Back to announcement
20231220_JKON_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31561330_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review JKONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.932
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 Email : ataufani@ataa.id Nomor : 23/XI 1/2023 Hal ! Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT JAYA KONSTRUKSI MANGGALA PRATAMA Tbk Dengan hormat, Jakarta, 18 Desember 2023 Kepada Yth: PT JAYA KONSTRUKSI MANGGALA PRATAMA Tbk Taman Bintaro Jaya Gedung B Jalan Bintaro Raya Jakarta Selatan 12330 Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT JAYA KONSTRUKSI MANGGALA PRATAMA Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin, 18 Desember 2023 110.07 WIB — 10.29 WIB : Gedung Jaya Lantai 12 Jalan MH Thamrin Nomor 12 Waktu Tempat Kehadiran Jakarta 10340 1 - Dewan Komisaris: - Direksi: - Pemegang Saham: 1. MATA ACARA RAPAT I. Persetujuan atas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan atas Pasal 14 ayat 1 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atai aj u Perusahaan Publik Hala Masagoes Ismail Ning Frans Satyaki Sunito Kristianto Indrawan Umar Ganda Zali Yahya Agus Setiadi Lukita Hardjanto Agus Priambodo Yerri Go Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur Direktur Direktur 13.524.817.331 saham (82,93”5) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak 16.308.519.860 saham. Penetapan susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan
Page 2 OCR 0.937
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 Email : ataufani@ataa.id II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan rencana akan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan surat Nomor JKON/BOD5/-/0043/2/11-2023 tanggal 2 November 2023 Perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk: 2. Melakukan Pengumuman kepada para pemegang saham tanggal 9 November 2023 melalui @ASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia dan website resmi Perseroan: dan 3. Melakukan Pemanggilan kepada para pemegang saham tanggal 24 November 2023 melalui @ASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia dan website resmi Perseroan. III. KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA RAPAT PERTAMA - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dari seluruh pemegang saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 19.725.751 saham atau merupakan 0,146Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.505.091.580 saham atau merupakan 99,85494 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal Il ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total suara setuju adalah sebanyak 13.505.091.580 saham atau merupakan 99,854Y4 dari seluruh suara ——.—. yang dikeluarkansecara sah dalam Rapat. ——————————— - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut : 1. Menyetujui perubahan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan menjadi "Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Direksi. Seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden Direktur.” 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan sebagaimana yang telah disebutkan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, serta hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Page 3 OCR 0.945
: AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA RAPAT KEDUA “Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 13.524.817.331 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut. - Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut : 1. Menerima pengunduran diri Bapak LetJen TNI (Purn.) Dr. (H.C.) H. Sutiyoso, S.H sebagai Presiden Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan Perseroan mengucapkan terima kasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdian beliau selama menjabat dalam Perseroan, 2. Mengakhiri masa jabatan Bapak Zali Yahya sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan Perseroan mengucapkan terimak kasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdian beliau selama menjabat dalam Perseroan: 3. Mengakhiri masa jabatan Bapak Hardjanto Agus Priambodo sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan Perseroan mengucapkan terimak kasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdian beliau selama menjabat dalam Perseroan 4. Mengangkat Bapak Yohannes Henky Wijaya sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan yang sama dengan anggota dewan komisaris lainnya yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2025, 5. Mengangkat Bapak Budi Sianipar sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan yang sama dengan anggota direksi lainnya yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2025: 6. Mengangkat Bapak Ida Bagus Rajendra sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan yang sama dengan anggota direksi lainnya yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2025: 7. Menetapkan dan mengesahkan susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan adalah menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris: Presiden Komisaris : Yohannes Henky Wijaya Komisaris : Masagoes Ismail Ning Komisaris Independen : Frans Satyaki Sunito Komisaris Independen : Kristianto Indrawan
Page 4 OCR 0.941
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 Email : ataufani@ataa.id Wakil Presiden Direktur : Agus Setiadi Lukita Direktur : Yerri Go 8. Memberikan kuasa dan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan sebagaimana yang telah disebutkan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, serta hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan. Selanjutnya untuk pelaksanaan seluruh keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-bersama untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat serta menandatangani segala akta, dokumen, dan surat sehubungan dengan keputusan Rapat baik kepada pihak yang berwenang maupun untuk menghadap ke Notaris. Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 18 Desember 2023 di bawah Nomor Sl, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. — Hormat saya, kini Notaris di Jakarta, AULIA TAUFANI, S.ILA
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
151 ms
13 Sep 2026 17:16
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-12-18',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Gedung Jaya Lantai 12 Jalan MH Thamrin Nomor 12 Jakarta 10340'}