Back to announcement
20231222_STTP_Perubahan Profesi Penunjang_31561932_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review STTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.952
PT. SIANTAR TOP Tbk. Jl. Tambak Sawah 21-23 Phone : (031 8667382 (5 lines Hunting) Fax (031) 8667380 e-mail : sitpusat@sby.dnet.net.id WARU - SIDOARJO 61256, INDONESIA KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS PT SIANTAR TOP TBK (“Perseroan”) Menimbang Memperhatikan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Siantar Top Tbk Nomor: 11 tanggal 23 Juni 2023, yang dibuat oleh Siti Nurul Yuliami, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya (selanjutnya disebut "RUPS Tahunan”), yang mana dalam mata acara rapatnya memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023, serta menetapkan biaya audit dan persyaratan lainnya, termasuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugasnya karena sebab apapun berdasarkan peraturan perundang. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Mengingat : Ketentuan Pasal 16 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan dijelaskan bahwa Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis tersebut dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Dewan Komisaris. Dengan ini anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu: 1. Nyonya JUWITA WIJAYA, beralamat di Jalan Semangka V Nomor 30 Kaveling S-317, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 009, Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur Pemegang Nomor Induk Kependudukan 3515185411780004 selaku Komisaris Utama, dan 2. Tuan OSBERT KOSASIH, beralamat di Jalan Paradise IV Blok F9/21, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 012, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pemegang Nomor Induk Kependudukan 3172021310600002 selaku Komisaris Independen. Bertindak dalam kedudukannya selaku anggota Dewan Komisaris (“Anggota Dewan Komisaris”) Perseroan, menyatakan menyetujui keputusan sirkuler Dewan Komisaris Perseroan sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris (“Keputusan Sirkuler”) berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan. Oleh karena itu, Keputusan Sirkuler ini adalah sah dan mengikat Dewan Komisaris, Perseroan dan pihak ketiga lainnya. Anggota Dewan Komisaris Perseroan menyetujui bahwa Keputusan Sirkuler ini juga merupakan pemberitahuan secara tertulis kepada Anggota Dewan Komisaris Perseroan. Oleh karena itu, tidak diperlukan lagi pemberitahuan sebelumnya, dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan menyetujui dan telah mengetahui tentang usul yang diajukan. Dewan Komisaris bermaksud untuk memberikan persetujuan atas pemberian kuasa yang diberikan oleh RUPS Tahunan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit berdasarkan Surat Rekomendasi Komite Audit Perseroan tanggal 18 Desember 2023. 9
Page 2 OCR 0.917
Phone : e-mail FOOD INDUSTRY PT. SIANTAR TOP Tbk. Jl. Tambak Sawah 21-23 (031 8667382 (5 lines Hunting) Fax : (031) 8667380 : sitpusalg WARU - SIDOARJ sby.dnet.net.id 61256, INDONESIA Berkenaan dengan hal tersebut diatas, selanjutnya dengan ini Dewan Komisaris memutuskan untuk 1 Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai eksternal auditor Perseroan guna melakukan audit atas informasi keuangan historis tahunan pada tanggal 31 Desember 2023 untuk tahun buku 2023 dengan data sebagai berikut: a. Akuntan Publik e Nama e Nomor Register AP dari Menteri Keuangan # Nomor Surat Tanda Terdaftar b. Kantor Akuntan Publik @ Nama # Nomor Surat Tanda Terdaftar Yudianto Prawiro Silianto 829/KM.1/2021 STTD.AP-577/PM.2/2018 tanggal 27 Juli 2018 Mennix & Rekan STTD.KAP-03/PM.223/2021 tanggal 28 Januari 2021 2. Menyetujui untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut diatas dengan jumlah sebesar- besarnya atau tidak melebihi Rp 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) 3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas selanjutnya Keputusan Sirkuler memberi kuasa dan wewenang penuh dengan hak substitusi kepada Direksi untuk melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat ini, menetapkan dan/atau menandatangani perjanjian kerja dengan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, membuat laporan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan, serta pada umumnya melakukan tindakan-tindakan apapun yang diperlukan untuk melaksanakan kuasa dan wewenang tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan. Dewan Komisaris Perseroan setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan oleh pemegang kuasa berdasarkan kuasa ini. Keputusan Sirkuler ini berlaku efektif sejak tanggal tanda tangan terakhir oleh anggota Dewan Komisaris. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS HT —D - Nama — : Juwita Wijaya Nama : Osbert Kosasih Jabatan Komisaris Utama Jabatan Komisaris Independen Tanggal 20 Desember 2023 Tanggal 20 Desember 2023
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
167 ms
13 Sep 2026 17:16
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}