Skip to content
Back to announcement

20231221_SMII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31561766_lamp1.pdf

Other Text extracted SMII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
Nomor : S-1333/SMI/DU/1223                                                           20 Desember 2023
Lampiran : 1 (satu) set


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta Pusat 10710

Up: Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa


Perihal :      Laporan Informasi atau Fakta Material yakni Hasil Penilaian Kemampuan dan
               Kepatutan Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Sarana Multi



Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat PT SMI Nomor: S-346/SMI/DU/0523 tanggal 2 Mei 2023 tentang Laporan
Informasi atau Fakta Material yakni Pemberhentian Komisaris Utama dan Pengangkatan Komisaris
                                                                                                 -
346/SMI/DU/0523                             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan                 Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, bersama ini kami menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

Nama Emiten                              : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Bidang Usaha                             : Pembiayaan Infrastruktur
Telepon                                  : +62 21-8082 5288
Faksimili                                : +62 21-8082 5258
Alamat Surat Elektronik (email)          : corporatesecretary@ptsmi.co.id

1.   Tanggal Kejadian              19 Desember 2023
2.   Jenis Informasi Atau fakta    Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Komisaris Utama merangkap
     Material                      Komisaris Independen PT SMI
3.   Uraian Informasi atau Fakta   Merujuk pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor:
     Material                      KEP-14/KDK.05/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Hasil Penilaian
                                   Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Hadiyanto selaku Komisaris Utama
                                   merangkap Komisaris Independen, yang mana dokumen dimaksud baru
                                   kami terima pada tanggal 19 Desember 2023, bersama ini kami sampaikan
                                   bahwa OJK telah menyetujui pengangkatan Sdr. Hadiyanto sebagai
                                   Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT SMI.

                                   Pengangkatan Sdr. Hadiyanto sebagai Komisaris Utama merangkap
                                   Komisaris Independen PT SMI telah dilakukan oleh Menteri Keuangan
                                   melalui Keputusan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham PT SMI
                                   Nomor: 147 Tahun 2023 tanggal 18 April 2023 sebagaimana disampaikan
                                   pada Surat S-346/SMI/DU/0523.

                                                                                                  1/2
Page 2
4.   Dampak             kejadian, Tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan, atau
     informasi     atau     fakta kelangsungan usaha PT SMI terkait Informasi atau Fakta Material.
     material tersebut terhadap
     kegiatan        operasional,
     hukum, kondisi keuangan,
     atau kelangsungan usaha
     Emiten atau Perusahaan
     Publik
5.   Keterangan lain-lain         -

Sebagai kelengkapan dokumen, terlampir kami sampaikan fotocopy Keputusan Dewan Komisioner OJK
Nomor: KEP-14/KDK.05/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Sdr. Hadiyanto selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT SMI.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.


PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)




Edwin Syahruzad
Direktur Utama


Keterangan: Dokumen ini ditandatangani secara elektronik.




                                                                                            2/2
Page 3
          KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                NOMOR 14/KDK.06/2023


                                         TENTANG


  HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. HADIYANTO SELAKU
 KOMISARIS UTAMA MERANGKAP KOMISARIS INDEPENDEN PT SARANA MULTI
                              INFRASTRUKTUR (PERSERO)


                 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang :      a.    bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
                        Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
                        Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
                        Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan
                        penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka
                        memberikan Persetujuan terhadap Komisaris Utama
                        Merangkap Komisaris Independen;
                  b.    bahwa Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
                        melalui surat-surat nomor S-440/SMI/DU/0523 tanggal 31
                        Mei 2023 dan terakhir nomor S-1248/SMI/DU/1123
                        tanggal 7 November 2023, mengajukan Sdr. Hadiyanto
                        sebagai Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen
                        PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
                  c.    bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan
                        yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr.
                        Hadiyanto memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Utama
                        Merangkap Komisaris Independen PT Sarana Multi
                        Infrastruktur (Persero);
                  d.    bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan
                        kepatutan terhadap Sdr. Hadiyanto sebagaimana dimaksud
                        pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan
                        Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
 Mengingat :      1.    Undang-Undang      Nomor    4   Tahun   2023     Tentang
                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
                        Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                  2.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas
                        Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 2011 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah
                        dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
                        Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                    OJK-041223-013082
Page 4
                  3.    Peraturan      Otoritas      Jasa      Keuangan     Nomor
                        27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
                        Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
                        147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 5098);
                  4.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                        Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan
                        Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                        2020 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 6576);
                  5.    Surat    Edaran     Otoritas     Jasa    Keuangan   Nomor
                        31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
                        Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-
                        Bank;
                  6.    Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                        Nomor 6/SEDK.05/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan
                        Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                        Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
                  7.    Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                        Nomor 33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
                        Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                  8.    Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                        Keuangan nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari
                        2023 Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan
                        Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                        Lembaga Jasa Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran
                        2023, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Anggota
                        Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-
                        14/D.05/2023 tanggal Tentang Perubahan Atas Keputusan
                        Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-
                        4/D.05/2023      tanggal   1     Februari   2023   Tentang
                        Pembentukan       Tim    Penilai    Pelaksanaan   Penilaian
                        Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
                        Jasa Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023.



                                     MEMUTUSKAN:
 Menetapkan         :   KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
                        KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN
                        DAN KEPATUTAN SDR. HADIYANTO SELAKU KOMISARIS
                        UTAMA MERANGKAP KOMISARIS INDEPENDEN PT
                        SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO).
 KESATU             :   Sdr. Hadiyanto selaku Komisaris Utama Merangkap
                        Komisaris Independen PT Sarana Multi Infrastruktur
                        (Persero) memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris
                        Utama Merangkap Komisaris Independen pada PT Sarana
                        Multi Infrastruktur (Persero).



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                      OJK-041223-013082
Page 5
 KEDUA              :   Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU,
                        Sdr. Hadiyanto disetujui untuk menjadi Komisaris Utama
                        Merangkap Komisaris Independen pada PT Sarana Multi
                        Infrastruktur (Persero).

 KETIGA             :   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                        berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 KEEMPAT            :   Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan
                        kembali terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari
                        terdapat kekeliruan.




 Keputusan ini disampaikan kepada:

 a.   Sdr. Hadiyanto;
 b.   Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
 c.   Pemegang Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
 d.   Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK
      Lainnya;
 e.   Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus Dan Pengendalian
      Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura,
      Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya; dan
 f.   Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
      Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.




                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                Pada tanggal 08 Desember 2023


                                                KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                LEMBAGA PEMBIAYAAN,
                                                PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
                                                LKM DAN LJK LAINNYA




                                                AGUSMAN




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                        OJK-041223-013082
Page 6
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                OJK-041223-013082
KP: D.06/PL.02120
Page 7
 Nomor       :   S-744/PL.021/2023                                14 Desember 2023
 Sifat       :   Biasa
 Lampiran    :   Satu Set Berkas
 Hal         :   Penyampaian       Hasil       Penilaian
                 Kemampuan dan Kepatutan Bagi
                 Calon Komisaris Utama Merangkap
                 Komisaris Independen PT Sarana
                 Multi Infrastruktur (Persero)


Yth. Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Sahid Sudirman Center, Lantai 47-48
Jalan Jend. Sudirman No. 86
Jakarta Pusat 10220


     Menunjuk surat-surat Saudara nomor S-440/SMI/DU/0523 tanggal 31 Mei 2023
dan terakhir nomor S-1248/SMI/DU/1123 tanggal 7 November 2023, serta
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direktur Lembaga Jasa Keuangan (POJK
27/2016), dengan ini diberitahukan bahwa penunjukan Sdr. Hadiyanto sebagai calon
Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) dapat disetujui. Adapun Keputusan Anggota Dewan Komisioner mengenai hal
tersebut (sebagaimana terlampir) dapat Saudara sampaikan pula kepada calon pihak
utama terkait dan Pemegang Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
     Selanjutnya, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai ketentuan SEOJK 31/2016, Saudara wajib menyelenggarakan RUPS
   untuk mengangkat calon Pihak Utama yang telah kami setujui paling lambat 3 (tiga)
   bulan sejak tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.
2. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan tertib administrasi
   pemrosesan pelaporan perubahan Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris,
   kiranya laporan pengangkatan tersebut dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa
   Keuangan melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan
   (SIJINGGA) dengan alamat tautan https://dbpt.ojk.go.id/Landing/Login.aspx.
3. Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan yang
   bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
   persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
   kami tinjau kembali.
    Perlu kami sampaikan bahwa PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dilarang
memberikan gratifikasi baik secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk dan
untuk tujuan apapun kepada pegawai dan/atau keluarga pegawai OJK dalam rangka
melaksanakan tugas dan fungsi perizinan.


Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-121223-062698
Page 8
                                             -2-




     Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.




                                                   Direktur Perizinan Lembaga
                                                   Pembiayaan, Perusahaan Modal
                                                   Ventura, Lembaga Keuangan Mikro
                                                   dan LJK Lainnya




                                                   Agus Maiyo

Tembusan:
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi     dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.06/PL.02120




                                                                          OJK-121223-062698

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published21 Dec 2023
Pages8
Characters15,937
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result