Back to announcement
20231221_SMII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31561766_lamp2.pdf
Other Text extracted SMIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Nomor/Number: S-1334/SMI/DU/0523 20 Desember 2023/ December 20th, 2023
Lamp./Attach. : 1 (satu/one) set
Kepada Yth./To:
Direktur Penilaian Perusahaan
Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara I
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material yakni Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Komisaris Utama merangkap Komisaris PT Sarana Multi
/ Report on Material Facts or Information on
Fit and Proper Test Result of the President Commissioner and Independent
Commissioner of PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Dengan hormat/Dear Sir/Madam,
Sehubungan dengan Surat PT SMI Nomor: S-349/SMI/DU/0523 tanggal 2 Mei 2023 tentang Laporan
Informasi atau Fakta Material yakni Pengangkatan Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
-349/SMI/DU/0523
ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E butir IV.2.1. sebagai lampiran dari Keputusan Direksi Bursa
Nomor : Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, bersama ini kami sampaikan:
In regards with the Letter of PT SMI Number: S-349/SMI/DU/0523 dated May 2nd, 2023 on Report on
Material Facts or Information on Appointment of the President Commissioner and Independent
Commissioner Letter S-349/SMI/DU/0523 and to comply
the IDX Regulation Number I-E point IV.1.2.1. as the attachment of the Decree of IDX Board of Directors
Number: Kep-00066/BEI/09-2022 on Amendment of Regulation Number I-E on Obligation of
Information Submission, herewith we enclosed:
Nama Emiten/ Name
Bidang Usaha/Business Type : Pembiayaan Infrastruktur
Telepon/Phone : +62 21-8082 5288
Faksimili/Fax : +62 21-8082 5258
Alamat Surat Elektronik/Email : corporatesecretary@ptsmi.co.id
1. Tanggal Kejadian/Date 19 Desember 2023 / December 19th , 2023
2. Jenis Informasi Atau fakta Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Komisaris
Material / Type of Material Independen merangkap Komisaris Independen / Fit and Proper
Information or Facts Test Result of the President Commissioner and Independent
Commissioner.
3. Uraian Informasi atau Fakta Merujuk pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor:
Material / Detail of Material KEP-14/KDK.05/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Hasil
Information or Facts Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Hadiyanto selaku
1/3
Page 2
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, yang mana
dokumen dimaksud baru kami terima pada tanggal 19 Desember
2023, bersama ini kami sampaikan bahwa OJK telah menyetujui
pengangkatan Sdr. Hadiyanto sebagai Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen PT SMI.
Pengangkatan Sdr. Hadiyanto sebagai Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen PT SMI telah dilakukan oleh
Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan selaku
Pemegang Saham PT SMI Nomor: 147 Tahun 2023 tanggal 18
April 2023 sebagaimana disampaikan pada Surat S-
349/SMI/DU/0523.
Referring to the Decree of Commissioners Board of OJK
Number: KEP-14/KDK.05/2023 dated December 8th, 2023 on Fit
and Proper Test Result of Mr. Hadiyanto as President
Commissioner and Independent Commissioner of PT SMI, which
the document has been received on December 19th, 2023, hereby
we inform that OJK has approved the appointment of Mr.
Hadiyanto as President Commissioner and Independent
Commissioner of PT SMI.
The appointmen of Mr. Hadiyanto as the President Commissioner
and Independent Commissioner of PT SMI has been conducted
by the Minister of Finance through Decree of Minister of Finance
as the Shareholder of PT SMI Number: 147 Year 2022 dated
April 18th, 2023 as submitted through Letter S-
349/SMI/DU/0523.
4. Dampak kejadian, informasi Tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan, atau
atau fakta material tersebut kelangsungan usaha PT SMI terkait Informasi atau Fakta
terhadap kegiatan operasional, Material.
hukum, kondisi keuangan, atau There is no material impact to the operational activity, law,
kelangsungan usaha Emiten financial condition, or business continuity related to the material
atau Perusahaan Publik / Impact information of fact.
of the material information or
fact against the operational
activity, law, financial
condition, or business
continuity.
5. Keterangan lain-lain / Others. -
Sebagai kelengkapan dokumen, terlampir kami sampaikan fotocopy Keputusan Dewan Komisioner OJK
Nomor: KEP-14/KDK.05/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Sdr. Hadiyanto selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT SMI.
2/3
Page 3
To complete document submission, we attached the photocopy of Decree of Commissioner Board of OJK
Number KEP-14/KDK.05/2023 dated December 8th, 2023 on Fit and Proper Test Result of Mr. Hadiyanto
as President Commissioner and Independent Commissioner of PT SMI.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Thank you for your attention and cooperation.
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Edwin Syahruzad
Direktur Utama / President Director
Keterangan : Dokumen ini ditandatangani secara elektronik./
Notes: This document is electronically signed.
3/3
Page 4
KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 14/KDK.06/2023
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. HADIYANTO SELAKU
KOMISARIS UTAMA MERANGKAP KOMISARIS INDEPENDEN PT SARANA MULTI
INFRASTRUKTUR (PERSERO)
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka
memberikan Persetujuan terhadap Komisaris Utama
Merangkap Komisaris Independen;
b. bahwa Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
melalui surat-surat nomor S-440/SMI/DU/0523 tanggal 31
Mei 2023 dan terakhir nomor S-1248/SMI/DU/1123
tanggal 7 November 2023, mengajukan Sdr. Hadiyanto
sebagai Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan
yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr.
Hadiyanto memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Utama
Merangkap Komisaris Independen PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero);
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan
kepatutan terhadap Sdr. Hadiyanto sebagaimana dimaksud
pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-041223-013082
Page 5
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5098);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6576);
5. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-
Bank;
6. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 6/SEDK.05/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
7. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
8. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari
2023 Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran
2023, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-
14/D.05/2023 tanggal Tentang Perubahan Atas Keputusan
Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-
4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023 Tentang
Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
Jasa Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN
DAN KEPATUTAN SDR. HADIYANTO SELAKU KOMISARIS
UTAMA MERANGKAP KOMISARIS INDEPENDEN PT
SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO).
KESATU : Sdr. Hadiyanto selaku Komisaris Utama Merangkap
Komisaris Independen PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris
Utama Merangkap Komisaris Independen pada PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero).
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-041223-013082
Page 6
KEDUA : Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU,
Sdr. Hadiyanto disetujui untuk menjadi Komisaris Utama
Merangkap Komisaris Independen pada PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero).
KETIGA : Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan
kembali terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Sdr. Hadiyanto;
b. Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
c. Pemegang Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
d. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK
Lainnya;
e. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus Dan Pengendalian
Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya; dan
f. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Desember 2023
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
LEMBAGA PEMBIAYAAN,
PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
LKM DAN LJK LAINNYA
AGUSMAN
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-041223-013082
Page 7
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-041223-013082
KP: D.06/PL.02120
Page 8
Nomor : S-744/PL.021/2023 14 Desember 2023
Sifat : Biasa
Lampiran : Satu Set Berkas
Hal : Penyampaian Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi
Calon Komisaris Utama Merangkap
Komisaris Independen PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero)
Yth. Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Sahid Sudirman Center, Lantai 47-48
Jalan Jend. Sudirman No. 86
Jakarta Pusat 10220
Menunjuk surat-surat Saudara nomor S-440/SMI/DU/0523 tanggal 31 Mei 2023
dan terakhir nomor S-1248/SMI/DU/1123 tanggal 7 November 2023, serta
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direktur Lembaga Jasa Keuangan (POJK
27/2016), dengan ini diberitahukan bahwa penunjukan Sdr. Hadiyanto sebagai calon
Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) dapat disetujui. Adapun Keputusan Anggota Dewan Komisioner mengenai hal
tersebut (sebagaimana terlampir) dapat Saudara sampaikan pula kepada calon pihak
utama terkait dan Pemegang Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Selanjutnya, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai ketentuan SEOJK 31/2016, Saudara wajib menyelenggarakan RUPS
untuk mengangkat calon Pihak Utama yang telah kami setujui paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.
2. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan tertib administrasi
pemrosesan pelaporan perubahan Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris,
kiranya laporan pengangkatan tersebut dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan
(SIJINGGA) dengan alamat tautan https://dbpt.ojk.go.id/Landing/Login.aspx.
3. Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan yang
bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
kami tinjau kembali.
Perlu kami sampaikan bahwa PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dilarang
memberikan gratifikasi baik secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk dan
untuk tujuan apapun kepada pegawai dan/atau keluarga pegawai OJK dalam rangka
melaksanakan tugas dan fungsi perizinan.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-121223-062698
Page 9
-2-
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.
Direktur Perizinan Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro
dan LJK Lainnya
Agus Maiyo
Tembusan:
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.06/PL.02120
OJK-121223-062698
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.