Back to announcement
20231221_META_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31561751_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review METASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.945
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor : 009/KET-N/XI1/2023 Kepada Yth : Hal : Covernote Notaris PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk Tanggal :19 Desember 2023 Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : - Rapat Umum Pemegang Saham Independen dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dibuka pada pukul 11.27 WIB. 1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Independen dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk (“Rapat”), di Ballroom 1AB, Lantai 4, The Ritz-Carlton, Pacific Place Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53, SCBD, Jakarta Selatan, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 19 Desember 2023 nomor 72, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Independen dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk (“Perseroan”), 2. Bahwa Rapat diadakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK 15/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK 16/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2 OCR 0.952
Bahwa Rapat hanya dihadiri secara fisik oleh Direksi Perseroan sebagai berikut:
Direksi :
Bapak MUHAMMAD RAMDANI BASRI selaku Direktur Utama
Bapak OMAR DANNI HASAN selaku Direktur
Bapak RIDWAN ABDUL CHALIF IRAWAN selaku Direktur
Bahwa Rapat dihadiri secara virtual online oleh Direksi Perseroan sebagai berikut:
Direksi :
Bapak BENNY SETIAWAN SANTOSO selaku Direktur
Bapak AMADEO NAVALTA BEJEC selaku Direktur
Bapak CHRISTOPER DANIEL CABRERA LIZO selaku Direktur
Bapak FRANCIS EMMANUEL DALUPAN ROJAS selaku Direktur
Bahwa Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1
2)
Persetujuan atas rencana penambahan modal oleh perusahaan terkendali
Perseroan yakni, PT Margautama Nusantara (“MUN”), yang mengakibatkan
laporan keuangan MUN tidak lagi dikonsolidasi oleh Perseroan, sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”) No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan,
Persetujuan atas rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka
menjadi perusahaan tertutup (Go Private) sesuai dengan ketentuan Pasal 84A
ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana
diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
Sektor Keuangan dan Pasal 64 Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“Rencana Go Private”),
yang meliputi:
Page 3 OCR 0.950
3)
a. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa Efek
Indonesia (delisting),
b. persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
(i) status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup
dan (ii) perubahan nama Perseroan,
Cc. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang
diperlukan sehubungan dengan Rencana Go Private,
d. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil
setiap dan segala tindakan yang diperlukan atau dipandang perlu
sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian daripada Rencana
Go Private satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Persetujuan atas perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan
sehubungan dengan Rencana Go Private termasuk terkait dengan: (i)
perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan
tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan.
Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan Rapat, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a.
Menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat,
kepada Ketua Dewan Komisioner OJK sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan Nomor 075/NI-CORSEC/XI/23 tanggal 03-11-2023 (tiga Nopember dua
ribu dua puluh tiga):
Melakukan pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana telah diunggah pada tanggal 10-11-2023 (sepuluh Nopember dua ribu
dua puluh tiga) dalam situs web penyedia e-RUPS yaitu PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia ("BEI”), dan situs web
Perseroan,
Melakukan pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana telah diunggah pada tanggal 27-11-2023 (dua puluh tujuh Nopember
dua ribu dua puluh tiga) dalam situs web penyedia e-RUPS yaitu KSEI, situs web
BEI, dan situs web Perseroan.
Page 4 OCR 0.954
Melakukan ralat pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham Perseroan sebagaimana telah diunggah pada tanggal 06-12-2023 (enam Desember dua ribu dua puluh tiga) dalam situs web penyedia e-RUPS yaitu KSEI, situs web BEI, dan situs web Perseroan: Menyampaikan Keterbukaan Informasi berikut dengan seluruh perubahan dan/atau tambahannya kepada Para Pemegang Saham Perseroan sebagaimana telah diunggah pada tanggal 10-11-2023 (sepuluh Nopember dua ribu dua puluh tiga) dan 15-12- 2023 (lima belas Desember dua ribu dua puluh tiga) dalam situs BEI, dan situs Web Perseroan. 6. Bahwa Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Para Pemegang Saham Independen atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat sebanyak 2.727.513.324 (dua miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh empat) saham atau sebesar 66,454Y6 (enam puluh enam koma empat lima empat persen) dari 4.104.351.758 (empat miliar seratus empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh delapan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 24-11-2023 (dua puluh empat Nopember dua ribu dua puluh tiga) pukul 16.00 WIB yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, satu dan lain untuk total pemegang saham independen sesuai dengan pernyataan Direksi tertanggal 11-12-2023 (sebelas Desember dua ribu dua puluh tiga). Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat sebanyak 15.948.131.160 (lima belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu seratus enam puluh) saham atau sebesar 92,051Y (sembilan puluh dua koma nol lima satu persen) dari 17.325.253.194 (tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh empat) saham, yang merupakan hasil pengurangan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 24-11-2023 (dua puluh empat
Page 5 OCR 0.960
| Nopember dua ribu dua puluh tiga) pukul 16.00 WIB, yaitu sejumlah 17.710.708.194 (tujuh belas miliar tujuh ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan ribu seratus sembilan puluh empat) saham setelah dikurangi dengan Treasury Stock yaitu sebesar 385.455.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu) saham. Bahwa ketentuan kuorum Rapat adalah sebagai berikut : Kuorum kehadiran untuk Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua Rapat berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 44 POJK 15/2020 dan Pasal 14 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Rapat dapat dilangsungkan apabila Rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dan Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Kuorum kehadiran untuk Mata Acara Ketiga Rapat berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 42 POJK 15/2020 dan Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan Keputusan Rapat sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. -Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh Mata Acara Rapat. Sesi Pertanyaan : Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara Rapat. Terdapat 3 (tiga) pemegang saham
Page 6 OCR 0.947
9, dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan Mata Acara Pertama Rapat, dan 9 (sembilan) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan usulan pada pembahasan Mata Acara Kedua Rapat. Keputusan-keputusan Mata Acara Rapat: # Rapat telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: I. Mata Acara Pertama Rapat, yaitu : Menyetujui rencana penambahan modal oleh perusahaan terkendali Perseroan yakni, PT Margautama Nusantara (“MUN”), yang mengakibatkan laporan keuangan MUN tidak lagi dikonsolidasi oleh Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham Independen yang menyatakan suara abstain sebanyak 9.604.100 (sembilan juta enam ratus empat ribu seratus) saham atau 0,234Y4 (nol koma dua tiga empat persen). -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 417.444.601 (empat ratus tujuh belas juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus satu) saham atau 10,17196 (sepuluh koma satu tujuh satu persen) dari jumlah suara pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang sah dan dihitung dalam Rapat. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.310.068.723 (dua miliar tiga ratus sepuluh juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh tiga) saham atau 56,283Yo (lima puluh enam koma dua delapan tiga
Page 7 OCR 0.956
persen) dari jumlah suara pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang sah dan dihitung dalam Rapat. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan Rapat, maka Rapat dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Kedua Rapat, yaitu : Menyetujui rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (Go Private) sesuai dengan ketentuan Pasal 84A ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan dan Pasal 64 Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“Rencana Go Private”), yang meliputi: a. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (delisting), b. persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan (i) status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan, Cc. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Go Private, d. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil setiap dan segala tindakan yang diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian daripada Rencana Go Private satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Page 8 OCR 0.953
1. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham Independen yang menyatakan suara abstain sebanyak 9.540.900 (sembilan juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus) saham atau 0,232Y6 (nol koma dua tiga dua persen). -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 400.606.616 (empat ratus juta enam ratus enam ribu enam ratus enam belas) saham atau 9,76096 (sembilan koma tujuh enam nol persen) dari jumlah suara pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang sah dan dihitung dalam Rapat. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.326.906.708 (dua miliar tiga ratus dua puluh enam juta sembilan ratus enam ribu tujuh ratus delapan) saham atau 56,694Y4 (lima puluh enam koma enam sembilan empat persen) dari jumlah suara pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang sah dan dihitung dalam Rapat. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan Rapat, maka Rapat dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Ketiga Rapat, yaitu : Menyetujui perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan Rencana Go Private termasuk terkait dengan: (i) 8
Page 9 OCR 0.955
perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan yang di dalamnya termasuk untuk menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan untuk mengambil setiap dan segala tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat atau dipandang perlu termasuk untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 8.787.900 (delapan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus) saham atau 0,055Y6 (nol koma nol lima lima persen). -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 231.041.233 (dua ratus tiga puluh satu juta empat puluh satu ribu dua ratus tiga puluh tiga) saham atau 1,4487o (satu koma empat empat delapan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam Rapat. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.717.089.927 (lima belas miliar tujuh ratus tujuh belas juta delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) saham atau 98,55196 (sembilan puluh
Page 10 OCR 0.964
delapan koma lima lima satu persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam Rapat. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan Rapat, maka Rapat dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Rapat ditutup pada pukul 13.21 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 10
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 19 Dec 2023 · 11:27– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,326,906,708
—
Against
400,606,616
—
Abstain
9,540,900
—
Agenda 2
approved
For
15,717,089,927
—
Against
231,041,233
—
Abstain
8,787,900
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
179 ms
13 Sep 2026 17:15
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Mata Acara Kedua Rapat, yaitu : Menyetujui '
'rencana perubahan status Perseroan dari '
'perusahaan terbuka menjadi perusahaan '
'tertutup (Go Private) sesuai dengan ketentuan '
'Pasal 84A ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun '
'1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah '
'dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang '
'Pengembangan Sektor Keuangan dan Pasal 64 '
'Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang '
'Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar '
'Modal (“Rencana Go Private”), yang meliputi: '
'a. persetujuan atas penghapusan pencatatan '
'saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia '
'(delisting), b. persetujuan atas perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan '
'(i) status Perseroan dari perusahaan terbuka '
'menjadi perusahaan tertutup dan (ii) '
'perubahan nama Perseroan, Cc. persetujuan '
'atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang '
'yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Go '
'Private, d. pemberian wewenang penuh kepada '
'Direksi Perseroan untuk mengambil setiap dan '
'segala tindakan yang diperlukan atau '
'dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan '
'ataupun penyelesaian daripada Rencana Go '
'Private satu dan lain hal tanpa ada yang '
'dikecualikan. -Setelah dicatat, ternyata : '
'Para Pemegang Saham Independen yang '
'menyatakan suara abstain sebanyak 9.540.900 '
'(sembilan juta lima ratus empat puluh ribu '
'sembilan ratus) saham atau 0,232Y6 (nol koma '
'dua tiga dua persen). -Sesuai dengan Pasal 47 '
'POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara '
'yang sah yang hadir dalam RUPS namun tidak '
'mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 400.606.616 (empat '
'ratus juta enam ratus enam ribu enam ratus '
'enam belas) saham atau 9,76096 (sembilan koma '
'tujuh enam nol persen) dari jumlah suara '
'pemegang saham independen dan pemegang saham '
'yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan '
'Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota '
'Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau '
'Pengendali yang sah dan dihitung dalam Rapat. '
'Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 2.326.906.708 (dua miliar tiga ratus '
'dua puluh enam juta sembilan ratus enam ribu '
'tujuh ratus delapan) saham atau 56,694Y4 '
'(lima puluh enam koma enam sembilan empat '
'persen) dari jumlah suara pemegang saham '
'independen dan pemegang saham yang bukan '
'merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan '
'Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan '
'Komisaris, pemegang saham utama, atau '
'Pengendali yang sah dan dihitung dalam Rapat. '
'-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan '
'keputusan Rapat, maka Rapat dengan ini '
'menyetujui usulan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '9540900',
'votes_against': '400606616',
'votes_for': '2326906708'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Mata Acara Ketiga Rapat, yaitu : '
'Menyetujui perubahan seluruh ketentuan '
'anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan '
'Rencana Go Private termasuk terkait dengan: '
'(i) 8 perubahan status Perseroan dari '
'perusahaan terbuka menjadi perusahaan '
'tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan '
'yang di dalamnya termasuk untuk menyetujui '
'untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan '
'hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan keputusan Rapat dalam akta '
'tersendiri dan untuk mengambil setiap dan '
'segala tindakan yang diperlukan atas putusan '
'Rapat atau dipandang perlu termasuk untuk '
'melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'tersebut, mengajukan permohonan persetujuan '
'dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut '
'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia dan instansi-instansi yang '
'terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
'melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh '
'Direksi Perseroan dan peraturan perundang- '
'undangan yang berlaku guna mendapat '
'persetujuan dari instansi yang berwenang. '
'-Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak '
'8.787.900 (delapan juta tujuh ratus delapan '
'puluh tujuh ribu sembilan ratus) saham atau '
'0,055Y6 (nol koma nol lima lima persen). '
'-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, '
'pemegang saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam RUPS namun tidak mengeluarkan '
'suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'231.041.233 (dua ratus tiga puluh satu juta '
'empat puluh satu ribu dua ratus tiga puluh '
'tiga) saham atau 1,4487o (satu koma empat '
'empat delapan persen) dari jumlah suara yang '
'sah dan dihitung dalam Rapat. Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'15.717.089.927 (lima belas miliar tujuh ratus '
'tujuh belas juta delapan puluh sembilan ribu '
'sembilan ratus dua puluh tujuh) saham atau '
'98,55196 (sembilan puluh delapan koma lima '
'lima satu persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam Rapat. -sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'Rapat, maka Rapat dengan ini menyetujui '
'usulan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '8787900',
'votes_against': '231041233',
'votes_for': '15717089927'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-12-19',
'meeting_type': 'EGM',
'time_start': '11:27:00'}