Skip to content
Back to announcement

20231222_STTP_Perubahan Profesi Penunjang_31561932_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review STTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.952
PT. SIANTAR TOP Tbk.

Jl. Tambak Sawah 21-23

Phone : (031 8667382 (5 lines Hunting)
Fax (031) 8667380

e-mail : sitpusat@sby.dnet.net.id
WARU - SIDOARJO 61256, INDONESIA

KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS
PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT SIANTAR TOP TBK
(“Perseroan”)

Menimbang Memperhatikan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Siantar Top Tbk Nomor: 11 tanggal 23 Juni 2023, yang dibuat oleh Siti Nurul
Yuliami, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya (selanjutnya disebut "RUPS Tahunan”),
yang mana dalam mata acara rapatnya memberikan kewenangan kepada Dewan
Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023, serta
menetapkan biaya audit dan persyaratan lainnya, termasuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak
dapat melanjutkan atau melaksanakan tugasnya karena sebab apapun
berdasarkan peraturan perundang.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tanggal 27 Maret
2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata
Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam

Kegiatan Jasa Keuangan.

Mengingat : Ketentuan Pasal 16 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan dijelaskan bahwa Dewan
Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat
Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah
diberitahu secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua
anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan
secara tertulis tersebut dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan
yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan
keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Dewan Komisaris.

Dengan ini anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:

1. Nyonya JUWITA WIJAYA, beralamat di Jalan Semangka V Nomor 30 Kaveling S-317, Rukun Tetangga 001,
Rukun Warga 009, Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
Pemegang Nomor Induk Kependudukan 3515185411780004 selaku Komisaris Utama, dan

2. Tuan OSBERT KOSASIH, beralamat di Jalan Paradise IV Blok F9/21, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga
012, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibu
Kota Jakarta Pemegang Nomor Induk Kependudukan 3172021310600002 selaku Komisaris Independen.

Bertindak dalam kedudukannya selaku anggota Dewan Komisaris (“Anggota Dewan Komisaris”) Perseroan,
menyatakan menyetujui keputusan sirkuler Dewan Komisaris Perseroan sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris
(“Keputusan Sirkuler”) berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan. Oleh karena itu,
Keputusan Sirkuler ini adalah sah dan mengikat Dewan Komisaris, Perseroan dan pihak ketiga lainnya.

Anggota Dewan Komisaris Perseroan menyetujui bahwa Keputusan Sirkuler ini juga merupakan pemberitahuan
secara tertulis kepada Anggota Dewan Komisaris Perseroan. Oleh karena itu, tidak diperlukan lagi pemberitahuan
sebelumnya, dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan menyetujui dan telah mengetahui tentang usul yang
diajukan.

Dewan Komisaris bermaksud untuk memberikan persetujuan atas pemberian kuasa yang diberikan oleh RUPS
Tahunan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2023 dan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit berdasarkan Surat
Rekomendasi Komite Audit Perseroan tanggal 18 Desember 2023. 9
Page 2 OCR 0.917
Phone :

e-mail

FOOD INDUSTRY

PT. SIANTAR TOP Tbk.

Jl. Tambak Sawah 21-23
(031 8667382 (5 lines Hunting)
Fax : (031) 8667380

: sitpusalg
WARU - SIDOARJ

sby.dnet.net.id
61256, INDONESIA

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, selanjutnya dengan ini Dewan Komisaris memutuskan untuk

1 Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai eksternal auditor Perseroan guna melakukan audit atas
informasi keuangan historis tahunan pada tanggal 31 Desember 2023 untuk tahun buku 2023 dengan data

sebagai berikut:
a. Akuntan Publik
e Nama
e Nomor Register AP dari Menteri
Keuangan

# Nomor Surat Tanda Terdaftar

b. Kantor Akuntan Publik
@ Nama
# Nomor Surat Tanda Terdaftar

Yudianto Prawiro Silianto
829/KM.1/2021

STTD.AP-577/PM.2/2018 tanggal 27 Juli 2018
Mennix & Rekan

STTD.KAP-03/PM.223/2021 tanggal 28 Januari
2021

2. Menyetujui untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut diatas dengan jumlah sebesar-
besarnya atau tidak melebihi Rp 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas selanjutnya Keputusan Sirkuler memberi kuasa dan wewenang penuh
dengan hak substitusi kepada Direksi untuk melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat
ini, menetapkan dan/atau menandatangani perjanjian kerja dengan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik, membuat laporan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik kepada Otoritas Jasa
Keuangan, serta pada umumnya melakukan tindakan-tindakan apapun yang diperlukan untuk melaksanakan
kuasa dan wewenang tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan.

Dewan Komisaris Perseroan setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan oleh pemegang kuasa

berdasarkan kuasa ini.

Keputusan Sirkuler ini berlaku efektif sejak tanggal tanda tangan terakhir oleh anggota Dewan Komisaris.

ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
HT —D -
Nama — : Juwita Wijaya Nama : Osbert Kosasih
Jabatan Komisaris Utama Jabatan Komisaris Independen
Tanggal 20 Desember 2023 Tanggal 20 Desember 2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.23 MB
Published22 Dec 2023
Pages2
Characters5,656
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 167 ms 13 Sep 2026 17:16

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result