Back to announcement
20260407_CASH_Laporan Informasi dan Fakta Material_32068516_lamp2.pdf
Other Text extracted CASHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERUGIAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS.
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Finansial Teknologi dan Pembayaran Digital
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
ATRIA @SUDIRMAN Lantai 23,
Jl. Jenderal Sudirman no Kav 33 A,
RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Tanah Abang,
Jakarta Pusat 10220
Telepon: (021) 5745856
Website: https://www.cashup.id/
Email: corsec@cashup.id
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM TERBATAS I (PUT I) DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan) Saham Baru atau
sebesar 41,05% (empat puluh satu koma nol lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham.
Setiap pemegang 168 (seratus enam puluh delapan) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 117
(seratus tujuh belas) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana
yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD ini adalah sebanyak-banyaknya Rp237.209.054.362,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus sembilan juta lima puluh empat ribu tiga ratus enam
puluh dua Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD ini merupakan Saham Baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang
telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Andri Wijono Sutiono (“AWS”) dan Hasim Sutiono (“HS”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan yang pada tanggal Prospektus diterbitkan memiliki 483.748.114 (empat ratus delapan puluh tiga
juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu serarus empat belas) saham dan 448.043.551 (empat ratus empat puluh delapan juta empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh satu) saham yang mewakili
33,80% (tiga puluh tiga koma delapan puluh persen) dan 31,31% (tiga puluh satu koma tiga puluh satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. AWS dan HS
menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterimanya sebanyak 336.896.007 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh) saham dan 312.030.330
(tiga ratus dua belas juta tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga) sahamHMETD, (i) Seluruh saham yang dimiliki AWS dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD ini yaitu sebanyak 820.664.121
(delapan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu seratus dua puluh satu) saham dan 760.073.881 (tujuh ratus enam puluh juta tujuh puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh
satu) saham.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan
kepada Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Baru tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak
dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut akan dilaksanakan/dibeli oleh AWS dan HS sebagai Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian
Sisa Saham.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI
KERJA MULAI TANGGAL 19 JUNI 2026 SAMPAI DENGAN 25 JUNI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 19 JUNI 2026.
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 29 JUNI 2026 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT
TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 41,05% (EMPAT
PULUH SATU KOMA NOL LIMA PERSEN).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DATA DAN SIBER. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS
INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN. MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI TIDAK ADA
JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU
BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI
SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2026
Page 2
INDIKASI JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 12 Maret 2026
Tanggal Efektif : 4 Juni 2026
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 12 Juni 2026
• Pasar Tunai : 17 Juni 2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 15 Juni 2026
• Pasar Tunai : 18 Juni 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD : 17 Juni 2026
Tanggal Distribusi HMETD : 18 Juni 2026
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 19 Juni 2026
Periode Perdagangan HMETD : 19 – 25 Juni 2026
Periode Pelaksanaan HMETD : 19 – 25 Juni 2026
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 29 Juni 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 29 Juni 2026
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 30 Juni 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pesanan Saham Tambahan : 2 Juli 2026
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus
tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan) Saham Baru atau sebesar 41,05% (empat puluh satu
koma nol lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD I, dengan nilai
nominal Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham. Setiap pemegang 168 (seratus enam puluh delapan) Saham Lama
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Juni pukul 16.00 WIB berhak atas
117 (seratus tujuh belas) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD ini adalah
sebanyak-banyaknya Rp237.209.054.362,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus sembilan juta lima puluh
empat ribu tiga ratus enam puluh dua Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan Saham Baru yang akan
dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
(termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam
penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham
Perseroan atau pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham
Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau
pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Baru tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa
HMETD yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut akan dilaksanakan/dibeli oleh
AWS dan HS sebagai Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
1
Page 3
Jenis Penawaran : PMHMETD I
Jenis Efek Yang Ditawarkan : Saham terdaftar atas nama Pemegang Saham
Jumlah Efek Yang Ditawarkan : Sebanyak 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam
ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan)
Saham Baru)
Nilai Nominal : Rp12,- (dua belas Rupiah)
Harga Pelaksanaan : Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp237.209.054.362,- (dua ratus tiga puluh tujuh
miliar dua ratus sembilan juta lima puluh empat ribu tiga ratus enam
puluh dua Rupiah).
Rasio Perbandingan HMETD : Setiap pemegang 169 (seratus enam puluh sembilan) Saham Lama
berhak mendapatkan 117 (seratus tujuh belas) HMETD, dimana setiap 1
(satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Maksimum Dilusi Kepemilikan Saham : Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan maksimum sebesar 41,05% (empat
puluh satu koma nol lima persen).
Tanggal RUPSLB : 12 Maret 2026
Periode Perdagangan HMETD : 19 – 25 Juni 2026
Hak atas Saham yang diterbitkan : Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan
yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya, termasuk hak atas
dividen.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERAKHIR
Susunan pemegang saham Perseroan dan komposisi pemegang saham, berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per 31 Desember 2025, dengan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku BAE yang ditunjuk oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. AWS 436.169.044 5.234.028.528 30,48
2. HS 381.438.351 4.577.260.212 26,65
3. SAP 5.549.000 66.588.000 0,39
4. Masyarakat 607.969.122 7.295.629.464 42,48
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.431.125.517 17.173.506.204 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.280.892.091 39.370.705.092
Adapun saham kepemilikan Direksi dan Komisaris berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember
2025 adalah sebagai berikut:
Nama (Jabatan) Jumlah Saham %
Surya Aseanto Putra (Presiden Komisaris) 5.549.000 0,39%
Niniek Rahardja (Komisaris Independen) - -
Willy Chandry (Presiden Direktur) - -
Oktavianus (Direktur) - -
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PMHMETD
2
Page 4
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Maret 2026 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi seluruh
pemegang saham masyarakat dibawah 5% melaksanakan HMETD:
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD Setelah Pelaksanaan PMHMETD
Keterangan
Jumlah Nominal Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. AWS 483.748.114 5.804.977.368 33,80 820.644.121 9.847.729.452 33,80
2. HS 448.043.551 5.376.522.612 31,31 760.073.881 9.120.886.572 31,31
3. SA 96.884.200 1.162.610.400 6,77 164.357.125 1.972.285.500 6,77
4. Masyarakat 402.449.652 4.829.395.824 28,12 682.727.088 8.192.725.056 28,12
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 1.431.125.517 17.173.506.204 100,00 2.427.802.215 29.133.626.580 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.280.892.091 39.370.705.092 2.284.215.393 27.410.584.716
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Maret 2026 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dimana AWS dan HS
menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya, dengan asumsi hanya AWS dan HS yang menebus
hak yang dimilikinya serta AWS dan HS mengambil seluruh sisa HMETD yang tidak ditebus:
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD Setelah Pelaksanaan PMHMETD
Keterangan
Jumlah Nominal Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. AWS 483.748.114 5.804.977.368 33,80 1.001.144.403 12.013.732.836 41,24
2. HS 448.043.551 5.376.522.612 31,31 927.323.960 11.127.887.520 38,20
3. SA 96.884.200 1.162.610.400 6,77 96.884.200 1.162.610.400 3,99
4. Masyarakat 402.449.652 4.829.395.824 28,12 402.449.652 4.829.395.824 16,58
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 1.431.125.517 17.173.506.204 100,00 2.427.802.215 29.133.626.580 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.280.892.091 39.370.705.092 2.284.215.393 27.410.584.716
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham atau pemegang bukti
HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang meminta
penambahan Saham Baru tambahan. Jika setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak
dilaksanakan, maka terhadap seluruh sisa HMETD tersebut akan dilaksanakan/dibeli oleh AWS dan HS sebagai
Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Dalam kondisi tersebut, para pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami Dilusi maksimum
sebesar 41,05% (empat puluh satu koma nol lima persen) setelah periode pelaksanaan HMETD.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan
kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan
kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang
HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini
adalah:
1. Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Para Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMETD adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam DPS Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
3
Page 5
2. Pemegang SBHMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah :
a) Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir Periode Perdagangan
HMETD;
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir Periode Perdagangan
HMETD; atau
c) Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD.
3. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan yang
dimulai pada tanggal 19 Juni 2026 sampai dengan 25 Juni 2026. Perdagangan HMETD tanpa warkat harus
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk
peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Apabila pemegang
HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya pemegang HMETD berkonsultasi atas
biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum,
akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I setelah dikurangi Komitmen Pemegang Saham tidak
seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak, maka
sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya
dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara
proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham
Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh
pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk
pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini,
maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan
secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang
Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD
yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang
dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
4. Bentuk Dari SBHMETD
Ada 2 (dua) bentuk HMETD yang akan diterbitkan Perseroan yaitu:
a. Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik melalui KSEI,
Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening
Efek di Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing atas nama pemegang saham; dan
b. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang belum melakukan penitipan sahamnya secara elektronik melalui
KSEI, maka HMETD akan diterbitkan dalam bentuk SBHMETD dengan mencantumkan nama dan alamat
Pemegang Saham, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham,
jumlah saham yang dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan tambahan saham, kolom
endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
5. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
4
Page 6
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 19 Juni 2026
sampai dengan 25 Juni 2026. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima
lengkap oleh BAE Perseroan.
6. Nilai HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan
lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai
HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang
sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD :
Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum
= Rp a
perdagangan HMETD
Harga Pelaksanaan HMETD = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD = A
Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD = B
(Rp a x A) + (Rp b x B) = Rp c
Harga teoritis saham setelah PMHMETD =
(A + B)
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah = Rp c – Rp b
7. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli Saham HMETD.
SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan
digunakan untuk memesan Saham HMETD. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak
dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
8. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka
hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
9. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban Pemegang SBHMETD atau calon
pemegang HMETD.
10. Historis Harga Saham Perseroan
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, meliputi harga penutupan tertinggi, harga
penutupan terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 bulan terakhir, sejak bulan Januari
2025 :
Harga Tertinggi Harga Terendah Volume Perdagangan
No. Bulan
(Rp) (Rp) (Dalam Ribuan Saham)
1. Desember 2025 136 95 82.600.000
2. November 2025 135 90 65.180.000
3. Oktober 2025 185 88 143.200.000
4. September 2025 160 82 184.330.000
5. Agustus 2025 125 59 42.020.000
6. Juli 2025 68 54 14.880.000
5
Page 7
7. Juni 2025 68 54 13.120.000
8. Mei 2025 69 52 14.700.000
9. April 2025 60 51 9.590.000
10. Maret 2025 65 53 6.660.000
11. Februari 2025 76 59 10.170.000
12. Januari 2025 75 63 2.660.000
Sumber: Bursa Efek Indonesia
INFORMASI MENGENAI PENGHENTIAN PERDAGANGAN SAHAM
Perseroan tidak mendapati adanya penghentian sementara dan/atau sanksi perdagangan saham serta penghapusan
Pencatatan Saham sepanjang tahun 2024.
Selama tahun 2025, Perseroan tidak mendapati adanya penghentian sementara dan/atau sanksi perdagangan
saham serta penghapusan Pencatatan Saham sepanjang tahun 2025.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Terbatas (PUT) melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk mendukung struktur
keuangan dan ekspansi operasional dengan alokasi sebagai berikut:
a. Sekitar 45,44% akan digunakan untuk Pelunasan Utang (Payment Loan) guna memperkuat posisi keuangan
Perseroan.
b. Sekitar 42,17% akan dialokasikan sebagai Modal Kerja (Operational Expenditure/Opex) untuk mendukung
kegiatan operasional bulanan Perseroan.
c. Sekitar 12,39% akan digunakan untuk Belanja Modal (Capital Expenditure/Capex) guna penguatan infrastruktur
teknologi informasi, pengadaan perangkat kerja, serta renovasi fasilitas kantor.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No. 30/2015,
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II dari
Prospektus ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting dalam Bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen”, laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi lainnya. Laporan-laporan keuangan yang
telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Perseroan ke
Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Informasi keuangan penting Perseroan yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan
komparatif Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun oleh
manajemen Perseroan, yang seluruhnya dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan SAK di
Indonesia, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan
Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani oleh
Heri Setianto, SE., CPA untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagaimana tercantum
dalam Laporan Auditor Independen nomor 00110/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026
dengan opini wajar, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam
Laporan Auditor Independen No. 00726/2.1133/AU.1/05/1929-2/1/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025 dengan opini
wajar tanpa modifikasian, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.
6
Page 8
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 71.898.664.833 17.032.722.637
Piutang usaha 25.071.607.197 26.870.472.303
Piutang lain-lain 713.262.266 1.771.905.370
Persediaan 16.809.128.613 6.178.527.008
Pajak dibayar di muka 291.176.526 301.116.420
Uang muka 1.514.401.619 107.550.550
Biaya dibayar di muka 960.493.301 809.324.803
Pekerjaan dalam pelaksanaan - 195.989.125
Aset lancar lainnya 576.795.573 437.302.465
Jumlah Aset Lancar 117.835.529.928 53.704.910.681
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain – neto - 9.262.965.067
Investasi dalam saham 1.243.116.000 1.084.944.000
Goodwill 44.794.782.529 44.794.782.529
Aset tetap – neto 13.631.468.392 15.084.877.497
Aset takberwujud – neto 79.603.008.199 83.891.171.248
Aset pajak tangguhan 14.450.411.570 25.806.983.208
Aset tidak lancar lainnya 74.800.000 -
Jumlah Aset Tidak Lancar 153.797.586.690 179.925.723.549
JUMLAH ASET 271.633.116.618 233.630.634.230
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 7.799.716.043 8.562.377.506
Utang usaha 14.901.201.668 30.923.479.967
Utang lain-lain 15.727.185.588 12.758.488.402
Biaya masih harus dibayar 17.273.572.458 612.916.837
Utang pajak 6.865.196.418 632.232.266
Uang muka penjualan dan pendapatan
diterima di muka 52.671.029.239 1.616.121.786
Liabilitas jangka panjang – bagian jangka pendek:
- Utang pembiayaan konsumen 104.500.460 -
- Liabilitas sewa 1.291.482.828 1.336.899.782
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 116.633.884.702 56.442.516.546
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
Bagian jangka pendek:
- Utang pembiayaan konsumen 145.755.411 -
- Liabilitas sewa 156.952.081 1.055.042.466
Utang lain-lain 91.475.000.000 52.875.000.000
Liabilitas imbalan pascakerja 1.185.713.658 2.128.067.979
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 92.963.421.150 56.058.110.445
JUMLAH LIABILITAS 209.597.305.852 112.500.626.991
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp 12 per lembar saham
7
Page 9
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Modal dasar – 4.712.017.608 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
1.431.125.517 saham 17.173.506.204 17.173.506.204
Tambahan modal disetor 136.972.486.930 136.972.486.930
Penghasilan komprehensif lain:
- Pengukuran kembali liabilitas imbalan pascakerja 2.701.763.396 2.359.791.760
- Cadangan revaluasi aset keuangan pada nilai wajar
Melalui penghasilan komprehensif lain 266.616.000 108.444.000
- Surplus revaluasi aset tetap dan aset tak berwujud 78.714.243.572 72.380.331.344
Defisit (197.380.911.677) (129.261.195.722)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entutas induk 38.447.704.425 99.733.364.516
Kepentingan non-pengendali 23.588.106.341 21.396.642.723
JUMLAH EKUITAS 62.035.810.766 121.130.007.239
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 271.633.116.618 233.630.634.230
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 110.185.952.915 138.343.800.644
Beban Pokok Pendapatan (90.009.465.978) (119.334.539.990)
LABA BRUTO 20.176.486.937 19.009.260.654
Beban penjualan (1.649.584.626) (1.915.051.648)
Beban umum dan administrasi (53.332.706.675) (52.712.060.269)
Kerugian penurunan nilai piutang – neto (11.168.119.315) (360.832.308)
RUGI USAHA (45.973.923.679) (35.978.683.571)
Pendapatan keuangan 172.734.181 114.989.569
Beban Keuangan (10.676.160.206) (6.947.194.954)
Pendapatan (beban) lain-lain – neto 1.641.079.923 (220.597.054)
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (54.836.269.781) (43.031.486.010)
Pajak Penghasilan
Pajak kini (1.676.640.460) (881.811.040)
Penyesuaian beban pajak tahun sebelumnya (48.329.435) (193.114.930)
Pajak tangguhan (11.175.307.332) 9.304.730.363
Jumlah Pajak Penghasilan (12.900.277.227) 8.229.804.393
RUGI TAHUN BERJALAN (67.736.547.008) (34.801.681.617)
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja – neto 642.664.356 950.642.195
Keuntungan (kerugian) atas perubahan nilai wajar
Melalui penghasilan komprehensif lain 158.172.000 82.275.000
Surplus revaluasi aset takberwujud 7.381.360.560 -
Surplus revaluasi aset tetap 460.153.619 -
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain 8.642.350.535 1.032.917.195
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (59.094.196.473) (33.768.764.422)
Rugi yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (68.119.715.955) (33.730.013.022)
Kepentingan non-pengendali 383.168.947 (1.071.668.595)
(67.736.547.008) (34.801.681.617)
Rugi komprehensif yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (61.285.660.092) (33.236.877.776)
Kepentingan non-pengendali 2.191.463.619 (531.886.646)
8
Page 10
31 Desember
Keterangan
2025 2024
(59.094.196.473) (33.768.764.422)
Rugi per saham diatribusikan kepada pemilik entitas induk
- Dasar (nilai penuh) (47,60) (23,57)
- Dilusian (nilai penuh) (47,60) (23.57)
LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 162.602.439.936 130.819.626.760
Penerimaan dari pendapatan keuangan 744.186.385 114.989.569
Penerimaan lainnya - neto (139.493.108) 1.485.232.060
Pembayaran kepada pemasok (93.836.001.846) (103.405.608.712)
Pembayaran kepada karyawan (38.261.292.474) (39.323.136.587)
Pembayaran beban usaha (6.111.306.085) (15.198.254.083)
Pembayaran beban keuangan (845.767.751) (1.205.638.580)
Penerimaan restitusi pajak 141.684.042 -
Pembayaran pajak penghasilan (1.385.328.796) (506.225.262)
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas operasi 22.909.120.303 (27.219.014.835)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 146.279.976 97.234.137
Perolehan aset takberwujud (1.721.912.815) (4.992.973.592)
Perolehan aset tetap (2.923.346.458) (1.669.470.341)
Pencairan deposito berjangka - 25.000.000
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (4.498.979.297) (6.540.209.796)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman dari pihak berelasi 38.600.000.000 36.875.000.000
Penerimaan utang bank 20.000.000.000 6.178.184.148
Penerimaan pinjaman dari pihak ketiga - 104.166.667
Pembayaran utang bank (20.690.926.689) (5.487.257.459)
Pembayaran pinjam ke pihak ketiga - (993.750.000)
Pembayaran utang pembiayaan konsumen (56.144.129) -
Pembayaran utang liabilitas sewa (1.325.393.218) (1.175.826.015)
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas pendanaan 36.527.535.964 35.500.517.341
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS 54.937.676.970 1.741.292.710
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 14.161.271.820 12.419.979.110
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 69.098.948.790 14.161.271.820
Kas dan setara kas, akhir terdiri dari:
Kas dan setara kas 71.898.664.833 17.032.722.637
Cerukan (2.799.716.043) (2.871.450.817)
Kas dan setara kas, akhir 69.098.948.790 14.161.271.820
ANALISIS RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PERTUMBUHAN
Rasio pertumbuhan aset 16% 2%
Rasio pertumbuhan liabilitas 86% 50%
9
Page 11
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio pertumbuhan ekuitas -49% -22%
Rasio pertumbuhan pendapatan bunga, bersih 54% 358%
Rasio pertumbuhan pendapatan operasional -20% -29%
Rasio pertumbuhan laba tahun berjalan -95% -14%
RENTABILITAS
Imbal hasil aset (ROA) -25% -15%
Imbal hasil ekuitas (ROE) -109% -29%
Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) -12% -12%
Rasio beban operasional terhadap
pendapatan operasional (BOPO) 60% 40%
ASET PRODUKTIF
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 12% 5%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 12% 5%
LIKUIDITAS
Current Ratio 1,01x 0,95x
Cash Ratio 0,62x 0,30x
SOLVABILITAS
Debt to Asset ratio 0,77x 0,48x
Debt to Equity Ratio 3,38x 0,93x
Financial Leverage 4,38X 1,93X
FAKTOR RISIKO
Risiko usaha yang dihadapi Perseroan di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko
terhadap kinerja keuangan Perseroan, yaitu sebagai berikut:
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Keamanan Data dan Siber
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Persaingan Usaha;
2. Risiko Ketergantungan pada Pihak Ketiga;
3. Risiko Perubahan Regulasi;
4. Risiko Sumber Daya Manusia;
5. Risiko Keberlanjutan Kinerja Keuangan.
6. Risiko Perkembangan Teknologi
C. Risiko Yang Berhubungan dengan Saham Perseroan
1. Risiko Terkait Kurang Aktifnya Perdagangan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia;
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham;
3. Risiko Terkait Pembagian Dividen; dan
4. Risiko Terkait Dilusi pada Penerbitan Saham Baru atau Efek Ekuitas Lain oleh Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai risiko usaha yang dihadapi Perseroan, terdapat dalam Bab VI dalam Prospektus
ini.
10
Page 12
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 32/2015. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Sinartama Gunita sebagai pelaksana
pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksana Dalam Rangka PMHMETD Perseroan No. 201 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat di
hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta.
Pemesan Yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD ini dengan ketentuan bahwa setiap
pemegang saham yang memiliki 168 (seratus enam puluh delapan) Saham Lama berhak memperoleh 117 (seratus
tujuh belas) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya berhak untuk membeli
1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan
pembelian saham.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah, yaitu:
a. para Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD
secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan tanggal
terakhir periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, dan/atau lembaga badan hukum baik Indonesia/asing sebagaimana diatur
dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka bagi pemegang
saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh
HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE
Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham yaitu tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
1. Pendistribusian HMETD, Prospektus dan Formulir-Formulir
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada Daftar Pemegang Saham yang
berhak atas HMETD, yaitu tanggal 17 Juni 2026 pada pukul 16.00 WIB. Prospektus, dan Formulir Pemesanan
Pembelian Saham Tambahan dapat diperoleh oleh pemegang saham di BAE dengan membawa bukti jati diri
yang masih berlaku dan bukti kepemilikan sahamnya pada sub Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya di KSEI.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham. Pemegang Saham dapat mengambil
Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, Formulir Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD dan Formulir
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan yang akan digunakan dalam rangka pemesanan saham dalam
PMHMETD di BAE mulai tanggal 29 Juni 2026 selama jam kerja pukul 09.00 s/d 15.00 WIB dengan membawa
bukti jati diri yang masih berlaku serta fotokopi Surat Kolektif Saham dan membawa asli surat kuasa (jika
dikuasakan) dilengkapi bukti jati diri.
2. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 19 Juni 2026 sampai dengan tanggal 25 Juni 2026.
Prosedur pelaksanaan :
11
Page 13
1) Para pemegang HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.
Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise)
melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi
pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut.
- Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan
2) Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening
bank Perseroan.
3) Saham hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening
yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham hasil pelaksanaan akan didistribusikan
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
4) Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya
harus mengajukan permohonan HMETD kepada Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan, dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
perubahannya yang terakhir dan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi lembaga/Badan
Hukum);
- Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) atau Rp12.000 (dua
belas ribu rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan penerima kuasa.
- Apabila pemegang HMETD menghendaki saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
permohonan pelaksanaan kepada Biro Administrasi Efek harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
• Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi
kuasa.
• Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
lengkap.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham, jika
pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI.
Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan, pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 19
Juni 2026 sampai dengan tanggal 25 Juni 2026 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
12
Page 14
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in
good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
3. Pemesanan Saham Tambahan
1) Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau Pembeli/Pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan atau dalam kolom endorsemen, dapat memesan saham
tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah saham lama yang dimiliki dengan mengisi
kolom Pemesanan Tambahan yang telah disediakan dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan (FPPS Tambahan).
2) Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham HMETD hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui
Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
penjatahan dalam penitipan kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening. Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
3) Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi
Efek Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Fotokopi KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermererai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) atau Rp12.000 (dua
belas ribu Rupiah) dilampirkan dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
4) Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
- Asli formulir penyetoran efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham HMETD hasil pelaksanaan oleh BAE.
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
5) Pemesanan saham tambahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Prospektus ini.
Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran dilakukan
secara elektronik untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik. Biro Administrasi Efek hanya akan melayani
pemesanan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan email permintaan ke
alamat helpdesk1@sinartama.co.id dengan subject “PERMINTAAN FORM PESAN TAMBAH”; - Email yang akan
diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 - 16.00 WIB;
- Pengembalian Formulir Pemesanan harus asli dan diterima pada pukul 09.00 – 16.00 WIB.
13
Page 15
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
- Konfirmasi penerimaan dokumen;
- Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap.
Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan dilayani.
Setiap pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi
Pemegang Rekening pada KSEI.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2026, dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang
tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
4. Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 30 Juni 2026 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional sesuai dengan tambahan pemesanan dari
HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
5. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD (Di luar Penitipan Kolektif KSEI) Dan Pemesanan
Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau
Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
Bank: Bank Central Asia
Cabang: BCA Cabang Plaza Central
No. Rekening: 4417733999
Atas Nama: PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel
bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap batal. Bila
pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening
Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas
paling lambat tanggal 29 Juni 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
14
Page 16
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan menyerahkan
Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti
Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru.
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan
HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
7. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota
bursa/bank kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
8. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan yang lebih besar daripada
haknya, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 2 Juli 2026.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah
uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal
Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata
deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan
denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh
kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
9. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI
dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank
Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) hari kerja
setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin - Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB)
yang dimulai tanggal 19 Juni 2026 sampai dengan 25 Juni 2026. Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan
menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
b. Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi/dewan komisaris atau pengurus
yang masih berlaku;
15
Page 17
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai Rp10.000
(sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
d. Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham.
10. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Jika saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan
telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD, secara proposional
sesuai dengan HMETD yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa Saham Baru
yang tidak dibeli, maka seluruh Saham Baru yang tersisa tersebut akan dibeli oleh AWS yang bertindak sebagai
Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD, yaitu tanggal
18 Juni 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS
Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 19 Juni 2026 sampai dengan 25 Juni 2026 dengan menunjukkan
asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa
bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno
Jl. H. Fachrudin No.19 Lt.7
Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250
Telepon: (6221-3922332)
Faksimili: (6221)
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD ini, para pemegang saham dipersilahkan menghubungi:
Sekretaris Perusahaan
PT Cahslez Worldwide Indonesia Tbk
ATRIA @SUDIRMAN Lantai 23,
Jl. Jenderal Sudirman no Kav 33 A,
RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Tanah Abang,
Jakarta Pusat 10220
Telepon: (021) 5745856
Website: https://www.cashup.id/
Email: corsec@cashup.id
16
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata
p.7
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.7
unresolved
person
Heri Setianto
p.7
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.12
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang
p.15
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.17
unresolved
person
H. Fachrudin
p.17
unresolved
org
Cahslez Worldwide Indonesia Tbk
p.17 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.