Skip to content
Back to announcement

20231222_ISAT_Informasi Transaksi Afiliasi_31562209_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review ISAT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI PT INDOSAT Tbk (“PERSEROAN”)
                         MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
              No. 020/AY0-AYB/LGL/23 tanggal 22 Desember 2023


Untuk mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 42/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”),
Perseroan hendak mengungkapkan sebuah transaksi afiliasi sehubungan dengan
penyelesaian sebuah perjanjian pengalihan aset tertanggal 18 Desember 2023 yang
ditandatangani oleh Perseroan dengan PT Starone Mitra Telekomunikasi (“SMT”) (“ATA”),
implementasi dari Perjanjian Kerangka tertanggal 18 Desember 2023 yang
ditandatangani oleh Perseroan, SMT dan BDX Asia Data Center Holdings Pte. Ltd. (“BDx”)
(“FRA”) dan implementasi Dokumen-Dokumen Operasional tertentu (sebagaimana
didefinisikan di bawah) berdasarkan ATA yang merupakan salah satu dari serangkaian
perjanjian-perjanjian transaksi dan operasional yang ditandatangani pada tanggal ATA
namun berlaku efektif pada saat penyelesaian dari ATA. Transaksi tersebut memiliki
aspek-aspek transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, yang mana akan
diuraikan lebih lanjut dalam keterbukaan informasi ini.

Kecuali didefinisikan lain dalam keterbukaan informasi ini, semua istilah yang
menggunakan huruf kapital akan memiliki arti yang diberikan terhadapnya dalam
lampiran-lampiran pada keterbukaan informasi ini.

A.   DESKRIPSI DARI TRANSAKSI AFILIASI

     Perseroan, BDx dan SMT, sebagaimana berlaku, telah menandatangani FRA dan ATA,
     di mana Perseroan dan SMT telah sepakat untuk pada prinsipnya mengatur
     pengalihan Aset Pusat Data (sebagaimana didefinisikan di bawah) milik Perseroan
     kepada SMT dan pengaturan-pengaturan tertentu sehubungan dengan
     pengoperasian Aset Pusat Data tersebut serta penyediaan layanan pusat data setelah
     pengalihan aset tersebut, yang secara bersama-sama merupakan satu rangkaian
     transaksi (“Transaksi”).

     Pada tanggal 21 Desember 2023, Perseroan telah mengalihkan Aset Pusat Datanya
     secara sah kepada SMT melalui transaksi jual beli langsung menurut ketentuan-
     ketentuan di dalam ATA. Sehubungan dengan Transaksi, penandatanganan FRA
     dan ATA oleh Perseroan, BDx dan SMT, sebagaimana berlaku, juga dilengkapi
     dengan penandatanganan dari serangkaian perjanjian komersial dan operasional,
     yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian Aset Pusat Data
     yang dijual kepada SMT. Perjanjian-perjanjian ini adalah (“Dokumen-Dokumen
     Operasional”):

     1. Perjanjian Layanan Induk antara Perseroan dan SMT tertanggal 18 Desember 2023
        (“MSA”);
     2. Perjanjian Sewa Properti Induk antara Perseroan dan SMT tertanggal 18
        Desember 2023 (“MPLA”);
     3. Perjanjian Penyewaan Aset Induk antara Perseroan dan SMT tertanggal 18
        Desember 2023 (“MARA”); dan
     4. Kontrak Manajemen Pusat Data antara Perseroan dan SMT tertanggal 18
        Desember 2023 (“DCMC”).
Page 2
Mengingat SMT merupakan anak perusahaan dari Perseroan, dimana Perseroan dan
salah satu anak perusahaan terkendalinya, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta
("Lintasarta"), merupakan pemegang saham SMT yang secara bersama-sama
memiliki dua puluh lima persen (25%) dari seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor penuh dari SMT, dan SMT juga merupakan salah satu pihak dalam pengaturan
di atas, maka Transaksi termasuk ke dalam Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.


1. Tanggal Transaksi

  ATA, FRA, MSA, MPLA, MARA, dan DCMC ditandatangani secara bersamaan pada
  tanggal 18 Desember 2023. Selanjutnya, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian-
  perjanjian yang relevan, FRA berlaku efektif pada tanggal penandatanganannya,
  pengalihan Aset Pusat Data dalam ATA dianggap telah diselesaikan pada tanggal
  21 Desember 2023, dengan demikian, pada tanggal yang sama dengan selesainya
  ATA, MPLA dan MARA juga dianggap berlaku efektif. MSA dan DCMC akan berlaku
  efektif di kemudian hari sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalamnya.

2. Objek dari Transaksi

  Objek utama dari Transaksi adalah Aset Pusat Data yang dimiliki oleh Perseroan,
  yang terdiri dari serangkaian aset-aset bergerak, perangkat lunak dan informasi
  yang relevan, catatan-catatan, dokumen-dokumen, know-how, metodologi-
  metodologi, protokol-protokol dan teknik-teknik, atau dokumen-dokumen lain
  yang berhubungan dengan aset-aset tersebut dan pengoperasiannya ("Aset
  Pusat Data") yang berlokasi di beberapa lokasi pusat data di Indonesia, dan
  sebelumnya digunakan oleh Perseroan untuk menyediakan layanan pusat data
  untuk keperluan internalnya dan juga pengaturan antara Perseroan, BDx dan
  SMT sehubungan dengan pengoperasian Aset Pusat Data tersebut serta
  penyediaan layanan pusat data setelah pengalihan aset-aset tersebut
  sebagaimana diatur dalam Dokumen-Dokumen Operasional.

3. Nilai dari Transaksi

  Nilai transaksi dari FRA, ATA, MARA, MSA dan DCMC adalah Rp2.625.000.000.000
  sedangkan nilai transaksi dari MPLA adalah Rp12.047.641.944 setiap tahunnya
  untuk jangka waktu 14 tahun.

4. Nama Para Pihak yang melakukan Transaksi

   a. Perseroan adalah sebuah perusahaan telekomunikasi yang terdaftar di
      Bursa Efek Indonesia (Indonesian Stock Exchange or “IDX”) dengan kode
      saham “ISAT”. Perseroan didirikan pada tahun 1967 dan berkedudukan di Jl.
      Medan Merdeka Barat No. 21, Gambir, Jakarta Pusat 10110. Kepemilikan
      saham dari Perseoran pada tanggal keterbukaan informasi ini adalah
      sebagai berikut:

      •   Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd. – 65,6444%
      •   PT Perusahaaan Pengelola Aset (Persero) – 9,6323%
      •   PT Tiga Telekomunikasi Indonesia – 8,3316 %
Page 3
  •   Publik – 16,3914%
  •   Saham Treasuri– 0,0003%
  •   Republik Indonesia– 0,0000 (1 Saham Seri A)

  Susunan Direksi dari Perseroan pada tanggal keterbukaan informasi ini
  adalah sebagai berikut:

  •   Vikram Sinha (Presiden Direktur)
  •   Lee Chi Hung (Direktur)
  •   Muhammad Buldansyah (Direktur)
  •   Irsyad Sahroni (Direktur)
  •   Cheung Kwok Tung (Direktur)
  •   Ritesh Kumar Singh (Direktur)
  •   Ahmad Zulfikar (Direktur)

  Susunan Dewan Komisaris dari Perseroan pada tanggal keterbukaan
  informasi ini adalah sebagai berikut:

  •   Halim Alamsyah (Presiden Komisaris)
  •   Aziz Ahmad M Aluthman Fakhroo (Wakil Presiden Komisaris)
  •   Fok Kin Ning Canning (Wakil Presiden Komisaris)
  •   Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama (Komisaris)
  •   Rene Heinz Werner (Komisaris)
  •   Woo Chiu Man, Cliff (Komisaris)
  •   Cheung Kwan Hoi (Komisaris)
  •   Efthymios Tsokanis (Komisaris)
  •   Sugito Walujo atau dikenal juga sebagai Patrick Walujo (Komisaris)
  •   Meirijal Nur (Komisaris)
  •   Elisa Lumbantoruan (Komisaris Independen)
  •   Wijayanto ST atau dikenal juga sebagai Wijayanto Samirin (Komisaris
      Independen)
  •   Syed Maqbul Quader (Komisaris Independen)
  •   Hernando (Komisaris Independen)
  •   Rudiantara (Komisaris Independen)

b. SMT merupakan sebuah anak perusahaan dari Perseroan dan didirikan pada
   tahun 2006. Usaha utamanya pada saat ini adalah untuk menjalankan pusat
   data. SMT berkedudukan di Sampoerna Strategic Square North Tower, Lantai
   8, Jalan Jendral Sudirman Nomor 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta
   Selatan, Indonesia. Kepemilikan saham dari SMT pada tanggal keterbukaan
   informasi adalah sebagai berikut:

  •   Perseroan – 17,29%
  •   Lintasarta – 7,71%
  •   BDx– 75%

  Susunan Direksi dari SMT pada tanggal keterbukaan informasi ini adalah
  sebagai berikut:

  •   Agus Hartono Wijaya W (Presiden Direktur)
  •   Mayank Srivastava (Direktur)
Page 4
          •   Vijay Tripathi (Direktur)
          •   Sujit Panda (Direktur)
          •   Kurniawan Dwi Prasetyo (Direktur)

          Susunan Dewan Komisaris dari SMT pada tanggal keterbukaan informasi ini
          adalah sebagai berikut:

          •   Darrin John Webb (Presiden Komisaris)
          •   Kunal Agarwal (Komisaris)
          •   Armand Hermawan (Komisaris)
          •   Saikat Shibnath Mukherjee (Komisaris)

       c. BDx merupakan sebuah penyedia pusat data, colocation, dan solusi hybrid
          cloud terkemuka di Asia-Pasifik dan didirikan pada tahun 2011. Usaha
          utamanya pada saat ini adalah untuk berinvestasi pada pusat-pusat data dan
          infrastruktur digital lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
          BDx berkedudukan di Singapura. Kepemilikan saham dari BDx pada tanggal
          keterbukaan informasi adalah sebagai berikut:

          •   Cube Data Center (Singapore) Holdings II PTE – 18.478.609 saham (Biasa)
              dan 36.956.817 saham (Preferensi); dan
          •   BDX Fund III DC Partners (B) LP – 4.135.591 saham (Biasa) dan 8.271.183
              saham (Preferensi).

          Struktur manajemen BDx adalah sebagai berikut:

          •   Darrin John Webb (Direktur)
          •   Abu Bakar Bin Mohd Nor (Direktur)
          •   Harsh Agrawal (Direktur)
          •   Agarwal Kunal (Direktur)
          •   Danny Heng (Direktur)
          •   Lin Le (Direktur)

     5. Sifat dari Hubungan di antara Perseroan dan Afiliasi-Afiliasi

       Perseroan dan Lintasarta (yang mana Perseroan merupakan pemegang saham
       mayoritasnya), adalah pemegang-pemegang saham dari SMT, yang bersama-
       sama memiliki dua puluh lima persen (25%) dari seluruh saham yang
       ditempatkan dan disetor dari SMT, ketika Transaksi terjadi.

B.   RINGKASAN PENILAIAN OLEH PENILAI INDEPENDEN (Kantor Jasa Penilai Publik
     atau “KJPP”)

       Sehubungan dengan Transaksi, KJPP yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu KJPP
       Nirboyo A., Dewi A., & Rekan dengan Izin Usaha No. 2.09.0018 berdasarkan Surat
       Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 357/KM.1/2009 tanggal 2 April
       2009 terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda
       Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-23/PJ-1/PM.02/2023
       tanggal 9 Mei 2023 sebagai penilai independen (“KJPP NDR”), telah melakukan
       penilaian sebagai berikut:
Page 5
   •   Penilaian aset berwujud sebagaimana tercantum dalam laporan penilaian Aset
       Perseroan - Peralatan Pusat Data No.00823/2.0018-00/PP/06/0149/1/XII/2023
       tanggal 14 Desember 2023;
   •   Penilaian atas nilai sewa ruangan pusat data sebagaimana tercantum dalam
       laporan penilaian atas Sewa Ruangan Pusat Data di 46 lokasi Perseroan
       No.00824/2.0018-00/PI/06/0149/1/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023;
   •   Penilaian atas MARA dan MSA sebagaimana tercantum dalam laporan penilaian
       Aset Tidak Berwujud dalam bentuk Kontrak Sewa Menyewa Pusat Data antara
       Perseroan dengan SMT No. 00828/2.0018-00/BS/06/0149/1/XII/2023 tanggal 18
       Desember 2023.

I. Penilaian Aset Berwujud

1. Objek Penilaian

  Objek penilaian adalah Peralatan Pusat Data (sebagaimana didefinisikan di bawah)
  yang dimiliki oleh Perseroan yang berlokasi di beberapa lokasi pusat data yang
  tersebar di seluruh Indonesia.

  Peralatan Pusat Data yang dinilai merupakan bagian dari Aset Pusat Data yang
  terdiri dari sistem pendingin, tenaga listrik, sistem pemadam kebakaran, genset,
  CCTV, CME dan peralatan lainnya (“Peralatan Pusat Data”).

2. Tujuan Penilaian

   Laporan penilaian dimaksudkan untuk mengungkapkan pendapat nilai pasar dari
   objek penilaian pada tanggal penilaian, yang dinyatakan dalam Rupiah, yang akan
   digunakan untuk tujuan transaksi.

3. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi:
   1. Semua pernyataan-pernyataan dan data yang dimuat dalam laporan penilaian
      ini adalah relevan, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
      prosedur-prosedur penilaian yang berlaku pada umumnya dan disampaikan
      dalam itikad baik.
   2. KJPP NDR telah menelaah dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
      penilaian.
   3. KJPP NDR bertanggung jawab atas implementasi dari penilaian properti.
   4. Semua asumsi-asumsi penilaian yang digunakan dalam proses penilaian
      didasari pada dokumen-dokumen pendukung yang diterima dari manajemen.
   5. Semua data yang diterima sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan,
      benar, dan dapat diandalkan.
   6. KJPP NDR telah menelaah informasi mengenai status hukum dari objek
      penilaian dari Perseroan.
   7. KJPP NDR bertanggung jawab atas laporan ini dan kesimpulan akhir dari nilai.


   Kondisi Pembatas:
   1. Laporan penilaian memuat sebuah opini tanpa pengecualian (non-disclaimer
      opinion).
Page 6
2. Informasi dan data yang disediakan oleh Perseroan pada KJPP NDR
   sebagaimana disebutkan dalam laporan penilaian dianggap tepat dan dapat
   diandalkan. Namun demikian, KJPP NDR tidak bertanggung jawab apabila
   ternyata informasi dan data yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan
   informasi dan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud didalamnya.
   Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil
   penelaahan KJPP NDR atas data yang ada, pemeriksaan dokumen-dokumen
   atau informasi dari instansi-instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung
   jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya
   berada di pihak Perseroan.
3. Semua data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan ini dapat
   dipertanggungjawabkan dan telah divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai
   Indonesia (MAPPI).
4. Daftar objek-objek penilaian dan proyeksi-proyeksi finansial yang telah
   disediakan oleh Perseroan kepada KJPP NDR sebagaimana yang dinyatakan
   dalam laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya (fiduciary duty),
   namun KJPP NDR tidak bertanggung jawab apabila ternyata informasi yang
   diberikan terbukti tidak sesuai dengan informasi dan data yang sebenarnya
   sebagaimana dimaksud didalamnya. Status hukum objek penilaian yang
   dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP
   NDR atas data yang ada, pemeriksaan dokumen-dokumen atau informasi dari
   instansi pemerintah yang berwenang, tanggung jawab untuk memeriksa
   kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Perseroan.
5. Laporan penilaian dipersiapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
   ekonomis, kondisi-kondisi umum bisnis dan kondisi-kondisi finansial serta
   kondisi-kondisi objek.
6. Analisis nilai, pendapat dan kesimpulan yang dinyatakan dalam laporan
   penilaian ini dibatasi oleh asumsi-asumsi dan batasan-batasan yang dinyatakan
   dalam laporan penilaian, yang merupakan hasil dari analisis, pendapat dan
   kesimpulan       penilai   independen.    Laporan     penilaian    telah  sesuai
   dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian
   Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”), Surat Edaran OJK
   No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
   Penilaian Properti di Pasar Modal (“SEOJK 33/2021”), Kode Etik Penilai Indonesia
   dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (“KEPI & SPI Edisi VII-2018”) dan
   perundangan yang berlaku.
7. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
   menyelesaikan penilaian ini sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang terjadi
   setelah tanggal dari laporan.
8. Penilaian KJPP NDR didasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen
   Perseroan. Mengingat bahwa hasil penilaian KJPP NDR sangat bergantung pada
   kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan-perubahan atas data tersebut seperti informasi baru
   dari masyarakat, informasi yang merupakan hasil investigasi khusus, maupun
   dari sumber-sumber lainnya akan mengubah hasil penilaian KJPP NDR. Oleh
   karena itu, KJPP NDR menyampaikan bahwa perubahan-perubahan pada data
   yang digunakan dapat memengaruhi hasil penilaian, dan bahwa perbedaan-
   perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi laporan penilaian
   ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan secara profesional, KJPP NDR tidak
   bertanggung jawab atas kemungkinan perbedaan-perbedaan dalam
   kesimpulan-kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisa tambahan, atau
   setiap perubahan-perubahan data yang digunakan sebagai dasar penilaian.
Page 7
   9. Objek yang dinilai diasumsikan memiliki kegunaan dan izin yang sah dan bahwa
       tidak terdapat kondisi-kondisi dan izin-izin lokal yang merugikan dan tidak
       terdapat kemungkinan dari suatu rencana yang merugikan.
   10. Nilai-nilai yang tercantum dalam laporan ini serta setiap nilai-nilai lainnya dalam
       laporan yang merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya sah sesuai dengan
       maksud dan tujuan penilaian. Nilai-nilai yang digunakan dalam laporan
       penilaian ini tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan penilaian lainnya yang
       dapat mengakibatkan kesalahan-kesalahan.
   11. Perbedaan-perbedaan dalam kondisi-kondisi yang dapat terjadi di antara
       tanggal penilaian dan waktu penggunaan dari hasil-hasil penilaian dapat
       mengurangi relevansi dari pendapat nilai terhadap kebutuhan-kebutuhan dari
       pengguna-pengguna atas hasil-hasil dari penilaian, karena perbedaan-
       perbedaan dalam hal akses terhadap data dan informasi serta asumsi-asumsi
       dan analisa penilaian. Apabila pengguna dari penilaian menemukan kondisi
       tersebut, disarankan untuk menugaskan KJPP NDR untuk menelaah penugasan
       yang telah dilakukan dan apabila memungkinkan dan diperlukan, KJPP NDR
       dapat memeriksa kembali dengan mengulang prosedur penilaian yang
       dilakukan sebelumnya, dengan lebih lengkap. Proses-proses dan prosedur-
       prosedur ini harus diuraikan dalam sebuah penugasan independen dan berbeda
       dari penugasan-penugasan penilaian sebelumnya.
   12. Bahwa Perseroan harus mengganti rugi KJPP NDR dari dan terhadap gugatan,
       tangung jawab, biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran (termasuk namun
       tidak terbatas pada biaya-biaya hukum dan waktu yang telah diberikan) yang
       ditujukan pada, dibayarkan atau ditanggung oleh KJPP NDR pada setiap waktu
       dan dalam keadaan apapun yang timbul sehubungan dengan penerbitan
       laporan penilaian atas properti, kecuali sejauh yang telah ditentukan dalam
       perjanjian sebelumnya.
   13. KJPP NDR bertanggung jawab untuk laporan dan kesimpulan akhir.
   14. KJPP NDR telah mengidentifikasikan status hukum dari objek penilaian
       berdasarkan bukti kepemilikan properti dari Perseroan.
   15. Laporan ini dianggap sah apabila dibubuhi cap oleh KJPP NDR pada lembar
       penandatanganan dari penanggung jawab laporan.

4. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Dalam melakukan penilaian ini, KJPP NDR menggunakan Pendekatan Biaya (Cost
   Approach) dengan metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated
   Replacement Cost Method).

5. Kesimpulan Penilaian
   Dengan mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan dan analisis
   yang dilakukan atas berbagai faktor yang mempengaruhi nilai obyek penilaian,
   serta asumsi dan kondisi pembatas yang dinyatakan dalam laporan, KJPP NDR
   berkesimpulan bahwa nilai pasar dari Peralatan Pusat Data pada tanggal 30 Juni
   2023 adalah Rp378.387.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga
   ratus delapan puluh tujuh juta Rupiah).


II. Penilaian Nilai Sewa Ruangan Pusat Data

1. Objek Penilaian
   Obyek penilaian adalah Nilai Sewa Ruangan Pusat Data milik Perseroan yang
   berlokasi di 46 (empat puluh enam) lokasi yang tersebar di Indonesia.
Page 8
2. Tujuan Penilaian
   Laporan penilaian dimaksudkan untuk mengungkapkan pendapat atas nilai pasar
   atas sewa menyewa atas obyek penilaian pada tanggal penilaian yang dinyatakan
   dalam Rupiah, yang akan digunakan untuk tujuan transaksi sewa menyewa.

3. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi:
   1. Seluruh pernyataan dan data yang dimuat dalam laporan penilaian ini adalah
      relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur
      penilaian yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik;
   2. KJPP NDR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
      digunakan dalam proses penilaian;
   3. KJPP NDR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian properti;
   4. Seluruh asumsi penilaian yang digunakan dalam proses penilaian didasarkan
      pada dokumen-dokumen pendukung yang diterima dari manajemen;
   5. Seluruh data yang diterima sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan,
      benar dan dapat diandalkan;
   6. KJPP NDR telah melakukan penelaahan atas informasi mengenai status hukum
      obyek penilaian dari Perseroan;
   7. KJPP NDR bertanggung jawab atas laporan ini dan kesimpulan akhir dari nilai
      tersebut.

   Kondisi Pembatas:
   1. Laporan penilaian memberikan non-disclaimer opinion.
   2. Informasi dan data yang diberikan oleh Perseroan kepada KJPP NDR
      sebagaimana tercantum dalam laporan penilaian dianggap telah sesuai dan
      dapat diandalkan. Namun demikian, KJPP NDR tidak bertanggung jawab
      apabila ternyata informasi dan data yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan
      keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud didalamnya. Informasi yang
      dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP
      NDR atas data yang ada, pemeriksaan dokumen-dokumen atau informasi dari
      instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa
      kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di tangan Perseroan.
   3. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan ini dapat
      dipertanggungjawabkan dan telah divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai
      Indonesia (MAPPI).
   4. Daftar obyek penilaian dan proyeksi keuangan yang telah diberikan oleh
      Perseroan kepada KJPP NDR yang dituangkan dalam laporan penilaian
      dianggap layak dan dapat dipercaya (fiduciary duty), namun demikian KJPP
      NDR tidak bertanggung jawab apabila ternyata informasi yang diberikan
      terbukti tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud
      didalamnya. Status hukum obyek penilaian yang dinyatakan tanpa
      menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP NDR atas data
      yang ada, pemeriksaan dokumen-dokumen atau keterangan dari instansi
      pemerintah yang berwenang, tanggung jawab untuk melakukan pengecekan
      kembali atas kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak
      Perseroan.
Page 9
5. Laporan penilaian disusun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
    ekonomis, kondisi usaha dan kondisi keuangan secara umum serta kondisi
    obyek penilaian.
6. Analisis nilai, pendapat dan kesimpulan yang dinyatakan dalam laporan
    penilaian ini dibatasi oleh asumsi-asumsi dan keterbatasan-keterbatasan yang
    dinyatakan dalam laporan penilaian, yang merupakan hasil dari analisis,
    pendapat dan kesimpulan penilai independen. Laporan penilaian telah sesuai
    dengan POJK 28/2021, SEOJK 33/2021, KEPI & SPI Edisi VII-2018 serta hukum dan
    regulasi lainnya yang berlaku.
7. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
    melengkapi penilaian ini sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang terjadi
    setelah tanggal laporan.
8. Penilaian didasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen. Mengingat
    bahwa hasil penilaian KJPP NDR sangat tergantung pada kelengkapan,
    keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, maka
    perubahan-perubahan atas data tersebut seperti adanya informasi baru dari
    masyarakat, informasi yang merupakan hasil pemeriksaan khusus, maupun dari
    sumber-sumber lainnya akan mengubah hasil penilaian. Oleh karena itu, KJPP
    NDR menyampaikan bahwa perubahan atas data yang digunakan dapat
    memengaruhi hasil penilaian, dan perbedaan yang terjadi dapat bersifat
    material. Walaupun isi laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad
    baik dan secara professional, KJPP NDR tidak bertanggung jawab atas
    kemungkinan adanya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
    analisa tambahan, atau adanya perubahan data yang digunakan sebagai dasar
    penilaian.
9. Obyek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perijinan yang sah
    dan tidak terdapat kondisi dan perijinan yang merugikan serta tidak terdapat
    kemungkinan adanya rencana yang merugikan.
10. Nilai-nilai yang tercantum dalam laporan dan juga nilai-nilai lain dalam laporan
    yang merupakan bagian dari obyek yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan
    maksud dan tujuan penilaian. Nilai-nilai yang digunakan dalam laporan
    penilaian tidak dapat digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
    mengakibatkan kesalahan.
11. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan
    waktu penggunaan hasil penilaian dapat mengurangi relevansi pendapat nilai
    dengan kebutuhan pengguna hasil penilaian, karena adanya perbedaan akses
    terhadap data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila
    pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut, maka disarankan untuk
    menugaskan KJPP NDR untuk meninjau kembali penugasan yang telah
    dilakukan dan apabila memungkinkan dan diperlukan, KJPP NDR dapat
    melakukan penilaian ulang dengan mengulangi prosedur penilaian yang telah
    dilakukan sebelumnya secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus
    dituangkan dalam suatu penugasan yang independen dan berbeda dengan
    penugasan penilaian sebelumnya.
12. Bahwa Perseroan wajib mengganti rugi KJPP NDR dari dan terhadap gugatan,
    tanggung jawab, biaya dan pengeluaran (termasuk namun tidak terbatas pada
    biaya hukum dan waktu yang telah diberikan) yang ditujukan kepada,
    dibayarkan atau ditanggung oleh KJPP NDR pada setiap waktu dan dalam
    keadaan apapun yang timbul sehubungan dengan penerbitan laporan penilaian
    atas properti, kecuali sejauh yang telah ditentukan dalam perjanjian
    sebelumnya.
13. KJPP NDR bertanggung jawab atas laporan ini dan kesimpulan akhirnya.
Page 10
   14. KJPP NDR telah melakukan identifikasi atas status hukum obyek penilaian
       berdasarkan bukti-bukti kepemilikan properti dari Perseroan.
   15. Laporan penilaian ini dianggap sah apabila telah dibubuhi stempel KJPP NDR,
       pada lembar tanda tangan penanggung jawab laporan.

4. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Dalam melakukan penilaian Sewa Ruangan Pusat Data, KJPP NDR menggunakan
   Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Overall Adjustment/Pluses
   Minuses Technique.

5. Kesimpulan Penilaian
   Dengan mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan dan analisis
   yang dilakukan atas berbagai faktor yang memengaruhi nilai obyek penilaian, serta
   asumsi dan kondisi pembatas yang dinyatakan dalam laporan, KJPP NDR
   berkesimpulan bahwa nilai pasar atas Nilai Sewa Ruangan Pusat Data per tahun
   dari properti milik Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah Rp12.044.000.000
   (dua belas miliar empat puluh empat juta Rupiah).


III. Penilaian dari MARA dan MSA

1. Objek Penilaian
   Objek penilaian adalah aset-aset tidak berwujud dalam bentuk Kontrak Sewa Pusat
   Data yang ditandatangani di antara Perseroan dan SMT yaitu MARA dan MSA.

2. Tujuan Penilaian
   Laporan penilaian ini dimaksudkan untuk mengungkapkan pendapat dari nilai
   pasar dari objek penilaian pada tanggal penilaian, yang dinyatakan dalam mata
   uang Rupiah, yang akan digunakan untuk tujuan-tujuan transaksi.

3. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi:
   Laporan penilaian ini bergantung pada hal-hal berikut ini:
   1. Setiap pernyataan-pernyataan dan data dalam laporan ini adalah relevan, benar,
      dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur-prosedur penilaian
      yang diterima pada umumnya dan disajikan dalam itikad baik;
   2. KJPP NDR menggunakan proyeksi-proyeksi finansial yang disediakan oleh
      manajemen      dan     telah  melakukan     penyesuaian-penyesuaian      yang
      mencerminkan kewajaran dari proyeksi-proyeksi tersebut dalam kapasitas yang
      dapat mereka capai (fiduciary duty);
   3. KJPP NDR bertanggung jawab untuk melaksanakan penilaian dan kewajaran
      proyeksi-proyeksi finansial;
   4. Semua asumsi-asumsi yang digunakan dalam proses pemeriksaan proyeksi-
      proyeksi finansial didasarkan pada dokumen-dokumen pendukung yang
      diterima dari manajemen;
   5. Semua data yang diterima sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan,
      benar, dan dapat diandalkan;
   6. KJPP NDR telah menelaah informasi mengenai status hukum dari objek
      penilaian dari Perseroan;
Page 11
7. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang material dan signifikan dalam iklim
    politik, ekonomis, dan hukum di mana Perseroan menjalankan kegiatan
    usahanya;
8. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang material dan signifikan dalam tarif
    pajak atau suku bunga yang diperoleh dari proyeksi-proyeksi finansial yang
    disediakan pada KJPP NDR;
9. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang material dan signifikan dalam
    regulasi dan hukum yang berlaku dalam negara yang memengaruhi usaha-
    usaha telekomunikasi;
10. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang material dan signifikan dalam
    tenaga kerja dan biaya-biaya signifikan lainnya;
11. Tidak terdapat gangguan-gangguan yang material dan signifikan terhadap
    hubungan industrial atau asosiasi-asosiasi tenaga kerja;
12. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang material dan signifikan dalam
    kebijakan-kebijakan akuntansi oleh Perseroan;
13. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang material dan signifikan dalam
    teknologi industrial dan persaingan pasar di negara di mana Perseroan
    mengoperasikan usahanya;
14. KJPP NDR bertanggung jawab atas laporan dan kesimpulan akhir dari nilai.

Kondisi Pembatas:
1. Perbedaan-perbedaan dalam kondisi-kondisi yang dapat terjadi di antara
   tanggal penilaian dan penggunaan hasil-hasil penilaian dapat mengurangi
   relevansi dari pendapat nilai terhadap kebutuhan-kebutuhan dari pengguna-
   pengguna hasil penilaian akibat perbedaan-perbedaan dalam akses data,
   informasi, dan asumsi-asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna-
   pengguna dari hasil penilaian menemui kondisi-kondisi tersebut, maka
   disarankan untuk menugaskan KJPP NDR untuk menelaah penugasan yang
   telah diselesaikan, dan apabila memungkinkan dan diperlukan, KJPP NDR dapat
   memeriksa kembali dengan mengulang prosedur-prosedur penilaian yang
   dilakukan sebelumnya, dengan cara yang lebih komprehensif. Proses-proses
   dan prosedur-prosedur ini harus didokumentasikan dalam penugasan tersendiri
   yang berbeda dari penilaian sebelumnya;
2. Laporan penilaian memuat sebuah opini tanpa pengecualian (non-disclaimer
   opinion);
3. Informasi yang disediakan oleh Perseroan pada KJPP NDR, sebagaimana
   disebutkan dalam laporan, dianggap sesuai dan dapat diandalkan. Namun, KJPP
   NDR tidak bertanggung jawab apabila ternyata informasi yang disediakan
   terbukti tidak konsisten dengan keadaan yang sebenarnya. Informasi yang
   dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil dari pemeriksaan
   KJPP NDR atas data yang tersedia, pengecekan dokumen, atau informasi yang
   relevan dari otoritas-otoritas pemerintah. Tanggung jawab untuk memverifikasi
   keakuratan dari informasi ini sepenuhnya berada di pihak Perseroan;
4. KJPP NDR memverifikasi dan mengonfirmasi atas data yang diterima, serta
   bertanggung jawab atas keakuratan dan kelengkapan data yang diberikan oleh
   Perseroan, serta keakuratan penyajian data tersebut. KJPP NDR tidak
   bertanggung jawab atas kerugian, biaya, atau pengeluaran yang disebabkan
   oleh kurangnya transparansi informasi, yang menyebabkan ketidaklengkapan
   atau kesalahan interpretasi atas data yang KJPP NDR peroleh;
5. Seluruh data dan informasi yang diberikan, serta pernyataan-pernyataan dalam
   laporan, telah diungkapkan secara lengkap, jujur, relevan, benar, dan dapat
Page 12
       dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang berlaku secara
       umum dan disajikan dengan itikad baik;
   6. Penilaian KJPP NDR didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh
       manajemen. Mengingat hasil penilaian KJPP NDR sangat tergantung pada
       kelengkapan, keakuratan, dan penyajian data, serta asumsi-asumsi yang
       mendasarinya, maka perubahan-perubahan data seperti adanya informasi
       publik yang baru, informasi hasil pemeriksaan khusus, atau dari sumber-sumber
       lainnya dapat memberikan hasil yang berbeda dengan hasil penilaian kami. Oleh
       karena itu, KJPP NDR mencatat bahwa perubahan data yang digunakan dapat
       mempengaruhi hasil penilaian, dan perbedaan yang terjadi dapat bersifat
       material. Walaupun isi laporan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
       secara profesional, KJPP NDR tidak bertanggung jawab atas kemungkinan
       adanya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisa tambahan
       atau perubahan data yang digunakan sebagai dasar penilaian;
   7. Nilai-nilai yang tercantum dalam laporan dan nilai-nilai lain dalam laporan yang
       merupakan bagian dari obyek yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud
       dan tujuan penilaian. Nilai-nilai yang digunakan dalam laporan tidak boleh
       digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan kesalahan;
   8. Laporan penilaian disusun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ekonomi,
       kondisi usaha secara umum, kondisi keuangan, dan kondisi usaha obyek yang
       dinilai;
   9. Analisis, pendapat, dan kesimpulan yang KJPP NDR buat dalam laporan
       penilaian telah sesuai dengan Peraturan No. VIII.C.5 tentang Pedoman Penilaian
       dan Penyajian Laporan Penilaian Aset Tidak Berwujud di Pasar Modal
       ("Peraturan VIII.C.5"), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
       Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
       35/2020”), Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
       dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17/2020”), KEPI
       & SPI Edisi VII-2018, serta SPI 320 Edisi Revisi tentang Penilaian Aset Tidak
       Berwujud dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   10. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk melakukan konfirmasi ulang atau
       melengkapi penilaian ini karena adanya kejadian-kejadian yang terjadi setelah
       tanggal laporan (peristiwa-peristiwa selanjutnya);
   11. KJPP NDR serta penilainya dan karyawan lainnya, tidak memiliki kepentingan
       finansial atas nilai yang diperoleh;
   12. Laporan penilaian dianggap sah apabila stempel KJPP NDR dibubuhkan pada
       lembar tanda tangan penanggung jawab laporan.

4. Pendekatan dan Metode Penilaian

  Dalam melakukan penilaian MARA dan MSA, KJPP NDR menggunakan Pendekatan
  Pendapatan dengan Metode Excess Earnings Method.

5. Kesimpulan Penilaian

  Dengan mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan dan analisis
  yang dilakukan atas berbagai faktor yang memengaruhi nilai obyek penilaian, serta
  asumsi dan kondisi pembatas yang dinyatakan dalam laporan, KJPP NDR
  berkesimpulan bahwa nilai pasar Aset Tidak Berwujud berupa MARA dan MSA
  antara Perseroan dengan SMT pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
  Rp2.105.945.000.000 (dua triliun seratus lima miliar sembilan ratus empat puluh
  lima juta Rupiah).
Page 13
C.   RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN

     Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi


     Sehubungan dengan Transaksi, KJPP yang ditunjuk oleh Perseroan, KJPP NDR, telah
     memberikan pendapat kewajaran sebagaimana dimuat dalam Laporan Pendapat
     Kewajaran No.00834/2.0018-00/BS/06/0149/1/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023.

     1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

        Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
        1. Perseroan;
        2. SMT; dan
        3. BDx.

     2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

        Obyek penilaian adalah Pendapat Kewajaran atas Transaksi antara Perseroan dan
        SMT yang berupa:
        1. Menjual Peralatan Pusat Data yang terletak di beberapa lokasi pusat data di
           seluruh Indonesia kepada SMT;
        2. Menyewakan ruangan pusat data yang berada di 46 lokasi kepada SMT;
        3. Menyewa Peralatan Pusat Data dari SMT;
        4. Berlangganan layanan pusat data dari SMT;
        5. Memberikan layanan manajemen pusat data kepada SMT.

       Transaksi tersebut tercermin dalam FRA, ATA, MARA, MSA, DCMC dan MPLA.

     3. Tanggal Penilaian

       Tanggal penilaian adalah tanggal 30 Juni 2023.

     4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

        Laporan pendapat kewajaran ini dimaksudkan untuk memberikan pendapat
        kewajaran atas Transaksi dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

     5. Asumsi dan Kondisi Pembatas

        Asumsi:
        1. Perseroan merupakan perusahaan yang memiliki kelangsungan usaha yang
           berkesinambungan di masa yang akan datang dan dikelola oleh manajemen
           yang profesional dan kompeten (going concern);
        2. Transaksi dilaksanakan sebagaimana dijelaskan oleh manajemen Perseroan
           dan sesuai dengan kesepakatan dan kebenaran informasi mengenai Transaksi
           yang diungkapkan oleh Perseroan;
        3. Sejak tanggal diterbitkannya laporan ini sampai dengan tanggal efektifnya
           Transaksi tidak terdapat perubahan yang secara material dapat memengaruhi
           asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini;
        4. Semua data dan informasi yang diberikan telah diungkapkan secara lengkap,
           jujur, benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
Page 14
5. Semua pernyataan dan data yang dimuat dalam laporan adalah relevan, dapat
    diandalkan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur
    penilaian yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik;
6. KJPP NDR menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari manajemen
    Perseroan     dan     telah    melakukan  penyesuaian-penyesuaian     yang
    mencerminkan kewajaran proyeksi tersebut dengan kewajiban fidusia
    (fiduciary duty) mereka;
7. KJPP NDR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
    proyeksi keuangan;
8. Seluruh asumsi penilaian yang digunakan dalam proses penelaahan proyeksi
    didasarkan pada dokumen pendukung yang diterima dari manajemen
    Perseroan;
9. Seluruh data yang diperoleh dalam penilaian adalah relevan, dapat diandalkan
    dan dapat dipertanggungjawabkan;
10. KJPP NDR telah melakukan penelaahan atas informasi mengenai status
    hukum subjek penilaian dari Perseroan;
11. Tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap lingkungan
    politik, ekonomi dan hukum dimana Perseroan menjalankan kegiatan
    usahanya;
12. Tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap struktur
    manajemen Perseroan;
13. Tidak terdapat perubahan material dan signifikan terhadap peraturan dan
    perundang-undangan di tempat Perseroan menjalankan kegiatan usahanya
    yang dapat memengaruhi pendapatan Perseroan;
14. Tidak ada perubahan material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya
    penting lainnya;
15. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan
    industrial atau serikat pekerja;
16. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan
    akuntansi yang digunakan Perseroan;
17. Tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi
    industri dan persaingan pasar di mana Perseroan menjalankan usahanya;
18. KJPP NDR bertanggung jawab atas laporan ini dan kesimpulan atas nilai akhir.

Kondisi Pembatas:
1. Laporan pendapat kewajaran ini merupakan opini tanpa pengecualian (non-
   disclaimer opinion).
2. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan saat
   hasil penilaian digunakan dapat mengurangi relevansi pendapat nilai dengan
   kebutuhan pemakai hasil penilaian, yang disebabkan oleh perbedaan akses
   data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil
   penilaian menemukan kondisi tersebut, maka disarankan untuk menugaskan
   KJPP NDR untuk melakukan review atas penugasan yang telah dilakukan dan
   apabila memungkinkan dan diperlukan, KJPP NDR dapat melakukan evaluasi
   ulang dengan mengulang prosedur penilaian sebelumnya, secara lebih
   lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus tertuang dalam suatu penugasan
   yang independen dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya.
3. Laporan pendapat kewajaran dan/atau referensi yang dilampirkan di dalamnya
   dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan dalam
   laporan dan hanya ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
   sebagaimana dimaksud dalam laporan ini.
Page 15
   4. Informasi yang telah diberikan oleh Perseroan kepada KJPP NDR, sebagaimana
       tercantum dalam laporan, dianggap dapat dipercaya dan dapat
       dipertanggungjawabkan. Namun demikian, KJPP NDR tidak bertanggung
       jawab apabila ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan
       kenyataan. Informasi yang dinyatakan tanpa mencantumkan sumbernya
       merupakan hasil penelaahan KJPP NDR atas data yang tersedia, pemeriksaan
       dokumen atau informasi dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung
       jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya
       berada di pihak Perseroan.
   5. Penilaian KJPP NDR didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh
       manajemen. Mengingat hasil penilaian KJPP NDR sangat tergantung pada
       kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang
       mendasarinya, maka perubahan-perubahan data seperti adanya informasi
       baru dari masyarakat, informasi yang merupakan hasil investigasi khusus
       maupun dari sumber-sumber lainnya dapat memberikan hasil yang berbeda
       dengan hasil penilaian KJPP NDR. Oleh karena itu, KJPP NDR mengonfirmasi
       bahwa perubahan data yang digunakan dapat memengaruhi hasil penilaian
       dan perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi laporan telah
       dilaksanakan dengan itikad baik dan secara profesional, KJPP NDR tidak
       bertanggung jawab atas segala kemungkinan perbedaan kesimpulan yang
       disebabkan oleh adanya analisa tambahan atau perubahan data yang
       digunakan sebagai dasar penilaian.
   6. Pendapat kewajaran yang dimuat dalam laporan serta analisis lainnya dalam
       laporan yang merupakan bagian dari obyek yang dinilai, hanya berlaku sesuai
       dengan maksud dan tujuan penilaian. Pendapat kewajaran yang digunakan
       dalam laporan tidak dapat digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
       menimbulkan kekeliruan.
   7. Perubahan material atas kondisi-kondisi tertentu dapat menimbulkan dampak
       yang tidak dapat diprediksi dan dapat mempengaruhi pendapat kewajaran;
   8. Laporan pendapat kewajaran disusun dengan memperhatikan kondisi
       perekonomian, kondisi usaha dan kondisi keuangan secara umum, serta
       kondisi usaha obyek penilaian. Analisis, pendapat dan kesimpulan yang KJPP
       NDR buat dalam laporan telah sesuai dengan POJK 35/2020, SEOJK 17/2020,
       KEPI & SPI Edisi VII-2018 serta hukum dan regulasi lainnya yang berlaku.
   9. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
       melengkapi penilaian ini sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang terjadi
       setelah tanggal laporan (subsequent events).
   10. KJPP NDR maupun penilainya dan karyawan lainnya tidak memiliki
       kepentingan finansial atas nilai yang diperoleh.
   11. Laporan pendapat kewajaran dianggap sah apabila terdapat cap (stempel)
       KJPP NDR pada lembar tanda tangan penanggung jawab laporan.

6. Metode Analisis Pendapat Kewajaran

   Untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, analisis yang dilakukan
   KJPP NDR adalah sebagai berikut:
   • Analisis Transaksi (Transaction analysis);
   • Analisis Kualitatif (Qualitative analysis);
   • Analisis Kuantitatif (Quantitative analysis);
   • Analisis Kewajaran atas nilai transaksi (Fairness analysis of transaction value);
   • Analisis faktor-faktor lain yang relevan.
Page 16
     7. Kesimpulan Pendapat Kewajaran

       Berdasarkan analisa pendapat kewajaran yang dilakukan KJPP NDR terhadap
       Transaksi, KJPP NDR menyimpulkan bahwa Transaksi antara Perseroan dan SMT
       berupa:
       1. Menjual Peralatan Pusat Data yang terletak di beberapa lokasi pusat data di
          seluruh Indonesia kepada SMT;
       2. Menyewa Peralatan Pusat Data dari SMT;
       3. Berlangganan layanan pusat data dari SMT;
       4. Memberikan layanan manajemen Pusat Data kepada SMT.

        dengan nilai transaksi sebesar Rp2.625.000.000.000; dan menyewakan ruangan
        pusat data yang berada di 46 lokasi kepada SMT dengan nilai transaksi sebesar
        Rp12.047.641.944 per tanggal 30 Juni 2023 adalah Wajar.

D.   PERTIMBANGAN MENGAPA TRANSAKSI DILAKSANAKAN

     Dengan memiliki tambahan bisnis pusat data dalam beberapa lokasi pusat data baru
     di Indonesia, SMT diharapkan dapat mengembangkan bisnisnya dan memperoleh
     manfaat dari memiliki jejak bisnis di seluruh Indonesia. Dengan memiliki 25%
     kepemilikan saham di SMT, Perseroan diharapkan memperoleh nilai tambah dalam
     jangka panjang.

E.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

     Direksi telah menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 10 (h) POJK 42/2020, Transaksi
     telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi
     dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

     Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 10 (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris
     telah menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan dan
     seluruh informasi material terkait dengan Transaksi telah diungkapkan dan tidak
     menyesatkan.


F.   INFORMASI TAMBAHAN

     Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut
     mengenai hal di atas sebagaimana diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini,
     dapat menghubungi:




                                       Kantor Pusat:
                 Jl. Medan Merdeka Barat No. 21, Gambir, Jakarta Pusat 10110
                                Jakarta, 22 Desember 2023
                                  Up. Corporate Secretary
                            Email: corporate.secretary@ioh.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published22 Dec 2023
Pages16
Characters46,329
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 5829 ms 12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '2625000000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result