Back to announcement
20231222_PSDN_Perubahan Profesi Penunjang_31562094_lamp5.pdf
Other Text extracted PSDNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.945
2DrK SE IN TERKAT LOKAL ANWAR & REKAN 13 September 2023 Surat No. AR/S/506/23 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Plasa Sentral Lantai 20 Jl. Jend. Sudirman No. 47 Jakarta 12930 Up. Bapak Jeffry Sanusi Soedargo, Presiden Direktur Hasil Penilaian Sendiri Kantor Akuntan Publik terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda Nama Kantor Akuntan Publik — : KAP Anwar & Rekan Nama Rekan : Soaduon Tampubolon Nomor Izin Akuntan Publik 1 AP. 1432 Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (“AP”) dan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9 Tahun 2023”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, KAP melakukan dan menyediakan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda. Berdasarkan hal tersebut, pembatasan penggunaan jasa audit di bagi menjadi 2 (dua) kelompok dibawah ini: Pasal 7 1. Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif. 2. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan: a) AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara berturut-turut: b) AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dan c) Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut- turut. 3. Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi sejak tahun buku 2017. 4. Selain memperhatikan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik.
Page 2 OCR 0.939
ANWAR & REKAN aDrK Pi ren Pasal 8 1. Pihak selain bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 5 (lima) tahun kumulatif. 2. Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit. 3. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melewati masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut. Penilaian: 1. PT Prasidha Aneka Niaga Tbk merupakan emiten dan perusahaan publik sehingga merujuk kepada ketentuan pada Pasal 7 dalam POJK 9 Tahun 2023. 2. Berikut ini merupakan data penugasan KAP Anwar & Rekan di PT Prasidha Aneka Niaga Tbk sejak tahun 2017: Penanggung Jawab Penelaahan Tahun AP Rekan Perikatan Pengendalian Mutu Perikatan 2017 - - 2018 2 2 2019 ba - 2020 Soaduon Tampubolon Jay-arre E. Diesto 2021 Soaduon Tampubolon Jay-arre E. Diesto 2022 Soaduon Tampubolon Jay-arre E. Diesto 2023 Soaduon Tampubolon Christiadi Tjahnadi Kesimpulan: Berdasarkan data penugasan diatas, KAP menyimpulkan bahwa AP dan/atau personel KAP dimaksud memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur pada Pasal 7 dalam POJK 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Hormat kami, KAP ANWAR & REKAN Soaduon Tampubolon Partner
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.