Back to announcement
20260407_BMRI_Pemanggilan RUPS_32068440_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted BMRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di
Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan secara elektronik (selanjutnya disebut
“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Rabu, 29 April 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB - selesai
Tempat : Jakarta Selatan
Secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku
2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan selama
Tahun Buku 2025.
Penjelasan Mata Acara Rapat Pertama:
a. Berdasarkan pada ketentuan (i) Pasal 19 juncto Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan; (ii)
Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (“UUPT”) ; dan (iii) Pasal 15H ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Laporan Tahunan dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”) dan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari RUPS.
b. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN Republik
Indonesia No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 01”), Laporan
Keuangan Program PUMK tahunan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara
1
Page 2
terpisah dari audit Laporan Keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi
keuangan dan mendapat pengesahan dalam RUPS/menteri yang ditunjuk dan/atau
diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada persero
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
c. Perseroan akan meminta pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan oleh para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris selama Tahun Buku 2025, sebagaimana disampaikan dalam Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan Perseroan.
d. Laporan Tahunan Perseroan dapat diakses pada situs web Perseroan
(https://www.bankmandiri.co.id/web/ir/annual-reports).
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan Mata Acara Rapat Kedua:
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 22 juncto Pasal 27 Anggaran Dasar Perseroan serta (ii) Pasal
70 dan Pasal 71 UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 dan
Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 yang Ditetapkan untuk Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Ketiga:
a. Berdasarkan pada ketentuan (i) Pasal 11 ayat (16) dan Pasal 14 ayat (25) Anggaran Dasar
Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, dan (iii) Pasal 76 Peraturan Menteri BUMN
Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
Badan Usaha Milik Negara, ketentuan tentang besarnya gaji, honorarium berikut fasilitas
dan tunjangan Tahun Buku 2025, serta remunerasi atas kinerja bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
b. Sesuai Pasal 5 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna berhak menyetujui remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun
Buku 2026.
Penjelasan Mata Acara Rapat Keempat:
a. Berdasarkan pada ketentuan (i) Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 71 ayat (1)
UU BUMN, (iii) Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”); dan (iv) Pasal 3 ayat (1) POJK No. 9 Tahun
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam
Kegiatan Jasa Keuangan, dalam RUPS ditetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan yang sedang berjalan berdasarkan
usulan dari Dewan Komisaris.
b. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN 01, Laporan Keuangan
Program PUMK tahunan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara terpisah dari
audit Laporan Keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan untuk
2
Page 3
mendapatkan pengesahan RUPS/menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk
mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada persero dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.
5. Persetujuan atas Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Kelima:
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 43 ayat (2) dan (3) POJK No. 5 Tahun 2024 tentang
Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, pengkinian
Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang memuat antara lain perubahan trigger level
serta pemenuhan kecukupan dan kelayakan simpanan dan/atau instrumen utang atau
investasi yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki oleh bank, wajib memperoleh
persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
6. Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) atas
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan (Green Bond) I Bank Mandiri Tahap II
Tahun 2025 dan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2025.
Penjelasan Mata Acara Rapat Keenam:
a. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 juncto Pasal 3 POJK No. 40 Tahun 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib mempertanggungjawabkan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai
dengan seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasikan dan wajib dilakukan
pada RUPS Tahunan terdekat yang akan diselenggarakan meskipun realisasi penggunaan
dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah tanggal penyerahan efek.
b. Mata Acara ini bersifat pelaporan atas penggunaan dana hasil penawaran umum
berkelanjutan atas obligasi yang diterbitkan oleh Bank Mandiri pada Tahun 2025,
sehingga tidak memerlukan persetujuan Rapat.
7. Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali (Buyback) Saham Perseroan dan Pengalihan
Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) yang Disimpan Sebagai Saham Treasuri
(Treasury Stock).
Penjelasan Mata Acara Rapat Ketujuh:
a. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 UUPT, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan sepanjang memenuhi persyaratan
keuangan, antara lain tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan turun di bawah
jumlah modal ditempatkan dan disetor serta cadangan wajib, serta tetap
memperhatikan batasan jumlah saham sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pembelian kembali saham pada prinsipnya wajib memperoleh persetujuan
RUPS, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara khusus.
b. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, pembelian kembali saham
Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
3
Page 4
c. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 21 butir c juncto Pasal 22 ayat (1) POJK No. 29 Tahun
2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka,
pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan melalui pelaksanaan Program
Kepemilikan Saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris wajib
memperoleh persetujuan RUPS.
8. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026-2030
dan Rencana Kerja Tahunan (RKAP) 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak
yang Ditunjuk RUPS.
Penjelasan Mata Acara Rapat Kedelapan:
a. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 15G ayat (3) dan (5) UU BUMN, Direksi Persero wajib
menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada RUPS untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN No.
PER2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan
Badan Usaha Milik Negara diatur bahwa terhadap BUMN yang dinyatakan sehat selama
2 tahun berturut-turut, kewenangan RUPS/menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa
untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero (sebagaimana
relevan) sehubungan dengan pengesahan atas rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) dapat dikuasakan kepada Dewan Komisaris.
c. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi
wajib menyusun Rancangan Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk disetujui RUPS. Kewenangan RUPS untuk
menyetujui Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) dapat dikuasakan kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
9. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Kesembilan:
a. Sebagai tindak lanjut penyesuaian atas perubahan UU BUMN terkait persentase
kepemilikan saham dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, dimana sesuai dengan Pasal
2 ayat (3) UU BUMN, Negara Republik Indonesia memiliki saham 1% (satu persen) pada
BUMN yang merupakan Saham Seri A Dwiwarna melalui BP BUMN dan 99% pada BUMN
yang merupakan saham Seri B melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara, sehingga diperlukan penyesuaian jumlah lembar saham Seri A Dwiwarna dan
saham Seri B dalam Anggaran Dasar Perseroan.
b. Penyesuaian jumlah lembar saham Seri A Dwiwarna tersebut telah dilakukan
berdasarkan Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor
S-24/BPU/01/2026 tanggal 6 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Penandatanganan
Perjanjian Pengalihan Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Danantara Asset
Management Nomor SR.003/DI-DAM/DO/2026 tanggal 6 Januari 2026 perihal
Pemberitahuan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
4
Page 5
c. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPT, perubahan Anggaran Dasar Perseroan ditetapkan
dalam RUPS.
d. Berdasarkan Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 29 Anggaran Dasar Perseroan, perubahan
Anggaran Dasar Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS, dimana dalam RUPS
tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
10. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Kesepuluh:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (8) dan Pasal 14 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan,
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dimana
dalam RUPS tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham karena
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau
pemilik saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada hari
Senin, tanggal 6 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang
Berhak”).
3. Dengan memperhatikan ketentuan POJK RUPS serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No.
14/2025”), Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham Yang Berhak untuk
menghadiri Rapat secara elektronik dan/atau memberikan kuasa atas kehadiran dan
pengambilan suaranya secara elektronik. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak
dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/); atau
b. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
4. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik
(e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham
dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI (http://akses.ksei.co.id),
dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya
dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul
12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
5
Page 6
b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya
secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1) Proses Registrasi;
2) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
3) Proses Pemungutan Suara/Voting;
4) Tayangan RUPS.
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
diunduh melalui situs web eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id) atau pada situs web
Perseroan (https://www.bankmandiri.co.id/web/gcg/agm).
5. Kehadiran Pemegang Saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
Pukul 11.00 WIB s.d. 13.30 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
Mata Acara Rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
3) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
independent representative atau individual representative, tetapi belum
menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam
fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
4) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.
b. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
independent representative atau individual representative dan telah menetapkan
pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak
dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
6. Pemegang Saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri
Rapat secara fisik, dengan mengacu pada ketentuan POJK No. 14/2025.
6
Page 7
7. Pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal yang
membantu pelaksanaan Rapat menghadiri Rapat secara fisik.
8. Bahan Rapat tersedia pada situs web Perseroan
https://www.bankmandiri.co.id/web/gcg/agm sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
dengan tanggal pelaksanaan Rapat, dengan ketentuan bahwa daftar riwayat hidup calon
Pengurus Perseroan yang akan diangkat akan tersedia paling lambat pada saat Rapat
diselenggarakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan souvenir dalam pelaksanaan
Rapat.
10. Perseroan dapat mengumumkan kembali Pemanggilan apabila terdapat perubahan
dan/atau penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 7 April 2026
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Direksi
7
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER-
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
Bank Mandiri Tahap II Tahun
p.3
unresolved
org
Bank Mandiri Tahap I Tahun
p.3
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER
p.4
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.4
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor S-
p.4
unresolved
org
PT Danantara Asset Management Nomor SR.
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.