Skip to content
Back to announcement

20231222_PSDN_Perubahan Profesi Penunjang_31562094_lamp5.pdf

Other Text extracted PSDN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.945
2DrK

SE IN TERKAT LOKAL

ANWAR & REKAN

13 September 2023

Surat No. AR/S/506/23

PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
Plasa Sentral Lantai 20

Jl. Jend. Sudirman No. 47
Jakarta 12930

Up. Bapak Jeffry Sanusi Soedargo, Presiden Direktur

Hasil Penilaian Sendiri Kantor Akuntan Publik
terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda

Nama Kantor Akuntan Publik — : KAP Anwar & Rekan
Nama Rekan : Soaduon Tampubolon
Nomor Izin Akuntan Publik 1 AP. 1432

Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (“AP”) dan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) dalam Kegiatan Jasa
Keuangan (“POJK 9 Tahun 2023”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, KAP melakukan dan menyediakan
hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda.
Berdasarkan hal tersebut, pembatasan penggunaan jasa audit di bagi menjadi 2 (dua) kelompok dibawah
ini:

Pasal 7

1. Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif.

2. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan
jenis peran AP dalam perikatan:

a) AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara
berturut-turut:

b) AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda
selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dan

c) Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-
turut.

3. Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi sejak tahun buku 2017.

4. Selain memperhatikan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam
kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
praktik akuntan publik.

Page 2 OCR 0.939
ANWAR & REKAN aDrK

Pi ren

Pasal 8

1. Pihak selain bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 5 (lima) tahun kumulatif.

2. Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP yang
merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat
dalam pemberian jasa audit.

3. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah
melewati masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut.

Penilaian:

1. PT Prasidha Aneka Niaga Tbk merupakan emiten dan perusahaan publik sehingga merujuk kepada
ketentuan pada Pasal 7 dalam POJK 9 Tahun 2023.

2. Berikut ini merupakan data penugasan KAP Anwar & Rekan di PT Prasidha Aneka Niaga Tbk sejak

tahun 2017:
Penanggung Jawab Penelaahan

Tahun AP Rekan Perikatan Pengendalian Mutu Perikatan
2017 - -

2018 2 2

2019 ba -

2020 Soaduon Tampubolon Jay-arre E. Diesto

2021 Soaduon Tampubolon Jay-arre E. Diesto

2022 Soaduon Tampubolon Jay-arre E. Diesto

2023 Soaduon Tampubolon Christiadi Tjahnadi

Kesimpulan:

Berdasarkan data penugasan diatas, KAP menyimpulkan bahwa AP dan/atau personel KAP dimaksud
memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur pada Pasal 7 dalam POJK 9
Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Hormat kami,
KAP ANWAR & REKAN

Soaduon Tampubolon
Partner

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published22 Dec 2023
Pages2
Characters3,760
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result