Skip to content
Back to announcement

20231221_INAF_Penyampaian Bukti Iklan_31561487_lamp2.pdf

Other Text extracted INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.946
CS,
indofarma

er of Biofarma Group

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT INDOFARMA Tbk

Bersama ini Direksi PT Indofarma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan (selanjutnya disebut “RUPS”), yang akan dilaksanakan pada:

Hari, Tanggal : Kamis, 11 Januari 2024
Waktu 1 Pukul 14.00 WIB - selesai
Tempat : Kimia Farma Corporate University
Jl. Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur, 13340

Dengan Mata Acara RUPS sebagai berikut:

1. Penjaminan Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih Dari 50Y6o (Lima Puluh
Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan.

Penjelasan singkat:

Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu,
Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menjadikan
jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50Y6 (lima puluh persen)
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan
satu sama lain maupun tidak, kecuali sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, sesuai
dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan singkat:

a. Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa perubahan
Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan acara mengenai
perubahan Anggaran Dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham.

b. Penyesuaian terhadap penyampaian Laporan Keuangan secara berkala kepada Otoritas
Pasar Modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022
tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

Cc. Peningkatan fungsi parenting Pemegang Saham di Perseroan.
Page 2 OCR 0.958
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Penjelasan singkat:

a. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dimana dalam
Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna
dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus disetujui oleh pemegang
saham seri A Dwiwarna. Para Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dari
calon yang diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat
bagi Rapat Umum Pemegang Saham. Ketentuan ini berlaku juga untuk Rapat Umum
Pemegang Saham yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan
pemberhentian sementara anggota Direksi.

b. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham,
dimana dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dihadiri oleh pemegang saham
Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus disetujui
oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh
Rapat Umum Pemegang Saham dari calon yang diajukan oleh pemegang saham seri A
Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi Rapat Umum Pemegang Saham. Ketentuan
ini berlaku juga untuk Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan dalam rangka
mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Dewan
Komisaris.

c. Sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Sdri. Kamelia Faisal sebagai Direktur Sa/es &
Marketing Perseroan.

Catatan:

1.

Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RUPS resmi kepada Pemegang Saham Perseroan,
sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para
Pemegang Saham Perseroan.

Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 19
Desember 2023.

Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara RUPS pada
setiap Mata Acara RUPS yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.indofarma.id.

Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam RUPS
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
Page 3 OCR 0.951
a. Proses Registrasi

i.

vi.

Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
menghadiri RUPS secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS sampai dengan masa
registrasi RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara RUPS
dalam aplikasi edASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri
RUPS secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
@ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS sampai dengan masa registrasi RUPS
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative atau Individual
Representative) tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) Mata Acara RUPS dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi edASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS
sampai dengan masa registrasi RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi dASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan RUPS sampai dengan masa registrasi RUPS secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.

Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative atau Individual Representative) dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara RUPS dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka pemegang saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RUPS.
Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i-v dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
RUPS secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam RUPS.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik

Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata
Acara RUPS. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara RUPS dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Options” yang tersedia dalam
layar E-Meeting Hall di aplikasi dASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
Page 4 OCR 0.936
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RUPS pada kolom “Genera/
Meeting Flow Text”adalah “Discussion started for agenda item No. ( J'.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RUPS secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI.

Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per Mata
Acara RUPS berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.

C. Proses Pemungutan Suara/ Voting

ii.

Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.

Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RUPS sebagaimana dimaksud
pada butir 4 huruf a angka i-vi, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung
selama masa pemungutan suara melalui layar £- Meeting Halldi aplikasi eASY.KSEI
dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
acara RUPS dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
(voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
"Voting for agenda item No / J has started” pada kolom “General Meeting Flow
Text". Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
suara untuk Mata Acara RUPS tertentu hingga status pelaksanaan RUPS yang
terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for
agenda item No J has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
untuk Mata Acara RUPS yang bersangkutan.

Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan
kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara
RUPS (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata Acara RUPS) dan
akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI.

d. Menyaksikan Pelaksanaan RUPS pada Tayangan RUPS

Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
@ASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
pelaksanaan RUPS yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/ «https://akses.ksei.co.id/-).

Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dimana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPSmelalui tayangan RUPS tetap
dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikansaham dan pilihan suaranya
Page 5 OCR 0.946
diperhitungkan dalam RUPS, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf a angka i-vi.

il. Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan RUPS
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi edASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i-vi, maka
kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS.

iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
RUPS melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara
RUPS berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RUPS menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI.

v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan perambah (browser) Mozilla Firefox.

5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan
suara setiap Mata Acara RUPS dalam setiap pengambilan keputusan RUPS atas Mata Acara
tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i-ili di atas, maupun
yang disampaikan dalam RUPS.

6. Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam RUPS yang sahamnya dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
melakui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan
oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan
RUPS ini dan paling lambat akan ditutup sebelum RUPS yakni pada pukul 13.30 WIB.
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
dilihat pada situs web Perseroan dan/atau situs web akses.ksei.co.id. Dalam hal Pemegang
Saham akan menghadiri RUPS di luar mekanisme eASY.KSEI maka Pemegang Saham dapat
mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.indofarma.id.

7. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas Mata Acara melalui  emai/ Perseroan:
headoffice@indofarma.id dengan ditembuskan pada emaik DM@datindo.com. Pertanyaan
tersebut akan disampaikan dalam RUPS oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah
RUPS yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan
melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah RUPS.

8. Pemegang Saham diwajibkan memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan
Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh panitia RUPS dan pengelola gedung tempat
RUPS diselenggarakan. N
Page 6 OCR 0.928
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPS, Pemegang Saham atau kuasa-
kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPS dimulai, dan pada pukul 13.30 WIB

registrasi akan ditutup.
Jakarta, 20 Desember 2023 ta
PT Indofarma Tbk "4
£ Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.55 MB
Published21 Dec 2023
Pages6
Characters14,364
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result