Skip to content
Back to announcement

20260407_CASH_Laporan Informasi dan Fakta Material_32068516_lamp2.pdf

Other Text extracted CASH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
                                                                   PROSPEKTUS RINGKAS
  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
  KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

  PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERUGIAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
  BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

  PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
  PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.

  INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS.




                                               PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
                                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                                         Bergerak dalam bidang usaha Jasa Finansial Teknologi dan Pembayaran Digital
                                                                              Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                                          Kantor Pusat:
                                                                                  ATRIA @SUDIRMAN Lantai 23,
                                                                               Jl. Jenderal Sudirman no Kav 33 A,
                                                                            RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Tanah Abang,
                                                                                       Jakarta Pusat 10220
                                                                                     Telepon: (021) 5745856
                                                                               Website: https://www.cashup.id/
                                                                                     Email: corsec@cashup.id

                                                  PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
                                   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM TERBATAS I (PUT I) DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan) Saham Baru atau
sebesar 41,05% (empat puluh satu koma nol lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham.
Setiap pemegang 168 (seratus enam puluh delapan) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 117
(seratus tujuh belas) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana
yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD ini adalah sebanyak-banyaknya Rp237.209.054.362,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus sembilan juta lima puluh empat ribu tiga ratus enam
puluh dua Rupiah).

Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD ini merupakan Saham Baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang
telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Andri Wijono Sutiono (“AWS”) dan Hasim Sutiono (“HS”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan yang pada tanggal Prospektus diterbitkan memiliki 483.748.114 (empat ratus delapan puluh tiga
juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu serarus empat belas) saham dan 448.043.551 (empat ratus empat puluh delapan juta empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh satu) saham yang mewakili
33,80% (tiga puluh tiga koma delapan puluh persen) dan 31,31% (tiga puluh satu koma tiga puluh satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. AWS dan HS
menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterimanya sebanyak 336.896.007 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh) saham dan 312.030.330
(tiga ratus dua belas juta tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga) sahamHMETD, (i) Seluruh saham yang dimiliki AWS dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD ini yaitu sebanyak 820.664.121
(delapan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu seratus dua puluh satu) saham dan 760.073.881 (tujuh ratus enam puluh juta tujuh puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh
satu) saham.

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan
kepada Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Baru tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak
dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut akan dilaksanakan/dibeli oleh AWS dan HS sebagai Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian
Sisa Saham.
 HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI
 KERJA MULAI TANGGAL 19 JUNI 2026 SAMPAI DENGAN 25 JUNI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 19 JUNI 2026.
 TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 29 JUNI 2026 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT
 TIDAK BERLAKU LAGI.


                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
 PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 41,05% (EMPAT
 PULUH SATU KOMA NOL LIMA PERSEN).

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DATA DAN SIBER. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS
 INI.


 RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN. MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI TIDAK ADA
 JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU
 BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI
 SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.

                                                               Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2026
Page 2
                                            INDIKASI JADWAL

   Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)                       :             12 Maret 2026
   Tanggal Efektif                                                             :                4 Juni 2026
   Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)
   • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                         :              12 Juni 2026
   • Pasar Tunai                                                               :              17 Juni 2026
   Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)
   • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                         :               15 Juni 2026
   • Pasar Tunai                                                               :               18 Juni 2026
   Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD                  :               17 Juni 2026
   Tanggal Distribusi HMETD                                                    :               18 Juni 2026
   Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia                            :               19 Juni 2026
   Periode Perdagangan HMETD                                                   :          19 – 25 Juni 2026
   Periode Pelaksanaan HMETD                                                   :          19 – 25 Juni 2026
   Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD                            :               29 Juni 2026
   Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan                        :               29 Juni 2026
   Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                                 :               30 Juni 2026
   Tanggal Pengembalian Uang Pesanan Saham Tambahan                            :                2 Juli 2026


        PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus
tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan) Saham Baru atau sebesar 41,05% (empat puluh satu
koma nol lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD I, dengan nilai
nominal Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham. Setiap pemegang 168 (seratus enam puluh delapan) Saham Lama
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Juni pukul 16.00 WIB berhak atas
117 (seratus tujuh belas) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD ini adalah
sebanyak-banyaknya Rp237.209.054.362,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus sembilan juta lima puluh
empat ribu tiga ratus enam puluh dua Rupiah).

Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan Saham Baru yang akan
dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
(termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam
penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham
Perseroan atau pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham
Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau
pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Baru tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa
HMETD yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut akan dilaksanakan/dibeli oleh
AWS dan HS sebagai Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU




                                                      1
Page 3
Jenis Penawaran                     :   PMHMETD I
Jenis Efek Yang Ditawarkan          :   Saham terdaftar atas nama Pemegang Saham
Jumlah Efek Yang Ditawarkan         :   Sebanyak 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam
                                        ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan)
                                        Saham Baru)
Nilai Nominal                      :    Rp12,- (dua belas Rupiah)
Harga Pelaksanaan                  :    Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD :    Sebanyak-banyaknya Rp237.209.054.362,- (dua ratus tiga puluh tujuh
                                        miliar dua ratus sembilan juta lima puluh empat ribu tiga ratus enam
                                        puluh dua Rupiah).
Rasio Perbandingan HMETD            :   Setiap pemegang 169 (seratus enam puluh sembilan) Saham Lama
                                        berhak mendapatkan 117 (seratus tujuh belas) HMETD, dimana setiap 1
                                        (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
                                        sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Maksimum Dilusi Kepemilikan Saham :     Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami
                                        penurunan persentase kepemilikan maksimum sebesar 41,05% (empat
                                        puluh satu koma nol lima persen).
Tanggal RUPSLB                      :   12 Maret 2026
Periode Perdagangan HMETD           :   19 – 25 Juni 2026
Hak atas Saham yang diterbitkan     :   Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai
                                        hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan
                                        yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya, termasuk hak atas
                                        dividen.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERAKHIR

Susunan pemegang saham Perseroan dan komposisi pemegang saham, berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per 31 Desember 2025, dengan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku BAE yang ditunjuk oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
                      Keterangan
                                                           Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)        %
 Modal Dasar                                                 4.712.017.608         56.544.211.296
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. AWS                                                        436.169.044           5.234.028.528     30,48
 2. HS                                                         381.438.351           4.577.260.212     26,65
 3. SAP                                                          5.549.000              66.588.000      0,39
 4. Masyarakat                                                 607.969.122           7.295.629.464     42,48
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  1.431.125.517          17.173.506.204    100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                 3.280.892.091          39.370.705.092

Adapun saham kepemilikan Direksi dan Komisaris berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember
2025 adalah sebagai berikut:

                          Nama (Jabatan)                                     Jumlah Saham              %
 Surya Aseanto Putra (Presiden Komisaris)                                               5.549.000     0,39%
 Niniek Rahardja (Komisaris Independen)                                                         -          -
 Willy Chandry (Presiden Direktur)                                                              -          -
 Oktavianus (Direktur)                                                                          -          -

PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PMHMETD




                                                      2
Page 4
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Maret 2026 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi seluruh
pemegang saham masyarakat dibawah 5% melaksanakan HMETD:

                                                                Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
                                        Sebelum Pelaksanaan PMHMETD                         Setelah Pelaksanaan PMHMETD
          Keterangan
                                                   Jumlah Nominal                                       Jumlah Nominal
                                 Jumlah Saham                             %       Jumlah Saham                               %
                                                         (Rp)                                                  (Rp)
 Modal Dasar                      4.712.017.608       56.544.211.296                4.712.017.608          56.544.211.296
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. AWS                             483.748.114        5.804.977.368     33,80        820.644.121            9.847.729.452  33,80
 2. HS                              448.043.551        5.376.522.612     31,31        760.073.881            9.120.886.572  31,31
 3. SA                               96.884.200        1.162.610.400       6,77       164.357.125            1.972.285.500   6,77
 4. Masyarakat                      402.449.652        4.829.395.824     28,12        682.727.088            8.192.725.056  28,12
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh                1.431.125.517       17.173.506.204    100,00      2.427.802.215          29.133.626.580  100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel      3.280.892.091       39.370.705.092                 2.284.215.393          27.410.584.716

Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Maret 2026 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dimana AWS dan HS
menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya, dengan asumsi hanya AWS dan HS yang menebus
hak yang dimilikinya serta AWS dan HS mengambil seluruh sisa HMETD yang tidak ditebus:

                                                                Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
                                        Sebelum Pelaksanaan PMHMETD                         Setelah Pelaksanaan PMHMETD
          Keterangan
                                                   Jumlah Nominal                                       Jumlah Nominal
                                 Jumlah Saham                             %       Jumlah Saham                               %
                                                         (Rp)                                                  (Rp)
 Modal Dasar                      4.712.017.608       56.544.211.296                4.712.017.608          56.544.211.296
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. AWS                             483.748.114        5.804.977.368     33,80      1.001.144.403          12.013.732.836   41,24
 2. HS                              448.043.551        5.376.522.612     31,31        927.323.960          11.127.887.520   38,20
 3. SA                               96.884.200        1.162.610.400       6,77         96.884.200           1.162.610.400   3,99
 4. Masyarakat                      402.449.652        4.829.395.824     28,12        402.449.652            4.829.395.824  16,58
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh                1.431.125.517       17.173.506.204    100,00      2.427.802.215          29.133.626.580  100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel      3.280.892.091       39.370.705.092                 2.284.215.393          27.410.584.716


Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham atau pemegang bukti
HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang meminta
penambahan Saham Baru tambahan. Jika setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak
dilaksanakan, maka terhadap seluruh sisa HMETD tersebut akan dilaksanakan/dibeli oleh AWS dan HS sebagai
Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

Dalam kondisi tersebut, para pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami Dilusi maksimum
sebesar 41,05% (empat puluh satu koma nol lima persen) setelah periode pelaksanaan HMETD.

KETERANGAN TENTANG HMETD

Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan
kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan
kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang
HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini
adalah:
1. Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
   Para Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMETD adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
   dalam DPS Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.




                                                                3
Page 5
2. Pemegang SBHMETD Yang Sah
   Pemegang HMETD yang sah adalah :
   a) Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
      17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir Periode Perdagangan
      HMETD;
   b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir Periode Perdagangan
      HMETD; atau
   c) Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD.

3. Perdagangan HMETD
   Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan yang
   dimulai pada tanggal 19 Juni 2026 sampai dengan 25 Juni 2026. Perdagangan HMETD tanpa warkat harus
   memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
   termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk
   peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Apabila pemegang
   HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya pemegang HMETD berkonsultasi atas
   biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum,
   akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.

   Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I setelah dikurangi Komitmen Pemegang Saham tidak
   seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak, maka
   sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya
   dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara
   proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham
   Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh
   pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk
   pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini,
   maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan
   secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang
   Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.

   HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD
   yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang
   dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank
   Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.

    Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
    tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

4. Bentuk Dari SBHMETD
   Ada 2 (dua) bentuk HMETD yang akan diterbitkan Perseroan yaitu:
   a. Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik melalui KSEI,
      Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening
      Efek di Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing atas nama pemegang saham; dan

   b. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang belum melakukan penitipan sahamnya secara elektronik melalui
      KSEI, maka HMETD akan diterbitkan dalam bentuk SBHMETD dengan mencantumkan nama dan alamat
      Pemegang Saham, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham,
      jumlah saham yang dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan tambahan saham, kolom
      endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.

5. Permohonan Pemecahan SBHMETD
    Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
    pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi



                                                     4
Page 6
     HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 19 Juni 2026
     sampai dengan 25 Juni 2026. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
     SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima
     lengkap oleh BAE Perseroan.

6. Nilai HMETD
   Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan
   lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.

   Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai
   HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang
   sesungguhnya.

   Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD :

   Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum
                                                                               =               Rp a
   perdagangan HMETD
   Harga Pelaksanaan HMETD                                                     =                Rp b
   Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD                                   =                  A
   Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD                                 =                  B
                                                                                   (Rp a x A) + (Rp b x B) = Rp c
   Harga teoritis saham setelah PMHMETD                                        =
                                                                                               (A + B)
   Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah               =            Rp c – Rp b

7. Penggunaan SBHMETD
   SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli Saham HMETD.
   SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan
   digunakan untuk memesan Saham HMETD. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak
   dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD
   dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

8. Pecahan HMETD
   Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka
   hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam
   rekening Perseroan.

9. Lain-lain
   Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban Pemegang SBHMETD atau calon
   pemegang HMETD.

10. Historis Harga Saham Perseroan
    Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, meliputi harga penutupan tertinggi, harga
    penutupan terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 bulan terakhir, sejak bulan Januari
    2025 :

                                          Harga Tertinggi          Harga Terendah         Volume Perdagangan
      No.             Bulan
                                               (Rp)                     (Rp)             (Dalam Ribuan Saham)
       1.       Desember 2025                  136                       95                         82.600.000
       2.       November 2025                  135                       90                         65.180.000
       3.        Oktober 2025                  185                       88                        143.200.000
       4.       September 2025                  160                       82                       184.330.000
       5.        Agustus 2025                   125                       59                        42.020.000
       6.          Juli 2025                    68                        54                        14.880.000




                                                         5
Page 7
       7.           Juni 2025                  68                      54                        13.120.000
       8.           Mei 2025                   69                      52                        14.700.000
       9.          April 2025                  60                      51                         9.590.000
      10.          Maret 2025                  65                      53                         6.660.000
      11.        Februari 2025                 76                      59                        10.170.000
      12.         Januari 2025                 75                      63                         2.660.000
     Sumber: Bursa Efek Indonesia

INFORMASI MENGENAI PENGHENTIAN PERDAGANGAN SAHAM

Perseroan tidak mendapati adanya penghentian sementara dan/atau sanksi perdagangan saham serta penghapusan
Pencatatan Saham sepanjang tahun 2024.

Selama tahun 2025, Perseroan tidak mendapati adanya penghentian sementara dan/atau sanksi perdagangan
saham serta penghapusan Pencatatan Saham sepanjang tahun 2025.

               RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Terbatas (PUT) melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk mendukung struktur
keuangan dan ekspansi operasional dengan alokasi sebagai berikut:
a. Sekitar 45,44% akan digunakan untuk Pelunasan Utang (Payment Loan) guna memperkuat posisi keuangan
    Perseroan.
b. Sekitar 42,17% akan dialokasikan sebagai Modal Kerja (Operational Expenditure/Opex) untuk mendukung
    kegiatan operasional bulanan Perseroan.
c. Sekitar 12,39% akan digunakan untuk Belanja Modal (Capital Expenditure/Capex) guna penguatan infrastruktur
    teknologi informasi, pengadaan perangkat kerja, serta renovasi fasilitas kantor.

Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No. 30/2015,
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II dari
Prospektus ini.

                                    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting dalam Bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen”, laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi lainnya. Laporan-laporan keuangan yang
telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Perseroan ke
Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.

Informasi keuangan penting Perseroan yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan
komparatif Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun oleh
manajemen Perseroan, yang seluruhnya dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan SAK di
Indonesia, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan
Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani oleh
Heri Setianto, SE., CPA untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagaimana tercantum
dalam Laporan Auditor Independen nomor 00110/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026
dengan opini wajar, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam
Laporan Auditor Independen No. 00726/2.1133/AU.1/05/1929-2/1/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025 dengan opini
wajar tanpa modifikasian, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.




                                                      6
Page 8
LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                    31 Desember
                                  Keterangan
                                                             2025                  2024
 ASET

 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                        71.898.664.833     17.032.722.637
 Piutang usaha                                             25.071.607.197     26.870.472.303
 Piutang lain-lain                                            713.262.266      1.771.905.370
 Persediaan                                                16.809.128.613      6.178.527.008
 Pajak dibayar di muka                                        291.176.526        301.116.420
 Uang muka                                                  1.514.401.619        107.550.550
 Biaya dibayar di muka                                        960.493.301        809.324.803
 Pekerjaan dalam pelaksanaan                                            -        195.989.125
 Aset lancar lainnya                                          576.795.573        437.302.465
 Jumlah Aset Lancar                                       117.835.529.928     53.704.910.681

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang lain-lain – neto                                               -      9.262.965.067
 Investasi dalam saham                                      1.243.116.000      1.084.944.000
 Goodwill                                                  44.794.782.529     44.794.782.529
 Aset tetap – neto                                         13.631.468.392     15.084.877.497
 Aset takberwujud – neto                                   79.603.008.199     83.891.171.248
 Aset pajak tangguhan                                      14.450.411.570     25.806.983.208
 Aset tidak lancar lainnya                                     74.800.000                  -
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                 153.797.586.690    179.925.723.549

 JUMLAH ASET                                              271.633.116.618    233.630.634.230




 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS

 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                   7.799.716.043      8.562.377.506
 Utang usaha                                               14.901.201.668     30.923.479.967
 Utang lain-lain                                           15.727.185.588     12.758.488.402
 Biaya masih harus dibayar                                 17.273.572.458        612.916.837
 Utang pajak                                                6.865.196.418        632.232.266
 Uang muka penjualan dan pendapatan
    diterima di muka                                       52.671.029.239         1.616.121.786
 Liabilitas jangka panjang – bagian jangka pendek:
        -     Utang pembiayaan konsumen                       104.500.460                  -
        -     Liabilitas sewa                               1.291.482.828      1.336.899.782
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                          116.633.884.702     56.442.516.546

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
    Bagian jangka pendek:
        -     Utang pembiayaan konsumen                       145.755.411                  -
        -     Liabilitas sewa                                 156.952.081      1.055.042.466
 Utang lain-lain                                           91.475.000.000     52.875.000.000
 Liabilitas imbalan pascakerja                              1.185.713.658      2.128.067.979
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                          92.963.421.150     56.058.110.445
 JUMLAH LIABILITAS                                        209.597.305.852    112.500.626.991

 EKUITAS
 Modal saham – nilai nominal Rp 12 per lembar saham




                                                      7
Page 9
                                                                                 31 Desember
                                   Keterangan
                                                                          2025                  2024
 Modal dasar – 4.712.017.608 saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh -
   1.431.125.517 saham                                                 17.173.506.204       17.173.506.204
 Tambahan modal disetor                                               136.972.486.930      136.972.486.930
 Penghasilan komprehensif lain:
       -    Pengukuran kembali liabilitas imbalan pascakerja            2.701.763.396          2.359.791.760
       -    Cadangan revaluasi aset keuangan pada nilai wajar
            Melalui penghasilan komprehensif lain                         266.616.000           108.444.000
       -    Surplus revaluasi aset tetap dan aset tak berwujud         78.714.243.572        72.380.331.344
 Defisit                                                            (197.380.911.677)     (129.261.195.722)
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entutas induk         38.447.704.425        99.733.364.516
 Kepentingan non-pengendali                                            23.588.106.341        21.396.642.723
 JUMLAH EKUITAS                                                        62.035.810.766       121.130.007.239
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                        271.633.116.618       233.630.634.230

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                            31 Desember
                            Keterangan
                                                                   2025                      2024
 Pendapatan                                                      110.185.952.915            138.343.800.644
 Beban Pokok Pendapatan                                          (90.009.465.978)         (119.334.539.990)
 LABA BRUTO                                                        20.176.486.937            19.009.260.654

 Beban penjualan                                                   (1.649.584.626)           (1.915.051.648)
 Beban umum dan administrasi                                     (53.332.706.675)          (52.712.060.269)
 Kerugian penurunan nilai piutang – neto                         (11.168.119.315)              (360.832.308)
 RUGI USAHA                                                      (45.973.923.679)          (35.978.683.571)

 Pendapatan keuangan                                                  172.734.181               114.989.569
 Beban Keuangan                                                  (10.676.160.206)           (6.947.194.954)
 Pendapatan (beban) lain-lain – neto                                1.641.079.923             (220.597.054)
 RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                  (54.836.269.781)          (43.031.486.010)

 Pajak Penghasilan
 Pajak kini                                                        (1.676.640.460)            (881.811.040)
 Penyesuaian beban pajak tahun sebelumnya                             (48.329.435)            (193.114.930)
 Pajak tangguhan                                                 (11.175.307.332)             9.304.730.363
 Jumlah Pajak Penghasilan                                        (12.900.277.227)             8.229.804.393
 RUGI TAHUN BERJALAN                                             (67.736.547.008)          (34.801.681.617)

 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja – neto            642.664.356                950.642.195
 Keuntungan (kerugian) atas perubahan nilai wajar
   Melalui penghasilan komprehensif lain                              158.172.000                82.275.000
 Surplus revaluasi aset takberwujud                                 7.381.360.560                         -
 Surplus revaluasi aset tetap                                         460.153.619                         -
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain                               8.642.350.535             1.032.917.195
 JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                         (59.094.196.473)          (33.768.764.422)

 Rugi yang diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                         (68.119.715.955)          (33.730.013.022)
   Kepentingan non-pengendali                                         383.168.947           (1.071.668.595)
                                                                 (67.736.547.008)          (34.801.681.617)

 Rugi komprehensif yang diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                         (61.285.660.092)          (33.236.877.776)
   Kepentingan non-pengendali                                       2.191.463.619             (531.886.646)




                                                             8
Page 10
                                                                            31 Desember
                            Keterangan
                                                                   2025                        2024
                                                                 (59.094.196.473)            (33.768.764.422)

 Rugi per saham diatribusikan kepada pemilik entitas induk
       -    Dasar (nilai penuh)                                            (47,60)                     (23,57)
       -    Dilusian (nilai penuh)                                         (47,60)                     (23.57)



LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                            31 Desember
                            Keterangan
                                                                  2025                        2024

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan dari pelanggan                                       162.602.439.936              130.819.626.760
 Penerimaan dari pendapatan keuangan                                  744.186.385                  114.989.569
 Penerimaan lainnya - neto                                          (139.493.108)                1.485.232.060
 Pembayaran kepada pemasok                                       (93.836.001.846)           (103.405.608.712)
 Pembayaran kepada karyawan                                      (38.261.292.474)            (39.323.136.587)
 Pembayaran beban usaha                                           (6.111.306.085)            (15.198.254.083)
 Pembayaran beban keuangan                                          (845.767.751)              (1.205.638.580)
 Penerimaan restitusi pajak                                           141.684.042                            -
 Pembayaran pajak penghasilan                                     (1.385.328.796)                (506.225.262)
 Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk)
   aktivitas operasi                                              22.909.120.303             (27.219.014.835)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Hasil penjualan aset tetap                                           146.279.976                  97.234.137
 Perolehan aset takberwujud                                       (1.721.912.815)             (4.992.973.592)
 Perolehan aset tetap                                             (2.923.346.458)             (1.669.470.341)
 Pencairan deposito berjangka                                                   -                  25.000.000
 Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi                     (4.498.979.297)             (6.540.209.796)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan pinjaman dari pihak berelasi                           38.600.000.000             36.875.000.000
 Penerimaan utang bank                                             20.000.000.000               6.178.184.148
 Penerimaan pinjaman dari pihak ketiga                                           -                104.166.667
 Pembayaran utang bank                                           (20.690.926.689)             (5.487.257.459)
 Pembayaran pinjam ke pihak ketiga                                               -              (993.750.000)
 Pembayaran utang pembiayaan konsumen                                 (56.144.129)                          -
 Pembayaran utang liabilitas sewa                                 (1.325.393.218)             (1.175.826.015)
 Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk)
   aktivitas pendanaan                                            36.527.535.964              35.500.517.341
 KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS                                 54.937.676.970               1.741.292.710
 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                    14.161.271.820              12.419.979.110
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                   69.098.948.790              14.161.271.820
 Kas dan setara kas, akhir terdiri dari:
   Kas dan setara kas                                             71.898.664.833              17.032.722.637
   Cerukan                                                        (2.799.716.043)             (2.871.450.817)
 Kas dan setara kas, akhir                                        69.098.948.790              14.161.271.820

ANALISIS RASIO KEUANGAN

                                                                              31 Desember
                                Keterangan
                                                                    2025                        2024
 PERTUMBUHAN
 Rasio pertumbuhan aset                                                        16%                          2%
 Rasio pertumbuhan liabilitas                                                  86%                         50%




                                                             9
Page 11
                                                                                 31 Desember
                             Keterangan
                                                                         2025                     2024
 Rasio pertumbuhan ekuitas                                                        -49%                   -22%
 Rasio pertumbuhan pendapatan bunga, bersih                                        54%                   358%
 Rasio pertumbuhan pendapatan operasional                                         -20%                   -29%
 Rasio pertumbuhan laba tahun berjalan                                            -95%                   -14%

 RENTABILITAS
 Imbal hasil aset (ROA)                                                           -25%                   -15%
 Imbal hasil ekuitas (ROE)                                                       -109%                   -29%
 Marjin pendapatan bunga bersih (NIM)                                             -12%                   -12%
 Rasio beban operasional terhadap
   pendapatan operasional (BOPO)                                                  60%                     40%

 ASET PRODUKTIF
 Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif                          12%                      5%
 CKPN aset keuangan terhadap aset produktif                                       12%                      5%

 LIKUIDITAS
 Current Ratio                                                                   1,01x                   0,95x
 Cash Ratio                                                                      0,62x                   0,30x

 SOLVABILITAS
 Debt to Asset ratio                                                             0,77x                   0,48x
 Debt to Equity Ratio                                                            3,38x                   0,93x
 Financial Leverage                                                              4,38X                   1,93X




                                                   FAKTOR RISIKO

Risiko usaha yang dihadapi Perseroan di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko
terhadap kinerja keuangan Perseroan, yaitu sebagai berikut:
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
      Risiko Keamanan Data dan Siber

B.   Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
     Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
     1. Risiko Persaingan Usaha;
     2. Risiko Ketergantungan pada Pihak Ketiga;
     3. Risiko Perubahan Regulasi;
     4. Risiko Sumber Daya Manusia;
     5. Risiko Keberlanjutan Kinerja Keuangan.
     6. Risiko Perkembangan Teknologi

C.   Risiko Yang Berhubungan dengan Saham Perseroan
     1. Risiko Terkait Kurang Aktifnya Perdagangan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia;
     2. Risiko Fluktuasi Harga Saham;
     3. Risiko Terkait Pembagian Dividen; dan
     4. Risiko Terkait Dilusi pada Penerbitan Saham Baru atau Efek Ekuitas Lain oleh Perseroan.

Keterangan selengkapnya mengenai risiko usaha yang dihadapi Perseroan, terdapat dalam Bab VI dalam Prospektus
ini.




                                                           10
Page 12
                                     TATA CARA PEMESANAN SAHAM

Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 32/2015. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Sinartama Gunita sebagai pelaksana
pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksana Dalam Rangka PMHMETD Perseroan No. 201 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat di
hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta.

Pemesan Yang Berhak

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD ini dengan ketentuan bahwa setiap
pemegang saham yang memiliki 168 (seratus enam puluh delapan) Saham Lama berhak memperoleh 117 (seratus
tujuh belas) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya berhak untuk membeli
1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan
pembelian saham.

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah, yaitu:
a. para Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD
    secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan tanggal
    terakhir periode perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, dan/atau lembaga badan hukum baik Indonesia/asing sebagaimana diatur
dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka bagi pemegang
saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh
HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE
Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham yaitu tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

1.   Pendistribusian HMETD, Prospektus dan Formulir-Formulir

a.   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
     didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di
     KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada Daftar Pemegang Saham yang
     berhak atas HMETD, yaitu tanggal 17 Juni 2026 pada pukul 16.00 WIB. Prospektus, dan Formulir Pemesanan
     Pembelian Saham Tambahan dapat diperoleh oleh pemegang saham di BAE dengan membawa bukti jati diri
     yang masih berlaku dan bukti kepemilikan sahamnya pada sub Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank
     Kustodiannya di KSEI.

b.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
     akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham. Pemegang Saham dapat mengambil
     Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, Formulir Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD dan Formulir
     Pemesanan Pembelian Saham Tambahan yang akan digunakan dalam rangka pemesanan saham dalam
     PMHMETD di BAE mulai tanggal 29 Juni 2026 selama jam kerja pukul 09.00 s/d 15.00 WIB dengan membawa
     bukti jati diri yang masih berlaku serta fotokopi Surat Kolektif Saham dan membawa asli surat kuasa (jika
     dikuasakan) dilengkapi bukti jati diri.

2.   Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 19 Juni 2026 sampai dengan tanggal 25 Juni 2026.
Prosedur pelaksanaan :




                                                      11
Page 13
1)   Para pemegang HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
     permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.
     Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise)
     melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi
     pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

     -    Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
          tersebut.
     -    Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
          rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan

2)   Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
     yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening
     bank Perseroan.

3)   Saham hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening
     yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang
     HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham hasil pelaksanaan akan didistribusikan
     selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana
     pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

4)   Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya
     harus mengajukan permohonan HMETD kepada Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan, dengan
     menyerahkan dokumen sebagai berikut:
     -    Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     -    Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
          tempat menyetorkan pembayaran;
     -    Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
          perubahannya yang terakhir dan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi lembaga/Badan
          Hukum);
     -    Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) atau Rp12.000 (dua
          belas ribu rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan penerima kuasa.
     -    Apabila pemegang HMETD menghendaki saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
          permohonan pelaksanaan kepada Biro Administrasi Efek harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank
          Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
          •     Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
                mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi
                kuasa.
          •     Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
                lengkap.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham, jika
pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI.

Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan, pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 19
Juni 2026 sampai dengan tanggal 25 Juni 2026 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).

Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.



                                                        12
Page 14
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in
good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

3.   Pemesanan Saham Tambahan

1)   Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau Pembeli/Pemegang HMETD terakhir yang namanya
     tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan atau dalam kolom endorsemen, dapat memesan saham
     tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah saham lama yang dimiliki dengan mengisi
     kolom Pemesanan Tambahan yang telah disediakan dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
     Tambahan (FPPS Tambahan).
2)   Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham HMETD hasil
     penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui
     Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
     -     Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
     -     Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
           permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
           penjatahan dalam penitipan kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
           pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
     -     Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
           lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
     -     Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening. Perseroan dari
           bank tempat menyetorkan pembayaran;
     -     Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
           lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
3)   Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
     penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi
     Efek Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
     -     Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
     -     Fotokopi KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
           lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
     -     Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermererai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) atau Rp12.000 (dua
           belas ribu Rupiah) dilampirkan dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
     -     Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari
           bank tempat menyetorkan pembayaran.
4)   Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
     didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
     -     Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas
           nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
           telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
     -     Asli formulir penyetoran efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
           pendistribusian Saham HMETD hasil pelaksanaan oleh BAE.
     -     Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
           bank tempat menyetorkan pembayaran.
5)   Pemesanan saham tambahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
     Prospektus ini.

Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran dilakukan
secara elektronik untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik. Biro Administrasi Efek hanya akan melayani
pemesanan dengan prosedur sebagai berikut:

-    Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan email permintaan ke
     alamat helpdesk1@sinartama.co.id dengan subject “PERMINTAAN FORM PESAN TAMBAH”; - Email yang akan
     diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 - 16.00 WIB;
-    Pengembalian Formulir Pemesanan harus asli dan diterima pada pukul 09.00 – 16.00 WIB.




                                                          13
Page 15
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
-   Konfirmasi penerimaan dokumen;
-   Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap.

Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan dilayani.
Setiap pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi
Pemegang Rekening pada KSEI.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2026, dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang
tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

4.   Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 30 Juni 2026 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
     saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
     saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
     tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional sesuai dengan tambahan pemesanan dari
     HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.

5.   Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD (Di luar Penitipan Kolektif KSEI) Dan Pemesanan
     Saham Baru Tambahan

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau
Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:

                                          Bank: Bank Central Asia
                                      Cabang: BCA Cabang Plaza Central
                                         No. Rekening: 4417733999
                               Atas Nama: PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel
bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap batal. Bila
pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening
Bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas
paling lambat tanggal 29 Juni 2026.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

6.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham




                                                      14
Page 16
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan menyerahkan
Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti
Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru.
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan
HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

7.   Pembatalan Pemesanan Saham

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota
bursa/bank kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
     yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

8.   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan yang lebih besar daripada
haknya, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 2 Juli 2026.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah
uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal
Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata
deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan
denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh
kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.

Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

9.   Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD

Saham Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI
dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank
Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) hari kerja
setelah penjatahan.

SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin - Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB)
yang dimulai tanggal 19 Juni 2026 sampai dengan 25 Juni 2026. Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan
menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
b. Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi/dewan komisaris atau pengurus
     yang masih berlaku;



                                                       15
Page 17
c.   Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai Rp10.000
     (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
d.   Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham.

10. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD

Jika saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan
telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD, secara proposional
sesuai dengan HMETD yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa Saham Baru
yang tidak dibeli, maka seluruh Saham Baru yang tersisa tersebut akan dibeli oleh AWS yang bertindak sebagai
Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham

        PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

1.   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
     didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di
     KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD, yaitu tanggal
     18 Juni 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.

2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
     akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS
     Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 19 Juni 2026 sampai dengan 25 Juni 2026 dengan menunjukkan
     asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa
     bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.

                                          BIRO ADMINISTRASI EFEK

                                               PT Sinartama Gunita
                                                  Menara Tekno
                                           Jl. H. Fachrudin No.19 Lt.7
                                       Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang
                           Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250
                                           Telepon: (6221-3922332)
                                                 Faksimili: (6221)

                                         INFORMASI TAMBAHAN

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD ini, para pemegang saham dipersilahkan menghubungi:

                                             Sekretaris Perusahaan
                                    PT Cahslez Worldwide Indonesia Tbk
                                         ATRIA @SUDIRMAN Lantai 23,
                                      Jl. Jenderal Sudirman no Kav 33 A,
                                   RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Tanah Abang,
                                              Jakarta Pusat 10220
                                            Telepon: (021) 5745856
                                      Website: https://www.cashup.id/
                                            Email: corsec@cashup.id




                                                      16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published7 Apr 2026
Pages17
Characters74,642
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK p.1 ×8
linked — Andri Wijono Sutiono p.1
linked — Hasim Sutiono p.1
linked person Surya Aseanto Putra p.3
linked person Willy Chandry p.3
linked org Bank Central Asia p.15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org Bank Kustodiannya. p.6 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata p.7
unresolved org Palilingan dan Rekan p.7
unresolved person Heri Setianto p.7
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.12
unresolved org Bank Central Asia Cabang p.15
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.17
unresolved person H. Fachrudin p.17
unresolved org Cahslez Worldwide Indonesia Tbk p.17 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result