevan, FRA berlaku efektif pada tanggal penandatanganannya,
pengalihan Aset Pusat Data dalam ATA dianggap telah diselesaikan pada tanggal
21 Desember 2023, dengan demikian, pada tanggal yang sama dengan selesainya
ATA, MPLA dan MARA juga dianggap berlaku efektif. MSA dan DCMC akan berlaku
efektif di kemudian hari sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalamnya.
2. Objek dari Transaksi
Objek utama dari Transaksi adalah Aset Pusat Data yang dimiliki oleh Perseroan,
yang terdiri dari serangkaian aset-aset bergerak, perangkat lunak dan informasi
yang relevan, catatan-catatan, dokumen-dokumen, know-how, metodologi-
metodologi, protokol-protokol dan teknik-teknik, atau dokumen-dokumen lain
yang berhubungan dengan aset-aset tersebut dan pengoperasiannya ("Aset
Pusat Data") yang berlokasi di beberapa lokasi pusat data di Indonesia, dan
sebelumnya digunakan oleh Perseroan untuk menyediakan layanan pusat data
untuk keperluan internalnya dan juga pengaturan antara Perseroan, BDx dan
SMT sehubungan dengan pengoperasian Aset Pusat Data tersebut serta
penyediaan layanan pusat data setelah pengalihan aset-aset tersebut
sebagaimana diatur dalam Dokumen-Dokumen Operasional.
3. Nilai dari Transaksi
Nilai transaksi dari FRA, ATA, MARA, MSA dan DCMC adalah Rp2.625.000.000.000
sedangkan nilai transaksi dari MPLA adalah Rp12.047.641.944 setiap tahunnya
untuk jangka waktu 14 tahun.
4. Nama Para Pihak yang melakukan Transaksi
a. Perseroan adalah sebuah perusahaan telekomunikasi yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia (Indonesian Stock Exchange or “IDX”) dengan kode
saham “ISAT”. Perseroan didirikan pada tahun 1967 dan berkedudukan di Jl.
Medan Merdeka Barat No. 21, Gambir, Jakarta Pusat 10110. Kepemilikan
saham dari Perseoran pada tanggal keterbukaan informasi ini adalah
sebagai berikut:
• Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd. – 65,6444%
• PT Perusahaaan Pengelola Aset (Persero) – 9,6323%
• PT Tiga Telekomunikasi Indonesia – 8,3316 %
Page 3
• Publik – 16,3914%
• Saham Treasuri– 0,0003%
• Republik Indonesia– 0,0000 (1 Saham Seri A)
Susunan Direksi dari Perseroan pada tanggal keterbukaan informasi ini
adalah sebagai berikut:
• Vikram Sinha (Presiden Direktur)
• Lee Chi Hung (Direktur)
• Muhammad Buldansyah (Direktur)
• Irsyad Sahroni (Direktur)
• Cheung Kwok Tung (Direktur)
• Ritesh Kumar Singh (Direktur)
• Ahmad Zulfikar (Direktur)
Susunan Dewan Komisaris dari Perseroan pada tanggal keterbukaan
informasi ini adalah sebagai berikut:
• Halim Alamsyah (Presiden Komisaris)
• Aziz Ahmad M Aluthman Fakhroo (Wakil Presiden Komisaris)
• Fok Kin Ning Canning (Wakil Presiden Komisaris)
• Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama (Komisaris)
• Rene Heinz Werner (Komisaris)
• Woo Chiu Man, Cliff (Komisaris)
• Cheung Kwan Hoi (Komisaris)
• Efthymios Tsokanis (Komisaris)
• Sugito Walujo atau dikenal juga sebagai Patrick Walujo (Komisaris)
• Meirijal Nur (Komisaris)
• Elisa Lumbantoruan (Komisaris Independen)
• Wijayanto ST atau dikenal juga sebagai Wijayanto Samirin (Komisaris
Independen)
• Syed Maqbul Quader (Komisaris Independen)
• Hernando (Komisaris Independen)
• Rudiantara (Komisaris Independen)
b. SMT merupakan sebuah anak perusahaan dari Perseroan dan didirikan pada
tahun 2006. Usaha utamanya pada saat ini adalah untuk menjalankan pusat
data. SMT berkedudukan di Sampoerna Strategic Square North Tower, Lantai
8, Jalan Jendral Sudirman Nomor 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Indonesia. Kepemilikan saham dari SMT pada tanggal keterbukaan
informasi adalah sebagai berikut:
• Perseroan – 17,29%
• Lintasarta – 7,71%
• BDx– 75%
Susunan Direksi dari SMT pada tanggal keterbukaan informasi ini adalah
sebagai berikut:
• Agus Hartono Wijaya W (Presiden Direktur)
• Mayank Srivastava (Direktur)
Page 4
• Vijay Tripathi (Direktur)
• Sujit Panda (Direktur)
• Kurniawan Dwi Prasetyo (Direktur)
Susunan Dewan Komisaris dari SMT pada tanggal keterbukaan informasi ini
adalah sebagai berikut:
• Darrin John Webb (Presiden Komisaris)
• Kunal Agarwal (Komisaris)
• Armand Hermawan (Komisaris)
• Saikat Shibnath Mukherjee (Komisaris)
c. BDx merupakan sebuah penyedia pusat data, colocation, dan solusi hybrid
cloud terkemuka di Asia-Pasifik dan didirikan pada tahun 2011. Usaha
utamanya pada saat ini adalah untuk berinvestasi pada pusat-pusat data dan
infrastruktur digital lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
BDx berkedudukan di Singapura. Kepemilikan saham dari BDx pada tanggal
keterbukaan informasi adalah sebagai berikut:
• Cube Data Center (Singapore) Holdings II PTE – 18.478.609 saham (Biasa)
dan 36.956.817 saham (Preferensi); dan
• BDX Fund III DC Partners (B) LP – 4.135.591 saham (Biasa) dan 8.271.183
saham (Preferensi).
Struktur manajemen BDx adalah sebagai berikut:
• Darrin John Webb (Direktur)
• Abu Bakar Bin Mohd Nor (Direktur)
• Harsh Agrawal (Direktur)
• Agarwal Kunal (Direktur)
• Danny Heng (Direktur)
• Lin Le (Direktur)
5. Sifat dari Hubungan di antara Perseroan dan Afiliasi-Afiliasi
Perseroan dan Lintasarta (yang mana Perseroan merupakan pemegang saham
mayoritasnya), adalah pemegang-pemegang saham dari SMT, yang bersama-
sama memiliki dua puluh lima persen (25%) dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor dari SMT, ketika Transaksi terjadi.
B. RINGKASAN PENILAIAN OLEH PENILAI INDEPENDEN (Kantor Jasa Penilai Publik
atau “KJPP”)
Sehubungan dengan Transaksi, KJPP yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu KJPP
Nirboyo A., Dewi A., & Rekan dengan Izin Usaha No. 2.09.0018 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 357/KM.1/2009 tanggal 2 April
2009 terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-23/PJ-1/PM.02/2023
tanggal 9 Mei 2023 sebagai penilai independen (“KJPP NDR”), telah melakukan
penilaian sebagai berikut:
Page 5
• Penilaian aset berwujud sebagaimana tercantum dalam laporan penilaian Aset
Perseroan - Peralatan Pusat Data No.00823/2.0018-00/PP/06/0149/1/XII/2023
tanggal 14 Desember 2023;
• Penilaian atas nilai sewa ruangan pusat data sebagaimana tercantum dalam
laporan penilaian atas Sewa Ruangan Pusat Data di 46 lokasi Perseroan
No.00824/2.0018-00/PI/06/0149/1/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023;
• Penilaian atas MARA dan MSA sebagaimana tercantum dalam laporan penilaian
Aset Tidak Berwujud dalam bentuk Kontrak Sewa Menyewa Pusat Data antara
Perseroan dengan SMT No. 00828/2.0018-00/BS/06/0149/1/XII/2023 tanggal 18
Desember 2023.
I. Penilaian Aset Berwujud
1. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Peralatan Pusat Data (sebagaimana didefinisikan di bawah)
yang dimiliki oleh Perseroan yang berlokasi di beberapa lokasi pusat data yang
tersebar di seluruh Indonesia.
Peralatan Pusat Data yang dinilai merupakan bagian dari Aset Pusat Data yang
terdiri dari sistem pendingin, tenaga listrik, sistem pemadam kebakaran, genset,
CCTV, CME dan peralatan lainnya (“Peralatan Pusat Data”).
2. Tujuan Penilaian
Laporan penilaian dimaksudkan untuk mengungkapkan pendapat nilai pasar dari
objek penilaian pada tanggal penilaian, yang dinyatakan dalam Rupiah, yang akan
digunakan untuk tujuan transaksi.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi:
1. Semua pernyataan-pernyataan dan data yang dimuat dalam laporan penilaian
ini adalah relevan, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
prosedur-prosedur penilaian yang berlaku pada umumnya dan disampaikan
dalam itikad baik.
2. KJPP NDR telah menelaah dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. KJPP NDR bertanggung jawab atas implementasi dari penilaian properti.
4. Semua asumsi-asumsi penilaian yang digunakan dalam proses penilaian
didasari pada dokumen-dokumen pendukung yang diterima dari manajemen.
5. Semua data yang diterima sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan,
benar, dan dapat diandalkan.
6. KJPP NDR telah menelaah informasi mengenai status hukum dari objek
penilaian dari Perseroan.
7. KJPP NDR bertanggung jawab atas laporan ini dan kesimpulan akhir dari nilai.
Kondisi Pembatas:
1. Laporan penilaian memuat sebuah opini tanpa pengecualian (non-disclaimer
opinion).
Page 6
2. Informasi dan data yang disediakan oleh Perseroan pada KJPP NDR sebagaimana disebutkan dalam laporan penilaian dianggap tepat dan dapat diandalkan. Namun demikian, KJPP NDR tidak bertanggung jawab apabila ternyata informasi dan data yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan informasi dan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud didalamnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP NDR atas data yang ada, pemeriksaan dokumen-dokumen atau informasi dari instansi-instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Perseroan. 3. Semua data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan ini dapat dipertanggungjawabkan dan telah divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 4. Daftar objek-objek penilaian dan proyeksi-proyeksi finansial yang telah disediakan oleh Perseroan kepada KJPP NDR sebagaimana yang dinyatakan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya (fiduciary duty), namun KJPP NDR tidak bertanggung jawab apabila ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan informasi dan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud didalamnya. Status hukum objek penilaian yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP NDR atas data yang ada, pemeriksaan dokumen-dokumen atau informasi dari instansi pemerintah yang berwenang, tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Perseroan. 5. Laporan penilaian dipersiapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ekonomis, kondisi-kondisi umum bisnis dan kondisi-kondisi finansial serta kondisi-kondisi objek. 6. Analisis nilai, pendapat dan kesimpulan yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini dibatasi oleh asumsi-asumsi dan batasan-batasan yang dinyatakan dalam laporan penilaian, yang merupakan hasil dari analisis, pendapat dan kesimpulan penilai independen. Laporan penilaian telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”), Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“SEOJK 33/2021”), Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (“KEPI & SPI Edisi VII-2018”) dan perundangan yang berlaku. 7. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau menyelesaikan penilaian ini sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal dari laporan. 8. Penilaian KJPP NDR didasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen Perseroan. Mengingat bahwa hasil penilaian KJPP NDR sangat bergantung pada kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan-perubahan atas data tersebut seperti informasi baru dari masyarakat, informasi yang merupakan hasil investigasi khusus, maupun dari sumber-sumber lainnya akan mengubah hasil penilaian KJPP NDR. Oleh karena itu, KJPP NDR menyampaikan bahwa perubahan-perubahan pada data yang digunakan dapat memengaruhi hasil penilaian, dan bahwa perbedaan- perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan secara profesional, KJPP NDR tidak bertanggung jawab atas kemungkinan perbedaan-perbedaan dalam kesimpulan-kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisa tambahan, atau setiap perubahan-perubahan data yang digunakan sebagai dasar penilaian.
Page 7
9. Objek yang dinilai diasumsikan memiliki kegunaan dan izin yang sah dan bahwa
tidak terdapat kondisi-kondisi dan izin-izin lokal yang merugikan dan tidak
terdapat kemungkinan dari suatu rencana yang merugikan.
10. Nilai-nilai yang tercantum dalam laporan ini serta setiap nilai-nilai lainnya dalam
laporan yang merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya sah sesuai dengan
maksud dan tujuan penilaian. Nilai-nilai yang digunakan dalam laporan
penilaian ini tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan penilaian lainnya yang
dapat mengakibatkan kesalahan-kesalahan.
11. Perbedaan-perbedaan dalam kondisi-kondisi yang dapat terjadi di antara
tanggal penilaian dan waktu penggunaan dari hasil-hasil penilaian dapat
mengurangi relevansi dari pendapat nilai terhadap kebutuhan-kebutuhan dari
pengguna-pengguna atas hasil-hasil dari penilaian, karena perbedaan-
perbedaan dalam hal akses terhadap data dan informasi serta asumsi-asumsi
dan analisa penilaian. Apabila pengguna dari penilaian menemukan kondisi
tersebut, disarankan untuk menugaskan KJPP NDR untuk menelaah penugasan
yang telah dilakukan dan apabila memungkinkan dan diperlukan, KJPP NDR
dapat memeriksa kembali dengan mengulang prosedur penilaian yang
dilakukan sebelumnya, dengan lebih lengkap. Proses-proses dan prosedur-
prosedur ini harus diuraikan dalam sebuah penugasan independen dan berbeda
dari penugasan-penugasan penilaian sebelumnya.
12. Bahwa Perseroan harus mengganti rugi KJPP NDR dari dan terhadap gugatan,
tangung jawab, biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran (termasuk namun
tidak terbatas pada biaya-biaya hukum dan waktu yang telah diberikan) yang
ditujukan pada, dibayarkan atau ditanggung oleh KJPP NDR pada setiap waktu
dan dalam keadaan apapun yang timbul sehubungan dengan penerbitan
laporan penilaian atas properti, kecuali sejauh yang telah ditentukan dalam
perjanjian sebelumnya.
13. KJPP NDR bertanggung jawab untuk laporan dan kesimpulan akhir.
14. KJPP NDR telah mengidentifikasikan status hukum dari objek penilaian
berdasarkan bukti kepemilikan properti dari Perseroan.
15. Laporan ini dianggap sah apabila dibubuhi cap oleh KJPP NDR pada lembar
penandatanganan dari penanggung jawab laporan.
4. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian ini, KJPP NDR menggunakan Pendekatan Biaya (Cost
Approach) dengan metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated
Replacement Cost Method).
5. Kesimpulan Penilaian
Dengan mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan dan analisis
yang dilakukan atas berbagai faktor yang mempengaruhi nilai obyek penilaian,
serta asumsi dan kondisi pembatas yang dinyatakan dalam laporan, KJPP NDR
berkesimpulan bahwa nilai pasar dari Peralatan Pusat Data pada tanggal 30 Juni
2023 adalah Rp378.387.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga
ratus delapan puluh tujuh juta Rupiah).
II. Penilaian Nilai Sewa Ruangan Pusat Data
1. Objek Penilaian
Obyek penilaian adalah Nilai Sewa Ruangan Pusat Data milik Perseroan yang
berlokasi di 46 (empat puluh enam) lokasi yang tersebar di Indonesia.
Page 8
2. Tujuan Penilaian
Laporan penilaian dimaksudkan untuk mengungkapkan pendapat atas nilai pasar
atas sewa menyewa atas obyek penilaian pada tanggal penilaian yang dinyatakan
dalam Rupiah, yang akan digunakan untuk tujuan transaksi sewa menyewa.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi:
1. Seluruh pernyataan dan data yang dimuat dalam laporan penilaian ini adalah
relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur
penilaian yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik;
2. KJPP NDR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian;
3. KJPP NDR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian properti;
4. Seluruh asumsi penilaian yang digunakan dalam proses penilaian didasarkan
pada dokumen-dokumen pendukung yang diterima dari manajemen;
5. Seluruh data yang diterima sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan,
benar dan dapat diandalkan;
6. KJPP NDR telah melakukan penelaahan atas informasi mengenai status hukum
obyek penilaian dari Perseroan;
7. KJPP NDR bertanggung jawab atas laporan ini dan kesimpulan akhir dari nilai
tersebut.
Kondisi Pembatas:
1. Laporan penilaian memberikan non-disclaimer opinion.
2. Informasi dan data yang diberikan oleh Perseroan kepada KJPP NDR
sebagaimana tercantum dalam laporan penilaian dianggap telah sesuai dan
dapat diandalkan. Namun demikian, KJPP NDR tidak bertanggung jawab
apabila ternyata informasi dan data yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud didalamnya. Informasi yang
dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP
NDR atas data yang ada, pemeriksaan dokumen-dokumen atau informasi dari
instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa
kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di tangan Perseroan.
3. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan ini dapat
dipertanggungjawabkan dan telah divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI).
4. Daftar obyek penilaian dan proyeksi keuangan yang telah diberikan oleh
Perseroan kepada KJPP NDR yang dituangkan dalam laporan penilaian
dianggap layak dan dapat dipercaya (fiduciary duty), namun demikian KJPP
NDR tidak bertanggung jawab apabila ternyata informasi yang diberikan
terbukti tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud
didalamnya. Status hukum obyek penilaian yang dinyatakan tanpa
menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP NDR atas data
yang ada, pemeriksaan dokumen-dokumen atau keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang, tanggung jawab untuk melakukan pengecekan
kembali atas kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak
Perseroan.
Page 9
5. Laporan penilaian disusun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
ekonomis, kondisi usaha dan kondisi keuangan secara umum serta kondisi
obyek penilaian.
6. Analisis nilai, pendapat dan kesimpulan yang dinyatakan dalam laporan
penilaian ini dibatasi oleh asumsi-asumsi dan keterbatasan-keterbatasan yang
dinyatakan dalam laporan penilaian, yang merupakan hasil dari analisis,
pendapat dan kesimpulan penilai independen. Laporan penilaian telah sesuai
dengan POJK 28/2021, SEOJK 33/2021, KEPI & SPI Edisi VII-2018 serta hukum dan
regulasi lainnya yang berlaku.
7. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi penilaian ini sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang terjadi
setelah tanggal laporan.
8. Penilaian didasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen. Mengingat
bahwa hasil penilaian KJPP NDR sangat tergantung pada kelengkapan,
keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, maka
perubahan-perubahan atas data tersebut seperti adanya informasi baru dari
masyarakat, informasi yang merupakan hasil pemeriksaan khusus, maupun dari
sumber-sumber lainnya akan mengubah hasil penilaian. Oleh karena itu, KJPP
NDR menyampaikan bahwa perubahan atas data yang digunakan dapat
memengaruhi hasil penilaian, dan perbedaan yang terjadi dapat bersifat
material. Walaupun isi laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan secara professional, KJPP NDR tidak bertanggung jawab atas
kemungkinan adanya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisa tambahan, atau adanya perubahan data yang digunakan sebagai dasar
penilaian.
9. Obyek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perijinan yang sah
dan tidak terdapat kondisi dan perijinan yang merugikan serta tidak terdapat
kemungkinan adanya rencana yang merugikan.
10. Nilai-nilai yang tercantum dalam laporan dan juga nilai-nilai lain dalam laporan
yang merupakan bagian dari obyek yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan
maksud dan tujuan penilaian. Nilai-nilai yang digunakan dalam laporan
penilaian tidak dapat digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
mengakibatkan kesalahan.
11. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan
waktu penggunaan hasil penilaian dapat mengurangi relevansi pendapat nilai
dengan kebutuhan pengguna hasil penilaian, karena adanya perbedaan akses
terhadap data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila
pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut, maka disarankan untuk
menugaskan KJPP NDR untuk meninjau kembali penugasan yang telah
dilakukan dan apabila memungkinkan dan diperlukan, KJPP NDR dapat
melakukan penilaian ulang dengan mengulangi prosedur penilaian yang telah
dilakukan sebelumnya secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus
dituangkan dalam suatu penugasan yang independen dan berbeda dengan
penugasan penilaian sebelumnya.
12. Bahwa Perseroan wajib mengganti rugi KJPP NDR dari dan terhadap gugatan,
tanggung jawab, biaya dan pengeluaran (termasuk namun tidak terbatas pada
biaya hukum dan waktu yang telah diberikan) yang ditujukan kepada,
dibayarkan atau ditanggung oleh KJPP NDR pada setiap waktu dan dalam
keadaan apapun yang timbul sehubungan dengan penerbitan laporan penilaian
atas properti, kecuali sejauh yang telah ditentukan dalam perjanjian
sebelumnya.
13. KJPP NDR bertanggung jawab atas laporan ini dan kesimpulan akhirnya.
Page 10
14. KJPP NDR telah melakukan identifikasi atas status hukum obyek penilaian
berdasarkan bukti-bukti kepemilikan properti dari Perseroan.
15. Laporan penilaian ini dianggap sah apabila telah dibubuhi stempel KJPP NDR,
pada lembar tanda tangan penanggung jawab laporan.
4. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian Sewa Ruangan Pusat Data, KJPP NDR menggunakan
Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Overall Adjustment/Pluses
Minuses Technique.
5. Kesimpulan Penilaian
Dengan mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan dan analisis
yang dilakukan atas berbagai faktor yang memengaruhi nilai obyek penilaian, serta
asumsi dan kondisi pembatas yang dinyatakan dalam laporan, KJPP NDR
berkesimpulan bahwa nilai pasar atas Nilai Sewa Ruangan Pusat Data per tahun
dari properti milik Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah Rp12.044.000.000
(dua belas miliar empat puluh empat juta Rupiah).
III. Penilaian dari MARA dan MSA
1. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah aset-aset tidak berwujud dalam bentuk Kontrak Sewa Pusat
Data yang ditandatangani di antara Perseroan dan SMT yaitu MARA dan MSA.
2. Tujuan Penilaian
Laporan penilaian ini dimaksudkan untuk mengungkapkan pendapat dari nilai
pasar dari objek penilaian pada tanggal penilaian, yang dinyatakan dalam mata
uang Rupiah, yang akan digunakan untuk tujuan-tujuan transaksi.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi:
Laporan penilaian ini bergantung pada hal-hal berikut ini:
1. Setiap pernyataan-pernyataan dan data dalam laporan ini adalah relevan, benar,
dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur-prosedur penilaian
yang diterima pada umumnya dan disajikan dalam itikad baik;
2. KJPP NDR menggunakan proyeksi-proyeksi finansial yang disediakan oleh
manajemen dan telah melakukan penyesuaian-penyesuaian yang
mencerminkan kewajaran dari proyeksi-proyeksi tersebut dalam kapasitas yang
dapat mereka capai (fiduciary duty);
3. KJPP NDR bertanggung jawab untuk melaksanakan penilaian dan kewajaran
proyeksi-proyeksi finansial;
4. Semua asumsi-asumsi yang digunakan dalam proses pemeriksaan proyeksi-
proyeksi finansial didasarkan pada dokumen-dokumen pendukung yang
diterima dari manajemen;
5. Semua data yang diterima sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan,
benar, dan dapat diandalkan;
6. KJPP NDR telah menelaah informasi mengenai status hukum dari objek
penilaian dari Perseroan;
Page 11
7. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang material dan signifikan dalam iklim
politik, ekonomis, dan hukum di mana Perseroan menjalankan kegiatan
usahanya;
8. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang material dan signifikan dalam tarif
pajak atau suku bunga yang diperoleh dari proyeksi-proyeksi finansial yang
disediakan pada KJPP NDR;
9. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang material dan signifikan dalam
regulasi dan hukum yang berlaku dalam negara yang memengaruhi usaha-
usaha telekomunikasi;
10. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang material dan signifikan dalam
tenaga kerja dan biaya-biaya signifikan lainnya;
11. Tidak terdapat gangguan-gangguan yang material dan signifikan terhadap
hubungan industrial atau asosiasi-asosiasi tenaga kerja;
12. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang material dan signifikan dalam
kebijakan-kebijakan akuntansi oleh Perseroan;
13. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang material dan signifikan dalam
teknologi industrial dan persaingan pasar di negara di mana Perseroan
mengoperasikan usahanya;
14. KJPP NDR bertanggung jawab atas laporan dan kesimpulan akhir dari nilai.
Kondisi Pembatas:
1. Perbedaan-perbedaan dalam kondisi-kondisi yang dapat terjadi di antara
tanggal penilaian dan penggunaan hasil-hasil penilaian dapat mengurangi
relevansi dari pendapat nilai terhadap kebutuhan-kebutuhan dari pengguna-
pengguna hasil penilaian akibat perbedaan-perbedaan dalam akses data,
informasi, dan asumsi-asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna-
pengguna dari hasil penilaian menemui kondisi-kondisi tersebut, maka
disarankan untuk menugaskan KJPP NDR untuk menelaah penugasan yang
telah diselesaikan, dan apabila memungkinkan dan diperlukan, KJPP NDR dapat
memeriksa kembali dengan mengulang prosedur-prosedur penilaian yang
dilakukan sebelumnya, dengan cara yang lebih komprehensif. Proses-proses
dan prosedur-prosedur ini harus didokumentasikan dalam penugasan tersendiri
yang berbeda dari penilaian sebelumnya;
2. Laporan penilaian memuat sebuah opini tanpa pengecualian (non-disclaimer
opinion);
3. Informasi yang disediakan oleh Perseroan pada KJPP NDR, sebagaimana
disebutkan dalam laporan, dianggap sesuai dan dapat diandalkan. Namun, KJPP
NDR tidak bertanggung jawab apabila ternyata informasi yang disediakan
terbukti tidak konsisten dengan keadaan yang sebenarnya. Informasi yang
dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil dari pemeriksaan
KJPP NDR atas data yang tersedia, pengecekan dokumen, atau informasi yang
relevan dari otoritas-otoritas pemerintah. Tanggung jawab untuk memverifikasi
keakuratan dari informasi ini sepenuhnya berada di pihak Perseroan;
4. KJPP NDR memverifikasi dan mengonfirmasi atas data yang diterima, serta
bertanggung jawab atas keakuratan dan kelengkapan data yang diberikan oleh
Perseroan, serta keakuratan penyajian data tersebut. KJPP NDR tidak
bertanggung jawab atas kerugian, biaya, atau pengeluaran yang disebabkan
oleh kurangnya transparansi informasi, yang menyebabkan ketidaklengkapan
atau kesalahan interpretasi atas data yang KJPP NDR peroleh;
5. Seluruh data dan informasi yang diberikan, serta pernyataan-pernyataan dalam
laporan, telah diungkapkan secara lengkap, jujur, relevan, benar, dan dapat
Page 12
dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang berlaku secara
umum dan disajikan dengan itikad baik;
6. Penilaian KJPP NDR didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh
manajemen. Mengingat hasil penilaian KJPP NDR sangat tergantung pada
kelengkapan, keakuratan, dan penyajian data, serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, maka perubahan-perubahan data seperti adanya informasi
publik yang baru, informasi hasil pemeriksaan khusus, atau dari sumber-sumber
lainnya dapat memberikan hasil yang berbeda dengan hasil penilaian kami. Oleh
karena itu, KJPP NDR mencatat bahwa perubahan data yang digunakan dapat
mempengaruhi hasil penilaian, dan perbedaan yang terjadi dapat bersifat
material. Walaupun isi laporan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
secara profesional, KJPP NDR tidak bertanggung jawab atas kemungkinan
adanya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisa tambahan
atau perubahan data yang digunakan sebagai dasar penilaian;
7. Nilai-nilai yang tercantum dalam laporan dan nilai-nilai lain dalam laporan yang
merupakan bagian dari obyek yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud
dan tujuan penilaian. Nilai-nilai yang digunakan dalam laporan tidak boleh
digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan kesalahan;
8. Laporan penilaian disusun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ekonomi,
kondisi usaha secara umum, kondisi keuangan, dan kondisi usaha obyek yang
dinilai;
9. Analisis, pendapat, dan kesimpulan yang KJPP NDR buat dalam laporan
penilaian telah sesuai dengan Peraturan No. VIII.C.5 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Aset Tidak Berwujud di Pasar Modal
("Peraturan VIII.C.5"), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
35/2020”), Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17/2020”), KEPI
& SPI Edisi VII-2018, serta SPI 320 Edisi Revisi tentang Penilaian Aset Tidak
Berwujud dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk melakukan konfirmasi ulang atau
melengkapi penilaian ini karena adanya kejadian-kejadian yang terjadi setelah
tanggal laporan (peristiwa-peristiwa selanjutnya);
11. KJPP NDR serta penilainya dan karyawan lainnya, tidak memiliki kepentingan
finansial atas nilai yang diperoleh;
12. Laporan penilaian dianggap sah apabila stempel KJPP NDR dibubuhkan pada
lembar tanda tangan penanggung jawab laporan.
4. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian MARA dan MSA, KJPP NDR menggunakan Pendekatan
Pendapatan dengan Metode Excess Earnings Method.
5. Kesimpulan Penilaian
Dengan mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan dan analisis
yang dilakukan atas berbagai faktor yang memengaruhi nilai obyek penilaian, serta
asumsi dan kondisi pembatas yang dinyatakan dalam laporan, KJPP NDR
berkesimpulan bahwa nilai pasar Aset Tidak Berwujud berupa MARA dan MSA
antara Perseroan dengan SMT pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp2.105.945.000.000 (dua triliun seratus lima miliar sembilan ratus empat puluh
lima juta Rupiah).
Page 13
C. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Sehubungan dengan Transaksi, KJPP yang ditunjuk oleh Perseroan, KJPP NDR, telah
memberikan pendapat kewajaran sebagaimana dimuat dalam Laporan Pendapat
Kewajaran No.00834/2.0018-00/BS/06/0149/1/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023.
1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
1. Perseroan;
2. SMT; dan
3. BDx.
2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Obyek penilaian adalah Pendapat Kewajaran atas Transaksi antara Perseroan dan
SMT yang berupa:
1. Menjual Peralatan Pusat Data yang terletak di beberapa lokasi pusat data di
seluruh Indonesia kepada SMT;
2. Menyewakan ruangan pusat data yang berada di 46 lokasi kepada SMT;
3. Menyewa Peralatan Pusat Data dari SMT;
4. Berlangganan layanan pusat data dari SMT;
5. Memberikan layanan manajemen pusat data kepada SMT.
Transaksi tersebut tercermin dalam FRA, ATA, MARA, MSA, DCMC dan MPLA.
3. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian adalah tanggal 30 Juni 2023.
4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran ini dimaksudkan untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi:
1. Perseroan merupakan perusahaan yang memiliki kelangsungan usaha yang
berkesinambungan di masa yang akan datang dan dikelola oleh manajemen
yang profesional dan kompeten (going concern);
2. Transaksi dilaksanakan sebagaimana dijelaskan oleh manajemen Perseroan
dan sesuai dengan kesepakatan dan kebenaran informasi mengenai Transaksi
yang diungkapkan oleh Perseroan;
3. Sejak tanggal diterbitkannya laporan ini sampai dengan tanggal efektifnya
Transaksi tidak terdapat perubahan yang secara material dapat memengaruhi
asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini;
4. Semua data dan informasi yang diberikan telah diungkapkan secara lengkap,
jujur, benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
Page 14
5. Semua pernyataan dan data yang dimuat dalam laporan adalah relevan, dapat
diandalkan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur
penilaian yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik;
6. KJPP NDR menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari manajemen
Perseroan dan telah melakukan penyesuaian-penyesuaian yang
mencerminkan kewajaran proyeksi tersebut dengan kewajiban fidusia
(fiduciary duty) mereka;
7. KJPP NDR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan;
8. Seluruh asumsi penilaian yang digunakan dalam proses penelaahan proyeksi
didasarkan pada dokumen pendukung yang diterima dari manajemen
Perseroan;
9. Seluruh data yang diperoleh dalam penilaian adalah relevan, dapat diandalkan
dan dapat dipertanggungjawabkan;
10. KJPP NDR telah melakukan penelaahan atas informasi mengenai status
hukum subjek penilaian dari Perseroan;
11. Tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap lingkungan
politik, ekonomi dan hukum dimana Perseroan menjalankan kegiatan
usahanya;
12. Tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap struktur
manajemen Perseroan;
13. Tidak terdapat perubahan material dan signifikan terhadap peraturan dan
perundang-undangan di tempat Perseroan menjalankan kegiatan usahanya
yang dapat memengaruhi pendapatan Perseroan;
14. Tidak ada perubahan material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya
penting lainnya;
15. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan
industrial atau serikat pekerja;
16. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan
akuntansi yang digunakan Perseroan;
17. Tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi
industri dan persaingan pasar di mana Perseroan menjalankan usahanya;
18. KJPP NDR bertanggung jawab atas laporan ini dan kesimpulan atas nilai akhir.
Kondisi Pembatas:
1. Laporan pendapat kewajaran ini merupakan opini tanpa pengecualian (non-
disclaimer opinion).
2. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan saat
hasil penilaian digunakan dapat mengurangi relevansi pendapat nilai dengan
kebutuhan pemakai hasil penilaian, yang disebabkan oleh perbedaan akses
data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil
penilaian menemukan kondisi tersebut, maka disarankan untuk menugaskan
KJPP NDR untuk melakukan review atas penugasan yang telah dilakukan dan
apabila memungkinkan dan diperlukan, KJPP NDR dapat melakukan evaluasi
ulang dengan mengulang prosedur penilaian sebelumnya, secara lebih
lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus tertuang dalam suatu penugasan
yang independen dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya.
3. Laporan pendapat kewajaran dan/atau referensi yang dilampirkan di dalamnya
dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan dalam
laporan dan hanya ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
sebagaimana dimaksud dalam laporan ini.
Page 15
4. Informasi yang telah diberikan oleh Perseroan kepada KJPP NDR, sebagaimana
tercantum dalam laporan, dianggap dapat dipercaya dan dapat
dipertanggungjawabkan. Namun demikian, KJPP NDR tidak bertanggung
jawab apabila ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan
kenyataan. Informasi yang dinyatakan tanpa mencantumkan sumbernya
merupakan hasil penelaahan KJPP NDR atas data yang tersedia, pemeriksaan
dokumen atau informasi dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung
jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya
berada di pihak Perseroan.
5. Penilaian KJPP NDR didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh
manajemen. Mengingat hasil penilaian KJPP NDR sangat tergantung pada
kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, maka perubahan-perubahan data seperti adanya informasi
baru dari masyarakat, informasi yang merupakan hasil investigasi khusus
maupun dari sumber-sumber lainnya dapat memberikan hasil yang berbeda
dengan hasil penilaian KJPP NDR. Oleh karena itu, KJPP NDR mengonfirmasi
bahwa perubahan data yang digunakan dapat memengaruhi hasil penilaian
dan perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi laporan telah
dilaksanakan dengan itikad baik dan secara profesional, KJPP NDR tidak
bertanggung jawab atas segala kemungkinan perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisa tambahan atau perubahan data yang
digunakan sebagai dasar penilaian.
6. Pendapat kewajaran yang dimuat dalam laporan serta analisis lainnya dalam
laporan yang merupakan bagian dari obyek yang dinilai, hanya berlaku sesuai
dengan maksud dan tujuan penilaian. Pendapat kewajaran yang digunakan
dalam laporan tidak dapat digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
menimbulkan kekeliruan.
7. Perubahan material atas kondisi-kondisi tertentu dapat menimbulkan dampak
yang tidak dapat diprediksi dan dapat mempengaruhi pendapat kewajaran;
8. Laporan pendapat kewajaran disusun dengan memperhatikan kondisi
perekonomian, kondisi usaha dan kondisi keuangan secara umum, serta
kondisi usaha obyek penilaian. Analisis, pendapat dan kesimpulan yang KJPP
NDR buat dalam laporan telah sesuai dengan POJK 35/2020, SEOJK 17/2020,
KEPI & SPI Edisi VII-2018 serta hukum dan regulasi lainnya yang berlaku.
9. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi penilaian ini sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang terjadi
setelah tanggal laporan (subsequent events).
10. KJPP NDR maupun penilainya dan karyawan lainnya tidak memiliki
kepentingan finansial atas nilai yang diperoleh.
11. Laporan pendapat kewajaran dianggap sah apabila terdapat cap (stempel)
KJPP NDR pada lembar tanda tangan penanggung jawab laporan.
6. Metode Analisis Pendapat Kewajaran
Untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, analisis yang dilakukan
KJPP NDR adalah sebagai berikut:
• Analisis Transaksi (Transaction analysis);
• Analisis Kualitatif (Qualitative analysis);
• Analisis Kuantitatif (Quantitative analysis);
• Analisis Kewajaran atas nilai transaksi (Fairness analysis of transaction value);
• Analisis faktor-faktor lain yang relevan.
Page 16
7. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan analisa pendapat kewajaran yang dilakukan KJPP NDR terhadap
Transaksi, KJPP NDR menyimpulkan bahwa Transaksi antara Perseroan dan SMT
berupa:
1. Menjual Peralatan Pusat Data yang terletak di beberapa lokasi pusat data di
seluruh Indonesia kepada SMT;
2. Menyewa Peralatan Pusat Data dari SMT;
3. Berlangganan layanan pusat data dari SMT;
4. Memberikan layanan manajemen Pusat Data kepada SMT.
dengan nilai transaksi sebesar Rp2.625.000.000.000; dan menyewakan ruangan
pusat data yang berada di 46 lokasi kepada SMT dengan nilai transaksi sebesar
Rp12.047.641.944 per tanggal 30 Juni 2023 adalah Wajar.
D. PERTIMBANGAN MENGAPA TRANSAKSI DILAKSANAKAN
Dengan memiliki tambahan bisnis pusat data dalam beberapa lokasi pusat data baru
di Indonesia, SMT diharapkan dapat mengembangkan bisnisnya dan memperoleh
manfaat dari memiliki jejak bisnis di seluruh Indonesia. Dengan memiliki 25%
kepemilikan saham di SMT, Perseroan diharapkan memperoleh nilai tambah dalam
jangka panjang.
E. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi telah menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 10 (h) POJK 42/2020, Transaksi
telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 10 (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris
telah menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan dan
seluruh informasi material terkait dengan Transaksi telah diungkapkan dan tidak
menyesatkan.
F. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut
mengenai hal di atas sebagaimana diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini,
dapat menghubungi:
Kantor Pusat:
Jl. Medan Merdeka Barat No. 21, Gambir, Jakarta Pusat 10110
Jakarta, 22 Desember 2023
Up. Corporate Secretary
Email: corporate.secretary@ioh.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
5817 ms
12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '2625000000000'}